Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

Bupati Palas PMA : Jurnalis jika tidak Nyenggol Berarti Tidur

 


Palas, Policewatch.news, Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam dalam sambutannya di Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dilaksanakan di Hotel Almarwah Sibuhuan pada  (9/2) dan dihadiri oleh FORKOPIMDA  mengatakan "Selamat ulang tahun dan HPN ke 80 serta Terimakasih atas kerjasama, kritik membangun yang disampaikan melalui pemberitaan.

Lanjutnya, adanya informasi yang di publish oleh sahabat-sahabat Jurnalis menjadi atensi bagi saya selaku Bupati dan wakil bupati apalagi ada berita yang senggol OPD yang masuk ke HP saya, hal-hal seperti itu akan menjadi atensi bagi saya dan saya teruskan kepada OPD terkait untuk diklarifikasi dan diperbaiki jika ada kinerja yang tidak baik, Jurnalis itu jika tidak Nyenggol instansi pemerintahan berarti tidur, ungkapnya sambil tertawa kecil dalam menunjukkan keakrapan bersama insan pers.


Peringatan Hari Pers Nasional ke-80 bertemakan Pers Sehat, ekonomi berdaulat,  Bangsa kuat sebelumnya Kadis Kominfo Irsan Saleh mengatakan bahwa dimasa kepemimpinannya terus berupaya menjadikan OPD yang dipimpinnya menjadi lebih baik dari sebelumnya sesuai harapan Bupati Palas PMA, pelaksanaan peringatan HPN ke-80 tersebut dihadiri oleh sebagian besar OPD, Jajaran Forkopinda, dan seluruh Jurnalis Padang Lawas yang dirangkai dengan silaturahim dan ramah tamah antara jajaran Eksekutif, Legislatif dan yudikatif yang hadir. (AG)

KJLT Bertabur Bintang: Meriahkan HUT ke-21, Kolaborasi Beragam Tokoh & Kisah Inspiratif Warnai Raker dan Family Gathering!

 



Policewatch-Lombok Tengah.  

09/02/2026.Suasana meriah dan penuh makna menyelimuti lokasi acara di Bonjeruk, Jonggat, saat Komunitas Jurnalis Lombok Tengah (KJLT) merayakan Hari Ulang Tahun ke-21 sekaligus menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Family Gathering yang luar biasa. Tak sekadar ajang silaturahmi dan evaluasi kerja, perayaan tahunan ini menjadi panggung bagi para tokoh dari berbagai latar belakang untuk berbagi visi besar dan harapan hangat bagi kemajuan Lombok Tengah, sekaligus merayakan perjalanan panjang KJLT sebagai garda depan pemberitaan daerah.

 Dalam acara tersebut berlansung pada hari senin  09 pebruari 2026 ,yang dihadiahi oleh beberapa tokoh kepala Desa Bonjeruk. Camat Jonggat.Ketua DPRD Lombok Tengah, Kadis Kominfo Lombok Tengah, Plt, Kadis Parawisata Wadir Poltekpar Lombok Tengah, Kasi humas polrest lombok tengah,dan LSM yang tergabung dalam NGO

 

Ketua KJLT, Didi Supriadi, membuka acara dengan pantun khas yang menghangatkan suasana, sekaligus merenungkan perjalanan 21 tahun komunitas yang telah menjadi wadah bagi wartawan untuk berkarya dan berkontribusi pada pembangunan. "Hari ini kita rayakan 21 tahun KJLT – usia yang menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab yang lebih besar. Kami ingin merajut silaturahmi seerat mungkin, karena bersama kita bisa melakukan hal-hal luar biasa untuk Lombok Tengah," ujarnya dengan semangat membara, disambut tepuk tangan meriah dan sorakan antusias dari seluruh hadirin.

 

- Hajjah Anis Fajri Anis, Camat Jonggat, memukau dengan kesederhanaannya dan mengucapkan selamat ulang tahun kepada KJLT. Ia juga membagikan visi tentang masa depan Bonjeruk dan apresiasi besar terhadap peran komunitas. "Melihat semangat KJLT yang sudah 21 tahun tetap membara, saya jadi terinspirasi. Kalau pensiun nanti, saya ingin punya tempat seperti ini – tempat berkumpul dan berbagi inspirasi, sama seperti yang telah Anda bangun selama dua dekade lebih," ucapnya yang membuat semua hadirin tersenyum hangat.

- Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah, tampil lugas dan tegas dalam menyampaikan pesan penting untuk KJLT yang memasuki usia ke-21. "Di era digital yang semakin kompleks ini, informasi menyebar begitu cepat. Sebagai komunitas yang telah berdiri 21 tahun, jadilah jurnalis yang bertanggung jawab, yang mengutamakan kebenaran dan memberikan informasi yang membangun bagi masyarakat Lombok Tengah," pesannya menyentuh hati para jurnalis yang hadir.

- H. Lalu Ramdan, S.Ag., Ketua DPRD Lombok Tengah, membawa gagasan segar sambil mengucapkan selamat kepada KJLT. Ia menyoroti pentingnya tidak hanya meliput berita kriminalitas, namun juga menggali kisah-kisah inspiratif di pelosok daerah sebagai bentuk kontribusi komunitas pada tahun ke-21. "Mari kita beritakan anak-anak muda yang berjuang melawan narkoba, petani sukses yang menghidupi keluarganya dari lahan subur, dan pengusaha kecil yang bangkit dari keterpurukan. Ini adalah warisan yang bisa Anda berikan untuk kemajuan daerah," ajaknya penuh semangat.

- Ramdan Radjab, S.Pd., MEDL, CHE, CIQnR., Wakil Direktur Poltekpar Lombok Tengah, mengemukakan visi kolaborasi yang kuat antara institusi pendidikan dan KJLT di usia ke-21 komunitas. "Kami punya banyak ide dan program menarik untuk mengangkat potensi pariwisata Lombok Tengah, tapi semua itu akan sia-sia jika tidak ada wartawan yang memberitakannya. Di tahun ke-21 ini, mari kita bangun kemitraan yang berkelanjutan untuk mempromosikan daerah kita bersama," ujarnya dengan antusiasme yang menular.

- IPTU Lalu Brata, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, mencuri perhatian dengan kutipan filosofis yang menggugah semangat, sekaligus memberikan ucapan selamat ulang tahun: "Wartawan itu lebih dahsyat dari pasukan elit! Dengan satu berita, wartawan bisa mengguncang dunia. Di usia ke-21 KJLT, semoga para jurnalis semakin mampu menghasilkan pemberitaan yang akurat, seimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya, membuat para jurnalis merasa bangga sekaligus terpacu untuk berkarya lebih baik. Ia juga mengajak untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Raker dan perayaan HUT ke-21 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi KJLT untuk merumuskan program kerja yang lebih inovatif dan berkelanjutan, sekaligus mempererat tali silaturahmi antar anggota dan keluarga besar komunitas. Semangat kolaborasi dan inspirasi yang terpancar dari para tokoh hadir diharapkan akan menjadi energi positif yang mendorong KJLT dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Lombok Tengah menuju masa depan yang lebih baik.

