Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

Dampak Positif Tambang TI Rajuk Tower Yang Beroperasi Di Teluk Kelabat Luar Pulau Lampu Bagi Perekonomian Warga Dan Nelayan Setempat

 


Babel, policewatch.news, Dari pantauan awak media bahwa memang benar di dalam IUP Timah dan Pemda di perairan laut cupat Bangka Barat,ada beberapa CV yang ikut kerja di lokasi teluk kelabat luar khususnya pulau lampu desa cupat kabupaten Bangka barat.Selasa ( 15/09/2026 )

Menurut hasil konfirmasi awak media dari warga pesisir dan nelayan setempat bahwa dengan adanya TI rajuk yang beroperasi di wilayah teluk kelabat luar khususnya pulau lampu sangat berdampak positip bagi perekonomian warga setempat yang terdampak.

Iya pak, kemarin kami melihat ada pemberitaan media cyber bahwa aktifitas TI rajuk tower merusak ekosistem laut itu memang benar.


Saya mau tanya pak,izin.

Penghasilan warga masyarakat pulau Bangka ini dari dulu sampai sekarang hampir 70 persen menambang timah.Dari jaman belanda dulu, pulau Bangka, Belitung dan Singkep sudah ratusan tahun ditambang.

Kalau ada pemberitaan merusak ekosistem laut itu sudah tidak tabu lagi bagi kami masyarakat Bangka Belitung.

Sudah sudahlah Intinya masyarakat ingin bekerja.

Masyarakat pesisir dan nelayan setempat juga mendukung dan tidak ada yang protes.

Dan masyarakat setempat dan nelayan sangat mendukung dengan adanya aktifitas TI Rajuk tower yang beroperasi di laut teluk kelabat luar khususnya pulau lampu di desa cupat kabupaten Bangka barat.

Karena dengan adanya aktifitas TI rajuk tersebut bisa menyerap tenaga kerja lokal dan warga setempat yang terdampak.

Ada beberapa CV yang ikut kerja dalam IUP Timah dan Pemda di wilayah laut cupat Bangka Barat.

Sebenarnya kami warga setempat dan nelayan yang terdampak sangat berterima kasih dengan adanya aktifitas TI Rajuk tower desa cupat khususnya pulau lampu sangat membantu perekonomian warga setempat yang terdampak.

Khususnya para penyanting warga lokal yang ikut serta mengais rezeki di ti rajuk tower yang beroperasi di laut cupat pulau lampu.

Apalagi jaman sekarang krisis global pak,untuk cari kerja susah.

Satu satunya harapan kami warga setempat ,sangat berdampak positip dengan adanya CV yang mengelola sangat membantu perekonomian warga setempat dan warga lokal serta nelayan yang terdampak.

Hendy Okfriansyah 

( E3N Gondrong BLY )

Jalan Keluar Ditemukan! Kasi BPN H. Darmawan Wibowo: Sertifikat M.S Cs Akan Diserahkan Setelah Ahli Waris Tandatangani Surat Pelepasan Hak



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Terkait permasalahan penundaan sertifikat PTSL atas nama M.S Cs di Desa Jurang Jaler, Kasi BPN Lombok Tengah H. Darmawan Wibowo, memberikan klarifikasi sekaligus solusi konkret pada Rabu (9/9/2026). Dijelaskan bahwa penundaan sertifikat dikarenakan adanya sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman. Sebagai langkah penyelesaian, pihak BPN akan segera menyusun surat pernyataan pelepasan hak yang akan ditandatangani oleh ahli waris pemegang sertifikat induk, sehingga sertifikat M.S Cs dapat segera diserahkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

 

 Klarifikasi Lengkap Kasi BPN Lombok Tengah H. Darmawan Wibowo 

Dalam pertemuan dan komunikasi pada Rabu, 9 September 2026, H. Darmawan Wibowo Yang biasa disapa H Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah menyampaikan penjelasan sekaligus solusi konkret terkait persoalan yang berkembang di masyarakat.

 

"Terkait penundaan sertifikat M.S Cs, hal itu dikarenakan adanya sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman yang masih tercatat sah. Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan segera membuatkan surat pernyataan pelepasan hak yang akan ditandatangani oleh ahli waris pemegang sertifikat induk. Setelah proses ini selesai, sertifikat M.S Cs akan segera diserahkan kepada pemiliknya, sehingga tidak ada lagi persoalan yang muncul di kemudian hari," tegas Kasi BPN Lombok Tengah.


Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa penahanan sertifikat bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya mencegah terjadinya duplikasi sertifikat yang dapat menimbulkan sengketa tanah di masa depan:

 

-  Ditemukan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama: sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman dan sertifikat hasil PTSL atas nama M.S Cs

- Pelepasan hak menjadi langkah standar dan wajar untuk menyelesaikan tumpang tindih data sertifikat

-  Setelah dokumen selesai, sertifikat M.S Cs segera diserahkan kepada pemiliknya

-  Proses ini dilakukan demi kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa mendatang


 

Kaperwil Media Policewatch NTB menyambut baik klarifikasi dan solusi yang ditawarkan oleh Kasi BPN Lombok Tengah H. Wawan. Selama proses berjalan, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama agar penyelesaian berjalan cepat dan transparan.

 

"Kami menyambut baik penjelasan dan langkah konkret yang disampaikan oleh Bapak Kasi BPN Lombok Tengah 

Selama ini yang kami harapkan hanyalah kejelasan dan kepastian. Dengan adanya solusi pelepasan hak yang akan ditandatangani ahli waris, ini menunjukkan bahwa BPN sedang berupaya menyelesaikan persoalan dengan benar. Kami berharap proses ini segera tuntas, sehingga sertifikat M.S Cs dapat segera dimanfaatkan oleh pemiliknya dengan aman dan sah secara hukum," ujar Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Pihak BPN Lombok Tengah juga berharap ahli waris pemegang sertifikat induk dapat hadir dan bersedia menandatangani surat pernyataan pelepasan hak dalam waktu dekat, sehingga proses penyerahan sertifikat dapat segera dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.

 Jurnalis 

Mamen


Diduga Melanggar Aturan Sendiri! Sebulan Lalu Klaim Sesuai Prosedur, Kini Sertifikat M.S Cs Terbit Padahal Ada Sertifikat Induk — Kaperwil Policewatch NTB Mendesak Pusat Berhentikan Oknum BPN



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Persoalan penahanan sertifikat PTSL atas nama M.S Cs di Desa Jurang Jaler semakin memanas dan memunculkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak BPN Lombok Tengah sendiri. Padahal sebulan yang lalu terkait peristiwa sengketa tanah di bagian selatan, pihak BPN justru menyatakan bahwa seluruh proses sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun fakta di lapangan saat ini justru menunjukkan sebaliknya — sertifikat M.S Cs diterbitkan melalui jalur PTSL padahal sudah ada sertifikat induk/sertifikat lama atas bidang tanah yang sama. Hal ini diduga kuat membuktikan bahwa pihak BPN sendiri yang melanggar aturan yang selama ini mereka jadikan pedoman.

 

Fakta yang semakin menguatkan dugaan ketidakberesan ini adalah pernyataan pihak BPN Lombok Tengah pada peristiwa sengketa tanah di wilayah bagian selatan sebulan yang lalu. Saat itu, pihak BPN dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun saat ini, justru pihak BPN sendiri menerbitkan sertifikat PTSL M.S Cs padahal secara jelas sudah ada sertifikat induk/sertifikat lama yang masih sah dan berlaku.

 

"Jika sudah ada sertifikat induk, seharusnya tanah tersebut tidak masuk dalam program PTSL. Itu aturannya. Tapi kenyataannya, sertifikat tetap diterbitkan. Artinya, pihak BPN sendiri yang melanggar aturan yang selama ini mereka tegakkan," tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Hal ini menunjukkan adanya standar ganda dan pelanggaran prosedur pertanahan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan BPN Lombok Tengah. Jika aturan tersebut dilanggar oleh instansi yang seharusnya menjaganya, di mana masyarakat harus mencari keadilan?

 

Dalam percakapan pesan WhatsApp pada Rabu (9/9/2026), Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah menyampaikan bahwa ia tidak berwenang memberikan pernyataan resmi ke media terkait permasalahan sertifikat M.S Cs.

 

"Mohon maaf untuk pernyataan terkait di berita seharusnya dari pimpinan bukan dari saya. Saya tidak mempunyai wewenang dalam mengeluarkan pernyataan di media," ungkap Wawan.

 

Namun ketika awak media meminta nomor kontak Kepala Kantor (Kakan) BPN Lombok Tengah agar bisa berkoordinasi langsung, Wawan justru menolak memberikannya.

