Pengusaha PT hotmal melanggar perjanjian Yang sudah disepakati, Rawajulang, Mekarwangi Cikarang Barat kabupaten Bekasi

/ 8 September 2020 / 9/08/2020 10:56:00 PM


Dok : MPW

Cikarang,Policewatch,-  Pengusaha PT hotmal melanggar perjanjian yang sudah disepakati antara pekerja dan pengusaha, rawajulang Mekarwangi Cikarang barat Kab bekasi Selasa 8 September 2020

 Karyawan di PHK sepihak sebanyak 56 orang oleh pengusaha pt hotmal, terjadinya PHK karna karyawan gak mau ikuti kemauan menejement  tentang pengurangan upah dengan alasan covid 19 dalam orasinya sekretaris Kc Fspmi Bekasi yang juga ketua PC SPAMK FSPMI bekasi meminta kepada Pt Hotmal Jaya Perkasa menepati janjinya yang sudah disepakati sebelumnya antara menejement dan pc spamk fspmi bekasi beberapa waktu yang lalu.

Kalau alasan PHK adalah covid 19 seharusnya bukan yang 56 pekerja dan tidak menggantinya dengan pekerja magang,

 ini harus clear dengan masyarakat bahwa aksi kami karna pengusaha yang pt hotmal jaya perkasa yang zholim dan semena mena de ngan pekerjanya ujar Suparno.

 Pangkorda Garda Metal Bekasi Supriyatno Mengintruksikan Kepada semua anggota Garda metal Bekasi agar siap mengawal aksi unjuk rasa di pt hotmal jaya perkasa sampai selesai, sampai benar benar keadilan didapatkan oleh puk spamk pt hotmal jaya perkasa.


Pewarta: Jefry Gobang
Komentar Anda

Berita Terkini