 

Selamat Ulang Tahun yang ke-21, Komunitas Jurnalis Lombok Tengah!

 

Jurnalis

Mamen

Tudang Sipulung DPP PKSS, Merawat Tradisi, Meneguhkan Solidaritas dan Kesetiaan Jelang Ramadhan

 



padaolicewatch.news,Batam – Rintik hujan yang turun di kawasan Batam Center, Sabtu (7/2/2026), tak menyurutkan langkah warga Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS). 

Dari Kantor DPP PKSS, di Ruko Orchard Park, suasana hangat justru terasa kian kuat dalam gelaran “Tudang Sipulung dan Doa Bersama Menjelang Bulan Ramadan”, sebuah pertemuan adat yang sarat makna spiritual dan kebersamaan.

Lantunan ayat suci Alquran mengalun khusyuk, menandai dimulainya pertemuan tahunan yang telah menjadi tradisi bagi komunitas Bugis, Makassar dan Toraja di tanah rantau Kepulauan Riau.

Suara merdu pembaca ayat suci menghadirkan suasana sakral, mempertegas bahwa kegiatan ini bukan sekadar temu kangen, melainkan juga momentum memperkuat ikatan batin dan nilai keagamaan menjelang Ramadan.

Di halaman depan ruko tempat acara digelar, deretan papan bunga berdiri rapi di bawah tenda. Ucapan tersebut datang dari berbagai tokoh dan relasi, termasuk karangan bunga dari Presiden RI Prabowo Subianto serta dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kehadiran simbolik itu menjadi penanda bahwa eksistensi PKSS mendapat perhatian luas.

Ketua Panitia Tudang Sipulung, Aminudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga PKSS yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan. Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan harus sejalan dengan komitmen membesarkan organisasi.

“PKSS terus berkembang. Dalam waktu dekat, sejumlah DPW baru akan terbentuk dan dilantik, di antaranya di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Ini bukti bahwa semangat kekerabatan kita tidak pernah padam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKSS, Akhmad Rosano, menekankan bahwa Tudang Sipulung adalah warisan adat Sulawesi Selatan yang wajib dijaga, terutama di perantauan.

“Tudang Sipulung adalah ajang silaturahmi. Di dalamnya ada nilai berbagi rasa, saling menguatkan, dan mempererat persaudaraan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” kata Rosano.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di antara sesama warga Sulawesi Selatan, khususnya Bugis, dengan mengedepankan musyawarah bila terjadi perbedaan.

“Jangan ada fitnah di antara kita. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan duduk bersama. Itu jati diri orang Bugis,” tegasnya.

Rosano turut mendorong warga PKSS agar aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa. Ia menilai, anggota PKSS memiliki kapasitas untuk berkiprah di berbagai bidang, termasuk politik, namun tetap menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam kesempatan itu, Rosano juga berbagi cerita mengenai kunjungannya ke Konsulat Jenderal Johor Bahru. Ia menyebut, ke depan akan digelar pertemuan besar komunitas Bugis dari Johor Bahru dan Kepri yang direncanakan berlangsung di Batam.

Dengan demikian, Tudang Sipulung tahun ini bukan hanya menjadi penguat spiritual menjelang Ramadan, tetapi juga penegas arah PKSS sebagai simpul kekerabatan Bugis lintas daerah dan negara di Kepri, Singapura, hingga Johor yang terus dirawat dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Tudang Sipulung, Zainal Abidin mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak, terutama kepada seluruh panitia yang sudah bertukus lumus menyiapkan acara.

Ucapan terimakasih terkhusus disampaikan kepada DPD PKSS dari Papua Tengah, kemudian berbagai kabupaten dan kota di Kepri hadir yang menjadi simbol solidaritas, diantaranya DPD PKSS Karimun.

Dan ini juga menjadi bukti bahwa jejaring Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan yang terus meluas hingga ke kawasan timur Indonesia.

Diujung acara dilakukan santunan oleh DPC PKSS Nongsa kepada sejumlah warga PKSS yang membutuhkan, dan acara ditutup dengan ramah tamah sembari mendengarkan alunan musik gambus. (r/dbs)

Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Bening Lobster, Bea Cukai Batam Lepasliarkan BBL di Perairan Kepri

 



policewatch.newsBatam, 5 Februari 2026. Pada Senin (2/2) pagi, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Benih Bening Lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga bertujuan ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.


Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa dari 29 koli BBL yang ditegah, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran dan 10 koli dilakukan penangkaran serta dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada hari Kamis (5/2) oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.


“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara Benih Bening Lobster diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster. Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.**erlina**

"Fresh Cut Labu Siam Timbanuh: Inovasi KKN Unram Jebol Pasar Dapur Profesional"


Policewatch-Lombok Timur. 

Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, kini punya produk unggulan yang mengubah wajah pangan lokal. Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) melalui KKN PMD 2025/2026 sukses mengolah labu siam khas desa menjadi fresh cut siap olah, yang langsung dipercaya oleh Dapur MBG Al-Barakah sejak Januari 2026.

 

Inisiatif ini melahirkan kelompok usaha bernama Fresh Food Timbanuh, yang menggandeng petani, pengepul, dan warga desa dalam menyediakan bahan pangan lokal dengan standar higienitas dan manajemen modern. Ketua Tim KKN, Lalu Muhammad Khairul, menjelaskan bahwa tujuan utama adalah membuktikan usaha desa bisa bersaing dengan industri pangan skala besar. "Kami fokus pada profesionalisme, kebersihan, dan kelanjutan yang sesuai standar industri," ujarnya.

 

Produk fresh cut labu siam melalui tahapan sortasi, pencucian, pemotongan, hingga pengemasan bersih. Hal ini tidak hanya menghemat waktu persiapan dapur tetapi juga menjaga konsistensi kualitas. Sebelumnya, Dapur MBG sering mengalami kendala dalam penyiapan bahan mentah labu siam.

 

Tak hanya pada produksi, sistem manajemen usaha juga diterapkan secara terstruktur. Penanggung jawab program, Rico Maldino, menyebutkan bahwa pencatatan produksi, pengelolaan stok, dan pembagian peran telah berjalan dengan baik untuk menghadapi permintaan yang semakin meningkat.

 

Aspek lingkungan juga tidak terlewatkan. Limbah kulit labu siam diolah menjadi pupuk organik cair yang diberikan kembali kepada petani, sehingga memperkuat konsep ekonomi sirkular di desa.

