Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Tambang Ti Rajuk Tower Teluk Kelabat Luar: Beri Angin Segar Perekonomian Warga Pesisir

 


 Policewatch-Bangka Belitung

BELINYU, BANGKA – Keberadaan aktivitas tambang ti rajuk tower yang beroperasi di perairan Teluk Kelabat Luar dinilai memberikan dampak positif yang nyata bagi perekonomian masyarakat setempat. 

Aktivitas ini menjadi sumber penghidupan tambahan bagi warga pesisir, terutama para nelayan dan penyanting yang turut mencari nafkah di lokasi tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Dari pantauan awak media, wilayah operasi tersebut berada dalam cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan IUP Pemerintah Daerah, dengan melibatkan sejumlah perusahaan mitra. 


Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut hanya ada satu CV yang beroperasi di lokasi, warga dan nelayan setempat menegaskan hal tersebut tidak tepat.

“Itu tidak benar. Di lapangan terlihat jelas ada beberapa CV yang bekerja di area Teluk Kelabat Luar,” ungkap salah satu warga saat dikonfirmasi.

Warga setempat menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keberadaan aktivitas pertambangan tersebut. 

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang dan sulitnya mencari pekerjaan, operasional tambang ini menjadi satu-satunya harapan bagi banyak keluarga.

“Zaman sekarang cari kerja itu susah. Berkat adanya aktivitas ti rajuk tower ini, kami para penyanting dan nelayan bisa ikut mengais rezeki. Ini sangat membantu kebutuhan sehari-hari kami,” ujar mereka.

Warga berharap keberadaan perusahaan pengelola dapat terus berjalan dengan baik dan tetap memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar. 

Kehadiran aktivitas ini dianggap sebagai solusi nyata yang mampu mengangkat taraf hidup warga pesisir di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan saat ini.

(Hendy Okfriansyah)

 

 

Bea Cukai Batam Ungkap Ragam Modus Penyelundupan Sepanjang April

 


Batam, policewatch.news,- Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang dan penumpang yang sangat tinggi, terus menjadi sasaran upaya penyelundupan dengan modus yang kian beragam dan terorganisir. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah upaya pelanggaran kepabeanan yang mencerminkan tren ancaman terkini, mulai dari pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga dua kasus penyelundupan cartridge vape.

Jalur Laut Gelap: HSC Kabur, Barang Ditinggal (7 April 2026)

Penyelundupan melalui jalur laut dengan modus meninggalkan muatan kembali menjadi perhatian serius. Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang tengah beroperasi di perairan Tanjung Sauh mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga memuat barang tanpa dokumen kepabeanan. 

Saat tim patroli berusaha mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan kotak mengapung di perairan dan tumpukan kotak di daratan. Dari pemeriksaan barang yang ditinggalkan, petugas mengamankan 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus ini diduga melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jalur Penumpang Reguler: Senjata Api Tersembunyi (9 April 2026)

Pelabuhan penumpang juga menjadi celah yang kerap dimanfaatkan. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan reguler di Pelabuhan Bintang 99 Persada terhadap penumpang tujuan Jakarta. Melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas bawaan penumpang.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, hasil tes urine penumpang menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti beserta penumpang telah diserahterimakan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam, dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Body Strapping: Narkotika Jenis Etomidate Dilekatkan ke Tubuh (12 April 2026)


Modus penyembunyian barang di tubuh untuk menghindari pemindaian mesin X-Ray atau dikenal sebagai body strapping kembali terdeteksi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 12 April 2026, penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 pcs cartridge vape yang dilekatkan pada bagian perut dan betis.

Seluruh cartridge vape tersebut setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, terbukti mengandung Etomidate, yakni zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Penumpang beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kamuflase Barang Bawaan: Etomidate dalam Panci dan Kardus (15 April 2026)

Hanya tiga hari berselang, modus berbeda kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, penumpang berinisial S yang tiba menggunakan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia kedapatan membawa 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram, disembunyikan di dalam panci dan kardus.

Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate. Berbeda dengan modus body strapping, teknik ini memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan. Seluruh barang bukti beserta penumpang telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang, dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa Bea Cukai terus beradaptasi & berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan. “Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” jelas Agung.

Seluruh proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani oleh instansi yang berwenang. KPU Bea Cukai Tipe B Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan secara komprehensif untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Kapolda Sumsel kunjungi Polres Lahat, hadiri rangkaian kegiatan sosial, olahraga dan kamtibmas




Red, policewatch.news Lahat, - Humas Polres Lahat, Kunjungan kerja Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Dr. Shandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. ke wilayah Kabupaten Lahat berlangsung meriah dan penuh antusiasme masyarakat. Dalam kunjungannya ke Polres Lahat, Kapolda Sumsel melaksanakan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan pembinaan masyarakat, olahraga, pelayanan sosial, hingga penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat.(Minggu, 17 Mei 2026 )

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan kegiatan Car Free Day yang dipusatkan di kawasan Kota Lahat. Kehadiran Kapolda Sumsel bersama unsur Forkopimda Kabupaten Lahat mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang memadati lokasi kegiatan sejak pagi hari. Car Free Day tersebut menjadi momentum mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus mengajak warga menerapkan pola hidup sehat melalui olahraga bersama.


