Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

KABEL WI.FI "LIAR" MENUMPUK SEPERTI BENANG KUSUT! PENGUSAHA "P" DI DESA BUNUT BAOK LOMBOK TENGAH DIDUGA PASANG TANPA IJIN -KAPERWIL MEDIA POLICEWATCH DESAK APH, SEGERA TINDAK

 


Policewatch-Lombok Tengah

24/01/ 2026 – Sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Policewatch, atas nama Manajemen Editorial (Mamen), kami resmi mengajukan permintaan penindakan tegas terhadap kasus pemasangan jaringan Wi-Fi yang tidak beraturan dan tanpa izin di sekitar Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pengusaha yang akrab disapa "P" diduga memasang jaringan secara luas tanpa izin resmi dari instansi berwenang, dengan kondisi kabel yang menumpuk bahkan melilit tiang secara sembarangan, mengganggu lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

 

Tim investigasi Media Policewatch telah mendokumentasikan kondisi kabel yang menyebar tak teratur, beberapa bagian bahkan menghalangi jalur lalu lintas dan menyentuh fasilitas umum. Selain itu, jaringan Wi-Fi yang tidak memiliki izin juga dicurigai mengganggu kualitas layanan telekomunikasi resmi lainnya dan menyebabkan interferensi frekuensi yang tidak diinginkan.

 

Adapun pelanggaran yang dilakukan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

- Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah. Pelanggaran dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta (Pasal 38).

- Pasal 13: Pemasangan jaringan yang menggunakan tanah atau fasilitas pihak lain harus mendapatkan persetujuan resmi pemilik.


- Jika jaringan disediakan secara komersial tanpa izin sebagai penyelenggara telekomunikasi terdaftar, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2025

- Pelanggaran ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin atau tidak sesuai standar, khususnya untuk teknologi Wi-Fi yang menggunakan pita frekuensi tertentu.


- Pasal 187 KUHP: Pemasangan kabel yang menyebabkan gangguan umum atau membahayakan keselamatan orang banyak dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.

- Pasal 372 KUHP: Penggunaan atau pendudukan fasilitas umum/milik negara tanpa izin dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda.

- Pasal 263 KUHP: Jika terbukti merusak atau mengganggu fasilitas umum, dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

Atas nama Manajemen Editorial Media Policewatch, kami mengajukan permintaan tegas kepada APH (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan langkah penindakan:

 

- Melaksanakan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk memverifikasi kondisi kabel dan status legalitas izin pengusaha "P".

- Memberikan perintah penataan wajib dalam batas waktu tertentu dan teguran administratif kepada pelaku jika terbukti melanggar aturan.

- Menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.

- Mengkoordinasikan dengan pihak PLN dan pemilik tiang terkait untuk mengevaluasi dampak dan melakukan penataan ulang yang aman.

 

"Atas nama Manajemen Media Policewatch, kami menegaskan bahwa praktik pemasangan jaringan tanpa izin dan kabel yang tidak teratur tidak dapat dibiarkan. Ini bukan hanya masalah estetika, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan kelancaran layanan telekomunikasi yang sah. Kami mengharapkan penindakan yang cepat dan tegas," ucap Kaperwil Media Policewatch dalam pernyataan resmi atas nama Mamen.

 

Jurnalis

Mamen

Kepala BNN RI dan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi Tanda Tangani MoU Lahat Bersih Dari Narkoba

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Akselerasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang berlangsung di GOR Bukit Tunjuk, Kabupaten Lahat, Kamis (22/01/2026).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si dan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI, disaksikan oleh jajaran kementerian Desa Lembaga, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.SH.MH  serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.


Bentuk Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara BNN RI dengan seluruh pemerintah kabupaten se-Indonesia dalam upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait bahaya narkoba baik Kabupaten Lahat  

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa keterlibatan APKASI memiliki peran sangat penting dalam memperluas jangkauan program P4GN hingga ke tingkat desa.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan program P4GN dapat berjalan seragam, terukur, dan berkelanjutan di seluruh kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI menegaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen nyata para bupati dalam mendukung penuh agenda nasional Indonesia Bersinar.

“APKASI siap menjadi mitra strategis BNN RI. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, harus dikerjakan secara kolektif oleh seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan desa dan masyarakat, sehingga menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba.

“Melalui sinergi ini, kita ingin membangun ketahanan masyarakat mulai dari keluarga dan desa, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terbentuknya berbagai program turunan di daerah, termasuk penguatan Kabupaten Bersinar, Desa Bersinar, pembentukan unit layanan P4GN, serta peningkatan edukasi masyarakat secara masif.

Kerja sama BNN RI dan APKASI ini sekaligus menegaskan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung visi besar Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 yang sehat, tangguh, dan bebas dari narkoba.

Usai Acara Perwakilan dari BNN Pusat mengunjungi Kantor KONI Lahat disambut oleh Ketua KONI Lahat Susiawan Rama dan pengurusnya 

Sementara itu Humas BNN RI ibu Tatiek ditemui di Kantor KONI memberikan pesan kepada generasi muda kabupaten Lahat "'Jauhi Narkoba" hidup sehat,dan selalu melakukan olahraga, yang jelas bahaya narkoba bisa merusak generasi bangsa, kalau sudah ketergantungan barang haram tersebut, dan jauhi narkoba pinta"  tatiek.

Jurnalis: Bambang MD

"Bukan Hanya Bangunan, Tapi Perjuangan untuk Masa Depan: Kasek SMK 1 Praya Barat Hadapi Segala Rintangan dengan Ikhlas dan Syukur"

 


 

Policewatch-Lombok-Tengah

 22 /01/2026 – Sebagai Kepala Sekolah yang ketujuh, beliau telah membawa perubahan nyata bagi SMK Negeri 1 Praya Barat.Kabupaten Lombok Tengah, Berbagai fasilitas baru seperti laboratorium yang dirancang dengan standar tinggi hingga sering disebut mirip fasilitas hotel, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang lengkap, serta renovasi tembok keliling sekolah yang sudah berusia 19 tahun kini berdiri kokoh. Namun di balik kemegahan dan manfaatnya, tersimpan cerita perjuangan yang tak mudah dilupakan.

