Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Viral Pasutri di Jakbar Gasak Uang Pedagang dengan Modus Borong Bakso

 


Red, policewatch.news,-viral modus pencurian oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya, kedua pelaku berpura-pura hendak memesan bakso untuk hajatan, pelaku suami masih berada di atas sepeda motor bersama anaknya. Ia berbincang dengan pedagang bakso, Kemudian, pelaku istri turun dari sepeda motor. Ia mengarah ke laci pedagang bakso dan menggasak uang dari laci gerobak, Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) di Jalan Meruya Selatan Kaveling DKI, Kembangan, Jakbar. Kedua pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (13/12).

"Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25), di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat, 12 Desember 2025," ujar Kapolsek Kembangan Kompol M Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

Kompol Taufik menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak. Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, si suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang.

"Sementara si istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku. Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan. Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B-6097-CRB.

Tim Opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum, LIDIK KRIMSUS RI Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT.CGM




POLICEWATCH.NEWS  – JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH merujuk dari undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009, kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri memiliki luas area sekitar 413 ha, yang terletak di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat belum melakukan kegiatan Pertambangan Operasi Produksi dan setiap tahun diduga mendapatkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) Tambang. “Namun ternyata belum melakukan operasi produksi hingga sekarang hanya lahan kosong, belum ada kegiatan eksplorasi hingga saat ini,” kata Rodhi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025)

Rodhi Irfanto meminta kepada Menteri ESDM Ijin Usaha Pertambangan IUP PT CGM dicabut sudah 14 tahun tidak melakukan kegiatan Pertambangan tahun 2027 masa ijin usaha pertambangan PT Cakra Gemilang Mandiri habis dan jangan diberikan ijin perpanjangan, hingga sekarang belum ada kegiatan operasional produksi sesuai aturan undang undang minerba pihak perusahaan harus sudah melakukan kegiatan produksi untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah pusat dan daerah, disekitar mulut tambang perekrutan tenaga kerja Putra daerah di Desa Sirah Pulau dan Merapi Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan,

Rodhi menegaskan bahwa Dengan dilakukannya Eksplorasi batubara hingga produksi ini akan banyak merekrut tenaga kerja disekitarnya roda ekonomi berputar, ini Harapan masyarakat Desa Sirah Pulau dengan adanya operasi produksi batubara oleh PT CGM grup PT IJAB dan PT BGG ini berdampak positif bagi masyarakat desa Sirah Pulau untuk menyerap tenaga kerja dan ekonomi semakin baik.

Masih kata " Rodhi ia menambahkan, “Apabila pihak perusahaan hingga tahun ini tidak melakukan eksplorasi dan produksi kami akan kirim surat kementrian ESDM Pusat, untuk mendesak kepada pemerintah pusat agar IUP PT CGM dicabut, berdasarkan undang undang Minerba No 4 Tahun 2009.”

Sanksi bagi tambang batu bara yang tidak melakukan produksi batu bara sangat beragam dan tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan melakukan kegiatan produksi sesuai dengan izin yang dimiliki.

PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum l melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi, 

hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.

“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif 

Pihak PT CGM sudah 14 tahun IUP produksi batubara hingga saat ini belum produksi. Apabila satu tahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.

Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.

Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.

Rodhi dengan tegas minta KPK untuk menelusuri dugaan adanya kerugian negara akibat ditimbulkan IUP PT CGM yang belum melakukan kegiatan Pertambangan dan sudah 14 tahun , seperti pajak yang harus dibayar kepada negara untuk ditelusuri, tidak ada yang kebal hukum sekali lagi KPK diminta telusuri pemilik IUP PT CGM Maslah pajaknya,

Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja,” tegasnya.

Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Pengejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

 




policewatchnews._ Batam, 7 Desember 2025.  Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12) malam, Tim  Patroli BC 10029 menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan. 

Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama bermesin Yamaha 2 x 200 PK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat.  Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penindakan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 10029 di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mendapati kapal sasaran yang sesuai dengan informasi awal. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak kooperatif dengan membuang barang ke laut serta melakukan manuver berbahaya.


Pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas telah melakukan pencarian pelaku, namun terhambat oleh kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat. 

Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 414 ribu batang. Jumlah tersebut terdiri atas 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang merek UFO Bold, 60 ribu batang merek Double Happiness, dan 10 ribu batang merek Shanghai.

Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang ke laut. Tindakan ini diduga Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

 Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577 untuk ditindakklanjuti.**rina**

4 Hari Dikejar, Dua Pelaku Curas WNA Hongaria di Jalur Pantai Pink Akhirnya Tertangkap – Residivis Coba Lari, Dibilang Petugas

 


Policewatch-Mataram

Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB sukses menutup kasus curas yang menyasar wisatawan asing asal Hongaria setelah empat hari pengejaran. Kedua pelaku, S alias P (23) dan WPY (16) dari Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, diamankan pada Kamis (4/12) setelah identitas mereka terungkap melalui penyelidikan mendalam.

Peristiwa berdarah terjadi pada 29 November lalu, ketika korban perempuan WNA sedang menuju Pantai Pink dengan sepeda motor Honda Beat. Di jalur yang sepi, ia dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan Yamaha Aerox. Tanpa ampun, pelaku menodongkan badik dan memaksa korban berhenti.

“Korban ketakutan menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, HP, dan uang tunai Rp1,4 juta,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam konferensi pers Sabtu (6/12) di Lobi Ditreskrimum Polda NTB.

Setelah korban melapor ke Polsek Jerowaru, petugas segera bergerak. Saat hendak ditangkap, S alias P – yang ternyata residivis kasus serupa – mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya. Sedangkan WPY yang masih anak di bawah umur dititipkan di Panti Paramita, meskipun proses hukum tetap berjalan.

Polisi berhasil menyita barang bukti beragam, antara lain sepeda motor kedua pihak, tas pinggang, ATM, HP korban, dan badik yang digunakan sebagai senjata. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban wisatawan asing di jalur destinasi pariwisata internasional. Polda NTB menegaskan komitmen menjaga keamanan wisatawan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak citra Lombok.

 Mamen

KPK Tahan 3 tersangka baru RSUD Koltim

 



Red, policewatch.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan langsung ditahan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan,  ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 24 November-13 Desember 2025, yakni setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, yakni YSN selaku ASN (aparatur sipil negara) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan AGR selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT GC,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah ASN di Bapenda Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Dirut PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik. Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.**BM**

LIDIK KRIMSUS RI Minta Usut Proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Tahun 2024 Sebesar Rp 110Juta diduga Fiktif

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH mendesak kepada Kejari Lahat untuk mengusut tuntas proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Lahat tahun 2024, diduga fiktif barang nya tidak ada alias bodong 

Adapun rincian Pengadaan sekretariat KONI Lahat Tahun 2024, sebagai berikut:

- Pengadaan laptop 2 unit per unit Rp15 juta Total Rp 30 juta

- Pengadaan Bendera Cabang Olahraga 44 item Rp 44 juta

- Pengadaan Kursi 20 buah Rp 400.000 Rp Total Rp 8 juta

- Pengadaan biling kabinet 2 buah Rp3 juta Total Rp 6 juta

- Pembuatan sekat ruangan Rp 15 juta

 - Pengadaan printer Epson 1 unit Rp 6 juta

Jumlah Total Rp 110.800.000;( Seratus Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)

Pengadaan yang dianggarkan melalui dana hibah KONI Lahat tahun 2024 ternyata fiktif tidak ada barangnya ujar " Rodhi kepada wartawan Selasa (16/9/2025)

Siapapun yang terlibat harus diperiksa untuk bertanggung jawab ini uang negara kami harap Kejari Lahat untuk mengungkap kasus dana hibah KONI Lahat Tahun 2024 senilai Rp 4,9 Milyar 

Kasus ini mencuat setelah pihak penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di 2 Tempat yaitu Kantor Dispora Lahat dan Kantor KONI Lahat,

