Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Kepala BNN PUSAT Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan Kunker ke Bumi Seganti Setungguan Lahat


Pewarta : Bambang MD 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan akan melakukan kunjungan kerja di " Bumi Seganti Setungguan" Kabupaten Lahat 

Informasi yang kami himpun dari berbagai sumber pihak pemerintah daerah kabupaten Lahat sudah rapat untuk menyambut kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto,

Kedatangan Jendral bintang tiga ke lahat ini didampingi kepala Badan Narkotika Provinsi Sumsel Dan BNK dan Kota,

Salah satu pegawai dari Pemerintah Kabupaten Lahat kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen pol Suyudi Aryo Seto direncanakan pada tanggal 22 Januari 2026 sesuai pernyataan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih mendukung menekankan bahwa kabupaten Lahat " BEBAS NARKOBA" 

sebelumnya seluruh ASN di Kabupaten Lahat dilakukan tes Urine, Usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lahat langsung menggelar tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat,

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Pemkab Lahat dalam mendukung pemberantasan terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.

828 orang PNS kabupaten Lahat dilakukan tes urine ini bekerja sama dengan BNN Empat Lawang. Pertama kali di Indonesia dengan jumlah peserta terbanyak dalam satu hari pelaksanaan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra, SH, MM, menyampaikan bahwa kegiatan tes urine ini memperingati HUT KORPRI sebagai bentuk komitmen nyata ASN Kabupaten Lahat dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat.” Menata Kota Membangun Desa”

“Hari ini kita tunjukkan bahwa PNS di Kabupaten Lahat sangat mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Kabupaten Lahat menjadi yang pertama di Indonesia melaksanakan tes urine ASN secara massal,” urai Sekda.

Sekda Lahat Chandra menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lahat ia menjelaskan, tes urine dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN laki-laki, kemudian ASN perempuan, dan selanjutnya akan menyasar PPPK. ASN yang tidak hadir pada hari pelaksanaan tetap akan didatangi melalui sistem jemput bola,” tegasnya.

“Yang tidak hadir hari ini tetap akan kita datangi. Tidak ada yang luput. Ini komitmen serius Pemkab Lahat,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, dengan pesan utama membangun SDM ASN yang unggul, “bersih dari narkoba”, dan mampu memberikan pelayanan publik yang benar-benar menyentuh masyarakat.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa tes urine ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan narkoba, dimulai dari internal birokrasi.

“Tes urine ini dilakukan secara mendadak dan tidak diberi tahu sebelumnya. Kita ingin melihat kejujuran dan sportivitas ASN. Ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk evaluasi,” tegas Widia Ningsih.

Wabup Lahat menambahkan, bagi ASN yang nantinya terindikasi positif narkoba, pemerintah daerah tidak akan mengucilkan, melainkan akan melakukan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan.

“Kita tidak mengucilkan. Jika ada yang positif, akan kita rehabilitasi. Komitmen kita jelas, birokrasi harus bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lahat telah memprioritaskan anggaran untuk mendukung pemberantasan narkoba dan berkomitmen menjadikan ASN sebagai contoh bagi masyarakat.

Terpisah, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, S.Sos, yang juga menaungi wilayah Kabupaten Lahat karena belum terbentuk BNNK Lahat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemkab Lahat.

“Ini luar biasa dan pertama di Indonesia. atas komitmen pemberantasan narkoba. Dengan kegiatan ini, komitmen itu benar-benar dibuktikan,” ujar Andi Kurniawan.

Tes urine massal ASN ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Lahat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Bendahara KONI Di Tetapkan Tersangka AH.WA dan KB Langsung di Tahan Memakai Rompi Tanggan di Borgol

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, setelah sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Dalam Press Conference sekitar Pukul 19.00 wib di kantor Kejari Lahat

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH

yang baru menjabat ini melanjutkan

Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI 2023 yang disampaikannya saat press release Kejaksaan negeri Lahat.

“Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini. Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat:, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH.

Tersangka  AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah):, tuturnya.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari”, ucap Kejari Lahat.

Jurnalis: Bambang MD

.

Lidik Krimsus RI: Desak APH Untuk Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum DPRD Pemilik Tambang Ilegal Mining di Kikim Tengah

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL,- Tim investigasi LIDIK KRIMSUS RI mencoba menggali terkait dugaan Tambang Galian C yang beroperasi di sungai tanjung Aur Kikim Tengah, Kabupaten Lahat 

Lidik Krimsus RI membenarkan telaj mengkonfirmasi kepada Salah satu pegawai Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel di Kantor cabang Lahat saat ditemui wartawan 

," Aan menjelaskan kepada wartawan (12/1/2026) " jadi pak ya memang kami kemarin, kegiatan kemarin menuju lokasi tambang galian C di Kikim Tengah Bersama dari Polres Lahat, jadi kami ini yang kami yang kami awasi yang ada ijinnya yang sudah melaporkan kewajiban mereka , tapi kalau kejadian yang di Kikim Tengah tambang galian C Diduga Belum Kantongi Ijin itu ranahnya adalah APH terang " Aan menjelaskan kepada wartawan 

Dijelaskan lagi Aan Bagian kasubag di ESDM Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel bahwa memang belum memiliki ijin dan kalau punya ijin tanggung jawab kami" tegas nya,

Aan menambahkan pihak kami hanya pengawasan yang memiliki ijin, jadi kami tidak berhak mengawasi yang diduga tidak memiliki izin itu APH dijawab dengan " singkat 


Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH. Desak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Lahat pelaku kerusakan lingkungan menambang di sungai Tampa mengantongi izin pertambangan galian C untuk di proses hukum, ini sudah bentuk pelanggaran Penambangan ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

  • Pasal 158: Setiap orang yang menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar [1].
  • Pasal 161: Melarang setiap orang untuk menjual, membeli, mengolah, atau mengangkut mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau Izin lainnya 

Tambang ilegal seperti galian C Diduga Milik oknum DPRD Lahat inisial HL harus diproses hukum, tanpa memiliki dokumen yang lengkap, kerusakan lingkungan jelas bisa dipidana, 

Ancaman tambang galian C tanpa izin sangat serius, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba), serta sanksi pidana bagi yang mengangkut, menjual, atau menampung hasil tambang ilegal. 

