Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

KPK Tangkap Tangan Tersangka Penerimaan Hadiah atau Janji Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok


Press Release 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.pada Jumat (6/2/2026)

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok; BBG selaku Wakil Ketua PN Depok; YOH selaku Jurusita di PN Depok; TRI selaku Direktur Utama PT KD; dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 s.d 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya diawali dengan adanya permintaan fee secara diam-diam, sebesar Rp1 miliar dari EKA bersama-sama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada PT KD, atas percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok. Namun pihak PT KD menyatakan keberatan dan akhirnya mencapai kesepakatan atas fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. Selanjutnya, pencairan dana tersebut dilakukan melalui cek fiktif oleh PT KD.

Sebelumnya, PN Depok telah mengabulkan gugatan sengketa antara PT KD dan masyarakat atas lahan di wilayah tersebut. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok. Sebagai pemenang gugatan, PT KD juga telah mengajukan beberapa kali eksekusi pengosongan lahan, karena akan segera digunakan oleh pihaknya. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.

Selain itu, dalam perkara ini, Tim KPK mendapat data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar selama periode 2025-2026. Dari peristiwa ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp850 juta di dalam ransel.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait penerimaan lainnya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Bambang MD

KPK Operasi Senyap di Depok: Ada Uang dari Pihak Swasta ke Penegak Hukum

 



POLICEWATCH.NEWS -- JAKARTA Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada perpindahan uang dari pihak swasta ke penegak hukum sehingga pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat.Operasi senyap itu dilakukan KPK pada Kamis (5/2) sore hingga malam.

"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," ujar Asep di Gedung Merah Putih di Jakarta, Kamis malam.Kepada awak media 

"Tapi, yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Asep belum bisa memberi informasi detail mengenai operasi senyap tersebut.

Dia meminta publik bersabar karena proses masih berjalan.

"Ini sedang kita dalami, rekan-rekan sekalian mohon bersabar, mungkin besok informasi yang lebih lengkap dari saat ini akan kami sampaikan," kata Asep.

Masih lanjut Asep  salah satu pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut ialah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.

"Waka PN Depok," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan OTT tersebut, Kamis (5/2).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hanya membenarkan ada kegiatan tangkap tangan di Depok yang menyasar penegak hukum.

"Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok. APH," kata Fitroh semalam.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara. Ada barang bukti uang yang ditemukan tim KPK.

"Ada ratusan juta," terang Fitroh.


Sumber Humas KPK 
Pewarta Bambang.MD

KPK Lakukan OTT 17 Orang yaitu 12 Pegawai Bea Cukai dan 5 dari swasta

 



POLICEWATCH.NEWS  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Ditjen Bea-Cukai mereka yang diamankan  total 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan.

"peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea-Cukai, tim telah mengamankan sejumlah 17 orang," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Adapun pihak yang diamankan itu dari pegawai Bea-Cukai hingga swasta. Pihak-pihak yang diamankan tengah diperiksa intensif.

"Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea-Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR. Saat ini, terhadap 17 orang yang diamankan tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," digedung merah putih jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan,

Sementara itu Budi belum menguraikan detail konstruksi perkara dan identitas pihak-pihak yang kena OTT terkait Bea-Cukai ini. 

KPK rencananya akan mengumumkan status pihak-pihak yang telah diamankan sore ini.

Berita sebelumnya, KPK mengatakan salah satu pihak yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea-Cukai. OTT ini berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Sumber: Humas KPK 

Pewarta: Bambang MD

KPK OTT di 2 Tempat Berbeda di Jakarta di Kantor Bea Cukai dan di Banjarmasin Kasus Berbeda

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. OTT KPK di Jakarta itu dilakukan di kantor Bea-Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bea-Cukai Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Fitroh belum menjelaskan berapa orang yang telah diamankan. Dia juga belum menjelaskan OTT di Bea-Cukai terkait kasus apa.

Sebelumnya, Fitroh membenarkan bahwa OTT tengah dilakukan di Jakarta selain di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan

"Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus," tutur Fitroh.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Jurnalis:Bambang MD

Dalam Sehari KPK OTT Sadewo Bupati Pati dan Maidi Walikota Madiun

 


Red, policewatch.news, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati (Jawa Tengah), Sudewo (SDW) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2026.

Tak hanya Bupati Pati, KPK juga mengungkapkan OTT terhadap Wali Kota Madiun (Jawa Timur), Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (19/1). 

