Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Pria di Lombok Tengah Ditangkap atas Dugaan Meracuni Tetangga hingga Tewas


Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah telah mengamankan seorang pria berinisial HJ (30) atas dugaan meracuni tetangganya, seorang pemuda berinisial MI (20), hingga menyebabkan kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Praya Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Terduga pelaku, HJ, mencurigai korban, MI, telah mencuri telepon selulernya.

"Sebelum kejadian, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan perihal kehilangan ponsel tersebut. Karena korban tidak ada di rumah, korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya," ujar IPTU Luk Luk.

Setibanya di rumah terduga pelaku, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), korban diberikan sebotol air mineral yang diduga telah dicampur dengan potasium.

"Terduga pelaku memberikan air tersebut kepada korban dengan mengatakan, 'Kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya'," lanjut IPTU Luk Luk.

Korban tanpa ragu meminum air tersebut. Beberapa menit kemudian, saat berjalan sekitar 10 meter dari TKP, korban tiba-tiba kehilangan keseimbangan, terjatuh, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera membawa korban ke Puskesmas Montong Ajan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

"Terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah beserta barang bukti berupa sisa zat yang diduga potasium klorida (sianida), sepasang sandal jepit, dan dua botol minuman," jelas Kasat Reskrim.

 Jurnalis

Mamen

Kejar Tersangka Kejari Lahat Panggil 13 Saksi Korupsi Dana Hibah Koni TA 2023,

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hiba KONI TA 2023, Tim Penyidik Kejari Lahat Kembali Periksa 13 Orang Saksi, giat itu dilaksanakan pada hari Selasa hingga Rabu tanggal 19-20 Agustus 2025 yang bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos.SH,MH didampingi Kepala Seksi Intelejen Rio Purnama SH,MH, Ia menyampaikan bahwa pihaknya melakukan Pemeriksaan Saksi Oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat TA 2023

Ia mengatakan bahwa pada hari Selasa hingga Rabu tanggal 19-20 Agustus 2025 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

Selain itu, diterangkan juga bahwa Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 sebagai saksi secara bertahap.

Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut.

“Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya (Bambang.MD)

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023 Kejari Jadwalkan Pemanggilan Tujuh Ketua Cabor sebagai Saksi

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Berdasarkan surat Sprindik dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor PRINT - 566 A/L.6.14./14/Fd.1/03/2025 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023,

Adapun saksi besok yang diperiksa sebagai saksi: 

1.LN (Ketua Cabor sepak bola)

2.AS (Ketua Cabor Bilyard)

3.RZ (Ketua Cabor Sepak takraw)

4.AF (Ketua Cabor Arung Jeram)

5.WA (Ketua Cabor Woodball)

6.JR (Ketua Cabor Basket)

7.GS (Ketua Cabor Perkemi)

Surat panggilan nomor: B- 1815/L.6.14/Fd/1/07/2025 selaku saksi 

Sementara itu tadi ada tujuh Ketua Cabor dipanggil selaku Saksi 

1.NA (Ketua Cabor Taekwondo)

2.ASR (Ketua Cabor Panjang Tebing)

3.HY (Ketua Cabor Sport Sepeda)

4.KS (Ketua Cabor Pencak Silat)

5. FE (Ketua Cabor Tenis Lapangan)

6.MC (Ketua Cabor Karate Forki )

7. SS (Ketua Cabor Atletik Pasi)

Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi wartawan Senin (28/7/2025) belum bisa dikonfirmasi melalui pesan singkat washhap ke dia hingga berita ini di publish (Bambang.MD )

KPK Obok Obok Kantor DPRD OKU Terkait Fee Proyek Fokir dan Sita Sejumlah Dokumen APBD 2025

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Bagian Persidangan DPRD OKU, Iqbal, membenarkan bahwa tim KPK meminta akses ke beberapa ruangan dan telah mengajukan permintaan dokumen tertentu.

"Ya benar ada penggeledahan, kami juga hanya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPK. Mereka meminta beberapa dokumen terkait APBD 2025, dan kami telah menyerahkannya sesuai permintaan," katanya kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat di OKU.

"Betul, hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dilansir detikNews, Rabu (19/3/2025).

"Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua," ucapnya.

Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di kantor DPRD OKU.

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, (20/3/2025) pukul 11.00 WIB,

 sebelum menggeledah kantor DPRD sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta rumah dinas Bupati.

Saat penggeledahan berlangsung, tim KPK dikawal ketat oleh petugas keamanan internal DPRD (Pamdal), yang berjaga di pintu masuk ruangan-ruangan penting. Diketahui ruangan yang digeledah antara lain 

1.Ruang Badan Anggaran (Banggar),

2.Ruang Badan Musyawarah (Banmus), 

3.Ruang Persidangan, 

4.Ruang Sekretariat DPRD, 

5 Ruang Fraksi. Hasil dari penggeledahan beberapa dokumen yang dianggap penting disita KPK. 

Jurnalis: Bambang MD

Polsek Utan Amankan Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Pisau"

 

Policewatch-Sumbawa

Kepolisian Sektor Utan Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R (25) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Dusun Motong Timur, Desa Motong, Kecamatan Utan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 pukul 23.00 Wita.

