Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

22 Agustus 2025

KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer 15 Mobil dan 7 Moge diamankan

 



POKICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.

“Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, penetapan tersangka kasus tersebut diagendakan untuk diumumkan pada Jumat (22/8) sore ini 

Menurut Budi, KPK telah memenuhi prosedur untuk menetapkan status para pihak yang diamankan dalam OTT dalam waktu 1 x 24 jam.

“Artinya, sebelum 1 x 24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK ya, terkait dengan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencananya Jumat siang atau sore ini  melalui konferensi pers.

"Jadi, sabar, kita sama-sama tunggu ya,” katanya.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih.

Dalam prosesnya, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

(Bambang MD)

21 Agustus 2025

KPK Tangkap Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan K3 Sejumlah Perusahaan

 


POLICEWAYCH.NEWS JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer. Penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Ya," kata Fitroh kepada Hukumonline saat ditanya mengenai informasi KPK melakukan OTT terhadap Ebenezer.

Namun, Fitroh masih belum menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan ini. Dari informasi yang dihimpun setidaknya ada 10 orang yang terjaring dalam OTT, dan salah satu diantaranya adalah Noel, panggilan Immanuel Ebenezer.

Anda bosan baca berita biasa?

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Fitroh hanya menjelaskan OTT ini terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap sejumlah perusahaan. "Terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Fitroh.

KPK sendiri punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT termasuk Noel. 

Menarik ditunggu apakah Noel memang terlibat dalam kasus korupsi, peran yang dijalankannya, dan apakah ada uang suap yang mengalir padanya.

Ini adalah OTT ketiga yang dilakukan KPK dalam 2 pekan terakhir setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Lalu, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, OTT ini juga seakan menjadi jawaban KPK setelah dikritik hanya melakukan dua kali OTT dalam semester pertama 2025 kemarin yaitu kepada anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Sementara mengenai Noel, namanya dikenal luas setelah menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman). Kemudian pada Pilpres 2024, awalnya ia menyampaikan dukungan kepada Ganjar Pranowo, sebelum pengumuman Calon Presiden yang akan diusung PDI Perjuangan.

Namun ia berubah haluan dengan mendukung Prabowo Subianto, apalagi setelah diketahui Gibran menjadi pendamping Prabowo.(Red)

29 Juni 2025

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

 Siaran Pers 

POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 5 orang  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pengusutan kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Ini daftar nama nama yang ditetapkan tersangka diantaranya :

1.Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3.Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

-5.M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK baru menetapkan 5 orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.(Bambang.MD)


28 Juni 2025

Kembali KPK OTT di Mandailing Natal 6 Orang ditangkap, Kasus ini Yang Sama di OKU

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. KPK menangkap enam orang dalam OTT tersebut.

"KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Jumat (27/6/2025)

Budi mengatakan OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pernyataan tersebut meralat informasi sebelumnya yang mengatakan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.

"Benar, bahwa pada Kamis (26/6) malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

"KPK tentu akan meng-update (memberi tahu,) siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025." (Bambang MD)

19 Mei 2025

KDM kunjungi KPK bahas upaya realokasi anggaran Pemprov Jabar



Jakarta(POLICEWATCH)- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas upaya realokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jabar.

“Ada Rp5 triliun lebih realokasi anggaran. Realokasi anggaran itu mengubah belanja rutin pemerintah yang dianggap selama ini memboroskan anggaran pemerintah,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia menyebut sejumlah realokasi anggaran yang akan dilakukan diantaranya pada bidang pendidikan, yakni Rp700 miliar belanja untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dialihkan ke belanja ruang kelas baru.

Kemudian anggaran perjalanan dinas dialihkan ke infrastruktur jalan, sehingga realokasinya dari Rp700 miliar menjadi Rp2,4 triliun.

Terakhir, kata dia, anggaran sosialisasi pemerintah dialihkan sebanyak Rp9 miliar untuk belanja penerangan listrik warga.

“Kami mendapat arahan seluruh kebijakan itu nanti harus terkawal menjadi outputoutcome, dan benefit kepentingan masyarakat,” ujarnya menjelaskan arahan KPK dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Jabar mendapatkan berbagai upaya strategis untuk menyinergikan berbagai kebijakan realokasi tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia, kenyamanan layanan pemerintah, dan peningkatan kualitas kesehatan warga.

