Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

 


policewatch.news,- Batam, 10 Februari 2026. Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Barang yang dimusnahkan pada Senin (9/10) siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan.

 “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.



Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.

2. Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.

3. Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.

4. Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.

5. Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.

6. Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai perkiraan Rp3,26 miliar.

7. Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp 1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.***Erlina***

Babak Baru Kasus Korupsi Peta Desa Bakal ada Tersangka Baru

 



POLICEWATCH NEWS - SUMSEL,- Mantan Kadis BPMDes Lahat divonis oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kedua Terdakwa dijatuhi hukuman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat Darul Effendi yang korupsi peta desa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan itu, terdakwa Darul Effendi pun menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang,Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Dalam kasus kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, Sumatera Selatan ini, kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Selain Darul, Majelis Hakim juga memvonis Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharram dengan vonis pidana penjara 3 tahun 6

Penetapan dan vonis terhadap Darul Efendi dan Angga Muhram dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan peta desa belum menutup seluruh rangkaian proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat agar tidak merasa aman pasca vonis terhadap terdakwa utama.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, proses hukum akan kembali berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkembangan yang beredar di publik, satu nama berinisial F disebut-sebut masih menggantung. Yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lahat menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional.

“Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang mengarah pada peran pihak lain, maka Kejari Lahat akan bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Lahat berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

“Kami berkomitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi di Bumi Seganti Setungguan,” pungkasnya.

Jurnalis: Bambang MD

Bupati Palas PMA : Jurnalis jika tidak Nyenggol Berarti Tidur

 


Palas, Policewatch.news, Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam dalam sambutannya di Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dilaksanakan di Hotel Almarwah Sibuhuan pada  (9/2) dan dihadiri oleh FORKOPIMDA  mengatakan "Selamat ulang tahun dan HPN ke 80 serta Terimakasih atas kerjasama, kritik membangun yang disampaikan melalui pemberitaan.

Lanjutnya, adanya informasi yang di publish oleh sahabat-sahabat Jurnalis menjadi atensi bagi saya selaku Bupati dan wakil bupati apalagi ada berita yang senggol OPD yang masuk ke HP saya, hal-hal seperti itu akan menjadi atensi bagi saya dan saya teruskan kepada OPD terkait untuk diklarifikasi dan diperbaiki jika ada kinerja yang tidak baik, Jurnalis itu jika tidak Nyenggol instansi pemerintahan berarti tidur, ungkapnya sambil tertawa kecil dalam menunjukkan keakrapan bersama insan pers.


Peringatan Hari Pers Nasional ke-80 bertemakan Pers Sehat, ekonomi berdaulat,  Bangsa kuat sebelumnya Kadis Kominfo Irsan Saleh mengatakan bahwa dimasa kepemimpinannya terus berupaya menjadikan OPD yang dipimpinnya menjadi lebih baik dari sebelumnya sesuai harapan Bupati Palas PMA, pelaksanaan peringatan HPN ke-80 tersebut dihadiri oleh sebagian besar OPD, Jajaran Forkopinda, dan seluruh Jurnalis Padang Lawas yang dirangkai dengan silaturahim dan ramah tamah antara jajaran Eksekutif, Legislatif dan yudikatif yang hadir. (AG)

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi Pendistribusian Semen oleh PT.KMM

  



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL,- Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni :

DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.

MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.

DP  selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.

Bahwa sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 09 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : 

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Modus Operandi : 

Berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. 

Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)

Jurnalis: Bambang MD

Tudang Sipulung DPP PKSS, Merawat Tradisi, Meneguhkan Solidaritas dan Kesetiaan Jelang Ramadhan

 



padaolicewatch.news,Batam – Rintik hujan yang turun di kawasan Batam Center, Sabtu (7/2/2026), tak menyurutkan langkah warga Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS). 

Dari Kantor DPP PKSS, di Ruko Orchard Park, suasana hangat justru terasa kian kuat dalam gelaran “Tudang Sipulung dan Doa Bersama Menjelang Bulan Ramadan”, sebuah pertemuan adat yang sarat makna spiritual dan kebersamaan.

Lantunan ayat suci Alquran mengalun khusyuk, menandai dimulainya pertemuan tahunan yang telah menjadi tradisi bagi komunitas Bugis, Makassar dan Toraja di tanah rantau Kepulauan Riau.

Suara merdu pembaca ayat suci menghadirkan suasana sakral, mempertegas bahwa kegiatan ini bukan sekadar temu kangen, melainkan juga momentum memperkuat ikatan batin dan nilai keagamaan menjelang Ramadan.

Di halaman depan ruko tempat acara digelar, deretan papan bunga berdiri rapi di bawah tenda. Ucapan tersebut datang dari berbagai tokoh dan relasi, termasuk karangan bunga dari Presiden RI Prabowo Subianto serta dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kehadiran simbolik itu menjadi penanda bahwa eksistensi PKSS mendapat perhatian luas.

