Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Suara Dentuman Keras Hebohkan Warga di Bandung-Cianjur,Banten dan sekitarnya, Efek Gunung Krakatau Erupsi..?

Pewarta: Supriyanto



Red, policewatch.news,- Warga Jawa  Barat di Bandung, Cianjur juga Banten dan sejumlah wilayah lainnya dibuat penasaran oleh suara misterius yang terdengar berulang pada Jumat (4/9/2026) malam hingga Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Suara yang terdengar seperti dentuman atau gemuruh tersebut dilaporkan berlangsung cukup lama dan dalam beberapa rekaman warga, getarannya bahkan disebut membuat kaca serta pintu rumah bergetar tipis.

Berdasarkan penelusuran di media sosial, laporan mengenai suara tersebut muncul dari sejumlah wilayah, mulai dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta hingga Cianjur.

Sejumlah warga mengaku mendengar suara itu sejak sekitar pukul 23.30 WIB hingga lewat tengah malam. Ada pula yang menyebut suara masih terdengar hingga sekitar pukul 02.00 WIB.

Salah seorang warga Bandung Timur melalui akun media sosial @nisa***** mengaku terbangun sekitar pukul 01.00 WIB karena mendengar suara yang tidak biasa.

"Saya tinggal di Bandung Timur, terbangun sekitar jam 1-an. Terdengar ada suara, kaca di kamar mandi juga bergetar. Sampai sekarang jadi enggak bisa tidur, was-was," tulisnya.

Laporan serupa datang dari Padalarang. Pemilik akun @bpmfr100 menyebut suara tersebut terdengar cukup lama.


"Saya di Padalarang, kedengerannya sih dari jam 12 sampai jam 2 tadi malam," tulisnya.

Efek Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Munculnya suara misterius tersebut kemudian dikaitkan sejumlah netizen dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.

Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif tipe A yang berada di perairan Selat Sunda dan secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Pengamatan aktivitas gunung api tersebut dilakukan melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Kalianda, Lampung Selatan, dan Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten.

Aktivitas Anak Krakatau memang kembali meningkat sejak erupsi pada 2 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang diberikan, status aktivitas gunung tersebut berada pada Level III (Siaga).

Serangkaian erupsi bertipe Strombolian dilaporkan terus terjadi, disertai lontaran batu pijar dan abu vulkanik. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi erupsi menerus yang disertai suara gemuruh dari area gunung.

Dalam keterangan resmi yang diberikan Badan Geologi Kementerian ESDM, abtu (5/9/2026), suara dentuman dan getaran yang dilaporkan masyarakat di sejumlah wilayah Jawa Barat, Banten dan Lampung diduga berkaitan dengan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung pada waktu bersamaan.


Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibedakan dari kepastian bahwa sumber suara yang dirasakan setiap warga memang berasal dari Anak Krakatau. Karakter suara dan getaran dapat dipengaruhi jarak, kondisi atmosfer, topografi serta sumber suara lainnya.

Data real-time pada periode tersebut menunjukkan sejumlah aktivitas gempa di Indonesia, tetapi tidak terdapat gempa besar yang berpusat di wilayah Bandung dan sekitarnya pada rentang waktu laporan warga yang secara langsung dapat dinyatakan sebagai penyebab suara tersebut.

Karena itu, informasi mengenai sumber pasti suara masih perlu mengacu pada hasil pemantauan dan analisis lembaga berwenang.

Terpisah, BNPB dalam keterangan resmi mengungkapkan, aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, masih berlangsung hingga Sabtu (5/9) pagi. Erupsi menerus yang dimulai sejak Jumat (4/9) pukul 23.07 WIB tersebut disertai terdengarnya dentuman dan suara gemuruh dari Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran.


Tim Damkar Muara Enim Evakuasi Sarang Tawon Di Atap Rumah Warga Desa Muara Lawai


Pewarta : irin



Muara Enim - policewatch.news // Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tim pemadam kebakaran atau Damkar bergerak cepat mengevakuasi sarang taon di atap rumah warga di dusun tiga desa Muara Lawai kecamatan Muara Enim di bawah komando Muhamad Riswan dan dan kawan kawan. 

Tim Damkar yang begitu prepisonal dan terlatih yang bekerja siang dan malam sangatlah berat dengan waktu 1x24 jam siap siaga bukan saja bekerja memadamkan api kebakaran melainkan juga menjinakan binatang buas atau sarang taun seta menyamatkan dari segala bencana alam. Rabu malam (02/09/2026). 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim Arman Sarijaya melalui Muhamad Riswan menyampaikan bahwa pada malam ini kami bersama tim Damkar evakuasi sarang taon di rumah warga desun tiga desa Muara Lawai dengan adanya laporan warga kita langsung begerak cepat dan juga kami evakuasi di malam hari mengingat sarang taon kita evakuasi kalau siang takutnya membahayakan orang lain terutama tetangga rumah sebelah apa lagi sarang taon tersebut lumayan sudah membesar kalau kita di biarkan semakin lebih besar dengan dari itulah tim damkar evakuasi sarang taon di rumah warga ibu Halimah. 


" Sarang taon kami cek di lokasi sangatlah sulit kita evakuasi mengingat dekat sarang tersebut ada kabel listrik di tetap extra hati hati dengan cara menyemprotkan obat serangga agar taon tersebut tidak berterbangan ke mana mana. Alhamdulilah evakuasi berjalan dengan lancar dengan kekompakan tim Damkar yang cukup terlatih membantu warga desa Muara lawai."ucapnya.

Menurut informasi kita himpun bahwa pada pagi hari ibu rumah tangga Halimah melihat di atap rumahnya berterbangan taon di atap rumah setelah di cek langsung ternyata sarang taon sudah besar dan kami sempat kebingungan bagai mana acara membuang sarang taon tersebut karena di atap rumah dekat dengan kabel listrik. 

Dikatakan Halimah" Kami berusaha bagai mana membasmi sarang taon di atap rumah berkat laporan tetangga katanya hubungi Damkar dia bisa membuang sarang taon dengan syarat kita membuat laporan dulu ke kantor desa agar nantinya di buatkan surat pengantar ke Damkar. 