 

Dalam temu wicara di ruang kerjanya pada Kamis (22/1), Kepala Sekolah Sahrian Safroni mengungkapkan bahwa proses pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Bahkan pernah terjadi kondisi di mana pemborong pekerjaan tiba-tiba meninggalkan lokasi, menyisakan para tukang yang tengah bekerja. Selain itu, beliau juga mengaku sering mengalami berbagai bentuk tekanan dan solusi dari berbagai pihak, namun hal itu tidak membuatnya terhenti dalam memperjuangkan kemajuan sekolah.

 

"Semua ini saya lalui dengan penuh rasa syukur karena akhirnya bangunan bisa jadi seperti ini. Pemborong yang meninggalkan pekerjaan adalah risiko yang harus kita terima dalam setiap proyek. Bahkan tidak sedikit uang pribadi yang saya keluarkan untuk menyelesaikan bagian-bagian yang tertinggal. Saya jujur tidak ada niat yang jelek dalam hati saya saat melakukan ini – saya ikhlas sepenuhnya dan hanya Allah yang mengetahui segala sesuatu yang telah saya lakukan. Semua ini adalah tantangan yang saya hadapi untuk masa depan anak-anak kita di sekolah ini," ucapnya dengan nada tegas namun penuh keikhlasan.

 

Perjuangan beliau tidak hanya fokus pada pembangunan fisik sekolah, melainkan juga untuk memastikan SMK 1 Praya Barat mendapatkan pengakuan yang layak dan kelancaran dalam seluruh operasional pendidikan. Setiap rintangan yang datang dihadapi dengan sikap positif dan keyakinan bahwa semua usaha yang dilakukan akan memberikan dampak besar bagi perkembangan siswa dan komunitas sekolah secara keseluruhan.

 Jurnalis

Mamen

Awas..! Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 Sebentar lagi Berlaku, Mulai Februari 2026 Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Tak Berlaku,

 

Oleh: Reporter : Acong
Editor : M R I


Red,policewatch.news,- Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.  DPR RI mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.  

Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan. “Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026). 


Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi. 

Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum. “Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern. 

Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021.  Dengan demikian, mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menutup celah praktik mafia tanah.  

Pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari

DIDUGA PROSEDUR RIBET & PERTANYAAN YANG KURANG MENDASAR, PEMBAYARAN PIP TERJEBAK - KEPALA SEKOLAH TERSINGGUNG

 


Policewatch-Lombok Tengah. 

19 /01/2026 - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tengah dicairkan menghadapi kendala di beberapa daerah di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya wilayah Praya Tengah. Banyak siswa tidak dapat masuk sekolah karena kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak bank, terutama BNI Cabang Praya.

 

Seorang siswa SMK dari Praya Tengah mengaku telah menyelesaikan persyaratan seperti membuat surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian, namun pihak bank menyampaikan bahwa buku tabungan baru tidak dapat diterbitkan diduga karena keterbatasan material.

 

Hal yang lebih memprihatinkan, siswa tersebut menceritakan bahwa pada saat proses pencairan, petugas bank terus menanyakan apakah ada potongan dana PIP yang dilakukan pihak sekolah. Meskipun siswa telah beberapa kali menyatakan tidak ada potongan, petugas tetap mengulang pertanyaan dengan menekankan agar siswa berbicara jujur.

 

Kepala sekolah yang tidak disebutkan namanya menyatakan merasa sangat tersinggung dengan pertanyaan tersebut. "Bagaimana mau dipotong sementara siswa saya ambil sendiri? Saya tidak pernah memotong uang PIP siswa. Pihak bank seharusnya fokus melayani, bukan menjadi pemeriksa padahal uang belum juga dicairkan," ucapnya kemarin.

 

Sementara itu, pihak BNI melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu petinggi terkait mengaku diduga masih dalam proses rapat dan menyuruh pihak terkait untuk membuat surat resmi jika ingin melakukan pertemuan lebih lanjut untuk membahas masalah ini.

Jurnalis

Mamen

Kepala BNN PUSAT Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan Kunker ke Bumi Seganti Setungguan Lahat


Pewarta : Bambang MD 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan akan melakukan kunjungan kerja di " Bumi Seganti Setungguan" Kabupaten Lahat 

Informasi yang kami himpun dari berbagai sumber pihak pemerintah daerah kabupaten Lahat sudah rapat untuk menyambut kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto,

Kedatangan Jendral bintang tiga ke lahat ini didampingi kepala Badan Narkotika Provinsi Sumsel Dan BNK dan Kota,

Salah satu pegawai dari Pemerintah Kabupaten Lahat kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen pol Suyudi Aryo Seto direncanakan pada tanggal 22 Januari 2026 sesuai pernyataan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih mendukung menekankan bahwa kabupaten Lahat " BEBAS NARKOBA" 

sebelumnya seluruh ASN di Kabupaten Lahat dilakukan tes Urine, Usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lahat langsung menggelar tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat,

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Pemkab Lahat dalam mendukung pemberantasan terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.

828 orang PNS kabupaten Lahat dilakukan tes urine ini bekerja sama dengan BNN Empat Lawang. Pertama kali di Indonesia dengan jumlah peserta terbanyak dalam satu hari pelaksanaan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra, SH, MM, menyampaikan bahwa kegiatan tes urine ini memperingati HUT KORPRI sebagai bentuk komitmen nyata ASN Kabupaten Lahat dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat.” Menata Kota Membangun Desa”

“Hari ini kita tunjukkan bahwa PNS di Kabupaten Lahat sangat mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Kabupaten Lahat menjadi yang pertama di Indonesia melaksanakan tes urine ASN secara massal,” urai Sekda.

Sekda Lahat Chandra menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lahat ia menjelaskan, tes urine dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN laki-laki, kemudian ASN perempuan, dan selanjutnya akan menyasar PPPK. ASN yang tidak hadir pada hari pelaksanaan tetap akan didatangi melalui sistem jemput bola,” tegasnya.

“Yang tidak hadir hari ini tetap akan kita datangi. Tidak ada yang luput. Ini komitmen serius Pemkab Lahat,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, dengan pesan utama membangun SDM ASN yang unggul, “bersih dari narkoba”, dan mampu memberikan pelayanan publik yang benar-benar menyentuh masyarakat.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa tes urine ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan narkoba, dimulai dari internal birokrasi.