 

"Mohon maaf untuk nomor kontak Pak Kakan saya tidak bisa menyampaikan," jawab Wawan singkat.

 

Penolakan ini memicu dugaan baru: Apakah benar pernyataan harus dari Kakan, atau justru ada hal yang ditutupi terkait sertifikat M.S Cs yang diterbitkan di atas sertifikat induk?

 

 

Awak media yang juga selaku Kaperwil Media Policewatch NTB mengungkapkan kekecewaan mendalam karena upaya koordinasi sejak Minggu lalu terkait sertifikat M.S Cs terus berujung sia-sia.

 

"Dari Minggu lalu sudah disampaikan oleh Kades, katanya Bapak Kades dan Mas Wawan akan menyampaikan ke pimpinan. Pertanyaannya: apakah sudah disampaikan atau belum? Karena Mas Wawan sudah ketemu Kades dan sempat menyampaikan akan menghubungi Kades, tapi sampai kemarin tidak ada jawaban. Bahkan Mas Wawan mau ketemu dengan saya untuk berkoordinasi soal sertifikat M.S Cs, sehingga pada hari Senin saya datang, menunggu sampai azan Dzuhur tidak ada kabar. Bahkan janjian di kantor desa hari Selasa juga tidak ada jawabannya — setelah saya pulang baru dijawab," ungkap awak media.

 

Semua upaya menemui pihak BPN Lombok Tengah hanya berujung pada satu hal: disuruh menunggu tanpa kejelasan kapan sertifikat M.S Cs akan diserahkan.

 


Kaperwil Media Policewatch NTB Mendesak Pemerintah Pusat: Berhentikan Oknum BPN yang Melanggar Aturan!

 

Melihat fakta bahwa pihak BPN sendiri diduga melanggar aturan yang mereka jadikan dasar kerja, Kaperwil Media Policewatch NTB secara tegas mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor BPN Lombok Tengah.

 

"Kami mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk segera memberhentikan oknum-oknum BPN yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Jika aturan dilanggar oleh instansi yang seharusnya menjaganya, maka tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Sertifikat M.S Cs yang diterbitkan di atas sertifikat induk yang masih sah adalah bukti nyata pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara tegas," tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

 

  Diduga Permainan tanpa Sepengetahuan Kakan?

Ketika Wawan menyatakan bahwa keterangan harus dari Kakan namun menolak memberikan kontak Kakan, muncul dugaan kuat dari awak media:

 

"Katanya harus pernyataan Pak Kakan, tapi begitu saya minta nomor beliau untuk tanya soal sertifikat M.S Cs, malah dijawab tidak bisa diberikan. Bisa juga kami duga peristiwa ini adalah permainan di bawah sepengetahuan Pak Kakan," tegas awak media.

 

Sementara itu, Wawan hanya mengarahkan untuk datang langsung ke kantor BPN Lombok Tengah untuk berkoordinasi. Padahal awak media sudah datang ke kantor pada hari Senin, namun Wawan tidak bisa ditemui.

 

"Kan saya sudah ke kantor pada hari Senin, tapi Mas Wawan tidak bisa ditemui. Selasa sudah janji lagi ketemu di kantor desa, namun gagal — dijawab juga pas kami sudah pulang," tambah awak media.

 

 

Jurnalis 

Mamen

Diduga Proses PTSL Tidak Beres! Sertifikat MS,Cs Sudah Terbit tapi Ditahan, Kaperwil Media Policewatch NTB Kecewa Berat Atas Kinerja BPN Lombok Tengah



 

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH

Kejanggalan dalam penanganan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jurang Jaler semakin terungkap. Sertifikat Hak Milik atas nama MS,Cs  yang sudah terbit dan tercetak justru ditahan dan tidak diserahkan kepada pemiliknya. Komunikasi antara Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Policewatch NTB dan pihak BPN Lombok Tengah pada Selasa (8/9/2026) memunculkan fakta baru serta solusi yang disampaikan Kasi BPN Loteng, di mana jawaban baru diberikan baru sekitar pukul 18.26 WITA, setelah penantian berjam-jam tanpa kejelasan.

 

 

Setelah penantian yang sangat lama, baru sekitar Selasa pukul 18.26 WITA Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah mulai memberikan penjelasan beserta solusi atas permasalahan tersebut. Ia membuka percakapan dengan permohonan maaf atas keterlambatan koordinasi yang tertunda, kemudian menyampaikan solusi yang menjadi jalan keluar atas penahanan sertifikat tersebut.

 

"Sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tadi yang seharusnya kita bisa koordinasi tapi tertunda. Seperti yang pernah kita diskusikan sebelumnya, untuk melanjutkan sertifikat PTSL yang terindikasi atau telah terbit di atas sertifikat induk/sertifikat lama, diperlukan pelepasan hak untuk mencegah adanya dua sertifikat atau pencatatan ganda yang beredar di masyarakat. Kita bisa melepaskan salah satu sertifikat, baik yang telah terbit duluan maupun yang terbit melalui jalur PTSL," jelas Wawan.

 

Ia juga menyampaikan baru bergabung di BPN Lombok Tengah sehingga perlu banyak koordinasi, dan berharap kerja sama dengan pemerintah desa serta media dapat berjalan lancar. Solusi pelepasan hak ini disampaikan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan sertifikat MS Cs yang tertahan sejak lama.

 

Jika Sudah Ada Sertifikat Lama, Kenapa Bisa Masuk PTSL? Ini Yang dipertanyakan!

 

Penjelasan tersebut justru semakin mempertegas adanya kejanggalan. Jika sudah ada sertifikat lama, seharusnya tanah tersebut tidak masuk dalam program PTSL. Hal ini diduga kuat menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan program.

 

"Ini kan tugas dari BPN, Mas. Seharusnya kalau sudah ada sertifikat tidak bisa diproses dalam program PTSL, itu yang saya pahami. Tapi ini justru diproses dan terbit. Apakah memang bisa masuk PTSL? Kalau memang bisa, kenapa di desa-desa lain ditolak? Ada apa? Jadi ada yang bisa dan ada yang tidak — dalam hal ini siapa yang salah?" tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Kekecewaan semakin mendalam karena awak media harus menunggu dua hari penuh tanpa kejelasan pasti, dan ketika solusi akhirnya diberikan, itu baru datang sekitar pukul 18.26 WITA, menjelang berakhirnya jam kerja.

 

"Dua hari saya menunggu. Saya juga ada kesibukan lain. Memang di Lombok Tengah ini harus diributkan dulu baru direspons, apakah memang harus seperti itu? Saya sudah bersabar, tapi masak dua hari disuruh menunggu tanpa kepastian, dan jawaban baru diberikan hampir sore hari. Apa yang saya lihat dan alami, itulah yang saya sampaikan kepada publik."

 

Kesalahan komunikasi dan pelayanan yang mengulur waktu juga disoroti:

 

"Yang mengabaikan koordinasi itu pihak BPN sendiri. Bayangkan seandainya Mas Wawan disuruh menunggu selama dua hari, lalu jawabannya baru diberikan menjelang sore, bagaimana perasaannya,tegas awak media?. Kalau memang tidak bisa, cepat kabari, supaya kami tidak menyia-nyiakan waktu. Jangan kesalahan dibebankan kepada kami semua."


Dalam pesan via WhatsAppnya dari pertukaran informasi tersebut, akhirnya diperoleh solusi konkret yang disampaikan pihak BPN Lombok Tengah:

 

Ia menjelaskan,ditemukan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama — sertifikat lama dan sertifikat hasil PTSL

 Diperlukan pelepasan hak atas salah satu sertifikat untuk mencegah pencatatan ganda jelas Wawan melalui pesan WhatsApp.


Meskipun solusi telah diberikan, Kaperwil Media Policewatch NTB dan masyarakat berharap proses pelepasan hak tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak berbelit-belit lagi.

 

"Solusi pelepasan hak ini sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Yang kami harap sekarang adalah prosesnya dipercepat, sehingga sertifikat M.S bisa segera diserahkan kepada pemiliknya tanpa harus menunggu berbulan-bulan lagi," harap Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Pihak BPN Lombok Tengah diharapkan memberikan kepastian waktu kapan proses pelepasan hak tersebut dapat diselesaikan, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama lagi.

 

Jurnalis 
Mamen

Diduga Amburadul! Sertifikat PTSL M.S Sudah Terbit tapi Tak Diberikan, Masyarakat Ancam Demo — Alasan Belum Ada Perintah Kakan & Sertifikat Induk Belum Diserahkan



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Desa Jurang Jaler, Kabupaten Lombok Tengah, atas pelayanan yang dinilai sangat buruk dan tidak profesional dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama M.S (Muhamad Salim) yang sudah terbit dan tercetak sejak 06 Desember 2023 hingga saat ini belum diserahkan kepada pemiliknya, padahal dokumen tersebut seharusnya sudah menjadi hak milik warga.