Ketua Panitia Tudang Sipulung, Aminudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga PKSS yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan. Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan harus sejalan dengan komitmen membesarkan organisasi.

“PKSS terus berkembang. Dalam waktu dekat, sejumlah DPW baru akan terbentuk dan dilantik, di antaranya di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Ini bukti bahwa semangat kekerabatan kita tidak pernah padam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKSS, Akhmad Rosano, menekankan bahwa Tudang Sipulung adalah warisan adat Sulawesi Selatan yang wajib dijaga, terutama di perantauan.

“Tudang Sipulung adalah ajang silaturahmi. Di dalamnya ada nilai berbagi rasa, saling menguatkan, dan mempererat persaudaraan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” kata Rosano.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di antara sesama warga Sulawesi Selatan, khususnya Bugis, dengan mengedepankan musyawarah bila terjadi perbedaan.

“Jangan ada fitnah di antara kita. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan duduk bersama. Itu jati diri orang Bugis,” tegasnya.

Rosano turut mendorong warga PKSS agar aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa. Ia menilai, anggota PKSS memiliki kapasitas untuk berkiprah di berbagai bidang, termasuk politik, namun tetap menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam kesempatan itu, Rosano juga berbagi cerita mengenai kunjungannya ke Konsulat Jenderal Johor Bahru. Ia menyebut, ke depan akan digelar pertemuan besar komunitas Bugis dari Johor Bahru dan Kepri yang direncanakan berlangsung di Batam.

Dengan demikian, Tudang Sipulung tahun ini bukan hanya menjadi penguat spiritual menjelang Ramadan, tetapi juga penegas arah PKSS sebagai simpul kekerabatan Bugis lintas daerah dan negara di Kepri, Singapura, hingga Johor yang terus dirawat dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Tudang Sipulung, Zainal Abidin mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak, terutama kepada seluruh panitia yang sudah bertukus lumus menyiapkan acara.

Ucapan terimakasih terkhusus disampaikan kepada DPD PKSS dari Papua Tengah, kemudian berbagai kabupaten dan kota di Kepri hadir yang menjadi simbol solidaritas, diantaranya DPD PKSS Karimun.

Dan ini juga menjadi bukti bahwa jejaring Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan yang terus meluas hingga ke kawasan timur Indonesia.

Diujung acara dilakukan santunan oleh DPC PKSS Nongsa kepada sejumlah warga PKSS yang membutuhkan, dan acara ditutup dengan ramah tamah sembari mendengarkan alunan musik gambus. (r/dbs)

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kadis Pendidikan Tindak Tegas Bagi Sekolah Yang Jual buku LKS beban Siswa semakin berat

  



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH menegaskan kepala dinas pendidikan kabupaten Lahat agar menindak tegas bagi kepala sekolah yang menyuruh dan mewajibkan siswa/siswi murid membeli buku LKS ini jelas sebuah pelanggaran yang di sengaja. 

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH ia menegaskan Secara aturan, sekolah, guru, atau komite sekolah dilarang keras memaksa siswa atau orang tua membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

 Berdasarkan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual bahan ajar, termasuk LKS, karena melanggar aturan.

Berikut poin penting terkait jual beli LKS SMP:

Larangan Komersialisasi: Sekolah negeri tidak boleh dijadikan tempat transaksi jual beli LKS.

Buku Gratis: Pemerintah telah menyediakan buku paket gratis, dan LKS seringkali dianggap membebani siswa.

Sanksi: Sekolah atau guru yang terbukti memaksa membeli LKS dapat dikenakan sanksi, bahkan ancaman tindakan hukum.

Alternatif: Penggunaan LKS tidak wajib, dan siswa tidak seharusnya diwajibkan membeli, apalagi di sekolah. 

Kata Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI meminta agar siswa jangan dibebani membeli buku LKS, pemerintah pusat telah menganggarkan dana BOS melalui Sumber Dana APBN Pusat, ini jelas pelanggaran ujar " Rodhi

Jika terjadi pemaksaan pembelian LKS, orang tua disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Murid jangan dibebani untuk membeli buku LKS,

Larangan penjualan LKS di sekolah didasarkan pada PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan beban biaya bagi orang tua. Ancaman bagi guru atau sekolah yang melanggar meliputi sanksi administratif (teguran, surat peringatan/SP), penurunan pangkat, hingga pemecatan, serta sanksi sosial.

Berikut adalah rincian ancaman akibat pelanggaran larangan LKS:

Sanksi Administratif & Kepegawaian: Guru atau tenaga kependidikan yang terbukti menjual LKS dapat dikenakan teguran lisan, surat peringatan (SP) 1-3, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.

Sanksi Hukum: Pihak sekolah yang memaksa siswa membeli buku LKS dapat terancam sanksi hukum.

Sanksi Sosial: Hilangnya kepercayaan dari orang tua murid, masyarakat, dan rekan sejawat terhadap integritas pendidik.