Kurang dari 1x24 jam tim Damkar bergerak cepat di bawah komando Muhamad Riswan bersama rekan rekannya malam hari sekitar jam 20.30 wib tim Damkar datang begerak cepat naik ke atap rumah dengan begitu tangguh menghadapi sarang taon berhasil di evakuasi di buang langsung dengan ketangguhan dan keberanian tim Damkar. 

Atas nama pribadi kami ucapkan Terima kasih kepada seluruh tim Damkar Kabupaten Muara Enim yang sudah evakuasi sarang taon di atap rumah kami ini dan kami mendoakan agar seluruh tim Damkar saat menjalankan tugas di lindungi maha kuasa dan di mudahkan segala urusan saat bekerja amin.

Pantau Titik Api, Polres OKU Timur Ringkus Tiga Pelaku Pembakaran Lahan

 



OKU TIMUR - policewatch.news // Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pada 23 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula dari deteksi titik api oleh petugas penjaga menara api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum titik api terpantau, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tidak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, api kemudian muncul.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Hasil penelusuran mengarah kepada mobil nomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur selanjutnya mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, satu kantong plastik ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah Polda Sumsel dan jajaran dalam mencegah meluasnya Karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan serta menimbulkan dampak kabut asap.

Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap perkara Karhutla secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

Pengungkapan kasus di areal PT MHP OKU Timur ini menegaskan keseriusan Polda Sumsel dan jajaran dalam memperkuat deteksi dini serta penegakan hukum terhadap Karhutla, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

(irin dikale)

Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Bening Lobster, Bea Cukai Batam Lepasliarkan BBL di Perairan Kepri

 



policewatch.newsBatam, 5 Februari 2026. Pada Senin (2/2) pagi, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Benih Bening Lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga bertujuan ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.


Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa dari 29 koli BBL yang ditegah, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran dan 10 koli dilakukan penangkaran serta dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada hari Kamis (5/2) oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.


“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara Benih Bening Lobster diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster. Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.**erlina**

Warga Pacitan dan sekitarnya Panik, Gempa M 6,4 Dini Hari,



Red, policewatch.news,- Guncangan gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,4 mengejutkan warga Pacitan, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah lain pada Jumat (6/2/2026) dini hari. 

Gempa Pacitan tersebut turut dirasakan hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan beberapa kawasan di Jawa Tengah, membuat sebagian warga terbangun dari tidur.  

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa Pacitan terjadi pada pukul 01.06 WIB. 

Berdasarkan data resmi BMKG, pusat gempa berada di koordinat 8,99 Lintang Selatan dan 111,18 Bujur Timur, dengan lokasi di laut pada jarak sekitar 90 kilometer arah tenggara Pacitan, Jawa Timur.

BMKG menyebutkan kedalaman gempa relatif dangkal, yakni 10 kilometer, sehingga getaran terasa cukup signifikan di wilayah daratan.

 Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi X (Twitter) @infoBMKG pada Jumat dini hari.

"#Gempa Mag:6.4, 06-Feb-26 01:06:10 WIB, Lok:8.99 LS,111.18 BT (90 km Tenggara PACITAN-JATIM), Kedlmn:10 Km," tulis admin BMKG. 

 Meski berkekuatan besar, BMKG memastikan gempa Pacitan tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami. 

Namun demikian, getaran gempa dilaporkan terasa di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga DIY.   Di wilayah DIY, sejumlah warga Kota Jogja, Sleman, dan Gunungkidul melaporkan merasakan guncangan yang cukup kuat selama beberapa detik.

 Informasi serupa juga datang dari wilayah Jawa Tengah, termasuk Magelang.

Pantauan dimedia sosial menunjukkan reaksi luas warganet yang merasakan dampak gempa Pacitan. 

Di kolom komentar unggahan @infoBMKG, warga dari berbagai daerah saling berbagi pengalaman saat guncangan terjadi.

Di Jawa Timur, warga Mojokerto melaporkan getaran yang sangat kuat. "Mojokerto Mojosari kerasa kenceng banget ya Allah," tulis akun novidiana. 

Sementara itu, warga di Jawa Tengah dan DIY juga menyampaikan laporan serupa. Akun ann menyebutkan getaran terasa hingga Magelang. "Sampe Magelang nih, kirain Jogja karna berasa bgt," tulisnya.

Sejumlah warga mengaku terkejut hingga terbangun dari tidur akibat guncangan mendadak. "Plisss kaget banget kebangun gara2 gempa," ungkap akun Saul. Bahkan, beberapa pengguna media sosial dari wilayah Jawa Barat turut mempertanyakan titik pusat gempa karena merasakan getaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi mengenai kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa Pacitan Magnitudo 6,4 tersebut. 

BMKG menyatakan masih terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi seiring kemungkinan terjadinya gempa susulan.Masyarakat dihimbau agar menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa," tambah BMKG dalam keterangan rutinnya.***

BMKG juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, memastikan kondisi bangunan tempat tinggal aman dan tahan gempa, serta hanya mengakses informasi dari kanal resmi BMKG guna menghindari penyebaran informasi tidak benar atau hoaks terkait gempa Pacitan.

Tujuh Pekerja Tambang Di IUP PT Timah TB Pondi Pemali Kabupaten Bangka Tertimbun Longsor

 



Bangka Belitung policewatch.news,- Kecelakaan kerja terjadi di lokasi tambang timah (TB) Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin sore (2/2/2026). Peristiwa tersebut berlangsung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan mengakibatkan tujuh orang pekerja tertimbun longsoran tanah.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun hingga berita ini diterbitkan, enam pekerja tambang telah berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya masih dalam proses pencarian dan evakuasi oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Sebelumnya diketahui, tiga korban yang telah dievakuasi berasal dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, masing-masing atas nama Sanam (38), Abad (39), dan Anwar (32). Identitas korban lainnya masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

Peristiwa longsor diduga terjadi secara tiba-tiba saat aktivitas penambangan berlangsung. Proses pencarian dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi tanah yang masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan, sehingga keselamatan petugas menjadi prioritas utama.

Insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah. 

Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pengendalian operasional tambang dilakukan, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan IUP PT Timah.

Selain itu, pengusaha timah berinisial Akhian, yang disebut-sebut berasal dari Pemali, turut menjadi perhatian publik. Yang bersangkutan diketahui sebagai pengelola tambang besar (TB) sekaligus pembeli pasir timah di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai insiden longsor tersebut.