Selanjutnya, Kapolda Sumsel secara resmi membuka Kejuaraan Nasional Grand Prix Lahat yang diikuti para atlet dari berbagai daerah. Kegiatan olahraga tersebut menjadi salah satu ajang pembinaan atlet sekaligus sarana mempererat persatuan dan sportivitas antar peserta. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel berharap kegiatan olahraga dapat menjadi wadah pembinaan generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif serta mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Selain menghadiri kegiatan olahraga, Kapolda Sumsel juga memimpin pelaksanaan apel kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta apel Sabuk Kamtibmas. Kegiatan apel tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel Polri bersama stakeholder terkait dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat.


Usai pelaksanaan apel, Kapolda Sumsel melanjutkan kunjungan ke Mapolres Lahat untuk meresmikan Gedung Sat Intelkam Polres Lahat. Peresmian gedung baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan administrasi dan intelijen keamanan. Dengan fasilitas yang lebih baik, pelayanan publik di lingkungan Polres Lahat diharapkan semakin optimal dan profesional.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Kapolda Sumsel juga melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyerahan kunci hasil program bedah rumah kepada masyarakat penerima manfaat. Program tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan tempat tinggal layak huni. Selain itu, turut dilakukan penyerahan bantuan pembangunan Sumur Bor sebagai sarana penyediaan air bersih bagi masyarakat.


Tidak hanya itu, kegiatan sosial lainnya juga dilaksanakan berupa pelayanan pengobatan gratis dan sunat massal bagi masyarakat. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh warga karena sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Kehadiran layanan sosial tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K MIK, bersama jajaran menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan kerja Kapolda Sumsel di Kabupaten Lahat. Diharapkan melalui rangkaian kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, meningkatkan kesejahteraan sosial, serta mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Lahat.


Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kapolda Sumsel berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Kapolda Sumsel di Kabupaten Lahat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Lahat untuk terus meningkatkan pelayanan, pengabdian, serta kedekatan dengan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman. ***Amrullah***

Tim Gabungan Polres Bangka,Jatanras Polda Babel Dan Polsek Merawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

 



Babel, policewatch.news, - Unit Reskrim Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit Polres Bangka dan Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Jalan Kampung Jawa, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Korban diketahui bernama Virgantara, yang saat itu sedang bekerja di kandang ayam milik Ongki bersama terduga pelaku, ARJ alias Junai (45).

Kapolsek Merawang IPTU Muhammad Ryan Nofiandy seizin Kapolres Bangka menjelaskan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli obat dan rokok. Korban yang telah mengenal pelaku sebagai rekan kerja kemudian meminjamkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam putih beserta uang Rp30 ribu untuk membeli rokok.

“Setelah korban selesai mandi dan kembali ke mess karyawan, korban mendapati tas miliknya dalam keadaan terbongkar dan buku BPKB sepeda motor juga telah hilang. Pelaku beserta sepeda motor tersebut tidak kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Merawang,” jelas IPTU Muhammad Ryan Nofiandy.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka. Tim kemudian melakukan serangkaian pencarian terhadap keberadaan pelaku di sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang.

Pada Kamis, 14 Mei 2026 sore, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pangkal balam. Tim gabungan yang dipimpin P.s Kanit Reskrim Polsek Merawang AIPDA Detriyanto Pramana bersama Katim Buser Kelambit AIPTU Nanang Sulistyono bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di depan SMK Pelayaran Jalan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang bernama Yudi melalui perantara Asro dengan nilai Rp1,5 juta. Tim kemudian bergerak menuju kediaman Yudi di kawasan Semabung, Kota Pangkalpinang untuk mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan pencarian, tim berhasil menemukan YD yang sempat bersembunyi di belakang rumah tetangganya. Dari hasil pemeriksaan, YD mengaku menerima gadai motor tersebut karena diduga pelaku menunjukkan BPKB kendaraan sehingga dirinya tidak menaruh curiga.

Tak lama kemudian, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diantarkan kembali oleh AS ke kediaman YD. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam putih, satu buku BPKB, satu lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp680 ribu.

Reporter: Hendy Okfriyansah

PEMBERITAHUAN...........! STOP PRES

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Jum'at 15 Mei 2026,bahwa 

Atas nama :  SUROTO          Jabatan : WARTAWAN       

 Wilayah: Provinsi  BANTEN





SUROTO

Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Jum'at, 15 Maret 2026    Bahwa Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 15 Mei 2026

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi

Meminimalisir Kecelakaan Polsek Cipeundeuy Alihkan Arus Lalin Jembatan Cijoged Yang Nyaris Ambruk

 



Subang- Jembatan Dua Cijoged di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, nyaris ambruk pada Minggu (10/5/2026). Diduga Konstruksi jembatan sudah tidak mampu menahan beban kendaraan yang melintas setiap hari.

