Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pendidikan dan budaya. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pendidikan dan budaya. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rannya Agustyra Kristiono, Harapan dan Inspirasi Baru Milenial Bumi Gora


 

POLICEWATCH-MATARAM.

Mewarisi visi politik sang ayah, Rannya Agustyra Kristiono menghadirkan harapan dan inspirasi baru bagi warga Pulau Lombok. Rannya adalah generasi milenial. Tapi visi, komitmen, dan kualitasnya, bisa mewujudkan harapan di usianya saat ini. Pada Rannya, 2,1 juta generasi milenial Bumi Gora, layak menambatkan harapan di masa yg akan datang. 

Rannya sudah membulatkan tekad. Dara cantik jebolan Brunnel University London, Inggris, ini, siap meneruskan kiprah ayahandanya, Almarhum H Bambang Kristiono, SE (HBK), untuk berkhidmat melayani masyarakat NTB khususnya Pulau Lombok.

”Bismillah. Saya mewakafkan diri untuk ikut menjadi bagian di Pileg DPR RI Dapil NTB II Pulau Lombok. Ini bentuk dedikasi saya kepada perjuangan yang telah dilakukan Ayah saya, kepada masyarakat Pulau Lombok,” ucap Rannya dengan teguh, Jumat 11 Agustus 2023.

Dibimbing dan dididik langsung oleh ayahandanya, telah membuat Rannya menjadi pribadi yang matang dan kuat. Ia mewarisi visi politik ayahnya yang merupakan salah satu tokoh sentral di DPP Partai Gerindra. Tak mengherankan, jika Rannya tumbuh menjadi politisi milenial dengan visi segar dan komitmen besar untuk melayani masyarakat.

”Apa yang telah dimulai dan dilakukan oleh Ayah saya, tidak boleh berhenti karena alasan apa pun,” tandasnya.

Rannya hadir mewakili perspektif yang berbeda dan lebih inklusif dalam dunia perpolitikan Bumi Gora. Sebagai generasi milenial yang tumbuh dalam era teknologi dan informasi, Rannya adalah potret figur muda yang lebih terbuka terhadap perbedaan. Ia begitu progresif dalam pandangan sosial, sebuah hal yang amat dibutuhkan untuk membawa kemajuan bagi masyarakat yang lebih inklusif dan adil di Bumi Gora.


Rannya memang ingin berbuat lebih bagi kepentingan generasi milenial di Pulau Seribu Masjid. Seiring bonus demografi yang kini melanda Indonesia, jumlah generasi milenial di NTB memang begitu dominan. Berdasarkan data KPU NTB, dalam Pemilu tahun 2024 nanti, jumlah pemilih yang masuk kategori generasi milenial akan mencapai 2,1 juta. Dan itu setara dengan 54 persen total pemilih di NTB. Banyak pihak meyakini, keberadaan para generasi milenial yang dominan ini, akan mampu memengaruhi hasil pemilihan dan keputusan politik dengan cara yang signifikan.

Sebagai generasi milenial, Rannya akan melakukan yg terbaik Dan tahu apa yang dibutuhkan oleh mereka. Rannya juga tahu bagaimana memperjuangkan dan mewujudkannya manakala menerima amanah dari mereka untuk duduk sebagai wakil rakyat di Gedung DPR kelak. Aktif mendampingi dan mengorkestrasi banyak kegiatan bersama Almarhum Ayahandanya, Rannya tumbuh menjadi figur yang terbiasa menemukan solusi kreatif atas banyak masalah yang dihadapi masyarakat.

Rannya menegaskan, dirinya memahami sepenuhnya, bahwa generasi milenial memberi perhatian besar terhadap pekerjaan dan kesempatan Kerja. Karena itu, dirinya ikut menjadi bagian dalam Pileg 2024 untuk mendapatkan kursi di DPR RI dari Pulau Lombok lewat Partai Gerindra, demi terus bisa membuka ruang untuk menciptakan peluang kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di kalangan pemuda dan milenial.

”Dalam konteks ini, mendorong investasi dalam sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi menjadi salah satu prioritas,” ucap Rannya.

Di sisi lain, Rannya juga mengetahui jika generasi milenial juga butuh dengan perumahan yang terjangkau. Untuk mengatasi masalah perumahan yang mahal dan tidak terjangkau bagi pemuda dan milenial, Rannya ingin hadir untuk mendorong program perumahan yang terjangkau tersebut dan kebijakan peningkatan akses kepemilikan rumah.

Pun begitu dalam hal akses internet dan teknologi. Meningkatkan akses ke internet dan teknologi di daerah pedesaan dan kota untuk mengurangi kesenjangan digital dan memfasilitasi partisipasi aktif dalam masyarakat generasi muda berbasis digital, adalah concern Rannya.

Hal tersebut bahkan sudah dilakukan Rannya dari  jauh-jauh hari. Melalui lembaga filantropi HBK PEDULI dimana Rannya menjadi pemimpin lembaga ini, telah membantu perangkat layanan internet gratis bagi masyarakat di pedesaan. Perangkat jaringan internet tersebut pun telah menjadi ujung tombak bagi keberlangsungan pembelajaran jarak jauh bagi para siswa sekolah semasa Pandemi Covid-19 mewabah.

Sebagai politisi perempuan, Rannya juga concern pada pemberdayaan perempuan. Dia tahu persis betapa pentingnya mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui kebijakan dan program yang mendukung perempuan di berbagai bidang.

”Termasuk dalam bidang politik, pendidikan, dan ekonomi dan budaya” tandasnya.

Komitmen-komitmen kuat Rannya pada isu-isu yang terkait erat dengan generasi milenial tersebut, menjadikan Rannya begitu dekat dengan mereka. Karena itu, jangan heran, jika menemukan Rannya selalu hadir dalam berbagai upaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang tengah dihadapi masyarakat di Pulau Lombok.

Soal kehadirannya di tengah masyarakat tersebut, Rannya berujar, jika dirinya ingin menunjukkan kepada sesama generasi milenial, bahwa mereka juga bisa berkontribusi untuk turut memperkaya kepemimpinan dan representasi dalam dunia politik.

”Keterlibatan generasi yang beragam secara demografis dan pengalaman dalam politik, akan dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan mewakili kepentingan seluruh masyarakat,” tandas Rannya.

Dia menegaskan, kehadiran dirinya di pentas politik Bumi Gora, semata untuk inovasi dan pembaharuan. Hal tersebut kata Rannya akan mewujud dengan hadirnya gagasan-gagasan baru dan metode yang lebih modern dalam menghadapi masalah politik dan sosial yang dihadapi masyarakat.

Begitulah Rannya. Di usianya yang muda, berusaha melakukan yang terbaik menghadapi tantangan politik yang kompleks dan beradaptasi cepat dengan perubahan zaman. Rannya berada di garis depan untuk berkhidmat melayani masyarakat.

”Semoga pengabdian ini berkenan dan diterima oleh saudara-saudara kami di Pulau Lombok,” imbuh Rannya.

