Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di promosikan Jabat Kapolda Sumsel

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen), di antaranya ada tiga Kapolda dimutasi yaitu 

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho sebelumnya Menjabat Kadiv Humas Mabes Polri Dia menggantikan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakalemdiklat Polri. Mutasi Polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

 Kapolda Papua Barat, dan Kapolda Papua Tengah. Mutasi tersebut tertuang dalam ST Nomor ST/99/I/KEP./2026 tanggal 15 Januari 2026.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan karier personel Polri.

"Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.

Tiga Kapolda yang dimutasi adalah Kapolda Sumsel, yang akan dijabat Irjen Sandi Nugroho yang sebelumnya menduduki jabatan Kadiv Humas Polri. Sementara posisi Kadiv Humas Polri diganti oleh Irjen Johnny Eddizon Izir yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.

Jabatan Kapolda Papua Barat dipercayakan kepada Brigjen Alfred Papare yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Tengah. Kombes Jermias Rontini selaku Irwasda Polda Papua dipromosikan sebagai Kapolda papua Tengah.

"Mutasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional," ujar Truno."

Sumber: Humas Polri 

Jurnalis: Bambang MD

Dalam Perspektif KUHP Nasional: Istri atau Suami Mengambil Uang Pasangan Menempatkan Pasal 481 secara Proporsional

Penulis : M Rodhi Irfanto, S.H. 
Editor: Bambang MD


Red,policewatch.news,- Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 1 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia. 

Pembaruan ini, tidak hanya menyentuh aspek teknis pemidanaan, tetapi juga memperlihatkan pergeseran paradigma hukum pidana yang lebih berorientasi pada nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan konteks sosial. 

Hukum pidana tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai instrumen represif, melainkan sebagai sarana pengaturan sosial yang mempertimbangkan relasi, nilai, dan kepentingan yang hidup dalam masyarakat.

Salah satu ketentuan yang cukup banyak menarik perhatian publik adalah Pasal 481 KUHP Nasional, khususnya yang dikaitkan dengan relasi suami istri dalam rumah tangga. 

Ketentuan ini kerap disorot karena menyentuh wilayah privat keluarga yang selama ini dianggap sensitif dan kompleks. Tidak mengherankan apabila Pasal 481 KUHP Nasional kemudian menjadi bahan diskursus luas, baik dalam forum akademik maupun di ruang publik.

Di ruang publik dan media sosial, berkembang narasi yang menyederhanakan ketentuan tersebut, seolah-olah hukum pidana memberikan legitimasi penuh bagi istri untuk mengambil uang suami tanpa konsekuensi hukum. Pemahaman yang demikian berpotensi menyesatkan dan menimbulkan konflik baru dalam rumah tangga, bahkan berisiko merusak kepercayaan antar pasangan.

Padahal, Pasal 481 KUHP Nasional dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan keluarga dan kepastian hukum. Maka, artikel ini bertujuan untuk menempatkan Pasal 481 secara proporsional melalui pendekatan yuridis dan perspektif peradilan.

Pasal 481 KUHP Nasional tidak dapat dipahami secara parsial atau dilepaskan dari konteks hukum keluarga dan nilai keadilan. 

Ketentuan ini, bukan pembenaran absolut bagi istri atau suami untuk mengambil harta pasangan, melainkan pengaturan yang bersifat proporsional, kontekstual, dan bersyarat. Norma tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan keluarga dan penegakan hukum pidana.

Maka, pemahaman utuh dan bijak sangat diperlukan agar norma hukum tidak disalahartikan di ruang publik. Melalui peran hakim yang berimbang serta peningkatan literasi hukum masyarakat, Pasal 481 KUHP Nasional diharapkan mampu menjaga keharmonisan keluarga sekaligus menegakkan hukum pidana secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif.


Meluruskan Narasi di Ruang Publik

Narasi yang berkembang di media sosial sering kali memotong substansi Pasal 481 KUHP Nasional secara parsial dan terlepas dari konteks normatifnya. Unggahan yang menyatakan bahwa “istri bebas mengambil uang suami” tanpa risiko hukum merupakan contoh penafsiran yang keliru dan berbahaya. 

Penafsiran semacam ini tidak hanya menyederhanakan norma hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dalam rumah tangga serta merusak pemahaman masyarakat terhadap fungsi hukum pidana.

Hukum pidana pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan yang merugikan pasangan atau menghilangkan hak ekonomi salah satu pihak. 

Seharusnya Pasal 481 KUHP Nasional harus dipahami sebagai upaya negara untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dalam ranah domestik, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Negara berupaya menjaga agar sengketa internal keluarga tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana, kecuali apabila telah melampaui batas kewajaran.

Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai jembatan antara hukum pidana dan hukum keluarga, yang menempatkan keharmonisan rumah tangga sebagai nilai penting, namun tetap memberikan batasan yang jelas terhadap penyalahgunaan relasi perkawinan dan harta bersama.


Pengaturan Pasal 481 KUHP Nasional

Pasal 481 ayat (1) KUHP Nasional pada prinsipnya mengatur bahwa perbuatan mengambil barang atau harta milik pasangan dalam ikatan perkawinan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian. 

Ketentuan ini berangkat dari pengakuan bahwa perkawinan menciptakan ikatan hukum yang khas, di mana terdapat kepentingan bersama, tanggung jawab ekonomi, serta relasi kepercayaan yang tidak dapat disamakan dengan hubungan hukum antarindividu pada umumnya. Dalam rumah tangga, pengelolaan harta sering kali bersifat kolektif dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Namun demikian, pemahaman terhadap ayat (1) tidak dapat dilepaskan dari ayat (2) dan ayat (3) Pasal 481. Kedua ayat tersebut memberikan batasan tegas bahwa pengecualian dari pemidanaan tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan dengan itikad buruk, melampaui kepentingan rumah tangga, atau menimbulkan kerugian serius bagi pasangan. 

Dengan kata lain, norma ini tidak menghapuskan sama sekali kemungkinan pertanggungjawaban pidana, melainkan mengaturnya secara bersyarat dan kontekstual sesuai dengan karakter hubungan perkawinan.

Pengaturan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga pada motif, tujuan, dan dampak sosial dari perbuatan tersebut. 

Melalui pendekatan ini, hukum pidana diharapkan mampu bekerja secara lebih adil dan proporsional, khususnya ketika berhadapan dengan relasi hukum yang bersifat personal dan berkelanjutan seperti perkawinan.


Peran Hakim dalam Penerapan Pasal 481

Dalam praktik peradilan, peran hakim menjadi sangat sentral dalam menerapkan Pasal 481 KUHP Nasional. Hakim tidak cukup hanya membaca norma secara tekstual, tetapi dituntut untuk menggali konteks konkret dari setiap perkara yang diperiksa. 

Faktor-faktor seperti tujuan pengambilan harta, kondisi ekonomi keluarga, pola pengelolaan keuangan rumah tangga, serta dampak perbuatan terhadap pasangan menjadi pertimbangan penting dalam menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Pendekatan ini sejalan dengan asas keadilan substantif dan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme lain tidak lagi efektif. Dalam konteks rumah tangga, pendekatan demikian menjadi relevan agar hukum pidana tidak justru memperburuk relasi keluarga yang seharusnya dilindungi dan dijaga.


Referensi 

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

- Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2016.

- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.

- M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

- Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.

- Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.


Dalam Sehari KPK OTT Sadewo Bupati Pati dan Maidi Walikota Madiun

 


Red, policewatch.news, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati (Jawa Tengah), Sudewo (SDW) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2026.

Tak hanya Bupati Pati, KPK juga mengungkapkan OTT terhadap Wali Kota Madiun (Jawa Timur), Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (19/1). 

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini Sudewo sedang diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

“Kudus,” katanya menekankan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan Pati. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Sudewo dan pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sebelumnya KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun," katanya.

KPK mengatakan ada 15 orang yang diamankan dalam OTT di Madiun. Salah satunya ialah Maidi.

KPK kemudian membawa sembilan orang ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, KPK belum mengungkap detail siapa saja yang dibawa,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." jelas Budi

KPK juga mengamankan uang Tunai dalam OTT itu. Namun, Budi belum menjelaskan uang itu berasal dari siapa dan untuk siapa, senilai ratusan juta rupiah," ucapnya.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Awas..! Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 Sebentar lagi Berlaku, Mulai Februari 2026 Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Tak Berlaku,

 

Oleh: Reporter : Acong
Editor : M R I


Red,policewatch.news,- Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.  DPR RI mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.  

Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan. “Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026). 


Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi. 

Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum. “Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern. 

Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021.  Dengan demikian, mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menutup celah praktik mafia tanah.  

Pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari

Begini Cara Cek Utang Sendiri di HP 2026, Bukan Lagi BI Checking..!


Red, policewatch.news,- Pengecekan daftar pinjaman kini dialihkan menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini berganti dari sebelumnya yang dikelola Bank Indonesia bernama BI Checking.

SLIK bisa memperlihatkan berbagai informasi terkait debitur. Termasuk berbagai jenis pinjaman yang masuk, seperti kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Layanan ini bisa diakses secara online. Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui laman idebku.ojk.go.id.