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin (jika ada), dan sanksi tambahan terkait kerusakan lingkungan. 


Sanksi Pidana

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 UU Minerba: Pidana serupa juga berlaku bagi siapa pun yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan mineral atau batubara yang tidak berasal dari izin yang sah. 

Sanksi Administratif

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Sanksi lain seperti penghentian operasi atau denda administratif yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Sanksi Tambahan

Tanggung jawab perdata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal, seperti membuat tanggul atau memperbaiki jalan yang rusak. 

Pihak yang Terkena Sanksi

Pelaku penambangan utama (penambang)

Pihak yang menadah, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal.

Pemilik proyek yang menggunakan material dari tambang ilegal juga bisa dipidana.

Kami meminta bapak Kapolri apabila ada keterlibatan oknum baju coklat untuk diproses sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2014 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Peraturan ini adalah pedoman teknis untuk mengelola barang bukti (BB) dalam proses penyidikan dan penuntutan, mencakup prosedur mulai dari penerimaan, penyimpanan, pinjam pakai, hingga pemusnahan barang bukti dengan format administrasi yang terperinci, termasuk buku register dan laporan terkait. 

Poin-poin Penting dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2014.

Perubahan dari Perkap 10/2010: Mengubah dan memperbarui aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi Polri yang berubah. 

Fungsi Pengelolaan Barang Bukti: Menegaskan bahwa pengelolaan BB dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti (PPBB). 

Format Administrasi: Menyediakan berbagai format berita acara (penerimaan, penyerahan, penyimpanan, dll.) dan buku register untuk memastikan standar pengelolaan yang seragam. 

Cakupan: Mengatur seluruh tahapan pengelolaan barang bukti, mulai dari penerimaan hingga pemusnahan, untuk mendukung proses hukum. 

Tujuan Utama:

Menyediakan pedoman yang jelas dan terstandar bagi anggota Polri dalam mengelola barang bukti secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung proses penyidikan dan peradilan.kata " Rhodi Irfanto SH 

Terpisah Kapolsek Kikim Tengah Iptu Ahmad Yuliansyah Beliau sedang mengikuti acara Bupati Lahat di Kikim Selatan ujar salah satu petugas piket di Polsek Kikim tengah dan barang bukti alat berat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat sudah diserahkan ke pidsus Polres Lahat kepada wartawan Selasa (13/1/2026)

(Bambang MD)

Proyek Pembangunan Tembok Penahan Sungai senilai 2,9 M Didesa Sukamaju kecamatan Pseksu jadi Sorotan Publik

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Proyek Pembangunan Tembok Penahan Desa Sukamaju kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat diduga dikerjakan Asal Jadi di Papan Nama Proyek Bertuliskan Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat 150 Kerja dilaksanakan CV.Tehnikon 

Tim investigasi media mendapatkan Poto Poto pekerjaan proyek sumber dana APBD Tahun 2025 diduga dikerjakan D, setelah media ini ditelpon oleh Salah satu ULP ini punya D, melalui telepon selular kata A menjelaskan kepada wartawan saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2026)

Sementara itu D saat dikonfirmasi wartawan Minggu (11/1/2026) mengirimkan gambar Poto proyek Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Sukamaju kecamatan Pseksu hanya dibaca tidak memberikan hak jawab nya

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH untuk dimintai Tanggapannya Minggu (10/1/2026) ia mengatakan kalau memang dugaan adanya pekerjaan proyek Tembok Penahan Sungai Desa Sukamaju kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat menelan dana Rp 2,9 M dan ada indikasi kecurangan atau tidak sesuai dengan  Rencana Anggaran Biaya (RAB) Banyak Pihak seperti LSM, ORMAS Masyarakat dan lembaga kontrol sosial lainnya  bisa melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum tegas Rodhi kepada policewatch.news tugas wartawan sebagai kontrol sosial menyajikan berita yang akurat dan memenuhi 5W+H dan memberikan informasi publik untuk mencegah kerugian negara, meski harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan fakta yang valid. 

kalau Lembaga kontrol sosial lainnya  sangat boleh dan bahkan merupakan bagian penting dari profesinya yang di atur dalam AD-ART nya untuk melaporkan temuan penyimpangan proyek ke APH (Aparat Penegak Hukum), karena ini adalah wujud menjalankan fungsi kontrol sosialnya

Dasar Hukum dan Peran Wartawan:

UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pasal 3 menyebutkan pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pilar Keempat Demokrasi: Pers berperan mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi kebijakan serta tindakan yang tidak sesuai dengan keadilan dan hukum, termasuk pembangunan proyek. 

Mekanisme Pelaporan:

Pengumpulan Fakta: Wartawan melakukan investigasi, mengumpulkan bukti (foto, dokumen, wawancara) terkait dugaan penyimpangan proyek (misal: kualitas buruk, mark-up anggaran, dll.).

Publikasi Berita: Temuan ini dipublikasikan melalui media massa (berita, artikel investigasi) untuk menginformasikan publik dan memberikan tekanan pada pihak terkait.

Pelaporan ke APH: Jika ditemukan adanya dugaan unsur pidana (korupsi, penyelewengan),Lembaga sosial Kontrol dapat meneruskan temuan tersebut ke APH (Polisi, Kejaksaan, KPK) sebagai laporan resmi atau sebagai bahan penyelidikan, dengan menyertakan bukti yang kuat. Tegas Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH (Tim)

Pekerjaan Proyek Tembok Penahan Desa Pseksu, Senilai 2.9 Miliar Miliknya" Minta APH Segera Turun Ke Lokasi

 



POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA ,- Oknum Kontraktor inisial DK diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM terkait Pekerjaan Proyek Tembok Penahan di Kecamatan Pseksu, Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 

DK salah satu tim pemenangan mendapatkan paket proyek diduga dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut senilai hampir Rp 2,9 Milyar dalam Pelaksanaan CV.TEHNIKON yang tertera di papan nama.