 

Kepala Desa Timbanuh, Muhammad Ilham, SP., mengapresiasi langkah mahasiswa yang membawa arah baru bagi ekonomi lokal. "Dengan penerapan standar seperti GMP, pengelolaan limbah, dan manajemen yang tertata, kami harap usaha desa bisa berkembang secara modern tanpa meninggalkan potensi lokal," ucapnya.

 

Dosen pembimbing KKN, Prof. Dr. Baiq Rien Handayani, menilai program ini memiliki potensi besar untuk menjadi model pengembangan usaha desa yang mandiri dan berdaya saing. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam penyediaan peralatan untuk meningkatkan kapasitas produksi.

 

Lewat inovasi fresh cut labu siam, Desa Timbanuh menunjukkan bahwa penguatan pangan lokal bisa dilakukan dengan cara yang rapi, adaptif, dan siap menjawab kebutuhan pasar masa kini.

Mamen

Mantan Kades Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat , Angkat Bicara Terkait Janji Gombal PT.Cakramas Gemilang Mandiri

  


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Huzain Arpan mantan Kepala Desa Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat menyikapi terkait isu berita di salah satu portal media online yang dikatakan oleh humas PT.CGM belum lama ini 

Saya selaku ketua Masyarakat Adat Desa Sirah Pulau pihak perwakilan dari PT CGM 

belum pernah dengar langsung atau berbentuk surat yang terikat dari CGM untuk kepentingan ke masyarakat Dua  Desa khususnya masyarakat desa Sirah Pulau.

" Misalnya kalau memang CGM akan membuka tambang perlu di buat kesepakatan Masyarakat dua Desa apa yang akan di perbuat nantinya apabila mau di buka tambangnya. Jangan janji gombal ungkap Zain 

Jangan sampai kami masyarakat adat di bohongi oleh perusahaan.Jadi segala sesuatu di buat dulu kesepakatan antara masyarakat adat dengan perusahaan sebelum melaksanakan penambangan karena kalau sudah nambang baru musyawarah mustahil bisa sepakat ujung ujungnya aparat yg di turunkan. ungkap Zain kepada wartawan Minggu (1/2/2026)

Kritikan ini juga dilontarkan oleh anggota karang taruna Desa Sirah Pulau Martin apabila PT CGM mau melakukan kegiatan produksi batubara di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi agar manajemen perusahaan tambang batubara tersebut untuk memperkerjakan Putra daerah setempat sesuai dengan arahan dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih 70 persen itu putera daerah setempat, minimal mengurangi angka pengangguran di Desa Sirah Pulau dan Merapi, 

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan memberdayakan masyarakat atau tenaga kerja lokal/putra daerah dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan. 

Kebijakan ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kerja kepada warga sekitar untuk terlibat dalam aktivitas perusahaan khususnya PT CGM sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara dan awal Januari 2027 habis ijin IUP PT CGM tinggal hitungan bulan dan jangan memberikan janji janji manis kepada masyarakat di 2 desa pinta " Martin 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai keterlibatan putra daerah dalam ketenagakerjaan:

Dasar Hukum Utama: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Definisi Tenaga Kerja Lokal: Biasanya merujuk pada tenaga kerja yang berasal dari dan menetap (berdomisili) di daerah tersebut, yang dibuktikan dengan KTP, sebagaimana diatur dalam Perda spesifik (misal: Perda Kabupaten Lahat 

Kesesuaian Kompetensi: Pemberdayaan putra daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat setempat.

Perlindungan dan Upah: Perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja, standar upah minimum, dan jaminan sosial, serta diwajibkan memberikan pelatihan kerja. 

Tanpa adanya Perda spesifik atau klausul dalam perjanjian kerja, kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal imbuh "Martin 

Sebelumnya Kades Merapi Herdadi menekankan apabila tidak melakukan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM tahun ini kami meminta kepada Pemerintah pusat Mentri ESDM untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan milik PT CGM pesan singkat kades Merapi 

Hal ini juga ditegaskan oleh kades Sirah Pulau saat mengikuti kegiatan Musrenbang di kecamatan Merapi harapan saya dengan dilakukannya Eksplorasi dan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM ini akan berdampak kepada di Desa Sirah Pulau, mengurangi angka pengangguran dan geliat ekonomi semakin tumbuh khususnya di sekitar mulut tambang batubara PT CGM,

Semoga ini bisa terwujud tahun ini kami mendukung segera melakukan produksi ujar " Hendra.

Jurnalis: Bambang MD

Litran Efendi: PT CGM, Jangan Banyak Janji Janji Untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi, mana Buktinya...?

  




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Terkait Viralnya di pemberitaan di media online Humas PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) memberikan statement di salah satu media online bahwa PT CGM mengeklaim telah melakukan eksplorasi dan sudah mendapatkan ijin dari PT.MAS dan pihak PT.CGM ajak tokoh Masyarakat dan LSM.Pemerhati dan untuk membantu perekonomian masyarakat yang dimaksud Desa Sirah Pulau dan Merapi 

Hal ini mendapat tanggapan keras dari politisi dan anggota DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi.SH kami mendukung apa yang disampaikan oleh humas PT.CGM berstatmen di salah satu media online, dan jangan banyak janji janji kepada masyarakat khususnya Desa Sirah Pulau dan Merapi lakukan segera untuk menambang di IUP PT CGM luasnya 412 ha, tinggal satu tahun tidak sampai ijin PT.CGM Per 1 Januari 2027 habis ijinnya terang " Litran Efendi SH kepada wartawan kamis (29/1/2026) wawancara melalui telepon selular milik nya.

Litran menekankan kalau ada etikat baik untuk mensejahterakan masyarakat Merapi dan Sirah Pulau kami memberikan apresiasi kepada PT.CGM sudah hampir 14 tahun belum melakukan aktivitas penambangan batubara hanya janji janji manis kepada masyarakat dan legal PT CGM Budi pernah menyambangi Kades Merapi dan Sirah Pulau, namun hingga kini belum ada aktivitas produksi batubara di IUP PT CGM, maupun eksplorasi ujar " Litran

Apabila ini tidak dibuktikan kami dari komisi 1 akan turun ke lokasi tambang batubara IUP PT CGM, dan bila perlu kami minta kepada menteri ESDM pusat segera cabut izin nya, 

Senada juga tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran.SE.MM dengan tegas mengatakan pihak PT CGM Jangan Banyak" Janji gombal " kepada masyarakat Merapi dan Sirah Pulau katanya sudah mau nambang buktikan jangan" besak uap kate jeme dusun, tuape janji saje, dan kami mendukung apabila pihak PT CGM dengan niat baik mau merangkul LSM, PEMERHATI, TOKOH MASYARAKAT DAN MASYARAKAT di Mulut Tambang demi mensejahterakan masyarakat Merapi Area ini yang kami harapkan ucap" Ganda 