 Menurut Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.AP, M.M.Inov., menjelaskan bahwa korban berinisial SH (25) bersama teman-temannya sedang berkumpul dan bakar-bakar ayam sambil bermusik ketika terduga pelaku datang dengan membawa pisau dan mengayunkannya ke arah korban.

 Korban dan teman-temannya berusaha melarikan diri, namun korban tertinggal dan akhirnya terkena sabetan pisau di bahu kiri, menyebabkan luka robek. Piket Jaga Polsek Utan segera merespons informasi kejadian, mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian tanpa perlawanan.

 Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, barang bukti juga berhasil diamankan. Kapolsek Utan menyatakan bahwa terduga pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian. Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Utan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban yang mengalami luka telah mendapatkan perawatan medis.

 Tindakan ini dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terduga pelaku dan memastikan keamanan serta keadilan bagi korban. Polsek Utan terus berupaya dalam penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Nurman

"Misteri Penganiayaan Santriwati" Polisi Bergerak Cepat Periksa Pondok Pesantren Al-Aziziyah Gunungsari


 Policewatch-Mataram 

Kasus dugaan penganiayaan terhadap santriwati berinisial NI (15) dari NTT di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, menjadi sorotan tajam Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Korban masih dalam perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Timur setelah orang tuanya melaporkan kasus ini pada 22 Juni 2024.

Kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk rekan sebangku korban yang menjemputnya dari Pondok Pesantren ke rumahnya di Kabupaten Lombok Timur atas permintaan orang tua korban yang saat itu berada di NTT. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., mengungkapkan informasi ini dalam wawancara live di salah satu stasiun TV swasta nasional pada Jumat, 28 Juni 2024.

Menurut Kasat Reskrim, pihak kepolisian sedang melakukan upaya lidik dengan telah menginterogasi 4 saksi, termasuk pelapor (orang tua korban), rekan korban yang menjemput, dan kakak dari rekan korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Poli Klinik, Puskesmas Labuan Lombok, dan RSUD Selong terkait penindakan medis terhadap korban. Surat permintaan resume medis korban telah dikirim ke RSUD Selong pada 24 Juni 2024 dan saat ini pihak kepolisian menunggu jawaban dari surat tersebut.

Dokter RSUD Selong yang menangani korban dijadwalkan akan memberikan keterangan pada 2 Juli 2024. Setelah menerima informasi dari dokter dan hasil resume medis, Sat Reskrim Polresta Mataram akan melanjutkan penyelidikan ke pihak Pondok Pesantren yang terlibat dalam kasus ini, membuka tabir misteri di balik dugaan penganiayaan yang menggemparkan.

Mn

"Misteri Kasus Penganiayaan Santri: Antara Fakta dan Mitos di Ponpes Al-Aziziyah"

 


Policewatch-Mataram 

Sebuah misteri mengelilingi kasus penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, ketika seorang santriwati mengalami cedera serius pada mata. Informasi viral di media sosial memperkuat cerita ini, dengan korban, seorang perempuan asal NTT, saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, mengungkapkan bahwa orang tua korban telah mengajukan laporan dugaan penganiayaan di ponpes tersebut. Pihak kepolisian sedang merencanakan pengumpulan barang bukti dan keterangan untuk mengkaji status laporan tersebut.

Keluarga korban memberikan keterangan bahwa korban diduga dianiaya oleh rekan-rekannya setelah mengikuti tahfiz di ponpes tersebut. Cedera serius pada mata korban memaksa dirinya dirawat di rumah sakit. Namun, pengasuh asrama pria ponpes, Ustadz Amiruddin, menyangkal informasi yang beredar. Ia menyatakan bahwa korban memiliki penyakit bawaan yang mungkin menjadi penyebab sakit mata, bukan karena penganiayaan.

Kasus ini menarik perhatian publik dengan pertanyaan yang mengambang tentang kebenaran di balik cerita penganiayaan santri. Dukungan untuk penyelesaian kasus ini secara transparan dan akurat dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mengungkap kebenaran di balik misteri kasus penganiayaan santri di Ponpes Al-Aziziyah.

Mn

Polres Loteng Tangani Kasus Dua Desa Dugaan Tipidkor Beras Bansos Pemerintah


Policewatch-Lombok Tengah

Kepolisian Resor Lombok Tengah menangani kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.

"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali," ujar Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK dalam konferensi pers di Praya, Jumat (19/4).

Iwan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah berikut yang diselewengkan berikut dengan dokumen. Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Iwan menyampaikan untuk di Desa Pandan Indah Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. 

"Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima," terangnya. 

Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp. 35.400.000.

"Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong," jelasnya.


Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut. 

"Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya," tegasnya. 

Iwan juga meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.

Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa - desa lain, tutupnya.

Mn

Narkotika Selama Januari 2024


Policewatch-Mataram

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 13 kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama Bulan Januari 2024.

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq SH.,M.Hum.,dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Selasa (06/02/2024).

