Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

22 Agustus 2025

KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer 15 Mobil dan 7 Moge diamankan

 



POKICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.

“Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, penetapan tersangka kasus tersebut diagendakan untuk diumumkan pada Jumat (22/8) sore ini 

Menurut Budi, KPK telah memenuhi prosedur untuk menetapkan status para pihak yang diamankan dalam OTT dalam waktu 1 x 24 jam.

“Artinya, sebelum 1 x 24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK ya, terkait dengan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencananya Jumat siang atau sore ini  melalui konferensi pers.

"Jadi, sabar, kita sama-sama tunggu ya,” katanya.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih.

Dalam prosesnya, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

(Bambang MD)

10 Agustus 2025

Kejagung Perintahkan Penyidik Kejari se-Indonesia Usut Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem Makarim. Seluruh penyidik tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) diperintahkan untuk bergerak. Salah satunya Kejari Mataram.

"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Anang mengungkap pelibatan ini dilakukan lantaran adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dengan begitu dikerahkan perbantuan oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah

"Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut," jelas Anang.

Asal tahu saja, hingga kini Kejagung tak kunjung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Padahal yang bersangkutan sudah dua kali jalani pemeriksaan secara maraton.

Pada Selasa (15/7/2025), Nadiem diperiksa selama 9 jam. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025), dengan 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Penyidik beralasan menilai masih perlu melakukan pendalaman alat bukti sebelum menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.

"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025)


"Enggak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti," tutur Qohar. Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. Jurist Tan (JT)

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

2. Ibrahim Arief (IBAM)

Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.

3. Sri Wahyuningsih (SW)

Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

4. Mulyatsyah (MUL)

Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem bermula sejak sebelum ia menjabat sebagai menteri. Pada Agustus 2019, bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani (FN), Nadiem membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team yang merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS.

Setelah dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist Tan untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Jurist Tan lalu menjalin komunikasi dengan pihak Google, yakni WKM dan Putri Ratu Alam (PRA), membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google, dengan syarat seluruh pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.

Jurist Tan menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi yang sejak awal mendorong agar tim teknis mengarah pada produk Google. Ibrahim bahkan menolak hasil kajian teknis awal karena belum mencantumkan ChromeOS, lalu menyusun ulang kajian baru yang dijadikan dasar pengadaan.

Pada April 2020, Nadiem, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi penggunaan Chromebook dan Workspace. Kajian teknis kemudian disusun agar tampak seolah-olah ilmiah, padahal arahnya telah ditentukan sejak awal.

Dalam pelaksanaannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu. Salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang dilibatkan langsung dalam proses pemesanan unit Chromebook pada malam hari, 30 Juni 2020, di Hotel Arosa, Bintaro.

Keduanya juga memerintahkan PPK agar segera mengeksekusi pesanan sesuai arahan menteri. Petunjuk pelaksanaan pun disusun dengan mengunci spesifikasi hanya pada produk berbasis ChromeOS, dengan paket harga per sekolah senilai Rp88,25 juta untuk 15 unit laptop dan satu konektor.

Akibat rekayasa sistemik tersebut, Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini terdiri atas mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar.

Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), akibat keterbatasan sistem operasi ChromeOS. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang MD)

6 Agustus 2025

Irjen Karyoto Dipromosikan Jadi Kabaharkam Polri

Pewarta:  Bambang MD

Irjen Pol Karyoto 




Red,policewatch.news,- Irjen Pol Karyoto resmi dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Promosi ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, pengangkatan Karyoto sebagai Kabaharkam merupakan bagian dari mutasi terhadap 61 personel perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polri.

Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian: promosi atau flat sebanyak 34 personel, penugasan khusus (Gassus) 4 personel, dan pensiun 23 personel,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Profil Irjen Karyoto Irjen Karyoto bukan nama baru di lingkaran elite Polri. Saat ini, menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan dikenal publik saat dipercaya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kariernya melesat karena dianggap berhasil memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar di KPK sebelum kembali ke institusi Polri.