Tindakan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan setempat dapat menjatuhkan sanksi kepada sekolah dan kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.

Larangan ini berlaku untuk seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Terpisah temuan tim Lidik krimsus RI salah satu orang tua Siswa murid SMPN I Merapi Barat, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, dibebani untuk membeli buku LKS seharga Rp 150 ribu, per siswa murid, " orang tua murid keberatan anaknya disuruh membeli buku LKS dengan Harga Rp 150 ribu per siswa murid klas 7 ia menuturkan kepada wartawan policewatch.news Jumat (6/2/2026)

Kami hanya pedagang seharian jualan makanan di kalangan, ini sangat membebani wali murid seperti saya selaku orang kecil tidak mampu, beban berat bagi kami ujar nya menuturkan kepada wartawan atas keluhannya,

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat melalui Kabid SMP saat dikonfirmasi wartawan Jumat (6/2/2026) terkait siswa murid disuruh beli buku LKS, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pesan singkat washhap kepada wartawan " 

Yo …akan d tindak lanjuti (Tim)

Polda Babel Resmi Tetapkan 3 Tersangka Di Insiden Tambang Pondi Kabupaten Bangka




Red,  policewatch.news Babel, - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Jumat (6/2/26) siang.

Kapolda menyebutkan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap belasan saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,"kata Viktor kepada wartawan.


Dari ketiga tersangka ini, kata Kapolda, proses peristiwanya telah dipisahkan oleh penyidik diantaranya aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.

"Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial ‎Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,"ujar Viktor.

"Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,"sambungnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan langkah proses penyitaan terhadap barang bukti 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.


"Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,"terangnya.

Sementara itu, Eks Kadivkum Polri ini juga menambahkan hingga saat ini pihaknya masih berada di lokasi penambangan tersebut.

Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya bersama Tim SAR, masih terus melakukan upaya pencarian terhadap 1 korban yang belum ditemukan.

Hendy Okfriyansah

Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Bening Lobster, Bea Cukai Batam Lepasliarkan BBL di Perairan Kepri

 



policewatch.newsBatam, 5 Februari 2026. Pada Senin (2/2) pagi, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Benih Bening Lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga bertujuan ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.


Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa dari 29 koli BBL yang ditegah, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran dan 10 koli dilakukan penangkaran serta dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada hari Kamis (5/2) oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.


“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara Benih Bening Lobster diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster. Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.**erlina**

Warga Pacitan dan sekitarnya Panik, Gempa M 6,4 Dini Hari,



Red, policewatch.news,- Guncangan gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,4 mengejutkan warga Pacitan, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah lain pada Jumat (6/2/2026) dini hari. 

Gempa Pacitan tersebut turut dirasakan hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan beberapa kawasan di Jawa Tengah, membuat sebagian warga terbangun dari tidur.  

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa Pacitan terjadi pada pukul 01.06 WIB. 

Berdasarkan data resmi BMKG, pusat gempa berada di koordinat 8,99 Lintang Selatan dan 111,18 Bujur Timur, dengan lokasi di laut pada jarak sekitar 90 kilometer arah tenggara Pacitan, Jawa Timur.

BMKG menyebutkan kedalaman gempa relatif dangkal, yakni 10 kilometer, sehingga getaran terasa cukup signifikan di wilayah daratan.

 Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi X (Twitter) @infoBMKG pada Jumat dini hari.

"#Gempa Mag:6.4, 06-Feb-26 01:06:10 WIB, Lok:8.99 LS,111.18 BT (90 km Tenggara PACITAN-JATIM), Kedlmn:10 Km," tulis admin BMKG. 

 Meski berkekuatan besar, BMKG memastikan gempa Pacitan tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami. 

Namun demikian, getaran gempa dilaporkan terasa di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga DIY.   Di wilayah DIY, sejumlah warga Kota Jogja, Sleman, dan Gunungkidul melaporkan merasakan guncangan yang cukup kuat selama beberapa detik.

 Informasi serupa juga datang dari wilayah Jawa Tengah, termasuk Magelang.

Pantauan dimedia sosial menunjukkan reaksi luas warganet yang merasakan dampak gempa Pacitan. 

Di kolom komentar unggahan @infoBMKG, warga dari berbagai daerah saling berbagi pengalaman saat guncangan terjadi.

Di Jawa Timur, warga Mojokerto melaporkan getaran yang sangat kuat. "Mojokerto Mojosari kerasa kenceng banget ya Allah," tulis akun novidiana. 

Sementara itu, warga di Jawa Tengah dan DIY juga menyampaikan laporan serupa. Akun ann menyebutkan getaran terasa hingga Magelang. "Sampe Magelang nih, kirain Jogja karna berasa bgt," tulisnya.

Sejumlah warga mengaku terkejut hingga terbangun dari tidur akibat guncangan mendadak. "Plisss kaget banget kebangun gara2 gempa," ungkap akun Saul. Bahkan, beberapa pengguna media sosial dari wilayah Jawa Barat turut mempertanyakan titik pusat gempa karena merasakan getaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi mengenai kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa Pacitan Magnitudo 6,4 tersebut. 