Sementara itu Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi Ditetapkan Tersangka oleh kejaksaan negeri lahat berdasarkan 

Tersangka KB Hari ini diperiksa, Bakal Seret Sejumlah Nama Korupsi Dana Hibah Koni 2023

Berita sebelumnya Tersangka KB  dimintai lagi keterangan terkait Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023, Ia tiba menggunakan mobil tahanan kejari Lahat sekitar pukul 14.00 wib didampingi Penasehat Hukum dari Palembang,

KB eks ketua Koni Lahat Tahun 2018 - 2023 dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk mendalami aliran uang haram ke siapa siapa, " sumber yang kami percaya bahwa KB akan bernyanyi dan seret sejumlah nama di kasus korupsi dana hibah koni yang merugikan uang negara milyaran rupiah kata " sumber dipercaya menjelaskan kepada awak media Rabu (10/9/2025)

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Intel Rio wawancara ekslusif hari ini rabu 10 September 2025 benar tersangka KB diperiksa kembali untuk mendalami dan pengembangan dalam perkara tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2023, Tunggu saja dari hasil pemeriksaan hari ini oleh penyidik terhadap tersangka KB saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan perkara ini kata " Rio

Tidak mungkin KB sendirian, pasti ada aliran dana ke pengurus ketua cabor, atau oknum makanya hari ini KB kita periksa selaku tersangka ujar " Rio

Disinggung soal dana hibah KONI Lahat tahun 2024 masih puldata dan pulbaket 

sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat washhap kepada FAKTA, Senin (8/9/2025)

“Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali.”

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Bambang MD)

Kuasa Hukum KB, Dugaan Adanya Pemotongan Dana Cabor Tanggung Jawab Bendahara

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Bola panas terus bergulir korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kalsum Barepi  bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan adanya pemotongan dana untuk cabang olahraga (cabor) maupun pengaturan rekanan dalam proyek-proyek KONI.

Menurut Misnan, Minggu (14/9/2025) dugaan pemotongan dana Cabor yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar dari total bantuan Rp.21 miliar pada Porprov 2023 di kabupaten Lahat, tidak pernah diperintahkan oleh kliennya. 

“Seolah-olah klien kami yang memerintahkan pengurus KONI untuk memotong dana cabor. Padahal faktanya tidak demikian. Dana cabor sudah ditransfer melalui Bank Sumsel ke rekening masing-masing, dan sisanya diserahkan ke bendahara KONI Lahat,” tegasnya

Ia menilai penyidik harus lebih teliti dalam memeriksa siapa sebenarnya pihak yang melakukan pemotongan dana cabor. 

“Kami meminta agar penyidik memanggil panitia terkait, siapa yang berani melakukan pemotongan itu. Jangan klien kami yang dijadikan kambing hitam,” tambahnya.

Misnan juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam proses lelang proyek KONI Lahat. 

Menurutnya, kliennya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia lelang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Kalau memang ada rekanan yang dibayar tidak sesuai prosedur, itu bukan perintah dari klien kami. Karena panitia lelang saja tidak pernah dibentuk,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kontraktor bisa memenangkan tender proyek, padahal prosedur lelang resmi tidak pernah berjalan. 

“Ada informasi empat pihak ikut tender, tapi faktanya tidak jelas siapa yang menjalankan lelang itu. Pengumumannya pun tidak pernah ada di koran atau media online resmi. Jadi dasar hukumnya apa?” ucapnya.

Misnan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk turun tangan dan ikut mengawasi proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat. 

“Kami minta agar penyidikan ini benar-benar transparan. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya berperan justru lolos dari pemeriksaan. Siapa yang memotong dana cabor, siapa yang menjalankan tender, itu harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023. Saat ini, tersangka sudah ditahan. Kajari Lahat Toto Roedianto mengatakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 287,8 juta.

