Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

PELAPORAN DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL DI BELAWAN BELUM TERUNGKAP JELAS

 

Penasihat Hukum Pertanyakan Perkembangan LP, Dua Kali Ajukan Dumas ke Polda Sumut

Dok: policewatch.news


BELAWAN — policewatch.news,+ Kepastian hukum kembali dipertanyakan dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap RMS (18), warga Medan, yang telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan sejak 29 Juli 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/751/VII/2026/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut.

Lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, penasihat hukum korban menyatakan masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Penasihat hukum korban, Alfin Febrian Karim, S.H. dan Ricky Tri Gunarto, S.H., bahkan telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Sumatera Utara sebanyak dua kali terkait penanganan laporan tersebut.

“KAMI MEMBUTUHKAN KEJELASAN, BUKAN SEKADAR NOMOR LAPORAN”

Alfin Febrian Karim, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan perkara, termasuk mengenai langkah hukum terhadap pria berinisial B (50), yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

«“Sampai saat ini, kami mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Kami telah menyampaikan Dumas ke Polda Sumatera Utara sebanyak dua kali. Kami berharap ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.”»

Menurut penasihat hukum, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah korban selesai bekerja.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penasihat hukum, korban disebut diminta tetap berada di tempat kerja dengan alasan masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan.

Korban kemudian disebut berada di dalam gudang. Menurut keterangan pihak korban, terlapor B menghampiri korban dan mengunci pintu gudang. Setelah itu, menurut keterangan tersebut, terjadi dugaan kekerasan seksual.

Setelah kejadian, korban disebut kemudian diantarkan pulang.

Pihak penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terlapor kemudian datang ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua korban.

Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan proses hukum serta harus dibuktikan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

29 JULI 2026 — KELUARGA LAPOR KE POLISI

Sehari setelah dugaan kejadian, orang tua korban mendatangi Polres Pelabuhan Belawan dan membuat laporan resmi.

Sejak saat itu, proses hukum diharapkan berjalan sesuai prosedur.

Namun pihak penasihat hukum menyatakan bahwa sampai berita ini diterbitkan, mereka masih mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.

Pertanyaan yang disampaikan bukan untuk menghakimi terlapor.

Pertanyaan utamanya adalah:

SUDAH SAMPAI MANA PROSES HUKUMNYA?

APA SAJA LANGKAH PENYELIDIKAN ATAU PENYIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN?

APAKAH SELURUH PIHAK TERKAIT TELAH DIPERIKSA?

BAGAIMANA STATUS PERKARA TERSEBUT SAAT INI?

DAN KAPAN PIHAK KORBAN AKAN MENDAPATKAN KEJELASAN?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara transparan, objektif, profesional dan akuntabel.

DUMAS KE POLDA SUMUT JADI LANGKAH MENCARI KEPASTIAN

Pengajuan Dumas kepada Polda Sumatera Utara sebanyak dua kali menunjukkan bahwa pihak korban melalui penasihat hukumnya memilih menggunakan jalur resmi untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Langkah tersebut diharapkan tidak dipandang sebagai upaya untuk mendahului proses hukum.

Sebaliknya, Dumas diharapkan menjadi pintu untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan.

HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI PADA SEBUAH NOMOR LAPORAN.

Hukum harus bergerak melalui pemeriksaan.

Hukum harus bekerja melalui pembuktian.

Hukum harus menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Dan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual dan hak korban untuk mendapatkan perlindungan serta proses hukum yang layak.

Pihak penasihat hukum berharap institusi kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Bukan untuk memberikan tekanan terhadap proses hukum.

Bukan untuk menentukan seseorang bersalah.

Melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan.

JIKA BUKTI CUKUP, PROSES SESUAI HUKUM.

JIKA MASIH PERLU PENDALAMAN, LAKUKAN PENDALAMAN.

JIKA ADA KENDALA, JELASKAN KENDALANYA.

Yang dibutuhkan korban dan keluarganya adalah kepastian mengenai proses, bukan ketidakjelasan.

KEPADA PIHAK BERWENANG: MASYARAKAT MENUNGGU TINDAKAN

Kini perhatian diarahkan kepada pihak yang berwenang menangani laporan tersebut.

Pihak korban dan penasihat hukum berharap adanya:

✔ Kejelasan status penanganan laporan.

✔ Transparansi tahapan pemeriksaan sesuai kewenangan.

✔ Penelusuran terhadap seluruh alat bukti yang relevan.

✔ Perlindungan terhadap hak dan kepentingan korban.

✔ Pengawasan terhadap proses apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.

✔ Penjelasan yang proporsional kepada pihak korban mengenai perkembangan perkara.

Karena pada akhirnya, masyarakat ingin melihat satu hal:

HUKUM BEKERJA.

Bukan karena korban memiliki kekuatan.

Bukan karena perkara menjadi perhatian media.

Tetapi karena setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

JANGAN BIARKAN KEPASTIAN HUKUM MENJADI TANDA TANYA

Sebuah laporan mungkin membutuhkan waktu.

Pemeriksaan mungkin membutuhkan ketelitian.

Pembuktian memang harus dilakukan secara hati-hati.

Namun kehati-hatian dalam proses hukum tidak boleh identik dengan ketidakjelasan.

Korban membutuhkan perlindungan.

Keluarga membutuhkan kepastian.

Penasihat hukum membutuhkan penjelasan mengenai proses.

Dan masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum berjalan secara profesional.

Maka pertanyaannya kini sederhana:

SUDAH SAMPAI MANA PENANGANAN LAPORAN INI?

PUBLIK MENUNGGU JAWABANNYA.

Catatan: Terlapor dalam pemberitaan ini belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah serta hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. (*SS*)

Dugaan Penyimpangan Keuangan BUMD PT Energi Selaparang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda NTB Telusuri Anggaran APBD Lombok Timur 2019–2024



 

POLICEWATCH -MATARAM 

 Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Selaparang ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dokumen, serta mendalami pengelolaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 hingga 2024.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. “Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya.

 

Dijelaskan, tahap penyidikan dibuka guna mengungkap secara menyeluruh apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut. Penyidik akan meneliti penggunaan penyertaan modal, aliran dana, serta seluruh kegiatan yang berkaitan dengan anggaran selama lima tahun terakhir.

 

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan proses berjalan secara objektif dan mengikuti aturan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa naiknya perkara ke tahap penyidikan belum berarti ada penetapan tersangka.

