Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

SUDIANTO, QH. S.Pd.I: Sosok Kepala Dusun Darmasaba Dasan Siap Maju Pilkades Keru 2026, Bawa Komitmen Pelayanan dan Kemajuan

 


 

Policewatch-Narmada

Suasana politik di Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, mulai memanas menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Kabar terbaru menyebutkan, sosok yang dikenal dekat dengan masyarakat dan memiliki rekam jejak pelayanan yang solid, Sudianto, QH. S.Pd.I, telah memastikan dirinya akan ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala desa setempat.

 

Sudianto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun Darmasaba Dasan Desa Keru, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Keru. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan banyaknya dukungan dari warga yang menginginkan perubahan serta kemajuan yang lebih nyata di desa tersebut.ungkapnya kepada wartawan 21/02/2026 dikediamannya

 

Dalam keterangannya, Sudianto menyampaikan bahwa pengalamannya memimpin Dusun Darmasaba Dasan menjadi bekal berharga baginya. Selama menjabat sebagai kepala dusun, ia dikenal sebagai sosok yang responsif, mudah dijangkau, dan selalu berusaha menyelesaikan permasalahan warga dengan cepat. "Saya melihat banyak potensi di Desa Keru yang belum tergali maksimal, serta harapan warga akan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang merata. Itulah yang mendorong saya untuk maju dan berbakti lebih besar bagi seluruh masyarakat Desa Keru," ujarnya.

 

Sudianto juga menekankan komitmennya jika nantinya terpilih menjadi kepala desa. Ia berjanji akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas warga, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, serta memberdayakan potensi ekonomi desa dan masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan kebersamaan antarwarga sebagai fondasi utama kemajuan desa.

 

Masyarakat Desa Keru sendiri menyambut baik keputusan Sudianto untuk maju dalam Pilkades 2026. Banyak warga yang mengenalnya sebagai sosok yang rendah hati, tegas, dan memiliki visi yang jelas untuk memajukan desa. "Pak Sudianto sudah terbukti selama memimpin dusun, beliau selalu ada untuk warga. Kami berharap jika beliau menjadi kepala desa, Desa Keru akan semakin maju dan sejahtera," ungkap salah satu warga, 

 

Hingga saat ini, Sudianto masih mempersiapkan segala persyaratan dan strategi untuk menghadapi Pilkades 2026. Ia berharap dukungan dan kepercayaan masyarakat terus mengalir, sehingga ia dapat mewujudkan visi dan misinya untuk menjadikan Desa Keru sebagai desa yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.

 

 Jurnalis

M Hasbi

Ny. Heny Agus Purwanta: Diplomasi Akademik Indonesia–Malaysia Harus Berwujud Kolaborasi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

 


 

Policewatch-Lombok Utara

 19 /02/2026 – Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, menegaskan bahwa diplomasi akademik Indonesia di kawasan ASEAN tidak boleh berhenti pada seremoni dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) semata. Menurutnya, kerja sama lintas negara harus berujung pada implementasi konkret yang terukur dan memberikan dampak langsung bagi perguruan tinggi serta mahasiswa kedua negara.

 

Penegasan itu disampaikan Heny usai menghadiri kegiatan International Community Service atau Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internasional yang digelar Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Banten. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja sama strategis ke Malaysia dan Singapura yang berlangsung pada 9–12 Februari 2026.

 

“Dengan kunjungan ini, saya berharap kolaborasi benar-benar direalisasikan melalui karya nyata. Mulai dari penelitian bersama di Indonesia maupun Malaysia, kerja sama pemasaran produk, perluasan pasar bagi mahasiswa yang menempuh studi bisnis, hingga program joint study bagi mahasiswa kedua negara,” ujar Heny, istri Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam keterangannya pada Kamis (19/2).

 

Heny menambahkan, internasionalisasi tridarma perguruan tinggi harus menyentuh tiga aspek strategis secara bersamaan: penguatan riset, pengembangan kewirausahaan mahasiswa, dan akses pasar regional. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing akademik dan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri.

 

Dalam agenda utama di Malaysia, rombongan IDRI Banten menandatangani MoU dengan Management & Science University (MSU). Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan program double degree, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta penguatan mobilitas akademik lintas negara sebagai bagian dari internasionalisasi tridarma perguruan tinggi.

 

Selain penandatanganan MoU, konferensi internasional juga digelar di SEGi University dengan menghadirkan akademisi dari Malaysia, Indonesia, dan Nigeria. Dalam forum tersebut, Associate Professor Dr. Irene Tan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperluas kolaborasi riset dan publikasi internasional bersama perguruan tinggi Indonesia.

 

Heny menilai, kerja sama yang terbangun harus diarahkan pada penguatan daya saing riil perguruan tinggi nasional, bukan sekadar memperluas jaringan administratif. Menurutnya, mahasiswa Indonesia harus diposisikan sebagai pelaku utama dalam arus globalisasi pendidikan dan industri, bukan sekadar menjadi konsumen.

 

“Kita harus mendorong kampus agar mampu melahirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan industri dan pasar ASEAN,” katanya.

 

Langkah ini dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kualitas publikasi ilmiah dan reputasi akademik Indonesia di tingkat internasional, yang selama ini masih menjadi tantangan dalam berbagai indikator pemeringkatan global.

 

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan kunjungan industri ke Karangkraf di Malaysia. Kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang manajemen publikasi, ekosistem media, serta strategi diseminasi hasil riset secara regional.

 

Kegiatan PKM Internasional tersebut diikuti oleh 14 perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat diplomasi akademik dan memperluas jejaring kolaborasi ASEAN.

 

Melalui kerja sama lintas negara ini, Heny berharap perguruan tinggi Indonesia mampu mempercepat transformasi menuju kampus berdaya saing global, adaptif terhadap perkembangan industri, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi.

 Jurnalis

Mamen

Janji Palsu Traktor "Aspirasi Dewan": M Rugi Rp19,5 Juta, Laporan Siap Dilayangkan ke APH

 


 

POLICEATCH-LOMBOK TENGAH 

Seorang warga berinisial M, warga Dusun Sengkol, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi penjualan traktor yang bermula sejak awal tahun 2017. Hingga saat ini, unit traktor yang dibayarkan tidak kunjung diterima, bahkan kesepakatan damai pun dilanggar oleh pihak penawaran.

 

M menceritakan kepada wartawan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 3 Januari 2017. Saat itu, ia ditawari unit traktor oleh seorang pria berinisial AA. Berdasarkan data KTP yang diketahui, AA merupakan warga Pedandan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, lahir di Punikasih pada 26 November 1989, dan berstatus sebagai karyawan honorer.

 

Dalam penawaran tersebut, AA menjanjikan bahwa traktor yang ditawarkan itu berasal dari "aspirasi Dewan" dengan harga Rp7.000.000 per unit. Berdasarkan kesepakatan, pengiriman atau penyerahan unit traktor dijanjikan akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2017. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, janji penyerahan alat berat tersebut tidak pernah terwujud.

 

"Pada awalnya saya ditawari traktor oleh AA seharga Rp7 juta per unit pada 3 Januari 2017. Dia menjanjikan traktor itu berasal dari aspirasi Dewan dan akan diberikan pada 15 Januari 2017. Namun kenyataannya sampai sekarang traktor tersebut tidak ada wujudnya," ungkap M dengan nada kecewa.

