Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

11 Saksi dihadirkan di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI 2023, KS Mengaku Cabor Pencak Silat di transfer Rp 305 Juta

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lahat memanggil 11 Saksi untuk hadir disidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat eks Ketua KONI Lahat Priode 2019 - 2024 terdakwa Kalsum Barefi, Bendahara Umum Amrul, wakil bendahara 1 witer dan wakil bendahara 2 Andika,

Sidang digelar di PN.Tipikor Palembang pada Rabu 4 Maret 2026, jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Palembang 

11 Saksi dihadirkan oleh JPU, KS salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel beliau selaku Ketua Cabor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), dan ada 10 pengurus Cabor juga hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Kasus Dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 yang merugikan keuangan negara Rp 3,3 Milyar.


Saat JPU menanyakan Kepada Saksi KS menurut pengakuan dihadapan Majelis Hakim dalam fakta persidangan KS mengaku untuk pencak silat di transfer Rp 305 Juta,sdr Barepi dan sdr Amrullah datang kerumah saya mereka meminta uang cash  Rp 20 juta terang " saksi

Ketua Majelis Hakim dalam Persidangan hari ini dipimpin Agus Raharjo.SH.MH

Saat ini masih berlangsung sidang lanjutan kasus KONI Lahat Tahun 2023

Sejumlah awak media cetak, online dan TV, masih melakukan peliputan di ruangan 

Pantauan POLICEWATCH.NEWS hari ini Rabu 4 Maret 2026, Sidang masih berjalan nampak JPU mencecar pertanyaan kepada anggota DPRD Sumsel Kiki Subagyo dihadapan Hakim Ketua 


(Bambang MD)

Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Dua Santriwati, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara!

 


 

Policewacth-Mataram,

2 Maret 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan dan Penindasan Kejahatan (PPO) telah menetapkan seorang pria berinisial MTF (38 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka merupakan seorang ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap dua orang santriwati.

 

Penanganan perkara ini dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025. Lokasi kejadian berada di kamar khalwat pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

 

“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan dengan perspektif perlindungan korban yang maksimal. Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kholid.

 

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai ustaz dan ketua yayasan. Modus operandi yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan melalui pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban, sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, dan terdapat korban kedua yang mengalami peristiwa serupa.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal hukum, yaitu Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

 

Sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh penyidik dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar tempat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda NTB memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami. Kami memastikan proses penanganan perkara ini berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis maupun fisik korban,” tegasnya.

 

Polda NTB juga membuka ruang yang luas bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara ini untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam penyelesaian perkara ini secara adil dan tuntas.

 Mamen

Hari ini 3 Terdakwa Bendahara Koni Lahat Jalani Sidang di PN.Tipiikor Palembang

 



POLICEWATCH - SUMSEL Tiga Terdakwa Bendahara Koni Lahat Amrul, Weter dan Andika turun dari mobil tahanan langsung memasuki ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Palembang Kamis (26/2/2026)

berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/ TPK/2026/PN.Plg, ketiga terdakwa Amrul Weter dan Andika didampingi Penasehat Hukum Imam Rustandi,SH dan rekan

Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dhea Oina Savitri.SH 

Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo.SH.MH didampingi oleh anggota Majelis Hakim dan jadwal sidang seharusnya pukul 10.00 wib dan molor habis Sholat dhuhur dilanjutkan di ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Pantauan Policewatch , agenda sidang masih berjalan dengan lancar sementara Hakim mencecar pertanyaan kepada ke tiga Terdakwa duduk di depan Andika mengenakan baju putih, Amrul dan Weter

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat secara resmi melakukan tahap II dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023.

Pihak penyidik telah melakukan penyerahan terhadap tersangka Tahap II dan barang bukti Bendahara umum, Amrullah, Wakil Bendahara Umum 1 Witer dan Wakil Bendahara 2 Andika mereka ketiganya menggunakan baju tahanan warna rompi merah dengan tangan diborgol, turun dari lantai 2 dikawal ketat dari kejaksaan negeri lahat.

Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa SH Langsung menyerahkan Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPU) para tersangka menjabat bendahara umum, Bendahara umum 1 dan Bendahara umum 2,

Ketiga tersangka didakwa pasal berlapis pasal 630 Jo pasal 20 undang undang Jo nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP

Ketiga tersangka ditahan di lapas klas 2 Sukaratu kabupaten Lahat terhitung dari tanggal 12 Februari 2026 selama 20 hari kedepan ujar ” Kasi Pidsus Indra Susanto kepada wartawan

Berita sebelumnya Tabir skandal korupsi dana KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 Kejari Lahat menetapkan tersangka Bendahara Umum. Di sanalah aliran uang negara diduga diatur, dipreteli, dan dibagi. Kini, posisi yang selama ini menjadi “brankas organisasi” itu resmi berubah menjadi gerbang menuju penjara.

Setelah mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi tumbang lebih dulu, Kejaksaan Negeri Lahat menghantam langsung jantung keuangan. Pada Rabu (14/01/2026), AMRL selaku Bendahara Umum ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pembantunya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II) dalam perkara yang publik kenal sebagai Porprov Jilid II.

Penyidikan Pidsus Kejari Lahat mengungkap praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban dan pemotongan dana cabang olahraga yang dilakukan secara sistematis. Dana yang seharusnya menopang keringat atlet justru dipangkas di meja bendahara—lalu mengalir ke pucuk pimpinan.

Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan sebagai operator utama: mengatur pencairan, mengamankan laporan fiktif, dan memastikan setoran berjalan mulus.

Hasilnya bukan recehan. Aliran dana ke masing-masing tersangka berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta—cukup untuk menegaskan bahwa ini bukan kelalaian, melainkan kejahatan berjemaah .(Amrullah)

Polda Sumsel musnahkan Sabtu, Ekstasi dan Etokidate Senilai Rp 5,7 M, 27 Tersangka Terancam Hukuman Mati

 



POLICEWATCH - SUMSEL Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi.

Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026). Penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah: Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara strategis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi penting peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Nandang.

Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, mempertegas konsistensi penindakan di wilayah hukum Sumatera Selatan.(Amrullah)

Kantongi 24 Saksi dan Bukti Dokumen, Polda NTB Tetapkan IR sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima



Policewatch-Mataram

 27 /02/i 2026 – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

 

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara resmi setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sah dan melalui mekanisme gelar perkara yang sesuai dengan prosedur hukum.

 

“Kami telah menetapkan Saudari IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli. Kasus ini terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2025, yang menimpa guru Sekolah Dasar (SD) penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora,” ungkap Kombes Endriadi.

 

Dalam penyelidikan yang mendalam, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi dari kalangan guru dan pihak terkait, serta mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar penyidikan. Hasil pendalaman menunjukkan adanya pola penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, yang kemudian disetorkan kepada tersangka.

 

“Berdasarkan keterangan dari para guru, mereka menyerahkan uang karena merasa tertekan dan terpaksa. Ada kekhawatiran bahwa tunjangan tahap berikutnya tidak akan cair jika tidak memenuhi permintaan yang diajukan,” tegas Kombes Endriadi menekankan kondisi yang dialami oleh korban.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., M.IK., mengungkap temuan penting lainnya dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis bukti.

 

“Kami menemukan bahwa Saudari IR telah menyiapkan dua rekening bank khusus yang digunakan secara eksklusif untuk menerima setoran uang dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil,” jelas AKBP Muhaemin.

 

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengikuti jejak aliran dana yang masuk ke rekening tersebut, serta membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini.

Mamen

Dugaan Penipuan SPPG MBG Rp1,05 Miliar Mengatasnamakan BGN di Lotim, Korban Rugi Hingga Dapur Selesai Sendiri

 


Policewatch-Lombok Timur 

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian Satreskrim Polres Lombok Timur. Laporan pengaduan dengan nomor bukti Peng/B/02/II/2026/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2026, telah resmi masuk ke meja penyidik dan sedang dalam proses penanganan.

 

Pelapor dalam kasus ini adalah Husna Mauladat Mariam (29 tahun), warga Kecamatan Selong, Lombok Timur. Sementara itu, terlapor berinisial S, warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa yang merugikan pelapor ini diketahui bermula pada sekitar 8 September 2025 di wilayah Selong.

