Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

Lapas Muara Enim Gelar Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Menuju Lapas Narkotika Muara Beliti

 

Dok: policewatch.news

Muara Enim – policewatch.news // Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim menggelar kegiatan pelepasan dan pengantar tugas bagi salah satu pegawai, Suprayogi, S.H., M.M., yang mendapatkan amanah tugas sebagai Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan  dan Perawatan (BIMKEMASWAT) pada Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.  Kegiatan pelepasan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan haru. Jajaran Lapas Muara Enim turut memberikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi yang telah diberikan bapak Suprayogi selama menjalankan tugas dan pengabdian di lingkungan Lapas Muara Enim. Jumat (28/08).

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Lapas Muara Enim menyampaikan ucapan selamat atas amanah dan tugas baru yang dipercayakan. Mutasi dan pengembangan tugas merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus bentuk kepercayaan untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Selamat menjalankan amanah di tempat tugas yang baru. Semoga pengalaman dan dedikasi yang telah diberikan selama bertugas di Lapas Muara Enim dapat menjadi bekal untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” ungkap jajaran Lapas Muara Enim.

Dengan semangat “Di mana pun bertugas, tetap memberikan pengabdian terbaik”, keluarga besar Lapas Muara Enim mendoakan agar bapak Suprayogi senantiasa diberikan kelancaran, kesuksesan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah pada tugas yang baru. Selamat bertugas dan selamat mengemban amanah baru. Terus mengabdi, terus berintegritas, dan terus memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan.

(irin dikale)

DR. BUDI HERMAN: PT AJP SUDAH HABISKAN UANG PROYEK! Supplier Lunyuk 22 Hari Terkatung-Katung, Inspektorat NTB Janji Audit & Lunasi Tunggakan


 

 


 

 

POLICEWATCH -MATARAM 

Kabar menggembirakan sekaligus mengejutkan datang dari Kantor Inspektorat Provinsi NTB! Puluhan supplier asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, yang telah 22 hari terkatung-katung di Mataram memperjuangkan hak pembayaran mereka, akhirnya mendapatkan kepastian. Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Dr. Budi Herman, S.H., M.H., tidak hanya menyambut keluhan para supplier, tetapi juga membongkar fakta mengejutkan: uang proyek long segment Lunyuk-Lenangguar ternyata sudah habis dicairkan oleh PT Amar Jaya Perkasa (AJP) padahal pekerjaan belum selesai!

 

Kabar ini disampaikan saat para supplier didampingi Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim alias Bang Akim, mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi NTB pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk menyampaikan keluhan tunggakan pembayaran material yang hingga kini belum terselesaikan.

 


Dalam pertemuan yang berlangsung intens tersebut, Dr. Budi Herman mengungkapkan fakta yang sangat serius. Saat masih menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, dirinya telah meminta agar kontrak PT AJP diputus dan perusahaan tersebut diberikan sanksi blacklist karena dianggap sudah "menggurita".

 

"Saya minta saat itu pekerjaan diputus kontrak dan PT AJP di-blacklist karena sudah menggurita. Saat dilakukan rapat, pihak PT AJP menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah mencapai sekitar 65 persen dan anggaran pekerjaan telah dicairkan. Duitnya sudah habis dicairkan, sementara pekerjaan masih belum terselesaikan pada saat itu," ungkap Dr. Budi dengan tegas.

 

Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan proyek senilai Rp19 miliar tersebut. Uang sudah diambil 100%, namun pekerjaan belum tuntas — dan yang paling menyakitkan, para supplier yang menyediakan material di lapangan justru tidak dibayar!

 

Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim alias Bang Akim, menceritakan penderitaan para supplier yang telah berada di Mataram selama sekitar 22 hari untuk memperjuangkan kepastian pembayaran. Namun selama itu, mereka hanya menerima janji-janji kosong dari pihak yang disebutnya sebagai oknum kontraktor.

 

"Para supplier asal Lunyuk telah berada di Mataram selama sekitar 22 hari untuk memperjuangkan kepastian pembayaran. Namun mereka masih terkatung-katung karena sejumlah janji dari pihak oknum kontraktor belum terealisasi. Bahkan, kondisi tersebut membuat para supplier kesulitan memenuhi kebutuhan selama berada di Mataram, termasuk biaya penginapan," ungkap Bang Akim.

 

Bang Akim juga mengimbau masyarakat Lunyuk, khususnya para supplier yang terdampak, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas.

 

"Mari kita jaga kamtibmas agar tetap kondusif. Kita tunggu informasi selanjutnya dari Inspektorat. Insya Allah pasti terselesaikan," pungkasnya.

 

Terkait persoalan tunggakan para supplier, Dr. Budi Herman mengapresiasi langkah mereka yang memilih menempuh jalur komunikasi dan konsultasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi. Ia menegaskan bahwa saat ini Inspektorat Provinsi NTB tengah melakukan audit terhadap pekerjaan ruas jalan long segment Lunyuk-Lenangguar.

 

"Saat ini kami sedang melakukan audit jalan long segment Lunyuk-Lenangguar. Insya Allah dalam minggu ini sudah clear," katanya.

 

Dr. Budi juga meminta Dinas PUPR Provinsi NTB segera menyelesaikan seluruh administrasi yang dibutuhkan agar proses audit dapat segera dituntaskan.

 

"Saya sangat paham dengan kondisi teman-teman supplier yang belum dibayarkan. Haknya teman-teman ini tentu menjadi perhatian saya juga dan akan kami selesaikan semuanya," tegas Dr. Budi.

 

Beliau juga menitipkan pesan kepada para supplier:

 "Kepada teman-teman di Lunyuk, saya titipkan jalan long segment Lunyuk-Lenangguar. Saya berusaha akan mencari jalan keluar menyelesaikan semua tunggakan yang belum terbayar. Mohon bersabar, insya Allah pasti kita selesaikan."

 

 Mamen


DUGAAN PENIPUAN RP150 JUTA: Pria Mengaku Kasubag UIN Mataram Hilang Kontak — Tetangga Ungkap Rumah Sudah Dijual, Warga Curiga Kabur!



 

POLICEWATCH-MATARAM 

Dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan di lingkungan UIN Mataram semakin memanas! Seorang warga selaku korban dirugikan hingga Rp150 juta setelah ditawari paket pekerjaan penimbunan tanah, irigasi, dan pemagaran. Namun setelah uang diserahkan, pria yang mengaku menjabat sebagai Kasubag tersebut justru menghilang tanpa kabar. Bahkan tetangganya mengungkapkan rumahnya sudah dijual!

 

Kejadian bermula ketika korban dikenalkan oleh temannya di Jakarta bernama K kepada sosok bernama S, yang berprofesi sebagai broker. S membawa kabar bahwa ada proyek pembangunan di UIN Mataram. Tak lama kemudian, S pun datang ke Mataram dengan segala biaya akomodasi dan keperluan lainnya yang ditanggung.

 

Di Mataram, S dan korban kemudian dipertemukan dengan Hn yang berstatus pegawai di Dinas Pertanian Provinsi NTB. Hn selanjutnya mengenalkan kepada Dn, yang diketahui berteman dekat dengan seorang pria yang mengaku menjabat sebagai Kasubag di UIN Mataram, berinisial H.

 

"Kami bertemu tiga hingga empat kali sebelum akhirnya bertemu langsung dengan H di kantor UIN Mataram. Saat itu sudah sore menjelang Maghrib, sehingga H mengajak kami bertemu di luar area kantor," ungkap korban.

 

Pada pertemuan itulah, H yang mengaku sebagai Kasubag tersebut menyampaikan bahwa untuk bisa mengikuti proses tender proyek penimbunan tanah, irigasi, dan pemagaran di UIN Mataram, korban diwajibkan menyewa bendera dan BPKB alat berat dengan biaya yang harus diserahkan di muka.