 

Tidak hanya itu, untuk menyelesaikan masalah ini, kedua belah pihak sempat membuat kesepakatan damai atau pernyataan perdamaian (peace pernyataan). Akan tetapi, upaya musyawarah tersebut gagal karena pihak penawaran traktor kembali melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

Berdasarkan bukti kwitansi yang dimiliki oleh M, total kerugian finansial yang dialaminya mencapai angka Rp19.500.000. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran yang telah diserahkan dengan harapan mendapatkan unit traktor yang dijanjikan berasal dari aspirasi tersebut.

 

Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari pihak lawan, M memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, lengkap dengan data identitas terduga pelaku yang dimilikinya.

 

"Saya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan bahkan sampai buat pernyataan damai, tapi tetap dilanggar. Apalagi dia menjanjikan hal yang ternyata tidak benar soal aspirasi Dewan. Akhirnya saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib segera," tegas M.

 

Hingga berita ini diturunkan, korban sedang mempersiapkan seluruh bukti dan dokumen pendukung, termasuk kwitansi pembayaran, surat kesepakatan damai yang dilanggar, serta data identitas terduga pelaku, untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna menuntut keadilan.

Jurnalis

Mamen

Dorong Tambang Rakyat Legal dan Berbadan Hukum, PT Aradta Utama Mining Perkuat Pendampingan Koperasi

 



Policewatch-Mataram

Harga emas dunia terus merangkak naik dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), peningkatan nilai komoditas itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang. Realitas ini menjadi fokus utama dalam kegiatan ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB yang digelar di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram, pada Sabtu (14/2/2026).

 

Diinisiasi oleh PT Aradta Utama Mining, kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai upaya mendorong praktik pertambangan rakyat yang sehat dan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi, serta menghadirkan narasumber kunci: Irjen Pol (P) Hadi Gunawan (inisiator gerakan koperasi tambang rakyat yang tertib hukum), Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Polda NTB melalui Kabidkum, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB. Turut diundang namun berhalangan hadir adalah Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, serta Kepala Dinas ESDM NTB.

 

Menata Legalitas di Tengah Lonjakan Harga Emas

 

Sesi pertama dimulai pukul 10.00 WITA dengan pembinaan teknis yang komprehensif. Materi tidak hanya mencakup administrasi perizinan, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman mengenai larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

 

Bangkit Sanjaya, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining, menegaskan bahwa proses menuju tambang rakyat yang sehat dan legal harus dimulai dari kesadaran kolektif koperasi.

 

“Legalitas itu bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi memiliki kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas. Ini tentang membangun sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Bangkit juga menyoroti aspek tata ruang, menjelaskan bahwa peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berada di wilayah hutan lindung. Hal ini telah melalui penelitian mendalam oleh jajaran pimpinan dan akademisi dari UIN Mataram dan Universitas Mataram (UNRAM). Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB terhadap tata kelola pertambangan berkelanjutan dan mitigasi bencana hidrometeorologi, serta diperkuat oleh kepatuhan PT Aradta Utama Mining dalam pelaporan berkala dan kelengkapan dokumen lingkungan. Langkah ini merupakan respons atas dugaan keterkaitan bencana seperti banjir dan tanah longsor dengan pengelolaan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

 

Sementara itu, Kabidkum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian, yang hadir sebagai narasumber bidang hukum, membedakan secara tegas antara tambang ber-IPR dan tambang ilegal. Menurutnya, perbedaan mendasar terletak pada akuntabilitas.

 

“Tambang ilegal berisiko pidana karena dilakukan dengan tidak bertanggung jawab dan disinyalir menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat maupun ekosistem. Sementara itu, tambang berizin berada dalam pengawasan dan koridor hukum yang jelas,” jelasnya.

 

Dalam sesi Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada malam harinya, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan mengajak peserta menelusuri sejarah pertambangan di Indonesia. Ia menekankan bahwa tambang rakyat yang legal lahir sebagai bentuk kemandirian masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam dengan memberdayakan warga lokal. Namun, tanpa tata kelola yang baik, aktivitas ini bisa berubah menjadi persoalan hukum dan lingkungan, sehingga harus berjalan sesuai aturan IPR.

 

Ia mengaitkan pentingnya tambang rakyat yang sehat dan legal dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.

 

“Kalau tambang berjalan tanpa izin, tanpa standar lingkungan, lalu terjadi kecelakaan atau kerusakan alam, siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya di hadapan peserta. “Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan rakyat bekerja dengan aman dan hasilnya membawa kesejahteraan,” ungkap mantan Kapolda NTB itu.

 

Pernyataan ini menyentuh realitas NTB yang kaya sumber daya mineral, namun masih menghadapi tantangan kemiskinan di sejumlah wilayah. Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa sebagian desa di lingkar tambang masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan yang fluktuatif.

 

Forum juga mengangkat isu dampak sosial tambang ilegal yang jarang disorot secara terbuka. Selain potensi kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa izin kerap memicu konflik antarkelompok, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga hilangnya penerimaan daerah.

 

Sebaliknya, jika dikelola melalui koperasi berizin, hasil tambang dapat diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal—mulai dari pembukaan lapangan kerja yang lebih aman, peningkatan pendapatan anggota koperasi, kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang, hingga kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah.

 

Model pendampingan manajemen oleh PT Aradta Utama Mining dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kapasitas koperasi. Melalui pendampingan teknis dan administratif, koperasi diharapkan mampu memenuhi seluruh persyaratan IPR.

 

Kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Diskusi berlangsung dinamis, bahkan disertai sejumlah pertanyaan kritis dari peserta terkait prosedur perizinan dan mekanisme pengawasan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran baru di kalangan pengurus koperasi untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib.

 

Lonjakan harga emas global memang bisa menjadi peluang strategis bagi NTB. Namun, tanpa regulasi yang dijalankan secara konsisten, peluang tersebut berisiko menjadi sumber persoalan baru. Gerakan menuju tambang rakyat sehat dan legal menuntut komitmen bersama—dari koperasi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sekitar tambang. Transparansi pengelolaan hasil dan kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi fondasi utamanya.

 

Di akhir kegiatan, semangat kolaborasi terasa menguat, namun peserta juga menyampaikan sejumlah kendala riil. Para pengurus koperasi menyatakan kesiapan untuk menempuh proses legalitas secara bertahap, namun mereka mempertanyakan proses penerbitan IPR yang dirasakan sangat sulit dan lamban. Hingga saat kegiatan berlangsung, baru satu koperasi yang menerima IPR, hal ini memicu kecemburuan di kalangan koperasi lainnya.

 

Peserta juga menyampaikan kekhawatiran: jika kepastian penerbitan IPR tak kunjung diberikan, dikhawatirkan sebagian warga akan kembali melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Kondisi ini berisiko memicu maraknya kembali penambangan ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan secara luas di wilayah NTB.