Pantauan di lokasi, kerusakan terlihat di bagian tengah jembatan dengan panjang sekitar dua hingga tiga meter persegi. 

Lubang menganga membuat jembatan rawan dilintasi, baik roda dua maupun roda empat, terutama kendaraan besar.

Mengantisipasi kecelakaan, jajaran Polsek Cipeundeuy Polres Subang langsung menutup jalur dari arah barat menuju timur. 

Arus lalu lintas sementara dialihkan ke jembatan di sampingnya.

“Kami dari pihak kepolisian melakukan penutupan arus lalu lintas yang melintas di Jembatan Dua Cijoged yang rusak. 

Arus lalin dialihkan ke jembatan yang ada di sampingnya,” kata Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan.

Ia mengimbau pengguna jalan lebih berhati-hati meski sudah ada jalur alternatif. Rambu-rambu lalu lintas juga telah dipasang di sekitar lokasi.

Kerusakan jembatan ini ternyata sudah terjadi cukup lama. Namun penanganan sebelumnya hanya menutup bagian berlubang dengan lempengan baja. 

Akibatnya, kerusakan justru meluas ke badan jalan lainnya.

Kepala Desa Lengkong, Ade Nana Suryana mengaku pihaknya sudah melaporkan kondisi jembatan ke instansi terkait. 

Ia mendesak perbaikan segera dilakukan karena sudah banyak pengendara motor yang jatuh.

“Saya berharap pihak terkait segera memperbaiki jembatan ini, mengingat banyak pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan hingga terjatuh,” ungkapnya.

Meski masih ada jalur alternatif, penutupan satu sisi jembatan menyebabkan penyempitan arus. Padahal Jembatan Dua Cijoged berada di jalur provinsi yang padat dilintasi kendaraan besar maupun kecil setiap hari.

Hingga kini belum ada kepastian kapan perbaikan permanen akan dilakukan.  Jajaran Polsek Cipeundeuy Alihkan Arus Lalin Usai Jembatan Cijoged Nyaris Ambruk***MRI***

Jangan Biarkan dan Biasakan Operasi Illegal Mining bebas seakan tak tersentuh Hukum

Doc
foto MPW&Capa LH lokasi Jln Pemda Km 20 menuju DS Muara Plantau Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah

 .



Red. policewatch.news,- Dari sisi aturan hukum Illegal Mining merupakan pidana umum yang serius,artinya penyelidikan kasus ini tidak perlu pelaporan pihak ketiga cukup ada bukti cukup berdasarkan KUHAP maka APH bisa bertindak dan menangani.

Meski faktanya ada dugaan oknum APH yang  ikut terlibat melakukan Illegal Mining, itu sudah biasa dan jadi rahasia publik bahkan fakta hukum di Negeri tercinta Indonesia ini yang sering terjadi, dimana tingkat kesadaran hukumnya masih sangat lemah,sekalipun dalam Pasal 1(3) UUD th 1945 Negara berdasarkan Hukum,ayo kita bersama taati hukum,hukum untuk semua, tapi Bukan cuma tajam ke bawah.

Para Pejabat publik mulai dari Kepala Desa,Camat,KUPT,SKPD,DPRD,Bupati,sesuai posisi jabatanya masing masing memiliki tanggung jawab jabatan untuk menolak adanya Illegal Mining dalam semua bentuknya,tetapi kadang oknum Kepala Desa yang harus menolak operasinya Illegal Mining malahan ada yang terlibat didalamnya,

Semoga dugaan PETI Emas Jln Pemda ini segera ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku,siapapun oknumnya,NKRI bebas PETI disemua jenisnya,demikian(08/05/26.TS,SH).

Aktifitas TI Rajuk Di Perairan Teluk Bakau Kelurahan Romodong Berdampak Positif Untuk Perekonomian Masyarakat Belinyu

Dok:policewatch.news


Red, policewatch.news  BalBel , Dengan adanya aktifitas TI Rajuk apung yang beroperasi di perairan romodong teluk bakau ,bisa mengurangi tingkat pengangguran dan bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar kec Belinyu. Bangka kamis 7/05/2026

Menurut masyarakat yang berdampak,bahwa mereka sangat terima kasih dengan adanya CV yang hadir bekerja di perairan teluk bakau kelurahan romodong bisa sangat membantu masyarakat penyusuk dan romodong untuk membantu perekonomian kebutuhan sehari hari.

Dari pantauan awak media di lapangan,Bahwa dengan hadirnya CV yang ada di teluk bakau perairan kelurahan romodong bahwa tidak adanya protes dan komplain dari masyarakat yang berdampak.

Iya pak,emang bener.

