POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH
30/09/2026 Suara tanya semakin menguat: siapa sebenarnya yang berhak melaporkan kehilangan dokumen? Kasus ijazah asli Maulina Maksumi kini terungkap sisi lain yang semakin mempertanyakan keberadaan laporan di Polsek Batukliang Utara. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) Nomor 709/IX/2026/Sek. Batukliang Utara tertanggal 24 September 2026 yang dibuat atas nama M kini diduga penuh kejanggalan.
Faktanya, yang seharusnya membuat laporan kehilangan adalah pemilik dokumen atau keluarga kandung — yaitu H. Mahsun, S.E. ayah kandung Maulina. Namun justru M yang melapor, padahal bukan pemilik, tidak berdomisili di tempat yang disebut, dan mengetahui persis ke mana dokumen itu pergi. Ijazah diserahkan atas perintah dan sepengetahuan M sendiri, diteruskan ke PT Pandu Abdi Pertiwi, lalu ke PT Anugrah Migran Nusantara di Jalan RA Kartini, Lombok Timur — hingga kini tidak dikembalikan.
Ditemukan Bukti di Kantor, Konfirmasi Justru Disalahkan
Saat H. Mahsun mendatangi kantor terkait, ia menemukan fakta-fakta yang semakin memperkuat dugaan ketidakberesan. Awak media pun berupaya mengonfirmasi langsung kepada M melalui sambungan telepon. Alih-alih menjelaskan ke mana perginya ijazah, jawaban yang justru diterima adalah tuduhan:
"Permintaan bapak korban terlalu besar, dianggap pemerasan."
Tanggapan itu dinilai mengelakkan tanggung jawab. "Tiga tahun bersekolah baru mendapatkan ijazah, lalu dengan gampangnya dikatakan hilang. Ketika kami menuntut keadilan, justru dibalikkan dikatakan pemerasan? Ini sungguh mengherankan," tegas H. Mahsun.
Keterangan Diduga Direkayasa
Dalam laporannya, M menyatakan ijazah hilang sejak tahun 2025 di rumah pemilik — padahal dokumen berada di pihak perusahaan atas perintahnya sendiri. Keterangan ini diduga sengaja dipalsukan untuk menutupi keberadaan sebenarnya dokumen tersebut.
"Jika memang hilang di rumah, mengapa bukan saya atau anak saya yang melapor? Mengapa ada oknum yang justru membuat laporan atas nama orang lain dengan keterangan yang tidak benar?" tanya H. Mahsun.
Kini laporan dugaan pemberian keterangan palsu telah masuk ke Polsek Batukliang Utara. Pihak keluarga meminta aparat mengklarifikasi siapa yang berhak melapor, mencabut laporan yang diduga tidak sah, serta memanggil pihak perusahaan untuk mengembalikan ijazah atau menanggung sepenuhnya biaya penggantian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak M maupun manajemen perusahaan terkait. Kasus ini terus dipantau.
Jurnalis
Mamen



