Berikut tahapan caranya mendaftar lewat situs Idebku:

1.Masuk ke laman resmi Idebku melalui browser baik di HP maupun laptop
2. Pilih tombol Pendaftaran.
3. Masukkan semua data yang diminta, mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih.
4. Masukkan Captha dan klik Selanjutnya
5. Jika belum tersedia nomor antrean, Anda tidak bisa melanjutkan ke langkah berikutnya
6. Jika sudah, maka masukkan data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email aktif, dan nomor ponsel
7. Pilih opsi tujuan permohonan informasi
8. Pilih tombol Selanjutnya
9. Masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar. Sebagai catatan, ukuran foto maksimal 4 MB.
10. Klik Selanjutnya. Pastikan data yang dimasukkan telah benar

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan melihat nomor pendaftaran. Nomor ini dimasukkan saat melihat Status Layanan di laman utama.

OJK akan memproses permohonan Ideku dan mengirimkan lewat email yang terdaftar maksimal 1 hari setelah dilakukan.***MRI***

Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Harus Bertanggung Jawab Terkait Pengadaan LNG

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. H


Red, policewatch.news, -Mantan Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto gigit dua nama mantan petinggi Pertamina, harus bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2024 yang merugikan negara  US$ 113,8 juta, atau setara Rp1,8 triliun.

Mereka adalah mantan Komisaris Utama (Komut)  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Hal itu disampaikan Hari lewat kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab.

Menurut Wa Ode, keterangan Ahok dan Nicke dinilai penting lantaran keduanya adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan pengadaan serta penjualan LNG yang dinilai KPK merugikan negara sepanjang 2020-2021.

"Berdasarkan dakwaan penuntut umum (KPK), kerugian terjadi pada 2020-2021. Saat itu, siapa yang menjadi pengambil keputusan penting? Yang punya decision untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya mereka berdua," kata Wa Ode, Jakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).

Keduanya, menurut Wa Ode, menjadi pihak yang saat itu memiliki otoritas sebagai pengambil keputusan pengadaan dan penjualan LNG di Pertamina.

Tentu mereka belum tentu melakukan korupsi, tapi harus ada yang bertanggung jawab dong. Sedangkan klien saya pada saat terjadi kerugian negara, sudah tidak lagi menjabat di Pertamina," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjabarkan, kerugian negara yang dipersoalkan KPK dalam perkara ini, terjadi pada 2020 dan 2021. Sementara itu, Hari Karyuliarto pensiun dari Pertamina sejak 2014.

Sehingga, lanjutnya, pihak yang harus bertanggung jawab adalah jajaran direksi dan komisaris Pertamina yang menjabat saat terjadi kerugian negara. "Ini bentuk kriminalisasi yang tidak boleh dibiarkan," ungkapnya.

Sementara Direktur Eksekutif dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyebut 2 mantan Dirut Pertamina, yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati, serta Ahok, harus dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengadaan LNG.

Sebab, SPA (perjanjian jual-beli) yang dibuat Karen pada 2013, telah diamandemen secara  keseluruhan pada 2015 oleh mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto. Sedangkan realisasi kargo LNG dari Corpus Cristi terjadi pada 2019. Saat itu, Dirut Pertamina dijabat Nicke Widyawati dan Komutnya Ahok," ungkapnya.

Pada Selasa (23/12/2025), dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021 dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Mereka adalah  Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013-2014, Yenni Andayani, diduga merugikan negara senilai US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.

Jaksa penuntut umum dari KPK, Yoga Pratomo mengungkapkan, keduanya telah melakukan perbuatan hukum, sehingga memperkaya Dirut Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016, serta memperkaya CCL sebesar US$113,84 juta.***MRI***

#Ahok  #Pertamina  # Korupsi


Kecewa Dengan SP3 yang Dikeluarkan KPK LIDIK KRIMSUS RI Akan Surati KEJAGUNG

Pewarta: Bam Uban
Editor: MRI
Copyright © policewatch.news 2025




Red, policewatch.news,- Sikapi Keputusan KPK, yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto S. H, Menyesalkan Sikap dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. Ungkap Rodhi 28/12/25 di jakarta

Rodhi mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yang mana KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 lalu, Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Ujar Rodhi

Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun, Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada saat itu, indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017) waktu itu

Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara. Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan. Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.

Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan, Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam

Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK

Sekarang Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK," 

Saya menyesalkan penyetopan ataupun Pemberhentian kasus itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. 

