Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

Tembus US$1,8 Miliar! Garuda Indonesia Pangkas Rugi 23% Meski Harga Avtur Melonjak — Armada 104 Pesawat Kembali Terbang



POLICEWATCH -Jakarta.

Kabar menggembirakan datang dari maskapai kebanggaan negeri! PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatat perbaikan kinerja yang signifikan pada Semester I 2026. Pendapatan melonjak 16% menjadi US$1,80 miliar, sementara kerugian bersih berhasil dipangkas hingga 23,2% meskipun biaya bahan bakar pesawat melonjak tajam akibat ketegangan global.

 

Pendapatan Naik Dua Digit, Penerbangan Haji & MRO Jadi Andalan

Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia, pertumbuhan pendapatan didorong seluruh lini bisnis:

 

- ✅ Penerbangan berjadwal: US$1,31 miliar (naik 10,9%)

- ✅ Penerbangan tidak berjadwal — termasuk angkutan haji: US$272,8 juta (naik 32,5%), di mana pendapatan haji sendiri menyumbang US$232,2 juta atau naik 51,6%

- ✅ Bisnis perawatan pesawat (MRO): naik 43,8% menjadi US$87,4 juta

 

Avtur Melonjak, Garuda Tetap Efisien

Kenaikan harga avtur menjadi tantangan terberat — biaya bahan bakar melonjak 43,6% menjadi US$677,6 juta, porsinya terhadap pendapatan naik dari 30,5% menjadi 37,7%. Namun di luar itu, Garuda berhasil menahan laju biaya: biaya non-bahan bakar hanya naik 3,9%, jauh di bawah pertumbuhan pendapatan 16%. Artinya, setiap pengeluaran kini dikelola jauh lebih efisien dibanding tahun lalu.

 

Beban Utang Turun, Armada Pulih — 104 Pesawat Kembali Beroperasi

Perbaikan kinerja tak lepas dari suntikan modal Danantara Asset Management senilai Rp23,67 triliun per akhir 2025. Beban keuangan turun 11,6%, utang keseluruhan menyusut menjadi US$3,76 miliar, dan arus kas operasional kembali positif US$253,1 juta. Kas perseroan tercatat US$624,3 juta.

 

Pesawat-pesawat yang sempat berhenti terbang kini kembali diaktifkan. Hingga Juni 2026, jumlah armada operasional mencapai 104 pesawat. Presiden Prabowo Subianto pun menyebut Garuda yang nyaris dipailitkan kini mulai melihat harapan untuk kembali untung.

 

Masih Rugi, Tapi Semakin Menipis

Rugi bersih menyusut dari US$147,1 juta menjadi US$113,0 juta — turun 23,2%. Ekuitas juga membaik drastis: defisiensi modal yang sempat US$1,50 miliar kini menyusut menjadi US$52,2 juta. Transformasi bisnis terus berjalan, dan dampak intervensi serta perbaikan manajemen mulai terlihat nyata di semester pertama dan kedua tahun ini.

 

Garuda Indonesia belum sepenuhnya bebas dari zona merah, namun arahnya sudah jelas: naik, pulih, dan siap kembali terbang tinggi.

 

Mamen 

Pastikan PTSL 2026 Berjalan Tertib & Akuntabel! Tim Satgas Kanwil BPN NTB Lakukan Monev ke Kantah Lombok Tengah



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

02/10/2026  Langkah pengawasan demi keberhasilan program sertifikasi tanah terus diperkuat! Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program PTSL Tahun 2026 dari Satuan Tugas Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB.

 

Kegiatan ini bertujuan memantau secara langsung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jaminan Kualitas & Kecepatan Layanan

Melalui monev ini, tim tidak sekadar memeriksa laporan — melainkan memastikan proses di lapangan berjalan efektif, tertib, dan akuntabel. Segala kendala yang muncul dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusinya, sehingga percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat dapat terus berjalan lancar.

 

Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi yang erat antara Kantah Lombok Tengah dengan Kanwil BPN NTB. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pemberian kepastian hukum atas hak tanah warga, agar semakin banyak bidang tanah yang terdaftar, bersertifikat, dan dilindungi negara.

 

"PTSL bukan sekadar mencetak sertifikat — melainkan menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga. Pengawasan ketat di setiap tahap menjamin hak masyarakat terpenuhi dengan benar," demikian semangat yang diusung dalam kegiatan tersebut.

 

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, PTSL 2026 di Lombok Tengah dipastikan berjalan benar, bermanfaat, dan mencapai sasaran sepenuhnya.

 

Jurnalis 

Mamen

Warga Desa Bilebante Bahagia! 135 Sertifikat PTSL 2026 Diserahkan, Kepastian Hukum Tanah Semakin Nyata




Policewatch -Lombok Tengah

 02/10/2026. Kabar gembira menyelimuti warga Desa Bilebante! Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah resmi menyerahkan 135 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen negara memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum atas hak milik warga.

 

Penyerahan berlangsung lancar bersama tim PTSL yang diketuai oleh Bapak I Nyoman Sadiarsa, S.SiT. Dalam kesempatan tersebut, ia berharap sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di lingkungan Desa Bilebante.

 

"Dengan adanya sertifikat ini, hak atas tanah Anda kini jelas, terdaftar, dan dilindungi hukum. Semoga menjadi berkah, mempermudah kehidupan, serta mendorong kemajuan Desa Bilebante ke depannya," ujarnya.

 

Program PTSL bukan sekadar mencetak dokumen — melainkan mewujudkan harapan warga agar tanah warisan maupun hasil kerja keras kini memiliki bukti sah yang tak perlu diragukan. Langkah ini juga membuka peluang bagi lebih banyak warga di desa lain untuk segera menyusul mendapatkan sertifikat tanahnya.

 

Semakin banyak tanah terdaftar, semakin kokoh pondasi kemakmuran masyarakat. PTSL terus bergerak, membawa keadilan dan kepastian hukum hingga ke pelosok desa.

 

 

Jurnalis 

Mamen

Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Izin Suami! Misratul Aini Diduga Disuruh Berangkat Karena Utang — Tekong Dikunjungi, Tak Ada Jawaban

 


 

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

 Kisah pilu sekaligus mencurigakan menimpa keluarga di Desa Presak, Kecamatan Batukliang. Seorang istri berinisial "MA" diduga telah dibawa berangkat ke Surabaya lalu diteruskan ke luar negeri tanpa sepengetahuan dan seizin sah suaminya, Supriadi. Peristiwa bermula dari perselisihan rumah tangga sekitar bulan Agustus 2026.

 

Hanya dalam waktu 10 hari setelah kejadian tersebut, MA" sudah berada di Surabaya, Jawa Timur — informasi ini diketahui Supriadi dari kakak kandung istrinya. Sebelum berangkat, diduga ia membuat unggahan di akun Facebook-nya yang menyebutkan hendak "mencari bekal", namun semua itu dilakukan tanpa seizin suami.

 


Supriadi memohon bantuan Kepala Desa Presak untuk mengembalikan istrinya. "Anak kami masih sangat butuh kasih sayang dan perawatan ibunya, tolong kembalikan," pintanya.

 

Kepala Desa lantas menghubungi Kepala Dusun Presak Tengah. Tak lama kemudian, Tekong — yang diduga berperan sebagai petugas lapangan — mendatangi Kades dan memberikan alasan: "Istrinya punya utang kepada saya." Sejak saat itu, nomor telepon "Supriadi"diblokir sehingga tidak bisa lagi menghubungi siapa pun terkait keberadaan istrinya. Kini diduga Misratul Aini sudah berada di negeri tujuan.

 


Untuk menelusuri kebenaran peristiwa ini, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Tekong. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan dari pihaknya.

