Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

LIDIK KRIMSUS RI Dukung Kejari Lahat, Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 28 M.

Pewarta: Bambang MD
Editor: MRI



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kabupaten Lahat senilai Rp 28 Milyar, Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa.SH.MH melalui pesan singkat washhap kepada wartawan  mulai Januari Start Pemanggilan Saksi kata Kasi Pidana Khusus Indra Susanto.SH dan Minggu depan sudah gaaass polll 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 kejaksaan Negeri Lahat telah mengumumkan surat tingkat penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun 2024 senilai Rp 28 M,

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rhodi Irfanto SH mendukung agar Kasus ini dibuka secara transparan dan siapapun terlibat bertanggung jawab, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,

Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat mulai nya dilakukan penyidikan proyek pengadaan alat kesehatan yang begitu fantastis dengan nilai Rp 28 Milyar, ungkap " Rhodi kepada wartawan senin (5:/1/2026)

Dijaman Kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto jangan coba-coba melakukan" KORUPSI " dengan slogan " Hei Koruptor kembalikan duit rakyat " dan Jaksa Agung Republik Indonesia Sudah mendapatkan perintah untuk menangkap para koruptor, " Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ) Rodhi Irfanto SH, 

Berita sebelumnya Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 2924, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp 28 M, sangat fantastis dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.

Lidikkrimsus RI terus akan mengawal kasus ini sudah tahap penyidikan semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rhodi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Awal tahun baru 2026 Kejari Lahat baru saja dilantik untuk bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa untuk bertanggung jawab jelas Rhodi Irfanto, S.H.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.

Rhodi menekankan kepada Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat Pengadaan Alkes Tahun 2024 segera di atensi oleh Jampidsus setelah Kejari lahat telah mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan).

Masyarakat kabupaten Lahat menunggu kinerja Kejari Lahat yang baru di tahun baru 2026, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya kasus ini ada nama salah satu oknum DPRD Lahat Ikut Cawe Cawe dalam pengadaan proyek alat kesehatan di RSUD Lahat senilai Rp 28 Miliar. (Bambang MD)

Warga Wantilan Digegerkan, Penemuan Mayat Seorang Pria Diduga WNA Dengan Penuh Luka Sayat di Wajah

Pewarta: Deni Riswandi
Editor: MRI
Copyright © policewatch.news 2026



Red,policewatch.news,- Warga Kampung Munjul, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digemparkan dengan temuan sesosok mayat pria tanpa identitas di sebuah kebun yang berada tak jauh dari kawasan industri, Sabtu (3/1/2026) siang.

Kondisi korban saat ditemukan cukup mengenaskan, dengan sejumlah luka sayatan di bagian leher dan wajah yang diduga akibat senjata tajam.

Penemuan jasad tersebut berawal ketika seorang warga yang baru pulang dari kebun nangka melihat tubuh pria tergeletak di area yang jarang dilalui orang. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Cipeundeuy.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, tim Inafis dari Polres Subang melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti awal yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

Awalnya kami dapat informasi dari warga ditemukan sesosok mayat. Jenis kelamin laki-laki, ada bekas luka benda tajam di bagian wajah. Dari ciri wajah sepertinya orang asing,” ujar Kapolsek, Sabtu (3/1/2026).

Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan, mengatakan bahwa dari hasil pengamatan awal, korban diduga bukan warga setempat.

Polisi bahkan mencurigai korban merupakan warga negara asing yang bekerja di proyek pembangunan kawasan industri di sekitar lokasi penemuan.

“Informasi awal yang kami terima, korban berjenis kelamin laki-laki dengan luka akibat benda tajam di wajah. Dari ciri fisiknya, diduga bukan warga lokal,” ujar Kustiawan, pada awak media

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami apakah korban tewas di lokasi tersebut atau jasadnya dibuang setelah dibunuh di tempat lain.

Lokasi penemuan diketahui berada di jalan buntu yang sepi dan jarang dilalui warga, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan.

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian sekaligus membantu proses identifikasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait korban agar segera melapor ke pihak berwajib demi mempercepat pengungkapan kasus tersebut.**

LIDIK KRIMSUS Soroti Rehab Kantor Camat Kikim Selatan Hamburkan Uang Negara Capai Rp 4,8 M,

 



POLICEWATCH.NEWS -  JAKARTA Pemerintah (Pemkab) Lahat menganggarkan sumber dana APBD Tahun 2025 sebesar Rp 4,8 miliar untuk rehab pembangunan Kantor Camat Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH saat dimintai tanggapannya ini hanya menghamburkan uang negara, masih banyak yang perlu diperbaiki seperti Sarana belajar, RKB, dan fasilitas lainnya kata " Irfanto kepada wartawan Sabtu (27/12/2025)

Pembangunan ini perlu dikaji ulang dengan anggaran hampir Rp 5 M, pekerjaan tidak akan selesai di bulan Desember 2025, dan indikasi ada dugaan tidak akan rampung yang dikerjakan oleh pemborong nakal, akhirnya putus kontrak, proyek yang dikerjakan tempo 148 hari ujar Rodhi 

Hal ini diketahui dari Papan Informasi Proyek, paket kegiatan Renovasi Kantor Camat Kikim Selatan Desa Pagar jati, Kecamatan Kikim Selatan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Lahat.