Dan ketika tersangkanya (mantan bupati), ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dan Dokumentasi dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota," ujar

Dengan ini LIDIK KRIMSUS RI sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut, lebih lanjut Rodhi menyatakan sikap kekecewaan dan menyayangkan juga menyesalkan Keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut.

 LIDIK KRIMSUS RI akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut. "Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru," Pungkas Rodhi






KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer 15 Mobil dan 7 Moge diamankan

 



POKICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.

“Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, penetapan tersangka kasus tersebut diagendakan untuk diumumkan pada Jumat (22/8) sore ini 

Menurut Budi, KPK telah memenuhi prosedur untuk menetapkan status para pihak yang diamankan dalam OTT dalam waktu 1 x 24 jam.

“Artinya, sebelum 1 x 24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK ya, terkait dengan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencananya Jumat siang atau sore ini  melalui konferensi pers.

"Jadi, sabar, kita sama-sama tunggu ya,” katanya.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih.

Dalam prosesnya, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

(Bambang MD)

Kejagung Perintahkan Penyidik Kejari se-Indonesia Usut Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem Makarim. Seluruh penyidik tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) diperintahkan untuk bergerak. Salah satunya Kejari Mataram.

"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Anang mengungkap pelibatan ini dilakukan lantaran adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dengan begitu dikerahkan perbantuan oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah

"Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut," jelas Anang.

Asal tahu saja, hingga kini Kejagung tak kunjung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Padahal yang bersangkutan sudah dua kali jalani pemeriksaan secara maraton.

Pada Selasa (15/7/2025), Nadiem diperiksa selama 9 jam. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025), dengan 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Penyidik beralasan menilai masih perlu melakukan pendalaman alat bukti sebelum menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.

"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025)


"Enggak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti," tutur Qohar. Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. Jurist Tan (JT)

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

2. Ibrahim Arief (IBAM)

Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.

3. Sri Wahyuningsih (SW)

Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

4. Mulyatsyah (MUL)

Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem bermula sejak sebelum ia menjabat sebagai menteri. Pada Agustus 2019, bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani (FN), Nadiem membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team yang merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS.

Setelah dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist Tan untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Jurist Tan lalu menjalin komunikasi dengan pihak Google, yakni WKM dan Putri Ratu Alam (PRA), membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google, dengan syarat seluruh pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.

Jurist Tan menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi yang sejak awal mendorong agar tim teknis mengarah pada produk Google. Ibrahim bahkan menolak hasil kajian teknis awal karena belum mencantumkan ChromeOS, lalu menyusun ulang kajian baru yang dijadikan dasar pengadaan.

Pada April 2020, Nadiem, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi penggunaan Chromebook dan Workspace. Kajian teknis kemudian disusun agar tampak seolah-olah ilmiah, padahal arahnya telah ditentukan sejak awal.

Dalam pelaksanaannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu. Salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang dilibatkan langsung dalam proses pemesanan unit Chromebook pada malam hari, 30 Juni 2020, di Hotel Arosa, Bintaro.

Keduanya juga memerintahkan PPK agar segera mengeksekusi pesanan sesuai arahan menteri. Petunjuk pelaksanaan pun disusun dengan mengunci spesifikasi hanya pada produk berbasis ChromeOS, dengan paket harga per sekolah senilai Rp88,25 juta untuk 15 unit laptop dan satu konektor.

Akibat rekayasa sistemik tersebut, Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini terdiri atas mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar.

Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), akibat keterbatasan sistem operasi ChromeOS. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang MD)

Irjen Karyoto Dipromosikan Jadi Kabaharkam Polri

Pewarta:  Bambang MD

Irjen Pol Karyoto 




Red,policewatch.news,- Irjen Pol Karyoto resmi dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Promosi ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, pengangkatan Karyoto sebagai Kabaharkam merupakan bagian dari mutasi terhadap 61 personel perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polri.

Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian: promosi atau flat sebanyak 34 personel, penugasan khusus (Gassus) 4 personel, dan pensiun 23 personel,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Profil Irjen Karyoto Irjen Karyoto bukan nama baru di lingkaran elite Polri. Saat ini, menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan dikenal publik saat dipercaya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kariernya melesat karena dianggap berhasil memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar di KPK sebelum kembali ke institusi Polri.

Kini, sebagai Kabaharkam, Karyoto bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional, termasuk pengamanan obyek vital dan operasional satuan wilayah

Profil Irjen Karyoto Irjen Karyoto bukan nama baru di lingkaran elite Polri. 

Saat ini, menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan dikenal publik saat dipercaya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kariernya melesat karena dianggap berhasil memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar di KPK sebelum kembali ke institusi Polri. 

