Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Lidik krimsus RI Minta APH Usut Dana BOS dan Periksa Kepsek SMA Negeri Gumay Talang

  



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT ,- SMA Negeri 1 Gumay Talang Provinsi Sumatera selatan, mendapatkan  anggaran Dana BOS tahun 2024-2025 kepala sekolah inisial Spd diduga memiliki jumlah Siswa ada sekitar 356, siswa laki-laki (187), Perempuan (169) lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 sebesar 

Rp 281.250,000,–lalu dana BOS tahap 2 tahun 2024 diterima sekolah tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp 281.250,000 

(-19 siswa/i). 

Data yang dihimpun  dari sumber yang dipercaya bahwa Laporan Kepala Sekolah ke Kementerian atau (LPJ) terhadap Penggunaan anggaran dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) SMAN.1 Gumay Talang tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk :

1. Penerimaan peserta Didik baru Rp 2.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 25.911.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran 

2.Rp 9.000.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.546.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 57.551.700,


3.langganan data dan jasa Rp 1.320.000 dan pembayaran honor Rp 68.430.000,

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian atau (LPJ) terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 tercatat digunakan untuk : Langganan danan jasa Rp 1.920.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.69.206.800, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 58.120.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 93.053.200, dan Pembayaran honor Rp.58.950.000.

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH meminta kepada APH minta  diusut tuntas penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual. 

Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? –Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan.

Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya. Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi. 

Rodhi mengatakan kepada Wartawan selasa  (3/2/2026) faktanya ditemukan diduga oknum Kepsek merekayasa laporannya hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias ada dugaan korupsinya dan terjadi dugaan Mark Up siswa murid terhadap jumlah peserta didik Siswa SMAN 1 Gumay Talang tercatat data dapodik jumlah: 187 Siswa Laki-laki ,169 Siswa perempuan rombongan belajar 12, untuk fasilitas 13 Ruang kelas, 2 Laboratorium, 1 ruang perpustakaan.

Jumlah dana tahun 2025 anggaran dana Bos diterima SMA Negeri 1 Gumay Talang Kabupaten Lahat yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp 259.500.000,-jumlah siswa penerima 346. Laporan (LPJ) pihak sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 berikut rinciannya;

• Pengembangan perpustakaan 

Rp 86.838.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.750.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.642.400, Administrasi kegiatan sekolah Rp 56.608.400, Asmen pembelajaran Rp 15.642.400, langganan daya,jasa Rp1.279.500.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.161.700 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp9000.000 ,pembayaran honor Rp 63.220.000. diduga ada rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS yang dilihat selama ini." Ungkap" Rodhi 

APH segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gumay Talang Isial S ke Kejati, diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan dugaan melawan hukum, dengan harapan agar korupsi dana BOS regular 2024-2025 di SMA Negeri 1 Lahat , bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang diduga terjadi korupsi secara masif dan terstruktur ucapnya

Jurnalis: Bambang MD

Dalam Persidangan Nama Sekda Empat Lawang Disebut Terima Uang Rp 26 juta di Rumah Dinasnya 2023 lalu


LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejagung Usut Dugaan Pengadaan Mobil Dinas di PPKAD Lahat 1,9 M

 


POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH angkat bicara menegaskan telah secara resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat 

‎Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024/2025 yang mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

‎Lanjut " Rodhi kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kasus ini untuk ditelusuri dari hasil temuan BPK RI untuk tindak lanjut ini disinyalir adanya indikasi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada anggaran tahun 2024/2025 masih PJ, Bupati Lahat Imam Pasli,

‎“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak ada penjelasan yang transparan, dari Dinas PPKAD tegas " Rodhi kepada wartawan policewatch.news Rabu (28/1/2026)

‎Rodhi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kami menilai temuan tersebut tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset tetap, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(Tim LIDIK KRIMSUS RI)

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejagung Usut Dugaan Pengadaan Mobil Dinas di PPKAD Lahat 1,9 M

 


POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto SH angkat bicara, Beliau menegaskan telah secara resmi akan melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat 

‎Laporan Aduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas adanya temuan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024/2025 yang mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

‎Lanjut " Rodhi kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kasus ini untuk ditelusuri dari hasil temuan BPK RI untuk tindak lanjut ini disinyalir adanya indikasi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada anggaran tahun 2024/2025 masih PJ, Bupati Lahat Imam Pasli,

‎“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak ada penjelasan yang transparan, dari Dinas PPKAD tegas " Rhodi kepada wartawan policewatch.news Rabu (28/1/2026)

‎Rodhi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kami menilai temuan tersebut tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset tetap, sehingga memerlukan penelusuran dan penyelikikan oleh aparat penegak hukum.(Tim LIDIK KRIMSUS RI)

Potret Operasional PT Bartim Coalindo Antara Harapan Dan Fakta dilapangan



Bartim-Kalteng, policewatch.news,- adanya temuan dilapangan dalam giat liputan awak media PW&Capa LH menemukan fakta diduga terjadinya penambangan pada 26 Januari 2026,langsung konfirmasi APH,DPRD,Pemda Bartim,DLH setempat,

KPHP Barito Hilir pada 27 Januari 2026,di harap agar semua APH mengetahui lokasi PT BC yang beroperasi di wilayah Kec.Dusun Tengah Ampah Kab.Barito Timur Prov Kalimantan Tengah.


PT BC ini diduga juga konflik lahan dengan Hadi Supriadi warga Desa Saing Kec.Dusun Tengah Ampah yang sudah masuk ranah Lidik Polres Barito Timur terkait klaim tanah Adat oleh kelompok Adat yang diduga tidak memiliki legal standing,Kelompok Tani Ulayat Adat diduga juga tidak berbadan Hukum dan mengklaim memiliki hak kelola dihutan kawasan tersebut

Hal itu tentunya berbenturan dengan UU No 18/2013 tentang larangan Perambahan Hutan dengan ancaman hukuman yang cukup berat,maksimum penjara 15 th dan denda 7,5M bagi siapa yang terbukti melakukan Perambahan Hutan.


