Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Indikasi Bisnis Haram BBM Ilegal dari Sisa Kapal di Pelabuhan Tikus Sambau, Diduga Dikendalikan Oknum AL Berinisial Rdy

 


BATAM – policewatch.news,- Praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal yang mengambil sumber dari sisa pembuangan atau “kencingan” kapal kini diduga beroperasi leluasa di kawasan pelabuhan tikus, Kampung Dapur Arang, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan ini diduga kuat dikelola dan diatur oleh pihak berinisial “Rdy” yang diketahui merupakan oknum dari Angkatan Laut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas ini berlangsung secara tertutup dan memanfaatkan jalur perairan yang minim pengawasan. Bahan bakar yang berasal dari sisa muatan maupun buangan tangki kapal tersebut dikumpulkan, diolah seadanya, lalu diedarkan kembali sebagai BBM industri tanpa melalui prosedur resmi, tanpa perizinan penyimpanan maupun perdagangan, serta tanpa melunasi kewajiban pajak dan pungutan negara yang berlaku.

Keterlibatan oknum yang berwenang dalam menjaga keamanan wilayah perairan justru diduga menjadi tameng bagi berjalannya bisnis haram ini. Hal ini semakin mempersulit penindakan sekaligus mencoreng nama baik institusi, serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan disiplin di lingkungan tersebut.


Selain merugikan negara akibat hilangnya pendapatan cukai dan pajak yang nilainya tidak sedikit, praktik ini juga membahayakan keselamatan karena penyimpanan dan penanganan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan. Di samping itu, keberadaan BBM ilegal ini merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan patuh aturan karena tidak mampu bersaing dengan harga yang tidak memuat kewajiban negara.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti benar, seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan, melindungi pendapatan negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum maupun institusi pertahanan. (Erlina)

Peredaran Rokok Ilegal Merk Manchester dan R7 Semakin Masif di Batam, Diduga Sosok 'WL' Rugikan Negara

 


BATAM –policewatch.news,- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikategorikan sebagai barang ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, kini semakin terlihat masif dan sulit dibendung. Di antara berbagai merek yang beredar di pasaran gelap, jenis yang paling mencolok keberadaannya adalah rokok bermerek Manchester dan R7.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran kedua jenis rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh pihak yang berinisial 'WL'. Barang-barang tersebut diketahui beredar luas tanpa dilengkapi pita cukai resmi yang menjadi bukti pelunasan kewajiban negara, sehingga seluruh proses mulai dari penyimpanan, distribusi hingga penjualannya merupakan pelanggaran hukum.

Fenomena ini membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Sektor pajak dan cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang besar justru hilang begitu saja karena peredaran barang yang tidak patuh aturan.

Selain merugikan kas negara, praktik ini juga sangat merugikan pengusaha dan produsen rokok yang beroperasi secara sah, karena dipaksa bersaing dengan barang yang harganya jauh lebih murah tanpa menanggung beban kewajiban negara.

Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal ini juga membahayakan masyarakat karena tidak terjamin kualitas serta keamanan bahan yang digunakan dalam produksinya. 

Mengingat posisi Batam sebagai kawasan perbatasan, pihak berwenang diminta untuk segera memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan peredaran yang diduga dikuasai 'WL' tersebut agar kerugian negara tidak semakin meluas dan iklim perdagangan dapat kembali tertib serta adil. (Erlina)

Anggaran pemeliharaan diduga masuk kantong, Tanaman Belum Menghasilkan milik PTPN IV Unit Kebun Tonduhan digerayangi gulma.

 




Simalungun policewatch.news Perkebunan kelapa sawit milik BUMN , yang berada di PTPN IV Regional II, Kebun Unit Bah. Jambi yang tergabung dalam Sub Holding Palmco yang secara geografis  berada di Kecamatan Hatonduhan, Kab.Simalungun, Sumatera Utara tampak tidak terawat.

Pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam dan berproduksi tinggi. Manfaat pemeliharaan TBM mengoptimalkan pertumbuhan vegetatif tanaman sawit sebagai penunjang pertumbuhan generatif yang berproduksi tinggi. Untuk mendapatkan hasil yang signifikan Selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk. Namun hal tersebut tidak ditemukan di afdeling 2 Unit Kebun Tonduhan 

Amatan dilokasi di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan tepatnya di afdeling 2 Tonduhan yang berada di blok 24 AB, Tanaman Belum Menghasilkan digerayangi oleh tumbuhan gulma pengganggu. Selain itu tumbuhan anak kayuan dan lompong tumbuh subur hidup berdampingan dengan pokok sawit TBM. Padahal untuk mendapatkan hasil yang signifikan selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk.

Perawatan sejak dini bagi Tanaman Belum Menghasilkan adalah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam.

Asisten afdeling afdeling 2 Yogi yng coba dikonfirmasi dikantornya sedang tidak berada dikantor, konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan video keadaan tanaman belum menghasilkan milik PTPN IV Unit kebun Tonduhan sang asisten sepertinya telah memblokir kontak awak media.

Tidak sampai disitu manager PTPN IV Unit kebun Tonduhan Andi Limbong yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga telah memblokir kontak wartawan. Adanya tanaman belum menghasilkan yang tidak terawat dengan baik hingga ratusan hektare, PTPN IV Regional II diminta segera melakukan audit untuk menyelamatkan aset milik Kementerian BUMN tersebut. (A.S)

Gelper Sky Game di SNL Tanjung Uma Diduga Jadi Sarang Judi Berkedok Izin Gelanggang Permainan

 

 


policewatch.news.BATAM – Gelanggang Permainan (Gelper) jenis mesin elektronik yang beroperasi di lantai 2 kawasan SNL, Tanjung Uma, Kota Batam, di bawah nama Sky Game, kini kuat diduga telah disalahgunakan menjadi arena perjudian yang dikemas rapi di balik perizinan gelanggang permainan anak dan keluarga. Praktik ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan mendalam di tengah masyarakat, mengapa tempat yang nyatanya menyediakan mesin judi dapat terus beroperasi seolah sah di bawah payung izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis mesin elektronik yang beroperasi di lokasi tersebut antara lain mesin tembak ikan, mesin Doraemon yang telah dimodifikasi menjadi sistem "piala", mesin slot, dan sejenisnya. Jenis-jenis mesin ini beberapa tahun lalu telah dikategorikan secara resmi oleh tim Mabes Polri sebagai mesin yang mengandung unsur untung-untungan dan masuk dalam daftar peralatan perjudian. Artinya, keberadaan dan pengoperasian mesin-mesin tersebut seharusnya sudah tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan.