Sebagai Kabaharkam, Karyoto bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional, termasuk pengamanan obyek vital dan operasional satuan wilayah.  

Daftar mutasi Polri Selain Karyoto, mutasi juga mencakup sejumlah jabatan strategis lain, termasuk Wakapolri yang kini dijabat Komjen Pol. Dedi Prasetyo, serta Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. Delapan nama yang mengisi posisi PJU Mabes Polri antara lain: 

1. Wakapolri: Komjen Pol. Dedi Prasetyo 

2. Irwasum Polri: Komjen Pol. Wahyu Widada

3. Kabareskrim Polri: Komjen Pol. Syahardiantono

4. Kabaintelkam Polri: Komjen Pol. Akhmad Wiyagus 

5. Astamaops Kapolri: Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran 

6. Kabaharkam Polri: Irjen Pol. Karyoto

7. Kadivhubinter Polri: Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana,

8.Kapusjarah Polri: Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho

IPW Minta Kapolri Segera Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengguna dan Pemakai Narkoba

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna Narkoba.

Harapan ini muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban. Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku. “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.

Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika.

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11 Desember 2024) seperti yang ditayangkan www.detik.com pukul 13.31 WIB dengan judul: “Yusril Ihza Mahendra: Pengguna Narkotika Adalah Korban”.(Juli 25, 2025)

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh karenanya, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika.

Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga.

Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. Sementara,fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antri.

Salah satu aduan masyarakat pada IPW terjadi saat penyidik narkoba di Polres Bogor Kabupaten menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, pada Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.

Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga. Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku.

Padahal dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada tanggal 4 November 2024 Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk Rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab Rp 10 juta. Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba tapi direhabilitasi.

Hal-hal ini, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang memberikan slogan: “Polri Untuk Masyarakat (Bambang MD)

Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Berikut daftar pejabat yang dilantik



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA,-Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat :

1. Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

2. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

4. Idianto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Badan Pemulihan Aset.

5. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

6. Anang Supriatna, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum.

7. Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

8. Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

9. Teguh Subroto, S.H., M.H. selaku Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

10. Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

11. Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H. selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

12. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

13. Enen Saribanon, S.H., M.H. selaku Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

14. Wahyudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

15. I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. selaku Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

16. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. selaku Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

17. Riyono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

18. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. selaku Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

19. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

20. Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

21. Subeno, S.H., M.M. selaku Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

22. Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.

23. Sufari, S.H., M.Hum. selaku Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

24. Rini Hartatie, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

25. Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

26. Sugeng Hariadi, S.H., M.H. selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

27. Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. selaku Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

28. Dr. RD Muhammad Teguh Darmawan, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

29. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

30. Rudy Irmawan, S.H., M.H. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

31. Muhibuddin, S.H., M.H. selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

32. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

33. Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

34. N Rahmat R, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. 

Jurnalis: Bambang MD

Ciri-ciri Kuat Weton Tulang Wangi Juga Pantangan yang Berdampak Saat Malam 1 Suro




Penulis: M Rodhi irfanto S.H.
Red, policewatch.news,- Menjelang malam 1 Suro, salah satu weton yang kerap menjadi bahan perbincangan adalah weton Tulang Wangi. Bukan tanpa sebab, weton ini dipercaya memiliki daya tarik spiritual yang besar.

Para pemilik weton Tulang Wangi diyakini memiliki tubuh dengan aroma harum secara alami, yang konon membuat mereka rentan menjadi target perhatian makhluk astral, terutama pada malam 1 Suro yang dikenal sebagai waktu 'terbukanya' alam gaib.

Karena keistimewaan tersebut, orang-orang dengan weton Tulang Wangi memiliki sejumlah ciri khas yang membedakan mereka dari pemilik weton lain. Ciri ini tak hanya tercermin dalam kepribadian dan sikap, tetapi juga dalam aura, keberuntungan, dan tingkat kepekaan spiritual yang cenderung lebih tinggi.

Ciri-ciri Kuat Weton Tulang Wangi

Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, mengenali ciri-ciri ini dipercaya bisa membantu seseorang memahami watak dan perjalanan hidupnya, terutama saat menghadapi momen sakral seperti malam 1 Suro.

1. Memiliki Fisik Menarik Dan Luka Goresan Dijari Telunjuk Kiri

Pemilik weton Tulang Wangi umumnya dikenal memiliki penampilan fisik yang menarik, dengan aura memancar dan kulit wajah yang menawan. Daya tarik ini tidak hanya terlihat secara kasatmata, orang yang punya kelebihan yang bisa merasakannya,Ciri utama yang bisa dilihat ada Bekas luka atau Goresan Dijari Telunjuk Kiri dan lahir di hari kamis Wage.