 

“Peningkatan ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas AKBP Muhaemin, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Polda NTB juga mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki informasi atau dokumen terkait agar dapat memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik. Seluruh proses dipastikan berjalan transparan, profesional, dan berlandaskan fakta yang terungkap di lapangan.

 

Hingga saat ini, penyidik masih memperdalam kasus dan belum merilis nama-nama pihak yang diperiksa maupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

 Mamen

Lucu & Aneh! Menikah Dulu Baru Gugat Cerai — R.D. Diduga Menikah Lagi 12 September, Baru Ajukan Cerai 3 Hari Kemudian!






 

POLICEWATCH — LOMBOK TENGAH

 

Sebuah kejanggalan hukum yang dianggap ganjil mencuat di Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Seorang perempuan berinisial R.D. diduga melangsungkan pernikahan kedua lebih dulu, baru kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama — padahal perkawinan pertamanya secara hukum negara masih sah dan belum ada putusan cerai maupun akte cerai!

 

Kasus ini bermula dari laporan M.Z, warga Desa Bunut Baok yang merupakan saudara kandung dari suami sah R.D., yakni R.A. Keduanya menikah secara sah pada 7 November 2007 dengan Akta Nikah Nomor 84/84/I/2008. Hingga kini, R.A. masih bekerja di luar negeri mencari nafkah untuk keluarganya. Secara hukum negara, belum ada proses perceraian yang sah.

 

Yang dianggap paling mencengangkan dan dipertanyakan keabsahannya adalah urutan kejadiannya: pada Sabtu, 12 September 2026, R.D. diduga melaksanakan pernikahan kedua dengan seorang laki-laki di wilayah Desa Montong Terep. Padahal baru pada Selasa, 15 September 2026 — tiga hari setelah menikah — R.D. diduga baru mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lombok Tengah.

 

“Sebenarnya sudah seharusnya gugatan cerai diajukan terlebih dahulu, menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, baru melangsungkan pernikahan lain. Ini terbalik — menikah dulu, baru mengurus cerai. Apa maknanya?” sorot perwakilan keluarga.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pada saat pernikahan kedua berlangsung, R.D. diduga beralasan dinikahkan secara terpaksa karena telah mengandung anak dari laki-laki yang dinikahinya. Jika hal ini benar, maka diduga terjadi hubungan badan antara R.D. dengan laki-laki lain — saat dirinya masih terikat perkawinan sah dengan R.A. yang bekerja di luar negeri.

 

Pernikahan tersebut diduga difasilitasi oleh A. — ayah kandung R.D. yang diduga bertindak sebagai wali nikah — serta M., Kepala Dusun setempat yang diduga turut hadir dan menyaksikan pelaksanaannya. Padahal sebelumnya, pihak keluarga sudah mengingatkan agar urusan perceraian diselesaikan terlebih dahulu. Kepala Dusun pun sempat menyatakan akan memastikan semua syarat dipenuhi, namun hal itu diduga diabaikan.

 

“Kami sudah mengingatkan agar lengkapi dulu administrasi dan urusan cerainya. Tapi tidak didengarkan. Kepala Dusun bilang akan cek syarat — justru ikut menyaksikan pernikahan itu,” ungkap perwakilan keluarga.

 

Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum M.Z — Advokat Achmad Syaifullah, SH., MH bersama Marzuki Hadi, SH — mengirimkan surat somasi bertanggal 14 September 2026, Nomor: 21/Sms/AS-ADV&LC/XI/2026, ditujukan kepada R.D., A. (ayah kandung), dan M. (Kepala Dusun). Ketiganya diduga melanggar:

 

- Pasal 20 jo. Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — diduga melangsungkan atau memfasilitasi perkawinan padahal diketahui masih terikat perkawinan sah. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan.

- Pasal 1365 KUHPerdata — diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang wajib mengganti kerugian.

 

Pihak pengacara memberi kesempatan 3×24 jam sejak surat diterima untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, laporan pidana akan segera diajukan ke Polres Kota Lombok Tengah.

 

“Tanpa akte cerai dari Pengadilan Agama, perkawinan pertama tetap sah. Urutannya aneh — menikah dulu, baru ajukan cerai. Ini tidak sesuai hukum. Kami beri kesempatan terakhir. Jika diabaikan, jalur hukum sepenuhnya kami tempuh,” tegas Achmad Syaifullah.

 

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Kapolda NTB, Kapolres Kota Lombok Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Praya. Awak media menegaskan seluruh peristiwa di atas masih berstatus dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung — pihak-pihak terkait berhak memberikan penjelasan serta membela diri sebelum dinyatakan terbukti secara sah.

 

Jurnalis

Mamen

 

 

 

Pelabuhan Tikus Dapur 12 Sagulung, Tempat Transaksi Gelap Mafia BBM Industri Ilegal Bebas Beroperasi

 

 


BATAM,—policewatch.news, Pelabuhan tikus di kawasan Dapur 12 samping PT Marcopolo Shypiart, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga kuat telah berubah menjadi sarang transaksi gelap Mafia bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal

Aktivitas ini berlangsung setiap hari dari pagi hingga malam hari yang diduga kuat dikoordinatori oleh pelaku berinisial P dengan modus yang sudah terorganisir dan Hai ini merugikan negara secara besar-besaran.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sebuah tangki BBM industri dengan nomor polisi BP 8591 FA terlihat jelas sedang melakukan pengisian bahan bakar dari sebuah kapal kayu yang bersandar di pelabuhan tikus tersebut. BBM yang diambil dari kapal itu kemudian dibawa menuju gudang di kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, untuk ditimbun terlebih dahulu sebelum di distribusikan. (Selasa, 15/09/2026).

Dari lokasi penimbunan, BBM ilegal tersebut kemudian diedarkan ke kalangan industri maupun jalur Niaga Umum (NU) dengan harga yang jauh di bawah ketentuan resmi negara.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran perizinan, melainkan kejahatan ekonomi yang nyata. Pelaku diduga melakukan penggelapan pajak pembelian sekaligus pajak penjualan, sehingga BBM industri ilegal dapat dijual dengan harga miring yang tidak wajar.


Diketahui didalam kawasan Bintang Industri Tanjung Uncang, ada 3 buah gudang penyimpanan BBM industri yang tidak memiliki papan nama atau plang perizinan. 