“Dengan demikian, Jawa Barat bisa mengalami peningkatan indeks ekonomi, indeks kesejahteraan, dan indeks pendidikan masyarakatnya,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Korsup Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengonfirmasikan agenda kedatangan Dedi Mulyadi ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin ini.

“Beliau meminta kepada kami dari KPK untuk memastikan bahwa langkah strategis beliau ini yang pertama memang tidak menyalahi aturan, kemudian pelaksanaannya itu harus ada yang mengawasi,” kata Ujang.

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Proyek di Kabupaten Musi Banyuasin

Jakarta (POLICEWATCH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASD, DB, FG, HW, IRD, dan JH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
ASD diketahui merupakan seorang swasta bernama Arsudin, sedangkan DB adalah Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Dibyanto Bhimarjuna.
Kemudian FG disebut sebagai Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Freska Gousario, sementara HW adalah pegawai di PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Harmon Wahdi.
Selanjutnya, IRD adalah karyawan swasta di PT Modern Widya Technical bernama Idhan Rusmaindarsah D. Terakhir, JH disebut sebagai Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Joenita Hastuti.
Sebelumnya, penyidik KPK pada 4 Maret 2025 melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin

2 Mei 2025

LIDIK KRIMSUS RI Berharap Sebelum Adanya Pengesahan RUU Perampasan Aset Oleh DPR RI Presiden Prabowo Subianto, Membuat Perppu Terlebih dahulu




Red, policewatch.news,- Dalam perayaan hari buruh internasional Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan dalam Pidatonya Bahwasannya Prabowo mendukung Undang-Undang perampasan aset hasil dari tindak pidana korupsi, "Dalam rangka pemberantasan korupsi saya mendukung undang-undang perampasan aset saya dukung. Enak aja udah nyolong nggak mau kembalikan aset, gw tarik aja deh itu," ujarnya di kawasan Monas Jakarta, Kamis (1/5).

Prabowo mengaku dirinya sudah lama jadi orang Indonesia sehingga sudah hafal dengan tipu daya koruptor. "Saudara-saudara, kenapa mereka takut aku jadi presiden karena gw tau tipu-tipu mereka semua tuh. Gw lahir di betawi, besar di betawi, ngerti mana aset-aset milik rakyat, gw ngerti. Dan gw akan tarik membali jadi milik rakyat," ucapnya.

LIDIK KRIMSUS RI sangat mendukung dan mengapresiasi terkait dukungan atas . tersebut hal ini di sampaikan oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI)  M Rodhi Irfanto.SH 

Menurut Rodhi RUU Perampasan Aset sangat di tunggu tunggu dan di harapkan oleh segenap rakyat indonesia, Bahkan saya berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa segera memulai dari membuat dan mengesahkan  Perppu Perampasan Aset terlebih dahulu kemudian diurus jadi Undang-Undang, seperti Era  Pemerintahan Pak Jokowi waktu dulu buat Perppu Ciptaker dan Perppu COVID," kata Rodhi, Pada awak media di kantor DPN LIDIK KRIMSUS RI, salemba Jakarta  Jumat (2/5/2025).

"RUU Perampasan Aset sudah dibahas sejak 2008, dan kemarin yang lebih parah lagi di Era Pemerintah Pak Jokowi sudah kirim DPR, DPR ngakunya belum dikirim, nah siapa yang benar siapa yang salah nggak perlu dicari, intinya tidak ada kehendak untuk mengesahkan menjadi UU oleh DPR dengan alasan ini itu," ucap Rodhi 


Saya menegaskan bahwasanya kita sebagai Rakyat tidak bisa berharap lewat DPR. Karena apa, menurut saya dalam 10 tahun ke depan belum tentu DPR juga  akan membahas ataupun mengesahkan RUU Perampasan Aset, Tapi  kalau memang Pak Prabowo tegas ingin sahkan jadi UU,  lewat DPR,ya bisa saja, kan KIM Plus menguasai hampir 80 persen kursi DPR, makanya ya gampang aja, ya itu yang kita harapkan bersama dan saya berpendapat, PDIP pun pasti setuju, kalau nggak setuju akan dihukum rakyat untuk pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kaerna tidak pro pemberantasan korupsi yang sudah akut dan parah di negara kita,ujar Rodhi

Ia menilai langkah pembuatan Perppu lebih mudah daripada mengandalkan DPR RI. "Jadi ya bisa ditempuh 2 jalan, tapi jalan kedua nampaknya berat ya yaitu lewat DPR, jadi satu-satunya jalan diambil langkah Perppu, kalau memang Prabowo serius inginkan perampasan aset dari koruptor yang tidak pernah berhenti melakukan perbuatan korupsinya," imbuh dia

Prabowo mengaku, sudah berdiskusi tentang Undang-Undang Dasar (UUD) negara. UUD tersebut dianggap kuat yang mengatakan bahwa kekayaan hasil bumi yang terkandung disalammya dikuasai oleh negara.

"Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmurab rayat. Itu perintah UUD," tegasnya.

Bahkan Prabowo mengimbau, dalam memberantas korupsi, masyarakat dan para buruh tidak tergoda oleh oknum-oknum tertentu yang menawarkan dana untuk demo dalam aksi protes terhadap suatu kebijakan.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

Pewarta : Bambang MD 
Editor : MRI

15 April 2025

KPK Panggil 2 Wakil Ketua DPRD dan Bendahara PUPR Kabupaten OKU Terkait Kasus Korupsi fee Proyek

 


POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Hari ini KPK memanggil dua Wakil Ketua DPRD hingga Bendahara PUPR Pemprov OKU.

"Hari ini Selasa (15/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai 2025," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan pers  Selasa (15/4/2025).

KPK mengatakan dua Wakil Ketua DPRD OKU itu adalah Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P). Sedangkan bendahara Dinas PUPR OKU bernama Firusmanto (F).

"RH, Wakil Ketua I DPRD OKU; P, Wakil Ketua 2 DPRD OKU; F, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu," ucapnya 

Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Sumatera Selatan. Selain tiga orang itu, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu:

- RV, anggota DPRD OKU

- AA, Sespri Bupati periode 2022-2024

- NH, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu

- AU, swasta
- RF Swasta
- HI Swasta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Sumber : Humas KPK 
Pewarta: Bambang MD

KPK GELEDAH RUMAH LA NYALA TERKAIT DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR



Red, policewatch.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi usai rumah kediamannya digeledah pada Senin (14/4) kemarin.

Ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (14/4) malam.

Tessa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik yang menangani kasus dana hibah Jatim mengenai rencana pemanggilan terhadap La Nyalla.

"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja," ucap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

KPK menggeledah rumah kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4). Tessa belum bisa memberikan informasi terkini mengenai barang bukti yang berhasil disita penyidik karena rangkaian penggeledahan di tempat lain masih berlangsung.

"Kita tunggu saja kalau semua sudah selesai," kata Tessa.

Sementara itu, La Nyalla mengklaim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apa pun dari rumahnya terkait dengan kasus dana hibah Jatim. Ia merasa bingung karena mengklaim tidak mempunyai keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut tersebut.

"Pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," kata La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Pewarta: Bambang MD

26 Maret 2025

KPK geledah 21 Tempat yang Berbeda Dugaan korupsi di Kabupaten OKU

 

    


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL ,Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di  21 lokasi tempat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Dari Hasil Penggeledahan pihak penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu elektronik dan dokumen diantaranya dokumen terkait Pokir (Pokok Pikiran ) di  DPRD OKU pada anggaran tahun 2025,

Adapun dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Kepada wartawan keterangan pers Selasa (25/3/2025)!

Jubir KPK menerangkan penggeledahan itu berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2025, di beberapa lokasi diantaranya sebagai berikut:

Pada tanggal 19 Maret 2025:
- Kantor PUPR Kabupaten OKU
- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
- Rumah Dinas Bupati
Pada tanggal 20 Maret 2025
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel KCP Baturaja
- Rumah Tersangka UMI
- Kantor Dinas Perkim
Pada tanggal 21 Maret 2025
- Rumah Tersangka NOP
- Rumah Tersangka MF
- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
- Kantor Bank BCA KCP Baturaja
- Rumah Saudara A
- Rumah Saudara AS
Pada tanggal 22 Maret 2025
- Rumah saudara M
- Rumah Tersangka F
- Rumah Tersangka MFZ
- Rumah saudara RF
Pada tanggal 24 Maret 2025
- Rumah saudara MI
- Rumah saudara AT
- Rumah saudara I

Sebelumnya, 8 orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3/2025).

Dari OTT yang dilakukan oleh KPK ada sebanyak 6;orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR dan 3 anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

6  orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu 
1, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU,
2. Anggota DPRD OKU 
3.Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU 
4.M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU 
5.Umi Hartati (UH), 
6. M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek berikut:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi RUmah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar

Pewarta: Bambang:MD

25 Maret 2025

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu Terkait Korupsi Dinas PUPR

 



POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dilakukan sejak 19 sampai 24 Maret. KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen.