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini Sudewo sedang diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

“Kudus,” katanya menekankan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan Pati. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Sudewo dan pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sebelumnya KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun," katanya.

KPK mengatakan ada 15 orang yang diamankan dalam OTT di Madiun. Salah satunya ialah Maidi.

KPK kemudian membawa sembilan orang ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, KPK belum mengungkap detail siapa saja yang dibawa,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." jelas Budi

KPK juga mengamankan uang Tunai dalam OTT itu. Namun, Budi belum menjelaskan uang itu berasal dari siapa dan untuk siapa, senilai ratusan juta rupiah," ucapnya.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Kecewa Dengan SP3 yang Dikeluarkan KPK LIDIK KRIMSUS RI Akan Surati KEJAGUNG

Pewarta: Bam Uban
Editor: MRI
Copyright © policewatch.news 2025




Red, policewatch.news,- Sikapi Keputusan KPK, yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto S. H, Menyesalkan Sikap dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. Ungkap Rodhi 18/2/25 di jakarta

Rodhi mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yang mana KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 lalu, Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Ujar Rodhi

Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun, Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada saat itu, indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017) waktu itu

Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara. Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan. Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.

Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan, Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam

Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK

Sekarang Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK," 

Saya menyesalkan penyetopan ataupun Pemberhentian kasus itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. 

Dan ketika tersangkanya (mantan bupati), ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dan Dokumentasi dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota," ujar

Dengan ini LIDIK KRIMSUS RI sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut, lebih lanjut Rodhi menyatakan sikap kekecewaan dan menyayangkan juga menyesalkan Keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut.

 LIDIK KRIMSUS RI akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut. "Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru," Pungkas Rodhi






KPK Telah Info dari Publik Lakukan follow the money Terkait Aliran Duit RK"

 



Red,policewatch.news,- KPK masih terus menelusuri aliran dana nonbujeter pengadaan iklan Bank BJB, yang diduga turut mengalir ke Ridwan Kamil (RK) semasa menjabat Gubernur Jawa Barat. KPK akan menelaah informasi dari masyarakat terkait aliran uang dari RK ke pihak-pihak lain.

"Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini, tentu ini menjadi pengayaan bagi penyidik dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Budi meminta masyarakat melapor jika mendapatkan informasi terkait aliran dana dalam kasus ini. Nantinya, kata Budi, KPK akan menindaklanjutinya.

Dan jika masyarakat memiliki data ataupun informasi awal yang valid, silakan bisa disampaikan kepada kami," kata dia.

"Nanti kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut," tambahnya.

Budi menjelaskan KPK menggunakan metode follow the money dalam mencari aliran uang terkait kasus ini. KPK akan menelusuri siapa saja yang menerima aliran uang itu.

"KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja. Nah, ini kemudian ditelusuri," ujarnya.

Budi menjelaskan KPK menggunakan metode follow the money dalam mencari aliran uang terkait kasus ini. KPK akan menelusuri siapa saja yang menerima aliran uang itu.

"KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja. Nah, ini kemudian ditelusuri," ujarnya.

Nama Lisa Mariana sempat muncul dalam pemeriksaan terkait aliran dana dalam kasus ini. Adakah nama-nama lainnya?

Budi Prasetyo yang ditanya perihal itu belum bisa memberikan jawaban pasti. Namun dia memastikan KPK bekerja dengan prinsip follow the money di mana siapa pun yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani maka bisa saja dimintai keterangan.

"Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja," ujar Budi di KPK, Selasa (23/12). Budi menjawab pertanyaan adakah pihak selain LM yang menerima aliran duit dari RK.

"Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut," imbuhnya.

RK sendiri diperiksa sekitar 6 jam lamanya oleh KPK pada Selasa (2/12). Saat itu, RK menyebut pemanggilan oleh KPK menjadi hal yang ditunggunya.

"Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas," kata RK kepada wartawan seusai pemeriksaan.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.***Bam Uban***

KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer 15 Mobil dan 7 Moge diamankan

 



POKICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.

“Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, penetapan tersangka kasus tersebut diagendakan untuk diumumkan pada Jumat (22/8) sore ini 

Menurut Budi, KPK telah memenuhi prosedur untuk menetapkan status para pihak yang diamankan dalam OTT dalam waktu 1 x 24 jam.

“Artinya, sebelum 1 x 24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK ya, terkait dengan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencananya Jumat siang atau sore ini  melalui konferensi pers.