Dengan adanya TI Rajuk yang beroperasi di perairan teluk bakau Perairan laut romodong sangat membantu perekonomian masyarakat setempat warga penyusuk dan romodong dan ibu ibu masyarakat Belinyu yang ikut nyanting mengais rezeki di TI Rajuk perairan teluk bakau kelurahan romodong indah.**Hendy Okfriyansah**

Gudang Ekspedisi Tanpa Plang Nama Diduga Seludupkan Barang Lartas Tiap Malam

 




Red, policewatch.news, Batam,- Sebuah gudang tanpa plang ledgalitas (tanpa plang nama perusahaan) yang berlokasi di Batam Centre Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau diduga kuat lakukan kegiatan penyeludupan tiap malam lewat pelabuhan tikus dan pelabuhan khusus (pelsus).

Dari hasil investigasi policewatch.news gudang yang berada di salah satu Rumah Toko di Batam Centre keluar masuk lori-lori box untuk mengangkut barang-barang yang hendak diseludupkan keluar dari Kota Batam di malam hari.

Hal ini membuat kru media policewatch.news curiga dan mencoba menelusuri kegiatan para lori lori box tershari selasa 5 Mei 2026


Dalam penelusuran kru media policewatch.news, menjelang malam hari lori-lori box itu keluar dari gudang tanpa plang nama tersebut menuju pelabuhan tikus di barelang dan pelabuhan khusus di salah satu galangan kapal di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Dari sumber yang dipercaya mengatakan kepada kru policewatch. news bahwa barang-barang itu akan diseberangkan ke Riau Daratan menggunakan kapal ferry dengan mesin berkekuatan 250pk sebanyak 8 unit.

“Kegiatan penyeludupan itu lancar setiap malam, itu langsung dibawa ke Pekanbaru menggunakan kapal ferry dengan mesin 8 unit berkekuatan 250pk untuk menghindari kejaran dari petugas dilaut”, ujarnya sambil meminta namanya jangan di publis.

Hingga berita ini di upload kru policewatch.news masih mencoba mengkonfirmasi bea cukai Batam terkait kegiatan tersebut.(erlina)

Sudah Tersangka Tapi Tak Segera Ditahan, Ribuan Orang Geruduk Rumah Oknum Kiai yang Cabuli 50 Santriwati

 

 



Red, policewatch.news Pati ,-  Seorang oknum kyai berinisial "S" di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati Jawa Tengah resmi dilaporkan polisi karena diduga mencabuli puluhan santriwatinya sendiri. Mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur berstatus yatim piatu. 

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan saat ini ada 8 orang yang berani speak up dan resmi melapor ke polisi. Namun ada potensi korban lebih banyak lagi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami memperkirakan jumlah total korban mencapai 30 hingga 50 orang. Banyak di antaranya masih duduk di bangku SMP," kata Ali Yusron.

Menurutnya pelaku mengeksploitasi kepatuhan santri. Pelaku menanamkan doktrin para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuan.


Modus diawali dari pesan WhatsApp di malam hari. Pelaku "S" memanggil santriwati untuk menemaninya di kamar. Para korban tidak berdaya untuk menolak karena terikat ancaman pengusiran. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren atau posisinya digantikan. 

Ancaman pengusiran akhirnya menjadi senjata karena mayoritas santriwati yang menjadi korban adalah anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu yang dititipkan di ponpes demi mendapatkan pendidikan gratis," katanya.

Ditambahkan pelaku melancarkan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dua lokasi utama yang sering digunakan adalah ruangan kantor karyawan ponpes dan sebuah kamar yang posisinya tidak jauh dari kamar istri pelaku.

"Ada pengakuan bahwa oknum kyai tersebut pernah mencabuli dua santriwatinya secara bergantian dalam satu malam," katanya. Perilaku amoral ini berlangsung selama beberapa tahun. Tahun 2024, perilaku cabul tersebut sempat mencuat dan viral. Namun saat itu tak ada saksi korban yang berani ngomong sehingga pelaku tidak ditindak. Kasus itu menguap begitu saja.


Baru pada tahun 2026, salah satu korban memberanikan diri untuk bersuara dan melaporkan sang kiai. 

Kabar itu pun memicu kemarahan publik. Masyarakat dan keluarga korban mendesak polisi bergerak cepat untuk menangkap dan menahan pelaku serta memproses hukum secara transparan agar tidak ada lagi santriwati yang menjadi korban predator di lingkungan pendidikan.

Ali Yusron mengaku sebagai kuasa hukum ia pernah ditawari uang win-win solution melalui dari orang suruhan dari oknum kyai tersebut. Nominal tawaran pertama Rp300 juta dan pada tawaran kedua Rp400 juta.  Tawaran ini adalah upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara itu, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun hingga kini tak ada penangkapan apalagi penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan akan segera menangkap dan menahan tersangka. 