Disisi lain Hadi Supriadi memiliki dasar kepemilikan Putusan PN Tamiyang Layang yang sudah incracht dan tidak bisa dilakukan upaya hukum PK karena sudah 4 th sejak putusan PN Tamiyang th 2021 lalu,

Anehnya kelompok Ulayat Adat masih ngotot mengklaim memiliki hak milik atas lahan yang sama dengan lokasi hak milik sdr. Hadi Supriadi dengan dasar hukum yang legal,resmi,dan berkekuatan hukum yang tetap.

Back Ground Lahan Milik Hadi Supriadi

Dasar awal hak milik Hadi Supriadi adalah putusan PN Tamiyang Layang No 5/2021 yang pasti bentuk putusan PN merupakan produk Hukum yang tidak mungkin dikalahkan dengan aturan Ulayat Adat.

Potensi Terjadi Mafia Tanah Oleh Oknum Pelaku Penjualan Dan Potensi Terjadi KKN


Background asal usul tanah,asal usul pelaku penjualan tanah,dan proses jual beli dan atau tali asih,dan lokasi lahan di hutan kawasan,endingnya diduga oknum pelaku berpotensi terkena pasal berlapis dan undang undang berbeda sehingga potensi terjadi kasus gabungan dan atau kumulatif yang mengarah kepada delik mafia tanah tampaknya memenuhi Syarat formal dan material Delik,jika ini bisa dilidik,disidik,dan Gakkum oleh APH terkait sesuai Tupoksi dan SOP yang berlaku,bisa terjadi Delik Mafia Tanah,oknum pelaku bisa terancam pasal berlapis dan kumulatif dakwaan sehingga potensi optimal Vonis bisa sampai 20 th penjara.

Jangan Jual Belikan Tanah Negara Dengan Dalih Tali Asih, Dugaan adanya upaaya memanipulasi jual lahan dikawasan oknum pelaku mendalilkan dengan ganti rugi tanam tumbuh alias pengganti tali asih,padahal dalam dunia jual beli tanah tali asih memiliki batasan tertentu,tidak bersifat umum dalam AJB lahan Negara. Dan umumnya oknum pelaku baik personal maupun kolegal sama sama tidak memiliki badan hukum dan SK dari Kementrian terkait,misalnya dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,dalam banyak kasus sejenis ini bersifat kolegal yuridis yang didalamnya bermuatan KKN dan ujungnya merupakan Delik TPK,itu yang harus dilidik secara profesional oleh APH terkait,agar kasus terbongkar sampai akar akarnya,demikian(27/01/26.TS,SH/Tim).

Lidikkrimsus RI : 13 Saksi Di Periksa Terkait Dugaan Korupsi Alkes 2,8 RSUD agar Diproses Hukum secara terang benderang.

 





POLICEWATCH.NEWS  – SUMSEL Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 20

24, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp28 M, dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.

Ketua Harian Lidik krimsus RI menyatakan akanterus mengawal kasus ini yang sudah dalam tahap penyidikan, semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rodhi kepada wartawan, Senin (26/1/2026)

Awal tahun baru 2026, Kejari Lahat baru saja dilantik diharapkan bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar, apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa dan bertanggung jawab jelas Rodhi Irfanto, S.H.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.

Rodhi menekankan kepada Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat Pengadaan Alkes Tahun 2024 segera di atensi oleh Jampidsus setelah Kejari lahat telah mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan).

Masyarakat kabupaten Lahat menunggu kinerja Kejari Lahat yang baru di tahun baru 2026, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya pihak penyidik Kejari Lahat telah memanggil 13 saksi  Terkait Dugaan Korupsi Alkes 28 M di RSUD Lahat,

Inisial nama nama diantaranya JN,TJ,NC.ADB,RN, FNS.LSA .AGT, PJ, ANS Bendahara Dinas Kesehatan,Kabid Kesehatan dan Kapus Bandar Jaya 

 (Bang/Amrullah)

#KPK #KEJAGUNG #BARESKRIM #KEJATISUMSEL #KEJARILAHAT

Maraknya Praktik Judi Bola Pimpong Bebas Beroperasi Ramaikan Deluxe KTV & PUB Batam

 


Batam,- policeeatch.newsTempat Hiburan Malam (THM) Deluxe KTV & PUB yang berada di Komplek Batam Lucky Permai Blok A No. 35, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau diduga menyajikan ajang sarana Praktik Perjudian Jenis Bola Pimpong guna meramaikan ruang-ruang  VIP yang sudah disediakan pengelola Deluxe.

Diketahui Praktik Perjudian Bola Pimpong itu di kendalikan oleh pengusaha As yang sebelumnya membuka bisnis judinya di Dance Club & KTV Boom Bastic Jodoh. Dikabarkan As yang sudah lama berkiprah di bisnis praktik perjudian ini dikenal dekat dengan penegak hukum Kota Batam, sehingga tidak merasa takut untuk melancarkan aksi Judinya guna meraup untung untuk memperkaya diri tanpa mempertimbangkan efek terhadap kesejahteraan masyarakat alias menghalalkan segara cara tanpa rasa berdosa.


“Judi Bola Pimpong ini diduga pindahan dari Boombastic bang, pengelolanya masih bang As, kayaknya dia dekat sama petugas makanya suka-suka dia buka”, ujar narasumber media ini, (Jumat, 23 Januari 2026) malam.

Praktik perjudian Bola ini masih seperti modelyang sebelumnya, wasit menyuguhkan kupon berisi daftar lagu dengan angka yang tersedia untuk di pilih dari angka 1 sampai angka 24 kepada pengunjung room vip dengan menebak salah satu angka setiap putaranya.

