Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Jangan Biarkan dan Biasakan Operasi Illegal Mining bebas seakan tak tersentuh Hukum

Doc
foto MPW&Capa LH lokasi Jln Pemda Km 20 menuju DS Muara Plantau Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah

 .



Red. policewatch.news,- Dari sisi aturan hukum Illegal Mining merupakan pidana umum yang serius,artinya penyelidikan kasus ini tidak perlu pelaporan pihak ketiga cukup ada bukti cukup berdasarkan KUHAP maka APH bisa bertindak dan menangani.

Meski faktanya ada dugaan oknum APH yang  ikut terlibat melakukan Illegal Mining, itu sudah biasa dan jadi rahasia publik bahkan fakta hukum di Negeri tercinta Indonesia ini yang sering terjadi, dimana tingkat kesadaran hukumnya masih sangat lemah,sekalipun dalam Pasal 1(3) UUD th 1945 Negara berdasarkan Hukum,ayo kita bersama taati hukum,hukum untuk semua, tapi Bukan cuma tajam ke bawah.

Para Pejabat publik mulai dari Kepala Desa,Camat,KUPT,SKPD,DPRD,Bupati,sesuai posisi jabatanya masing masing memiliki tanggung jawab jabatan untuk menolak adanya Illegal Mining dalam semua bentuknya,tetapi kadang oknum Kepala Desa yang harus menolak operasinya Illegal Mining malahan ada yang terlibat didalamnya,

Semoga dugaan PETI Emas Jln Pemda ini segera ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku,siapapun oknumnya,NKRI bebas PETI disemua jenisnya,demikian(08/05/26.TS,SH).

Aktifitas TI Rajuk Di Perairan Teluk Bakau Kelurahan Romodong Berdampak Positif Untuk Perekonomian Masyarakat Belinyu

Dok:policewatch.news


Red, policewatch.news  BalBel , Dengan adanya aktifitas TI Rajuk apung yang beroperasi di perairan romodong teluk bakau ,bisa mengurangi tingkat pengangguran dan bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar kec Belinyu. Bangka kamis 7/05/2026

Menurut masyarakat yang berdampak,bahwa mereka sangat terima kasih dengan adanya CV yang hadir bekerja di perairan teluk bakau kelurahan romodong bisa sangat membantu masyarakat penyusuk dan romodong untuk membantu perekonomian kebutuhan sehari hari.

Dari pantauan awak media di lapangan,Bahwa dengan hadirnya CV yang ada di teluk bakau perairan kelurahan romodong bahwa tidak adanya protes dan komplain dari masyarakat yang berdampak.

Iya pak,emang bener.

Dengan adanya TI Rajuk yang beroperasi di perairan teluk bakau Perairan laut romodong sangat membantu perekonomian masyarakat setempat warga penyusuk dan romodong dan ibu ibu masyarakat Belinyu yang ikut nyanting mengais rezeki di TI Rajuk perairan teluk bakau kelurahan romodong indah.**Hendy Okfriyansah**

Gudang Ekspedisi Tanpa Plang Nama Diduga Seludupkan Barang Lartas Tiap Malam

 




Red, policewatch.news, Batam,- Sebuah gudang tanpa plang ledgalitas (tanpa plang nama perusahaan) yang berlokasi di Batam Centre Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau diduga kuat lakukan kegiatan penyeludupan tiap malam lewat pelabuhan tikus dan pelabuhan khusus (pelsus).

Dari hasil investigasi policewatch.news gudang yang berada di salah satu Rumah Toko di Batam Centre keluar masuk lori-lori box untuk mengangkut barang-barang yang hendak diseludupkan keluar dari Kota Batam di malam hari.

Hal ini membuat kru media policewatch.news curiga dan mencoba menelusuri kegiatan para lori lori box tershari selasa 5 Mei 2026


Dalam penelusuran kru media policewatch.news, menjelang malam hari lori-lori box itu keluar dari gudang tanpa plang nama tersebut menuju pelabuhan tikus di barelang dan pelabuhan khusus di salah satu galangan kapal di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Dari sumber yang dipercaya mengatakan kepada kru policewatch. news bahwa barang-barang itu akan diseberangkan ke Riau Daratan menggunakan kapal ferry dengan mesin berkekuatan 250pk sebanyak 8 unit.

“Kegiatan penyeludupan itu lancar setiap malam, itu langsung dibawa ke Pekanbaru menggunakan kapal ferry dengan mesin 8 unit berkekuatan 250pk untuk menghindari kejaran dari petugas dilaut”, ujarnya sambil meminta namanya jangan di publis.

Hingga berita ini di upload kru policewatch.news masih mencoba mengkonfirmasi bea cukai Batam terkait kegiatan tersebut.(erlina)

Sudah Tersangka Tapi Tak Segera Ditahan, Ribuan Orang Geruduk Rumah Oknum Kiai yang Cabuli 50 Santriwati

 

 



Red, policewatch.news Pati ,-  Seorang oknum kyai berinisial "S" di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati Jawa Tengah resmi dilaporkan polisi karena diduga mencabuli puluhan santriwatinya sendiri. Mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur berstatus yatim piatu. 

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan saat ini ada 8 orang yang berani speak up dan resmi melapor ke polisi. Namun ada potensi korban lebih banyak lagi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami memperkirakan jumlah total korban mencapai 30 hingga 50 orang. Banyak di antaranya masih duduk di bangku SMP," kata Ali Yusron.