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3/2025)."

Adapun rincian lokasi yang telah digeledah KPK terkait perkara ini:

19 Maret 2025:

- Kantor PUPR Kabupaten OKU

- Kompleks perkantoran Pemkab OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)

- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025:

- Kantor DPRD OKU

- Bank Sumsel Babel KCP Baturaja

- Rumah tersangka UMI

- kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:

- Rumah tersangka NOP

- Rumah tersangka MF

- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025:

- Rumah Saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah Saudara RF

24 Maret 2025:

- Rumah Saudara MI

- Rumah Saudara AT

- Rumah Saudara I

Berita Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Jurnalis :  Bambang MD

24 Maret 2025

KPK Obok Obok Kantor DPRD OKU Terkait Fee Proyek Fokir dan Sita Sejumlah Dokumen APBD 2025

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Bagian Persidangan DPRD OKU, Iqbal, membenarkan bahwa tim KPK meminta akses ke beberapa ruangan dan telah mengajukan permintaan dokumen tertentu.

"Ya benar ada penggeledahan, kami juga hanya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPK. Mereka meminta beberapa dokumen terkait APBD 2025, dan kami telah menyerahkannya sesuai permintaan," katanya kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat di OKU.

"Betul, hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dilansir detikNews, Rabu (19/3/2025).

"Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua," ucapnya.

Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di kantor DPRD OKU.

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, (20/3/2025) pukul 11.00 WIB,

 sebelum menggeledah kantor DPRD sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta rumah dinas Bupati.

Saat penggeledahan berlangsung, tim KPK dikawal ketat oleh petugas keamanan internal DPRD (Pamdal), yang berjaga di pintu masuk ruangan-ruangan penting. Diketahui ruangan yang digeledah antara lain 

1.Ruang Badan Anggaran (Banggar),

2.Ruang Badan Musyawarah (Banmus), 

3.Ruang Persidangan, 

4.Ruang Sekretariat DPRD, 

5 Ruang Fraksi. Hasil dari penggeledahan beberapa dokumen yang dianggap penting disita KPK. 

Jurnalis: Bambang MD

23 Maret 2025

Kini Giliran Bupati OKU 5 Jam Diperiksa KPK Sebagai Saksi

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami paska ditangkapnya melalui OTT ada 3 anggota DPRD Kabupaten OKU dan kadis PUPR serta Pihak Swasta ke enam tersangka ditahan KPK.

Kini Giliran Bupati OKU Teddy Meilwansyah menjalani pemeriksaan oleh KPK RI, di Mapolres OKU, Sabtu (22/3/2025). Statusnya masih sebagai saksi kasus OTT beberapa waktu lalu.

“Benar. Diperiksa di Polres OKU. Mulai jam 10 pagi – 15.30 sore. Sebagai saksi,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab WA wartawan.

Artinya, KPK memeriksa Bupati Teddy Meilwansyah selama 5 jam lebih. Tak terendus sedikitpun oleh awak media yang sedang melakukan peliputan di Polres OKU, kata salah satu wartawan.

Wartawan yang mendapat informasi bakda magrib kecolongan. Begitu mendatangi Polres OKU suasana sudah sepi.

Wajar karena pemeriksaan berlangsung masih pagi. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH yang dì-WA wartawan mengaku tidak mengetahui karena dia berada di Palembang.

“Saya sedang di Palembang. Sedang persiapan sertijab. Kalau peminjaman tempat oleh KPK memang benar sejak 17 Maret lalu,” ujar Imam Zamroni.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon pun mengaku tidak tahu. Tetapi, Holdon membenarkan bahwa KPK minjam tempat.

“Kalau masalah Teddy saya tidak monitor. Kalau masalah KPK minjam tempat monitor,” kata Holdon.

Pantauan wartawan di Mapolres OKU pukul 20.00 WIB Sabtu malam suasana sepi.

Beberapa wartawan berdatangan kondisi Polres OKU sudah sepi. Anggota Polres OKU yang piket mengaku tidak mengetahui soal pemeriksaan Teddy Meilwansyah sebagai saksi.

Rombongan wartawan kecele. Mereka berkumpul di samping ruang SPK. “Sudah sepi. Infonya sudah bubar,” kata seorang wartawan.