Kini menjadi sorotan publik dan sarat tanda tanya serta patut diduga mengandung unsur kesengajaan.

Lidik krimsus RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana yang terstruktur dan masif dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor camat Kikim Selatan,

Seperti dilihat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Lahat dikutip, Sabtu (27 Desember 2025). Tender ini memiliki kode 10055251000  dan nomor RUP 59617727.

Tender dibuat pada 4 juli 2025, satuan kerja Dinas PUPR Proyek ini dikerjakan Kontraktor PT.Mas Negara Jln.letnan mukmin No.05 RT.017 RW.005, bukit kecil Palembang Sumsel.

"Nilai pagu paket Rp.5,000.000.000,00 nilai HPS paket Rp 4,999.999.000,00," demikian tertulis di LPSE.

Pengerjaan bangunan Renovasi ini  berlokasi di  Desa Pagarjati Kikim Selatan, Kecamatan Kikim Selatan,Kabupaten Lahat. Tender selama 148 hari kerja. Pungkas " Rhodi (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Soroti Maraknya Aktifitas penimbunan BBM jenis solar subsidi di Serang



Red policewatch.news, Serang- Gudang yang di duga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di jalan Tasikardi Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara.26 /12/25

 Terkait adanya dugaan  lahan kosong yang dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi berlokasi di JL raya serang, cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu pemilik berinisial TD dan PWT,  penimbunan BBM jenis solar subsidi 

Dari keterangan yang di sampaikan salah satu anggota Krimsus Polda Banten Saudara yoga ke awak media beliau mengatakan bahwa lahan gudang tersebut yang berada di jalan raya Serang Pelamun, kami pihak polisi sudah kelokasi dan tempat tersebut sudah kosong tidak ada aktifitas. tegas yoga

Sementara itu Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto S. H, Sangat disayangkan jika memang para pelaku usaha ilegal tersebut nyatanya masih beroperasi dan hanya berpindah lokasi saja yang masih di wilayah hukum Polda Banten. paparnya

Sungguh sangat di sayangkan Berarti pihak kepolisian khususnya Polda Banten benar benar kecolongan oleh para pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang nyata nyata masih beroperasi.


Dari hasil investigasi di lapangan mereka mengisi BBM subsidi solar lalu ditampung oleh mobil transporter yang setiap hari bulak balik masuk ke gudang tersebut ,terkait kegiatan ilegal ini  sangat merresahkan dan merugikan banyak pihak, maka dari itu LIDIK KRIMSUS RI akan segera melaporkan penemuan ini ke Polda Banten ataupun Bareskrim Mabes Polri agar segera di tindak lanjuti tegas Rodhi

"Hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan boos solar ilegal ini kok tidak bisa tersentuh APH.

Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.

Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Jerat Hukum =

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan: 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin yang sah, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.(red bersambung...!) 

LIDIK KRIMSUS RI: Diduga Sungai Tebu Ajang Bisnis Lendir dan Miras, juga Narkoba

 


Suasana Kawasan Sungai Tebu, Muara Lawai, di malam hari

Red,policewatch.news,- Suasana Kawasan Sungai Tebu, Muara Lawai, di malam hari, dapat kita dengar hingar bingar irama musik remix ditempat hiburan yang ada disana. nampak juga wanita wanita penghibur Tebar pesona untuk mencari mangsa , hal ini membuat geram sejumlah masyarakat yang mana telah mencoreng nama Kabupaten tersebut.

Beberapa tahun yang lalu Sungai tebu yang berlokasi di Desa Muara lawai, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim termasuk wilayah Kabupaten Muara Enim kini sudah masuk wilayah Kabupaten lahat.

Sungai tebu adalah sebuah tempat yang sangat tidak asing lagi bagi warga Muara Enim, karena dilokasi ini saat ini sudah menjadi pemukiman tempat hiburan malam yang ramai dikunjungi. 