 

NTB memiliki kekayaan alam yang melimpah. Kini tantangannya bukan lagi sekadar menggali emas, melainkan memastikan setiap gram yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi rakyatnya. Jika tata kelola yang sehat terus diperjuangkan, bukan tidak mungkin tambang rakyat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan.

M

Polda NTB Sikat Oknum Kapolres & Kasat Narkoba, Pakar Hukum Internasional: Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

 


 

Policewatch-Mataram

Keberanian Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. dalam menindak tegas oknum di internalnya sendiri menuai pujian luas. Langkah pengamanan terhadap oknum Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga marwah dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas tersebut. Menurutnya, keputusan untuk menyentuh pejabat setingkat Kapolres dan Kasat Narkoba bukanlah langkah mudah, melainkan membutuhkan keberanian luar biasa dan integritas moral yang kuat.

 

"Ini adalah bukti nyata bahwa jargon 'Hukum Tidak Pandang Bulu' benar-benar diimplementasikan di NTB. Menangkap rekan sejawat, apalagi pejabat setingkat Kapolres dan Kasat Narkoba, membutuhkan integritas moral yang luar biasa. Saya angkat topi untuk Polda NTB," tegas Prof. Sutan dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

 

Sebagai pengamat hukum internasional, Prof. Sutan menilai bahwa kekuatan sebuah institusi tidak diukur dari nihilnya pelanggaran, melainkan dari ketegasan dan kecepatan dalam memberantas pelanggaran yang terjadi di internal. Tindakan "bersih-bersih" ini, menurutnya, adalah langkah strategis yang menyembuhkan citra institusi.

 

"Langkah ini adalah obat pahit yang menyembuhkan. Polda NTB sedang mengirimkan pesan yang sangat keras kepada sindikat narkoba: Jika pejabat internal saja tidak diberi ampun dan disikat, apalagi warga sipil yang mencoba bermain-main dengan hukum," ungkapnya.

 

"Ini adalah standar penegakan hukum yang sangat disiplin dan patut dicontoh," tandasnya.

 

Lebih lanjut, Prof. Sutan mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah berani Kapolda NTB. Penindakan terhadap oknum ini, menurutnya, bukan sekadar tindakan internal, melainkan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, khususnya di wilayah Bima dan NTB secara umum.

 

 Mamen

Bupati Palas PMA : Jurnalis jika tidak Nyenggol Berarti Tidur

 


Palas, Policewatch.news, Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam dalam sambutannya di Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dilaksanakan di Hotel Almarwah Sibuhuan pada  (9/2) dan dihadiri oleh FORKOPIMDA  mengatakan "Selamat ulang tahun dan HPN ke 80 serta Terimakasih atas kerjasama, kritik membangun yang disampaikan melalui pemberitaan.

Lanjutnya, adanya informasi yang di publish oleh sahabat-sahabat Jurnalis menjadi atensi bagi saya selaku Bupati dan wakil bupati apalagi ada berita yang senggol OPD yang masuk ke HP saya, hal-hal seperti itu akan menjadi atensi bagi saya dan saya teruskan kepada OPD terkait untuk diklarifikasi dan diperbaiki jika ada kinerja yang tidak baik, Jurnalis itu jika tidak Nyenggol instansi pemerintahan berarti tidur, ungkapnya sambil tertawa kecil dalam menunjukkan keakrapan bersama insan pers.


Peringatan Hari Pers Nasional ke-80 bertemakan Pers Sehat, ekonomi berdaulat,  Bangsa kuat sebelumnya Kadis Kominfo Irsan Saleh mengatakan bahwa dimasa kepemimpinannya terus berupaya menjadikan OPD yang dipimpinnya menjadi lebih baik dari sebelumnya sesuai harapan Bupati Palas PMA, pelaksanaan peringatan HPN ke-80 tersebut dihadiri oleh sebagian besar OPD, Jajaran Forkopinda, dan seluruh Jurnalis Padang Lawas yang dirangkai dengan silaturahim dan ramah tamah antara jajaran Eksekutif, Legislatif dan yudikatif yang hadir. (AG)

KJLT Bertabur Bintang: Meriahkan HUT ke-21, Kolaborasi Beragam Tokoh & Kisah Inspiratif Warnai Raker dan Family Gathering!

 



Policewatch-Lombok Tengah.  

09/02/2026.Suasana meriah dan penuh makna menyelimuti lokasi acara di Bonjeruk, Jonggat, saat Komunitas Jurnalis Lombok Tengah (KJLT) merayakan Hari Ulang Tahun ke-21 sekaligus menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Family Gathering yang luar biasa. Tak sekadar ajang silaturahmi dan evaluasi kerja, perayaan tahunan ini menjadi panggung bagi para tokoh dari berbagai latar belakang untuk berbagi visi besar dan harapan hangat bagi kemajuan Lombok Tengah, sekaligus merayakan perjalanan panjang KJLT sebagai garda depan pemberitaan daerah.

 Dalam acara tersebut berlansung pada hari senin  09 pebruari 2026 ,yang dihadiahi oleh beberapa tokoh kepala Desa Bonjeruk. Camat Jonggat.Ketua DPRD Lombok Tengah, Kadis Kominfo Lombok Tengah, Plt, Kadis Parawisata Wadir Poltekpar Lombok Tengah, Kasi humas polrest lombok tengah,dan LSM yang tergabung dalam NGO

 

Ketua KJLT, Didi Supriadi, membuka acara dengan pantun khas yang menghangatkan suasana, sekaligus merenungkan perjalanan 21 tahun komunitas yang telah menjadi wadah bagi wartawan untuk berkarya dan berkontribusi pada pembangunan. "Hari ini kita rayakan 21 tahun KJLT – usia yang menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab yang lebih besar. Kami ingin merajut silaturahmi seerat mungkin, karena bersama kita bisa melakukan hal-hal luar biasa untuk Lombok Tengah," ujarnya dengan semangat membara, disambut tepuk tangan meriah dan sorakan antusias dari seluruh hadirin.

 

- Hajjah Anis Fajri Anis, Camat Jonggat, memukau dengan kesederhanaannya dan mengucapkan selamat ulang tahun kepada KJLT. Ia juga membagikan visi tentang masa depan Bonjeruk dan apresiasi besar terhadap peran komunitas. "Melihat semangat KJLT yang sudah 21 tahun tetap membara, saya jadi terinspirasi. Kalau pensiun nanti, saya ingin punya tempat seperti ini – tempat berkumpul dan berbagi inspirasi, sama seperti yang telah Anda bangun selama dua dekade lebih," ucapnya yang membuat semua hadirin tersenyum hangat.

- Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah, tampil lugas dan tegas dalam menyampaikan pesan penting untuk KJLT yang memasuki usia ke-21. "Di era digital yang semakin kompleks ini, informasi menyebar begitu cepat. Sebagai komunitas yang telah berdiri 21 tahun, jadilah jurnalis yang bertanggung jawab, yang mengutamakan kebenaran dan memberikan informasi yang membangun bagi masyarakat Lombok Tengah," pesannya menyentuh hati para jurnalis yang hadir.

