Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAGAM. Tampilkan semua postingan

Litran Efendi: PT CGM, Jangan Banyak Janji Janji Untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi, mana Buktinya...?

  




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Terkait Viralnya di pemberitaan di media online Humas PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) memberikan statement di salah satu media online bahwa PT CGM mengeklaim telah melakukan eksplorasi dan sudah mendapatkan ijin dari PT.MAS dan pihak PT.CGM ajak tokoh Masyarakat dan LSM.Pemerhati dan untuk membantu perekonomian masyarakat yang dimaksud Desa Sirah Pulau dan Merapi 

Hal ini mendapat tanggapan keras dari politisi dan anggota DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi.SH kami mendukung apa yang disampaikan oleh humas PT.CGM berstatmen di salah satu media online, dan jangan banyak janji janji kepada masyarakat khususnya Desa Sirah Pulau dan Merapi lakukan segera untuk menambang di IUP PT CGM luasnya 412 ha, tinggal satu tahun tidak sampai ijin PT.CGM Per 1 Januari 2027 habis ijinnya terang " Litran Efendi SH kepada wartawan kamis (29/1/2026) wawancara melalui telepon selular milik nya.

Litran menekankan kalau ada etikat baik untuk mensejahterakan masyarakat Merapi dan Sirah Pulau kami memberikan apresiasi kepada PT.CGM sudah hampir 14 tahun belum melakukan aktivitas penambangan batubara hanya janji janji manis kepada masyarakat dan legal PT CGM Budi pernah menyambangi Kades Merapi dan Sirah Pulau, namun hingga kini belum ada aktivitas produksi batubara di IUP PT CGM, maupun eksplorasi ujar " Litran

Apabila ini tidak dibuktikan kami dari komisi 1 akan turun ke lokasi tambang batubara IUP PT CGM, dan bila perlu kami minta kepada menteri ESDM pusat segera cabut izin nya, 

Senada juga tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran.SE.MM dengan tegas mengatakan pihak PT CGM Jangan Banyak" Janji gombal " kepada masyarakat Merapi dan Sirah Pulau katanya sudah mau nambang buktikan jangan" besak uap kate jeme dusun, tuape janji saje, dan kami mendukung apabila pihak PT CGM dengan niat baik mau merangkul LSM, PEMERHATI, TOKOH MASYARAKAT DAN MASYARAKAT di Mulut Tambang demi mensejahterakan masyarakat Merapi Area ini yang kami harapkan ucap" Ganda 

Semoga apa yang dijanjikan oleh humas PT CGM segera terwujud tahun ini untuk mensejahterakan masyarakat dan roda perekonomian di Merapi bisa tumbuh baik, angka pengangguran berkurang di Desa Sirah Pulau dan Merapi ring 1 PT CGM, tutup " Ganda 

Terpisah Kades Merapi Herdadi menyampaikan saya selaku Kades dengan etikat baik mewakili masyarakat Merapi mendukung PT CGM secepatnya dilakukan Eksplorasi dan produksi batubara untuk mensejahterakan masyarakat kami, namun apabila tahun ini tidak melakukan produksi ya saya dengan tegas " Agar IUP PT CGM ditutup saja pinta kepada menteri ESDM di Jakarta 

Disingung masalah adanya kedatangan perwakilan dari PT CGM pak Budi Sukoco ada kerumah silahturahmi pembicaraan terkait PT CGM akan menambang di IUP PT CGM, saya secara pribadi mendukung untuk melakukan kegiatan Pertambangan Batubara segera dilakukan kegiatan tambang batubara ini hitungan tinggal satu tahun tidak sampai itu saja kata " Herdadi ditemui wartawan di acara kegiatan Musrenbang kantor camat Merapi Barat,

Senada juga dikatakan Kades Sirah Pulau kami mewakili masyarakat Sirah Pulau secepatnya dilakukan Eksplorasi batubara di IUP PT CGM tegas " Indra 

Jurnalis: Bambang MD

Peradilan Yang Tak Kunjung Adil, Kemanakah Marwah Hukum dan rasa keadilannya di Negeri ini

Penulis : M Rodhi irfanto S.H.
Editor  : Bambang MD

Red, policewatch.news,-  Kasus Hogi Minaya di Sleman makin bikin geger publik hingga geleng-geleng kepala, Seorang Suami korban jambret yang berniat melindungi istrinya, Mempertahankan harta bendanya Korban Penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka.


Kejadiannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya berusaha menggagalkan penjambretan tas istrinya, Arsita. Dengan menggunakan mobil, dia memburu dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Singkat cerita, pelaku hilang kendali lalu menabrak tembok dan Keduanya tewas


Karena pelaku meninggal dunia, penanganan tindak pidana penjambretan dihentikan. Namun, bukan berarti perkaranya berkesudahan. Segenap urat Tangan hukum dengan begitu kuatnya  malah menjamah dan mencengkram Hogi yang lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman..


Hogi Minaya pun  dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana enam tahun dan melakukan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa

Kehebohan Kasus Hogi, menjadi atensi publik bahkan menjadi materi rapat DPR, setelah sang istri mengunggah kisah pilunya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover.


Perkara itu memang tak akan berlanjut di jalur hukum. Korban dan keluarga penjambret sepakat melakukan restorative juctice yang difasilitasi oleh Kejari Sleman karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.


Pada Senin (26/1/), gelang GPS yang melingkar di kakinya sebagai alat pemantau keberadaannya dilepas, Status tahanan kota Hogi pun sudah dicabut,  Mereka lega. Akan tetapi, keadilan publik tetap saja terusik. Penegakan hukum lagi-lagi dinodai oleh ironi yang terlampau pahit dan getir.


Sungguh sangat menyesakkan, Seorang korban kejahatan malah menjadi tersangka. Kiranya hanya di negeri ini korban kejahatan meminta maaf dan bersedia memberikan uang kepada keluarga pelaku.

Sungguh Suatu Hal yang tak lumrah itu dilakukan agar ia terbebas dari jerat hukum yang asal ditebarkan dan menjeratnya.


Dalam duka yang belum benar-benar mengendap, Hogi dan sang istri ditarik ke ruang gelap hukum. Di titik itu pula rasa keadilan masyarakat seolah ditabrak, pertama oleh kejahatan, dan kedua oleh cara hukum ditegakkan.


Polisi berdalih prosedur. Pasal dibacakan, konstruksi hukum disusun, seolah realitas sosial bisa dipaksa selaras dengan bunyi normatif undang-undang. Padahal, publik tahu persis itu bukan cerita tentang niat jahat, melainkan tentang reaksi spontan manusia yang menjadi korban kejahatan. Reaksi wajar dari seorang suami membela istri.