Kini, sebagai Kabaharkam, Karyoto bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional, termasuk pengamanan obyek vital dan operasional satuan wilayah

Profil Irjen Karyoto Irjen Karyoto bukan nama baru di lingkaran elite Polri. 

Saat ini, menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan dikenal publik saat dipercaya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kariernya melesat karena dianggap berhasil memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar di KPK sebelum kembali ke institusi Polri. 

Sebagai Kabaharkam, Karyoto bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional, termasuk pengamanan obyek vital dan operasional satuan wilayah.  

Daftar mutasi Polri Selain Karyoto, mutasi juga mencakup sejumlah jabatan strategis lain, termasuk Wakapolri yang kini dijabat Komjen Pol. Dedi Prasetyo, serta Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. Delapan nama yang mengisi posisi PJU Mabes Polri antara lain: 

1. Wakapolri: Komjen Pol. Dedi Prasetyo 

2. Irwasum Polri: Komjen Pol. Wahyu Widada

3. Kabareskrim Polri: Komjen Pol. Syahardiantono

4. Kabaintelkam Polri: Komjen Pol. Akhmad Wiyagus 

5. Astamaops Kapolri: Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran 

6. Kabaharkam Polri: Irjen Pol. Karyoto

7. Kadivhubinter Polri: Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana,

8.Kapusjarah Polri: Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho

26 Juli 2025

IPW Minta Kapolri Segera Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengguna dan Pemakai Narkoba

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna Narkoba.

Harapan ini muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban. Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku. “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.

Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika.

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11 Desember 2024) seperti yang ditayangkan www.detik.com pukul 13.31 WIB dengan judul: “Yusril Ihza Mahendra: Pengguna Narkotika Adalah Korban”.(Juli 25, 2025)

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh karenanya, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika.

Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga.

Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. Sementara,fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antri.

Salah satu aduan masyarakat pada IPW terjadi saat penyidik narkoba di Polres Bogor Kabupaten menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, pada Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.

Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga. Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku.

Padahal dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada tanggal 4 November 2024 Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk Rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab Rp 10 juta. Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba tapi direhabilitasi.

Hal-hal ini, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang memberikan slogan: “Polri Untuk Masyarakat (Bambang MD)

16 Juli 2025

Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Berikut daftar pejabat yang dilantik



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA,-Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat :

1. Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

2. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

4. Idianto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Badan Pemulihan Aset.

5. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

6. Anang Supriatna, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum.

7. Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

8. Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

9. Teguh Subroto, S.H., M.H. selaku Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

10. Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

11. Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H. selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

12. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

13. Enen Saribanon, S.H., M.H. selaku Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

14. Wahyudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

15. I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. selaku Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

16. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. selaku Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

17. Riyono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

18. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. selaku Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

19. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

20. Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

21. Subeno, S.H., M.M. selaku Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

22. Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.

23. Sufari, S.H., M.Hum. selaku Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

24. Rini Hartatie, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

25. Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

26. Sugeng Hariadi, S.H., M.H. selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

27. Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. selaku Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

28. Dr. RD Muhammad Teguh Darmawan, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

29. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

30. Rudy Irmawan, S.H., M.H. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

31. Muhibuddin, S.H., M.H. selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

32. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

33. Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

34. N Rahmat R, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. 

Jurnalis: Bambang MD

26 Juni 2025

Ciri-ciri Kuat Weton Tulang Wangi Juga Pantangan yang Berdampak Saat Malam 1 Suro




Penulis: M Rodhi irfanto S.H.
Red, policewatch.news,- Menjelang malam 1 Suro, salah satu weton yang kerap menjadi bahan perbincangan adalah weton Tulang Wangi. Bukan tanpa sebab, weton ini dipercaya memiliki daya tarik spiritual yang besar.

Para pemilik weton Tulang Wangi diyakini memiliki tubuh dengan aroma harum secara alami, yang konon membuat mereka rentan menjadi target perhatian makhluk astral, terutama pada malam 1 Suro yang dikenal sebagai waktu 'terbukanya' alam gaib.

Karena keistimewaan tersebut, orang-orang dengan weton Tulang Wangi memiliki sejumlah ciri khas yang membedakan mereka dari pemilik weton lain. Ciri ini tak hanya tercermin dalam kepribadian dan sikap, tetapi juga dalam aura, keberuntungan, dan tingkat kepekaan spiritual yang cenderung lebih tinggi.