 


"H"Bilang bendera yang saya miliki belum memenuhi syarat tender. Jadi harus sewa bendera lain, sewa BPKB alat berat, dan kelengkapan administrasi lainnya untuk mendukung pekerjaan penimbunan, irigasi, dan pemagaran tersebut. Biayanya diminta Rp150 juta. Saat itu saya bilang belum ada uang, jadi saya serahkan dulu Rp20 juta sebagai tanda keseriusan," cerita korban.

 

Sekitar satu hingga dua minggu kemudian, korban kembali menyerahkan sisa uang sebesar Rp130 juta secara tunai. Penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Mataram pada bulan April 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 10.30 pagi. Saat penyerahan berlangsung, hadir pula Hn, Dn, adik korban bernama Bn, sehingga total ada lima orang yang menyaksikan kejadian tersebut.

 

Uang diterima langsung oleh H. Namun hingga saat penyerahan uang, tidak ada surat tanda terima yang dibuat. H berjanji akan mengurus seluruh pemberkasan, sementara Hn juga disebut-sebut sebagai pihak yang akan membantu mengurus administrasi dan gambar teknis proyek penimbunan, irigasi, dan pemagaran tersebut.

 

"H bilang tidak perlu khawatir, kalau Hn tidak mengurus, beliau sendiri yang akan mengurus semuanya. Katanya urusan tender sudah beres. Namun sampai sekarang, yang kami dapatkan hanyalah janji kosong," keluh korban.


 

Pencarian keberadaan H semakin sulit. Bahkan warga yang tinggal di sekitar kediaman orang tua maupun tempat tinggal H memberikan keterangan yang mencurigakan. Di lokasi yang sama, seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal yang menguatkan dugaan pelarian.

 

"Saya adalah tetangganya. Namun saat ini beliau sudah tidak ada di rumahnya. Rumahnya pun sudah dijual," ungkap tetangga tersebut singkat namun mengagetkan.

 

Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa H sengaja menghilang dan meninggalkan jejak. Nomor ponsel yang diberikan ternyata tidak aktif sama sekali. Bahkan pihak korban sempat menempatkan orang untuk mengawasi kediaman orang tuanya, namun hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali.

 

"Kami juga berusaha mencari Hn dan Dn, namun keduanya juga sulit ditemui dan hilang kontak. Bahkan sampai ada yang ditempatkan di dekat rumah orang tua H untuk menunggu beliau pulang, namun hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali," tambahnya.

 

Terkait dugaan kasus ini, wartawan juga menghubungi Prof. Qodri sapaannya, pegawai di lingkungan LP2M UIN Mataram, pada Rabu, 26 Agustus 2026, di kantornya. Terkait keberadaan dan status H yang mengaku sebagai Kasubag tersebut, Prof. Qodri Sata menyampaikan hal yang menguatkan dugaan korban.

 

"Benar, sejak kasus ini bermasalah, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Terkait tindakan atau sanksi dari pimpinan UIN Mataram, itu bukan wewenang saya. Semua kewenangan terkait kepegawaian adalah wewenang Bagian Kepegawaian UIN Mataram," ungkap Prof. Qodri Sata saat ditemui wartawan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Kepegawaian UIN Mataram belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi terkait apakah H benar tercatat sebagai pegawai maupun langkah disiplin yang akan diambil sesuai kode etik.

 

 

Korban menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai proyek penimbunan, irigasi, dan pemagaran yang dijanjikan, sementara uang sebesar Rp150 juta tidak dikembalikan. Dugaan kuat ini merupakan perbuatan penipuan yang direncanakan dan dilakukan bersama-sama. Korban berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti dan hak-haknya dapat dikembalikan.

 

"Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Apalagi ini mengaku sebagai pejabat instansi negara. Jangan sampai jabatan atau kedudukan di UIN Mataram dipergunakan untuk menipu masyarakat. Fakta rumah sudah dijual dan tidak masuk kerja semakin memperkuat dugaan bahwa ini memang direncanakan sejak awal," tegas korban.


Jurnalis: Mamen

 

 

PROYEK RP19 MILIAR TUNGGAK RP1 MILIAR! Supplier Lunyuk Bolak-Balik Mataram 5 Bulan Tanpa Hasil — PT AJP Diduga Gagal Bayar & Cari Alasan Lewat Janji Proyek Baru

 



POLICEWATCH-MATARAM 

Proyek penanganan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk senilai Rp19 miliar justru menyisakan duka mendalam bagi para pelaku usaha lokal! Sejumlah supplier dan subkontraktor asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mendesak PT Amar Jaya Perkasa (PT AJP) segera melunasi tunggakan pembayaran yang membengkak hingga mencapai angka Rp1 miliar lebih! Namun hingga kini, yang diterima hanyalah janji manis tanpa realisasi, bahkan diiming-imingi proyek baru yang kejelasannya pun diragukan!

 

Nilai tunggakan yang dikeluhkan para supplier berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1,020 miliar. Secara keseluruhan, total tagihan para supplier lokal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor. Padahal proyek tersebut bersumber dari APBD 2025, namun kontrak PT AJP akhirnya diputus oleh Pemerintah Provinsi NTB setelah sempat mengalami keterlambatan dan perpanjangan waktu.

 

Para supplier yang sebelumnya berjuang memenuhi kebutuhan material dan jasa di lapangan kini justru harus berjuang mengejar haknya sendiri. Mereka meminta Dinas PUPR dan Inspektorat Provinsi NTB segera turun tangan memfasilitasi mediasi antara para supplier, PT AJP, dan pihak terkait.

 

Yang semakin memancing amarah para supplier adalah modus yang diduga dilakukan pihak PT AJP. Para supplier diiming-imingi dengan paket pekerjaan berupa Pekerjaan Langsung (PL) sebagai kompensasi atas tunggakan yang belum dibayarkan. Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan apa proyek itu, di dinas mana, dan kapan akan diberikan — semuanya hanya janji tanpa bukti.

 

"Kami dijanjikan proyek baru sebagai ganti uang yang belum dibayar. Tapi sampai sekarang tidak tahu pekerjaannya apa, di mana, dan kapan mulai. Semuanya kabur," ungkap salah satu supplier.

 

Kekecewaan mendalam dirasakan Aditya, salah satu supplier yang telah berulang kali bolak-balik Lunyuk–Mataram selama hampir lima bulan demi mengejar pembayaran.

 


"Saya sangat kecewa, sudah hampir 5 bulan saya bolak-balik Lunyuk–Mataram mengurus uang ini, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sampai hari ini truk tangki masih berada di rumah saya, tidak mau diterima oleh pemilik karena belum dibayar. Inilah beban moral yang harus saya tanggung," tegas Aditya.

 

Kondisi serupa dialami Herman, yang akrab disapa Toke Her. Bersama sejumlah supplier lain, ia harus bertahan di Mataram lebih dari dua minggu demi menunggu kepastian.

 

"Tidak ada kepastian, semuanya hanya janji. Kami sudah dua minggu lebih menunggu di Mataram ini, bahkan sampai tidak mampu lagi menyewa penginapan," keluh Herman.

 

Sopyan, koordinator PT KCR yang menyediakan enam unit tronton untuk angkutan material, juga tak kalah tertekan.

 

"Saya minta kepada PT AJP dan pihak terkait agar tunggakan kami diselesaikan. Saya selaku koordinator yang diberikan tanggung jawab oleh pihak perusahaan sudah sangat lelah karena hanya dijanjikan saja, namun tidak ada realisasinya," ucap Sopyan.

 

Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim, mengecam keras kelalaian PT AJP. Ia memperingatkan bahwa pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 1265 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi biaya, bunga, dan kerugian materiil.

 

"Seharusnya PT AJP di-blacklist oleh Pemda NTB. Pemerintah harus tegas, jangan kasih ruang kepada perusahaan nakal, khususnya yang mendapat pekerjaan di wilayah NTB," tegas Abdul Hakim.