Tahuhan minimal untuk satu angka di bandrol sebesar Rp. 10.000; dan untuk yang beruntung menebak angka yang keluar berhak mendapat hadiah sebesar Rp. 220.000, dan berguna kelipatan terhadap jumlah besaran pasangan.

Sesuai pantauan awak media ini, wasit akan mengantarkan voucer kemenangan kepada tamu yang beruntuk menebak angka yang keluar di monitor TV yang disediakan di setiap VIP Room sembari menawarkan kopon permainan selanjutnya.

Sementara voucer kemenangan bisa digunakan untuk membayar bill minuman dan bisa juga di tukarkan denganuang tunai, tergantung selera para tamu pengunjung.

Hingga berita ini di upload, awak media masih mencoba mengkonfirmasi insansi terkait apakah praktik perjudian bola pimpong itu sudah di halalkan untuk beroperasi di Tempat Huburan Malam Deluxe KTV & PUB itu ? (Erlina)

Disebut dipersidangan Terima Uang 1,5 M Enam Tahun Lalu, Oknum IS Dinas PUPR Muara Enim Diduga Kenal Hukum Sehingga Sampai Kini Ia Bebas Melenggang

  


Dok: polocewatch.news 2019


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,- Aksi unjuk rasa yang digelar Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) di Gedung Merah Putih KPK RI bukan sekadar laporan dugaan korupsi. Lebih dari itu, aksi tersebut menjadi cermin krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di daerah, khususnya pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Muara Enim tahun 2019.

Enam tahun berlalu sejak OTT yang menyeret Bupati Muara Enim, Wakil Bupati, anggota DPRD, dan pengusaha, namun menurut SIRA, praktik pengondisian proyek justru diduga kembali menguat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“OTT besar ternyata tidak otomatis membersihkan sistem. Yang berganti hanya orangnya, bukan polanya,” kata Rahmat Sandi Iqbal, SH, Koordinator Aksi SIRA, di sela aksi.

SIRA menilai, jika dulu praktik korupsi dilakukan secara terbuka, kini diduga berubah menjadi lebih sistematis dan terselubung, dengan memanfaatkan jabatan teknis dan struktur birokrasi.

Salah satu nama yang kembali disorot adalah IS, pejabat aktif di Dinas PUPR Muara Enim, yang disebut dalam fakta persidangan OTT 2019 sebagai penerima aliran dana fee proyek. Meski memiliki catatan tersebut, IS dinilai masih leluasa menempati posisi strategis.


“Ini yang membuat publik bertanya-tanya: apakah sistem seleksi dan pengawasan birokrasi berjalan, atau justru kompromistis?” ujar Rahmat Hidayat, Koordinator Lapangan SIRA.

SIRA juga menyinggung sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan, mulai dari pembangunan drainase hingga pengelolaan TPA Bukit Kancil.

Menurut SIRA, proyek-proyek tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan lingkungan hidup masyarakat Muara Enim.

“Ketika proyek air, drainase, dan TPA dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi rakyat kecil,” tegas mereka.

Berbeda dari aksi-aksi sebelumnya, SIRA secara terbuka menyatakan bahwa langkah mereka adalah bentuk dukungan kritis terhadap KPK. Namun dukungan itu disertai tuntutan konkret agar KPK tidak berhenti pada simbol OTT semata.

“Publik ingin melihat penindakan yang menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pelaksana lapangan,” ujar Rahmat Sandi.

Usai aksi, SIRA menyerahkan laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KPK RI, yang diterima petugas bernama Vanny. Mereka berharap laporan tersebut tidak berakhir sebagai tumpukan berkas administratif.

Kasus Muara Enim kini dinilai sebagai barometer: apakah KPK masih mampu memutus mata rantai korupsi daerah hingga ke akarnya, atau justru membiarkan praktik lama berulang dengan wajah baru.

“Jika dugaan ini dibiarkan, publik akan menyimpulkan satu hal: korupsi di daerah hanya menunggu waktu, bukan dituntaskan,” pungkas SIRA. 

Sumber: LSM SIRA

Jurnalis:Bambang MD /Amrul


Dalam Perspektif KUHP Nasional: Istri atau Suami Mengambil Uang Pasangan Menempatkan Pasal 481 secara Proporsional

Penulis : M Rodhi Irfanto, S.H. 
Editor: Bambang MD


Red,policewatch.news,- Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 1 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia. 

Pembaruan ini, tidak hanya menyentuh aspek teknis pemidanaan, tetapi juga memperlihatkan pergeseran paradigma hukum pidana yang lebih berorientasi pada nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan konteks sosial. 

Hukum pidana tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai instrumen represif, melainkan sebagai sarana pengaturan sosial yang mempertimbangkan relasi, nilai, dan kepentingan yang hidup dalam masyarakat.

Salah satu ketentuan yang cukup banyak menarik perhatian publik adalah Pasal 481 KUHP Nasional, khususnya yang dikaitkan dengan relasi suami istri dalam rumah tangga. 

Ketentuan ini kerap disorot karena menyentuh wilayah privat keluarga yang selama ini dianggap sensitif dan kompleks. Tidak mengherankan apabila Pasal 481 KUHP Nasional kemudian menjadi bahan diskursus luas, baik dalam forum akademik maupun di ruang publik.

Di ruang publik dan media sosial, berkembang narasi yang menyederhanakan ketentuan tersebut, seolah-olah hukum pidana memberikan legitimasi penuh bagi istri untuk mengambil uang suami tanpa konsekuensi hukum. Pemahaman yang demikian berpotensi menyesatkan dan menimbulkan konflik baru dalam rumah tangga, bahkan berisiko merusak kepercayaan antar pasangan.

Padahal, Pasal 481 KUHP Nasional dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan keluarga dan kepastian hukum. Maka, artikel ini bertujuan untuk menempatkan Pasal 481 secara proporsional melalui pendekatan yuridis dan perspektif peradilan.