Namun yang sangat disayangkan, dengan adanya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM PTSP) Kepulauan Riau maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam, aparat penegak hukum justru terkesan tak berdaya untuk menindaklanjuti dan memberantas dugaan perjudian yang nyata-nyata terjadi. Seolah-olah surat izin gelanggang permainan tersebut menjadi tameng yang membuat aktivitas perjudian terselubung dapat berjalan leluasa tanpa hambatan.

Masyarakat mempertanyakan kelayakan proses penerbitan izin tersebut. Bagaimana mungkin mesin yang sudah dinyatakan secara resmi mengandung unsur perjudian oleh lembaga berwenang, justru diberi izin beroperasi dengan alasan gelanggang permainan keluarga? Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah yang sengaja dimanfaatkan, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul di tengah bukti yang terang benderang.

Publik pun mendesak agar instansi yang menerbitkan izin melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh. Penegak hukum diminta tidak segan-segan menindak tegas meskipun ada alasan perizinan, apabila jenis mesin yang dipergunakan terbukti mengandung unsur untung-untungan sebagaimana temuan tim Mabes Polri. Kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari jerat perjudian tidak boleh dikorbankan atas nama perizinan yang keliru diterbitkan. (Erlina)

Motor Hilang Diduga Kelalaian Petugas RSUD Praya, Sikap J Berubah Tiba-tiba



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

 Kasus hilangnya sepeda motor milik warga Kopang berinisial J dari area parkir RSUD Praya kembali memicu pertanyaan, setelah pemilik kendaraan tiba-tiba meminta pemberitaan ditarik kembali padahal kesepakatan pertemuan sudah disepakati.

 

Sebagaimana diketahui, Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DR 6567 UD raib pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu kendaraan dikendarai keponakannya berinisial EGA yang hendak mengurus keperluan di rumah sakit, namun lupa mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan. Diduga petugas parkir tidak menjalankan kewajiban mengamankan kendaraan, serta tidak mencocokkan nomor pelat dengan karcis saat kendaraan dibawa keluar.

 

Merespons dugaan kelalaian yang dikabarkan sudah kerap terjadi, Kaperwil Media Policewatch NTB menegaskan agar pihak pengelola tempat parkir yang diduga lalai segera dinonaktifkan dari pengelolaan RSUD Praya. Hal ini dinilai perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus perbaikan sistem pengawasan.

 

Namun pada pagi Jumat, 24 Juli 2026, J justru menghubungi awak media dan meminta berita terkait peristiwa tersebut dihapus.

 

"Kalau bisa beritanya dihapus dulu, tunggu sampai ada kesepakatan yang jelas. Kalau hasilnya nanti tidak sesuai kesepakatan baru saya sampaikan kembali," ujar J kepada awak media.

 

Ia pun sempat mengatakan hanya bapak yang menghubungi saya ucapnya.Padahal sebelumnya beberapa awak media juga sudah tahu peristiwa tersebut. 

 

Hingga saat ini belum ada kejelasan alasan perubahan sikap tersebut. Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian masih berjalan di kepolisian. Masyarakat berharap kasus ini dituntaskan secara transparan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

 JURNALIS

MAMEN

 


Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Askep Kebun Mayang Panuturan Marpaung Dinilai Lecehkan Proses Hukum

 



SIMALUNGUN, policewatch.news,- Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan GAHS salah seorang wartawan media online terhadap oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, terus bergulir di Polres Simalungun.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/1378/VII/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026, penyidik Polres Simalungun telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi serta menjadwalkan pengiriman surat panggilan klarifikasi kedua kepada terlapor, Panuturan Marpaung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa panggilan klarifikasi pertama diduga tidak dipenuhi oleh Panuturan Marpaung. Atas kondisi tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua guna kepentingan proses penyelidikan.

Sikap tersebut menjadi perhatian publik. Sebagai seorang Asisten Kepala di lingkungan PTPN IV Regional II  yang menduduki jabatan strategis, Panuturan Marpaung dinilai semestinya menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Bila benar panggilan pertama tidak dihadiri tanpa alasan yang sah, tentu hal itu menjadi perhatian publik,” ujar salah seorang pemerhati hukum.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana budaya disiplin dan kepatuhan terhadap hukum diterapkan di lingkungan PTPN IV regional II. Seorang pejabat perusahaan milik negara (BUMN) diharapkan mampu memberikan teladan dalam menghormati proses penegakan hukum.

Korban, GAHS, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap terlapor. “Menurut saya, beliau tidak menunjukkan etika sebagai seorang pejabat perusahaan. Selain di laporkan atas dugaan pengancamanan beliau juga diduga telah dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Simalungun. Saya mempertanyakan mengapa hingga saat ini beliau masih dipertahankan oleh pihak PTPN IV Regional II, apakah sikap disiplin di perusahaan milik negara, sebesar BUMN disiplin tidak diterapkan? Imbuh GAHS dengan nada kesal.