 

Ia juga mengingatkan bahwa proyek pemerintah menggunakan uang rakyat, sehingga tidak boleh meninggalkan masalah.

 

"Jangan sampai proyek pemerintah yang dikerjakan dari uang pajak rakyat meninggalkan masalah. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah Provinsi NTB bila masalah ini tidak diselesaikan," pungkasnya.

 

Garda Satu NTB bersama para supplier dijadwalkan melakukan hearing di Inspektorat Provinsi NTB pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi sekaligus memaksa PT AJP segera menyelesaikan kewajibannya. Para supplier berharap ini bukan lagi janji kosong, melainkan penyelesaian nyata atas hak-hak mereka yang tertunda berbulan-bulan.

 Jurnalis 

Mamen

Pantau Titik Api, Polres OKU Timur Ringkus Tiga Pelaku Pembakaran Lahan

 



OKU TIMUR - policewatch.news // Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pada 23 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula dari deteksi titik api oleh petugas penjaga menara api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum titik api terpantau, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tidak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, api kemudian muncul.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Hasil penelusuran mengarah kepada mobil nomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur selanjutnya mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, satu kantong plastik ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah Polda Sumsel dan jajaran dalam mencegah meluasnya Karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan serta menimbulkan dampak kabut asap.

Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap perkara Karhutla secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

Pengungkapan kasus di areal PT MHP OKU Timur ini menegaskan keseriusan Polda Sumsel dan jajaran dalam memperkuat deteksi dini serta penegakan hukum terhadap Karhutla, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

(irin dikale)

AMRI MAJU PILKADES BEBER: “SAYA HADIR UNTUK MENGABDI, BUKAN UNTUK BERKUASA” — Usung Visi Mengabdi Sepenuh Hati, Warga Antusias Sambut Langkahnya



POLICEWATCH-BATUKLIANH

Semangat pengabdian yang tulus dan komitmen kuat untuk memajukan desa menjadi bekal utama yang dibawa Amri, bakal calon Kepala Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 10 Oktober 2026 untuk masa jabatan 2026–2034.

 

Amri hadir membawa semangat baru: “Mengabdi Sepenuh Hati untuk Masyarakat, Membangun Bersama, Sejahtera Bersama.” Visi dan misi yang ditawarkannya menitikberatkan pada pelayanan publik yang prima, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi rakyat, serta terciptanya kehidupan desa yang rukun, adil, dan sejahtera.


 

Amri menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukanlah soal kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

 

"Saya tidak mencari jabatan untuk kemewahan atau kekuasaan. Saya maju sebagai calon Kepala Desa karena cinta dan rasa tanggung jawab kepada tanah kelahiran saya. Jika nanti dipercaya, saya akan bekerja sekuat tenaga, mendengar setiap suara warga, dan mengabdi dengan jujur, tulus, dan tanpa pamrih," tegas Amri.

 

Setiap kebijakan yang akan diambilnya nanti, kata Amri, berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat tanpa membedakan kelompok maupun latar belakang warga. Desa Beber, ujarnya, adalah milik seluruh warga — maka kemajuannya pun harus dinikmati bersama.


 

Pelayanan pemerintahan desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa diskriminasi. Pengurusan administrasi desa akan dibuat mudah, transparan, dan terbebas dari pungutan liar. Pengelolaan anggaran desa pun akan dibuka lebar agar warga dapat ikut mengawasi penggunaan dana desa secara terbuka dan bertanggung jawab.


 

Perhatian khusus diberikan kepada petani, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, dan kelompok masyarakat lainnya. Amri berkomitmen menciptakan peluang kerja dan pelatihan keterampilan bagi pemuda. Potensi desa dan keuangan desa akan dikelola secara bijak dan transparan untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi warga.

 

 

Kemajuan desa tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kekompakan masyarakat. Amri berjanji menjaga kerukunan antarwarga dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan. Gotong royong dan kegiatan sosial akan terus diperkuat sebagai budaya asli masyarakat Desa Beber.

 

 

Infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya menjadi prioritas. Pembangunan akan merata di seluruh wilayah Desa Beber — tidak ada yang tertinggal. Selain fisik, kebersihan dan kelestarian lingkungan juga dijaga agar desa tetap nyaman, asri, dan sehat.

 


Perhatian penuh terhadap pendidikan anak-anak desa serta dukungan kepada tenaga pengajar. Di bidang kesehatan, akan diperkuat kerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar dan mendorong pola hidup sehat bagi seluruh warga.

 


"Desa ini milik kita semua, maka kemajuannya pun harus milik kita bersama. Saya hadir untuk mengabdi, bukan untuk berkuasa. Mari kita bersatu, membangun Desa Beber yang lebih maju, adil, dan sejahtera untuk kita semua," ajak Amri.

 

Amri pun mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkades 10 Oktober 2026, menjaga ketertiban dan persaudaraan, serta menggunakan hak pilih secara bijak. Siapa pun yang nantinya terpilih, kata dia, wajib menjalankan amanah untuk kepentingan seluruh warga Desa Beber.

 M Hasbi

PROYEK LENANGGUAR-LUNYUK TINGGALKAN HUTANG RATUSAN MILIAR! Supplier Bertahan 2 Minggu di Mataram, Garda Satu NTB Desak PT AJP Segera Lunasi



POLICEWATCH-MATARAM 

Proyek Long Segment Lenangguar-Lunyuk yang bernilai miliaran rupiah justru menyisakan duka dan beban berat bagi para penyedia barang dan jasa! Sejumlah supplier asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, hingga kini belum menerima pembayaran secara tuntas dari pihak kontraktor pelaksana, PT AJP. Bahkan, sebagian dari mereka terpaksa bertahan di Mataram selama dua minggu hanya untuk mengejar janji pembayaran yang tak kunjung terealisasi!

 

Persoalan ini mendapat sorotan keras dari Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim. Ia mengecam keras pihak PT AJP yang dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada para supplier yang sebelumnya telah turut mendukung kelancaran proyek tersebut.

 

"Kami minta Dinas PUPR dan Inspektorat NTB segera turun tangan tuntaskan pembayaran semua supplier yang masih belum terbayar. Jangan biarkan mereka hanya dijanji-janjikan namun kenyataannya tidak ada kejelasan," tegas Abdul Hakim, Sabtu (22/8/2026).

 

Berdasarkan data dan rekapan yang diterima, nilai tunggakan PT AJP kepada sejumlah supplier diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta, bahkan muncul data lain yang menyebutkan angka tersebut membengkak hingga Rp1,020 miliar yang diduga berasal dari oknum pelaksana lapangan PT AJP.

 


Kondisi ini membuat para supplier terpaksa bertahan di Mataram selama sekitar dua minggu. Bahkan, mereka mengaku kesulitan membayar biaya penginapan karena terlalu lama menunggu janji yang tak kunjung ditepati.

 

Salah satu supplier asal Kecamatan Lunyuk, Herman alias Toke Her, mengaku sudah lelah bolak-balik Lunyuk–Mataram demi mengejar haknya.

 

"Saya sudah lelah bolak-balik Lunyuk–Mataram mengurus yang dijanjikan oleh PT AJP, namun sampai hari ini hanyalah janji," ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Keluhan serupa disampaikan Aditia, salah satu supplier yang terlibat dalam paket pekerjaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kewajiban yang belum terbayarkan kini menjadi beban berat, mulai dari sewa truk tangki air, upah pekerja, hingga biaya konsumsi.

 

"Sampai hari ini truk tangki masih berada di rumah saya, tidak mau diterima oleh pemilik karena belum dibayar. Inilah beban moral yang harus saya tanggung," ujar Aditia.

 

Sopyan, koordinator PT KCR yang menyediakan jasa angkutan material berupa enam unit tronton, juga mengaku masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.