 

Sertifikat tersebut dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun hingga kini, pemilik belum menerima dokumen tersebut secara resmi. Awak media mencoba menelusuri alasan di balik penundaan yang tidak masuk akal ini.

 

 

Dari hasil penelusuran, terdapat dua alasan yang disampaikan pihak terkait, namun justru memunculkan tanda tanya besar:

 

1. Belum Ada Perintah dari Kepala Kantor BPN Lombok Tengah — Petugas PTSL yang kini sudah dimutasi ke Lombok Timur menyampaikan bahwa sertifikat tidak diserahkan karena belum ada perintah dari Kepala Kantor BPN Lombok Tengah.

2. Sertifikat Induk Belum Diserahkan — Alasan kedua dikarenakan sertifikat induk yang belum diserahkan ke kantor BPN.

 

Namun masyarakat mempertanyakan: JIKA SERTIFIKAT INDUK BELUM ADA, BAGAIMANA BISA SERTIFIKAT TURUNAN SUDAH DICETAK DAN TERBIT? Hal ini diduga kuat menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur kerja atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan BPN Lombok Tengah. Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit jika dokumen induknya belum lengkap?

 

 

Selasa, 08 September 2026, awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada petugas BPN Lombok Tengah yang akrab disapa Mas Wawan. Ia menyampaikan hal yang sama dengan petugas PTSL Odeng, dan berjanji akan mengoordinasikan hal tersebut dengan Kepala Desa pada hari itu juga. Namun janji itu ternyata hanya janji manis.

 

Wawan kemudian hanya menyampaikan lewat pesan WhatsApp: "Saya masih di ruangan Pak Kakan." Ketika awak media mencoba menghubunginya kembali, tidak ada jawaban sama sekali. Seolah-olah persoalan ini tidak penting dan masyarakat hanya disuruh menunggu tanpa kejelasan kapan berakhir.

 

 Masyarakat Kecewa, Ancam Akan Gelar Demonstrasi

 

Pelayanan yang dinilai amburadul, lambat, dan tidak transparan ini membuat kesabaran masyarakat habis. Petugas yang seharusnya melayani masyarakat justru sebaliknya — menyulitkan, mengulur waktu, dan tidak memberikan kepastian.

 

"Petugas seperti ini pelayanannya tidak baik dan tidak perlu ada di Lombok Tengah. Kami sebagai masyarakat hanya disuruh menunggu tanpa kejelasan. Ini adalah kegagalan pelayanan yang nyata. Dalam waktu dekat, kami masyarakat berencana menggelar demonstrasi dan meminta kejelasan secara langsung kepada pihak BPN Lombok Tengah atas pelayanan yang sangat buruk ini," tegas perwakilan warga atas nama M.S.

 

Diduga kuat ada ketidakberesan dalam proses penerbitan hingga penyerahan sertifikat ini. Mulai dari alasan sertifikat terbit tanpa induk, penundaan penyerahan tanpa alasan yang jelas, hingga respons petugas yang mengabaikan konfirmasi — semuanya mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan yang merugikan masyarakat.

 

Masyarakat berharap Kepala Kantor BPN Lombok Tengah segera menindaklanjuti dan memberikan kejelasan, sebelum kemarahan masyarakat meluap ke jalanan.

 Jurnalis 

Mamen

Janji Manis Hanya Jadi Asap! Oknum Anggota DPR RI Dapil Lombok dari Partai Golkar Dinilai Lupa Rakyat — Ucapan Salam Lewat IG Saja Tak Dijawab



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

07/09/2026.Harapan warga untuk memiliki wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan aspirasi di Senayan, Jakarta, kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Muhammad Nurman, warga yang dulu berjuang keras mendukung seorang calon anggota DPR RI justru merasa ditinggalkan begitu sosok tersebut berhasil terpilih. Janji-janji manis yang disampaikan saat kampanye ternyata lenyap tak berbekas.

 

"Saya bahkan hanya mencoba mengucapkan salam sekadarnya lewat media sosial Instagram, namun sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Padahal dulu saat masa kampanye, tim suksesnya begitu lincah menyapa dan berjanji akan selalu menjembatani aspirasi kami," ungkap Muhammad Nurman.

 

Kekecewaan itu kian mendalam ketika semua janji yang disampaikan, baik oleh calon maupun tim suksesnya, ternyata hanya khayalan belaka. "Kami berjuang sekuat tenaga agar beliau bisa mewakili kami di Senayan. Tapi kenyataannya, semua itu hanya janji yang hilang setelah suara didapatkan," tambahnya.

 

Benar kata pepatah, ibarat mendorong mobil mati — kami hanya dapat asapnya saja. Mungkin di tempat lain beliau memberikan perhatian, tetapi kami yang pernah berjuang habis-habisan hanya mendapatkan angin belaka. Bahkan ketika mencoba menghubungi timnya, hasilnya nihil, tidak ada kejelasan sama sekali.

 

Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Kedepannya, jangan terlalu mudah percaya dengan janji-janji, apalagi yang datangnya dari tim suksesnya saja. Seringkali yang paling lantang berjanji di masa kampanye justru yang paling sulit ditemui setelah terpilih. Jadilah masyarakat yang kritis — percayalah pada bukti nyata dan rekam jejak, bukan pada kata-kata manis yang diucapkan saat butuh dukungan.

 

Muhammad Nurman menegaskan, kursi di DPR RI itu adalah amanah rakyat. Jika seorang wakil rakyat saja tidak mau membalas ucapan salam konstituennya, bagaimana mungkin ia akan memperjuangkan aspirasi rakyat di tingkat pusat? Semoga ini menjadi pengingat bagi semua pihak — bahwa rakyatlah yang berhak menilai kinerja para wakilnya.

Jurnalis 

Mamen

Polling Kepatutan Penunjukan Ahmad Yani Sebagai Plt Ketua PKK Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

  




Muara Enim,- policewatch.news //Jagat perbincangan media sosial warga Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan beberapa hari lalu, ketika Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Sumarni, 27 Juli 2026 menjadikan suaminya, Ahmad Yani sebagai Plt Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muara Enim. 

 Bukan karena seorang pejabat bupati telah menjadikan suaminya menjadi pimpinan organisasi penting di wilayahnya, atau heran melihat organisasi yang identik dengan gerakan perempuan itu dipimpin seorang laki-laki. Keterkejutanku lebih kepada, bagaimana bisa seorang mantan bupati yang baru bebas menjalani hukuman penjara karena korupsi,  diberi jabatan sangat penting dan demikian strategis, menjadi pemimpin organisasi yang tugasnya memberdayakan masyarakat agar mampu menjadi manusia berakhlak mulia, beriman, bertaqwa dan memiliki kesadaran hukum yang baik, sebagaimana tujuan utama organisasi PKK?

Pada 27 Juli 2026 bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim itu, Sumarni memang tidak melantik suaminya, tapi hanya menyerahkan Surat Keputusan penunjukan sang suami sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim. Dalam SK yang dikeluarkan Ketua TP PKK Provinsi Sumatra Selatan, atas nama Gubernur Sumsel itu, Yani melanjutkan sisa masa kerja pejabat lama, Heni Pertiwi hingga tahun 2030. Heni melepaskan jabatan itu menyusul  suaminya, Edison yang Bupati Muara Enim, ditangkap penyidik KPK karena  tersangkut kasus korupsi. 

Meskipun secara aturan tidak ada yang salah dengan penunjukan Yani itu. Bahkan jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 yang mendasari pelaksanaan tugas PKK, Yani memang pihak yang paling berhak menduduki jabatan itu karena statusnya sebagai suami dari Plt Bupati Muara Enim, istilahnya ia mendapatkan jabatan itu secara ex officio, secara otomatis sebagai suami bupati. Bahkan Yani bukan laki-laki pasangan kepala daerah pertama yang menjadi Ketua TP PKK di daerah di mana isterinya memimpin pemerintahan.

Sebagai perbandingan sebut saja saat Kabupaten Rote Ndao dipimpin Bupati Paulina Haning Bullu (2019-2024), suaminya yang mantan bupati, Leonardo Haning menjadi Ketua TP PKK di daerah itu. Hal serupa juga terjadi saat Kota Tanjungpinang dipimpin Wali Kota Rahma, suaminya, M Agung Wira Darma dilantik menjadi Ketua TP PKK daerah itu. Atau juga saat Brebes dipimpin Bupati Paramitha, suaminya, Ahmad Saeful Ansori memimpin organisasi PKK daerah itu. 