Kuat dugaan ketiga gudang tersebut adalah pusat penimbunan BBM hasil transaksi ilegal di pelabuhan tikus Dapur 12. Keberadaan gudang-gudang ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur yang mengelola peredaran BBM ilegal di Batam.

Untuk menjaga iklim usaha yang sehat, publik meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Dirkrimsus Polda Kepri, Bea Cukai Batam, Ditjen Migas, dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap jaringan ini.

Hingga berita ini diupdate , awak media masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait guna mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan transaksi gelap BBM industri ilegal yang dilakukan para perlaku di pelabuban tikus dapur 12 hingga 3 buah gudang penimbunan di kawasan bintang industri tanjung uncang.( EW )

Masa Iddah Sudah Selesai, Tapi Belum Ada Akte Cerai! R.D. Diduga Nikah Lagi, Ayah & Kadus Juga Disorot Hukum

 


 

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

 Sebuah kasus yang diduga melanggar hukum mencuat di Desa Montong Terep, Kecamatan Praya. Seorang perempuan berinisial R.D. diduga melangsungkan pernikahan kedua. Masa iddah memang sudah berjalan dan selesai, namun belum ada putusan cerai maupun akte cerai dari Pengadilan Agama — perkawinan pertama secara hukum negara masih sah berlaku!

 

Kasus ini bermula dari laporan M.Z warga Desa Bunut Baok yang merupakan saudara kandung dari suami sah R.D., yakni RA,. Keduanya menikah secara sah pada 7 November 2007 dengan Akta Nikah Nomor 84/84/I/2008. Hingga saat ini, Ramli masih bekerja di luar negeri mencari nafkah untuk keluarganya. Secara hukum negara, belum ada proses perceraian yang sah dan belum ada akte cerai dari Pengadilan Agama.

 

Namun pada Sabtu, 12 September 2026, R.D. diduga melaksanakan pernikahan lagi dengan seorang laki-laki  yang dilaksanakan di wilayah Desa Montong Terep. Masa iddah memang sudah dianggap selesai, namun karena belum ada putusan cerai dari Pengadilan Agama, pernikahan pertama tetap sah — sehingga pernikahan kedua ini diduga melanggar ketentuan hukum.

 

Pernikahan tersebut diduga difasilitasi oleh A. — ayah kandung R.D. yang diduga bertindak sebagai wali nikah — serta M., Kepala Dusun yang diduga turut hadir dan menyaksikan pelaksanaannya. Padahal sebelumnya, pihak keluarga sudah mengingatkan agar kelengkapan administrasi dan urusan perceraian diselesaikan terlebih dahulu. Kepala Dusun pun sempat menyatakan akan memastikan semua syarat dipenuhi, namun kenyataannya hal itu diduga diabaikan.

 

“Kami sudah mengingatkan agar urusan administrasi dan perceraian dilengkapi terlebih dahulu, namun kenyataannya tidak diindahkan. Kepala Dusun juga bilang akan memastikan persyaratan lengkap — tapi justru ikut menyaksikan pernikahan itu,” ungkap perwakilan keluarga kepada awak media.

 

Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum M.Z— Advokat Achmad Syaifullah, SH., MH bersama Marzuki Hadi, SH — mengirimkan surat somasi bertanggal 14 September 2026. Surat bernomor 21/Sms/AS-ADV&LC/XI/2026 ini ditujukan kepada R.D., A. (ayah), dan M. (Kadus). Ketiganya diduga melanggar:

 

- Pasal 20 jo. Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — diduga melangsungkan atau memfasilitasi perkawinan padahal diketahui masih terikat perkawinan sah karena belum ada putusan cerai. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan.

- Pasal 1365 KUHPerdata — diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang wajib mengganti kerugian.

 

Pihak pengacara memberi kesempatan 3×24 jam sejak surat diterima untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, laporan pidana akan segera diajukan ke Polres Kota Lombok Tengah.

 

“Meski masa iddah sudah selesai, tanpa akte cerai dari Pengadilan Agama, perkawinan pertama tetap sah di mata hukum. Melangsungkan pernikahan kedua dalam keadaan demikian tetap melanggar hukum. Kami beri kesempatan terakhir. Jika diabaikan, jalur hukum sepenuhnya akan kami tempuh,” tegas Achmad Syaifullah, SH., MH.

 

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Kapolda NTB, Kapolres Kota Lombok Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Praya. Kini publik menanti: apakah ketiga pihak yang disurati akan merespons, atau siap menghadapi proses hukum?

 Jurnalis 

Mamen

Toko Andi Aritonang Diduga Bebas Jual Mikol Tanpa Izin SIUP-MB

 

 


BATAM,—policewatch.news,--Toko Andi  Aritonang yang beroperasi di Ruko Pemda Kecamatan Batuaji Kota Batam diduga kuat tidak memiliki izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), namun secara bebas dan terbuka menjual berbagai jenis minuman beralkohol berbagai golongan kepada masyarakat.

Awak media melakukan penelusuran dan mendapati toko tersebut secara rutin menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C tanpa terlihat adanya papan informasi izin usaha yang wajib dipajang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta mematuhi ketentuan lokasi, jam operasional, dan pembatasan penjualan.

Awak media telah berupaya menghubungi pihak pengelola Toko Andi Aritonang lewat pesan media sosialnya (WA) terkait izin penjualan minuman beralkohol itu, namun hingga berita ini dimuat, pihak toko belum memberikan tanggapan apa pun terkait perizinan yang dipegang dalam menjalankan usahanya.


Kuat dugaan Toko Andi Aritonang telah melanggar peraturan perdagangan dan ketentuan perizinan yang berlaku di wilayah Kota Batam. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berisiko karena tidak berada di bawah pengawasan ketat terkait keamanan produk dan pembatasan penjualan kepada kalangan yang belum cukup umur.

Publik berharap Dinas Perdagangan Kota Batam dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen perizinan. Jika memang tidak memiliki izin, maka usaha tersebut harus segera ditutup atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban setiap pelaku usaha, tidak boleh ada pengecualian.(EW)

Sempat Menutup Diri Berbulan bulan, A.A. Akhirnya Lapor Dugaan KDRT — Pernah Dianiaya Hingga Hidung Berdarah.