 

"Saya minta kepada PT AJP dan pihak terkait agar tunggakan kami diselesaikan. Saya selaku koordinator yang diberikan tanggung jawab oleh pihak perusahaan sudah sangat lelah karena hanya dijanjikan saja, namun tidak ada realisasinya," pungkas Sopyan.

 

Garda Satu NTB pun memperingatkan para supplier agar tidak mudah tergiur tawaran oknum yang menjanjikan paket pekerjaan baru berupa Pekerjaan Langsung (PL) sebagai kompensasi atas tunggakan yang belum dibayar.

 

"Jangan percaya, semuanya bulset dan dipastikan PL itu tidak ada. Jangan sampai tertipu untuk kedua kalinya," tegas Abdul Hakim memperingatkan.

 

Guna mempercepat penyelesaian, Garda Satu NTB berencana mendatangi kantor Inspektorat Provinsi NTB bersama para supplier pada Senin, 24 Agustus 2026, untuk meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut segera dipanggil dan duduk bersama mencari solusi.

 

"Saya akan datang ke Inspektorat NTB bersama para supplier dan meminta semua pihak yang terlibat duduk bersama dan selesaikan pembayaran kepada supplier. Pekerjaan sudah selesai, hak mereka harus dibayarkan sepenuhnya," tandas Abdul Hakim.

 

Para supplier berharap Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas PUPR dan Inspektorat segera turun tangan agar persoalan tunggakan proyek Lenangguar-Lunyuk ini tidak berlarut-larut. Janji pembayaran harus diwujudkan, bukan sekadar kata-kata tanpa bukti.

 

Mamen

Peduli Korban Gempa Flores, PK NTT Kota Batam Galang Donasi di Sejumlah Titik

 



BATAM, policewatch.news, — Musibah bencana gempa yang terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengetuk hati masyarakat NTT yang berada di perantauan. Dari Kota Batam, semangat persaudaraan dan kepedulian terhadap sesama diwujudkan melalui sebuah gerakan kemanusiaan untuk membantu saudara-saudari yang tengah menghadapi masa sulit akibat bencana.21 Agustus 2026

Melalui Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam, ratusan warga Flores dan masyarakat NTT di Kota Batam bergerak bersama melaksanakan penggalangan donasi kemanusiaan bagi masyarakat Flores yang terdampak bencana.

Gerakan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian warga NTT di perantauan, tetapi juga menjadi ajakan kemanusiaan bagi seluruh masyarakat Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau untuk turut berbagi dan memberikan dukungan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Penggalangan donasi secara langsung akan dilaksanakan selama tiga hari, 21–23 Agustus 2026, di sejumlah titik strategis di Kota Batam, yaitu:

* Simpang Gelael Sungai Panas
* Simpang Baloi
* Simpang Jam
* Simpang Kepri Mall
* Simpang Kara
* Simpang Sungai Harapan
* Simpang SP Plaza
* Simpang Polsek Sagulung

Ratusan warga Flores dan masyarakat NTT akan terlibat secara sukarela dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran mereka di sejumlah titik bukan sekadar untuk mengumpulkan donasi, tetapi juga menyampaikan pesan bahwa saudara-saudari di Flores tidak sendiri dalam menghadapi musibah.

Di tengah kesulitan yang sedang mereka hadapi, perhatian dan kepedulian dari masyarakat di berbagai daerah diharapkan dapat menjadi penguat untuk melewati masa sulit dan kembali menata kehidupan.


Ketua Umum PK NTT Kota Batam, Andi S. Mukhtar, mengatakan bahwa kegiatan ini lahir dari rasa persaudaraan dan kepedulian terhadap masyarakat Flores.

Menurutnya, meskipun masyarakat NTT di Batam berada jauh dari lokasi bencana, jarak tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memberikan dukungan.

“Kami mungkin berada jauh dari Flores, tetapi rasa persaudaraan dan kepedulian tidak pernah mengenal jarak. Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir bersama saudara-saudari kita yang sedang menghadapi musibah,” ujar Andi S. Mukhtar.

Ia juga mengajak masyarakat Kota Batam dan Kepulauan Riau untuk bersama-sama mengambil bagian dalam gerakan kemanusiaan tersebut.

“Ini bukan hanya tentang NTT, tetapi tentang kemanusiaan. Kami mengajak seluruh masyarakat Batam dan Kepulauan Riau untuk ikut memberikan doa, dukungan, dan donasi sesuai dengan kemampuan masing-masing,” katanya.

Menurut Andi, nilai sebuah donasi bukan semata-mata ditentukan oleh jumlahnya, tetapi oleh ketulusan dan kepedulian yang menyertainya.

“Tidak perlu menunggu memiliki banyak untuk berbagi. Ketika kepedulian dilakukan bersama-sama, sesuatu yang sederhana dapat menjadi kekuatan yang besar bagi mereka yang sedang membutuhkan,” tuturnya.

Sekretaris Umum PK NTT Kota Batam, Muh Agung Teibang, mengatakan bahwa kegiatan penggalangan donasi tersebut merupakan bentuk nyata solidaritas masyarakat NTT di perantauan.

Namun, ia menegaskan bahwa kepedulian terhadap korban bencana bukanlah milik satu kelompok atau satu daerah saja.

“Musibah adalah persoalan kemanusiaan. Karena itu, kepedulian juga menjadi milik kita bersama. Kami berharap masyarakat Batam dan Kepulauan Riau dapat ikut mengambil bagian sesuai dengan kemampuan masing-masing,” ujar Muh Agung Teibang.

Menurutnya, tidak semua orang memiliki waktu untuk datang langsung ke lokasi penggalangan donasi. Karena itu,  bagi masyarakat yang ingin membantu bisa melalui melalui transfer rekening maupun QRIS.

“Barangkali kita tidak dapat hadir langsung di Flores, tetapi kita dapat menghadirkan kepedulian dari tempat kita berada. Semoga setiap bantuan yang diberikan dari Batam dapat menjadi penguat dan menghadirkan harapan bagi saudara-saudara kita di Flores,” katanya.

Kegiatan penggalangan donasi kemanusiaan ini telah mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, dengan Nomor: B/1043/400.9/VIII/2026

Dengan adanya rekomendasi tersebut, PK NTT Kota Batam berkomitmen melaksanakan kegiatan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin turut membantu, PK NTT Kota Batam menyediakan sarana donasi melalui rekening bank dan QRIS.

Rekening Donasi, Bank BRI
No. Rekening: 806801000068563
Atas Nama: PK NTT KOTA BATAM

Selain melalui transfer bank, masyarakat juga dapat berdonasi dengan mudah melalui QRIS PK NTT Kota Batam yang disediakan oleh panitia donasi

Penggalangan donasi melalui rekening dan QRIS akan dibuka hingga 30 Agustus 2026 dan penggalangan donasi secara langsung di sejumlah titik berakhir pada 23 Agustus 2026

Setiap donasi yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan saudara-saudari yang terdampak bencana dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk membantu mereka bangkit kembali.

Ketua Panitia Donasi, Marselinus Taufan Wesa, menyampaikan bahwa setiap donasi yang diberikan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat yang menitipkan donasinya melalui PK NTT Kota Batam. Setiap bantuan yang diterima akan kami perlakukan sebagai amanah dan akan kami salurkan sesuai dengan tujuan kegiatan serta kebutuhan saudara-saudari kita yang terdampak bencana,” ujar Marselinus.

PK NTT Kota Batam berkomitmen untuk mengupayakan agar bantuan yang terkumpul dapat disalurkan tepat sasaran, memberikan manfaat, dan sesuai dengan amanah para donatur.

Penggalangan donasi secara langsung dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Agustus 2026.