- H. Lalu Ramdan, S.Ag., Ketua DPRD Lombok Tengah, membawa gagasan segar sambil mengucapkan selamat kepada KJLT. Ia menyoroti pentingnya tidak hanya meliput berita kriminalitas, namun juga menggali kisah-kisah inspiratif di pelosok daerah sebagai bentuk kontribusi komunitas pada tahun ke-21. "Mari kita beritakan anak-anak muda yang berjuang melawan narkoba, petani sukses yang menghidupi keluarganya dari lahan subur, dan pengusaha kecil yang bangkit dari keterpurukan. Ini adalah warisan yang bisa Anda berikan untuk kemajuan daerah," ajaknya penuh semangat.

- Ramdan Radjab, S.Pd., MEDL, CHE, CIQnR., Wakil Direktur Poltekpar Lombok Tengah, mengemukakan visi kolaborasi yang kuat antara institusi pendidikan dan KJLT di usia ke-21 komunitas. "Kami punya banyak ide dan program menarik untuk mengangkat potensi pariwisata Lombok Tengah, tapi semua itu akan sia-sia jika tidak ada wartawan yang memberitakannya. Di tahun ke-21 ini, mari kita bangun kemitraan yang berkelanjutan untuk mempromosikan daerah kita bersama," ujarnya dengan antusiasme yang menular.

- IPTU Lalu Brata, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, mencuri perhatian dengan kutipan filosofis yang menggugah semangat, sekaligus memberikan ucapan selamat ulang tahun: "Wartawan itu lebih dahsyat dari pasukan elit! Dengan satu berita, wartawan bisa mengguncang dunia. Di usia ke-21 KJLT, semoga para jurnalis semakin mampu menghasilkan pemberitaan yang akurat, seimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya, membuat para jurnalis merasa bangga sekaligus terpacu untuk berkarya lebih baik. Ia juga mengajak untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Raker dan perayaan HUT ke-21 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi KJLT untuk merumuskan program kerja yang lebih inovatif dan berkelanjutan, sekaligus mempererat tali silaturahmi antar anggota dan keluarga besar komunitas. Semangat kolaborasi dan inspirasi yang terpancar dari para tokoh hadir diharapkan akan menjadi energi positif yang mendorong KJLT dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Lombok Tengah menuju masa depan yang lebih baik.

 

Selamat Ulang Tahun yang ke-21, Komunitas Jurnalis Lombok Tengah!

 

Jurnalis

Mamen

Tudang Sipulung DPP PKSS, Merawat Tradisi, Meneguhkan Solidaritas dan Kesetiaan Jelang Ramadhan

 



padaolicewatch.news,Batam – Rintik hujan yang turun di kawasan Batam Center, Sabtu (7/2/2026), tak menyurutkan langkah warga Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS). 

Dari Kantor DPP PKSS, di Ruko Orchard Park, suasana hangat justru terasa kian kuat dalam gelaran “Tudang Sipulung dan Doa Bersama Menjelang Bulan Ramadan”, sebuah pertemuan adat yang sarat makna spiritual dan kebersamaan.

Lantunan ayat suci Alquran mengalun khusyuk, menandai dimulainya pertemuan tahunan yang telah menjadi tradisi bagi komunitas Bugis, Makassar dan Toraja di tanah rantau Kepulauan Riau.

Suara merdu pembaca ayat suci menghadirkan suasana sakral, mempertegas bahwa kegiatan ini bukan sekadar temu kangen, melainkan juga momentum memperkuat ikatan batin dan nilai keagamaan menjelang Ramadan.

Di halaman depan ruko tempat acara digelar, deretan papan bunga berdiri rapi di bawah tenda. Ucapan tersebut datang dari berbagai tokoh dan relasi, termasuk karangan bunga dari Presiden RI Prabowo Subianto serta dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kehadiran simbolik itu menjadi penanda bahwa eksistensi PKSS mendapat perhatian luas.

Ketua Panitia Tudang Sipulung, Aminudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga PKSS yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan. Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan harus sejalan dengan komitmen membesarkan organisasi.

“PKSS terus berkembang. Dalam waktu dekat, sejumlah DPW baru akan terbentuk dan dilantik, di antaranya di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Ini bukti bahwa semangat kekerabatan kita tidak pernah padam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKSS, Akhmad Rosano, menekankan bahwa Tudang Sipulung adalah warisan adat Sulawesi Selatan yang wajib dijaga, terutama di perantauan.

“Tudang Sipulung adalah ajang silaturahmi. Di dalamnya ada nilai berbagi rasa, saling menguatkan, dan mempererat persaudaraan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” kata Rosano.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di antara sesama warga Sulawesi Selatan, khususnya Bugis, dengan mengedepankan musyawarah bila terjadi perbedaan.

“Jangan ada fitnah di antara kita. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan duduk bersama. Itu jati diri orang Bugis,” tegasnya.

Rosano turut mendorong warga PKSS agar aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa. Ia menilai, anggota PKSS memiliki kapasitas untuk berkiprah di berbagai bidang, termasuk politik, namun tetap menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam kesempatan itu, Rosano juga berbagi cerita mengenai kunjungannya ke Konsulat Jenderal Johor Bahru. Ia menyebut, ke depan akan digelar pertemuan besar komunitas Bugis dari Johor Bahru dan Kepri yang direncanakan berlangsung di Batam.

Dengan demikian, Tudang Sipulung tahun ini bukan hanya menjadi penguat spiritual menjelang Ramadan, tetapi juga penegas arah PKSS sebagai simpul kekerabatan Bugis lintas daerah dan negara di Kepri, Singapura, hingga Johor yang terus dirawat dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Tudang Sipulung, Zainal Abidin mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak, terutama kepada seluruh panitia yang sudah bertukus lumus menyiapkan acara.

Ucapan terimakasih terkhusus disampaikan kepada DPD PKSS dari Papua Tengah, kemudian berbagai kabupaten dan kota di Kepri hadir yang menjadi simbol solidaritas, diantaranya DPD PKSS Karimun.

Dan ini juga menjadi bukti bahwa jejaring Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan yang terus meluas hingga ke kawasan timur Indonesia.

Diujung acara dilakukan santunan oleh DPC PKSS Nongsa kepada sejumlah warga PKSS yang membutuhkan, dan acara ditutup dengan ramah tamah sembari mendengarkan alunan musik gambus. (r/dbs)

Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Bening Lobster, Bea Cukai Batam Lepasliarkan BBL di Perairan Kepri

 



policewatch.newsBatam, 5 Februari 2026. Pada Senin (2/2) pagi, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Benih Bening Lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga bertujuan ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.


Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa dari 29 koli BBL yang ditegah, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran dan 10 koli dilakukan penangkaran serta dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada hari Kamis (5/2) oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.


“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara Benih Bening Lobster diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster. Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.**erlina**

"Fresh Cut Labu Siam Timbanuh: Inovasi KKN Unram Jebol Pasar Dapur Profesional"


Policewatch-Lombok Timur. 

Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, kini punya produk unggulan yang mengubah wajah pangan lokal. Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) melalui KKN PMD 2025/2026 sukses mengolah labu siam khas desa menjadi fresh cut siap olah, yang langsung dipercaya oleh Dapur MBG Al-Barakah sejak Januari 2026.

