![]() |
Ilustrasi |
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Viral nya pemberitaan di portal policewatch, news beberapa hari ini menjadi sorotan publik, dan di blow up di portal policewatch. news Terkait laporan LSM KPK Nusantara Dodo arman, dugaan perjalanan dinas fiktif sebesar 446 juta dimasa pandemi covid 19 tahun 2020, dimana pada saat itu pemerintah melarang perjalanan dinas, kemanapun wabah yang mematikan ini, tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar kota,
Namun ironisnya Sejumlah ASN di Dinas Koperasi dan UMKM Lahat membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), di masa pandemi covid 19 menggunakan anggaran APBD Tahun 2020, sebesar Rp 446 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga laporan LSM KPK Nusantara ditindaklanjuti oleh kejari lahat,
Berdasarkan laporan LSM KPK Nusantara Dodo arman, pihak kejari Lahat melakukan pemanggilan sejumlah ASN di Dinas Koperasi dan UMKM Lahat,
Seperti disampaikan oleh bendahara dalam pesan washhap nya "
[8/6 15.50] Atik Bendahara: Minta tlg pak, kok bisa muncul berita kayak gini ya?
[8/6 15.50] Atik Bendahara: Padahal saya tidak pernah bicara seperti itu
[8/6 15.51] Atik Bendahara: Berkas kami jg sudah selesai diperiksa dan tidak ada masalah 🙏
[8/6 15.51] Atik Bendahara: Minta tolong dikendalikan temen2nya pak ya 🙏
[8/6 15.52] Atik Bendahara: Terimakasih banyak atas bantuannya 🙏🙏🙏
[9/6 14.02] Atik Bendahara: Kemaren berkas bu Ariyanti jg sudah selesai diperiksa Pak
[9/6 14.02] Atik Bendahara: Alhamdulillah tidak ada masalah
Sementara KPA Ibu Aryanti saat dihubungi wartawan ke ponsel miliknya jumat 0852 67795XXX belum bisa di konfirmasi dan dilanjutkan dengan pesan singkat washhap Jumat (9/6) " Siang bu Aryanti ijin dari hasil pemeriksaan Jaksa ibu selaku KPA minta tanggapan dugaan SPPD Fiktif saat pandemi covid 19 tahun 2020, benar apa yg dilaporkan dodo arman ketua LSM KPK Nusantara, 446 juta, mohon klarifikasi nya mks" dijawab dengan singkat kami masih tahap verbal oleh Jaksa
Mantan kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat YE adanya pemberitaan viral di policewatch, news YE langsung menghubungi pemimpin redaksi agar penerbitan berita minta dihentikan " tolong pak Rhodi " saya masih di Batam DL,
Ada juga yang menghubungi wartawan policewatch, news agar minta di stop pemberitaan dugaan SPPD fiktif tahun 2020, di masa pandemi covid 19, Indonesia sudah menyatakan pandemi dan PPKM, pemerintah wajib " masker dan cuci tangan, vaksinasi dan banyak larangan ini masih ada saja yang tidak mengindahkan dari pemerintah pusat,
Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto,SH mendesak Kejati dan kejagung RI Untuk mengusut tuntas dan kami akan mengawal kasus ini, untuk ditingkatkan penyelidikan (LID) jangan tembang pilih dimata hukum sama dan tidak ada yang kebal hukum ungkap " Rhodi,
Lebih lanjut LIDIK KRIMSUS RI juga akan usut terkait Perijinan IMB pasar yang berdiri di Lahan Fasilitas umum,karena ini arhnya pidana maka akan membuat Laporan resmi,paparnya
Sekedar informasi kasus ini bermula laporan dari LSM KPK Nusantara saat ini ditangani kejari Lahat, dan sudah ada beberapa ASN Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat penuhi panggilan penyidik AT (Bendahara) AR (KPA) YE Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat ikut juga di panggil mereka semua untuk minta keterangan.
Terpisah Kejari Lahat " Ass pak kejari bagimana terkait laporan LSM KPK Nusantara, masalah dinas Koperasi dan UMKM ada yang sudah diperiksa bendahara, KPA, mantan kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat YE dan PPK makasih "
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari bapak Kejari lahat (tim/bersambung)