BMKG menyatakan masih terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi seiring kemungkinan terjadinya gempa susulan.Masyarakat dihimbau agar menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa," tambah BMKG dalam keterangan rutinnya.***

BMKG juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, memastikan kondisi bangunan tempat tinggal aman dan tahan gempa, serta hanya mengakses informasi dari kanal resmi BMKG guna menghindari penyebaran informasi tidak benar atau hoaks terkait gempa Pacitan.

Tujuh Pekerja Tambang Di IUP PT Timah TB Pondi Pemali Kabupaten Bangka Tertimbun Longsor

 



Bangka Belitung policewatch.news,- Kecelakaan kerja terjadi di lokasi tambang timah (TB) Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin sore (2/2/2026). Peristiwa tersebut berlangsung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan mengakibatkan tujuh orang pekerja tertimbun longsoran tanah.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun hingga berita ini diterbitkan, enam pekerja tambang telah berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya masih dalam proses pencarian dan evakuasi oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Sebelumnya diketahui, tiga korban yang telah dievakuasi berasal dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, masing-masing atas nama Sanam (38), Abad (39), dan Anwar (32). Identitas korban lainnya masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

Peristiwa longsor diduga terjadi secara tiba-tiba saat aktivitas penambangan berlangsung. Proses pencarian dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi tanah yang masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan, sehingga keselamatan petugas menjadi prioritas utama.

Insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah. 

Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pengendalian operasional tambang dilakukan, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan IUP PT Timah.

Selain itu, pengusaha timah berinisial Akhian, yang disebut-sebut berasal dari Pemali, turut menjadi perhatian publik. Yang bersangkutan diketahui sebagai pengelola tambang besar (TB) sekaligus pembeli pasir timah di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai insiden longsor tersebut.

Aparat penegak hukum (APH) juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas tambang di TB Pondi Pemali diketahui telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut aspek perizinan, pengelolaan tambang, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hingga saat ini, pihak PT Timah, APH, dan instansi terkait masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan resmi guna memastikan penyebab pasti kecelakaan kerja serta penanganan lanjutan terhadap para korban.

Hendy Okfriyansah

Tegaskan Transparansi Penegakkan Hukum,Polres Bangka Barat Timbang 10,3 Ton Barang Bukti Penyelundupan Timah Secara Terbuka

 




Red, policewatch.newsBangka Belitung Policewatch.news Komitmen Polres Bangka Barat menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

 Kegiatan penimbangan barang bukti balok timah dan pasir timah yang dilaksanakan di Gudang Besar Timah (GBT) PT Timah Mentok, Selasa (3/2/2026) sore.

Penimbangan dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sie Propam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan terbuka sejak awal hingga pengelolaan barang bukti.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026), mengatakan bahwa penimbangan barang bukti secara bersama-sama merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakkan hukum.


 Secara profesional dan transparan seluruh tahapan mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujar Pradana.

Dari hasil penimbangan tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa balok timah dan pasir timah mencapai 10.345 kilogram.

Kapolres menegaskan bahwa selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh Propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan internal terus kami lakukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan Polres Bangka Barat pada Rabu malam (28/1/2026). 

Saat itu, petugas Satpolairud menggagalkan upaya pengiriman balok timah dan pasir timah ilegal yang disamarkan dalam boks fiber menggunakan kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (30/1/2026), polisi memastikan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp5 miliar, yang dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.

 Penyelundupan timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dan sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional.

“Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara,” tegasnya.

Hendy Okfriyansah

Tim Gabungan Tutup Galian C Milik AS DI desa Gunung Kembang diduga Nambang Kembali di luar Ijin Usaha Pertambangan

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Tim Gabungan dari ESDM Regional Lahat.Polres Lahat, Polsek Merapi, DLH Bapemda, dan LSM Pendamping Lingkungan turun ke lokasi tambang galian C Diduga Milik Ahmad Solehan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (3/2/2026)

Tim Gabungan secara langsung turun ke lokasi adanya aktivitas Alat Berat diduga melakukan penambangan di luar Ijin Usaha Pertambangan sehingga Tim Gabungan ini meminta untuk kegiatan di stop hal ini di katakan oleh Kepala Cabang Regional IV Kabupaten Lahat Juhansyah.ST.MT.M,di melalui juru bicara ibu Lela kepada wartawan di kantornya wawancara eksklusif Rabu (4/2/202)

Lela menjelaskan bahwa kami mendapatkan laporan dari masyarakat setempat melalui surat bahwa adanya aktivitas Alat berat melakukan Pengerukan batu galian C di sungai Lematang yang sudah lama kegiatan ini dilakukan oleh AS warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, 

Lela menambahkan kami  bersama tim terpadu gabungan kemarin sore dilokasi adanya alat berat sedang operasi melakukan kegiatan Pertambangan galian C 


alat berat sedang operasi kita hentikan disuruh naik ke darat itu ada satu ditemukan di sungai Lematang sedang mengeruk di sungai Lematang, dan kami minta di tutup diduga melakukan pelanggaran karena menambang di luar Ijin Usaha Pertambangan ini bisa di pidana undang undang minerba.

Sebelumnya ini sempat viral di akun tiktok Rita triani17 sebuah vidio ada aktivitas 2 alat berat di sungai Lematang melakukan pengerukan batu kali sehingga masyarakat Desa Gunung Kembang resah kata salah satu warga minta namanya jangan di tulis, Viralnya di tiktok.


Lidik Krimsus memaparkan untuk Sekedar informasi kasus ini sempat Mencuat dibeberapa media online beberapa tahun lalu Dan Saudara AS dinyatakan DPO oleh Pihak Polres Lahat dan gambar tersebut disebarkan di Polsek Merapi namun AS tidak kunjung ditangkap masih bebas berlenggang kata Rodhi Irfanto SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi berharap agar sdr AS segera ditangkap berdasarkan nomor DPO/139/XII/2022 RESKRIM dia dinyatakan Daftar Pencairan Orang tutup " Yang mustinya jangan di kasih ruang dengan begitu bebasnya sehingga bisa berulah lagi sebagai bentuk penegakan Hukum khususnya di Polres Lahat pungkas,Rodhi Irfanto SH (TIM)

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Rian Djajadi Gelar Apel Pamit Kepada Jajaran

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Apel Pamit Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., selaku pejabat lama Kapolda Sumsel, pada Senin pagi, 2 Februari 2026. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut berlangsung di Lapangan Apel Gedung Presisi Polda Sumsel dan berjalan dengan tertib, lancar, serta penuh suasana khidmat.

Apel pamit ini dihadiri langsung oleh Wakalemdiklat Polri Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Ia didampingi oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.TC.P., serta diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Wadir, Kasubbid, para Perwira Menengah (Pamen) dari seluruh satuan kerja, serta seluruh personel Polda Sumsel yang terdiri dari Perwira Pertama (Pama), Bintara, Tamtama Polri, dan ASN Polda Sumsel. Kehadiran seluruh jajaran ini mencerminkan rasa hormat dan penghargaan atas kepemimpinan Irjen Pol. Andi Rian Djajadi selama bertugas di Polda Sumsel.

Dalam sambutan pamitannya, Irjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Sumsel atas dukungan, kerja sama, dan kebersamaan yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya. Menurutnya, capaian dan keberhasilan Polda Sumsel tidak terlepas dari soliditas serta loyalitas seluruh jajaran.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polda Sumsel atas dedikasi, kerja keras, dan kebersamaan selama ini. Semoga Polda Sumsel ke depan semakin profesional, solid, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Ia juga berpesan agar seluruh personel senantiasa menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan dan semangat pengabdian yang tinggi.

Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana mewakili seluruh jajaran Polda Sumsel menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kepemimpinan Irjen Pol. Andi Rian Djajadi yang dinilai telah memberikan banyak kontribusi positif bagi institusi dan masyarakat Sumatera Selatan.

Apel pamit tersebut menjadi momen refleksi sekaligus penghormatan atas pengabdian Irjen Pol. Andi Rian Djajadi selama menjabat sebagai Kapolda Sumsel. Kegiatan ditutup dengan doa dan penghormatan dari seluruh peserta apel. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, menandai akhir mas.

Jurnalis: Bambang MD

Lidik krimsus RI Minta APH Usut Dana BOS dan Periksa Kepsek SMA Negeri Gumay Talang

  



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT ,- SMA Negeri 1 Gumay Talang Provinsi Sumatera selatan, mendapatkan  anggaran Dana BOS tahun 2024-2025 kepala sekolah inisial Spd diduga memiliki jumlah Siswa ada sekitar 356, siswa laki-laki (187), Perempuan (169) lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 sebesar 

Rp 281.250,000,–lalu dana BOS tahap 2 tahun 2024 diterima sekolah tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp 281.250,000 

(-19 siswa/i). 

Data yang dihimpun  dari sumber yang dipercaya bahwa Laporan Kepala Sekolah ke Kementerian atau (LPJ) terhadap Penggunaan anggaran dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) SMAN.1 Gumay Talang tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk :

1. Penerimaan peserta Didik baru Rp 2.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 25.911.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran 

2.Rp 9.000.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.546.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 57.551.700,


3.langganan data dan jasa Rp 1.320.000 dan pembayaran honor Rp 68.430.000,

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian atau (LPJ) terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 tercatat digunakan untuk : Langganan danan jasa Rp 1.920.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.69.206.800, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 58.120.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 93.053.200, dan Pembayaran honor Rp.58.950.000.

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH meminta kepada APH minta  diusut tuntas penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual. 

Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? –Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan.

Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya. Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi. 

Rodhi mengatakan kepada Wartawan selasa  (3/2/2026) faktanya ditemukan diduga oknum Kepsek merekayasa laporannya hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias ada dugaan korupsinya dan terjadi dugaan Mark Up siswa murid terhadap jumlah peserta didik Siswa SMAN 1 Gumay Talang tercatat data dapodik jumlah: 187 Siswa Laki-laki ,169 Siswa perempuan rombongan belajar 12, untuk fasilitas 13 Ruang kelas, 2 Laboratorium, 1 ruang perpustakaan.

Jumlah dana tahun 2025 anggaran dana Bos diterima SMA Negeri 1 Gumay Talang Kabupaten Lahat yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp 259.500.000,-jumlah siswa penerima 346. Laporan (LPJ) pihak sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 berikut rinciannya;

• Pengembangan perpustakaan 

Rp 86.838.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.750.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.642.400, Administrasi kegiatan sekolah Rp 56.608.400, Asmen pembelajaran Rp 15.642.400, langganan daya,jasa Rp1.279.500.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.161.700 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp9000.000 ,pembayaran honor Rp 63.220.000. diduga ada rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS yang dilihat selama ini." Ungkap" Rodhi 

APH segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gumay Talang Isial S ke Kejati, diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan dugaan melawan hukum, dengan harapan agar korupsi dana BOS regular 2024-2025 di SMA Negeri 1 Lahat , bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang diduga terjadi korupsi secara masif dan terstruktur ucapnya

Jurnalis: Bambang MD

Dalam Persidangan Nama Sekda Empat Lawang Disebut Terima Uang Rp 26 juta di Rumah Dinasnya 2023 lalu


LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejagung Usut Dugaan Pengadaan Mobil Dinas di PPKAD Lahat 1,9 M

 


POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH angkat bicara menegaskan telah secara resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat 

‎Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024/2025 yang mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

‎Lanjut " Rodhi kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kasus ini untuk ditelusuri dari hasil temuan BPK RI untuk tindak lanjut ini disinyalir adanya indikasi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada anggaran tahun 2024/2025 masih PJ, Bupati Lahat Imam Pasli,

‎“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak ada penjelasan yang transparan, dari Dinas PPKAD tegas " Rodhi kepada wartawan policewatch.news Rabu (28/1/2026)

‎Rodhi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kami menilai temuan tersebut tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset tetap, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(Tim LIDIK KRIMSUS RI)

Mantan Kades Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat , Angkat Bicara Terkait Janji Gombal PT.Cakramas Gemilang Mandiri

  


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Huzain Arpan mantan Kepala Desa Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat menyikapi terkait isu berita di salah satu portal media online yang dikatakan oleh humas PT.CGM belum lama ini 

Saya selaku ketua Masyarakat Adat Desa Sirah Pulau pihak perwakilan dari PT CGM 

belum pernah dengar langsung atau berbentuk surat yang terikat dari CGM untuk kepentingan ke masyarakat Dua  Desa khususnya masyarakat desa Sirah Pulau.

" Misalnya kalau memang CGM akan membuka tambang perlu di buat kesepakatan Masyarakat dua Desa apa yang akan di perbuat nantinya apabila mau di buka tambangnya. Jangan janji gombal ungkap Zain 

Jangan sampai kami masyarakat adat di bohongi oleh perusahaan.Jadi segala sesuatu di buat dulu kesepakatan antara masyarakat adat dengan perusahaan sebelum melaksanakan penambangan karena kalau sudah nambang baru musyawarah mustahil bisa sepakat ujung ujungnya aparat yg di turunkan. ungkap Zain kepada wartawan Minggu (1/2/2026)

Kritikan ini juga dilontarkan oleh anggota karang taruna Desa Sirah Pulau Martin apabila PT CGM mau melakukan kegiatan produksi batubara di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi agar manajemen perusahaan tambang batubara tersebut untuk memperkerjakan Putra daerah setempat sesuai dengan arahan dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih 70 persen itu putera daerah setempat, minimal mengurangi angka pengangguran di Desa Sirah Pulau dan Merapi, 

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan memberdayakan masyarakat atau tenaga kerja lokal/putra daerah dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan. 

Kebijakan ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kerja kepada warga sekitar untuk terlibat dalam aktivitas perusahaan khususnya PT CGM sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara dan awal Januari 2027 habis ijin IUP PT CGM tinggal hitungan bulan dan jangan memberikan janji janji manis kepada masyarakat di 2 desa pinta " Martin 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai keterlibatan putra daerah dalam ketenagakerjaan:

Dasar Hukum Utama: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Definisi Tenaga Kerja Lokal: Biasanya merujuk pada tenaga kerja yang berasal dari dan menetap (berdomisili) di daerah tersebut, yang dibuktikan dengan KTP, sebagaimana diatur dalam Perda spesifik (misal: Perda Kabupaten Lahat 

Kesesuaian Kompetensi: Pemberdayaan putra daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat setempat.

