Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Tambang Ti Rajuk Tower Yang Beroperasi Di Laut Teluk Kelabat Luar Pulau Lampu Berdampak Positip Untuk Perekonomian Warga Setempat

 



Babel Policewatch.new ,Belinyu, Bangka, Aktifitas ti rajuk tower yang beroperasi di laut teluk kelabat luar sangat sangat membantu perekonomian masyarakat pesisir dan masyarakat para pengais rezeki alias penyanting warga lokal yang ikut serta mengais rezeki di ti rajuk tower teluk kelabat luar pulau lampu Belinyu.Kamis 18/06/2026.

Dari pantauan awak media bahwa memang benar di dalam iup PT Timah Dan Iup Pemda ada beberapa cv yg ikut serta kerja di lokasi teluk kelabat luar khususnya pulau lampu.

Menurut hasil konfirmasi awak media dari warga pesisir dan nelayan setempat bahwa dengan adanya aktifitas ti rajuk yang beroperasi di teluk kelabat luar khususnya pulau lampu sangat membantu perekonomian warga pesisir dan nelayan setempat.

iya pak,kemaren kami lihat ada pemberitaan media siber bahwa aktifitas ti rajuk tower merusak ekosistem laut itu memang benar.


saya mau tanya pak,izin.

Penghasilan warga masyarakat Bangka ini rata rata hampir 70 persen menambang timah.Dari Jaman Belanda dulu pulau Bangka Belitung dan  singkep sudah ratusan tahun di tambang.

Kalau ada pemberitaan mengenai merusak ekosistem laut itu sudah tidak tabu lagi bagi kami masyarakat Bangka belitung.

Sudah sudah lah intinya, masyarakat ingin bekerja .

Masyarakat pesisir dan nelayan setempat juga tidak ada yang protes.

Dan sangat mendukung aktifitas TI Rajuk tower di wilayah teluk kelabat luar pulau lampu karena dengan adanya aktifitas di laut teluk kelabat luar pulau lampu bisa menyerap tenaga kerja lokal dan pesisir .


Ada beberapa cv yang ikut kerja di lokasi teluk kelabat luar pulau lampu.

Sebenarnya kami warga setempat dan nelayan berdampak sangat berterima kasih dengan adanya aktifitas ti rajuk teluk kelabat luar pulau lampu bisa sangat membantu perekonomian masyarakat setempat khususnya para penyanting warga lokal yang ikut serta mengais rezeki di ti tambang rajuk tower yang kerja di laut teluk kelabat luar pulau lampu.

Apalagi sekarang zaman krisis global pak,untuk cari kerja susah.

Satu satunya harapan kami warga setempat, sangat berdampak positip dengan adanya CV yang mengelola aktifitas TI Rajuk tower yang ada di laut teluk kelabat luar pulau lampu bisa sangat membantu masyarakat sekitar yang terdampak,nelayan dan para penyanting untuk mengais rezeki di aktifitas TI Rajuk teluk kelabat luar pulau lampu.

Kami juga sebagai warga yang terdampak sangat berterima kasih dengan adanya CV yang mengelola aktifitas TI Rajuk tower di laut teluk kelabat luar sangat membantu perekonomian warga setempat.

Hendy Okfriansyah 
E3N Gondrong Belinyu

Patroli Perintis Presisi Polres Muara Enim Sisir Titik Rawan Kejahatan dan Balap Liar, Kota Tetap Kondusif

 




Muara Enim – Policewatch.news // Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi tindak kriminalitas pada malam hari, Personel Patroli R4 Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Muara Enim melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik strategis di Kota Muara Enim pada Senin (15/6/2026) malam

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) serta mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.


"Patroli Perintis Presisi dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, mencegah tindak kriminalitas, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hari," ujar AKP RTM. Situmorang.

Patroli  menggunakan kendaraan patroli R4 D-Max. Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Eko Setiawan bersama personel Aiptu Sugiyanto dan Bripda Irfan Fadhil, Senin, (15/6/26).

Adapun sasaran patroli meliputi sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, yakni Terminal Regional, Jembatan Enim III, Taman Adipura, GOR Pancasila, Simpang Kepur, Islamic Center, Kantor PT Titan Servo, Jalan Simpang Sungai Tebu, serta Lapangan Merdeka.

Sebelum pelaksanaan patroli, personel terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan dan pengawasan di setiap lokasi sasaran untuk mengantisipasi tindak kejahatan serta aktivitas balap liar.

Selain melakukan patroli keamanan, personel juga melakukan pengecekan dan pengawasan kondisi debit air di kawasan Jembatan Enim III sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.


Hasil patroli menunjukkan bahwa seluruh lokasi yang menjadi sasaran berada dalam kondisi aman, kondusif, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas balap liar selama kegiatan berlangsung.

AKP RTM. Situmorang menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing," tutupnya. (irin dikale)

Didampingi Pro Jurnalismedia Siber, wartawan Policewatch.news laporkan Askep PTPN IV Kebun Mayang ke Polres Simalungun

 

Dok: policewatch.news

Red, policewatch.news,- SIMALUNGUN ,- Sikap arogan dan anti kritik diduga kembali dipertontonkan oleh salah satu pejabat di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang. 