Pasal 481 KUHP Nasional tidak dapat dipahami secara parsial atau dilepaskan dari konteks hukum keluarga dan nilai keadilan. 

Ketentuan ini, bukan pembenaran absolut bagi istri atau suami untuk mengambil harta pasangan, melainkan pengaturan yang bersifat proporsional, kontekstual, dan bersyarat. Norma tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan keluarga dan penegakan hukum pidana.

Maka, pemahaman utuh dan bijak sangat diperlukan agar norma hukum tidak disalahartikan di ruang publik. Melalui peran hakim yang berimbang serta peningkatan literasi hukum masyarakat, Pasal 481 KUHP Nasional diharapkan mampu menjaga keharmonisan keluarga sekaligus menegakkan hukum pidana secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif.


Meluruskan Narasi di Ruang Publik

Narasi yang berkembang di media sosial sering kali memotong substansi Pasal 481 KUHP Nasional secara parsial dan terlepas dari konteks normatifnya. Unggahan yang menyatakan bahwa “istri bebas mengambil uang suami” tanpa risiko hukum merupakan contoh penafsiran yang keliru dan berbahaya. 

Penafsiran semacam ini tidak hanya menyederhanakan norma hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dalam rumah tangga serta merusak pemahaman masyarakat terhadap fungsi hukum pidana.

Hukum pidana pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan yang merugikan pasangan atau menghilangkan hak ekonomi salah satu pihak. 

Seharusnya Pasal 481 KUHP Nasional harus dipahami sebagai upaya negara untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dalam ranah domestik, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Negara berupaya menjaga agar sengketa internal keluarga tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana, kecuali apabila telah melampaui batas kewajaran.

Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai jembatan antara hukum pidana dan hukum keluarga, yang menempatkan keharmonisan rumah tangga sebagai nilai penting, namun tetap memberikan batasan yang jelas terhadap penyalahgunaan relasi perkawinan dan harta bersama.


Pengaturan Pasal 481 KUHP Nasional

Pasal 481 ayat (1) KUHP Nasional pada prinsipnya mengatur bahwa perbuatan mengambil barang atau harta milik pasangan dalam ikatan perkawinan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian. 

Ketentuan ini berangkat dari pengakuan bahwa perkawinan menciptakan ikatan hukum yang khas, di mana terdapat kepentingan bersama, tanggung jawab ekonomi, serta relasi kepercayaan yang tidak dapat disamakan dengan hubungan hukum antarindividu pada umumnya. Dalam rumah tangga, pengelolaan harta sering kali bersifat kolektif dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Namun demikian, pemahaman terhadap ayat (1) tidak dapat dilepaskan dari ayat (2) dan ayat (3) Pasal 481. Kedua ayat tersebut memberikan batasan tegas bahwa pengecualian dari pemidanaan tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan dengan itikad buruk, melampaui kepentingan rumah tangga, atau menimbulkan kerugian serius bagi pasangan. 

Dengan kata lain, norma ini tidak menghapuskan sama sekali kemungkinan pertanggungjawaban pidana, melainkan mengaturnya secara bersyarat dan kontekstual sesuai dengan karakter hubungan perkawinan.

Pengaturan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga pada motif, tujuan, dan dampak sosial dari perbuatan tersebut. 

Melalui pendekatan ini, hukum pidana diharapkan mampu bekerja secara lebih adil dan proporsional, khususnya ketika berhadapan dengan relasi hukum yang bersifat personal dan berkelanjutan seperti perkawinan.


Peran Hakim dalam Penerapan Pasal 481

Dalam praktik peradilan, peran hakim menjadi sangat sentral dalam menerapkan Pasal 481 KUHP Nasional. Hakim tidak cukup hanya membaca norma secara tekstual, tetapi dituntut untuk menggali konteks konkret dari setiap perkara yang diperiksa. 

Faktor-faktor seperti tujuan pengambilan harta, kondisi ekonomi keluarga, pola pengelolaan keuangan rumah tangga, serta dampak perbuatan terhadap pasangan menjadi pertimbangan penting dalam menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Pendekatan ini sejalan dengan asas keadilan substantif dan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme lain tidak lagi efektif. Dalam konteks rumah tangga, pendekatan demikian menjadi relevan agar hukum pidana tidak justru memperburuk relasi keluarga yang seharusnya dilindungi dan dijaga.


Referensi 

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

- Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2016.

- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.

- M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

- Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.

- Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.


Dalam Sehari KPK OTT Sadewo Bupati Pati dan Maidi Walikota Madiun

 


Red, policewatch.news, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati (Jawa Tengah), Sudewo (SDW) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2026.

Tak hanya Bupati Pati, KPK juga mengungkapkan OTT terhadap Wali Kota Madiun (Jawa Timur), Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (19/1). 

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini Sudewo sedang diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

“Kudus,” katanya menekankan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan Pati. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Sudewo dan pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sebelumnya KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun," katanya.

KPK mengatakan ada 15 orang yang diamankan dalam OTT di Madiun. Salah satunya ialah Maidi.