“Tes urine ini dilakukan secara mendadak dan tidak diberi tahu sebelumnya. Kita ingin melihat kejujuran dan sportivitas ASN. Ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk evaluasi,” tegas Widia Ningsih.

Wabup Lahat menambahkan, bagi ASN yang nantinya terindikasi positif narkoba, pemerintah daerah tidak akan mengucilkan, melainkan akan melakukan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan.

“Kita tidak mengucilkan. Jika ada yang positif, akan kita rehabilitasi. Komitmen kita jelas, birokrasi harus bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lahat telah memprioritaskan anggaran untuk mendukung pemberantasan narkoba dan berkomitmen menjadikan ASN sebagai contoh bagi masyarakat.

Terpisah, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, S.Sos, yang juga menaungi wilayah Kabupaten Lahat karena belum terbentuk BNNK Lahat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemkab Lahat.

“Ini luar biasa dan pertama di Indonesia. atas komitmen pemberantasan narkoba. Dengan kegiatan ini, komitmen itu benar-benar dibuktikan,” ujar Andi Kurniawan.

Tes urine massal ASN ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Lahat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

PERINGATAN ISRO' MI'RAJ DI TK BAITUL MISBAH, GABUNGKAN KEAMANAN KESEHATAN DENGAN SANTUNAN ANAK YATIM

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

15 /01/2026 – Yayasan Pendidikan dan Sosial Baitul Misbah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, menggelar kegiatan peringatan Isro' Mi'raj Nabi Muhammad SAW sekaligus penerapan Standar Operasional Keselamatan dan Kesehatan (ISROK) Mikro J di lingkungan TK Baitul Misbah. Acara yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas beserta berbagai tokoh setempat memiliki tujuan ganda: memperkuat sistem keamanan dan kesehatan di satuan pendidikan anak usia dini serta mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengikuti tauladan Rasulullah SAW. Selain itu, acara juga menyematkan kegiatan santunan anak yatim sebagai bentuk implementasi nilai-nilai kasih sayang yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

 

Tgh. Samsul Hadi, Lc, MA, tokoh agama, hadir sebagai narasumber dan pembina acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan makna mendalam dari peristiwa Isro' Mi'raj dan hubungannya dengan pentingnya menjaga keselamatan serta kesehatan. "Peristiwa Isro' Mi'raj mengajarkan kita tentang kesatuan antara iman dan perbuatan baik, serta pentingnya menjaga kesejahteraan diri dan orang lain. Nabi Muhammad SAW adalah teladan bagi kita semua – dari bagaimana beliau menjaga kesehatan tubuh hingga menjaga keamanan dan kesejahteraan sekitarnya," ujarnya.

 

Beliau juga menegaskan bahwa penerapan standar keselamatan dan kesehatan serta kegiatan santunan anak yatim merupakan bentuk nyata mengikuti tauladan Rasulullah. "Kita menjamin setiap langkah anak-anak di lingkungan sekolah aman dan sehat bukan hanya karena kebutuhan, tapi sebagai komitmen untuk melindungi generasi muda seperti bagaimana Nabi Muhammad SAW melindungi umatnya. Begitu pula dengan peduli terhadap anak yatim – ini menjadi wujud nyata dari rasa peduli yang diajarkan oleh Rasulullah SAW," tambahnya.

 


Misbah S. T. P Selaku Ketua Yayasan dan L. Wirajuna, tokoh masyarakat setempat dan tokoh Pemberdayaan Masyarakat Islam (Pemifa), memberikan pernyataan terkait kegiatan ini. "Kami dari yayasan sangat menghargai kehadiran dan dukungan dari Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat. Peringatan Isro' Mi'raj kali ini menjadi momentum yang tepat untuk menyatukan nilai-nilai agama dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

 Pada kesempatan ini, kami juga memberikan santunan kepada 20 anak yatim dari wilayah Kelurahan Gerantung dan Kecamatan Praya Tengah, yang berupa paket alat tulis, seragam sekolah, dan bantuan uang tunai. Kami akan terus meningkatkan standar pelayanan – mulai dari kebersihan lingkungan, keselamatan sarana prasarana, hingga protokol kesehatan – sembari mengajarkan anak-anak tentang kebaikan dan tauladan Nabi Muhammad SAW," jelasnya.

 

Lalu Multasa Marjan, Bhabinkamtibmas, juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat, yayasan pendidikan, dan pihak keamanan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan anak-anak. "Kegiatan seperti ini yang menggabungkan aspek keamanan, kesehatan, dan kepedulian sosial sangat berharga. Semoga dapat menjadi contoh bagi satuan pendidikan lain di daerah ini," ucapnya.

 

Acara juga diisi dengan pemaparan langkah-langkah konkret penerapan ISROK Mikro J di TK Baitul Misbah, seperti pemeriksaan rutin fasilitas bermain, penataan area makan yang higienis, serta pelatihan bagi guru dan staf tentang cara menangani situasi darurat. Selain itu, ada sesi penyampaian makna Isro' Mi'raj dan contoh tauladan Nabi Muhammad SAW yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Para peserta juga melakukan kunjungan lokasi untuk melihat langsung implementasi standar yang telah ditetapkan, sebelum melanjutkan dengan proses penyerahan santunan yang diisi dengan doa bersama.

 

Jurnalis

Mamen

PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas di Deli Serdang



policewatch.news, Sumut, Ketua Umum PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas, Serukan Penyelesaian Damai dan Penegakan Hukum.

Ketua Umum PEPSSI (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), Ustadz Turqi / H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, menyampaikan rasa sangat prihatin, sedih, dan mengecam keras atas peristiwa pemindahan, pembongkaran, serta hilangnya sejumlah kelengkapan Masjid Al Ikhlas yang berada di Komplek Veteran Dusun VIII, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara  Medan 14 Januari 2026,


Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang disebut-sebut sebagai preman, dan diduga terkait dengan kepentingan pengembang atas lahan tersebut. Padahal, menurut informasi yang beredar di masyarakat, tanah Masjid Al Ikhlas telah terdaftar sebagai tanah wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Masjid adalah simbol utama dan tempat suci umat Islam. Tindakan merusak, memindahkan, atau menghilangkan kelengkapan masjid bukan hanya melukai perasaan umat, tetapi juga mencederai nilai-nilai toleransi, kemanusiaan, dan hukum,” tegas USTADZ TURQI.