Proses hukum semacam itu mengonfirmasi apa yang kerap disebut sebagai hukum berkacamata kuda. Ia terpaku mengikuti teks, menolak menoleh ke kiri dan kanan, ogah melihat konteks, nurani, akal sehat, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat..

Kasus semacam itu bukan kali pertama. 

Sekadar contoh, Irfan yang membela diri saat dibegal sehingga satu dari dua pelaku tewas juga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwanya terjadi di Bekasi pada 2018. Setelah viral, kepolisian setempat mengklarifikasi dan bilang Irfan hanya diperiksa sebagai saksi.

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, nasib M setali tiga uang. Ia korban kejahatan yang berbalik menjadi tersangka. M dituding bersalah telah menewaskan dua pembegal dirinya pada 2022.

 Ada pula Fiki yang mesti berurusan dengan penyidik Polres Tanjung Tabung Barat, Jambi, pada 2024, setelah menewaskan satu perampok. Dia melindungi diri, tapi nyaris dibui.


"Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,.


Pasal 34 KUHP Baru secara tegas melindungi tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap serangan yang melawan hukum. Oleh karena itu, perlawanan yang dilakukan Hogi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam penegak hukum mustinya  APH tidak kaku dan hanya terpaku pada kepastian hukum formal semata dan mengutamakan rasa keadilan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 53 ayat (2) KUHP.

"Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan dirasakan masyarakat. Korban kejahatan mustinya tidak boleh dikriminalisasi,"


Jika logika itu diteruskan, siapa pun yang berusaha menghentikan kejahatan bisa bersulih status sebagai pelaku kejahatan. Pesan tak tertulis pun jelas: jangan ikut campur. Biarkan kejahatan berlangsung sebagaimana mestinya.


Ironis, sungguh ironis. Bukankah aparat kerap menyoal rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.....?  Aneh betul ketika ada warga yang mau dan berani bertindak, mereka malah ditindak.

 Mungkin kita boleh berpartisipasi asal pasif. Silakan peduli, tapi jangan dengan perbuatan. Cukup dengan diam.


Jika memang begitu, barangkali negara perlu memajang peringatan di sudut-sudut desa dan kota. Hati-hati, mengejar penjahat berisiko jadi tersangka atau buat saja buku tuntunan resmi. Jika melihat jambret, jangan berlari, berdoalah, jangan mengejar, ikhlaskan. Jangan melawan, pasrah saja, lapor setelah kejadian, tunggu aparat bertindak. Entah kapan Hal serupa itu tak terulang lagi......

Ustadz Turqi; Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Jalan Demokrasi Bermartabat, Sejalan dengan Jiwa Pancasila

 



Red policewatch.news,- Di tengah riuhnya demokrasi yang terus berdenyut di nadi bangsa, wacana mengenai sistem pemilihan kepala daerah kembali mengetuk kesadaran publik. Sebuah diskursus kebangsaan yang tidak sekadar berbicara tentang mekanisme teknis memilih pemimpin, tetapi juga menyentuh akar ideologis, nilai luhur Pancasila, serta masa depan persatuan Indonesia.Medan, 26 Januari 2026

Ketua Umum *PEPSSI* (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, yang juga dikenal luas sebagai *Ustadz Turqi*, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemilihan oleh DPRD. Menurutnya, langkah ini bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan ikhtiar kebangsaan untuk kembali pada ruh konstitusi dan nilai asli Pancasila.

“Pancasila tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari perenungan para pendiri bangsa yang memahami betul watak Indonesia: majemuk, beragam, dan menjunjung tinggi musyawarah. Sila keempat dengan tegas menyebut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ini adalah fondasi demokrasi Indonesia,” ujar H.Syahril/Ustadz Turqi dengan nada teduh namun tegas.

Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun semata-mata atas konsep demokrasi langsung, melainkan demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan, dijalankan melalui mekanisme perwakilan, dan diarahkan pada kemaslahatan bersama.

Menurut H.Syahril/Ustadz Turqi, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, sehingga legitimasi mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Ketika DPRD bermusyawarah memilih kepala daerah, sejatinya rakyat sedang berbicara melalui wakil-wakilnya. Ini bukan penghilangan suara rakyat, tetapi penyaluran suara rakyat melalui jalan perwakilan yang konstitusional,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengajak publik untuk jujur bercermin pada realitas pilkada langsung yang selama ini berjalan. Ia tidak menutup mata terhadap berbagai dampak yang muncul: tingginya biaya politik, politik uang yang kian mengakar, serta konflik sosial yang membelah masyarakat hingga ke tingkat keluarga dan kampung.

“Pilkada langsung sering meninggalkan luka sosial. Persaudaraan retak, masyarakat terpolarisasi, dan dendam politik kadang bertahan lebih lama dari masa jabatan pemimpin yang dipilih,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Tak hanya itu, beban anggaran daerah untuk pilkada langsung juga dinilainya sangat besar. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur, kerap tersedot habis demi proses elektoral yang mahal.

“Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi kebijaksanaan menuntut kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berujung pada kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Meski demikian, H.Syahril/Ustadz Turqi tetap menunjukkan sikap kenegarawanan. Ia mengakui bahwa pemilihan langsung memiliki nilai emosional dan simbolik bagi sebagian masyarakat.

“Rakyat merasa bangga ketika bisa memilih pemimpinnya secara langsung. Itu adalah ekspresi demokrasi yang sah dan patut dihormati,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi ritual mencoblos.

“Demokrasi sejati adalah tentang hasil: apakah ia melahirkan pemimpin yang jujur, amanah, berintegritas, dan bekerja untuk rakyat. Jika sebuah sistem belum mampu menjamin itu, maka evaluasi adalah bentuk kecintaan pada demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Dalam pandangannya, apapun sistem yang dipilih negara—baik langsung maupun melalui DPRD—harus dibarengi dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang ketat.

“Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, maka rakyat harus semakin aktif mengawasi wakilnya. Demokrasi perwakilan hanya akan bermartabat jika wakil rakyat benar-benar takut pada amanah dan suara nurani,” ujarnya.

H.Syahril/Ustadz Turqi berharap perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek, apalagi kepentingan elite semata. Ia mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, parlemen, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil—untuk berdialog secara jernih, objektif, dan konstitusional.

“Indonesia tidak harus meniru demokrasi negara lain. Kita memiliki Pancasila, UUD 1945, dan kearifan sendiri. Demokrasi kita harus berakar pada nilai kebangsaan dan bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah dipastikan akan terus bergulir. Namun di tengah perbedaan pandangan, suara seperti yang disampaikan H.Syahril/Ustadz Turqi menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan sekadar soal cara memilih, tetapi tentang bagaimana bangsa ini menjaga persatuan, kebijaksanaan, dan masa depan generasi yang akan datang. Tegas Cucu Kandung dari Salah Satu Pejuang/Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia.