Ciri-ciri Kuat Weton Tulang Wangi

Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, mengenali ciri-ciri ini dipercaya bisa membantu seseorang memahami watak dan perjalanan hidupnya, terutama saat menghadapi momen sakral seperti malam 1 Suro.

1. Memiliki Fisik Menarik Dan Luka Goresan Dijari Telunjuk Kiri

Pemilik weton Tulang Wangi umumnya dikenal memiliki penampilan fisik yang menarik, dengan aura memancar dan kulit wajah yang menawan. Daya tarik ini tidak hanya terlihat secara kasatmata, orang yang punya kelebihan yang bisa merasakannya,Ciri utama yang bisa dilihat ada Bekas luka atau Goresan Dijari Telunjuk Kiri dan lahir di hari kamis Wage.

Tetapi juga terpancar dalam bentuk energi. Pesona mereka bisa memikat sesama manusia, bahkan menarik perhatian makhluk tak kasat mata. Pada malam 1 Suro, pesona ini bisa menjadi magnet bagi entitas gaib.

2. Peka Terhadap Hal-Hal Mistis

Mereka yang lahir weton ini juga dikenal memiliki kepekaan spiritual yang tinggi. Mereka mampu merasakan, dan bahkan melihat keberadaan energi supranatural di sekitarnya.

Karena itu, mereka biasanya lebih waspada dan sensitif terhadap hal-hal gaib, terutama saat malam 1 Suro, ketika makhluk halus dipercaya bebas berkeliaran di bumi.

3. Memiliki Karakter yang Kuat dan Positif

Pemilik weton Tulang Wangi dikenal memiliki karakteristik yang kuat. Mereka cenderung memiliki jiwa kepemimpinan, kreativitas tinggi, serta bakat dalam berbagai bidang.

Karakter positif ini membuat mereka mampu menghadapi berbagai ujian hidup. Mereka juga mampu bertahan dengan semangat tinggi.

4. Kerap Mengalami Mimpi Gaib

Ciri lain yang menonjol adalah seringnya mereka mengalami mimpi-mimpi gaib. Mimpi ini tak selalu mudah ditafsirkan, tetapi kerap diyakini sebagai firasat atau pesan dari leluhur.

Tak jarang, mimpi tersebut mengandung makna penting. Bisa juga sebagai bentuk peringatan terhadap sesuatu yang akan terjadi.


5. Memiliki Kekuatan Spiritual

Beberapa orang dengan weton ini juga memiliki kekuatan spiritual yang cukup mencolok. Kemampuan mereka bisa berupa menyembuhkan penyakit, membaca pikiran, atau mengembangkan kekuatan batin.

Hal ini membuat pemilik weton Tulang Wangi sering kali dipandang sebagai sosok istimewa. Bahkan, mereka juga selalu menjadi orang yang disegani lingkungan sekitar.

6. Beruntung dalam Banyak Aspek Kehidupan

Dalam banyak kepercayaan, weton Tulang Wangi dianggap memiliki keberuntungan dalam hidup. Mereka kerap mudah mendapatkan rezeki, pekerjaan, atau terlindungi dari bahaya.

Namun, keberuntungan ini bisa saja diuji saat malam 1 Suro. Misalnya melalui kejadian ganjil, tekanan batin, atau gangguan fisik yang tidak biasa.



Pantangan Yang Harus di Hindari 

Dalam budaya Jawa, malam 1 Suro dikenal sebagai waktu yang kental dengan aura mistis dan makna spiritual yang mendalam. Bagi mereka yang mempercayai perhitungan weton, malam ini dipandang sangat sakral dan menuntut kehati-hatian dalam setiap langkah.

Salah satu weton yang sering menjadi sorotan adalah weton Tulang Wangi, yang diyakini memiliki larangan-larangan khusus menjelang malam 1 Suro. Konon, jika pantangan tersebut dilanggar, seperti menggelar pernikahan pada malam itu, dipercaya bisa mendatangkan kesialan. Sebab, diyakini malam itu bertepatan dengan hajatan besar secara gaib yang digelar oleh pihak keraton.