Semoga apa yang dijanjikan oleh humas PT CGM segera terwujud tahun ini untuk mensejahterakan masyarakat dan roda perekonomian di Merapi bisa tumbuh baik, angka pengangguran berkurang di Desa Sirah Pulau dan Merapi ring 1 PT CGM, tutup " Ganda 

Terpisah Kades Merapi Herdadi menyampaikan saya selaku Kades dengan etikat baik mewakili masyarakat Merapi mendukung PT CGM secepatnya dilakukan Eksplorasi dan produksi batubara untuk mensejahterakan masyarakat kami, namun apabila tahun ini tidak melakukan produksi ya saya dengan tegas " Agar IUP PT CGM ditutup saja pinta kepada menteri ESDM di Jakarta 

Disingung masalah adanya kedatangan perwakilan dari PT CGM pak Budi Sukoco ada kerumah silahturahmi pembicaraan terkait PT CGM akan menambang di IUP PT CGM, saya secara pribadi mendukung untuk melakukan kegiatan Pertambangan Batubara segera dilakukan kegiatan tambang batubara ini hitungan tinggal satu tahun tidak sampai itu saja kata " Herdadi ditemui wartawan di acara kegiatan Musrenbang kantor camat Merapi Barat,

Senada juga dikatakan Kades Sirah Pulau kami mewakili masyarakat Sirah Pulau secepatnya dilakukan Eksplorasi batubara di IUP PT CGM tegas " Indra 

Jurnalis: Bambang MD

Peradilan Yang Tak Kunjung Adil, Kemanakah Marwah Hukum dan rasa keadilannya di Negeri ini


Penulis : M Rodhi irfanto S.H.
Editor  : Bambang MD

Red, policewatch.news,-  Kasus Hogi Minaya di Sleman makin bikin geger publik hingga geleng-geleng kepala, Seorang Suami korban jambret yang berniat melindungi istrinya, Mempertahankan harta bendanya Korban Penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka.


Kejadiannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya berusaha menggagalkan penjambretan tas istrinya, Arsita. Dengan menggunakan mobil, dia memburu dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Singkat cerita, pelaku hilang kendali lalu menabrak tembok dan Keduanya tewas


Karena pelaku meninggal dunia, penanganan tindak pidana penjambretan dihentikan. Namun, bukan berarti perkaranya berkesudahan. Segenap urat Tangan hukum dengan begitu kuatnya  malah menjamah dan mencengkram Hogi yang lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman..


Hogi Minaya pun  dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana enam tahun dan melakukan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa

Kehebohan Kasus Hogi, menjadi atensi publik bahkan menjadi materi rapat DPR, setelah sang istri mengunggah kisah pilunya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover.


Perkara itu memang tak akan berlanjut di jalur hukum. Korban dan keluarga penjambret sepakat melakukan restorative juctice yang difasilitasi oleh Kejari Sleman karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.


Pada Senin (26/1/), gelang GPS yang melingkar di kakinya sebagai alat pemantau keberadaannya dilepas, Status tahanan kota Hogi pun sudah dicabut,  Mereka lega. Akan tetapi, keadilan publik tetap saja terusik. Penegakan hukum lagi-lagi dinodai oleh ironi yang terlampau pahit dan getir.


Sungguh sangat menyesakkan, Seorang korban kejahatan malah menjadi tersangka. Kiranya hanya di negeri ini korban kejahatan meminta maaf dan bersedia memberikan uang kepada keluarga pelaku.

Sungguh Suatu Hal yang tak lumrah itu dilakukan agar ia terbebas dari jerat hukum yang asal ditebarkan dan menjeratnya.


Dalam duka yang belum benar-benar mengendap, Hogi dan sang istri ditarik ke ruang gelap hukum. Di titik itu pula rasa keadilan masyarakat seolah ditabrak, pertama oleh kejahatan, dan kedua oleh cara hukum ditegakkan.


Polisi berdalih prosedur. Pasal dibacakan, konstruksi hukum disusun, seolah realitas sosial bisa dipaksa selaras dengan bunyi normatif undang-undang. Padahal, publik tahu persis itu bukan cerita tentang niat jahat, melainkan tentang reaksi spontan manusia yang menjadi korban kejahatan. Reaksi wajar dari seorang suami membela istri.

Proses hukum semacam itu mengonfirmasi apa yang kerap disebut sebagai hukum berkacamata kuda. Ia terpaku mengikuti teks, menolak menoleh ke kiri dan kanan, ogah melihat konteks, nurani, akal sehat, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat..

Kasus semacam itu bukan kali pertama. 

Sekadar contoh, Irfan yang membela diri saat dibegal sehingga satu dari dua pelaku tewas juga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwanya terjadi di Bekasi pada 2018. Setelah viral, kepolisian setempat mengklarifikasi dan bilang Irfan hanya diperiksa sebagai saksi.

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, nasib M setali tiga uang. Ia korban kejahatan yang berbalik menjadi tersangka. M dituding bersalah telah menewaskan dua pembegal dirinya pada 2022.

 Ada pula Fiki yang mesti berurusan dengan penyidik Polres Tanjung Tabung Barat, Jambi, pada 2024, setelah menewaskan satu perampok. Dia melindungi diri, tapi nyaris dibui.


"Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,.


Pasal 34 KUHP Baru secara tegas melindungi tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap serangan yang melawan hukum. Oleh karena itu, perlawanan yang dilakukan Hogi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam penegak hukum mustinya  APH tidak kaku dan hanya terpaku pada kepastian hukum formal semata dan mengutamakan rasa keadilan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 53 ayat (2) KUHP.

"Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan dirasakan masyarakat. Korban kejahatan mustinya tidak boleh dikriminalisasi,"


Jika logika itu diteruskan, siapa pun yang berusaha menghentikan kejahatan bisa bersulih status sebagai pelaku kejahatan. Pesan tak tertulis pun jelas: jangan ikut campur. Biarkan kejahatan berlangsung sebagaimana mestinya.


Ironis, sungguh ironis. Bukankah aparat kerap menyoal rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.....?  Aneh betul ketika ada warga yang mau dan berani bertindak, mereka malah ditindak.

 Mungkin kita boleh berpartisipasi asal pasif. Silakan peduli, tapi jangan dengan perbuatan. Cukup dengan diam.


Jika memang begitu, barangkali negara perlu memajang peringatan di sudut-sudut desa dan kota. Hati-hati, mengejar penjahat berisiko jadi tersangka atau buat saja buku tuntunan resmi. Jika melihat jambret, jangan berlari, berdoalah, jangan mengejar, ikhlaskan. Jangan melawan, pasrah saja, lapor setelah kejadian, tunggu aparat bertindak. Entah kapan Hal serupa itu tak terulang lagi......