KPK kemudian membawa sembilan orang ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, KPK belum mengungkap detail siapa saja yang dibawa,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." jelas Budi

KPK juga mengamankan uang Tunai dalam OTT itu. Namun, Budi belum menjelaskan uang itu berasal dari siapa dan untuk siapa, senilai ratusan juta rupiah," ucapnya.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Pimred policewatch.news, Kecam Keras Oknum Kepsek SDN 3 Pelecehan terhadap Wartawan Bisa di Pidana

 

Dok: policewatch.news


POLICEWATCH.NEW - JAKARTA  Pemimpin Redaksi policewatch.news angkat bicara terkait Oknum Kepsek SDN 3 Kabupaten Lahat diduga menghina profesi wartawan bisa dipidana yang mengatur undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers kata " Rhodi Irfanto SH pemimpin redaksi policewatch.news Senin (19/1/2026)

" Menghina wartawan bisa dikenakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seperti Pasal 310 (penistaan lisan), 315 (penghinaan ringan), atau pasal baru seperti Pasal 439 KUHP baru. Jika penghinaan dilakukan lewat media elektronik (online/sosmed), bisa juga dikenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), seperti Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 27A UU ITE baru (penyerangan kehormatan/nama baik via elektronik). Perlindungan wartawan juga diatur dalam UU Pers, namun sengketa seringkali berujung pada pasal-pasal KUHP dan ITE, meskipun Dewan Pers mendorong penyelesaian sesuai UU Pers" Jelas Rhodi 

Masih Tambah" Rodhi menegaskan bahwa oknum kepala sekolah inisial SU bisa dijerat pidana, ini delik aduan wartawan bisa melaporkan secara langsung Kepihak berwajib yaitu kepolisian terang" Rodhi Irfanto.SH selaku pemimpin redaksi policewatch.news dan praktisi hukum kepada wartawan



Dasar Hukum yang Relevan:

KUHP Lama: Pasal 310: Penistaan (pencemaran nama baik) lisan (ayat 1) atau tulisan (ayat 2).

Pasal 315: Penghinaan ringan yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.

UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016): Pasal 27 ayat (3): "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Terpisah salah satu wartawan senior Bambang MD ini ada indikasi pelecehan profesi wartawan apalagi kepsek SDN 3 Lahat mengucapkan" Tai Kucing " ini suatu penghinaan terhadap wartawan bisa di pidana wartawan di lindungi undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan pilar ke empat sebagai kontrol sosial regulasi nya jelas dalam pasal 18 undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers kata " Bambang MD 

undang undang pers nomor 40 tahun 1999

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, yang kemudian diperberat menjadi denda hingga Rp2 miliar seiring perkembangan hukum, melindungi wartawan dalam melaksanakan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluwaskan informasi, menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Isi Pasal 18 Ayat (1) UU Pers (Asli):

"Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan untuk menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." urainya

Informasi dihimpun dari salah satu murid inisial J yang juga anak seorang wartawan, kejadian bermula pada saat kegiatan Pramuka tersebut Guru memberikan pengarahan ke para siswa.

Ditambahkan J, usai Guru memberikan arahan ke siswa, masih di lapangan sekolah, SU mengeluarkan kata-kata dihadapan para pelajar “Aku dide takut dengan Bapak Kaba wartawan tu, wartawan ta’i kucing” yang artinya “Saya tidak takut dengan ayah kamu seorang Wartawan, wartawan Ta’i Kucing”

Terpisah Kepala Sekolah Negeri 3 Kota Lahat saat dikonfirmasi wartawan policewatch.news Senin (19/1/2026) salah satu guru menjelaskan bahwa " Pak kepsek Suhardin ke Dinas Pendidikan Lahat menghadap Sekretaris 

Terpisah kepala sekolah SDN 3 Lahat ditemui wartawan policewatch.news pukul 13: 15 menit S menjelaskan sudah ada surat perdamaian dengan salah satu wartawan terang "'Sukardin kepada wartawan usai dipanggil dari Diknas Pendidikan Lahat 

(Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Minta Penyidik, Penerima Aliran Uang Ke Cabor Segera di Usut Tuntas, Jangan Ketua dan Bendahara dijadikan Tersangka

 

Jurnalis: Bambang MD 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto,SH memberikan apresiasi kinerja Kejari Lahat yang telah menetapkan tersangka dari ketua KONI dan tiga Bendahara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023,

Ke Empat Tersangka yaitu KB, WA, MAK, dan AM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

Setelah ada surat Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejari Lahat selama penyidikan seluruh ketua Cabang Olahraga dipanggil selaku saksi tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023,

Rodhi Irfanto juga meminta kepada penyidik siapa menerima aliran dana hibah tahun 2023 harus di tersangka kan jangan Ketua sama bendahara dan mereka ikut bertanggung jawab uang dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023, dan indikasi ada 14 saksi yang diperiksa dengan keterkaitan langsung maupun tidak langsung dana hibah KONI Lahat Tahun 2023,


Pemerintah daerah kabupaten Lahat tahun 2023 sebagai Tuan Rumah Porprov Sumsel dengan mendapatkan dana hibah 20 M , ini peluang yang berpotensi adanya perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan hasil temuan dari auditor PPKN oleh Pihak Kejati Sumsel Rp 3,3 Milyar uang negara dikorupsi " ungkap Rodhi Irfanto kepada wartawan policewatch.news Senin (19/1/2026)

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah 

sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023

Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.

Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.

Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen 

Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu 

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran

pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut.

Damai Bukan Berarti Bebas, Bongkar Dugaan PETI Emas Sepanjang Sungai Barito Sampai Keakarnya




Barsel-Kalteng.Policewatch.news,- Luar biasa,dugaan PETI Emas Sepanjang Sungai Barito wilayah Kabupaten Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah baru sebatas Buntok hingga Karau Kuala atau Kecamatan Bangkuang sudah ada diduga 130 PETI Emas,belum dari Bangkuang hingga perbatasan Banjarmasin Kalimantan Selatan,lalu dari Buntok hingga Kab.Barito Utara atau Muara Teweh sepanjang jalur Sungai Barito ada berapa puluh atau ratus PETI Emas lagi, dengan Bebas beroperasi seakan aturan dan undang-undang dinegara ini sudah tidak berlaku, lalu pada kemana kemana Aparatur Penegak Hukum (APH) diNegeri ini..?

PETI Emas disungai ataupun didarat seperti kiri kanan menuju Kec.Pujon Kab.Kapuas Tengah,ratusan bekas galian C tanpa adanya reklamasi dan pasca Tambang,.kok bisa ?