Aparat penegak hukum (APH) juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas tambang di TB Pondi Pemali diketahui telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut aspek perizinan, pengelolaan tambang, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hingga saat ini, pihak PT Timah, APH, dan instansi terkait masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan resmi guna memastikan penyebab pasti kecelakaan kerja serta penanganan lanjutan terhadap para korban.

Hendy Okfriyansah

Potret Operasional PT Bartim Coalindo Antara Harapan Dan Fakta dilapangan



Bartim-Kalteng, policewatch.news,- adanya temuan dilapangan dalam giat liputan awak media PW&Capa LH menemukan fakta diduga terjadinya penambangan pada 26 Januari 2026,langsung konfirmasi APH,DPRD,Pemda Bartim,DLH setempat,

KPHP Barito Hilir pada 27 Januari 2026,di harap agar semua APH mengetahui lokasi PT BC yang beroperasi di wilayah Kec.Dusun Tengah Ampah Kab.Barito Timur Prov Kalimantan Tengah.


PT BC ini diduga juga konflik lahan dengan Hadi Supriadi warga Desa Saing Kec.Dusun Tengah Ampah yang sudah masuk ranah Lidik Polres Barito Timur terkait klaim tanah Adat oleh kelompok Adat yang diduga tidak memiliki legal standing,Kelompok Tani Ulayat Adat diduga juga tidak berbadan Hukum dan mengklaim memiliki hak kelola dihutan kawasan tersebut

Hal itu tentunya berbenturan dengan UU No 18/2013 tentang larangan Perambahan Hutan dengan ancaman hukuman yang cukup berat,maksimum penjara 15 th dan denda 7,5M bagi siapa yang terbukti melakukan Perambahan Hutan.


Disisi lain Hadi Supriadi memiliki dasar kepemilikan Putusan PN Tamiyang Layang yang sudah incracht dan tidak bisa dilakukan upaya hukum PK karena sudah 4 th sejak putusan PN Tamiyang th 2021 lalu,

Anehnya kelompok Ulayat Adat masih ngotot mengklaim memiliki hak milik atas lahan yang sama dengan lokasi hak milik sdr. Hadi Supriadi dengan dasar hukum yang legal,resmi,dan berkekuatan hukum yang tetap.

Back Ground Lahan Milik Hadi Supriadi

Dasar awal hak milik Hadi Supriadi adalah putusan PN Tamiyang Layang No 5/2021 yang pasti bentuk putusan PN merupakan produk Hukum yang tidak mungkin dikalahkan dengan aturan Ulayat Adat.

Potensi Terjadi Mafia Tanah Oleh Oknum Pelaku Penjualan Dan Potensi Terjadi KKN


Background asal usul tanah,asal usul pelaku penjualan tanah,dan proses jual beli dan atau tali asih,dan lokasi lahan di hutan kawasan,endingnya diduga oknum pelaku berpotensi terkena pasal berlapis dan undang undang berbeda sehingga potensi terjadi kasus gabungan dan atau kumulatif yang mengarah kepada delik mafia tanah tampaknya memenuhi Syarat formal dan material Delik,jika ini bisa dilidik,disidik,dan Gakkum oleh APH terkait sesuai Tupoksi dan SOP yang berlaku,bisa terjadi Delik Mafia Tanah,oknum pelaku bisa terancam pasal berlapis dan kumulatif dakwaan sehingga potensi optimal Vonis bisa sampai 20 th penjara.

Jangan Jual Belikan Tanah Negara Dengan Dalih Tali Asih, Dugaan adanya upaaya memanipulasi jual lahan dikawasan oknum pelaku mendalilkan dengan ganti rugi tanam tumbuh alias pengganti tali asih,padahal dalam dunia jual beli tanah tali asih memiliki batasan tertentu,tidak bersifat umum dalam AJB lahan Negara. Dan umumnya oknum pelaku baik personal maupun kolegal sama sama tidak memiliki badan hukum dan SK dari Kementrian terkait,misalnya dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,dalam banyak kasus sejenis ini bersifat kolegal yuridis yang didalamnya bermuatan KKN dan ujungnya merupakan Delik TPK,itu yang harus dilidik secara profesional oleh APH terkait,agar kasus terbongkar sampai akar akarnya,demikian(27/01/26.TS,SH/Tim).

Anggota Komisi 1 DPRD Angkat Bicara Terkait IUP PT CGM Belum Produksi Minta Menteri ESDM Ijinnya di Cabut Tidak ada Toleransi

  


Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH angkat bicara terkait PT.Cakra Gemilang Mandiri pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah 26 tahun belum melakukan eksplorasi dan Produksi di Desa Merapi dan Desa Sirah Pulau, 

Hali ini dikatakan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi SH kepada wartawan,Senin (26/1/2026) kami bersama tim akan meninjau langsung kelokasi Ijin Usaha Pertambangan milik PT.CGM di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi untuk menampung aspirasi masyarakat di dua Desa Sirah Pulau dan Merapi, saat ini belum ada kontribusi terhadap masyarakat di 2 desa, hanya memberikan janji janji manis kepada kades setempat.

Bahwa Informasi yang kami dapatkan  perwakilan dari PT.CGM " Pak Budi telah memberikan janji kepada kades setempat akan melakukan kegiatan eksplorasi untuk produksi batubara namun hingga sekarang hanya" janji janji manis yang dilontarkan oleh Kepercayaan dari PT.CGM

Anggota komisi 1 Litran Efendi SH akan turun kelapangan untuk berdialog dengan masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi adanya " terkait pemberitaan di media online yang simpang siur , " tegas Litran 


Ia juga meminta kepada Menteri ESDM apabila PT.CGM tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat di 2 desa Sirah Pulau dan Merapi sudah hampir 14 tahun Pemilik IUP PT CGM tidak melakukan produksi kirannya kepada Menteri ESDM untuk secepatnya dicabut IUP PT CGM yang akan berakhir pada tahun 2027 harap " Litran 

Sekedar informasi PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.

Tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran angkat bicara bahwa pihak PT CGM memiliki luas lahan Ijin Usaha Pertambangan sekitar 413 ha.

keterangan tertulis kepada wartawan, kiranya beberapa tambang batubara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu nya PT. CGM Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2012, terhitung hari ini sudah 14 tahun belum melakukan Produksi, sementara izin usaha pertambangan berakhir pada tahun 2027. “Seharusnya PT. Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) Grup Budi Bumi Waras sudah melakukan produksi batubara yang mana letak IUP di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” ungkap Ganda.