Lantas, apa saja pantangan weton tulang wangi saat malam 1 Suro yang perlu kamu waspadai? Berikut beberapa di antaranya

1.Berbicara Kotor

Malam 1 Suro dikenal sebagai malam yang sarat makna spiritual, sehingga sebaiknya dijalani dengan perilaku dan ucapan yang positif. Terutama bagi pemilik weton Tulang Wangi, menjaga lisan agar tidak mengucapkan kata-kata kasar atau negatif, menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Dalam ajaran kejawen, diyakini bahwa ucapan buruk pada malam ini bisa mendatangkan pengaruh nyata dalam kehidupan. Karena itu, disarankan untuk mengisi malam 1 Suro dengan tutur kata yang lembut, menenangkan, dan penuh kebaikan.

2. Menikah 

Selaras dengan pentingnya menjaga kesakralan malam 1 Suro, pemilik weton Tulang Wangi sangat dianjurkan untuk tidak menggelar pernikahan atau pesta hajatan. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, malam ini diyakini bersamaan dengan hajatan besar secara gaib yang dilakukan oleh pihak keraton.

Jika nekat melangsungkan pernikahan di malam tersebut, acara itu dianggap menyaingi hajatan keraton. Konon, hal ini bisa membawa kesialan dan gangguan dalam kehidupan rumah tangga yang baru dibangun.

3. Pindah rumah atau renovasi

Selain urusan lisan dan hajatan, aktivitas besar seperti pindah rumah atau renovasi bangunan juga sebaiknya dihindari pada malam 1 Suro. Konon, kegiatan semacam ini dipercaya dapat memancing energi negatif dan meningkatkan risiko gangguan gaib maupun kecelakaan.

Karena malam 1 Suro dianggap sebagai waktu meningkatnya aktivitas makhluk halus, menunda kepindahan atau renovasi adalah langkah bijak. Tujuannya tak lain untuk menjaga keselamatan keluarga serta menciptakan suasana yang tetap tenang dan aman.

4. Keluar rumah

Pantangan lainnya yang erat kaitannya dengan keselamatan adalah larangan keluar rumah saat malam 1 Suro, kecuali dalam keadaan darurat. Terutama bagi pemilik weton Tulang Wangi, mereka diyakini lebih rentan terhadap gangguan makhluk halus yang sedang berkeliaran.

Menahan diri untuk tetap berada di rumah juga menjadi bentuk penghormatan terhadap leluhur. Selain itu, hal ini mencerminkan kesadaran akan kekuatan spiritual yang diyakini sangat kuat hadir di malam tersebut.

5. Menggigit bibir

Terakhir, kebiasaan kecil seperti menggigit bibir pun dipercaya sebagai pantangan yang harus dihindari oleh pemilik weton Tulang Wangi. Dalam simbolisme budaya Jawa, tindakan ini dianggap melambangkan kesedihan, kesusahan, dan ketidakstabilan batin.

Karena itu, saat malam 1 Suro tiba, sebaiknya hindari kebiasaan tersebut demi menjaga ketenangan batin. Konon, hal ini bisa mencegah hadirnya energi negatif yang diyakini mampu memicu kesulitan tak kasatmata dalam kehidupan.

Dengan memahami pantangan Weton Tulang Wangi saat malam 1 Suro adalah cara sederhana untuk menjaga diri sekaligus menghormati tradisi leluhur. Dengan bersikap bijak dan waspada, kamu turut menjaga keharmonisan antara dunia nyata dan spiritual. ***MRI***



10 Juni 2025

Timnas Indonesia Babak belur di Pecundangi Jepang 0- 6





Red, policewatch.news,- Timnas Indonesia kalah telak 0-6 dari Jepang pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Suita, Selasa (10/6).

Indonesia menjadi bulan-bulanan serangan Jepang sepanjang 90 menit pertandingan. Tim asuhan Patrick Kluivert bahkan tidak pernah bisa menguasai bola di dalam kotak penalti.