Mn

Konsisten Perjuangkan Pendidikan Berkualitas dan Ekonomi Kerakyatan, Ini Profil Lalu Muhyi

 


POLICEWATCH-LOMBOK BARAT.

Dr TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin atau akrab disapa Mamiq Muhyi menyatakan maju sebagai Caleg DPRD NTB Dapil 2 Lombok Barat dan Lombok Utara dari Partai Gerindra.

Mamiq Muhyi yang berdomisili di Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat dikenal sebagai pribadi santun dan ramah. 

Sederet pengabdian telah dibuktikan oleh Mamiq Muhyi dengan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pembinaan sosial dan Keagamaan dalam berbagai organisasi. 

Sejak mahasiswa, ia telah aktif dalam berbagai organisasi. Saat mengeyam pendidikan di Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Quran Jakarta ia telah aktif menjadi Aktivis Kemahasiswaan di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta.

Saat menjadi Mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas yang sama ia didaulat menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda NW.

Pasca menyelesaikan Program doktoralnya di Universitas Negeri Jakarta Mamiq Muhyi diangkat menjadi Sekertaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) pada masa kepemimpinan Umi Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid. Saat ini ia menjadi Katib Am Dewan Mustasyar PBNW. 

*Pengabdian dalam Dunia Pendidikan*

Sesuai dengan hajat perjuangannya untuk memperjuangkan pendidikan yang berkualitas, Mamiq Muhyi telah banyak berkiprah dan mengabdi dalam dunia pendidikan.

Saat ini ia menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. Selama menjabat sebagai Rektor Ia menyediakan banyak program Beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu maupun yang berprestasi diantaranya Beasiswa Pahlawan, Beasiswa Hafidz, beasiswa berprestasi dan Beasiswa Maulanasyaikh.

Mamiq Muhyi juga mendirikan Pondok Pesantren Zainuddin Atsani di Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Pondok Pesantren ini fokus untuk mendidik anak-anak tidak mampu yang berkeinginan melanjutkan pendidikan.

Ia juga konsisten membangun dan membina Pondok Pesantren dengan menjadi Dewan Pembina dan Penasihat di beberapa Ponpes di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara. 

Pada tahun 2021 ia ikut menulis dan menerbitkan 2 Jurnal Ilmiah diantaranya :

Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dengan Bio Tekhnologi EM4 (Efektif Mikroorganism) untuk Pengolahan Limbah Ternak di Kelompok Pemuda Mandiri Bug-bug Lombok Barat. 

Revitalisasi Moral Generasi Muda dan Penekanan Angka Pernikahan Dini Melalui Sosialisasi Penguatan Nilai-nilai Agama dan Budaya di Desa Bagik Payung Timur, Lombok Timur.

Sementara dalam dunia Politik, Mamiq Muhyi pernah 2 periode sebagai anggota DPD-RI dan anggota DPRD NTB mewakili Dapil Lobar-KLU pada tahun 2014

Pada Kontestasi pemilu 2024 mendatang Mamiq Muhyi mencalonkan diri dari Partai Gerindra dengan nomor urut terakhir no 12.

Dalam kampanyenya Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan Pendidikan Berkualitas dan Ekonomi Kerakyatan di NTB khusunya di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara dengan cara pengawalan terhadap proporsi APBD NTB dan pengawasan yang partisipatif dengan OPD Pemprov NTB terkait.

Mn

SMP Negeri 5 Batukliang Tasyakuran & Rayakan HUT ke-12: Ki Agus Azhar Berikan Semangat, Prestasi dan Harapan di Masa Depan

 


Policewatch-Batukliang. 

Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 SMP Negeri 5 Batukliang yang dirayakan bersamaan dengan acara penamatan 30 siswa kelas IX tahun pelajaran 2024/2025.  Acara yang berlangsung khidmat di halaman sekolah Desa Barabali, Rabu (21/5/2025),  dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Bapak Ki Agus Azhar. Kehadiran beliau memberikan semangat dan motivasi bagi para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Ustazah Siti Jaenah, S.Pd., yang menambah kekhusyukan suasana. 

Kepala Sekolah SMP 5 Batukliang H. Zainudin S.Pd. MPd. Dalam sambutannya yang penuh haru dan bangga,  menyampaikan apresiasi atas prestasi dan perkembangan sekolah selama 12 tahun terakhir. Beliau juga menyampaikan pesan dan motivasi bagi para lulusan agar terus berjuang menggapai cita-cita dan menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan berakhlak mulia.

 


Ia  juga memaparkan beberapa prestasi membanggakan yang telah diraih SMP Negeri 5 Batukliang, antara lain juara lomba sekolah sehat tingkat Kabupaten Lombok Tengah dan juara II pidato bahasa Sasak dalam rangka Festival Bahasa dan Budaya Sasak.  Beliau juga menyampaikan rencana pengembangan sekolah ke arah sekolah umum bernuansa pondok pesantren, dengan integrasi kegiatan keagamaan dalam proses belajar mengajar.  Dengan penuh keterbukaan, beliau juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan sarana prasarana sekolah, khususnya mushola yang masih dalam tahap pembangunan, dan berharap dukungan dari semua pihak untuk penyelesaiannya.

Setelah sambutan kepala sekolah,  penampilan seni budaya siswa-siswi SMP Negeri 5 Batukliang memeriahkan acara.  Salah satu penampilan yang paling memukau adalah Tari Gendang Beleq,  seni tradisional khas Lombok yang menunjukkan bakat dan kreativitas siswa sekaligus melestarikan budaya daerah.  Penampilan ini disajikan di tengah-tengah acara, menambah semarak dan kegembiraan suasana.


Bapak Ki Agus Azhar, dalam sambutannya, memberikan apresiasi yang tinggi atas prestasi yang telah diraih SMP Negeri 5 Batukliang.  Beliau menekankan pentingnya pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa dan mendorong para siswa untuk terus belajar dan berprestasi.  Selain Bapak Ki Agus Azhar, beberapa pejabat dan tokoh penting lainnya juga hadir dan memberikan sambutan,  antara lain: Bapak L. Ali Junaidi (Kepala Desa Barebali), Bapak H. Syar'i (Ketua Komite SMP Negeri 5 Batukliang), tokoh agama dan masyarakat Desa Barabali, Bapak Imam Jazuli (Pengawas Pembina SMP Batukliang), Bapak L. Sudirman, S.Si., M.M. (Camat Batukliang), dan Bapak Drs. H. L. Idham Kholidi, M.Pd (Kepala Dinas Dikbud Lombok Tengah).

Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah,  menandai berakhirnya rangkaian acara HUT ke-12 dan penamatan siswa kelas IX SMP Negeri 5 Batukliang tahun pelajaran 2024/2025.  Suksesnya acara ini tidak lepas dari kerja keras panitia, dewan guru, staf, dan seluruh pihak yang terlibat.  Semoga SMP Negeri 5 Batukliang semakin jaya dan senantiasa melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul, berakhlak mulia, dan berprestasi.