 

Supriadi menilai peristiwa ini tidak wajar dan sangat merugikan keluarganya. Ia menegaskan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Tekong maupun PT yang memberangkatkan istrinya:


 

- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia — Pasal 40 ayat (1) — Penempatan PMI wajib disertai persetujuan tertulis dari suami/istri/keluarga. Tanpa izin suami sah, pemberangkatan dilarang dan melanggar prosedur.

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 31 — Dilarang menahan dokumen pribadi atau memanfaatkan kondisi seseorang untuk keuntungan pihak lain.

- Permenaker No. 10 Tahun 2019 — Setiap calon PMI wajib mengikuti prosedur verifikasi dan pendaftaran yang sah, termasuk persetujuan pasangan.

 

 

- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — Pasal 34 — Suami dan istri berkedudukan setara; salah satu pihak tidak boleh dibawa pergi tanpa persetujuan sah pasangannya.

- KUHP Pasal 335 — Melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan lahir maupun batin, termasuk memisahkan anak dari orang tuanya tanpa hak.

- Diduga memanfaatkan utang-piutang sebagai alat tekanan untuk mengirim seseorang ke luar negeri tanpa persetujuan keluarga — hal ini dapat dikategorikan sebagai eksploitasi.

 

"Saya tidak melarang istri mencari nafkah, tapi jalannya harus benar. Anak saya butuh ibunya. Jika ada masalah uang, urusannya di sini, jangan dibawa ke luar negeri tanpa izin saya," tegas Supriadi. Ia kini bersiap melaporkan dugaan keterlibatan oknum Tekong serta PT terkait ke aparat penegak hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tekong maupun perusahaan terkait. Kasus ini terus dipantau.

 

Jurnalis: Mamen

 

 


Tiga Tahun Sekolah Dapat Ijazah, Lalu Dianggap Hilang Seenaknya! Saat Ditanya Justru Dibalikkan Dituduh Pemerasan



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

30/09/2026 Suara tanya semakin menguat: siapa sebenarnya yang berhak melaporkan kehilangan dokumen? Kasus ijazah asli Maulina Maksumi kini terungkap sisi lain yang semakin mempertanyakan keberadaan laporan di Polsek Batukliang Utara. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) Nomor 709/IX/2026/Sek. Batukliang Utara tertanggal 24 September 2026 yang dibuat atas nama M kini diduga penuh kejanggalan.

 


Faktanya, yang seharusnya membuat laporan kehilangan adalah pemilik dokumen atau keluarga kandung — yaitu H. Mahsun, S.E. ayah kandung Maulina. Namun justru M yang melapor, padahal bukan pemilik, tidak berdomisili di tempat yang disebut, dan mengetahui persis ke mana dokumen itu pergi. Ijazah diserahkan atas perintah dan sepengetahuan M sendiri, diteruskan ke PT Pandu Abdi Pertiwi, lalu ke PT Anugrah Migran Nusantara di Jalan RA Kartini, Lombok Timur — hingga kini tidak dikembalikan.

 

Ditemukan Bukti di Kantor, Konfirmasi Justru Disalahkan

Saat H. Mahsun mendatangi kantor terkait, ia menemukan fakta-fakta yang semakin memperkuat dugaan ketidakberesan. Awak media pun berupaya mengonfirmasi langsung kepada M melalui sambungan telepon. Alih-alih menjelaskan ke mana perginya ijazah, jawaban yang justru diterima adalah tuduhan:

 

"Permintaan bapak korban terlalu besar, dianggap pemerasan."

 

Tanggapan itu dinilai mengelakkan tanggung jawab. "Tiga tahun bersekolah baru mendapatkan ijazah, lalu dengan gampangnya dikatakan hilang. Ketika kami menuntut keadilan, justru dibalikkan dikatakan pemerasan? Ini sungguh mengherankan," tegas H. Mahsun.

 

Keterangan Diduga Direkayasa

Dalam laporannya, M menyatakan ijazah hilang sejak tahun 2025 di rumah pemilik — padahal dokumen berada di pihak perusahaan atas perintahnya sendiri. Keterangan ini diduga sengaja dipalsukan untuk menutupi keberadaan sebenarnya dokumen tersebut.

 

"Jika memang hilang di rumah, mengapa bukan saya atau anak saya yang melapor? Mengapa ada oknum yang justru membuat laporan atas nama orang lain dengan keterangan yang tidak benar?" tanya H. Mahsun.

 

Kini laporan dugaan pemberian keterangan palsu telah masuk ke Polsek Batukliang Utara. Pihak keluarga meminta aparat mengklarifikasi siapa yang berhak melapor, mencabut laporan yang diduga tidak sah, serta memanggil pihak perusahaan untuk mengembalikan ijazah atau menanggung sepenuhnya biaya penggantian.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak M maupun manajemen perusahaan terkait. Kasus ini terus dipantau.

 

Jurnalis 

Mamen

Sat Polairud Polres Bangka Razia Ti Rajuk Ilegal Pantai Lepar Kecamatan Belinyu

 




Belinyu, Bangka Belitung policewatch.news,- Personil Sat Polairud polres Bangka hari ini melaksanakan kegiatan himbauan tambang jenis ti ponton rajuk tower ilegal yang beraktifitas di pantai Lepar dan perairan teluk kelabat dalam kecamatan Belinyu kabupaten Bangka.Selasa ( 29/09/2026 ).

Kegiatan himbauan penertiban yang dipimpin komandan kapal Aipda Eftra Volta N,SH bersama personil satpolairud polres Bangka KP.1302-XXVIII 


( BKO Belinyu ) melaksanakan kegiatan himbauan penertiban ti ponton rajuk tower ilegal yang beraktifitas di pantai Lepar teluk kelabat dalam kecamatan Belinyu.

Saat dilakukan penertiban, ditemukan sekitar kurang lebih ada 13 ponton ti rajuk tower di perairan laut kecamatan Belinyu.

3 unit ponton rajuk tower di pantai Lepar dan 10 unit ponton rajuk tower ilegal yang beroperasi di perairan teluk kelabat dalam kecamatan Belinyu.

Dalam kegiatan tersebut Satpolairud polres Bangka melakukan himbauan langsung terhadap para penambang ponton rajuk tower ilegal supaya segera mengkosongkan ponton ti rajuk tower paling lama hari ini dan apabila tidak diindahkan  himbauan tersebut maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai undang undang yang berlaku.


Hendy Okfriansyah 
( Een Gondrong BLY)

Demi Kesejahteraan Warga! Tata Ruang Lombok Tengah Disusun Kembali, Setiap Inci Tanah Akan Terpakai Adil dan Lestari



 

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Bagaimana memastikan pembangunan berjalan merata, tanah tidak disalahgunakan, dan manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat? Jawabannya: penataan ruang yang rapi, tegas, dan melibatkan semua pihak.

 

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menggelar rapat penting pada Rabu, 2 September 2026 di Aula Dinas PUPR. Di hadapan para pemangku kepentingan, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang diwakili Afwan Anantya Prianggoro, S.Si., M.Sc., M.URP. beserta tim, dibahas langkah nyata mengatur pemanfaatan seluruh wilayah.

 

Ini bukan sekadar rapat biasa. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 — aturan yang mewajibkan setiap daerah menata ruang agar tidak ada tumpang tindih, tidak ada yang dirugikan, dan pembangunan berjalan seimbang.

 

Apa artinya bagi warga?

 Setiap rencana pembangunan berpedoman pada aturan resmi — tidak sembarangan

Lahan pertanian tetap terjaga, kawasan pemukiman tertata, dan ruang publik terjamin

Sinergi antarinstansi mencegah proyek yang merugikan lingkungan maupun warga

Pertumbuhan cepat — termasuk dampak Mandalika — dikelola agar mengangkat kesejahteraan bersama, bukan menguntungkan sebagian pihak saja

 

"Penataan ruang adalah jaminan masa depan. Ketika pemanfaatan tanah jelas dan tertib, warga merasa aman, investor datang, dan kesejahteraan menyebar ke seluruh pelosok desa," disampaikan dalam rapat.