Maraknya Penyakit Masyarakat yang ada  bahkan lokasi tesebut sudah dijadikan surganya para pemuja kenikmatan yang menjadikan lokasi itu Diduga sebagai tempat dugem, Pesta Miras juga narkoba bahkan tak luput juga adanya dugaan praktek Open Boking yang kemungkinan besar terjadi di tempat seperti itu , papar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto S. H, 26/12/25


Informasi Warga Sebut saja  Mr X (53 th) yang tak ingin di sebut namanya menyampaikan, ya dari dulu kawasan sungai tebu ini sudah lama ada warung remang remang yang di duga di jadikan tempat pesta miras, Narkoba dan postitusi. Setiap malam ramai terus penggunjung yang datang, suara musiknya pun keras, sampai kedengaran dari jauh.

“Entah sampai kapan tempat kumuh ini terus di biarkan oleh pemerintah setempat, yang mana sangat meresahkan,” keluhnya.

“Lanjutnya, bila kita memasuki lokasi Sungai Tebu malam hari, dapat kita dengar hingar bingar irama musik remix ditempat hiburan yang ada disana. nampak juga wanita wanita penghibur yang sedang menunggu tamu yang ingin minta ditemani.

Ramainya tempat ini, ditambah lagi dentuman music irama remix yang keras, banyaknya wanita wanita penghibur ditempat ini. saat ini keberadaan tempat ini sudah sangat meresahkan warga sekitar.

”Kami anggap hal ini sudah sangat menggangu ketenteraman dan kenyamanan warga sekitar,, keadaan di Sungai Tebu saat ini, apakah pihak pihak yang terkait mengetahuinya atau memang tidak mengetahuinya,, karena lokasinya ada dipinggir Muara Enim dan di ujung batas wilayah Lahat, atau pura pura tidak tahu ”tutur MR X.

”Kami juga ingin mengetahui, apakah memang sudah ada izinnya, sehingga dibiarkan beroperasi setiap malam.

”Kami kwatir kalau lokasi ini tidak ditertibkan oleh para APH dan  pemerintah setempat atau yang terkait, tempat ini akan berdampak sangat buruk bagi lingkungan sekitar serta akan merusak generasi penerus bangsa, karena terus terang banyak sekali pengunjung tempat ini para kawula muda lelaki dan prempuan, sementara ditempat itu diperjual belikan miras, bisnis lendir dan juga diduga narkoba,’‘Jelasnya.

Keberadaan Cafe-cafe yang terletak di kawasan Sungai Tebu (STB), Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan dan perbincangan hangat, yang mana keberadaan Cafe-cafe di STB tersebut, kini mulai menjadi hiburan bak diskotik, dengan penuh kebebasan.

Hal ini sangat menyesalkan didugan adanya pembiaran para APH maupun Para Pihak yang berwenang seakan tutupmata atau mungkin ada koordinasi terselubung, Rodhi  mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena yang kini terjadi dikawasan Sungai Tebu (STB). Saya beberapa kali berkunjung kesana dan Saya merasa aneh, kok cafe seperti diskotik? Seharusnya, kalau memang cafe, tidak mungkin di dalamnya ada hiburan seperti itu, dengan pengunjung bergoyang tanpa henti. Ini mungkin ada doping yang membuat para pengunjung terus bergoyang,” ungkap Rodhi

Lidik Krimsus RI , Mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan tempat hiburan malam yang dianggap menyimpang dari konsep cafe biasa tersebut. Pungkas Rodhi  *** TIM***


PEMBERITAHUAN......! STOP PRES Ka. Biro Policewatch Muara Enim

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Jumat 26 Des 2025, bahwa atas nama : 

               HAIRIN SYAH          Jabatan : Kepala Biro          Wilayah: Kab. Muara Enim SUM-SEL






Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Jumat 26 Desember 2025    Bahwa Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 26 Des 2025

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi

Gudang Toserba Cirebon Jebol Dihantam Banjir, Berbagai Barang dan Makanan Hanyut ke Pemukiman Warga

Pewarta:MRI
Editor: MRI
Copyright © policewatch.news 2025


Red,policewatch.news,- Viral Video Sebuah fenomena banjir yang tidak biasa terjadi di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Selasa sore, 23 Desember 2025. Banjir kali ini tidak hanya membawa air keruh, sampah, atau material biasa, melainkan juga ratusan kemasan popok bayi dan makanan ringan dalam kaleng yang berhamburan di aliran air.

Peristiwa yang langsung menghebohkan warga dan viral di jagat maya ini bermula ketika gudang sebuah Toko Serba Ada (Toserba) jebol diterjang derasnya arus banjir kiriman. Video yang diunggah warga ke media sosial dengan jelas memperlihatkan puluhan kaleng biskuit dan kemasan popok baru yang hanyut terbawa arus deras sungai.