"Jadi, sabar, kita sama-sama tunggu ya,” katanya.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih.

Dalam prosesnya, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

(Bambang MD)

KPK Tangkap Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan K3 Sejumlah Perusahaan

 


POLICEWAYCH.NEWS JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer. Penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Ya," kata Fitroh kepada Hukumonline saat ditanya mengenai informasi KPK melakukan OTT terhadap Ebenezer.

Namun, Fitroh masih belum menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan ini. Dari informasi yang dihimpun setidaknya ada 10 orang yang terjaring dalam OTT, dan salah satu diantaranya adalah Noel, panggilan Immanuel Ebenezer.

Anda bosan baca berita biasa?

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Fitroh hanya menjelaskan OTT ini terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap sejumlah perusahaan. "Terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Fitroh.

KPK sendiri punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT termasuk Noel. 

Menarik ditunggu apakah Noel memang terlibat dalam kasus korupsi, peran yang dijalankannya, dan apakah ada uang suap yang mengalir padanya.

Ini adalah OTT ketiga yang dilakukan KPK dalam 2 pekan terakhir setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Lalu, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, OTT ini juga seakan menjadi jawaban KPK setelah dikritik hanya melakukan dua kali OTT dalam semester pertama 2025 kemarin yaitu kepada anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Sementara mengenai Noel, namanya dikenal luas setelah menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman). Kemudian pada Pilpres 2024, awalnya ia menyampaikan dukungan kepada Ganjar Pranowo, sebelum pengumuman Calon Presiden yang akan diusung PDI Perjuangan.

Namun ia berubah haluan dengan mendukung Prabowo Subianto, apalagi setelah diketahui Gibran menjadi pendamping Prabowo.(Red)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

 Siaran Pers 

POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 5 orang  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pengusutan kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Ini daftar nama nama yang ditetapkan tersangka diantaranya :

1.Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3.Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

-5.M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK baru menetapkan 5 orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.(Bambang.MD)


Kembali KPK OTT di Mandailing Natal 6 Orang ditangkap, Kasus ini Yang Sama di OKU

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. KPK menangkap enam orang dalam OTT tersebut.

"KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Jumat (27/6/2025)

Budi mengatakan OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pernyataan tersebut meralat informasi sebelumnya yang mengatakan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.

"Benar, bahwa pada Kamis (26/6) malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

"KPK tentu akan meng-update (memberi tahu,) siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025." (Bambang MD)

KDM kunjungi KPK bahas upaya realokasi anggaran Pemprov Jabar



Jakarta(POLICEWATCH)- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas upaya realokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jabar.

“Ada Rp5 triliun lebih realokasi anggaran. Realokasi anggaran itu mengubah belanja rutin pemerintah yang dianggap selama ini memboroskan anggaran pemerintah,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia menyebut sejumlah realokasi anggaran yang akan dilakukan diantaranya pada bidang pendidikan, yakni Rp700 miliar belanja untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dialihkan ke belanja ruang kelas baru.

Kemudian anggaran perjalanan dinas dialihkan ke infrastruktur jalan, sehingga realokasinya dari Rp700 miliar menjadi Rp2,4 triliun.

Terakhir, kata dia, anggaran sosialisasi pemerintah dialihkan sebanyak Rp9 miliar untuk belanja penerangan listrik warga.

“Kami mendapat arahan seluruh kebijakan itu nanti harus terkawal menjadi outputoutcome, dan benefit kepentingan masyarakat,” ujarnya menjelaskan arahan KPK dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Jabar mendapatkan berbagai upaya strategis untuk menyinergikan berbagai kebijakan realokasi tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia, kenyamanan layanan pemerintah, dan peningkatan kualitas kesehatan warga.

“Dengan demikian, Jawa Barat bisa mengalami peningkatan indeks ekonomi, indeks kesejahteraan, dan indeks pendidikan masyarakatnya,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Korsup Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengonfirmasikan agenda kedatangan Dedi Mulyadi ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin ini.

“Beliau meminta kepada kami dari KPK untuk memastikan bahwa langkah strategis beliau ini yang pertama memang tidak menyalahi aturan, kemudian pelaksanaannya itu harus ada yang mengawasi,” kata Ujang.