 

Inisiatif ini melahirkan kelompok usaha bernama Fresh Food Timbanuh, yang menggandeng petani, pengepul, dan warga desa dalam menyediakan bahan pangan lokal dengan standar higienitas dan manajemen modern. Ketua Tim KKN, Lalu Muhammad Khairul, menjelaskan bahwa tujuan utama adalah membuktikan usaha desa bisa bersaing dengan industri pangan skala besar. "Kami fokus pada profesionalisme, kebersihan, dan kelanjutan yang sesuai standar industri," ujarnya.

 

Produk fresh cut labu siam melalui tahapan sortasi, pencucian, pemotongan, hingga pengemasan bersih. Hal ini tidak hanya menghemat waktu persiapan dapur tetapi juga menjaga konsistensi kualitas. Sebelumnya, Dapur MBG sering mengalami kendala dalam penyiapan bahan mentah labu siam.

 

Tak hanya pada produksi, sistem manajemen usaha juga diterapkan secara terstruktur. Penanggung jawab program, Rico Maldino, menyebutkan bahwa pencatatan produksi, pengelolaan stok, dan pembagian peran telah berjalan dengan baik untuk menghadapi permintaan yang semakin meningkat.

 

Aspek lingkungan juga tidak terlewatkan. Limbah kulit labu siam diolah menjadi pupuk organik cair yang diberikan kembali kepada petani, sehingga memperkuat konsep ekonomi sirkular di desa.

 

Kepala Desa Timbanuh, Muhammad Ilham, SP., mengapresiasi langkah mahasiswa yang membawa arah baru bagi ekonomi lokal. "Dengan penerapan standar seperti GMP, pengelolaan limbah, dan manajemen yang tertata, kami harap usaha desa bisa berkembang secara modern tanpa meninggalkan potensi lokal," ucapnya.

 

Dosen pembimbing KKN, Prof. Dr. Baiq Rien Handayani, menilai program ini memiliki potensi besar untuk menjadi model pengembangan usaha desa yang mandiri dan berdaya saing. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam penyediaan peralatan untuk meningkatkan kapasitas produksi.

 

Lewat inovasi fresh cut labu siam, Desa Timbanuh menunjukkan bahwa penguatan pangan lokal bisa dilakukan dengan cara yang rapi, adaptif, dan siap menjawab kebutuhan pasar masa kini.

Mamen

Mantan Kades Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat , Angkat Bicara Terkait Janji Gombal PT.Cakramas Gemilang Mandiri

  


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Huzain Arpan mantan Kepala Desa Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat menyikapi terkait isu berita di salah satu portal media online yang dikatakan oleh humas PT.CGM belum lama ini 

Saya selaku ketua Masyarakat Adat Desa Sirah Pulau pihak perwakilan dari PT CGM 

belum pernah dengar langsung atau berbentuk surat yang terikat dari CGM untuk kepentingan ke masyarakat Dua  Desa khususnya masyarakat desa Sirah Pulau.

" Misalnya kalau memang CGM akan membuka tambang perlu di buat kesepakatan Masyarakat dua Desa apa yang akan di perbuat nantinya apabila mau di buka tambangnya. Jangan janji gombal ungkap Zain 

Jangan sampai kami masyarakat adat di bohongi oleh perusahaan.Jadi segala sesuatu di buat dulu kesepakatan antara masyarakat adat dengan perusahaan sebelum melaksanakan penambangan karena kalau sudah nambang baru musyawarah mustahil bisa sepakat ujung ujungnya aparat yg di turunkan. ungkap Zain kepada wartawan Minggu (1/2/2026)

Kritikan ini juga dilontarkan oleh anggota karang taruna Desa Sirah Pulau Martin apabila PT CGM mau melakukan kegiatan produksi batubara di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi agar manajemen perusahaan tambang batubara tersebut untuk memperkerjakan Putra daerah setempat sesuai dengan arahan dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih 70 persen itu putera daerah setempat, minimal mengurangi angka pengangguran di Desa Sirah Pulau dan Merapi, 

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan memberdayakan masyarakat atau tenaga kerja lokal/putra daerah dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan. 

Kebijakan ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kerja kepada warga sekitar untuk terlibat dalam aktivitas perusahaan khususnya PT CGM sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara dan awal Januari 2027 habis ijin IUP PT CGM tinggal hitungan bulan dan jangan memberikan janji janji manis kepada masyarakat di 2 desa pinta " Martin 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai keterlibatan putra daerah dalam ketenagakerjaan:

Dasar Hukum Utama: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Definisi Tenaga Kerja Lokal: Biasanya merujuk pada tenaga kerja yang berasal dari dan menetap (berdomisili) di daerah tersebut, yang dibuktikan dengan KTP, sebagaimana diatur dalam Perda spesifik (misal: Perda Kabupaten Lahat 

Kesesuaian Kompetensi: Pemberdayaan putra daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat setempat.

Perlindungan dan Upah: Perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja, standar upah minimum, dan jaminan sosial, serta diwajibkan memberikan pelatihan kerja. 

Tanpa adanya Perda spesifik atau klausul dalam perjanjian kerja, kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal imbuh "Martin 

Sebelumnya Kades Merapi Herdadi menekankan apabila tidak melakukan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM tahun ini kami meminta kepada Pemerintah pusat Mentri ESDM untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan milik PT CGM pesan singkat kades Merapi 

Hal ini juga ditegaskan oleh kades Sirah Pulau saat mengikuti kegiatan Musrenbang di kecamatan Merapi harapan saya dengan dilakukannya Eksplorasi dan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM ini akan berdampak kepada di Desa Sirah Pulau, mengurangi angka pengangguran dan geliat ekonomi semakin tumbuh khususnya di sekitar mulut tambang batubara PT CGM,

Semoga ini bisa terwujud tahun ini kami mendukung segera melakukan produksi ujar " Hendra.

Jurnalis: Bambang MD

Litran Efendi: PT CGM, Jangan Banyak Janji Janji Untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi, mana Buktinya...?

  




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Terkait Viralnya di pemberitaan di media online Humas PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) memberikan statement di salah satu media online bahwa PT CGM mengeklaim telah melakukan eksplorasi dan sudah mendapatkan ijin dari PT.MAS dan pihak PT.CGM ajak tokoh Masyarakat dan LSM.Pemerhati dan untuk membantu perekonomian masyarakat yang dimaksud Desa Sirah Pulau dan Merapi 

Hal ini mendapat tanggapan keras dari politisi dan anggota DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi.SH kami mendukung apa yang disampaikan oleh humas PT.CGM berstatmen di salah satu media online, dan jangan banyak janji janji kepada masyarakat khususnya Desa Sirah Pulau dan Merapi lakukan segera untuk menambang di IUP PT CGM luasnya 412 ha, tinggal satu tahun tidak sampai ijin PT.CGM Per 1 Januari 2027 habis ijinnya terang " Litran Efendi SH kepada wartawan kamis (29/1/2026) wawancara melalui telepon selular milik nya.