Dalam keriuhan, sejumlah warga terlihat mengambil barang-barang tersebut, ada yang langsung memungut dengan tangan dan ada pula yang menggunakan serokan ikan dari atas jembatan. 


Suara teriakan, "Gudang Surya jebol, gudang Surya jebol!" terdengar dalam salah satu rekaman, mengonfirmasi asal muasal barang-barang yang tidak biasa tersebut.

Bupati Cirebon, Imron, yang meninjau langsung lokasi kejadian, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku pertama kali mengetahui kejadian ini dari viralnya video di media sosial.

“Kita tadi meninjau, toserba ini kemarin kebanjiran dan banyak barangnya yang hanyut,” ujar Bupati Imron, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut penjelasannya, banjir yang terjadi merupakan banjir kiriman dari wilayah Kabupaten Kuningan, meski saat itu hujan deras juga mengguyur kawasan Cirebon. Karakter banjir kiriman ini, kata Imron, adalah air yang datang dan surut dengan cepat.

“Ini banjir kiriman, karena airnya cuma lewat dan tidak lama,” katanya.

Kejadian ini langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Imron menegaskan perlunya pencarian solusi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah masih belum dapat memastikan besaran kerugian material yang dialami oleh pihak toserba akibat gudangnya yang jebol dan barang dagangan yang hanyut

Kondisi toserba yang dimaksud masih dalam keadaan tutup. Seluruh karyawan tampak sibuk terlibat dalam proses pembersihan area gudang dan berusaha menyelamatkan sisa barang yang masih bisa diamankan dari kerusakan.

Peristiwa banjir di Cirebon ini menjadi perhatian nasional, seiring dengan berita banjir bandang yang juga melanda empat kecamatan lain di Cirebon seperti diberitakan dalam kanal berita. Insiden ini menyoroti kembali kerentanan kawasan terhadap bencana hidrometeorologi, terutama di musim penghujan, serta pentingnya mitigasi dan kesiapsiagaan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dalam mengamankan aset mereka.

Polres Garut Terapkan Lima Kali Sistem One Way dalam Operasi Lilin Lodaya 2025, untuk Atur Arus Lalu Lintas

 


Red,policewatch.news,- Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Memasuki hari ke-5 pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Garut terus melakukan upaya pengaturan arus lalu lintas untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan menjelang Natal dan Tahun Baru. Pada Rabu (24/12/2025), 
Polres Garut menerapkan rekayasa lalu lintas berupa lima kali sistem one way di sejumlah jalur utama.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa penerapan sistem satu arah dilakukan untuk mengurai kepadatan arus kendaraan di titik-titik rawan kemacetan.
“Pada hari kelima Operasi Lilin Lodaya 2025, kami telah melaksanakan lima kali kegiatan one way di jalur nasional Limbangan–Malangbong serta Tarogong–Leles–Kadungora guna menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Berikut Rincian Pelaksanaan One Way
Jalur Malangbong
Pukul 08.50 – 09.20 WIB, diberlakukan one way dari arah Bandung menuju Tasikmalaya.
Titik pending: Masjid Kaum Lewo (30 menit).
Pukul 10.45 – 11.00 WIB, kembali diberlakukan one way dari Bandung menuju Tasikmalaya.
Titik pending: SDN 2 Sukaratu (15 menit).
Jalur Tarogong – Leles
Pukul 11.30 – 11.50 WIB, diberlakukan one way dari arah Garut menuju Bandung.
Titik pending: SPBE Layungsari (20 menit).
Jalur Limbangan
Pukul 11.35 – 11.50 WIB, one way diberlakukan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya.
Titik pending: Simpang Tiga Leuwigoong (15 menit).
Pukul 11.55 – 12.10 WIB, one way diberlakukan dari arah Tasikmalaya menuju Bandung.
Titik pending: SMK Bhakti Kencana (15 menit).
IPTU Aang menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama petugas di lapangan serta kepatuhan para pengguna jalan.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi arahan petugas, menjaga keselamatan berkendara, serta memanfaatkan informasi lalu lintas yang disampaikan selama Operasi Lilin Lodaya 2025 berlangsung***MRI**

LIDIK KRIMSUS RI Akan Berkoordinasi Dengan Jampidsus Meminta Ungkap Kasus Di Sekda Lahat Angggaran Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 ?