Senada dengan itu, Ketua Dewan Syuro PEPSSI, KH. Wagiran(Ketua Wage), menyatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Menurutnya, rumah ibadah harus dijaga kehormatannya oleh semua pihak, tanpa kecuali, apa pun latar belakang persoalan tanah yang ada.

PEPSSI secara tegas mengutuk keras tindakan tersebut, namun tetap mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketenangan, serta mengutamakan jalur hukum dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.


“Kami mengimbau dan mengultimatum dengan cara yang bermartabat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar segera bertindak cepat, profesional, dan adil dalam memfasilitasi serta menuntaskan masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar USTADZ TURQI dan Ketua Dewan Syuro PEPSSI yang sering disebut dilapangan KETUA WAGE.

PEPSSI menegaskan bahwa umat Islam mengedepankan kedamaian, persatuan, dan keadilan, serta berharap aparat dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami percaya bahwa negara hadir untuk melindungi semua warga dan tempat ibadah. Dengan penegakan hukum yang adil, insyaAllah masalah ini dapat diselesaikan tanpa konflik, demi menjaga persaudaraan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” pungkasnya. 

(SS)

"SEMUA ANGGOTA PRISAI WAJIB HADIR! Pertemuan PP No. 50 14 Jan, ARK Ardyan Hadir –'Ini Momen Penting Bagi Organisasi'"

 



Policewatch-Praya

 14/01/2026.Kantor Wadah Abbasy mengundang seluruh anggota Persatuan Relawan Indonesia untuk Keselamatan dan Ketertiban Umum (PRISAI) yang berada di bawah naungannya untuk menghadiri pertemuan penting terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50. Pertemuan ini akan berlangsung pada Hari Rabu, 14 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, dengan kehadiran khusus ARK Mas Ardyan.

 

Pengundangan ini datang langsung dari Ketua Wadah Abbasy yang biasa di sapa "Mamiq Adi" yang berdomisili di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pemberitahuan yang disampaikan, diharapkan baik anggota baru maupun lama dapat menghadiri pertemuan ini untuk membahas poin-poin krusial terkait PP No. 50 yang berkaitan dengan aktivitas PRISAI.

 

Dalam keterangan khususnya Kaperwil Media Policewatch yang akrab disapa "Mamen"menyampaikan pandangan penting terkait acara ini. "Pertemuan kali ini bukan hanya sekadar rapat rutin, melainkan momen penting bagi perkembangan organisasi PRISAI di bawah Wadah Abbasy," ucap Mamen. "Dengan kehadiran ARK Mas Ardyan dan pembahasan terkait PP No. 50, kita berharap seluruh anggota mendapatkan pemahaman yang jelas tentang arah kerja dan standar yang harus diikuti untuk mendukung keselamatan serta ketertiban masyarakat."

 

Acara ini diharapkan menjadi ajang untuk menyatukan langkah dan menyampaikan informasi terkini yang akan menjadi panduan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

 Mamen

"Dugaan Kekerasan Anak Sudah Diperiksa Penyidik PPA Mataram – Nirman Siap Laporkan Balik Jika Ternyata Ada Keterangan Palsu"



Policewatch-Mataram

[11/01/2026] – Kasus dugaan kekerasan pada anak yang diajukan melalui laporan PKDRT telah melalui pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram. Pelapor, "TA", sebelumnya mengklaim ada rekaman video yang menunjukkan anak mereka memiliki luka hitam di paha, yang diduga disebabkan oleh tindakan kekerasan dari suaminya, Nirman.

 

Namun, Nirman menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Anak saya adalah orang tersayang, tidak mungkin saya lakukan hal seperti itu. Sampai saat ini anak tetap tinggal bersama saya dan dalam kondisi baik,” ujar Nirman saat memberikan keterangan kepada penyidik sesuai undangan yang diterimanya pada 10 Januari 2026.

 

Setelah proses pemeriksaan oleh penyidik PPA dilakukan, Nirman menyatakan bahwa dirinya siap mengambil langkah hukum berikutnya jika terbukti klaim dari pelapor merupakan keterangan palsu. “Jika ternyata tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut dan terbukti ada pemberian keterangan palsu, saya akan melaporkan balik sesuai peraturan hukum,” jelasnya.

 

Menurut peraturan perundang-undangan, memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap kebenaran dan ketertiban proses hukum. Polres Kota Mataram sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, namun menyatakan akan menjalankan proses sesuai prosedur yang ada.

Jurnalis

Mamen

"Pernyataan Salah Satu Anggota BPD yang Dikutip Media Dinilai Salah Mengartikan" – Kades Jelaskan Staf Desa Belum Punya SK



 

Policewatch-Lombok Tengah

Kepala Desa Prako memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako yang telah dikutip salah satu media, menyatakan bahwa anggota tersebut salah mengartikan pernyataannya. Menurut Kades, yang dimaksud adalah staf desa yang belum pernah diterbitkan SK dan akan dikeluarkan di 2026 jika administrasi lengkap, bukan perangkat desa seperti yang dipahami dalam pernyataan yang beredar.

 

Sebelumnya, dalam pernyataan yang dikutip disalah satu media, salah satu anggota BPD Prako menyatakan bahwa pernyataan Kades menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan administrasi desa. Ia juga menyatakan bahwa seluruh perangkat desa telah memiliki SK yang sah.

 

"Tidak ada istilah SK tidak sah. Secara aturan, haram hukumnya Siltap dikeluarkan tanpa SK yang sah dilampirkan," tegas anggota BPD tersebut dalam pernyataannya yang dikutip media. Ia menjelaskan bahwa SK pengangkatan perangkat merupakan bagian dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD, serta menjadi dasar pencairan hak keuangan seperti Siltap.

 

Dalam pernyataan yang sama, anggota BPD tersebut mengaku merasa malu dan menyampaikan bahwa pernyataan Kades seolah menganggap warga Desa Prako tidak paham aturan. Ia juga mengimbau agar Kades lebih cermat mempelajari peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

 

Namun Kepala Desa Prako menjelaskan bahwa isi pernyataan anggota BPD yang beredar di media telah salah mengartikan konteks pernyataan saya. Ucapnya, 

 Yang saya maksudkan bukan perangkat desa, melainkan staf desa yang diberhentikan yang belum pernah diterbitkan SK oleh saya sebagai Kepala Desa," Terang kades.