Jurnalis 

M Nurman

Pejabat Publik Dituding "Tikus Bersepatu", Klarifikasi dan Kecaman Mengalir Deras


Policewatch-Lombok Tengah

Dunia pendidikan Lombok Tengah kembali dihebohkan dengan polemik ujaran kebencian di media sosial. Setelah sebuah akun anonim melontarkan tuduhan bernada fitnah, menyebutkan "hati-hati Kabid PAUD Lombok Tengah jadi tikus bersepatu," kini pemilik akun Facebook "Amaq Ketujur" angkat bicara.

Menanggapi hal ini, Dr. Lalu Jayadi, Pengawas PAUD Lombok Tengah, Asesor, sekaligus penggiat pendidikan, sebelumnya telah mengeluarkan rilis klarifikasi yang menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar, tidak benar, dan merupakan fitnah yang keji.

"Ungkapan itu sangat berpotensi menyesatkan opini publik dan mencoreng nama baik institusi pendidikan anak usia dini (PAUD) di Lombok Tengah," tegas Dr. Lalu Jayadi dalam rilisnya.

Lebih lanjut, Dr. Lalu Jayadi menjelaskan bahwa Kabid PAUD Lombok Tengah beserta seluruh jajaran telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan prinsip transparan dan akuntabel. Tuduhan yang menyamakan pejabat publik dengan "tikus berdasi" dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian yang tidak mencerminkan etika bermedia sosial dan melanggar nilai-nilai kesantunan yang dijunjung tinggi dalam budaya lokal.

"Saya mengutuk keras tindakan tidak bermoral ini. Ini bukan hanya merusak nama baik individu, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan," ungkapnya dengan nada geram.

Sementara itu, Kabid PAUD dan PNF Lombok Tengah, Dr. Muhamad Nazim, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya harus siap menerima kritikan. Namun, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya selama ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Apalagi masalah buku, itu kan 10% sudah ada di Permendikbud sesuai jumlah juknisnya, ditunjuk jenis BOP terbaru, kemudian 10% juga sudah sesuai arahan kementerian, jadi tidak masalah," jelasnya. Ia menambahkan bahwa banyak pihak yang tidak memahami dunia pendidikan dan regulasi yang ada, sehingga mungkin muncul kesalahpahaman.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempar), yang dikenal dengan sapaan akrab Pak Bur, turut mengecam keras pernyataan tersebut. "Kami dari Gempar sangat menyesalkan adanya ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat publik, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil jika fitnah ini terus berlanjut," ujar Pak Bur.

Ditempat terpisah, awak media berhasil mengkonfirmasi pemilik akun Facebook "Amaq Ketujur" melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan, "Artinya saya memposting pengalaman mereka itu saja... Soal bantahan silahkan saja dibantah. Yang jelas di antara sekian banyak sekolah PAUD/TK, ada yang merasa kebijakan Kabid dan pengawas ini tidak adil dan sangat memberatkan."

Dr. Lalu Jayadi mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi, dan menghentikan penyebaran berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga menegaskan bahwa jika ujaran kebencian dan fitnah semacam ini terus berlanjut, pihaknya tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menjaga integritas, nama baik, dan martabat dunia pendidikan di Lombok Tengah, demi menciptakan generasi yang lebih baik di masa depan," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius di kalangan praktisi pendidikan Lombok Tengah. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran ujaran kebencian yang dapat merusak reputasi individu maupun institusi.

 

 Jurnalis

Mamen

DR. H. Ayep Rukmana M.Si Dari Partai Gerindra Gandeng Jane Shalimar selebritis yang juga kader Partai Demokrat, Maju di Pilkada Kab. Bandung 2020-2025

Pasangan Balon Bup Kab Bandung 2020-2025
Bandung, POLICEWATCH,-  Ayep Rukmana atau DR. H. Ayep Rukmana M.Si, ini dikenal sebagai praktisi di bidang pendidikan. Ia telah lama mengabdikan dirinya di bidang pendidikan, juga pernah aktif di bidang kebudayaan. Lahir pada 25 Juni 1965, kini Ayep sudah memantapkan langkahnya untuk menjadi calon Bupati Kabupaten Bandung Timur 2020-2025. Ia maju melalui Partai Gerindra.

Ayep telah memulai karirnya di dunia pendidikan dalam waktu yang lama. Ia meniti karirnya dari bawah, yakni sebagai guru SD pada tahun 1988-1998. Sepuluh tahun mengabdi sebagai guru, Ayep kemudian menduduki posisi sebagai kepala sekolah pada tahun 1998 hingga 2008. Selain itu, ia juga aktif sebagai kepala seksi Kepurbakalaan sampai tahun 2010.

Ayep juga pernah menjabat sebagai kepala UPT Pendidikan dan serta mejadi kepala bidang kebudayaan di tahun 2015-2017. Selanjutnya sejak tahun 2017 hingga saat ini, Ayep Rukmana aktif menduduki jabatan fungsional di dinas pendidikan. Meskipun menduduki posisi di Dinas Pendidikan, namun Ayep nampaknya masih menunjukan kecintaan pada mengajar, dengan masih aktif sebagai staf pengajar (dosen luar biasa) di berbagai perguruan tinggi dari tahun 2005 hingga sekarang

Dalam profil Ayep Rukmana ini, sejumlah organisasi juga sudah pernah ia ikuti. Kurang lebih ada tujuh organisasi, baik sebagai ketua maupun anggota lainnya. Di antaranya seperti Ketua PPSI (Persatuan Pencak Silat) Kabupaten Bandung, Ketua Pelti KONI Kabupaten Bandung, ia juga bagian dari organisasi Kosgoro 1957 Kabupaten Bandung sebagai bendahara. 

Tak sampai disitu, Ayep Rukmana juga pernah menjadi ketua untuk IKA SPG PGRI Kota Bandung, Ketua IKA SMP Soreang Putra, ia juga pernah berperan sebagai Pembina Yayasan SD IT AL TAFTZANI. Ayep Rukmana sebagai ASN maju menjadi calon Bupati Kabupaten Bandung 2020 melalui proses penjaringan yang diakukan oleh Partai Gerindra
Pasangan Balon Bup Kab.Bandung Bersama Tim Suksesnya

Ayep pun optimis dapat lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan balonbup di partai besutan Prabowo Subianto itu walau harus bersaing dengan empat kandidat lain demi mendapatkan surat rekomendasi maju.

“Memang baru pertama masuk politik dan ikut kontestasi Pilkada, tapi saya tetap yakin untuk terus maju dan ikut tahapan sebagai bakal calon Bupati Bandung,” tutur figur balonbup yang berlatar belakang birokrat itu.

untuk maju di pilkada kabupaten Bandung Ayep Menggandeng artis cantik untuk jadi wakilnya , Dia adalah selebritis yang juga kader Partai Demokrat, Jane Shalimar 

kini artis cantik Jane Shalimar yang kemungkinan besar akan berdampingan dengan Ayep  untuk maju menjadi calon wakil Bupati. 