Jepang mencetak gol pada menit ke-15. Sebuah umpan silang Shunsuke Mito berhasil diteruskan Daichi Kamada melalui sundulan. Kamada berhasil muncul dari lini kedua dan tidak terkawal di kotak penalti Indonesia.

Jepang kemudian menggandakan keunggulan pada menit ke-19. Sebuah kemelut di dalam kotak penalti dimanfaatkan Takefusa Kubo untuk mencetak gol setelah menerima umpan sodoran Shuto Machino.

Timnas Indonesia benar-benar tidak berdaya di babak pertama dan terus dikurung. Pada menit ke-41, Yakob Sayuri yang baru masuk di pertengahan babak pertama menggantikan Kevin Diks, harus diganti karena mengalami cedera. Marselino Ferdinan pun masuk.

Jepang hampir menambah keunggulan pada menit ke-44 melalui aksi Kubo. Namun, cungkilan pemain Real Sociedad itu masih tipis di sisi kanan gawang Emil Audero.

Jepang akhirnya mencetak gol ketiga saat injury time babak pertama berjalan enam menit. Daichi Kamada berhasil mengecoh Mees Hilgers dan Jay Idzes sekaligus di kotak penalti dan mencungkil bola untuk membobol gawang Emil Audero.

Skor 3-0 untuk Jepang bertahan hingga akhir babak pertama.

Di awal babak kedua, Kluivert memasukkan Ricky Kambuaya untuk menggantikan Beckham Putra. Sementara Jepang menarik Daichi Kamada dan memasukkan Keito Nakamura.

Jepang masih terus tampil dominan di babak kedua. Tuan rumah mencetak gol keempat pada menit ke-55 lewat gol tendangan voli Ryoya Morishita setelah menerima umpan silang Shuto Machino.


Tiga menit kemudian Jepang dengan mudah mencetak gol kelima. Sebuah umpan apik Kubo dengan mencungkil bola berhasil diteruskan Machino untuk mencetak gol setelah lolos dari kawalan Mees Hilgers.

Gawang Timnas Indonesia nyaris kebobolan keenam kalinya pada menit ke-65. Namun, Emil Audero melakukan tiga penyelamatan gemilang.

Serangan Jepang tidak kendur meski sudah unggul lima gol. Pada menit 75, sebuah kesalahan lini belakang Indonesia membuat Kodai Sano dengan bebas melepaskan tendangan di dalam kotak penalti. Lagi-lagi Emil Audero harus melakukan penyelamatan gemilang.

Jelang akhirnya mencetak gol keenam pada menit ke-80. Pemain pengganti Mao Hosoya berhasil memanfaatkan kemelut di depan gawang Indonesia.

Setelah mencetak gol keenam, tempo permainan Jepang mulai menurun. Meski begitu Timnas Indonesia tetap tidak bisa mengancam gawang tuan rumah.

Skor 6-0 untuk kemenangan Jepang bertahan hingga laga usai.

Susunan pemain

Timnas Jepang: Keisuke Osako; Kota Takai, Ryoya Morishita (Mao Hosoya, 69'), Ayumu Seko; Kaishu Sano, Wataru Endo, Takefusa Kubo, Shunsuke Mito (Kodai Sano, 61'), Daichi Kamada (Keito Nakamura, 46'); Shuto Machino (Kota Tawaratsumida, 69'), Junnosuke Suzuki.

Timnas Indonesia: Emil Audero; Mees Hilgers, Jay Idzes, Justin Hubner; Kevin Diks (Yakob Sayuri, 26', Marselino Ferdinan 42'), Thom Haye, Joey Pelupessy (Stefano Lilipaly, 60'), Dean James (Shayne Pattynama, 59'); Beckham Putra (Ricky Kambuaya, 46'), Ole Romeny, Yance Sayuri.**red**

7 Juni 2025

PEMBERITAHUAN......! STOP PRES WARTAWAN

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Sabtu 10 Mei 2025, bahwa atas nama : 

1.  DIDIK ARIF WAHYUDI          WARTAWAN PROVINSI JAWA BARAT 









Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Sabtu 07 Agustus  2025 Nama- Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 07 Agustus  2025

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi

31 Mei 2025

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Terpilih Ketua Umum APKASI 2025 - 2030 Secara Aklamasi

 


POLICEWATCH.NEWS - MANADO, Munas VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, resmi menetapkan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum APKASI periode 2025-2030. 