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Proyek di Kabupaten Musi Banyuasin

Jakarta (POLICEWATCH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASD, DB, FG, HW, IRD, dan JH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
ASD diketahui merupakan seorang swasta bernama Arsudin, sedangkan DB adalah Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Dibyanto Bhimarjuna.
Kemudian FG disebut sebagai Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Freska Gousario, sementara HW adalah pegawai di PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Harmon Wahdi.
Selanjutnya, IRD adalah karyawan swasta di PT Modern Widya Technical bernama Idhan Rusmaindarsah D. Terakhir, JH disebut sebagai Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Joenita Hastuti.
Sebelumnya, penyidik KPK pada 4 Maret 2025 melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin

LIDIK KRIMSUS RI Berharap Sebelum Adanya Pengesahan RUU Perampasan Aset Oleh DPR RI Presiden Prabowo Subianto, Membuat Perppu Terlebih dahulu




Red, policewatch.news,- Dalam perayaan hari buruh internasional Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan dalam Pidatonya Bahwasannya Prabowo mendukung Undang-Undang perampasan aset hasil dari tindak pidana korupsi, "Dalam rangka pemberantasan korupsi saya mendukung undang-undang perampasan aset saya dukung. Enak aja udah nyolong nggak mau kembalikan aset, gw tarik aja deh itu," ujarnya di kawasan Monas Jakarta, Kamis (1/5).

Prabowo mengaku dirinya sudah lama jadi orang Indonesia sehingga sudah hafal dengan tipu daya koruptor. "Saudara-saudara, kenapa mereka takut aku jadi presiden karena gw tau tipu-tipu mereka semua tuh. Gw lahir di betawi, besar di betawi, ngerti mana aset-aset milik rakyat, gw ngerti. Dan gw akan tarik membali jadi milik rakyat," ucapnya.

LIDIK KRIMSUS RI sangat mendukung dan mengapresiasi terkait dukungan atas . tersebut hal ini di sampaikan oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI)  M Rodhi Irfanto.SH 

Menurut Rodhi RUU Perampasan Aset sangat di tunggu tunggu dan di harapkan oleh segenap rakyat indonesia, Bahkan saya berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa segera memulai dari membuat dan mengesahkan  Perppu Perampasan Aset terlebih dahulu kemudian diurus jadi Undang-Undang, seperti Era  Pemerintahan Pak Jokowi waktu dulu buat Perppu Ciptaker dan Perppu COVID," kata Rodhi, Pada awak media di kantor DPN LIDIK KRIMSUS RI, salemba Jakarta  Jumat (2/5/2025).

"RUU Perampasan Aset sudah dibahas sejak 2008, dan kemarin yang lebih parah lagi di Era Pemerintah Pak Jokowi sudah kirim DPR, DPR ngakunya belum dikirim, nah siapa yang benar siapa yang salah nggak perlu dicari, intinya tidak ada kehendak untuk mengesahkan menjadi UU oleh DPR dengan alasan ini itu," ucap Rodhi 


Saya menegaskan bahwasanya kita sebagai Rakyat tidak bisa berharap lewat DPR. Karena apa, menurut saya dalam 10 tahun ke depan belum tentu DPR juga  akan membahas ataupun mengesahkan RUU Perampasan Aset, Tapi  kalau memang Pak Prabowo tegas ingin sahkan jadi UU,  lewat DPR,ya bisa saja, kan KIM Plus menguasai hampir 80 persen kursi DPR, makanya ya gampang aja, ya itu yang kita harapkan bersama dan saya berpendapat, PDIP pun pasti setuju, kalau nggak setuju akan dihukum rakyat untuk pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kaerna tidak pro pemberantasan korupsi yang sudah akut dan parah di negara kita,ujar Rodhi

Ia menilai langkah pembuatan Perppu lebih mudah daripada mengandalkan DPR RI. "Jadi ya bisa ditempuh 2 jalan, tapi jalan kedua nampaknya berat ya yaitu lewat DPR, jadi satu-satunya jalan diambil langkah Perppu, kalau memang Prabowo serius inginkan perampasan aset dari koruptor yang tidak pernah berhenti melakukan perbuatan korupsinya," imbuh dia

Prabowo mengaku, sudah berdiskusi tentang Undang-Undang Dasar (UUD) negara. UUD tersebut dianggap kuat yang mengatakan bahwa kekayaan hasil bumi yang terkandung disalammya dikuasai oleh negara.

"Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmurab rayat. Itu perintah UUD," tegasnya.