 

"Wira" menegaskan bahwa perangkat desa memang telah memiliki SK sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Untuk perangkat desa, saya tahu dengan jelas bahwa mereka sudah memiliki SK yang diberikan sesuai dengan aturan bersama seluruh anggota BPD. Yang menjadi perhatian adalah staf desa yang bekerja secara teknis dan belum pernah mendapatkan SK pengangkatannya," 

 

Ia menambahkan bahwa rencana untuk mengeluarkan SK bagi staf desa tetap akan dilakukan pada tahun 2026, dengan syarat seluruh administrasi sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. "Mohon agar pihak media juga lebih teliti dalam memverifikasi informasi sebelum menerbitkannya, dan seluruh anggota BPD untuk lebih jelas memahami konteks agar tidak terjadi kesalahpahaman yang tidak perlu bagi masyarakat," pungkas Kades.

Mamen

Pemberhentian Kadus dan Perangkat di Desa Prako Berdasarkan Verifikasi Ketat, Kades: Siap Angkat Kembali Jika Persyaratan Terpenuhi

 


Policewatch-Janapria

11/01/2026 Kepala Desa Prako, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah,WiraDarma Rajab, menjelaskan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan serta keabsahan administrasi perangkat desa dan perangkat wilayah yang telah dilakukan secara menyeluruh.

 

Ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya, kelima perangkat yang diberhentikan – terdiri dari empat Kepala Wilayah (Kadus) dan satu perangkat staf desa – belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi sebagai dasar menjabat. "Sebelumnya mereka memang telah menjalankan tugas, namun faktanya tidak pernah ada SK pengangkatan yang sah untuk jabatan masing-masing. Kami kemudian meminta mereka untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai dasar pengesahan jabatan, antara lain fotokopi ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya," ujarnya.

 

Meskipun berkas telah diserahkan dan tampak lengkap, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kejanggalan pada beberapa dokumen.

 

"Setelah kami lakukan pengecekan lanjutan dan mencocokkan data ke Dinas Pendidikan Lombok Tengah, ternyata ijazah beberapa perangkat tidak ditemukan dalam sistem resmi. Artinya, dokumen tersebut bisa dikatakan tidak sah bahkan berpotensi palsu," jelas Wire Darma Rajab saat ditemui di kediamannya pada Minggu (11/01/2026).

 

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kami tidak dapat menerbitkan SK pengangkatan dan justru harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara resmi. Baik bagi keempat Kadus maupun satu perangkat staf desa yang sama sekali tidak memiliki dasar SK pengangkatan sebelumnya," tambahnya.

 

Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga integritas aparatur dan memastikan seluruh perangkat yang menjabat memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga langkah bijaksana untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan. "Kalau kami memaksakan agar mereka tetap menjabat atau menerbitkan SK tanpa dasar yang sah, pasti akan muncul problem baru dan kelak mereka juga akan menerima akibatnya secara tuntas. Kami tidak ingin hal itu terjadi," tegasnya.

 

Sementara itu, Kades juga memberikan kesempatan terbuka bagi para perangkat yang diberhentikan. "Saya tegaskan, kalau memang mereka bisa memenuhi dan membuktikan semua persyaratan administrasi dengan dokumen yang sah dan terdaftar resmi, saya akan mengangkat mereka kembali sebelum timbul masalah baru. Kami tidak memiliki masalah pribadi dengan siapapun, yang penting adalah sesuai aturan," ujarnya tegas.

 

Kades menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk melindungi baik kepentingan masyarakat maupun pihak yang bersangkutan. "Kami tidak ingin ada persoalan hukum maupun administrasi yang mengganggu pelayanan desa atau merugikan siapapun di kemudian hari. Setiap perangkat desa harus benar-benar memenuhi syarat sesuai aturan dan memiliki SK pengangkatan yang sah," ujarnya.

 

Kades juga menyampaikan bahwa pemerintah desa memahami kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan terulangnya persoalan administrasi yang pernah terjadi di Desa Loang Maka (desa induk). Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan verifikasi berkala, serta menjalankan pemerintahan dengan lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.

Mamen

Begini Cara Cek Utang Sendiri di HP 2026, Bukan Lagi BI Checking..!


Red, policewatch.news,- Pengecekan daftar pinjaman kini dialihkan menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini berganti dari sebelumnya yang dikelola Bank Indonesia bernama BI Checking.

SLIK bisa memperlihatkan berbagai informasi terkait debitur. Termasuk berbagai jenis pinjaman yang masuk, seperti kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Layanan ini bisa diakses secara online. Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui laman idebku.ojk.go.id.

Berikut tahapan caranya mendaftar lewat situs Idebku:

1.Masuk ke laman resmi Idebku melalui browser baik di HP maupun laptop
2. Pilih tombol Pendaftaran.
3. Masukkan semua data yang diminta, mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih.
4. Masukkan Captha dan klik Selanjutnya
5. Jika belum tersedia nomor antrean, Anda tidak bisa melanjutkan ke langkah berikutnya
6. Jika sudah, maka masukkan data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email aktif, dan nomor ponsel
7. Pilih opsi tujuan permohonan informasi
8. Pilih tombol Selanjutnya
9. Masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar. Sebagai catatan, ukuran foto maksimal 4 MB.
10. Klik Selanjutnya. Pastikan data yang dimasukkan telah benar

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan melihat nomor pendaftaran. Nomor ini dimasukkan saat melihat Status Layanan di laman utama.

OJK akan memproses permohonan Ideku dan mengirimkan lewat email yang terdaftar maksimal 1 hari setelah dilakukan.***MRI***

Kisah Bayi Kayangan: Dari Teras Sunyi ke Gendongan Ketua Bhayangkari

 


 

Policewatch-Lombok Utara

Ia ditemukan di sebuah teras rumah warga di Dusun Pangguh Barat, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, dalam keadaan hidup namun rapuh. Seorang bayi perempuan, diperkirakan baru berusia lima hari, memulai hidupnya dalam sunyi pada Kamis (8/1/2026). Namun pada hari yang sama, ia juga menerima sesuatu yang tak ternilai: pelukan pertama yang penuh kasih.

