Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

24 November 2025

KPK Tahan 3 tersangka baru RSUD Koltim

 



Red, policewatch.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan langsung ditahan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan,  ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 24 November-13 Desember 2025, yakni setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, yakni YSN selaku ASN (aparatur sipil negara) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan AGR selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT GC,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah ASN di Bapenda Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Dirut PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik. Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.**BM**

16 September 2025

LIDIK KRIMSUS RI Minta Usut Proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Tahun 2024 Sebesar Rp 110Juta diduga Fiktif

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH mendesak kepada Kejari Lahat untuk mengusut tuntas proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Lahat tahun 2024, diduga fiktif barang nya tidak ada alias bodong 

Adapun rincian Pengadaan sekretariat KONI Lahat Tahun 2024, sebagai berikut:

- Pengadaan laptop 2 unit per unit Rp15 juta Total Rp 30 juta

- Pengadaan Bendera Cabang Olahraga 44 item Rp 44 juta

- Pengadaan Kursi 20 buah Rp 400.000 Rp Total Rp 8 juta

- Pengadaan biling kabinet 2 buah Rp3 juta Total Rp 6 juta

- Pembuatan sekat ruangan Rp 15 juta

 - Pengadaan printer Epson 1 unit Rp 6 juta

Jumlah Total Rp 110.800.000;( Seratus Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)

Pengadaan yang dianggarkan melalui dana hibah KONI Lahat tahun 2024 ternyata fiktif tidak ada barangnya ujar " Rodhi kepada wartawan Selasa (16/9/2025)

Siapapun yang terlibat harus diperiksa untuk bertanggung jawab ini uang negara kami harap Kejari Lahat untuk mengungkap kasus dana hibah KONI Lahat Tahun 2024 senilai Rp 4,9 Milyar 

Kasus ini mencuat setelah pihak penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di 2 Tempat yaitu Kantor Dispora Lahat dan Kantor KONI Lahat,

Sementara itu Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi Ditetapkan Tersangka oleh kejaksaan negeri lahat berdasarkan 

Tersangka KB Hari ini diperiksa, Bakal Seret Sejumlah Nama Korupsi Dana Hibah Koni 2023

Berita sebelumnya Tersangka KB  dimintai lagi keterangan terkait Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023, Ia tiba menggunakan mobil tahanan kejari Lahat sekitar pukul 14.00 wib didampingi Penasehat Hukum dari Palembang,

KB eks ketua Koni Lahat Tahun 2018 - 2023 dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk mendalami aliran uang haram ke siapa siapa, " sumber yang kami percaya bahwa KB akan bernyanyi dan seret sejumlah nama di kasus korupsi dana hibah koni yang merugikan uang negara milyaran rupiah kata " sumber dipercaya menjelaskan kepada awak media Rabu (10/9/2025)

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Intel Rio wawancara ekslusif hari ini rabu 10 September 2025 benar tersangka KB diperiksa kembali untuk mendalami dan pengembangan dalam perkara tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2023, Tunggu saja dari hasil pemeriksaan hari ini oleh penyidik terhadap tersangka KB saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan perkara ini kata " Rio

Tidak mungkin KB sendirian, pasti ada aliran dana ke pengurus ketua cabor, atau oknum makanya hari ini KB kita periksa selaku tersangka ujar " Rio

Disinggung soal dana hibah KONI Lahat tahun 2024 masih puldata dan pulbaket 

sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat washhap kepada FAKTA, Senin (8/9/2025)

“Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali.”

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Bambang MD)

15 September 2025

Kuasa Hukum KB, Dugaan Adanya Pemotongan Dana Cabor Tanggung Jawab Bendahara

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Bola panas terus bergulir korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kalsum Barepi  bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan adanya pemotongan dana untuk cabang olahraga (cabor) maupun pengaturan rekanan dalam proyek-proyek KONI.