Sekali lagi, secara aturan tak ada yang salah dengan penunjukan Yani sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim. Hanya saja, masyarakat setempat menilai, secara etika Yani yang mantan napi koruptor dan telah mengkhianati kepercayaan rakyat Kabupaten Muara Enim di awal ia dipilih menjadi bupati, dianggap tak pantas menduduki jabatan itu. Sebelumnya, masyarakat di daerah itu sudah sempat pula dibuat kaget ketika belum lama bebas dari penjara, Yani sudah diserahi jabatan sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Muara Enim. Apa tidak ada orang yang lebih pantas untuk jabatan tersebut? Demikian masyarakat bertanya, tentu saja pertanyaan ditujukan kepada Sumarni, Plt Buoati Muara Enim sebagai isterinya.

Keresahan masyarakat di Kabupaten Muara Enim ini, cermin rasa keadilan mereka terusik. Aturan yang dibuat Pemerintah untuk jabatan sestrategis Ketua TP PKK Kabupaten, menguntungkan orang seperti Ahmad Yani, yang meski telah cacat secara moral tapi aturan, membuatnya menjadi pihak yang paling berhak mendapatkan jabatan itu.

Sisi lain, sebagai seorang politisi, Yani yang mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan ini, aturan itu bagai karpet merah yang memberi jalan mulus untuk melenggangkan langkahnya kembali ke panggung kekuasaan. Dengan isteri menjadi Plt Bupati Muara Enim (yang jika Edison divonis bersalah maka Sumarni akan menjadi bupati), ia bisa kembali menempati dan menikmati semua fasilitas penjabat bupati. Apalagi kini, dengan jabatannya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, ia bisa berada di panggung tinggi, dan dalam banyak acara kedinasan, bisa duduk terhormat di barisan kursi paling depan, tak peduli apa kata orang lain, tak.peduli banyak mata melihatnya sambil mencibir kelayakannya di posisi itu. Buat seorang politisi, panggung adalah kekuasaan dan aturan Pemerintah telah memberikan kekuasaan itu kepadanya, meski secara tak langsung, lewat sang isteri.

Bukan pro dan kontra ataupun like and dislike,namun kita mencoba mengingatkan kembali sejarah kepemimpinan Kabupaten Muara Enim.

Salam Sejawat 

(irin dikale)

Peringati Maulid Nabi di Masjid Baiturrahman Wahid Lendang Bile — TGH. H. Ahmad Tamtawi Tekankan Adab Majelis & Persatuan Umat



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Semarak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menyelimuti Masjid Baiturrahman Wahid, Lendang Bile, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Ahad, 6 September 2026 bertepatan dengan 24 Rabiul Awwal 1448 H. Kegiatan yang mengusung tema "Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW dalam Membina Persaudaraan dan Menjaga Persatuan Umat" ini dihadiri oleh jamaah dari seluruh dusun di wilayah Desa Bunut Baok, berlangsung penuh hikmah dengan penyampaian mendalam dari TGH. H. Ahmad Tamtawi.

 

Tuan Guru H. Ahmad Tamtawi membuka acara dengan puji syukur kepada Allah SWT:

 

"Alhamdulillah, nikmat sehat, nikmat usia, dan yang paling utama — nikmat tauhid, hidayah, Islam, dan iman yang Allah berikan kepada kita. Semoga kita semua di akhirat kelak berakhir dengan husnul khatimah. La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam."

 

Beliau menyampaikan shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW, keluarga, serta para sahabatnya. Tuan Guru berdoa semoga seluruh jamaah yang hadir dari berbagai penjuru dusun ini kelak mendapatkan syafaat Rasulullah SAW di hari kiamat.

 

Kehadiran jamaah yang memadati masjid dari seluruh dusun di Desa Bunut Baok menjadi bukti nyata persatuan warga. Tuan Guru H. Ahmad Tamtawi menyambut kehadiran seluruh jamaah dengan hangat dan mengingatkan kewajiban mendasar sesama umat Islam yang diajarkan Rasulullah SAW:

 

"Rasulullah SAW bersabda: Jika diundang, maka penuhi undangan tersebut — itu hak saudara kita. Jika berpapasan, ucapkanlah salam. Jika ada yang meninggal dunia, ikutilah pemakamannya, selama tidak ada uzur yang syar'i. Semua ini adalah bentuk persaudaraan yang sejati, sebagaimana yang selalu dicontohkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya."

 

Beliau juga mendoakan almarhumah warga sekitar yang baru saja berpulang, semoga Allah menempatkan beliau di surga-Nya, bersama seluruh kaum muslimin yang telah mendahului.

 

 

TGH. H. Ahmad Tamtawi menekankan adab duduk di majelis berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11:

 

"Yaa ayyuhalladzina aamanu idza qila lakum tafassahu fil majalis fafsahu..." — Wahai orang-orang beriman, apabila dikatakan kepadamu: Berilah kelonggaran di dalam majelis-majelis, maka berilah kelonggaran.

 


"Artinya: jangan egois. Jangan menduduki tempat berlebihan sehingga orang lain tak bisa duduk. Beri ruang, beri kesempatan saudara kita. Itu adab majelis yang diridhoi Allah, dan ini sangat mencerminkan akhlak mulia yang diteladani dari Rasulullah SAW. Terutama di tengah kebersamaan kita hari ini, mari kita saling memberi ruang, saling menghargai, dan saling mengutamakan saudara kita."

 

TGH. H. Ahmad Tamtawi menjelaskan keutamaan bersatu dalam ibadah, khususnya sholat berjamaah, sebagai cerminan persatuan umat yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW:

 

"Ketika sholat berjamaah, Allah menurunkan 100 rahmat ke tempat sholat itu. Dari 100 rahmat itu, 70 bagian diberikan kepada shaf pertama, sisanya dibagi kepada shaf-shaf berikutnya. Inilah keutamaan saling bersatu dan tidak saling mengalah dalam meraih kebaikan. Semakin rapat shaf kita, semakin Allah ridha kepada kita."

 

"Persatuan adalah kekuatan. Rasulullah SAW selalu mengajarkan kita untuk bersatu, tidak berpecah belah, dan saling mengasihi seperti satu tubuh — jika satu anggota sakit, seluruhnya ikut merasakan sakit. Itulah yang kita harapkan terwujud di seluruh dusun Desa Bunut Baok ini."

 

TGH H. Ahmad Tamtawi juga mengingatkan tentang akhlak mengutamakan saudara, sebagaimana akhlak Rasulullah SAW yang penuh kasih sayang:

 

"Dalam urusan dunia dan sosial, mengalah dan mengutamakan saudara itu adalah akhlak yang mulia, sangat dianjurkan dan dicintai Allah. Namun dalam urusan ibadah, mari kita saling mendorong untuk semakin dekat kepada Allah, semangat beribadah, dan saling mengisi shaf agar umat ini tampil bersatu dan kuat."

 

"Jadilah umat yang saling mengasihi, saling membantu, dan saling menegakkan kebenaran — itulah akhlak yang diteladani dari Rasulullah SAW, rahmatan lil 'alamin."

 

 

Kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh TGH. H. Ahmad Tamtawi. Panitia dan seluruh jamaah berharap peringatan Maulid Nabi ini bukan sekadar perayaan, melainkan momen untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW yang rahmatan lil 'alamin — rahmat bagi seluruh alam. Semoga semakin mempererat persaudaraan antarwarga dari berbagai dusun, memperkuat persatuan umat, dan mewujudkan kerukunan yang abadi di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

 Jurnalis 

Mamen

Suara Dentuman Keras Hebohkan Warga di Bandung-Cianjur,Banten dan sekitarnya, Efek Gunung Krakatau Erupsi..?

Pewarta: Supriyanto



Red, policewatch.news,- Warga Jawa  Barat di Bandung, Cianjur juga Banten dan sejumlah wilayah lainnya dibuat penasaran oleh suara misterius yang terdengar berulang pada Jumat (4/9/2026) malam hingga Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Suara yang terdengar seperti dentuman atau gemuruh tersebut dilaporkan berlangsung cukup lama dan dalam beberapa rekaman warga, getarannya bahkan disebut membuat kaca serta pintu rumah bergetar tipis.

Berdasarkan penelusuran di media sosial, laporan mengenai suara tersebut muncul dari sejumlah wilayah, mulai dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta hingga Cianjur.

Sejumlah warga mengaku mendengar suara itu sejak sekitar pukul 23.30 WIB hingga lewat tengah malam. Ada pula yang menyebut suara masih terdengar hingga sekitar pukul 02.00 WIB.

Salah seorang warga Bandung Timur melalui akun media sosial @nisa***** mengaku terbangun sekitar pukul 01.00 WIB karena mendengar suara yang tidak biasa.