 

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M., membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Masih proses. Nanti saya cek sama kanitnya," tulis Iptu Arie singkat.

 

Berdasarkan informasi terpercaya, awalnya terlapor menjanjikan kepada pelapor akan membangun dapur SPPG MBG lengkap dengan peralatan serta titik suplay (penerima manfaat) yang jelas. Percaya pada janji tersebut, pelapor menyerahkan dana sebesar Rp950 juta kepada terlapor. Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, pembangunan dapur yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Bahkan, pelapor kembali diminta untuk mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp100 juta.

 

Karena tidak ingin menunda operasional, pelapor akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan pembangunan dapur SPPG secara mandiri. Namun, setelah dapur siap beroperasi, kenyataan pahit kembali menghampiri: titik suplay yang dijanjikan oleh terlapor ternyata tidak ada sama sekali. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp1,05 miliar.

 

Saat ini, Tim Penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur sedang melakukan pendalaman awal untuk mengurai seluruh kronologi kejaran serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Proses klarifikasi terus berjalan untuk memastikan kebenaran dan tanggung jawab hukum dalam kasus ini.

 

Mengingat adanya dugaan praktik penipuan yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN), pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Bagi siapa pun yang memiliki keluhan serupa atau merasa dirugikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BGN, disarankan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

 

Polres Lombok Timur juga membuka ruang pengaduan yang luas bagi warga, guna memastikan setiap laporan mendapat penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi mengenai perkembangan kasus ini selanjutnya akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh.

Mamen

"Dugaan Penipuan di Lombok Timur Masuk Tahap Penyelidikan: Polres Terbitkan SP2HP, Berlaku Pasal 492 KUHP Baru"



Policeeatch-Lombok Timur

20/02/ 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Daerah Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Suparman, warga Dusun Budandak, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Dalam surat bernomor B/140/II/RES.1.1/2026/Reskrim tertanggal 1 Februari 2026 ini, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang diajukan dengan agenda P/94/II/2026/Reskrim pada 5 Februari 2026 telah diterima dan akan diproses melalui tahap penyelidikan dalam waktu 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan.

 

Dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyelidikan ini merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang secara rinci menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, atau dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau cara lain, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar dan tepat, pihak kepolisian telah menunjuk Bripda Sabda Aryadi Nugraha sebagai penyelidik yang bertanggung jawab atas kasus ini. Masyarakat atau pelapor yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bripda Sabda Aryadi Nugraha

 

Selain itu, jika terdapat keluhan terkait pelayanan penyelidikan, pelapor dapat menghubungi Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur. 

 

Surat pemberitahuan ini juga disampaikan sebagai tembusan kepada Kapolres Lombok Timur, Kepala Seksi Propam Polres Lombok Timur, dan Kepala Seksi Was Polres Lombok Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.

 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan, sebagaimana tertulis dalam slogan yang tercantum pada surat: “Kami Siap Melayani Anda dengan Cepat, Tepat, Transparan, ”.

 

Dengan dikeluarkannya pemberitahuan ini, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan di labuhan lombok akan segera dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jurnalis

Mamen

"Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan – Dua Pengedar Terancam Seumur Hidup, Terkait Kasus Tersinggung Anggota DPRD"



 

Policewatch-Mataram

 12 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (9/2). Operasi yang berawal dari laporan masyarakat berhasil mengamankan enam orang dari berbagai lokasi, dengan dua di antaranya diduga sebagai pengedar dan menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar. "Kami melakukan penyelidikan mendalam hingga informasi dinyatakan akurat, baru kemudian mengambil langkah penindakan," jelasnya.

 

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, yang mengakibatkan penangkapan empat orang: ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan total 1,47 gram sabu bersih (bruto 2,57 gram), alat hisap modifikasi, uang tunai, serta telepon genggam. Sabu yang ditemukan diakui milik ARP, sementara DI mengaku memiliki sebagian kecil dari barang bukti tersebut.

 

Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim penyidik kemudian mengamankan IR di rumahnya yang berada di lokasi yang sama, dengan menyita 0,95 gram sabu bersih (bruto 4,11 gram), uang tunai Rp2,3 juta, telepon genggam, dan perlengkapan terkait peredaran narkotika.