Litran menekankan kalau ada etikat baik untuk mensejahterakan masyarakat Merapi dan Sirah Pulau kami memberikan apresiasi kepada PT.CGM sudah hampir 14 tahun belum melakukan aktivitas penambangan batubara hanya janji janji manis kepada masyarakat dan legal PT CGM Budi pernah menyambangi Kades Merapi dan Sirah Pulau, namun hingga kini belum ada aktivitas produksi batubara di IUP PT CGM, maupun eksplorasi ujar " Litran

Apabila ini tidak dibuktikan kami dari komisi 1 akan turun ke lokasi tambang batubara IUP PT CGM, dan bila perlu kami minta kepada menteri ESDM pusat segera cabut izin nya, 

Senada juga tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran.SE.MM dengan tegas mengatakan pihak PT CGM Jangan Banyak" Janji gombal " kepada masyarakat Merapi dan Sirah Pulau katanya sudah mau nambang buktikan jangan" besak uap kate jeme dusun, tuape janji saje, dan kami mendukung apabila pihak PT CGM dengan niat baik mau merangkul LSM, PEMERHATI, TOKOH MASYARAKAT DAN MASYARAKAT di Mulut Tambang demi mensejahterakan masyarakat Merapi Area ini yang kami harapkan ucap" Ganda 

Semoga apa yang dijanjikan oleh humas PT CGM segera terwujud tahun ini untuk mensejahterakan masyarakat dan roda perekonomian di Merapi bisa tumbuh baik, angka pengangguran berkurang di Desa Sirah Pulau dan Merapi ring 1 PT CGM, tutup " Ganda 

Terpisah Kades Merapi Herdadi menyampaikan saya selaku Kades dengan etikat baik mewakili masyarakat Merapi mendukung PT CGM secepatnya dilakukan Eksplorasi dan produksi batubara untuk mensejahterakan masyarakat kami, namun apabila tahun ini tidak melakukan produksi ya saya dengan tegas " Agar IUP PT CGM ditutup saja pinta kepada menteri ESDM di Jakarta 

Disingung masalah adanya kedatangan perwakilan dari PT CGM pak Budi Sukoco ada kerumah silahturahmi pembicaraan terkait PT CGM akan menambang di IUP PT CGM, saya secara pribadi mendukung untuk melakukan kegiatan Pertambangan Batubara segera dilakukan kegiatan tambang batubara ini hitungan tinggal satu tahun tidak sampai itu saja kata " Herdadi ditemui wartawan di acara kegiatan Musrenbang kantor camat Merapi Barat,

Senada juga dikatakan Kades Sirah Pulau kami mewakili masyarakat Sirah Pulau secepatnya dilakukan Eksplorasi batubara di IUP PT CGM tegas " Indra 

Jurnalis: Bambang MD

Peradilan Yang Tak Kunjung Adil, Kemanakah Marwah Hukum dan rasa keadilannya di Negeri ini


Penulis : M Rodhi irfanto S.H.
Editor  : Bambang MD

Red, policewatch.news,-  Kasus Hogi Minaya di Sleman makin bikin geger publik hingga geleng-geleng kepala, Seorang Suami korban jambret yang berniat melindungi istrinya, Mempertahankan harta bendanya Korban Penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka.


Kejadiannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya berusaha menggagalkan penjambretan tas istrinya, Arsita. Dengan menggunakan mobil, dia memburu dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Singkat cerita, pelaku hilang kendali lalu menabrak tembok dan Keduanya tewas


Karena pelaku meninggal dunia, penanganan tindak pidana penjambretan dihentikan. Namun, bukan berarti perkaranya berkesudahan. Segenap urat Tangan hukum dengan begitu kuatnya  malah menjamah dan mencengkram Hogi yang lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman..


Hogi Minaya pun  dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana enam tahun dan melakukan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa

Kehebohan Kasus Hogi, menjadi atensi publik bahkan menjadi materi rapat DPR, setelah sang istri mengunggah kisah pilunya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover.


Perkara itu memang tak akan berlanjut di jalur hukum. Korban dan keluarga penjambret sepakat melakukan restorative juctice yang difasilitasi oleh Kejari Sleman karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.


Pada Senin (26/1/), gelang GPS yang melingkar di kakinya sebagai alat pemantau keberadaannya dilepas, Status tahanan kota Hogi pun sudah dicabut,  Mereka lega. Akan tetapi, keadilan publik tetap saja terusik. Penegakan hukum lagi-lagi dinodai oleh ironi yang terlampau pahit dan getir.


Sungguh sangat menyesakkan, Seorang korban kejahatan malah menjadi tersangka. Kiranya hanya di negeri ini korban kejahatan meminta maaf dan bersedia memberikan uang kepada keluarga pelaku.

Sungguh Suatu Hal yang tak lumrah itu dilakukan agar ia terbebas dari jerat hukum yang asal ditebarkan dan menjeratnya.


Dalam duka yang belum benar-benar mengendap, Hogi dan sang istri ditarik ke ruang gelap hukum. Di titik itu pula rasa keadilan masyarakat seolah ditabrak, pertama oleh kejahatan, dan kedua oleh cara hukum ditegakkan.


Polisi berdalih prosedur. Pasal dibacakan, konstruksi hukum disusun, seolah realitas sosial bisa dipaksa selaras dengan bunyi normatif undang-undang. Padahal, publik tahu persis itu bukan cerita tentang niat jahat, melainkan tentang reaksi spontan manusia yang menjadi korban kejahatan. Reaksi wajar dari seorang suami membela istri.

Proses hukum semacam itu mengonfirmasi apa yang kerap disebut sebagai hukum berkacamata kuda. Ia terpaku mengikuti teks, menolak menoleh ke kiri dan kanan, ogah melihat konteks, nurani, akal sehat, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat..

Kasus semacam itu bukan kali pertama. 

Sekadar contoh, Irfan yang membela diri saat dibegal sehingga satu dari dua pelaku tewas juga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwanya terjadi di Bekasi pada 2018. Setelah viral, kepolisian setempat mengklarifikasi dan bilang Irfan hanya diperiksa sebagai saksi.

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, nasib M setali tiga uang. Ia korban kejahatan yang berbalik menjadi tersangka. M dituding bersalah telah menewaskan dua pembegal dirinya pada 2022.

 Ada pula Fiki yang mesti berurusan dengan penyidik Polres Tanjung Tabung Barat, Jambi, pada 2024, setelah menewaskan satu perampok. Dia melindungi diri, tapi nyaris dibui.


"Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,.


Pasal 34 KUHP Baru secara tegas melindungi tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap serangan yang melawan hukum. Oleh karena itu, perlawanan yang dilakukan Hogi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam penegak hukum mustinya  APH tidak kaku dan hanya terpaku pada kepastian hukum formal semata dan mengutamakan rasa keadilan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 53 ayat (2) KUHP.

"Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan dirasakan masyarakat. Korban kejahatan mustinya tidak boleh dikriminalisasi,"


Jika logika itu diteruskan, siapa pun yang berusaha menghentikan kejahatan bisa bersulih status sebagai pelaku kejahatan. Pesan tak tertulis pun jelas: jangan ikut campur. Biarkan kejahatan berlangsung sebagaimana mestinya.


Ironis, sungguh ironis. Bukankah aparat kerap menyoal rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.....?  Aneh betul ketika ada warga yang mau dan berani bertindak, mereka malah ditindak.

 Mungkin kita boleh berpartisipasi asal pasif. Silakan peduli, tapi jangan dengan perbuatan. Cukup dengan diam.