"Saya tinggal di Bandung Timur, terbangun sekitar jam 1-an. Terdengar ada suara, kaca di kamar mandi juga bergetar. Sampai sekarang jadi enggak bisa tidur, was-was," tulisnya.

Laporan serupa datang dari Padalarang. Pemilik akun @bpmfr100 menyebut suara tersebut terdengar cukup lama.


"Saya di Padalarang, kedengerannya sih dari jam 12 sampai jam 2 tadi malam," tulisnya.

Efek Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Munculnya suara misterius tersebut kemudian dikaitkan sejumlah netizen dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.

Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif tipe A yang berada di perairan Selat Sunda dan secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Pengamatan aktivitas gunung api tersebut dilakukan melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Kalianda, Lampung Selatan, dan Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten.

Aktivitas Anak Krakatau memang kembali meningkat sejak erupsi pada 2 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang diberikan, status aktivitas gunung tersebut berada pada Level III (Siaga).

Serangkaian erupsi bertipe Strombolian dilaporkan terus terjadi, disertai lontaran batu pijar dan abu vulkanik. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi erupsi menerus yang disertai suara gemuruh dari area gunung.

Dalam keterangan resmi yang diberikan Badan Geologi Kementerian ESDM, abtu (5/9/2026), suara dentuman dan getaran yang dilaporkan masyarakat di sejumlah wilayah Jawa Barat, Banten dan Lampung diduga berkaitan dengan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung pada waktu bersamaan.


Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibedakan dari kepastian bahwa sumber suara yang dirasakan setiap warga memang berasal dari Anak Krakatau. Karakter suara dan getaran dapat dipengaruhi jarak, kondisi atmosfer, topografi serta sumber suara lainnya.

Data real-time pada periode tersebut menunjukkan sejumlah aktivitas gempa di Indonesia, tetapi tidak terdapat gempa besar yang berpusat di wilayah Bandung dan sekitarnya pada rentang waktu laporan warga yang secara langsung dapat dinyatakan sebagai penyebab suara tersebut.

Karena itu, informasi mengenai sumber pasti suara masih perlu mengacu pada hasil pemantauan dan analisis lembaga berwenang.

Terpisah, BNPB dalam keterangan resmi mengungkapkan, aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, masih berlangsung hingga Sabtu (5/9) pagi. Erupsi menerus yang dimulai sejak Jumat (4/9) pukul 23.07 WIB tersebut disertai terdengarnya dentuman dan suara gemuruh dari Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran.


Dapur MBG Selakan Desa Situng Diduga Dikelola Oknum yang Hanya Cari Untung: Anak-anak Pringgarata Tak Habis Makan, Bumbu & Porsi Jadi Keluhan!



 

POLICEWATCH-PRINGGARATA 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan menjadi penunjang gizi dan kesehatan anak-anak di Kabupaten Lombok Tengah, justru menyisakan keluhan mendalam di lapangan. Di Kecamatan Pringgarata, sejumlah anak penerima manfaat diketahui sering tidak menghabiskan makanannya karena rasa dan porsi yang dinilai kurang memuaskan — bahkan muncul dugaan kuat bahwa oknum pengelola dapur lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kualitas makanan yang disajikan kepada anak-anak.

 

Kejadian ini terungkap pada Kamis, 3 September 2026, ketika makanan yang disalurkan oleh dapur MBG yang berlokasi di Selakan, Desa Situng didistribusikan ke sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Pringgarata.

 

Berdasarkan pantauan dan keterangan langsung dari anak-anak penerima manfaat, menu yang disajikan hari itu berupa ikan goreng, sayur wortel, dan tahu. Namun hampir sebagian besar anak tidak menghabiskannya. Ketika ditanya alasannya, jawaban mereka hampir serentak: "Tidak enak."

 

Faktor utama yang membuat nafsu makan anak-anak menurun adalah bumbu masakan yang kurang pas dan kurang enak. Selain itu, porsi sayur wortel dinilai terlalu sedikit — hanya beberapa potong — dan tahu yang disajikan pun berukuran potongan kecil. Ikan goreng yang seharusnya menjadi sumber protein utama, ternyata juga tidak disukai anak-anak karena rasanya yang kurang enak.

 

Kondisi ini memunculkan kecurigaan di kalangan pendidik maupun warga. Diduga oknum pengelola dapur MBG tersebut lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kualitas makanan yang disajikan kepada anak-anak. Bahan makanan yang dinilai kurang berkualitas, bumbu yang dihemat-hemat, dan porsi yang diperkecil — semuanya mengarah pada satu hal: pengelolaan yang tidak transparan dan mengutamakan keuntungan di atas manfaat bagi anak-anak.

 

Beberapa guru yang mengamati hal ini menyampaikan bahwa hal yang paling mendesak untuk diperhatikan oleh pihak pengelola dapur MBG adalah bumbu dan kualitas masakan. Sebagus apapun bahan makanannya, jika bumbunya tidak enak dan kualitasnya dihemat-hemat, anak-anak tidak akan habis memakannya — padahal tujuan utama program ini adalah memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup.

 

"Yang paling penting diperhatikan itu bumbu dan kualitasnya, Pak. Kalau oknum pengelola hanya mengejar keuntungan, bahan dihemat, bumbu tidak sesuai, anak pasti tidak habis makan. Sayang sekali, program sebaik ini kalau hanya dijadikan ladang keuntungan semata," ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

 

Kekhawatiran semakin nyata: jika kondisi ini terus berlanjut, tujuan program MBG untuk meningkatkan gizi anak tidak akan tercapai secara optimal. Makanan yang disiapkan dengan harapan tinggi justru berpotensi terbuang sia-sia karena pengelolaan yang diduga hanya mementingkan keuntungan.

 

Anak-anak dan para pendidik berharap pihak pengelola dapur MBG di Selakan, Desa Situng, segera introspeksi diri. Perbaiki kualitas masakan, perhatikan bumbu, dan jangan lagi mengutamakan keuntungan di atas perut dan gizi anak-anak.

 

"Kami senang ada program ini, tapi kami ingin yang benar-benar bergizi dan enak. Jangan sampai program ini hanya menguntungkan oknum tertentu saja, sementara kami yang makan tidak habis-habis," kata salah satu anak dengan polos.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun Dinas terkait. Masyarakat berharap inspeksi dan evaluasi segera dilakukan agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar menjadi berkah bagi anak-anak, bukan ladang keuntungan bagi oknum tertentu.

 

Jurnalis 

Mamen

Tim Damkar Muara Enim Evakuasi Sarang Tawon Di Atap Rumah Warga Desa Muara Lawai


Pewarta : irin



Muara Enim - policewatch.news // Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tim pemadam kebakaran atau Damkar bergerak cepat mengevakuasi sarang taon di atap rumah warga di dusun tiga desa Muara Lawai kecamatan Muara Enim di bawah komando Muhamad Riswan dan dan kawan kawan. 

Tim Damkar yang begitu prepisonal dan terlatih yang bekerja siang dan malam sangatlah berat dengan waktu 1x24 jam siap siaga bukan saja bekerja memadamkan api kebakaran melainkan juga menjinakan binatang buas atau sarang taun seta menyamatkan dari segala bencana alam. Rabu malam (02/09/2026). 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim Arman Sarijaya melalui Muhamad Riswan menyampaikan bahwa pada malam ini kami bersama tim Damkar evakuasi sarang taon di rumah warga desun tiga desa Muara Lawai dengan adanya laporan warga kita langsung begerak cepat dan juga kami evakuasi di malam hari mengingat sarang taon kita evakuasi kalau siang takutnya membahayakan orang lain terutama tetangga rumah sebelah apa lagi sarang taon tersebut lumayan sudah membesar kalau kita di biarkan semakin lebih besar dengan dari itulah tim damkar evakuasi sarang taon di rumah warga ibu Halimah. 


" Sarang taon kami cek di lokasi sangatlah sulit kita evakuasi mengingat dekat sarang tersebut ada kabel listrik di tetap extra hati hati dengan cara menyemprotkan obat serangga agar taon tersebut tidak berterbangan ke mana mana. Alhamdulilah evakuasi berjalan dengan lancar dengan kekompakan tim Damkar yang cukup terlatih membantu warga desa Muara lawai."ucapnya.

Menurut informasi kita himpun bahwa pada pagi hari ibu rumah tangga Halimah melihat di atap rumahnya berterbangan taon di atap rumah setelah di cek langsung ternyata sarang taon sudah besar dan kami sempat kebingungan bagai mana acara membuang sarang taon tersebut karena di atap rumah dekat dengan kabel listrik. 