(SS)

Warga di 2 Desa Tolak Pembangunan Jalan Houling PT.ALR Untuk dihentikan Sementara

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Polemik pembangunan jalan hauling oleh PT Akses Lintas Raya (ALR) di Kecamatan Merapi Timur terus berlanjut.

Masyarakat Desa Cempaka Wangi dan Desa Lematang Jaya kembali menyuarakan penolakan serta meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga solusi yang disepakati bersama benar-benar direalisasikan.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat bersama yang digelar di area operasional perusahaan (OP) ROM, dipimpin oleh Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin, Senin (26/1/2026).

Rapat dihadiri Camat Merapi Timur, para kepala desa terdampak, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta unsur masyarakat.

Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Hauling pada prinsipnya bertujuan mendukung target produksi batu bara nasional yang berdampak pada pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, pemerintah daerah berkewajiban memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu akses vital masyarakat.

“Pemerintah ingin mendengar langsung pengaduan masyarakat dan memastikan apakah jalan yang dibangun ini bersinggungan dengan jalan lama yang digunakan warga transmigrasi. Jika memang ada dampak langsung, tentu harus dicarikan solusi,” ujar Rudi.

Kepala Desa (Kades) Cempaka Wangi Setyo Haryadi menegaskan bahwa jalan yang kini digunakan sebagai jalur hauling merupakan akses utama warga sejak masa transmigrasi awal tahun 1990-an.

Menurut dia, jalan tersebut digunakan untuk aktivitas harian masyarakat, termasuk akses anak-anak ke sekolah dan warga menuju pasar maupun ke pusat pemerintahan.

Ia menyampaikan kekhawatiran apabila jalan tersebut dilalui kendaraan angkutan batubara secara bersamaan dengan aktivitas warga.

“Kami tidak menolak perusahaan, tapi kami meminta jangan dulu digunakan sebelum ada jalan alternatif. Jalan ini sempit dan sangat berisiko bagi anak-anak sekolah dan masyarakat,” tutur Setyo.

Sementara Ketua BPD Desa Lematang Jaya Sarpan Sahri menambahkan bahwa ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan jalur hauling PT ALR hanya sekitar 450 meter, namun merupakan akses utama keluar-masuk warga desa.

“Kami minta solusi nyata, apakah jalan alternatif atau jalur khusus. Jangan sampai aktivitas hauling berjalan sementara masalah masyarakat belum diselesaikan,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses lama menuju Muara Enim yang telah digunakan sejak awal transmigrasi.

Meski sebagian akses kini terbantu dengan pembangunan jembatan Sengkuang oleh pemerintah daerah, ruas jalan yang bersinggungan dengan jalur hauling masih sangat dibutuhkan warga, terutama oleh ratusan anak sekolah.

“Kami mohon jangan ada aktivitas dulu sebelum solusi direalisasikan. Anak-anak kami keluar masuk setiap hari, ini soal keselamatan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat menyampaikan bahwa pihak provinsi telah melakukan survei langsung bersama PT ALR.

Dalam survei tersebut, PT ALR disebut telah menyatakan komitmen untuk membangun jalan alternatif dengan lebar hingga 8 meter. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terlihat di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan kepada PT ALR agar menyelesaikan persoalan dengan warga terlebih dahulu. 

Jangan sampai yang disampaikan di tingkat provinsi berbeda dengan kondisi di lapangan,” paparnya.

Dishub juga menegaskan bahwa PT ALR saat ini masih berada pada tahap penyusunan dokumen perizinan, sehingga seluruh komitmen yang disampaikan perusahaan harus dipastikan terealisasi sebelum aktivitas hauling berjalan penuh.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin meminta agar pada ruas jalan sekitar 400–450 meter yang bersinggungan langsung dengan akses masyarakat, aktivitas hauling untuk sementara dihentikan hingga jalan alternatif benar-benar dibangun.

“Kami minta sementara tidak ada aktivitas di ruas yang bersinggungan langsung dengan jalan masyarakat sebelum solusi direalisasikan. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak PT ALR untuk memastikan komitmen tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan lanjutan serta koordinasi internal dan lintas instansi guna memastikan penyelesaian yang adil, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.(Bambang MD)

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Sambut Kunker Kejati Sumsel beserta rombongan Di *Bumi Seganti Setungguan

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta rombongan hari ini Senin 26 Januari 2026 melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejari Lahat langsung disambut Bupati Lahat Bursah Zarnubi didampingi Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa,SH.MH dan seluruh Adhiyaksa 

Penyambutan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Luftansya Adhayaksa, Sekretaris Daerah (Sekda) Chandra, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat.

Kunjungan kerja Kajati Sumsel ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan institusi Kejaksaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel.

Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan momentum strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan sinergitas lintas sektor.

“Pemerintah Kabupaten Lahat bersama jajaran Forkopimda menyambut baik kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini merupakan momentum penting dalam memperkuat silaturahmi serta sinergi antara Pemkab Lahat dan institusi Kejaksaan,” ucap Bursah Zarnubi.

Lebih lanjut, Bupati berharap sinergi yang semakin solid dapat mendorong optimalisasi koordinasi dalam pengawalan hukum, pendampingan administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.


“Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Lahat, kami berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lahat dapat semakin baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan ditutup dengan dialog singkat antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lahat terkait penguatan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Lahat. Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Gigih Wijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., serta jajaran Kejati Sumsel.

Dalam arahannya, Kajati Sumsel menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta menjaga profesionalisme dan integritas. Ia juga mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai Kejari Lahat untuk disiplin, profesional, serta menjaga kekompakan dan sinergitas antar sesama

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Kajati Sumsel untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah berjalan optimal, sekaligus mempererat komunikasi struktural dan meningkatkan semangat kerja jajaran Adhyaksa di daerah.

Pewarta: Bambang MD

Anggota Komisi 1 DPRD Angkat Bicara Terkait IUP PT CGM Belum Produksi Minta Menteri ESDM Ijinnya di Cabut Tidak ada Toleransi

  


Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH angkat bicara terkait PT.Cakra Gemilang Mandiri pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah 26 tahun belum melakukan eksplorasi dan Produksi di Desa Merapi dan Desa Sirah Pulau, 

Hali ini dikatakan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi SH kepada wartawan,Senin (26/1/2026) kami bersama tim akan meninjau langsung kelokasi Ijin Usaha Pertambangan milik PT.CGM di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi untuk menampung aspirasi masyarakat di dua Desa Sirah Pulau dan Merapi, saat ini belum ada kontribusi terhadap masyarakat di 2 desa, hanya memberikan janji janji manis kepada kades setempat.