Dari 13 kasus yang diungkap, 17 tersangka diamankan dengan total barang bukti Narkotika berhasil disita, yaitu Sabu 672,209 gram, Ganja 6 Kg lebih, pil extasy 900 butir. Sementara barang bukti lain yang juga ikut diamankan yakni uang tunai total 17 juta rupiah lebih, handphone 18 unit serta kendaraan R2 sebanyak 3 unit.

Menurut Pria Jenderal Bintang dua ini, jika diasumsikan bahwa dalam 1 gram sabu dikonsumsi untuk 5 orang, Maka jumlah BB sabu yang diamankan Polda NTB tersebut dapat menyelamatkan 3.361 orang. Sementara jika diasumsi kerugian mencapai 1 Miliyar rupiah lebih.

“Tugas yang dijalankan Dit Resnarkoba beserta Satuan yang ada di Polres Jajaran merupakan program kerja dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di NTB,”tegasnya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK., memaparkan data kasus dan BB yang menonjol pada Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Januari 2024 ada 4 kasus dari jumlah keseluruhan kasus yang diungkap antara lain, pertama tanggal 1 Januari 2024 dimana TKP di wilayah Lombok Timur, Mengamankan seorang tersangka berinisial D dengan BB berupa Ganja seberat 6 Kg lebih. Kasus ini terungkap bersama Bea Cukai Kota Mataram saat control delivery melalui jasa pengiriman.

Yang Kedua, tanggal 23 Januari 2024 dimana TKP di wilayah Kopang Lombok Tengah, mengamankan 2 tersangka yakni A dan K dengan BB Sabu seberat 196,82 gram.

Kemudian yang Ketiga, tanggal 29 Januari 2024 dimana TKP nya di Bizam wilayah Kabupaten Lombok Tengah, mengamankan seorang tersangka inisial H dengan BB Sabu seberat 172,68 gram.Dan

Kasus menonjol terakhir tanggal 1 Februari 2024, dimana TKP nya Jl. Soedirman Kel. Sayang-sayang Kota Mataram, mengamankan seorang tersangka berinisial R dengan BB sabu 298,61 gram dan extasy sebanyak 900 butir yang dibungkus melalui kemasan kopi. Saat dilakukan pengungkapan terakhir ini juga bekerjasama Bea Cukai Kota Mataram.

“Hasil ungkap terhadap kasus Narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan dan kerja keras serta komitmen Ditresnarkoba Polda NTB bersama instansi terkait dalam melakukan upaya Pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku dan penyalahguna peredaran Narkotika di wilayah NTB,”terangnya.

Ia pun sangat berharap kepada masyarakat NTB untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tindak Pidana Narkotika serta turut serta melakukan upaya-upaya pencegahan baik melalui informasi yang disampaikan maupun melalui tindakan dengan selalu memperhatikan anggota keluarga dan orang-orang disekitar agar terhindar dari bahaya Narkoba.

“Kami berharap masyarakat ikut serta membantu kami dari kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberikan informasi bila mana mengetahui indikasi adanya peredaran ataupun penyalahgunaan Narkoba,”tutupnya. 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut,selain Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana SIK., Perwakilan Bea Cukai Mataram, para Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB serta para tersangka tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Undang-Undang yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  yaitu Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun. 

Mn

Terduga Pelaku Penganiyaan Ditangkap Satreskrim Polres Mataram,Kasus Naik Tahap Penyidikan.

 

Policewatch-Mataram.

Panca peristiwa dugaan Penganiayaan / perkelahian yang terjadi di Parkiran LP Mataram pada 25/12/2023 pukul 02:30 Wita situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram masih tetap kondusif menyusul Kasus tersebut telah naik  ke tahap penyidikan.

Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara SH S.IK.,MM.,saat Konferensi pers di Lobi Kantor Polda NTB didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.iK., MH., Selasa (26/12/2023) menjelaskan bahwa kasus tersebut murni tindakan penganiayaan dimana keduanya baik terduga maupun  korban sama-sama saling lapor. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) nomor 124 dan 125 tertanggal 25 Desember 2023. Kedua laporan tersebut saat ini telah dilimpahkan penanganannya oleh Sat Reskrim Polresta Mataram yang semula ditangani Polsek Sandubaya.

“Kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan dimana terlapor (B) dalam LP 124 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sandubaya,”terangnya.

“Sementara pada LP 125 dengan terlapor LW, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram masih sedang melakukan proses pemeriksaan,”ucapnya menambahkan.

Ariefaldi sapaan akrab Kapolresta Mataram menyebutkan bahwa kasus tersebut murni tindak pidana penganiayaan, bukan perkelahian antar kelompok ataupun antar suku agama sehingga masyarakat diharapkan benar-benar mengetahui duduk persoalannya.

Oleh karena itu Ia berharap doa dan dukungan serta kepercayaan dari masyarakat agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selaku Negara Hukum, pihaknya tentu akan menindak tegas siapapun yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana. Dan kepada tersangka dalam kasus penganiayaan sesuai LP 124 tersebut akan diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan Penjara.