Tersangka KB Hari ini diperiksa, Bakal Seret Sejumlah Nama Korupsi Dana Hibah Koni 2023

Sebenarnya Tersangka KB dimintai lagi keterangan terkait Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023, Ia tiba menggunakan mobil tahanan kejari Lahat sekitar pukul 14.00 wib didampingi Penasehat Hukum dari Palembang,

KB eks ketua Koni Lahat Tahun 2018 - 2023 dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk mendalami aliran uang haram ke siapa siapa, " sumber yang kami percaya bahwa KB akan bernyanyi dan seret sejumlah nama di kasus korupsi dana hibah koni yang merugikan uang negara milyaran rupiah kata " sumber dipercaya menjelaskan kepada wartawan belum lama ini salah satu pengurus Cabor ada 

Sumber juga mengaku kepada wartawan ia masih keluarga KB ia akan " bernyanyi seret sejumlah nama ada satu nama inisial A diduga ikut berperan membagikan uang hibah koni bukti transper jejak digital uda kita kantongi, namun kita serahkan kepada penasehat hukum yang sekarang mendampingi KB di periksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Intel Rio wawancara ekslusif hari ini rabu 10 September 2025 benar tersangka KB diperiksa kembali untuk mendalami dan pengembangan dalam perkara tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2023, Tunggu saja dari hasil pemeriksaan hari ini oleh penyidik terhadap tersangka KB saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan perkara ini kata " Rio

Tidak mungkin KB sendirian, pasti ada aliran dana ke pengurus ketua cabor, atau oknum makanya hari ini KB kita periksa selaku tersangka ujar " Rio

Disinggung soal dana hibah KONI Lahat tahun 2024 masih puldata dan pulbaket 

Pantauan wartawan sekitar pukul 14.00 wib Tersangka KB turun dari mobil tahanan kejari Lahat menggunakan rompi dikawal dari kejaksaan dan langsung menuju ruang penyidik didampingi kuasa hukum dari Palembang.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat washhap kepada wartawan Senin (8/9/2025)

“Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali.”

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Bambang MD)

Diduga Tipu Uang 1 Milyar Saat Pilkada 2024 BR Desak Polda Metro Jaya Tangkap MRH

 


POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA mantan  Balon Muara Enim MRH diduga melakukan penipuan saat dirinya mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di Kabupaten Muara Enim.

Mantan Bakal Calon (Balon) Bupati Muara Enim periode 2025–2029, Bambang Ridwansyah, M.Si, resmi melaporkan mantan pasangannya, Mohamad Rizali Hadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan hampir Rp1 miliar.

Laporan itu tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1724/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Mei 2025 pukul 14.47 WIB.

Dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Tanggamus, Muara Dua, Prabumulih Timur, Bambang menegaskan dirinya telah menjadi korban penipuan orang yang sebelumnya dipercaya sebagai rekan politik.

“Awalnya terlapor meminjam Rp300 juta dengan alasan untuk mengurus rekomendasi dari salah satu partai politik. Setelah itu, ia kembali meminjam Rp550 juta untuk mencairkan dana Rp50 miliar di bank. Namun, hingga sekarang tidak ada satu pun yang terealisasi,” ujar Bambang, Senin (8/9/2025).


Bambang mengungkapkan, Rizali kerap mengaku memiliki banyak relasi di Jakarta, bahkan menyebut dekat dengan Habib Sarif Muhamad Bahudin, putra Habib Lutfi, hingga beberapa anggota intelijen. “Namun, semua itu ternyata hanya janji manis. Faktanya saya yang dirugikan hampir Rp1 miliar,” tegasnya.

Lebih jauh, Bambang menuturkan bahwa dirinya sudah menyerahkan berbagai barang bukti, mulai dari rekaman pertemuan, foto, video, hingga saksi yang melihat aktivitas terlapor. Bahkan, aktivitas pencetakan baliho pencalonan Bupati–Wakil Bupati Muara Enim periode 2024–2029 juga sudah terekam jelas.

Yang lebih mengejutkan, menurut Bambang, meski telah dua kali dipanggil polisi, terlapor tidak pernah hadir. “Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap terlapor. Informasinya sekarang dia berada di Kalimantan, mengaku sebagai pengusaha batu bara,” ujar Bambang dengan nada kecewa.

Kasus ini menambah catatan kelam bagaimana politik daerah kerap diwarnai intrik, kepentingan, hingga dugaan praktik penipuan berkedok pencalonan kepala daerah. Kini, publik menunggu langkah tegas Polres Metro Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti laporan sang mantan calon bupati.(Red)

Tersangka Kalsum Barepi Eks Ketua KONI Lahat, Bakal diperiksa Kembali Tidak Menutup Adanya Tersangka Baru




POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Eks Mantan ketua koni Kalsum Barepi  priode 2018 - 2025 bakal diperiksa kembali pekan depan untuk di mintai keterangan oleh penyidik kejari lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat WhatsAap kepada policewatch.news senin (8/9/2025) 

" Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali."

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru  (Bambang MD)

Seakan Kebal Hukum, Hampir Satu Tahun HH Jadi Tersangka namun tak Kunjung ada Penangkapan ada apa dengan Polda Sul-Sel

 


Red, polocewatch.news,- makasar - Sudah Hampir Dua tahun berlalu kasus Dugaan Penipuan dan penggelapan Jual beli lahan yang di laporkan dan di tangani oleh  Unit 1 Subdit III Tipidum Ditreskrimum polda Sulawesi selatan Tidak kunjung ada titik Terang.

Menurut SR selaku anak Korban menduga penyidik lindungi tersangka dan lokasi saat ini di jadikan tambang galian C yang telah di jual oleh tersangka hatta Hamza bersama saudaranya ke orang Tua pelapor, Anehnya jiga  lokasi tambang tersebut di serobot kembali oleh GW  keluarga terlapor,  namun penyidik tidak melakukan polis line  lokasi tersebut Papar SR pada awak media policewatch di jakarta 09/09/2025

 Bahkan  bukti  pembayaran berupa kwitansi senilai 50jt tidak di jadikan sebagai bukti pembayaran  oleh penyidik  padahal semua kami dapatkan dari kakak tersangka atas nama manulusi daeng tawang yang di fasilitasi dan di urus oleh tersangka hatta Hamza.

 Diduga kuat ada nya  permainan dalam laporan haji SR padahal sudah ada penetapan tersangka namun hampir satu tahun oni tidak ada penangkapan Sehinga hatta Hamza seolah- Olah kebal hukum di polda sulsel .

Awak media mengonfirmasi melalui WhatsApp di no 08135618XXXX milik Unit 1 Subdi III Ditreskrimum polda Sulawesi selatan namun tidak ada jawaban hingga berita ini di tayangkan, 

Perkara ini masi berperoses dalam dua tahun ini juga belum tuntas,  ironisnya Saat dalam proses BAP pelapor mendapatkan perlakuan kasar oleh AKP  AMD sehingga saya sangat kecewa dan trauma dan takut untuk ke polda sulsel hingga tidak berani  menghadiri 2 kali panggilan penyidik ujar SR.

Saat ini saya lagi di jakarta didampingi rekan2 dan penasehat hukum saya dalam proses pelaporan ke Divpropam mabes polri Guna melaporkan perlakuan penyidik dan proses hukum yang janggal di polda sulawesi selatan pungkas SR.**M R 1**

Diduga Rugikan Negara 4,1M Sidang Eksepsi DE dan AM Digelar di PN TIPIKOR Palembang



POLICEWATCH.NEWS - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa DE.

Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka berinisial DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga) setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Perbuatan terdakwa DE dan terdakwa AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- (empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari terdakwa DE.(Bambang.MD)

Penetapan Tersangka Kalsum Barepi beredar di WhatsApp , Hari itu juga karateker KONI Lahat Inisial L diperiksa

 



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Setelah Penyidik Kejari Lahat menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks ketua KONI Lahat Priode 2018 - 2023 beredar kabar di WhatsApp wartawan karateker ketua KONI Lahat inisial L diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lahat Tahun 2024, sebesar Rp 5 Milyar lebih 

Wartawan menggali informasi kepada KB ia menjelaskan pada tahun 2024 saya sudah tidak lagi menjabat ketua KONI Lahat dan di tahun itu kita merayakan pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah dimana tidak ada kegiatan KONI ujar " KB sebelum ditetapkan tersangka kepada wartawan belum lama ini, dikabarkan dana hibah KONI Lahat tahun 2024 dicairkan sebesar Rp 5 Milyar lebih, pencairan dana KONI Lahat tahun 2024 saya tidak tahu lagi karena bukan saya ujar " KB

Salah satu pengurus KONI Sumsel Minggu malam saat dihubungi wartawan (7/9/2025) ia tidak ikut saat pencairan dana hibah KONI Lahat tahun 2024, itu Dispora Lahat pesan singkat nya melalui telepon selular nya 

Berita sebelumnya Kejari Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka korupsi dana hibah bertepatan dengan HUT ke-80 Kejaksaan RI, Selasa (2/9).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat dikomandoi Kasi Tindak Pidana Khusus Fadli Habibi menetapkan Kalsum sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif beberapa jam pada pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. 

Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp287.800.000. Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 2 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, Kasi Pidsus Fadli, Kasi Pidum Priyudha Adhytia Mukhtar, Kasi Datun Muzzayin dan Kasi P3BR Solihin dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah T.A 2023 penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang waktu itu dilaksanakan di Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, dikatakan Kajari Lahat tersangka bakal dititipkan di Lapas Kelas II A Lahat untuk proses lanjutan penyidikan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. Pada prosesnya, dikatakan Kajari tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tetapkan sebagai tersangka KB ini atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 lalu,” terang Toto Roedianto.

Sebagai informasi, proses penetapan penyidikan yang dimulai dari bulan Mei 2025, timsus tindak pidana korupsi dibentuk Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Lahat. Serta puluhan saksi baik dari KONI, Dispora dan maupun pengurus cabang olahraga dibawa binaan KONI lahat telah diperiksa sebelum penetapan tersangka pada hari ini.

“Kami Kejaksaan Negeri Lahat bukan terfokus untuk mencari tersangka atau pelaku tindak pidana korupsi, selain memberantas tindak pidana korupsi kami juga berfokus bagaimana untuk pemulihan keuangan negara akibat dari praktek korupsi,” tegas Toto 

Terpisah Kasi Intel Kejari Lahat saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/9/2025)

" Siang pak kasi Intel informasi di grup washhap wartawan beredar bahwa setelah penetapan tersangka KB eks ketua KONI Lahat 2018 - 2023 informasi karateker ketua KONI Lahat tahun 2024 di panggil mohon konfirmasi dan kebenaran nyo informasi yang beredar tks Bambang md  "

Hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan secara resmi (Bambang MD)

Diduga Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Abaikan Intruksi Kapolri, "Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE"

.


Red, policewatch.news,- Dengan dipanggilnya KH salah satu wartawan dari media baraktime.com oleh pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan NO: 2083/IX/Res.1.24/2025/Reskrim,  menambah catatan buruk kinerja Aparatur Penegak Hukum,Hal ini meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan UU ITE untuk mengintimidasi jurnalis yang melaporkan informasi publik yang sensitif, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Juga Kangkangi ataupun abaikan Intruksi Kapolri, unkap M Rodhi irfanto S.H. Salah satu Pencetus Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) dan juga Pimpinan Redaksi policewatch.news

Lebih lanjut Rodhi menjelaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas menjamin hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta melindungi wartawan dalam melakukan tugasnya. Dalam pasalnya, UU Pers menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan informasi, yang menjadi dasar bagi wartawan untuk menyampaikan berita tanpa ancaman hukum. Profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers papar Rodhi di jakarta 06/09/25


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa, Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik.“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan, Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait. Senin 16 Desember 2024, lalu ujar Rodhi.

Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung Kebebasan Pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa; wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan


Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga Kebebasan Pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut.

Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.*

Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).

Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.pungkas Rodhi *** AU***




LIDIK KRIMSUS RI : Diduga Fiktif ,Kejari Lahat Harus Usut tuntas Dana Hibah Koni 5M Tahun 2024

 



POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH Menegadkan jangan Ketua Koni saja yang ditetapkan Tersangka, Pasti dibalik itu tidak menutup kemungkinan ada yang turut serta menikmati uang haram dana hibah koni Tahun 2023, dan tahun 2024 yang Diduga fiktif tidak ada kegiatan sebesar Rp 5 milyar, Pada tahun 2024 tahun politik kadispora bertanggung jawab pencarian dana hibah koni tahun 2024.

Kepala Dispora Lahat bertanggung jawab anggaran KONI Lahat tahun 2024 yang diduga fiktif di tahun itu tidak ada kegiatan dikarenakan kabupaten Lahat pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah jelas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum disitu,  kami harapkan pihak Kejari Lahat yang saat ini sedang menangani perkara ini kemungkinan pihak pihak lain juga ikut bertanggung jawab ungkap Rodhi

Berita sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks Ketua Koni Lahat ada 52 saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejari Lahat ungkap " Rodhi kepada wartawan Jumat (5/9/2025)

Rhodi meminta kepada kejari lahat jangan pilih tebang tumpul di atas tajam dibawah semua dimata hukum sama. Tidak mungkin Sdr KB pasti ada KB KB Yang lain ikut menikmati uang haram, ini harus diusut tuntas tegas " Rodhi 

Berita sebelumnya pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 9 jo Pasal 18" kemungkinan merujuk pada ketentuan pidana terkait korupsi di Indonesia, di mana Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang perbuatan memalsukan buku, daftar, dan sejenisnya, sedangkan Pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang tindakan pidana tambahan seperti pencabutan hak, perampasan, atau pembayaran uang pengganti. "Jo." (joinder) merupakan istilah hukum yang berarti "bersama dengan" atau "disertai dengan", menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus diterapkan bersama untuk menjerat pelaku.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun Eks Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan

 




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Akhirnya Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

Kejari Lahat Periksa Kepala BPKAD dan Mantan Ketua KONI Terkait Dana Hibah 2023

 


 

POLICEWATCH-LAHAT. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Lahat tahun 2023. Kali ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, M. Gufron, dan mantan Ketua KONI Lahat, KB, diperiksa sebagai saksi.

Keduanya dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023 senilai Rp 20 miliar, yang digunakan untuk mendukung Kabupaten Lahat sebagai tuan rumah Porprov Sumatera Selatan.

Kepala Kejari Lahat, Toto Rosdianto, membenarkan bahwa pada hari Senin, 25 Agustus 2025, penyidik memeriksa M. Gufron dan KB. "Hingga saat ini, kami telah memeriksa 52 saksi dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287.800.000," ujarnya. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening RPL Bank BSI KCP Lahat dan diawasi oleh tim penyidik.

Toto menambahkan bahwa tim penyidik akan terus meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023 secara bertahap. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan membuat terang tindak pidana dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rodhi Irfanto SH, mengapresiasi kinerja Kejari Lahat. Namun, ia juga menyoroti lamanya proses penyidikan. "Kami meminta agar kasus ini segera diungkap dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab," tegasnya kepada FAKTA pada Selasa, 26 Agustus 2025. Rodhi menambahkan bahwa publik menantikan penetapan tersangka dalam kasus ini.

 

(Bambang MD)

 


Kejar Tersangka, Kejari Lahat Periksa 50 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat TA 2023

 


Siaran Pers 
Pewarta: Bambang MD


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Pemeriksaan Saksi Oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PengelolaanKeuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat TA 2023

Bahwa pada hari Selasa hingga Rabu tanggal 19-20 Agustus 2025 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). 

Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.kata " Toto Rosdianto kepada awak media.

Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 sebagai saksi secara bertahap. 

Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut. 

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.pungkasnya