Menurutnya pelaku mengeksploitasi kepatuhan santri. Pelaku menanamkan doktrin para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuan.


Modus diawali dari pesan WhatsApp di malam hari. Pelaku "S" memanggil santriwati untuk menemaninya di kamar. Para korban tidak berdaya untuk menolak karena terikat ancaman pengusiran. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren atau posisinya digantikan. 

Ancaman pengusiran akhirnya menjadi senjata karena mayoritas santriwati yang menjadi korban adalah anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu yang dititipkan di ponpes demi mendapatkan pendidikan gratis," katanya.

Ditambahkan pelaku melancarkan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dua lokasi utama yang sering digunakan adalah ruangan kantor karyawan ponpes dan sebuah kamar yang posisinya tidak jauh dari kamar istri pelaku.

"Ada pengakuan bahwa oknum kyai tersebut pernah mencabuli dua santriwatinya secara bergantian dalam satu malam," katanya. Perilaku amoral ini berlangsung selama beberapa tahun. Tahun 2024, perilaku cabul tersebut sempat mencuat dan viral. Namun saat itu tak ada saksi korban yang berani ngomong sehingga pelaku tidak ditindak. Kasus itu menguap begitu saja.


Baru pada tahun 2026, salah satu korban memberanikan diri untuk bersuara dan melaporkan sang kiai. 

Kabar itu pun memicu kemarahan publik. Masyarakat dan keluarga korban mendesak polisi bergerak cepat untuk menangkap dan menahan pelaku serta memproses hukum secara transparan agar tidak ada lagi santriwati yang menjadi korban predator di lingkungan pendidikan.

Ali Yusron mengaku sebagai kuasa hukum ia pernah ditawari uang win-win solution melalui dari orang suruhan dari oknum kyai tersebut. Nominal tawaran pertama Rp300 juta dan pada tawaran kedua Rp400 juta.  Tawaran ini adalah upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara itu, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun hingga kini tak ada penangkapan apalagi penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan akan segera menangkap dan menahan tersangka. 

"Bismillah insyaallah segera mungkin," ucapnya, Sabtu (2/5/2026)**red/mri**

Longsor Landa Area Proyek PLTA Upper Cisokan KBB, Tidak Ada Korban Jiwa

 




Peristiwa alam menimpa kawasan pembangunan PLTA Upper Cisokan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (1/5/2026). Sebuah tebing tinggi di area proyek dikabarkan mengalami longsor besar yang menimbun sebagian area konstruksi di bawahnya.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat material tanah dan bebatuan bergerak deras menuruni lereng yang curam. 

Kejadian ini diawali dengan guguran tanah di bagian tengah tebing, lalu membesar dan menyeret puing-puing dalam volume yang cukup signifikan.

Awan debu tebal tampak membubung tinggi sesaat setelah tanah dan bebatuan runtuh, sementara suara gemuruh yang keras terdengar hingga ke jarak yang cukup jauh, membuat suasana di sekitar lokasi terasa mencekam. 

Camat Rongga, Asep Badrup Muin, saat dikonfirmasi membenarkan terjadi longsor di area proyek PlTA Cisokan. Menurutnya, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan diduga kuat dipicu oleh curah hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah tersebut.


“Kejadiannya tadi siang sekitar jam 14.00 WIB. Sebelumnya memang hujan cukup deras, jadi diduga itulah yang memicu tanah menjadi labil dan akhirnya longsor,” ungkap Asep.

Kabar baiknya, meski material longsor menutupi area akses dan bangunan proyek, namun tidak ada korban jiwa maupun luka yang dilaporkan. Hal ini lantaran pada saat kejadian, lokasi proyek sedang dalam kondisi kosong atau libur kerja.   

Alhamdulillah tidak ada korban sama sekali. Kebetulan hari ini kan hari libur nasional, jadi para pekerja memang tidak sedang bertugas di lokasi,” jelasnya.

Asep memaparkan, titik longsor berada di kawasan yang dikenal warga setempat sebagai Bukit Pasir Datar, Kampung Cimarel, Desa Sukaresmi. Material longsor diduga menimpa area pembangunan terowongan atau Tailrace Tunnel Outlet yang merupakan bagian vital dari sistem aliran air PLTA Cisokan.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan dan asesmen mendalam untuk melihat seberapa besar kerusakan dan dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa ini,” pungkasnya **mri**

AMT akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut klarifikasi dan permohonan maaf Walkot Batam

 

Korlap AMT

Red, policewatch.news,- BATAM - Gelombang protes menyusul pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Batam saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) penambangan pasir ilegal beberapa waktu lalu mulai memuncak. 

Aliansi pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Timur (AMT) menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Ketersinggungan ini bermula saat Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra melakukan peninjauan di lokasi tambang pasir ilegal. Dalam vidio yang beredar, ia melontarkan pernyataan mengenai rencana "bersih-bersih" Kota Batam. Namun, yang memicu amarah warga asal Indonesia Timur adalah lanjutannya yang menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki KTP Batam akan dipulangkan ke daerah asal mereka, apalagi kalau di Batam mencuri. 

“Saya juga akan bersih-bersih kota batam, yang KTP luar apa lagi di Batam mencuri akan kita pulangkan ke daerah asal,” ujar Wawako dalam vidio yang beredar, saat berbicara kepada sejumlah orang yang diduga mengambil pasir di bundaran Punggur beberapa waktu lalu. 