 
POLICEWATCH -LOMBOK TIMUR
 Pada Jumat, 11 September 2026, seorang perempuan berinisial A.A. (26 tahun) akhirnya melangkah berani ke kantor Polres Lombok Timur untuk melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan ini berkaitan dengan peristiwa yang diduga dialaminya pada Selasa, 8 September 2026 pukul 07.00 WITA, namun ternyata ini hanyalah salah satu dari sekian banyak perlakuan yang selama ini ia simpan sendiri.
 
Pelapor adalah A.A., warga Dusun Perandap, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Timur, berusia 26 tahun dan bekerja sebagai pelajar. Ia didampingi oleh seorang saksi berinisial H. Laporan diterima langsung oleh Brigadir D.K.S., sedangkan penyidik yang menangani perkara ini adalah Ipda H.J.H. selaku Kanit III Satreskrim Polres Lombok Timur.
 
A.A. melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suaminya. Di balik langkah ini, tersimpan kisah panjang yang selama berbulan bulan ia sembunyikan rapat-rapat. Selama berumah tangga, ia kerap mengalami pemukulan, namun tak pernah sekalipun menceritakannya kepada orang tuanya. Ia memilih diam, berharap keadaan akan membaik. Namun baru setelah berpisah, ia akhirnya berani membuka rahasia kelam itu — dulunya ia pernah dianiaya hingga darah mengalir dari hidungnya.


 
Awak media berupaya menghubungi Kepala Dusun tempat tinggal terlapor melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi peristiwa tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
 
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 07.00 WITA di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Menurut pengakuan A.A., perlakuan kekerasan sudah kerap dialaminya sejak lama, namun baru terungkap ke publik setelah ia berpisah dari suaminya. Laporan resmi diterima di kantor Polres Lombok Timur pada Jumat, 11 September 2026.
 
Menurut Orang tua Korban menjelaskan,Aanak saya kami duga perlakuan yang dialaminya melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV. Ketentuan ini baru berlaku jika seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah setelah penyelidikan tuntas.
 
Menyikapi peristiwa ini, Kaperwil Media PoliceWatch NTB mengecam keras dugaan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh suami pelapor. "Kekerasan berulang apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Menyembunyikan luka demi menjaga nama baik rumah tangga bukanlah jalan keluar. Kami mendukung proses hukum berjalan adil dan transparan," tegasnya.
 
Laporan ini baru tahap awal penyampaian pengaduan. Terlapor tetap berhak memberikan keterangan, pembelaan, dan bukti kepada petugas kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi — status seseorang belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Selama ini saya diam saja, tidak pernah berani cerita kepada orang tua. Saya kira akan membaik. Ternyata tidak. Baru setelah berpisah, saya berani bicara — dulu pernah dipukul sampai hidung berdarah. Saya ingin keadilan," ujar pelapor A.A. dengan mata berkaca-kaca.
 
Saat ini penyidik Satreskrim sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari semua pihak. Terlapor akan dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada pelapor sesuai tahapan hukum yang berlaku, sementara perlindungan bagi semua pihak yang terlibat tetap dijamin.
 

 
Jurnalis: Mamen
 
 
 

Bukan Langsung Dipidana, Polsek Lawang Kidul Kedepankan Mediasi dalam Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak

 


MUARA ENIM –policewatch.news // Mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, personel Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim melaksanakan problem solving terhadap persoalan dugaan pencurian yang melibatkan tiga orang anak di kawasan Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan.

Kegiatan penyelesaian masalah tersebut berlangsung pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di Tong Besi Cafe Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Chandra Kirana, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan langkah penyelesaian yang memperhatikan kondisi dan masa depan anak, dengan melibatkan orang tua serta pihak terkait.

Persoalan tersebut bermula ketika Ketua Pos Kamling Karang Asam, Sdr. Enelson, melaporkan adanya dugaan pencurian sejumlah barang, di antaranya dua tungku besi, satu kuali dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram.


Tiga anak yang diduga terlibat kemudian diamankan oleh korban dan warga, sebelum selanjutnya dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penanganan, ketiga anak tersebut mengakui telah mengambil barang yang bukan miliknya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan.

Alih-alih memperuncing persoalan, Polsek Lawang Kidul kemudian memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan orang tua ketiga anak, Ketua RT dari masing-masing pihak, korban dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian terbaik.

Langkah tersebut membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari sesuai kesepakatan yang dibuat bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang bertanggung jawab juga bersedia mengganti kerugian sebesar Rp600.000 kepada pihak korban. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Jajaran Polsek Lawang Kidul menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam melakukan pembinaan terhadap anak-anak agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya bertujuan menangani persoalan setelah terjadi, tetapi juga mencari solusi yang dapat mencegah masalah berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Polri mengedepankan penyelesaian yang humanis dengan tetap memperhatikan aturan hukum. Dalam persoalan yang melibatkan anak, peran orang tua, keluarga dan lingkungan sangat penting untuk memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar AKP RTM. Situmorang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan persoalan hukum, melainkan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.

“Yang paling penting adalah menjaga situasi tetap kondusif, memberikan pembinaan dan memastikan setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Kegiatan problem solving tersebut berlangsung aman dan kondusif. Kesepakatan bersama diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan, memperbaiki keadaan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

irin dikale

Pengiriman Beras Keluar Batam Diduga Tanpa Dokumen di Pelabuhan Haji Sage Beraktivitas Kembali

 

 


BATAM,— Pengiriman beras dalam jumlah besar keluar dari Pulau Batam tanpa dokumen resmi diduga berlangsung secara bebas setiap hari di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Aktivitas ini terlihat saat awak media melakukan investigasi di lokasi, beberapa unit truk roda sepuluh terlihat berjejer menunggu antrian muatan dibongkar ke kapal kayu yang telah sandar di pelabuhan tersebut.(Senin, 07/09/2026).

Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa kegiatan ini berlangsung tiap hari, dan kapal-kapal tersebut selalu berlayar pada saat malam hari.

"Mereka kerja loading tiap hari bu, nanti kalau kapal sudah penuh di muat, kapal langsung berlayar malam hari", ujar warga itu sambil berlalu. 

Yang mengkhawatirkan, pengiriman beras dalam jumlah besar tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen pengeluaran barang yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada manifes, tidak ada izin pengeluaran dari kawasan bebas, dan tidak ada pemberitahuan pabean.

Diketahui Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Setiap barang yang keluar dari kawasan Batam menuju daerah pabean lain wajib dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan barang keluar, dan diawasi ketat oleh Bea Cukai.