Informasi yang kami terima bahwa kontraktor nya DK Tim Lidik krimsus RI melakukan investigasi ke lokasi untuk mencari kebenaran dan keakuratan data terkait pekerjaan diduga milik kontraktor inisial DK

Ia  ketakutan proyek beliau mau di ekspose di beberapa media online akhirnya ia memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM agar tidak di ekspose dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,

Menanggapi hal ini pemimpin redaksi policewatch.news M Rodhi Irfanto SH, Awak media syah sah saja untuk memberitakan terkait hal itu yang penting memenuhi 5W+H dan kalau memang ada kejanggalan dalam pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pemborong nakal pihak lembaga sosial kontrol bisa melaporkan ke pihak APH dan jangan dikasih kendor, ini dizaman Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto hati hati Pemborong nakal saat ini sedang diawasi oleh Kejagung RI apalagi pekerjaan tersebut apabila ada temuan.

Rodhi menegaskan Tugas utama wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, relevan, serta berimbang kepada publik melalui berbagai media, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi fakta, menganalisis peristiwa, dan mewakili suara masyarakat demi kebenaran dan keadilan, serta memberikan pencerahan dan hiburan. 

Begitu juga Pihak Pihak yang mencoba menghalang halangi Tugas dan Kinerja Wartawan bisa kita pidanakan dengan UU Perlindungan Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang sensor dan pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bertugas sesuai kode etik, agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa rasa takut. 

Tugas Utama Wartawan.

Mengumpulkan Informasi: Melakukan riset, observasi, dan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data yang lengkap.

Menulis dan Melaporkan: Menyusun berita, artikel, atau laporan secara jelas, lugas, dan informatif sesuai standar jurnalistik.

Verifikasi dan Analisis: Menguji kebenaran informasi (check and recheck) dan memberikan konteks atau interpretasi atas peristiwa.

Meliput Peristiwa: Menjadi mata dan telinga masyarakat dengan meliput kejadian langsung di lapangan secara real-time.

Menjunjung Kode Etik: Memastikan pemberitaan berimbang, tidak menghakimi, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menghindari kebohongan atau fitnah.

Memberi Pencerahan dan Hiburan: Mendidik, menggerakkan, dan menghibur masyarakat melalui karya jurnalistiknya.

Menjadi Wakil Publik: Menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan kepentingan publik serta mengawasi jalannya pemerintahan. 

Secara ringkas, wartawan bertugas menjadi jembatan antara fakta dan publik, memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan bermanfaat, bukan hanya sekadar penyampai pesan.(Bambang.MD)

Gabungan Media Grup Nasional Sudah berkantor Sendiri

 



POLICEWATCH.NEWS - Lahat Media Grup Nasional Kabupaten Lahat telah memiliki kantor sendiri di jalan Demang Kenasin, Kota Lahat ini gagasan dari kawan kawan wartawan yang bertugas liputan di Kabupaten Lahat sambil memberikan informasi dalam hal positif mendukung pemerintah daerah Kabupaten Lahat kepemimpinan BZ dan WIN kata " Bambang MD wartawan senior sudah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 2000 hingga sekarang dari era mesin ketik hingga era digitalisasi online streaming kepada policetch.news Jumat (9/1/2026)

Media streaming adalah teknologi pengiriman data audio dan video melalui internet secara langsung (real-time) tanpa perlu mengunduh seluruh file terlebih dahulu, memungkinkan pengguna menonton atau mendengarkan konten secara bertahap di perangkat mereka menggunakan aplikasi seperti YouTube, Netflix, atau Vidio. 

Ini mencakup konten yang direkam sebelumnya (video on demand) atau siaran langsung (live streaming) yang dapat diinteraksi langsung, seperti konser atau acara olahraga, jelas situs web bakti komdigi. 

Cara Kerja Umum

Pengiriman Data: Data audio/video dikompresi dan dikirim dalam potongan-potongan kecil (paket data) melalui internet.

Buffering: Perangkat Anda menerima data ini dan menyimpannya sementara di "buffer".

Penayangan: Pemutar media (aplikasi atau browser) memutar data dari buffer secara terus menerus, sehingga Anda bisa menonton atau mendengarkan tanpa menunggu file selesai diunduh. 

Jenis-jenis Streaming

Video on Demand (VOD): Menonton konten yang sudah disimpan dan tersedia kapan saja, seperti film di Netflix atau YouTube.

Live Streaming: Siaran langsung yang terjadi saat ini juga, memungkinkan interaksi real-time antara penyiaran dan penonton. 

Platform media sosial adalah platform digital interaktif yang memungkinkan pengguna membuat, berbagi, dan bertukar informasi, ide, serta konten (teks, foto, video) melalui jaringan virtual secara daring, memfasilitasi interaksi sosial tanpa batas ruang dan waktu. Ini adalah fondasi teknologi (Web 2.0) tempat aplikasi sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter) beroperasi, yang membentuk bagian penting dari komunikasi, pemasaran, dan kehidupan sosial modern.

Media Grup Nasional yang tergabung www.policewatch.news,

www.majalahfakta.id.journalnews.id, www harianpers.com.www.lidikrimsusnews.com dan netsembilan.com.

Sementara itu ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Frengky Wartawan journalnews.id kami siap mendukung Pemerintah Daerah kabupaten Lahat untuk memberikan informasi kepada masyarakat kabupaten Lahat sesuai Visi dan misi" Menata Kota Membangun Desa"  informasi melalui media online diera digitalisasi baik live streming, cukup jadi klik di gadget sudah sampai ke masyarakat informasi yang bisa di baca melalui media online ujar " Frengky 

Kami harap dengan kehadiran media grup ini bisa diterima oleh masyarakat kabupaten Lahat untuk memberikan informasi tentang pembangunan di Kabupaten Lahat melalui media online.medsos, (Bam)

Rokok Ilegal Merk PSG Mendominasi di Pasaran, Siapa Otak Pelaku Pendistribusiannya?