Saya mewakili masyarakat Merapi Area bapak Menteri ESDM Bahlil minta dicabut mencabut Ijin Usaha Pertambangan PT.CGM Group PT.Ijab dan PT.BGG namun ironisnya hanya PT.Cakramas Gemilang Mandiri belum produksi batubara dan ada apa ? Saya minta agar ditinjau ulang lagi Jangan dikasih perpanjangan IUP bila perlu ijin usaha pertambangan di bekukan alias dicabut tegas ” Ganda

Lebih lanjut ia meminta kepada kementerian ESDM Pusat Apabila tahun ini tidak melakukan produksi untuk diberikan sanksi tegas dicabut IUP PT. CGM. “Padahal sudah melakukan pembebasan lahan yang memiliki IUP sekitar 413 hektar terletak di 2 Desa Sirah Pulau Dan Merapi, dengan tambangnya batubara akan memberikan dampak positif bagi 2 desa, perekonomian dan menyerap tenaga kerja putra daerah setempat sesuai dengan program Pemerintah Daerah kabupaten Lahat BZ dan WIN ” Menata Kota Membangun Desa ” yang berkelanjutan,”

PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi,

hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.

“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif

Apabila satu tahun ini tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.pinta " Ganda 

Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.

Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.

Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja, Januari 2027, izin tersebut habis waktu saat perpanjangan IUP PT CGM diminta masyarakat Sirah Pulau dan Merapi segera melakukan produksi jangan ditunda-tunda lagi.

Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)

PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas di Deli Serdang



policewatch.news, Sumut, Ketua Umum PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas, Serukan Penyelesaian Damai dan Penegakan Hukum.

Ketua Umum PEPSSI (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), Ustadz Turqi / H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, menyampaikan rasa sangat prihatin, sedih, dan mengecam keras atas peristiwa pemindahan, pembongkaran, serta hilangnya sejumlah kelengkapan Masjid Al Ikhlas yang berada di Komplek Veteran Dusun VIII, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara  Medan 14 Januari 2026,


Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang disebut-sebut sebagai preman, dan diduga terkait dengan kepentingan pengembang atas lahan tersebut. Padahal, menurut informasi yang beredar di masyarakat, tanah Masjid Al Ikhlas telah terdaftar sebagai tanah wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Masjid adalah simbol utama dan tempat suci umat Islam. Tindakan merusak, memindahkan, atau menghilangkan kelengkapan masjid bukan hanya melukai perasaan umat, tetapi juga mencederai nilai-nilai toleransi, kemanusiaan, dan hukum,” tegas USTADZ TURQI.


Senada dengan itu, Ketua Dewan Syuro PEPSSI, KH. Wagiran(Ketua Wage), menyatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Menurutnya, rumah ibadah harus dijaga kehormatannya oleh semua pihak, tanpa kecuali, apa pun latar belakang persoalan tanah yang ada.

PEPSSI secara tegas mengutuk keras tindakan tersebut, namun tetap mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketenangan, serta mengutamakan jalur hukum dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.


“Kami mengimbau dan mengultimatum dengan cara yang bermartabat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar segera bertindak cepat, profesional, dan adil dalam memfasilitasi serta menuntaskan masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar USTADZ TURQI dan Ketua Dewan Syuro PEPSSI yang sering disebut dilapangan KETUA WAGE.

PEPSSI menegaskan bahwa umat Islam mengedepankan kedamaian, persatuan, dan keadilan, serta berharap aparat dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami percaya bahwa negara hadir untuk melindungi semua warga dan tempat ibadah. Dengan penegakan hukum yang adil, insyaAllah masalah ini dapat diselesaikan tanpa konflik, demi menjaga persaudaraan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” pungkasnya. 

(SS)

Pekerjaan Proyek Tembok Penahan Desa Pseksu, Senilai 2.9 Miliar Miliknya" Minta APH Segera Turun Ke Lokasi

 



POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA ,- Oknum Kontraktor inisial DK diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM terkait Pekerjaan Proyek Tembok Penahan di Kecamatan Pseksu, Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 

DK salah satu tim pemenangan mendapatkan paket proyek diduga dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut senilai hampir Rp 2,9 Milyar dalam Pelaksanaan CV.TEHNIKON yang tertera di papan nama.

Informasi yang kami terima bahwa kontraktor nya DK Tim Lidik krimsus RI melakukan investigasi ke lokasi untuk mencari kebenaran dan keakuratan data terkait pekerjaan diduga milik kontraktor inisial DK

Ia  ketakutan proyek beliau mau di ekspose di beberapa media online akhirnya ia memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM agar tidak di ekspose dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,

Menanggapi hal ini pemimpin redaksi policewatch.news M Rodhi Irfanto SH, Awak media syah sah saja untuk memberitakan terkait hal itu yang penting memenuhi 5W+H dan kalau memang ada kejanggalan dalam pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pemborong nakal pihak lembaga sosial kontrol bisa melaporkan ke pihak APH dan jangan dikasih kendor, ini dizaman Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto hati hati Pemborong nakal saat ini sedang diawasi oleh Kejagung RI apalagi pekerjaan tersebut apabila ada temuan.

Rodhi menegaskan Tugas utama wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, relevan, serta berimbang kepada publik melalui berbagai media, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi fakta, menganalisis peristiwa, dan mewakili suara masyarakat demi kebenaran dan keadilan, serta memberikan pencerahan dan hiburan. 

Begitu juga Pihak Pihak yang mencoba menghalang halangi Tugas dan Kinerja Wartawan bisa kita pidanakan dengan UU Perlindungan Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang sensor dan pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bertugas sesuai kode etik, agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa rasa takut. 

Tugas Utama Wartawan.

Mengumpulkan Informasi: Melakukan riset, observasi, dan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data yang lengkap.

Menulis dan Melaporkan: Menyusun berita, artikel, atau laporan secara jelas, lugas, dan informatif sesuai standar jurnalistik.

Verifikasi dan Analisis: Menguji kebenaran informasi (check and recheck) dan memberikan konteks atau interpretasi atas peristiwa.

Meliput Peristiwa: Menjadi mata dan telinga masyarakat dengan meliput kejadian langsung di lapangan secara real-time.