 

Pelukan itu datang dari Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta.

 

Begitu menerima kabar tentang penemuan bayi tersebut, Ny. Heny segera menuju Puskesmas Kayangan bersama pengurus Bhayangkari setempat. Di ruang perawatan sederhana, ia menggendong bayi mungil itu cukup lama—tanpa seremoni, tanpa sorotan berlebihan. Hanya seorang ibu memeluk seorang anak yang baru saja diperkenalkan pada dunia dengan cara yang tak ramah.

 

“Setiap anak berhak dicintai, apa pun latar belakangnya,” ujar Ny. Heny dengan suara yang tertahan, Jumat (9/1).

 

Di tangannya, bayi itu tidak diperlakukan sebagai “kasus” atau “temuan”, melainkan sebagai seorang anak—utuh, bermartabat, dan berhak atas masa depan. Ny. Heny pun tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa perlengkapan kebutuhan bayi, mulai dari pakaian, selimut, hingga perlengkapan dasar lainnya.

 

Baginya, empati tidak boleh berhenti pada rasa iba, tetapi harus hadir dalam bentuk tindakan nyata.

 

“Kita tidak pernah tahu seberapa panjang luka yang sudah ia bawa. Tapi kita bisa memastikan, ia tidak perlu menambah luka baru,” katanya.

 

Kehadiran Ketua Bhayangkari itu menjadi penanda bahwa negara dan masyarakat tidak berpaling dari nasib bayi tersebut. Setelah mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Kayangan, bayi itu kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Utara untuk dirujuk ke RSUP di Kota Mataram guna mendapatkan perawatan lanjutan.

 

Ny. Heny memastikan Bhayangkari akan terus mengawal sisi kemanusiaan dari peristiwa ini.

 

“Anak ini bukan hanya tanggung jawab satu institusi. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

 

Di balik peristiwa itu, Ny. Heny juga menyampaikan pesan moral yang lebih luas kepada para perempuan dan para ibu di Lombok Utara.

 

“Dalam kondisi apa pun, jangan pernah merasa sendirian. Selalu ada jalan, selalu ada yang bisa membantu. Jangan korbankan masa depan seorang anak,” katanya.

 

Bayi kecil itu memulai hidupnya dari sebuah teras yang sunyi. Namun hari itu, di gendongan Ketua Bhayangkari, ia juga memulai hidupnya dengan sesuatu yang jauh lebih penting: keyakinan bahwa ia tidak sendirian di dunia ini.

 Mamen

Pekerjaan Proyek Tembok Penahan Desa Pseksu, Senilai 2.9 Miliar Miliknya" Minta APH Segera Turun Ke Lokasi

 



POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA ,- Oknum Kontraktor inisial DK diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM terkait Pekerjaan Proyek Tembok Penahan di Kecamatan Pseksu, Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 

DK salah satu tim pemenangan mendapatkan paket proyek diduga dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut senilai hampir Rp 2,9 Milyar dalam Pelaksanaan CV.TEHNIKON yang tertera di papan nama.

Informasi yang kami terima bahwa kontraktor nya DK Tim Lidik krimsus RI melakukan investigasi ke lokasi untuk mencari kebenaran dan keakuratan data terkait pekerjaan diduga milik kontraktor inisial DK

Ia  ketakutan proyek beliau mau di ekspose di beberapa media online akhirnya ia memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM agar tidak di ekspose dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,

Menanggapi hal ini pemimpin redaksi policewatch.news M Rodhi Irfanto SH, Awak media syah sah saja untuk memberitakan terkait hal itu yang penting memenuhi 5W+H dan kalau memang ada kejanggalan dalam pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pemborong nakal pihak lembaga sosial kontrol bisa melaporkan ke pihak APH dan jangan dikasih kendor, ini dizaman Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto hati hati Pemborong nakal saat ini sedang diawasi oleh Kejagung RI apalagi pekerjaan tersebut apabila ada temuan.

Rodhi menegaskan Tugas utama wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, relevan, serta berimbang kepada publik melalui berbagai media, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi fakta, menganalisis peristiwa, dan mewakili suara masyarakat demi kebenaran dan keadilan, serta memberikan pencerahan dan hiburan. 

Begitu juga Pihak Pihak yang mencoba menghalang halangi Tugas dan Kinerja Wartawan bisa kita pidanakan dengan UU Perlindungan Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang sensor dan pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bertugas sesuai kode etik, agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa rasa takut. 

Tugas Utama Wartawan.

Mengumpulkan Informasi: Melakukan riset, observasi, dan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data yang lengkap.

Menulis dan Melaporkan: Menyusun berita, artikel, atau laporan secara jelas, lugas, dan informatif sesuai standar jurnalistik.

Verifikasi dan Analisis: Menguji kebenaran informasi (check and recheck) dan memberikan konteks atau interpretasi atas peristiwa.

Meliput Peristiwa: Menjadi mata dan telinga masyarakat dengan meliput kejadian langsung di lapangan secara real-time.

Menjunjung Kode Etik: Memastikan pemberitaan berimbang, tidak menghakimi, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menghindari kebohongan atau fitnah.

Memberi Pencerahan dan Hiburan: Mendidik, menggerakkan, dan menghibur masyarakat melalui karya jurnalistiknya.

Menjadi Wakil Publik: Menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan kepentingan publik serta mengawasi jalannya pemerintahan. 

Secara ringkas, wartawan bertugas menjadi jembatan antara fakta dan publik, memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan bermanfaat, bukan hanya sekadar penyampai pesan.(Bambang.MD)

Gabungan Media Grup Nasional Sudah berkantor Sendiri

 



POLICEWATCH.NEWS - Lahat Media Grup Nasional Kabupaten Lahat telah memiliki kantor sendiri di jalan Demang Kenasin, Kota Lahat ini gagasan dari kawan kawan wartawan yang bertugas liputan di Kabupaten Lahat sambil memberikan informasi dalam hal positif mendukung pemerintah daerah Kabupaten Lahat kepemimpinan BZ dan WIN kata " Bambang MD wartawan senior sudah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 2000 hingga sekarang dari era mesin ketik hingga era digitalisasi online streaming kepada policetch.news Jumat (9/1/2026)

Media streaming adalah teknologi pengiriman data audio dan video melalui internet secara langsung (real-time) tanpa perlu mengunduh seluruh file terlebih dahulu, memungkinkan pengguna menonton atau mendengarkan konten secara bertahap di perangkat mereka menggunakan aplikasi seperti YouTube, Netflix, atau Vidio. 