Ustadz Turqi; Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Jalan Demokrasi Bermartabat, Sejalan dengan Jiwa Pancasila

 



Red policewatch.news,- Di tengah riuhnya demokrasi yang terus berdenyut di nadi bangsa, wacana mengenai sistem pemilihan kepala daerah kembali mengetuk kesadaran publik. Sebuah diskursus kebangsaan yang tidak sekadar berbicara tentang mekanisme teknis memilih pemimpin, tetapi juga menyentuh akar ideologis, nilai luhur Pancasila, serta masa depan persatuan Indonesia.Medan, 26 Januari 2026

Ketua Umum *PEPSSI* (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, yang juga dikenal luas sebagai *Ustadz Turqi*, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemilihan oleh DPRD. Menurutnya, langkah ini bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan ikhtiar kebangsaan untuk kembali pada ruh konstitusi dan nilai asli Pancasila.

“Pancasila tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari perenungan para pendiri bangsa yang memahami betul watak Indonesia: majemuk, beragam, dan menjunjung tinggi musyawarah. Sila keempat dengan tegas menyebut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ini adalah fondasi demokrasi Indonesia,” ujar H.Syahril/Ustadz Turqi dengan nada teduh namun tegas.

Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun semata-mata atas konsep demokrasi langsung, melainkan demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan, dijalankan melalui mekanisme perwakilan, dan diarahkan pada kemaslahatan bersama.

Menurut H.Syahril/Ustadz Turqi, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, sehingga legitimasi mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Ketika DPRD bermusyawarah memilih kepala daerah, sejatinya rakyat sedang berbicara melalui wakil-wakilnya. Ini bukan penghilangan suara rakyat, tetapi penyaluran suara rakyat melalui jalan perwakilan yang konstitusional,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengajak publik untuk jujur bercermin pada realitas pilkada langsung yang selama ini berjalan. Ia tidak menutup mata terhadap berbagai dampak yang muncul: tingginya biaya politik, politik uang yang kian mengakar, serta konflik sosial yang membelah masyarakat hingga ke tingkat keluarga dan kampung.

“Pilkada langsung sering meninggalkan luka sosial. Persaudaraan retak, masyarakat terpolarisasi, dan dendam politik kadang bertahan lebih lama dari masa jabatan pemimpin yang dipilih,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Tak hanya itu, beban anggaran daerah untuk pilkada langsung juga dinilainya sangat besar. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur, kerap tersedot habis demi proses elektoral yang mahal.

“Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi kebijaksanaan menuntut kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berujung pada kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Meski demikian, H.Syahril/Ustadz Turqi tetap menunjukkan sikap kenegarawanan. Ia mengakui bahwa pemilihan langsung memiliki nilai emosional dan simbolik bagi sebagian masyarakat.

“Rakyat merasa bangga ketika bisa memilih pemimpinnya secara langsung. Itu adalah ekspresi demokrasi yang sah dan patut dihormati,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi ritual mencoblos.

“Demokrasi sejati adalah tentang hasil: apakah ia melahirkan pemimpin yang jujur, amanah, berintegritas, dan bekerja untuk rakyat. Jika sebuah sistem belum mampu menjamin itu, maka evaluasi adalah bentuk kecintaan pada demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Dalam pandangannya, apapun sistem yang dipilih negara—baik langsung maupun melalui DPRD—harus dibarengi dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang ketat.

“Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, maka rakyat harus semakin aktif mengawasi wakilnya. Demokrasi perwakilan hanya akan bermartabat jika wakil rakyat benar-benar takut pada amanah dan suara nurani,” ujarnya.

H.Syahril/Ustadz Turqi berharap perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek, apalagi kepentingan elite semata. Ia mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, parlemen, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil—untuk berdialog secara jernih, objektif, dan konstitusional.

“Indonesia tidak harus meniru demokrasi negara lain. Kita memiliki Pancasila, UUD 1945, dan kearifan sendiri. Demokrasi kita harus berakar pada nilai kebangsaan dan bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah dipastikan akan terus bergulir. Namun di tengah perbedaan pandangan, suara seperti yang disampaikan H.Syahril/Ustadz Turqi menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan sekadar soal cara memilih, tetapi tentang bagaimana bangsa ini menjaga persatuan, kebijaksanaan, dan masa depan generasi yang akan datang. Tegas Cucu Kandung dari Salah Satu Pejuang/Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia.

(SS)

Warga di 2 Desa Tolak Pembangunan Jalan Houling PT.ALR Untuk dihentikan Sementara

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Polemik pembangunan jalan hauling oleh PT Akses Lintas Raya (ALR) di Kecamatan Merapi Timur terus berlanjut.

Masyarakat Desa Cempaka Wangi dan Desa Lematang Jaya kembali menyuarakan penolakan serta meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga solusi yang disepakati bersama benar-benar direalisasikan.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat bersama yang digelar di area operasional perusahaan (OP) ROM, dipimpin oleh Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin, Senin (26/1/2026).

Rapat dihadiri Camat Merapi Timur, para kepala desa terdampak, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta unsur masyarakat.

Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Hauling pada prinsipnya bertujuan mendukung target produksi batu bara nasional yang berdampak pada pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, pemerintah daerah berkewajiban memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu akses vital masyarakat.

“Pemerintah ingin mendengar langsung pengaduan masyarakat dan memastikan apakah jalan yang dibangun ini bersinggungan dengan jalan lama yang digunakan warga transmigrasi. Jika memang ada dampak langsung, tentu harus dicarikan solusi,” ujar Rudi.

Kepala Desa (Kades) Cempaka Wangi Setyo Haryadi menegaskan bahwa jalan yang kini digunakan sebagai jalur hauling merupakan akses utama warga sejak masa transmigrasi awal tahun 1990-an.

Menurut dia, jalan tersebut digunakan untuk aktivitas harian masyarakat, termasuk akses anak-anak ke sekolah dan warga menuju pasar maupun ke pusat pemerintahan.

Ia menyampaikan kekhawatiran apabila jalan tersebut dilalui kendaraan angkutan batubara secara bersamaan dengan aktivitas warga.

“Kami tidak menolak perusahaan, tapi kami meminta jangan dulu digunakan sebelum ada jalan alternatif. Jalan ini sempit dan sangat berisiko bagi anak-anak sekolah dan masyarakat,” tutur Setyo.

Sementara Ketua BPD Desa Lematang Jaya Sarpan Sahri menambahkan bahwa ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan jalur hauling PT ALR hanya sekitar 450 meter, namun merupakan akses utama keluar-masuk warga desa.

“Kami minta solusi nyata, apakah jalan alternatif atau jalur khusus. Jangan sampai aktivitas hauling berjalan sementara masalah masyarakat belum diselesaikan,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses lama menuju Muara Enim yang telah digunakan sejak awal transmigrasi.

Meski sebagian akses kini terbantu dengan pembangunan jembatan Sengkuang oleh pemerintah daerah, ruas jalan yang bersinggungan dengan jalur hauling masih sangat dibutuhkan warga, terutama oleh ratusan anak sekolah.