 

Pihak berkomitmen: Lombok Tengah dibangun bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk anak cucu kita nanti. Setiap keputusan diambil dengan pertimbangan matang, agar kemajuan beriringan dengan kelestarian alam dan keadilan bagi seluruh warga.

 

Jurnalis 

Mamen

Sinergi Tata Ruang! Pemkab Lombok Tengah & Kantor BPN Bahas Pemanfaatan Wilayah Secara Berkelanjutan



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

 Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menggelar Rapat Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang pada Rabu, 2 September 2026, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mengelola tata ruang secara tertib, terencana, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah turut hadir dalam forum strategis ini, diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Afwan Anantya Prianggoro, S.Si., M.Sc., M.URP., beserta jajaran tim.

 

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan tata ruang nasional dengan kondisi serta kebutuhan di daerah.

 

Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati hal-hal penting:

 

-Menyelaraskan pertimbangan serta rekomendasi profesional dalam pengelolaan pemanfaatan ruang wilayah

- Memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai koridor hukum dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berwawasan lingkungan

-Memperkuat sinergi lintas sektor agar pembangunan terarah, tidak tumpang tindih, dan berkelanjutan

 

"Penataan ruang bukan sekadar urusan peta atau batas wilayah. Ini adalah tentang bagaimana kita menata masa depan Lombok Tengah — agar setiap jengkal tanah terpakai secara adil, lestari, dan membawa kesejahteraan bagi warganya," ungkap perwakilan forum.

 

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten, Kantor Pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi kuat mewujudkan pembangunan yang tertib, terpadu, dan berkeadilan. Langkah ini juga menjadi persiapan matang menyambut pertumbuhan wilayah yang semakin pesat, termasuk dampak dari gelaran internasional seperti MotoGP Mandalika.

 

"Tata Ruang Teratur, Masa Depan Terjamin — Lombok Tengah Maju Secara Berkelanjutan."

Jurnalis 

Mamen

Pastikan Zero Tambang,Dit Pol Airut Polda Kep Babel Dan Sat Pol Air Babar Monitoring Tambang Ilegal Teluk Kelabat Dalam Dan Luar

 



Belinyu,Bangka Belitung policewatch.news Patroli gabungan Dit Pol Airud Polda Kep Babel ( pangkalan  sandar Belinyu ) yang dipimpin oleh Aipda Endro Noviyanto,SH ( komandan kapal patroli ), pangkalan sandar Jebus,dan Sat Polair Polres Babar hari ini melakukan giat patroli untuk memastikan tidak ada aktifitas tambang ilegal yang beroperasi di laut teluk kelabat dalam ataupun luar.Rabu ( 23/09/2026 ).

Dari hasil patroli di lapangan bahwa tidak ditemukan adanya TI rajuk ilegal yang beroperasi di laut teluk kelabat dalam ataupun luar.

Untuk memastikan zero tambang maka patroli dari Dit Pol Airud Polda Kep Babel,Pangkalan sandar Jebus dan Sat Polair Polres Babar hari ini giat patroli.


  Dengan ini patroli gabungan dilakukan untuk memastikan zero tambang di lokasi luar IUP PT Timah di laut teluk kelabat luar ataupun dalam.

Kemungkinan besar besok pagi akan dilakukan giat patroli rutin untuk memastikan lokasi di luar iup PT timah di laut teluk kelabat dalam ataupun luar zero tambang dan tidak ada aktifitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

   Dari pantauan kami awak media di lapangan bahwa memang benar tidak ditemukan  adanya aktifitas ti rajuk ilegal yang beroperasi di laut teluk kelabat dalam ataupun luar dipastikan zero tambang.

Hendy Okfriansyah 

( Een Gondrong BLY )

Ijazah Ditahan Lalu Hilang — Terduga Oknum PT Pandu Abdi Pertiwi Ditegur: Klaim Sudah Dikembalikan Dibantah Keras, "Tidak Ada Bukti, Dulu Bilang Masih Dicari"

 


 

POLICEWATCH -LOMBOK TIMUR 

Sorotan tajam kini tertuju kepada terduga oknum PT Pandu Abdi Pertiwi atas dugaan penahanan lalu hilangnya ijazah asli milik Maulina Maksumi, lulusan SMA Negeri 1 Batuliang Utara tertanggal 02 Mei 2017. Dokumen pribadi itu diserahkan melalui pihak tersebut ke kantor PT Anugrah Migran Nusantara di Jalan RA Kartini, Lombok Timur, namun hingga kini tak kunjung kembali ke tangan pemiliknya.

 

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/9/2026), melalui sambungan telepon, terduga oknum Pak Mariun tiba-tiba menyampaikan pernyataan bahwa ijazah tersebut sudah dikembalikan. Klaim itu langsung dipatahkan oleh ayah Maulina Maksumi:

 

"TIDAK BENAR! Saya sama sekali tidak pernah menerima ijazah itu. Tidak ada tanda terima, tidak ada saksi, tidak ada bukti penyerahan apa pun! Setahun lalu saya datang sendiri memintanya, Pak Mariun bersama Ibu Yuli justru beralasan ijazahnya masih dicari dan belum ketemu. Sekarang tiba-tiba diklaim sudah dikembalikan? Ini sama sekali tidak masuk akal!"

 

Ayah Maulina memberi batas waktu tegas kepada pihak terduga oknum:

 

"Saya beri kesempatan sampai hari Jumat, paling lambat hari Sabtu. Jika sampai batas itu tidak ada itikad baik — tidak mengembalikan ijazah aslinya atau tidak menanggung sepenuhnya biaya penggantian — maka kasus ini akan kami laporkan secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian."

 

Terungkap pula dugaan modus penahanan yang dilakukan: saat menyerahkan dokumen, pihak terduga oknum beralasan "takut kabur" — padahal hal itu tegas dilarang hukum. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 31 melarang pemberi kerja menahan dokumen asli pribadi dengan alasan apa pun. Perusahaan hanya berhak meminta fotokopi, bukan menyimpan aslinya.

 

Sebelumnya, pihak terduga oknum juga berjanji: "Kalau tidak ketemu, kami bantu buatkan lagi di kantor." Janji itu hingga kini belum ditepati. Jika ijazah benar-benar hilang, maka seluruh biaya pengurusan, penggantian, serta kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan — bukan beban keluarga.

 

Apabila lewat batas waktu tidak ada penyelesaian, keluarga siap melaporkan dugaan:

 

- Pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur

- Penggelapan barang milik orang lain ke Polres Lombok Timur — Pasal 372 KUHP, ancaman hingga 4 tahun penjara

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga oknum belum memberikan penjelasan tertulis maupun bukti penyerahan yang sah. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat pencari kerja: jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada pihak penyalur tenaga kerja tanpa bukti tertulis yang sah. Dokumen pribadi adalah hak mutlak pemiliknya dan tidak boleh dijadikan jaminan apa pun.

 Jurnalis 

Mamen

Dokumen PBG Tower Bongancina Penuh Kejanggalan! Kuasa Hukum Temui Alamat Ganda, Nama Kecamatan Salah, Siap Kirim Somasi ke Pemkab Buleleng



POLICEWATCH -BULELENG 

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terbit pada 18 September 2026, kini dipersoalkan secara serius. Kuasa hukum pemohon, Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, S.H., M.T., M.B.A., I.P.U.A.Eng., menemukan sejumlah kesalahan yang dinilai fatal dan mempersiapkan langkah hukum berupa surat somasi kepada instansi terkait.