Bukannya memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), oknum Asisten Kepala (Askep) berinisial PM Kini dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan pengancaman terhadap salah seorang wartawan media online policewatch.news 

Laporan tersebut resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum di Republik Indonesia. 

Bersama Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun setelah oknum Askep tersebut diduga melontarkan ancaman serius kepada wartawan yang memberitakan kondisi ratusan hektare TBM di PTPN IV Kebun Mayang.

Ironisnya, ancaman itu muncul bukan setelah adanya fitnah atau berita bohong, melainkan setelah media menyoroti dugaan pemeliharaan TBM yang dinilai amburadul dan mempertanyakan penggunaan anggaran perawatan yang diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Oknum Askep tersebut menghentikan wartawan di tengah jalan dan melontarkan kata-kata bernada intimidasi.

"Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Entah siapa nanti mati," ucap terlapor sebagaimana dituangkan dalam laporan.

Ucapan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Sebab, dalam negara hukum, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang diatur Undang-Undang Pers, bukan melakukan intimidasi atau ancaman.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa seorang pejabat perkebunan begitu emosional ketika kebunnya diberitakan?

Apakah pemberitaan tersebut menyentuh persoalan yang selama ini tidak ingin diketahui publik?.

PTPN IV diminta Jangan Tutup Mata,Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan pribadi antara wartawan dan seorang Askep. Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen PTPN IV dalam menjunjung transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebab yang menjadi sorotan media bukan persoalan pribadi, melainkan pengelolaan aset negara berupa ratusan hektare TBM yang sebelumnya diberitakan terlantar bagaikan hutan.

Jika memang pengelolaan kebun berjalan baik dan sesuai SOP, seharusnya pihak perusahaan mampu menjawab kritik dengan data dan fakta, bukan dengan ancaman.Tindakan emosional justru memperkuat persepsi publik bahwa kritik terhadap pengelolaan kebun dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Ketua DPC PJS Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara maupun aset negara.

"Kalau setiap wartawan yang mengkritisi pengelolaan BUMN lalu diancam, bagaimana fungsi kontrol publik bisa berjalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal kritik dan anti transparansi," tegasnya.

Ia juga meminta manajemen PTPN IV Regional II segera mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga mencoreng nama baik perusahaan negara.

Pelaporan resmi ke Polres Simalungun menjadi langkah hukum yang diambil untuk mencari keadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Sebab ancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Simalungun.

Kini masyarakat menunggu, apakah Polres Simalungun akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apakah manajemen PTPN IV berani mengevaluasi pejabatnya yang diduga mengancam wartawan karena pemberitaan mengenai pengelolaan kebun?

Satu hal yang pasti, kritik terhadap pengelolaan aset negara tidak boleh dibalas dengan ancaman. Sebab ini di negara hukum, yang dilawan adalah isi berita dengan data dan fakta, bukan wartawannya. (Red)

Diduga Tak Terima di beritakan Askep PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang Ancam Akan Bunuh Wartawan

 

Ilustrasi

Red, policewatch.news, Simalungun, -Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kini menimpa salah seorang wartawan media online policewatch.news di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Intimidasi tersebut berupa ancaman pembunuhan kepada wartawan.

Adapun kronologinya sekitar pukul 16.00 wib. Ketika awak media melintas di jalan penghubung Nagori Marihat Mayang menuju Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja , Kabupaten Simalungun. 

 Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut memberhentikan kendaraan sepeda motor oknum wartawan di jalan, tanpa basa - basi dengan nada emosinal

 Askep tersebut mengatakan " Ngapain kau berita - beritakan kebun itu, mengganggu keluargaku nya kau, ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya sevp operation 1, inilah peringatan terakhir samamu, sekali lagi kau beritakan kerjaanku kumatikan kau, bunuh - bunuhan pun mau nya aku, biar kau kenal aku, kau pikirnya takut aku, entah siapa nanti yang mati, ayo main kita, berdua kalian gak takut saya ucapnya" Sedangkan wartawan juga sempat bertanya terkait berita yang mana ? sang askep Panuturan Marpaung dengan nada emosinya mengatakan, kau nya  katanya...!!  

Siallagan nya dibilang, kau nya yang sering beritakan kebun ini. 

Namun dengan nada tenang oknum wartawan menjawab ancaman tersebut dengan mengatakan "  Saya wartawan, 

Kalau tidak terima terkait pemberitaan silakan buat surat keberatan,atau surat bantahan kepada redaksi saya. Namun dikarenakan telah tersulut emosi sang askep berlalu meninggalkan para awak media. 

Hasil karya jurnalistik yang berjudul  "Ratusan hektar sawit TBM terlantar Simalungun Anggaran Pemeliharaan Diduga dibocorkan oknum." itu pun telah dimuat di media online policewatch.news 

Baca Juga : Ratusan Hektar Sawit TBM Terlantar di Simalungun, Anggaran Pemeliharaan Diduga Dibocorkan Oknum

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun B. Panjaitan yang berada di TKP dan melihat kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap daripada seorang karyawan pimpinan di perusahaan sebesar PTPN IV. Kalau tidak mau pekerjaannya di kritis, atau diberitakan

Sementara itu M Rodhi irfanto SH selalu pimpinan Redaksi policewatch.news mengecam keras oknum Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut, 

 Rodhi mengatakan seharusnya pengelolaan pemeliharaan perkebunan BUMN tersebut harusnya dikerjakan sesuai dengan SOP, BUMN karena itu aset negara yang perlu kita awasi bersama. 

Lebih lanjut rodhi mengatakan Kalau tidak terima diberitakan mustinya kasih hak jawab, untuk koreksi ,bahkan menyomasi kami kalau mau ambil upaya hukum kami pun siap layani, mustinya itu yang harus dilakukan, bukan malah mengancam wartawan apalagi wartawan itu kan dilindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999 : 

 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 (3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Kami akan berkoordinasi dengan pihak APH Baik di polres simalungun ataupun Polda Sumatera Utara untuk ambil langkah hukum demi tegaknya keadilan dan keselamatan wartawan saya ujar Rodhi

Karena wartawan yang diancam  akibat pemberitaan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. 

Pelaku pengancaman dapat dijerat dengan hukum pidana, karena profesi jurnalis dilindungi secara hukum oleh negara. 

Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap wartawan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman serta Undang-Undang Pers karena tindakan tersebut menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang dapat dikenakan meliputi : Pasal 336 KUHP : Mengatur tindak pidana pengancaman (termasuk ancaman pembunuhan) yang menimbulkan rasa takut.

 Pasal 335 KUHP : Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan disertai ancaman kekerasan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Pelaku dapat dipidana jika dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi fungsi, tugas, dan wewenang wartawan pungkas Rodhi **Tim**


KPK OTT Bupati Muara Enim, 2 Pejabat Disdik Juga Diamankan

 



Red, policewatch.news,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, selain Bupati Muara Enim Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga tersangka lainnya tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku keponakan Edison serta pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi bernama Cory Erin Hardi.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan rincian barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9/6

Barang bukti dalam perkara tersebut mencakup uang tunai Rp323 juta yang diamankan dari tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani.

Selain itu, ada barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing yang diambil dari brankas di rumah Abi Nurwardani.

"Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi," kata Taufik, menggunakan inisial nama Abi Nurwardani.

Barang bukti yang lain, menurut dia, berupa saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar yang tersebar di beberapa akun atas nama orang lain atau nomine.

KPK pada 8 Juni 2026 mengumumkan penangkapan sepuluh orang, lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.

Bupati Muara Enim Edison termasuk di antara sepuluh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK dalam tahun 2026 itu.

KPK pada 9 Juni 2026 menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Tersangka dalam perkara suap itu terdiri atas Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison. **MRI**




Maraknya, Dugaan Penyeludupan Yang di Bungkus “Ekspedisi” Bebas Beraktivitas di Pelsus Marinathama Shipyard

 

Dok: policewatch.news


policewatchnews, Batam,- Dugaan penyeludupan barang-barang larangan dan pembatasan (lartas) masih tetap beraktivitas di salah satu galangan kapal (shipyard) yang ada di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dugaan penyeludupan itu terlihat setiap malam, beberapa unit lori box lalu lalang mengantar barang-barang memasuki dermaga pelsus galangan kapal, dan dimuat ke speed boad (SB) dengan kekuatan mesin 250 PK sebanyak 8 unit yang sudah stanbay menunggu muatan.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, barang-barang larangan dan terbatas ini akan di seberangkan ke Buton Pekan Baru (Riau Daratan).


Dari sumber terpercaya awak media ini, barang-barang yang di seludupkan kuat dugaan barang-barang merk palsu (KW), seperti tas wanita, sepatu, kosmetik tanpa BPOM resmi dan kuat dugaan ada mesin maupun sparepart

Awak media sudah menginformasikan kegiatan dugaan penyeludupan ini ke petugas terkait, dalam hal ini Bea Cukai Kota Batam, namun sangat di sayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan maupu langkah yang diambil petugas terhadap para pelaku penyeludup tersebut.


Dari berbagai sumber yang di himpun awak media ini, penyeludupan itu diaktori berinisial “TS” yang di bantu oleh “HS” di Kota Batam.

Hal ini sudah di konfirmasikan ke kasi intel Bea Cukai Kota Batam, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan nyata dari petugas Bea dan Cukai Kota Batam terhadap dugaan penyeludupan itu.(erlina)

KAPOLDA KEPRI HADIRI PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA BP2MI, PERKUAT SINERGI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

 


policewatch.news,-Tanjungpinang – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten Karimun, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (8/6/2026).

Kesepakatan bersama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses pendidikan dan pelatihan vokasi, serta mendukung upaya pelindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan.

Kehadiran Kapolda Kepri merupakan bentuk dukungan Polda Kepri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan profesional. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan dan pencegahan berbagai praktik penempatan pekerja migran nonprosedural.

Melalui kesepakatan tersebut, para pihak sepakat meningkatkan kerja sama dalam pengembangan kompetensi calon pekerja migran melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, sertifikasi profesi, serta penguatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional.


Polda Kepri selama ini turut berperan dalam mendukung upaya pelindungan pekerja migran melalui pengawasan di wilayah perbatasan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu membangun sistem pelindungan pekerja migran yang terpadu, mulai dari tahap persiapan, penempatan, hingga purna penempatan.

Kerja sama yang terjalin juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar semakin kompeten, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan pasar kerja global.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelindungan pekerja migran Indonesia secara berkelanjutan***siska***

Tambang Ti Rajuk Tower Teluk Kelabat Luar: Beri Angin Segar Perekonomian Warga Pesisir

 


 Policewatch-Bangka Belitung

BELINYU, BANGKA – Keberadaan aktivitas tambang ti rajuk tower yang beroperasi di perairan Teluk Kelabat Luar dinilai memberikan dampak positif yang nyata bagi perekonomian masyarakat setempat. 

Aktivitas ini menjadi sumber penghidupan tambahan bagi warga pesisir, terutama para nelayan dan penyanting yang turut mencari nafkah di lokasi tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Dari pantauan awak media, wilayah operasi tersebut berada dalam cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan IUP Pemerintah Daerah, dengan melibatkan sejumlah perusahaan mitra. 


Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut hanya ada satu CV yang beroperasi di lokasi, warga dan nelayan setempat menegaskan hal tersebut tidak tepat.

“Itu tidak benar. Di lapangan terlihat jelas ada beberapa CV yang bekerja di area Teluk Kelabat Luar,” ungkap salah satu warga saat dikonfirmasi.

Warga setempat menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keberadaan aktivitas pertambangan tersebut. 

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang dan sulitnya mencari pekerjaan, operasional tambang ini menjadi satu-satunya harapan bagi banyak keluarga.

“Zaman sekarang cari kerja itu susah. Berkat adanya aktivitas ti rajuk tower ini, kami para penyanting dan nelayan bisa ikut mengais rezeki. Ini sangat membantu kebutuhan sehari-hari kami,” ujar mereka.

Warga berharap keberadaan perusahaan pengelola dapat terus berjalan dengan baik dan tetap memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar. 

Kehadiran aktivitas ini dianggap sebagai solusi nyata yang mampu mengangkat taraf hidup warga pesisir di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan saat ini.

(Hendy Okfriansyah)

 

 

Bea Cukai Batam Ungkap Ragam Modus Penyelundupan Sepanjang April

 


Batam, policewatch.news,- Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang dan penumpang yang sangat tinggi, terus menjadi sasaran upaya penyelundupan dengan modus yang kian beragam dan terorganisir. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah upaya pelanggaran kepabeanan yang mencerminkan tren ancaman terkini, mulai dari pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga dua kasus penyelundupan cartridge vape.

Jalur Laut Gelap: HSC Kabur, Barang Ditinggal (7 April 2026)

Penyelundupan melalui jalur laut dengan modus meninggalkan muatan kembali menjadi perhatian serius. Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang tengah beroperasi di perairan Tanjung Sauh mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga memuat barang tanpa dokumen kepabeanan. 

Saat tim patroli berusaha mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan kotak mengapung di perairan dan tumpukan kotak di daratan. Dari pemeriksaan barang yang ditinggalkan, petugas mengamankan 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus ini diduga melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jalur Penumpang Reguler: Senjata Api Tersembunyi (9 April 2026)

Pelabuhan penumpang juga menjadi celah yang kerap dimanfaatkan. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan reguler di Pelabuhan Bintang 99 Persada terhadap penumpang tujuan Jakarta. Melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas bawaan penumpang.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, hasil tes urine penumpang menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti beserta penumpang telah diserahterimakan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam, dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Body Strapping: Narkotika Jenis Etomidate Dilekatkan ke Tubuh (12 April 2026)


Modus penyembunyian barang di tubuh untuk menghindari pemindaian mesin X-Ray atau dikenal sebagai body strapping kembali terdeteksi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 12 April 2026, penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 pcs cartridge vape yang dilekatkan pada bagian perut dan betis.

Seluruh cartridge vape tersebut setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, terbukti mengandung Etomidate, yakni zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Penumpang beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kamuflase Barang Bawaan: Etomidate dalam Panci dan Kardus (15 April 2026)

Hanya tiga hari berselang, modus berbeda kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, penumpang berinisial S yang tiba menggunakan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia kedapatan membawa 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram, disembunyikan di dalam panci dan kardus.

Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate. Berbeda dengan modus body strapping, teknik ini memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan. Seluruh barang bukti beserta penumpang telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang, dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa Bea Cukai terus beradaptasi & berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan. “Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” jelas Agung.

Seluruh proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani oleh instansi yang berwenang. KPU Bea Cukai Tipe B Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan secara komprehensif untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Kapolda Sumsel kunjungi Polres Lahat, hadiri rangkaian kegiatan sosial, olahraga dan kamtibmas




Red, policewatch.news Lahat, - Humas Polres Lahat, Kunjungan kerja Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Dr. Shandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. ke wilayah Kabupaten Lahat berlangsung meriah dan penuh antusiasme masyarakat. Dalam kunjungannya ke Polres Lahat, Kapolda Sumsel melaksanakan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan pembinaan masyarakat, olahraga, pelayanan sosial, hingga penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat.(Minggu, 17 Mei 2026 )

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan kegiatan Car Free Day yang dipusatkan di kawasan Kota Lahat. Kehadiran Kapolda Sumsel bersama unsur Forkopimda Kabupaten Lahat mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang memadati lokasi kegiatan sejak pagi hari. Car Free Day tersebut menjadi momentum mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus mengajak warga menerapkan pola hidup sehat melalui olahraga bersama.


Selanjutnya, Kapolda Sumsel secara resmi membuka Kejuaraan Nasional Grand Prix Lahat yang diikuti para atlet dari berbagai daerah. Kegiatan olahraga tersebut menjadi salah satu ajang pembinaan atlet sekaligus sarana mempererat persatuan dan sportivitas antar peserta. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel berharap kegiatan olahraga dapat menjadi wadah pembinaan generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif serta mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Selain menghadiri kegiatan olahraga, Kapolda Sumsel juga memimpin pelaksanaan apel kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta apel Sabuk Kamtibmas. Kegiatan apel tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel Polri bersama stakeholder terkait dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat.


Usai pelaksanaan apel, Kapolda Sumsel melanjutkan kunjungan ke Mapolres Lahat untuk meresmikan Gedung Sat Intelkam Polres Lahat. Peresmian gedung baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan administrasi dan intelijen keamanan. Dengan fasilitas yang lebih baik, pelayanan publik di lingkungan Polres Lahat diharapkan semakin optimal dan profesional.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Kapolda Sumsel juga melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyerahan kunci hasil program bedah rumah kepada masyarakat penerima manfaat. Program tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan tempat tinggal layak huni. Selain itu, turut dilakukan penyerahan bantuan pembangunan Sumur Bor sebagai sarana penyediaan air bersih bagi masyarakat.


Tidak hanya itu, kegiatan sosial lainnya juga dilaksanakan berupa pelayanan pengobatan gratis dan sunat massal bagi masyarakat. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh warga karena sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Kehadiran layanan sosial tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K MIK, bersama jajaran menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan kerja Kapolda Sumsel di Kabupaten Lahat. Diharapkan melalui rangkaian kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, meningkatkan kesejahteraan sosial, serta mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Lahat.


Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kapolda Sumsel berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Kapolda Sumsel di Kabupaten Lahat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Lahat untuk terus meningkatkan pelayanan, pengabdian, serta kedekatan dengan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman. ***Amrullah***

Tim Gabungan Polres Bangka,Jatanras Polda Babel Dan Polsek Merawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

 



Babel, policewatch.news, - Unit Reskrim Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit Polres Bangka dan Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Jalan Kampung Jawa, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Korban diketahui bernama Virgantara, yang saat itu sedang bekerja di kandang ayam milik Ongki bersama terduga pelaku, ARJ alias Junai (45).

Kapolsek Merawang IPTU Muhammad Ryan Nofiandy seizin Kapolres Bangka menjelaskan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli obat dan rokok. Korban yang telah mengenal pelaku sebagai rekan kerja kemudian meminjamkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam putih beserta uang Rp30 ribu untuk membeli rokok.

“Setelah korban selesai mandi dan kembali ke mess karyawan, korban mendapati tas miliknya dalam keadaan terbongkar dan buku BPKB sepeda motor juga telah hilang. Pelaku beserta sepeda motor tersebut tidak kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Merawang,” jelas IPTU Muhammad Ryan Nofiandy.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka. Tim kemudian melakukan serangkaian pencarian terhadap keberadaan pelaku di sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang.

Pada Kamis, 14 Mei 2026 sore, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pangkal balam. Tim gabungan yang dipimpin P.s Kanit Reskrim Polsek Merawang AIPDA Detriyanto Pramana bersama Katim Buser Kelambit AIPTU Nanang Sulistyono bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di depan SMK Pelayaran Jalan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang bernama Yudi melalui perantara Asro dengan nilai Rp1,5 juta. Tim kemudian bergerak menuju kediaman Yudi di kawasan Semabung, Kota Pangkalpinang untuk mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan pencarian, tim berhasil menemukan YD yang sempat bersembunyi di belakang rumah tetangganya. Dari hasil pemeriksaan, YD mengaku menerima gadai motor tersebut karena diduga pelaku menunjukkan BPKB kendaraan sehingga dirinya tidak menaruh curiga.

Tak lama kemudian, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diantarkan kembali oleh AS ke kediaman YD. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam putih, satu buku BPKB, satu lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp680 ribu.

Reporter: Hendy Okfriyansah

PEMBERITAHUAN...........! STOP PRES

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Jum'at 15 Mei 2026,bahwa 

Atas nama :  SUROTO          Jabatan : WARTAWAN       

 Wilayah: Provinsi  BANTEN





SUROTO

Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Jum'at, 15 Maret 2026    Bahwa Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 15 Mei 2026

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi

Meminimalisir Kecelakaan Polsek Cipeundeuy Alihkan Arus Lalin Jembatan Cijoged Yang Nyaris Ambruk

 



Subang- Jembatan Dua Cijoged di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, nyaris ambruk pada Minggu (10/5/2026). Diduga Konstruksi jembatan sudah tidak mampu menahan beban kendaraan yang melintas setiap hari.

Pantauan di lokasi, kerusakan terlihat di bagian tengah jembatan dengan panjang sekitar dua hingga tiga meter persegi. 

Lubang menganga membuat jembatan rawan dilintasi, baik roda dua maupun roda empat, terutama kendaraan besar.

Mengantisipasi kecelakaan, jajaran Polsek Cipeundeuy Polres Subang langsung menutup jalur dari arah barat menuju timur. 

Arus lalu lintas sementara dialihkan ke jembatan di sampingnya.

“Kami dari pihak kepolisian melakukan penutupan arus lalu lintas yang melintas di Jembatan Dua Cijoged yang rusak. 

Arus lalin dialihkan ke jembatan yang ada di sampingnya,” kata Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan.

Ia mengimbau pengguna jalan lebih berhati-hati meski sudah ada jalur alternatif. Rambu-rambu lalu lintas juga telah dipasang di sekitar lokasi.

Kerusakan jembatan ini ternyata sudah terjadi cukup lama. Namun penanganan sebelumnya hanya menutup bagian berlubang dengan lempengan baja. 

Akibatnya, kerusakan justru meluas ke badan jalan lainnya.

Kepala Desa Lengkong, Ade Nana Suryana mengaku pihaknya sudah melaporkan kondisi jembatan ke instansi terkait. 

Ia mendesak perbaikan segera dilakukan karena sudah banyak pengendara motor yang jatuh.

“Saya berharap pihak terkait segera memperbaiki jembatan ini, mengingat banyak pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan hingga terjatuh,” ungkapnya.

Meski masih ada jalur alternatif, penutupan satu sisi jembatan menyebabkan penyempitan arus. Padahal Jembatan Dua Cijoged berada di jalur provinsi yang padat dilintasi kendaraan besar maupun kecil setiap hari.

Hingga kini belum ada kepastian kapan perbaikan permanen akan dilakukan.  Jajaran Polsek Cipeundeuy Alihkan Arus Lalin Usai Jembatan Cijoged Nyaris Ambruk***MRI***

Jangan Biarkan dan Biasakan Operasi Illegal Mining bebas seakan tak tersentuh Hukum

Doc
foto MPW&Capa LH lokasi Jln Pemda Km 20 menuju DS Muara Plantau Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah

 .



Red. policewatch.news,- Dari sisi aturan hukum Illegal Mining merupakan pidana umum yang serius,artinya penyelidikan kasus ini tidak perlu pelaporan pihak ketiga cukup ada bukti cukup berdasarkan KUHAP maka APH bisa bertindak dan menangani.

Meski faktanya ada dugaan oknum APH yang  ikut terlibat melakukan Illegal Mining, itu sudah biasa dan jadi rahasia publik bahkan fakta hukum di Negeri tercinta Indonesia ini yang sering terjadi, dimana tingkat kesadaran hukumnya masih sangat lemah,sekalipun dalam Pasal 1(3) UUD th 1945 Negara berdasarkan Hukum,ayo kita bersama taati hukum,hukum untuk semua, tapi Bukan cuma tajam ke bawah.

Para Pejabat publik mulai dari Kepala Desa,Camat,KUPT,SKPD,DPRD,Bupati,sesuai posisi jabatanya masing masing memiliki tanggung jawab jabatan untuk menolak adanya Illegal Mining dalam semua bentuknya,tetapi kadang oknum Kepala Desa yang harus menolak operasinya Illegal Mining malahan ada yang terlibat didalamnya,

Semoga dugaan PETI Emas Jln Pemda ini segera ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku,siapapun oknumnya,NKRI bebas PETI disemua jenisnya,demikian(08/05/26.TS,SH).

Aktifitas TI Rajuk Di Perairan Teluk Bakau Kelurahan Romodong Berdampak Positif Untuk Perekonomian Masyarakat Belinyu

Dok:policewatch.news


Red, policewatch.news  BalBel , Dengan adanya aktifitas TI Rajuk apung yang beroperasi di perairan romodong teluk bakau ,bisa mengurangi tingkat pengangguran dan bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar kec Belinyu. Bangka kamis 7/05/2026

Menurut masyarakat yang berdampak,bahwa mereka sangat terima kasih dengan adanya CV yang hadir bekerja di perairan teluk bakau kelurahan romodong bisa sangat membantu masyarakat penyusuk dan romodong untuk membantu perekonomian kebutuhan sehari hari.

Dari pantauan awak media di lapangan,Bahwa dengan hadirnya CV yang ada di teluk bakau perairan kelurahan romodong bahwa tidak adanya protes dan komplain dari masyarakat yang berdampak.

Iya pak,emang bener.

Dengan adanya TI Rajuk yang beroperasi di perairan teluk bakau Perairan laut romodong sangat membantu perekonomian masyarakat setempat warga penyusuk dan romodong dan ibu ibu masyarakat Belinyu yang ikut nyanting mengais rezeki di TI Rajuk perairan teluk bakau kelurahan romodong indah.**Hendy Okfriyansah**

Gudang Ekspedisi Tanpa Plang Nama Diduga Seludupkan Barang Lartas Tiap Malam

 




Red, policewatch.news, Batam,- Sebuah gudang tanpa plang ledgalitas (tanpa plang nama perusahaan) yang berlokasi di Batam Centre Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau diduga kuat lakukan kegiatan penyeludupan tiap malam lewat pelabuhan tikus dan pelabuhan khusus (pelsus).

Dari hasil investigasi policewatch.news gudang yang berada di salah satu Rumah Toko di Batam Centre keluar masuk lori-lori box untuk mengangkut barang-barang yang hendak diseludupkan keluar dari Kota Batam di malam hari.

Hal ini membuat kru media policewatch.news curiga dan mencoba menelusuri kegiatan para lori lori box tershari selasa 5 Mei 2026


Dalam penelusuran kru media policewatch.news, menjelang malam hari lori-lori box itu keluar dari gudang tanpa plang nama tersebut menuju pelabuhan tikus di barelang dan pelabuhan khusus di salah satu galangan kapal di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Dari sumber yang dipercaya mengatakan kepada kru policewatch. news bahwa barang-barang itu akan diseberangkan ke Riau Daratan menggunakan kapal ferry dengan mesin berkekuatan 250pk sebanyak 8 unit.

“Kegiatan penyeludupan itu lancar setiap malam, itu langsung dibawa ke Pekanbaru menggunakan kapal ferry dengan mesin 8 unit berkekuatan 250pk untuk menghindari kejaran dari petugas dilaut”, ujarnya sambil meminta namanya jangan di publis.

Hingga berita ini di upload kru policewatch.news masih mencoba mengkonfirmasi bea cukai Batam terkait kegiatan tersebut.(erlina)

Sudah Tersangka Tapi Tak Segera Ditahan, Ribuan Orang Geruduk Rumah Oknum Kiai yang Cabuli 50 Santriwati

 

 



Red, policewatch.news Pati ,-  Seorang oknum kyai berinisial "S" di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati Jawa Tengah resmi dilaporkan polisi karena diduga mencabuli puluhan santriwatinya sendiri. Mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur berstatus yatim piatu. 

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan saat ini ada 8 orang yang berani speak up dan resmi melapor ke polisi. Namun ada potensi korban lebih banyak lagi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami memperkirakan jumlah total korban mencapai 30 hingga 50 orang. Banyak di antaranya masih duduk di bangku SMP," kata Ali Yusron.

Menurutnya pelaku mengeksploitasi kepatuhan santri. Pelaku menanamkan doktrin para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuan.


Modus diawali dari pesan WhatsApp di malam hari. Pelaku "S" memanggil santriwati untuk menemaninya di kamar. Para korban tidak berdaya untuk menolak karena terikat ancaman pengusiran. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren atau posisinya digantikan. 

Ancaman pengusiran akhirnya menjadi senjata karena mayoritas santriwati yang menjadi korban adalah anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu yang dititipkan di ponpes demi mendapatkan pendidikan gratis," katanya.

Ditambahkan pelaku melancarkan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dua lokasi utama yang sering digunakan adalah ruangan kantor karyawan ponpes dan sebuah kamar yang posisinya tidak jauh dari kamar istri pelaku.

"Ada pengakuan bahwa oknum kyai tersebut pernah mencabuli dua santriwatinya secara bergantian dalam satu malam," katanya. Perilaku amoral ini berlangsung selama beberapa tahun. Tahun 2024, perilaku cabul tersebut sempat mencuat dan viral. Namun saat itu tak ada saksi korban yang berani ngomong sehingga pelaku tidak ditindak. Kasus itu menguap begitu saja.


Baru pada tahun 2026, salah satu korban memberanikan diri untuk bersuara dan melaporkan sang kiai. 

Kabar itu pun memicu kemarahan publik. Masyarakat dan keluarga korban mendesak polisi bergerak cepat untuk menangkap dan menahan pelaku serta memproses hukum secara transparan agar tidak ada lagi santriwati yang menjadi korban predator di lingkungan pendidikan.

Ali Yusron mengaku sebagai kuasa hukum ia pernah ditawari uang win-win solution melalui dari orang suruhan dari oknum kyai tersebut. Nominal tawaran pertama Rp300 juta dan pada tawaran kedua Rp400 juta.  Tawaran ini adalah upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara itu, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun hingga kini tak ada penangkapan apalagi penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan akan segera menangkap dan menahan tersangka. 

"Bismillah insyaallah segera mungkin," ucapnya, Sabtu (2/5/2026)**red/mri**

Longsor Landa Area Proyek PLTA Upper Cisokan KBB, Tidak Ada Korban Jiwa

 




Peristiwa alam menimpa kawasan pembangunan PLTA Upper Cisokan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (1/5/2026). Sebuah tebing tinggi di area proyek dikabarkan mengalami longsor besar yang menimbun sebagian area konstruksi di bawahnya.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat material tanah dan bebatuan bergerak deras menuruni lereng yang curam. 

Kejadian ini diawali dengan guguran tanah di bagian tengah tebing, lalu membesar dan menyeret puing-puing dalam volume yang cukup signifikan.

Awan debu tebal tampak membubung tinggi sesaat setelah tanah dan bebatuan runtuh, sementara suara gemuruh yang keras terdengar hingga ke jarak yang cukup jauh, membuat suasana di sekitar lokasi terasa mencekam. 

Camat Rongga, Asep Badrup Muin, saat dikonfirmasi membenarkan terjadi longsor di area proyek PlTA Cisokan. Menurutnya, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan diduga kuat dipicu oleh curah hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah tersebut.


“Kejadiannya tadi siang sekitar jam 14.00 WIB. Sebelumnya memang hujan cukup deras, jadi diduga itulah yang memicu tanah menjadi labil dan akhirnya longsor,” ungkap Asep.

Kabar baiknya, meski material longsor menutupi area akses dan bangunan proyek, namun tidak ada korban jiwa maupun luka yang dilaporkan. Hal ini lantaran pada saat kejadian, lokasi proyek sedang dalam kondisi kosong atau libur kerja.   

Alhamdulillah tidak ada korban sama sekali. Kebetulan hari ini kan hari libur nasional, jadi para pekerja memang tidak sedang bertugas di lokasi,” jelasnya.

Asep memaparkan, titik longsor berada di kawasan yang dikenal warga setempat sebagai Bukit Pasir Datar, Kampung Cimarel, Desa Sukaresmi. Material longsor diduga menimpa area pembangunan terowongan atau Tailrace Tunnel Outlet yang merupakan bagian vital dari sistem aliran air PLTA Cisokan.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan dan asesmen mendalam untuk melihat seberapa besar kerusakan dan dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa ini,” pungkasnya **mri**

AMT akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut klarifikasi dan permohonan maaf Walkot Batam

 

Korlap AMT

Red, policewatch.news,- BATAM - Gelombang protes menyusul pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Batam saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) penambangan pasir ilegal beberapa waktu lalu mulai memuncak. 

Aliansi pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Timur (AMT) menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Ketersinggungan ini bermula saat Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra melakukan peninjauan di lokasi tambang pasir ilegal. Dalam vidio yang beredar, ia melontarkan pernyataan mengenai rencana "bersih-bersih" Kota Batam. Namun, yang memicu amarah warga asal Indonesia Timur adalah lanjutannya yang menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki KTP Batam akan dipulangkan ke daerah asal mereka, apalagi kalau di Batam mencuri. 

“Saya juga akan bersih-bersih kota batam, yang KTP luar apa lagi di Batam mencuri akan kita pulangkan ke daerah asal,” ujar Wawako dalam vidio yang beredar, saat berbicara kepada sejumlah orang yang diduga mengambil pasir di bundaran Punggur beberapa waktu lalu. 

Dianggap Diskriminatif dan Rasis

Koordinator lapangan Angkatan Muda Timur Tiger menyatakan bahwa pernyataan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Timur yang sudah lama menetap dan berkontribusi membangun Batam. Menurut mereka, diksi "membersihkan" yang disandingkan dengan pemulangan warga non-KTP Batam menciptakan narasi seolah-olah warga pendatang adalah kotoran atau penyebab masalah di kota tersebut.

“Batam adalah kota yang dibangun oleh semangat heterogenitas. Kami datang ke sini untuk bekerja secara layak. Jika ada pelanggaran hukum seperti pasir ilegal, silakan tindak secara hukum, bukan justru menyerang identitas kedaerahan atau mengancam pemulangan paksa berdasarkan KTP," ujar Tiger perwakilan AMT, Kamis (30/4/26)

Mereka menilai pernyataan pejabat publik tersebut tidak etis dan berpotensi memicu perpecahan antarsuku dan golongan di Batam yang selama ini kondusif.

Tuntutan Aksi

Aksi yang rencananya akan dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Batam ini membawa beberapa poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Wakil Wali Kota Batam meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat asal Indonesia Timur melalui media massa.

2. Klarifikasi Kebijakan: Meminta penjelasan resmi mengenai maksud dari diksi "bersih-bersih kota" yang dikaitkan dengan kepemilikan KTP.

3. Pemberhentian Narasi Diskriminatif: Meminta pemerintah kota untuk berhenti menggunakan narasi yang memojokkan kelompok pendatang dalam menangani persoalan sosial atau hukum.

Menunggu Respons Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait rencana aksi ini. Namun, situasi di lapangan terpantau mulai menghangat seiring dengan konsolidasi yang terus dilakukan oleh simpul-simpul pemuda Timur di berbagai wilayah di Batam.

Angkatan Muda Timur menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban, namun tetap tegas dalam menuntut kehormatan identitas mereka sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak setara untuk tinggal di mana pun.**erlin**