Perlindungan dan Upah: Perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja, standar upah minimum, dan jaminan sosial, serta diwajibkan memberikan pelatihan kerja. 

Tanpa adanya Perda spesifik atau klausul dalam perjanjian kerja, kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal imbuh "Martin 

Sebelumnya Kades Merapi Herdadi menekankan apabila tidak melakukan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM tahun ini kami meminta kepada Pemerintah pusat Mentri ESDM untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan milik PT CGM pesan singkat kades Merapi 

Hal ini juga ditegaskan oleh kades Sirah Pulau saat mengikuti kegiatan Musrenbang di kecamatan Merapi harapan saya dengan dilakukannya Eksplorasi dan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM ini akan berdampak kepada di Desa Sirah Pulau, mengurangi angka pengangguran dan geliat ekonomi semakin tumbuh khususnya di sekitar mulut tambang batubara PT CGM,

Semoga ini bisa terwujud tahun ini kami mendukung segera melakukan produksi ujar " Hendra.

Jurnalis: Bambang MD

Litran Efendi: PT CGM, Jangan Banyak Janji Janji Untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi, mana Buktinya...?

  




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Terkait Viralnya di pemberitaan di media online Humas PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) memberikan statement di salah satu media online bahwa PT CGM mengeklaim telah melakukan eksplorasi dan sudah mendapatkan ijin dari PT.MAS dan pihak PT.CGM ajak tokoh Masyarakat dan LSM.Pemerhati dan untuk membantu perekonomian masyarakat yang dimaksud Desa Sirah Pulau dan Merapi 

Hal ini mendapat tanggapan keras dari politisi dan anggota DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi.SH kami mendukung apa yang disampaikan oleh humas PT.CGM berstatmen di salah satu media online, dan jangan banyak janji janji kepada masyarakat khususnya Desa Sirah Pulau dan Merapi lakukan segera untuk menambang di IUP PT CGM luasnya 412 ha, tinggal satu tahun tidak sampai ijin PT.CGM Per 1 Januari 2027 habis ijinnya terang " Litran Efendi SH kepada wartawan kamis (29/1/2026) wawancara melalui telepon selular milik nya.

Litran menekankan kalau ada etikat baik untuk mensejahterakan masyarakat Merapi dan Sirah Pulau kami memberikan apresiasi kepada PT.CGM sudah hampir 14 tahun belum melakukan aktivitas penambangan batubara hanya janji janji manis kepada masyarakat dan legal PT CGM Budi pernah menyambangi Kades Merapi dan Sirah Pulau, namun hingga kini belum ada aktivitas produksi batubara di IUP PT CGM, maupun eksplorasi ujar " Litran

Apabila ini tidak dibuktikan kami dari komisi 1 akan turun ke lokasi tambang batubara IUP PT CGM, dan bila perlu kami minta kepada menteri ESDM pusat segera cabut izin nya, 

Senada juga tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran.SE.MM dengan tegas mengatakan pihak PT CGM Jangan Banyak" Janji gombal " kepada masyarakat Merapi dan Sirah Pulau katanya sudah mau nambang buktikan jangan" besak uap kate jeme dusun, tuape janji saje, dan kami mendukung apabila pihak PT CGM dengan niat baik mau merangkul LSM, PEMERHATI, TOKOH MASYARAKAT DAN MASYARAKAT di Mulut Tambang demi mensejahterakan masyarakat Merapi Area ini yang kami harapkan ucap" Ganda 

Semoga apa yang dijanjikan oleh humas PT CGM segera terwujud tahun ini untuk mensejahterakan masyarakat dan roda perekonomian di Merapi bisa tumbuh baik, angka pengangguran berkurang di Desa Sirah Pulau dan Merapi ring 1 PT CGM, tutup " Ganda 

Terpisah Kades Merapi Herdadi menyampaikan saya selaku Kades dengan etikat baik mewakili masyarakat Merapi mendukung PT CGM secepatnya dilakukan Eksplorasi dan produksi batubara untuk mensejahterakan masyarakat kami, namun apabila tahun ini tidak melakukan produksi ya saya dengan tegas " Agar IUP PT CGM ditutup saja pinta kepada menteri ESDM di Jakarta 

Disingung masalah adanya kedatangan perwakilan dari PT CGM pak Budi Sukoco ada kerumah silahturahmi pembicaraan terkait PT CGM akan menambang di IUP PT CGM, saya secara pribadi mendukung untuk melakukan kegiatan Pertambangan Batubara segera dilakukan kegiatan tambang batubara ini hitungan tinggal satu tahun tidak sampai itu saja kata " Herdadi ditemui wartawan di acara kegiatan Musrenbang kantor camat Merapi Barat,

Senada juga dikatakan Kades Sirah Pulau kami mewakili masyarakat Sirah Pulau secepatnya dilakukan Eksplorasi batubara di IUP PT CGM tegas " Indra 

Jurnalis: Bambang MD

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejagung Usut Dugaan Pengadaan Mobil Dinas di PPKAD Lahat 1,9 M

 


POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto SH angkat bicara, Beliau menegaskan telah secara resmi akan melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat 

‎Laporan Aduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas adanya temuan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024/2025 yang mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

‎Lanjut " Rodhi kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kasus ini untuk ditelusuri dari hasil temuan BPK RI untuk tindak lanjut ini disinyalir adanya indikasi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada anggaran tahun 2024/2025 masih PJ, Bupati Lahat Imam Pasli,

‎“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak ada penjelasan yang transparan, dari Dinas PPKAD tegas " Rhodi kepada wartawan policewatch.news Rabu (28/1/2026)

‎Rodhi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kami menilai temuan tersebut tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset tetap, sehingga memerlukan penelusuran dan penyelikikan oleh aparat penegak hukum.(Tim LIDIK KRIMSUS RI)

Potret Operasional PT Bartim Coalindo Antara Harapan Dan Fakta dilapangan



Bartim-Kalteng, policewatch.news,- adanya temuan dilapangan dalam giat liputan awak media PW&Capa LH menemukan fakta diduga terjadinya penambangan pada 26 Januari 2026,langsung konfirmasi APH,DPRD,Pemda Bartim,DLH setempat,

KPHP Barito Hilir pada 27 Januari 2026,di harap agar semua APH mengetahui lokasi PT BC yang beroperasi di wilayah Kec.Dusun Tengah Ampah Kab.Barito Timur Prov Kalimantan Tengah.


PT BC ini diduga juga konflik lahan dengan Hadi Supriadi warga Desa Saing Kec.Dusun Tengah Ampah yang sudah masuk ranah Lidik Polres Barito Timur terkait klaim tanah Adat oleh kelompok Adat yang diduga tidak memiliki legal standing,Kelompok Tani Ulayat Adat diduga juga tidak berbadan Hukum dan mengklaim memiliki hak kelola dihutan kawasan tersebut

Hal itu tentunya berbenturan dengan UU No 18/2013 tentang larangan Perambahan Hutan dengan ancaman hukuman yang cukup berat,maksimum penjara 15 th dan denda 7,5M bagi siapa yang terbukti melakukan Perambahan Hutan.


Disisi lain Hadi Supriadi memiliki dasar kepemilikan Putusan PN Tamiyang Layang yang sudah incracht dan tidak bisa dilakukan upaya hukum PK karena sudah 4 th sejak putusan PN Tamiyang th 2021 lalu,

Anehnya kelompok Ulayat Adat masih ngotot mengklaim memiliki hak milik atas lahan yang sama dengan lokasi hak milik sdr. Hadi Supriadi dengan dasar hukum yang legal,resmi,dan berkekuatan hukum yang tetap.

Back Ground Lahan Milik Hadi Supriadi

Dasar awal hak milik Hadi Supriadi adalah putusan PN Tamiyang Layang No 5/2021 yang pasti bentuk putusan PN merupakan produk Hukum yang tidak mungkin dikalahkan dengan aturan Ulayat Adat.

Potensi Terjadi Mafia Tanah Oleh Oknum Pelaku Penjualan Dan Potensi Terjadi KKN


Background asal usul tanah,asal usul pelaku penjualan tanah,dan proses jual beli dan atau tali asih,dan lokasi lahan di hutan kawasan,endingnya diduga oknum pelaku berpotensi terkena pasal berlapis dan undang undang berbeda sehingga potensi terjadi kasus gabungan dan atau kumulatif yang mengarah kepada delik mafia tanah tampaknya memenuhi Syarat formal dan material Delik,jika ini bisa dilidik,disidik,dan Gakkum oleh APH terkait sesuai Tupoksi dan SOP yang berlaku,bisa terjadi Delik Mafia Tanah,oknum pelaku bisa terancam pasal berlapis dan kumulatif dakwaan sehingga potensi optimal Vonis bisa sampai 20 th penjara.

Jangan Jual Belikan Tanah Negara Dengan Dalih Tali Asih, Dugaan adanya upaaya memanipulasi jual lahan dikawasan oknum pelaku mendalilkan dengan ganti rugi tanam tumbuh alias pengganti tali asih,padahal dalam dunia jual beli tanah tali asih memiliki batasan tertentu,tidak bersifat umum dalam AJB lahan Negara. Dan umumnya oknum pelaku baik personal maupun kolegal sama sama tidak memiliki badan hukum dan SK dari Kementrian terkait,misalnya dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,dalam banyak kasus sejenis ini bersifat kolegal yuridis yang didalamnya bermuatan KKN dan ujungnya merupakan Delik TPK,itu yang harus dilidik secara profesional oleh APH terkait,agar kasus terbongkar sampai akar akarnya,demikian(27/01/26.TS,SH/Tim).