Mestinya Polres Simalungun bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Apalagi ini melakukan pengancaman terhadap jurnalis. Dalam aturan undang - undang pers sangat jelas yakni UU pers no 40 tahun 1999 dalam Perlindungan Hukum : Wartawan dijamin dan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya (Pasal 8)

Pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi kerja pers dari tindakan intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi fungsi, mencari, memperoleh,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Jika pengancaman tersebut disertai dengan tindak pidana lain (seperti pemerasan atau kekerasan fisik), pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Bongkar Trik Licik: Proyek Dikuasai Diam-diam, Uang Miliaran Disembunyikan Lewat Beli Saham RS

 


 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rinci membeberkan cara licik yang dilakukan Bupati Lombok Barat berinisial LAZ dan rekannya dalam menguasai proyek pemerintah serta mengamankan uang haram, dalam konferensi pers resmi Selasa (21/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, skema ini berjalan sistematis sejak tahun anggaran 2025 hingga 2026, melibatkan pejabat dinas, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta 

Bupati LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk memprioritaskan paket pekerjaan kepada kelompok usaha yang dikuasai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) berinisial SUD

Agar tidak terdeteksi benturan kepentingan, SUD menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai "wadah utama", namun tidak mencatatkan perusahaannya sebagai pemenang lelang. Sebaliknya, ia meminjam nama sejumlah perusahaan lain sebagai pelaksana resmi, sehingga secara administrasi seolah proyek dikerjakan pihak berbeda, padahal kendali penuh ada di tangan mereka .

Total nilai proyek yang diatur sedemikian rupa mencapai Rp41,7 miliar, dan dari jumlah itu diduga Rp10,8 miliar disetorkan sebagai bagian hasil kepada Bupati LAZ.

Selain bagian proyek, LAZ juga diduga menerima uang tunai murni:

- Menjelang hari raya Lebaran 2025: meminta dan menerima sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta 

- Menerima suap lain serta barang berharga senilai total Rp1,6 miliar dari Direktur PT Meconel Sistim Instrument berinisial ALG

Untuk menghapus jejak asal-usul dana, keduanya menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar ke Rumah Sakit Sisa Sentra Medika di Lombok Barat. Caranya dengan berkedok pembelian saham atau ditulis sebagai uang operasional bupati, sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan pribadi.

Uang hasil korupsi lainnya juga dialihkan menjadi aset berwujud: tanah seluas beberapa lokasi senilai Rp2,75 miliar, pembelian tanah atas nama istri senilai Rp3,325 miliar, serta satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan larangan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara 

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri sisa aliran dana yang belum terungkap.**nurman**

 

Judi Togel Aseng kayu Kembali Marak diwilkum Polsek Tanah Jawa, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat.

 



Simalungun, policewatch.news,- Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) kembali marak di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa yang meliputi Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Hutabayu Raja, Kecamatan Hatonduhan dan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Fenomena ini memicu keresahan warga, terlebih praktik ilegal tersebut diduga berlangsung cukup terbuka dan terorganisir, namun seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan temuan di lapangan pada Selasa (21/07/202,6) transaksi perjudian togel kini dilakukan dengan modus yang lebih rapi. Polanya adalah pemilik lapak togel tidak menulis rekap menggunakan kertas, melainkan langsung direkap menggunakan handphone.

Setelah itu, mereka hanya memberikan kupon putihan kepada pemasang sebagai bukti tanpa identitas resmi.

Sejumlah warga mengungkapkan, aktivitas tersebut sudah kembali berjalan dalam beberapa pekan terakhir dengan pola yang sama seperti sebelumnya. Lokasi praktik judi togel pun disebut tersebar di beberapa titik strategis.

“Kalau titiknya ada beberapa dibeberapa warung kopi, dan warung tuak, adapun kordinator - kordinator nya masih yang lama, ada Jo di kelurahan Hutabayu, Jur di  Pokkan Baru, Cis di Parsaguan, Ju di Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa. Kordinator - kordinator ini diduga menyetorkan hasilnya kepada Aseng Kayu, itulah bendera sekarang” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Menurut warga, aktivitas ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial lainnya, seperti meningkatnya konflik rumah tangga dan masalah ekonomi.

Apalagi, praktik perjudian kerap menyasar masyarakat kelas bawah yang tergiur keuntungan instan.

Warga pun mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat, mengingat lokasi yang disebut berada di sekiran Polsek Tanah Jawa.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas dan menyeluruh.

“Kalau dibiarkan, nanti makin berani. Kami ingin lingkungan kami aman dan bebas dari judi,” kata warga lainnya.

Kapolsek Tanah Jawa , Kompol Banuara Manurung saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait kegiatan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.

Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga pengawasan berkelanjutan agar praktik judi togel benar-benar hilang dari wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.

Ketegasan aparat dinilai menjadi kunci untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan publik.

Operasi Senyap KPK di Lombok Barat: Bupati LAZ Dibawa ke Jakarta, Ratusan Juta Disita



 

POLICEWATCH-JAKARTA 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Barat. Bupati Lombok Barat berinisial LAZ resmi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik pada Senin (20/7/2026).

 

Dalam operasi senyap di wilayah Kabupaten Lombok Barat tersebut, total 19 orang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, tujuh orang—termasuk Bupati LAZ—langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi ini sekaligus mengungkap barang bukti yang disita. "Tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini," jelas Budi di Jakarta, Senin.

 

Operasi ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus ini diduga kuat melibatkan Bupati LAZ dalam pengaturan proyek infrastruktur maupun pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

 

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," tambahnya.

 

Saat ini seluruh pihak yang diamankan berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum selanjutnya, apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.

 

Proses pemeriksaan masih berjalan intensif, dan KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru secara transparan setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai.

 Jurnalis

Mamen

Mangkir dari Panggilan pertama Polisi, Askep Kebun Mayang akan diberikan pemangilan Kembali

 



SIMALUNGUN – policewatch.news,- Kasus pengancaman percobaan pembunuhan terhadap wartawan di Simalungun belum membuahkan hasil yang signifikan, hal ini diduga akibat Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang Panuturan Marpaung, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung pada Selasa (7/7/2026). Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Kanit Intel polres Simalungun Iptu. Ivan Purba, membenarkan bahwa terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Hal itu disampaikannya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026).

Ivan mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat agar proses penyelidikan dapat segera berjalan.

"Dalam minggu ini kami akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung untuk dimintai keterangan. Secepatnya akan kami jadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Ivan.