 

Saat diwawancarai Senin (21/9/2026), Agus yang mewakili I Dewa Made Mertayasa menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam dokumen bernomor SK-PBG-510803-18092026-001 menyangkut data administrasi hingga lokasi fisik pembangunan.

 

Pertama, alamat pemilik tertulis ganda dan membingungkan. Di bagian identitas pemohon, tercantum dua alamat sekaligus: The Convergence Indonesia Lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan — namun di baris yang sama muncul Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Padahal dokumen resmi seharusnya hanya mencantumkan satu alamat sah pemohon.

 


Kedua, nama kecamatan salah tulis. Di halaman utama tercantum Kecamatan Busungbiu, namun pada Lampiran A tertulis "Busungbius". Kesalahan penulisan lokasi objek pembangunan ini dianggap tidak sekadar ketik salah, melainkan menyangkut kejelasan lokasi proyek.

 

Ketiga, klasifikasi kepemilikan bangunan diragukan. Pemilik tercatat PT Tower Bersama — namun kolom kepemilikan justru mencantumkan dua pilihan sekaligus: "Badan Hukum / Badan Usaha non Badan Hukum". Hal ini dinilai tidak konsisten dan perlu penjelasan resmi.

 

Keempat, sistem verifikasi tidak dapat diakses. Saat mencoba memindai kode QR dan memasukkan nomor SK ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sistem tidak dapat memproses data. "Sudah berkali-kali dicoba, tidak bisa masuk. Harus dipastikan apakah sistemnya bermasalah atau ada hal lain," ujar Agus.

 

Kelima, ketentuan surat peringatan belum jelas. Dokumen menyebutkan ketentuan pembekuan izin jika pemohon tidak menindaklanjuti surat peringatan, namun statusnya belum terisi. Padahal sebelumnya disebutkan sudah ada surat peringatan dari pemerintah daerah.

 


Dokumen tersebut diterbitkan atas nama Bupati Buleleng oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gede Ngurah Dharma Seputra, dengan nilai retribusi Rp8.902.500, untuk menara setinggi 62 meter dan luas bangunan 100 m².

 

Agus menegaskan temuan ini belum langsung membuktikan pidana, namun meminta instansi terkait segera memeriksa seluruh proses perizinan. "Kami tidak menarik kesimpulan sepihak. Biar pemeriksaan resmi yang menjelaskan semuanya," ucapnya.

 

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat somasi kepada Kepala Dinas PTSP Kabupaten Buleleng serta Dinas PUPR selaku pemberi rekomendasi, guna meminta klarifikasi dan perbaikan terhadap dokumen yang dinilai mengandung banyak kejanggalan ini.

 

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Buleleng terkait persoalan tersebut.

 Mamen

GARDA NTB Soroti Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan Rp150.000 di SMAN 1 Pringgarata — Bermaterai & Ditetapkan Nominal, Diduga Langgar Aturan



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Sorotan tajam muncul terhadap praktik penggalangan dana di SMA Negeri 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Organisasi Masyarakat GARDA NTB melalui Ketua DPD Lombok Tengah yang akrab disapa Jen, mengangkat keluhan sejumlah wali murid terkait surat pernyataan bermaterai yang memuat nominal sumbangan tetap sebesar Rp150.000.

 

Keluhan ini muncul setelah wali murid diminta menandatangani surat pernyataan yang mencantumkan jumlah uang yang wajib diserahkan, padahal sebelumnya disampaikan sebagai sumbangan sukarela. Surat tersebut menggunakan materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh masing-masing wali murid.

 

“Kalau namanya sumbangan, harus benar-benar sukarela, bukan diwajibkan. Tidak boleh ada nominal yang ditetapkan dan kemudian menjadi kewajiban bagi seluruh wali murid,” tegas Jen.

 

GARDA NTB menilai penetapan nominal tetap dalam surat bermaterai mengandung indikasi mengubah sumbangan sukarela menjadi pungutan yang bersifat wajib. Jika hal ini terbukti, maka diduga melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur bahwa sumbangan tidak boleh diwajibkan maupun ditetapkan nominalnya.

 

“Kami tidak bermaksud menuduh sebelum ada klarifikasi. Namun mekanisme ini patut dipertanyakan. Apakah seluruh wali murid menyepakatinya secara sukarela? Atau ada tekanan tersirat?” ujar Jen, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Selain aturan pendidikan, pola ini juga diduga kuat bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah, hal tersebut dapat masuk ranah pelanggaran pidana, antara lain Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, hingga ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, semua dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan yang transparan, dan pihak yang diduga berhak membela diri.

 

GARDA NTB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah maupun Provinsi NTB segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke sekolah maupun Komite Sekolah. Pihak sekolah juga diminta membuka secara terbuka dasar hukum, mekanisme penetapan nominal, serta rencana penggunaan dana tersebut kepada seluruh wali murid.

 

“Kami menunggu penjelasan dari pihak sekolah. Jika sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Jika ternyata ada yang tidak tepat, segera perbaiki. Semua pihak berhak didengar sebelum ada kesimpulan,” pungkas Jen.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Pringgarata belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.

Jurnalis 

Mamen

Dampak Positif Tambang TI Rajuk Tower Yang Beroperasi Di Teluk Kelabat Luar Pulau Lampu Bagi Perekonomian Warga Dan Nelayan Setempat

 


Babel, policewatch.news, Dari pantauan awak media bahwa memang benar di dalam IUP Timah dan Pemda di perairan laut cupat Bangka Barat,ada beberapa CV yang ikut kerja di lokasi teluk kelabat luar khususnya pulau lampu desa cupat kabupaten Bangka barat.Selasa ( 15/09/2026 )

Menurut hasil konfirmasi awak media dari warga pesisir dan nelayan setempat bahwa dengan adanya TI rajuk yang beroperasi di wilayah teluk kelabat luar khususnya pulau lampu sangat berdampak positip bagi perekonomian warga setempat yang terdampak.

Iya pak, kemarin kami melihat ada pemberitaan media cyber bahwa aktifitas TI rajuk tower merusak ekosistem laut itu memang benar.


Saya mau tanya pak,izin.

Penghasilan warga masyarakat pulau Bangka ini dari dulu sampai sekarang hampir 70 persen menambang timah.Dari jaman belanda dulu, pulau Bangka, Belitung dan Singkep sudah ratusan tahun ditambang.

Kalau ada pemberitaan merusak ekosistem laut itu sudah tidak tabu lagi bagi kami masyarakat Bangka Belitung.

Sudah sudahlah Intinya masyarakat ingin bekerja.

Masyarakat pesisir dan nelayan setempat juga mendukung dan tidak ada yang protes.

Dan masyarakat setempat dan nelayan sangat mendukung dengan adanya aktifitas TI Rajuk tower yang beroperasi di laut teluk kelabat luar khususnya pulau lampu di desa cupat kabupaten Bangka barat.

Karena dengan adanya aktifitas TI rajuk tersebut bisa menyerap tenaga kerja lokal dan warga setempat yang terdampak.

Ada beberapa CV yang ikut kerja dalam IUP Timah dan Pemda di wilayah laut cupat Bangka Barat.

Sebenarnya kami warga setempat dan nelayan yang terdampak sangat berterima kasih dengan adanya aktifitas TI Rajuk tower desa cupat khususnya pulau lampu sangat membantu perekonomian warga setempat yang terdampak.

Khususnya para penyanting warga lokal yang ikut serta mengais rezeki di ti rajuk tower yang beroperasi di laut cupat pulau lampu.

Apalagi jaman sekarang krisis global pak,untuk cari kerja susah.

Satu satunya harapan kami warga setempat ,sangat berdampak positip dengan adanya CV yang mengelola sangat membantu perekonomian warga setempat dan warga lokal serta nelayan yang terdampak.