Jane Shalimar, salah seorang pengurus DPP Partai Demokrat yang juga selebritas nasional, disebut-sebut menjadi salah seorang kandidat kuat bakal calon wakil bupati Bandung dari Partai Demokrat.
Kiprah Jane dalam turut serta mewarnai perhelatan Pilkada Kab. Bandung yang diagendakan pada 9 Desember 2020 mendatang, dia terus-menerus melakukan road show atau blusukan ke daerah-daerah di Kabupaten Bandung.

Pada minggu lalu, Jane Shalimar menemui teman-temannya dan keluarganya di kawasan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Kebetulan di kawasan tersebut ada kolega & keluarga, sang suami pun memiliki rumah di Soreang.

Ditanya alasan Jane Shalimar berencana maju pada Pilkada Bandung, menurutnya karena ingin ada perubahan signifikan di Kabupaten Bandung.

Hal itu Jane kemukakan kepada wartawan  di sebuah rumah makan kawasan Parakanmuncang, Jalan Raya Bandung-Garut, Minggu (19/7).

Jane Shalimar mengatakan, maju pada Pilkada Bandung itu dirinya berbekal semangat untuk menyuarakan tiga program kerja.

“Ketiganya yaitu perlindungan terhadap anak dan perempuan, pariwisata, dan pendidikan,” tegasnya.

Ia mengatakan, khususnya pada program kerja perlindungan anak dan perempuan, dia menilai selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. 

Terutama bagi kepala daerah yang dua-duanya bupati dan wakil bupati dari kaum laki-laki.

“Kepemimpinan kepala daerah dari kaum laki-laki itu lebih fokus pada pembangunan infrastruktur. Sementara program kerja perlindungan anak dan perempuan kurang mendapatkan perhatian. Sementara saya sebagai perwakilan dari kaum perempuan ingin menyikapi hal itu, terutama  untuk memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak.

 Di saat bupatinya laki-laki dan wakil bupatinya dari perempuan, bisa berbagi tugas, ibarat pernikahan, sosok pemimpin adalah laki-laki, perempuan tugasnya melengkapi dan menjaga stabilnya rumah tangga” tutur Jane Shalimar.

Jane Shalimar pun mengungkapkan tentang sasaran programnya pada bidang pariwisata. Di antaranya, untuk meningkatkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Bandung dengan membuat profil destinasi wisata tersebut dengan lebih detail dan dengan sinematografi yang indah.
Jane Shalimar Bersama Irwan Sutaryo ST

Sementara  itu menurut Ketua Team Sukses Ayep -Jane yaitu Irwan Sutaryo ST , dia sangat yakin bahwa pasangan Ayep-Jane ini akan duduk di kursi Bupati dan Wakil Bupati Kab.Bandung. hal ini di sampaikan Irwan Kepada Redaksi Policewatch.news melalui pesan singkat WhatsApp.31/7

Menurutnya berbagai loby dan kampanye juga Tim Sukses yang dia bentuk sudah menembus di berbagai kalangan masyarakat kabupaten Bandung, dengan di bantu oleh para tokoh masyarakat, tokoh Agama, Budaya, Pemuda , dan lain sebagainya.paparnya.

Pewarta : Ecep Gunawan

Ketua BKD Siap Maju Pilkades Barebali, Usung Visi Misi untuk Kemajuan Desa

      Bakal Calon Kades Barabali 


Policewatch- Barabali

 Selasa 11/06/2024.Suasana politik di Desa Barabali mulai menghangat menjelang Pilkades yang akan datang.  Salah satu tokoh yang siap bertarung memperebutkan kursi Kades adalah "MUHTADI alias DOYOK",   Beliau resmi menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Kades Barebali dan telah menyiapkan visi misi yang diyakini dapat membawa kemajuan bagi desa.

 DOYOK dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai BKD.  Pengalamannya selama ini dalam mengamakan wilayah Desa Barebali menjadi modal penting dalam membangun Desa Barabali.

"Saya ingin membangun Desa Barabali yang lebih maju, sejahtera, dan berakhlak mulia.  Visi saya adalah mewujudkan Desa Barabali yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujar Doyok ,saat ditemui di kediamannya.

Untuk mencapai visi tersebut, Muhtadi mengungkapkan beberapa misi yang akan dijalankan jika terpilih sebagai Kades, antara lain:

 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:  Melalui program pemberdayaan masyarakat, Muhtadi  bertekad untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Barabali.

 Membangun infrastruktur desa untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur desa yang memadai, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, guna meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat.

  Meningkatkan kualitas pendidikan:    menekankan pentingnya pendidikan bagi kemajuan desa.  Beliau berjanji untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Desa Barabali dengan menyediakan fasilitas belajar yang memadai dan meningkatkan kualitas guru.

- Meningkatkan pelayanan publik:  berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik di Desa Barabali,  menjadikan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 Melestarikan budaya dan lingkungan:    menganggap penting untuk melestarikan budaya dan lingkungan Desa Barabali.  Beliau berencana untuk  menyelenggarakan kegiatan budaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

"Saya yakin dengan visi dan misi yang saya usung, Desa Barabali akan menjadi desa yang lebih maju dan sejahtera," tegas Muhtadi.

Keinginan Muhtadi yang biasa disapa DOYOK untuk mencalonkan diri sebagai Kades Barebali disambut positif oleh sebagian warga.  Mereka berharap   dapat membawa perubahan positif bagi Desa Barabali.  Namun, tentu saja,  proses pemilihan Kades akan berlangsung demokratis dan warga memiliki hak untuk memilih calon yang mereka yakini dapat membawa kemajuan bagi desa.

"Semoga dengan adanya calon seperti Pak  Muhtadi,  Pilkades di Desa Barabali akan berlangsung seru dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," ujar Nurman, salah seorang warga Desa Barabali.

Pilkades di Desa Barabali akan menjadi momen penting bagi warga untuk menentukan arah masa depan desa.  Semoga proses pemilihan berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan dapat membawa kemajuan bagi Desa Barabali.

Mn

LIDIK KRIMSUS-RI : Mari kita kawal dan awasi!!! Apakah penggunaan dan Alokasi dana desa sudah sesuai.....??



Red, POLICEWATCH,-  Penggunaan dana desa akhir akhir ini banyak menuai kontroversi dana desa yang seharusnya untuk pembangunan desa dan kemakmuran rakyat malah banyak di selewengkan oleh banyak oknum kepala desa beserta jajaranya betapa tidak mulai dari pengerjaan proyek beberapa oknum banyak yang menyisihkan uang jatah untuk masuk kantong pribadi dari setiap anggaran . Bahkan BUMDES atau badan usaha lain yang berasal dari uang dana desa banyak di alihkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri tak khayal akhirnya bila selesai menjabat pada kebingungan untuk LPJ nya.ada lagi banyak kita temui untuk proyek proyek yang masuk kedesa pun harus banyak upeti atau jatah Al hasil speak pekerjaanya pun berkurang .