Sebelumnya, GAHS bersama seorang saksi TP yang merupakan wartawan dan tergabung dalam lembaga  Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Simalungun melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dugaan pengancaman disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM 1) yang dimuat oleh salah satu media.

Pelapor berharap Polres Simalungun segera menuntaskan penanganan perkara tersebut, termasuk memanggil kembali terlapor, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tak Ada Toleransi bagi Kejahatan Lingkungan, Polda Sumsel Ringkus 11 Pelaku PETI di Kawasan IUP PTBA

 Pewarta : Irin


MUARA ENIM — policewatch.news // Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dengan mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Muara Enim. Operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada 8 dan 10 Juli 2026 tersebut berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Muara Enim jajaran Polda Sumatera Selatan berdasarkan delapan laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Operasi pertama dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Petugas mendapati lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.


Pengembangan penyidikan berlanjut pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Tim kembali mengamankan tiga pelaku tambahan, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Meskipun beberapa pelaku sempat berupaya melarikan diri, seluruhnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel di lapangan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita empat unit alat berat ekskavator yang terdiri atas dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pengungkapan ini memiliki arti strategis bagi negara karena tidak hanya menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi kawasan pertambangan resmi, menjaga iklim investasi, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan pertambangan sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia, mendukung program pemerintah dalam tata kelola minerba yang berkelanjutan, serta memastikan pembangunan ekonomi berjalan di atas kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Diserang Belakang & Dikeroyok 20 Orang: Pemuda 19 Tahun dan Ayahnya Jadi Korban, Terduga Pelaku Sebut "Bawa Cater"



 POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH,


Dua anggota keluarga menderita luka fisik berat dan trauma mendalam setelah menjadi sasaran kekerasan beruntun di Dusun Gubuk Bangsal, Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang, Sabtu (12/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Peristiwa ini bermula dari serangan terhadap seorang remaja, lalu berlanjut menjadi keroyokan massal saat ayahnya datang meminta kejelasan.

 

Semuanya bermula saat korban berinisial GR (17 tahun) hendak pergi memancing bersama temannya berinisial AJ. Sebelum berangkat, mereka berniat membeli air minum di warung sekitar. Saat melintas di pinggir jalan, GR dipanggil sekelompok warga dari wilayah Gunung Jae yang sedang berkumpul. GR menjawab akan segera menghampiri setelah selesai membayar belanjaannya – namun jawaban itu justru memicu tindakan kekerasan dari terduga pelaku berinisial DK.

 

"Tanpa peringatan sama sekali, DK langsung menyerang GR dari belakang dan memukulinya berkali-kali. Padahal GR tidak pernah berdebat atau menyakiti siapa pun. Ia terus dianiaya meski sudah terhuyung tak berdaya," cerita GR, saksi sekaligus korban awal kejadian.

 

Sempat dua orang lain berinisial TR dan PN menghalangi DK agar berhenti memukul, namun alasan serangan itu tak pernah dijelaskan. Sebaliknya, terduga pelaku justru memberikan ancaman keras kepada GR: "Panggil AJ bersama orang tuanya ke sini! Suruh bawa cater juga! Kalau tidak datang, kamu dapat yang lebih parah lagi!"

 

Bingung sekaligus khawatir, GR segera pulang dan menceritakan semuanya kepada AJ beserta ayahnya yang berinisial LH. Tak terima anaknya diancam tanpa alasan yang jelas, LH langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk meminta penjelasan secara baik-baik.

 

Namun sesampainya di sana, bukan jawaban yang didapat. Seketika sekitar 20 orang lebih mengelilingi LH dan AJ. Tanpa bicara panjang lebar, mereka langsung memukuli LH secara beramai-ramai.

 

"Saya lihat sendiri ayah saya ditahan dari belakang oleh sekelompok orang, lalu dipukul keras ke wajah dan tubuhnya. Mata kanannya terkena pukulan hebat hingga kini bengkak besar dan hampir tak bisa dibuka. Saat ayah jatuh ke tanah karena tak berdaya, mereka malah menginjak tubuhnya bergantian," ungkap AJ dengan suara gemetar.

 

Kedua korban akhirnya berhasil dibawa pulang kerabat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Kurang lebih pukul 18.00 Wita, keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Batukliang.

 

Merespons peristiwa ini, Kapolsek Batukliang melalui Kanit Reskrim memberikan konfirmasi resmi kepada media, Minggu (12/7/2026) lewat sambungan telepon WhatsApp.

 

"Benar, laporan peristiwa kekerasan ini sudah masuk ke kami semalam. Saat ini kami sudah mencatat keterangan korban dan saksi, selanjutnya kami akan segera memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan secara sah," tegas Kanit.

 

Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap motif kejadian serta memproses hukum seluruh terduga pelaku sesuai aturan yang berlaku.


 Jurnalis

Mamen

Diduga Puluhan TKA Ilegal ‘Disembunyikan’ di Pantai Nongsa! Kinerja Imigrasi Batam patut di pertanyakan

 



policewatch.news, BATAM, 11/07/2026– Pemandangan ganjil sekaligus memprihatinkan tersaji di pesisir Pantai Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpakaian kerja lengkap dengan helm keselamatan tampak memadati bibir pantai, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kehadiran mereka yang bergerombol dan menunjukkan gelagat ketakutan memicu dugaan kuat bahwa para pekerja ekspatriat ini tidak mengantongi dokumen perizinan kerja yang sah alias ilegal.

​Dugaan skandal ini menyeruak ketika kerumunan TKA tersebut tampak asing dan cemas saat berpapasan dengan warga lokal maupun pengunjung pantai. Berdasarkan investigasi lapangan, evakuasi mendadak para TKA ke area publik ini disinyalir sebagai taktik kucing-kucingan pihak manajemen perusahaan untuk menghindari razia dadakan dari instansi berwenang. Pantai yang seharusnya menjadi tempat rekreasi, mendadak berubah menjadi lokasi “karantina” sementara bagi para pekerja asing yang diduga bermasalah.

​Informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber tepercaya di sekitar lokasi menyebutkan, aksi pengungsian massal pekerja asing ini dipicu oleh adanya kabar inspeksi mendadak (sidak) dari pihak Dinas Ketenagakerjaan. Demi menyelamatkan wajah perusahaan dari jerat hukum, manajemen diduga kuat memerintahkan para TKA untuk angkat kaki sementara waktu dari area operasional pabrik agar tidak terjaring pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan.


​“Kalau tidak salah dengar, ada pegawai dari Dinas Ketenagakerjaan yang mau datang mengecek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan para pekerja di dua perusahaan sekitar sini. Makanya mereka (TKA) seolah sengaja diungsikan atau diminta meninggalkan lokasi perusahaan untuk sementara waktu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Sorotan tajam juga datang dari salah seorang pengunjung pantai, Bapak Pangaribuan, yang menyaksikan langsung fenomena janggal ini. Ia menilai, berdasarkan atribut pakaian kerja yang dikenakan, para TKA tersebut diduga kuat bukan merupakan tenaga ahli (expert) berketerampilan tinggi yang diizinkan undang-undang, melainkan hanya pekerja kasar atau buruh proyek lapangan yang mengandalkan tenaga kerja asing

​“Jika melihat seragam dan gelagat mereka, ini bukan tenaga ahli yang membawa transfer teknologi bagi anak bangsa. Mereka diduga kuat hanya pekerja kasar proyek. Fenomena ini jelas miris, di saat masyarakat lokal kesulitan mencari kerja, pos pekerjaan kasar justru terkesan diobral kepada warga asing,” cetus Pangaribuan dengan nada kecewa kepada awak media, Senin (7/7/2026).

​Pangaribuan juga mengkritik lemahnya penerapan aturan ketenagakerjaan di Batam. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap TKA wajib didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagai pendamping sekaligus penerjemah bahasa demi menjamin adanya transfer keahlian. Faktanya, puluhan TKA di Teluk Mata Ikan ini dibiarkan berkeliaran bebas tanpa ada satu pun pendamping lokal yang mengawasi mereka.

​Lebih jauh, fenomena ini memicu tudingan miring di tengah masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat. Pihak Imigrasi Batam kini menjadi sorotan tajam dan patut diduga sengaja melakukan pembiaran, sehingga para TKA tanpa dokumen lengkap bisa dengan leluasa melenggang masuk dan beraktivitas di wilayah hukum Indonesia. Longgarnya pintu masuk perbatasan dan minimnya operasi yustisi berkala menguatkan spekulasi publik adanya “mata yang tertutup” terhadap pelanggaran keimigrasian ini.

​Kondisi ini memicu desakan publik agar Pemerintah Kota Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam segera bangun dari “tidur nyenyaknya”. Pengawasan terhadap pintu masuk dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Batam dinilai masih menyisakan celah besar yang rawan dimanfaatkan oleh korporasi nakal demi meraup keuntungan sepihak dengan menabrak aturan hukum Indonesia.

​Upaya media ini untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari para TKA tersebut justru berujung jalan buntu. Ketika dihampiri untuk diwawancarai, tidak satu pun dari mereka yang bersedia atau mampu berkomunikasi. Mereka justru memilih bungkam seribu bahasa dan berhamburan lari menyelamatkan diri, kembali masuk ke dalam area perusahaan yang lokasinya tidak jauh dari bibir pantai.

​Guna menjaga perimbangan berita sesuai dengan regulasi pers, media ini langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Bapak Yudi. Namun, Yudi membantah jika tim dari Disnaker Kota Batam melakukan turun lapangan ke objek yang dimaksud, yakni PT Equator Gate System Batam dan PT China Construction Yangtze River.

​“Salah mungkin informasi itu, tim kota tidak ada ke sana. Apakah mungkin dari tim (Disnaker) Provinsi?” ujar Yudi balik bertanya, melempar kemungkinan bahwa sidak tersebut dilakukan oleh otoritas penegak Perda di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

​Sementara itu, merespons tudingan miring terkait kinerja jajarannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Bapak Wahyu, berjanji akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat ini dengan menerjunkan tim intelijen dan penindakan keimigrasian guna mengusut tuntas status izin tinggal dan izin kerja para WNA tersebut.

​“Baik, terima kasih banyak atas informasinya pak. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) di lapangan,” tegas Wahyu melalui pesan singkat yang diterima oleh redaksi policewatch.news

​Hingga berita ini resmi naik cetak dan ditayangkan, pihak manajemen PT Equator Gate System Batam serta PT China Construction Yangtze River masih memilih bungkam dan belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi kedua perusahaan tersebut untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan miring yang kini tengah menjadi sorotan tajam publik di Kota Batam.

Satu Nyawa Hilang, Dua Luka Parah: Polresta Loteng Tetapkan Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka, Pelanggaran Tata Kelola Yayasan Jadi Sorotan



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

Kasus tragis yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang kini memasuki babak krusial. Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sekaligus membuka celah pengawasan atas pelanggaran aturan pengelolaan lembaga pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak.

 

Peristiwa mengerikan terjadi pada Desember 2025 silam: tiga santri menjadi korban peristiwa pembakaran. Dua di antaranya menderita luka bakar serius hingga harus menjalani perawatan jangka panjang, sementara satu santri lainnya tak tertolong nyawanya.

 

Setelah menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti sah sejak laporan diterima 4 Juni 2026, penyidik menetapkan dua tersangka: berinisial AMR, selaku pimpinan sekaligus ketua yayasan pondok pesantren, dan MR, kakak kelas dari para korban.

 

"Penetapan ini didasarkan bukti kuat dan kesesuaian unsur tindak pidana yang terpenuhi," tegas Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahea dalam konferensi pers Kamis (9/7).

 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian maupun luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. AMR belum ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatan, sedangkan MR yang masih di bawah umur hanya diwajibkan lapor rutin.