Di lapangan parkir Polres OKU tampak 1 unit mobil fortuner BG 1851 ID. Diduga mobil yang dipasang garis polisi (Police line) itu adalah barang bukti yang disita dari tersangka Nov, Kadin PUPR.

Informasinya, sekira pukul 22.00 WIB ada mobil Innova yang diduga dikendarai KPK. Mereka mendatangi rumah pribadi Teddy Meilwansyah di Lorong Sehati, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Didepan rumah Teddy ada innova terparkir. Kemudian tak lama sekira pukul 22.30 WIB ada mobil innova hitam plat B keluar dari itu. Belum diketahui apakah KPK atau pemilik rumah yang keluar. 

Hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari humas KPK 

Jurnalis: Bambang MD

21 Maret 2025

KPK Geledah Kediaman FR Anggota DPRD alamat Komplek TGI Kelurahan Sukajadi Baturaja

 




POLICEWATCH.NEWS - OKU - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan suap proyek yang melibatkan pejabat daerah dan anggota DPRD setempat.

Penggeledahan kali ini yang dilakukan pada Jumat (21/3/2025) menyasar pada rumah seorang anggota DPRD OKU berinisial FR di Komplek TGI, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Pantauan di lapangan, dari lokasi tersebut tim KPK membawa satu koper yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus yang sedang diusut.

Sebelumnya, tim KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU berinisial Nov.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Toko Digicomp Solution di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Tanjung Baru, Baturaja yang merupakan milik pengusaha SSA, seorang kontraktor yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Serangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) tersebut, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov), serta tiga anggota DPRD OKU, yaitu FJ, FR, dan UH, beserta dua kontraktor, MFZ dan AAS.

Mereka yang terjaring OTT dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap terkait komitmen fee sembilan proyek di Dinas PUPR OKU dengan barang bukti yang disita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai temuan dalam penggeledahan ini.

Berita sebelumnya KPK Tahan 3 Anggota DPRD OKU diduga Minta Jatah Pokir 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 Tersangka anggota DPRD Kabupaten OKU 

1.Ferli Yuliansyah (FJ) selaku anggota komisi 3 DPRD OKU 

2.M.Fahrudin (MFR) ketua Komisi 3 DPRD OKU 

3.Umi Hariati (UH) selaku Ketua Komisi 2 DPRD OKU,

4, Nopriansyah (NOP) selalu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu 

5.M.Fauzi alias Fablo selaku pihak swasta 

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) Selaku pihak swasta 

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi Pers Digelar Minggu (16/3/2025) dia mengungkapkan perkara itu dimulai dari RAPBD Tahun 2025, Meninta jatah pokir (pokok pikiran) seperti diduga pernah dilakukan dan kemudian sudah disepakati Bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 milyar.

Proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua senilai Rp 5 milyar sementara untuk anggota DPRD senilai Rp 1 milyar kata Setyo dalam keterangan persnya di gedung KPK di jalan Rasuna said Jakarta Selatan Minggu (16/3/2025)

"Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Dia mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.

"Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar," ujarnya.

Setyo mengatakan nilai itu turun karena ada keterbatasan anggaran, namun fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati 20 persen bagi anggota DPRD dan 2 persen bagi Dinas PUPR sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU total sebesar Rp 7 miliar.

"Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat," sebutnya.

Setyo mengatakan Nopriansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan commitment fee sebesar 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," sebutnya.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar. KPK kemudian melakukan OTT terhadap mereka.

Akibat perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Jurnalis: Bambang MD

18 Maret 2025

KPK OTT 3 Anggota DPRD di Kabupaten OKU ada 9 Paket Proyek, Diduga Minta Jatah Fee Proyek Pokir 20 Persen

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil bos beberapa perusahaan asal Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung, yang dipakai namanya untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meminta fee jatah pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab OKU sebesar 20 persen usai menyetujui kenaikan APBD 2025 dua kali lipat.

Sementara itu ketua KPK Setyo Budiyanto Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya untuk bisa mengungkap berapa yang mereka dapatkan dengan pinjam nama atau pinjam bendera," kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU masing-masing Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Sementara dari pihak swasta adalah M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng

Beberapa perusahaan yang dipakai benderanya oleh tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemkab OKU tahun 2024-2025 adalah, CV Royal Flush, CV Rimbun Embun, CV Daneswara Satya Amerta, CV Gunten Rizky, CV Adhya Cipta Nawasena, CV MDR Coorporation, dan CV Berlian Hitam.