Hendy Okfriansyah 

( E3N Gondrong BLY )

Jalan Keluar Ditemukan! Kasi BPN H. Darmawan Wibowo: Sertifikat M.S Cs Akan Diserahkan Setelah Ahli Waris Tandatangani Surat Pelepasan Hak



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Terkait permasalahan penundaan sertifikat PTSL atas nama M.S Cs di Desa Jurang Jaler, Kasi BPN Lombok Tengah H. Darmawan Wibowo, memberikan klarifikasi sekaligus solusi konkret pada Rabu (9/9/2026). Dijelaskan bahwa penundaan sertifikat dikarenakan adanya sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman. Sebagai langkah penyelesaian, pihak BPN akan segera menyusun surat pernyataan pelepasan hak yang akan ditandatangani oleh ahli waris pemegang sertifikat induk, sehingga sertifikat M.S Cs dapat segera diserahkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

 

 Klarifikasi Lengkap Kasi BPN Lombok Tengah H. Darmawan Wibowo 

Dalam pertemuan dan komunikasi pada Rabu, 9 September 2026, H. Darmawan Wibowo Yang biasa disapa H Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah menyampaikan penjelasan sekaligus solusi konkret terkait persoalan yang berkembang di masyarakat.

 

"Terkait penundaan sertifikat M.S Cs, hal itu dikarenakan adanya sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman yang masih tercatat sah. Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan segera membuatkan surat pernyataan pelepasan hak yang akan ditandatangani oleh ahli waris pemegang sertifikat induk. Setelah proses ini selesai, sertifikat M.S Cs akan segera diserahkan kepada pemiliknya, sehingga tidak ada lagi persoalan yang muncul di kemudian hari," tegas Kasi BPN Lombok Tengah.


Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa penahanan sertifikat bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya mencegah terjadinya duplikasi sertifikat yang dapat menimbulkan sengketa tanah di masa depan:

 

-  Ditemukan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama: sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman dan sertifikat hasil PTSL atas nama M.S Cs

- Pelepasan hak menjadi langkah standar dan wajar untuk menyelesaikan tumpang tindih data sertifikat

-  Setelah dokumen selesai, sertifikat M.S Cs segera diserahkan kepada pemiliknya

-  Proses ini dilakukan demi kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa mendatang


 

Kaperwil Media Policewatch NTB menyambut baik klarifikasi dan solusi yang ditawarkan oleh Kasi BPN Lombok Tengah H. Wawan. Selama proses berjalan, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama agar penyelesaian berjalan cepat dan transparan.

 

"Kami menyambut baik penjelasan dan langkah konkret yang disampaikan oleh Bapak Kasi BPN Lombok Tengah 

Selama ini yang kami harapkan hanyalah kejelasan dan kepastian. Dengan adanya solusi pelepasan hak yang akan ditandatangani ahli waris, ini menunjukkan bahwa BPN sedang berupaya menyelesaikan persoalan dengan benar. Kami berharap proses ini segera tuntas, sehingga sertifikat M.S Cs dapat segera dimanfaatkan oleh pemiliknya dengan aman dan sah secara hukum," ujar Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Pihak BPN Lombok Tengah juga berharap ahli waris pemegang sertifikat induk dapat hadir dan bersedia menandatangani surat pernyataan pelepasan hak dalam waktu dekat, sehingga proses penyerahan sertifikat dapat segera dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.

 Jurnalis 

Mamen


Diduga Melanggar Aturan Sendiri! Sebulan Lalu Klaim Sesuai Prosedur, Kini Sertifikat M.S Cs Terbit Padahal Ada Sertifikat Induk — Kaperwil Policewatch NTB Mendesak Pusat Berhentikan Oknum BPN



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Persoalan penahanan sertifikat PTSL atas nama M.S Cs di Desa Jurang Jaler semakin memanas dan memunculkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak BPN Lombok Tengah sendiri. Padahal sebulan yang lalu terkait peristiwa sengketa tanah di bagian selatan, pihak BPN justru menyatakan bahwa seluruh proses sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun fakta di lapangan saat ini justru menunjukkan sebaliknya — sertifikat M.S Cs diterbitkan melalui jalur PTSL padahal sudah ada sertifikat induk/sertifikat lama atas bidang tanah yang sama. Hal ini diduga kuat membuktikan bahwa pihak BPN sendiri yang melanggar aturan yang selama ini mereka jadikan pedoman.

 

Fakta yang semakin menguatkan dugaan ketidakberesan ini adalah pernyataan pihak BPN Lombok Tengah pada peristiwa sengketa tanah di wilayah bagian selatan sebulan yang lalu. Saat itu, pihak BPN dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun saat ini, justru pihak BPN sendiri menerbitkan sertifikat PTSL M.S Cs padahal secara jelas sudah ada sertifikat induk/sertifikat lama yang masih sah dan berlaku.

 

"Jika sudah ada sertifikat induk, seharusnya tanah tersebut tidak masuk dalam program PTSL. Itu aturannya. Tapi kenyataannya, sertifikat tetap diterbitkan. Artinya, pihak BPN sendiri yang melanggar aturan yang selama ini mereka tegakkan," tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Hal ini menunjukkan adanya standar ganda dan pelanggaran prosedur pertanahan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan BPN Lombok Tengah. Jika aturan tersebut dilanggar oleh instansi yang seharusnya menjaganya, di mana masyarakat harus mencari keadilan?

 

Dalam percakapan pesan WhatsApp pada Rabu (9/9/2026), Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah menyampaikan bahwa ia tidak berwenang memberikan pernyataan resmi ke media terkait permasalahan sertifikat M.S Cs.

 

"Mohon maaf untuk pernyataan terkait di berita seharusnya dari pimpinan bukan dari saya. Saya tidak mempunyai wewenang dalam mengeluarkan pernyataan di media," ungkap Wawan.

 

Namun ketika awak media meminta nomor kontak Kepala Kantor (Kakan) BPN Lombok Tengah agar bisa berkoordinasi langsung, Wawan justru menolak memberikannya.

 

"Mohon maaf untuk nomor kontak Pak Kakan saya tidak bisa menyampaikan," jawab Wawan singkat.

 

Penolakan ini memicu dugaan baru: Apakah benar pernyataan harus dari Kakan, atau justru ada hal yang ditutupi terkait sertifikat M.S Cs yang diterbitkan di atas sertifikat induk?

 

 

Awak media yang juga selaku Kaperwil Media Policewatch NTB mengungkapkan kekecewaan mendalam karena upaya koordinasi sejak Minggu lalu terkait sertifikat M.S Cs terus berujung sia-sia.

 

"Dari Minggu lalu sudah disampaikan oleh Kades, katanya Bapak Kades dan Mas Wawan akan menyampaikan ke pimpinan. Pertanyaannya: apakah sudah disampaikan atau belum? Karena Mas Wawan sudah ketemu Kades dan sempat menyampaikan akan menghubungi Kades, tapi sampai kemarin tidak ada jawaban. Bahkan Mas Wawan mau ketemu dengan saya untuk berkoordinasi soal sertifikat M.S Cs, sehingga pada hari Senin saya datang, menunggu sampai azan Dzuhur tidak ada kabar. Bahkan janjian di kantor desa hari Selasa juga tidak ada jawabannya — setelah saya pulang baru dijawab," ungkap awak media.

 

Semua upaya menemui pihak BPN Lombok Tengah hanya berujung pada satu hal: disuruh menunggu tanpa kejelasan kapan sertifikat M.S Cs akan diserahkan.

 


Kaperwil Media Policewatch NTB Mendesak Pemerintah Pusat: Berhentikan Oknum BPN yang Melanggar Aturan!