Bahkan Prabowo mengimbau, dalam memberantas korupsi, masyarakat dan para buruh tidak tergoda oleh oknum-oknum tertentu yang menawarkan dana untuk demo dalam aksi protes terhadap suatu kebijakan.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

Pewarta : Bambang MD 
Editor : MRI

KPK Panggil 2 Wakil Ketua DPRD dan Bendahara PUPR Kabupaten OKU Terkait Kasus Korupsi fee Proyek

 


POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Hari ini KPK memanggil dua Wakil Ketua DPRD hingga Bendahara PUPR Pemprov OKU.

"Hari ini Selasa (15/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai 2025," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan pers  Selasa (15/4/2025).

KPK mengatakan dua Wakil Ketua DPRD OKU itu adalah Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P). Sedangkan bendahara Dinas PUPR OKU bernama Firusmanto (F).

"RH, Wakil Ketua I DPRD OKU; P, Wakil Ketua 2 DPRD OKU; F, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu," ucapnya 

Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Sumatera Selatan. Selain tiga orang itu, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu:

- RV, anggota DPRD OKU

- AA, Sespri Bupati periode 2022-2024

- NH, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu

- AU, swasta
- RF Swasta
- HI Swasta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Sumber : Humas KPK 
Pewarta: Bambang MD

KPK GELEDAH RUMAH LA NYALA TERKAIT DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR



Red, policewatch.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi usai rumah kediamannya digeledah pada Senin (14/4) kemarin.

Ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (14/4) malam.

Tessa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik yang menangani kasus dana hibah Jatim mengenai rencana pemanggilan terhadap La Nyalla.

"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja," ucap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

KPK menggeledah rumah kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4). Tessa belum bisa memberikan informasi terkini mengenai barang bukti yang berhasil disita penyidik karena rangkaian penggeledahan di tempat lain masih berlangsung.

"Kita tunggu saja kalau semua sudah selesai," kata Tessa.

Sementara itu, La Nyalla mengklaim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apa pun dari rumahnya terkait dengan kasus dana hibah Jatim. Ia merasa bingung karena mengklaim tidak mempunyai keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut tersebut.

"Pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," kata La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Pewarta: Bambang MD

KPK geledah 21 Tempat yang Berbeda Dugaan korupsi di Kabupaten OKU

 

    


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL ,Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di  21 lokasi tempat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Dari Hasil Penggeledahan pihak penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu elektronik dan dokumen diantaranya dokumen terkait Pokir (Pokok Pikiran ) di  DPRD OKU pada anggaran tahun 2025,

Adapun dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Kepada wartawan keterangan pers Selasa (25/3/2025)!

Jubir KPK menerangkan penggeledahan itu berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2025, di beberapa lokasi diantaranya sebagai berikut:

Pada tanggal 19 Maret 2025:
- Kantor PUPR Kabupaten OKU
- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
- Rumah Dinas Bupati
Pada tanggal 20 Maret 2025
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel KCP Baturaja
- Rumah Tersangka UMI
- Kantor Dinas Perkim
Pada tanggal 21 Maret 2025
- Rumah Tersangka NOP
- Rumah Tersangka MF
- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
- Kantor Bank BCA KCP Baturaja
- Rumah Saudara A
- Rumah Saudara AS
Pada tanggal 22 Maret 2025
- Rumah saudara M
- Rumah Tersangka F
- Rumah Tersangka MFZ
- Rumah saudara RF
Pada tanggal 24 Maret 2025
- Rumah saudara MI
- Rumah saudara AT
- Rumah saudara I

Sebelumnya, 8 orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3/2025).

Dari OTT yang dilakukan oleh KPK ada sebanyak 6;orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR dan 3 anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

6  orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu 
1, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU,
2. Anggota DPRD OKU 
3.Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU 
4.M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU 
5.Umi Hartati (UH), 
6. M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek berikut:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi RUmah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar

Pewarta: Bambang:MD

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu Terkait Korupsi Dinas PUPR

 



POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dilakukan sejak 19 sampai 24 Maret. KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen.

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3/2025)."