Namun, apabila setelah pelaksanaan kegiatan tersebut kondisi di lapangan masih membutuhkan dukungan dan dinilai perlu dilakukan penggalangan kembali, PK NTT Kota Batam akan mempertimbangkan untuk melanjutkan kegiatan penggalangan donasi, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, donasi melalui rekening dan QRIS tetap dibuka hingga 30 Agustus 2026.

PK NTT Kota Batam mengajak seluruh masyarakat Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau untuk bersama-sama mengambil bagian dalam gerakan kemanusiaan ini.

Tidak harus menunggu memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan dalam jumlah besar. Berbagi dapat dimulai dari apa yang kita miliki dan dari kemampuan kita masing-masing.

Bagi keluarga yang sedang menghadapi musibah, bantuan yang mungkin terasa sederhana bagi kita dapat memiliki arti yang sangat besar bagi mereka.

“Kami memohon doa, dukungan, dan partisipasi seluruh masyarakat Batam dan Kepulauan Riau. Mari kita sisihkan sebagian dari apa yang kita miliki untuk saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah. Semoga kepedulian yang kita berikan hari ini dapat menjadi kekuatan bagi mereka untuk melewati masa sulit dan kembali bangkit,” ujar Andi S. Mukhtar.

Pada akhirnya, gerakan ini bukan semata tentang berapa banyak donasi yang terkumpul. Lebih dari itu, kegiatan ini adalah tentang kepedulian, persaudaraan, dan harapan.

Flores mungkin berada jauh dari Batam, tetapi rasa persaudaraan tidak pernah mengenal jarak.

Dari Batam, mari kita kirimkan doa, kepedulian, dan harapan untuk saudara-saudari kita di Flores.

Satu kepedulian menyalakan harapan.

Satu donasi meringankan beban.

Dan ketika kita bergerak bersama, kepedulian menjadi kekuatan.

Dugaan Penyimpangan Alur PBB: Bayar Lewat RT–Kadus–Sedahan, Uang Diterima Tapi Bukti Lunas Tak Kunjung Ada



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Warga Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dilanda kebingungan sekaligus kecurigaan mendalam terkait alur pembayaran dan pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun para wajib pajak rutin melunasi kewajibannya setiap tahun melalui jalur yang ditetapkan, namun saat proses balik nama sertifikat tanah, data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) justru menampilkan tunggakan yang menumpuk bertahun-tahun—padahal uang sudah diserahkan dengan benar.

 

Kejadian ini terungkap jelas saat pengurusan peralihan hak tanah yang semula atas nama Muhammad Nurman. Warga menjelaskan alur pembayaran yang berlaku di lingkungan mereka: warga menyerahkan uang pajak kepada Ketua RT, lalu diserahkan ke Kepala Dusun (Kadus), kemudian diteruskan ke penadah atau sedahan pajak.

 

Namun, masalah muncul dari aturan yang dipraktikkan: warga tidak langsung menerima bukti lunas saat uang diserahkan. Mekanisme yang berlaku, baru setelah Kadus menyerahkan uang ke sedahan, dan sedahan meneruskannya ke Bapenda, barulah bukti pelunasan diserahkan kembali ke warga. Ironisnya, uang sudah diambil di setiap tingkatan, namun bukti sah pelunasan tidak pernah sampai ke tangan wajib pajak.

 

Saat dikonfirmasi, pihak sedahan menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sudah diserahkan ke Bapenda Lombok Tengah atas permintaan instansi, sehingga warga tidak memegang arsip fisik. Kepala Dusun lama, Abdul Majid, juga menyampaikan keheranannya: uang sudah diserahkan ke sedahan, namun dalam sistem aplikasi Lapak justru tercatat menunggak hingga enam tahun.

 

Kecurigaan semakin kuat karena alur penyerahan yang berbelit dan tidak adanya bukti di tangan warga membuat pembayaran tidak tercatat secara resmi. Warga menduga adanya kelalaian administrasi berat hingga dugaan penggelapan dana oleh oknum yang memanfaatkan celah prosedur penyerahan tanpa bukti segera.

 

Berdasarkan berbagai kasus yang terungkap—termasuk kasus Muhammad Nurman dan Topan Pratama—masyarakat menyimpulkan bahwa hampir seluruh warga Desa Bunut Baok mengalami hal yang sama: pembayaran rutin tidak tercatat di instansi berwenang. Warga pun bersikap tegas:

"Kami berencana menggelar aksi demonstrasi ke Bapenda Lombok Tengah untuk menuntut kejelasan, serta akan melaporkan kasus dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas ke mana perginya uang pajak kami," tegas perwakilan warga.

 

Masalah ini menjadi sorotan penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

 Jurnalis

Mamen

Pensiun Kepala Pos Pujut Lombok Tengah Bangkit Berwirausaha: Luncurkan Merek "Roti Nusantara Bekri" di Desa Jaler, Target Omset Jutaan Per Hari



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Masa pensiun tidak menjadi alasan untuk berhenti berkarya. Hal itulah yang ditunjukkan oleh Makmul, mantan Kepala Pos Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Usai mengakhiri pengabdiannya di instansi pos, ia tak berdiam diri, melainkan berani melangkah membuka lembaran baru sebagai pengusaha mandiri di bidang kuliner.

 

Pria yang akrab disapa Makmul ini memulai langkah barunya tepat pada Januari 2025, tak lama setelah resmi purnatugas dari jabatannya di Kantor Pos Pujut. Ia kini merintis usaha pembuatan roti dengan nama merek andalan: ROTI NUSANTARA BAKERY. 

 

Untuk menjamin kualitas dan kelancaran produksi yang maksimal, Makmul menyiapkan peralatan usaha yang memadai dengan modal perangkat yang cukup besar, antara lain:

 

- Mesin Pengaduk Adonan (Robot Mixer): Sekitar Rp 17 Juta

- Oven: Sekitar Rp 6 Juta

- Alat Proving/Pengembang Adonan: Sekitar Rp 6 Juta

- Serta peralatan pendukung lainnya seperti kelengkapan pembungkus dan penyimpanan.

 

Pusat produksi Roti Nusantara Bekri ini berlokasi di Desa Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam menjalankan operasional harian, ia juga telah menyiapkan sumber daya manusia yang andal dengan merekrut tiga orang tenaga kerja.

 

Dengan perencanaan yang matang dan dukungan peralatan canggih, Makmul menargetkan produktivitas yang menguntungkan. Ia menargetkan penggunaan bahan baku tepung sekitar 5 kilogram per hari. Dari skala produksi tersebut, ia optimis mampu meraup omset hingga Rp 5 Juta per hari.

 

Bagi masyarakat atau rekanan yang berminat mengetahui lebih lanjut, bekerja sama, atau membeli produk secara langsung, silakan menghubungi kontak:

📞 0819-9788-9911

 

Langkah Makmul ini menjadi inspirasi bahwa masa purnabakti justru bisa menjadi awal babak baru kemandirian dan kesuksesan melalui wirausaha yang terencana dan berjiwa pantang menyerah.

 Jurnalis

Mamen

Penyerahan Hadiah Turnamen Bola Voly Di Desa Muara Lawai Muara Enim

 


Muara Enim - policewatch.news // Olah raga bola voly sangat di gemari para ibu ibu terutama di desa Muara Lawai sempat viral di dunia maya Facebook WhatsApp sampai ke Tik Tok hingga terdengar di telinga Sekretaris Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn. selaku donatur bola voly kegiatan turnamen antar kampung khusus ibu ibu dari dusun satu sampai dusun lima desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Sumatera Selatan. Minggu (09/08/2026).

Turnamen bola voly lapangan teletak di kampung tiga desa Muara Lawai belum genap satu tahun sudah melaksanakan kegiatan turnamen bola voly yang mana berketepatan di bulan kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun. Turnamen bola voly ini di mulai pada hari minggu tanggal 2 - 9  Agustus 2026 dengan jumlah 10 tiem bola voly. 