Bahwa Informasi yang kami dapatkan  perwakilan dari PT.CGM " Pak Budi telah memberikan janji kepada kades setempat akan melakukan kegiatan eksplorasi untuk produksi batubara namun hingga sekarang hanya" janji janji manis yang dilontarkan oleh Kepercayaan dari PT.CGM

Anggota komisi 1 Litran Efendi SH akan turun kelapangan untuk berdialog dengan masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi adanya " terkait pemberitaan di media online yang simpang siur , " tegas Litran 


Ia juga meminta kepada Menteri ESDM apabila PT.CGM tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat di 2 desa Sirah Pulau dan Merapi sudah hampir 14 tahun Pemilik IUP PT CGM tidak melakukan produksi kirannya kepada Menteri ESDM untuk secepatnya dicabut IUP PT CGM yang akan berakhir pada tahun 2027 harap " Litran 

Sekedar informasi PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.

Tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran angkat bicara bahwa pihak PT CGM memiliki luas lahan Ijin Usaha Pertambangan sekitar 413 ha.

keterangan tertulis kepada wartawan, kiranya beberapa tambang batubara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu nya PT. CGM Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2012, terhitung hari ini sudah 14 tahun belum melakukan Produksi, sementara izin usaha pertambangan berakhir pada tahun 2027. “Seharusnya PT. Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) Grup Budi Bumi Waras sudah melakukan produksi batubara yang mana letak IUP di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” ungkap Ganda.

Saya mewakili masyarakat Merapi Area bapak Menteri ESDM Bahlil minta dicabut mencabut Ijin Usaha Pertambangan PT.CGM Group PT.Ijab dan PT.BGG namun ironisnya hanya PT.Cakramas Gemilang Mandiri belum produksi batubara dan ada apa ? Saya minta agar ditinjau ulang lagi Jangan dikasih perpanjangan IUP bila perlu ijin usaha pertambangan di bekukan alias dicabut tegas ” Ganda

Lebih lanjut ia meminta kepada kementerian ESDM Pusat Apabila tahun ini tidak melakukan produksi untuk diberikan sanksi tegas dicabut IUP PT. CGM. “Padahal sudah melakukan pembebasan lahan yang memiliki IUP sekitar 413 hektar terletak di 2 Desa Sirah Pulau Dan Merapi, dengan tambangnya batubara akan memberikan dampak positif bagi 2 desa, perekonomian dan menyerap tenaga kerja putra daerah setempat sesuai dengan program Pemerintah Daerah kabupaten Lahat BZ dan WIN ” Menata Kota Membangun Desa ” yang berkelanjutan,”

PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi,

hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.

“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif

Apabila satu tahun ini tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.pinta " Ganda 

Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.

Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.

Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja, Januari 2027, izin tersebut habis waktu saat perpanjangan IUP PT CGM diminta masyarakat Sirah Pulau dan Merapi segera melakukan produksi jangan ditunda-tunda lagi.

Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)

KABEL WI.FI "LIAR" MENUMPUK SEPERTI BENANG KUSUT! PENGUSAHA "P" DI DESA BUNUT BAOK LOMBOK TENGAH DIDUGA PASANG TANPA IJIN -KAPERWIL MEDIA POLICEWATCH DESAK APH, SEGERA TINDAK

 


Policewatch-Lombok Tengah

24/01/ 2026 – Sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Policewatch, atas nama Manajemen Editorial (Mamen), kami resmi mengajukan permintaan penindakan tegas terhadap kasus pemasangan jaringan Wi-Fi yang tidak beraturan dan tanpa izin di sekitar Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pengusaha yang akrab disapa "P" diduga memasang jaringan secara luas tanpa izin resmi dari instansi berwenang, dengan kondisi kabel yang menumpuk bahkan melilit tiang secara sembarangan, mengganggu lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

 

Tim investigasi Media Policewatch telah mendokumentasikan kondisi kabel yang menyebar tak teratur, beberapa bagian bahkan menghalangi jalur lalu lintas dan menyentuh fasilitas umum. Selain itu, jaringan Wi-Fi yang tidak memiliki izin juga dicurigai mengganggu kualitas layanan telekomunikasi resmi lainnya dan menyebabkan interferensi frekuensi yang tidak diinginkan.

 

Adapun pelanggaran yang dilakukan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

- Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah. Pelanggaran dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta (Pasal 38).

- Pasal 13: Pemasangan jaringan yang menggunakan tanah atau fasilitas pihak lain harus mendapatkan persetujuan resmi pemilik.


- Jika jaringan disediakan secara komersial tanpa izin sebagai penyelenggara telekomunikasi terdaftar, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2025

- Pelanggaran ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin atau tidak sesuai standar, khususnya untuk teknologi Wi-Fi yang menggunakan pita frekuensi tertentu.


- Pasal 187 KUHP: Pemasangan kabel yang menyebabkan gangguan umum atau membahayakan keselamatan orang banyak dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.

- Pasal 372 KUHP: Penggunaan atau pendudukan fasilitas umum/milik negara tanpa izin dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda.

- Pasal 263 KUHP: Jika terbukti merusak atau mengganggu fasilitas umum, dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

Atas nama Manajemen Editorial Media Policewatch, kami mengajukan permintaan tegas kepada APH (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan langkah penindakan:

 

- Melaksanakan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk memverifikasi kondisi kabel dan status legalitas izin pengusaha "P".

- Memberikan perintah penataan wajib dalam batas waktu tertentu dan teguran administratif kepada pelaku jika terbukti melanggar aturan.

- Menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.

- Mengkoordinasikan dengan pihak PLN dan pemilik tiang terkait untuk mengevaluasi dampak dan melakukan penataan ulang yang aman.

 

"Atas nama Manajemen Media Policewatch, kami menegaskan bahwa praktik pemasangan jaringan tanpa izin dan kabel yang tidak teratur tidak dapat dibiarkan. Ini bukan hanya masalah estetika, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan kelancaran layanan telekomunikasi yang sah. Kami mengharapkan penindakan yang cepat dan tegas," ucap Kaperwil Media Policewatch dalam pernyataan resmi atas nama Mamen.

 

Jurnalis

Mamen

Kepala BNN RI dan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi Tanda Tangani MoU Lahat Bersih Dari Narkoba

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Akselerasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang berlangsung di GOR Bukit Tunjuk, Kabupaten Lahat, Kamis (22/01/2026).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si dan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI, disaksikan oleh jajaran kementerian Desa Lembaga, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.SH.MH  serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.


Bentuk Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara BNN RI dengan seluruh pemerintah kabupaten se-Indonesia dalam upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait bahaya narkoba baik Kabupaten Lahat  

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa keterlibatan APKASI memiliki peran sangat penting dalam memperluas jangkauan program P4GN hingga ke tingkat desa.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan program P4GN dapat berjalan seragam, terukur, dan berkelanjutan di seluruh kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI menegaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen nyata para bupati dalam mendukung penuh agenda nasional Indonesia Bersinar.