Pada kesempatan itu Kapolresta Mataram berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu ataupun informasi yang sumbernya belum diketahui secara jelas karena dapat mengganggu ketentraman hidup masyarakat secara umum.

“Kami berharap jika ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait penganiayaan tersebut, silahkan mendatangi Sat Reskrim Polresta Mataram,”pintanya.

Orang Nomor satu di Kepolisian Kota Mataram tidak ingin peristiwa Penganiayaan ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat suasana Kamtibmas yang tidak kondusif, apalagi peristiwa tersebut melibatkan orang-orang di wilayah satu dengan wilayah lainnya, karena sesungguhnya perkelahian keduanya murni spontanitas tanpa perencanaan.

“Keduanya bahkan tidak saling mengenal. Mereka cek-cok biasa pada awalnya, karena sama-sama pengaruh alkohol perkelahian tidak bisa terelakkan. Namun kejadian itu langsung direspon cepat oleh Polsek Sandubaya pada awalnya,”ucapnya.

Ia pun menegaskan kepada masyarakat bahwa siapapun terbukti melakukan tindakan pidana pasti akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Maka dari itu Berikan kami kepercayaan untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan tuntas,”pungkasnya.

M Nurman.

Sabu seberat 22 kg yang diungkap BNN Sumsel Jaringan Internasional

  


POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan mengamankan 22 kilogram sabu dari dua kurir di Palembang. Sabu tersebut berasal dari jaringan internasional.


Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Adi Herpaus mengatakan sabu yang dibawa oleh 2 kurir tersebut berasal dari Batam dan masuk ke Palembang melalui jalur air melewati Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Sumsel.


"Kalau dari Batam itu pasti dari luar negeri dan ini merupakan jaringan internasional," ujarnya.


Dikatakan Adi, kedua pelaku yang ditangkap mengaku sudah dua kali mengantar sabu ke Palembang dan dibawa melalui jalur air. Ia memastikan tidak ada anggota yang terlibat.


"Tidak ada oknum anggota yang terlibat saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang meninggalkan mobil Ayla di depan Musala At Toyyiba, di Kecamatan IT II Palembang," ditemukan 22 kg Sabu ujarnya


Diberitakan sebelumnya, BNNP Sumsel mengamankan 22 kg sabu yang tersimpan di dalam mobil Daihatsu Ayla dengan plat putih yang terparkir di depan Musala At Toyyiba, Kota Palembang. Video penangkapan puluhan sabu tersebut viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, terlihat 3 anggota BNNP Sumsel menggeledah mobil berwarna hitam tersebut.

Puluhan sabu tersebut disimpan di dalam kotak kardus air mineral yang diikat dengan tali plastik. Paket-paket sabu tersebut disimpan di dalam bungkus teh Cina berwarna hijau.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Adi Herpaus mengatakan yang viral di media sosial itu memang tangkapan BNNP Sumsel.


"Kami melakukan penangkapan yang awalnya di dekat asrama haji. Disana kami mendapatkan 10 kg sabu. Dari tkp pertama kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang saat ini sudah berada di BNNP Sumsel," ujarnya, Selasa (31/10/2023).


Setelah di asrama haji, anggota pun melakukan pengejaran satu pelaku lagi. Satu pelaku itu menggunakan mobil Ayla dan lari hingga ditemukan terparkir di depan Musala At Toyyiba, di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.


"Saat kita melakukan pengejaran di 10 Ilir, ternyata pelaku sudah kabur dan dia meninggalkan mobilnya di depan Musala. Dan di dalam mobil saat di geledah ada 22 kg sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina," jelasnya.


Dikatakan Adi, sabu-sabu ini dibawa dari Batam melalui jalur laut, dan melintas di perairan Sumsel. Setelah sampai di jemput para pelaku ini dan rencananya akan di kirimkan kepada pemesan di Palembang.


"Pelaku masih dalam pemeriksaan dan mereka mengaku sebagai kurir yang diupah Rp 10 juta. Dan sudah dua kali mengantarkan sabu ke Sumsel, rencananya sabu ini akan disebar di wilayah Sumsel" pungkasnya. (Bambang MD)

Respon Cepat Sat Reskrim Amankan Terduga Pelaku Cabul


Policewatch-Lombok Utara.

Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (10/10/2023).

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH.,  menyampaikan  kepada awak media di ruang kerjanya pada hari rabu tanggal, 11 oktober 2023,  bahwa  pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial  SB, laki, (45 tahun) asal Bayan, yang diduga telah  melakukan  pencabulan terhadap  korban sebut saja Melati  (Nama samaran),  4 tahun yang  terjadi 3 hari sebelum terduga pelaku ditangkap.