Dianggap Diskriminatif dan Rasis

Koordinator lapangan Angkatan Muda Timur Tiger menyatakan bahwa pernyataan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Timur yang sudah lama menetap dan berkontribusi membangun Batam. Menurut mereka, diksi "membersihkan" yang disandingkan dengan pemulangan warga non-KTP Batam menciptakan narasi seolah-olah warga pendatang adalah kotoran atau penyebab masalah di kota tersebut.

“Batam adalah kota yang dibangun oleh semangat heterogenitas. Kami datang ke sini untuk bekerja secara layak. Jika ada pelanggaran hukum seperti pasir ilegal, silakan tindak secara hukum, bukan justru menyerang identitas kedaerahan atau mengancam pemulangan paksa berdasarkan KTP," ujar Tiger perwakilan AMT, Kamis (30/4/26)

Mereka menilai pernyataan pejabat publik tersebut tidak etis dan berpotensi memicu perpecahan antarsuku dan golongan di Batam yang selama ini kondusif.

Tuntutan Aksi

Aksi yang rencananya akan dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Batam ini membawa beberapa poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Wakil Wali Kota Batam meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat asal Indonesia Timur melalui media massa.

2. Klarifikasi Kebijakan: Meminta penjelasan resmi mengenai maksud dari diksi "bersih-bersih kota" yang dikaitkan dengan kepemilikan KTP.

3. Pemberhentian Narasi Diskriminatif: Meminta pemerintah kota untuk berhenti menggunakan narasi yang memojokkan kelompok pendatang dalam menangani persoalan sosial atau hukum.

Menunggu Respons Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait rencana aksi ini. Namun, situasi di lapangan terpantau mulai menghangat seiring dengan konsolidasi yang terus dilakukan oleh simpul-simpul pemuda Timur di berbagai wilayah di Batam.

Angkatan Muda Timur menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban, namun tetap tegas dalam menuntut kehormatan identitas mereka sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak setara untuk tinggal di mana pun.**erlin**

Bongkar Tuntas Keabsahan Legalitas Kelompok Tani Nelayan Sewarga Bangkuang 96



Red, policewatch.news,- LBH PKRI mengaku Sudah mengkonfirmasi keberbagai dinas terkait badan hukum pemberi izin kelompok Tani dan Nelayan(Dinashut LH,Kemenhut LH RI,DLH,Dinas Pertanian,Dinas Perikanan,Kantor PenyuluhPertanian,PTSP,Kemenkumham,Perpajakan,dan Kadis terkait lainnya),tidak ditemukan adanya Kelompok Tani Nelayan Sewarga 96 Bengkuang,

Sebagaimana dokumen usulan kepada Perusahaan PT IJI tgl 23 April 2026,Kop Surat tidak ada,alamat kantor tidak ada,AHU Kemenkumham tidak ada,No TLP tidak ada,lalu benarkah keberadaan Kelompok Tani Nelayan ini Resmi atau Legal sementara Syarat legalisasi belum ditemukan,dan menjadi Syarat hukum mutlak agar kelembagaan diakui secara hukum

Padahal Surat tersebut resmi digunakan mengajukan usulan harga tanah yang diklaim milik kelompok mereka ke PT IJI,ini peristiwa hukum dimana para pihak Barus memenuhi ketentuan hukum.

Tanah yang diklaim mereka lokasinya dimana,berapa luas,ada titik kordinatnya tidak,ada batas saksinya tidak,ada riwayat asal usul tanahnya tidak,pastinya kapan kelompok Tani Nelayan Sewarga Bakuang 96 ini resmi didirikan,ada tidak akta notaris,AD ART,NPWP,semuanya tidak ada atau belum ada dokumen legal yang menjadi Dasar Hukum yang sah.


Kelompok Tani Nelayan Sewarga Bangkuang 96 dasarnya Surat PU th 96 terkait pengurusan jalan Siong Bangkuang alias pbjp th 96 kepada dua orang warga Bangkuang saat itu.Lain tujuan,lain lokasi,lain Surat lokasi tanah,tidak ada kaitan dengan rencana pembuatan jln houlling oleh PT IJI,lokasi dan titik kordinat lahan yang diklaim KTN ini sudah dicek muspika Karau Kuala,tidak masuk rencana jln houlling PT IJI.

Group KTN konflik dengan tim 20 WKB yang sah memiliki lahan dilokasi rencana pembuatan jln houlling PT IJI,milik tim 20 jelas asal usul tanahnya,titik kordinatnya,saksi batasnya,pengelolaanya selama puluhan tahun,pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagai dasar pembuatan SKT yang diperlukan PT IJI untuk pembebasan lahannya.

Permasalahannya kenapa KTN yang tidak memiliki legal formal,tidak memiliki riwayat asal usul tanah,tidak ada dokumen dasarnya yang sah secara hukum.Termasuk muspika Karau Kuala dalam hal ini kelurahan bangkuang belum juga membuat SKT untuk tim 20 yang secara hukum sudah memenuhi syarat SOP SKT ?.

Ada apa dengan Kelurahan Bangkuang,lambat sekali selesaikan konflik warganya sendiri ?,Padahal tim 20 sudah adukan Dumas Pemda kepada bpk Bupati Barito Selatan agar muspika Karau Kuala khususnya pemegang tupoksi SKT dikenakan Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,bagaimana bpk Bupati apa Surat Dumas Pemda tim 20 belum sampai ke tangan bapak ?