Pada Minggu 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam perkaranya, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.

Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. 

Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.

Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tetapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. 

Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Saat itu, Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu dua persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

Beberapa perusahaan yang melakukan proyek dimaksud, yakni untuk 

1.rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8.397.563.094,14 (Rp8,39 miliar) dengan penyedia CV Royal Flush, untuk 

2.rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2.465.230.075,95 (Rp2,46 miliar) dengan penyedia CV Rimbun Embun,

3. pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten UPU senilai Rp9.888.007.167,69 (Rp9,88 miliar) dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

4.Selanjutnya, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 (Rp983,8 juta) dengan penyedia CV Gunten Rizky,

5. peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta, 

6.peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.

7.peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4.928.113.967,57 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation,

8. peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4.850.009.358,12 (Rp4,85 miliar) dengan penyedia CV Berlian Hitam ,

9. peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3.939.829.135,84 (Rp3,93 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Menjelang Hari Raya IdulFitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya IdulFitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

Pada kegiatan itu, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, pertemuan dilakukan antara anggota DPRD OKU, kepala Dinas PUPR, juga dihadiri oleh pejabat bupati dan kepala BPKAD Kabupaten OKU.

"Ini semua dilakukan NOP (Nopriansyah) dengan PPK. Mereka berangkat ke wilayah Lampung dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan MFZ (M Fauzi) dengan ASS (Ahmad Sugeng Santoso)," ulas ketua KPK Setyo Budiyanto 

Jurnalis: Bambang MD

16 Maret 2025

KPK Tahan 3 Anggota DPRD OKU diduga Minta Jatah Pokir

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 Tersangka anggota DPRD Kabupaten OKU 

1.Ferli Yuliansyah (FJ) selaku anggota komisi 3 DPRD OKU 
2.M.Fahrudin (MFR) ketua Komisi 3 DPRD OKU 
3.Umi Hariati (UH) selaku Ketua Komisi 2 DPRD OKU,
4, Nopriansyah (NOP) selalu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu 
5.M.Fauzi alias Fablo selaku pihak swasta 
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) Selaku pihak swasta 

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi Pers Digelar Minggu (16/3/2025) dia mengungkapkan perkara itu dimulai dari RAPBD Tahun 2025, Meninta jatah pokir (pokok pikiran) seperti diduga pernah dilakukan dan kemudian sudah disepakati Bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 milyar.

Proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua senilai Rp 5 milyar sementara untuk anggota DPRD senilai Rp 1 milyar kata Setyo dalam keterangan persnya di gedung KPK di jalan Rasuna said Jakarta Selatan Minggu (16/3/2025)

"Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Dia mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.


"Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar," ujarnya.

Setyo mengatakan nilai itu turun karena ada keterbatasan anggaran, namun fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati 20 persen bagi anggota DPRD dan 2 persen bagi Dinas PUPR sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU total sebesar Rp 7 miliar.

"Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat," sebutnya.

Setyo mengatakan Nopriansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan commitment fee sebesar 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," sebutnya.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar. KPK kemudian melakukan OTT terhadap mereka.

Akibat perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Jurnalis: Bambang MD

Diduga 8 Orang yang Terjaring OTT KPK Tiba di Bandara SMB II langsung dibawa Terbang Ke Jakarta

 


POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Sabtu 15 Maret 2025, KPK Lakukan OTT di Kabupaten OKU Beberapa Pejabat dan Anggota DPRD diamankan ada 8 orang inisial PU, NP, Anggota DPRD OKU, FE, FR, UH dan seorang selaku kontraktor.

Tanpa pengawalan ketat, diduga 8 orang yang diamankan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Minggu (16/3/2025).

Pantauan awak media di Bandara SMB II Palembang sejak pukul 05.00 WIB tampak beberapa orang dari pihak kepolisian sudah berada di sekitar pintu masuk ruang tunggu bandara.

Lalu pada pukul 05.30 WIB, lima mobil berjenis Kijang Innova tiba di lokasi parkir Bandara SMB II Palembang yang membawa tim penyidik KPK serta 8 orang yang diamankan.


pukul 05.58 WIB, tim penyidik dan 8 orang yang diamankan dalam OTT KPK di Kabupaten OKU masuk ke ruang tunggu Bandara SMB II Palembang. Terlihat ke-8 orang tersebut berjalan tanpa diborgol namun masih dalam penjagaan, serta menggunakan masker.

