Pungli Tunjangan Guru Terpencil Bima Capai Rp276 Juta, Pejabat Dikbudpora Resmi Diserahkan ke Kejaksaan



Policewatch-Mataram 

 Kasus pungutan liar dan pemerasan yang menyasar para guru yang bertugas di daerah terpencil Kabupaten Bima kini masuk tahap penuntutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P‑21, sehingga Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di jalur hukum.

 

Tersangka yang diserahkan berinisial IR, menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima. Ia diduga telah melakukan pemotongan tunjangan khusus daerah terpencil kepada para guru secara bertahap selama enam tahun, mulai tahun anggaran 2019 hingga 2025.

 

Setiap kali pencairan tunjangan setiap tiga bulan sekali, tersangka meminta pungutan sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah per orang. Akumulasi uang yang dikumpulkan dari perbuatan itu mencapai Rp276.030.000 rupiah — uang yang seharusnya diterima utuh oleh para pendidik yang berjuang mengabdi di wilayah sulit dijangkau dan minim fasilitas.

 

“Kini tersangka dan sebanyak 49 barang bukti, termasuk rekening yang digunakan menampung hasil pungutan, sudah diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK, di Mataram, Jumat (26/6/2026).

 

Penyidik menegaskan perbuatan tersebut terbukti masuk kategori tindak pidana korupsi, pemerasan, dan pungutan liar. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat mengawal anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang sangat berharga bagi kemajuan daerah.

 

Tersangka kini dijerat pasal berat yakni Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, digabung dengan Pasal 606 Ayat (2) KUHP terbaru, yang mengancam hukuman penjara bertahun‑tahun.

Jurnalis

Mamen