Narasi narasi inilah yang membudaya mulai dari atas kebawah upeti upeti inilah yang dijadikan lahan bisnis untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih rakyat, hal ini di sampaikan Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS-RI  M Rodhi irfanto SH di ruang redaksi policewatch.news di jl Gunung sahari No.2  jakarta Utara, 17/4

Upaya penegakan hukum yang masih lemah membuat penyelewengan anggaran makin membludak . Karna sanksi yang lemah yang hanya mengembalikan bila terbukti menyelewengkan dana desa itulah yang membuat sejumlah oknum makin kencang bermain dan berlomba untuk menduduki jabatan kursi basah tersebut.terus kapan dan bagaimana negara ini bila semua unsur harus ada upeti untuk kepentingan golongan alhasil proyek nya tidak memenuhi speak asal bapak senang . Rakyat pun yang jadi tameng kerakusan semata , paparnya

Tapi ada beberapa pemerintahan desa yang benar-benar memanfaatkan dana desa untuk sepenuhnya kemajuan desa itu bisa dilihat dari desa itu maju tidaknya pembangunan dan ekonomi masyarakatnya so pasti .rakyatlah yang tau akan baik tidaknya.

Maka dari itu mari kita bersama mengawasi jalannya penggunaan dana desa demi kemajuan desa rakyat dan negara ini.


Mari Awasi jika Ada gejala-gejala seperti ini mulai nampak di Desa Kita masing-masing❗❗❗

*CIRI-CIRI BIROKRASI DESA, Bermasalah dan Cacat Hukum*

1. *Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan*
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )✓✓✓

2. *Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB.*
( Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020 )✓✓✓

3. *Lembaga desa diisi oleh Family Kades dan Pendukung Kades.*
( Permendagri No 18 Tahun 2018 )✓✓✓

4. *BPD pasif dan tak pernah melakukan evaluasi pada laporan realisasi.*
( Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015 )✓✓✓

5. *Kades memegang seluruh keuangan desa*.Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil anggaran.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019 )✓✓✓

6. *Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor* Desa .
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓

7. *Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa*.
( Permendagri No18 Tahun 2018 )✓✓✓

8. *Perangkat desa yang Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.*
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018 )✓✓✓

9. *Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal.* Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓✓

10. Musyawarah desa khusus yg diundang hanya pendukung Kades dan BPD. *Masyarakat yang kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah.*
( Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓✓

11. *Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis.*
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )✓✓✓

12. *Bumdes tidak berkembang.*
( Permendes No 4 Tahun 2015 )✓✓✓

13. *Belanja barang/jasa dimonopoli Kades.*
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓

14. *Penyuplai barang/jasa dipilih dari orang yang terdekat dengan Kades/pendukung Kades.*
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 50 Tahun 2020, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓

15. *Tidak ada sosialisasi pada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan.*
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓

16. *Kepala Desa marah, ,ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa.*
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.✓✓✓

17. *Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya* ( UU Desa no 6 Tahun 2014 )✓✓✓

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

PENGERTIAN SDGs DESA?

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs

SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 

TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA

Mengutip dari Permendesa 13/2020  setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

 

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat sejahtera,
  4. Keterlibatan perempuan desa,
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  8. Desa damai berkeadilan,
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

 


PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi 

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.

Sarana publikasi prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui : 

  1. Baliho,
  2. Papan informasi desa,
  3. Media elektronik,
  4. Media cetak,
  5. Media sosial,
  6. Website desa,
  7. Selebaran (leaflet),
  8. Pengeras suara di ruang publik, dan
  9. Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.

B. Pelaporan 

  1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Bagi desa-desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi desa secara online, dapat melakukan pelaporan prioritas penggunaan dana desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP ****

Mi6 Prediksi PDIP Buka Peluang Besar bagi Para Kepala Desa yang Ingin Maju di Pilkada 2024



POLICEWATCH-MATARAM.

Lembaga Kajian Sosial dan Politik NTB, Mi6 menilai sudah saatnya para Kepala Desa di Bumi Gora tampil di panggung Pilkada NTB 2024. Sebagai pemimpin di tingkat paling dasar, Kepala Desa memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan dinamika masyarakat. Kehadiran mereka di Pilkada 2024 bakal memberikan perspektif yang lebih akurat dan relevan.

"Banyak Kepala Desa punya cerita besar untuk diceritakan. Pilkada adalah panggungnya, dan Pilkada tahun 2024 adalah waktunya," kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto, Sabtu (2/12/2023).

Analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan Mi6 menunjukkan, bahwa saat ini, ada pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kepemimpinan lokal dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Dia mengatakan, Kepala Desa memiliki pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan dinamika lokal di tengah-tengah masyarakat. Sebuah hal yang sangat dibutuhkan seorang pemimpin daerah, karena bisa mengaplikasikan kebijakan yang lebih sesuai dan responsif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat.

Didu menjelaskan, khalayak di NTB tahu persis, bahwa banyak Kepala Desa telah memiliki kepemimpinan yang teruji. Memimpin sebuah desa dengan dinamika yang tinggi, adalah ujian kualitas kepemimpinan yang sesungguhnya bagi mereka.

Didu tak ingin menyebut nama mereka satu persatu saat ini. Namun, yang sudah pasti, mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode ini menegaskan, para Kepala Desa tersebut memiliki nama yang harum lantaran telah membawa kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi lokal, kesejahteraan masyarakat, dan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan.

"Kepala Desa-Kepala Desa brilian ini mengingatkan kita bahwa pembangunan yang berkelanjutan dimulai dari akar rumput. Karena itu, sudah waktunya mereka membawa semangat kearifan lokal ke panggung yang lebih besar," ucap Didu.

Ditegaskannya, dengan pengalaman memimpin di tingkat desa, Kepala Desa yang maju sebagai calon kepala daerah bakal membawa visi yang lebih dekat dan solusi yang lebih akurat untuk masyarakat dan daerah. Dia memberi contoh, bagaimana seorang Kepala Desa begitu getol menjaga kearifan lokal dan identitas kultural yang kuat di desanya. Hal seperti ini kata Didu, akan sangat penting untuk memelihara warisan budaya dan nilai-nilai lokal dalam konteks pembangunan yang seringkali cenderung mengglobal.

Ada juga Kepala Desa yang sangat intens memperjuangkan akses dan sumber daya yang lebih besar untuk desa yang dipimpinnya. Seperti misalnya pengembangan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor-sektor kunci lainnya, yang kesemuanya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, tampilnya para Kepala Desa di panggung Pilkada 2024, kata Didu, akan turut menghadirkan evolusi kepemimpinan lokal yang alamiah. Pilkada adalah jalan demokrasi terbaik untuk menghadirkan evolusi kepemimpinan di tingkat lokal tersebut.

Para Kepala Desa inspiratif tersebut, terbukti telah mengelola desa yang dipimpinnya dengan hati, sehingga mereka akan menjelma menjadi pemimpin daerah yang memimpin dengan visi. Sebuah hal yang menandai sebuah evolusi bagaimana seseorang siap berkhidmat untuk masyarakat yang lebih besar dan lebih luas.

"Seorang kepala desa yang maju di Pilkada bukan hanya mewakili suara desa, tetapi juga menginspirasi perubahan positif di seluruh daerah. Inilah evolusi dan kepemimpinan lokal alamiah yang sesungguhnya," tandas Didu.