Tetapi juga terpancar dalam bentuk energi. Pesona mereka bisa memikat sesama manusia, bahkan menarik perhatian makhluk tak kasat mata. Pada malam 1 Suro, pesona ini bisa menjadi magnet bagi entitas gaib.

2. Peka Terhadap Hal-Hal Mistis

Mereka yang lahir weton ini juga dikenal memiliki kepekaan spiritual yang tinggi. Mereka mampu merasakan, dan bahkan melihat keberadaan energi supranatural di sekitarnya.

Karena itu, mereka biasanya lebih waspada dan sensitif terhadap hal-hal gaib, terutama saat malam 1 Suro, ketika makhluk halus dipercaya bebas berkeliaran di bumi.

3. Memiliki Karakter yang Kuat dan Positif

Pemilik weton Tulang Wangi dikenal memiliki karakteristik yang kuat. Mereka cenderung memiliki jiwa kepemimpinan, kreativitas tinggi, serta bakat dalam berbagai bidang.

Karakter positif ini membuat mereka mampu menghadapi berbagai ujian hidup. Mereka juga mampu bertahan dengan semangat tinggi.

4. Kerap Mengalami Mimpi Gaib

Ciri lain yang menonjol adalah seringnya mereka mengalami mimpi-mimpi gaib. Mimpi ini tak selalu mudah ditafsirkan, tetapi kerap diyakini sebagai firasat atau pesan dari leluhur.

Tak jarang, mimpi tersebut mengandung makna penting. Bisa juga sebagai bentuk peringatan terhadap sesuatu yang akan terjadi.


5. Memiliki Kekuatan Spiritual

Beberapa orang dengan weton ini juga memiliki kekuatan spiritual yang cukup mencolok. Kemampuan mereka bisa berupa menyembuhkan penyakit, membaca pikiran, atau mengembangkan kekuatan batin.

Hal ini membuat pemilik weton Tulang Wangi sering kali dipandang sebagai sosok istimewa. Bahkan, mereka juga selalu menjadi orang yang disegani lingkungan sekitar.

6. Beruntung dalam Banyak Aspek Kehidupan

Dalam banyak kepercayaan, weton Tulang Wangi dianggap memiliki keberuntungan dalam hidup. Mereka kerap mudah mendapatkan rezeki, pekerjaan, atau terlindungi dari bahaya.

Namun, keberuntungan ini bisa saja diuji saat malam 1 Suro. Misalnya melalui kejadian ganjil, tekanan batin, atau gangguan fisik yang tidak biasa.



Pantangan Yang Harus di Hindari 

Dalam budaya Jawa, malam 1 Suro dikenal sebagai waktu yang kental dengan aura mistis dan makna spiritual yang mendalam. Bagi mereka yang mempercayai perhitungan weton, malam ini dipandang sangat sakral dan menuntut kehati-hatian dalam setiap langkah.

Salah satu weton yang sering menjadi sorotan adalah weton Tulang Wangi, yang diyakini memiliki larangan-larangan khusus menjelang malam 1 Suro. Konon, jika pantangan tersebut dilanggar, seperti menggelar pernikahan pada malam itu, dipercaya bisa mendatangkan kesialan. Sebab, diyakini malam itu bertepatan dengan hajatan besar secara gaib yang digelar oleh pihak keraton.

Lantas, apa saja pantangan weton tulang wangi saat malam 1 Suro yang perlu kamu waspadai? Berikut beberapa di antaranya

1.Berbicara Kotor

Malam 1 Suro dikenal sebagai malam yang sarat makna spiritual, sehingga sebaiknya dijalani dengan perilaku dan ucapan yang positif. Terutama bagi pemilik weton Tulang Wangi, menjaga lisan agar tidak mengucapkan kata-kata kasar atau negatif, menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Dalam ajaran kejawen, diyakini bahwa ucapan buruk pada malam ini bisa mendatangkan pengaruh nyata dalam kehidupan. Karena itu, disarankan untuk mengisi malam 1 Suro dengan tutur kata yang lembut, menenangkan, dan penuh kebaikan.

2. Menikah 

Selaras dengan pentingnya menjaga kesakralan malam 1 Suro, pemilik weton Tulang Wangi sangat dianjurkan untuk tidak menggelar pernikahan atau pesta hajatan. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, malam ini diyakini bersamaan dengan hajatan besar secara gaib yang dilakukan oleh pihak keraton.

Jika nekat melangsungkan pernikahan di malam tersebut, acara itu dianggap menyaingi hajatan keraton. Konon, hal ini bisa membawa kesialan dan gangguan dalam kehidupan rumah tangga yang baru dibangun.