“APKASI siap menjadi mitra strategis BNN RI. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, harus dikerjakan secara kolektif oleh seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan desa dan masyarakat, sehingga menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba.

“Melalui sinergi ini, kita ingin membangun ketahanan masyarakat mulai dari keluarga dan desa, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terbentuknya berbagai program turunan di daerah, termasuk penguatan Kabupaten Bersinar, Desa Bersinar, pembentukan unit layanan P4GN, serta peningkatan edukasi masyarakat secara masif.

Kerja sama BNN RI dan APKASI ini sekaligus menegaskan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung visi besar Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 yang sehat, tangguh, dan bebas dari narkoba.

Usai Acara Perwakilan dari BNN Pusat mengunjungi Kantor KONI Lahat disambut oleh Ketua KONI Lahat Susiawan Rama dan pengurusnya 

Sementara itu Humas BNN RI ibu Tatiek ditemui di Kantor KONI memberikan pesan kepada generasi muda kabupaten Lahat "'Jauhi Narkoba" hidup sehat,dan selalu melakukan olahraga, yang jelas bahaya narkoba bisa merusak generasi bangsa, kalau sudah ketergantungan barang haram tersebut, dan jauhi narkoba pinta"  tatiek.

Jurnalis: Bambang MD

"Bukan Hanya Bangunan, Tapi Perjuangan untuk Masa Depan: Kasek SMK 1 Praya Barat Hadapi Segala Rintangan dengan Ikhlas dan Syukur"

 


 

Policewatch-Lombok-Tengah

 22 /01/2026 – Sebagai Kepala Sekolah yang ketujuh, beliau telah membawa perubahan nyata bagi SMK Negeri 1 Praya Barat.Kabupaten Lombok Tengah, Berbagai fasilitas baru seperti laboratorium yang dirancang dengan standar tinggi hingga sering disebut mirip fasilitas hotel, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang lengkap, serta renovasi tembok keliling sekolah yang sudah berusia 19 tahun kini berdiri kokoh. Namun di balik kemegahan dan manfaatnya, tersimpan cerita perjuangan yang tak mudah dilupakan.

 

Dalam temu wicara di ruang kerjanya pada Kamis (22/1), Kepala Sekolah Sahrian Safroni mengungkapkan bahwa proses pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Bahkan pernah terjadi kondisi di mana pemborong pekerjaan tiba-tiba meninggalkan lokasi, menyisakan para tukang yang tengah bekerja. Selain itu, beliau juga mengaku sering mengalami berbagai bentuk tekanan dan solusi dari berbagai pihak, namun hal itu tidak membuatnya terhenti dalam memperjuangkan kemajuan sekolah.

 

"Semua ini saya lalui dengan penuh rasa syukur karena akhirnya bangunan bisa jadi seperti ini. Pemborong yang meninggalkan pekerjaan adalah risiko yang harus kita terima dalam setiap proyek. Bahkan tidak sedikit uang pribadi yang saya keluarkan untuk menyelesaikan bagian-bagian yang tertinggal. Saya jujur tidak ada niat yang jelek dalam hati saya saat melakukan ini – saya ikhlas sepenuhnya dan hanya Allah yang mengetahui segala sesuatu yang telah saya lakukan. Semua ini adalah tantangan yang saya hadapi untuk masa depan anak-anak kita di sekolah ini," ucapnya dengan nada tegas namun penuh keikhlasan.

 

Perjuangan beliau tidak hanya fokus pada pembangunan fisik sekolah, melainkan juga untuk memastikan SMK 1 Praya Barat mendapatkan pengakuan yang layak dan kelancaran dalam seluruh operasional pendidikan. Setiap rintangan yang datang dihadapi dengan sikap positif dan keyakinan bahwa semua usaha yang dilakukan akan memberikan dampak besar bagi perkembangan siswa dan komunitas sekolah secara keseluruhan.

 Jurnalis

Mamen

Awas..! Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 Sebentar lagi Berlaku, Mulai Februari 2026 Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Tak Berlaku,

 

Oleh: Reporter : Acong
Editor : M R I


Red,policewatch.news,- Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.  DPR RI mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.  

Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan. “Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026). 


Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi. 

Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum. “Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern. 

Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021.  Dengan demikian, mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menutup celah praktik mafia tanah.  

Pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari

DIDUGA PROSEDUR RIBET & PERTANYAAN YANG KURANG MENDASAR, PEMBAYARAN PIP TERJEBAK - KEPALA SEKOLAH TERSINGGUNG

 


Policewatch-Lombok Tengah. 

19 /01/2026 - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tengah dicairkan menghadapi kendala di beberapa daerah di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya wilayah Praya Tengah. Banyak siswa tidak dapat masuk sekolah karena kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak bank, terutama BNI Cabang Praya.

 

Seorang siswa SMK dari Praya Tengah mengaku telah menyelesaikan persyaratan seperti membuat surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian, namun pihak bank menyampaikan bahwa buku tabungan baru tidak dapat diterbitkan diduga karena keterbatasan material.

 

Hal yang lebih memprihatinkan, siswa tersebut menceritakan bahwa pada saat proses pencairan, petugas bank terus menanyakan apakah ada potongan dana PIP yang dilakukan pihak sekolah. Meskipun siswa telah beberapa kali menyatakan tidak ada potongan, petugas tetap mengulang pertanyaan dengan menekankan agar siswa berbicara jujur.

 

Kepala sekolah yang tidak disebutkan namanya menyatakan merasa sangat tersinggung dengan pertanyaan tersebut. "Bagaimana mau dipotong sementara siswa saya ambil sendiri? Saya tidak pernah memotong uang PIP siswa. Pihak bank seharusnya fokus melayani, bukan menjadi pemeriksa padahal uang belum juga dicairkan," ucapnya kemarin.

 

Sementara itu, pihak BNI melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu petinggi terkait mengaku diduga masih dalam proses rapat dan menyuruh pihak terkait untuk membuat surat resmi jika ingin melakukan pertemuan lebih lanjut untuk membahas masalah ini.