Karena itu, bagi Didu, majunya Kepala Desa sebagai calon kepala daerah akan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengembangan daerah. Desa yang kuat dan mandiri dapat menjadi fondasi yang solid untuk kemajuan yang berkelanjutan di tingkat yang lebih luas.

Pada saat yang sama, kemunculan figur Kepala Desa di Pilkada, akan menjadi sebuah angin segar bagi pesta demokrasi. Sebab, selama ini kata Didu, pesta demokrasi selalu acap diwarnai dengan masih tingginya masyarakat yang tidak datang ke bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya.

Didu mencontohkan, di Pulau Lombok misalnya. Pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu, total ada 2.700.836 pemilih di Pulau Seribu Masjid. Namun, di antara mereka, hanya 2.146.122 yang menggunakan hak pilih. Itu pun, dari mereka yang memilih tersebut, terdapat 276.313 suaranya dinyatakan tidak sah. Sementara angka golput Pileg 2019 di Pulau Lombok sebanyak 554.714 pemilih.

Pun begitu pada Pilpres 2019. Di NTB, dari total 3.040.686 pemilih, hanya 2.289.316 yang datang ke bilik suara dan menyalurkan hak pilihnya. Sehingga total ada 751.370 pemilih yang golput. Sebuah angka yang tentu saja sangat besar.

Majunya Kepala Desa dalam Pilkada 2024, menurut hasil kajian Mi6, akan dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam ajang pesta demokrasi. Sebab, kata Didu, hadirnya kandidat dari Kepala Desa, akan menjadikan pesta demokrasi lebih berwarna. Masyarakat tidak lagi dihadapkan pada kandidat yang itu-itu saja. Kalau tidak politisi, pasti dari kalangan birokrat.

Apalagi dengan keberadaan pemilih muda yang bakal mendominasi pesta demokrasi tahun depan, yang jumlahnya 2,1 juta orang di NTB, atau setara dengan 54 persen jumlah pemilih. Didu menegaskan, preferensi anak-anak muda terhadap calon pemimpin dalam Pemilu dan Pilkada sangat berbeda, sehingga ini sudah pasti akan turut mewarnai secara signifikan pesta demokrasi tahun depan.

Sebagai pemimpin yang lahir dari desa, Kepala Desa kata Didu, memiliki kepekaan yang unik terhadap kebutuhan masyarakatnya. Kedekatannya dengan masyarakat akar rumput pun sudah teruji. Karena itu, keputusan Kepala Desa untuk turut serta dalam Pilkada tahun depan, sudah pasti akan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

”Ini bakal menciptakan kesadaran politik di tingkat lokal dan mendorong keterlibatan warga dalam proses demokrasi,” tandas Didu.

Tentu saja, untuk bisa maju dalam Pilkada, salah satu pintu yang harus dimiliki oleh Kepala Desa adalah melalui partai politik selain melalui jalur perseorangan. Berdasarkan kajian Mi6, PDI Perjuangan menjadi partai politik di NTB yang membuka jalan dan peluang besar bagi Kepala Desa untuk tampil di panggung Pilkada. Hal yang akan menjadikan PDIP NTB sebagai pelopor atau meminjam istilah bahasa Prancis, menjadi Avant Garde, lantaran memilih langkah yang out of the box atau tidak lazim sebagaimana partai politik 

Rekam jejak hubungan baik antara para Kepala Desa di NTB dengan PDIP memang sudah terentang sangat lama. PDIP memiliki kesadaran yang dibangun sejak zaman Bung Karno, bahwa desa kuat akan melahirkan Indonesia yang maju dan berdaulat. Itu sebabnya, dalam Rakernas PDIP Tahun 2023, digagas langkah bagaimana agar desa kuat, Indonesia maju dan berdaulat.

PDIP juga menunjukkan konsistennya memperjuangkan nasib desa menjadi lebih baik. Dan langkah tersebut dilakukan partai yang dipimpin Prof. Hj Megawati Soekarnoputri ini, bukan demi kepentingan politik praktis atau kepentingan elektoral. Namun, karena sepenuhnya menyadari peran dan potensi penting yang dimiliki desa. PDI Perjuangan sadar desa menjadi benteng budaya, sehingga partai berkelir merah ini berkewajiban mengembangkan satuan wilayah pemerintahan paling dasar tersebut.

Baru-baru ini pula, Sekretaris Jenderal PDIP telah mendaulat H Rachmat Hidayat sebagai duta para Kepala Desa di NTB. Sebagai duta para Kades tersebut, tugas Rachmat adalah memastikan suara para kepala desa didengar dan kepentingan masyarakat desa terwakili di tingkat pusat.

Karena itu, Didu melihat, bagaimana telah terbangun hubungan yang sangat erat dan dekat antara masyarakat desa, para Kepala Desa, dengan PDI Perjuangan. Itu mengapa, Rachmat Hidayat dalan menjalankan sejumlah kegiatan kemanusiaan dan penyaluran program aspirasinya sebagai Anggota DPR RI, pasti ada rekam jejak keterlibatan para kepala desa dalam aksi kemanusiaan tersebut.

Didu juga tahu, bahwa para Kepala Desa di NTB tidak pernah sungkan menghubungi langsung Rachmat Hidayat, untuk meminta bantuan jika ada permasalahan yang sedang dihadapi warganya. Mereka meminta bantuan kursi roda untuk masyarakat penyandang disabilitas. Mereka meminta bantuan untuk pembangunan ruang kelas pesantren. Ada pula permintaan bantuan untuk rumah ibadah, dan aneka rupa permintaan bantuan demi berbagai kebutuhan masyarakat yang mendesak. Dan atas berbagai permintaan tersebut, tak sekalipun Rachmat Hidayat menolak. Bahkan, menyanggupinya dengan sepenuh hati.

Menurut Didu, apa yang terjadi antara PDIP dan para Kepala Desa di NTB tersebut, menunjukkan adanya simbiosis mutualisme antara partai politik dan kepala desa. Dan di era demokrasi saat ini, hal tersebut kata Didu, adalah fondasi yang kokoh bagi kemajuan masyarakat. Dengan bekerja bersama, PDIP dan Kepala Desa telah menciptakan sinergi yang mengarah pada pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan. PDIP memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya, sementara Kepala Desa menjadi pelaksana yang efektif di lapangan.

”Hubungan baik dan erat antara PDIP dan Kepala Desa ini rupanya bukanlah hanya tentang kekuasaan belaka. Tetapi lebih dari itu. Ini adalah hubungan tentang pelayanan kemanusiaan dan keberlanjutan," tandas Didu. 

Mn

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Guru Sebagai Perekat Persatuan Untuk Wujudkan SDM Unggul dan Indonesia Maju 2045

Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 dan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat Jawa Timur



SURABAYA, POLICEWATCH – Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 dan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat Jawa Timur yang diselenggarakan di JX International Surabaya, Minggu (24/11/2019) berlangsung meriah.

Pasalnya kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi, beserta ribuan guru se-Jatim.