 



POKICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH mengungkapkan terkait berdasarkan laporan Keuangan sekretariat Daerah Kabupaten Lahat 

Ada beberapa item ini : 

Belanja Operasional Rp 92.278.248.818,00

Belanja Modal Rp20.184.526.000.000

Jumlah Belanja di sekretariat Daerah Rp 112.462.774.818.00 

Ini berdasarkan laporan Keuangan Audit BPK RI Tahun 2023

Sementara itu untuk tahun 2024 ini yang menjadi pertanyaan kata " Rodhi Irfanto SH ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kepada wartawan Senin (22/12/2025)

Padahal tahun 2024 di anggarkan ada beberapa item berikut ini:

1.Program penunjang urusan pemerintahan Daerah total Rp 17.152.442.026.00

2.Belanja Operasional Kdh dan wkdh Rp 978.300.119.00 dengan Kode rekening 4.01.01.2.11

3.Nomor kode rekening:401.01.211.01

Penyediaan gaji dan tunjangan kdh dan wkdh Rp 179, 506.519.00 14 orang per bulan 

4.Pelaksanaan medical check up Kdh, dan wkdh untuk 12 bulan Rp 28.793.600.00

Kode rekening: 401.01.211.03

5.Penyediaan dana penunjang operasional Kdh dan wkdh 12 bulan Rp770 juta 

Rhodi meminta kepada Jampidsus Kejagung RI untuk mengusut tuntas terkait adanya dari hasil audit BPK RI bisa ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku nomor 28 tahun 1999 Tentang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Harapan kami ini harus diusut adanya indikasi dugaan Fiktif di Angggaran Wakil kepala daerah yang sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2024, sekitar Rp 500 juta diduga fiktif,

Sementara itu Sekretaris Daerah Chandra.SH. belum bisa dikonfirmasi hanya mengurus Kabag keuangan sekda lahat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan beberapa hari lalu 

Hal ini disampaikan oleh Astopi melalui pesan singkat washhap kepada wartawan bahwa untuk wkdh tidak pernah diusulkan untuk pembayaran dikarenakan tidak ada pejabat wakil Bupati selama tahun 2024

Seperti belanja Operasional kdh dan wkdh hampir 1 M, " nah yang menjadi pertanyaan kemana anggaran wakil kepala daerah sekitar Rp 400 juta lebih, kata" Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, tahun 2024 dijabat oleh pj Bupati Lahat M.Farid dan Iman Pasli, setelah setelah Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto berakhir masa jabatannya Desember 2023, tahun 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Bupati Lahat saat itu dan pada dilanjutkan estafet kepemimpinan pj Bupati Lahat Iman Pasli, selama pj Bupati Lahat dua kali di ganti tidak ada pj wakil kepala daerah, " ironisnya wkdh dianggarkan dengan kdh melalui APBD Tahun 2024 hampir 1 Milyar ungkap Rodhi kepada wartawan Selasa (23/12/2025)

Semoga Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah,SH memberikan atensi Kejati Sumsel bapak Ketut Sumedana yang baru menjabat beberapa bulan mantan Kapuspenkum Kejagung RI dan pernah sebagai kepala kejaksaan tinggi Bali, 

Berita sebelumnya Hasil koordinasi dengan pak sekda dan laporan realisasi angaran 2024, bahwa untu anggaran gaji dan tunjangan wakil bupati tidak pernah diusulkan untuk pembayaran dikarenakan tidak ada pejabat wakil bupati selama tahun 2024

Rodhi menegaskan kami akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya laporan keuangan dari hasil audit BPK RI di sekretariat Daerah kabupaten Lahat.

Berita sebelumnya LIDIK KRIMSUS RI Anggaran di Sekda Kepala Daerah Lahat Tahun 2024 Senilai hampir Rp 1 M indikasi ada Kebocoran 

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH membeberkan bahwa di

Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, merupakan bagian dari Anggaran Dana Transfer Umum atau DAU ,Tahun 2024. Beberapa hal yang perlu diamati mengenai anggaran Setda yang di Kelola pada 

Tahun 2024.

Ini dianggarkan sebesar hampir 1 Milyar rupiah Sedangkan Kepala Daerah di Jabat oleh PJ Bupati, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya Cik Ujang dan Haryanto masa berakhir jabatan keduanya terhitung Desember 2023,

Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, Januari 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Kepala Daerah kabupaten Lahat dan saat itu diteruskan pj Bupati Lahat Iman Pasli sampai akhir jabatan setelah BZ dan WIN di Lantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak baik Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota di Istana negara.

Yang menjadi pertanyaan dimasa transisi PJ,Bupati tahun 2024 tidak ada wakil Bupati yang dilantik sebagai pendamping bupati lahat, oleh Mendagri Tito Karnavian ujar " Rodhi Irfanto.SH 

Kok ini ada anggaran untuk wakil Bupati di Tahun 2024, nilainya ratusan juta 

anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lahat ini rincian nya sebagai berikut: 

1.(Rp.179,506.519) Penyediaan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Kode: [4.01.01.2.11.01] 

2.Pelaksanaan medical chek up kepala dan wakil kepala daerah 12 bln (Rp.28.793,600),

 Kode :[ 4.01.01.2.11.03] Sekretariat daerah, 

3.Dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 12 bulan tahun 2024. 