Jurnalis

Mamen

Kepala BNN PUSAT Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan Kunker ke Bumi Seganti Setungguan Lahat


Pewarta : Bambang MD 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan akan melakukan kunjungan kerja di " Bumi Seganti Setungguan" Kabupaten Lahat 

Informasi yang kami himpun dari berbagai sumber pihak pemerintah daerah kabupaten Lahat sudah rapat untuk menyambut kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto,

Kedatangan Jendral bintang tiga ke lahat ini didampingi kepala Badan Narkotika Provinsi Sumsel Dan BNK dan Kota,

Salah satu pegawai dari Pemerintah Kabupaten Lahat kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen pol Suyudi Aryo Seto direncanakan pada tanggal 22 Januari 2026 sesuai pernyataan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih mendukung menekankan bahwa kabupaten Lahat " BEBAS NARKOBA" 

sebelumnya seluruh ASN di Kabupaten Lahat dilakukan tes Urine, Usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lahat langsung menggelar tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat,

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Pemkab Lahat dalam mendukung pemberantasan terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.

828 orang PNS kabupaten Lahat dilakukan tes urine ini bekerja sama dengan BNN Empat Lawang. Pertama kali di Indonesia dengan jumlah peserta terbanyak dalam satu hari pelaksanaan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra, SH, MM, menyampaikan bahwa kegiatan tes urine ini memperingati HUT KORPRI sebagai bentuk komitmen nyata ASN Kabupaten Lahat dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat.” Menata Kota Membangun Desa”

“Hari ini kita tunjukkan bahwa PNS di Kabupaten Lahat sangat mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Kabupaten Lahat menjadi yang pertama di Indonesia melaksanakan tes urine ASN secara massal,” urai Sekda.

Sekda Lahat Chandra menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lahat ia menjelaskan, tes urine dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN laki-laki, kemudian ASN perempuan, dan selanjutnya akan menyasar PPPK. ASN yang tidak hadir pada hari pelaksanaan tetap akan didatangi melalui sistem jemput bola,” tegasnya.

“Yang tidak hadir hari ini tetap akan kita datangi. Tidak ada yang luput. Ini komitmen serius Pemkab Lahat,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, dengan pesan utama membangun SDM ASN yang unggul, “bersih dari narkoba”, dan mampu memberikan pelayanan publik yang benar-benar menyentuh masyarakat.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa tes urine ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan narkoba, dimulai dari internal birokrasi.

“Tes urine ini dilakukan secara mendadak dan tidak diberi tahu sebelumnya. Kita ingin melihat kejujuran dan sportivitas ASN. Ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk evaluasi,” tegas Widia Ningsih.

Wabup Lahat menambahkan, bagi ASN yang nantinya terindikasi positif narkoba, pemerintah daerah tidak akan mengucilkan, melainkan akan melakukan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan.

“Kita tidak mengucilkan. Jika ada yang positif, akan kita rehabilitasi. Komitmen kita jelas, birokrasi harus bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lahat telah memprioritaskan anggaran untuk mendukung pemberantasan narkoba dan berkomitmen menjadikan ASN sebagai contoh bagi masyarakat.

Terpisah, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, S.Sos, yang juga menaungi wilayah Kabupaten Lahat karena belum terbentuk BNNK Lahat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemkab Lahat.

“Ini luar biasa dan pertama di Indonesia. atas komitmen pemberantasan narkoba. Dengan kegiatan ini, komitmen itu benar-benar dibuktikan,” ujar Andi Kurniawan.

Tes urine massal ASN ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Lahat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

PERINGATAN ISRO' MI'RAJ DI TK BAITUL MISBAH, GABUNGKAN KEAMANAN KESEHATAN DENGAN SANTUNAN ANAK YATIM

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

15 /01/2026 – Yayasan Pendidikan dan Sosial Baitul Misbah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, menggelar kegiatan peringatan Isro' Mi'raj Nabi Muhammad SAW sekaligus penerapan Standar Operasional Keselamatan dan Kesehatan (ISROK) Mikro J di lingkungan TK Baitul Misbah. Acara yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas beserta berbagai tokoh setempat memiliki tujuan ganda: memperkuat sistem keamanan dan kesehatan di satuan pendidikan anak usia dini serta mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengikuti tauladan Rasulullah SAW. Selain itu, acara juga menyematkan kegiatan santunan anak yatim sebagai bentuk implementasi nilai-nilai kasih sayang yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

 

Tgh. Samsul Hadi, Lc, MA, tokoh agama, hadir sebagai narasumber dan pembina acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan makna mendalam dari peristiwa Isro' Mi'raj dan hubungannya dengan pentingnya menjaga keselamatan serta kesehatan. "Peristiwa Isro' Mi'raj mengajarkan kita tentang kesatuan antara iman dan perbuatan baik, serta pentingnya menjaga kesejahteraan diri dan orang lain. Nabi Muhammad SAW adalah teladan bagi kita semua – dari bagaimana beliau menjaga kesehatan tubuh hingga menjaga keamanan dan kesejahteraan sekitarnya," ujarnya.

 

Beliau juga menegaskan bahwa penerapan standar keselamatan dan kesehatan serta kegiatan santunan anak yatim merupakan bentuk nyata mengikuti tauladan Rasulullah. "Kita menjamin setiap langkah anak-anak di lingkungan sekolah aman dan sehat bukan hanya karena kebutuhan, tapi sebagai komitmen untuk melindungi generasi muda seperti bagaimana Nabi Muhammad SAW melindungi umatnya. Begitu pula dengan peduli terhadap anak yatim – ini menjadi wujud nyata dari rasa peduli yang diajarkan oleh Rasulullah SAW," tambahnya.

 


Misbah S. T. P Selaku Ketua Yayasan dan L. Wirajuna, tokoh masyarakat setempat dan tokoh Pemberdayaan Masyarakat Islam (Pemifa), memberikan pernyataan terkait kegiatan ini. "Kami dari yayasan sangat menghargai kehadiran dan dukungan dari Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat. Peringatan Isro' Mi'raj kali ini menjadi momentum yang tepat untuk menyatukan nilai-nilai agama dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

 Pada kesempatan ini, kami juga memberikan santunan kepada 20 anak yatim dari wilayah Kelurahan Gerantung dan Kecamatan Praya Tengah, yang berupa paket alat tulis, seragam sekolah, dan bantuan uang tunai. Kami akan terus meningkatkan standar pelayanan – mulai dari kebersihan lingkungan, keselamatan sarana prasarana, hingga protokol kesehatan – sembari mengajarkan anak-anak tentang kebaikan dan tauladan Nabi Muhammad SAW," jelasnya.

 

Lalu Multasa Marjan, Bhabinkamtibmas, juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat, yayasan pendidikan, dan pihak keamanan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan anak-anak. "Kegiatan seperti ini yang menggabungkan aspek keamanan, kesehatan, dan kepedulian sosial sangat berharga. Semoga dapat menjadi contoh bagi satuan pendidikan lain di daerah ini," ucapnya.