Jika memang begitu, barangkali negara perlu memajang peringatan di sudut-sudut desa dan kota. Hati-hati, mengejar penjahat berisiko jadi tersangka atau buat saja buku tuntunan resmi. Jika melihat jambret, jangan berlari, berdoalah, jangan mengejar, ikhlaskan. Jangan melawan, pasrah saja, lapor setelah kejadian, tunggu aparat bertindak. Entah kapan Hal serupa itu tak terulang lagi......

Ustadz Turqi; Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Jalan Demokrasi Bermartabat, Sejalan dengan Jiwa Pancasila

 



Red policewatch.news,- Di tengah riuhnya demokrasi yang terus berdenyut di nadi bangsa, wacana mengenai sistem pemilihan kepala daerah kembali mengetuk kesadaran publik. Sebuah diskursus kebangsaan yang tidak sekadar berbicara tentang mekanisme teknis memilih pemimpin, tetapi juga menyentuh akar ideologis, nilai luhur Pancasila, serta masa depan persatuan Indonesia.Medan, 26 Januari 2026

Ketua Umum *PEPSSI* (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, yang juga dikenal luas sebagai *Ustadz Turqi*, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemilihan oleh DPRD. Menurutnya, langkah ini bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan ikhtiar kebangsaan untuk kembali pada ruh konstitusi dan nilai asli Pancasila.

“Pancasila tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari perenungan para pendiri bangsa yang memahami betul watak Indonesia: majemuk, beragam, dan menjunjung tinggi musyawarah. Sila keempat dengan tegas menyebut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ini adalah fondasi demokrasi Indonesia,” ujar H.Syahril/Ustadz Turqi dengan nada teduh namun tegas.

Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun semata-mata atas konsep demokrasi langsung, melainkan demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan, dijalankan melalui mekanisme perwakilan, dan diarahkan pada kemaslahatan bersama.

Menurut H.Syahril/Ustadz Turqi, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, sehingga legitimasi mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Ketika DPRD bermusyawarah memilih kepala daerah, sejatinya rakyat sedang berbicara melalui wakil-wakilnya. Ini bukan penghilangan suara rakyat, tetapi penyaluran suara rakyat melalui jalan perwakilan yang konstitusional,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengajak publik untuk jujur bercermin pada realitas pilkada langsung yang selama ini berjalan. Ia tidak menutup mata terhadap berbagai dampak yang muncul: tingginya biaya politik, politik uang yang kian mengakar, serta konflik sosial yang membelah masyarakat hingga ke tingkat keluarga dan kampung.

“Pilkada langsung sering meninggalkan luka sosial. Persaudaraan retak, masyarakat terpolarisasi, dan dendam politik kadang bertahan lebih lama dari masa jabatan pemimpin yang dipilih,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Tak hanya itu, beban anggaran daerah untuk pilkada langsung juga dinilainya sangat besar. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur, kerap tersedot habis demi proses elektoral yang mahal.

“Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi kebijaksanaan menuntut kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berujung pada kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Meski demikian, H.Syahril/Ustadz Turqi tetap menunjukkan sikap kenegarawanan. Ia mengakui bahwa pemilihan langsung memiliki nilai emosional dan simbolik bagi sebagian masyarakat.

“Rakyat merasa bangga ketika bisa memilih pemimpinnya secara langsung. Itu adalah ekspresi demokrasi yang sah dan patut dihormati,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi ritual mencoblos.

“Demokrasi sejati adalah tentang hasil: apakah ia melahirkan pemimpin yang jujur, amanah, berintegritas, dan bekerja untuk rakyat. Jika sebuah sistem belum mampu menjamin itu, maka evaluasi adalah bentuk kecintaan pada demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Dalam pandangannya, apapun sistem yang dipilih negara—baik langsung maupun melalui DPRD—harus dibarengi dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang ketat.

“Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, maka rakyat harus semakin aktif mengawasi wakilnya. Demokrasi perwakilan hanya akan bermartabat jika wakil rakyat benar-benar takut pada amanah dan suara nurani,” ujarnya.

H.Syahril/Ustadz Turqi berharap perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek, apalagi kepentingan elite semata. Ia mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, parlemen, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil—untuk berdialog secara jernih, objektif, dan konstitusional.

“Indonesia tidak harus meniru demokrasi negara lain. Kita memiliki Pancasila, UUD 1945, dan kearifan sendiri. Demokrasi kita harus berakar pada nilai kebangsaan dan bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah dipastikan akan terus bergulir. Namun di tengah perbedaan pandangan, suara seperti yang disampaikan H.Syahril/Ustadz Turqi menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan sekadar soal cara memilih, tetapi tentang bagaimana bangsa ini menjaga persatuan, kebijaksanaan, dan masa depan generasi yang akan datang. Tegas Cucu Kandung dari Salah Satu Pejuang/Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia.

(SS)

Warga di 2 Desa Tolak Pembangunan Jalan Houling PT.ALR Untuk dihentikan Sementara

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Polemik pembangunan jalan hauling oleh PT Akses Lintas Raya (ALR) di Kecamatan Merapi Timur terus berlanjut.

Masyarakat Desa Cempaka Wangi dan Desa Lematang Jaya kembali menyuarakan penolakan serta meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga solusi yang disepakati bersama benar-benar direalisasikan.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat bersama yang digelar di area operasional perusahaan (OP) ROM, dipimpin oleh Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin, Senin (26/1/2026).

Rapat dihadiri Camat Merapi Timur, para kepala desa terdampak, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta unsur masyarakat.

Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Hauling pada prinsipnya bertujuan mendukung target produksi batu bara nasional yang berdampak pada pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, pemerintah daerah berkewajiban memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu akses vital masyarakat.

“Pemerintah ingin mendengar langsung pengaduan masyarakat dan memastikan apakah jalan yang dibangun ini bersinggungan dengan jalan lama yang digunakan warga transmigrasi. Jika memang ada dampak langsung, tentu harus dicarikan solusi,” ujar Rudi.

Kepala Desa (Kades) Cempaka Wangi Setyo Haryadi menegaskan bahwa jalan yang kini digunakan sebagai jalur hauling merupakan akses utama warga sejak masa transmigrasi awal tahun 1990-an.

Menurut dia, jalan tersebut digunakan untuk aktivitas harian masyarakat, termasuk akses anak-anak ke sekolah dan warga menuju pasar maupun ke pusat pemerintahan.

Ia menyampaikan kekhawatiran apabila jalan tersebut dilalui kendaraan angkutan batubara secara bersamaan dengan aktivitas warga.

“Kami tidak menolak perusahaan, tapi kami meminta jangan dulu digunakan sebelum ada jalan alternatif. Jalan ini sempit dan sangat berisiko bagi anak-anak sekolah dan masyarakat,” tutur Setyo.

Sementara Ketua BPD Desa Lematang Jaya Sarpan Sahri menambahkan bahwa ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan jalur hauling PT ALR hanya sekitar 450 meter, namun merupakan akses utama keluar-masuk warga desa.