 

Di balik kasus pidana ini, terungkap dugaan pelanggaran serius aturan pengelolaan pesantren. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, ketua yayasan dilarang merangkap jabatan sebagai pengasuh, pendidik, maupun pengelola operasional pondok pesantren. Pemisahan tugas ini wajib dilakukan agar pengawasan berjalan netral dan tidak terjadi tumpang tindih wewenang.

 

Padahal di lembaga ini, ketua yayasan justru memegang sekaligus kendali pengasuhan, sementara pengelolaan harian dan pembinaan santri justru lebih banyak dijalankan oleh istri ketua yayasan. Hal ini membuka celah lemahnya kontrol, ketidakjelasan tanggung jawab, dan berpotensi menimbulkan pengabaian terhadap prosedur keselamatan santri.

 

Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola pesantren di NTB maupun Indonesia. Kepercayaan orang tua yang menitipkan putra-putrinya tidak boleh dibalas dengan pengelolaan yang serampangan. Tidak boleh ada lagi rangkap jabatan yang membingungkan, batas wewenang yayasan dan pengasuh harus jelas, dan keselamatan nyawa santri adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar—jangan sampai kelalaian serupa menelan korban lagi di tempat lain.

 Jurnalis

Mamen

Teror akan bunuh wartawan, Polres Simalungun Segera Panggil Askep PTPN IV regional II Unit kebun Mayang

 

SIMALUNGUN, policewatch.news, – Polisi Resort (Polres) Simalungun menegaskan akan segera memanggil Asisten Kepala (Askep) PTPN IV regional II Unit kebun Mayang, Panuturan Marpaung, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengancaman terhadap  wartawan.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diterima Polres Simalungun. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bahan pendukung lainnya.

Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK MSi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).

"Rencananya pada Selasa, 7 Juli 2026, kami akan memanggil Panuturan Marpaung. Surat panggilan resmi akan segera kami kirimkan kepada yang bersangkutan," ujar AKP Verry Purba.

Menurutnya, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Meski demikian, Polres Simalungun memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami merespons laporan ini dengan cepat. Tidak ada upaya memperlambat proses penanganannya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi," tegasnya.

AKP Verry menambahkan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai prosedur. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara guna memperoleh fakta secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Polres Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap insan pers,'tutupnya.

Sebelumnya, GAHS bersama seorang saksi berinisial TP yang diketahui berprofesi sebagai wartawan telah melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi di Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dugaan pengancaman disebut terjadi terkait pemberitaan yang dimuat pada salah satu media mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 1 di Kebun Mayang PTPN IV Regional II.***Tim***

Dipersidangan Terdakwa Sebut Nama Harmizon Berperan Penting Dalam Kasus proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu

 



Palembang - policewatch.news // Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhullis bersama anaknya, Raga Alan Sakti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH., MH., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan tim kuasa hukum kedua terdakwa. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Kiki Rezvianti, SH. MH.selaku Head Office DR Darmadi Djufri Law Firm, membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun JPU kabur atau obscuur libel sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Dapat kami jelaskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur atau obscuur libel,” tegas Kiki di hadapan majelis hakim.

Melalui eksepsi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk:

Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti untuk seluruhnya.

 Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis tertanggal 17 Juni 2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan kedua terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan.

Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya.

Selain penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum, Kholizol Tamhullis juga menyampaikan langsung permohonannya kepada majelis hakim.

“Yang Mulia, saya mohon keadilan dalam perkara ini. Karena yang berperan penting dalam perkara ini adalah Harmizon. Terkait masalah mobil dan uang itu murni merupakan utang pribadi. Saya dan anak saya menjadi korban dan dikambinghitamkan. Saya mohon keadilan dalam perkara ini,” ucap Kholizol di hadapan majelis hakim.

Usai mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum dan pernyataan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.

Terdakwa Singgung Peran Harmizon

Seusai persidangan, Kholizol Tamhullis kembali memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa Harmizon merupakan sosok yang memperkenalkannya kepada Hanggoro.

Menurut Kholizol, seluruh persoalan yang kini menjerat dirinya berawal dari perkenalan tersebut. Ia mengaku diarahkan untuk menutupi berbagai persoalan, termasuk terkait mobil Toyota Alphard dan pengiriman uang.

Kholizol juga mengklaim pernah diminta mentransfer uang sekitar Rp400 juta kepada keluarga Harmizon.

Ia juga mengaku anaknya sempat diiming-imingi sebuah mobil keluaran tahun 2017 oleh Hanggoro atas arahan Harmizon. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya dan anaknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi.

“Saya tidak kenal dengan Hanggoro. Saya kenal karena diperkenalkan oleh Harmizon yang sudah berteman dengan Hanggoro hampir 10 tahun. Saya dan anak saya justru menjadi korban dan dikriminalisasi,” ujar Kholizol.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Kiki Rezvianti, SH., MH., menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas mengenai peran Harmizon.

“Jaksa langsung menyebut Tamhullis bertemu dengan Hanggoro, padahal itu tidak benar. Di dalam eksepsi kami jelaskan bahwa Tamhullis dikenalkan oleh Harmizon kepada Hanggoro, bukan mengenal langsung,” jelas Kiki.

Menurutnya, dari fakta tersebut muncul dugaan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Kalau melihat fakta yang disampaikan klien kami, bisa dikatakan aktor intelektualnya adalah Harmizon. Namun itu akan kami buktikan dalam pokok perkara, terutama saat pemeriksaan saksi,” katanya.

Kiki menambahkan, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan Harmizon sebagai saksi apabila namanya tidak tercantum dalam berkas perkara yang diterima dari penuntut umum.

“Apabila setelah kami menerima salinan berkas ternyata Harmizon tidak dihadirkan sebagai saksi, maka kami akan meminta majelis hakim untuk memanggil Harmizon agar hadir dan memberikan keterangan di persidangan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan konstruksi dakwaan JPU yang dinilai hanya menjerat pihak penerima tanpa menguraikan secara jelas siapa pihak pemberinya.