Ketua panitia turnamen bola voly Agus veri yanto Ketua Pelaksana Rusdiana Seketaris Halimah Bendahara Rusmala Dewi dan di bantu segenap panitia turnamen bola voly antar kampung desa Muara Lawai berjalan lancar kami mengucapkan Terima kasih kepada Sekretaris Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn. yang telah membantu mempersiapkan hadiah kepada turnamen bola voly dan juga kami berterima kasih para donatur yang sudah membantu pelaksanaan ini hingga sukses sampai selesai. 

" Harapan kami kedepan turnamen ini baru pertama kali kita adakan semoga di tahun depan kita lebih semarak lagi bahkan kita akan mengundang dari tetangga desa sebelah untuk menjalin silaturahmi para penggemar pencinta bola voly untuk ibu ibu. 

Acara turnamen bola voly khusus ibu ibu desa Muara Lawai di tutup langsung oleh Sekretaris Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn dan di hadiri Pemdes desa Muara Lawai BPD Polres Muara Enim serta tamu undangan lainnya. 


Sekretaris Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn Berpesan kepada turnamen bola voly mohon maaf tidak bisa hadir karena berhalangan ia berpesan mengucapkan Terima kasih kepada seluruh panitia pelaksana kegiatan ini hingga sampai selesai, saya bangga dan terharu dengan ibu desa muara lawai yang begitu semangat tangguh masih kuat ikut bertanding bola voly untuk kesehatan pribadi kita pada umumnya. 

Turnamen bola voly ini kita laksanakan selama satu minggu hingga saat ini kita sudah menentukan siapa pemenang perlombaan bola voly dan hadiah kami serahkan langsung dapat berguna bagi para ibu ibu walaupun sederhana tapi manfaat bagi para ibu rumah tangga sangat lah bermanfaat, kami ucapkan selamat kepada pemenang turnamen bola voly tingkatkan berlatih dan bagi yang belum berhasil mendapat juara jangan lah patah hati terus berlatih anggaplah turnamen ini ajang dari silaturahmi bagi para ibu ibu di desa muara lawai."ucapnya.

Adapun juara turnamen bola voly antar kampung ibu ibu desa muara Lawai Kecamatan Muara Enim. 

Juara Pertama Tiem Pera Kp. 3
Juara Kedua Tiem Sari Kp. 4
Juara Ketiga Tiem Panitia
Juara Ke Empat Tiem Diva Kp. 3

(irin dikale)

Dugaan Penagih Tanpa Identitas & Mengintimidasi Nasabah di Lombok Barat: Kaperwil Policewatch NTB Desak Polresta Mataram Segera Tindak



POLICEWATCH-LOMBOK BARAT 

Seorang warga berinisial Y yang berdomisili di Dusun Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, mengaku merasa terintimidasi dan terganggu oleh ulah seorang penagih utang yang mendatangi rumahnya. Penagih tersebut mengaku berasal dari sebuah koperasi, namun menolak menyebutkan nama koperasinya secara jelas. Kejadian ini terungkap dari keterangan nasabah yang disampaikan melalui telepon WhatsApp kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

 

Menurut keterangan nasabah Y, penagih tersebut bertindak tidak sopan saat datang ke rumahnya. Ia berbicara dengan suara keras di halaman rumah hingga diduga mengganggu ketentraman tetangga sekitar.

 

"Saya bukan tidak mau membayar. Saya sudah membayar belasan kali. Saya hanya memohon waktu sebentar karena saat ini belum ada uang. Namun penagih tersebut tidak memiliki kesabaran, bahkan mengirim pesan-pesan yang tidak baik. Ia datang malam-malam di luar jam kerja yang wajar. Ketika ditanya nama koperasinya, ia tidak mau menyebutkan. Bahkan berkata: 'ngerti tidak badan hukum'," ungkap Y dengan nada keberatan.

 

Awak media pun mencoba menelusuri kebenaran dengan menanyakan alamat kantor koperasi yang ditunjuk sebagai tempat penagih tersebut bertugas. Namun jawaban yang diterima justru terkesan menghindar: "Untuk apa?" begitu jawab penagih kepada awak media. Penagih tersebut juga tidak memperlihatkan kartu identitas atau surat tugas apa pun yang membuktikan kelembagaannya.

 

Berdasarkan fakta di lapangan, dugaan pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan sangat kuat, antara lain:

 

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang manusiawi. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mempermalukan, atau mengganggu ketenangan nasabah maupun lingkungannya.

 

2. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

 

- Wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi serta surat tugas saat menagih. Menolak menyebutkan nama lembaga dan tidak memperlihatkan identitas = melanggar ketentuan.

- Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Datang malam-malam = melanggar batas waktu penagihan.

- Dilarang menggunakan ancaman, kata-kata kasar, atau tindakan yang mempermalukan konsumen di tempat umum maupun di hadapan pihak ketiga. Berteriak di halaman rumah hingga didengar tetangga = melanggar asas etika penagihan.

 

3. Hak Nasabah yang Dilindungi:

 

-Berhak mengetahui identitas penagih dan nama lembaga secara jelas sebelum menerima penagihan

- Berhak menolak penagihan di luar jam yang wajar (di atas pukul 20.00)

 Berhak meminta penundaan pembayaran dengan alasan yang wajar tanpa diancam

-  Berhak menolak penagihan yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah

 

Merespons dugaan praktik penagihan yang tidak wajar dan mencurigakan ini, Kepala Perwakilan Media Policewatch NTB menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum:

 

"Kami menduga kuat ada pelanggaran terhadap tata cara penagihan dan perlindungan hak konsumen. Penagih yang menutupi nama lembaga, tidak membawa identitas, datang di luar jam wajar, serta berperilaku mengintimidasi patut diduga tidak memiliki dasar yang sah. Karena itu, Kaperwil Policewatch NTB mendesak Polresta Mataram untuk segera memanggil dan menindak penagih tersebut guna diketahui secara pasti siapa nama lembaga yang menugaskannya dan apakah mereka berbadan hukum atau tidak."

 

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tunduk pada penagih yang tidak dapat menunjukkan identitas dan nama lembaga secara jelas. Setiap penagihan yang sah wajib transparan, sopan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Jurnalis

Mamen

DPC LSM BRANTAS MUBA TEMUKAN 3 PATOK HUTAN HP LALAN DI LAHAN PT. ABL DESA MURA MEDAK DUSUN 5

 


Red policewatch.news,- LSM Desak Klarifikasi BPN dan KLHK Terkait Dugaan Tumpang Tindih Batas Kawasan Hutan Musi Bayuasin Policewatch.News // 05 Agustus  2026  DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya patok batas Hutan HP Lalan yang diduga berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik PT. ABL di Desa Mura Medak Dusun 5, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi DPC LSM BRANTAS MUBA melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada tanggal 1 Juli 2026. Hasilnya, tim menemukan 3 buah patok bertuliskan "HUTAN HP LALAN PPBK" dengan nomor 008, 009, dan 0013 yang berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik PT. ABL.

pada tanggal 8 Juli 2026 Pukul 13.45 WIB  

DPC LSM BRANTAS MUBA menghubungi pihak Humas PT. ABL dan melakukan pertemuan. Humas PT. ABL atas nama Rio menyampaikan agar persoalan ini ditanyakan langsung ke pihak KPH Lalan. "Dari pihak perusahaan kami siap melepas tanaman sawit dan sudah kami buat parit kecil di samping patok Hutan HP Lalan," ujar Rio.

Pada pukul 15:47 tim DPC LSM BRANTAS MUBA mendatangi Kantor KPH Lalan di Bayung Lencir untuk bertemu langsung dengan Kepala KPH Lalan, Bapak Amiril. Namun berdasarkan keterangan staf, beliau sedang dinas luar.

pada tanggal 14 Juli 2026  

Sekretaris Jenderal DPC LSM BRANTAS MUBA, M. Juanda, S.M menghubungi Kepala KPH Lalan Bapak Amiril melalui WhatsApp untuk mengkonfirmasi keberadaan patok Hutan HP Lalan di wilayah PT. ABL Desa Mura Medak Dusun 5.  