"Bismillah insyaallah segera mungkin," ucapnya, Sabtu (2/5/2026)**red/mri**

Longsor Landa Area Proyek PLTA Upper Cisokan KBB, Tidak Ada Korban Jiwa

 




Peristiwa alam menimpa kawasan pembangunan PLTA Upper Cisokan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (1/5/2026). Sebuah tebing tinggi di area proyek dikabarkan mengalami longsor besar yang menimbun sebagian area konstruksi di bawahnya.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat material tanah dan bebatuan bergerak deras menuruni lereng yang curam. 

Kejadian ini diawali dengan guguran tanah di bagian tengah tebing, lalu membesar dan menyeret puing-puing dalam volume yang cukup signifikan.

Awan debu tebal tampak membubung tinggi sesaat setelah tanah dan bebatuan runtuh, sementara suara gemuruh yang keras terdengar hingga ke jarak yang cukup jauh, membuat suasana di sekitar lokasi terasa mencekam. 

Camat Rongga, Asep Badrup Muin, saat dikonfirmasi membenarkan terjadi longsor di area proyek PlTA Cisokan. Menurutnya, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan diduga kuat dipicu oleh curah hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah tersebut.


“Kejadiannya tadi siang sekitar jam 14.00 WIB. Sebelumnya memang hujan cukup deras, jadi diduga itulah yang memicu tanah menjadi labil dan akhirnya longsor,” ungkap Asep.

Kabar baiknya, meski material longsor menutupi area akses dan bangunan proyek, namun tidak ada korban jiwa maupun luka yang dilaporkan. Hal ini lantaran pada saat kejadian, lokasi proyek sedang dalam kondisi kosong atau libur kerja.   

Alhamdulillah tidak ada korban sama sekali. Kebetulan hari ini kan hari libur nasional, jadi para pekerja memang tidak sedang bertugas di lokasi,” jelasnya.

Asep memaparkan, titik longsor berada di kawasan yang dikenal warga setempat sebagai Bukit Pasir Datar, Kampung Cimarel, Desa Sukaresmi. Material longsor diduga menimpa area pembangunan terowongan atau Tailrace Tunnel Outlet yang merupakan bagian vital dari sistem aliran air PLTA Cisokan.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan dan asesmen mendalam untuk melihat seberapa besar kerusakan dan dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa ini,” pungkasnya **mri**

AMT akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut klarifikasi dan permohonan maaf Walkot Batam

 

Korlap AMT

Red, policewatch.news,- BATAM - Gelombang protes menyusul pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Batam saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) penambangan pasir ilegal beberapa waktu lalu mulai memuncak. 

Aliansi pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Timur (AMT) menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Ketersinggungan ini bermula saat Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra melakukan peninjauan di lokasi tambang pasir ilegal. Dalam vidio yang beredar, ia melontarkan pernyataan mengenai rencana "bersih-bersih" Kota Batam. Namun, yang memicu amarah warga asal Indonesia Timur adalah lanjutannya yang menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki KTP Batam akan dipulangkan ke daerah asal mereka, apalagi kalau di Batam mencuri. 

“Saya juga akan bersih-bersih kota batam, yang KTP luar apa lagi di Batam mencuri akan kita pulangkan ke daerah asal,” ujar Wawako dalam vidio yang beredar, saat berbicara kepada sejumlah orang yang diduga mengambil pasir di bundaran Punggur beberapa waktu lalu. 

Dianggap Diskriminatif dan Rasis

Koordinator lapangan Angkatan Muda Timur Tiger menyatakan bahwa pernyataan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Timur yang sudah lama menetap dan berkontribusi membangun Batam. Menurut mereka, diksi "membersihkan" yang disandingkan dengan pemulangan warga non-KTP Batam menciptakan narasi seolah-olah warga pendatang adalah kotoran atau penyebab masalah di kota tersebut.

“Batam adalah kota yang dibangun oleh semangat heterogenitas. Kami datang ke sini untuk bekerja secara layak. Jika ada pelanggaran hukum seperti pasir ilegal, silakan tindak secara hukum, bukan justru menyerang identitas kedaerahan atau mengancam pemulangan paksa berdasarkan KTP," ujar Tiger perwakilan AMT, Kamis (30/4/26)

Mereka menilai pernyataan pejabat publik tersebut tidak etis dan berpotensi memicu perpecahan antarsuku dan golongan di Batam yang selama ini kondusif.

Tuntutan Aksi

Aksi yang rencananya akan dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Batam ini membawa beberapa poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Wakil Wali Kota Batam meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat asal Indonesia Timur melalui media massa.

2. Klarifikasi Kebijakan: Meminta penjelasan resmi mengenai maksud dari diksi "bersih-bersih kota" yang dikaitkan dengan kepemilikan KTP.

3. Pemberhentian Narasi Diskriminatif: Meminta pemerintah kota untuk berhenti menggunakan narasi yang memojokkan kelompok pendatang dalam menangani persoalan sosial atau hukum.

Menunggu Respons Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait rencana aksi ini. Namun, situasi di lapangan terpantau mulai menghangat seiring dengan konsolidasi yang terus dilakukan oleh simpul-simpul pemuda Timur di berbagai wilayah di Batam.