Beras adalah komoditas strategis yang pengeluarannya dari Batam juga memerlukan izin terkait dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diupload, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kegiatan pengiriman beras  tersebut ke pihak pihak terkait khususnya bea cukai batam.

Perlu diketahui, Pelabuhan Haji Sage ini sebenarnya sudah pernah digerebek aparat gabungan pada November 2025, di mana saat itu ditemukan 40,4 ton beras beserta gula pasir dan minyak goreng yang diangkut tanpa dokumen resmi . Namun aktivitas diduga kembali berjalan seperti biasa, memicu tudingan miring bahwa pihak berwenang "menutup mata".(EW)

Catut Nama Belasan Pejabat Polda NTB Tipu Pengusaha & UMKM, Pria 29 Tahun Dibekuk — Hasil Penipuan Capai Rp10 Juta


Policewatch-Mataram.

Modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian kembali meresahkan masyarakat NTB. Seorang pria berinisial BDSP (29), warga Kabupaten Lombok Utara yang berdomisili di Kota Mataram, berhasil dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB setelah diduga menipu sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok dengan modus mencatut nama-nama pejabat tinggi kepolisian.

 

Penangkapan dilakukan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis malam (27/08/2026), setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah akibat aksi penipuan tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/08/2026).


 

Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, pelaku secara berani menghubungi sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM melalui telepon maupun WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku sebagai salah satu pejabat atau anggota Polda NTB, lalu meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

 

"Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang. Beberapa orang yang dihubungi kemudian merespons dengan mengirimkan uang ke rekening bank yang setelah ditelusuri ternyata milik ibunya sendiri," jelas Kombes Arisandi.

 

Menariknya, ibu kandung pelaku disebut sama sekali tidak mengetahui perbuatan anaknya. Ia tidak tahu bahwa rekening atas namanya digunakan untuk menerima transfer uang dari para korban. Aksi penipuan ini menyasar pengusaha dan UMKM di Lombok Utara dan Lombok Tengah, dengan nominal bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp10 juta.

 

Yang membuat kasus ini sangat mencoreng nama institusi Polri adalah pelaku tidak hanya menggunakan satu nama, melainkan mencatut belasan nama pejabat dan anggota kepolisian untuk meyakinkan korbannya. Nama-nama yang dicatut antara lain:

 

- Direktur Reskrimum Polda NTB

- Kasat Lantas Polresta Mataram

- Kapolsek Mandalika

- Kapolsek Sambalia

- Kanit Polairud Pos Bangsal

- KSPKT Polsek Tanjung

- Wakapolres Lombok Utara

- Serta sejumlah perwira lainnya di jajaran Polda NTB

 

Untuk menghindari pelacakan, pelaku juga mengganti-ganti nomor telepon, yang sempat menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya. Namun berkat kerja keras Tim URC Puma Jatanras, identitas dan lokasi pelaku akhirnya berhasil diketahui dan langsung diamankan.

 

⚠️ BUKAN SEKADAR UANG, TAPI SUDAH MENCEMARI NAMA BAIK POLRI

 

Kombes Pol. Arisandi menegaskan, penanganan kasus ini bukan hanya soal nilai kerugian korban, melainkan karena pelaku telah mencoreng nama institusi Polri dan menimbulkan keresahan masyarakat.

 

"Pengungkapan ini bukan hanya karena besar kecilnya nilai kerugian korban, tetapi juga karena tindakan terduga telah membuat masyarakat resah dan berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri," tegasnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara pelaku adalah persoalan ekonomi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut.

 

Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

🚨 IMBAUAN PENTING: JANGAN TRANSFER UANG SEBELUM KONFIRMASI RESMI

 

Polda NTB mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat atau anggota kepolisian lalu meminta sejumlah uang. Selalu lakukan konfirmasi melalui jalur resmi sebelum memenuhi permintaan apa pun, terlebih jika berkaitan dengan transfer uang.

 

"Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas. Lakukan konfirmasi melalui nomor telepon resmi instansi sebelum mengambil keputusan," pesan Direktur Reskrimum Polda NTB.

 Mamen

RESIDIVIS CURAT BERAKSI LAGI! Polsek Narmada Ungkap Pencurian Rumah Warga, 2 Terduga & Barang Bukti Diamankan



POLICEWATCH-LOMBOK BARAT

Aksi nekat pencurian dengan pemberatan alias curat yang meresahkan warga Kecamatan Narmada akhirnya berhasil diungkap Polsek Narmada! Dua terduga pelaku berhasil diringkus tim gabungan di sebuah kos-kosan, lengkap dengan barang bukti dua handphone yang diduga hasil kejahatan.

 

Penangkapan berlangsung Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, saat Tim Puma Polresta Mataram bersama Opsnal Polsek Narmada dan Opsnal Polsek Lingsar melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada. Dua orang yang diamankan berinisial A alias Amat (49) dan SI alias Ipul (27).

 

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di sebuah rumah warga di Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Narmada. Saat itu, orang tua korban sempat mendengar suara mencurigakan di dalam rumah sekitar pukul 05.00 Wita. Satu jam kemudian, korban terkejut mendapati dua handphone miliknya yang disimpan di lemari TV telah raib tak berbekas!

 

Polisi segera bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di tempat kos.

 

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa:

 

- 1 unit Infinix Smart 40 Pro warna hitam

-  1 unit Oppo A15 warna hitam

- 1 kain sarung motif merah yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya

 

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. membenarkan pengungkapan ini. Menurutnya, keberhasilan ini berkat kerja sama solid antar-tim di lapangan.

 

"Pengungkapan ini hasil kerja sama Tim Puma Polresta Mataram, Opsnal Polsek Narmada dan Opsnal Polsek Lingsar. Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Ariawan.

 

🚨 MENARIKNYA, dari hasil penyelidikan awal, salah satu terduga diketahui memiliki riwayat kasus curat! Polisi saat ini masih mendalami keterkaitan keduanya dengan kemungkinan perkara lain di wilayah hukum Narmada dan sekitarnya.

 

Kedua terduga kini diamankan di Polsek Narmada. Penyidik sedang melanjutkan proses administrasi penyidikan serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan hukum. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan, terutama di jam-jam rawan seperti subuh dan dini hari.