 

Acara juga diisi dengan pemaparan langkah-langkah konkret penerapan ISROK Mikro J di TK Baitul Misbah, seperti pemeriksaan rutin fasilitas bermain, penataan area makan yang higienis, serta pelatihan bagi guru dan staf tentang cara menangani situasi darurat. Selain itu, ada sesi penyampaian makna Isro' Mi'raj dan contoh tauladan Nabi Muhammad SAW yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Para peserta juga melakukan kunjungan lokasi untuk melihat langsung implementasi standar yang telah ditetapkan, sebelum melanjutkan dengan proses penyerahan santunan yang diisi dengan doa bersama.

 

Jurnalis

Mamen

PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas di Deli Serdang



policewatch.news, Sumut, Ketua Umum PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas, Serukan Penyelesaian Damai dan Penegakan Hukum.

Ketua Umum PEPSSI (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), Ustadz Turqi / H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, menyampaikan rasa sangat prihatin, sedih, dan mengecam keras atas peristiwa pemindahan, pembongkaran, serta hilangnya sejumlah kelengkapan Masjid Al Ikhlas yang berada di Komplek Veteran Dusun VIII, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara  Medan 14 Januari 2026,


Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang disebut-sebut sebagai preman, dan diduga terkait dengan kepentingan pengembang atas lahan tersebut. Padahal, menurut informasi yang beredar di masyarakat, tanah Masjid Al Ikhlas telah terdaftar sebagai tanah wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Masjid adalah simbol utama dan tempat suci umat Islam. Tindakan merusak, memindahkan, atau menghilangkan kelengkapan masjid bukan hanya melukai perasaan umat, tetapi juga mencederai nilai-nilai toleransi, kemanusiaan, dan hukum,” tegas USTADZ TURQI.


Senada dengan itu, Ketua Dewan Syuro PEPSSI, KH. Wagiran(Ketua Wage), menyatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Menurutnya, rumah ibadah harus dijaga kehormatannya oleh semua pihak, tanpa kecuali, apa pun latar belakang persoalan tanah yang ada.

PEPSSI secara tegas mengutuk keras tindakan tersebut, namun tetap mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketenangan, serta mengutamakan jalur hukum dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.


“Kami mengimbau dan mengultimatum dengan cara yang bermartabat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar segera bertindak cepat, profesional, dan adil dalam memfasilitasi serta menuntaskan masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar USTADZ TURQI dan Ketua Dewan Syuro PEPSSI yang sering disebut dilapangan KETUA WAGE.

PEPSSI menegaskan bahwa umat Islam mengedepankan kedamaian, persatuan, dan keadilan, serta berharap aparat dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami percaya bahwa negara hadir untuk melindungi semua warga dan tempat ibadah. Dengan penegakan hukum yang adil, insyaAllah masalah ini dapat diselesaikan tanpa konflik, demi menjaga persaudaraan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” pungkasnya. 

(SS)

"SEMUA ANGGOTA PRISAI WAJIB HADIR! Pertemuan PP No. 50 14 Jan, ARK Ardyan Hadir –'Ini Momen Penting Bagi Organisasi'"

 



Policewatch-Praya

 14/01/2026.Kantor Wadah Abbasy mengundang seluruh anggota Persatuan Relawan Indonesia untuk Keselamatan dan Ketertiban Umum (PRISAI) yang berada di bawah naungannya untuk menghadiri pertemuan penting terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50. Pertemuan ini akan berlangsung pada Hari Rabu, 14 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, dengan kehadiran khusus ARK Mas Ardyan.

 

Pengundangan ini datang langsung dari Ketua Wadah Abbasy yang biasa di sapa "Mamiq Adi" yang berdomisili di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pemberitahuan yang disampaikan, diharapkan baik anggota baru maupun lama dapat menghadiri pertemuan ini untuk membahas poin-poin krusial terkait PP No. 50 yang berkaitan dengan aktivitas PRISAI.

 

Dalam keterangan khususnya Kaperwil Media Policewatch yang akrab disapa "Mamen"menyampaikan pandangan penting terkait acara ini. "Pertemuan kali ini bukan hanya sekadar rapat rutin, melainkan momen penting bagi perkembangan organisasi PRISAI di bawah Wadah Abbasy," ucap Mamen. "Dengan kehadiran ARK Mas Ardyan dan pembahasan terkait PP No. 50, kita berharap seluruh anggota mendapatkan pemahaman yang jelas tentang arah kerja dan standar yang harus diikuti untuk mendukung keselamatan serta ketertiban masyarakat."

 

Acara ini diharapkan menjadi ajang untuk menyatukan langkah dan menyampaikan informasi terkini yang akan menjadi panduan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

 Mamen

"Dugaan Kekerasan Anak Sudah Diperiksa Penyidik PPA Mataram – Nirman Siap Laporkan Balik Jika Ternyata Ada Keterangan Palsu"



Policewatch-Mataram

[11/01/2026] – Kasus dugaan kekerasan pada anak yang diajukan melalui laporan PKDRT telah melalui pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram. Pelapor, "TA", sebelumnya mengklaim ada rekaman video yang menunjukkan anak mereka memiliki luka hitam di paha, yang diduga disebabkan oleh tindakan kekerasan dari suaminya, Nirman.

 

Namun, Nirman menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Anak saya adalah orang tersayang, tidak mungkin saya lakukan hal seperti itu. Sampai saat ini anak tetap tinggal bersama saya dan dalam kondisi baik,” ujar Nirman saat memberikan keterangan kepada penyidik sesuai undangan yang diterimanya pada 10 Januari 2026.

 

Setelah proses pemeriksaan oleh penyidik PPA dilakukan, Nirman menyatakan bahwa dirinya siap mengambil langkah hukum berikutnya jika terbukti klaim dari pelapor merupakan keterangan palsu. “Jika ternyata tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut dan terbukti ada pemberian keterangan palsu, saya akan melaporkan balik sesuai peraturan hukum,” jelasnya.

 

Menurut peraturan perundang-undangan, memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap kebenaran dan ketertiban proses hukum. Polres Kota Mataram sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, namun menyatakan akan menjalankan proses sesuai prosedur yang ada.

Jurnalis

Mamen

"Pernyataan Salah Satu Anggota BPD yang Dikutip Media Dinilai Salah Mengartikan" – Kades Jelaskan Staf Desa Belum Punya SK



 

Policewatch-Lombok Tengah

Kepala Desa Prako memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako yang telah dikutip salah satu media, menyatakan bahwa anggota tersebut salah mengartikan pernyataannya. Menurut Kades, yang dimaksud adalah staf desa yang belum pernah diterbitkan SK dan akan dikeluarkan di 2026 jika administrasi lengkap, bukan perangkat desa seperti yang dipahami dalam pernyataan yang beredar.

 

Sebelumnya, dalam pernyataan yang dikutip disalah satu media, salah satu anggota BPD Prako menyatakan bahwa pernyataan Kades menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan administrasi desa. Ia juga menyatakan bahwa seluruh perangkat desa telah memiliki SK yang sah.