Angkatan Muda Timur menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban, namun tetap tegas dalam menuntut kehormatan identitas mereka sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak setara untuk tinggal di mana pun.**erlin**

Bongkar Tuntas Keabsahan Legalitas Kelompok Tani Nelayan Sewarga Bangkuang 96



Red, policewatch.news,- LBH PKRI mengaku Sudah mengkonfirmasi keberbagai dinas terkait badan hukum pemberi izin kelompok Tani dan Nelayan(Dinashut LH,Kemenhut LH RI,DLH,Dinas Pertanian,Dinas Perikanan,Kantor PenyuluhPertanian,PTSP,Kemenkumham,Perpajakan,dan Kadis terkait lainnya),tidak ditemukan adanya Kelompok Tani Nelayan Sewarga 96 Bengkuang,

Sebagaimana dokumen usulan kepada Perusahaan PT IJI tgl 23 April 2026,Kop Surat tidak ada,alamat kantor tidak ada,AHU Kemenkumham tidak ada,No TLP tidak ada,lalu benarkah keberadaan Kelompok Tani Nelayan ini Resmi atau Legal sementara Syarat legalisasi belum ditemukan,dan menjadi Syarat hukum mutlak agar kelembagaan diakui secara hukum

Padahal Surat tersebut resmi digunakan mengajukan usulan harga tanah yang diklaim milik kelompok mereka ke PT IJI,ini peristiwa hukum dimana para pihak Barus memenuhi ketentuan hukum.

Tanah yang diklaim mereka lokasinya dimana,berapa luas,ada titik kordinatnya tidak,ada batas saksinya tidak,ada riwayat asal usul tanahnya tidak,pastinya kapan kelompok Tani Nelayan Sewarga Bakuang 96 ini resmi didirikan,ada tidak akta notaris,AD ART,NPWP,semuanya tidak ada atau belum ada dokumen legal yang menjadi Dasar Hukum yang sah.


Kelompok Tani Nelayan Sewarga Bangkuang 96 dasarnya Surat PU th 96 terkait pengurusan jalan Siong Bangkuang alias pbjp th 96 kepada dua orang warga Bangkuang saat itu.Lain tujuan,lain lokasi,lain Surat lokasi tanah,tidak ada kaitan dengan rencana pembuatan jln houlling oleh PT IJI,lokasi dan titik kordinat lahan yang diklaim KTN ini sudah dicek muspika Karau Kuala,tidak masuk rencana jln houlling PT IJI.

Group KTN konflik dengan tim 20 WKB yang sah memiliki lahan dilokasi rencana pembuatan jln houlling PT IJI,milik tim 20 jelas asal usul tanahnya,titik kordinatnya,saksi batasnya,pengelolaanya selama puluhan tahun,pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagai dasar pembuatan SKT yang diperlukan PT IJI untuk pembebasan lahannya.

Permasalahannya kenapa KTN yang tidak memiliki legal formal,tidak memiliki riwayat asal usul tanah,tidak ada dokumen dasarnya yang sah secara hukum.Termasuk muspika Karau Kuala dalam hal ini kelurahan bangkuang belum juga membuat SKT untuk tim 20 yang secara hukum sudah memenuhi syarat SOP SKT ?.

Ada apa dengan Kelurahan Bangkuang,lambat sekali selesaikan konflik warganya sendiri ?,Padahal tim 20 sudah adukan Dumas Pemda kepada bpk Bupati Barito Selatan agar muspika Karau Kuala khususnya pemegang tupoksi SKT dikenakan Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,bagaimana bpk Bupati apa Surat Dumas Pemda tim 20 belum sampai ke tangan bapak ?



Catatan akhir liputan awak MPW bahwa Surat Dasar KTN th 96 sudah lewat waktu,dalam Admin Arsip Daerah masa berlaku dokumen tertulis cuma 1-10 th,ini KTN menggunakan dokumen sudah tidak berlaku lagi,selain badan hukum KTN tidak ada.Lihat juga Psl 1967 BW,kitab UU Hukum Perdata,dokumen umum berlaku maksimal 30 th,itu semua data dan fakta Hukum pihak KTN yang mengklaim tanah milik tim 20 WKB(Warga Bangkuang).

Waspada Dan Hati Hati KTN Bangkuang 96

Tidak menuduh,sekedar mengingatkan kelompok KTN,dari tim LBH pkri sudah mengirimkan Somasi agar semua pihak berpegang pada aturan hukum yang berlaku,agar tidak terjebak kedalam perbuatan Mafia Tanah dan atau Pidana Merintangi Hak Orang Lain,yang inti masalahnya adalah Pemalsuan Dokumen,baik yang autentik maupun dokumen biasa.