Menjunjung Kode Etik: Memastikan pemberitaan berimbang, tidak menghakimi, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menghindari kebohongan atau fitnah.

Memberi Pencerahan dan Hiburan: Mendidik, menggerakkan, dan menghibur masyarakat melalui karya jurnalistiknya.

Menjadi Wakil Publik: Menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan kepentingan publik serta mengawasi jalannya pemerintahan. 

Secara ringkas, wartawan bertugas menjadi jembatan antara fakta dan publik, memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan bermanfaat, bukan hanya sekadar penyampai pesan.(Bambang.MD)

Proyek Taman Rekreasi Ribang Kemambang Telan Dana 25 M disorot Kejari Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - Pengerjaan Proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) tahun anggaran 2025 meskipun telah selesai masa pengerjaan nya masih tetap ada aktivitas pekerjaan Menjadi Sorotan Proyek yang di gadang gadang sebagai kebanggan Kabupaten Lahat di kerjakan PT Lingkar Persada menelan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar mendapat sorotan Kejaksaan Negeri Lahat. 

Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah di lakukan pemutusan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi Intel Rio Purnama, Senin (5/1) mengatakan akan memberikan peringatan keras terkait pemberian lanjutan pengerjaan proyek.

Ia menyebutkan pemutusan Pengawalan PPS kepada pihak ketiga penyedia proyek yaitu PT Lingkar Persada berlaku di minggu kedua bulan Desember 2025 sebelum berakhir nya kontrak yakni tanggal 24 Desember 2025 

Dirinya menambahkan pemutusan Pengawalan PPS, Tim Kejari Lahat telah  melalui proses pengecekan di lokasi dengan angka perhitungan pengerjaan baru mencapai 24 persen.

"Hitungan Kejari Lahat proyek itu baru progres 24 persen di minggu kedua bulan Desember 2025," katanya.

Rio menambahkan pengerjaan proyek TRRK yang di lakukan oleh PT Lingkar Persada terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya akan terus mengkaji berbagai aspek jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan TRRK. Jelas " Rio kepada wartawan 

Sementara itu Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan Taman Rekreasi Ribang Kemambang sudah adanya pelanggaran karena sudah dalam Pemutusan pengawalan pihak kejaksaan Negeri Lahat, Hal ini patut diduga adanya indikasi temuan dalam pekerjaan, LIDIK KRIMSUS RI minta kepada kejaksaan negeri lahat untuk memproses hukum, apabila ada temuan pelanggaran hukum, karena ini uang negara berdasarkan peraturan yang berlaku, 

Sanksi proyek tidak selesai beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda keterlambatan (misal 1‰ per hari dari nilai kontrak), penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak, yang bisa berujung pada pemblokiran perusahaan (blacklist), pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, tergantung penyebab dan kelalaian penyedia jasa, dengan mitigasi berupa perpanjangan waktu dengan syarat atau adendum kontrak jika ada alasan di luar kendali penyedia (seperti force majeure), 

Sanksi Utama bagi Kontraktor

Denda Keterlambatan: 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak, dihitung setelah masa perpanjangan 50 hari selesai.

Blacklist: Dicantumkan dalam daftar rekanan hitam, tidak boleh ikut tender pemerintah selama waktu tertentu (biasanya 2 tahun).

Pemutusan Kontrak: Kontrak diputus sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengembalian Uang Muka: Kontraktor wajib mengembalikan sisa uang muka.

Klaim Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan untuk keuntungan negara.

Tanggung Jawab Lain: Denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur KKN atau pemalsuan. 

Jika Penyebab di Luar Kendali (Force Majeure)

Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan waktu (maksimal 50 hari) atau adendum kontrak untuk melanjutkan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya.

Penyebab seperti perubahan desain, penambahan volume, atau bencana alam harus dibuktikan secara valid (misal, dengan surat keterangan) dalam Show Cause Meeting (SCM). 

Langkah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Verifikasi: PPK harus memeriksa penyebab keterlambatan dengan teliti.

Berikan Kesempatan: Beri kesempatan tambahan 50 hari jika memenuhi syarat.

Putus Kontrak: Jika tetap tidak selesai setelah 50 hari, kontrak diputus.

Bayar Sesuai Prestasi: Bayar hanya untuk progres yang sudah selesai di lapangan, jangan buat laporan fiktif 100%. 

Penting Diingat

Dokumentasi yang baik dan komunikasi proaktif sangat penting untuk membuktikan alasan keterlambatan.

Pembuatan laporan fiktif (misalnya berita acara 100% padahal belum selesai) bisa berujung pada masalah hukum serius (korupsi). Tegas " Rodhi (Bambang MD)

Warga Wantilan Digegerkan, Penemuan Mayat Seorang Pria Diduga WNA Dengan Penuh Luka Sayat di Wajah

Pewarta: Deni Riswandi
Editor: MRI
Copyright © policewatch.news 2026



Red,policewatch.news,- Warga Kampung Munjul, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digemparkan dengan temuan sesosok mayat pria tanpa identitas di sebuah kebun yang berada tak jauh dari kawasan industri, Sabtu (3/1/2026) siang.

Kondisi korban saat ditemukan cukup mengenaskan, dengan sejumlah luka sayatan di bagian leher dan wajah yang diduga akibat senjata tajam.

Penemuan jasad tersebut berawal ketika seorang warga yang baru pulang dari kebun nangka melihat tubuh pria tergeletak di area yang jarang dilalui orang. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Cipeundeuy.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, tim Inafis dari Polres Subang melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti awal yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

Awalnya kami dapat informasi dari warga ditemukan sesosok mayat. Jenis kelamin laki-laki, ada bekas luka benda tajam di bagian wajah. Dari ciri wajah sepertinya orang asing,” ujar Kapolsek, Sabtu (3/1/2026).

Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan, mengatakan bahwa dari hasil pengamatan awal, korban diduga bukan warga setempat.

Polisi bahkan mencurigai korban merupakan warga negara asing yang bekerja di proyek pembangunan kawasan industri di sekitar lokasi penemuan.

“Informasi awal yang kami terima, korban berjenis kelamin laki-laki dengan luka akibat benda tajam di wajah. Dari ciri fisiknya, diduga bukan warga lokal,” ujar Kustiawan, pada awak media

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami apakah korban tewas di lokasi tersebut atau jasadnya dibuang setelah dibunuh di tempat lain.