Melalui pesan WA, Bapak Amiril menjawab: "Kami belum mengetahui. Tanyakan saja kepada BPN. Apa dasarnya atas patok tersebut."

Atas temuan ini, DPC LSM BRANTAS MUBA telah melaporkan hal tersebut kepada DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan.  

Selanjutnya DPD LSM BRANTAS Sumsel telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui WhatsApp, namun belum mendapat respon.

Sebagai langkah lanjutan, DPD LSM BRANTAS Sumsel telah melayangkan surat laporan tertulis kepada Kementerian ATR/BPN Pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat untuk dilakukan pengecekan dan penertiban lebih lanjut.

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Kawasan hutan wajib dijaga dan dilindungi dari setiap kegiatan yang dapat merusak fungsi dan batasnya.  

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.  

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Batas Bidang Tanah.

LSM BRANTAS Mendesak BPN turun ke lokasi.

1. Meminta BPN dan KLHK/KPH Lalan segera melakukan pengecekan lapangan dan menjelaskan dasar hukum peletakan patok PPBK tersebut.  

2. Meminta kejelasan status lahan antara kawasan Hutan Produksi dengan HGU PT. ABL agar tidak terjadi tumpang tindih.  

3. Mendesak semua pihak menjaga batas kawasan hutan negara sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan perusahaan," tegas Ketua DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan, 

 (irin dikale)

Lapas Muara Enim Resmi Buka PORSENAP dan Perlombaan Tradisional dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia


Policewatch-Muara Enim

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim secara resmi membuka rangkaian kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) serta Perlombaan Tradisional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan pembukaan dilaksanakan di lingkungan Lapas Muara Enim dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas serta Warga Binaan  dengan penuh semangat dan antusias. Rabu (05/08).


Pembukaan PORSENAP dan perlombaan tradisional ini menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, sportivitas, serta jiwa nasionalisme di kalangan warga binaan. Berbagai cabang olahraga, seni, dan permainan tradisional akan dipertandingkan selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di dalam lapas.


Kalapas Muara Enim bapak Auliya Zulfahmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana pembinaan yang bertujuan membangun karakter positif, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan kesehatan fisik dan mental warga binaan. Melalui kompetisi yang sehat, diharapkan seluruh peserta dapat menjunjung tinggi nilai sportivitas, disiplin, dan rasa persaudaraan.


"Melalui PORSENAP dan perlombaan tradisional ini, kami ingin menanamkan semangat kemerdekaan kepada seluruh warga binaan. Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi, meningkatkan kekompakan, serta membangun rasa percaya diri sebagai bekal dalam menjalani proses pembinaan," ujar Kalapas.


Suasana pembukaan berlangsung meriah dengan antusiasme para peserta yang siap mengikuti setiap perlombaan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Muara Enim dalam menghadirkan pembinaan yang humanis, produktif, dan bermakna bagi warga binaan.


Lapas Muara Enim berharap seluruh rangkaian PORSENAP dan perlombaan tradisional dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses, serta menjadi momentum untuk memperkuat rasa persatuan, kebersamaan, dan cinta tanah air dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Erin

Berita Viral Rokok Ilegal Manchester dan R7 Hilang Misterius, Diduga Ada Tekanan Bea Cukai ke Aktor Rokok Ilegal

 


POLIVEWATCH-BATAM

Kasus peredaran rokok ilegal ber merk Manchester dan R7 yang sempat menjadi sorotan luas dan viral di berbagai platform media sosial beberapa waktu lalu, kini tiba-tiba hilang sepenuhnya bagaikan ditelan bumi.


Sebelumnya awak media mencoba mengkonfirmasi "Agung Widodo" selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam terkait makin masifnya peredaran rokok ilegal merk Manchester dan R7 di Kota Batam. Namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload tim media ini belum mendapat tanggapan dari institusi pengawasan peredaran rokok ilegal tersebut. 


Penghilangan berita yang serentak dan cepat ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya penutupan fakta, yang diduga melibatkan pihak Bea Cukai.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan menyebutkan pihak Bea Cukai memberikan tekanan kepada aktor utama peredaran rokok ilegal tersebut yang berinisial WL, untuk segera melakukan langkah menghapus seluruh konten pemberitaan yang sempat menyebar di ruang digital. Tak hanya satu atau dua unggahan, ratusan pemberitaan publik terkait kasus ini lenyap dalam waktu singkat dari jangkauan masyarakat.

 

Kondisi ini menimbulkan serangkaian pertanyaan besar di kalangan publik. Apakah yang sebenarnya terjadi? Mengapa pemberitaan mengenai pelanggaran hukum yang merugikan negara dari sektor cukai dan pajak itu bisa begitu mudah dihapus? Apakah tekanan tersebut bertujuan menutup jejak dugaan pelanggaran, atau justru ada keterkaitan lain yang belum terungkap?

 

Padahal kasus ini sangat menyangkut kepentingan umum, mulai dari kerugian pendapatan negara dari cukai dan pajak, hingga risiko keamanan dan kesehatan masyarakat akibat produk tanpa pengawasan.


Jika benar ada tekanan dari aparat penegak hukum justru untuk menghilangkan jejak pemberitaan, hal ini sangat mencoreng tugas pokok pengawasan dan penindakan yang seharusnya dijalankan.

 

Publik berharap hal ini tidak dibiarkan begitu saja. Diperlukan penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai maupun instansi terkait, serta klarifikasi independen mengenai alasan di balik hilangnya berita tersebut. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, bukan justru dibuat bingung dengan langkah-langkah yang seolah melindungi pelaku usaha barang ilegal.

(ER)

Kabar Duka Ki Dalang Pajar Suhendra Supriadi Meninggal dunia

 . 

Album arsip 2017

Red policewatch.news,- Kabar duka atas kepergian sahabat yang memenuhi panggilan Illahi, Bila waktu telah memanggil, teman sejati hanyalah amal. Sebait lirik lagu itu seolah menggambarkan kepergian dengan nama lengkap Miung Sain Suhendra, sosok multitalenta yang menutup usia 56 tahun setelah menjalani perjalanan hidup yang berliku, penuh warna, sekaligus menginspirasi.

Kabar duka tersebut menyelimuti keluarga, sahabat, hingga orang-orang yang selama ini mengenal sosok yang akrab disapa Ki Dalang Pajar Suhendra Supriadi. 

Sejumlah pelayat berdatangan ke rumah duka di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, untuk menyampaikan belasungkawa.

Semasa hidupnya, Pajar dikenal sebagai sosok yang menekuni dunia jurnalistik sekaligus berprofesi sebagai dalang profesional di Karawang, Jawa Barat.

Di dunia pewayangan, ia merupakan salah satu murid maestro dalang ternama almarhum Tjetjep Supriadi, budayawan Karawang yang dikenal sebagai salah satu pelestari kesenian wayang golek di Indonesia.

Bagi sahabatnya, kepergian Dalang Pajar bukan sekadar kehilangan seorang sahabat, tetapi juga sosok pekerja keras yang telah mewarnai perjalanan hidup banyak orang.

Hal itu diungkapkan M Ridho Irfanto S.H, yang turut berduka atas kepulangan nya, Ia mengaku telah mengenal dan bersahabat dengan Ki Dalang Pajar sejak tahun 2015. Saat beliau memegan media purna polri yang di Nahkodai oleh M Ridho Irfanto, keduanya menjalani persahabatan dengan melewati berbagai cerita, baik suka maupun duka.