Menurut Misnan, Minggu (14/9/2025) dugaan pemotongan dana Cabor yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar dari total bantuan Rp.21 miliar pada Porprov 2023 di kabupaten Lahat, tidak pernah diperintahkan oleh kliennya. 

“Seolah-olah klien kami yang memerintahkan pengurus KONI untuk memotong dana cabor. Padahal faktanya tidak demikian. Dana cabor sudah ditransfer melalui Bank Sumsel ke rekening masing-masing, dan sisanya diserahkan ke bendahara KONI Lahat,” tegasnya

Ia menilai penyidik harus lebih teliti dalam memeriksa siapa sebenarnya pihak yang melakukan pemotongan dana cabor. 

“Kami meminta agar penyidik memanggil panitia terkait, siapa yang berani melakukan pemotongan itu. Jangan klien kami yang dijadikan kambing hitam,” tambahnya.

Misnan juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam proses lelang proyek KONI Lahat. 

Menurutnya, kliennya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia lelang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Kalau memang ada rekanan yang dibayar tidak sesuai prosedur, itu bukan perintah dari klien kami. Karena panitia lelang saja tidak pernah dibentuk,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kontraktor bisa memenangkan tender proyek, padahal prosedur lelang resmi tidak pernah berjalan. 

“Ada informasi empat pihak ikut tender, tapi faktanya tidak jelas siapa yang menjalankan lelang itu. Pengumumannya pun tidak pernah ada di koran atau media online resmi. Jadi dasar hukumnya apa?” ucapnya.

Misnan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk turun tangan dan ikut mengawasi proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat. 

“Kami minta agar penyidikan ini benar-benar transparan. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya berperan justru lolos dari pemeriksaan. Siapa yang memotong dana cabor, siapa yang menjalankan tender, itu harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023. Saat ini, tersangka sudah ditahan. Kajari Lahat Toto Roedianto mengatakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 287,8 juta.

Tersangka KB Hari ini diperiksa, Bakal Seret Sejumlah Nama Korupsi Dana Hibah Koni 2023

Sebenarnya Tersangka KB dimintai lagi keterangan terkait Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023, Ia tiba menggunakan mobil tahanan kejari Lahat sekitar pukul 14.00 wib didampingi Penasehat Hukum dari Palembang,

KB eks ketua Koni Lahat Tahun 2018 - 2023 dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk mendalami aliran uang haram ke siapa siapa, " sumber yang kami percaya bahwa KB akan bernyanyi dan seret sejumlah nama di kasus korupsi dana hibah koni yang merugikan uang negara milyaran rupiah kata " sumber dipercaya menjelaskan kepada wartawan belum lama ini salah satu pengurus Cabor ada 

Sumber juga mengaku kepada wartawan ia masih keluarga KB ia akan " bernyanyi seret sejumlah nama ada satu nama inisial A diduga ikut berperan membagikan uang hibah koni bukti transper jejak digital uda kita kantongi, namun kita serahkan kepada penasehat hukum yang sekarang mendampingi KB di periksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Intel Rio wawancara ekslusif hari ini rabu 10 September 2025 benar tersangka KB diperiksa kembali untuk mendalami dan pengembangan dalam perkara tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2023, Tunggu saja dari hasil pemeriksaan hari ini oleh penyidik terhadap tersangka KB saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan perkara ini kata " Rio

Tidak mungkin KB sendirian, pasti ada aliran dana ke pengurus ketua cabor, atau oknum makanya hari ini KB kita periksa selaku tersangka ujar " Rio

Disinggung soal dana hibah KONI Lahat tahun 2024 masih puldata dan pulbaket 

Pantauan wartawan sekitar pukul 14.00 wib Tersangka KB turun dari mobil tahanan kejari Lahat menggunakan rompi dikawal dari kejaksaan dan langsung menuju ruang penyidik didampingi kuasa hukum dari Palembang.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat washhap kepada wartawan Senin (8/9/2025)

“Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali.”