Lokasi penemuan diketahui berada di jalan buntu yang sepi dan jarang dilalui warga, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan.

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian sekaligus membantu proses identifikasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait korban agar segera melapor ke pihak berwajib demi mempercepat pengungkapan kasus tersebut.**

Gudang Toserba Cirebon Jebol Dihantam Banjir, Berbagai Barang dan Makanan Hanyut ke Pemukiman Warga

Pewarta:MRI
Editor: MRI
Copyright © policewatch.news 2025


Red,policewatch.news,- Viral Video Sebuah fenomena banjir yang tidak biasa terjadi di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Selasa sore, 23 Desember 2025. Banjir kali ini tidak hanya membawa air keruh, sampah, atau material biasa, melainkan juga ratusan kemasan popok bayi dan makanan ringan dalam kaleng yang berhamburan di aliran air.

Peristiwa yang langsung menghebohkan warga dan viral di jagat maya ini bermula ketika gudang sebuah Toko Serba Ada (Toserba) jebol diterjang derasnya arus banjir kiriman. Video yang diunggah warga ke media sosial dengan jelas memperlihatkan puluhan kaleng biskuit dan kemasan popok baru yang hanyut terbawa arus deras sungai.

Dalam keriuhan, sejumlah warga terlihat mengambil barang-barang tersebut, ada yang langsung memungut dengan tangan dan ada pula yang menggunakan serokan ikan dari atas jembatan. 


Suara teriakan, "Gudang Surya jebol, gudang Surya jebol!" terdengar dalam salah satu rekaman, mengonfirmasi asal muasal barang-barang yang tidak biasa tersebut.

Bupati Cirebon, Imron, yang meninjau langsung lokasi kejadian, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku pertama kali mengetahui kejadian ini dari viralnya video di media sosial.

“Kita tadi meninjau, toserba ini kemarin kebanjiran dan banyak barangnya yang hanyut,” ujar Bupati Imron, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut penjelasannya, banjir yang terjadi merupakan banjir kiriman dari wilayah Kabupaten Kuningan, meski saat itu hujan deras juga mengguyur kawasan Cirebon. Karakter banjir kiriman ini, kata Imron, adalah air yang datang dan surut dengan cepat.

“Ini banjir kiriman, karena airnya cuma lewat dan tidak lama,” katanya.

Kejadian ini langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Imron menegaskan perlunya pencarian solusi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah masih belum dapat memastikan besaran kerugian material yang dialami oleh pihak toserba akibat gudangnya yang jebol dan barang dagangan yang hanyut

Kondisi toserba yang dimaksud masih dalam keadaan tutup. Seluruh karyawan tampak sibuk terlibat dalam proses pembersihan area gudang dan berusaha menyelamatkan sisa barang yang masih bisa diamankan dari kerusakan.

Peristiwa banjir di Cirebon ini menjadi perhatian nasional, seiring dengan berita banjir bandang yang juga melanda empat kecamatan lain di Cirebon seperti diberitakan dalam kanal berita. Insiden ini menyoroti kembali kerentanan kawasan terhadap bencana hidrometeorologi, terutama di musim penghujan, serta pentingnya mitigasi dan kesiapsiagaan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dalam mengamankan aset mereka.

Muncul berbagai Asumsi atas meninggalnya ,(YB ) alias Odi cawat di Pasar Ganal Mawar Kuala Kapuas




Kuala Kapuas Kalteng policewatch, Diduga muncul berbagai pendapat ataupun asumsi  atas meninggalnya (YB) alias Odi cawat warga KS, Tubun No,115 Kelurahan  Selat Hilir pada hari Sabtu (29 /06/24) di Kuala Kapuas Kalteng

Awak MPW mencoba turun kelapangan dan melaksanakan Survei

Berdasarkan hasil Survei dan mencari sumber dari masyarakat seputar Pasar Ikan Mawar hingga Pasar Ganal (Besar) seputaran Ferry penyeberangan Jalan Mawar Kuala Kapuas 

Dan mendapatkan info ,Sumber tidak bersedia di sebutkan nama dan inisial:,

Berawal diduga terjadi cecok hingga terjadi pengeroyokan oleh kelompok buruh angkut(Preman Pasar  Ganal Mawar Ferry Kuala Kapuas kelompok (OYG)) kepada saudara diduga (SD) (Warga Desa Murung Keramat)  yang berdagang sebagai penjual ikan di Pasar Ikan Mawar Kuala Kapuas pada  hari Jumat (28/06/24) malam Sabtu sekitar habis sholat ishya sekitar jam 20: Wib waktu setempat , terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan,

Pengeroyokan di mulai dari Pasar Ganal Anggrek ferry hingga berlanjut bergeser ke Pasar Ikan Mawar kepada saudara diduga (SD) oleh kelompok ,di duga (OYG), hingga korban  (SD)sampai babak belur 

Dan besoknya hari sabtu (29/06/24)sekitar jam 06: Wib  pagi waktu setempat terjadi korban diduga (YB ) alias Odi Cawat meniggal dunia akibat tusukan senjata tajam di Pasar Ganal Ferry Mawar

Lain tempat sumber tidak mau di sebut nama dan inisial : ,diduga korban (YB) salah satu  kelompok buruh angkut  (preman Pasar Ganal  ferry Mawar kelompok (OYG) brother)

#MPW Kalteng#

Sekda Kuningan Hadiri Wisuda SMA IT dan SMP IT Al Multazam 2 : Santri Berprestasi Dapat Penghargaan

 



Kuningan, policewatch.news,-Ratusan orang tua murid tampak haru dan bahagia menyaksikan momen wisuda anak-anak mereka di SMA IT dan SMP IT Al Multazam 2.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yang berlangsung di Hotel Santika Premier Linggarjati Kuningan pada hari Minggu (26/5/2024).

Dalam acara tersebut, pihak sekolah memberikan penghargaan kepada santri yang berprestasi, termasuk dalam kategori Makalah Terbaik, Bahasa Terbaik, Santri Teladan, Santri Terbaik Pembinaan, Penerima Beasiswa SMA IT dan Hafidz 30 Juz.

Sekda Dian mengungkapkan bahwa Al Multazam telah berkontribusi besar dalam perkembangan pendidikan di Kuningan, meskipun banyak santrinya berasal dari luar daerah.