 

Pengembangan penyidikan terus dilakukan setelah ditemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K yang diduga memesan sabu. ES alias K kemudian ditangkap di wilayah Bayan dan diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E – seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.

 

Polisi melakukan penggeledahan di rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada diri atau bagian utama rumah anggota DPRD tersebut, di kamar yang ditempati ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, dan telepon genggam.


Uji laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan bahwa ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif, sehingga proses penyelidikan terhadap keduanya dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang mendukung.

 

Polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah S alias AY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, namun sang tersangka tidak ada di lokasi. Hanya ditemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu tanpa adanya barang bukti narkotika, sehingga penyidikan terhadapnya masih terus dikembangkan.

 

Ancaman Pidana Berat untuk Pelaku

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki narkotika golongan I sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya berisiko mendapatkan hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

 

Sementara itu, DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Mamen

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

 


policewatch.news,- Batam, 10 Februari 2026. Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Barang yang dimusnahkan pada Senin (9/10) siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan.

 “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.



Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.

2. Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.

3. Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.

4. Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.

5. Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.

6. Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai perkiraan Rp3,26 miliar.

7. Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp 1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.***Erlina***

Babak Baru Kasus Korupsi Peta Desa Bakal ada Tersangka Baru

 



POLICEWATCH NEWS - SUMSEL,- Mantan Kadis BPMDes Lahat divonis oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kedua Terdakwa dijatuhi hukuman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat Darul Effendi yang korupsi peta desa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan itu, terdakwa Darul Effendi pun menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang,Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Dalam kasus kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, Sumatera Selatan ini, kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Selain Darul, Majelis Hakim juga memvonis Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharram dengan vonis pidana penjara 3 tahun 6

Penetapan dan vonis terhadap Darul Efendi dan Angga Muhram dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan peta desa belum menutup seluruh rangkaian proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat agar tidak merasa aman pasca vonis terhadap terdakwa utama.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, proses hukum akan kembali berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkembangan yang beredar di publik, satu nama berinisial F disebut-sebut masih menggantung. Yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lahat menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional.

“Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang mengarah pada peran pihak lain, maka Kejari Lahat akan bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Lahat berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

“Kami berkomitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi di Bumi Seganti Setungguan,” pungkasnya.

Jurnalis: Bambang MD

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi Pendistribusian Semen oleh PT.KMM

  



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL,- Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni :

DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.

MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.

DP  selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.

Bahwa sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 09 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : 

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Modus Operandi : 

Berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. 

Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)

Jurnalis: Bambang MD

KPK Tangkap Tangan Tersangka Penerimaan Hadiah atau Janji Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok


Press Release 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.pada Jumat (6/2/2026)

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok; BBG selaku Wakil Ketua PN Depok; YOH selaku Jurusita di PN Depok; TRI selaku Direktur Utama PT KD; dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 s.d 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya diawali dengan adanya permintaan fee secara diam-diam, sebesar Rp1 miliar dari EKA bersama-sama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada PT KD, atas percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok. Namun pihak PT KD menyatakan keberatan dan akhirnya mencapai kesepakatan atas fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. Selanjutnya, pencairan dana tersebut dilakukan melalui cek fiktif oleh PT KD.

Sebelumnya, PN Depok telah mengabulkan gugatan sengketa antara PT KD dan masyarakat atas lahan di wilayah tersebut. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok. Sebagai pemenang gugatan, PT KD juga telah mengajukan beberapa kali eksekusi pengosongan lahan, karena akan segera digunakan oleh pihaknya. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.

Selain itu, dalam perkara ini, Tim KPK mendapat data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar selama periode 2025-2026. Dari peristiwa ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp850 juta di dalam ransel.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait penerimaan lainnya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Bambang MD

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kadis Pendidikan Tindak Tegas Bagi Sekolah Yang Jual buku LKS beban Siswa semakin berat

  



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH menegaskan kepala dinas pendidikan kabupaten Lahat agar menindak tegas bagi kepala sekolah yang menyuruh dan mewajibkan siswa/siswi murid membeli buku LKS ini jelas sebuah pelanggaran yang di sengaja. 