Made  menambahkan,  kronologis kejadiannya berawal  ketika korban pulang kerumah neneknya   habis bermain, kemudian korban  Melati bercerita kepada neneknya 

 " Nenek kenapa habis saya kencing kemaluan saya perih’ kemudian Neneknya bertanya. Kenapa kok bisa sampai perih ?.  Lalu Melati menjawab bahwa  papuk N ( terduga pelaku SB) pernah menggosok-gosok kelaminnya di kelamin saya” tandasnya

Kemudian Neneknya  menanyakan kembali kepada korban Melati sudah berapa kali saudara  terduga  pelaku SB  melakukan hal tersebut? dan korban  Melati bercerita bahwa sudah 2 (dua) kali terduga pelaku SB   melakukan hal tersebut, yang pertama sekitar 1 (satu) bulan yang lalu dan atas kejadian tersebut Nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Atas  laporan tersebut Polri lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku guna mengantisipasi  hal - hal yang tidak kita inginkan serta menjaga kondusifitas wilayah sehingga masyarakat  merasa aman dan nyaman serta potensi gangguan bisa di antisipasi” pungkas  Kasat Reskrim

Mn

LSM WIB Kecam Tindakan Konten Creator Terhadap Driver Ojek Online

 


JAKARTA - POlICEWATCH,Panglima Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB), Achmad mengecam keras Konten creator LH yang di beberapa konten selalu mengancam dan mengeluarkan kata-kata kotor, serta menimbulkan kemacetan dan keributan.


" LSM WIB mengutuk keras tindakan konten creator LH kepada driver ojek online, yang melaporkan ojek online atas pemukulan yang di timbulkan akibat ulah konten kreator LH yang parkir di bahu jalan, memaksa pengemudi putar arah bahkan ada seorang pengacara membawa anak yang lagi sakit untuk berobat di paksa juga putar arah, ini sudah keterlaluan dan menimbulkan kerusuhan besar,bukan memberi kenyamanan ke warga bahkan menyulut amarah warga dan ojek online sehingga terjadi kerusuhan," tegas Achmad  Jum'at  (6/10/2023).

Achmad Juga menyayangkan sikap Penyidik polres Jakarta Selatan tidak tegas terhadap konten creator LH, penangkapan driver ojek online yang tanpa melakukan surat pemanggilan di sinyalir menyalahi SOP.


"Driver ojek oline akan turun aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan atas rekan seprofesi yang di tahan serta membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tindakan konten kreator LH yang sering membuat ulah, kenapa Polisi terlihat membiarkan para konten creator LH itu tanpa di tindak tegas. Apa premanisme di Indonesia sekarang sudah menjadi legal dan harus dilindungi?," tanya Achmad.


Selain itu, Achmad juga berharap kepada (APH) Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi internal. Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa di Jakarta ini Polisi kalah dengan konten creator LH yang brutal secara premanisme. (Sumber LSM WIB)

( Irwan)

Gelar Aksi Demo di Kejagung RI, REKRA Tuntut Agar Sekda Lahat Diperiksa

 



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS Sejumlah mahasiswa dan pemuda mengatasnamakan Reformasi Kedaulatan Rakyat (REKRA) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Selasa (3/10/2023)

Mereka meminta Kejagung turun ke Kabupaten Lahat Sumatera Selatan untuk mengusut dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra.

Menurut Noveri Agustyan, koordinator lapangan aksi tersebut menyatakan, bahwa Sekda Lahat Chandra mempunyai rekam jejak kurang baik dengan menjadi terduga korupsi saat menjabat Kabag Umum dan Kasatpol PP Kabupaten Empat Lawang.


“Sekda Lahat saat ini menjadi Sekda Lahat dan sebelumnya menjadi Kabag Umum dan Kasatpol PP Empat Lawang. Saat di Empat Lawang, Chandra mempunyai rekam jejak buruk karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” kata Noveri di depan gedung Kejagung. 

“Kejagung harus turun tangan. Jangan biarkan terduga korupsi menjabat pada jabatan penting di daerah. Hal ini mungkin ada pembiaran di daerah, dan menjadi tugas Kejagung untuk mencegatnya. Bagaimana pun, koruptor musuh kita bersama. Kami minta ketegasan kejagung,” terangnya.

Lebih lanjut, Noveri meminta Kejagung untuk audit harta kekayaan Sekda Lahat Chandra karena diduga bersumber dari hasil korupsi.

“Kami tegaskan. Harta kekayaan Sekda Lahat harus diaudit. Sebagai pejabat di daerah, harus terbuka asal muasal harta kekayaannya. Saat ini, dugaan korupsi semasa ia di Empat Lawang mencuat, saya kira Kejagung harus bertindak tegas dan periksa Chandra,” tegasnya.

Terakhir, aktivis asal Sumatera Selatan ini mengaku geram akan adanya pejabat terduga korup dan masih menduduki jabatan penting di daerah. 


“Kami geram dengan masih adanya terduga koruptor mempunyai jabatan penting di daerah. Sekelas Sekda harusnya bersih dari orang-orang terduga koruptor. Kami ingin Sumatera Selatan bersih dari Koruptor yang jelas musuh negara itu,” tandasnya.

