Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

"178 MURID BARU SMK 1 PRAYA BARAT DOMPETI WAWASAN KE BANGSAAN - BHABINSA DESA MANGKUNG GELAR MPLS RAMAH, JELASKAN MAKNA LENGKAP PANCASILA"



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH,

 Bhabinsa Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Serka Lalu Juli Irwansyah, aktif terlibat dalam membina generasi muda melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertema "RAMAH" yang digelar pada Rabu (15/07/2026) di SMK Negeri 1 Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh 178 murid baru angkatan tahun ajaran 2026/2027 ini menjadi ajang penting untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan wawasan kebangsaan sejak dini, termasuk pemahaman mendalam tentang dasar negara Pancasila.

 

Dilaksanakan di halaman utama sekolah mulai pukul 07.30 Wita, acara MPLS RAMAH tidak hanya memperkenalkan lingkungan sekolah kepada para siswa baru, tetapi juga menyisipkan materi pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan yang disampaikan langsung oleh Serka Lalu Juli Irwansyah. Dalam paparannya, Bhabinsa secara rinci menjelaskan makna dari masing-masing sila Pancasila:

 

"SILA PERTAMA: KETUHANAN YANG MAHA ESA

Maknanya adalah seluruh rakyat Indonesia berkeyakinan bahwa ada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta alam semesta. Kita menghargai kebebasan beragama dan keyakinan masing-masing, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari tanpa memaksakan keyakinan pada orang lain," jelasnya.

 

"SILA KEDUA: KEMAKMURAN YANG ADIL UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

Berarti kita bekerja sama untuk menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada kesenjangan yang terlalu jauh antara kaya dan miskin, karena kemakmuran yang hanya dinikmati sebagian orang saja tidak akan membuat bangsa ini kuat," tambahnya.

 

"SILA KETIGA: PERSEKUTUAN INDONESIA

Menegaskan bahwa kita adalah satu bangsa yang bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun berbeda suku, bahasa, agama, dan budaya, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan karena kebersamaan adalah kekuatan utama bangsa kita," ucap Serka Lalu Juli Irwansyah dengan tegas.

 

"SILA KEEMPAT: KERAJAAN YANG KHALIFAHAN YANG ADIL DAN BERADAB

Maksudnya adalah negara dan pemerintah harus bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan cara yang adil, benar, dan sesuai dengan nilai-nilai peradaban. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara serta menjalankan kekuasaan dengan penuh rasa tanggung jawab," paparnya.

 

"SILA KELIMA: KEDAULATAN RAKYAT UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

Menunjukkan bahwa kekuasaan di negara ini berasal dari rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta harus menghormati keputusan bersama yang diambil secara demokratis," jelasnya menyudahi penjelasan tentang Pancasila.

 

Selain itu, Bhabinsa juga menjelaskan tentang peran penting pemuda dalam menjaga keutuhan NKRI, menghindari pengaruh paham yang menyimpang, serta bagaimana menjadi siswa yang tidak hanya cakap secara akademik dan kejuruan, tetapi juga memiliki integritas dan rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. Para siswa baru tampak antusias mengikuti setiap paparan, bahkan banyak yang aktif bertanya terkait dengan upaya pemuda dalam membangun daerah dan negara serta penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

 


Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Praya Barat, Sahrian Satroni, SE., MM., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kontribusi Bhabinsa dalam kegiatan MPLS tahun ini. Menurutnya, kehadiran Bhabinsa memberikan nilai tambah yang besar bagi para siswa baru.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bhabinsa Desa Mangkung yang telah mau meluangkan waktu untuk memberikan pembinaan kepada siswa baru kami. Materi wawasan kebangsaan dan penjelasan makna Pancasila yang disampaikan sangat relevan dan penting, terutama di era digital saat ini yang penuh dengan berbagai tantangan. SMK Negeri 1 Praya Barat tidak hanya berfokus pada pembekalan keahlian teknis, tetapi juga pada pembentukan karakter yang baik dan cinta tanah air," jelas Sahrian Satroni.

 

Salah satu siswa baru, dari jurusan  perhotelan, mengaku merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini. "Sebelumnya saya hanya tahu bahwa Pancasila adalah dasar negara, tapi tidak terlalu memahami makna masing-masing silanya. Setelah mendengar paparan Bhabinsa dan kepala sekolah, saya menyadari bahwa kita juga punya tanggung jawab besar untuk negara dan Pancasila bukan hanya kata-kata belaka, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Saya merasa lebih termotivasi untuk belajar dengan baik dan menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya dengan semangat.

 

Kegiatan MPLS RAMAH yang berlangsung selama satu hari penuh ini juga diisi dengan berbagai sesi menarik lainnya, seperti perkenalan jurusan dan fasilitas sekolah, pembekalan tata tertib serta nilai-nilai budaya lokal yang harus dijaga, hingga permainan kelompok yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar siswa baru dari berbagai daerah.

 

Pada sesi penutupan, Bhabinsa dan tim guru memberikan pesan semangat kepada seluruh siswa baru agar dapat menjalankan pendidikan dengan penuh dedikasi dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan serta Pancasila dalam setiap langkah hidup mereka.

 

"Kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi para siswa baru untuk memulai perjalanan pendidikan mereka di SMK Negeri 1 Praya Barat. Kami berharap dengan dasar wawasan kebangsaan dan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila, mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkualitas, berintegritas, dan siap menjadi agen perubahan bagi kemajuan daerah dan bangsa," pungkas Sahrian Satroni.

Jurnalis

Mamen

Kuasa Hukum Sorot Mutasi Kadus Adangan: Diduga Cacat Prosedur & Penuh Kepentingan Politik, Bukan Demi Kebutuhan Desa



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

Keputusan Kepala Desa Pandan Tinggang Nomor 15 Tahun 2026 soal mutasi Kepala Dusun Adangan kini mendapat sorotan tajam dari sisi hukum. Kuasa hukum perangkat desa yang dimutasi, Mahrup, SH., CPM, menilai langkah tersebut patut diduga cacat prosedur, tidak objektif, dan didorong kepentingan politik, bukan kebutuhan nyata pemerintahan desa.

 

Menurut Mahrup, keputusan mutasi diterbitkan tanpa melalui proses yang wajar. Kliennya baru mengetahui hal itu setelah surat keputusan resmi keluar — tidak pernah dipanggil, tidak diberi kesempatan klarifikasi, dan tidak ada evaluasi kinerja yang transparan sebelumnya.

 

"Keputusan ini seolah dibuat sudah jadi. Tidak ada pemanggilan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada ruang pembelaan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa prosesnya tidak profesional dan melanggar aturan administrasi pemerintahan," jelas Mahrup.

 

Secara hukum, langkah ini dinilai berpotensi melanggar UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU No.3 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap kebijakan desa berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

 

Selain itu, juga bertentangan dengan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, larangan menyalahgunakan wewenang, dan kewajiban bertindak objektif.

 

Poin yang paling disorot adalah dugaan mutasi ini sebagai realisasi janji kampanye semata. Mahrup mengungkapkan ada informasi bahwa Kepala Desa pernah berjanji akan mencopot pejabat dusun tersebut jika terpilih.

 

"Perangkat desa bukan jabatan politik untuk dibagi-bagi atau dihukum demi janji pemilu. Kalau mutasi hanya untuk memenuhi janji kampanye, itu jelas penyalahgunaan wewenang — kewenangan dipakai untuk tujuan lain di luar yang diizinkan hukum," tegasnya.

 

Ia mengingatkan wewenang Kepala Desa bukan mutlak. Setiap keputusan harus punya dasar hukum, alasan nyata, dan prosedur yang sah. Jika tidak, keputusan itu bisa dibatalkan.

 

Pihaknya kini akan meminta DPMD Lombok Tengah, Inspektorat, dan Bupati mengevaluasi dan memverifikasi keputusan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun siap ditempuh.

 

"Kami menghormati kewenangan Kepala Desa, tapi kewenangan itu harus dijalankan di bawah hukum, bukan di atas kehendak pribadi atau kepentingan politik," tutup Mahrup.

 Jurnalis

Mamen

DPD IPK Simalungun Apresiasi dan dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

 



policewatch.news, Simalungun, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Simalungun, yang dipimpin oleh Martogi Sinaga, SH,menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Martogi Sinaga didampingi sekretaris dan bendahara DPD Ikatan Pemuda Karya Kab. Simalungun pada Senin (13/7/2026) di Kantor DPD IPK Simalungun, Jalan Sangnauluh. Ia menegaskan bahwa Organisasi Kepemudaan yang dipimpinnya sangat mendukung komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum.

Menurut Martogi, proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi saat ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membeda-bedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” ujar Martogi.

Ia menambahkan, komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sudah benar, dan menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Martogi menegaskan, setiap pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, institusi, maupun latar belakang politik.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi harus dilakukan secara tuntas tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politiknya. DPD IPK Simalungun memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Hadiri Hearing Bersama Kades & BPD, 40 Warga Tolak Keputusan Sepihak: "Bukan Demi Rakyat, Diduga Didorong Dendam Segelintir Orang"



Policewatch-Lombok Tengah. 

Permasalahan mutasi Kepala Dusun Adangan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya yang sudah berlarut-larut akhirnya dibahas dalam pertemuan dengar pendapat umum (hearing) yang digelar di Kantor Desa Pandan Tinggang, Selasa (14/7/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa H. Sentum, S.Pd, Ketua BPD M. Kabul Syafi'i, Sekretaris Desa Samsul Bahri, S.Pd, anggota BPD lainnya, serta sekitar 40 orang warga Dusun Adangan.

 

Pertemuan ini digelar untuk menanggapi kebijakan sepihak Kepala Desa yang menempatkan orang dari luar dusun sebagai Kepala Dusun Adangan, padahal sebelumnya sudah ada SK Bupati yang sah tertanggal 3 Juli 2026 yang menetapkan pejabat definitif bagi dusun tersebut.

 

Menjawab protes warga, Kepala Desa H. Sentum, S.Pd menyampaikan alasan mutasi tersebut karena adanya beberapa persoalan yang dinilai tidak kunjung selesai, antara lain terkait pengumpulan data Kartu PKH, dugaan pembuatan sertifikat tanah atas nama orang lain, serta informasi pemungutan biaya sebesar Rp200.000 kepada warga.

 


Namun penjelasan itu langsung dibantah tegas oleh Sarjan yang dimutasi. Ia menegaskan seluruh tuduhan Kepala Desa sama sekali tidak benar dan tidak memiliki bukti yang sah.

 

Bantahan serupa datang dari tokoh sekaligus perintis berdirinya Desa Panahan, Rusdi. "Keputusan ini tidak masuk akal. Jika ada masalah harus dibuktikan secara transparan dan diselesaikan, bukan langsung dimutasi seenaknya tanpa proses," tegas Rusdi.

 

Ia pun menyoroti keras ketidakberdayaan BPD selaku lembaga pengawas yang turut hadir. "Apa tugas dan fungsi BPD dalam hal ini? Apa yang sudah dikerjakan selama ini? Mengapa pelanggaran prosedur ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi dari kami?" tanyanya tajam.

 

Sayangnya, jawaban yang disampaikan baik Kepala Desa H. Sentum maupun Ketua BPD Pandan Tinggang,dinilai berputar-putar, tidak berdasar, dan sama sekali tidak memuaskan warga yang hadir.

 

Mewakili seluruh warga Dusun Adangan,tokoh masyarakat Junaidi menyampaikan keberatan secara tegas namun elegan:

"Kami khawatir jika posisi beliau digeser ke bidang pelayanan, justru seluruh pelayanan masyarakat desa ini akan terganggu. Ini bukan kerugian satu atau dua orang saja, tapi menyangkut kepentingan seluruh warga Desa Pandan Tinggang. Pasalnya, posisi tersebut sangat membutuhkan kemampuan komputer dan administrasi surat-menyurat, sementara calon yang ditunjuk belum tentu memahami hal tersebut dengan baik."

 


Ia menambahkan dengan nada serius:

"Kami juga menduga kuat ada unsur politik dan dendam pribadi di balik keputusan ini. Jangan sampai kebijakan penting ini hanya didasarkan pada cerita sepihak segelintir orang, lalu diambil keputusan sepihak yang merugikan kepentingan bersama."

 

Karena tidak ada titik temu dan jawaban yang memuaskan terkait pelanggaran SK Bupati serta ketiadaan musyawarah, Junaidi menegaskan sikap warga:

"Kami datang untuk mencari kejelasan, bukan jawaban yang tidak menjawab apa-apa. Maka hari ini kami nyatakan menolak keras kebijakan ini dan bubarkan diri."

 

Pertemuan pun berakhir dengan kekecewaa,Warga meninggalkan kantor desa tanpa membawa keputusan yang memuaskan, dan berharap pihak Kecamatan maupun Kabupaten Lombok Tengah segera turun tangan menengahi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

 

 Jurnalis

Mamen

Bangunan KDKMP Desa Ganti Berdiri di Lahan Milik KUD Mekar Sari: Klaim Warga Terbukti Berbeda Lokasi & Nomor Blok



Policewatch-Lombok  Tengah. 

Pembangunan fisik Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah telah tuntas 100 persen. Rencananya, gedung ini akan segera diresmikan dan mulai beroperasi pada bulan Agustus mendatang.

 

"Alhamdulillah, pembangunan fisik sudah selesai sepenuhnya. Tinggal menunggu jadwal peresmian, rencananya sekitar bulan Agustus ini," ujar Kepala Desa Ganti, Arme, S.Pd., saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2026).

 

Merespons isu yang berkembang terkait status lahan lokasi pembangunan, Arme menegaskan bangunan tersebut berdiri di atas aset sah milik KUD Mekar Sari Desa Ganti. Bukti kepemilikan sudah tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama KUD Mekar Sari yang berlaku secara berkelanjutan sejak tahun 1995 hingga saat ini.

 


"Memang lahan ini belum bersertifikat hak milik, namun kami sudah berencana segera mengusulkan pengurusan sertifikat kepada pengurus koperasi yang baru," jelasnya.

 

Berdasarkan verifikasi data dan pemeriksaan batas blok, lahan KDKMP sesuai dengan nomor SPPT: 52.02.030.003.021.0039.0, seluas 3.344 m² (33 are lebih 44 m²), terletak di Blok 21 Manggu, Desa Ganti.

 

Sementara itu, pihak yang mengklaim lahan tersebut melampirkan dokumen Surat Keterangan Tanah dari IPEDA Mataram Nomor 72/WPJ.10/III/1982 tertanggal 27 Oktober 1980, mencatat pipil nomor 1172, persil 21 kelas III seluas 690 m², serta SPPT tahun 2021 nomor 52.02.030.003.034-0005.0 seluas 624 m² di Blok 34 Manggu.

 

Perbedaan lokasi semakin nyata jika dibandingkan titik koordinat keduanya:

 

- Lahan KDKMP/KUD Mekar Sari: Lintang -8.768204°, Bujur 116.391411° (Blok 21)

- Lokasi versi pengklaim: Lintang -8.768202°, Bujur 116.390129° (Blok 34)

 

"Jarak antar keduanya mencapai sekitar 120 meter. Posisi dan nomor blok jelas berbeda, lokasinya pun tidak berdekatan. Jadi status lahan tempat KDKMP berdiri sudah sangat jelas dan tidak ada masalah hukum," tegas Arme menutup penjelasannya.

 Mamen

Plt Bupati Muara Enim Sumarni Kunjungan Silaturahmi Ke Batalyon Infanteri 141/AYJP

 

pewarta: irin dikale.


Muara Enim – policewatch.news // Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim Ir.Hj.Sumarni.,M.Si  melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Batalyon Infanteri 141/AYJP, sebagai bentuk penguatan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selasa (30/06/2026

Kedatangan Plt. Bupati Muara Enim Ir.Hj.Sumarni.,M.Si disambut langsung oleh Danyonif 141/AYJP, Letkol Inf Ratno Edy Putra, beserta para perwira staf dan prajurit. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan jajaran TNI.


Dalam kesempatan tersebut, 

Plt. Bupati Ir.Hj.Sumarni.,M.Si menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian prajurit Yonif 141/AYJP yang senantiasa hadir membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti karya bakti, bakti sosial, penanggulangan bencana, hingga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Sementara itu, Danyonif 141/AYJP Letkol Inf Ratno Edy Putra mengucapkan terima kasih atas kunjungan Plt. Bupati Muara Enim Ir.Hj.Sumarni.,M.Si beserta jajaran, Beliau menegaskan bahwa Yonif 141/AYJP siap terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mendukung setiap program pembangunan serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.


Kegiatan kunjungan diakhiri dengan ramah tamah, diskusi mengenai peningkatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Yonif 141/AYJP, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen mempererat hubungan yang telah terjalin dengan baik serta pemberian Plakat.

Melalui kunjungan ini diharapkan sinergi antara TNI dan Pemerintah Daerah semakin kokoh, sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, serta mendukung percepatan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Muara Enim.

Peringati HUT Bhayangkara ke‑80: SEMESTA NTB – Polres Lombok Tengah Harus Tegas, Hukum Tak Boleh Kalah Tekanan

 


 

Policewatch-Lombok Tengah. 

Menyambut Hari Bhayangkara ke‑80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, kelompok masyarakat sipil SEMESTA NTB menyampaikan catatan sekaligus dukungan tegas kepada jajaran Polres Lombok Tengah terkait penanganan kasus tersangka Yusuf asal Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya. Di tengah maraknya narasi sepihak yang beredar di ruang maya, organisasi ini menegaskan penegakan hukum harus berjalan lurus tanpa terpengaruh provokasi atau tekanan apa pun.

 

Dalam pernyataan persnya, SEMESTA NTB mengingatkan bahwa makna ke‑80 tahun usia Polri bukanlah sekadar mencari kesukaan semua pihak, melainkan menjamin setiap warga negara tunduk pada aturan hukum. Kasus yang kini viral menjadi ujian nyata: apakah aparat berani menegakkan keadilan meski digempur pendapat publik, atau justru mundur demi menjaga citra semata.

 

“Di usia ke‑80 ini, Polri wajib memilih jalan konstitusi, bukan jalan popularitas,” tegas pernyataan tersebut.

 

Berdasarkan data proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa Yusuf resmi berstatus tersangka tindak pidana penganiayaan. Sebelum dilakukan penjemputan paksa, aparat telah menempuh jalur patut sebanyak tiga kali pemanggilan yang tidak diindahkan, serta upaya pendekatan kekeluargaan secara langsung ke kediaman tersangka. Langkah yang diambil kepolisian pun sepenuhnya berlandaskan Pasal 19 ayat 2 KUHAP—bukan tindakan sewenang‑wenang.

 

Menurut SEMESTA NTB, apa yang dilakukan jajaran kepolisian adalah wujud penegakan hukum yang berimbang: tegas sesuai aturan namun tetap mengedepankan pendekatan manusiawi.

 

Namun, hal ini diuji oleh maraknya penyebaran potongan rekaman video dan narasi yang dibelokkan, seolah‑olah aparatlah yang berbuat salah. Tujuannya jelas: melemahkan kepercayaan masyarakat sekaligus menggagalkan jalannya proses hukum.

 

“Keheningan aparat hanya akan dimenangkan oleh kebisingan para provokator. Polres Lombok Tengah jangan mundur selangkah pun, dokumentasikan dan jelaskan seluruh kronologi secara terbuka agar masyarakat paham bedanya bersikap tegas dan bertindak kasar,” bunyi pesan tegas yang disampaikan kepada Kapolres Lombok Tengah.

 

Pihaknya juga mengingatkan bahaya jika hukum terlihat lemah hanya karena tekanan luar: jika satu kasus bisa dipengaruhi, maka esok hari akan muncul ratusan kasus serupa yang tidak lagi menghormati aturan. Harapannya, di momen bersejarah ini Polri mampu tampil tegas terhadap pelanggar hukum, namun tetap ramah dan melindungi masyarakat yang taat aturan.

 

SEMESTA NTB pun mendesak agar perkara ini dituntaskan sampai ke meja pengadilan, tidak berhenti di tengah jalan. Selain itu, publik perlu terus diedukasi bahwa tersangka memang berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan pengacara—bukan justru dibela secara berlebihan di luar jalur hukum hingga mengganggu proses penegakan keadilan.

 

Di akhir pernyataannya, SEMESTA NTB menyampaikan selamat ulang tahun Bhayangkara ke‑80 serta dukungan penuh bagi setiap jajaran kepolisian yang bekerja profesional.

 

“Kami berdiri di belakang Polri yang menjunjung hukum. Dan kami berdiri di depan siapa saja yang berusaha membungkam keadilan lewat provokasi,” tutup rilis tersebut.

 

Jurnalis

Mamen

Hari Bhayangkara ke‑80: FP4 Ingatkan – Hakimilah Proses Hukum Berdasarkan Fakta Lengkap, Bukan Potongan Video

 


Policewatch-Lombok.Tengah.

Di momen peringatan Hari Bhayangkara ke‑80, Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) mengeluarkan pandangan penting terkait beredarnya rekaman video penangkapan tersangka berinisial Y oleh jajaran Polres Lombok Tengah yang kini ramai dibicarakan warga. Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin J., S.H., meminta masyarakat menilai keseluruhan peristiwa secara utuh menurut hukum, dan tidak terburu‑buru mengambil kesimpulan hanya dari potongan adegan yang beredar di media sosial.

 

Peristiwa yang terekam itu berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan di wilayah Dusun Kending Sampi, Desa Kabul. Menurut penjelasan Deny, apa yang terlihat dalam video hanyalah tahap paling akhir dari rangkaian panjang penegakan hukum—mulai dari penyelidikan, pengumpulan bukti, penetapan status tersangka, hingga pemanggilan berkali‑kali yang tidak diindahkan, baru kemudian dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.

 

“Tindakan aparat bukan terjadi begitu saja. Ada tahapan panjang yang dilalui. Jika kita hanya melihat satu momen saja, gambaran kebenaran akan menjadi terbalik. Mari kita nilai berdasarkan fakta dan hukum secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa di negara hukum, setiap tindakan kepolisian harus diukur dari kewenangan, prosedur, dan prinsip keadilan—bukan sekadar opini publik yang dibentuk lewat rekaman yang dipotong‑potong. FP4 pun mengapresiasi keterbukaan pihak kepolisian dalam menjelaskan proses tersebut kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab institusi.

 

Deny juga mengingatkan bahwa aparat bekerja di bawah pengawasan ketat aturan hukum; setiap penyimpangan pasti ada sanksi berat. Sebaliknya, bagi siapa pun yang merasa dirugikan jalur hukum telah tersedia lengkap—mulai praperadilan, pengaduan ke lembaga pengawas, hingga mekanisme lain—dan itulah jalan yang seharusnya ditempuh, bukan penghakiman di ruang maya.

 

“Kritik boleh dan perlu demi perbaikan, tapi harus berdasar fakta. Jangan sampai langkah di luar jalur hukum justru menimbulkan masalah hukum baru atau menghambat proses keadilan yang sedang berjalan,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataannya, FP4 mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah—baik terhadap tersangka maupun aparat yang sedang menjalankan tugas—sebagai wujud dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Barat.

 

Jurnalis

Mamen

Luruskan Kabar Viral: Kuasa Hukum Ungkap Jejak Panjang Kasus Yusuf dan Puji Kinerja Polsek Praya Barat Daya



Policewatch-Lombok Tengah. 

SENIN 29 JUNI 2026 — Di tengah maraknya penyebaran rekaman dan narasi simpati bagi tersangka Yusuf yang beredar luas di media sosial, Ahmad Saefullah, S.H., M.H. selaku kuasa hukum korban menggelar konferensi pers di wilayah Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah guna membuka fakta sebenarnya dari awal hingga akhir peristiwa.

 

Dalam pemaparannya di hadapan jurnalis, Ahmad Saefullah menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Praya Barat Daya bukanlah tindakan mendadak atau berlebihan, melainkan puncak dari serangkaian upaya hukum yang telah berjalan berbulan-bulan lamanya.

 

Menurut urutan kejadian yang terungkap, benih masalah bermula dari sengketa hak atas tanah yang sudah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga M. Saleh  Hambali. Alih-alih menempuh jalur pengadilan jika merasa berhak, Yusuf justru berusaha menguasai lahan itu secara sepihak dan paksa. Ketika dilarang, ia melakukan serangan fisik hingga melukai lima orang warga, termasuk Hambali yang terkena pukulan berulang kali di wajah — peristiwa yang terekam jelas dalam rekaman.

 

Setelah dilaporkan ke kepolisian dan status tersangka ditetapkan, aparat ternyata sudah bersikap sangat lunak dan sabar. Pemanggilan resmi dilakukan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan. Bahkan saat akhirnya hadir dua minggu lalu dan diberitahukan akan langkah penahanan sesuai aturan, Yusuf justru melarikan diri saat itu juga.

 

"Kepolisian sudah berusaha menemui di rumah, berbicara baik-baik, memberi waktu seluas-luasnya. Namun jika dihindari terus-menerus, upaya paksa adalah satu-satunya jalan hukum yang tersisa," jelas Ahmad Saefullah SH MH.

 

Ia pun memberikan apresiasi besar atas ketegasan dan kesabaran petugas. "Kami lihat aparat bekerja sangat tertib meski berhadapan dengan pihak yang tidak kooperatif. Inilah wujud penegakan hukum yang kami harapkan," tambahnya.

 

Pihaknya juga meminta berhenti menyebarkan potongan kejadian yang dipilih-pilih seolah-olah Yusuflah korban kekejaman. "Korban nyata ada lima orang yang terluka dan dirugikan haknya. Mari kita lihat gambaran utuhnya, bukan hanya sepotong adegan akhir saja," pesannya.

 

Sampai saat ini, proses hukum terhadap tersangka Yusuf masih berjalan untuk mendapatkan kepastian keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. 

Jurnalis. 

Mamen

"Bukan Korban, Melainkan Pelaku" — Ahmad Saefullah SH MH Luruskan Fakta Penangkapan Yusuf



 

Policewatch-Lombok Tengah. 

 Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Saefullah, S.H., M.H. selaku kuasa hukum korban M. Saleh, Hambali, dan pihak lain yang dirugikan, menggelar konferensi pers guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus penangkapan tersangka Yusuf.

 

Dalam pernyataannya, Ahmad Saefullah secara tegas memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kinerja serta langkah hukum yang diambil oleh Kepolisian Sektor Praya Barat Daya. Ia menegaskan, tindakan penjemputan paksa terhadap Yusuf adalah langkah yang sah, tepat, dan sudah melalui tahapan panjang serta pendekatan manusiawi sebelumnya.

 

"Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Praya Barat Daya. Segala tindakan yang diambil sudah sesuai aturan demi menegakkan keadilan," ujar Ahmad Saefullah di hadapan para awak media yang hadir.

 

Masalah bermula dari sengketa lahan warisan turun-temurun milik keluarga korban. Yusuf diduga mengklaim tanah tersebut secara sepihak dan berusaha menguasainya tanpa jalur hukum. Saat dihalau warga, ia melakukan kekerasan hingga melukai sejumlah orang, salah satunya Hambali yang dipukul berkali-kali.

 

Laporan sudah masuk ke kepolisian berbulan-bulan lalu, Yusuf pun ditetapkan tersangka. Namun ia tiga kali menolak panggilan penyidik. Bahkan saat diperiksa dua minggu lalu dan akan diserahkan surat penahanan, tersangka berusaha melarikan diri. Baru kemudian dilakukan penjemputan paksa.

 

Pihaknya juga menyayangkan narasi yang beredar seolah Yusuf adalah pihak yang tertindas. "Faktanya ada lima orang menjadi korban perbuatannya. Kami harap publik tidak terkelabui informasi sepihak," tegasnya.

 

Terkait rincian teknis saat pelaksanaan penangkapan di kediaman tersangka, Ahmad Saefullah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian karena dilaksanakan sesuai prosedur tetap yang berlaku. Ia berharap proses hukum berjalan lancar demi memberikan kepastian keadilan bagi kliennya.

 Jurnalis. 

Mamen

Warga Muara Lawai Adakan Acara Pesta Adat Melemang Bersama, Peringati 13 Muharam.

 


Muara Enim - policewatch.news, // Dalam rangka menyambut pesta adat Melemang jatuh pada 13 muharam atau tanggal 27 bulan juni terkhusus di desa Muara Lawai kecamatan Muara Enim menggelar kegiatan lomba karoke dan masak lemang bersama. Sabtu malam minggu (27/06/2026). 

Pesta adat Melemang di desa Muara Lawai setiap tahun terus di. laksanakan oleh masyarakat salah satu penggerak di desa Muara Lawai sering di sapa Agus v berkeinginan agar pesta adat Melemang terus di galakan agar jangan sampai sirna atau tidak melaksanakan memasak lemang bersama dari rumah masing masing. 

Pesta adat melemang ini di mulai dari pengambilan bambu muda dan bambu tersebut di potong satu persatu terus bambu di cuci sampai bersih. Untuk racikan masak lemang beras ketan hitam dan putih kalau ketan hitam untuk lemang pisang sedangkan beras ketan putih untuk racikan lemang udang. 

Adapun bermacam lemang terutama lemang pisang lemang udang dan lemang sempaloh.untik memaksak lemang ada yang menggunakan istilah di arun beras ketan putih setelah itu beras ketan putih di masukan dalam bambu lalu di rebus atau di kukus setelah itu lemang baru di bakar di atas tungku dangan bara api yang sudah kita persiapkan agar hasil masak lemang tersebut masaknya lebih sempurna dan tidak cepat basi. 


*Dikatakan Agus v pesta adat melemang pada tahun apa lagi tahun ini saya sangatlah gemar melestarikan budaya masak lemang bersama dengan dukungan restui keluarga dan istri memeriakan menyambut pesta adat melemang ini saya penggerak mengadakan lomba karoke tingkat dewasa dan anak anak sebelum acara pesta adat melemang dengan hadiah menarik dan uang tunai agar para penggemar bernyanyi lebih semarak apa lagi di iringi dengan orgen tunggal SDR 21 beralamat di desa Muara Lawai kegiatan saya lakukan agar masyarakat di setiap rumah melaksanakan masak lemang bersama disetiap rumah acara ini saya lakukan bukanlah acara pribadi melainkan acara kita bersama adat desa Muara lawai.*ucapnya.

Kepala desa Muara Lawai Edi Wanseri mengucapkan Terima kasih kepada para promotor atau yang melaksanakan kegiatan ini dan juga kami selalu pemerintah Desa Muara Lawai agar masyarakat terus kita lestarikan  Melemang ini agar sampai sirna atau tidak melaksanakan melemang. 

Acara melemang ini bukan desa kita saja yang melaksanakan masak lemang desa lain juga ada cuman berbeda waktu dan tanggal saja tapi desa Muara Lawa selalu semarak di setiap tahunnya apa lagi malam ini kita di hibur orgen tunggal desa muara Lawai sendiri melaksanakan melemang jatuh pada 13 muharam. Kami merasa bangga pada malam ini kita kedatangan bujang gadis muara enim tahun 2026 kami ucapkan selamat datang inilah keadaan desa kami sertiap tahun memasak lemang rami para pengunjung ke desa Muara Lawai di setiap jalan dan rumah masyakat untuk melihat pesta adat Melemang"tutur Kades Muara Lawai. 

Ketua adat desa Muara Lawai Husin Ali juga mengucapkan Terima kasih kepada seluruh masyakat kompak melaksanakan masak lemang bersama dan juga saya berterima kasih kepada para sumbai juga hadir di acara ini pesta adat melemang mari kita lestarikan budaya masak lemang jangan sampai kita di rumah tidak melaksanakan melemang karena melemang ini hanya di lakukan setahun sekali jatuh pada 13 muharam terkhusus di desa muara Lawai Kecamatan Muara Enim."pungkasya.

(irin)

Diduga Oknum pegawai PT KAI Muara Enim anti dengan Media.

 

Muara Enim - policewatch.news,- Tidak sepatutnya oknum pegawai PT kereta Api Indonesia (KAI) diduga kurang respon terhadap awak media khususnya dari organisasi Aspirasi pewarta independent (API) Muara Enim,terlihat dari cara dia menyambut tamu diduga tidak ada etika sama sekali malah di suruh berdiri saja di depan pintu,Jum'at 26 Juni 2026.

Saat tim organisasi API Muara Enim menemui salah seorang pegawai PT KAI di kantor  yang berada di samping stasiun Muara Enim malah dijawab dengan jawaban seolah -olah tidak tahu menahu.

Di selala perbincangan di depan pintu salah satu anggota API menanyakan,mengenai pengambilan matreal untuk pembanguan gedung megah yang saat ini sedang di bangun,dan salah seorang pegawai" Miko mengatakan"kami tidak mengambil material untuk pembangunan dari Muara Enim  melainkan langsung dari jakarta,kami hanya menjalankan tugas dari atasan,pungkasnya"

Ketua Umum,DPP API Menyangkan adanya Oknum pegawai PT KAI kurang etika dan tidak respon terhadap awak media saat berkunjug ke kantornya dan menerima tamu hanya di depan pintu,hal itu tidak patut di contoh dan tidak ada erika sama sekali,apa lagi di saat menjawab pertanyaan awak media soal matreal  yang di gunakan untuk pembanguan gedung megah di samping stasiun muara enim,dengan jawaban pengambilan langsung dari jakarta,Ketua umum DPP API Muara Enim, Menginstruksikan kepda seluruh jajaran pengurus DPP API untuk mengawal dan mengawasi pembangunan PT KAI yang ada di kabupaten muara enim ini".Tutupnya.(Tim) 

Penimbunan untuk Alih Fungsi Tempat Rekreasi di Golden Prown Terkesan Dibiarkan BP Batam dan Pemkot Batam

 



policeeatch.news, Batam, - Dugaan tindak pidana lingkungan (Reklamasi bibir pantai) di Bengkong Laut Kelurahan Tanjung Buntung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terlihat masih tetap beraktivitas. 

Hal ini terlihat dimana beberapa unit truck tanah lalu lalang dari Kecamatan Batu Ampar menuju wilayah Golden Prown untuk menimbun bibir pantai yang dulunya dikenal sebagai tempat rekreasi. 

Diketahui  dari pekerja, bahwa penimbunan tempat rekreasi itu akan dijadikan menjadi tempat pedagang kaki lima.

"Ini mau dijadikan tempat pedagang kaki lima nanti agar tidak mengganggu lalu lintas", ujarnya kepada awak media ini. 

Diduga kuat penimbunan dan pematangan lahan ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi pengusaha yang akan menyewakan kepada masyarakat pedagang kaki lima. 

Demi maraup keuntungan lebih,  pengusaha ini rela menimbun tempat rekreasi tersebut yang di duga kuat belum mengantongi perizinan lengkap dari Badan Pengelolaan (BP) Batam. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi "Harlas Buana" selaku Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam (Dir Lahan) terkait perizinan yang sudah dikeluarkan terhadap penimbunan bibir pantai di Bengkong laut dan peruntukannya. 

"Terkait pematangan lahan silahkan ditanyakan ke Direktorat pembangunan infrastruktur", ujar Harlas lewat pesan whatsapp nya ke awak media ini. 


Awak media kembali mengkonfirmasi "Wulung Dahana" Selalu Direktorat Pembangunan Infrastruktur BP Batam, terkait perizinan yang sudah dikeluarkan terkait penimbunan (pematangan lahan) di bibir pantai Bengkong Golden Prown. 

Namun sangat disayangkan hingga berita ini diupload "Wulung Dahana" lebih memilih diam seribu bahasa. 

Awak media masih tetap melakukan penelusuran terkait kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang di duga kuat belum mengantongi perizinan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, penimbunan atau pemantangan lahan tersebut dilakukan pengusaha dengan pelaksana kegiatan berinisial "Ro" alias pak rt. (Erlina)

Kuasa Hukum CV TGV, Klarifikasi Legalitas dan Kemitraan Dari PT Timah Terkait Isu Dapur Penggorengan Timah

 





Babel, policewatch.new,- Sungailiat,Bangka Kuasa hukum CV TGP luruskan opini publik tentang aktivitas penggorengan timah berdasarkan regulasi dari  PT Timah.Selasa 23/06/2026.

Duduk perkara isu penggorengan timah di Bangka dan soroti penggiringan opini,CV TGV tegaskan penggorengan timah di gudang kami dijaga oleh satgas dan kami mitra resmi bukan ilegal.

Kuasa CV TGV minta 

media bersinergi positip karena kecewa rumah pribadi didatangi tengah malam.

​Kuasa hukum CV TGP menegaskan bahwa aktivitas penggorengan pasir timah di gudang kami sesuai SOP Kemitraan PT Timah.

Dengan adanya pemberitaan yang berkembang pesat terkait aktivitas pengolahan dan penggorengan biji pasir timah yang menyeret nama salah satu kuasa dari CV TGP Akbar, pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi Ke awak media.

​Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (23/6) malam di salah satu kafe di kawasan Sungailiat, pihak CV TGP menegaskan bahwa kedudukan hukum (legal standing) perusahaan mereka adalah sebagai mitra resmi dari PT Timah Tbk. Oleh karena itu, seluruh aktivitas operasional yang dilakukan berada di bawah payung hukum yang sah.


​Kuasa dari CV TGP, Akbar, menjelaskan secara terperinci mengenai duduk perkara operasional dapur penggorengan tersebut. Menurutnya, proses pengeringan pasir timah merupakan bagian dari pemenuhan kontrak atau syarat formil yang diwajibkan oleh PT Timah Tbk selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

​"Dapur penggorengan yang kami kerjakan itu merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan mitra PT Timah. Kami berkewajiban menyetorkan pasir timah dalam kondisi kering. Dari dasar hukum itulah para pemilik CV melakukan proses pengeringan tersebut," ujar Akbar di hadapan awak media.

​Akbar juga menambahkan bahwa bahan baku pasir timah tersebut diperoleh secara legal dari konsesi wilayah IUP PT Timah yang mereka kelola di seputaran Pulau Bangka.

​Pihak perusahaan sangat menyayangkan adanya narasi atau penggiringan opini publik yang menyudutkan, seolah-olah komoditas timah hasil pengolahan tersebut akan diperjualbelikan secara bebas ke pasar gelap (ilegal).

​Faktanya, pos atau lokasi penggorengan tersebut merupakan objek yang diawasi secara ketat.

Lokasi penggorengan dijaga secara berkala oleh satuan tugas (Satgas) pengamanan. Pasir timah tersebut dikategorikan sebagai barang strategis milik negara yang tidak dapat diperjual belikan di luar prosedur kemitraan.

​Selain meluruskan persoalan bisnis, Akbar juga menyampaikan kekecewaan mendalam terkait tindakan oknum awak media yang dinilai telah melanggar batas privasi (Privacy-Rights). Rumah kediaman pribadinya kini turut menjadi sasaran peliputan yang tidak proporsional, bahkan hingga didatangi pada waktu tengah malam.

​"Kediaman pribadi saya bukanlah tempat usaha atau wilayah operasional perusahaan. Itu adalah tempat tinggal khusus keluarga. Tindakan mendatangi rumah hingga larut malam sangat mengganggu ketentraman psikologis keluarga kami," tegasnya.

​Menutup klarifikasinya, Akbar selaku kuasa dari CV TGP mengimbau kepada seluruh instansi media massa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bekerja sama secara profesional (bersinergi) demi pembangunan Kabupaten Bangka.

​Pihak perusahaan menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat lokal merupakan prioritas utama mereka. Penambang yang dibina merupakan warga asli Kabupaten Bangka yang diberikan legalitas agar dapat bekerja dengan layak dan aman.

​CV TGP berharap kejadian kisruh informasi seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kondusivitas iklim investasi dan situasi sosial di Kabupaten Bangka.

Hendy Okfriansyah 
E3N Gondrong Belinyu

BPKB Dipinjam Adik, Dijadikan Jaminan Tanpa Seizin Pemilik; Halimah Lapor Polisi, Kredit Plus Beri Tanggapan

 


 

Policewatch-Praya

 20/06/2026.Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan dokumen berharga terungkap setelah Halimah melaporkan kejadian yang merugikan dirinya ke Kepolisian Sektor Praya, Kabupaten Lombok Tengah. BPKB kendaraan miliknya diduga dipakai sebagai jaminan pinjaman dana tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sendiri selaku pemilik sah.

 

Peristiwa ini bermula ketika oknum berinisial RS mendatangi rumah J, adik kandung Halimah, secara berulang kali. RS meminta agar J meminjamkan BPKB tersebut dengan alasan akan dijadikan jaminan untuk mencairkan dana pinjaman. Karena didatangi hampir setiap hari dan terus didesak, akhirnya J bersedia menyerahkan dokumen tersebut tanpa terlebih dahulu memastikan kejelasan prosedur.

 

Selanjutnya, RS bersama J pergi ke wilayah Lombok Barat untuk menemui seseorang berinisial D yang diklaim mampu membantu proses pencairan ke lembaga pembiayaan. Awalnya dikabarkan bahwa pinjaman atas nama RS tidak bisa disetujui. Namun ketika J dan RS meminta BPKB dikembalikan, D justru memberikan berbagai alasan penundaan.

 

Beberapa waktu kemudian, RS memberitahu bahwa dana akhirnya bisa dicairkan sebesar Rp7 juta, namun yang diterima hanya Rp5 juta saja dan diwajibkan dikembalikan secara mencicil. Keanehan semakin terasa ketika diketahui pencairan dana itu tercatat atas nama lembaga Kredit Plus cabang Mataram.

 

Menurut keterangan RRP yang tercantum sebagai nama peminjam dalam dokumen, ia menegaskan tidak pernah didatangi untuk proses survei, tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun, dan tidak ada pihak keluarga yang dijadikan penjamin. Lebih mencengangkan lagi, Halimah selaku pemilik sah kendaraan dan pemegang hak atas BPKB menyatakan sama sekali tidak mengetahui dokumennya dijadikan jaminan pinjaman ke pihak mana pun.

 

"Saya baru tahu setelah ada kabar soal ini. Tidak ada tanda tangan saya, tidak ada persetujuan saya, tapi kenapa pihak kreditur bisa mencairkan dana? Ini jelas merugikan hak saya," ujar Halimah saat melaporkan kasusnya ke kepolisian.

 

Saat dihubungi awak media untuk meminta klarifikasi, petugas bagian survei Kredit Plus menjawab melalui pesan WhatsApp, “Sebentar ya saya hubungi lagi, masih ada kesibukan”.

 

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Sapar selaku CMO Kredit Plus menyatakan dirinya baru menangani permasalahan ini. Ia pun memberikan tanggapan yang menjadi sorotan: “Siapa yang memegang BPKB dan kendaraannya, kami anggap dia pemiliknya”. Pernyataan ini mengundang pertanyaan, mengingat nama yang tertera secara resmi di dokumen BPKB adalah nama orang lain, bukan pihak yang mengajukan pinjaman.

 

Saat ini laporan resmi telah diterima di Polsek Praya. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing pihak, keabsahan dokumen yang digunakan, serta kesesuaian prosedur pencairan dana dengan peraturan yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat: berhati-hatilah memberikan dokumen pribadi kepada siapa pun, bahkan kepada keluarga terdekat sekalipun. Pastikan tujuannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang merugikan.

 Jurnalis 

Mamen

Tambang Ti Rajuk Tower Yang Beroperasi Di Laut Teluk Kelabat Luar Pulau Lampu Berdampak Positip Untuk Perekonomian Warga Setempat

 



Babel Policewatch.new ,Belinyu, Bangka, Aktifitas ti rajuk tower yang beroperasi di laut teluk kelabat luar sangat sangat membantu perekonomian masyarakat pesisir dan masyarakat para pengais rezeki alias penyanting warga lokal yang ikut serta mengais rezeki di ti rajuk tower teluk kelabat luar pulau lampu Belinyu.Kamis 18/06/2026.

Dari pantauan awak media bahwa memang benar di dalam iup PT Timah Dan Iup Pemda ada beberapa cv yg ikut serta kerja di lokasi teluk kelabat luar khususnya pulau lampu.

Menurut hasil konfirmasi awak media dari warga pesisir dan nelayan setempat bahwa dengan adanya aktifitas ti rajuk yang beroperasi di teluk kelabat luar khususnya pulau lampu sangat membantu perekonomian warga pesisir dan nelayan setempat.

iya pak,kemaren kami lihat ada pemberitaan media siber bahwa aktifitas ti rajuk tower merusak ekosistem laut itu memang benar.


saya mau tanya pak,izin.

Penghasilan warga masyarakat Bangka ini rata rata hampir 70 persen menambang timah.Dari Jaman Belanda dulu pulau Bangka Belitung dan  singkep sudah ratusan tahun di tambang.

Kalau ada pemberitaan mengenai merusak ekosistem laut itu sudah tidak tabu lagi bagi kami masyarakat Bangka belitung.

Sudah sudah lah intinya, masyarakat ingin bekerja .

Masyarakat pesisir dan nelayan setempat juga tidak ada yang protes.

Dan sangat mendukung aktifitas TI Rajuk tower di wilayah teluk kelabat luar pulau lampu karena dengan adanya aktifitas di laut teluk kelabat luar pulau lampu bisa menyerap tenaga kerja lokal dan pesisir .


Ada beberapa cv yang ikut kerja di lokasi teluk kelabat luar pulau lampu.

Sebenarnya kami warga setempat dan nelayan berdampak sangat berterima kasih dengan adanya aktifitas ti rajuk teluk kelabat luar pulau lampu bisa sangat membantu perekonomian masyarakat setempat khususnya para penyanting warga lokal yang ikut serta mengais rezeki di ti tambang rajuk tower yang kerja di laut teluk kelabat luar pulau lampu.

Apalagi sekarang zaman krisis global pak,untuk cari kerja susah.

Satu satunya harapan kami warga setempat, sangat berdampak positip dengan adanya CV yang mengelola aktifitas TI Rajuk tower yang ada di laut teluk kelabat luar pulau lampu bisa sangat membantu masyarakat sekitar yang terdampak,nelayan dan para penyanting untuk mengais rezeki di aktifitas TI Rajuk teluk kelabat luar pulau lampu.

Kami juga sebagai warga yang terdampak sangat berterima kasih dengan adanya CV yang mengelola aktifitas TI Rajuk tower di laut teluk kelabat luar sangat membantu perekonomian warga setempat.

Hendy Okfriansyah 
E3N Gondrong Belinyu

"Omzet Rp19 Juta dalam Sebulan! Desa Pajangan Gandeng Industri Wisata Luncurkan 'The Five System Filip' - Bina Pemuda Jadi Pengusaha Digital untuk Naikin PADes"



Policewatch-Lombok Tengah

 15/06/2026 – Tidak hanya mengandalkan keindahan alamnya, Desa Pajangan Kecamatan Kopang kini menggebrak sektor pariwisata dengan pendekatan baru yang fokus pada penguatan sumber daya manusia. Melalui konsep inovatif bernama “The Five System Filip of Pajangan”, desa ini berkomitmen membentuk generasi muda lokal menjadi pelaku usaha wisata digital yang tidak hanya mampu meningkatkan perekonomian keluarga, tetapi juga berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Desa (PADes).

 

Kepala Desa Pajangan, Samiun, M.Pd, mengungkapkan bahwa program yang telah berjalan selama dua bulan ini telah menunjukkan hasil yang memukau sejak gelombang pertama pelatihan. Sebanyak 16 orang pemuda yang tergabung dalam Tim Digital Marketing berhasil meraih omzet penjualan sebesar Rp19 juta hanya dalam waktu satu bulan.

 

“Sesuai kesepakatan bersama, 30 persen dari setiap hasil penjualan akan masuk ke kas PADes. Ini bukan hanya tentang angka, tetapi bukti konkret bahwa dengan membekali pemuda dengan keterampilan yang tepat, kita bisa sekaligus menggerakkan roda ekonomi warga dan memperkuat kemampuan desa dalam pembangunan,” jelas Samiun dalam jumpa pers yang digelar Senin (15/6) pukul 12.35 Wita.

 

Pelatihan gelombang kedua yang baru saja diluncurkan menggunakan aplikasi AIMB sebagai dasar pembelajaran, yang dirancang untuk mengarahkan peserta pada sistem kerja yang sejalan dengan standar industri pariwisata. Desa Pajangan telah menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah pemain utama di industri pariwisata NTB, meliputi kawasan wisata ternama seperti Kute, Gili Terawangan, Senggigi, hingga Tete Batu. Dukungan juga datang dari manajer hotel berpengalaman, Direktur MIF, dan tim dari Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Praya untuk memastikan materi yang diajarkan relevan dan dapat diterapkan langsung di lapangan.

 

Setiap gelombang pelatihan diikuti sekitar 30 orang peserta, yang tidak hanya berasal dari Desa Pajangan, tetapi juga dari desa-desa sekitar seperti Kopang dan Rembiga, bahkan ada yang datang dari Kabupaten Lombok Timur. Program yang direncanakan terdiri dari 32 kali pertemuan ini mengedepankan dua pilar utama: pengembangan sistem pemasaran wisata secara daring dan pengelolaan layanan wisata alam yang profesional.

 

Ke depannya, seluruh aktivitas usaha akan terintegrasi dalam satu sistem terpadu yang terpusat di server desa. Hal ini memungkinkan pendapatan dan kontribusi setiap peserta dapat dipantau secara otomatis dan transparan, sehingga memastikan keberlanjutan program dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

“Pembangunan fisik memang penting dan bisa didukung dari berbagai sumber dana. Namun bagi kami, investasi terbaik adalah pada kualitas manusia. Jika putra-putri daerah memiliki kemampuan dan wawasan yang baik, maka peluang untuk maju dan membawa desa menjadi sejahtera akan terbuka dengan lebar,” tegas Samiun dengan penuh semangat.

 

Melalui terobosan ini, Desa Pajangan bertekad untuk menjadi contoh desa wisata yang tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga dikelola secara profesional oleh anak-anak daerah sendiri, dengan sentuhan pemasaran digital yang mengikuti perkembangan zaman.

Jurnalis

Mamen

Ratusan Hektar Sawit TBM Terlantar di Simalungun, Anggaran Pemeliharaan Diduga Dibocorkan Oknum

 


 

POLICEWATCH-SIMALUNGUN

 Kondisi aset negara di bawah naungan PTPN IV Regional II Kebun Unit Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, memprihatinkan. Ratusan hektar tanaman kelapa sawit hasil penanaman ulang tahun 2025 yang kini berstatus Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) usia 0–6 bulan, terlantar parah bak hutan belantara tanpa sentuhan perawatan.

 

Pantauan langsung awak media di Afdeling 5 menunjukkan lingkaran piringan di pangkal batang tertutup rapat semak belukar dan gulma lebat. Tidak terlihat jejak pengendalian gulma, pemupukan teratur, maupun pembersihan yang menjadi kewajiban manajemen kebun. Padahal bagi tanaman muda, fase ini adalah masa krusial yang menentukan produktivitas hingga puluhan tahun ke depan. Jika diabaikan, potensi hasil panen dipastikan anjlok drastis dan merugikan investasi negara yang nilainya besar.

 

Kondisi telantar ini memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran. Dana pemeliharaan yang rutin dikucurkan pusat diduga tidak sampai ke lapangan, melainkan disunat dan masuk ke kantong pribadi oknum jajaran kebun. Skema ini disinyalir melibatkan unsur mulai Asisten Afdeling, Asisten Kepala, hingga tingkat Manager Unit.

 

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Lihat saja sendiri keadaannya ini, Pak. Sangat miris. Padahal anggaran pemeliharaan itu ada dan dikucurkan. Kalau model begini terus cara kerjanya, bisa tumbang PTPN ini. Di bagian dalam sana kondisinya sudah seperti hutan belantara.”

 

Saat dimintai keterangan untuk keberimbangan berita, Ridwan Harahap selaku Asisten Afdeling 5 tidak berada di kantor dan terkesan menghindar. Konfirmasi lewat pesan daring juga tak kunjung mendapat balasan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam tersebut justru makin menguatkan dugaan adanya praktik buruk yang sengaja ditutupi.

 

Masyarakat dan pengamat ekonomi pertanian mendesak Kementerian BUMN serta pimpinan pusat PTPN IV segera turun melakukan audit investigasi menyeluruh. Tak hanya itu, aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—diminta segera menelusuri aliran dana pemeliharaan demi mengungkap fakta dan menjerat pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

 AS

Belum Kantongi Izin Lengkap, Tower Bongancina Kena SP‑2 Pemkab Buleleng

 


 

POLICEWATCH-BULELENG

Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, makin disorot pemerintah. Melalui Dinas PUPR Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim), Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP‑2) pada Kamis (11/6/2026) kepada Direktur PT Tower Bersama selaku pengembang proyek.

 

Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK‑DPUPRPERKIM/VI/2026 itu ditujukan khusus untuk lokasi pembangunan di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina. Berdasarkan pengecekan langsung tim dinas, proyek ini ternyata belum memenuhi syarat perizinan utama dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

 

Dalam surat tersebut tertulis tegas: “Perizinan yang dimiliki masih dalam proses kepengurusan KKPR, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sama sekali belum dimiliki.”

 

Pihak dinas memberi tenggat waktu tujuh hari kerja bagi pengembang untuk menyesuaikan lokasi dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selama izin belum tuntas, kegiatan pembangunan dilarang keras dilanjutkan.

 

“Saudara tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan sebelum memperoleh izin KKPR, PBG, maupun SLF melalui sistem perizinan yang berlaku. Wajib pula menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar,” tegas isi surat peringatan itu.

 

Penerbitan SP‑2 ini menjadi bukti ketegasan pemerintah, karena surat peringatan pertama yang dikirim sebelumnya ternyata tidak diindahkan. Jika peringatan kedua ini pun diabaikan, sanksi administratif yang lebih berat akan dikenakan secara bertahap sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Salinan surat peringatan ini telah disampaikan kepada Satpol PP, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, hingga Perbekel Bongancina agar turut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

 

Langkah tegas Pemkab Buleleng ini kian menguatkan tuntutan warga agar setiap pembangunan fasilitas umum berjalan tertib dan tidak melanggar aturan. Kini mata warga tertuju pada tindak lanjut pengembang dan langkah penegakan hukum selanjutnya demi menjaga ketertiban di wilayah Bongancina.

 Mamen

Kasus Dugaan Terbakarnya Santri: Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam



 

Policewatch-Lombok Tengah

09/06/2026.Penyelidikan kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussholatiyah Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, terus berlanjut. Setelah mendengar keterangan korban dan keluarga, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya memanggil dan memeriksa pimpinan ponpes setempat.

 

Pimpinan ponpes tersebut, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, tiba di Mapolres Lombok Tengah sekitar pukul 09.00 Wita. Ia didampingi istri dan salah seorang guru ponpes. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Saat dimintai keterangan kepada wartawan, yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait materi yang ditanyakan penyidik.

 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi selengkapnya. "Kami memeriksa beliau untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan pimpinan ponpes terkait peristiwa yang dialami ketiga santri tersebut," ujarnya.

 

Ia menambahkan, tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi guna menemukan fakta lengkap dan mengungkap kasus ini secara tuntas. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, adil, dan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk jika nanti ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk yang masih berusia di bawah umur.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami motif dan kronologi pasti peristiwa yang menimbulkan keprihatinan masyarakat luas tersebut.

 Jurnalis

Mamen