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH ia menegaskan Secara aturan, sekolah, guru, atau komite sekolah dilarang keras memaksa siswa atau orang tua membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

 Berdasarkan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual bahan ajar, termasuk LKS, karena melanggar aturan.

Berikut poin penting terkait jual beli LKS SMP:

Larangan Komersialisasi: Sekolah negeri tidak boleh dijadikan tempat transaksi jual beli LKS.

Buku Gratis: Pemerintah telah menyediakan buku paket gratis, dan LKS seringkali dianggap membebani siswa.

Sanksi: Sekolah atau guru yang terbukti memaksa membeli LKS dapat dikenakan sanksi, bahkan ancaman tindakan hukum.

Alternatif: Penggunaan LKS tidak wajib, dan siswa tidak seharusnya diwajibkan membeli, apalagi di sekolah. 

Kata Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI meminta agar siswa jangan dibebani membeli buku LKS, pemerintah pusat telah menganggarkan dana BOS melalui Sumber Dana APBN Pusat, ini jelas pelanggaran ujar " Rodhi

Jika terjadi pemaksaan pembelian LKS, orang tua disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Murid jangan dibebani untuk membeli buku LKS,

Larangan penjualan LKS di sekolah didasarkan pada PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan beban biaya bagi orang tua. Ancaman bagi guru atau sekolah yang melanggar meliputi sanksi administratif (teguran, surat peringatan/SP), penurunan pangkat, hingga pemecatan, serta sanksi sosial.

Berikut adalah rincian ancaman akibat pelanggaran larangan LKS:

Sanksi Administratif & Kepegawaian: Guru atau tenaga kependidikan yang terbukti menjual LKS dapat dikenakan teguran lisan, surat peringatan (SP) 1-3, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.

Sanksi Hukum: Pihak sekolah yang memaksa siswa membeli buku LKS dapat terancam sanksi hukum.

Sanksi Sosial: Hilangnya kepercayaan dari orang tua murid, masyarakat, dan rekan sejawat terhadap integritas pendidik.

Tindakan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan setempat dapat menjatuhkan sanksi kepada sekolah dan kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.

Larangan ini berlaku untuk seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Terpisah temuan tim Lidik krimsus RI salah satu orang tua Siswa murid SMPN I Merapi Barat, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, dibebani untuk membeli buku LKS seharga Rp 150 ribu, per siswa murid, " orang tua murid keberatan anaknya disuruh membeli buku LKS dengan Harga Rp 150 ribu per siswa murid klas 7 ia menuturkan kepada wartawan policewatch.news Jumat (6/2/2026)

Kami hanya pedagang seharian jualan makanan di kalangan, ini sangat membebani wali murid seperti saya selaku orang kecil tidak mampu, beban berat bagi kami ujar nya menuturkan kepada wartawan atas keluhannya,

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat melalui Kabid SMP saat dikonfirmasi wartawan Jumat (6/2/2026) terkait siswa murid disuruh beli buku LKS, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pesan singkat washhap kepada wartawan " 

Yo …akan d tindak lanjuti (Tim)

Polda Babel Resmi Tetapkan 3 Tersangka Di Insiden Tambang Pondi Kabupaten Bangka




Red,  policewatch.news Babel, - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Jumat (6/2/26) siang.

Kapolda menyebutkan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap belasan saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,"kata Viktor kepada wartawan.


Dari ketiga tersangka ini, kata Kapolda, proses peristiwanya telah dipisahkan oleh penyidik diantaranya aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.

"Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial ‎Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,"ujar Viktor.

"Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,"sambungnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan langkah proses penyitaan terhadap barang bukti 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.


"Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,"terangnya.

Sementara itu, Eks Kadivkum Polri ini juga menambahkan hingga saat ini pihaknya masih berada di lokasi penambangan tersebut.

Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya bersama Tim SAR, masih terus melakukan upaya pencarian terhadap 1 korban yang belum ditemukan.

Hendy Okfriyansah

KPK Operasi Senyap di Depok: Ada Uang dari Pihak Swasta ke Penegak Hukum

 



POLICEWATCH.NEWS -- JAKARTA Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada perpindahan uang dari pihak swasta ke penegak hukum sehingga pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat.Operasi senyap itu dilakukan KPK pada Kamis (5/2) sore hingga malam.