“Kami mohon jangan ada aktivitas dulu sebelum solusi direalisasikan. Anak-anak kami keluar masuk setiap hari, ini soal keselamatan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat menyampaikan bahwa pihak provinsi telah melakukan survei langsung bersama PT ALR.

Dalam survei tersebut, PT ALR disebut telah menyatakan komitmen untuk membangun jalan alternatif dengan lebar hingga 8 meter. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terlihat di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan kepada PT ALR agar menyelesaikan persoalan dengan warga terlebih dahulu. 

Jangan sampai yang disampaikan di tingkat provinsi berbeda dengan kondisi di lapangan,” paparnya.

Dishub juga menegaskan bahwa PT ALR saat ini masih berada pada tahap penyusunan dokumen perizinan, sehingga seluruh komitmen yang disampaikan perusahaan harus dipastikan terealisasi sebelum aktivitas hauling berjalan penuh.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin meminta agar pada ruas jalan sekitar 400–450 meter yang bersinggungan langsung dengan akses masyarakat, aktivitas hauling untuk sementara dihentikan hingga jalan alternatif benar-benar dibangun.

“Kami minta sementara tidak ada aktivitas di ruas yang bersinggungan langsung dengan jalan masyarakat sebelum solusi direalisasikan. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak PT ALR untuk memastikan komitmen tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan lanjutan serta koordinasi internal dan lintas instansi guna memastikan penyelesaian yang adil, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.(Bambang MD)

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Sambut Kunker Kejati Sumsel beserta rombongan Di *Bumi Seganti Setungguan

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta rombongan hari ini Senin 26 Januari 2026 melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejari Lahat langsung disambut Bupati Lahat Bursah Zarnubi didampingi Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa,SH.MH dan seluruh Adhiyaksa 

Penyambutan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Luftansya Adhayaksa, Sekretaris Daerah (Sekda) Chandra, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat.

Kunjungan kerja Kajati Sumsel ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan institusi Kejaksaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel.

Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan momentum strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan sinergitas lintas sektor.

“Pemerintah Kabupaten Lahat bersama jajaran Forkopimda menyambut baik kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini merupakan momentum penting dalam memperkuat silaturahmi serta sinergi antara Pemkab Lahat dan institusi Kejaksaan,” ucap Bursah Zarnubi.

Lebih lanjut, Bupati berharap sinergi yang semakin solid dapat mendorong optimalisasi koordinasi dalam pengawalan hukum, pendampingan administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.


“Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Lahat, kami berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lahat dapat semakin baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan ditutup dengan dialog singkat antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lahat terkait penguatan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Lahat. Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Gigih Wijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., serta jajaran Kejati Sumsel.

Dalam arahannya, Kajati Sumsel menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta menjaga profesionalisme dan integritas. Ia juga mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai Kejari Lahat untuk disiplin, profesional, serta menjaga kekompakan dan sinergitas antar sesama

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Kajati Sumsel untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah berjalan optimal, sekaligus mempererat komunikasi struktural dan meningkatkan semangat kerja jajaran Adhyaksa di daerah.

Pewarta: Bambang MD

Anggota Komisi 1 DPRD Angkat Bicara Terkait IUP PT CGM Belum Produksi Minta Menteri ESDM Ijinnya di Cabut Tidak ada Toleransi

  


Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH angkat bicara terkait PT.Cakra Gemilang Mandiri pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah 26 tahun belum melakukan eksplorasi dan Produksi di Desa Merapi dan Desa Sirah Pulau, 

Hali ini dikatakan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi SH kepada wartawan,Senin (26/1/2026) kami bersama tim akan meninjau langsung kelokasi Ijin Usaha Pertambangan milik PT.CGM di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi untuk menampung aspirasi masyarakat di dua Desa Sirah Pulau dan Merapi, saat ini belum ada kontribusi terhadap masyarakat di 2 desa, hanya memberikan janji janji manis kepada kades setempat.

Bahwa Informasi yang kami dapatkan  perwakilan dari PT.CGM " Pak Budi telah memberikan janji kepada kades setempat akan melakukan kegiatan eksplorasi untuk produksi batubara namun hingga sekarang hanya" janji janji manis yang dilontarkan oleh Kepercayaan dari PT.CGM

Anggota komisi 1 Litran Efendi SH akan turun kelapangan untuk berdialog dengan masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi adanya " terkait pemberitaan di media online yang simpang siur , " tegas Litran 


Ia juga meminta kepada Menteri ESDM apabila PT.CGM tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat di 2 desa Sirah Pulau dan Merapi sudah hampir 14 tahun Pemilik IUP PT CGM tidak melakukan produksi kirannya kepada Menteri ESDM untuk secepatnya dicabut IUP PT CGM yang akan berakhir pada tahun 2027 harap " Litran 

Sekedar informasi PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.

Tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran angkat bicara bahwa pihak PT CGM memiliki luas lahan Ijin Usaha Pertambangan sekitar 413 ha.

keterangan tertulis kepada wartawan, kiranya beberapa tambang batubara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu nya PT. CGM Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2012, terhitung hari ini sudah 14 tahun belum melakukan Produksi, sementara izin usaha pertambangan berakhir pada tahun 2027. “Seharusnya PT. Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) Grup Budi Bumi Waras sudah melakukan produksi batubara yang mana letak IUP di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” ungkap Ganda.

Saya mewakili masyarakat Merapi Area bapak Menteri ESDM Bahlil minta dicabut mencabut Ijin Usaha Pertambangan PT.CGM Group PT.Ijab dan PT.BGG namun ironisnya hanya PT.Cakramas Gemilang Mandiri belum produksi batubara dan ada apa ? Saya minta agar ditinjau ulang lagi Jangan dikasih perpanjangan IUP bila perlu ijin usaha pertambangan di bekukan alias dicabut tegas ” Ganda

Lebih lanjut ia meminta kepada kementerian ESDM Pusat Apabila tahun ini tidak melakukan produksi untuk diberikan sanksi tegas dicabut IUP PT. CGM. “Padahal sudah melakukan pembebasan lahan yang memiliki IUP sekitar 413 hektar terletak di 2 Desa Sirah Pulau Dan Merapi, dengan tambangnya batubara akan memberikan dampak positif bagi 2 desa, perekonomian dan menyerap tenaga kerja putra daerah setempat sesuai dengan program Pemerintah Daerah kabupaten Lahat BZ dan WIN ” Menata Kota Membangun Desa ” yang berkelanjutan,”

PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi,

hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.

“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif

Apabila satu tahun ini tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.pinta " Ganda 

Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.

Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.

Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja, Januari 2027, izin tersebut habis waktu saat perpanjangan IUP PT CGM diminta masyarakat Sirah Pulau dan Merapi segera melakukan produksi jangan ditunda-tunda lagi.

Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)

KABEL WI.FI "LIAR" MENUMPUK SEPERTI BENANG KUSUT! PENGUSAHA "P" DI DESA BUNUT BAOK LOMBOK TENGAH DIDUGA PASANG TANPA IJIN -KAPERWIL MEDIA POLICEWATCH DESAK APH, SEGERA TINDAK

 


Policewatch-Lombok Tengah

24/01/ 2026 – Sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Policewatch, atas nama Manajemen Editorial (Mamen), kami resmi mengajukan permintaan penindakan tegas terhadap kasus pemasangan jaringan Wi-Fi yang tidak beraturan dan tanpa izin di sekitar Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pengusaha yang akrab disapa "P" diduga memasang jaringan secara luas tanpa izin resmi dari instansi berwenang, dengan kondisi kabel yang menumpuk bahkan melilit tiang secara sembarangan, mengganggu lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

 

Tim investigasi Media Policewatch telah mendokumentasikan kondisi kabel yang menyebar tak teratur, beberapa bagian bahkan menghalangi jalur lalu lintas dan menyentuh fasilitas umum. Selain itu, jaringan Wi-Fi yang tidak memiliki izin juga dicurigai mengganggu kualitas layanan telekomunikasi resmi lainnya dan menyebabkan interferensi frekuensi yang tidak diinginkan.

 

Adapun pelanggaran yang dilakukan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

- Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah. Pelanggaran dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta (Pasal 38).

- Pasal 13: Pemasangan jaringan yang menggunakan tanah atau fasilitas pihak lain harus mendapatkan persetujuan resmi pemilik.


- Jika jaringan disediakan secara komersial tanpa izin sebagai penyelenggara telekomunikasi terdaftar, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2025

- Pelanggaran ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin atau tidak sesuai standar, khususnya untuk teknologi Wi-Fi yang menggunakan pita frekuensi tertentu.


- Pasal 187 KUHP: Pemasangan kabel yang menyebabkan gangguan umum atau membahayakan keselamatan orang banyak dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.

- Pasal 372 KUHP: Penggunaan atau pendudukan fasilitas umum/milik negara tanpa izin dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda.

- Pasal 263 KUHP: Jika terbukti merusak atau mengganggu fasilitas umum, dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

Atas nama Manajemen Editorial Media Policewatch, kami mengajukan permintaan tegas kepada APH (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan langkah penindakan:

 

- Melaksanakan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk memverifikasi kondisi kabel dan status legalitas izin pengusaha "P".

- Memberikan perintah penataan wajib dalam batas waktu tertentu dan teguran administratif kepada pelaku jika terbukti melanggar aturan.

- Menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.

- Mengkoordinasikan dengan pihak PLN dan pemilik tiang terkait untuk mengevaluasi dampak dan melakukan penataan ulang yang aman.

 

"Atas nama Manajemen Media Policewatch, kami menegaskan bahwa praktik pemasangan jaringan tanpa izin dan kabel yang tidak teratur tidak dapat dibiarkan. Ini bukan hanya masalah estetika, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan kelancaran layanan telekomunikasi yang sah. Kami mengharapkan penindakan yang cepat dan tegas," ucap Kaperwil Media Policewatch dalam pernyataan resmi atas nama Mamen.

 

Jurnalis

Mamen

Kepala BNN RI dan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi Tanda Tangani MoU Lahat Bersih Dari Narkoba

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Akselerasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang berlangsung di GOR Bukit Tunjuk, Kabupaten Lahat, Kamis (22/01/2026).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si dan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI, disaksikan oleh jajaran kementerian Desa Lembaga, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.SH.MH  serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.


Bentuk Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara BNN RI dengan seluruh pemerintah kabupaten se-Indonesia dalam upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait bahaya narkoba baik Kabupaten Lahat  

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa keterlibatan APKASI memiliki peran sangat penting dalam memperluas jangkauan program P4GN hingga ke tingkat desa.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan program P4GN dapat berjalan seragam, terukur, dan berkelanjutan di seluruh kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI menegaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen nyata para bupati dalam mendukung penuh agenda nasional Indonesia Bersinar.

“APKASI siap menjadi mitra strategis BNN RI. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, harus dikerjakan secara kolektif oleh seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan desa dan masyarakat, sehingga menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba.

“Melalui sinergi ini, kita ingin membangun ketahanan masyarakat mulai dari keluarga dan desa, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terbentuknya berbagai program turunan di daerah, termasuk penguatan Kabupaten Bersinar, Desa Bersinar, pembentukan unit layanan P4GN, serta peningkatan edukasi masyarakat secara masif.

Kerja sama BNN RI dan APKASI ini sekaligus menegaskan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung visi besar Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 yang sehat, tangguh, dan bebas dari narkoba.

Usai Acara Perwakilan dari BNN Pusat mengunjungi Kantor KONI Lahat disambut oleh Ketua KONI Lahat Susiawan Rama dan pengurusnya 

Sementara itu Humas BNN RI ibu Tatiek ditemui di Kantor KONI memberikan pesan kepada generasi muda kabupaten Lahat "'Jauhi Narkoba" hidup sehat,dan selalu melakukan olahraga, yang jelas bahaya narkoba bisa merusak generasi bangsa, kalau sudah ketergantungan barang haram tersebut, dan jauhi narkoba pinta"  tatiek.

Jurnalis: Bambang MD

"Bukan Hanya Bangunan, Tapi Perjuangan untuk Masa Depan: Kasek SMK 1 Praya Barat Hadapi Segala Rintangan dengan Ikhlas dan Syukur"

 


 

Policewatch-Lombok-Tengah

 22 /01/2026 – Sebagai Kepala Sekolah yang ketujuh, beliau telah membawa perubahan nyata bagi SMK Negeri 1 Praya Barat.Kabupaten Lombok Tengah, Berbagai fasilitas baru seperti laboratorium yang dirancang dengan standar tinggi hingga sering disebut mirip fasilitas hotel, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang lengkap, serta renovasi tembok keliling sekolah yang sudah berusia 19 tahun kini berdiri kokoh. Namun di balik kemegahan dan manfaatnya, tersimpan cerita perjuangan yang tak mudah dilupakan.

 

Dalam temu wicara di ruang kerjanya pada Kamis (22/1), Kepala Sekolah Sahrian Safroni mengungkapkan bahwa proses pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Bahkan pernah terjadi kondisi di mana pemborong pekerjaan tiba-tiba meninggalkan lokasi, menyisakan para tukang yang tengah bekerja. Selain itu, beliau juga mengaku sering mengalami berbagai bentuk tekanan dan solusi dari berbagai pihak, namun hal itu tidak membuatnya terhenti dalam memperjuangkan kemajuan sekolah.