PETI Emas itu delik umum,bukan delik aduan,artinya APH wajib Gakkum meski tidak ada Dumas atau laporan pihak luar baik warga maupun NGO.


Kewajiban APH menegakkan delik umum ini,dan membiarkan terjadinya Delik umum bagi APH dapat terkena Sangsi Hukum sesuai Tupoksi dan SOP masing masing.Dasar hukumnya cukup banyak,baik dasar hukum umum,internal APH,dan Kode Etik APH,PNS,Polri,Kejaksaan,dan APH lainnya yang sah dan resmi.

Investigasi dan pemberitaan media policewacth.news  kali ini berharap agar dugaan PETI Emas Sepanjang Sungai Barito dari Buntok hingga Bangkuang itu dilidik,sidik,dan Gakkum tanpa pandang bulu,semua pihak terkait wajib dijerat pasal hukum seadil adilnya.

Lokasi dugaan PETI Emas dari Buntok hingga Bangkuang itu jalur induk di Sungai yang menjadi jalur APH menjalankan Tugas Negara setiap hari.Apabila operasi Dugaan PETI Emas tidak diketahui oleh APH menjadi janggal kecuali pelaku PETI Emas itu dari alam Ghaib,tetapi kenapa bisa diambil video dan fotonya ?.


Demikian alasan pelaku Dugaan PETI Emas adalah warga miskin,kok bisa beli alat nambang berskala menengah ke atas,yang harganya bisa puluhan bahkan ratusan juta,apa keluarga miskin itu mampu membelinya ?

Kerugian Negara akibat membiarkan Operasinya PETI Emas jelas sangat besar,diantaranya adalah sbb;

Pertama:

Hancurnya lingkungan hidup,dalam jangka waktu lama,karena pemulihan lingkungan hidup memerlukan waktu puluhan tahun.

Kedua

Pajak pendapatan dan pajak perusahaan tidak masuk Negara,bisa mencapai milyaran rupiah.

Ketiga

PNBP tidak masuk Kas Negara,ini juga kerugian Negara

Keempat

Iuran Wajib,Iuran Sukarela,dan kewajiban pelaku tambang lainya dipastikan merugikan Negara,baik masa kini maupun masa yang akan datang.

Kerugian bersama yang paling besar

Adalah hancurnya lingkungan hidup dalam rentang waktu lama.Telah hancur kehidupan manusia akibat perbuatan manusia juga didaratan dan dilautan,termasuk udara dan ruang angkasa semua ulah tangan manusia ( Tafsir Ibnu KhatsierJilid II).

(18/01/26.TS,SH/Tim).

WA Oknum ASN Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Terancam di PTDH

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, -Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 

Tersangka WA PNS Bekerja di Kecamatan Jarai, sebagai seorang pengajar disalah satu sekolah dan bakal terancam terkena sanksi di PTDH , ia menjabat Wakil Bendahara umum 1 saat ia KONI Lahat Tahun 2023

Kepala Dinas BKSDM Marliansyah saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (17/1/2026) ia menjelaskan melalui pesan singkat washhap miliknya " sudah kita koordinasikan ke diknas, sedangkan untuk pemberhentian sementaranya kita perlu dasarnya yang saat ini masih kita upayakan mendapatkan dokumen nya, penetapan tersangka maupun bukti penahanan dalam pesan singkat washhap kadis BKSDM menjelaskan kepada wartawan.

WA , Bersama bendahara lainnya yaitu AH dan MAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 kerugian negara 3 Milyar lebih,

Penetapan tersangka oleh Kejari Lahat Pers Conference digelar tanggal 14 Januari 2026, 

berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, 

Kejari Lahat Telah Menetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah 

sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023

Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.

Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.

Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen 

Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran

pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut

Jurnalis: Bambang MD

Gawat...!!! Ketua LAPSI Lahat Ancam Demo, Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Hasil Audit BPK RI Dinas PPKAD Rp 1,9 M

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL- Ketua Lembaga Pemantau Situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat, Khoiri, kembali Mengambil langkah Tegas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan atas pengelolaan Aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat. Atas nama lembaga yang dipimpinnya, Khoiri Secara Resmi Melaporkan dugaan ketidakjelasan pengolahan aset kendaraan dinas senilai hampir Rp 1,9 Miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Pelaporan ini Merupakan Tindak lanjut langsung dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024/2025 yang Mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi Memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini. Ia mengatakan kepada policewatch.news Rabu (14/1/2026) di temui di Kejati Sumsel 

Ketua LAPSI Kabupaten Lahat, Khoiri, Menegaskan bahwa langkah melapor ke Kejati Sumsel adalah bentuk tanggung jawab moral dan kontrol publik Agar pengelolaan aset Negara tidak dibiarkan Tanpa Tidak ada kejelasan.Sekalipun

Khoiri menjelaskan, Sebelum menempuh jalur hukum di tingkat provinsi, pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat. Namun hingga batas Waktu yang dinilai wajar, Tidak ada tanggapan Maupun klarifikasi yang disampaikan.

Menurut Khoiri, kepala BPKAD Lahat Orang Kebal Hukum ,, Sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah Masyarakat dan publik justru memperkuat kekhawatiran bahwa pengelolaan Aset daerah ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik secara akuntabel dan transparan Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya melapor ke Aparat penegak hukum, Ketua LAPSI Khoiri juga memastikan pihaknya Akan menggelar Aksi Unjuk rasa dalam waktu dekat ,Di kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sebagai bentuk tekanan Moral dan pengawasan publik agar persoalan ini tidak berhenti di meja laporan.

Selain itu, Khoiri Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lahat untuk Turun tangan secara Langsung melakukan Pengawasan Menyeluruh terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya di lingkungan BPKAD Sebagai leading sector.

Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kabupaten Lahat belum Memberikan keterangan resmi, baik terkait temuan BPK maupun laporan yang telah disampaikan Ketua LAPSI Kabupaten Lahat, Khoiri, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Jurnalis: Bambang MD

PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas di Deli Serdang



policewatch.news, Sumut, Ketua Umum PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas, Serukan Penyelesaian Damai dan Penegakan Hukum.

Ketua Umum PEPSSI (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), Ustadz Turqi / H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, menyampaikan rasa sangat prihatin, sedih, dan mengecam keras atas peristiwa pemindahan, pembongkaran, serta hilangnya sejumlah kelengkapan Masjid Al Ikhlas yang berada di Komplek Veteran Dusun VIII, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara  Medan 14 Januari 2026,


Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang disebut-sebut sebagai preman, dan diduga terkait dengan kepentingan pengembang atas lahan tersebut. Padahal, menurut informasi yang beredar di masyarakat, tanah Masjid Al Ikhlas telah terdaftar sebagai tanah wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Masjid adalah simbol utama dan tempat suci umat Islam. Tindakan merusak, memindahkan, atau menghilangkan kelengkapan masjid bukan hanya melukai perasaan umat, tetapi juga mencederai nilai-nilai toleransi, kemanusiaan, dan hukum,” tegas USTADZ TURQI.


Senada dengan itu, Ketua Dewan Syuro PEPSSI, KH. Wagiran(Ketua Wage), menyatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Menurutnya, rumah ibadah harus dijaga kehormatannya oleh semua pihak, tanpa kecuali, apa pun latar belakang persoalan tanah yang ada.

PEPSSI secara tegas mengutuk keras tindakan tersebut, namun tetap mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketenangan, serta mengutamakan jalur hukum dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.


“Kami mengimbau dan mengultimatum dengan cara yang bermartabat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar segera bertindak cepat, profesional, dan adil dalam memfasilitasi serta menuntaskan masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar USTADZ TURQI dan Ketua Dewan Syuro PEPSSI yang sering disebut dilapangan KETUA WAGE.

PEPSSI menegaskan bahwa umat Islam mengedepankan kedamaian, persatuan, dan keadilan, serta berharap aparat dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami percaya bahwa negara hadir untuk melindungi semua warga dan tempat ibadah. Dengan penegakan hukum yang adil, insyaAllah masalah ini dapat diselesaikan tanpa konflik, demi menjaga persaudaraan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” pungkasnya. 

(SS)

Bendahara KONI Di Tetapkan Tersangka AH.WA dan KB Langsung di Tahan Memakai Rompi Tanggan di Borgol

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, setelah sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Dalam Press Conference sekitar Pukul 19.00 wib di kantor Kejari Lahat

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH

yang baru menjabat ini melanjutkan

Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI 2023 yang disampaikannya saat press release Kejaksaan negeri Lahat.

“Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini. Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat:, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH.

Tersangka  AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah):, tuturnya.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari”, ucap Kejari Lahat.

Jurnalis: Bambang MD

.

Lidik Krimsus RI: Desak APH Untuk Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum DPRD Pemilik Tambang Ilegal Mining di Kikim Tengah

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL,- Tim investigasi LIDIK KRIMSUS RI mencoba menggali terkait dugaan Tambang Galian C yang beroperasi di sungai tanjung Aur Kikim Tengah, Kabupaten Lahat 

Lidik Krimsus RI membenarkan telaj mengkonfirmasi kepada Salah satu pegawai Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel di Kantor cabang Lahat saat ditemui wartawan 

," Aan menjelaskan kepada wartawan (12/1/2026) " jadi pak ya memang kami kemarin, kegiatan kemarin menuju lokasi tambang galian C di Kikim Tengah Bersama dari Polres Lahat, jadi kami ini yang kami yang kami awasi yang ada ijinnya yang sudah melaporkan kewajiban mereka , tapi kalau kejadian yang di Kikim Tengah tambang galian C Diduga Belum Kantongi Ijin itu ranahnya adalah APH terang " Aan menjelaskan kepada wartawan 

Dijelaskan lagi Aan Bagian kasubag di ESDM Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel bahwa memang belum memiliki ijin dan kalau punya ijin tanggung jawab kami" tegas nya,

Aan menambahkan pihak kami hanya pengawasan yang memiliki ijin, jadi kami tidak berhak mengawasi yang diduga tidak memiliki izin itu APH dijawab dengan " singkat 


Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH. Desak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Lahat pelaku kerusakan lingkungan menambang di sungai Tampa mengantongi izin pertambangan galian C untuk di proses hukum, ini sudah bentuk pelanggaran Penambangan ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

  • Pasal 158: Setiap orang yang menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar [1].
  • Pasal 161: Melarang setiap orang untuk menjual, membeli, mengolah, atau mengangkut mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau Izin lainnya 

Tambang ilegal seperti galian C Diduga Milik oknum DPRD Lahat inisial HL harus diproses hukum, tanpa memiliki dokumen yang lengkap, kerusakan lingkungan jelas bisa dipidana, 

Ancaman tambang galian C tanpa izin sangat serius, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba), serta sanksi pidana bagi yang mengangkut, menjual, atau menampung hasil tambang ilegal. 

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin (jika ada), dan sanksi tambahan terkait kerusakan lingkungan. 


Sanksi Pidana

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 UU Minerba: Pidana serupa juga berlaku bagi siapa pun yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan mineral atau batubara yang tidak berasal dari izin yang sah. 

Sanksi Administratif

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Sanksi lain seperti penghentian operasi atau denda administratif yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Sanksi Tambahan

Tanggung jawab perdata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal, seperti membuat tanggul atau memperbaiki jalan yang rusak. 

Pihak yang Terkena Sanksi

Pelaku penambangan utama (penambang)

Pihak yang menadah, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal.

Pemilik proyek yang menggunakan material dari tambang ilegal juga bisa dipidana.