“Kami minta solusi nyata, apakah jalan alternatif atau jalur khusus. Jangan sampai aktivitas hauling berjalan sementara masalah masyarakat belum diselesaikan,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses lama menuju Muara Enim yang telah digunakan sejak awal transmigrasi.

Meski sebagian akses kini terbantu dengan pembangunan jembatan Sengkuang oleh pemerintah daerah, ruas jalan yang bersinggungan dengan jalur hauling masih sangat dibutuhkan warga, terutama oleh ratusan anak sekolah.

“Kami mohon jangan ada aktivitas dulu sebelum solusi direalisasikan. Anak-anak kami keluar masuk setiap hari, ini soal keselamatan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat menyampaikan bahwa pihak provinsi telah melakukan survei langsung bersama PT ALR.

Dalam survei tersebut, PT ALR disebut telah menyatakan komitmen untuk membangun jalan alternatif dengan lebar hingga 8 meter. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terlihat di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan kepada PT ALR agar menyelesaikan persoalan dengan warga terlebih dahulu. 

Jangan sampai yang disampaikan di tingkat provinsi berbeda dengan kondisi di lapangan,” paparnya.

Dishub juga menegaskan bahwa PT ALR saat ini masih berada pada tahap penyusunan dokumen perizinan, sehingga seluruh komitmen yang disampaikan perusahaan harus dipastikan terealisasi sebelum aktivitas hauling berjalan penuh.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin meminta agar pada ruas jalan sekitar 400–450 meter yang bersinggungan langsung dengan akses masyarakat, aktivitas hauling untuk sementara dihentikan hingga jalan alternatif benar-benar dibangun.

“Kami minta sementara tidak ada aktivitas di ruas yang bersinggungan langsung dengan jalan masyarakat sebelum solusi direalisasikan. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak PT ALR untuk memastikan komitmen tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan lanjutan serta koordinasi internal dan lintas instansi guna memastikan penyelesaian yang adil, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.(Bambang MD)

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Sambut Kunker Kejati Sumsel beserta rombongan Di *Bumi Seganti Setungguan

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta rombongan hari ini Senin 26 Januari 2026 melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejari Lahat langsung disambut Bupati Lahat Bursah Zarnubi didampingi Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa,SH.MH dan seluruh Adhiyaksa 

Penyambutan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Luftansya Adhayaksa, Sekretaris Daerah (Sekda) Chandra, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat.

Kunjungan kerja Kajati Sumsel ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan institusi Kejaksaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel.

Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan momentum strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan sinergitas lintas sektor.

“Pemerintah Kabupaten Lahat bersama jajaran Forkopimda menyambut baik kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini merupakan momentum penting dalam memperkuat silaturahmi serta sinergi antara Pemkab Lahat dan institusi Kejaksaan,” ucap Bursah Zarnubi.

Lebih lanjut, Bupati berharap sinergi yang semakin solid dapat mendorong optimalisasi koordinasi dalam pengawalan hukum, pendampingan administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.


“Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Lahat, kami berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lahat dapat semakin baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan ditutup dengan dialog singkat antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lahat terkait penguatan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Lahat. Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Gigih Wijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., serta jajaran Kejati Sumsel.

Dalam arahannya, Kajati Sumsel menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta menjaga profesionalisme dan integritas. Ia juga mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai Kejari Lahat untuk disiplin, profesional, serta menjaga kekompakan dan sinergitas antar sesama

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Kajati Sumsel untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah berjalan optimal, sekaligus mempererat komunikasi struktural dan meningkatkan semangat kerja jajaran Adhyaksa di daerah.

Pewarta: Bambang MD

Anggota Komisi 1 DPRD Angkat Bicara Terkait IUP PT CGM Belum Produksi Minta Menteri ESDM Ijinnya di Cabut Tidak ada Toleransi

  


Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH angkat bicara terkait PT.Cakra Gemilang Mandiri pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah 26 tahun belum melakukan eksplorasi dan Produksi di Desa Merapi dan Desa Sirah Pulau, 

Hali ini dikatakan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi SH kepada wartawan,Senin (26/1/2026) kami bersama tim akan meninjau langsung kelokasi Ijin Usaha Pertambangan milik PT.CGM di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi untuk menampung aspirasi masyarakat di dua Desa Sirah Pulau dan Merapi, saat ini belum ada kontribusi terhadap masyarakat di 2 desa, hanya memberikan janji janji manis kepada kades setempat.

Bahwa Informasi yang kami dapatkan  perwakilan dari PT.CGM " Pak Budi telah memberikan janji kepada kades setempat akan melakukan kegiatan eksplorasi untuk produksi batubara namun hingga sekarang hanya" janji janji manis yang dilontarkan oleh Kepercayaan dari PT.CGM

Anggota komisi 1 Litran Efendi SH akan turun kelapangan untuk berdialog dengan masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi adanya " terkait pemberitaan di media online yang simpang siur , " tegas Litran 


Ia juga meminta kepada Menteri ESDM apabila PT.CGM tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat di 2 desa Sirah Pulau dan Merapi sudah hampir 14 tahun Pemilik IUP PT CGM tidak melakukan produksi kirannya kepada Menteri ESDM untuk secepatnya dicabut IUP PT CGM yang akan berakhir pada tahun 2027 harap " Litran 

Sekedar informasi PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.

Tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran angkat bicara bahwa pihak PT CGM memiliki luas lahan Ijin Usaha Pertambangan sekitar 413 ha.

keterangan tertulis kepada wartawan, kiranya beberapa tambang batubara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu nya PT. CGM Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2012, terhitung hari ini sudah 14 tahun belum melakukan Produksi, sementara izin usaha pertambangan berakhir pada tahun 2027. “Seharusnya PT. Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) Grup Budi Bumi Waras sudah melakukan produksi batubara yang mana letak IUP di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” ungkap Ganda.

Saya mewakili masyarakat Merapi Area bapak Menteri ESDM Bahlil minta dicabut mencabut Ijin Usaha Pertambangan PT.CGM Group PT.Ijab dan PT.BGG namun ironisnya hanya PT.Cakramas Gemilang Mandiri belum produksi batubara dan ada apa ? Saya minta agar ditinjau ulang lagi Jangan dikasih perpanjangan IUP bila perlu ijin usaha pertambangan di bekukan alias dicabut tegas ” Ganda

Lebih lanjut ia meminta kepada kementerian ESDM Pusat Apabila tahun ini tidak melakukan produksi untuk diberikan sanksi tegas dicabut IUP PT. CGM. “Padahal sudah melakukan pembebasan lahan yang memiliki IUP sekitar 413 hektar terletak di 2 Desa Sirah Pulau Dan Merapi, dengan tambangnya batubara akan memberikan dampak positif bagi 2 desa, perekonomian dan menyerap tenaga kerja putra daerah setempat sesuai dengan program Pemerintah Daerah kabupaten Lahat BZ dan WIN ” Menata Kota Membangun Desa ” yang berkelanjutan,”

PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi,

hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.

“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif

Apabila satu tahun ini tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.pinta " Ganda 

Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.

Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.

Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja, Januari 2027, izin tersebut habis waktu saat perpanjangan IUP PT CGM diminta masyarakat Sirah Pulau dan Merapi segera melakukan produksi jangan ditunda-tunda lagi.

Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)