 

"Semua ini saya lalui dengan penuh rasa syukur karena akhirnya bangunan bisa jadi seperti ini. Pemborong yang meninggalkan pekerjaan adalah risiko yang harus kita terima dalam setiap proyek. Bahkan tidak sedikit uang pribadi yang saya keluarkan untuk menyelesaikan bagian-bagian yang tertinggal. Saya jujur tidak ada niat yang jelek dalam hati saya saat melakukan ini – saya ikhlas sepenuhnya dan hanya Allah yang mengetahui segala sesuatu yang telah saya lakukan. Semua ini adalah tantangan yang saya hadapi untuk masa depan anak-anak kita di sekolah ini," ucapnya dengan nada tegas namun penuh keikhlasan.

 

Perjuangan beliau tidak hanya fokus pada pembangunan fisik sekolah, melainkan juga untuk memastikan SMK 1 Praya Barat mendapatkan pengakuan yang layak dan kelancaran dalam seluruh operasional pendidikan. Setiap rintangan yang datang dihadapi dengan sikap positif dan keyakinan bahwa semua usaha yang dilakukan akan memberikan dampak besar bagi perkembangan siswa dan komunitas sekolah secara keseluruhan.

 Jurnalis

Mamen

Awas..! Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 Sebentar lagi Berlaku, Mulai Februari 2026 Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Tak Berlaku,

 

Oleh: Reporter : Acong
Editor : M R I


Red,policewatch.news,- Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.  DPR RI mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.  

Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan. “Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026). 


Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi. 

Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum. “Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern. 

Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021.  Dengan demikian, mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menutup celah praktik mafia tanah.  

Pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari

DIDUGA PROSEDUR RIBET & PERTANYAAN YANG KURANG MENDASAR, PEMBAYARAN PIP TERJEBAK - KEPALA SEKOLAH TERSINGGUNG

 


Policewatch-Lombok Tengah. 

19 /01/2026 - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tengah dicairkan menghadapi kendala di beberapa daerah di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya wilayah Praya Tengah. Banyak siswa tidak dapat masuk sekolah karena kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak bank, terutama BNI Cabang Praya.

 

Seorang siswa SMK dari Praya Tengah mengaku telah menyelesaikan persyaratan seperti membuat surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian, namun pihak bank menyampaikan bahwa buku tabungan baru tidak dapat diterbitkan diduga karena keterbatasan material.

 

Hal yang lebih memprihatinkan, siswa tersebut menceritakan bahwa pada saat proses pencairan, petugas bank terus menanyakan apakah ada potongan dana PIP yang dilakukan pihak sekolah. Meskipun siswa telah beberapa kali menyatakan tidak ada potongan, petugas tetap mengulang pertanyaan dengan menekankan agar siswa berbicara jujur.

 

Kepala sekolah yang tidak disebutkan namanya menyatakan merasa sangat tersinggung dengan pertanyaan tersebut. "Bagaimana mau dipotong sementara siswa saya ambil sendiri? Saya tidak pernah memotong uang PIP siswa. Pihak bank seharusnya fokus melayani, bukan menjadi pemeriksa padahal uang belum juga dicairkan," ucapnya kemarin.

 

Sementara itu, pihak BNI melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu petinggi terkait mengaku diduga masih dalam proses rapat dan menyuruh pihak terkait untuk membuat surat resmi jika ingin melakukan pertemuan lebih lanjut untuk membahas masalah ini.

Jurnalis

Mamen

Kepala BNN PUSAT Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan Kunker ke Bumi Seganti Setungguan Lahat


Pewarta : Bambang MD 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan akan melakukan kunjungan kerja di " Bumi Seganti Setungguan" Kabupaten Lahat 

Informasi yang kami himpun dari berbagai sumber pihak pemerintah daerah kabupaten Lahat sudah rapat untuk menyambut kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto,

Kedatangan Jendral bintang tiga ke lahat ini didampingi kepala Badan Narkotika Provinsi Sumsel Dan BNK dan Kota,

Salah satu pegawai dari Pemerintah Kabupaten Lahat kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen pol Suyudi Aryo Seto direncanakan pada tanggal 22 Januari 2026 sesuai pernyataan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih mendukung menekankan bahwa kabupaten Lahat " BEBAS NARKOBA" 

sebelumnya seluruh ASN di Kabupaten Lahat dilakukan tes Urine, Usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lahat langsung menggelar tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat,

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Pemkab Lahat dalam mendukung pemberantasan terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.

828 orang PNS kabupaten Lahat dilakukan tes urine ini bekerja sama dengan BNN Empat Lawang. Pertama kali di Indonesia dengan jumlah peserta terbanyak dalam satu hari pelaksanaan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra, SH, MM, menyampaikan bahwa kegiatan tes urine ini memperingati HUT KORPRI sebagai bentuk komitmen nyata ASN Kabupaten Lahat dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat.” Menata Kota Membangun Desa”

“Hari ini kita tunjukkan bahwa PNS di Kabupaten Lahat sangat mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Kabupaten Lahat menjadi yang pertama di Indonesia melaksanakan tes urine ASN secara massal,” urai Sekda.

Sekda Lahat Chandra menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lahat ia menjelaskan, tes urine dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN laki-laki, kemudian ASN perempuan, dan selanjutnya akan menyasar PPPK. ASN yang tidak hadir pada hari pelaksanaan tetap akan didatangi melalui sistem jemput bola,” tegasnya.

“Yang tidak hadir hari ini tetap akan kita datangi. Tidak ada yang luput. Ini komitmen serius Pemkab Lahat,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, dengan pesan utama membangun SDM ASN yang unggul, “bersih dari narkoba”, dan mampu memberikan pelayanan publik yang benar-benar menyentuh masyarakat.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa tes urine ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan narkoba, dimulai dari internal birokrasi.

“Tes urine ini dilakukan secara mendadak dan tidak diberi tahu sebelumnya. Kita ingin melihat kejujuran dan sportivitas ASN. Ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk evaluasi,” tegas Widia Ningsih.

Wabup Lahat menambahkan, bagi ASN yang nantinya terindikasi positif narkoba, pemerintah daerah tidak akan mengucilkan, melainkan akan melakukan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan.

“Kita tidak mengucilkan. Jika ada yang positif, akan kita rehabilitasi. Komitmen kita jelas, birokrasi harus bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lahat telah memprioritaskan anggaran untuk mendukung pemberantasan narkoba dan berkomitmen menjadikan ASN sebagai contoh bagi masyarakat.

Terpisah, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, S.Sos, yang juga menaungi wilayah Kabupaten Lahat karena belum terbentuk BNNK Lahat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemkab Lahat.

“Ini luar biasa dan pertama di Indonesia. atas komitmen pemberantasan narkoba. Dengan kegiatan ini, komitmen itu benar-benar dibuktikan,” ujar Andi Kurniawan.

Tes urine massal ASN ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Lahat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.