Karena siapapun,pihak manapun yang terjerat secara Hukum dengan pasal berlapis Pidana Mafia Tanah bisa terkena sanksi gabungan hingga 20 th penjara dan merugikan Bangsa dan Negara,jadilah WNI yang taat hukum,Hormati APH,hormati Pemda,dimanapun dan kapanpun,semoga hidup kita bermanfaat buat sesama,memajukan bangsa dan perjuangan generasi th 45,dan cita cita kemerdekaan,demikian.(30/04/26.TS,SH).

Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2026

 

Poto istimewa mpw

Red, policewatch.news,- Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho memimpin langsung upacara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas dalam rangka Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Polda Sumsel menjamin proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) di tengah tingginya animo masyarakat yang mendaftar menjadi anggota Polri.

Berdasarkan data Panitia Daerah (Panda) Sumsel per Senin (30/3), jumlah pendaftar mencapai 3.684 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.898 peserta telah terverifikasi, dengan rincian 254 calon Taruna Akpol, 2.449 calon Bintara Polri, dan 195 calon Tamtama. Seluruh tahapan verifikasi administrasi dan perekaman data peserta di tingkat Polres jajaran dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Irjen Sandi menegaskan integritas institusi Polri harus dibangun sejak tahap awal, yaitu melalui proses rekrutmen yang bersih dari segala bentuk penyimpangan. Dia mengimbau agar proses rekrutmen berjalan transparan dan jujur.

"Untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan harus dimulai dari proses rekrutmen yang objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan jujur. Oleh karena itu, sumpah ini menjadi komitmen bersama," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Senada dengan Irjen Sandi, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Sudrajad Hariwibowo memastikan pengawasan ketat dilakukan di seluruh tahapan seleksi. Ia menegaskan penerapan prinsip BETAH sebagai standar utama dalam rekrutmen Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan profesional, meskipun jumlah pendaftar terus meningkat setiap harinya.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan. Keberhasilan peserta sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan hasil seleksi masing-masing," kata Nandang.

Polda Sumsel juga mengingatkan kepada 786 pendaftar yang belum melakukan verifikasi untuk segera melengkapi tahapan administrasi di Polres atau Polrestabes setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam rekrutmen guna menghasilkan personel Polri yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat.**red/mri


Kasus Dana Hibah KONI Terbongkar Nyanyian Weter diduga Beri Uang ke Barefi Rp 500 juta, Sekda Lahat Rp 60 juta dan Bupati Lahat Rp 500 juta

 




POLICEWATCH - SUMSEL mengungkapkan dalam keterangan Terdakwa bahwa duit dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 jadi bancaan oknum Pejabat Kabupaten Lahat pada Priode tahun 2023, dalam keterangan terdakwa Weter dengan jelas mengungkapkan dalam fakta persidangan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang 

“Uang Rp 60 juta diambil dari Weter untuk memberi Pak Sekda Lahat, kemudian tanggal 13 April 2023 diambil Rp 350 juta dari pak Weter, untuk jatah ketua KONI Kalsum Barifi Rp 300 juta. Akhir Agustus 2023 diambil Rp 150 juta untuk keperluan pribadi Barifi lagi, lalu uang Rp 500 juta diambil dari Weter untuk Bupati Lahat pada saat itu, dan sebagian dipakai untuk bantu membangun venue oleh Barifi,” tegas saksi Purna Adi.pada kamis tanggal 12 Maret 2026,

Diberitakan sebelumnya Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dalam penyelenggaraan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel tahun 2023, yang menjerat empat orang terdakwa dan diperkirakan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi, Kamis (12/3/2026).

Adapun empat terdakwa tersebut yaitu Kalsum Barifi selaku eks Ketua KONI Lahat tahun 2023, Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Lahat, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum KONI Lahat dan terdakwa Andika Kurniawan selaku wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat (berkas terpisah).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Raharjo SH MH, JPU Kejari Lahat menghadirkan empat orang saksi diantaranya, Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia, Purna Adi sebagai staf Sekertariat dan operator keuangan KONI Lahat tahun 2023.

Dalam persidangan saksi Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia mengatakan, bahwa proposal yang diajukannya sebesar Rp 1,7 miliar lebih ke KONI Lahat pada tahun 2023, namun yang disetujui hanya Rp 250 juta.

“Proposal kegiatan untuk kegiatan Porprov Sumsel tahun 2023 tidak ada revisi, anggaran yang disetujui adalah sebesar Rp 250 juta, namun yang diterima murni Rp 200 juta, nah yang Rp 50 juta diambil pengurus, yang minta itu pak Barifi, pertama dipotong Rp 100 juta, namun saya keberatan, lalu mau dipotong Rp 75 juta saya juga keberatan, akhirnya hanya dipotong Rp 50 juta, mesti berat untuk LPJ, karena setahu saya semua Cabor juga dipotong,” ungkap saksi.

Imam juga mengungkap, bahwa pengurus lah yang menentukan potongan Rp 50 juta tersebut, katanya dipakai untuk dana setting KONI.