 “Kalau seseorang diduga menerima hadiah atau gratifikasi, tentu menjadi pertanyaan siapa pemberinya. Dalam hukum harus ada pemberi dan ada penerima. Tetapi dalam dakwaan ini justru timpang dan kabur atau obscuur libel. Itu yang menjadi dasar keberatan kami,” pungkas Kiki

Didampingi Pro Jurnalismedia Siber, wartawan Policewatch.news laporkan Askep PTPN IV Kebun Mayang ke Polres Simalungun

 

Dok: policewatch.news

Red, policewatch.news,- SIMALUNGUN ,- Sikap arogan dan anti kritik diduga kembali dipertontonkan oleh salah satu pejabat di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang. 

Bukannya memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), oknum Asisten Kepala (Askep) berinisial PM Kini dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan pengancaman terhadap salah seorang wartawan media online policewatch.news 

Laporan tersebut resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum di Republik Indonesia. 

Bersama Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun setelah oknum Askep tersebut diduga melontarkan ancaman serius kepada wartawan yang memberitakan kondisi ratusan hektare TBM di PTPN IV Kebun Mayang.

Ironisnya, ancaman itu muncul bukan setelah adanya fitnah atau berita bohong, melainkan setelah media menyoroti dugaan pemeliharaan TBM yang dinilai amburadul dan mempertanyakan penggunaan anggaran perawatan yang diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Oknum Askep tersebut menghentikan wartawan di tengah jalan dan melontarkan kata-kata bernada intimidasi.

"Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Entah siapa nanti mati," ucap terlapor sebagaimana dituangkan dalam laporan.

Ucapan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Sebab, dalam negara hukum, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang diatur Undang-Undang Pers, bukan melakukan intimidasi atau ancaman.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa seorang pejabat perkebunan begitu emosional ketika kebunnya diberitakan?

Apakah pemberitaan tersebut menyentuh persoalan yang selama ini tidak ingin diketahui publik?.

PTPN IV diminta Jangan Tutup Mata,Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan pribadi antara wartawan dan seorang Askep. Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen PTPN IV dalam menjunjung transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebab yang menjadi sorotan media bukan persoalan pribadi, melainkan pengelolaan aset negara berupa ratusan hektare TBM yang sebelumnya diberitakan terlantar bagaikan hutan.

Jika memang pengelolaan kebun berjalan baik dan sesuai SOP, seharusnya pihak perusahaan mampu menjawab kritik dengan data dan fakta, bukan dengan ancaman.Tindakan emosional justru memperkuat persepsi publik bahwa kritik terhadap pengelolaan kebun dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Ketua DPC PJS Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara maupun aset negara.

"Kalau setiap wartawan yang mengkritisi pengelolaan BUMN lalu diancam, bagaimana fungsi kontrol publik bisa berjalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal kritik dan anti transparansi," tegasnya.

Ia juga meminta manajemen PTPN IV Regional II segera mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga mencoreng nama baik perusahaan negara.

Pelaporan resmi ke Polres Simalungun menjadi langkah hukum yang diambil untuk mencari keadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Sebab ancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Simalungun.

Kini masyarakat menunggu, apakah Polres Simalungun akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apakah manajemen PTPN IV berani mengevaluasi pejabatnya yang diduga mengancam wartawan karena pemberitaan mengenai pengelolaan kebun?

Satu hal yang pasti, kritik terhadap pengelolaan aset negara tidak boleh dibalas dengan ancaman. Sebab ini di negara hukum, yang dilawan adalah isi berita dengan data dan fakta, bukan wartawannya. (Red)

Diduga Tak Terima di beritakan Askep PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang Ancam Akan Bunuh Wartawan

 

Ilustrasi

Red, policewatch.news, Simalungun, -Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kini menimpa salah seorang wartawan media online policewatch.news di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Intimidasi tersebut berupa ancaman pembunuhan kepada wartawan.

Adapun kronologinya sekitar pukul 16.00 wib. Ketika awak media melintas di jalan penghubung Nagori Marihat Mayang menuju Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja , Kabupaten Simalungun. 

 Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut memberhentikan kendaraan sepeda motor oknum wartawan di jalan, tanpa basa - basi dengan nada emosinal

 Askep tersebut mengatakan " Ngapain kau berita - beritakan kebun itu, mengganggu keluargaku nya kau, ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya sevp operation 1, inilah peringatan terakhir samamu, sekali lagi kau beritakan kerjaanku kumatikan kau, bunuh - bunuhan pun mau nya aku, biar kau kenal aku, kau pikirnya takut aku, entah siapa nanti yang mati, ayo main kita, berdua kalian gak takut saya ucapnya" Sedangkan wartawan juga sempat bertanya terkait berita yang mana ? sang askep Panuturan Marpaung dengan nada emosinya mengatakan, kau nya  katanya...!!  

Siallagan nya dibilang, kau nya yang sering beritakan kebun ini. 

Namun dengan nada tenang oknum wartawan menjawab ancaman tersebut dengan mengatakan "  Saya wartawan, 

Kalau tidak terima terkait pemberitaan silakan buat surat keberatan,atau surat bantahan kepada redaksi saya. Namun dikarenakan telah tersulut emosi sang askep berlalu meninggalkan para awak media. 

Hasil karya jurnalistik yang berjudul  "Ratusan hektar sawit TBM terlantar Simalungun Anggaran Pemeliharaan Diduga dibocorkan oknum." itu pun telah dimuat di media online policewatch.news 

Baca Juga : Ratusan Hektar Sawit TBM Terlantar di Simalungun, Anggaran Pemeliharaan Diduga Dibocorkan Oknum

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun B. Panjaitan yang berada di TKP dan melihat kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap daripada seorang karyawan pimpinan di perusahaan sebesar PTPN IV. Kalau tidak mau pekerjaannya di kritis, atau diberitakan

Sementara itu M Rodhi irfanto SH selalu pimpinan Redaksi policewatch.news mengecam keras oknum Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut, 

 Rodhi mengatakan seharusnya pengelolaan pemeliharaan perkebunan BUMN tersebut harusnya dikerjakan sesuai dengan SOP, BUMN karena itu aset negara yang perlu kita awasi bersama. 