Kami meminta bapak Kapolri apabila ada keterlibatan oknum baju coklat untuk diproses sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2014 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Peraturan ini adalah pedoman teknis untuk mengelola barang bukti (BB) dalam proses penyidikan dan penuntutan, mencakup prosedur mulai dari penerimaan, penyimpanan, pinjam pakai, hingga pemusnahan barang bukti dengan format administrasi yang terperinci, termasuk buku register dan laporan terkait. 

Poin-poin Penting dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2014.

Perubahan dari Perkap 10/2010: Mengubah dan memperbarui aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi Polri yang berubah. 

Fungsi Pengelolaan Barang Bukti: Menegaskan bahwa pengelolaan BB dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti (PPBB). 

Format Administrasi: Menyediakan berbagai format berita acara (penerimaan, penyerahan, penyimpanan, dll.) dan buku register untuk memastikan standar pengelolaan yang seragam. 

Cakupan: Mengatur seluruh tahapan pengelolaan barang bukti, mulai dari penerimaan hingga pemusnahan, untuk mendukung proses hukum. 

Tujuan Utama:

Menyediakan pedoman yang jelas dan terstandar bagi anggota Polri dalam mengelola barang bukti secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung proses penyidikan dan peradilan.kata " Rhodi Irfanto SH 

Terpisah Kapolsek Kikim Tengah Iptu Ahmad Yuliansyah Beliau sedang mengikuti acara Bupati Lahat di Kikim Selatan ujar salah satu petugas piket di Polsek Kikim tengah dan barang bukti alat berat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat sudah diserahkan ke pidsus Polres Lahat kepada wartawan Selasa (13/1/2026)

(Bambang MD)

Polres Subang Berhasil Bekuk pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Cipeundeuy

 



Red,policewatch.news,- Setelah beberapa hari menjadi perhatian publik dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, misteri kematian Hengky Rumba (66), warga asal Toraja yang ditemukan tewas mengenaskan di Subang, mulai menemukan titik terang.

Kepolisian Resor Subang akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, menandai babak penting dalam pengungkapan kasus yang sempat mengguncang rasa aman masyarakat.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan berkelanjutan. Terduga pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pelaku merupakan seorang laki-laki. Penyidik masih mendalami peran dan motif kejahatan, dengan dugaan sementara mengarah pada motif ekonomi. Namun demikian, kepolisian belum merinci lebih jauh karena proses penyidikan masih berjalan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran berbagai petunjuk di lapangan. Aparat memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Polres Subang menangkap seorang pelaku dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di area perkebunan Desa Wantilan, "Pelaku berinisial NW ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu malam (10/1) di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Senin.12/01/26

Ia menyampaikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari (3/1) di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang.

Korban berinisial HR yang merupakan laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban.

Barang bukti lain yang disita ialah pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku

Untuk senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Pelaku dijerat pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.**Deni R**


Proyek Pembangunan Tembok Penahan Sungai senilai 2,9 M Didesa Sukamaju kecamatan Pseksu jadi Sorotan Publik

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Proyek Pembangunan Tembok Penahan Desa Sukamaju kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat diduga dikerjakan Asal Jadi di Papan Nama Proyek Bertuliskan Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat 150 Kerja dilaksanakan CV.Tehnikon 

Tim investigasi media mendapatkan Poto Poto pekerjaan proyek sumber dana APBD Tahun 2025 diduga dikerjakan D, setelah media ini ditelpon oleh Salah satu ULP ini punya D, melalui telepon selular kata A menjelaskan kepada wartawan saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2026)

Sementara itu D saat dikonfirmasi wartawan Minggu (11/1/2026) mengirimkan gambar Poto proyek Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Sukamaju kecamatan Pseksu hanya dibaca tidak memberikan hak jawab nya

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH untuk dimintai Tanggapannya Minggu (10/1/2026) ia mengatakan kalau memang dugaan adanya pekerjaan proyek Tembok Penahan Sungai Desa Sukamaju kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat menelan dana Rp 2,9 M dan ada indikasi kecurangan atau tidak sesuai dengan  Rencana Anggaran Biaya (RAB) Banyak Pihak seperti LSM, ORMAS Masyarakat dan lembaga kontrol sosial lainnya  bisa melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum tegas Rodhi kepada policewatch.news tugas wartawan sebagai kontrol sosial menyajikan berita yang akurat dan memenuhi 5W+H dan memberikan informasi publik untuk mencegah kerugian negara, meski harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan fakta yang valid. 

kalau Lembaga kontrol sosial lainnya  sangat boleh dan bahkan merupakan bagian penting dari profesinya yang di atur dalam AD-ART nya untuk melaporkan temuan penyimpangan proyek ke APH (Aparat Penegak Hukum), karena ini adalah wujud menjalankan fungsi kontrol sosialnya

Dasar Hukum dan Peran Wartawan:

UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pasal 3 menyebutkan pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pilar Keempat Demokrasi: Pers berperan mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi kebijakan serta tindakan yang tidak sesuai dengan keadilan dan hukum, termasuk pembangunan proyek. 

Mekanisme Pelaporan:

Pengumpulan Fakta: Wartawan melakukan investigasi, mengumpulkan bukti (foto, dokumen, wawancara) terkait dugaan penyimpangan proyek (misal: kualitas buruk, mark-up anggaran, dll.).

Publikasi Berita: Temuan ini dipublikasikan melalui media massa (berita, artikel investigasi) untuk menginformasikan publik dan memberikan tekanan pada pihak terkait.

Pelaporan ke APH: Jika ditemukan adanya dugaan unsur pidana (korupsi, penyelewengan),Lembaga sosial Kontrol dapat meneruskan temuan tersebut ke APH (Polisi, Kejaksaan, KPK) sebagai laporan resmi atau sebagai bahan penyelidikan, dengan menyertakan bukti yang kuat. Tegas Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH (Tim)