3. Pindah rumah atau renovasi

Selain urusan lisan dan hajatan, aktivitas besar seperti pindah rumah atau renovasi bangunan juga sebaiknya dihindari pada malam 1 Suro. Konon, kegiatan semacam ini dipercaya dapat memancing energi negatif dan meningkatkan risiko gangguan gaib maupun kecelakaan.

Karena malam 1 Suro dianggap sebagai waktu meningkatnya aktivitas makhluk halus, menunda kepindahan atau renovasi adalah langkah bijak. Tujuannya tak lain untuk menjaga keselamatan keluarga serta menciptakan suasana yang tetap tenang dan aman.

4. Keluar rumah

Pantangan lainnya yang erat kaitannya dengan keselamatan adalah larangan keluar rumah saat malam 1 Suro, kecuali dalam keadaan darurat. Terutama bagi pemilik weton Tulang Wangi, mereka diyakini lebih rentan terhadap gangguan makhluk halus yang sedang berkeliaran.

Menahan diri untuk tetap berada di rumah juga menjadi bentuk penghormatan terhadap leluhur. Selain itu, hal ini mencerminkan kesadaran akan kekuatan spiritual yang diyakini sangat kuat hadir di malam tersebut.

5. Menggigit bibir

Terakhir, kebiasaan kecil seperti menggigit bibir pun dipercaya sebagai pantangan yang harus dihindari oleh pemilik weton Tulang Wangi. Dalam simbolisme budaya Jawa, tindakan ini dianggap melambangkan kesedihan, kesusahan, dan ketidakstabilan batin.

Karena itu, saat malam 1 Suro tiba, sebaiknya hindari kebiasaan tersebut demi menjaga ketenangan batin. Konon, hal ini bisa mencegah hadirnya energi negatif yang diyakini mampu memicu kesulitan tak kasatmata dalam kehidupan.

Dengan memahami pantangan Weton Tulang Wangi saat malam 1 Suro adalah cara sederhana untuk menjaga diri sekaligus menghormati tradisi leluhur. Dengan bersikap bijak dan waspada, kamu turut menjaga keharmonisan antara dunia nyata dan spiritual. ***MRI***



Timnas Indonesia Babak belur di Pecundangi Jepang 0- 6





Red, policewatch.news,- Timnas Indonesia kalah telak 0-6 dari Jepang pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Suita, Selasa (10/6).

Indonesia menjadi bulan-bulanan serangan Jepang sepanjang 90 menit pertandingan. Tim asuhan Patrick Kluivert bahkan tidak pernah bisa menguasai bola di dalam kotak penalti.

Jepang mencetak gol pada menit ke-15. Sebuah umpan silang Shunsuke Mito berhasil diteruskan Daichi Kamada melalui sundulan. Kamada berhasil muncul dari lini kedua dan tidak terkawal di kotak penalti Indonesia.

Jepang kemudian menggandakan keunggulan pada menit ke-19. Sebuah kemelut di dalam kotak penalti dimanfaatkan Takefusa Kubo untuk mencetak gol setelah menerima umpan sodoran Shuto Machino.

Timnas Indonesia benar-benar tidak berdaya di babak pertama dan terus dikurung. Pada menit ke-41, Yakob Sayuri yang baru masuk di pertengahan babak pertama menggantikan Kevin Diks, harus diganti karena mengalami cedera. Marselino Ferdinan pun masuk.

Jepang hampir menambah keunggulan pada menit ke-44 melalui aksi Kubo. Namun, cungkilan pemain Real Sociedad itu masih tipis di sisi kanan gawang Emil Audero.

Jepang akhirnya mencetak gol ketiga saat injury time babak pertama berjalan enam menit. Daichi Kamada berhasil mengecoh Mees Hilgers dan Jay Idzes sekaligus di kotak penalti dan mencungkil bola untuk membobol gawang Emil Audero.

Skor 3-0 untuk Jepang bertahan hingga akhir babak pertama.

Di awal babak kedua, Kluivert memasukkan Ricky Kambuaya untuk menggantikan Beckham Putra. Sementara Jepang menarik Daichi Kamada dan memasukkan Keito Nakamura.

Jepang masih terus tampil dominan di babak kedua. Tuan rumah mencetak gol keempat pada menit ke-55 lewat gol tendangan voli Ryoya Morishita setelah menerima umpan silang Shuto Machino.


Tiga menit kemudian Jepang dengan mudah mencetak gol kelima. Sebuah umpan apik Kubo dengan mencungkil bola berhasil diteruskan Machino untuk mencetak gol setelah lolos dari kawalan Mees Hilgers.