Tanpa sepatah kata pun dari tim Penyidik KPK dan 8 orang yang diamankan langsung masuk ke dalam bandara. Mereka akan terbang ke Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air dengan keberangkatan pukul 07.00 WIB.

Hingga berita ini dipublish belum ada keterangan dari humas KPK relise konferensi Pers 

Jurnalis: Bambang MD

15 Maret 2025

KPK Lakukan OTT di Kabupaten OKU Beberapa Pejabat dan Anggota DPRD diamankan

 



POLICEWATCH.NEWS – OKU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang pejabat dan anggota DPRD OKU beserta kontraktor yang diduga terjaring operasi tertangkap tangan (OTT), Sabtu (15/3/2025).

Kelima terduga terjadi OTT KPK tersebut, Pejabat Dinas PU, NP, Anggota DPRD OKU, FE, FR, UH dan seorang selaku kontraktor.

Sejumlah awak media mencoba mendatangi Mapolres OKU dan bertanya kepada petugas penjagaan, Ipda. N tidak mengetahui adanya orang-orang KPK ke Polres OKU.

“Saya tidak tahu pak siapa kalau ada petugas KPK masuk. Kalaupun ada itu pasti sangat dirahasiakan,” katanya.

Informasi yang diperoleh wartawan sempat terjadi simpang siur, sejumlah anggota yang dihubungi banyak mengatakan tidak tahu dan seakan tidak percaya kalau ada OTT KPK di OKU.

“Aku dak tahu pak, samar-samar ada info demikian. Tadi katanya ada sejumlah pejabat dan anggota DPRD OKU yang ditangkap, tapi tidak tahu di Awah kemana,” katanya.

Awak media mencoba mendatangi ruang Kapolres OKU, AKPB. Imam Zamroni namun ruangnya tertutup dan dihubungi via WhatsApp beliau menjawab agar dapat mengkonfirmasi kepada Kapolres yang baru.

“Waalaikum slm wr wb, trima kasih infonya, Kami coba cek dulu ke lapangan ya,” jawabnya singkat.

“Namun setelah awak media berkeliling melihat setiap ruangan di Mapolres OKU, ternyata di ruang Propos awak media tidak diperbolehkan masuk.

“Nah, pasti mereka di periksa di ruang inilah, diruang Provost, ujar wartawan Eko Priosa,’ katanya.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu di depan Kantor Provost untuk mendapat informasi akurat. (**)

Sumber: IWO 

Jurnalis: Bambang MD

11 Maret 2025

KPK Geledah Rumah Kediaman Ridwan Kamil Mantan Gubernur Jawa Barat Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

 



POLICEWATCH.NEWS -JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025). Pernyataan ini menanggapi kabar penggeledahan rumah Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus Bank BJB.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga membenarkan langkah tersebut. “Betul, terkait perkara BJB,” kata Kepada awak media 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi adanya penggeledahan di Bandung terkait kasus ini. Namun, ia belum merinci lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.

“Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan penyidik terkait perkara BJB. Rilis resmi, termasuk lokasi penggeledahan, akan disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai,” jelas Tessa.


Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB telah dimulai. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan.

“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ungkap Setyo di Gedung KPK jalan Rasuna said Jakarta, pada Rabu (5/3).

Namun, Setyo belum membeberkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa konstruksi lengkap perkara akan dijelaskan saat konferensi pers nanti.

“Tindak lanjut penanganan akan ditentukan oleh penyidik, direktur, dan deputi. Kapan akan diumumkan, itu wewenang mereka,” ujarnya.

Setyo menambahkan bahwa apabila terdapat aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus serupa, KPK akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah berikutnya.

“Nanti hasil koordinasi itu akan menjadi dasar keputusan langkah atau tindak lanjut yang akan diambil,” tutupnya.

Jurnalis: Bambang MD/ IWO Sumsel

10 Maret 2025

Crazy Rich Haji Alim Ditahan Kejati Sumsel Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi

 


POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG Bahwa setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas Perintah, Seizin, dan dalam Pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Melanjutkan Pres Rilis tanggal 06 Februari 2025 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu :

1.HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB);

2.AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Kemudian pada hari ini Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka, selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu:

Bahwa HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung - Tempino Jambi, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

Jurnalis: Bambang MD/IWO Sumsel