Ini mencakup konten yang direkam sebelumnya (video on demand) atau siaran langsung (live streaming) yang dapat diinteraksi langsung, seperti konser atau acara olahraga, jelas situs web bakti komdigi. 

Cara Kerja Umum

Pengiriman Data: Data audio/video dikompresi dan dikirim dalam potongan-potongan kecil (paket data) melalui internet.

Buffering: Perangkat Anda menerima data ini dan menyimpannya sementara di "buffer".

Penayangan: Pemutar media (aplikasi atau browser) memutar data dari buffer secara terus menerus, sehingga Anda bisa menonton atau mendengarkan tanpa menunggu file selesai diunduh. 

Jenis-jenis Streaming

Video on Demand (VOD): Menonton konten yang sudah disimpan dan tersedia kapan saja, seperti film di Netflix atau YouTube.

Live Streaming: Siaran langsung yang terjadi saat ini juga, memungkinkan interaksi real-time antara penyiaran dan penonton. 

Platform media sosial adalah platform digital interaktif yang memungkinkan pengguna membuat, berbagi, dan bertukar informasi, ide, serta konten (teks, foto, video) melalui jaringan virtual secara daring, memfasilitasi interaksi sosial tanpa batas ruang dan waktu. Ini adalah fondasi teknologi (Web 2.0) tempat aplikasi sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter) beroperasi, yang membentuk bagian penting dari komunikasi, pemasaran, dan kehidupan sosial modern.

Media Grup Nasional yang tergabung www.policewatch.news,

www.majalahfakta.id.journalnews.id, www harianpers.com.www.lidikrimsusnews.com dan netsembilan.com.

Sementara itu ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Frengky Wartawan journalnews.id kami siap mendukung Pemerintah Daerah kabupaten Lahat untuk memberikan informasi kepada masyarakat kabupaten Lahat sesuai Visi dan misi" Menata Kota Membangun Desa"  informasi melalui media online diera digitalisasi baik live streming, cukup jadi klik di gadget sudah sampai ke masyarakat informasi yang bisa di baca melalui media online ujar " Frengky 

Kami harap dengan kehadiran media grup ini bisa diterima oleh masyarakat kabupaten Lahat untuk memberikan informasi tentang pembangunan di Kabupaten Lahat melalui media online.medsos, (Bam)

Saksi F Penuhi Panggilan Kejari Lahat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 28 M di RSUD Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,- F datang penuhi panggilan penyidik Kejari Lahat ia tiba sekitar pukul 09.10 wib,ia menggunakan seragam baju ASN  dengan menyandang Tas warna abu-abu dan langsung masuk kekantor Kejari Lahat, 

sebelumnya F Bekerja di RSUD Lahat dan saat ini ia di rotasi di  BKKBN: Kepala Bidang Penyuluhan dan Pergerakan BKKBN  Dinas Dalduk dan KB

Informasi yang kami dapatkan bahwa F selaku PPTK dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Lahat tahun 2024 senilai Rp 28 M, kata " Sumber kepada wartawan.

Sementara F datang sendirian hadir sebagai saksi terpantau wartawan Selasa 6 Januari 2026 sambil mengendong tas, selang beberapa menit ada dua orang wanita menggunakan jilbab dugaan sementara mereka dipanggil selaku saksi menuju ruangan pidsus ujar salah satu security yang mengantarkan mereka berdua, 

Hingga berita hari ini dipublish beberapa saksi masih jalani pemeriksaan di ruang pidsus 

Berdasarkan  Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.(Bambang.MD)

"Hangatnya Musyawarah di Lesehan Taliwang: KJLT Bahas Strategi Baru Hadapi Raker Tertunda, Didik Supriadi Tebar Semangat!"



Policewatch-Praya

Suasana keakraban dan semangat kebersamaan terasa begitu kental saat Komunitas Jurnalis Lombok Tengah (KJLT) menggelar musyawarah di Lesehan Taliwang, Praya, pada Selasa (06/01/2026). Acara ini menjadi momentum penting untuk membahas kembali persiapan Rapat Kerja (Raker) yang sempat tertunda dan dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2026 mendatang.

 

Ketua KJLT, Didik Supriadi, dalam penyampaiannya yang penuh semangat, menekankan pentingnya soliditas dan kerja keras seluruh anggota dalam menghadapi berbagai tantangan. "Penundaan Raker ini bukanlah sebuah kemunduran, justru menjadi kesempatan bagi kita untuk mengevaluasi dan merumuskan strategi yang lebih matang," ujarnya di hadapan puluhan anggota yang hadir.

 

Musyawarah yang berlangsung di tengah suasana lesehan yang khas ini, menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:

 

- Evaluasi menyeluruh: KJLT akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kerja yang telah berjalan, serta mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan.

-  Raker mendatang akan memberikan perhatian khusus pada pengembangan program-program inovatif yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Lombok Tengah.

-  KJLT akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi lainnya, untuk mencapai tujuan bersama.

-  KJLT akan berupaya meningkatkan kapasitas anggota melalui berbagai pelatihan dan workshop, agar semakin siap menghadapi tantangan di masa depan.

 

"Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, KJLT akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Lombok Tengah," pungkas Didik Supriadi, yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta musyawarah.

 

Musyawarah ini diakhiri dengan sesi diskusi yang hangat dan konstruktif, di mana para anggota KJLT saling bertukar ide dan gagasan untuk menyukseskan Raker mendatang. Suasana kekeluargaan yang erat semakin memperkuat komitmen KJLT untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi Lombok Tengah.

 Jurnalis

Mamen

Proyek Taman Rekreasi Ribang Kemambang Telan Dana 25 M disorot Kejari Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - Pengerjaan Proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) tahun anggaran 2025 meskipun telah selesai masa pengerjaan nya masih tetap ada aktivitas pekerjaan Menjadi Sorotan Proyek yang di gadang gadang sebagai kebanggan Kabupaten Lahat di kerjakan PT Lingkar Persada menelan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar mendapat sorotan Kejaksaan Negeri Lahat. 

Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah di lakukan pemutusan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi Intel Rio Purnama, Senin (5/1) mengatakan akan memberikan peringatan keras terkait pemberian lanjutan pengerjaan proyek.

Ia menyebutkan pemutusan Pengawalan PPS kepada pihak ketiga penyedia proyek yaitu PT Lingkar Persada berlaku di minggu kedua bulan Desember 2025 sebelum berakhir nya kontrak yakni tanggal 24 Desember 2025 

Dirinya menambahkan pemutusan Pengawalan PPS, Tim Kejari Lahat telah  melalui proses pengecekan di lokasi dengan angka perhitungan pengerjaan baru mencapai 24 persen.

"Hitungan Kejari Lahat proyek itu baru progres 24 persen di minggu kedua bulan Desember 2025," katanya.

Rio menambahkan pengerjaan proyek TRRK yang di lakukan oleh PT Lingkar Persada terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya akan terus mengkaji berbagai aspek jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan TRRK. Jelas " Rio kepada wartawan 

Sementara itu Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan Taman Rekreasi Ribang Kemambang sudah adanya pelanggaran karena sudah dalam Pemutusan pengawalan pihak kejaksaan Negeri Lahat, Hal ini patut diduga adanya indikasi temuan dalam pekerjaan, LIDIK KRIMSUS RI minta kepada kejaksaan negeri lahat untuk memproses hukum, apabila ada temuan pelanggaran hukum, karena ini uang negara berdasarkan peraturan yang berlaku, 

Sanksi proyek tidak selesai beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda keterlambatan (misal 1‰ per hari dari nilai kontrak), penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak, yang bisa berujung pada pemblokiran perusahaan (blacklist), pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, tergantung penyebab dan kelalaian penyedia jasa, dengan mitigasi berupa perpanjangan waktu dengan syarat atau adendum kontrak jika ada alasan di luar kendali penyedia (seperti force majeure), 

Sanksi Utama bagi Kontraktor

Denda Keterlambatan: 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak, dihitung setelah masa perpanjangan 50 hari selesai.

Blacklist: Dicantumkan dalam daftar rekanan hitam, tidak boleh ikut tender pemerintah selama waktu tertentu (biasanya 2 tahun).

Pemutusan Kontrak: Kontrak diputus sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengembalian Uang Muka: Kontraktor wajib mengembalikan sisa uang muka.

Klaim Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan untuk keuntungan negara.

Tanggung Jawab Lain: Denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur KKN atau pemalsuan. 

Jika Penyebab di Luar Kendali (Force Majeure)

Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan waktu (maksimal 50 hari) atau adendum kontrak untuk melanjutkan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya.

Penyebab seperti perubahan desain, penambahan volume, atau bencana alam harus dibuktikan secara valid (misal, dengan surat keterangan) dalam Show Cause Meeting (SCM). 

Langkah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Verifikasi: PPK harus memeriksa penyebab keterlambatan dengan teliti.

Berikan Kesempatan: Beri kesempatan tambahan 50 hari jika memenuhi syarat.

Putus Kontrak: Jika tetap tidak selesai setelah 50 hari, kontrak diputus.

Bayar Sesuai Prestasi: Bayar hanya untuk progres yang sudah selesai di lapangan, jangan buat laporan fiktif 100%. 

Penting Diingat

Dokumentasi yang baik dan komunikasi proaktif sangat penting untuk membuktikan alasan keterlambatan.

Pembuatan laporan fiktif (misalnya berita acara 100% padahal belum selesai) bisa berujung pada masalah hukum serius (korupsi). Tegas " Rodhi (Bambang MD)

"Tasyakuran Kenaikan Pangkat Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Kolaborasi Media dan Kepolisian NTB Diperkuat dengan Janji Kerjasama Terikat"

 



 POLICEWATCH-LOMBOK BARAT

Gerung, Lobar 

05 / 01/2026) – Kediaman Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., di Gerung, Lombok Barat, dipenuhi suasana hangat dan kekeluargaan pada Senin malam (05/01) dalam acara selamatan dan tasyakuran atas kenaikannya ke pangkat Brigadir Jenderal Polisi, yang resmi dilantik pada 31 Desember 2025. Acara yang dimulai pukul 19.00 Wita dihadiri oleh rombongan awak media NTB dan tamu undangan terhormat, diakhiri dengan doa bersama.

 

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan  Mahardan,S.I.K.MM, menyampaikan rasa kagumnya atas kecepatan pemberitaan rekan-rekan media, yang seringkali mengudarakan berita bahkan sebelum kegiatan selesai. "Kesuksesan saya tidak sendirian; dukungan keluarga, rekan kerja, dan terutama media menjadi pondasi penting," katanya. 


Ia juga mengingat pelajaran di sekolah, di mana diajarkan pentingnya kolaborasi "penta helix"—akademisi, pemerintah, masyarakat, swasta, dan media—untuk kesuksesan di era globalisasi. "Tanpa media, kecil sulit jadi besar, dan besar bisa jadi kecil. Oleh karena itu, saya ingin terus menjalin silaturahmi dan komunikasi yang erat," ujarnya, sambil mengakui kekurangannya sebagai manusia biasa dan meminta dukungan untuk kemajuan NTB melalui persatuan.

 


Abdus Syukur, Dewan Kehormatan PWI NTB, yang mewakili awak media, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas kenaikan pangkat serta keterbukaan Bapak Jenderal selama ini. "Kami berterima kasih atas kerja sama yang ada, namun menginginkan kerjasama terikat secara resmi, seperti dalam bentuk MoU, untuk mendukung peningkatan kualitas pemberitaan dan kesejahteraan wartawan," katanya, menekankan harapan akan "winning solution" yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

Acara berlangsung santai dengan berbagi cerita dan doa, ditutup dengan ucapan terima kasih dari keluarga tuan rumah atas kehadiran semua tamu. Semoga amanah yang diberikan Allah SWT semakin memperkuat dedikasi Bapak Jenderal dalam melayani bangsa, dan kerja sama dengan media semakin erat untuk kemajuan NTB.

Jurnalis

Mamen