 

Melihat fakta bahwa pihak BPN sendiri diduga melanggar aturan yang mereka jadikan dasar kerja, Kaperwil Media Policewatch NTB secara tegas mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor BPN Lombok Tengah.

 

"Kami mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk segera memberhentikan oknum-oknum BPN yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Jika aturan dilanggar oleh instansi yang seharusnya menjaganya, maka tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Sertifikat M.S Cs yang diterbitkan di atas sertifikat induk yang masih sah adalah bukti nyata pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara tegas," tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

 

  Diduga Permainan tanpa Sepengetahuan Kakan?

Ketika Wawan menyatakan bahwa keterangan harus dari Kakan namun menolak memberikan kontak Kakan, muncul dugaan kuat dari awak media:

 

"Katanya harus pernyataan Pak Kakan, tapi begitu saya minta nomor beliau untuk tanya soal sertifikat M.S Cs, malah dijawab tidak bisa diberikan. Bisa juga kami duga peristiwa ini adalah permainan di bawah sepengetahuan Pak Kakan," tegas awak media.

 

Sementara itu, Wawan hanya mengarahkan untuk datang langsung ke kantor BPN Lombok Tengah untuk berkoordinasi. Padahal awak media sudah datang ke kantor pada hari Senin, namun Wawan tidak bisa ditemui.

 

"Kan saya sudah ke kantor pada hari Senin, tapi Mas Wawan tidak bisa ditemui. Selasa sudah janji lagi ketemu di kantor desa, namun gagal — dijawab juga pas kami sudah pulang," tambah awak media.

 

 

Jurnalis 

Mamen

Diduga Proses PTSL Tidak Beres! Sertifikat MS,Cs Sudah Terbit tapi Ditahan, Kaperwil Media Policewatch NTB Kecewa Berat Atas Kinerja BPN Lombok Tengah



 

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH

Kejanggalan dalam penanganan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jurang Jaler semakin terungkap. Sertifikat Hak Milik atas nama MS,Cs  yang sudah terbit dan tercetak justru ditahan dan tidak diserahkan kepada pemiliknya. Komunikasi antara Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Policewatch NTB dan pihak BPN Lombok Tengah pada Selasa (8/9/2026) memunculkan fakta baru serta solusi yang disampaikan Kasi BPN Loteng, di mana jawaban baru diberikan baru sekitar pukul 18.26 WITA, setelah penantian berjam-jam tanpa kejelasan.

 

 

Setelah penantian yang sangat lama, baru sekitar Selasa pukul 18.26 WITA Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah mulai memberikan penjelasan beserta solusi atas permasalahan tersebut. Ia membuka percakapan dengan permohonan maaf atas keterlambatan koordinasi yang tertunda, kemudian menyampaikan solusi yang menjadi jalan keluar atas penahanan sertifikat tersebut.

 

"Sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tadi yang seharusnya kita bisa koordinasi tapi tertunda. Seperti yang pernah kita diskusikan sebelumnya, untuk melanjutkan sertifikat PTSL yang terindikasi atau telah terbit di atas sertifikat induk/sertifikat lama, diperlukan pelepasan hak untuk mencegah adanya dua sertifikat atau pencatatan ganda yang beredar di masyarakat. Kita bisa melepaskan salah satu sertifikat, baik yang telah terbit duluan maupun yang terbit melalui jalur PTSL," jelas Wawan.

 

Ia juga menyampaikan baru bergabung di BPN Lombok Tengah sehingga perlu banyak koordinasi, dan berharap kerja sama dengan pemerintah desa serta media dapat berjalan lancar. Solusi pelepasan hak ini disampaikan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan sertifikat MS Cs yang tertahan sejak lama.

 

Jika Sudah Ada Sertifikat Lama, Kenapa Bisa Masuk PTSL? Ini Yang dipertanyakan!

 

Penjelasan tersebut justru semakin mempertegas adanya kejanggalan. Jika sudah ada sertifikat lama, seharusnya tanah tersebut tidak masuk dalam program PTSL. Hal ini diduga kuat menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan program.

 

"Ini kan tugas dari BPN, Mas. Seharusnya kalau sudah ada sertifikat tidak bisa diproses dalam program PTSL, itu yang saya pahami. Tapi ini justru diproses dan terbit. Apakah memang bisa masuk PTSL? Kalau memang bisa, kenapa di desa-desa lain ditolak? Ada apa? Jadi ada yang bisa dan ada yang tidak — dalam hal ini siapa yang salah?" tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Kekecewaan semakin mendalam karena awak media harus menunggu dua hari penuh tanpa kejelasan pasti, dan ketika solusi akhirnya diberikan, itu baru datang sekitar pukul 18.26 WITA, menjelang berakhirnya jam kerja.

 

"Dua hari saya menunggu. Saya juga ada kesibukan lain. Memang di Lombok Tengah ini harus diributkan dulu baru direspons, apakah memang harus seperti itu? Saya sudah bersabar, tapi masak dua hari disuruh menunggu tanpa kepastian, dan jawaban baru diberikan hampir sore hari. Apa yang saya lihat dan alami, itulah yang saya sampaikan kepada publik."

 

Kesalahan komunikasi dan pelayanan yang mengulur waktu juga disoroti:

 

"Yang mengabaikan koordinasi itu pihak BPN sendiri. Bayangkan seandainya Mas Wawan disuruh menunggu selama dua hari, lalu jawabannya baru diberikan menjelang sore, bagaimana perasaannya,tegas awak media?. Kalau memang tidak bisa, cepat kabari, supaya kami tidak menyia-nyiakan waktu. Jangan kesalahan dibebankan kepada kami semua."


Dalam pesan via WhatsAppnya dari pertukaran informasi tersebut, akhirnya diperoleh solusi konkret yang disampaikan pihak BPN Lombok Tengah:

 

Ia menjelaskan,ditemukan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama — sertifikat lama dan sertifikat hasil PTSL

 Diperlukan pelepasan hak atas salah satu sertifikat untuk mencegah pencatatan ganda jelas Wawan melalui pesan WhatsApp.


Meskipun solusi telah diberikan, Kaperwil Media Policewatch NTB dan masyarakat berharap proses pelepasan hak tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak berbelit-belit lagi.

 

"Solusi pelepasan hak ini sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Yang kami harap sekarang adalah prosesnya dipercepat, sehingga sertifikat M.S bisa segera diserahkan kepada pemiliknya tanpa harus menunggu berbulan-bulan lagi," harap Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Pihak BPN Lombok Tengah diharapkan memberikan kepastian waktu kapan proses pelepasan hak tersebut dapat diselesaikan, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama lagi.

 

Jurnalis 
Mamen

Diduga Amburadul! Sertifikat PTSL M.S Sudah Terbit tapi Tak Diberikan, Masyarakat Ancam Demo — Alasan Belum Ada Perintah Kakan & Sertifikat Induk Belum Diserahkan



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Desa Jurang Jaler, Kabupaten Lombok Tengah, atas pelayanan yang dinilai sangat buruk dan tidak profesional dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama M.S (Muhamad Salim) yang sudah terbit dan tercetak sejak 06 Desember 2023 hingga saat ini belum diserahkan kepada pemiliknya, padahal dokumen tersebut seharusnya sudah menjadi hak milik warga.

 

Sertifikat tersebut dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun hingga kini, pemilik belum menerima dokumen tersebut secara resmi. Awak media mencoba menelusuri alasan di balik penundaan yang tidak masuk akal ini.

 

 

Dari hasil penelusuran, terdapat dua alasan yang disampaikan pihak terkait, namun justru memunculkan tanda tanya besar:

 

1. Belum Ada Perintah dari Kepala Kantor BPN Lombok Tengah — Petugas PTSL yang kini sudah dimutasi ke Lombok Timur menyampaikan bahwa sertifikat tidak diserahkan karena belum ada perintah dari Kepala Kantor BPN Lombok Tengah.