Tak hanya menghadiri, Gubernur Khofifah menerima penghargaan dari Ketua PGRI atas kepeduliannya terhadap peningkatan mutu pendidikan di Jawa Timur.

Penghargaan tersebut diraihnya dengan berbagai langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jatim.
  
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menekankan begitu pentingnya peranan guru dalam mewujudkan SDM Unggul menuju Indonesia Maju 2045.

Masa depan Indonesia begitu cerah perlu didukung peran guru yang ikut meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  
Ini senada dengan tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 dan HUT Ke-74 PGRI Tingkat Jatim yaitu Peran Strategis Guru Dalam Mewujudkan Sumber Daya Manusia Indonesia Unggul.
  
Indonesia akan menjadi kekuatan tujuh besar dunia pada tahun 2030. Ini akan tercapai karena kerja keras dan kualitas guru di Indonesia termasuk Jatim.
  
Guru harus jadi sumber spirit bagi muridnya. Tidak akan tercapai Indonesia Unggul, bangsa yang berkemajuan jika tidak dimulai dari guru, jelas orang nomor satu di Jatim.
  
Menurutnya, semangat dan dorongan dari para guru dapat membuat murid mampu meningkatkan inovasi dan kreatifitas.

Inovasi dan kreativitas ini bisa menjadi dasar mewujudkan Indonesia maju dan Unggul. Sebab pada dasarnya para guru merupakan teladan bagi muridnya.

>> Pentingnya Pengembangan ketrampilan (skill) Bagi Para Siswa <<

Selain itu, gubernur perempuan pertama di Jatim itu menekankan pentingnya pengembangan skill bagi para siswa.

Para guru terus bisa membuat terobosan- terobosan yang signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM). Sehingga SDM tersebut siap kerja dan berusaha sesuai kebutuhan pasar dan dunia usaha dunia industri.
  
Tanpa skill masa depan, manusia bisa digrounded. Itulah kenapa reskilling menjadi kritis dan penting saat ini. Kita melihat tahun 2018 kemarin penggunaan mesin baru 29 persen. Dua tahun yang akan datang penggunaan mesin sudah 42 persen.
  
Tahun 2025 penggunaan mesin sudah 52 persen, tegasnya sambil menyampaikan terima kasih atas inovasi dan kreativitas dari para guru. 

Ia pun menyampaikan kebutuhan-kebutuhan skill yang dibutuhkan oleh industri di masa depan dan era 4.0. Sebagai contoh complex problem solving skill, kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan internal.

Social skill, kemampuan untuk melakukan koordinasi, negosiasi, persuasi, monitoring, kepekaan dalam memberikan bantuan hingga emotional intelligence.

Di era industri 4.0 ada hal yang sangat dibutuhkan yaitu penguatan penguasaan bagaimana budaya itu bisa bagian perekat. Complex problem solving skill di industri masa depan.

Ternyata kebutuhan paling tinggi adalah kemampuan untuk memecahkan masalah yang asing dan belum diketahui dalam dunia nyata.

“Budaya dan kewargaan jangan dianggap enteng, Indonesia ini beragam. Maka peran guru sebagai perekat budaya bangsa menjadi signifikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengapresiasi Jatim menjadi provinsi yang sangat responsif terhadap literasi untuk guru dan anak-anak didik melalui smart learning center PGRI.

“Smart learning center itu sebenarnya yang paling merespon adalah Jatim. Jadi kita itu menyiapkan 12 course mata training untuk menghadapi era digital termasuk literasi digital, literasi dasar, e-learning, blended learning. Kita mau mengkontekstualisasikan di luar lingkungan kepada guru. Guru sering menciptakan praktik-praktik terbaik di sekitarnya,” ujarnya.

Dijelaskan, PGRI akan terus mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah pusat dan daerah dalam membangun pendidikan nasional. (AS) 

KPK Peringati Hari Anti Korupsi se Dunia sudah tangani 1479 Kasus Tersangka 22 Gubernur 133 Bupati/Wako dan 281 anggota dewan

 


POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12). Mengusung tema, " Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi, rangkaian Hakordia Tahun 2022 dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, dalam sambutannya menyampaikan, korupsi merupakan fenomena yang memiliki daya rusak luar biasa. Dampaknya, korupsi dapat menurunkan kualitas hidup, merusak demokrasi, menghambat pembangunan, serta meruntuhkan hukum. Oleh sebabnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang kini menjadi perhatian dunia.

“Perjuangan kita untuk pulih dari krisis yang disebabkan oleh munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup, hanya akan berhasil kita menangkan apabila kita menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas korupsi,” kata Ma’ruf.

Indonesia merupakan sebuah negara besar dengan segala sumber daya melimpah di dalamnya. Oleh karenanya, sumber daya yang bernilai tinggi ini sudah seharusnya dikelola dan digunakan demi kepentingan rakyat dan bukan untuk dijadikan sumber eksploitasi oknum individu, kelompok atau korporasi. 


Oleh karenanya, upaya pemberantasan korupsi semestinya diarahkan pada perubahan perilaku pemerintah dan masyarakat. Budaya antikorupsi seperti jujur, bersih, dan berintegritas harus dimiliki seluruh anak bangsa demi mewujudkan seluruh tujuan bangsa. 

“Kekayaan yang hanya dirayakan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan, menyebabkan alokasi sumber daya jatuh kepada segelintir orang sehingga umat tidak tersentuh oleh nikmat kesejahteraan,” kata Ma’ruf. 

Selanjutnya Ketua KPK Firli Bahuri melaporkan, sejak KPK berdiri hingga hari ini, sudah ada 1.479 kasus yang ditangani dengan tersangka 22 gubernur, 133 bupati/walikota, dan 281 anggota DPR dan DPRD. Dari jumlah itu, suap dalam pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan infrastruktur, jasa konstruksi dan suap jual beli jabatan adalah yang paling banyak terjadi. 

*Kinerja Pemberantasan Korupsi di Tahun 2022*

Khusus tahun 2022, hingga 30 November 2022, penanganan perkara korupsi yang telah dilakukan oleh KPK ialah 112 penyelidikan, 116 penyidikan, 108 penuntutan, 121 inkracht, 115 tersangka, dan 99 eksekusi. Sementara itu, dari sisi Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK juga berhasil mengoptimalisasi penerimaan (asset recovery) sebesar Rp494,54 miliar.

KPK pun telah melakukan penyelamatan keuangan negara dan daerah sebesar Rp57,9 triliun. Terdiri dari penyelamatan/penertiban aset Pemda sebesar Rp52,25 triliun (68.470 unit aset) dan Rp5,69 triliun optimalisasi pendapatan daerah (PAD). 


Laporan gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara ialah Rp16,69 miliar yang berasal dari sebanyak 3.445 laporan. Sementara implementasi pendidikan antikorupsi juga telah menghasilkan 397 peraturan kepala daerah untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan sederajat yang artinya 72% kepala daerah telah memiliki peraturan pendidikan karakter antikorupsi.