Terpisah  Sekda Lahat Chandra saat dikonfirmasi terkait dana aksi demo di Kejagung RI untuk belum bisa dihubungi untuk memberikan hak jawab (red)

Tim Satresnarkoba Lahat Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - SUMSEL - Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum dan personel  telah berhasil ungkap kasus Narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/72/VIII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Agustus 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba AKP M.Romi,SH.Mhum kepada wartawan Jumat (4/8/2023) penangkapan ke empat tersangka dilokasi Desa Pagarsari, Kecamatan Kota Lahat, Sumatera Selatan,

Pada hari Jumat  tanggal 04 Agustus 2023Sekira Jam 15.30 wib " Ujarnya 

Sementara ke Empat Tersangka yaitu turut diamankan

Nama    : Febriansyah Bin Syaripudin 

Umur         : 32 Tahun

Pekerjaan : Belum Bekerja

Alamat      : Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat


Nama    : Herwanto Bin Joko

Umur         : 31 Tahun

Pekerjaan : Belum Bekerja

Alamat      : Jalan Sentosa Gang Masjid Al Amin Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat


Nama    : Megika Bin Ismaidi (Alm)

Umur         : 28 Tahun

Pekerjaan : Belum Bekerja

Alamat      : Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

Nama    : Agus Kurniawan Bin Armin

Umur         : 29 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat      : Gang Sentral Kecamatan Talang Jawa Utara Kabupaten Lahat


Saat dilakukan penangkapan ke 4 orang tersangka di TKP  barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh polisi diantara nya : 

- 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika  jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gr (dua koma empat tujuh gram).

- 38 (tiga delapan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan  narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,78 gr (delapan koma tujuh delapan gram)

- 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncing;

- 1 (satu) unit timbangan digital;

- 2 (dua) bal plastik klip transparan;

- 1 (satu) unit smartphone;

Berat Bruto :

-1 (satu) paket sedang sabu berat brutto/kotor 2,47 gr (dua koma empat tujuh gram)

-38 (tiga delapan) paket kecil sabu berat brutto/kotor 8,78 gr (delapan koma tujuh delapan gram)

Untuk Pasal yang disangkakan :

Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.                          

Kronologis Penangkapan :

Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 15.30 wib diamankan 4 (empat) orang tersangka an Febriansyah, Megika, Agus Kurniawan dan Herwanto di rumah tersangka Febriansyah yang berada di Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu, 

1 (satu) batang pipet plastik yang ujungya diruncing, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 2 (dua) bal plastik klip transparan ditemukan di lantai ruang tamu didepan tersangka diamankan, 

Kemudian petugas polisi juga menyita 1 (satu) unit smartphone milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.(red)

LIDIK KRIMSUS RI Akan Somasi PT.BGG Dugaan Penggelapan Alat Berat Milik Arifudin Senilai 1,6 M dan Lahan Yang Belum terselesaikan

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Aripudin warga Tungkal Muara Enim, diduga jadi korban mafia tanah oleh pihak perusahaan tambang PT, Bumi Gema Gempita (BGG) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur,Kabupaten Lahat,Sumsel.

Kuasa Hukum Arifudin, Ossie Gumanti selaku ketua DPN LIDIK KRIMSUS RI didampingi Rodhi Irfanto,SH dan TIM LBH nya akan memberikan somasi kepada pihak pimpinan PT.BGG Bapak Widarto, Amir Karsono, Budi Sukoco selaku legal bagian pembebasan lahan ujar " Ossie Gumanti didanpingi Rodhi Irfanto,SH selaku pendamping dari sdr Arifuddin korban kriminalisasi dari Pihak PT.BGG, dan adanya dugaan penggelapan alat berat milik Arifudin bukti kwitansi senilai 1,6 milyar rupiah.

Sementara alat berat yang dinyatakan dalam persidangan di PN.Lahat itu alat berat milik Arifudin, namun hingga kini alat berat tersebut raib dan belum diserahkan kepada pemiliknya ditaksir kerugian Arifudin 1,6 Milyar, juga permasalahan pembayaran Lahan yang belum mereka selesaikan

Dan TIM LIDIK KRIMSUS RI akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan AK dan BS ke Bareskrim Mabes Polri ungkap " Ossie

Rodhi Irfanto,SH menambahkan apabila somasi tidak di indahkan oleh pihak PT.BGG kami akan melakukan aksi di Mapolda Sumsel agar kasus ini terang benderang siapun pelakunya yang bertanggung jawab terang Rodhi Irfanto,SH pemimpin redaksi policewatch.news.




Masih kata Rodhi saya juga akan berkordinasi dengan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ,apabila ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum, juga para dewan pembina maupun pelindung LIDIK KRIMSUS RI seperti KOMJEN POL (P) Drs. OEGROSENO SH, KOMJEN POL (P) SUHARDI ALIUS, SH, MH,  MAYJEN TNI (P) MULYA SETIAWAN, dan yang lainnya. 