Dikatakan Halimah" Kami berusaha bagai mana membasmi sarang taon di atap rumah berkat laporan tetangga katanya hubungi Damkar dia bisa membuang sarang taon dengan syarat kita membuat laporan dulu ke kantor desa agar nantinya di buatkan surat pengantar ke Damkar. 

Kurang dari 1x24 jam tim Damkar bergerak cepat di bawah komando Muhamad Riswan bersama rekan rekannya malam hari sekitar jam 20.30 wib tim Damkar datang begerak cepat naik ke atap rumah dengan begitu tangguh menghadapi sarang taon berhasil di evakuasi di buang langsung dengan ketangguhan dan keberanian tim Damkar. 

Atas nama pribadi kami ucapkan Terima kasih kepada seluruh tim Damkar Kabupaten Muara Enim yang sudah evakuasi sarang taon di atap rumah kami ini dan kami mendoakan agar seluruh tim Damkar saat menjalankan tugas di lindungi maha kuasa dan di mudahkan segala urusan saat bekerja amin.

Lapas Muara Enim Gelar Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Menuju Lapas Narkotika Muara Beliti

 

Dok: policewatch.news

Muara Enim – policewatch.news // Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim menggelar kegiatan pelepasan dan pengantar tugas bagi salah satu pegawai, Suprayogi, S.H., M.M., yang mendapatkan amanah tugas sebagai Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan  dan Perawatan (BIMKEMASWAT) pada Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.  Kegiatan pelepasan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan haru. Jajaran Lapas Muara Enim turut memberikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi yang telah diberikan bapak Suprayogi selama menjalankan tugas dan pengabdian di lingkungan Lapas Muara Enim. Jumat (28/08).

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Lapas Muara Enim menyampaikan ucapan selamat atas amanah dan tugas baru yang dipercayakan. Mutasi dan pengembangan tugas merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus bentuk kepercayaan untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Selamat menjalankan amanah di tempat tugas yang baru. Semoga pengalaman dan dedikasi yang telah diberikan selama bertugas di Lapas Muara Enim dapat menjadi bekal untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” ungkap jajaran Lapas Muara Enim.

Dengan semangat “Di mana pun bertugas, tetap memberikan pengabdian terbaik”, keluarga besar Lapas Muara Enim mendoakan agar bapak Suprayogi senantiasa diberikan kelancaran, kesuksesan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah pada tugas yang baru. Selamat bertugas dan selamat mengemban amanah baru. Terus mengabdi, terus berintegritas, dan terus memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan.

(irin dikale)

DR. BUDI HERMAN: PT AJP SUDAH HABISKAN UANG PROYEK! Supplier Lunyuk 22 Hari Terkatung-Katung, Inspektorat NTB Janji Audit & Lunasi Tunggakan


 

 


 

 

POLICEWATCH -MATARAM 

Kabar menggembirakan sekaligus mengejutkan datang dari Kantor Inspektorat Provinsi NTB! Puluhan supplier asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, yang telah 22 hari terkatung-katung di Mataram memperjuangkan hak pembayaran mereka, akhirnya mendapatkan kepastian. Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Dr. Budi Herman, S.H., M.H., tidak hanya menyambut keluhan para supplier, tetapi juga membongkar fakta mengejutkan: uang proyek long segment Lunyuk-Lenangguar ternyata sudah habis dicairkan oleh PT Amar Jaya Perkasa (AJP) padahal pekerjaan belum selesai!

 

Kabar ini disampaikan saat para supplier didampingi Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim alias Bang Akim, mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi NTB pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk menyampaikan keluhan tunggakan pembayaran material yang hingga kini belum terselesaikan.

 


Dalam pertemuan yang berlangsung intens tersebut, Dr. Budi Herman mengungkapkan fakta yang sangat serius. Saat masih menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, dirinya telah meminta agar kontrak PT AJP diputus dan perusahaan tersebut diberikan sanksi blacklist karena dianggap sudah "menggurita".

 

"Saya minta saat itu pekerjaan diputus kontrak dan PT AJP di-blacklist karena sudah menggurita. Saat dilakukan rapat, pihak PT AJP menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah mencapai sekitar 65 persen dan anggaran pekerjaan telah dicairkan. Duitnya sudah habis dicairkan, sementara pekerjaan masih belum terselesaikan pada saat itu," ungkap Dr. Budi dengan tegas.

 

Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan proyek senilai Rp19 miliar tersebut. Uang sudah diambil 100%, namun pekerjaan belum tuntas — dan yang paling menyakitkan, para supplier yang menyediakan material di lapangan justru tidak dibayar!

 

Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim alias Bang Akim, menceritakan penderitaan para supplier yang telah berada di Mataram selama sekitar 22 hari untuk memperjuangkan kepastian pembayaran. Namun selama itu, mereka hanya menerima janji-janji kosong dari pihak yang disebutnya sebagai oknum kontraktor.

 

"Para supplier asal Lunyuk telah berada di Mataram selama sekitar 22 hari untuk memperjuangkan kepastian pembayaran. Namun mereka masih terkatung-katung karena sejumlah janji dari pihak oknum kontraktor belum terealisasi. Bahkan, kondisi tersebut membuat para supplier kesulitan memenuhi kebutuhan selama berada di Mataram, termasuk biaya penginapan," ungkap Bang Akim.

 

Bang Akim juga mengimbau masyarakat Lunyuk, khususnya para supplier yang terdampak, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas.

 

"Mari kita jaga kamtibmas agar tetap kondusif. Kita tunggu informasi selanjutnya dari Inspektorat. Insya Allah pasti terselesaikan," pungkasnya.

 

Terkait persoalan tunggakan para supplier, Dr. Budi Herman mengapresiasi langkah mereka yang memilih menempuh jalur komunikasi dan konsultasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi. Ia menegaskan bahwa saat ini Inspektorat Provinsi NTB tengah melakukan audit terhadap pekerjaan ruas jalan long segment Lunyuk-Lenangguar.

 

"Saat ini kami sedang melakukan audit jalan long segment Lunyuk-Lenangguar. Insya Allah dalam minggu ini sudah clear," katanya.

 

Dr. Budi juga meminta Dinas PUPR Provinsi NTB segera menyelesaikan seluruh administrasi yang dibutuhkan agar proses audit dapat segera dituntaskan.

 

"Saya sangat paham dengan kondisi teman-teman supplier yang belum dibayarkan. Haknya teman-teman ini tentu menjadi perhatian saya juga dan akan kami selesaikan semuanya," tegas Dr. Budi.

 

Beliau juga menitipkan pesan kepada para supplier:

 "Kepada teman-teman di Lunyuk, saya titipkan jalan long segment Lunyuk-Lenangguar. Saya berusaha akan mencari jalan keluar menyelesaikan semua tunggakan yang belum terbayar. Mohon bersabar, insya Allah pasti kita selesaikan."

 

 Mamen


DUGAAN PENIPUAN RP150 JUTA: Pria Mengaku Kasubag UIN Mataram Hilang Kontak — Tetangga Ungkap Rumah Sudah Dijual, Warga Curiga Kabur!



 

POLICEWATCH-MATARAM 

Dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan di lingkungan UIN Mataram semakin memanas! Seorang warga selaku korban dirugikan hingga Rp150 juta setelah ditawari paket pekerjaan penimbunan tanah, irigasi, dan pemagaran. Namun setelah uang diserahkan, pria yang mengaku menjabat sebagai Kasubag tersebut justru menghilang tanpa kabar. Bahkan tetangganya mengungkapkan rumahnya sudah dijual!

 

Kejadian bermula ketika korban dikenalkan oleh temannya di Jakarta bernama K kepada sosok bernama S, yang berprofesi sebagai broker. S membawa kabar bahwa ada proyek pembangunan di UIN Mataram. Tak lama kemudian, S pun datang ke Mataram dengan segala biaya akomodasi dan keperluan lainnya yang ditanggung.

 

Di Mataram, S dan korban kemudian dipertemukan dengan Hn yang berstatus pegawai di Dinas Pertanian Provinsi NTB. Hn selanjutnya mengenalkan kepada Dn, yang diketahui berteman dekat dengan seorang pria yang mengaku menjabat sebagai Kasubag di UIN Mataram, berinisial H.

 

"Kami bertemu tiga hingga empat kali sebelum akhirnya bertemu langsung dengan H di kantor UIN Mataram. Saat itu sudah sore menjelang Maghrib, sehingga H mengajak kami bertemu di luar area kantor," ungkap korban.

 

Pada pertemuan itulah, H yang mengaku sebagai Kasubag tersebut menyampaikan bahwa untuk bisa mengikuti proses tender proyek penimbunan tanah, irigasi, dan pemagaran di UIN Mataram, korban diwajibkan menyewa bendera dan BPKB alat berat dengan biaya yang harus diserahkan di muka.