"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," ujar Asep di Gedung Merah Putih di Jakarta, Kamis malam.Kepada awak media 

"Tapi, yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Asep belum bisa memberi informasi detail mengenai operasi senyap tersebut.

Dia meminta publik bersabar karena proses masih berjalan.

"Ini sedang kita dalami, rekan-rekan sekalian mohon bersabar, mungkin besok informasi yang lebih lengkap dari saat ini akan kami sampaikan," kata Asep.

Masih lanjut Asep  salah satu pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut ialah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.

"Waka PN Depok," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan OTT tersebut, Kamis (5/2).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hanya membenarkan ada kegiatan tangkap tangan di Depok yang menyasar penegak hukum.

"Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok. APH," kata Fitroh semalam.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara. Ada barang bukti uang yang ditemukan tim KPK.

"Ada ratusan juta," terang Fitroh.


Sumber Humas KPK 
Pewarta Bambang.MD

KPK Lakukan OTT 17 Orang yaitu 12 Pegawai Bea Cukai dan 5 dari swasta

 



POLICEWATCH.NEWS  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Ditjen Bea-Cukai mereka yang diamankan  total 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan.

"peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea-Cukai, tim telah mengamankan sejumlah 17 orang," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Adapun pihak yang diamankan itu dari pegawai Bea-Cukai hingga swasta. Pihak-pihak yang diamankan tengah diperiksa intensif.

"Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea-Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR. Saat ini, terhadap 17 orang yang diamankan tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," digedung merah putih jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan,

Sementara itu Budi belum menguraikan detail konstruksi perkara dan identitas pihak-pihak yang kena OTT terkait Bea-Cukai ini. 

KPK rencananya akan mengumumkan status pihak-pihak yang telah diamankan sore ini.

Berita sebelumnya, KPK mengatakan salah satu pihak yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea-Cukai. OTT ini berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Sumber: Humas KPK 

Pewarta: Bambang MD

KPK OTT di 2 Tempat Berbeda di Jakarta di Kantor Bea Cukai dan di Banjarmasin Kasus Berbeda

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. OTT KPK di Jakarta itu dilakukan di kantor Bea-Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bea-Cukai Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Fitroh belum menjelaskan berapa orang yang telah diamankan. Dia juga belum menjelaskan OTT di Bea-Cukai terkait kasus apa.

Sebelumnya, Fitroh membenarkan bahwa OTT tengah dilakukan di Jakarta selain di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan

"Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus," tutur Fitroh.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Jurnalis:Bambang MD

Tim Gabungan Tutup Galian C Milik AS DI desa Gunung Kembang diduga Nambang Kembali di luar Ijin Usaha Pertambangan

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Tim Gabungan dari ESDM Regional Lahat.Polres Lahat, Polsek Merapi, DLH Bapemda, dan LSM Pendamping Lingkungan turun ke lokasi tambang galian C Diduga Milik Ahmad Solehan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (3/2/2026)

Tim Gabungan secara langsung turun ke lokasi adanya aktivitas Alat Berat diduga melakukan penambangan di luar Ijin Usaha Pertambangan sehingga Tim Gabungan ini meminta untuk kegiatan di stop hal ini di katakan oleh Kepala Cabang Regional IV Kabupaten Lahat Juhansyah.ST.MT.M,di melalui juru bicara ibu Lela kepada wartawan di kantornya wawancara eksklusif Rabu (4/2/202)

Lela menjelaskan bahwa kami mendapatkan laporan dari masyarakat setempat melalui surat bahwa adanya aktivitas Alat berat melakukan Pengerukan batu galian C di sungai Lematang yang sudah lama kegiatan ini dilakukan oleh AS warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, 

Lela menambahkan kami  bersama tim terpadu gabungan kemarin sore dilokasi adanya alat berat sedang operasi melakukan kegiatan Pertambangan galian C 


alat berat sedang operasi kita hentikan disuruh naik ke darat itu ada satu ditemukan di sungai Lematang sedang mengeruk di sungai Lematang, dan kami minta di tutup diduga melakukan pelanggaran karena menambang di luar Ijin Usaha Pertambangan ini bisa di pidana undang undang minerba.