Adapun rincian lokasi yang telah digeledah KPK terkait perkara ini:

19 Maret 2025:

- Kantor PUPR Kabupaten OKU

- Kompleks perkantoran Pemkab OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)

- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025:

- Kantor DPRD OKU

- Bank Sumsel Babel KCP Baturaja

- Rumah tersangka UMI

- kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:

- Rumah tersangka NOP

- Rumah tersangka MF

- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025:

- Rumah Saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah Saudara RF

24 Maret 2025:

- Rumah Saudara MI

- Rumah Saudara AT

- Rumah Saudara I

Berita Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Jurnalis :  Bambang MD

KPK Obok Obok Kantor DPRD OKU Terkait Fee Proyek Fokir dan Sita Sejumlah Dokumen APBD 2025

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Bagian Persidangan DPRD OKU, Iqbal, membenarkan bahwa tim KPK meminta akses ke beberapa ruangan dan telah mengajukan permintaan dokumen tertentu.

"Ya benar ada penggeledahan, kami juga hanya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPK. Mereka meminta beberapa dokumen terkait APBD 2025, dan kami telah menyerahkannya sesuai permintaan," katanya kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat di OKU.

"Betul, hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dilansir detikNews, Rabu (19/3/2025).

"Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua," ucapnya.

Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di kantor DPRD OKU.

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, (20/3/2025) pukul 11.00 WIB,

 sebelum menggeledah kantor DPRD sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta rumah dinas Bupati.

Saat penggeledahan berlangsung, tim KPK dikawal ketat oleh petugas keamanan internal DPRD (Pamdal), yang berjaga di pintu masuk ruangan-ruangan penting. Diketahui ruangan yang digeledah antara lain 

1.Ruang Badan Anggaran (Banggar),

2.Ruang Badan Musyawarah (Banmus), 

3.Ruang Persidangan, 

4.Ruang Sekretariat DPRD, 

5 Ruang Fraksi. Hasil dari penggeledahan beberapa dokumen yang dianggap penting disita KPK. 

Jurnalis: Bambang MD

Kini Giliran Bupati OKU 5 Jam Diperiksa KPK Sebagai Saksi

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami paska ditangkapnya melalui OTT ada 3 anggota DPRD Kabupaten OKU dan kadis PUPR serta Pihak Swasta ke enam tersangka ditahan KPK.

Kini Giliran Bupati OKU Teddy Meilwansyah menjalani pemeriksaan oleh KPK RI, di Mapolres OKU, Sabtu (22/3/2025). Statusnya masih sebagai saksi kasus OTT beberapa waktu lalu.

“Benar. Diperiksa di Polres OKU. Mulai jam 10 pagi – 15.30 sore. Sebagai saksi,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab WA wartawan.

Artinya, KPK memeriksa Bupati Teddy Meilwansyah selama 5 jam lebih. Tak terendus sedikitpun oleh awak media yang sedang melakukan peliputan di Polres OKU, kata salah satu wartawan.

Wartawan yang mendapat informasi bakda magrib kecolongan. Begitu mendatangi Polres OKU suasana sudah sepi.

Wajar karena pemeriksaan berlangsung masih pagi. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH yang dì-WA wartawan mengaku tidak mengetahui karena dia berada di Palembang.

“Saya sedang di Palembang. Sedang persiapan sertijab. Kalau peminjaman tempat oleh KPK memang benar sejak 17 Maret lalu,” ujar Imam Zamroni.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon pun mengaku tidak tahu. Tetapi, Holdon membenarkan bahwa KPK minjam tempat.

“Kalau masalah Teddy saya tidak monitor. Kalau masalah KPK minjam tempat monitor,” kata Holdon.

Pantauan wartawan di Mapolres OKU pukul 20.00 WIB Sabtu malam suasana sepi.

Beberapa wartawan berdatangan kondisi Polres OKU sudah sepi. Anggota Polres OKU yang piket mengaku tidak mengetahui soal pemeriksaan Teddy Meilwansyah sebagai saksi.

Rombongan wartawan kecele. Mereka berkumpul di samping ruang SPK. “Sudah sepi. Infonya sudah bubar,” kata seorang wartawan.

Di lapangan parkir Polres OKU tampak 1 unit mobil fortuner BG 1851 ID. Diduga mobil yang dipasang garis polisi (Police line) itu adalah barang bukti yang disita dari tersangka Nov, Kadin PUPR.

Informasinya, sekira pukul 22.00 WIB ada mobil Innova yang diduga dikendarai KPK. Mereka mendatangi rumah pribadi Teddy Meilwansyah di Lorong Sehati, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Didepan rumah Teddy ada innova terparkir. Kemudian tak lama sekira pukul 22.30 WIB ada mobil innova hitam plat B keluar dari itu. Belum diketahui apakah KPK atau pemilik rumah yang keluar. 

Hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari humas KPK 

Jurnalis: Bambang MD