 


"H"Bilang bendera yang saya miliki belum memenuhi syarat tender. Jadi harus sewa bendera lain, sewa BPKB alat berat, dan kelengkapan administrasi lainnya untuk mendukung pekerjaan penimbunan, irigasi, dan pemagaran tersebut. Biayanya diminta Rp150 juta. Saat itu saya bilang belum ada uang, jadi saya serahkan dulu Rp20 juta sebagai tanda keseriusan," cerita korban.

 

Sekitar satu hingga dua minggu kemudian, korban kembali menyerahkan sisa uang sebesar Rp130 juta secara tunai. Penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Mataram pada bulan April 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 10.30 pagi. Saat penyerahan berlangsung, hadir pula Hn, Dn, adik korban bernama Bn, sehingga total ada lima orang yang menyaksikan kejadian tersebut.

 

Uang diterima langsung oleh H. Namun hingga saat penyerahan uang, tidak ada surat tanda terima yang dibuat. H berjanji akan mengurus seluruh pemberkasan, sementara Hn juga disebut-sebut sebagai pihak yang akan membantu mengurus administrasi dan gambar teknis proyek penimbunan, irigasi, dan pemagaran tersebut.

 

"H bilang tidak perlu khawatir, kalau Hn tidak mengurus, beliau sendiri yang akan mengurus semuanya. Katanya urusan tender sudah beres. Namun sampai sekarang, yang kami dapatkan hanyalah janji kosong," keluh korban.


 

Pencarian keberadaan H semakin sulit. Bahkan warga yang tinggal di sekitar kediaman orang tua maupun tempat tinggal H memberikan keterangan yang mencurigakan. Di lokasi yang sama, seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal yang menguatkan dugaan pelarian.

 

"Saya adalah tetangganya. Namun saat ini beliau sudah tidak ada di rumahnya. Rumahnya pun sudah dijual," ungkap tetangga tersebut singkat namun mengagetkan.

 

Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa H sengaja menghilang dan meninggalkan jejak. Nomor ponsel yang diberikan ternyata tidak aktif sama sekali. Bahkan pihak korban sempat menempatkan orang untuk mengawasi kediaman orang tuanya, namun hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali.

 

"Kami juga berusaha mencari Hn dan Dn, namun keduanya juga sulit ditemui dan hilang kontak. Bahkan sampai ada yang ditempatkan di dekat rumah orang tua H untuk menunggu beliau pulang, namun hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali," tambahnya.

 

Terkait dugaan kasus ini, wartawan juga menghubungi Prof. Qodri sapaannya, pegawai di lingkungan LP2M UIN Mataram, pada Rabu, 26 Agustus 2026, di kantornya. Terkait keberadaan dan status H yang mengaku sebagai Kasubag tersebut, Prof. Qodri Sata menyampaikan hal yang menguatkan dugaan korban.

 

"Benar, sejak kasus ini bermasalah, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Terkait tindakan atau sanksi dari pimpinan UIN Mataram, itu bukan wewenang saya. Semua kewenangan terkait kepegawaian adalah wewenang Bagian Kepegawaian UIN Mataram," ungkap Prof. Qodri Sata saat ditemui wartawan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Kepegawaian UIN Mataram belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi terkait apakah H benar tercatat sebagai pegawai maupun langkah disiplin yang akan diambil sesuai kode etik.

 

 

Korban menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai proyek penimbunan, irigasi, dan pemagaran yang dijanjikan, sementara uang sebesar Rp150 juta tidak dikembalikan. Dugaan kuat ini merupakan perbuatan penipuan yang direncanakan dan dilakukan bersama-sama. Korban berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti dan hak-haknya dapat dikembalikan.

 

"Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Apalagi ini mengaku sebagai pejabat instansi negara. Jangan sampai jabatan atau kedudukan di UIN Mataram dipergunakan untuk menipu masyarakat. Fakta rumah sudah dijual dan tidak masuk kerja semakin memperkuat dugaan bahwa ini memang direncanakan sejak awal," tegas korban.


Jurnalis: Mamen

 

 

PROYEK RP19 MILIAR TUNGGAK RP1 MILIAR! Supplier Lunyuk Bolak-Balik Mataram 5 Bulan Tanpa Hasil — PT AJP Diduga Gagal Bayar & Cari Alasan Lewat Janji Proyek Baru

 



POLICEWATCH-MATARAM 

Proyek penanganan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk senilai Rp19 miliar justru menyisakan duka mendalam bagi para pelaku usaha lokal! Sejumlah supplier dan subkontraktor asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mendesak PT Amar Jaya Perkasa (PT AJP) segera melunasi tunggakan pembayaran yang membengkak hingga mencapai angka Rp1 miliar lebih! Namun hingga kini, yang diterima hanyalah janji manis tanpa realisasi, bahkan diiming-imingi proyek baru yang kejelasannya pun diragukan!

 

Nilai tunggakan yang dikeluhkan para supplier berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1,020 miliar. Secara keseluruhan, total tagihan para supplier lokal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor. Padahal proyek tersebut bersumber dari APBD 2025, namun kontrak PT AJP akhirnya diputus oleh Pemerintah Provinsi NTB setelah sempat mengalami keterlambatan dan perpanjangan waktu.

 

Para supplier yang sebelumnya berjuang memenuhi kebutuhan material dan jasa di lapangan kini justru harus berjuang mengejar haknya sendiri. Mereka meminta Dinas PUPR dan Inspektorat Provinsi NTB segera turun tangan memfasilitasi mediasi antara para supplier, PT AJP, dan pihak terkait.

 

Yang semakin memancing amarah para supplier adalah modus yang diduga dilakukan pihak PT AJP. Para supplier diiming-imingi dengan paket pekerjaan berupa Pekerjaan Langsung (PL) sebagai kompensasi atas tunggakan yang belum dibayarkan. Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan apa proyek itu, di dinas mana, dan kapan akan diberikan — semuanya hanya janji tanpa bukti.

 

"Kami dijanjikan proyek baru sebagai ganti uang yang belum dibayar. Tapi sampai sekarang tidak tahu pekerjaannya apa, di mana, dan kapan mulai. Semuanya kabur," ungkap salah satu supplier.

 

Kekecewaan mendalam dirasakan Aditya, salah satu supplier yang telah berulang kali bolak-balik Lunyuk–Mataram selama hampir lima bulan demi mengejar pembayaran.

 


"Saya sangat kecewa, sudah hampir 5 bulan saya bolak-balik Lunyuk–Mataram mengurus uang ini, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sampai hari ini truk tangki masih berada di rumah saya, tidak mau diterima oleh pemilik karena belum dibayar. Inilah beban moral yang harus saya tanggung," tegas Aditya.

 

Kondisi serupa dialami Herman, yang akrab disapa Toke Her. Bersama sejumlah supplier lain, ia harus bertahan di Mataram lebih dari dua minggu demi menunggu kepastian.

 

"Tidak ada kepastian, semuanya hanya janji. Kami sudah dua minggu lebih menunggu di Mataram ini, bahkan sampai tidak mampu lagi menyewa penginapan," keluh Herman.

 

Sopyan, koordinator PT KCR yang menyediakan enam unit tronton untuk angkutan material, juga tak kalah tertekan.

 

"Saya minta kepada PT AJP dan pihak terkait agar tunggakan kami diselesaikan. Saya selaku koordinator yang diberikan tanggung jawab oleh pihak perusahaan sudah sangat lelah karena hanya dijanjikan saja, namun tidak ada realisasinya," ucap Sopyan.

 

Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim, mengecam keras kelalaian PT AJP. Ia memperingatkan bahwa pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 1265 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi biaya, bunga, dan kerugian materiil.

 

"Seharusnya PT AJP di-blacklist oleh Pemda NTB. Pemerintah harus tegas, jangan kasih ruang kepada perusahaan nakal, khususnya yang mendapat pekerjaan di wilayah NTB," tegas Abdul Hakim.

 

Ia juga mengingatkan bahwa proyek pemerintah menggunakan uang rakyat, sehingga tidak boleh meninggalkan masalah.

 

"Jangan sampai proyek pemerintah yang dikerjakan dari uang pajak rakyat meninggalkan masalah. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah Provinsi NTB bila masalah ini tidak diselesaikan," pungkasnya.

 

Garda Satu NTB bersama para supplier dijadwalkan melakukan hearing di Inspektorat Provinsi NTB pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi sekaligus memaksa PT AJP segera menyelesaikan kewajibannya. Para supplier berharap ini bukan lagi janji kosong, melainkan penyelesaian nyata atas hak-hak mereka yang tertunda berbulan-bulan.