(Rp.770.000.000), 

Kode :[4.01.01.2.11.04]

Total jumlah anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif sebesar Rp.968.000.000 juta rupiah alasan Program dan kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024.

Rodhi meminta kepada Kejagung RI kiranya dapat mengusut tuntas anggaran tahun 2024 untuk wakil kepala daerah kabupaten Lahat diduga fiktif dikarenakan pada tahun 2024 masa transisi hanya ada pj kepala daerah tidak ada wakil kepala daerah, Sekretariat Daerah kabupaten Lahat menganggarkan untuk Wakil kepala daerah, ini temuan pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan dugaan kegiatan fiktif ini, " bebernya 

Sekedar informasi Perlunya Transparansi: Pemerintah daerah diamanatkan untuk mempublikasikan anggaran sebagai bentuk transparansi agar publik tahu penggunaan uang rakyat yang akuntabel secara Transparansi.

Pasalnya: Beberapa mata anggaran Sekda kabupaten lahat tahun 2024. Terkait jumlah atau peruntukannya, seperti anggaran dari Dana Transfer Umum/DAU Sbb Rinciannya:

wartawan mencoba mengklarifikasi 

Kabag keuangan sekda lahat tentang pengelolaan anggaran Sekda Lahat tersebut, terutama kepada bendahara Sekda Lahat " ijin kami dari majalah fakta mau klarifikasi dan Konfirmasi adanya angggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah APBD Tahun 2024,

Mohon hak jawab nya ditunggu melalui pesan singkat washhap" kepada Kabag keuangan sekda lahat bapak Astopi untuk Pemberitaan di policewatch.news  dan majalahfakta.id " terimakasih atas kerjasamanya 

Berdasarkan Peraturan :

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  

Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan. 

Aturan pelaksanaannya mencakup PP No. 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi, dan berbagai aturan teknis lainnya yang mengatur mekanisme permintaan, keberatan, hingga sengketa informasi. melanggar hak wartawan mencari informasi adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena melanggar kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional warga negara, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.[TIM,]

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Rokok Elektrik Mengandung Etomidate

 


Policewatchnews.- Batam, Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan zat berbahaya melalui penguatan pengawasan di jalur penumpang internasional.

 Penindakan ini terjadi pada Rabu, 17 desember 2025, saat Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang kapal MV. Marine Hawk 5 rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, dan berhasil mengamankan 148 (seratus empat puluh delapan) pcs cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan berawal ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap penumpang yang baru tiba. Dalam proses tersebut, K-9 Bary menunjukkan ketertarikan terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan, termasuk pemeriksaan melalui X-ray dan pemeriksaan fisik lanjutan dan ditemukan sebanyak 148 pcs cartdridge rokok elektronik yang diduga mengandung etomidate.

Atas penindakan tersebut, penumpang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, cartridge

rokok elektrik tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate. Petugas juga melakukan pemeriksaan badan serta tes urine terhadap yang bersangkutan, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan serah terima pelaku dan barang bukti kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk penanganan lebih lanjut.

Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI,TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika. Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat

dalam peredaran narkotika dan mendukung upaya pencegahan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui indikasi penyelundupan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga

keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tutup Evi.***erlina***

Ini Jawaban Kabag Keuangan Sudah Kordinasi Sekda Lahat Dana Anggaran Terkait Anggaran Kdh dan wkdh tahun 2024



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Sekretariat Daerah kabupaten Lahat Chandra.SH melalui juru bicara Kabag keuangan Astopi dia memberikan keterangan tertulis melalui pesan singkat washhap kepada wartawan Senin (22/12/2025)

" Hasil koordinasi dengan pak sekda dan laporan realisasi angaran 2024, bahwa untu anggaran gaji dan tunjangan wakil bupati tidak pernah diusulkan utk pembayaran dikarenakan tidak ada pejabat wakil bupati selama tahun 2024

Hal ini disampaikan oleh Astopi melalui pesan singkat washhap kepada wartawan bahwa untuk wkdh tidak pernah diusulkan untuk pembayaran dikarenakan tidak ada pejabat wakil Bupati selama tahun 2024

Berdasarkan Laporan Keuangan sekretariat Daerah Kabupaten Lahat 

Belanja Operasional Rp 92.278.248.818,00

Belanja Modal Rp20.184.526.000.000

Jumlah Belanja di sekretariat Daerah Rp 112.462.774.818.00 

Ini berdasarkan laporan Keuangan Audit BPK RI Tahun 2023

Sementara itu untuk tahun 2024 ini yang menjadi pertanyaan kata " Rodhi Irfanto SH ketua harian LIDIKKRIMSUS RI kepada wartawan Senin (22/12/2025)