Lebih lanjut rodhi mengatakan Kalau tidak terima diberitakan mustinya kasih hak jawab, untuk koreksi ,bahkan menyomasi kami kalau mau ambil upaya hukum kami pun siap layani, mustinya itu yang harus dilakukan, bukan malah mengancam wartawan apalagi wartawan itu kan dilindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999 : 

 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 (3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Kami akan berkoordinasi dengan pihak APH Baik di polres simalungun ataupun Polda Sumatera Utara untuk ambil langkah hukum demi tegaknya keadilan dan keselamatan wartawan saya ujar Rodhi

Karena wartawan yang diancam  akibat pemberitaan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. 

Pelaku pengancaman dapat dijerat dengan hukum pidana, karena profesi jurnalis dilindungi secara hukum oleh negara. 

Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap wartawan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman serta Undang-Undang Pers karena tindakan tersebut menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang dapat dikenakan meliputi : Pasal 336 KUHP : Mengatur tindak pidana pengancaman (termasuk ancaman pembunuhan) yang menimbulkan rasa takut.

 Pasal 335 KUHP : Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan disertai ancaman kekerasan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Pelaku dapat dipidana jika dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi fungsi, tugas, dan wewenang wartawan pungkas Rodhi **Tim**


Bupati Muara Enim Mendadak Temui Penyidik KPK Usai OTT ASN BPK

Pewarta : Hairin Syah
Sumber : Humas KPK
Editor : MRI


Red, policewatch.news Bupati Muara Enim, Edison dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi mendadak menemui penyidik KPK pada Rabu (10/6) malam di tengah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pantauan awak media mobil tahanan yang membawa Edison dan Cory tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.31 WIB. Keduanya tak berkomentar saat dikonfirmasi perihal kegiatan yang akan dilakukannya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan Edison dan Cory akan menjalani pemeriksaan terkait rangkaian OTT terhadap ASN BPK.

"Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (11/6).

KPK menangkap lima orang ASN BPK dalam OTT di Jakarta pada 9 dan 10 Juni 2026. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

"Dugaan pemberian (suap) ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim," tutur Budi, Rabu (10/6).

"Ini nanti kami akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini," sambungnya.

Lima orang ASN BPK itu menjalani pemeriksaan di KPK hingga Rabu (10/6) malam. Konferensi pers perihal peristiwa tangkap tangan ini rencananya akan disampaikan KPK pada Kamis hari ini.

Sebelumnya, KPK lebih dulu melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6-8 Juni 2026 terhadap dugaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi.

Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juni sampai 28 Juni 2026.


KPK: Cory berikan Rp500 juta Agar Menang Proyek Lagi ke Abi Nurwardani yang memiliki kekayaan 9,7 M

 


Red, policewatch.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi memberikan uang Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani agar bisa memenangkan proyek lagi pada masa mendatang.

"Di balik pemberian tersebut, ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali di proyek-proyek berikutnya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Taufik mengatakan bahwa KPK menduga Cory memberikan uang ratusan juta kepada Abi pada 6 Juni 2026 berkenaan dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Menurut dia, PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok papan tulis interaktif bagi PT My Icon Technology (MIT) selaku pemenang proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025.

"PT MIT mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025," katanya.

Sosok Abi Nurwardani, Sekdis Dikbud Muara Enim Baru 3 Bulan Menjabat Kena OTT KPK, Punya Harta Rp9,7 Miliar

Dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka ini membuat sosok Abi Nurwardani menjadi perhatian publik. Pasalnya, ia merupakan pejabat yang telah lama berkarier di lingkungan Disdikbud Muara Enim dan menempati sejumlah posisi strategis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abi Nurwardani pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Muara Enim pada 2020. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebelum akhirnya memperoleh promosi jabatan.

Pada 18 Februari 2026, Abi Nurwardani dilantik oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk menduduki posisi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Tak hanya aktif sebagai pejabat pemerintahan, Abi Nurwardani juga terlibat dalam organisasi profesi guru. 

Pada Konferensi Kabupaten (Konferkab) PGRI Muara Enim yang berlangsung 16 Juni 2025, ia terpilih sebagai Ketua PGRI Muara Enim periode 2025-2030 setelah memperoleh 420 suara dari total 550 suara yang masuk.

Di sisi lain, laporan kekayaan yang disampaikan Abi Nurwardani ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan jumlah aset yang cukup besar.

Dalam pelaporan per 31 Desember 2025, Abi Nurwardani mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp9.787.756.500 setelah memperhitungkan utang senilai Rp214.645.000.

Sebelum dikurangi utang, total harta kekayaan Abi Nurwardani yang dilaporkan mencapai Rp10.002.401.500.

Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp8.536.000.000. Properti itu terdiri atas dua aset di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masing-masing senilai Rp3.536.000.000 dan Rp3.500.000.000, serta satu aset di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp1.500.000.000.

Selain aset properti, Abi Nurwardani juga melaporkan kepemilikan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 senilai Rp30.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40.000.000 dan harta lainnya senilai Rp937.400.000.

Adapun dana kas dan setara kas yang tercatat dalam laporan mencapai Rp459.001.500.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 10 orang yang berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, ajudan bupati, hingga pihak swasta.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi Rp323 juta dari tas ransel milik Abi, Rp40 juta dari brankas rumah, USD 3.200, SAR 2.260, serta Rp1,47 miliar yang berada di rekening nominee dan telah diblokir penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru. 

Sementara tersangka pemberi suap dikenakan pasal yang mengatur penyuapan terhadap penyelenggara negara.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Achmad Taufik.

Empat tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk periode 9 hingga 28 Juni 2026.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara guna menelusuri pihak lain yang diduga turut menikmati maupun terlibat dalam skema fee proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. **Rodhi**