Sementara itu Arifudin selaku korban kriminalisasi sehingga ia masuk bui, telah menyerahkan sejumlah dokumen sebanyak 5 bundel kepada LIDIKKRIMSUS RI di kediamannya jumat (3/8/2023)

Arif mengaku semua ini saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum LIDIKKRIMSUS RI di Jakarta,

Jurnalis : Bambang.MD

Polres Lombok Tengah Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Kabel PJU*


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Polres Lombok Tengah gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kabel lampu PJU di Bypass Mandalika bertempat di lobby Polres pada Rabu 19/07/202 pukul 15.40 Wita. 

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas,

KBO Reskrim, Kanit Pidum Sat Reskrim dan beberapa awak media, baik online, cetak dan elektronik.

Kapolres menyampaikan bahwa Polres Loteng bersama jajaran Polda NTB sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel di jalur bypass dan terduga pelakunya berjumlah 6 orang yang berasal dari Mataram dan Lombok Barat sedangkan penadahnya berasal dari Lombok Tengah.

Kapolres juga mengatakan jika dilihat di TKP, kabel tersebut hanya ditanam tanpa pengaman sehingga dapat mempermudah terduga pelaku untuk melakukan pencurian.

Adapun terduga pelaku pencurian tersebut diantaranya inisial IGPP, laki laki, 25 tahun alamat Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakra Kota Mataram. EH, laki laki, 20 tahun alamat Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. 

Inisial I, laki laki, 40 tahun, laki-laki, alamat Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram. Kota Mataram. 

IB, laki laki,  33 tahun alamat Kelutlrahan Pejanggik Mataram Kecamatan Mataram, Kota Mataram

ARH laki laki, 33 tahun alamat Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara terduga penadah inisial K alias gondrong, laki laki, 38 tahun, alamat Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah gergaji besi, 1 buah cater, 4 buah karung beras ukuran 50 Kg, tali rapia, 2 unit sepeda motor suzuki smash dan honda beat, 1 buah tas  untuk membawa hasil curian, sisa pembakaran kabel PJU Baypass, setengah karung kabel tembaga lampu PJU seberat 32 Kg.

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku dan terduga penadah berawal pada Selasa 18/07/2023, sekitar pukul 01.30 wita.

"Tim menemukan 3 terduga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian kabel tersebut di Dusun Kampu Desa Ketare Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di jalur Bypass" Kata Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap ke 3 pelaku tersebut, berhasil menangkap 3 pelaku lainnya.

Terduga pelaku dan penadah serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Mn      

            

Tim Opsnal Polsek Narmada Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dan Penadah HP


Policewatch-Lombok Barat.

Tim Opsnal.Polsek Narmad Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku S alias Codak, 48 tahun, Jonggat, Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita di Desa Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Jumat, (23/06/2023)

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos SH, MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa Tim Opsnal Polsek Narmada telah berhasil mengungkap 1 (satu) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dan atau Pertolongan Jahat Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 50 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 23 Juni 2023 atas nama korban Abdur Rahim, 18 Tahun, Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, TKP dirumah alamat korban diatas, kata Kapolsek 

Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ditangan terduga pelaku S berupa 1 ( Satu ) Unit Hadphone Merk Realmi C17, Warna Hijau Daun, dengan Nomor IMEI 1 : 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783, ungkapnya 

Menurutnya kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, dimana saat itu pelapor atau korban berbaring di tempat tidur dalam kamar sambil bermain Handphone miliknya, kemudian pelapor mengantuk dan mencarge Hadphone miliknya serta menaruh di tempat tidur, terangnya 

Selanjutya pelapor atau korban tertidur setelah itu pelapor terbangun akan mengecek jam yang ada di Hadphone miliknya namun Handphone tersebut sudah tidak ada / hilang, yang mana pelapor mencari Handphone miliknya tersebut namun tidak ditemukan, jelas Kompol Kadek 

Kapolsek menambahkan korban sempat menghubunginya dengan menggunak Handphone temannya yang bernama saudara Aan namun sudah tidak aktif, 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000 ( Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan ) dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, tambahnya 

Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek

Mn

Polres Lombok Utara Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Curat, Curas, Cabul dan Narkoba


Policewatch-Lombok Utara

Polres Lombok Utara melaksanakan giat Konferensi pers  dengan mengundang awak media. Kegiatan Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, S.H., M.H., dan Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana yang bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (10/03/2023).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., pada kesempatan itu 

mengungkapkan kasus yang berhasil di ungkap pada bulan Januari-Februari 2023. 

"Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu dari Satreskrim ada 3 kasus diantaranya Curat, judi online dan Cabul, kemudian dari  Satnarkoba ada 1 kasus" beber Kapolres

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana, S.H., M.H. menyampaikan, selama dua bulan ini pihaknya berhasil mengungkapkan beberapa kasus, pertama pada bulan Januari yaitu pelaku pencurian tabung gas. Kejadian tersebut dikatakannya telah terjadi di 3 kecamatan yaitu Pemenang, Tanjung, dan Gangga yang telah meresahkan masyarakat. 

"Pelaku mengambil tabung gas di kios-kios. Sebelum melakukan aksinya di siang hari pelaku sengaja membeli rokok di kios yang akan di curi pelaku. Kemudian dimalam hari pelaku melakukan aksinya.

Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" terang Kasat Reskrim 

Sukadana menambahkan Kasus kedua, berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi online dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim puma pada 3 Februari 2023. Petugas berhasil menemukan terduga pelaku berinisial (AT) yang melakukan transaksi judi online dirumahnya. Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara bermain judi togel (online) dengan cara memasukkan nomor yang sesuai dengan nomor yang telah di beli pembeli ke situs Pede Togel.

"Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara" ujarnya

Masih kata Kasat Reskrim, untuk Kasus ketiga adalah Pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur, tepatnya pada bulan Februari di kecamatan Bayan. Adapun Pelakunya adalah berinisial (SM) yang merupakan dukun yang dipercayai bisa melakukan pengobatan tradisional. Kemudian, orang tua korban membawa korban untuk berobat ke rumah pelaku dan mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Sukadana menambahkan, saat itu korban diminta untuk menginap dirumahnya dengan tujuan agar korban bisa cepat sembuh. Setelah dua minggu pengobatan,  korban yang pergi sekolah namun penyakitnya kambuh dan dibawa kembali ke rumah pelaku. Pada saat itu korban tidak sadarkan diri dan pelaku membawa korban ke dalam kamarnya untuk melakukan aksi bejatnya. 

"Karena tidak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian" terangnya

Disampaikan juga oleh Kasat Reskrim, SM dikenakan pasal 81 ayat Jo pasal 760 atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun" pungkasnya

Sementara itu, dihadapan para awak media, Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana juga mengungkapkan kasus penemuan Narkoba jenis ganja seberat 480 gram yaitu ganja kering yang siap edar di sebuah penginapan di Gili Trawangan. 

"Pelaku (S) setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisi campuran batang, biji dan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dikontrakan dan menemukan barang bukti di lemari dan tempat tidur pelaku" imbunya

Dijelaskan juga oleh Artana, Pelaku ini mempunyai motif menjual baju dan dulu sudah pernah berada di Lapas pada tahun 2011. Ia menambahkan, diduga jaringan pengedar narkoba ini  berasal dari Bali, 

"Polres Lotara juga sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Bali" Kata Artana

Ia juga menjelaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Selain penemuan ganja, Polres Lotara juga menemukan peredaran Kokain. Namun setelah diselidiki dan di teliti di lab hasilnya negatif" tegas Artana 

Diakhir konferensi pers Kapolres Kapolres Lombok Utara berharap Kedepannya agar Kasat Reskirim dan Narkoba  berusaha untuk mengungkap segala jenis kejahatan untuk menjaga Kambtibmas di Lombok Utara

"Menjelang nyepi dan bulan suci Ramadhan . Polres Lombok Utara tetap menjaga agar tetap kondusif dan menghimbau kepada  masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan" tutup Pamen berpangkat dua melati dipundak ini.

Mn

Sepuluh BB Curanmor,Penadahnya Diringkus Satreskrim Polres Mataram





Policewatch-Mataram.

Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil menyita 10 kendaraan roda 2 pada hari Kamis tanggal 02 Januari sekitar pukul 20.00 wita dari terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) berinisial SP, 26 tahun, Praya, Lombok Tengah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Kerta Negara 2, Gang Sila Ukir 2, Kel. Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram.

Adapun identitas SPM milik pelapor Sbb: Merk / Type: HONDA/[075] F1C02N46LO A/T. No POL DR 4684 ZB. Warna HITAM. Tahun Pembuatan 2021. Noka. MH1JM0119MK290047 Nosin: JM01E- 1289143. No BPKB: Q 046497850. BPKB Atas Nama: LALU TAUFIK WAHYUDI. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000. (Dua puluh satu juta rupiah). 

Berdasarkan Laporan korban,Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2023/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB atas nama Lalu Taufik Wahyudi, 20 tahun, Dusun.Timba Rupa Seimbang, Pringgabaya, Kab Lombok Timur. 

Kasat Reskrim juga menjelaskan, kronologis kejadian bahwa, pada Kamis, tanggal 02 Februari 2023 awalnya korban sampai di kos pada pukul 22.30 Wita, selanjutnya korban memarkirkan SPM miliknya di halaman parkiran kos dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat, ungkap Kompol Kadek

Kadek menambahkan,Pada saat pelapor terbangun dan keluar dari kamar kos, korban mengetahui SPM miliknya sudah tidak ada di tempat dan hilang di tempat parkiran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram, kata Kasat.

Pihaknya menyita kendaraan tersebut dalam aksi penangkapan SP di rumahnya. "Jadi, seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku, jelas Kompol Kadek.

Dari laporan tersebut kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada di rumahnya selanjutnya kami bergerak dan menangkap pelaku dirumahnya.

Pada saat penggeledahan ada beberapa barang bukti yang tersimpan dirumah terduga,dan kami yakin bahwa kendaraan tersebut hasil.tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. ,

Ia menambahkan, salah satu petugas kami telah melakukan cek nomor rangka dan.mesin milik korban.yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.

"Hasilnya, sesuai, nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang" ucapnya

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk di lakukan proses hukum dan Penyidikan lebih lanjut.

"MN".