 

"Tidak ada istilah SK tidak sah. Secara aturan, haram hukumnya Siltap dikeluarkan tanpa SK yang sah dilampirkan," tegas anggota BPD tersebut dalam pernyataannya yang dikutip media. Ia menjelaskan bahwa SK pengangkatan perangkat merupakan bagian dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD, serta menjadi dasar pencairan hak keuangan seperti Siltap.

 

Dalam pernyataan yang sama, anggota BPD tersebut mengaku merasa malu dan menyampaikan bahwa pernyataan Kades seolah menganggap warga Desa Prako tidak paham aturan. Ia juga mengimbau agar Kades lebih cermat mempelajari peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

 

Namun Kepala Desa Prako menjelaskan bahwa isi pernyataan anggota BPD yang beredar di media telah salah mengartikan konteks pernyataan saya. Ucapnya, 

 Yang saya maksudkan bukan perangkat desa, melainkan staf desa yang diberhentikan yang belum pernah diterbitkan SK oleh saya sebagai Kepala Desa," Terang kades.

 

"Wira" menegaskan bahwa perangkat desa memang telah memiliki SK sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Untuk perangkat desa, saya tahu dengan jelas bahwa mereka sudah memiliki SK yang diberikan sesuai dengan aturan bersama seluruh anggota BPD. Yang menjadi perhatian adalah staf desa yang bekerja secara teknis dan belum pernah mendapatkan SK pengangkatannya," 

 

Ia menambahkan bahwa rencana untuk mengeluarkan SK bagi staf desa tetap akan dilakukan pada tahun 2026, dengan syarat seluruh administrasi sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. "Mohon agar pihak media juga lebih teliti dalam memverifikasi informasi sebelum menerbitkannya, dan seluruh anggota BPD untuk lebih jelas memahami konteks agar tidak terjadi kesalahpahaman yang tidak perlu bagi masyarakat," pungkas Kades.

Mamen

Pemberhentian Kadus dan Perangkat di Desa Prako Berdasarkan Verifikasi Ketat, Kades: Siap Angkat Kembali Jika Persyaratan Terpenuhi

 


Policewatch-Janapria

11/01/2026 Kepala Desa Prako, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah,WiraDarma Rajab, menjelaskan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan serta keabsahan administrasi perangkat desa dan perangkat wilayah yang telah dilakukan secara menyeluruh.

 

Ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya, kelima perangkat yang diberhentikan – terdiri dari empat Kepala Wilayah (Kadus) dan satu perangkat staf desa – belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi sebagai dasar menjabat. "Sebelumnya mereka memang telah menjalankan tugas, namun faktanya tidak pernah ada SK pengangkatan yang sah untuk jabatan masing-masing. Kami kemudian meminta mereka untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai dasar pengesahan jabatan, antara lain fotokopi ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya," ujarnya.

 

Meskipun berkas telah diserahkan dan tampak lengkap, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kejanggalan pada beberapa dokumen.

 

"Setelah kami lakukan pengecekan lanjutan dan mencocokkan data ke Dinas Pendidikan Lombok Tengah, ternyata ijazah beberapa perangkat tidak ditemukan dalam sistem resmi. Artinya, dokumen tersebut bisa dikatakan tidak sah bahkan berpotensi palsu," jelas Wire Darma Rajab saat ditemui di kediamannya pada Minggu (11/01/2026).

 

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kami tidak dapat menerbitkan SK pengangkatan dan justru harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara resmi. Baik bagi keempat Kadus maupun satu perangkat staf desa yang sama sekali tidak memiliki dasar SK pengangkatan sebelumnya," tambahnya.

 

Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga integritas aparatur dan memastikan seluruh perangkat yang menjabat memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga langkah bijaksana untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan. "Kalau kami memaksakan agar mereka tetap menjabat atau menerbitkan SK tanpa dasar yang sah, pasti akan muncul problem baru dan kelak mereka juga akan menerima akibatnya secara tuntas. Kami tidak ingin hal itu terjadi," tegasnya.

 

Sementara itu, Kades juga memberikan kesempatan terbuka bagi para perangkat yang diberhentikan. "Saya tegaskan, kalau memang mereka bisa memenuhi dan membuktikan semua persyaratan administrasi dengan dokumen yang sah dan terdaftar resmi, saya akan mengangkat mereka kembali sebelum timbul masalah baru. Kami tidak memiliki masalah pribadi dengan siapapun, yang penting adalah sesuai aturan," ujarnya tegas.

 

Kades menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk melindungi baik kepentingan masyarakat maupun pihak yang bersangkutan. "Kami tidak ingin ada persoalan hukum maupun administrasi yang mengganggu pelayanan desa atau merugikan siapapun di kemudian hari. Setiap perangkat desa harus benar-benar memenuhi syarat sesuai aturan dan memiliki SK pengangkatan yang sah," ujarnya.

 

Kades juga menyampaikan bahwa pemerintah desa memahami kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan terulangnya persoalan administrasi yang pernah terjadi di Desa Loang Maka (desa induk). Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan verifikasi berkala, serta menjalankan pemerintahan dengan lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.

Mamen

Begini Cara Cek Utang Sendiri di HP 2026, Bukan Lagi BI Checking..!


Red, policewatch.news,- Pengecekan daftar pinjaman kini dialihkan menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini berganti dari sebelumnya yang dikelola Bank Indonesia bernama BI Checking.

SLIK bisa memperlihatkan berbagai informasi terkait debitur. Termasuk berbagai jenis pinjaman yang masuk, seperti kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Layanan ini bisa diakses secara online. Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui laman idebku.ojk.go.id.

Berikut tahapan caranya mendaftar lewat situs Idebku:

1.Masuk ke laman resmi Idebku melalui browser baik di HP maupun laptop
2. Pilih tombol Pendaftaran.
3. Masukkan semua data yang diminta, mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih.
4. Masukkan Captha dan klik Selanjutnya
5. Jika belum tersedia nomor antrean, Anda tidak bisa melanjutkan ke langkah berikutnya
6. Jika sudah, maka masukkan data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email aktif, dan nomor ponsel
7. Pilih opsi tujuan permohonan informasi
8. Pilih tombol Selanjutnya
9. Masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar. Sebagai catatan, ukuran foto maksimal 4 MB.
10. Klik Selanjutnya. Pastikan data yang dimasukkan telah benar

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan melihat nomor pendaftaran. Nomor ini dimasukkan saat melihat Status Layanan di laman utama.

OJK akan memproses permohonan Ideku dan mengirimkan lewat email yang terdaftar maksimal 1 hari setelah dilakukan.***MRI***