Hal ini justru meningkatkan citra Kuningan sebagai pusat pendidikan yang berkualitas. "Para santri, jagalah nama baik almamater kalian, selalu bersyukur dan teruslah belajar karena tantangan ke depan semakin kompleks,” pesannya.

Dian juga menekankan bahwa rasa lelah yang dirasakan selama masa sekolah adalah bagian dari perjuangan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kelulusan ini adalah awal perjalanan menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jangan pernah berhenti belajar, karena berhenti belajar sama dengan berhenti hidup,” tegasnya.

Sekda Dian juga mengingatkan pentingnya kecerdasan spiritual selain kecerdasan intelektual. Menurutnya, adab dan budi pekerti harus diutamakan dalam kehidupan sehari-hari karena adab lebih tinggi daripada ilmu.

Pada kesempatan itu, Sekda Dian juga memberikan apresiasi kepada orang tua yang telah berjuang menyekolahkan anak-anak mereka dan terus memantau perkembangan mereka.

Dian juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Al Multazam atas pola pendidikan yang menekankan pengetahuan dan akhlak. “Terima kasih kepada Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, Guru dan seluruh staf,” tutupnya. (Guntur)

Menjelajahi Sungai Tersembunyi di Wisata Alam Moncongos Sukaimut

 


Kuningan, policewatch.news,- Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak terkenal hanya dengan kulinernya yang lezat dan udaranya yang sejuk, tetapi juga menawarkan berbagai pilihan wisata alam yang memukau.

Salah satu destinasi wisata alam yang patut dikunjungi adalah Wisata Alam Moncongos, yang terletak di Desa Sukaimut, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. 

Wisata Alam Moncongos bagaikan permata tersembunyi yang menanti untuk dijelajahi.

Di sini, para pecinta alam dan adrenalin akan menemukan surga petualangan yang memadukan keindahan alam yang memukau dengan sensasi arung jeram yang menantang.

Sungai Cisanggarung, yang mengalir di kawasan wisata ini, memiliki jeram yang cukup menantang, sehingga cocok untuk para pecinta arung jeram dari berbagai tingkatan.

Bagi yang ingin bersantai dan menikmati keindahan alam, Wisata Alam Moncongos juga menyediakan berbagai fasilitas menarik lainnya.

Pengunjung juga dapat menikmati pemandangan alam yang asri dan hijau, dengan dikelilingi oleh bebukitan dan sawah yang luas. Udara di kawasan wisata ini sangatlah sejuk dan segar, sehingga cocok untuk melepas penat dari hiruk pikuk kehidupan sehari-hari.


Wisata Alam Moncongos bukan hanya tentang arung jeram. Pengunjung juga dapat melakukan berbagai aktivitas wisata lainnya, seperti:

Berkemah: Tersedia area berkemah yang luas dan nyaman bagi para pengunjung yang ingin bermalam di kawasan wisata ini.

Trekking: Pengunjung dapat menjelajahi keindahan alam sekitar dengan mengikuti jalur trekking yang tersedia.

Bermain air: Pengunjung dapat bermain air di sungai Cisanggarung yang bersih dan menyegarkan.

Berfoto: Tersedia banyak spot foto yang menarik di Wisata Alam Moncongos, berlatar bebatuan besar, dan pemandangan alam yang indah.

Wisata Alam Moncongos dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk menunjang kenyamanan pengunjung. Tersedia area parkir yang luas, ruang ganti, toilet, mushola, dan warung makan yang menyediakan berbagai macam makanan dan minuman.

Pengunjung juga dapat menyewa berbagai peralatan arung jeram, seperti helm, pelampung, dan dayung.

Selain itu, terdapat pemandu yang berpengalaman dan profesional yang akan selalu siap membantu dan memastikan keamanan pengunjung selama melakukan arung jeram.

Akses Mudah dan Harga Terjangkau

Wisata Alam Moncongos mudah diakses dari berbagai daerah di Jawa Barat. Pengunjung dapat menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum untuk mencapai lokasi wisata.

Harga tiket masuk dan paket wisata arung jeram di sini juga terbilang terjangkau, sehingga wisata ini dapat menjadi pilihan yang tepat untuk liburan bersama keluarga atau teman.

Tips Berwisata di Wisata Alam Moncongos:

Sebaiknya pesan paket wisata arung jeram terlebih dahulu, terutama pada akhir pekan atau musim liburan.

Gunakan pakaian yang nyaman dan alas kaki yang kuat saat melakukan arung jeram.

Bawalah sunscreen, topi, dan kacamata hitam untuk melindungi diri dari sinar matahari.

Jangan lupa untuk membawa kamera untuk mengabadikan momen-momen seru selama berwisata di Wisata Alam Moncongos.

Wisata Alam Moncongos adalah salah satu destinasi wisata alam terbaik di Kabupaten Kuningan. 

Dengan keindahan alamnya yang memukau, berbagai aktivitas wisata yang seru dan fasilitas yang lengkap, Wisata Alam Moncongos adalah tempat yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman.

Tunggu apa lagi?....Ayo kunjungi Wisata Alam Moncongos dan rasakan sensasi petualangan yang tak terlupakan !!

Informasi Lebih Lanjut:

Lokasi: Desa Sukaimut, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

Jam buka: 08.00 - 16.00 WIB

Harga tiket masuk: GRATIS

Harga paket wisata arung jeram:

Tubing Rp.70.000,- per orang.

Repting Rp.250.000,- per Perahu (4 orang).

Kontak: 087866910044

Ayo, kunjungi Wisata Alam Moncongos dan rasakan sensasi petualangan yang tak terlupakan !!

(Guntur)

Dana Desa Ratusan Juta Mengalir ke Wisata Desa, Tapi Tak Kunjung Buahkan Hasil

 


Kuningan, policewatch.news,- Diduga Dana Desa ratusan juta rupiah yang di gunakan untuk pembangunan pengembangan wisata di salah satu desa di kabupaten kuningan menjadi sorotan dan perhatian publik.

Pasalnya, pengembangan wisata yang di lakukan sejak tujuh tahun terakhir, terhitung sejak 2018 hingga saat ini, anggaran Dana desa yang di alokasikan untuk pengembangan wisata tersebut mencapai total hampir Rp 800.000.000,"

Tanpa di barengi dengan kajian kelayakan dan Studi pasar yang matang, kegiatan tersebut terkesan di paksakan sehingga berakibat pada tidak ada atau minimnya pemasukan dari sektor wisata tersebut.