 Jurnalis 

Mamen

Bekuk Dua Residivis Curas Bobol Rumah Pakai Parang di Lombok Tengah, Satu Pelaku Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas


POLICEWATCH-MATARAM

Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap dua pelaku residivis yang beraksi di wilayah hukum Lombok Tengah. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas saat melakukan perlawanan berbahaya. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Puma Polda NTB, AKP Agus Eka Arta, S., S.H.

 

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial RP (34) dan LF (26). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, di dua lokasi terpisah, yakni wilayah Barabali dan Masbagik.

 

Kasus bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dua warga bernama Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum. Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA di kediaman orang tua Lalu Jasmiadi, wilayah Lombok Tengah.

 

Saat kedua korban sedang terlelap, pelaku nekat membobol jendela rumah menggunakan parang lalu masuk ke dalam kamar. Terbangun karena suara gaduh, Baiq Aprilia segera berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik langsung mengayunkan senjata tajamnya, membacok tangan Baiq Aprilia dan Tiyas masing-masing satu kali, sebelum melarikan diri membawa tiga unit telepon genggam. Akibat serangan itu, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri, sedangkan Tiyas mengalami luka serupa di lengan tangan kanan.

 

"Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku langsung membacok kedua korban menggunakan parang, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga," jelas Kombes Pol. Arisandi.

 

Jejak pelaku terendus setelah salah satu ponsel korban, tipe Realme C53, terdeteksi berada di wilayah Barabali. Ponsel tersebut ternyata dikuasai seseorang berinisial D, yang kemudian mengakui menerima barang itu dari RP dan LF. Tim URC Puma segera memetakan lokasi dan berhasil mengamankan LF di Barabali. LF mengakui keterlibatannya bersama RP.

 

Pengejaran kemudian diarahkan ke RP yang berada di Masbagik. Saat hendak ditangkap, RP melakukan perlawanan fisik yang berbahaya. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. "Karena pelaku tetap melawan dan membahayakan keselamatan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku," terang Dirreskrimum.

 

Di hadapan penyidik, RP mengakui seluruh aksinya mulai dari membobol rumah, melakukan penganiayaan, hingga mencuri tiga ponsel. Dua di antaranya sudah dijual ke pihak lain di lokasi berbeda. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa: 1 unit Realme C53, 1 unit iPhone 13, 1 unit Oppo A16, sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan saat melarikan diri, serta jaket abu-abu yang dipakai pelaku.

 

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang menerima atau memperdagangkan barang hasil kejahatan ini.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menjaga keamanan lingkungan, terutama di malam hari. "Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat. Jangan lengah," ujarnya.

 

Masyarakat yang melihat atau mengalami kejadian serupa diminta segera melapor melalui layanan darurat kepolisian Call Center 110, yang beroperasi 24 jam dan dapat diakses secara gratis guna penanganan cepat dan tepat.

 Mamen

Diduga Gudang Penampungan BBM Industri Milik AM di Sei Binti Sagulung Batam Tetap Beroperasi Meski Izin Kadaluarsa

 


 

BATAM policewatch.news, – Sebuah gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang berlokasi di wilayah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih terlihat beroperasi secara aktif hingga saat ini. Gudang tersebut diketahui milik pihak berinisial AM, padahal dasar hukum pengoperasiannya Diduga sudah tidak berlaku lagi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pergerakan barang berlangsung cukup intens. Satu Unit tangki BBM industri dengan nomor polisi BP 9751 EY terlihat rutin lalu lalang keluar masuk area gudang untuk melakukan proses pengisian maupun penyaluran bahan bakar ke sejumlah tujuan.

Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pasokan BBM industri yang didistribusikan dari lokasi tersebut ke berbagai kawasan industri hingga proyek pembangunan di seluruh Kota Batam, bersumber dari hasil pengumpulan sisa bahan bakar atau yang umum dikenal sebagai “kencingan”. Praktik ini diduga merupakan jalur peredaran tidak resmi (black market) yang sangat merugikan keuangan negara, karena sama sekali tidak menyetor pajak maupun pungutan negara sebagaimana ketentuan berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, gudang milik AM sempat mengantongi izin keagenan dari Niaga Umum (NU) milik PT Ganani. Namun masa berlaku izin tersebut diketahui sudah habis sejak waktu yang cukup lama, sehingga secara hukum kegiatan penyimpanan maupun penyaluran BBM di lokasi tersebut seharusnya sudah tidak boleh dilakukan lagi.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagaimana kegiatan tersebut tetap berjalan lancar tanpa adanya tindakan penertiban dari instansi berwenang. Selain merugikan pendapatan negara, operasional gudang tanpa izin yang sah juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan di sekitar pemukiman warga.

Hingga berita ini diiupload, awak media masih berusaha mengkonfirmasi dan menelusuri keterangan resmi dari pihak terkait maupun pemilik gudang terkait status keberlanjutan kegiatan tersebut meski izin yang dijadikan landasan sudah lama berakhir. (Er)


BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Cair di Batam: Aset Kendaraan Atas Nama Perusahaan & Pribadi, Dua WN Malaysia Jadi DPO


POLICEWATCH-BATAM

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memperluas penyidikan kasus penemuan laboratorium rumahan pembuatan narkotika cair yang beroperasi di ruko kawasan Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penelusuran terhadap barang bukti berupa kendaraan menunjukkan pola mencolok — tidak satu pun terdaftar atas nama para tersangka.

 

Penyidik mengamankan tiga unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional sindikat narkotika. Rincian kepemilikannya tercatat atas nama pihak-pihak yang berbeda:

 

🔹 Toyota Alphard Putih — No. Polisi BP 1842 VI, terdaftar atas nama PT Mitra Usaha Properti, beralamat di kawasan Lubuk Baja, Batam

🔹 Toyota Agya Merah Metalik — No. Polisi BP 1032 IB, atas nama Chostantia Elbert, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan

🔹 Mobil Chery Putih — No. Polisi BP 1059 YY, data kepemilikan belum teridentifikasi

🔹 Sepeda Motor Honda — No. Polisi BP 2560 CR, atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak, warga Kecamatan Bengkong, Batam

 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menegaskan seluruh aset tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap keterkaitannya dengan jaringan sindikat.