 Jurnalis 

Mamen

Pantau Titik Api, Polres OKU Timur Ringkus Tiga Pelaku Pembakaran Lahan

 



OKU TIMUR - policewatch.news // Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pada 23 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula dari deteksi titik api oleh petugas penjaga menara api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum titik api terpantau, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tidak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, api kemudian muncul.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Hasil penelusuran mengarah kepada mobil nomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur selanjutnya mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, satu kantong plastik ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah Polda Sumsel dan jajaran dalam mencegah meluasnya Karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan serta menimbulkan dampak kabut asap.

Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap perkara Karhutla secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

Pengungkapan kasus di areal PT MHP OKU Timur ini menegaskan keseriusan Polda Sumsel dan jajaran dalam memperkuat deteksi dini serta penegakan hukum terhadap Karhutla, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

(irin dikale)

AMRI MAJU PILKADES BEBER: “SAYA HADIR UNTUK MENGABDI, BUKAN UNTUK BERKUASA” — Usung Visi Mengabdi Sepenuh Hati, Warga Antusias Sambut Langkahnya



POLICEWATCH-BATUKLIANH

Semangat pengabdian yang tulus dan komitmen kuat untuk memajukan desa menjadi bekal utama yang dibawa Amri, bakal calon Kepala Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 10 Oktober 2026 untuk masa jabatan 2026–2034.

 

Amri hadir membawa semangat baru: “Mengabdi Sepenuh Hati untuk Masyarakat, Membangun Bersama, Sejahtera Bersama.” Visi dan misi yang ditawarkannya menitikberatkan pada pelayanan publik yang prima, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi rakyat, serta terciptanya kehidupan desa yang rukun, adil, dan sejahtera.


 

Amri menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukanlah soal kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

 

"Saya tidak mencari jabatan untuk kemewahan atau kekuasaan. Saya maju sebagai calon Kepala Desa karena cinta dan rasa tanggung jawab kepada tanah kelahiran saya. Jika nanti dipercaya, saya akan bekerja sekuat tenaga, mendengar setiap suara warga, dan mengabdi dengan jujur, tulus, dan tanpa pamrih," tegas Amri.

 

Setiap kebijakan yang akan diambilnya nanti, kata Amri, berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat tanpa membedakan kelompok maupun latar belakang warga. Desa Beber, ujarnya, adalah milik seluruh warga — maka kemajuannya pun harus dinikmati bersama.


 

Pelayanan pemerintahan desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa diskriminasi. Pengurusan administrasi desa akan dibuat mudah, transparan, dan terbebas dari pungutan liar. Pengelolaan anggaran desa pun akan dibuka lebar agar warga dapat ikut mengawasi penggunaan dana desa secara terbuka dan bertanggung jawab.


 

Perhatian khusus diberikan kepada petani, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, dan kelompok masyarakat lainnya. Amri berkomitmen menciptakan peluang kerja dan pelatihan keterampilan bagi pemuda. Potensi desa dan keuangan desa akan dikelola secara bijak dan transparan untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi warga.

 

 

Kemajuan desa tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kekompakan masyarakat. Amri berjanji menjaga kerukunan antarwarga dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan. Gotong royong dan kegiatan sosial akan terus diperkuat sebagai budaya asli masyarakat Desa Beber.

 

 

Infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya menjadi prioritas. Pembangunan akan merata di seluruh wilayah Desa Beber — tidak ada yang tertinggal. Selain fisik, kebersihan dan kelestarian lingkungan juga dijaga agar desa tetap nyaman, asri, dan sehat.

 


Perhatian penuh terhadap pendidikan anak-anak desa serta dukungan kepada tenaga pengajar. Di bidang kesehatan, akan diperkuat kerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar dan mendorong pola hidup sehat bagi seluruh warga.

 


"Desa ini milik kita semua, maka kemajuannya pun harus milik kita bersama. Saya hadir untuk mengabdi, bukan untuk berkuasa. Mari kita bersatu, membangun Desa Beber yang lebih maju, adil, dan sejahtera untuk kita semua," ajak Amri.

 

Amri pun mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkades 10 Oktober 2026, menjaga ketertiban dan persaudaraan, serta menggunakan hak pilih secara bijak. Siapa pun yang nantinya terpilih, kata dia, wajib menjalankan amanah untuk kepentingan seluruh warga Desa Beber.

 M Hasbi

PROYEK LENANGGUAR-LUNYUK TINGGALKAN HUTANG RATUSAN MILIAR! Supplier Bertahan 2 Minggu di Mataram, Garda Satu NTB Desak PT AJP Segera Lunasi



POLICEWATCH-MATARAM 

Proyek Long Segment Lenangguar-Lunyuk yang bernilai miliaran rupiah justru menyisakan duka dan beban berat bagi para penyedia barang dan jasa! Sejumlah supplier asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, hingga kini belum menerima pembayaran secara tuntas dari pihak kontraktor pelaksana, PT AJP. Bahkan, sebagian dari mereka terpaksa bertahan di Mataram selama dua minggu hanya untuk mengejar janji pembayaran yang tak kunjung terealisasi!

 

Persoalan ini mendapat sorotan keras dari Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim. Ia mengecam keras pihak PT AJP yang dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada para supplier yang sebelumnya telah turut mendukung kelancaran proyek tersebut.

 

"Kami minta Dinas PUPR dan Inspektorat NTB segera turun tangan tuntaskan pembayaran semua supplier yang masih belum terbayar. Jangan biarkan mereka hanya dijanji-janjikan namun kenyataannya tidak ada kejelasan," tegas Abdul Hakim, Sabtu (22/8/2026).

 

Berdasarkan data dan rekapan yang diterima, nilai tunggakan PT AJP kepada sejumlah supplier diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta, bahkan muncul data lain yang menyebutkan angka tersebut membengkak hingga Rp1,020 miliar yang diduga berasal dari oknum pelaksana lapangan PT AJP.

 


Kondisi ini membuat para supplier terpaksa bertahan di Mataram selama sekitar dua minggu. Bahkan, mereka mengaku kesulitan membayar biaya penginapan karena terlalu lama menunggu janji yang tak kunjung ditepati.

 

Salah satu supplier asal Kecamatan Lunyuk, Herman alias Toke Her, mengaku sudah lelah bolak-balik Lunyuk–Mataram demi mengejar haknya.

 

"Saya sudah lelah bolak-balik Lunyuk–Mataram mengurus yang dijanjikan oleh PT AJP, namun sampai hari ini hanyalah janji," ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Keluhan serupa disampaikan Aditia, salah satu supplier yang terlibat dalam paket pekerjaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kewajiban yang belum terbayarkan kini menjadi beban berat, mulai dari sewa truk tangki air, upah pekerja, hingga biaya konsumsi.

 

"Sampai hari ini truk tangki masih berada di rumah saya, tidak mau diterima oleh pemilik karena belum dibayar. Inilah beban moral yang harus saya tanggung," ujar Aditia.

 

Sopyan, koordinator PT KCR yang menyediakan jasa angkutan material berupa enam unit tronton, juga mengaku masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.

 

"Saya minta kepada PT AJP dan pihak terkait agar tunggakan kami diselesaikan. Saya selaku koordinator yang diberikan tanggung jawab oleh pihak perusahaan sudah sangat lelah karena hanya dijanjikan saja, namun tidak ada realisasinya," pungkas Sopyan.

 

Garda Satu NTB pun memperingatkan para supplier agar tidak mudah tergiur tawaran oknum yang menjanjikan paket pekerjaan baru berupa Pekerjaan Langsung (PL) sebagai kompensasi atas tunggakan yang belum dibayar.

 

"Jangan percaya, semuanya bulset dan dipastikan PL itu tidak ada. Jangan sampai tertipu untuk kedua kalinya," tegas Abdul Hakim memperingatkan.

 

Guna mempercepat penyelesaian, Garda Satu NTB berencana mendatangi kantor Inspektorat Provinsi NTB bersama para supplier pada Senin, 24 Agustus 2026, untuk meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut segera dipanggil dan duduk bersama mencari solusi.

 

"Saya akan datang ke Inspektorat NTB bersama para supplier dan meminta semua pihak yang terlibat duduk bersama dan selesaikan pembayaran kepada supplier. Pekerjaan sudah selesai, hak mereka harus dibayarkan sepenuhnya," tandas Abdul Hakim.

 

Para supplier berharap Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas PUPR dan Inspektorat segera turun tangan agar persoalan tunggakan proyek Lenangguar-Lunyuk ini tidak berlarut-larut. Janji pembayaran harus diwujudkan, bukan sekadar kata-kata tanpa bukti.

 

Mamen