 


Red, policewatch.news,- Batam,- Kendati lagi panas-panasnya Pemerintah Indonesia lewat Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal seperti yang terlihat di provinsi Riau Kota Pekan Baru beberapa hari lalu Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH)  berhasil menggerebek gudang besar penimbunan rokok ilegal berbagai merk yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp.300 Milliar.

Hal ini tidak mempengaruhi pelaku usaha peredaran rokok ilegal merk PSG di Kota Batam yang mendominasi pasaran saat ini. Diketahui pada bulan desember 2025 kemarin Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyeludupan rokok ilegal merk PSG dan UFO, namun sangat disayangkan penangkapan penyeludupan itu tidak membuahkan efek jera pada pengusaha jaringan pendistribusian rokok merk PSG itu.

Bea Cukai berkomitment untuk menelusuri jaringan pendistribusian hingga ke yang paling betanggungjawab atas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan Negara,  khususnya Riau Daratan dan Riau Kepulauan, hal ini diungkapakan Direktorat Jendral Bea dan Cukai “Letjen Djaka Budhi Utama” saat konferensi pers di Pekanbaru kemarin.

Dengan harga yang sangat murah, masyarakat banyak meminati untuk mengkonsumsi rokok ilegal tersebut, sehingga untuk mendapatkanya  sangat murah, hampir disetiap kios kios tersedia namun pemilik kios tidak memajang rokok ilegal tersebut (Perdagangan tersembunyi) dengan sistem laku baru bayar kepada distributornya.

“kita takut memajang kalau rokok tanpa cukai bang, takut nanti ada razia kita kena denda, kalau cuman rokoknya diambil tidak masalah bang, dendanya ini kita tidak tahan”, ujar pemilik kios di pojok pasar jodoh itu. (Jumat, 9/01/2026).

Dari berbagai sumber yang dihimpun awak media ini, rokok ilegal merk PSG ini juga sudah beredar hingga keluar dari kota Batam ke provinsi lain daerah sumatera. Hingga berita ini di upload awak media ini masih menelusuri siapa otak pelaku jaringan pendistribusian rokok ilegal merk PSG itu.(erlina)

Anggota DPRD Ogan Ilir Ditahan Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

 


POLICEWATCH.NEWS Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Yansori ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara. Setelah penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Yansori sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir usai rapat Paripurna HUT Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan Yansori ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 07 Januari 2026.

"Benar, kemarin Rabu (7/1) anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir aktif, inisial Y ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," katanya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026)

"Tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," ungkapnya.

Vanny menjelaskan, kasus tersangka pada pada saat itu, selaku Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir periode 2008-2022.

"Dari kasus tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 62 orang," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar UUD pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo. (Bambang.MD)

12 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari Lahat Dugaan Korupsi Alkes Senilai 28 M Siapa Bakal Tersangka?

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Terkait Pemanggilan Tim Penyidik Kejari Lahat Kepala Puskesmas Bandar Jaya ibu EA kesannya ditutup tutupi oleh pegawai Puskesmas ibu sedang melayat, ada yang bilang ibu kapus " sedang rapat mana yang benar saat ditanya wartawan kamis (8/1/2026)

Salah satu pegawai Puskesmas Bandar Jaya ditanya wartawan ibu sedang melayat, dan yang lain sedang rapat tunggu saja salah satu pegawai Puskesmas Bandar Jaya,

Kepala Puskesmas Bandar Jaya EA belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejari Lahat,

Tim Penyidik Kejari Lahat telah memanggil sejumlah saksi terkait Pengadaan Alat Kesehatan Anggaran Tahun 2024 Senilai Rp 28 Milyar,

Berikut Nama Nama Saksi dipanggil oleh Kejari Lahat 

1.JS Pegawai RSUD Lahat 
2.TD Pegawai RSUD Lahat 
3.NC Pegawai RSUD Lahat 
4.ABD Pegawai RSUD Lahat 
5.RN Pegawai RSUD Lahat 
6.FNS Pegawai RSUD Lahat 
7.LSA Pegawai RSUD Lahat 
8.DY Plt Direktur RSUD Lahat 
9.AGT Pegawai RSUD Lahat 
10.Bendahara Dinas Kesehatan 
11.Kabid Kesehatan Dinas Kesehatan 
12.Kapus Bandar Jaya Dinas Kesehatan 

Berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Print - 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025

Pihak penyidik Kejari Lahat telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun anggaran 2024 dengan nilai sangat fantastis Rp 28 M, (Bambang MD)

Kepala Puskesmas Bandar Jaya Dipanggil Kejari Lahat Terkait Dugaan Korupsi Alkes 28 M

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, -Berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Hari ini ada tujuh saksi dalam perkara Tindak pidana korupsi Pengadaan Alat kesehatan di RSUD Lahat tahun 2024 sebesar Rp 28 Milyar,

Kejaksaan Negeri Lahat memanggil sejumlah saksi  diantara Kepala Puskesmas Bandar Jaya, Dinas Kesehatan inisial LSK (PPK), Dr.DY( PPK), AGT(PPTK), FJ(PPTK), Bendahara Dinas Kesehatan dan dan Kabid Kesehatan hari ini Selasa (6/1/2025) 

Tujuh saksi ini memenuhi panggilan penyidik Kejari Lahat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2024 di RSUD Lahat Senilai Rp 28 M,

Kejari Lahat melalui kasi Pidsus Indra Susanto.SH membenarkan hari ini ada tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alkes 28 M pesan singkat kepada wartawan Selasa (6/1/2026)


Pantauan wartawan di lapangan tadi ketemu Linda Sri Arminati. Baru selesai memberikan keterangan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) enggan memberikan komentar kepada wartawan langsung menunggu jemputan, meninggalkan wartawan mengenakan baju biru bertuliskan didada baju Linda Sri Arminati.SM 