Munas ini juga menjadi momentum spesial, karena bertepatan dengan peringatan 25 tahun berdirinya APKASI.

"Meski berlangsung sangat dinamis, semua tetap berjalan lancar karena kita menjunjung tinggi tradisi musyawarah untuk mufakat," ungkap Bursah Zarnubi usai terpilih dalam pernyataannya Jumat (30/5/2025).

Dalam pidato perdananya sebagai ketua umum, Bursah menekankan pentingnya peran APKASI dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Ia menilai APKASI adalah wadah strategis dalam merancang kebijakan daerah ke depan.

"APKASI akan menjadi ruang kajian, menyusun rekomendasi terhadap isu-isu penting agar menjadi rujukan nasional," tegas Bursah.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah soal desentralisasi. Ia menyoroti semakin terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam aspek penganggaran.

"Hak-hak pemerintah daerah banyak direnggut pusat. Untuk dana operasional saja sulit. Ini harus kita perjuangkan agar otonomi daerah tidak hanya sekadar slogan," tegasnya.

"Bayangkan, gaji saya sebagai Bupati hanya Rp 5,7 juta. Bagaimana kami bisa bekerja maksimal dan mencegah praktik korupsi jika dukungan anggaran minim?" katanya.

Bursah juga menyoroti isu pendidikan dan menyampaikan komitmen APKASI untuk mendukung program pendidikan dasar gratis secara nasional, sekaligus mendukung program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Program MBG mestinya sudah berjalan lebih cepat. Tapi kenyataannya masih minim koordinasi dengan pemerintah kabupaten. APKASI siap membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan MBG, termasuk misalnya dengan menghibahkan lahan untuk fasilitas penunjang," jelas Bursah.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang menjadi tuan rumah Munas VI, secara resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal APKASI.

"Pelaksanaan Munas telah selesai dengan baik. Terima kasih atas kepercayaan kepada Minahasa Utara," ujar Joune.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang turut hadir dalam Munas ini, menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya proses pemilihan.  "Bupati adalah penyambung suara daerah kepada pemerintah pusat. Semoga ketua umum yang baru dapat memperkuat soliditas antar kepala daerah," ujar Ribka.(MD)

29 Mei 2025

Sekber Wartawan Indonesia Lahat Siap Dukung Program BZ dan WIN

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Ketua Sekretaris Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Lahat Bambang.MD setelah melalui rapat anggota di Cafe and Me mendapatkan dukungan secara aklamasi untuk menahkodai Sekber Wartawan Indonesia (SWI) dan saya sudah mundur dari kepengurusan PW IWO Sumsel, sesuai aturan ad/ art tidak boleh menjabat dua organisasi profesi wartawan ujar " Bambang MD wartawan senior ini kepada policewatch.news kamis (29/5/2025)

Bambang menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan audensi ke Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih, untuk mengenalkan organisasi SWI yang sudah terdaftar di Dewan Pers, mandat untuk pembentukan SWI Kabupaten Lahat tinggal menunggu dari DPP SWI Pusat, saya sudah komunikasi dengan DPW SWI Provinsi Sumsel " Sekwil bung Nopi dan tinggal pembentukan panitia pelaksana untuk pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Sekber SWI Kabupaten Lahat,


SWI siap mendukung program pemerintah daerah kabupaten Lahat" Menata Kota Membangun Desa " untuk jadwal pelantikan SWI setelah mendapat mandat dari DPP SWI Pusat, kita hadirkan Ketua DPP SWI Pusat Herry Budiman dan Sekjen SWI , bahwa organisasi SWI sudah terdaftar di Dewan Pers tahun 2023.