 

"Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui keenam tersangka baru sekitar dua bulan menempati lokasi yang dijadikan laboratorium produksi narkotika cair. Saat ini penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, mendalami peran masing-masing pelaku, serta menelusuri hubungan antara tersangka dengan aset-aset yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

 

Pengembangan kasus juga telah menetapkan dua Warga Negara Malaysia berinisial SL dan WKC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama kartrid vape berisi cairan Etomidate dan sabu yang kemudian diracik, dikemas ulang, dan disebarkan di Batam maupun daerah lain. BNN telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaan mereka.

 

Keenam tersangka kini dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman mulai dari 6 tahun penjara, 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

BNN menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata adanya jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai pangkalan operasi. Penindakan terus diperluas hingga ke akar jaringan, termasuk menelusuri jejak kepemilikan perusahaan dan pihak-pihak yang diduga menyembunyikan aset hasil kejahatan narkotika.

Jurnalis. 

Erlina

Indikasi Bisnis Haram BBM Ilegal dari Sisa Kapal di Pelabuhan Tikus Sambau, Diduga Dikendalikan Oknum AL Berinisial Rdy

 


BATAM – policewatch.news,- Praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal yang mengambil sumber dari sisa pembuangan atau “kencingan” kapal kini diduga beroperasi leluasa di kawasan pelabuhan tikus, Kampung Dapur Arang, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan ini diduga kuat dikelola dan diatur oleh pihak berinisial “Rdy” yang diketahui merupakan oknum dari Angkatan Laut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas ini berlangsung secara tertutup dan memanfaatkan jalur perairan yang minim pengawasan. Bahan bakar yang berasal dari sisa muatan maupun buangan tangki kapal tersebut dikumpulkan, diolah seadanya, lalu diedarkan kembali sebagai BBM industri tanpa melalui prosedur resmi, tanpa perizinan penyimpanan maupun perdagangan, serta tanpa melunasi kewajiban pajak dan pungutan negara yang berlaku.

Keterlibatan oknum yang berwenang dalam menjaga keamanan wilayah perairan justru diduga menjadi tameng bagi berjalannya bisnis haram ini. Hal ini semakin mempersulit penindakan sekaligus mencoreng nama baik institusi, serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan disiplin di lingkungan tersebut.


Selain merugikan negara akibat hilangnya pendapatan cukai dan pajak yang nilainya tidak sedikit, praktik ini juga membahayakan keselamatan karena penyimpanan dan penanganan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan. Di samping itu, keberadaan BBM ilegal ini merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan patuh aturan karena tidak mampu bersaing dengan harga yang tidak memuat kewajiban negara.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti benar, seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan, melindungi pendapatan negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum maupun institusi pertahanan. (Erlina)

Peredaran Rokok Ilegal Merk Manchester dan R7 Semakin Masif di Batam, Diduga Sosok 'WL' Rugikan Negara

 


BATAM –policewatch.news,- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikategorikan sebagai barang ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, kini semakin terlihat masif dan sulit dibendung. Di antara berbagai merek yang beredar di pasaran gelap, jenis yang paling mencolok keberadaannya adalah rokok bermerek Manchester dan R7.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran kedua jenis rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh pihak yang berinisial 'WL'. Barang-barang tersebut diketahui beredar luas tanpa dilengkapi pita cukai resmi yang menjadi bukti pelunasan kewajiban negara, sehingga seluruh proses mulai dari penyimpanan, distribusi hingga penjualannya merupakan pelanggaran hukum.

Fenomena ini membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Sektor pajak dan cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang besar justru hilang begitu saja karena peredaran barang yang tidak patuh aturan.

Selain merugikan kas negara, praktik ini juga sangat merugikan pengusaha dan produsen rokok yang beroperasi secara sah, karena dipaksa bersaing dengan barang yang harganya jauh lebih murah tanpa menanggung beban kewajiban negara.

Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal ini juga membahayakan masyarakat karena tidak terjamin kualitas serta keamanan bahan yang digunakan dalam produksinya. 

Mengingat posisi Batam sebagai kawasan perbatasan, pihak berwenang diminta untuk segera memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan peredaran yang diduga dikuasai 'WL' tersebut agar kerugian negara tidak semakin meluas dan iklim perdagangan dapat kembali tertib serta adil. (Erlina)

Anggaran pemeliharaan diduga masuk kantong, Tanaman Belum Menghasilkan milik PTPN IV Unit Kebun Tonduhan digerayangi gulma.

 




Simalungun policewatch.news Perkebunan kelapa sawit milik BUMN , yang berada di PTPN IV Regional II, Kebun Unit Bah. Jambi yang tergabung dalam Sub Holding Palmco yang secara geografis  berada di Kecamatan Hatonduhan, Kab.Simalungun, Sumatera Utara tampak tidak terawat.

Pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam dan berproduksi tinggi. Manfaat pemeliharaan TBM mengoptimalkan pertumbuhan vegetatif tanaman sawit sebagai penunjang pertumbuhan generatif yang berproduksi tinggi. Untuk mendapatkan hasil yang signifikan Selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk. Namun hal tersebut tidak ditemukan di afdeling 2 Unit Kebun Tonduhan 

Amatan dilokasi di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan tepatnya di afdeling 2 Tonduhan yang berada di blok 24 AB, Tanaman Belum Menghasilkan digerayangi oleh tumbuhan gulma pengganggu. Selain itu tumbuhan anak kayuan dan lompong tumbuh subur hidup berdampingan dengan pokok sawit TBM. Padahal untuk mendapatkan hasil yang signifikan selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk.

Perawatan sejak dini bagi Tanaman Belum Menghasilkan adalah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam.

Asisten afdeling afdeling 2 Yogi yng coba dikonfirmasi dikantornya sedang tidak berada dikantor, konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan video keadaan tanaman belum menghasilkan milik PTPN IV Unit kebun Tonduhan sang asisten sepertinya telah memblokir kontak awak media.

Tidak sampai disitu manager PTPN IV Unit kebun Tonduhan Andi Limbong yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga telah memblokir kontak wartawan. Adanya tanaman belum menghasilkan yang tidak terawat dengan baik hingga ratusan hektare, PTPN IV Regional II diminta segera melakukan audit untuk menyelamatkan aset milik Kementerian BUMN tersebut. (A.S)

Gelper Sky Game di SNL Tanjung Uma Diduga Jadi Sarang Judi Berkedok Izin Gelanggang Permainan

 

 


policewatch.news.BATAM – Gelanggang Permainan (Gelper) jenis mesin elektronik yang beroperasi di lantai 2 kawasan SNL, Tanjung Uma, Kota Batam, di bawah nama Sky Game, kini kuat diduga telah disalahgunakan menjadi arena perjudian yang dikemas rapi di balik perizinan gelanggang permainan anak dan keluarga. Praktik ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan mendalam di tengah masyarakat, mengapa tempat yang nyatanya menyediakan mesin judi dapat terus beroperasi seolah sah di bawah payung izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis mesin elektronik yang beroperasi di lokasi tersebut antara lain mesin tembak ikan, mesin Doraemon yang telah dimodifikasi menjadi sistem "piala", mesin slot, dan sejenisnya. Jenis-jenis mesin ini beberapa tahun lalu telah dikategorikan secara resmi oleh tim Mabes Polri sebagai mesin yang mengandung unsur untung-untungan dan masuk dalam daftar peralatan perjudian. Artinya, keberadaan dan pengoperasian mesin-mesin tersebut seharusnya sudah tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan.

Namun yang sangat disayangkan, dengan adanya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM PTSP) Kepulauan Riau maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam, aparat penegak hukum justru terkesan tak berdaya untuk menindaklanjuti dan memberantas dugaan perjudian yang nyata-nyata terjadi. Seolah-olah surat izin gelanggang permainan tersebut menjadi tameng yang membuat aktivitas perjudian terselubung dapat berjalan leluasa tanpa hambatan.

Masyarakat mempertanyakan kelayakan proses penerbitan izin tersebut. Bagaimana mungkin mesin yang sudah dinyatakan secara resmi mengandung unsur perjudian oleh lembaga berwenang, justru diberi izin beroperasi dengan alasan gelanggang permainan keluarga? Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah yang sengaja dimanfaatkan, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul di tengah bukti yang terang benderang.

Publik pun mendesak agar instansi yang menerbitkan izin melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh. Penegak hukum diminta tidak segan-segan menindak tegas meskipun ada alasan perizinan, apabila jenis mesin yang dipergunakan terbukti mengandung unsur untung-untungan sebagaimana temuan tim Mabes Polri. Kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari jerat perjudian tidak boleh dikorbankan atas nama perizinan yang keliru diterbitkan. (Erlina)

Motor Hilang Diduga Kelalaian Petugas RSUD Praya, Sikap J Berubah Tiba-tiba



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

 Kasus hilangnya sepeda motor milik warga Kopang berinisial J dari area parkir RSUD Praya kembali memicu pertanyaan, setelah pemilik kendaraan tiba-tiba meminta pemberitaan ditarik kembali padahal kesepakatan pertemuan sudah disepakati.

 

Sebagaimana diketahui, Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DR 6567 UD raib pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu kendaraan dikendarai keponakannya berinisial EGA yang hendak mengurus keperluan di rumah sakit, namun lupa mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan. Diduga petugas parkir tidak menjalankan kewajiban mengamankan kendaraan, serta tidak mencocokkan nomor pelat dengan karcis saat kendaraan dibawa keluar.

 

Merespons dugaan kelalaian yang dikabarkan sudah kerap terjadi, Kaperwil Media Policewatch NTB menegaskan agar pihak pengelola tempat parkir yang diduga lalai segera dinonaktifkan dari pengelolaan RSUD Praya. Hal ini dinilai perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus perbaikan sistem pengawasan.

 

Namun pada pagi Jumat, 24 Juli 2026, J justru menghubungi awak media dan meminta berita terkait peristiwa tersebut dihapus.

 

"Kalau bisa beritanya dihapus dulu, tunggu sampai ada kesepakatan yang jelas. Kalau hasilnya nanti tidak sesuai kesepakatan baru saya sampaikan kembali," ujar J kepada awak media.

 

Ia pun sempat mengatakan hanya bapak yang menghubungi saya ucapnya.Padahal sebelumnya beberapa awak media juga sudah tahu peristiwa tersebut. 

 

Hingga saat ini belum ada kejelasan alasan perubahan sikap tersebut. Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian masih berjalan di kepolisian. Masyarakat berharap kasus ini dituntaskan secara transparan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

 JURNALIS

MAMEN

 


Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Askep Kebun Mayang Panuturan Marpaung Dinilai Lecehkan Proses Hukum

 



SIMALUNGUN, policewatch.news,- Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan GAHS salah seorang wartawan media online terhadap oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, terus bergulir di Polres Simalungun.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/1378/VII/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026, penyidik Polres Simalungun telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi serta menjadwalkan pengiriman surat panggilan klarifikasi kedua kepada terlapor, Panuturan Marpaung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa panggilan klarifikasi pertama diduga tidak dipenuhi oleh Panuturan Marpaung. Atas kondisi tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua guna kepentingan proses penyelidikan.

Sikap tersebut menjadi perhatian publik. Sebagai seorang Asisten Kepala di lingkungan PTPN IV Regional II  yang menduduki jabatan strategis, Panuturan Marpaung dinilai semestinya menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Bila benar panggilan pertama tidak dihadiri tanpa alasan yang sah, tentu hal itu menjadi perhatian publik,” ujar salah seorang pemerhati hukum.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana budaya disiplin dan kepatuhan terhadap hukum diterapkan di lingkungan PTPN IV regional II. Seorang pejabat perusahaan milik negara (BUMN) diharapkan mampu memberikan teladan dalam menghormati proses penegakan hukum.

Korban, GAHS, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap terlapor. “Menurut saya, beliau tidak menunjukkan etika sebagai seorang pejabat perusahaan. Selain di laporkan atas dugaan pengancamanan beliau juga diduga telah dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Simalungun. Saya mempertanyakan mengapa hingga saat ini beliau masih dipertahankan oleh pihak PTPN IV Regional II, apakah sikap disiplin di perusahaan milik negara, sebesar BUMN disiplin tidak diterapkan? Imbuh GAHS dengan nada kesal.

Mestinya Polres Simalungun bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Apalagi ini melakukan pengancaman terhadap jurnalis. Dalam aturan undang - undang pers sangat jelas yakni UU pers no 40 tahun 1999 dalam Perlindungan Hukum : Wartawan dijamin dan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya (Pasal 8)

Pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi kerja pers dari tindakan intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi fungsi, mencari, memperoleh,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Jika pengancaman tersebut disertai dengan tindak pidana lain (seperti pemerasan atau kekerasan fisik), pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).