Lebih parahnya lagi Proyek pengembangan wisata yang di gembar-gemborkan sebagai lokomotif ekonomi desa ini justru menjadi benalu.

Alih-alih menghasilkan pundi-pundi keuntungan, proyek ini malah mangkrak dan tak kunjung menghasilkan pemasukan yang di harapkan.

Kegagalan ini semakin di perparah dengan temuan alokasi Dana Desa (DD) untuk penyertaan modal ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang di gunakan  mengelola pengembangan objek wisata, di desa tersebut.

Hal ini semakin menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan dana desa yang tidak transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak desa terkait penggunaan Dana Desa untuk Proyek pengembangan wisata tersebut. (GUNTUR)

Konflik Memanas di Desa Karangmangu: Pembubaran BUMDes "BERKAH ABADI" Oleh Kepala Desa Menuai Protes.

 


Kuningan, POLICEWATCH NEWS-Pemerintahan Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya di guncang oleh kontroversi, ketika Kepala Desa, Uja Azizi, dengan gegabahnya membubarkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama "BERKAH ABADI" di desa tersebut.

Langkah drastis ini seketika memicu protes tajam dari Ketua dan pengurus BUMDes " BERKAH ABADI "  Ari, serta masyarakat setempat.

Dimana usai dalam sebuah pertemuan  antara pihak Kecamatan dengan Kepala Desa  dan anggota pengurus BUMDes Desa Karangmangu, pada bulan Maret tanggal 25 tahun 2024, dengan tiba tiba Kepala Desa Karamangu, Uja dengan sikap arogannya mengumumkan pembubaran BUMDes tanpa memberikan alasan yang jelas. 

Keputusan ini tak ubahnya seperti pukulan telak bagi pengurus  BUMDes " BERKAH ABADI" yang dengan lantang mereka menyatakan bahwa pembubaran tersebut tidak benar.

Ketua BUMDes " BERKAH MANDIRI" Ari,  dalam pernyataannya, menyatakan bahwa langkah tersebut akan menghambat upaya pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Karangmangu.

Bahkan Ari, juga menjelaskan bahwa BUMDes yang di Pimpin nya,  telah berhasil menjalankan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi warga desa, namun dengan pembubarannya  secara sepihak dan tidak jelas tentunya akan menghilangkan sumber pendapatan dan peluang bagi desa.

Sementara itu, Kepala Desa Karangmangu  Uja, belum bisa di temui, guna memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait alasan di balik keputusan sepihak ini. 

Atas kejadian ini, banyak pihak masih bertanya-tanya tentang motif dan tujuan sebenarnya dari pembubaran BUMDes "BERKAH MANDIRI"  dan bagaimana dampaknya terhadap masa depan pembangunan desa.(Guntur)

BAYI LAKI-LAKI TERBUNGKUS SARUNG DI TEMUKAN Di PINGGIR SALURAN IRIGASI Desa CARIMA KECAMATAN KAHU BONE SULSEL.

 



red,sul-sel, Policewatch.news,- Penemuan Bayi laki-laki yang terbungkus sarung di pinggir saluran irigasi Desa Carima kecamatan Kahu Kab. Bone Sulawesi Selatan  menjadi  sorotan warga. Fakta penemuan pada hari Selasa, 23 April 2023 sekitar pukul 17.30 wita di dusun Mattoanging  Desa carima kecamatan kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.  Keterangan saksi  Mursalim (60) pekerjaan petani mengatakan bahwa bayi yang baru lahir yang terbungkus sarung iya sedang berada di sawah dekat Tkp, sekitar pukul 17.21 wita pada saat kembali ke rumahnya dengan melewati pinggiran saluran irigasi tiba-tiba mendengar suara tangisan bayi dan lansung mencari sumber tangisan dan menemukan seorang bayi bejenis kelamin laki-laki yang terbungkus selembar sarung. Dan saksi melaporkanmela menghubungi pemerintah setempat dan melaporkan kepada Babinsa dan pihak kepolisian. Pada pukul 17.45 bayi di evakuasi ke PKM Puskesmas kahu . 

Belum di ketahui pasti siapa orang tua bayi tersebut, namun di perkiraan bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap. Yang di buang di pinggir sawah. Terkait hal itu Kepala Desa carima A. Musa di konfirmasi membenarkan dan pelakunya belum di temukan. 

Kapolsek Kahu yang di konfirmasi media ini  belum ada jawaban hingga berita ini terbit. ( tim)

Adanya Pembakaran Sampah Skala Besar di TPS Ilegal Jadi Keluhan Warga Cileunyi




Red,policewatch.news, Cileunyi – Viralnya Cuitan warga di media sosial pada tanggal 19 April 2024 Warga Cileunyi atasnama akun @_novicam pada Instragram kabar cileunyi, menuliskan “Assalamualaikum bapak/ibu mohon dibantu laporan lahan yg bakar sampah besar dan TPS ilegal , mohon untuk bisa bantu ditindak lanjuti terakhir dr DLH ada validator mengecek ke lapangan dan belum ada penanganan lebih lanjut sementara aktivitas pembakaran dan pembuangan sampah ilegal semakin melebar, dan bau busuk pun menyengat mengganggu pernafasan warga yang melintas

Adapun lokasi yang dimaksud adalah berada di Jalan pandanwangi perbatasan dengan desa cibiru wetan arah ke posindo RT 07 RW 19 desa cinunuk kecamatan cileunyi.

Dalam keluhannya berharap dan menyampaikan ungkapan permohonan “Mohon bantuannya ya kak ini sdh berlangsung lama dr 2023 dan semakin melebar kalau tidak tertangani akan jadi TPS skala besar karna sebenarnya lahan miliknya pribadi tp oleh yang dijadikan tempat penampungan sampah juga pembakaran skala besar, 

belum adanya tindak lanjut dari validator ataupun pihak pihak terkait yang ke lapangan atas nama pak anwar kami gak ada akses ke desa karena katanya jam ada pendampingan RT/RW sementara kurang responsif, ujar akun @_novicam.

Kita berharap semua pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus ataupun tindakan lanjut atas keluhan warga cileunyi.

Sumber: radarbandung.id