Organisasi kewartawanan adalah organisasi yang terdiri dari wartawan atau jurnalis, yang bertujuan untuk memajukan profesi kewartawanan, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta melindungi hak-hak wartawan. Terang " Bambang (Surya)

19 Mei 2025

KDM kunjungi KPK bahas upaya realokasi anggaran Pemprov Jabar



Jakarta(POLICEWATCH)- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas upaya realokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jabar.

“Ada Rp5 triliun lebih realokasi anggaran. Realokasi anggaran itu mengubah belanja rutin pemerintah yang dianggap selama ini memboroskan anggaran pemerintah,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia menyebut sejumlah realokasi anggaran yang akan dilakukan diantaranya pada bidang pendidikan, yakni Rp700 miliar belanja untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dialihkan ke belanja ruang kelas baru.

Kemudian anggaran perjalanan dinas dialihkan ke infrastruktur jalan, sehingga realokasinya dari Rp700 miliar menjadi Rp2,4 triliun.

Terakhir, kata dia, anggaran sosialisasi pemerintah dialihkan sebanyak Rp9 miliar untuk belanja penerangan listrik warga.

“Kami mendapat arahan seluruh kebijakan itu nanti harus terkawal menjadi outputoutcome, dan benefit kepentingan masyarakat,” ujarnya menjelaskan arahan KPK dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Jabar mendapatkan berbagai upaya strategis untuk menyinergikan berbagai kebijakan realokasi tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia, kenyamanan layanan pemerintah, dan peningkatan kualitas kesehatan warga.

“Dengan demikian, Jawa Barat bisa mengalami peningkatan indeks ekonomi, indeks kesejahteraan, dan indeks pendidikan masyarakatnya,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Korsup Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengonfirmasikan agenda kedatangan Dedi Mulyadi ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin ini.

“Beliau meminta kepada kami dari KPK untuk memastikan bahwa langkah strategis beliau ini yang pertama memang tidak menyalahi aturan, kemudian pelaksanaannya itu harus ada yang mengawasi,” kata Ujang.

10 Mei 2025

policewatch, STOP PRESS Enam Anggota Wartawannya

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Sabtu 10 Mei 2025, bahwa atas nama : 

1.  HOLIKIK  KEPALA PERWAKILAN          PROVINSI JAWA BARAT 

2.  M GUNTUR KABIRO KUNINGAN

3. M TAUFIK WARTAWAN SUBANG 

4. DEDE RAHMAT KABIRO GARUT 

5. ENDANG H WARTAWAN BANTEN

6. SUTRIONO WARTAWAN BANTEN





Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Nama- Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 10 Mei 2025

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi

9 Mei 2025

Dikasus Duta Palma, Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Pecahan Mata Uang Asing



Red, policewatch.news,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (8/5).

Dari jumlah itu, uang pecahan rupiah ada sebanyak Rp6,3 triliun. Kemudian, mata uang asing berupa SGD 12.859.605, 1.873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000, Won 5.645.000 dan RM 300.

Disampaikan Harli, penyitaan uang triliun rupiah dalam perkara ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific***Bam**

#kejagung #korupsi

Korupsi Berjamaah Proyek Fiktif Rp 431 M Anak Usaha Telkom



Red, policewatch.news,- Sebanyak 4 anak perusagaan PT Telkom Indonesia (Telkom) terlibat korupsi berjamaah proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 431 miliar. Akibatnya 9 tersangka dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025)

Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan. 

Adapun kasus itu bermula itu bermula saat 9 pemilik perusahaan sepakat bekerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom pada 2016-2018.  

Lalu PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia; PT Telkominfra; PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. 

"Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif," tutur Syahron. 

Padahal,  berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya. 

Adapun kesembilan perusahan tersebut menggarap pengadaan sebagai berikut: 

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060; 

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000; 

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC),belektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000;

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000; 

5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000; 

6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763; 

7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000; 

8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851; 

9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196. 

"Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 431.728.419.870," ungkapnya. 

Atas temuan dugaan pembiayaan fiktif itu, Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka terhadap 9 orang. Penetapan tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025. 

Adapun sembilan tersangka itu adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.

Kemudian NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi; DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya. 

"Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, Tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syahron. 

Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Sedangkan Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter," tukasnya. 

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo.Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***MRI*