Sebelumnya ini sempat viral di akun tiktok Rita triani17 sebuah vidio ada aktivitas 2 alat berat di sungai Lematang melakukan pengerukan batu kali sehingga masyarakat Desa Gunung Kembang resah kata salah satu warga minta namanya jangan di tulis, Viralnya di tiktok.


Lidik Krimsus memaparkan untuk Sekedar informasi kasus ini sempat Mencuat dibeberapa media online beberapa tahun lalu Dan Saudara AS dinyatakan DPO oleh Pihak Polres Lahat dan gambar tersebut disebarkan di Polsek Merapi namun AS tidak kunjung ditangkap masih bebas berlenggang kata Rodhi Irfanto SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi berharap agar sdr AS segera ditangkap berdasarkan nomor DPO/139/XII/2022 RESKRIM dia dinyatakan Daftar Pencairan Orang tutup " Yang mustinya jangan di kasih ruang dengan begitu bebasnya sehingga bisa berulah lagi sebagai bentuk penegakan Hukum khususnya di Polres Lahat pungkas,Rodhi Irfanto SH (TIM)

Lidik krimsus RI Minta APH Usut Dana BOS dan Periksa Kepsek SMA Negeri Gumay Talang

  



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT ,- SMA Negeri 1 Gumay Talang Provinsi Sumatera selatan, mendapatkan  anggaran Dana BOS tahun 2024-2025 kepala sekolah inisial Spd diduga memiliki jumlah Siswa ada sekitar 356, siswa laki-laki (187), Perempuan (169) lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 sebesar 

Rp 281.250,000,–lalu dana BOS tahap 2 tahun 2024 diterima sekolah tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp 281.250,000 

(-19 siswa/i). 

Data yang dihimpun  dari sumber yang dipercaya bahwa Laporan Kepala Sekolah ke Kementerian atau (LPJ) terhadap Penggunaan anggaran dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) SMAN.1 Gumay Talang tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk :

1. Penerimaan peserta Didik baru Rp 2.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 25.911.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran 

2.Rp 9.000.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.546.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 57.551.700,


3.langganan data dan jasa Rp 1.320.000 dan pembayaran honor Rp 68.430.000,

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian atau (LPJ) terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 tercatat digunakan untuk : Langganan danan jasa Rp 1.920.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.69.206.800, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 58.120.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 93.053.200, dan Pembayaran honor Rp.58.950.000.

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH meminta kepada APH minta  diusut tuntas penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual. 

Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? –Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan.

Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya. Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi. 

Rodhi mengatakan kepada Wartawan selasa  (3/2/2026) faktanya ditemukan diduga oknum Kepsek merekayasa laporannya hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias ada dugaan korupsinya dan terjadi dugaan Mark Up siswa murid terhadap jumlah peserta didik Siswa SMAN 1 Gumay Talang tercatat data dapodik jumlah: 187 Siswa Laki-laki ,169 Siswa perempuan rombongan belajar 12, untuk fasilitas 13 Ruang kelas, 2 Laboratorium, 1 ruang perpustakaan.

Jumlah dana tahun 2025 anggaran dana Bos diterima SMA Negeri 1 Gumay Talang Kabupaten Lahat yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp 259.500.000,-jumlah siswa penerima 346. Laporan (LPJ) pihak sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 berikut rinciannya;

• Pengembangan perpustakaan 

Rp 86.838.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.750.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.642.400, Administrasi kegiatan sekolah Rp 56.608.400, Asmen pembelajaran Rp 15.642.400, langganan daya,jasa Rp1.279.500.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.161.700 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp9000.000 ,pembayaran honor Rp 63.220.000. diduga ada rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS yang dilihat selama ini." Ungkap" Rodhi 

APH segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gumay Talang Isial S ke Kejati, diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan dugaan melawan hukum, dengan harapan agar korupsi dana BOS regular 2024-2025 di SMA Negeri 1 Lahat , bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang diduga terjadi korupsi secara masif dan terstruktur ucapnya

Jurnalis: Bambang MD