Padahal tahun 2024 di anggarkan ada beberapa item berikut ini:

1.Program penunjang urusan pemerintahan Daerah total Rp 17.152.442.026.00

2.Belanja Operasional Kdh dan wkdh Rp 978.300.119.00 dengan Kode rekening 4.01.01.2.11

3.Nomor kode rekening:401.01.211.01

Penyediaan gaji dan tunjangan kdh dan wkdh Rp 179, 506.519.00 14 orang per bulan 

4.Pelaksanaan medical check up Kdh, dan wkdh untuk 12 bulan Rp 28.793.600.00

Kode rekening: 401.01.211.03

5.Penyediaan dana penunjang operasional Kdh dan wkdh 12 bulan Rp770 juta 

Rodhi menegaskan kami akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya laporan keuangan dari hasil audit BPK RI di sekretariat Daerah kabupaten Lahat.

Berita sebelumnya LIDIKKRIMSUS RI Anggaran di Sekda Kepala Daerah Lahat Tahun 2024 Senilai hampir Rp 1 M indikasi ada Kebocoran 

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH membeberkan bahwa di

Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, merupakan bagian dari Anggaran Dana Transfer Umum atau DAU ,Tahun 2024. Beberapa hal yang perlu diamati mengenai anggaran Setda yang di Kelola pada Tahun 2024.

Ini dianggarkan sebesar hampir 1 Milyar rupiah Sedangkan Kepala Daerah di Jabat oleh PJ Bupati, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya Cik Ujang dan Haryanto masa berakhir jabatan keduanya terhitung Desember 2023,

Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, Januari 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Kepala Daerah kabupaten Lahat dan saat itu diteruskan pj Bupati Lahat Iman Pasli sampai akhir jabatan setelah BZ dan WIN di Lantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak baik Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota di Istana negara.

Yang menjadi pertanyaan dimasa transisi PJ,Bupati tahun 2024 tidak ada wakil Bupati yang dilantik sebagai pendamping bupati lahat, oleh Mendagri Tito Karnavian ujar " Rodhi Irfanto.SH 

Kok ini ada anggaran untuk wakil Bupati di Tahun 2024, nilainya ratusan juta 

anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lahat ini rincian nya sebagai berikut: 

1.(Rp.179,506.519) Penyediaan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Kode: [4.01.01.2.11.01] 

2.Pelaksanaan medical chek up kepala dan wakil kepala daerah 12 bln (Rp.28.793,600),

 Kode :[ 4.01.01.2.11.03] Sekretariat daerah, 

3.Dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 12 bulan tahun 2024. 

(Rp.770.000.000), 

Kode :[4.01.01.2.11.04]

Total jumlah anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif sebesar Rp.968.000.000 juta rupiah alasan Program dan kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024.

Rodhi meminta kepada Kejagung RI kiranya dapat mengusut tuntas anggaran tahun 2024 untuk wakil kepala daerah kabupaten Lahat diduga fiktif dikarenakan pada tahun 2024 masa transisi hanya ada pj kepala daerah tidak ada wakil kepala daerah, Sekretariat Daerah kabupaten Lahat menganggarkan untuk Wakil kepala daerah, ini temuan pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan dugaan kegiatan fiktif ini, " bebernya 

Sekedar informasi Perlunya Transparansi: Pemerintah daerah diamanatkan untuk mempublikasikan anggaran sebagai bentuk transparansi agar publik tahu penggunaan uang rakyat yang akuntabel secara Transparansi.

Pasalnya: Beberapa mata anggaran Sekda kabupaten lahat tahun 2024. Terkait jumlah atau peruntukannya, seperti anggaran dari Dana Transfer Umum/DAU Sbb Rinciannya:

Awak media mencoba mengklarifikasi 

Kabag keuangan sekda lahat tentang pengelolaan anggaran Sekda Lahat tersebut, terutama kepada bendahara Sekda Lahat " ijin kami dari majalah fakta mau klarifikasi dan Konfirmasi adanya angggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah APBD Tahun 2024,

Mohon hak jawab nya ditunggu melalui pesan singkat washhap" kepada Kabag keuangan sekda lahat bapak Astopi untuk Pemberitaan di media kami " terimakasih atas kerjasamanya 

Berdasarkan Peraturan :

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  

Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan. 