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Bambang MD)

10 September 2025

Diduga Tipu Uang 1 Milyar Saat Pilkada 2024 BR Desak Polda Metro Jaya Tangkap MRH

 


POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA mantan  Balon Muara Enim MRH diduga melakukan penipuan saat dirinya mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di Kabupaten Muara Enim.

Mantan Bakal Calon (Balon) Bupati Muara Enim periode 2025–2029, Bambang Ridwansyah, M.Si, resmi melaporkan mantan pasangannya, Mohamad Rizali Hadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan hampir Rp1 miliar.

Laporan itu tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1724/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Mei 2025 pukul 14.47 WIB.

Dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Tanggamus, Muara Dua, Prabumulih Timur, Bambang menegaskan dirinya telah menjadi korban penipuan orang yang sebelumnya dipercaya sebagai rekan politik.

“Awalnya terlapor meminjam Rp300 juta dengan alasan untuk mengurus rekomendasi dari salah satu partai politik. Setelah itu, ia kembali meminjam Rp550 juta untuk mencairkan dana Rp50 miliar di bank. Namun, hingga sekarang tidak ada satu pun yang terealisasi,” ujar Bambang, Senin (8/9/2025).


Bambang mengungkapkan, Rizali kerap mengaku memiliki banyak relasi di Jakarta, bahkan menyebut dekat dengan Habib Sarif Muhamad Bahudin, putra Habib Lutfi, hingga beberapa anggota intelijen. “Namun, semua itu ternyata hanya janji manis. Faktanya saya yang dirugikan hampir Rp1 miliar,” tegasnya.

Lebih jauh, Bambang menuturkan bahwa dirinya sudah menyerahkan berbagai barang bukti, mulai dari rekaman pertemuan, foto, video, hingga saksi yang melihat aktivitas terlapor. Bahkan, aktivitas pencetakan baliho pencalonan Bupati–Wakil Bupati Muara Enim periode 2024–2029 juga sudah terekam jelas.

Yang lebih mengejutkan, menurut Bambang, meski telah dua kali dipanggil polisi, terlapor tidak pernah hadir. “Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap terlapor. Informasinya sekarang dia berada di Kalimantan, mengaku sebagai pengusaha batu bara,” ujar Bambang dengan nada kecewa.

Kasus ini menambah catatan kelam bagaimana politik daerah kerap diwarnai intrik, kepentingan, hingga dugaan praktik penipuan berkedok pencalonan kepala daerah. Kini, publik menunggu langkah tegas Polres Metro Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti laporan sang mantan calon bupati.(Red)

9 September 2025

Tersangka Kalsum Barepi Eks Ketua KONI Lahat, Bakal diperiksa Kembali Tidak Menutup Adanya Tersangka Baru




POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Eks Mantan ketua koni Kalsum Barepi  priode 2018 - 2025 bakal diperiksa kembali pekan depan untuk di mintai keterangan oleh penyidik kejari lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat WhatsAap kepada policewatch.news senin (8/9/2025) 

" Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali."

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru  (Bambang MD)

Seakan Kebal Hukum, Hampir Satu Tahun HH Jadi Tersangka namun tak Kunjung ada Penangkapan ada apa dengan Polda Sul-Sel

 


Red, polocewatch.news,- makasar - Sudah Hampir Dua tahun berlalu kasus Dugaan Penipuan dan penggelapan Jual beli lahan yang di laporkan dan di tangani oleh  Unit 1 Subdit III Tipidum Ditreskrimum polda Sulawesi selatan Tidak kunjung ada titik Terang.