“Alm Ki Dalang Pajar ini orang baik. Banyak cerita yang terlewati bersama selama ini  ” ungkap Ridhi, (2/8/2026) 

Menurut Rodhi, Pajar bukan hanya dikenal sebagai seorang jurnalis dan dalang, tetapi juga sosok yang banyak mengajarkan nilai-nilai kehidupan kepada masyarakat melalui aktivitas dan pengabdiannya.

“Beliau sosoknya pekerja keras, tidak betah berdiam diri di rumah. Meskipun terkadang sedang sakit, tetap keluar beraktivitas mencari nafkah untuk keluarganya,” ungkap Rodh

Bagi Rodhi, kepergian Pajar menjadi pengingat bahwa kematian merupakan sesuatu yang pasti datang kepada setiap manusia, meski waktunya tak pernah diketahui.

“Semoga almarhum Ki Dalang Pajar diampuni segala dosanya, diterima amal ibadahnya. Bagi siapa pun yang pernah berinteraksi dengan beliau, apabila ada khilaf dan dosa, mohon dimaafkan,” ujarnya.

Kepergian Miung Sain Suhendra meninggalkan jejak panjang bagi keluarga, sahabat, dunia jurnalistik, hingga kesenian wayang golek di Karawang.

Kini, perjalanan panjang itu telah sampai pada penghujungnya. Yang tersisa adalah kenangan, karya, serta amal yang diharapkan menjadi bekal terbaik bagi almarhum.

Allahummaghfirlaha warhamaha wa 'afiha wa fu'anha. (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia). Pungkas Rodhi

Lebih dari 50 Adegan Direkonstruksi: Kelalaian Sengaja Terbukti, Pengelola Ponpes Terancam Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Juta


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

30/07/2026.Penanganan kasus dugaan terbakarnya santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi langsung di lokasi kejadian untuk mengungkap fakta sesungguhnya.

 

Rekonstruksi yang memperagakan lebih dari 50 adegan ini digelar guna menguji keabsahan dan memperkuat rantai pembuktian yang telah dikumpulkan penyidik sejak laporan resmi diterima pada Juni 2026 lalu. Kehadiran langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lokasi memastikan seluruh fakta lapangan memenuhi unsur formil maupun materiil sebelum diajukan ke persidangan.

 

Dari hasil reka ulang adegan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur kealpaan atau situasi yang sengaja diciptakan, yang menjadi pemicu utama hingga menyebabkan para santri mengalami luka bakar serius, bahkan satu nyawa melayang.

 

Berdasarkan temuan fakta baru tersebut, pihak kepolisian kini mempertimbangkan penerapan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:

 

🔹 Pasal 76B UU Perlindungan Anak — Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

 

🔹 Pasal 77B UU Perlindungan Anak — Sanksi bagi pelanggar Pasal 76B: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun DAN/ATAU denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Artinya, perbuatan menempatkan anak dalam situasi berbahaya yang menimbulkan korban luka bakar hingga meninggal dunia ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Jika digabung dengan pasal lain yang relevan, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat lagi.

 

Langkah penerapan pasal berlapis ini merupakan bukti komitmen penuh Polda NTB untuk mengedepankan kepentingan terbaik serta jaminan perlindungan bagi anak di bawah umur, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan tanpa ada satu pun fakta yang ditutupi. Kasus ini terus diselidiki secara mendalam untuk mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terlibat menurut hukum yang berlaku.

Jurnalis

Memen

26 Tahun Mengabdi Ilmu: Dari Kitab Kuning hingga SMK Teknologi, Ponpes Arrahmah NU Kini Menanti Sentuhan Pembangunan




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

 Lebih dari seperempat abad, Pondok Pesantren Arrahmah NU di Dusun Perempug, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, menjadi saksi perjalanan pendidikan yang tak lelah melangkah. Didirikan pada tahun 2000 oleh Ustadz H. Rahmat Badrun, S.Pd.I., pondok yang awalnya hanya tempat mengaji dan mendalami kitab kuning kini telah tumbuh menjadi lembaga pendidikan yang memadukan nilai luhur ulama terdahulu dengan ilmu pengetahuan zaman modern.

 

Izin operasional resmi baru diterima pada tahun 2007 dari Kementerian Agama. Sejak itulah langkah pembenahan terus dilakukan. Dari pengajian salafiyah murni, perlahan lahir jenjang pendidikan yang setara dengan sekolah formal — hingga kini berdiri SMP Islam Terpadu dan SMK jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).

 

"Kami mendirikan SMK TKJ karena melihat kebutuhan nyata di wilayah ini. Mulai dari kantor pemerintahan hingga kawasan wisata, semua membutuhkan tenaga ahli komputer dan jaringan. Inilah cara kami menjawab tuntutan zaman tanpa meninggalkan akar pengajian," ujar Ustadz H. Rahmat Badrun.

 

Saat ini sekitar 40 siswa menempuh pendidikan di SMP IT, 40 siswa di SMK TKJ, dan belasan santri mendalami pendidikan Diniyah Ulya. Semua tetap berbasis asrama dan kewajiban mengaji kitab kuning — menjadikan pondok ini unik dan dicintai warga.

 

Namun di balik semangat yang tak surut, tersembunyi keprihatinan. Gedung dan ruang belajar yang digunakan hingga kini belum pernah direnovasi sejak awal berdiri. Sebagian bangunan mulai menua dan memerlukan perhatian serius. Meski telah tersedia lahan seluas lebih dari satu hektar untuk pembangunan lokasi baru, meninggalkan gedung lama dalam kondisi rusak dirasa tidak pantas.

 

"Kami berharap pemerintah dan pihak terkait memandang kebutuhan kami. Sekalipun kami berencana hijrah ke tempat baru, gedung yang ada ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sudah puluhan tahun berdiri, belum pernah satu kali pun direhab. Ini rumah ilmu kami, yang layak diperhatikan dan dirawat," harap Ustadz Rahmat.

 Jurnalis

Mamen

Anggaran pemeliharaan diduga masuk kantong, Tanaman Belum Menghasilkan milik PTPN IV Unit Kebun Tonduhan digerayangi gulma.

 




Simalungun policewatch.news Perkebunan kelapa sawit milik BUMN , yang berada di PTPN IV Regional II, Kebun Unit Bah. Jambi yang tergabung dalam Sub Holding Palmco yang secara geografis  berada di Kecamatan Hatonduhan, Kab.Simalungun, Sumatera Utara tampak tidak terawat.

Pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam dan berproduksi tinggi. Manfaat pemeliharaan TBM mengoptimalkan pertumbuhan vegetatif tanaman sawit sebagai penunjang pertumbuhan generatif yang berproduksi tinggi. Untuk mendapatkan hasil yang signifikan Selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk. Namun hal tersebut tidak ditemukan di afdeling 2 Unit Kebun Tonduhan 

Amatan dilokasi di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan tepatnya di afdeling 2 Tonduhan yang berada di blok 24 AB, Tanaman Belum Menghasilkan digerayangi oleh tumbuhan gulma pengganggu. Selain itu tumbuhan anak kayuan dan lompong tumbuh subur hidup berdampingan dengan pokok sawit TBM. Padahal untuk mendapatkan hasil yang signifikan selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk.

Perawatan sejak dini bagi Tanaman Belum Menghasilkan adalah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam.

Asisten afdeling afdeling 2 Yogi yng coba dikonfirmasi dikantornya sedang tidak berada dikantor, konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan video keadaan tanaman belum menghasilkan milik PTPN IV Unit kebun Tonduhan sang asisten sepertinya telah memblokir kontak awak media.

Tidak sampai disitu manager PTPN IV Unit kebun Tonduhan Andi Limbong yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga telah memblokir kontak wartawan. Adanya tanaman belum menghasilkan yang tidak terawat dengan baik hingga ratusan hektare, PTPN IV Regional II diminta segera melakukan audit untuk menyelamatkan aset milik Kementerian BUMN tersebut. (A.S)