Sebagai perpanjangan mata dan tangan, KPK juga telah mencetak 2.665 orang Penyuluh Antikorupsi dan 330 orang Ahli Pembangunan Integritas. Untuk kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN data yang terhimpun ialah dari 383.147 orag wajib lapor, 375. 878 orang atau 98,10% orang telah melaporkannya. 

“Kami berharap kita semua tidak hanya sekadar menonton karena sesungguhnya dunia hancur karena mereka yang hanya menonton tidak melakukan sesuatu. Oleh karenanya, mari kita wujudkan Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi,” kata Firli. 

*Kilas Perjalanan Peringatan Hakordia 2022*

Firli menjelaskan, rangkaian peringatan Hakordia Tahun 2022 telah dimulai sejak beberapa bulan terakhir. Mulai dari Road Show Bus KPK ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ di sembilan kota di wilayah Jawa – Sumatera, Anti-Gratifikasi Forum, Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi & Ahli Pembangunan Integritas, Festival Integritas Kampus, Festival Integritas Sekolah, serta Integrity Fair di lima wilayah.

Selain itu, juga telah dilakukan Talkshow Digital Banking dan Apresiasi Penyedia Jasa Keuangan, Penyampaian Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022, dan Road to Hakordia di lima provinsi dimulai dari Kalimantan Timur, Bali, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Seluruh kegiatan ini merupakan cara KPK untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam membudayakan sikap antikorupsi,” ujar Firli.

Pada acara puncak Hakordia tahun 2022 ini terdapat beragam kegiatan yang bisa diikuti oleh masyarakat. Seperti pemberian penghargaan atas upaya masyarakat di berbagai sektor dalam penegakan integritas, peluncuran program antikorupsi, dan juga _integrity expo_ oleh para pemangku kepentingan.

Dilanjutkan dengan _side event_ berupa aneka _workshop_ antikorupsi, lelang barang gratifikasi, seleksi penyuluh cilik, cerdas cermat, _screening_ dan diskusi film antikorupsi, pentas musik, seni, dan budaya serta aktivitas lainnya di Zona Anak.

Pembukaan Hakordia tahun 2022 dihadiri Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, para Pimpinan KPK, para Dewan Pengawas KPK, para Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Maju, Menteri Kabinet Indonesia Maju dan para Kepala Lembaga Negara. Hadir pula para Gubernur/Bupati/Walikota, para Direksi BUMN dan BUMD, para Mitra Internasional, pegiat antikorupsi, media dan segenap insan KPK.

Jurnalis : Bambang.MD

USAI LEBARAN, PEMKOT BEKASI BERLAKUKAN KEMBALI PPKM LV 2 DARI 10 MEI HINGGA 23 MEI 2022



Bekasi.Policewatch.News: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/490/SET. Covid-19 oleh Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. 


Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktifitas masyarakat, sebagai berikut :


1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022, dengan ketentuan :


a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100%(seratus persen) dari

kapasitas ruang kelas


b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75%(tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;


c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor 


1) esensial seperti :


a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fsik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 %(lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,


b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik ) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf,


c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf


d) perhotelan non penanganan karantina :


• wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hjau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,


• kapasitas maksimal 75%(tujuh puluh lima persen);


• fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ ruang rapat meeting room,dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 75%(tujuh puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan, ruang rapat meeting room,dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan; dan


e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12(dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) ,dapat beroperasi dengan; 


• pengaturan shift dengan 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi pabrik,


• serta 50% (lima puluh persen), untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.


• dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.


2) Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi,


3) kritikal seperti


a) Kesehatan dapat beroperasi 100%(seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu(Posyandu sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian


b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100%(seratus persen) staf tanpa ada pengecualian,


c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100%( seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 


d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;


e) Logistik,transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran. 


f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak hewan peliharaan dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung Operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf dan wajb untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;


g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;


h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap Semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;


i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen)


j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasitas produksi/konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen)staf.


k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;


l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran.


4) Supermarket, Hypermarket, Minimarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen].


5) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hjau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


6) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasi mulai pukul 06.00-22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat. 


7) Minimarket yang berlokasi di tempat-tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, rumah sakit, SPBU dan hotel,serta jalan Nasional Provinsi yang menunjang fasilitas sebagai tempat melakukan kegiatan Komersil (yang direkomendasi dari Dinas yang membidangi Perdagangan) dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat jam) 


8) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) Jam. 


d. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang Non kebutuhan Sehari- hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75% (tujuh puuh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.


e. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantar gebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul O5.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%(tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat. 


f. Pedagang kaki lima, toko kelontong,agen/outlet voucher, barbershop /pangkas rambut salon, laundy, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya Yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. 


g. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum :


1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan

buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. 


2) restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiir maupun gang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:


• menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 WIB· dengan kapasitas maksimal 75%(tujuh puluh lima persen) 


• waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit


• wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hjau dalam Aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan :


• menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 02.00 WIB;


• kapasitas maksimal 75%(tujuh puluh lima persen) 


• waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan 


• wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


kategori Hijau dalam Aplikasi PeduiLindungi yang boleh masukkecualitidak


h. Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 2.00 WIB, dengan ketentuan:


1) Memperhatikan ketentuan huruf c 4) dan g 2)


2) Setiap anak usia di bawah 12(dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 


3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan dibuka dengan dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia  6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk;


4) wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuai tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan


5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:


a) wajib mengunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;


b) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak  bisa divaksinasi karena alasan kesehatan,


c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;


d) Restoran rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. 


i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi100%(seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat


j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 (dua) dengan maksimal 75%(tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%(tujuh puluh lima persen), Wajib memakai masker dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat, serta menggunakan Aplikasi Peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6(enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.


l.Kegiatan seni, budaya,olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikaai Peduli Lindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


m. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan wajib mengunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


n. Transportasi umum (kendaraan umum,angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%(tujuh puluhlima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;


p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak dizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.


q. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko . Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria Zonasi pengendalian wilayah.


2. Industri yang memiki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf dengan ketentuan sebagai berikut :


a. memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian 


b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi

perusahaan


c. hanya karyawan dengan vaksinasi dosis lengkap yang boleh masuk shift kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;


d. seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan kementrian Kesehatan.


3. Kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;


b. pelaksanan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas Stadion untuk Level2 (dua)75%(tujuh puluh lima) persen;


c.seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan


d. pelaksanan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan


4. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:


a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang lebih dari 15 (lima belas) menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;


b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;


c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu untuk dihindari


d. jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan( >4( lebih dari empat ) jam);


e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalir risiko penularan dalam beraktivitas 


f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut


1.beraktivitas dari rumah saja,dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah; 


2. Jika harus meninggalkan rumah,maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah, dan


3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19


g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut :


1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan


2. dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.


h. perimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut : 


1. berkegiatan di luar ruangan meminimal resiko penularan yang jauh lebih dibandingkan di dalam ruangan; dan


2. ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifer dengan High Eficiency Padticulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan. 


5. Penguatan 3 T(Testing,Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi


6. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi. 


7. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebjakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebjakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COViD-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 43.1/440/SET.COVID-19 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku. 


(Amun JG)