Aturan pelaksanaannya mencakup PP No. 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi, dan berbagai aturan teknis lainnya yang mengatur mekanisme permintaan, keberatan, hingga sengketa informasi. melanggar hak wartawan mencari informasi adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena melanggar kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional warga negara, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.(BERSAMBUNG)

Kasi Datun Tri Taruna Fariadi Kejari HSU akan di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Press Release 




POLICEWATCH.NEWS  -- JAKARTA, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi diduga melawan petugas KPK  saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 18 Desember lalu.

Tri Taruna yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan itu hingga saat ini masih melarikan diri. KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melakukan penangkapan, terhadap kejadian tak terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.

"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak menghasilkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," imbuhnya.

Asep mengatakan ia juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pencarian Tri Taruna.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” kata Asep.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keduanya sudah dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (Bambang MD)

LIDIKKRIMSUS RI : Diduga Kebocoran Anggaran Senialai hampir Rp 1 M di Sekda Kepala Daerah Lahat Tahun 2024

 


POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH membeberkan bahwa di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, merupakan bagian dari Anggaran Dana Transfer Umum atau DAU ,Tahun 2024. Beberapa hal yang perlu diamati mengenai anggaran Setda yang di Kelola pada Tahun 2024.

Ini dianggarkan sebesar hampir 1 Milyar rupiah Sedangkan Kepala Daerah di Jabat oleh PJ Bupati, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya Cik Ujang dan Haryanto masa berakhir jabatan keduanya terhitung Desember 2023,

Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, Januari 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Kepala Daerah kabupaten Lahat dan saat itu diteruskan pj Bupati Lahat Iman Pasli sampai akhir jabatan setelah BZ dan WIN di Lantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak baik Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota di Istana negara.

Yang menjadi pertanyaan dimasa transisi PJ,Bupati tahun 2024 tidak ada wakil Bupati yang dilantik sebagai pendamping bupati lahat, oleh Mendagri Tito Karnavian ujar " Rodhi Irfanto.SH 

Kok ini ada anggaran untuk wakil Bupati di Tahun 2024, nilainya ratusan juta hal ini perlu di pertanyaman....? 

anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lahat ini rincian nya sebagai berikut: 

1.(Rp.179,506.519) Penyediaan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Kode: [4.01.01.2.11.01] 

2.Pelaksanaan medical chek up kepala dan wakil kepala daerah 12 bln (Rp.28.793,600),
 Kode :[ 4.01.01.2.11.03] Sekretariat daerah, 
3.Dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 12 bulan tahun 2024. 
(Rp.770.000.000), 
Kode :[4.01.01.2.11.04]

Total jumlah anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif sebesar Rp.968.000.000 juta rupiah alasan Program dan kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024.

Rodhi meminta kepada Kejagung RI kiranya dapat mengusut tuntas anggaran tahun 2024 untuk wakil kepala daerah kabupaten Lahat diduga fiktif dikarenakan pada tahun 2024 masa transisi hanya ada pj kepala daerah tidak ada wakil kepala daerah, Sekretariat Daerah kabupaten Lahat menganggarkan untuk Wakil kepala daerah, ini temuan pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan dugaan kegiatan fiktif ini, " bebernya 

Sekedar informasi Perlunya Transparansi: Pemerintah daerah diamanatkan untuk mempublikasikan anggaran sebagai bentuk transparansi agar publik tahu penggunaan uang rakyat yang akuntabel secara Transparansi.

Pasalnya: Beberapa mata anggaran Sekda kabupaten lahat tahun 2024. Terkait jumlah atau peruntukannya, seperti anggaran dari Dana Transfer Umum/DAU Sbb Rinciannya:

Awak media mencoba mengklarifikasi Kabag keuangan sekda lahat tentang pengelolaan anggaran Sekda Lahat tersebut, terutama kepada bendahara Sekda Lahat " ijin kami dari awak media mau klarifikasi dan Konfirmasi adanya angggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah APBD Tahun 2024,

Mohon hak jawab nya ditunggu melalui pesan singkat washhap" kepada Kabag keuangan sekda lahat bapak Astopi untuk Pemberitaan" terimakasih atas kerjasamanya 

Berdasarkan Peraturan :

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  

Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan. 

Aturan pelaksanaannya mencakup PP No. 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi, dan berbagai aturan teknis lainnya yang mengatur mekanisme permintaan, keberatan, hingga sengketa informasi. melanggar hak wartawan mencari informasi adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena melanggar kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional warga negara, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.(BERSAMBUNG) **Tim**

PEMBERITAHUAN......! STOP PRES Ka. Biro Policewatch Muara Enim

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Jumat 26 Des 2025, bahwa atas nama : 

               HAIRIN SYAH          Jabatan : Kepala Biro          Wilayah: Kab. Muara Enim SUM-SEL






Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Jumat 26 Desember 2025    Bahwa Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 26 Des 2025

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi