Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

Jalur Gelap PBB Bunut Baok: Bayar Rutin Bertahun-Tahun, STTS Baru Diberi Setelah Ditanya, Tunggakan 2012, 2015 Hingga 2025 Masih Membayangi

 


 

POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Warga Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, membongkar dugaan kuat praktik curang, penipuan, hingga dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rangkaian oknum pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta petugas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mekanisme dibuat berbelit tertutup, bukti pelunasan ditahan, dan data dipelintir—sehingga uang pajak rakyat raib tanpa kejelasan.

 

Berdasarkan keterangan warga, alur yang diterapkan: SPPT diserahkan petugas Bapenda ke desa → Kepala Dusun → Ketua RT. RT mengumpulkan uang dari warga, diserahkan ke Kadus, lalu diteruskan ke sedahan/petugas Bapenda. Celah fatal dan mencurigakan: bukti lunas tidak pernah diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) baru disodorkan setelah warga menuntut dan bertanya, bukan diserahkan saat pembayaran.

 

Ironisnya, saat pengecekan sistem maupun proses balik nama—seperti kasus Muhammad Nurman dan Topan Pratama—data di Bapenda mencatat tunggakan menumpuk di tahun 2012, 2015, 2022, 2023, hingga 2024 dan 2025, padahal warga sudah melunasi rutin lewat alur tersebut.

 


Kepala Dusun lama, Abdul Majid, juga menyampaikan keheranan mendalam: uang sudah diserahkan ke sedahan, namun di aplikasi pemantauan Lapak status tetap tertunggak. Hal ini memicu dugaan sangat kuat adanya manipulasi administrasi, penahanan bukti, hingga penggelapan terstruktur yang memanfaatkan ketidaktahuan warga dan alur tanpa kendali.

 

"Jelas ada trik kotor: alur dipersulit, STTS disembunyikan sampai ditanya, data dicatat belum bayar padahal uang sudah masuk. Hampir seluruh warga Desa Bunut Baok jadi korban: bayar rutin bertahun-tahun, tapi seolah-olah tidak pernah bayar sama sekali," tegas perwakilan warga dengan nada geram.

 

Warga menegaskan tidak akan membiarkan kejahatan ini berlarut-larut. Kasus dugaan penyimpangan berat dan kerugian negara ini akan segera dilaporkan resmi ke aparat penegak hukum, serta diancam akan menggelar aksi tuntas ke Bapenda Lombok Tengah demi menuntut siapa yang bertanggung jawab dan ke mana perginya uang pajak rakyat yang sudah lunas.

 Jurnalis

Mamen

Dugaan Penyimpangan Alur PBB: Bayar Lewat RT–Kadus–Sedahan, Uang Diterima Tapi Bukti Lunas Tak Kunjung Ada



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Warga Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dilanda kebingungan sekaligus kecurigaan mendalam terkait alur pembayaran dan pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun para wajib pajak rutin melunasi kewajibannya setiap tahun melalui jalur yang ditetapkan, namun saat proses balik nama sertifikat tanah, data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) justru menampilkan tunggakan yang menumpuk bertahun-tahun—padahal uang sudah diserahkan dengan benar.

 

Kejadian ini terungkap jelas saat pengurusan peralihan hak tanah yang semula atas nama Muhammad Nurman. Warga menjelaskan alur pembayaran yang berlaku di lingkungan mereka: warga menyerahkan uang pajak kepada Ketua RT, lalu diserahkan ke Kepala Dusun (Kadus), kemudian diteruskan ke penadah atau sedahan pajak.

 

Namun, masalah muncul dari aturan yang dipraktikkan: warga tidak langsung menerima bukti lunas saat uang diserahkan. Mekanisme yang berlaku, baru setelah Kadus menyerahkan uang ke sedahan, dan sedahan meneruskannya ke Bapenda, barulah bukti pelunasan diserahkan kembali ke warga. Ironisnya, uang sudah diambil di setiap tingkatan, namun bukti sah pelunasan tidak pernah sampai ke tangan wajib pajak.

 

Saat dikonfirmasi, pihak sedahan menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sudah diserahkan ke Bapenda Lombok Tengah atas permintaan instansi, sehingga warga tidak memegang arsip fisik. Kepala Dusun lama, Abdul Majid, juga menyampaikan keheranannya: uang sudah diserahkan ke sedahan, namun dalam sistem aplikasi Lapak justru tercatat menunggak hingga enam tahun.

 

Kecurigaan semakin kuat karena alur penyerahan yang berbelit dan tidak adanya bukti di tangan warga membuat pembayaran tidak tercatat secara resmi. Warga menduga adanya kelalaian administrasi berat hingga dugaan penggelapan dana oleh oknum yang memanfaatkan celah prosedur penyerahan tanpa bukti segera.

 

Berdasarkan berbagai kasus yang terungkap—termasuk kasus Muhammad Nurman dan Topan Pratama—masyarakat menyimpulkan bahwa hampir seluruh warga Desa Bunut Baok mengalami hal yang sama: pembayaran rutin tidak tercatat di instansi berwenang. Warga pun bersikap tegas:

"Kami berencana menggelar aksi demonstrasi ke Bapenda Lombok Tengah untuk menuntut kejelasan, serta akan melaporkan kasus dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas ke mana perginya uang pajak kami," tegas perwakilan warga.

 

Masalah ini menjadi sorotan penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

 Jurnalis

Mamen

Pensiun Kepala Pos Pujut Lombok Tengah Bangkit Berwirausaha: Luncurkan Merek "Roti Nusantara Bekri" di Desa Jaler, Target Omset Jutaan Per Hari



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Masa pensiun tidak menjadi alasan untuk berhenti berkarya. Hal itulah yang ditunjukkan oleh Makmul, mantan Kepala Pos Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Usai mengakhiri pengabdiannya di instansi pos, ia tak berdiam diri, melainkan berani melangkah membuka lembaran baru sebagai pengusaha mandiri di bidang kuliner.

 

Pria yang akrab disapa Makmul ini memulai langkah barunya tepat pada Januari 2025, tak lama setelah resmi purnatugas dari jabatannya di Kantor Pos Pujut. Ia kini merintis usaha pembuatan roti dengan nama merek andalan: ROTI NUSANTARA BAKERY. 

 

Untuk menjamin kualitas dan kelancaran produksi yang maksimal, Makmul menyiapkan peralatan usaha yang memadai dengan modal perangkat yang cukup besar, antara lain:

 

- Mesin Pengaduk Adonan (Robot Mixer): Sekitar Rp 17 Juta

- Oven: Sekitar Rp 6 Juta

- Alat Proving/Pengembang Adonan: Sekitar Rp 6 Juta

- Serta peralatan pendukung lainnya seperti kelengkapan pembungkus dan penyimpanan.

 

Pusat produksi Roti Nusantara Bekri ini berlokasi di Desa Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam menjalankan operasional harian, ia juga telah menyiapkan sumber daya manusia yang andal dengan merekrut tiga orang tenaga kerja.

 

Dengan perencanaan yang matang dan dukungan peralatan canggih, Makmul menargetkan produktivitas yang menguntungkan. Ia menargetkan penggunaan bahan baku tepung sekitar 5 kilogram per hari. Dari skala produksi tersebut, ia optimis mampu meraup omset hingga Rp 5 Juta per hari.

 

Bagi masyarakat atau rekanan yang berminat mengetahui lebih lanjut, bekerja sama, atau membeli produk secara langsung, silakan menghubungi kontak:

📞 0819-9788-9911

 

Langkah Makmul ini menjadi inspirasi bahwa masa purnabakti justru bisa menjadi awal babak baru kemandirian dan kesuksesan melalui wirausaha yang terencana dan berjiwa pantang menyerah.

 Jurnalis

Mamen

Penyerahan Hadiah Turnamen Bola Voly Di Desa Muara Lawai Muara Enim

 


Muara Enim - policewatch.news // Olah raga bola voly sangat di gemari para ibu ibu terutama di desa Muara Lawai sempat viral di dunia maya Facebook WhatsApp sampai ke Tik Tok hingga terdengar di telinga Sekretaris Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn. selaku donatur bola voly kegiatan turnamen antar kampung khusus ibu ibu dari dusun satu sampai dusun lima desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Sumatera Selatan. Minggu (09/08/2026).

Turnamen bola voly lapangan teletak di kampung tiga desa Muara Lawai belum genap satu tahun sudah melaksanakan kegiatan turnamen bola voly yang mana berketepatan di bulan kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun. Turnamen bola voly ini di mulai pada hari minggu tanggal 2 - 9  Agustus 2026 dengan jumlah 10 tiem bola voly. 


Ketua panitia turnamen bola voly Agus veri yanto Ketua Pelaksana Rusdiana Seketaris Halimah Bendahara Rusmala Dewi dan di bantu segenap panitia turnamen bola voly antar kampung desa Muara Lawai berjalan lancar kami mengucapkan Terima kasih kepada Sekretaris Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn. yang telah membantu mempersiapkan hadiah kepada turnamen bola voly dan juga kami berterima kasih para donatur yang sudah membantu pelaksanaan ini hingga sukses sampai selesai. 

" Harapan kami kedepan turnamen ini baru pertama kali kita adakan semoga di tahun depan kita lebih semarak lagi bahkan kita akan mengundang dari tetangga desa sebelah untuk menjalin silaturahmi para penggemar pencinta bola voly untuk ibu ibu. 

Acara turnamen bola voly khusus ibu ibu desa Muara Lawai di tutup langsung oleh Sekretaris Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn dan di hadiri Pemdes desa Muara Lawai BPD Polres Muara Enim serta tamu undangan lainnya. 


Sekretaris Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn Berpesan kepada turnamen bola voly mohon maaf tidak bisa hadir karena berhalangan ia berpesan mengucapkan Terima kasih kepada seluruh panitia pelaksana kegiatan ini hingga sampai selesai, saya bangga dan terharu dengan ibu desa muara lawai yang begitu semangat tangguh masih kuat ikut bertanding bola voly untuk kesehatan pribadi kita pada umumnya. 

Turnamen bola voly ini kita laksanakan selama satu minggu hingga saat ini kita sudah menentukan siapa pemenang perlombaan bola voly dan hadiah kami serahkan langsung dapat berguna bagi para ibu ibu walaupun sederhana tapi manfaat bagi para ibu rumah tangga sangat lah bermanfaat, kami ucapkan selamat kepada pemenang turnamen bola voly tingkatkan berlatih dan bagi yang belum berhasil mendapat juara jangan lah patah hati terus berlatih anggaplah turnamen ini ajang dari silaturahmi bagi para ibu ibu di desa muara lawai."ucapnya.

Adapun juara turnamen bola voly antar kampung ibu ibu desa muara Lawai Kecamatan Muara Enim. 

Juara Pertama Tiem Pera Kp. 3
Juara Kedua Tiem Sari Kp. 4
Juara Ketiga Tiem Panitia
Juara Ke Empat Tiem Diva Kp. 3

(irin dikale)

Dugaan Penagih Tanpa Identitas & Mengintimidasi Nasabah di Lombok Barat: Kaperwil Policewatch NTB Desak Polresta Mataram Segera Tindak



POLICEWATCH-LOMBOK BARAT 

Seorang warga berinisial Y yang berdomisili di Dusun Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, mengaku merasa terintimidasi dan terganggu oleh ulah seorang penagih utang yang mendatangi rumahnya. Penagih tersebut mengaku berasal dari sebuah koperasi, namun menolak menyebutkan nama koperasinya secara jelas. Kejadian ini terungkap dari keterangan nasabah yang disampaikan melalui telepon WhatsApp kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

 

Menurut keterangan nasabah Y, penagih tersebut bertindak tidak sopan saat datang ke rumahnya. Ia berbicara dengan suara keras di halaman rumah hingga diduga mengganggu ketentraman tetangga sekitar.

 

"Saya bukan tidak mau membayar. Saya sudah membayar belasan kali. Saya hanya memohon waktu sebentar karena saat ini belum ada uang. Namun penagih tersebut tidak memiliki kesabaran, bahkan mengirim pesan-pesan yang tidak baik. Ia datang malam-malam di luar jam kerja yang wajar. Ketika ditanya nama koperasinya, ia tidak mau menyebutkan. Bahkan berkata: 'ngerti tidak badan hukum'," ungkap Y dengan nada keberatan.

 

Awak media pun mencoba menelusuri kebenaran dengan menanyakan alamat kantor koperasi yang ditunjuk sebagai tempat penagih tersebut bertugas. Namun jawaban yang diterima justru terkesan menghindar: "Untuk apa?" begitu jawab penagih kepada awak media. Penagih tersebut juga tidak memperlihatkan kartu identitas atau surat tugas apa pun yang membuktikan kelembagaannya.

 

Berdasarkan fakta di lapangan, dugaan pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan sangat kuat, antara lain:

 

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang manusiawi. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mempermalukan, atau mengganggu ketenangan nasabah maupun lingkungannya.

 

2. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

 

- Wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi serta surat tugas saat menagih. Menolak menyebutkan nama lembaga dan tidak memperlihatkan identitas = melanggar ketentuan.

- Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Datang malam-malam = melanggar batas waktu penagihan.

- Dilarang menggunakan ancaman, kata-kata kasar, atau tindakan yang mempermalukan konsumen di tempat umum maupun di hadapan pihak ketiga. Berteriak di halaman rumah hingga didengar tetangga = melanggar asas etika penagihan.

 

3. Hak Nasabah yang Dilindungi:

 

-Berhak mengetahui identitas penagih dan nama lembaga secara jelas sebelum menerima penagihan

- Berhak menolak penagihan di luar jam yang wajar (di atas pukul 20.00)

 Berhak meminta penundaan pembayaran dengan alasan yang wajar tanpa diancam

-  Berhak menolak penagihan yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah

 

Merespons dugaan praktik penagihan yang tidak wajar dan mencurigakan ini, Kepala Perwakilan Media Policewatch NTB menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum:

 

"Kami menduga kuat ada pelanggaran terhadap tata cara penagihan dan perlindungan hak konsumen. Penagih yang menutupi nama lembaga, tidak membawa identitas, datang di luar jam wajar, serta berperilaku mengintimidasi patut diduga tidak memiliki dasar yang sah. Karena itu, Kaperwil Policewatch NTB mendesak Polresta Mataram untuk segera memanggil dan menindak penagih tersebut guna diketahui secara pasti siapa nama lembaga yang menugaskannya dan apakah mereka berbadan hukum atau tidak."

 

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tunduk pada penagih yang tidak dapat menunjukkan identitas dan nama lembaga secara jelas. Setiap penagihan yang sah wajib transparan, sopan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Jurnalis

Mamen

DPC LSM BRANTAS MUBA TEMUKAN 3 PATOK HUTAN HP LALAN DI LAHAN PT. ABL DESA MURA MEDAK DUSUN 5

 


Red policewatch.news,- LSM Desak Klarifikasi BPN dan KLHK Terkait Dugaan Tumpang Tindih Batas Kawasan Hutan Musi Bayuasin Policewatch.News // 05 Agustus  2026  DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya patok batas Hutan HP Lalan yang diduga berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik PT. ABL di Desa Mura Medak Dusun 5, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi DPC LSM BRANTAS MUBA melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada tanggal 1 Juli 2026. Hasilnya, tim menemukan 3 buah patok bertuliskan "HUTAN HP LALAN PPBK" dengan nomor 008, 009, dan 0013 yang berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik PT. ABL.

pada tanggal 8 Juli 2026 Pukul 13.45 WIB  

DPC LSM BRANTAS MUBA menghubungi pihak Humas PT. ABL dan melakukan pertemuan. Humas PT. ABL atas nama Rio menyampaikan agar persoalan ini ditanyakan langsung ke pihak KPH Lalan. "Dari pihak perusahaan kami siap melepas tanaman sawit dan sudah kami buat parit kecil di samping patok Hutan HP Lalan," ujar Rio.

Pada pukul 15:47 tim DPC LSM BRANTAS MUBA mendatangi Kantor KPH Lalan di Bayung Lencir untuk bertemu langsung dengan Kepala KPH Lalan, Bapak Amiril. Namun berdasarkan keterangan staf, beliau sedang dinas luar.

pada tanggal 14 Juli 2026  

Sekretaris Jenderal DPC LSM BRANTAS MUBA, M. Juanda, S.M menghubungi Kepala KPH Lalan Bapak Amiril melalui WhatsApp untuk mengkonfirmasi keberadaan patok Hutan HP Lalan di wilayah PT. ABL Desa Mura Medak Dusun 5.  

Melalui pesan WA, Bapak Amiril menjawab: "Kami belum mengetahui. Tanyakan saja kepada BPN. Apa dasarnya atas patok tersebut."

Atas temuan ini, DPC LSM BRANTAS MUBA telah melaporkan hal tersebut kepada DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan.  

Selanjutnya DPD LSM BRANTAS Sumsel telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui WhatsApp, namun belum mendapat respon.

Sebagai langkah lanjutan, DPD LSM BRANTAS Sumsel telah melayangkan surat laporan tertulis kepada Kementerian ATR/BPN Pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat untuk dilakukan pengecekan dan penertiban lebih lanjut.

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Kawasan hutan wajib dijaga dan dilindungi dari setiap kegiatan yang dapat merusak fungsi dan batasnya.  

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.  

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Batas Bidang Tanah.

LSM BRANTAS Mendesak BPN turun ke lokasi.

1. Meminta BPN dan KLHK/KPH Lalan segera melakukan pengecekan lapangan dan menjelaskan dasar hukum peletakan patok PPBK tersebut.  

2. Meminta kejelasan status lahan antara kawasan Hutan Produksi dengan HGU PT. ABL agar tidak terjadi tumpang tindih.  

3. Mendesak semua pihak menjaga batas kawasan hutan negara sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan perusahaan," tegas Ketua DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan, 

 (irin dikale)

Lapas Muara Enim Resmi Buka PORSENAP dan Perlombaan Tradisional dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia


Policewatch-Muara Enim

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim secara resmi membuka rangkaian kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) serta Perlombaan Tradisional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan pembukaan dilaksanakan di lingkungan Lapas Muara Enim dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas serta Warga Binaan  dengan penuh semangat dan antusias. Rabu (05/08).


Pembukaan PORSENAP dan perlombaan tradisional ini menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, sportivitas, serta jiwa nasionalisme di kalangan warga binaan. Berbagai cabang olahraga, seni, dan permainan tradisional akan dipertandingkan selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di dalam lapas.


Kalapas Muara Enim bapak Auliya Zulfahmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana pembinaan yang bertujuan membangun karakter positif, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan kesehatan fisik dan mental warga binaan. Melalui kompetisi yang sehat, diharapkan seluruh peserta dapat menjunjung tinggi nilai sportivitas, disiplin, dan rasa persaudaraan.


"Melalui PORSENAP dan perlombaan tradisional ini, kami ingin menanamkan semangat kemerdekaan kepada seluruh warga binaan. Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi, meningkatkan kekompakan, serta membangun rasa percaya diri sebagai bekal dalam menjalani proses pembinaan," ujar Kalapas.


Suasana pembukaan berlangsung meriah dengan antusiasme para peserta yang siap mengikuti setiap perlombaan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Muara Enim dalam menghadirkan pembinaan yang humanis, produktif, dan bermakna bagi warga binaan.


Lapas Muara Enim berharap seluruh rangkaian PORSENAP dan perlombaan tradisional dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses, serta menjadi momentum untuk memperkuat rasa persatuan, kebersamaan, dan cinta tanah air dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Erin

Berita Viral Rokok Ilegal Manchester dan R7 Hilang Misterius, Diduga Ada Tekanan Bea Cukai ke Aktor Rokok Ilegal

 


POLIVEWATCH-BATAM

Kasus peredaran rokok ilegal ber merk Manchester dan R7 yang sempat menjadi sorotan luas dan viral di berbagai platform media sosial beberapa waktu lalu, kini tiba-tiba hilang sepenuhnya bagaikan ditelan bumi.


Sebelumnya awak media mencoba mengkonfirmasi "Agung Widodo" selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam terkait makin masifnya peredaran rokok ilegal merk Manchester dan R7 di Kota Batam. Namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload tim media ini belum mendapat tanggapan dari institusi pengawasan peredaran rokok ilegal tersebut. 


Penghilangan berita yang serentak dan cepat ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya penutupan fakta, yang diduga melibatkan pihak Bea Cukai.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan menyebutkan pihak Bea Cukai memberikan tekanan kepada aktor utama peredaran rokok ilegal tersebut yang berinisial WL, untuk segera melakukan langkah menghapus seluruh konten pemberitaan yang sempat menyebar di ruang digital. Tak hanya satu atau dua unggahan, ratusan pemberitaan publik terkait kasus ini lenyap dalam waktu singkat dari jangkauan masyarakat.

 

Kondisi ini menimbulkan serangkaian pertanyaan besar di kalangan publik. Apakah yang sebenarnya terjadi? Mengapa pemberitaan mengenai pelanggaran hukum yang merugikan negara dari sektor cukai dan pajak itu bisa begitu mudah dihapus? Apakah tekanan tersebut bertujuan menutup jejak dugaan pelanggaran, atau justru ada keterkaitan lain yang belum terungkap?

 

Padahal kasus ini sangat menyangkut kepentingan umum, mulai dari kerugian pendapatan negara dari cukai dan pajak, hingga risiko keamanan dan kesehatan masyarakat akibat produk tanpa pengawasan.


Jika benar ada tekanan dari aparat penegak hukum justru untuk menghilangkan jejak pemberitaan, hal ini sangat mencoreng tugas pokok pengawasan dan penindakan yang seharusnya dijalankan.

 

Publik berharap hal ini tidak dibiarkan begitu saja. Diperlukan penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai maupun instansi terkait, serta klarifikasi independen mengenai alasan di balik hilangnya berita tersebut. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, bukan justru dibuat bingung dengan langkah-langkah yang seolah melindungi pelaku usaha barang ilegal.

(ER)

Kabar Duka Ki Dalang Pajar Suhendra Supriadi Meninggal dunia

 . 

Album arsip 2017

Red policewatch.news,- Kabar duka atas kepergian sahabat yang memenuhi panggilan Illahi, Bila waktu telah memanggil, teman sejati hanyalah amal. Sebait lirik lagu itu seolah menggambarkan kepergian dengan nama lengkap Miung Sain Suhendra, sosok multitalenta yang menutup usia 56 tahun setelah menjalani perjalanan hidup yang berliku, penuh warna, sekaligus menginspirasi.

Kabar duka tersebut menyelimuti keluarga, sahabat, hingga orang-orang yang selama ini mengenal sosok yang akrab disapa Ki Dalang Pajar Suhendra Supriadi. 

Sejumlah pelayat berdatangan ke rumah duka di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, untuk menyampaikan belasungkawa.

Semasa hidupnya, Pajar dikenal sebagai sosok yang menekuni dunia jurnalistik sekaligus berprofesi sebagai dalang profesional di Karawang, Jawa Barat.

Di dunia pewayangan, ia merupakan salah satu murid maestro dalang ternama almarhum Tjetjep Supriadi, budayawan Karawang yang dikenal sebagai salah satu pelestari kesenian wayang golek di Indonesia.

Bagi sahabatnya, kepergian Dalang Pajar bukan sekadar kehilangan seorang sahabat, tetapi juga sosok pekerja keras yang telah mewarnai perjalanan hidup banyak orang.

Hal itu diungkapkan M Ridho Irfanto S.H, yang turut berduka atas kepulangan nya, Ia mengaku telah mengenal dan bersahabat dengan Ki Dalang Pajar sejak tahun 2015. Saat beliau memegan media purna polri yang di Nahkodai oleh M Ridho Irfanto, keduanya menjalani persahabatan dengan melewati berbagai cerita, baik suka maupun duka.

“Alm Ki Dalang Pajar ini orang baik. Banyak cerita yang terlewati bersama selama ini  ” ungkap Ridhi, (2/8/2026) 

Menurut Rodhi, Pajar bukan hanya dikenal sebagai seorang jurnalis dan dalang, tetapi juga sosok yang banyak mengajarkan nilai-nilai kehidupan kepada masyarakat melalui aktivitas dan pengabdiannya.

“Beliau sosoknya pekerja keras, tidak betah berdiam diri di rumah. Meskipun terkadang sedang sakit, tetap keluar beraktivitas mencari nafkah untuk keluarganya,” ungkap Rodh

Bagi Rodhi, kepergian Pajar menjadi pengingat bahwa kematian merupakan sesuatu yang pasti datang kepada setiap manusia, meski waktunya tak pernah diketahui.

“Semoga almarhum Ki Dalang Pajar diampuni segala dosanya, diterima amal ibadahnya. Bagi siapa pun yang pernah berinteraksi dengan beliau, apabila ada khilaf dan dosa, mohon dimaafkan,” ujarnya.

Kepergian Miung Sain Suhendra meninggalkan jejak panjang bagi keluarga, sahabat, dunia jurnalistik, hingga kesenian wayang golek di Karawang.

Kini, perjalanan panjang itu telah sampai pada penghujungnya. Yang tersisa adalah kenangan, karya, serta amal yang diharapkan menjadi bekal terbaik bagi almarhum.

Allahummaghfirlaha warhamaha wa 'afiha wa fu'anha. (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia). Pungkas Rodhi

Lebih dari 50 Adegan Direkonstruksi: Kelalaian Sengaja Terbukti, Pengelola Ponpes Terancam Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Juta


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

30/07/2026.Penanganan kasus dugaan terbakarnya santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi langsung di lokasi kejadian untuk mengungkap fakta sesungguhnya.

 

Rekonstruksi yang memperagakan lebih dari 50 adegan ini digelar guna menguji keabsahan dan memperkuat rantai pembuktian yang telah dikumpulkan penyidik sejak laporan resmi diterima pada Juni 2026 lalu. Kehadiran langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lokasi memastikan seluruh fakta lapangan memenuhi unsur formil maupun materiil sebelum diajukan ke persidangan.

 

Dari hasil reka ulang adegan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur kealpaan atau situasi yang sengaja diciptakan, yang menjadi pemicu utama hingga menyebabkan para santri mengalami luka bakar serius, bahkan satu nyawa melayang.

 

Berdasarkan temuan fakta baru tersebut, pihak kepolisian kini mempertimbangkan penerapan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:

 

🔹 Pasal 76B UU Perlindungan Anak — Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

 

🔹 Pasal 77B UU Perlindungan Anak — Sanksi bagi pelanggar Pasal 76B: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun DAN/ATAU denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Artinya, perbuatan menempatkan anak dalam situasi berbahaya yang menimbulkan korban luka bakar hingga meninggal dunia ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Jika digabung dengan pasal lain yang relevan, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat lagi.

 

Langkah penerapan pasal berlapis ini merupakan bukti komitmen penuh Polda NTB untuk mengedepankan kepentingan terbaik serta jaminan perlindungan bagi anak di bawah umur, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan tanpa ada satu pun fakta yang ditutupi. Kasus ini terus diselidiki secara mendalam untuk mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terlibat menurut hukum yang berlaku.

Jurnalis

Memen

26 Tahun Mengabdi Ilmu: Dari Kitab Kuning hingga SMK Teknologi, Ponpes Arrahmah NU Kini Menanti Sentuhan Pembangunan




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

 Lebih dari seperempat abad, Pondok Pesantren Arrahmah NU di Dusun Perempug, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, menjadi saksi perjalanan pendidikan yang tak lelah melangkah. Didirikan pada tahun 2000 oleh Ustadz H. Rahmat Badrun, S.Pd.I., pondok yang awalnya hanya tempat mengaji dan mendalami kitab kuning kini telah tumbuh menjadi lembaga pendidikan yang memadukan nilai luhur ulama terdahulu dengan ilmu pengetahuan zaman modern.

 

Izin operasional resmi baru diterima pada tahun 2007 dari Kementerian Agama. Sejak itulah langkah pembenahan terus dilakukan. Dari pengajian salafiyah murni, perlahan lahir jenjang pendidikan yang setara dengan sekolah formal — hingga kini berdiri SMP Islam Terpadu dan SMK jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).

 

"Kami mendirikan SMK TKJ karena melihat kebutuhan nyata di wilayah ini. Mulai dari kantor pemerintahan hingga kawasan wisata, semua membutuhkan tenaga ahli komputer dan jaringan. Inilah cara kami menjawab tuntutan zaman tanpa meninggalkan akar pengajian," ujar Ustadz H. Rahmat Badrun.

 

Saat ini sekitar 40 siswa menempuh pendidikan di SMP IT, 40 siswa di SMK TKJ, dan belasan santri mendalami pendidikan Diniyah Ulya. Semua tetap berbasis asrama dan kewajiban mengaji kitab kuning — menjadikan pondok ini unik dan dicintai warga.

 

Namun di balik semangat yang tak surut, tersembunyi keprihatinan. Gedung dan ruang belajar yang digunakan hingga kini belum pernah direnovasi sejak awal berdiri. Sebagian bangunan mulai menua dan memerlukan perhatian serius. Meski telah tersedia lahan seluas lebih dari satu hektar untuk pembangunan lokasi baru, meninggalkan gedung lama dalam kondisi rusak dirasa tidak pantas.

 

"Kami berharap pemerintah dan pihak terkait memandang kebutuhan kami. Sekalipun kami berencana hijrah ke tempat baru, gedung yang ada ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sudah puluhan tahun berdiri, belum pernah satu kali pun direhab. Ini rumah ilmu kami, yang layak diperhatikan dan dirawat," harap Ustadz Rahmat.

 Jurnalis

Mamen

Anggaran pemeliharaan diduga masuk kantong, Tanaman Belum Menghasilkan milik PTPN IV Unit Kebun Tonduhan digerayangi gulma.

 




Simalungun policewatch.news Perkebunan kelapa sawit milik BUMN , yang berada di PTPN IV Regional II, Kebun Unit Bah. Jambi yang tergabung dalam Sub Holding Palmco yang secara geografis  berada di Kecamatan Hatonduhan, Kab.Simalungun, Sumatera Utara tampak tidak terawat.

Pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam dan berproduksi tinggi. Manfaat pemeliharaan TBM mengoptimalkan pertumbuhan vegetatif tanaman sawit sebagai penunjang pertumbuhan generatif yang berproduksi tinggi. Untuk mendapatkan hasil yang signifikan Selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk. Namun hal tersebut tidak ditemukan di afdeling 2 Unit Kebun Tonduhan 

Amatan dilokasi di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan tepatnya di afdeling 2 Tonduhan yang berada di blok 24 AB, Tanaman Belum Menghasilkan digerayangi oleh tumbuhan gulma pengganggu. Selain itu tumbuhan anak kayuan dan lompong tumbuh subur hidup berdampingan dengan pokok sawit TBM. Padahal untuk mendapatkan hasil yang signifikan selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk.

Perawatan sejak dini bagi Tanaman Belum Menghasilkan adalah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam.

Asisten afdeling afdeling 2 Yogi yng coba dikonfirmasi dikantornya sedang tidak berada dikantor, konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan video keadaan tanaman belum menghasilkan milik PTPN IV Unit kebun Tonduhan sang asisten sepertinya telah memblokir kontak awak media.

Tidak sampai disitu manager PTPN IV Unit kebun Tonduhan Andi Limbong yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga telah memblokir kontak wartawan. Adanya tanaman belum menghasilkan yang tidak terawat dengan baik hingga ratusan hektare, PTPN IV Regional II diminta segera melakukan audit untuk menyelamatkan aset milik Kementerian BUMN tersebut. (A.S)

Dugaan Pelanggaran dan Seruan Transparansi Proyek Pematangan Lahan di Marina Batam

 


BATAM policewatch.news – Aktivitas pematangan lahan atau reklamasi yang berlangsung di kawasan pesisir laut, persis di depan Hotel Holiday Inn Marina, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, semakin memicu tanda tanya mendalam di kalangan masyarakat. Apa yang semula tampak seperti kegiatan pembangunan biasa, kini berubah menjadi sorotan luas seiring munculnya berbagai dugaan pelanggaran serta ketidakjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dan kelayakan perizinannya.

Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas penimbunan yang cukup masif dilakukan di kawasan bibir pantai yang secara alami merupakan ekosistem pesisir yang dipadati tumbuhan bakau (mangrove) . 


Namun yang paling mencolok adalah ketiadaan informasi resmi yang wajib dipajang di lokasi. Sesuai aturan, setiap proyek pembangunan harus memasang papan informasi yang memuat nama pengembang, nomor dan tanggal izin, serta ruang lingkup kegiatan.

Hingga kini, tidak ada satu pun papan atau dokumen resmi yang terpasang, sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi dasar mengenai kegiatan yang berlangsung di depan mata mereka.

Ketidakjelasan identitas pelaksana memicu dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan, bahkan kekhawatiran kegiatan ini berjalan tanpa landasan hukum yang sah. Publik pun mulai mempertanyakan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.

Apakah kedua lembaga telah memverifikasi kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008? Apakah izin peruntukan lahan sudah diterbitkan? Mengapa aktivitas ini berjalan tanpa pengawasan memadai? Ketiadaan klarifikasi resmi justru memperkuat dugaan adanya kelalaian tugas, bahkan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.


Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran perizinan atau tata ruang, melainkan bukti lemahnya pengawasan terhadap proyek di kawasan pesisir bernilai strategis dan ekologis tinggi.

Publik berhak mendapatkan kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses perizinan jika ada, serta apakah terdapat indikasi konflik kepentingan di balik proyek ini. 

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan pembangunan, terutama yang menyangkut kepentingan umum dan kelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang.

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran, dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Kepastian hukum serta perlindungan ekosistem pesisir Batam adalah hak seluruh masyarakat, dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. (Erlina)

"178 MURID BARU SMK 1 PRAYA BARAT DOMPETI WAWASAN KE BANGSAAN - BHABINSA DESA MANGKUNG GELAR MPLS RAMAH, JELASKAN MAKNA LENGKAP PANCASILA"



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH,

 Bhabinsa Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Serka Lalu Juli Irwansyah, aktif terlibat dalam membina generasi muda melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertema "RAMAH" yang digelar pada Rabu (15/07/2026) di SMK Negeri 1 Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh 178 murid baru angkatan tahun ajaran 2026/2027 ini menjadi ajang penting untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan wawasan kebangsaan sejak dini, termasuk pemahaman mendalam tentang dasar negara Pancasila.

 

Dilaksanakan di halaman utama sekolah mulai pukul 07.30 Wita, acara MPLS RAMAH tidak hanya memperkenalkan lingkungan sekolah kepada para siswa baru, tetapi juga menyisipkan materi pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan yang disampaikan langsung oleh Serka Lalu Juli Irwansyah. Dalam paparannya, Bhabinsa secara rinci menjelaskan makna dari masing-masing sila Pancasila:

 

"SILA PERTAMA: KETUHANAN YANG MAHA ESA

Maknanya adalah seluruh rakyat Indonesia berkeyakinan bahwa ada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta alam semesta. Kita menghargai kebebasan beragama dan keyakinan masing-masing, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari tanpa memaksakan keyakinan pada orang lain," jelasnya.

 

"SILA KEDUA: KEMAKMURAN YANG ADIL UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

Berarti kita bekerja sama untuk menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada kesenjangan yang terlalu jauh antara kaya dan miskin, karena kemakmuran yang hanya dinikmati sebagian orang saja tidak akan membuat bangsa ini kuat," tambahnya.

 

"SILA KETIGA: PERSEKUTUAN INDONESIA

Menegaskan bahwa kita adalah satu bangsa yang bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun berbeda suku, bahasa, agama, dan budaya, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan karena kebersamaan adalah kekuatan utama bangsa kita," ucap Serka Lalu Juli Irwansyah dengan tegas.

 

"SILA KEEMPAT: KERAJAAN YANG KHALIFAHAN YANG ADIL DAN BERADAB

Maksudnya adalah negara dan pemerintah harus bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan cara yang adil, benar, dan sesuai dengan nilai-nilai peradaban. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara serta menjalankan kekuasaan dengan penuh rasa tanggung jawab," paparnya.

 

"SILA KELIMA: KEDAULATAN RAKYAT UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

Menunjukkan bahwa kekuasaan di negara ini berasal dari rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta harus menghormati keputusan bersama yang diambil secara demokratis," jelasnya menyudahi penjelasan tentang Pancasila.

 

Selain itu, Bhabinsa juga menjelaskan tentang peran penting pemuda dalam menjaga keutuhan NKRI, menghindari pengaruh paham yang menyimpang, serta bagaimana menjadi siswa yang tidak hanya cakap secara akademik dan kejuruan, tetapi juga memiliki integritas dan rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. Para siswa baru tampak antusias mengikuti setiap paparan, bahkan banyak yang aktif bertanya terkait dengan upaya pemuda dalam membangun daerah dan negara serta penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

 


Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Praya Barat, Sahrian Satroni, SE., MM., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kontribusi Bhabinsa dalam kegiatan MPLS tahun ini. Menurutnya, kehadiran Bhabinsa memberikan nilai tambah yang besar bagi para siswa baru.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bhabinsa Desa Mangkung yang telah mau meluangkan waktu untuk memberikan pembinaan kepada siswa baru kami. Materi wawasan kebangsaan dan penjelasan makna Pancasila yang disampaikan sangat relevan dan penting, terutama di era digital saat ini yang penuh dengan berbagai tantangan. SMK Negeri 1 Praya Barat tidak hanya berfokus pada pembekalan keahlian teknis, tetapi juga pada pembentukan karakter yang baik dan cinta tanah air," jelas Sahrian Satroni.

 

Salah satu siswa baru, dari jurusan  perhotelan, mengaku merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini. "Sebelumnya saya hanya tahu bahwa Pancasila adalah dasar negara, tapi tidak terlalu memahami makna masing-masing silanya. Setelah mendengar paparan Bhabinsa dan kepala sekolah, saya menyadari bahwa kita juga punya tanggung jawab besar untuk negara dan Pancasila bukan hanya kata-kata belaka, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Saya merasa lebih termotivasi untuk belajar dengan baik dan menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya dengan semangat.

 

Kegiatan MPLS RAMAH yang berlangsung selama satu hari penuh ini juga diisi dengan berbagai sesi menarik lainnya, seperti perkenalan jurusan dan fasilitas sekolah, pembekalan tata tertib serta nilai-nilai budaya lokal yang harus dijaga, hingga permainan kelompok yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar siswa baru dari berbagai daerah.

 

Pada sesi penutupan, Bhabinsa dan tim guru memberikan pesan semangat kepada seluruh siswa baru agar dapat menjalankan pendidikan dengan penuh dedikasi dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan serta Pancasila dalam setiap langkah hidup mereka.

 

"Kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi para siswa baru untuk memulai perjalanan pendidikan mereka di SMK Negeri 1 Praya Barat. Kami berharap dengan dasar wawasan kebangsaan dan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila, mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkualitas, berintegritas, dan siap menjadi agen perubahan bagi kemajuan daerah dan bangsa," pungkas Sahrian Satroni.

Jurnalis

Mamen

Kuasa Hukum Sorot Mutasi Kadus Adangan: Diduga Cacat Prosedur & Penuh Kepentingan Politik, Bukan Demi Kebutuhan Desa



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

Keputusan Kepala Desa Pandan Tinggang Nomor 15 Tahun 2026 soal mutasi Kepala Dusun Adangan kini mendapat sorotan tajam dari sisi hukum. Kuasa hukum perangkat desa yang dimutasi, Mahrup, SH., CPM, menilai langkah tersebut patut diduga cacat prosedur, tidak objektif, dan didorong kepentingan politik, bukan kebutuhan nyata pemerintahan desa.

 

Menurut Mahrup, keputusan mutasi diterbitkan tanpa melalui proses yang wajar. Kliennya baru mengetahui hal itu setelah surat keputusan resmi keluar — tidak pernah dipanggil, tidak diberi kesempatan klarifikasi, dan tidak ada evaluasi kinerja yang transparan sebelumnya.

 

"Keputusan ini seolah dibuat sudah jadi. Tidak ada pemanggilan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada ruang pembelaan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa prosesnya tidak profesional dan melanggar aturan administrasi pemerintahan," jelas Mahrup.

 

Secara hukum, langkah ini dinilai berpotensi melanggar UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU No.3 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap kebijakan desa berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

 

Selain itu, juga bertentangan dengan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, larangan menyalahgunakan wewenang, dan kewajiban bertindak objektif.

 

Poin yang paling disorot adalah dugaan mutasi ini sebagai realisasi janji kampanye semata. Mahrup mengungkapkan ada informasi bahwa Kepala Desa pernah berjanji akan mencopot pejabat dusun tersebut jika terpilih.

 

"Perangkat desa bukan jabatan politik untuk dibagi-bagi atau dihukum demi janji pemilu. Kalau mutasi hanya untuk memenuhi janji kampanye, itu jelas penyalahgunaan wewenang — kewenangan dipakai untuk tujuan lain di luar yang diizinkan hukum," tegasnya.

 

Ia mengingatkan wewenang Kepala Desa bukan mutlak. Setiap keputusan harus punya dasar hukum, alasan nyata, dan prosedur yang sah. Jika tidak, keputusan itu bisa dibatalkan.

 

Pihaknya kini akan meminta DPMD Lombok Tengah, Inspektorat, dan Bupati mengevaluasi dan memverifikasi keputusan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun siap ditempuh.

 

"Kami menghormati kewenangan Kepala Desa, tapi kewenangan itu harus dijalankan di bawah hukum, bukan di atas kehendak pribadi atau kepentingan politik," tutup Mahrup.

 Jurnalis

Mamen

DPD IPK Simalungun Apresiasi dan dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

 



policewatch.news, Simalungun, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Simalungun, yang dipimpin oleh Martogi Sinaga, SH,menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Martogi Sinaga didampingi sekretaris dan bendahara DPD Ikatan Pemuda Karya Kab. Simalungun pada Senin (13/7/2026) di Kantor DPD IPK Simalungun, Jalan Sangnauluh. Ia menegaskan bahwa Organisasi Kepemudaan yang dipimpinnya sangat mendukung komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum.

Menurut Martogi, proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi saat ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membeda-bedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” ujar Martogi.

Ia menambahkan, komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sudah benar, dan menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Martogi menegaskan, setiap pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, institusi, maupun latar belakang politik.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi harus dilakukan secara tuntas tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politiknya. DPD IPK Simalungun memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Hadiri Hearing Bersama Kades & BPD, 40 Warga Tolak Keputusan Sepihak: "Bukan Demi Rakyat, Diduga Didorong Dendam Segelintir Orang"



Policewatch-Lombok Tengah. 

Permasalahan mutasi Kepala Dusun Adangan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya yang sudah berlarut-larut akhirnya dibahas dalam pertemuan dengar pendapat umum (hearing) yang digelar di Kantor Desa Pandan Tinggang, Selasa (14/7/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa H. Sentum, S.Pd, Ketua BPD M. Kabul Syafi'i, Sekretaris Desa Samsul Bahri, S.Pd, anggota BPD lainnya, serta sekitar 40 orang warga Dusun Adangan.

 

Pertemuan ini digelar untuk menanggapi kebijakan sepihak Kepala Desa yang menempatkan orang dari luar dusun sebagai Kepala Dusun Adangan, padahal sebelumnya sudah ada SK Bupati yang sah tertanggal 3 Juli 2026 yang menetapkan pejabat definitif bagi dusun tersebut.

 

Menjawab protes warga, Kepala Desa H. Sentum, S.Pd menyampaikan alasan mutasi tersebut karena adanya beberapa persoalan yang dinilai tidak kunjung selesai, antara lain terkait pengumpulan data Kartu PKH, dugaan pembuatan sertifikat tanah atas nama orang lain, serta informasi pemungutan biaya sebesar Rp200.000 kepada warga.

 


Namun penjelasan itu langsung dibantah tegas oleh Sarjan yang dimutasi. Ia menegaskan seluruh tuduhan Kepala Desa sama sekali tidak benar dan tidak memiliki bukti yang sah.

 

Bantahan serupa datang dari tokoh sekaligus perintis berdirinya Desa Panahan, Rusdi. "Keputusan ini tidak masuk akal. Jika ada masalah harus dibuktikan secara transparan dan diselesaikan, bukan langsung dimutasi seenaknya tanpa proses," tegas Rusdi.

 

Ia pun menyoroti keras ketidakberdayaan BPD selaku lembaga pengawas yang turut hadir. "Apa tugas dan fungsi BPD dalam hal ini? Apa yang sudah dikerjakan selama ini? Mengapa pelanggaran prosedur ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi dari kami?" tanyanya tajam.

 

Sayangnya, jawaban yang disampaikan baik Kepala Desa H. Sentum maupun Ketua BPD Pandan Tinggang,dinilai berputar-putar, tidak berdasar, dan sama sekali tidak memuaskan warga yang hadir.

 

Mewakili seluruh warga Dusun Adangan,tokoh masyarakat Junaidi menyampaikan keberatan secara tegas namun elegan:

"Kami khawatir jika posisi beliau digeser ke bidang pelayanan, justru seluruh pelayanan masyarakat desa ini akan terganggu. Ini bukan kerugian satu atau dua orang saja, tapi menyangkut kepentingan seluruh warga Desa Pandan Tinggang. Pasalnya, posisi tersebut sangat membutuhkan kemampuan komputer dan administrasi surat-menyurat, sementara calon yang ditunjuk belum tentu memahami hal tersebut dengan baik."

 


Ia menambahkan dengan nada serius:

"Kami juga menduga kuat ada unsur politik dan dendam pribadi di balik keputusan ini. Jangan sampai kebijakan penting ini hanya didasarkan pada cerita sepihak segelintir orang, lalu diambil keputusan sepihak yang merugikan kepentingan bersama."

 

Karena tidak ada titik temu dan jawaban yang memuaskan terkait pelanggaran SK Bupati serta ketiadaan musyawarah, Junaidi menegaskan sikap warga:

"Kami datang untuk mencari kejelasan, bukan jawaban yang tidak menjawab apa-apa. Maka hari ini kami nyatakan menolak keras kebijakan ini dan bubarkan diri."

 

Pertemuan pun berakhir dengan kekecewaa,Warga meninggalkan kantor desa tanpa membawa keputusan yang memuaskan, dan berharap pihak Kecamatan maupun Kabupaten Lombok Tengah segera turun tangan menengahi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

 

 Jurnalis

Mamen

Bangunan KDKMP Desa Ganti Berdiri di Lahan Milik KUD Mekar Sari: Klaim Warga Terbukti Berbeda Lokasi & Nomor Blok



Policewatch-Lombok  Tengah. 

Pembangunan fisik Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah telah tuntas 100 persen. Rencananya, gedung ini akan segera diresmikan dan mulai beroperasi pada bulan Agustus mendatang.

 

"Alhamdulillah, pembangunan fisik sudah selesai sepenuhnya. Tinggal menunggu jadwal peresmian, rencananya sekitar bulan Agustus ini," ujar Kepala Desa Ganti, Arme, S.Pd., saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2026).

 

Merespons isu yang berkembang terkait status lahan lokasi pembangunan, Arme menegaskan bangunan tersebut berdiri di atas aset sah milik KUD Mekar Sari Desa Ganti. Bukti kepemilikan sudah tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama KUD Mekar Sari yang berlaku secara berkelanjutan sejak tahun 1995 hingga saat ini.

 


"Memang lahan ini belum bersertifikat hak milik, namun kami sudah berencana segera mengusulkan pengurusan sertifikat kepada pengurus koperasi yang baru," jelasnya.

 

Berdasarkan verifikasi data dan pemeriksaan batas blok, lahan KDKMP sesuai dengan nomor SPPT: 52.02.030.003.021.0039.0, seluas 3.344 m² (33 are lebih 44 m²), terletak di Blok 21 Manggu, Desa Ganti.

 

Sementara itu, pihak yang mengklaim lahan tersebut melampirkan dokumen Surat Keterangan Tanah dari IPEDA Mataram Nomor 72/WPJ.10/III/1982 tertanggal 27 Oktober 1980, mencatat pipil nomor 1172, persil 21 kelas III seluas 690 m², serta SPPT tahun 2021 nomor 52.02.030.003.034-0005.0 seluas 624 m² di Blok 34 Manggu.

 

Perbedaan lokasi semakin nyata jika dibandingkan titik koordinat keduanya:

 

- Lahan KDKMP/KUD Mekar Sari: Lintang -8.768204°, Bujur 116.391411° (Blok 21)

- Lokasi versi pengklaim: Lintang -8.768202°, Bujur 116.390129° (Blok 34)

 

"Jarak antar keduanya mencapai sekitar 120 meter. Posisi dan nomor blok jelas berbeda, lokasinya pun tidak berdekatan. Jadi status lahan tempat KDKMP berdiri sudah sangat jelas dan tidak ada masalah hukum," tegas Arme menutup penjelasannya.

 Mamen

Plt Bupati Muara Enim Sumarni Kunjungan Silaturahmi Ke Batalyon Infanteri 141/AYJP

 

pewarta: irin dikale.


Muara Enim – policewatch.news // Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim Ir.Hj.Sumarni.,M.Si  melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Batalyon Infanteri 141/AYJP, sebagai bentuk penguatan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selasa (30/06/2026

Kedatangan Plt. Bupati Muara Enim Ir.Hj.Sumarni.,M.Si disambut langsung oleh Danyonif 141/AYJP, Letkol Inf Ratno Edy Putra, beserta para perwira staf dan prajurit. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan jajaran TNI.


Dalam kesempatan tersebut, 

Plt. Bupati Ir.Hj.Sumarni.,M.Si menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian prajurit Yonif 141/AYJP yang senantiasa hadir membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti karya bakti, bakti sosial, penanggulangan bencana, hingga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Sementara itu, Danyonif 141/AYJP Letkol Inf Ratno Edy Putra mengucapkan terima kasih atas kunjungan Plt. Bupati Muara Enim Ir.Hj.Sumarni.,M.Si beserta jajaran, Beliau menegaskan bahwa Yonif 141/AYJP siap terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mendukung setiap program pembangunan serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.


Kegiatan kunjungan diakhiri dengan ramah tamah, diskusi mengenai peningkatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Yonif 141/AYJP, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen mempererat hubungan yang telah terjalin dengan baik serta pemberian Plakat.

Melalui kunjungan ini diharapkan sinergi antara TNI dan Pemerintah Daerah semakin kokoh, sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, serta mendukung percepatan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Muara Enim.

Peringati HUT Bhayangkara ke‑80: SEMESTA NTB – Polres Lombok Tengah Harus Tegas, Hukum Tak Boleh Kalah Tekanan

 


 

Policewatch-Lombok Tengah. 

Menyambut Hari Bhayangkara ke‑80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, kelompok masyarakat sipil SEMESTA NTB menyampaikan catatan sekaligus dukungan tegas kepada jajaran Polres Lombok Tengah terkait penanganan kasus tersangka Yusuf asal Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya. Di tengah maraknya narasi sepihak yang beredar di ruang maya, organisasi ini menegaskan penegakan hukum harus berjalan lurus tanpa terpengaruh provokasi atau tekanan apa pun.

 

Dalam pernyataan persnya, SEMESTA NTB mengingatkan bahwa makna ke‑80 tahun usia Polri bukanlah sekadar mencari kesukaan semua pihak, melainkan menjamin setiap warga negara tunduk pada aturan hukum. Kasus yang kini viral menjadi ujian nyata: apakah aparat berani menegakkan keadilan meski digempur pendapat publik, atau justru mundur demi menjaga citra semata.

 

“Di usia ke‑80 ini, Polri wajib memilih jalan konstitusi, bukan jalan popularitas,” tegas pernyataan tersebut.

 

Berdasarkan data proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa Yusuf resmi berstatus tersangka tindak pidana penganiayaan. Sebelum dilakukan penjemputan paksa, aparat telah menempuh jalur patut sebanyak tiga kali pemanggilan yang tidak diindahkan, serta upaya pendekatan kekeluargaan secara langsung ke kediaman tersangka. Langkah yang diambil kepolisian pun sepenuhnya berlandaskan Pasal 19 ayat 2 KUHAP—bukan tindakan sewenang‑wenang.

 

Menurut SEMESTA NTB, apa yang dilakukan jajaran kepolisian adalah wujud penegakan hukum yang berimbang: tegas sesuai aturan namun tetap mengedepankan pendekatan manusiawi.

 

Namun, hal ini diuji oleh maraknya penyebaran potongan rekaman video dan narasi yang dibelokkan, seolah‑olah aparatlah yang berbuat salah. Tujuannya jelas: melemahkan kepercayaan masyarakat sekaligus menggagalkan jalannya proses hukum.

 

“Keheningan aparat hanya akan dimenangkan oleh kebisingan para provokator. Polres Lombok Tengah jangan mundur selangkah pun, dokumentasikan dan jelaskan seluruh kronologi secara terbuka agar masyarakat paham bedanya bersikap tegas dan bertindak kasar,” bunyi pesan tegas yang disampaikan kepada Kapolres Lombok Tengah.

 

Pihaknya juga mengingatkan bahaya jika hukum terlihat lemah hanya karena tekanan luar: jika satu kasus bisa dipengaruhi, maka esok hari akan muncul ratusan kasus serupa yang tidak lagi menghormati aturan. Harapannya, di momen bersejarah ini Polri mampu tampil tegas terhadap pelanggar hukum, namun tetap ramah dan melindungi masyarakat yang taat aturan.

 

SEMESTA NTB pun mendesak agar perkara ini dituntaskan sampai ke meja pengadilan, tidak berhenti di tengah jalan. Selain itu, publik perlu terus diedukasi bahwa tersangka memang berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan pengacara—bukan justru dibela secara berlebihan di luar jalur hukum hingga mengganggu proses penegakan keadilan.

 

Di akhir pernyataannya, SEMESTA NTB menyampaikan selamat ulang tahun Bhayangkara ke‑80 serta dukungan penuh bagi setiap jajaran kepolisian yang bekerja profesional.

 

“Kami berdiri di belakang Polri yang menjunjung hukum. Dan kami berdiri di depan siapa saja yang berusaha membungkam keadilan lewat provokasi,” tutup rilis tersebut.

 

Jurnalis

Mamen