2. Sertifikat Induk Belum Diserahkan — Alasan kedua dikarenakan sertifikat induk yang belum diserahkan ke kantor BPN.

 

Namun masyarakat mempertanyakan: JIKA SERTIFIKAT INDUK BELUM ADA, BAGAIMANA BISA SERTIFIKAT TURUNAN SUDAH DICETAK DAN TERBIT? Hal ini diduga kuat menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur kerja atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan BPN Lombok Tengah. Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit jika dokumen induknya belum lengkap?

 

 

Selasa, 08 September 2026, awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada petugas BPN Lombok Tengah yang akrab disapa Mas Wawan. Ia menyampaikan hal yang sama dengan petugas PTSL Odeng, dan berjanji akan mengoordinasikan hal tersebut dengan Kepala Desa pada hari itu juga. Namun janji itu ternyata hanya janji manis.

 

Wawan kemudian hanya menyampaikan lewat pesan WhatsApp: "Saya masih di ruangan Pak Kakan." Ketika awak media mencoba menghubunginya kembali, tidak ada jawaban sama sekali. Seolah-olah persoalan ini tidak penting dan masyarakat hanya disuruh menunggu tanpa kejelasan kapan berakhir.

 

 Masyarakat Kecewa, Ancam Akan Gelar Demonstrasi

 

Pelayanan yang dinilai amburadul, lambat, dan tidak transparan ini membuat kesabaran masyarakat habis. Petugas yang seharusnya melayani masyarakat justru sebaliknya — menyulitkan, mengulur waktu, dan tidak memberikan kepastian.

 

"Petugas seperti ini pelayanannya tidak baik dan tidak perlu ada di Lombok Tengah. Kami sebagai masyarakat hanya disuruh menunggu tanpa kejelasan. Ini adalah kegagalan pelayanan yang nyata. Dalam waktu dekat, kami masyarakat berencana menggelar demonstrasi dan meminta kejelasan secara langsung kepada pihak BPN Lombok Tengah atas pelayanan yang sangat buruk ini," tegas perwakilan warga atas nama M.S.

 

Diduga kuat ada ketidakberesan dalam proses penerbitan hingga penyerahan sertifikat ini. Mulai dari alasan sertifikat terbit tanpa induk, penundaan penyerahan tanpa alasan yang jelas, hingga respons petugas yang mengabaikan konfirmasi — semuanya mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan yang merugikan masyarakat.

 

Masyarakat berharap Kepala Kantor BPN Lombok Tengah segera menindaklanjuti dan memberikan kejelasan, sebelum kemarahan masyarakat meluap ke jalanan.

 Jurnalis 

Mamen

Janji Manis Hanya Jadi Asap! Oknum Anggota DPR RI Dapil Lombok dari Partai Golkar Dinilai Lupa Rakyat — Ucapan Salam Lewat IG Saja Tak Dijawab



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

07/09/2026.Harapan warga untuk memiliki wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan aspirasi di Senayan, Jakarta, kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Muhammad Nurman, warga yang dulu berjuang keras mendukung seorang calon anggota DPR RI justru merasa ditinggalkan begitu sosok tersebut berhasil terpilih. Janji-janji manis yang disampaikan saat kampanye ternyata lenyap tak berbekas.

 

"Saya bahkan hanya mencoba mengucapkan salam sekadarnya lewat media sosial Instagram, namun sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Padahal dulu saat masa kampanye, tim suksesnya begitu lincah menyapa dan berjanji akan selalu menjembatani aspirasi kami," ungkap Muhammad Nurman.

 

Kekecewaan itu kian mendalam ketika semua janji yang disampaikan, baik oleh calon maupun tim suksesnya, ternyata hanya khayalan belaka. "Kami berjuang sekuat tenaga agar beliau bisa mewakili kami di Senayan. Tapi kenyataannya, semua itu hanya janji yang hilang setelah suara didapatkan," tambahnya.

 

Benar kata pepatah, ibarat mendorong mobil mati — kami hanya dapat asapnya saja. Mungkin di tempat lain beliau memberikan perhatian, tetapi kami yang pernah berjuang habis-habisan hanya mendapatkan angin belaka. Bahkan ketika mencoba menghubungi timnya, hasilnya nihil, tidak ada kejelasan sama sekali.

 

Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Kedepannya, jangan terlalu mudah percaya dengan janji-janji, apalagi yang datangnya dari tim suksesnya saja. Seringkali yang paling lantang berjanji di masa kampanye justru yang paling sulit ditemui setelah terpilih. Jadilah masyarakat yang kritis — percayalah pada bukti nyata dan rekam jejak, bukan pada kata-kata manis yang diucapkan saat butuh dukungan.

 

Muhammad Nurman menegaskan, kursi di DPR RI itu adalah amanah rakyat. Jika seorang wakil rakyat saja tidak mau membalas ucapan salam konstituennya, bagaimana mungkin ia akan memperjuangkan aspirasi rakyat di tingkat pusat? Semoga ini menjadi pengingat bagi semua pihak — bahwa rakyatlah yang berhak menilai kinerja para wakilnya.

Jurnalis 

Mamen

Polling Kepatutan Penunjukan Ahmad Yani Sebagai Plt Ketua PKK Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

  




Muara Enim,- policewatch.news //Jagat perbincangan media sosial warga Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan beberapa hari lalu, ketika Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Sumarni, 27 Juli 2026 menjadikan suaminya, Ahmad Yani sebagai Plt Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muara Enim. 

 Bukan karena seorang pejabat bupati telah menjadikan suaminya menjadi pimpinan organisasi penting di wilayahnya, atau heran melihat organisasi yang identik dengan gerakan perempuan itu dipimpin seorang laki-laki. Keterkejutanku lebih kepada, bagaimana bisa seorang mantan bupati yang baru bebas menjalani hukuman penjara karena korupsi,  diberi jabatan sangat penting dan demikian strategis, menjadi pemimpin organisasi yang tugasnya memberdayakan masyarakat agar mampu menjadi manusia berakhlak mulia, beriman, bertaqwa dan memiliki kesadaran hukum yang baik, sebagaimana tujuan utama organisasi PKK?

Pada 27 Juli 2026 bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim itu, Sumarni memang tidak melantik suaminya, tapi hanya menyerahkan Surat Keputusan penunjukan sang suami sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim. Dalam SK yang dikeluarkan Ketua TP PKK Provinsi Sumatra Selatan, atas nama Gubernur Sumsel itu, Yani melanjutkan sisa masa kerja pejabat lama, Heni Pertiwi hingga tahun 2030. Heni melepaskan jabatan itu menyusul  suaminya, Edison yang Bupati Muara Enim, ditangkap penyidik KPK karena  tersangkut kasus korupsi. 

Meskipun secara aturan tidak ada yang salah dengan penunjukan Yani itu. Bahkan jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 yang mendasari pelaksanaan tugas PKK, Yani memang pihak yang paling berhak menduduki jabatan itu karena statusnya sebagai suami dari Plt Bupati Muara Enim, istilahnya ia mendapatkan jabatan itu secara ex officio, secara otomatis sebagai suami bupati. Bahkan Yani bukan laki-laki pasangan kepala daerah pertama yang menjadi Ketua TP PKK di daerah di mana isterinya memimpin pemerintahan.

Sebagai perbandingan sebut saja saat Kabupaten Rote Ndao dipimpin Bupati Paulina Haning Bullu (2019-2024), suaminya yang mantan bupati, Leonardo Haning menjadi Ketua TP PKK di daerah itu. Hal serupa juga terjadi saat Kota Tanjungpinang dipimpin Wali Kota Rahma, suaminya, M Agung Wira Darma dilantik menjadi Ketua TP PKK daerah itu. Atau juga saat Brebes dipimpin Bupati Paramitha, suaminya, Ahmad Saeful Ansori memimpin organisasi PKK daerah itu. 