Gawang Timnas Indonesia nyaris kebobolan keenam kalinya pada menit ke-65. Namun, Emil Audero melakukan tiga penyelamatan gemilang.

Serangan Jepang tidak kendur meski sudah unggul lima gol. Pada menit 75, sebuah kesalahan lini belakang Indonesia membuat Kodai Sano dengan bebas melepaskan tendangan di dalam kotak penalti. Lagi-lagi Emil Audero harus melakukan penyelamatan gemilang.

Jelang akhirnya mencetak gol keenam pada menit ke-80. Pemain pengganti Mao Hosoya berhasil memanfaatkan kemelut di depan gawang Indonesia.

Setelah mencetak gol keenam, tempo permainan Jepang mulai menurun. Meski begitu Timnas Indonesia tetap tidak bisa mengancam gawang tuan rumah.

Skor 6-0 untuk kemenangan Jepang bertahan hingga laga usai.

Susunan pemain

Timnas Jepang: Keisuke Osako; Kota Takai, Ryoya Morishita (Mao Hosoya, 69'), Ayumu Seko; Kaishu Sano, Wataru Endo, Takefusa Kubo, Shunsuke Mito (Kodai Sano, 61'), Daichi Kamada (Keito Nakamura, 46'); Shuto Machino (Kota Tawaratsumida, 69'), Junnosuke Suzuki.

Timnas Indonesia: Emil Audero; Mees Hilgers, Jay Idzes, Justin Hubner; Kevin Diks (Yakob Sayuri, 26', Marselino Ferdinan 42'), Thom Haye, Joey Pelupessy (Stefano Lilipaly, 60'), Dean James (Shayne Pattynama, 59'); Beckham Putra (Ricky Kambuaya, 46'), Ole Romeny, Yance Sayuri.**red**

PEMBERITAHUAN......! STOP PRES WARTAWAN

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Sabtu 10 Mei 2025, bahwa atas nama : 

1.  DIDIK ARIF WAHYUDI          WARTAWAN PROVINSI JAWA BARAT 









Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Sabtu 07 Agustus  2025 Nama- Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 07 Agustus  2025

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Terpilih Ketua Umum APKASI 2025 - 2030 Secara Aklamasi

 


POLICEWATCH.NEWS - MANADO, Munas VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, resmi menetapkan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum APKASI periode 2025-2030. 

Munas ini juga menjadi momentum spesial, karena bertepatan dengan peringatan 25 tahun berdirinya APKASI.

"Meski berlangsung sangat dinamis, semua tetap berjalan lancar karena kita menjunjung tinggi tradisi musyawarah untuk mufakat," ungkap Bursah Zarnubi usai terpilih dalam pernyataannya Jumat (30/5/2025).

Dalam pidato perdananya sebagai ketua umum, Bursah menekankan pentingnya peran APKASI dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Ia menilai APKASI adalah wadah strategis dalam merancang kebijakan daerah ke depan.

"APKASI akan menjadi ruang kajian, menyusun rekomendasi terhadap isu-isu penting agar menjadi rujukan nasional," tegas Bursah.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah soal desentralisasi. Ia menyoroti semakin terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam aspek penganggaran.

"Hak-hak pemerintah daerah banyak direnggut pusat. Untuk dana operasional saja sulit. Ini harus kita perjuangkan agar otonomi daerah tidak hanya sekadar slogan," tegasnya.

"Bayangkan, gaji saya sebagai Bupati hanya Rp 5,7 juta. Bagaimana kami bisa bekerja maksimal dan mencegah praktik korupsi jika dukungan anggaran minim?" katanya.

Bursah juga menyoroti isu pendidikan dan menyampaikan komitmen APKASI untuk mendukung program pendidikan dasar gratis secara nasional, sekaligus mendukung program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Program MBG mestinya sudah berjalan lebih cepat. Tapi kenyataannya masih minim koordinasi dengan pemerintah kabupaten. APKASI siap membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan MBG, termasuk misalnya dengan menghibahkan lahan untuk fasilitas penunjang," jelas Bursah.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang menjadi tuan rumah Munas VI, secara resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal APKASI.

"Pelaksanaan Munas telah selesai dengan baik. Terima kasih atas kepercayaan kepada Minahasa Utara," ujar Joune.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang turut hadir dalam Munas ini, menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya proses pemilihan.  "Bupati adalah penyambung suara daerah kepada pemerintah pusat. Semoga ketua umum yang baru dapat memperkuat soliditas antar kepala daerah," ujar Ribka.(MD)