Menurut SR selaku anak Korban menduga penyidik lindungi tersangka dan lokasi saat ini di jadikan tambang galian C yang telah di jual oleh tersangka hatta Hamza bersama saudaranya ke orang Tua pelapor, Anehnya jiga  lokasi tambang tersebut di serobot kembali oleh GW  keluarga terlapor,  namun penyidik tidak melakukan polis line  lokasi tersebut Papar SR pada awak media policewatch di jakarta 09/09/2025

 Bahkan  bukti  pembayaran berupa kwitansi senilai 50jt tidak di jadikan sebagai bukti pembayaran  oleh penyidik  padahal semua kami dapatkan dari kakak tersangka atas nama manulusi daeng tawang yang di fasilitasi dan di urus oleh tersangka hatta Hamza.

 Diduga kuat ada nya  permainan dalam laporan haji SR padahal sudah ada penetapan tersangka namun hampir satu tahun oni tidak ada penangkapan Sehinga hatta Hamza seolah- Olah kebal hukum di polda sulsel .

Awak media mengonfirmasi melalui WhatsApp di no 08135618XXXX milik Unit 1 Subdi III Ditreskrimum polda Sulawesi selatan namun tidak ada jawaban hingga berita ini di tayangkan, 

Perkara ini masi berperoses dalam dua tahun ini juga belum tuntas,  ironisnya Saat dalam proses BAP pelapor mendapatkan perlakuan kasar oleh AKP  AMD sehingga saya sangat kecewa dan trauma dan takut untuk ke polda sulsel hingga tidak berani  menghadiri 2 kali panggilan penyidik ujar SR.

Saat ini saya lagi di jakarta didampingi rekan2 dan penasehat hukum saya dalam proses pelaporan ke Divpropam mabes polri Guna melaporkan perlakuan penyidik dan proses hukum yang janggal di polda sulawesi selatan pungkas SR.**M R 1**

8 September 2025

Diduga Rugikan Negara 4,1M Sidang Eksepsi DE dan AM Digelar di PN TIPIKOR Palembang



POLICEWATCH.NEWS - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa DE.

Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka berinisial DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga) setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Perbuatan terdakwa DE dan terdakwa AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- (empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari terdakwa DE.(Bambang.MD)

7 September 2025

Penetapan Tersangka Kalsum Barepi beredar di WhatsApp , Hari itu juga karateker KONI Lahat Inisial L diperiksa

 



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Setelah Penyidik Kejari Lahat menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks ketua KONI Lahat Priode 2018 - 2023 beredar kabar di WhatsApp wartawan karateker ketua KONI Lahat inisial L diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lahat Tahun 2024, sebesar Rp 5 Milyar lebih 

Wartawan menggali informasi kepada KB ia menjelaskan pada tahun 2024 saya sudah tidak lagi menjabat ketua KONI Lahat dan di tahun itu kita merayakan pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah dimana tidak ada kegiatan KONI ujar " KB sebelum ditetapkan tersangka kepada wartawan belum lama ini, dikabarkan dana hibah KONI Lahat tahun 2024 dicairkan sebesar Rp 5 Milyar lebih, pencairan dana KONI Lahat tahun 2024 saya tidak tahu lagi karena bukan saya ujar " KB

Salah satu pengurus KONI Sumsel Minggu malam saat dihubungi wartawan (7/9/2025) ia tidak ikut saat pencairan dana hibah KONI Lahat tahun 2024, itu Dispora Lahat pesan singkat nya melalui telepon selular nya 

Berita sebelumnya Kejari Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka korupsi dana hibah bertepatan dengan HUT ke-80 Kejaksaan RI, Selasa (2/9).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat dikomandoi Kasi Tindak Pidana Khusus Fadli Habibi menetapkan Kalsum sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif beberapa jam pada pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. 

Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp287.800.000. Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 2 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, Kasi Pidsus Fadli, Kasi Pidum Priyudha Adhytia Mukhtar, Kasi Datun Muzzayin dan Kasi P3BR Solihin dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah T.A 2023 penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang waktu itu dilaksanakan di Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, dikatakan Kajari Lahat tersangka bakal dititipkan di Lapas Kelas II A Lahat untuk proses lanjutan penyidikan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. Pada prosesnya, dikatakan Kajari tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tetapkan sebagai tersangka KB ini atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 lalu,” terang Toto Roedianto.

Sebagai informasi, proses penetapan penyidikan yang dimulai dari bulan Mei 2025, timsus tindak pidana korupsi dibentuk Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Lahat. Serta puluhan saksi baik dari KONI, Dispora dan maupun pengurus cabang olahraga dibawa binaan KONI lahat telah diperiksa sebelum penetapan tersangka pada hari ini.

“Kami Kejaksaan Negeri Lahat bukan terfokus untuk mencari tersangka atau pelaku tindak pidana korupsi, selain memberantas tindak pidana korupsi kami juga berfokus bagaimana untuk pemulihan keuangan negara akibat dari praktek korupsi,” tegas Toto 

Terpisah Kasi Intel Kejari Lahat saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/9/2025)

" Siang pak kasi Intel informasi di grup washhap wartawan beredar bahwa setelah penetapan tersangka KB eks ketua KONI Lahat 2018 - 2023 informasi karateker ketua KONI Lahat tahun 2024 di panggil mohon konfirmasi dan kebenaran nyo informasi yang beredar tks Bambang md  "

Hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan secara resmi (Bambang MD)

6 September 2025

Diduga Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Abaikan Intruksi Kapolri, "Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE"

.


Red, policewatch.news,- Dengan dipanggilnya KH salah satu wartawan dari media baraktime.com oleh pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan NO: 2083/IX/Res.1.24/2025/Reskrim,  menambah catatan buruk kinerja Aparatur Penegak Hukum,Hal ini meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan UU ITE untuk mengintimidasi jurnalis yang melaporkan informasi publik yang sensitif, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Juga Kangkangi ataupun abaikan Intruksi Kapolri, unkap M Rodhi irfanto S.H. Salah satu Pencetus Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) dan juga Pimpinan Redaksi policewatch.news

Lebih lanjut Rodhi menjelaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas menjamin hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta melindungi wartawan dalam melakukan tugasnya. Dalam pasalnya, UU Pers menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan informasi, yang menjadi dasar bagi wartawan untuk menyampaikan berita tanpa ancaman hukum. Profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers papar Rodhi di jakarta 06/09/25


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa, Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik.“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan, Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait. Senin 16 Desember 2024, lalu ujar Rodhi.

Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung Kebebasan Pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa; wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan


Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga Kebebasan Pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut.

Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.*

Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).

Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.pungkas Rodhi *** AU***




LIDIK KRIMSUS RI : Diduga Fiktif ,Kejari Lahat Harus Usut tuntas Dana Hibah Koni 5M Tahun 2024

 



POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH Menegadkan jangan Ketua Koni saja yang ditetapkan Tersangka, Pasti dibalik itu tidak menutup kemungkinan ada yang turut serta menikmati uang haram dana hibah koni Tahun 2023, dan tahun 2024 yang Diduga fiktif tidak ada kegiatan sebesar Rp 5 milyar, Pada tahun 2024 tahun politik kadispora bertanggung jawab pencarian dana hibah koni tahun 2024.

Kepala Dispora Lahat bertanggung jawab anggaran KONI Lahat tahun 2024 yang diduga fiktif di tahun itu tidak ada kegiatan dikarenakan kabupaten Lahat pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah jelas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum disitu,  kami harapkan pihak Kejari Lahat yang saat ini sedang menangani perkara ini kemungkinan pihak pihak lain juga ikut bertanggung jawab ungkap Rodhi

Berita sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks Ketua Koni Lahat ada 52 saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejari Lahat ungkap " Rodhi kepada wartawan Jumat (5/9/2025)

Rhodi meminta kepada kejari lahat jangan pilih tebang tumpul di atas tajam dibawah semua dimata hukum sama. Tidak mungkin Sdr KB pasti ada KB KB Yang lain ikut menikmati uang haram, ini harus diusut tuntas tegas " Rodhi 

Berita sebelumnya pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 9 jo Pasal 18" kemungkinan merujuk pada ketentuan pidana terkait korupsi di Indonesia, di mana Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang perbuatan memalsukan buku, daftar, dan sejenisnya, sedangkan Pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang tindakan pidana tambahan seperti pencabutan hak, perampasan, atau pembayaran uang pengganti. "Jo." (joinder) merupakan istilah hukum yang berarti "bersama dengan" atau "disertai dengan", menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus diterapkan bersama untuk menjerat pelaku.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

2 September 2025

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun Eks Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan

 




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Akhirnya Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

26 Agustus 2025

Kejari Lahat Periksa Kepala BPKAD dan Mantan Ketua KONI Terkait Dana Hibah 2023

 


 

POLICEWATCH-LAHAT. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Lahat tahun 2023. Kali ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, M. Gufron, dan mantan Ketua KONI Lahat, KB, diperiksa sebagai saksi.

Keduanya dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023 senilai Rp 20 miliar, yang digunakan untuk mendukung Kabupaten Lahat sebagai tuan rumah Porprov Sumatera Selatan.

Kepala Kejari Lahat, Toto Rosdianto, membenarkan bahwa pada hari Senin, 25 Agustus 2025, penyidik memeriksa M. Gufron dan KB. "Hingga saat ini, kami telah memeriksa 52 saksi dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287.800.000," ujarnya. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening RPL Bank BSI KCP Lahat dan diawasi oleh tim penyidik.

Toto menambahkan bahwa tim penyidik akan terus meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023 secara bertahap. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan membuat terang tindak pidana dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rodhi Irfanto SH, mengapresiasi kinerja Kejari Lahat. Namun, ia juga menyoroti lamanya proses penyidikan. "Kami meminta agar kasus ini segera diungkap dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab," tegasnya kepada FAKTA pada Selasa, 26 Agustus 2025. Rodhi menambahkan bahwa publik menantikan penetapan tersangka dalam kasus ini.

 

(Bambang MD)

 


22 Agustus 2025

Kejar Tersangka, Kejari Lahat Periksa 50 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat TA 2023

 


Siaran Pers 
Pewarta: Bambang MD


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Pemeriksaan Saksi Oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PengelolaanKeuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat TA 2023

Bahwa pada hari Selasa hingga Rabu tanggal 19-20 Agustus 2025 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). 

Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.kata " Toto Rosdianto kepada awak media.

Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 sebagai saksi secara bertahap. 

Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut. 

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.pungkasnya


KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer 15 Mobil dan 7 Moge diamankan

 



POKICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.

“Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, penetapan tersangka kasus tersebut diagendakan untuk diumumkan pada Jumat (22/8) sore ini 

Menurut Budi, KPK telah memenuhi prosedur untuk menetapkan status para pihak yang diamankan dalam OTT dalam waktu 1 x 24 jam.

“Artinya, sebelum 1 x 24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK ya, terkait dengan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencananya Jumat siang atau sore ini  melalui konferensi pers.

"Jadi, sabar, kita sama-sama tunggu ya,” katanya.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih.

Dalam prosesnya, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

(Bambang MD)

21 Agustus 2025

KPK Tangkap Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan K3 Sejumlah Perusahaan

 


POLICEWAYCH.NEWS JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer. Penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Ya," kata Fitroh kepada Hukumonline saat ditanya mengenai informasi KPK melakukan OTT terhadap Ebenezer.

Namun, Fitroh masih belum menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan ini. Dari informasi yang dihimpun setidaknya ada 10 orang yang terjaring dalam OTT, dan salah satu diantaranya adalah Noel, panggilan Immanuel Ebenezer.

Anda bosan baca berita biasa?

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Fitroh hanya menjelaskan OTT ini terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap sejumlah perusahaan. "Terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Fitroh.

KPK sendiri punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT termasuk Noel. 

Menarik ditunggu apakah Noel memang terlibat dalam kasus korupsi, peran yang dijalankannya, dan apakah ada uang suap yang mengalir padanya.

Ini adalah OTT ketiga yang dilakukan KPK dalam 2 pekan terakhir setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Lalu, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, OTT ini juga seakan menjadi jawaban KPK setelah dikritik hanya melakukan dua kali OTT dalam semester pertama 2025 kemarin yaitu kepada anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Sementara mengenai Noel, namanya dikenal luas setelah menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman). Kemudian pada Pilpres 2024, awalnya ia menyampaikan dukungan kepada Ganjar Pranowo, sebelum pengumuman Calon Presiden yang akan diusung PDI Perjuangan.

Namun ia berubah haluan dengan mendukung Prabowo Subianto, apalagi setelah diketahui Gibran menjadi pendamping Prabowo.(Red)

20 Agustus 2025

Polres Lombok Tengah Ringkus Pemandu Selancar, Curi iPhone Turis Tiongkok di Selong Belana


Policewatch-Lombok Tengah

19 /08/2025 – Tim gabungan Polres Lombok Tengah dan Polsek Pringgarata berhasil mengungkap kasus pencurian iPhone 16 Pro milik seorang turis asal Tiongkok, Li Peijuan, yang hilang saat korban sedang berselancar di Pantai Selong Belanak. Seorang pria berinisial AD (43), warga Kecamatan Pringgarata, yang berprofesi sebagai pemandu dan instruktur selancar, ditangkap di rumahnya.

Kapolsek Pringgarata, IPTU I Nyoman Astika, menjelaskan kronologi penangkapan. Kasus ini bermula dari laporan Li Peijuan pada 13 Agustus 2025, yang kehilangan iPhone 16 Pro 256 GB saat berselancar di Pantai Selong Belanak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025, korban bersama temannya, Xiao Qi, mendatangi Polsek Pringgarata untuk meminta bantuan melacak lokasi handphone yang berada di wilayah Pringgarata berdasarkan hasil pelacakan GPS," ujar IPTU Astika.

Setelah menerima laporan dan informasi dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku, AD, diketahui bekerja sebagai pemandu dan instruktur selancar di Pantai Selong Belanak.

"Kami segera bergerak menuju rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa handphone merek iPhone 16 milik korban yang disembunyikan di dalam kamar tidur terduga pelaku," jelas IPTU Astika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tegas IPTU Astika. Kasus ini menjadi perhatian karena mencoreng citra pariwisata Lombok Tengah, khususnya di kawasan Pantai Selong Belanak. Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku wisata untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga mereka.

Jurnalis

Mamen

17 Agustus 2025

Kejari Pagaralam Geledah Kantor PUTR, Kapan ULP Kabupaten Lahat

 


POLICEWATCH.NEWS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penggeledahan selama hampir enam jam di ruang kerja Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Jumat (15/8/2025). Dalam aksi tersebut, aparat penegak hukum menyita satu kotak plastik besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi.

Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pagar Alam, Andi Pranomo, S.H., M.H., terlihat membawa dokumen yang diamankan ke kendaraan operasional kejaksaan untuk kemudian dibawa ke kantor Kejari.

Andi tidak memberikan keterangan detail saat dikonfirmasi awak media. “Nanti akan ada rilis resmi. Kami segera kembali ke kantor,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Kejari Pagar Alam, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi pada proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun tahun anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,49 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp760 juta.

Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Prosesnya juga mengacu pada Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam dengan Nomor 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Sejumlah dokumen yang berhasil diamankan akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Selama berlangsungnya kegiatan, situasi di kantor PUTR tetap kondusif tanpa hambatan berarti.

Kejari Pagar Alam belum merilis identitas pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berjalan dan kejaksaan menyatakan akan terbuka kepada publik seiring perkembangan penyelidikan.

Terpisah Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH memberikan dukungan kepada kejaksaan negeri pagar alam atas penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik,kami minta bagian ULP kabupaten Lahat ada dugaan indikasi fee Proyek ": ungkap Rodhi 

(Bambang MD)

16 Agustus 2025

FORUM WARTAWAN BERSATU LABUHANBATU SELATAN PERTANYAKAN TINDAK LANJUT TUNTUTAN AKSI DAMAI KE POLREST LABUSEL , SUMUT.

 



POLICEWATCH NEWS,Forum  Wartawan  Bersatu  (FWB) Kabupaten  Labuhanbatu Selatan   secara   resmi melayangkan   surat kepada   Kapolrest Labuhanbatu  Selatan pada kamis, 14/8/2025 untuk  mempertanyakan  perkembangan penanganan   terhadap lima   tuntutan   yang telah  mereka  sampaikan  dalam  aksi damai  pada  4  Agustus 2025  lalu.

Dalam  surat  yang bernomor  003/FWB - BERSATU/AGUSTUS/2025,  FWB- LS menyatakan  bahwa mereka  masih menunggu  tindak  lanjut konkrit   dari  pihak kepolisian  terkait berbagai  dugaan pelanggaran  dan  tindakan  kekerasan  yang  terjadi  di lingkungan  Yayasan  Darul  Muhsinin  (Y-DM), Langga  Payung kecamatan  Sei  Kanan.

"Sudah  lebih  dari sepekan  sejak  aksi damai  dilakukan,  namun  hingga  kini  kami  belum  menerima kejelasan  mengenai sejauh   mana  proses penanganan  terhadap laporan  dan  tuntutan kami.   Oleh  karena  itu, kami  kembali  menyurati Kapolres  untuk  meminta  hasil  tertulis dari  proses  yang  telah dijalankan,"  tegas  ketua IWO  Labusel  Candra Siregar  SH, salah  satu perwakilan  FWB- LS dalam  keterangannya.

Adapun  lima  poin tuntutan  yang disampaikan  FWB- LS dalam  aksi  damai tersebut  meliputi:

Pemanggilan  dan pemeriksaan  terhadap Ketua  dan  Kepala Sekolah  Y- DM,  yang diduga   melakukan percobaan  tindak  pidana   terhadap Hasanuddin   Hasibuan, jurnalis  TV  One.

Audit  dan  pemeriksaan dana   BOS   tahun 2023 –2024  di Y-DM,  yang diduga   tidak  dikelola sesuai  ketentuan  yang berlaku.

Pengusutan  kasus penganiayaan  terhadap wartawan  yang  diduga dilakukan  oleh  Ketua Y -DM  saat  menjalankan tugas  peliputan, termasuk  menangkap Kepala  Sekolah  yang turut  membantu tindakan  tersebut.

Pemanggilan  dan pemeriksaan  guru - guru Y -DM  yang  menyebut pemberitaan  di  media sosial  sebagai  hoaks.

Pengungkapan  praktik pengutipan  liar  yang diduga  terjadi  di  lingkungan  Y- DM.

FWB- LS  berharap  pihak Polres  Labusel   dapat segera   memberikan kejelasan  secara  resmi dan  transparan  terkait penanganan  laporan tersebut,  guna memastikan  keadilan dan  perlindungan  terhadap  kerja  jurnalistik  serta integritas  lembaga pendidikan.

“Kami  berharap  institusi kepolisian  dapat  menjalankan  tugasnya secara  profesional  dan objektif.  Ini  bukan  hanya  soal  perlindungan  terhadap wartawan,  tapi  juga  soal   kepercayaan  publik  terhadap  lembaga  pendidikan  dan  aparat  penegak hukum,”  tambahnya.

Surat  ini  ditandatangani langsung  oleh  para ketua  Forum  Wartawan Bersatu  Kabupaten Labuhan Batu  Selatan dan  dilampiri  satu berkas  pendukung.(Ali Usman)