Sekali lagi, secara aturan tak ada yang salah dengan penunjukan Yani sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim. Hanya saja, masyarakat setempat menilai, secara etika Yani yang mantan napi koruptor dan telah mengkhianati kepercayaan rakyat Kabupaten Muara Enim di awal ia dipilih menjadi bupati, dianggap tak pantas menduduki jabatan itu. Sebelumnya, masyarakat di daerah itu sudah sempat pula dibuat kaget ketika belum lama bebas dari penjara, Yani sudah diserahi jabatan sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Muara Enim. Apa tidak ada orang yang lebih pantas untuk jabatan tersebut? Demikian masyarakat bertanya, tentu saja pertanyaan ditujukan kepada Sumarni, Plt Buoati Muara Enim sebagai isterinya.

Keresahan masyarakat di Kabupaten Muara Enim ini, cermin rasa keadilan mereka terusik. Aturan yang dibuat Pemerintah untuk jabatan sestrategis Ketua TP PKK Kabupaten, menguntungkan orang seperti Ahmad Yani, yang meski telah cacat secara moral tapi aturan, membuatnya menjadi pihak yang paling berhak mendapatkan jabatan itu.

Sisi lain, sebagai seorang politisi, Yani yang mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan ini, aturan itu bagai karpet merah yang memberi jalan mulus untuk melenggangkan langkahnya kembali ke panggung kekuasaan. Dengan isteri menjadi Plt Bupati Muara Enim (yang jika Edison divonis bersalah maka Sumarni akan menjadi bupati), ia bisa kembali menempati dan menikmati semua fasilitas penjabat bupati. Apalagi kini, dengan jabatannya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, ia bisa berada di panggung tinggi, dan dalam banyak acara kedinasan, bisa duduk terhormat di barisan kursi paling depan, tak peduli apa kata orang lain, tak.peduli banyak mata melihatnya sambil mencibir kelayakannya di posisi itu. Buat seorang politisi, panggung adalah kekuasaan dan aturan Pemerintah telah memberikan kekuasaan itu kepadanya, meski secara tak langsung, lewat sang isteri.

Bukan pro dan kontra ataupun like and dislike,namun kita mencoba mengingatkan kembali sejarah kepemimpinan Kabupaten Muara Enim.

Salam Sejawat 

(irin dikale)

Peringati Maulid Nabi di Masjid Baiturrahman Wahid Lendang Bile — TGH. H. Ahmad Tamtawi Tekankan Adab Majelis & Persatuan Umat



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Semarak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menyelimuti Masjid Baiturrahman Wahid, Lendang Bile, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Ahad, 6 September 2026 bertepatan dengan 24 Rabiul Awwal 1448 H. Kegiatan yang mengusung tema "Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW dalam Membina Persaudaraan dan Menjaga Persatuan Umat" ini dihadiri oleh jamaah dari seluruh dusun di wilayah Desa Bunut Baok, berlangsung penuh hikmah dengan penyampaian mendalam dari TGH. H. Ahmad Tamtawi.

 

Tuan Guru H. Ahmad Tamtawi membuka acara dengan puji syukur kepada Allah SWT:

 

"Alhamdulillah, nikmat sehat, nikmat usia, dan yang paling utama — nikmat tauhid, hidayah, Islam, dan iman yang Allah berikan kepada kita. Semoga kita semua di akhirat kelak berakhir dengan husnul khatimah. La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam."

 

Beliau menyampaikan shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW, keluarga, serta para sahabatnya. Tuan Guru berdoa semoga seluruh jamaah yang hadir dari berbagai penjuru dusun ini kelak mendapatkan syafaat Rasulullah SAW di hari kiamat.

 

Kehadiran jamaah yang memadati masjid dari seluruh dusun di Desa Bunut Baok menjadi bukti nyata persatuan warga. Tuan Guru H. Ahmad Tamtawi menyambut kehadiran seluruh jamaah dengan hangat dan mengingatkan kewajiban mendasar sesama umat Islam yang diajarkan Rasulullah SAW:

 

"Rasulullah SAW bersabda: Jika diundang, maka penuhi undangan tersebut — itu hak saudara kita. Jika berpapasan, ucapkanlah salam. Jika ada yang meninggal dunia, ikutilah pemakamannya, selama tidak ada uzur yang syar'i. Semua ini adalah bentuk persaudaraan yang sejati, sebagaimana yang selalu dicontohkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya."

 

Beliau juga mendoakan almarhumah warga sekitar yang baru saja berpulang, semoga Allah menempatkan beliau di surga-Nya, bersama seluruh kaum muslimin yang telah mendahului.

 

 

TGH. H. Ahmad Tamtawi menekankan adab duduk di majelis berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11:

 

"Yaa ayyuhalladzina aamanu idza qila lakum tafassahu fil majalis fafsahu..." — Wahai orang-orang beriman, apabila dikatakan kepadamu: Berilah kelonggaran di dalam majelis-majelis, maka berilah kelonggaran.

 


"Artinya: jangan egois. Jangan menduduki tempat berlebihan sehingga orang lain tak bisa duduk. Beri ruang, beri kesempatan saudara kita. Itu adab majelis yang diridhoi Allah, dan ini sangat mencerminkan akhlak mulia yang diteladani dari Rasulullah SAW. Terutama di tengah kebersamaan kita hari ini, mari kita saling memberi ruang, saling menghargai, dan saling mengutamakan saudara kita."

 

TGH. H. Ahmad Tamtawi menjelaskan keutamaan bersatu dalam ibadah, khususnya sholat berjamaah, sebagai cerminan persatuan umat yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW:

 

"Ketika sholat berjamaah, Allah menurunkan 100 rahmat ke tempat sholat itu. Dari 100 rahmat itu, 70 bagian diberikan kepada shaf pertama, sisanya dibagi kepada shaf-shaf berikutnya. Inilah keutamaan saling bersatu dan tidak saling mengalah dalam meraih kebaikan. Semakin rapat shaf kita, semakin Allah ridha kepada kita."

 

"Persatuan adalah kekuatan. Rasulullah SAW selalu mengajarkan kita untuk bersatu, tidak berpecah belah, dan saling mengasihi seperti satu tubuh — jika satu anggota sakit, seluruhnya ikut merasakan sakit. Itulah yang kita harapkan terwujud di seluruh dusun Desa Bunut Baok ini."

 

TGH H. Ahmad Tamtawi juga mengingatkan tentang akhlak mengutamakan saudara, sebagaimana akhlak Rasulullah SAW yang penuh kasih sayang:

 

"Dalam urusan dunia dan sosial, mengalah dan mengutamakan saudara itu adalah akhlak yang mulia, sangat dianjurkan dan dicintai Allah. Namun dalam urusan ibadah, mari kita saling mendorong untuk semakin dekat kepada Allah, semangat beribadah, dan saling mengisi shaf agar umat ini tampil bersatu dan kuat."

 

"Jadilah umat yang saling mengasihi, saling membantu, dan saling menegakkan kebenaran — itulah akhlak yang diteladani dari Rasulullah SAW, rahmatan lil 'alamin."

 

 

Kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh TGH. H. Ahmad Tamtawi. Panitia dan seluruh jamaah berharap peringatan Maulid Nabi ini bukan sekadar perayaan, melainkan momen untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW yang rahmatan lil 'alamin — rahmat bagi seluruh alam. Semoga semakin mempererat persaudaraan antarwarga dari berbagai dusun, memperkuat persatuan umat, dan mewujudkan kerukunan yang abadi di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

 Jurnalis 

Mamen