Catatan akhir liputan awak MPW bahwa Surat Dasar KTN th 96 sudah lewat waktu,dalam Admin Arsip Daerah masa berlaku dokumen tertulis cuma 1-10 th,ini KTN menggunakan dokumen sudah tidak berlaku lagi,selain badan hukum KTN tidak ada.Lihat juga Psl 1967 BW,kitab UU Hukum Perdata,dokumen umum berlaku maksimal 30 th,itu semua data dan fakta Hukum pihak KTN yang mengklaim tanah milik tim 20 WKB(Warga Bangkuang).

Waspada Dan Hati Hati KTN Bangkuang 96

Tidak menuduh,sekedar mengingatkan kelompok KTN,dari tim LBH pkri sudah mengirimkan Somasi agar semua pihak berpegang pada aturan hukum yang berlaku,agar tidak terjebak kedalam perbuatan Mafia Tanah dan atau Pidana Merintangi Hak Orang Lain,yang inti masalahnya adalah Pemalsuan Dokumen,baik yang autentik maupun dokumen biasa.

Karena siapapun,pihak manapun yang terjerat secara Hukum dengan pasal berlapis Pidana Mafia Tanah bisa terkena sanksi gabungan hingga 20 th penjara dan merugikan Bangsa dan Negara,jadilah WNI yang taat hukum,Hormati APH,hormati Pemda,dimanapun dan kapanpun,semoga hidup kita bermanfaat buat sesama,memajukan bangsa dan perjuangan generasi th 45,dan cita cita kemerdekaan,demikian.(30/04/26.TS,SH).

Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2026

 

Poto istimewa mpw

Red, policewatch.news,- Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho memimpin langsung upacara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas dalam rangka Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Polda Sumsel menjamin proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) di tengah tingginya animo masyarakat yang mendaftar menjadi anggota Polri.

Berdasarkan data Panitia Daerah (Panda) Sumsel per Senin (30/3), jumlah pendaftar mencapai 3.684 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.898 peserta telah terverifikasi, dengan rincian 254 calon Taruna Akpol, 2.449 calon Bintara Polri, dan 195 calon Tamtama. Seluruh tahapan verifikasi administrasi dan perekaman data peserta di tingkat Polres jajaran dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Irjen Sandi menegaskan integritas institusi Polri harus dibangun sejak tahap awal, yaitu melalui proses rekrutmen yang bersih dari segala bentuk penyimpangan. Dia mengimbau agar proses rekrutmen berjalan transparan dan jujur.

"Untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan harus dimulai dari proses rekrutmen yang objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan jujur. Oleh karena itu, sumpah ini menjadi komitmen bersama," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Senada dengan Irjen Sandi, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Sudrajad Hariwibowo memastikan pengawasan ketat dilakukan di seluruh tahapan seleksi. Ia menegaskan penerapan prinsip BETAH sebagai standar utama dalam rekrutmen Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan profesional, meskipun jumlah pendaftar terus meningkat setiap harinya.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan. Keberhasilan peserta sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan hasil seleksi masing-masing," kata Nandang.

Polda Sumsel juga mengingatkan kepada 786 pendaftar yang belum melakukan verifikasi untuk segera melengkapi tahapan administrasi di Polres atau Polrestabes setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam rekrutmen guna menghasilkan personel Polri yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat.**red/mri


Kasus Dana Hibah KONI Terbongkar Nyanyian Weter diduga Beri Uang ke Barefi Rp 500 juta, Sekda Lahat Rp 60 juta dan Bupati Lahat Rp 500 juta

 




POLICEWATCH - SUMSEL mengungkapkan dalam keterangan Terdakwa bahwa duit dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 jadi bancaan oknum Pejabat Kabupaten Lahat pada Priode tahun 2023, dalam keterangan terdakwa Weter dengan jelas mengungkapkan dalam fakta persidangan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang 

“Uang Rp 60 juta diambil dari Weter untuk memberi Pak Sekda Lahat, kemudian tanggal 13 April 2023 diambil Rp 350 juta dari pak Weter, untuk jatah ketua KONI Kalsum Barifi Rp 300 juta. Akhir Agustus 2023 diambil Rp 150 juta untuk keperluan pribadi Barifi lagi, lalu uang Rp 500 juta diambil dari Weter untuk Bupati Lahat pada saat itu, dan sebagian dipakai untuk bantu membangun venue oleh Barifi,” tegas saksi Purna Adi.pada kamis tanggal 12 Maret 2026,

Diberitakan sebelumnya Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dalam penyelenggaraan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel tahun 2023, yang menjerat empat orang terdakwa dan diperkirakan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi, Kamis (12/3/2026).

Adapun empat terdakwa tersebut yaitu Kalsum Barifi selaku eks Ketua KONI Lahat tahun 2023, Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Lahat, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum KONI Lahat dan terdakwa Andika Kurniawan selaku wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat (berkas terpisah).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Raharjo SH MH, JPU Kejari Lahat menghadirkan empat orang saksi diantaranya, Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia, Purna Adi sebagai staf Sekertariat dan operator keuangan KONI Lahat tahun 2023.

Dalam persidangan saksi Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia mengatakan, bahwa proposal yang diajukannya sebesar Rp 1,7 miliar lebih ke KONI Lahat pada tahun 2023, namun yang disetujui hanya Rp 250 juta.

“Proposal kegiatan untuk kegiatan Porprov Sumsel tahun 2023 tidak ada revisi, anggaran yang disetujui adalah sebesar Rp 250 juta, namun yang diterima murni Rp 200 juta, nah yang Rp 50 juta diambil pengurus, yang minta itu pak Barifi, pertama dipotong Rp 100 juta, namun saya keberatan, lalu mau dipotong Rp 75 juta saya juga keberatan, akhirnya hanya dipotong Rp 50 juta, mesti berat untuk LPJ, karena setahu saya semua Cabor juga dipotong,” ungkap saksi.

Imam juga mengungkap, bahwa pengurus lah yang menentukan potongan Rp 50 juta tersebut, katanya dipakai untuk dana setting KONI.

“Istilahnya uang Rp 50 juta tersebut, untuk akomodasi atlit dan tim yang dikurangi, tidak ada ancaman, cuma demi kebersamaan. Dan uang Rp 50 juta itu saya serahkan ke pak Amrul,” ungkap saksi Imam.

Selanjutnya saksi Purna Adi menjelaskan, bahwa dirinya yang mengumpulkan proposal pada tahun 2023 itu untuk kegiatan Porprov Sumsel yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat, total proposal diajukan sebesar Rp 80 miliar, namun yang di Acc (disetujui) sebesar Rp 20 miliar 461 juta lebih.

Untuk anggaran Cabor sebesar Rp 255 juta dengan potongan Rp 50 juta, untuk menutupinya dibuatlah pengadaan peralatan seperti bola dan gawang yang tidak sesuai.

Mendengar pernyataan saksi, JPU terus menggali keterangan, jadi terdakwa memfiktifkan pengadaan bola dan gawang?, tanya JPU.

“Iya, uangnya diserahkan ke pak Weter Rp 50 juta disekretariat, namun tidak pakai tanda terima, sedangkan anggaran sebesar Rp 20 miliar tersebut dipakai untuk 9 kegiatan,” kata saksi Adi.

Saksi Purna Adi juga menegaskan, bahwa dirinya yang merekap setiap uang potongan dan yang disetorkan dari 41 cabor, totalnya terkumpul Rp 1 miliar 446 juta lebih.

“Saya menerima uang Rp 50 juta dan sudah saya kembalikan dari potongan seluruh cabor,” ujar saksi.

Ditempat yang sama, tim penasehat hukum terdakwa mendalami keterangan saksi, sebenarnya untuk apa tujuan pemotongan dana Cabor tersebut?, dan saksi menegaskan, bahwa dipotong untuk dana settingan KONI Lahat sebanyak Rp 1 miliar 446 juta lebih.

Saksi Adi juga membenarkan terkait adanya rapat pembagian uang dan mengalir ke pihak mana saja.

“Uang Rp 60 juta diambil dari Weter untuk memberi Pak Sekda Lahat, kemudian tanggal 13 April 2023 diambil Rp 350 juta dari pak Weter, untuk jatah ketua KONI Kalsum Barifi Rp 300 juta. Akhir Agustus 2023 diambil Rp 150 juta untuk keperluan pribadi Barifi lagi, lalu uang Rp 500 juta diambil dari Weter untuk Bupati Lahat pada saat itu, dan sebagian dipakai untuk bantu membangun venue oleh Barifi,” tegas saksi Purna Adi.(TIM)

APBN Digerogoti.....! Proyek Tebing Sungai Melawi Belum Lama Rampung, Kerusakan Sudah Muncul

 


policewatch.news - Sintang, KALBAR,Proyek pembangunan penguatan Tebing Sungai Melawi di Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak tersebut diduga dikerjakan tidak optimal dan terindikasi berkualitas rendah. 17 Maret 2026.

Ironisnya, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 20.179.800.000 itu baru saja rampung dikerjakan dan bahkan masih dalam masa pemeliharaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah bagian konstruksi sudah mengalami keretakan, sementara beberapa saluran drainase tampak tidak diplester dan dibiarkan tidak selesai dengan baik.

Temuan awak media di lokasi memperlihatkan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis. Retakan pada struktur beton yang seharusnya kokoh justru muncul dalam waktu singkat, memunculkan pertanyaan besar: apakah pengerjaan dilakukan asal jadi? Ataukah pengawasan yang lemah membuka celah bagi praktik yang merugikan negara?


Kondisi ini jelas berpotensi membahayakan. Jika kerusakan terus berlanjut, bukan hanya fungsi penguatan tebing yang gagal, tetapi juga bisa menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk risiko longsor dan kerusakan infrastruktur yang lebih luas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, yakni Tomy. Namun sangat disayangkan, respons yang diberikan jauh dari profesional. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 Maret 2026, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan substansial, bahkan hanya membalas dengan stiker. Sikap ini dinilai mencerminkan minimnya keseriusan dalam menanggapi persoalan yang menyangkut penggunaan uang negara.

Publik pun mulai geram. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menjadi masalah baru. Transparansi dan akuntabilitas kembali dipertanyakan.

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum turun tangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diminta segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek ini.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dihamburkan untuk pekerjaan yang asal jadi dan jauh dari standar kualitas.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan proyek pemerintah tidak boleh setengah hati. Tanpa pengawasan ketat dan integritas pelaksana, proyek pembangunan hanya akan menjadi ladang masalah, bukan solusi bagi masyarakat.

*** // TIMRED [*]

Pemberitahuan.............! STOP PRES......

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Minggu 15 Maret 2026,bahwa 

Atas nama :   ALEX WIJAYA          Jabatan : KOORDINATOR LIPUTAN         

 Wilayah: Provinsi  SUMATERA UTARA


ALEX WIJAYA





Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Minggu 15 Maret 2026    Bahwa Nama di atas Sudàh Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 15 Maret 2026

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi

11 Saksi dihadirkan di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI 2023, KS Mengaku Cabor Pencak Silat di transfer Rp 305 Juta

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lahat memanggil 11 Saksi untuk hadir disidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat eks Ketua KONI Lahat Priode 2019 - 2024 terdakwa Kalsum Barefi, Bendahara Umum Amrul, wakil bendahara 1 witer dan wakil bendahara 2 Andika,

Sidang digelar di PN.Tipikor Palembang pada Rabu 4 Maret 2026, jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Palembang 

11 Saksi dihadirkan oleh JPU, KS salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel beliau selaku Ketua Cabor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), dan ada 10 pengurus Cabor juga hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Kasus Dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 yang merugikan keuangan negara Rp 3,3 Milyar.


Saat JPU menanyakan Kepada Saksi KS menurut pengakuan dihadapan Majelis Hakim dalam fakta persidangan KS mengaku untuk pencak silat di transfer Rp 305 Juta,sdr Barepi dan sdr Amrullah datang kerumah saya mereka meminta uang cash  Rp 20 juta terang " saksi

Ketua Majelis Hakim dalam Persidangan hari ini dipimpin Agus Raharjo.SH.MH

Saat ini masih berlangsung sidang lanjutan kasus KONI Lahat Tahun 2023

Sejumlah awak media cetak, online dan TV, masih melakukan peliputan di ruangan 

Pantauan POLICEWATCH.NEWS hari ini Rabu 4 Maret 2026, Sidang masih berjalan nampak JPU mencecar pertanyaan kepada anggota DPRD Sumsel Kiki Subagyo dihadapan Hakim Ketua 


(Bambang MD)

VIRAL… BUPATI PMA PIMPIN GUBSU BOBBY DI PALAS, APA SEBABNYA… ?

 

Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam jadi pemimpin/imam solat magrib


Palas, policewatch.news - Viral….Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif  kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas dan disambut oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam (PMA) Wakil Bupati Ahmad Fauzan Nasution (AFN), Sekda Panguhum Nasution M.AP, FORKOPIMDA, Pimpinan OPD Sumatera Utara, Staf Ahli, Asisten, Kabag, Pimpinan OPD, para Camat, para Kabag, Kepala Sekolah, Kepala Desa dan ORMAS, OKP dan Masyarakat yang hadir.

Rangkaian acara dalam tajuk syafari Ramadhan kunjungan Gubernur Sumatera Utara Bobby pada (2/3) di Masjid Agug Almunawwaroh Sibuhuan berlalu dengan tertib terkendali hikmat. Tidak lama berselang terlihat pada suatu momen yang menjadi viral.. Bupati PMA pimpin GUBSU Bobby di palas, apa sebabnya?

Momen yang tak biasa itu sontak menjadi sorotan masyarakat dan Insan Pers yang mendampingi Gubsu Bobby dari Medan serta beberapa insan pers Padang Lawas berusaha tidak mau melewatkan momen baik yang jarang terjadi seorang Bupati pimpin Gubernur yang menjadi atasannya dalam jajaran hirarki birokrasi pemerintah.

Gubernur Sumatera Utara Bobby dan jamaah lainnya pada saat kunjungan kerja Syafari Ramadhan di Masjid Agung Almunawwaroh Sibuhuan

Suasana yang penuh Bahagia atas kunjungan Gubsu Bobby berubah menjadi hening diruang masjid bertepatan waktu solat maghrib sudah masuk dan terihat Wakil Bupati Palas AFN mempersilakan Bupati PMA menjadi pemimpin/Imam solat magrib dan Gubsu Bobby bersama Wakil bupati dan jamaah lainnya menjadi makmum.

Disela kunjungan kerja Gubsu Bobby Nasution, atas nama pemerintahan Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan rehap dan kesejahteraan Mesjid Agung Almunawwaroh Sibuhuan sebesar lima ratus juta rupiah melalui pemkab padang lawas.

Sedangkan Bupati PMA sebelumnya menyampaikan pada arahannya bahwa Safari Ramadhan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang dialog dan kebersamaan antara pemimpin dan masyarakat.

“Ramadhan mengajarkan kita nilai kesabaran, kepedulian, dan persatuan. Nilai inilah yang menjadi dasar dalam membangun Padang Lawas. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan aspirasi masyarakat,” pungkasnya diakhir arahan singkat. (AG)

Diduga Roti MBG Berjamur Beredar di SD Ligasari Desa Lengkong

 



Red, policewatch.news,- Dugaan roti berjamur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk siswa dan siswi SD LIGARSARI Yang berada di Kampung Cinoget desa Lengkong kecamatan Cipeundeuy menjadi perbincangan hangat di group Whatsapp para orang tua murid yang kini menuai sorotan, sehabis pada buka puasa jumat (27/2/2026)

M Rodhi irfanto selaku salah satu orang tua murid roti yang di duga sudah berjamur itu sangat tidak layak untuk di konsumsi dan akan dipersoalkan agar ditarik dan diganti dan juga tidak terulang lagi papar rodhi



Sejumlah poto dan video yang di unggah dalam group whatsapp para wali murid tampak sejumlah roti yang diduga sudah berjamur dan tak layak untuk di konsumsi ujar rodhi.. 

Program MBG merupakan kebijakan nasional untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah. Di Kecamatan Cipeundeuy kabupaten subang khususnya kami berharap pelaksanaannya menjadi perhatian jika ada makanan yang diduga tidak layak konsumsi.


Saya selaku wali murid meminta para pihAk agar melakukan pengawasan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. Pungkas Rodhi

Hari ini 3 Terdakwa Bendahara Koni Lahat Jalani Sidang di PN.Tipiikor Palembang

 



POLICEWATCH - SUMSEL Tiga Terdakwa Bendahara Koni Lahat Amrul, Weter dan Andika turun dari mobil tahanan langsung memasuki ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Palembang Kamis (26/2/2026)

berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/ TPK/2026/PN.Plg, ketiga terdakwa Amrul Weter dan Andika didampingi Penasehat Hukum Imam Rustandi,SH dan rekan

Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dhea Oina Savitri.SH 

Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo.SH.MH didampingi oleh anggota Majelis Hakim dan jadwal sidang seharusnya pukul 10.00 wib dan molor habis Sholat dhuhur dilanjutkan di ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Pantauan Policewatch , agenda sidang masih berjalan dengan lancar sementara Hakim mencecar pertanyaan kepada ke tiga Terdakwa duduk di depan Andika mengenakan baju putih, Amrul dan Weter

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat secara resmi melakukan tahap II dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023.

Pihak penyidik telah melakukan penyerahan terhadap tersangka Tahap II dan barang bukti Bendahara umum, Amrullah, Wakil Bendahara Umum 1 Witer dan Wakil Bendahara 2 Andika mereka ketiganya menggunakan baju tahanan warna rompi merah dengan tangan diborgol, turun dari lantai 2 dikawal ketat dari kejaksaan negeri lahat.

Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa SH Langsung menyerahkan Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPU) para tersangka menjabat bendahara umum, Bendahara umum 1 dan Bendahara umum 2,

Ketiga tersangka didakwa pasal berlapis pasal 630 Jo pasal 20 undang undang Jo nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP

Ketiga tersangka ditahan di lapas klas 2 Sukaratu kabupaten Lahat terhitung dari tanggal 12 Februari 2026 selama 20 hari kedepan ujar ” Kasi Pidsus Indra Susanto kepada wartawan

Berita sebelumnya Tabir skandal korupsi dana KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 Kejari Lahat menetapkan tersangka Bendahara Umum. Di sanalah aliran uang negara diduga diatur, dipreteli, dan dibagi. Kini, posisi yang selama ini menjadi “brankas organisasi” itu resmi berubah menjadi gerbang menuju penjara.

Setelah mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi tumbang lebih dulu, Kejaksaan Negeri Lahat menghantam langsung jantung keuangan. Pada Rabu (14/01/2026), AMRL selaku Bendahara Umum ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pembantunya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II) dalam perkara yang publik kenal sebagai Porprov Jilid II.

Penyidikan Pidsus Kejari Lahat mengungkap praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban dan pemotongan dana cabang olahraga yang dilakukan secara sistematis. Dana yang seharusnya menopang keringat atlet justru dipangkas di meja bendahara—lalu mengalir ke pucuk pimpinan.

Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan sebagai operator utama: mengatur pencairan, mengamankan laporan fiktif, dan memastikan setoran berjalan mulus.

Hasilnya bukan recehan. Aliran dana ke masing-masing tersangka berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta—cukup untuk menegaskan bahwa ini bukan kelalaian, melainkan kejahatan berjemaah .(Amrullah)

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

 


policewatch.news,- Batam, 10 Februari 2026. Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Barang yang dimusnahkan pada Senin (9/10) siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan.

 “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.



Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.

2. Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.

3. Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.

4. Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.

5. Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.

6. Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai perkiraan Rp3,26 miliar.

7. Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp 1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.***Erlina***

Babak Baru Kasus Korupsi Peta Desa Bakal ada Tersangka Baru

 



POLICEWATCH NEWS - SUMSEL,- Mantan Kadis BPMDes Lahat divonis oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kedua Terdakwa dijatuhi hukuman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat Darul Effendi yang korupsi peta desa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan itu, terdakwa Darul Effendi pun menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang,Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Dalam kasus kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, Sumatera Selatan ini, kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Selain Darul, Majelis Hakim juga memvonis Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharram dengan vonis pidana penjara 3 tahun 6

Penetapan dan vonis terhadap Darul Efendi dan Angga Muhram dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan peta desa belum menutup seluruh rangkaian proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat agar tidak merasa aman pasca vonis terhadap terdakwa utama.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, proses hukum akan kembali berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkembangan yang beredar di publik, satu nama berinisial F disebut-sebut masih menggantung. Yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lahat menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional.

“Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang mengarah pada peran pihak lain, maka Kejari Lahat akan bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Lahat berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

“Kami berkomitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi di Bumi Seganti Setungguan,” pungkasnya.

Jurnalis: Bambang MD

Bupati Palas PMA : Jurnalis jika tidak Nyenggol Berarti Tidur

 


Palas, Policewatch.news, Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam dalam sambutannya di Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dilaksanakan di Hotel Almarwah Sibuhuan pada  (9/2) dan dihadiri oleh FORKOPIMDA  mengatakan "Selamat ulang tahun dan HPN ke 80 serta Terimakasih atas kerjasama, kritik membangun yang disampaikan melalui pemberitaan.

Lanjutnya, adanya informasi yang di publish oleh sahabat-sahabat Jurnalis menjadi atensi bagi saya selaku Bupati dan wakil bupati apalagi ada berita yang senggol OPD yang masuk ke HP saya, hal-hal seperti itu akan menjadi atensi bagi saya dan saya teruskan kepada OPD terkait untuk diklarifikasi dan diperbaiki jika ada kinerja yang tidak baik, Jurnalis itu jika tidak Nyenggol instansi pemerintahan berarti tidur, ungkapnya sambil tertawa kecil dalam menunjukkan keakrapan bersama insan pers.


Peringatan Hari Pers Nasional ke-80 bertemakan Pers Sehat, ekonomi berdaulat,  Bangsa kuat sebelumnya Kadis Kominfo Irsan Saleh mengatakan bahwa dimasa kepemimpinannya terus berupaya menjadikan OPD yang dipimpinnya menjadi lebih baik dari sebelumnya sesuai harapan Bupati Palas PMA, pelaksanaan peringatan HPN ke-80 tersebut dihadiri oleh sebagian besar OPD, Jajaran Forkopinda, dan seluruh Jurnalis Padang Lawas yang dirangkai dengan silaturahim dan ramah tamah antara jajaran Eksekutif, Legislatif dan yudikatif yang hadir. (AG)

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi Pendistribusian Semen oleh PT.KMM

  



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL,- Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni :

DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.

MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.

DP  selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.

Bahwa sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 09 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : 

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Modus Operandi : 

Berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. 

Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)

Jurnalis: Bambang MD

Tudang Sipulung DPP PKSS, Merawat Tradisi, Meneguhkan Solidaritas dan Kesetiaan Jelang Ramadhan

 



padaolicewatch.news,Batam – Rintik hujan yang turun di kawasan Batam Center, Sabtu (7/2/2026), tak menyurutkan langkah warga Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS). 

Dari Kantor DPP PKSS, di Ruko Orchard Park, suasana hangat justru terasa kian kuat dalam gelaran “Tudang Sipulung dan Doa Bersama Menjelang Bulan Ramadan”, sebuah pertemuan adat yang sarat makna spiritual dan kebersamaan.

Lantunan ayat suci Alquran mengalun khusyuk, menandai dimulainya pertemuan tahunan yang telah menjadi tradisi bagi komunitas Bugis, Makassar dan Toraja di tanah rantau Kepulauan Riau.

Suara merdu pembaca ayat suci menghadirkan suasana sakral, mempertegas bahwa kegiatan ini bukan sekadar temu kangen, melainkan juga momentum memperkuat ikatan batin dan nilai keagamaan menjelang Ramadan.

Di halaman depan ruko tempat acara digelar, deretan papan bunga berdiri rapi di bawah tenda. Ucapan tersebut datang dari berbagai tokoh dan relasi, termasuk karangan bunga dari Presiden RI Prabowo Subianto serta dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kehadiran simbolik itu menjadi penanda bahwa eksistensi PKSS mendapat perhatian luas.

Ketua Panitia Tudang Sipulung, Aminudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga PKSS yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan. Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan harus sejalan dengan komitmen membesarkan organisasi.

“PKSS terus berkembang. Dalam waktu dekat, sejumlah DPW baru akan terbentuk dan dilantik, di antaranya di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Ini bukti bahwa semangat kekerabatan kita tidak pernah padam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKSS, Akhmad Rosano, menekankan bahwa Tudang Sipulung adalah warisan adat Sulawesi Selatan yang wajib dijaga, terutama di perantauan.

“Tudang Sipulung adalah ajang silaturahmi. Di dalamnya ada nilai berbagi rasa, saling menguatkan, dan mempererat persaudaraan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” kata Rosano.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di antara sesama warga Sulawesi Selatan, khususnya Bugis, dengan mengedepankan musyawarah bila terjadi perbedaan.

“Jangan ada fitnah di antara kita. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan duduk bersama. Itu jati diri orang Bugis,” tegasnya.

Rosano turut mendorong warga PKSS agar aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa. Ia menilai, anggota PKSS memiliki kapasitas untuk berkiprah di berbagai bidang, termasuk politik, namun tetap menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam kesempatan itu, Rosano juga berbagi cerita mengenai kunjungannya ke Konsulat Jenderal Johor Bahru. Ia menyebut, ke depan akan digelar pertemuan besar komunitas Bugis dari Johor Bahru dan Kepri yang direncanakan berlangsung di Batam.

Dengan demikian, Tudang Sipulung tahun ini bukan hanya menjadi penguat spiritual menjelang Ramadan, tetapi juga penegas arah PKSS sebagai simpul kekerabatan Bugis lintas daerah dan negara di Kepri, Singapura, hingga Johor yang terus dirawat dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Tudang Sipulung, Zainal Abidin mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak, terutama kepada seluruh panitia yang sudah bertukus lumus menyiapkan acara.

Ucapan terimakasih terkhusus disampaikan kepada DPD PKSS dari Papua Tengah, kemudian berbagai kabupaten dan kota di Kepri hadir yang menjadi simbol solidaritas, diantaranya DPD PKSS Karimun.

Dan ini juga menjadi bukti bahwa jejaring Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan yang terus meluas hingga ke kawasan timur Indonesia.

Diujung acara dilakukan santunan oleh DPC PKSS Nongsa kepada sejumlah warga PKSS yang membutuhkan, dan acara ditutup dengan ramah tamah sembari mendengarkan alunan musik gambus. (r/dbs)