Dana Covid 19 Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat, Jadi Bancakan Bendahara Akui Saya Perintah Atasan.

/ 8 Juni 2023 / 6/08/2023 03:15:00 PM

 


POLICEWATCH,NEWS - LAHAT - Kasus Dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat kini terus berjalan sejumlah ASN sudah diperiksa mulai dari Bendahara, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, dan PA, 

Kasus ini bergulir setelah ada laporan dari LSM KPK Nusantara Dodo Arman, terkait Dana covid 19 tahun 2020, dimana pandemi ini sedang ganas ganasnya, banyak masyarakat meninggal terkena virus covid 19 yang mulanya dari Tuhan china, sehingga Indonesia dinyatakan pandemi pada saat itu, dan pemerintah melarang perjalanan dinas seluruh DPRD dan ASN Se Indonesia, 

Namun Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat melanggar aturan pemerintah pusat, melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, sekitar 466 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan, 

saat dijabat YE mantan kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat, kasus ini ditangani Kejari Lahat, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan dari LSM KPK Nusantara Dodo Arman, adanya dugaan fiktif berdasarkan temuan LSM KPK Nusantara, 

Bendahara inisial AT saat dihubungi wartawan kamis (8/6) saya atas perintah atasan baru saya bayar sesuai ajuin dan bisa dipertanggungjawabkan. Masih kata AT saya sudah dua kali menjalani pemeriksaan di ruang Intel dan sejumlah dokumen " dipinta oleh penyidik ungkapnya. 

Sekedar informasi yang kami dapatkan bahwa yang sudah dipanggil pihak Jaksa AR ,(Kuasa Pengguna Anggaran) YE, (mantan Kadis Koperasi dan UMKM) AT(Bendahara) 

Kepada kejaksaan negeri Lahat Gunawan Sudarsono melalui Kasi intel belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan di portal policewatch news 

Terpisah ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rhodi Irfanto, SH saat diminta tanggapan dia menjelaskan kepada wartawan, pihak APH jangan tebang pilih, apalagi kasus ini delik aduan (lapdu) dari LSM KPK Nusantara, kiranya Bapak Kejagung untuk dapat mengawal dan mengawasi laporan dari LSM KPK Nusantara, biar terang benderang semua tidak ada yang kebal hukum di mata hukum dan siapa pun salah menghabiskan uang rakyat diproses hukum yang kabarnya menjadi bancakan oleh oknum ASN Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat "

Lebih lanjut Rodhi menyampaikan jika semua itu terbukti maka harus mengacu pada tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 5 -12 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan memberlakukan  Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, pungkasnya (Tim/bersambung)

Berita sebelumnya

2 ASN AT dan AR Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, Diperiksa selama 5 jam 



Komentar Anda

Berita Terkini