“Istilahnya uang Rp 50 juta tersebut, untuk akomodasi atlit dan tim yang dikurangi, tidak ada ancaman, cuma demi kebersamaan. Dan uang Rp 50 juta itu saya serahkan ke pak Amrul,” ungkap saksi Imam.

Selanjutnya saksi Purna Adi menjelaskan, bahwa dirinya yang mengumpulkan proposal pada tahun 2023 itu untuk kegiatan Porprov Sumsel yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat, total proposal diajukan sebesar Rp 80 miliar, namun yang di Acc (disetujui) sebesar Rp 20 miliar 461 juta lebih.

Untuk anggaran Cabor sebesar Rp 255 juta dengan potongan Rp 50 juta, untuk menutupinya dibuatlah pengadaan peralatan seperti bola dan gawang yang tidak sesuai.

Mendengar pernyataan saksi, JPU terus menggali keterangan, jadi terdakwa memfiktifkan pengadaan bola dan gawang?, tanya JPU.

“Iya, uangnya diserahkan ke pak Weter Rp 50 juta disekretariat, namun tidak pakai tanda terima, sedangkan anggaran sebesar Rp 20 miliar tersebut dipakai untuk 9 kegiatan,” kata saksi Adi.

Saksi Purna Adi juga menegaskan, bahwa dirinya yang merekap setiap uang potongan dan yang disetorkan dari 41 cabor, totalnya terkumpul Rp 1 miliar 446 juta lebih.

“Saya menerima uang Rp 50 juta dan sudah saya kembalikan dari potongan seluruh cabor,” ujar saksi.

Ditempat yang sama, tim penasehat hukum terdakwa mendalami keterangan saksi, sebenarnya untuk apa tujuan pemotongan dana Cabor tersebut?, dan saksi menegaskan, bahwa dipotong untuk dana settingan KONI Lahat sebanyak Rp 1 miliar 446 juta lebih.

Saksi Adi juga membenarkan terkait adanya rapat pembagian uang dan mengalir ke pihak mana saja.

“Uang Rp 60 juta diambil dari Weter untuk memberi Pak Sekda Lahat, kemudian tanggal 13 April 2023 diambil Rp 350 juta dari pak Weter, untuk jatah ketua KONI Kalsum Barifi Rp 300 juta. Akhir Agustus 2023 diambil Rp 150 juta untuk keperluan pribadi Barifi lagi, lalu uang Rp 500 juta diambil dari Weter untuk Bupati Lahat pada saat itu, dan sebagian dipakai untuk bantu membangun venue oleh Barifi,” tegas saksi Purna Adi.(TIM)

APBN Digerogoti.....! Proyek Tebing Sungai Melawi Belum Lama Rampung, Kerusakan Sudah Muncul

 


policewatch.news - Sintang, KALBAR,Proyek pembangunan penguatan Tebing Sungai Melawi di Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak tersebut diduga dikerjakan tidak optimal dan terindikasi berkualitas rendah. 17 Maret 2026.

Ironisnya, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 20.179.800.000 itu baru saja rampung dikerjakan dan bahkan masih dalam masa pemeliharaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah bagian konstruksi sudah mengalami keretakan, sementara beberapa saluran drainase tampak tidak diplester dan dibiarkan tidak selesai dengan baik.

Temuan awak media di lokasi memperlihatkan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis. Retakan pada struktur beton yang seharusnya kokoh justru muncul dalam waktu singkat, memunculkan pertanyaan besar: apakah pengerjaan dilakukan asal jadi? Ataukah pengawasan yang lemah membuka celah bagi praktik yang merugikan negara?


Kondisi ini jelas berpotensi membahayakan. Jika kerusakan terus berlanjut, bukan hanya fungsi penguatan tebing yang gagal, tetapi juga bisa menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk risiko longsor dan kerusakan infrastruktur yang lebih luas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, yakni Tomy. Namun sangat disayangkan, respons yang diberikan jauh dari profesional. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 Maret 2026, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan substansial, bahkan hanya membalas dengan stiker. Sikap ini dinilai mencerminkan minimnya keseriusan dalam menanggapi persoalan yang menyangkut penggunaan uang negara.

Publik pun mulai geram. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menjadi masalah baru. Transparansi dan akuntabilitas kembali dipertanyakan.

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum turun tangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diminta segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek ini.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dihamburkan untuk pekerjaan yang asal jadi dan jauh dari standar kualitas.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan proyek pemerintah tidak boleh setengah hati. Tanpa pengawasan ketat dan integritas pelaksana, proyek pembangunan hanya akan menjadi ladang masalah, bukan solusi bagi masyarakat.

*** // TIMRED [*]

Pemberitahuan.............! STOP PRES......

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Minggu 15 Maret 2026,bahwa 

Atas nama :   ALEX WIJAYA          Jabatan : KOORDINATOR LIPUTAN         

 Wilayah: Provinsi  SUMATERA UTARA


ALEX WIJAYA





Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Minggu 15 Maret 2026    Bahwa Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 15 Maret 2026

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi