Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

3 Desember 2025

Sengketa Lahan di Sukahaji Kota Bandung, Pancing Kericuhan Warga Bentrok dengan Oknum Ormas

 

Kericuhan pecah di atas lahan sengketa di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu (3/12/2025) siang.


Bandung, policewatch.news- Kericuhan pecah di atas lahan sengketa di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu (3/12/2025) siang. 

Puluhan warga yang masih menempati lahan tersebut terlibat bentrok dengan sejumlah orang yang diduga oknum ormas yang mengawal masuknya alat berat untuk melakukan pembongkaran rumah-rumah warga.

Rekaman video dari warga memperlihatkan suasana tegang saat kedua belah pihak terdorong masuk ke area sengketa.

Suara teriakan, lemparan batu, hingga ledakan flare dan benda mirip bom molotov terlihat dalam rekaman tersebut.


Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan mengatakan bentrokan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika rombongan yang mengawal alat berat berupaya memasuki lokasi untuk memulai proses pembongkaran bangunan yang masih berdiri.

“Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun beberapa warga maupun pihak lain mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan penanganan medis,” kata Kompol Kurniawan, Kapolsek Babakan Ciparay, saat ditemui di lokasi, Rabu (3/12/2025).

Kapolsek mengatakan dalam bentrokan terasebut sejumlah orang dari kedua kelompok mengalami luka lemparan batu hijgga sajam.

"Dan saat ini korban luka sudah ditangani secara medis," kata Kapolsek.

Polisi memastikan situasi kini telah kondusif. Petugas kepolisian masih berjaga di lokasi sengketa untuk mencegah bentrokan susulan dan memastikan proses penanganan lahan berjalan aman.

“Kami pastikan kondisi sudah terkendali. Petugas tetap melakukan penjagaan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kurniawan.**Aep S**

24 November 2025

KPK Tahan 3 tersangka baru RSUD Koltim

 



Red, policewatch.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan langsung ditahan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan,  ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 24 November-13 Desember 2025, yakni setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, yakni YSN selaku ASN (aparatur sipil negara) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan AGR selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT GC,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah ASN di Bapenda Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Dirut PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik. Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.**BM**

29 September 2025

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Tangsel Menjalin Kemitraan Dengan PWI KotaTangsel

TANGERANG SELATAN,policewatch.news  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan Mengadakan  pertemuan silaturahmi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel pada Senin (29/9/2025).


Ketua PWI Kota Tangerang Selatan Edy Riyadi, hadir bersama  Sekretaris, Wakil Ketua, Humas, serta sejumlah pengurus PWI TANGSEL, Kehadiran tersebut menjadi bagian penting memperkuat silaturahmi Dan komunikasi dalam rangka Mengkawal program program Pemkot Tangsel khususnya Dinas Cipta karya dan tata ruang.


Dari pihak DCKTR, hadir M. Hafiz selaku Kepala UPT PAM bersama staf yang mewakili Kepala Dinas.

 Ia menyambut hangat rombongan PWI Kota Tangerang Selatan yang datang dengan penuh keakraban.

Hafiz menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala Dinas.

 Ia menegaskan akan melaporkan hasil pertemuan sekaligus menjadwalkan agenda lanjutan bersama PWI Kota Tangerang Selatan.


“Terima kasih atas kedatangan PWI. Mohon maaf pimpinan berhalangan hadir, kami sambut baik silaturahmi ini dan tentu akan ada pertemuan berikutnya,” ujar Hafiz.


Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi, menegaskan tidak ada lagi dualisme organisasi. Semua mengacu pada hasil Kongres PWI Persatuan di Cikarang yang menjadi dasar kepengurusan sah.


Edy juga memaparkan program kerja PWI Kota Tangerang Selatan yang berpotensi bersinergi dengan DCKTR, terutama dalam bidang publikasi pembangunan kota serta penyebaran informasi mengenai tata ruang masyarakat.

“Kami berharap terjalin kolaborasi positif dengan DCKTR, khususnya dalam mendukung penyebaran informasi publik yang konstruktif dan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah,” kata Edy.


Pertemuan berlangsung penuh keakraban dan ditutup dengan ramah tamah. 

Suasana hangat ini menandai komitmen bersama memperkuat Sinergi PWI Kota Tangerang dan DCKTR demi pembangunan Kota Tangerang Selatan yang lebih baik lagi sesuai Motto kota Tangerang Selatan CIMOR Yaitu Cerdas Religius dan Modern di bawah kepemimpinan Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.



Editor : Glend/IAW

26 September 2025

Diskominfo labusel Tegaskan Komitmen Transparansi Layanan Publik dan Sinergi dengan Media Online

 



Red,policewatch.news,Labusel –Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat penting bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sosopan serta sejumlah media online di Kantor Bupati, Senin (25/09/2025). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Diskominfo Iqbal Nasution, sekretaris Diskominfo, kabid, staf Bupati, dan perwakilan media.

Rapat ini membahas sejumlah isu strategis, terutama terkait peningkatan pelayanan publik, transparansi Pemkab, serta peran media online dalam menyampaikan informasi yang adil dan berimbang kepada masyarakat.

Diskominfo Labusel menyampaikan pesan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan publik yang lebih terbuka dan transparan. Menurutnya, keberadaan media online memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dengan masyarakat.                     

Media online harus menjadi Mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat dengan pemberitaan yang berimbang dan adil


Selain membahas pelayanan publik, rapat juga menyentuh tentang program sosial. Pemerintah Kabupaten Labusel memastikan jumlah penerima manfaat, seperti beasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga bantuan sosial (bansos) akan ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat yang terbantu.

Dalam forum ini, sejumlah perwakilan media online juga menyampaikan aspirasi mereka. Beberapa poin yang diusulkan, di antaranya:

a. Adanya “Rumah Media” di Kantor Bupati sebagai ruang koordinasi dan pusat informasi.

b. Pembayaran kerjasama publikasi edisi media agar dapat dilakukan secara rutin setiap bulan.

c. Kepala Dinas dan jajaran diminta untuk tidak “alergi” terhadap media online, melainkan merangkul mereka sebagai mitra dalam membangun keterbukaan informasi.

Rapat berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh diskusi. Pemerintah Kabupaten Labusel berharap sinergi dengan media dapat terus terjalin, demi menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Alex)

25 September 2025

Tingkatkan Kewaspadaan Ka. KPR Rutan Batam Bersama Jajaran Laksanakan Kontrol Brandgang





Batam, policewatch.news,-Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam bersama pihak Kepolisian dari Polsek Sagulung melakukan kontrol dan pemeriksaan area brandgang pada Rabu (24/09).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penguatan sistem pengamanan di lingkungan Rutan Batam. Brandgang, sebagai jalur sempit di sekitar tembok pengaman, menjadi salah satu area rawan yang harus diawasi secara berkala guna mengantisipasi kemungkinan penyelundupan barang terlarang atau potensi pelarian.


Kepala KPR Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo, menyampaikan bahwa kontrol rutin di area brandgang sangat penting sebagai bentuk deteksi dini terhadap celah-celah keamanan. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Kontrol brandgang ini merupakan langkah antisipatif agar tidak ada ruang bagi gangguan kamtib,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, seluruh petugas melakukan penyisiran menyeluruh untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan, lubang, atau upaya sabotase di sepanjang jalur brandgang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa area dalam kondisi aman dan terkendali.


Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Rutan Batam menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari upaya pelanggaran hukum, serta terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan***erlin***

22 September 2025

Zabur, Mendukung terciptanya Stabilitas Kamtibmas Demi suksesnya event MotoGP 2025

 





POLICE WATCH KEPRI. Zabur, Perwakilan Masyarakat Mandalika Salah satu momen paling dinantikan di MotoGP 2025 adalah Grand Prix Indonesia yang akan berlangsung tanggal 3 s.d. 5 Oktober 2025 di Pertamina Mandalika Circuit Kab. Lombok Tengah. Setelah sukses menggelar balapan dalam beberapa musim terakhir sirkuit ini kembali menjadi tuan rumah bagi ajang balap motor paling bergengsi di dunia dengan lintasan yang menantang dan pemandangan pantai yang memukau. MotoGP di Mandalika selalu menghasilkan atmosfer yang berbeda dari balapan lainnya.

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Warga Eks Kawasan Mandalika, tuntutan mereka terkait pembayaran tanah yang dipakai sebagai lahan KEK Mandalika termasuk lahan sirkuit sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan lahan di KEK Mandalika secara adil dan transparan. Pemerintah juga perlu menjamin hak-hak warga yang menyerahkan lahan, termasuk untuk mendapatkan pembayaran. Beberapa warga mengutarakan pendapat akan memboikot perhelatan balap motor MotoGP 2025 yang akan berlangsung di Mandalika Internasional Sircuit. Ada juga usul menggelar demonstrasi saat kegiatan berlangsung. Negosiasi juga mereka lakukan agar pembayaran diberikan sebelum perhelatan MotoGP 2025.

Kejadian ini terus berulang setiap mau dilaksanakan event MotoGP di Sirkuit Mandalika. Warga telah bertemu dengan beberapa pejabat terkait di Tingkat Provinsi NTB, tapi belum membuahkan hasil. Akhirnya, pemilik lahan pilih aksi damai, bukan memblokir jalan, memboikot, atau demo saat perhelatan MotoGP. Mereka sadar acara itu juga memberikan peluang kerja bagi warga. Apalagi muncul pernyataan dari kelompok masyarakat yang mengharapkan MotoGP berjalan lancar. Pernah mau aksi saat MotoGP, tapi kami sadar pariwisata ini saudara kami juga yang bekerja di sana, maka kami hearing, berulang kali hearing, tapi selalu dijanji. Janji-janji itu menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keinginan menyelesaikan masalah ini. Janji untuk pembayaran sisa lahan menjadi bukti Pemerintah sebenarnya mengakui kalau ada lahan warga yang belum dibayar, jelas Zabur.

Zabur merupakan salah satu tokoh masyarakat yang dari awal telah memperjuangkan hak rakyat eks pemilik lahan di KEK Mandalika, mengajak agar semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menjaga Stabilitas Kamtibmas tetap kondusif demi suksesnya event MotoGP 2025 di Mandalika, seraya berharap agar Pemerintah Daerah beserta pihak-pihak terkait segera menyelesaikan pembayaran lahan warga yang belum dibayar sebelum MotoGP 2025 digelar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya, tutup Zabur.Red f.iman87

Forum Islamic Village Bersatu Tangerang FIBER Gelar Aksi Solidaritas Peduli Palestina dan serahkan Bantuan Kemanusian,Di Hadiri Wakil Gubernur Banten dan Bupati Tangerang.



Tangerang  Kabupaten– 21/10/2025  H.Moh Bahri Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten, bersama Forum Islamic Village Bersatu (FIBER) menginisiasi acara  Solidaritas Forum Islamic Village Bersatu untuk Gaza Palestina dengan Menggelar Deklarasi dan Silaturahmi Bela Palestina dan sekaligus menggalang Dana dan bantuan bagi warga palestina khususnya warga Gaza yang  saat ini mengalami penderitaan ,kelaparan akibat agresi Zionis Israel.

Hadir dalam aksi solidaritas untuk Palestina  Wakil Gubernur Banten, H. Achmad Dimyati Natakusuma, Bupati Tangerang H.Moch Maesyal Rasyid, Sekretaris  Fraksi  Gerindra DPRD Propinsi Banten Moh Bahri, anggota DPR RI,  anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dan   para Ulama, tokoh masyarakat,serta  relawan  peduli Palestina .

(H.Moh.Bahri,SPd.I,SH. Anggota DPRD Banten)

Tampak Ratusan Peserta  hadir  dalam Acara yang  selenggarakan   di Lapangan Villa Ilhami Islamic Village Kec. Kelapa Dua, kabupaten Tangerang pada Minggu (21/9/2025)

“ kita hadir Berkumpul dan meneriakkan free free palestine dengan rasa kemanusiaan yg terkoyak karena kebrutalan zionis Israel pada saudara kita di Palestina. Dukungan kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan Palestina dari berbagai negara harus terus digaungkan tak boleh berhenti ,Mari  menggalang dukungan dan mengetuk pintu langit buat saudara kita di Palestina,” Ujar Bahri anggota DPRD Gerindra Propinsi Banten .

Anggota  DPRD Gerindra  Muh Bahri yang juga Presdium Majelis Wilayah KAHMI propinsi  Banten menegaskan ;"Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Yang saat ini sedang berada di Amerika dalam rangka sidang Umum PBB  dan akan menyampaikan Pidatonya mewakili negara dan  rakyat Indonesia ,tegas memperjuangkan  dan mengakui kemerdekaan  negara Palestina dan tetap bersama rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan,menghimbau secepatnya dihentikan Agresi militer Israel ke Palestina khususnya warga Gaza, Indonesia bersama 124 negara anggota PBB yang mendukung kedaulatan rakyat Palestina masih di veto Amerika. Padahal sejatinya veto itu untuk mencegah kejahatan bukan menghadang kemuliaan kolektif dari mayoritas anggota PBB,” Ujarnya..

Bahri mengatakan bahwa kegiatan Islamic Village Bersatu untuk Gaza tersebut juga membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang memiliki komitmen kuat dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina..

“Kegiatan ini adalah wujud komitmen kuat kita bersama untuk terus mendukung perjuangan Palestina. Rasa kemanusiaan ini tidak boleh berhenti. Jangan pernah lelah mendoakan dan membantu saudara-saudara kita di Palestina agar segera merdeka,” ungkapnya.

Bupati Tangerang  H.Moch Maesyal Rasyid mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bukti  Masyarakat Tangerang.

"apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah  kabupaten Tangerang bersama  elemen   masyarakat,kami Pemkab Tangerang telah menyerahkan bantuan kemanusiaan sebesar 1,5 milyar yang berasal dari donasi ASN, PMI, Baznas dan berbagai elemen masyarakat lainnya kepada PMI pusat untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina,kita dukung kemerdekaan  Palestina " Ujar Maesyal Rasyid.

“Ini adalah wujud nyata kepedulian masyarakat Kabupaten Tangerang. Mari kita terus bergandengan tangan, berdoa, dan berusaha agar agresi serta penindasan segera berakhir,” ungkapnya 

Bahri ,menghimbau agar aksi kemanusiaan dan solidaritas kepada rakyat Palestina bisa terus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan nyata sehingga bantuan yang terkumpul nantinya benar-benar maksimal dan selanjutnya dapat diserahkan langsung ke badan dan lembaga penyalur bantuan resmi.

“Semoga Allah SWT segera memberikan pertolongan, dan Palestina bisa segera merdeka. Free Palestine!” ungkapnya.

kegiatan acara  diawali dengan pembacaan surat Al-Fatihah, dilanjutkan Doa bersama bagi saudara-saudara di Palestina, dengan harapan agar ALLAH SWT menolong Warga Palestina serta  berakhir kebiadaban zionis Israel,

Acara di akhiri  Ramah tamah peserta yang hadir.


Team redaksi( Wahid)

18 September 2025

MAKIN Mendukung FORKOPIMDA Dalam menjagaKamtibmas dan Kondusifitas di Labusel



Red, policewatch.news labusel,- Mengutip arahan dari Bupati Labuhanbatu Selatan saat Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menjaga kondusifitas , keamanan dan ketertiban masyarakat serta doa bersama yang digelar di Aula Lantai 1 Kantor Bupati, Rabu (17/9/2025) yaitu tentang pentingnya rasa aman dan ketertiban sebagai fundamental utama pembangunan. “Tanpa keamanan, mustahil pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, dan sektor lainnya bisa berjalan dengan baik,” ujar Bupati.

Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kab. Labusel yang merupakan salah satu peserta rapat, berpendapat sangat mendukung langkah strategis yang di sampaikan bupati bersama jajaran Forkopimda dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, di antaranya: 

1. Operasi Pasar Murah untuk menjaga harga bahan pokok tetap terjangkau, 

2. ⁠Sidak Pasar guna memastikan stok aman serta mencegah permainan harga dan penimbunan dan

3. ⁠Mengaktifkan kembali Siskamling sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. 

“Saya berharap ketiga langkah ini dapat mewujudkan kondisifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, akan tetapi butuh pengawasan yang ketat agar operasi pasar yang akan di lakukan merata dan tepat sasaran.”ujar Usman. SH (Ketua MAKIN Labusel) disaat penutupan acara. (Alex.w)

ACARA GELAR RAPAT KOORDINASI PIMPINAN DAERAH LABUSEL.


Red, policewatch.news provinsi Sumut, Bupati Labuhanbatu Selatan beserta Kepolisian dan TNI serta jajaran lapisan masyarakat lainnya menggelar rapat koordinasi pimpinan daerah guna menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuhanbatu Selatan.Rabu  17-09-2025  

Rapat digelar di aula kantor Bupati lantai satu dan langsung di pimpin oleh Bupati yakni Bapak Fery Sahputra Simatupang, SH. Dalam rapat tersebut beliau menyampaikan agar bisa saling bekerjasama dalam menaikkan sistem keamanan dalam bermasyarakat dengan cara menjalankan sistem Siskamling di setiap Desa. Diharapkan dengan adanya sistem siskamling diaktifkan kembali disetiap desa dan dibawah pengawasan kepolisian serta TNI bisa lebih membuat situasi keamanan lebih kondusif. Kamtibmas akan melaporkan situasi yang terjadi dilingkungan masyarakat atau desa langsung ke kepolisian Labuhanbatu Selatan setiap harinya.


Di kesempatan ini  Bupati yakni Bapak Fery Sahputra Simatupang, SH, juga menyampaikan pesan langsung kepada tokoh agama,  adat, ormas, okp agar saling mendukung program pasar murah dan ketahanan pangan yang diadakan di lapangan  SBBK Kotapinang Labuhanbatu Selatan sampai bulan 12/2025.

Dengan adanya rapat tersebut, Bupati  mengharapkan agar setiap pengurus desa di Labuhanbatu Selatan bisa segera menjalankan sistim siskamling dan saling bersinergi dengan pihak kepolisian maupun TNI demi terjaganya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat setiap desa nya di wilayah Labuhanbatu Selatan. ( Alex. W)

16 September 2025

LIDIK KRIMSUS RI Minta Usut Proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Tahun 2024 Sebesar Rp 110Juta diduga Fiktif

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH mendesak kepada Kejari Lahat untuk mengusut tuntas proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Lahat tahun 2024, diduga fiktif barang nya tidak ada alias bodong 

Adapun rincian Pengadaan sekretariat KONI Lahat Tahun 2024, sebagai berikut:

- Pengadaan laptop 2 unit per unit Rp15 juta Total Rp 30 juta

- Pengadaan Bendera Cabang Olahraga 44 item Rp 44 juta

- Pengadaan Kursi 20 buah Rp 400.000 Rp Total Rp 8 juta

- Pengadaan biling kabinet 2 buah Rp3 juta Total Rp 6 juta

- Pembuatan sekat ruangan Rp 15 juta

 - Pengadaan printer Epson 1 unit Rp 6 juta

Jumlah Total Rp 110.800.000;( Seratus Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)

Pengadaan yang dianggarkan melalui dana hibah KONI Lahat tahun 2024 ternyata fiktif tidak ada barangnya ujar " Rodhi kepada wartawan Selasa (16/9/2025)

Siapapun yang terlibat harus diperiksa untuk bertanggung jawab ini uang negara kami harap Kejari Lahat untuk mengungkap kasus dana hibah KONI Lahat Tahun 2024 senilai Rp 4,9 Milyar 

Kasus ini mencuat setelah pihak penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di 2 Tempat yaitu Kantor Dispora Lahat dan Kantor KONI Lahat,

Sementara itu Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi Ditetapkan Tersangka oleh kejaksaan negeri lahat berdasarkan 

Tersangka KB Hari ini diperiksa, Bakal Seret Sejumlah Nama Korupsi Dana Hibah Koni 2023

Berita sebelumnya Tersangka KB  dimintai lagi keterangan terkait Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023, Ia tiba menggunakan mobil tahanan kejari Lahat sekitar pukul 14.00 wib didampingi Penasehat Hukum dari Palembang,

KB eks ketua Koni Lahat Tahun 2018 - 2023 dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk mendalami aliran uang haram ke siapa siapa, " sumber yang kami percaya bahwa KB akan bernyanyi dan seret sejumlah nama di kasus korupsi dana hibah koni yang merugikan uang negara milyaran rupiah kata " sumber dipercaya menjelaskan kepada awak media Rabu (10/9/2025)

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Intel Rio wawancara ekslusif hari ini rabu 10 September 2025 benar tersangka KB diperiksa kembali untuk mendalami dan pengembangan dalam perkara tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2023, Tunggu saja dari hasil pemeriksaan hari ini oleh penyidik terhadap tersangka KB saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan perkara ini kata " Rio

Tidak mungkin KB sendirian, pasti ada aliran dana ke pengurus ketua cabor, atau oknum makanya hari ini KB kita periksa selaku tersangka ujar " Rio

Disinggung soal dana hibah KONI Lahat tahun 2024 masih puldata dan pulbaket 

sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat washhap kepada FAKTA, Senin (8/9/2025)

“Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali.”

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Bambang MD)

10 September 2025

Diduga Tipu Uang 1 Milyar Saat Pilkada 2024 BR Desak Polda Metro Jaya Tangkap MRH

 


POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA mantan  Balon Muara Enim MRH diduga melakukan penipuan saat dirinya mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di Kabupaten Muara Enim.

Mantan Bakal Calon (Balon) Bupati Muara Enim periode 2025–2029, Bambang Ridwansyah, M.Si, resmi melaporkan mantan pasangannya, Mohamad Rizali Hadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan hampir Rp1 miliar.

Laporan itu tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1724/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Mei 2025 pukul 14.47 WIB.

Dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Tanggamus, Muara Dua, Prabumulih Timur, Bambang menegaskan dirinya telah menjadi korban penipuan orang yang sebelumnya dipercaya sebagai rekan politik.

“Awalnya terlapor meminjam Rp300 juta dengan alasan untuk mengurus rekomendasi dari salah satu partai politik. Setelah itu, ia kembali meminjam Rp550 juta untuk mencairkan dana Rp50 miliar di bank. Namun, hingga sekarang tidak ada satu pun yang terealisasi,” ujar Bambang, Senin (8/9/2025).


Bambang mengungkapkan, Rizali kerap mengaku memiliki banyak relasi di Jakarta, bahkan menyebut dekat dengan Habib Sarif Muhamad Bahudin, putra Habib Lutfi, hingga beberapa anggota intelijen. “Namun, semua itu ternyata hanya janji manis. Faktanya saya yang dirugikan hampir Rp1 miliar,” tegasnya.

Lebih jauh, Bambang menuturkan bahwa dirinya sudah menyerahkan berbagai barang bukti, mulai dari rekaman pertemuan, foto, video, hingga saksi yang melihat aktivitas terlapor. Bahkan, aktivitas pencetakan baliho pencalonan Bupati–Wakil Bupati Muara Enim periode 2024–2029 juga sudah terekam jelas.

Yang lebih mengejutkan, menurut Bambang, meski telah dua kali dipanggil polisi, terlapor tidak pernah hadir. “Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap terlapor. Informasinya sekarang dia berada di Kalimantan, mengaku sebagai pengusaha batu bara,” ujar Bambang dengan nada kecewa.

Kasus ini menambah catatan kelam bagaimana politik daerah kerap diwarnai intrik, kepentingan, hingga dugaan praktik penipuan berkedok pencalonan kepala daerah. Kini, publik menunggu langkah tegas Polres Metro Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti laporan sang mantan calon bupati.(Red)

9 September 2025

Oknum Kepsek SD Negeri 6 Merapi Barat diduga kutip Uang kepada Siswa Murid

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Beredar di grup WhatsAap wartawan oknum kepsek SD Negeri 6 Merapi Barat inisial A lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa sekolah di tempat ia bertugas. Namun yang sangat ironis dalam pesan singkat washhap kepada wartawan ia membatah tidak ada pungli ditempat nya pesanannya melalui pesan singkat Selasa (9/9/2025)

Kepsek SD Negeri 6 Merapi Barat ini pesan WhatsAap yang disampaikan melalui chating 

- Dide ks yg minta boleh tanya wali murid mereka yg nak latihan bukan pelaksanaan anbk, jgn salah info ya... 😂

- [9/9 06.32] Kagek samo kasus pak jasjuli kalian salah info

- [9/9 06.32] Kito ni melaksanakan tugas bukan mencari uang kando

- [9/9 06.34] : Klu tidak ada km yg akan konfirmasi dg wong dinas

- [9/9 06.35] Bahwa ada LSM yg bilang SD minta ayang anbk

- [9/9 06.36] Mmg ini ks yg ngetiknyo

- [9/9 06.36] : Tidak ada yg pungli

 🙏

Terpisah Kadis Pendidikan Lahat melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Lahat DR.Hasperi Susanto.Spd.MM ia mendapatkan laporan dari masyarakat saya akan sidak Ke 2 Sekolah yaitu SDN 1 dan SDN 6 di Merapi Barat kalau melanggar dari ketentuan yang berlaku akan kita evaluasi dan sanksi tegas ujar " Hasperi

Terpisah kepala Sekolah SDN 6 Payo Merapi Barat ia mengirim pesan singkap melalui washhap " tidak ada yang pungli

(Bambang.MD)

Tersangka Kalsum Barepi Eks Ketua KONI Lahat, Bakal diperiksa Kembali Tidak Menutup Adanya Tersangka Baru




POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Eks Mantan ketua koni Kalsum Barepi  priode 2018 - 2025 bakal diperiksa kembali pekan depan untuk di mintai keterangan oleh penyidik kejari lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat WhatsAap kepada policewatch.news senin (8/9/2025) 

" Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali."

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru  (Bambang MD)

Seakan Kebal Hukum, Hampir Satu Tahun HH Jadi Tersangka namun tak Kunjung ada Penangkapan ada apa dengan Polda Sul-Sel

 


Red, polocewatch.news,- makasar - Sudah Hampir Dua tahun berlalu kasus Dugaan Penipuan dan penggelapan Jual beli lahan yang di laporkan dan di tangani oleh  Unit 1 Subdit III Tipidum Ditreskrimum polda Sulawesi selatan Tidak kunjung ada titik Terang.

Menurut SR selaku anak Korban menduga penyidik lindungi tersangka dan lokasi saat ini di jadikan tambang galian C yang telah di jual oleh tersangka hatta Hamza bersama saudaranya ke orang Tua pelapor, Anehnya jiga  lokasi tambang tersebut di serobot kembali oleh GW  keluarga terlapor,  namun penyidik tidak melakukan polis line  lokasi tersebut Papar SR pada awak media policewatch di jakarta 09/09/2025

 Bahkan  bukti  pembayaran berupa kwitansi senilai 50jt tidak di jadikan sebagai bukti pembayaran  oleh penyidik  padahal semua kami dapatkan dari kakak tersangka atas nama manulusi daeng tawang yang di fasilitasi dan di urus oleh tersangka hatta Hamza.

 Diduga kuat ada nya  permainan dalam laporan haji SR padahal sudah ada penetapan tersangka namun hampir satu tahun oni tidak ada penangkapan Sehinga hatta Hamza seolah- Olah kebal hukum di polda sulsel .

Awak media mengonfirmasi melalui WhatsApp di no 08135618XXXX milik Unit 1 Subdi III Ditreskrimum polda Sulawesi selatan namun tidak ada jawaban hingga berita ini di tayangkan, 

Perkara ini masi berperoses dalam dua tahun ini juga belum tuntas,  ironisnya Saat dalam proses BAP pelapor mendapatkan perlakuan kasar oleh AKP  AMD sehingga saya sangat kecewa dan trauma dan takut untuk ke polda sulsel hingga tidak berani  menghadiri 2 kali panggilan penyidik ujar SR.

Saat ini saya lagi di jakarta didampingi rekan2 dan penasehat hukum saya dalam proses pelaporan ke Divpropam mabes polri Guna melaporkan perlakuan penyidik dan proses hukum yang janggal di polda sulawesi selatan pungkas SR.**M R 1**

8 September 2025

Diduga Rugikan Negara 4,1M Sidang Eksepsi DE dan AM Digelar di PN TIPIKOR Palembang



POLICEWATCH.NEWS - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa DE.

Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka berinisial DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga) setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Perbuatan terdakwa DE dan terdakwa AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- (empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari terdakwa DE.(Bambang.MD)

7 September 2025

Penetapan Tersangka Kalsum Barepi beredar di WhatsApp , Hari itu juga karateker KONI Lahat Inisial L diperiksa

 



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Setelah Penyidik Kejari Lahat menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks ketua KONI Lahat Priode 2018 - 2023 beredar kabar di WhatsApp wartawan karateker ketua KONI Lahat inisial L diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lahat Tahun 2024, sebesar Rp 5 Milyar lebih 

Wartawan menggali informasi kepada KB ia menjelaskan pada tahun 2024 saya sudah tidak lagi menjabat ketua KONI Lahat dan di tahun itu kita merayakan pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah dimana tidak ada kegiatan KONI ujar " KB sebelum ditetapkan tersangka kepada wartawan belum lama ini, dikabarkan dana hibah KONI Lahat tahun 2024 dicairkan sebesar Rp 5 Milyar lebih, pencairan dana KONI Lahat tahun 2024 saya tidak tahu lagi karena bukan saya ujar " KB

Salah satu pengurus KONI Sumsel Minggu malam saat dihubungi wartawan (7/9/2025) ia tidak ikut saat pencairan dana hibah KONI Lahat tahun 2024, itu Dispora Lahat pesan singkat nya melalui telepon selular nya 

Berita sebelumnya Kejari Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka korupsi dana hibah bertepatan dengan HUT ke-80 Kejaksaan RI, Selasa (2/9).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat dikomandoi Kasi Tindak Pidana Khusus Fadli Habibi menetapkan Kalsum sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif beberapa jam pada pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. 

Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp287.800.000. Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 2 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, Kasi Pidsus Fadli, Kasi Pidum Priyudha Adhytia Mukhtar, Kasi Datun Muzzayin dan Kasi P3BR Solihin dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah T.A 2023 penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang waktu itu dilaksanakan di Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, dikatakan Kajari Lahat tersangka bakal dititipkan di Lapas Kelas II A Lahat untuk proses lanjutan penyidikan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. Pada prosesnya, dikatakan Kajari tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tetapkan sebagai tersangka KB ini atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 lalu,” terang Toto Roedianto.

Sebagai informasi, proses penetapan penyidikan yang dimulai dari bulan Mei 2025, timsus tindak pidana korupsi dibentuk Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Lahat. Serta puluhan saksi baik dari KONI, Dispora dan maupun pengurus cabang olahraga dibawa binaan KONI lahat telah diperiksa sebelum penetapan tersangka pada hari ini.

“Kami Kejaksaan Negeri Lahat bukan terfokus untuk mencari tersangka atau pelaku tindak pidana korupsi, selain memberantas tindak pidana korupsi kami juga berfokus bagaimana untuk pemulihan keuangan negara akibat dari praktek korupsi,” tegas Toto 

Terpisah Kasi Intel Kejari Lahat saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/9/2025)

" Siang pak kasi Intel informasi di grup washhap wartawan beredar bahwa setelah penetapan tersangka KB eks ketua KONI Lahat 2018 - 2023 informasi karateker ketua KONI Lahat tahun 2024 di panggil mohon konfirmasi dan kebenaran nyo informasi yang beredar tks Bambang md  "

Hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan secara resmi (Bambang MD)

6 September 2025

Diduga Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Abaikan Intruksi Kapolri, "Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE"

.


Red, policewatch.news,- Dengan dipanggilnya KH salah satu wartawan dari media baraktime.com oleh pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan NO: 2083/IX/Res.1.24/2025/Reskrim,  menambah catatan buruk kinerja Aparatur Penegak Hukum,Hal ini meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan UU ITE untuk mengintimidasi jurnalis yang melaporkan informasi publik yang sensitif, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Juga Kangkangi ataupun abaikan Intruksi Kapolri, unkap M Rodhi irfanto S.H. Salah satu Pencetus Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) dan juga Pimpinan Redaksi policewatch.news

Lebih lanjut Rodhi menjelaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas menjamin hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta melindungi wartawan dalam melakukan tugasnya. Dalam pasalnya, UU Pers menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan informasi, yang menjadi dasar bagi wartawan untuk menyampaikan berita tanpa ancaman hukum. Profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers papar Rodhi di jakarta 06/09/25


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa, Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik.“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan, Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait. Senin 16 Desember 2024, lalu ujar Rodhi.

Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung Kebebasan Pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa; wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan


Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga Kebebasan Pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut.

Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.*

Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).

Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.pungkas Rodhi *** AU***




LIDIK KRIMSUS RI : Diduga Fiktif ,Kejari Lahat Harus Usut tuntas Dana Hibah Koni 5M Tahun 2024

 



POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH Menegadkan jangan Ketua Koni saja yang ditetapkan Tersangka, Pasti dibalik itu tidak menutup kemungkinan ada yang turut serta menikmati uang haram dana hibah koni Tahun 2023, dan tahun 2024 yang Diduga fiktif tidak ada kegiatan sebesar Rp 5 milyar, Pada tahun 2024 tahun politik kadispora bertanggung jawab pencarian dana hibah koni tahun 2024.

Kepala Dispora Lahat bertanggung jawab anggaran KONI Lahat tahun 2024 yang diduga fiktif di tahun itu tidak ada kegiatan dikarenakan kabupaten Lahat pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah jelas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum disitu,  kami harapkan pihak Kejari Lahat yang saat ini sedang menangani perkara ini kemungkinan pihak pihak lain juga ikut bertanggung jawab ungkap Rodhi

Berita sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks Ketua Koni Lahat ada 52 saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejari Lahat ungkap " Rodhi kepada wartawan Jumat (5/9/2025)

Rhodi meminta kepada kejari lahat jangan pilih tebang tumpul di atas tajam dibawah semua dimata hukum sama. Tidak mungkin Sdr KB pasti ada KB KB Yang lain ikut menikmati uang haram, ini harus diusut tuntas tegas " Rodhi 

Berita sebelumnya pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 9 jo Pasal 18" kemungkinan merujuk pada ketentuan pidana terkait korupsi di Indonesia, di mana Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang perbuatan memalsukan buku, daftar, dan sejenisnya, sedangkan Pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang tindakan pidana tambahan seperti pencabutan hak, perampasan, atau pembayaran uang pengganti. "Jo." (joinder) merupakan istilah hukum yang berarti "bersama dengan" atau "disertai dengan", menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus diterapkan bersama untuk menjerat pelaku.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

2 September 2025

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun Eks Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan

 




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Akhirnya Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)