Sebelumnya Wartawan FAKTA sekitar pukul 09.10. Saksi FJ memakai baju Seragam ASN dengan membawa tas warna abu-abu masuk kantor Kejari Lahat di antar oleh security, menuju ruang penyidik 

kasus Pengadaan Alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun anggaran 2024 dengan nilai sangat fantastis Rp 28 M, saat ini tengah disidik pihak Kejari Lahat 

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Lahat

sementara ini pihak penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka (Bambang MD)

Saksi F Penuhi Panggilan Kejari Lahat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 28 M di RSUD Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,- F datang penuhi panggilan penyidik Kejari Lahat ia tiba sekitar pukul 09.10 wib,ia menggunakan seragam baju ASN  dengan menyandang Tas warna abu-abu dan langsung masuk kekantor Kejari Lahat, 

sebelumnya F Bekerja di RSUD Lahat dan saat ini ia di rotasi di  BKKBN: Kepala Bidang Penyuluhan dan Pergerakan BKKBN  Dinas Dalduk dan KB

Informasi yang kami dapatkan bahwa F selaku PPTK dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Lahat tahun 2024 senilai Rp 28 M, kata " Sumber kepada wartawan.

Sementara F datang sendirian hadir sebagai saksi terpantau wartawan Selasa 6 Januari 2026 sambil mengendong tas, selang beberapa menit ada dua orang wanita menggunakan jilbab dugaan sementara mereka dipanggil selaku saksi menuju ruangan pidsus ujar salah satu security yang mengantarkan mereka berdua, 

Hingga berita hari ini dipublish beberapa saksi masih jalani pemeriksaan di ruang pidsus 

Berdasarkan  Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.(Bambang.MD)

Proyek Taman Rekreasi Ribang Kemambang Telan Dana 25 M disorot Kejari Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - Pengerjaan Proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) tahun anggaran 2025 meskipun telah selesai masa pengerjaan nya masih tetap ada aktivitas pekerjaan Menjadi Sorotan Proyek yang di gadang gadang sebagai kebanggan Kabupaten Lahat di kerjakan PT Lingkar Persada menelan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar mendapat sorotan Kejaksaan Negeri Lahat. 

Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah di lakukan pemutusan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi Intel Rio Purnama, Senin (5/1) mengatakan akan memberikan peringatan keras terkait pemberian lanjutan pengerjaan proyek.

Ia menyebutkan pemutusan Pengawalan PPS kepada pihak ketiga penyedia proyek yaitu PT Lingkar Persada berlaku di minggu kedua bulan Desember 2025 sebelum berakhir nya kontrak yakni tanggal 24 Desember 2025 

Dirinya menambahkan pemutusan Pengawalan PPS, Tim Kejari Lahat telah  melalui proses pengecekan di lokasi dengan angka perhitungan pengerjaan baru mencapai 24 persen.

"Hitungan Kejari Lahat proyek itu baru progres 24 persen di minggu kedua bulan Desember 2025," katanya.

Rio menambahkan pengerjaan proyek TRRK yang di lakukan oleh PT Lingkar Persada terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya akan terus mengkaji berbagai aspek jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan TRRK. Jelas " Rio kepada wartawan 

Sementara itu Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan Taman Rekreasi Ribang Kemambang sudah adanya pelanggaran karena sudah dalam Pemutusan pengawalan pihak kejaksaan Negeri Lahat, Hal ini patut diduga adanya indikasi temuan dalam pekerjaan, LIDIK KRIMSUS RI minta kepada kejaksaan negeri lahat untuk memproses hukum, apabila ada temuan pelanggaran hukum, karena ini uang negara berdasarkan peraturan yang berlaku, 

Sanksi proyek tidak selesai beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda keterlambatan (misal 1‰ per hari dari nilai kontrak), penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak, yang bisa berujung pada pemblokiran perusahaan (blacklist), pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, tergantung penyebab dan kelalaian penyedia jasa, dengan mitigasi berupa perpanjangan waktu dengan syarat atau adendum kontrak jika ada alasan di luar kendali penyedia (seperti force majeure), 

Sanksi Utama bagi Kontraktor

Denda Keterlambatan: 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak, dihitung setelah masa perpanjangan 50 hari selesai.

Blacklist: Dicantumkan dalam daftar rekanan hitam, tidak boleh ikut tender pemerintah selama waktu tertentu (biasanya 2 tahun).

Pemutusan Kontrak: Kontrak diputus sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengembalian Uang Muka: Kontraktor wajib mengembalikan sisa uang muka.

Klaim Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan untuk keuntungan negara.

Tanggung Jawab Lain: Denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur KKN atau pemalsuan. 

Jika Penyebab di Luar Kendali (Force Majeure)

Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan waktu (maksimal 50 hari) atau adendum kontrak untuk melanjutkan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya.

Penyebab seperti perubahan desain, penambahan volume, atau bencana alam harus dibuktikan secara valid (misal, dengan surat keterangan) dalam Show Cause Meeting (SCM). 

Langkah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Verifikasi: PPK harus memeriksa penyebab keterlambatan dengan teliti.

Berikan Kesempatan: Beri kesempatan tambahan 50 hari jika memenuhi syarat.

Putus Kontrak: Jika tetap tidak selesai setelah 50 hari, kontrak diputus.

Bayar Sesuai Prestasi: Bayar hanya untuk progres yang sudah selesai di lapangan, jangan buat laporan fiktif 100%. 

Penting Diingat

Dokumentasi yang baik dan komunikasi proaktif sangat penting untuk membuktikan alasan keterlambatan.

Pembuatan laporan fiktif (misalnya berita acara 100% padahal belum selesai) bisa berujung pada masalah hukum serius (korupsi). Tegas " Rodhi (Bambang MD)

Kejari Lahat Besok Panggil Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 28 M di RSUD Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa melalui Kasi Pidsus Indra Lesmana ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (5/1/2026)

Indra membeberkan bahwa besok Selasa ada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Lahat Tahun 2024 sebesar Rp 28 Milyar,

Ada nama Inisial E, P, L, D besok akan dipanggil untuk hadir pukul 09.00 wib, dimintai keterangan selaku saksi ucap " Kasi Pidsus Indra Susanto.SH.

Berita sebelumnya  Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kabupaten Lahat senilai Rp 28 Milyar,

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 kejaksaan Negeri Lahat telah mengumumkan surat tingkat penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun 2024 senilai Rp 28 M,

Terpisah Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH mendukung dan memberikan apresiasi kepada kejari lahat yang baru menjabat Bapak Teuku Luftansyah Adhyaksa.SH.MH

agar Kasus ini dibuka secara transparan dan siapapun terlibat bertanggung jawab, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,

Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat mulai nya dilakukan penyidikan proyek pengadaan alat kesehatan yang begitu fantastis dengan nilai Rp 28 Milyar, ungkap " Rhodi 

Dijaman Kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto jangan coba-coba melakukan" KORUPSI " dengan slogan " Hei Koruptor kembalikan duit rakyat " dan Jaksa Agung Republik Indonesia Sudah mendapatkan perintah untuk menangkap para koruptor, " Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ) Rodhi Irfanto SH, 

Berita sebelumnya Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 2924, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp 28 M, sangat fantastis dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.

Lidikkrimsus RI terus akan mengawal kasus ini sudah tahap penyidikan semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rhodi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Awal tahun baru 2026 Kejari Lahat baru saja dilantik untuk bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa untuk bertanggung jawab jelas Rhodi Irfanto, S.H.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.(Bambang MD)

Spanduk di SPBU Sintang Terkait Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi Disalahgunakan Sekadar Formalitas



Red,policewatch.news,  Sintang Kalimantan Barat,- Bentangan Spanduk peringatan keras terkait ketentuan pembelian BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang dipasang di salah satu SPBU di Kabupaten Sintang menuai sorotan tajam. 

Spanduk yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM itu dinilai berpotensi hanya menjadi simbol Formal tanpa Implementasi nyata di lapangan.

Spanduk tersebut secara Eksplisit memuat larangan penyalahgunaan BBM Subsidi, lengkap dengan ancaman Pidana Penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Namun, menurut Ketua Bidang Advokasi DPW PROJAMIN (PROFESINAL JARINGAN MITRA NEGARA) Kalimantan Barat, Teddy Liu Berkomentar, "keberadaan spanduk itu jangan sampai berhenti sebagai Slogan kosong, terangnya."4 Januari 2026

“Kami menilai spanduk ini jangan hanya menjadi pajangan atau sekadar Formalitas. Kalau di lapangan masih terjadi pengisian berulang, penggunaan jerigen tanpa rekomendasi, atau kendaraan tidak berhak tetap dilayani, maka spanduk ini kehilangan makna Hukumnya,” tegas Teddy Liu, Minggu, (04/01/2026).

Teddy menyebut, Praktik penyalahgunaan BBM Subsidi di sejumlah SPBU masih menjadi rahasia umum, mulai dari kendaraan modifikasi tangki, penggunaan barcode tidak sesuai plat nomor, hingga dugaan keterlibatan Oknum Operator SPBU.

“Negara sudah sangat jelas mengatur. Regulasi, ancaman Pidana, hingga mekanisme pengaduan sudah terpampang besar. Pertanyaannya, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas Migas benar-benar hadir di lapangan, atau hanya hadir lewat spanduk?” sindirnya.

PROJAMIN Kalbar menilai bahwa pemasangan spanduk peringatan tanpa pengawasan ketat dan penindakan nyata justru berpotensi melanggengkan Praktik penyimpangan. Masyarakat, kata Teddy, tidak butuh ancaman tertulis, tetapi keadilan Distribusi BBM Subsidi yang benar-benar dirasakan.

“BBM subsidi itu Uang Rakyat. Kalau masih ada yang bermain, maka yang dirugikan bukan hanya Negara, tapi Masyarakat kecil yang seharusnya berhak. Jangan biarkan spanduk ini menjadi tameng pembenaran bahwa seolah-olah Aturan sudah dijalankan,” ujarnya.

PROJAMIN Kalbar mendesak BPH Migas, Aparat Penegak Hukum, serta Pemerintah Daerah untuk turun langsung melakukan Inspeksi mendadak, Audit Barcode Pertamina, dan menindak tegas SPBU maupun konsumen yang terbukti melanggar.

Jika tidak, Teddy menegaskan, pihaknya siap mendorong laporan resmi dan membuka data lapangan ke Publik.

“Kalau Hukum hanya tegas di spanduk, tapi tumpul di lapangan, maka ini adalah kegagalan Negara dalam menjaga hak Rakyatnya,” tutup Teddy Liu.

TIMRED [*]

LIDIK KRIMSUS RI Dukung Kejari Lahat, Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 28 M.

Pewarta: Bambang MD
Editor: MRI



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kabupaten Lahat senilai Rp 28 Milyar, Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa.SH.MH melalui pesan singkat washhap kepada wartawan  mulai Januari Start Pemanggilan Saksi kata Kasi Pidana Khusus Indra Susanto.SH dan Minggu depan sudah gaaass polll 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 kejaksaan Negeri Lahat telah mengumumkan surat tingkat penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun 2024 senilai Rp 28 M,

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rhodi Irfanto SH mendukung agar Kasus ini dibuka secara transparan dan siapapun terlibat bertanggung jawab, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,

Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat mulai nya dilakukan penyidikan proyek pengadaan alat kesehatan yang begitu fantastis dengan nilai Rp 28 Milyar, ungkap " Rhodi kepada wartawan senin (5:/1/2026)

Dijaman Kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto jangan coba-coba melakukan" KORUPSI " dengan slogan " Hei Koruptor kembalikan duit rakyat " dan Jaksa Agung Republik Indonesia Sudah mendapatkan perintah untuk menangkap para koruptor, " Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ) Rodhi Irfanto SH, 

Berita sebelumnya Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 2924, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp 28 M, sangat fantastis dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.

Lidikkrimsus RI terus akan mengawal kasus ini sudah tahap penyidikan semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rhodi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Awal tahun baru 2026 Kejari Lahat baru saja dilantik untuk bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa untuk bertanggung jawab jelas Rhodi Irfanto, S.H.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.

Rhodi menekankan kepada Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat Pengadaan Alkes Tahun 2024 segera di atensi oleh Jampidsus setelah Kejari lahat telah mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan).

Masyarakat kabupaten Lahat menunggu kinerja Kejari Lahat yang baru di tahun baru 2026, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya kasus ini ada nama salah satu oknum DPRD Lahat Ikut Cawe Cawe dalam pengadaan proyek alat kesehatan di RSUD Lahat senilai Rp 28 Miliar. (Bambang MD)

Warga Wantilan Digegerkan, Penemuan Mayat Seorang Pria Diduga WNA Dengan Penuh Luka Sayat di Wajah

Pewarta: Deni Riswandi
Editor: MRI
Copyright © policewatch.news 2026



Red,policewatch.news,- Warga Kampung Munjul, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digemparkan dengan temuan sesosok mayat pria tanpa identitas di sebuah kebun yang berada tak jauh dari kawasan industri, Sabtu (3/1/2026) siang.

Kondisi korban saat ditemukan cukup mengenaskan, dengan sejumlah luka sayatan di bagian leher dan wajah yang diduga akibat senjata tajam.

Penemuan jasad tersebut berawal ketika seorang warga yang baru pulang dari kebun nangka melihat tubuh pria tergeletak di area yang jarang dilalui orang. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Cipeundeuy.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, tim Inafis dari Polres Subang melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti awal yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

Awalnya kami dapat informasi dari warga ditemukan sesosok mayat. Jenis kelamin laki-laki, ada bekas luka benda tajam di bagian wajah. Dari ciri wajah sepertinya orang asing,” ujar Kapolsek, Sabtu (3/1/2026).

Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan, mengatakan bahwa dari hasil pengamatan awal, korban diduga bukan warga setempat.

Polisi bahkan mencurigai korban merupakan warga negara asing yang bekerja di proyek pembangunan kawasan industri di sekitar lokasi penemuan.

“Informasi awal yang kami terima, korban berjenis kelamin laki-laki dengan luka akibat benda tajam di wajah. Dari ciri fisiknya, diduga bukan warga lokal,” ujar Kustiawan, pada awak media

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami apakah korban tewas di lokasi tersebut atau jasadnya dibuang setelah dibunuh di tempat lain.

Lokasi penemuan diketahui berada di jalan buntu yang sepi dan jarang dilalui warga, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan.

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian sekaligus membantu proses identifikasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait korban agar segera melapor ke pihak berwajib demi mempercepat pengungkapan kasus tersebut.**

LIDIK KRIMSUS Soroti Rehab Kantor Camat Kikim Selatan Hamburkan Uang Negara Capai Rp 4,8 M,

 



POLICEWATCH.NEWS -  JAKARTA Pemerintah (Pemkab) Lahat menganggarkan sumber dana APBD Tahun 2025 sebesar Rp 4,8 miliar untuk rehab pembangunan Kantor Camat Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH saat dimintai tanggapannya ini hanya menghamburkan uang negara, masih banyak yang perlu diperbaiki seperti Sarana belajar, RKB, dan fasilitas lainnya kata " Irfanto kepada wartawan Sabtu (27/12/2025)

Pembangunan ini perlu dikaji ulang dengan anggaran hampir Rp 5 M, pekerjaan tidak akan selesai di bulan Desember 2025, dan indikasi ada dugaan tidak akan rampung yang dikerjakan oleh pemborong nakal, akhirnya putus kontrak, proyek yang dikerjakan tempo 148 hari ujar Rodhi 

Hal ini diketahui dari Papan Informasi Proyek, paket kegiatan Renovasi Kantor Camat Kikim Selatan Desa Pagar jati, Kecamatan Kikim Selatan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Lahat.

Kini menjadi sorotan publik dan sarat tanda tanya serta patut diduga mengandung unsur kesengajaan.

Lidik krimsus RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana yang terstruktur dan masif dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor camat Kikim Selatan,

Seperti dilihat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Lahat dikutip, Sabtu (27 Desember 2025). Tender ini memiliki kode 10055251000  dan nomor RUP 59617727.

Tender dibuat pada 4 juli 2025, satuan kerja Dinas PUPR Proyek ini dikerjakan Kontraktor PT.Mas Negara Jln.letnan mukmin No.05 RT.017 RW.005, bukit kecil Palembang Sumsel.

"Nilai pagu paket Rp.5,000.000.000,00 nilai HPS paket Rp 4,999.999.000,00," demikian tertulis di LPSE.

Pengerjaan bangunan Renovasi ini  berlokasi di  Desa Pagarjati Kikim Selatan, Kecamatan Kikim Selatan,Kabupaten Lahat. Tender selama 148 hari kerja. Pungkas " Rhodi (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Soroti Maraknya Aktifitas penimbunan BBM jenis solar subsidi di Serang



Red policewatch.news, Serang- Gudang yang di duga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di jalan Tasikardi Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara.26 /12/25

 Terkait adanya dugaan  lahan kosong yang dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi berlokasi di JL raya serang, cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu pemilik berinisial TD dan PWT,  penimbunan BBM jenis solar subsidi 

Dari keterangan yang di sampaikan salah satu anggota Krimsus Polda Banten Saudara yoga ke awak media beliau mengatakan bahwa lahan gudang tersebut yang berada di jalan raya Serang Pelamun, kami pihak polisi sudah kelokasi dan tempat tersebut sudah kosong tidak ada aktifitas. tegas yoga

Sementara itu Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto S. H, Sangat disayangkan jika memang para pelaku usaha ilegal tersebut nyatanya masih beroperasi dan hanya berpindah lokasi saja yang masih di wilayah hukum Polda Banten. paparnya

Sungguh sangat di sayangkan Berarti pihak kepolisian khususnya Polda Banten benar benar kecolongan oleh para pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang nyata nyata masih beroperasi.


Dari hasil investigasi di lapangan mereka mengisi BBM subsidi solar lalu ditampung oleh mobil transporter yang setiap hari bulak balik masuk ke gudang tersebut ,terkait kegiatan ilegal ini  sangat merresahkan dan merugikan banyak pihak, maka dari itu LIDIK KRIMSUS RI akan segera melaporkan penemuan ini ke Polda Banten ataupun Bareskrim Mabes Polri agar segera di tindak lanjuti tegas Rodhi

"Hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan boos solar ilegal ini kok tidak bisa tersentuh APH.

Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.

Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Jerat Hukum =

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan: 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin yang sah, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.(red bersambung...!) 

LIDIK KRIMSUS RI: Diduga Sungai Tebu Ajang Bisnis Lendir dan Miras, juga Narkoba

 


Suasana Kawasan Sungai Tebu, Muara Lawai, di malam hari

Red,policewatch.news,- Suasana Kawasan Sungai Tebu, Muara Lawai, di malam hari, dapat kita dengar hingar bingar irama musik remix ditempat hiburan yang ada disana. nampak juga wanita wanita penghibur Tebar pesona untuk mencari mangsa , hal ini membuat geram sejumlah masyarakat yang mana telah mencoreng nama Kabupaten tersebut.

Beberapa tahun yang lalu Sungai tebu yang berlokasi di Desa Muara lawai, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim termasuk wilayah Kabupaten Muara Enim kini sudah masuk wilayah Kabupaten lahat.

Sungai tebu adalah sebuah tempat yang sangat tidak asing lagi bagi warga Muara Enim, karena dilokasi ini saat ini sudah menjadi pemukiman tempat hiburan malam yang ramai dikunjungi. 

Maraknya Penyakit Masyarakat yang ada  bahkan lokasi tesebut sudah dijadikan surganya para pemuja kenikmatan yang menjadikan lokasi itu Diduga sebagai tempat dugem, Pesta Miras juga narkoba bahkan tak luput juga adanya dugaan praktek Open Boking yang kemungkinan besar terjadi di tempat seperti itu , papar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto S. H, 26/12/25


Informasi Warga Sebut saja  Mr X (53 th) yang tak ingin di sebut namanya menyampaikan, ya dari dulu kawasan sungai tebu ini sudah lama ada warung remang remang yang di duga di jadikan tempat pesta miras, Narkoba dan postitusi. Setiap malam ramai terus penggunjung yang datang, suara musiknya pun keras, sampai kedengaran dari jauh.

“Entah sampai kapan tempat kumuh ini terus di biarkan oleh pemerintah setempat, yang mana sangat meresahkan,” keluhnya.

“Lanjutnya, bila kita memasuki lokasi Sungai Tebu malam hari, dapat kita dengar hingar bingar irama musik remix ditempat hiburan yang ada disana. nampak juga wanita wanita penghibur yang sedang menunggu tamu yang ingin minta ditemani.

Ramainya tempat ini, ditambah lagi dentuman music irama remix yang keras, banyaknya wanita wanita penghibur ditempat ini. saat ini keberadaan tempat ini sudah sangat meresahkan warga sekitar.

”Kami anggap hal ini sudah sangat menggangu ketenteraman dan kenyamanan warga sekitar,, keadaan di Sungai Tebu saat ini, apakah pihak pihak yang terkait mengetahuinya atau memang tidak mengetahuinya,, karena lokasinya ada dipinggir Muara Enim dan di ujung batas wilayah Lahat, atau pura pura tidak tahu ”tutur MR X.

”Kami juga ingin mengetahui, apakah memang sudah ada izinnya, sehingga dibiarkan beroperasi setiap malam.

”Kami kwatir kalau lokasi ini tidak ditertibkan oleh para APH dan  pemerintah setempat atau yang terkait, tempat ini akan berdampak sangat buruk bagi lingkungan sekitar serta akan merusak generasi penerus bangsa, karena terus terang banyak sekali pengunjung tempat ini para kawula muda lelaki dan prempuan, sementara ditempat itu diperjual belikan miras, bisnis lendir dan juga diduga narkoba,’‘Jelasnya.

Keberadaan Cafe-cafe yang terletak di kawasan Sungai Tebu (STB), Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan dan perbincangan hangat, yang mana keberadaan Cafe-cafe di STB tersebut, kini mulai menjadi hiburan bak diskotik, dengan penuh kebebasan.

Hal ini sangat menyesalkan didugan adanya pembiaran para APH maupun Para Pihak yang berwenang seakan tutupmata atau mungkin ada koordinasi terselubung, Rodhi  mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena yang kini terjadi dikawasan Sungai Tebu (STB). Saya beberapa kali berkunjung kesana dan Saya merasa aneh, kok cafe seperti diskotik? Seharusnya, kalau memang cafe, tidak mungkin di dalamnya ada hiburan seperti itu, dengan pengunjung bergoyang tanpa henti. Ini mungkin ada doping yang membuat para pengunjung terus bergoyang,” ungkap Rodhi

Lidik Krimsus RI , Mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan tempat hiburan malam yang dianggap menyimpang dari konsep cafe biasa tersebut. Pungkas Rodhi  *** TIM***


PEMBERITAHUAN......! STOP PRES Ka. Biro Policewatch Muara Enim

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Jumat 26 Des 2025, bahwa atas nama : 

               HAIRIN SYAH          Jabatan : Kepala Biro          Wilayah: Kab. Muara Enim SUM-SEL






Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Jumat 26 Desember 2025    Bahwa Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 26 Des 2025

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi