Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Dugaan Penyeludupan Yang Dibungkus Kebutuhan Dinas masih Terlihat Lancar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

 


Batam,- policewatch.news,-Dugaan Pengiriman berbagai macam barang-barang dari Batam menuju Tanjung Uban masih terlihat lancar di balik mobil dinas yang notabenenya keperluan peralatan satuan dinas.

Hal ini terlihat di pelabuhan penyeberangan Roro Telaga Punggur, beberapa unit lori dinas memasuki pelabuhan menuju tanjung uban yang di duga hanya mengandalkan surat jalan kedinasan untuk menghindari pemeriksaan barang muatan oleh pihak bea cukai yang berjaga di pelabuhan Roro itu.

Dari pantauan awak media ini, lori dinas itu mulus memasuki dermaga tanpa pemeriksaan hingga masuk ke dalam kapal penyeberangan roro menuju tanjung uban.


Dari berbagai sumber yang di himpun awak media ini, barang yang di bawa mobil dinas itu akan diseberangkan dari tanjung uban menuju Riau Daratan menggunakan kapal kayu.

Awak media mencoba menginformasikan aktivitas dugaan penyeludupan ini kepada petugas yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyeludupan tersebut.

Hingga berita ini diupload awak media masih tetap menelusuri sumber barang-barang yang diangkut menggunakan lori dinas itu.(erlina)

Didampingi Pro Jurnalismedia Siber, wartawan Policewatch.news laporkan Askep PTPN IV Kebun Mayang ke Polres Simalungun

 

Dok: policewatch.news

Red, policewatch.news,- SIMALUNGUN ,- Sikap arogan dan anti kritik diduga kembali dipertontonkan oleh salah satu pejabat di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang. 

Bukannya memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), oknum Asisten Kepala (Askep) berinisial PM Kini dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan pengancaman terhadap salah seorang wartawan media online policewatch.news 

Laporan tersebut resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum di Republik Indonesia. 

Bersama Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun setelah oknum Askep tersebut diduga melontarkan ancaman serius kepada wartawan yang memberitakan kondisi ratusan hektare TBM di PTPN IV Kebun Mayang.

Ironisnya, ancaman itu muncul bukan setelah adanya fitnah atau berita bohong, melainkan setelah media menyoroti dugaan pemeliharaan TBM yang dinilai amburadul dan mempertanyakan penggunaan anggaran perawatan yang diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Oknum Askep tersebut menghentikan wartawan di tengah jalan dan melontarkan kata-kata bernada intimidasi.

"Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Entah siapa nanti mati," ucap terlapor sebagaimana dituangkan dalam laporan.

Ucapan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Sebab, dalam negara hukum, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang diatur Undang-Undang Pers, bukan melakukan intimidasi atau ancaman.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa seorang pejabat perkebunan begitu emosional ketika kebunnya diberitakan?

Apakah pemberitaan tersebut menyentuh persoalan yang selama ini tidak ingin diketahui publik?.

PTPN IV diminta Jangan Tutup Mata,Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan pribadi antara wartawan dan seorang Askep. Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen PTPN IV dalam menjunjung transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebab yang menjadi sorotan media bukan persoalan pribadi, melainkan pengelolaan aset negara berupa ratusan hektare TBM yang sebelumnya diberitakan terlantar bagaikan hutan.

Jika memang pengelolaan kebun berjalan baik dan sesuai SOP, seharusnya pihak perusahaan mampu menjawab kritik dengan data dan fakta, bukan dengan ancaman.Tindakan emosional justru memperkuat persepsi publik bahwa kritik terhadap pengelolaan kebun dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Ketua DPC PJS Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara maupun aset negara.

"Kalau setiap wartawan yang mengkritisi pengelolaan BUMN lalu diancam, bagaimana fungsi kontrol publik bisa berjalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal kritik dan anti transparansi," tegasnya.

Ia juga meminta manajemen PTPN IV Regional II segera mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga mencoreng nama baik perusahaan negara.

Pelaporan resmi ke Polres Simalungun menjadi langkah hukum yang diambil untuk mencari keadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Sebab ancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Simalungun.

Kini masyarakat menunggu, apakah Polres Simalungun akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apakah manajemen PTPN IV berani mengevaluasi pejabatnya yang diduga mengancam wartawan karena pemberitaan mengenai pengelolaan kebun?

Satu hal yang pasti, kritik terhadap pengelolaan aset negara tidak boleh dibalas dengan ancaman. Sebab ini di negara hukum, yang dilawan adalah isi berita dengan data dan fakta, bukan wartawannya. (Red)

Diduga Tak Terima di beritakan Askep PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang Ancam Akan Bunuh Wartawan

 

Ilustrasi

Red, policewatch.news, Simalungun, -Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kini menimpa salah seorang wartawan media online policewatch.news di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Intimidasi tersebut berupa ancaman pembunuhan kepada wartawan.

Adapun kronologinya sekitar pukul 16.00 wib. Ketika awak media melintas di jalan penghubung Nagori Marihat Mayang menuju Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja , Kabupaten Simalungun. 

 Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut memberhentikan kendaraan sepeda motor oknum wartawan di jalan, tanpa basa - basi dengan nada emosinal

 Askep tersebut mengatakan " Ngapain kau berita - beritakan kebun itu, mengganggu keluargaku nya kau, ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya sevp operation 1, inilah peringatan terakhir samamu, sekali lagi kau beritakan kerjaanku kumatikan kau, bunuh - bunuhan pun mau nya aku, biar kau kenal aku, kau pikirnya takut aku, entah siapa nanti yang mati, ayo main kita, berdua kalian gak takut saya ucapnya" Sedangkan wartawan juga sempat bertanya terkait berita yang mana ? sang askep Panuturan Marpaung dengan nada emosinya mengatakan, kau nya  katanya...!!  

Siallagan nya dibilang, kau nya yang sering beritakan kebun ini. 

Namun dengan nada tenang oknum wartawan menjawab ancaman tersebut dengan mengatakan "  Saya wartawan, 

Kalau tidak terima terkait pemberitaan silakan buat surat keberatan,atau surat bantahan kepada redaksi saya. Namun dikarenakan telah tersulut emosi sang askep berlalu meninggalkan para awak media. 

Hasil karya jurnalistik yang berjudul  "Ratusan hektar sawit TBM terlantar Simalungun Anggaran Pemeliharaan Diduga dibocorkan oknum." itu pun telah dimuat di media online policewatch.news 

Baca Juga : Ratusan Hektar Sawit TBM Terlantar di Simalungun, Anggaran Pemeliharaan Diduga Dibocorkan Oknum

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun B. Panjaitan yang berada di TKP dan melihat kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap daripada seorang karyawan pimpinan di perusahaan sebesar PTPN IV. Kalau tidak mau pekerjaannya di kritis, atau diberitakan

Sementara itu M Rodhi irfanto SH selalu pimpinan Redaksi policewatch.news mengecam keras oknum Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut, 

 Rodhi mengatakan seharusnya pengelolaan pemeliharaan perkebunan BUMN tersebut harusnya dikerjakan sesuai dengan SOP, BUMN karena itu aset negara yang perlu kita awasi bersama. 

Lebih lanjut rodhi mengatakan Kalau tidak terima diberitakan mustinya kasih hak jawab, untuk koreksi ,bahkan menyomasi kami kalau mau ambil upaya hukum kami pun siap layani, mustinya itu yang harus dilakukan, bukan malah mengancam wartawan apalagi wartawan itu kan dilindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999 : 

 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 (3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Kami akan berkoordinasi dengan pihak APH Baik di polres simalungun ataupun Polda Sumatera Utara untuk ambil langkah hukum demi tegaknya keadilan dan keselamatan wartawan saya ujar Rodhi

Karena wartawan yang diancam  akibat pemberitaan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. 

Pelaku pengancaman dapat dijerat dengan hukum pidana, karena profesi jurnalis dilindungi secara hukum oleh negara. 

Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap wartawan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman serta Undang-Undang Pers karena tindakan tersebut menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang dapat dikenakan meliputi : Pasal 336 KUHP : Mengatur tindak pidana pengancaman (termasuk ancaman pembunuhan) yang menimbulkan rasa takut.

 Pasal 335 KUHP : Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan disertai ancaman kekerasan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Pelaku dapat dipidana jika dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi fungsi, tugas, dan wewenang wartawan pungkas Rodhi **Tim**


Bupati Muara Enim Mendadak Temui Penyidik KPK Usai OTT ASN BPK

Pewarta : Hairin Syah
Sumber : Humas KPK
Editor : MRI


Red, policewatch.news Bupati Muara Enim, Edison dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi mendadak menemui penyidik KPK pada Rabu (10/6) malam di tengah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pantauan awak media mobil tahanan yang membawa Edison dan Cory tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.31 WIB. Keduanya tak berkomentar saat dikonfirmasi perihal kegiatan yang akan dilakukannya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan Edison dan Cory akan menjalani pemeriksaan terkait rangkaian OTT terhadap ASN BPK.

"Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (11/6).

KPK menangkap lima orang ASN BPK dalam OTT di Jakarta pada 9 dan 10 Juni 2026. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

"Dugaan pemberian (suap) ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim," tutur Budi, Rabu (10/6).

"Ini nanti kami akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini," sambungnya.

Lima orang ASN BPK itu menjalani pemeriksaan di KPK hingga Rabu (10/6) malam. Konferensi pers perihal peristiwa tangkap tangan ini rencananya akan disampaikan KPK pada Kamis hari ini.

Sebelumnya, KPK lebih dulu melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6-8 Juni 2026 terhadap dugaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi.

Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juni sampai 28 Juni 2026.


KPK: Cory berikan Rp500 juta Agar Menang Proyek Lagi ke Abi Nurwardani yang memiliki kekayaan 9,7 M

 


Red, policewatch.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi memberikan uang Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani agar bisa memenangkan proyek lagi pada masa mendatang.

"Di balik pemberian tersebut, ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali di proyek-proyek berikutnya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Taufik mengatakan bahwa KPK menduga Cory memberikan uang ratusan juta kepada Abi pada 6 Juni 2026 berkenaan dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Menurut dia, PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok papan tulis interaktif bagi PT My Icon Technology (MIT) selaku pemenang proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025.

"PT MIT mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025," katanya.

Sosok Abi Nurwardani, Sekdis Dikbud Muara Enim Baru 3 Bulan Menjabat Kena OTT KPK, Punya Harta Rp9,7 Miliar

Dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka ini membuat sosok Abi Nurwardani menjadi perhatian publik. Pasalnya, ia merupakan pejabat yang telah lama berkarier di lingkungan Disdikbud Muara Enim dan menempati sejumlah posisi strategis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abi Nurwardani pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Muara Enim pada 2020. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebelum akhirnya memperoleh promosi jabatan.

Pada 18 Februari 2026, Abi Nurwardani dilantik oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk menduduki posisi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Tak hanya aktif sebagai pejabat pemerintahan, Abi Nurwardani juga terlibat dalam organisasi profesi guru. 

Pada Konferensi Kabupaten (Konferkab) PGRI Muara Enim yang berlangsung 16 Juni 2025, ia terpilih sebagai Ketua PGRI Muara Enim periode 2025-2030 setelah memperoleh 420 suara dari total 550 suara yang masuk.

Di sisi lain, laporan kekayaan yang disampaikan Abi Nurwardani ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan jumlah aset yang cukup besar.

Dalam pelaporan per 31 Desember 2025, Abi Nurwardani mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp9.787.756.500 setelah memperhitungkan utang senilai Rp214.645.000.

Sebelum dikurangi utang, total harta kekayaan Abi Nurwardani yang dilaporkan mencapai Rp10.002.401.500.

Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp8.536.000.000. Properti itu terdiri atas dua aset di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masing-masing senilai Rp3.536.000.000 dan Rp3.500.000.000, serta satu aset di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp1.500.000.000.

Selain aset properti, Abi Nurwardani juga melaporkan kepemilikan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 senilai Rp30.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40.000.000 dan harta lainnya senilai Rp937.400.000.

Adapun dana kas dan setara kas yang tercatat dalam laporan mencapai Rp459.001.500.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 10 orang yang berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, ajudan bupati, hingga pihak swasta.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi Rp323 juta dari tas ransel milik Abi, Rp40 juta dari brankas rumah, USD 3.200, SAR 2.260, serta Rp1,47 miliar yang berada di rekening nominee dan telah diblokir penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru. 

Sementara tersangka pemberi suap dikenakan pasal yang mengatur penyuapan terhadap penyelenggara negara.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Achmad Taufik.

Empat tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk periode 9 hingga 28 Juni 2026.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara guna menelusuri pihak lain yang diduga turut menikmati maupun terlibat dalam skema fee proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. **Rodhi**

FH mantan petinggi OJK Dtetapkan sebagai tersangka kasus PT DSI Oleh Bareskrim



Red, policewatch.news,- Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH dalam penyidikan dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

FH diketahui merupakan pendiri dan penasihat PT DSI yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.

Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan melalui data atau informasi borrower existing pada periode 2018 hingga 2025.

Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.

Penyidik mengungkapkan sejumlah dugaan peran FH dalam perkara tersebut, antara lain sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, pemilik saham nominee tanpa penyetoran modal, aktif mengikuti rapat pengembangan perusahaan, mencari calon pemodal, serta mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui situs dan aplikasi PT DSI.

"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya," Pungkas Ade.

KPK OTT Bupati Muara Enim, 2 Pejabat Disdik Juga Diamankan

 



Red, policewatch.news,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, selain Bupati Muara Enim Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga tersangka lainnya tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku keponakan Edison serta pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi bernama Cory Erin Hardi.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan rincian barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9/6

Barang bukti dalam perkara tersebut mencakup uang tunai Rp323 juta yang diamankan dari tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani.

Selain itu, ada barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing yang diambil dari brankas di rumah Abi Nurwardani.

"Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi," kata Taufik, menggunakan inisial nama Abi Nurwardani.

Barang bukti yang lain, menurut dia, berupa saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar yang tersebar di beberapa akun atas nama orang lain atau nomine.

KPK pada 8 Juni 2026 mengumumkan penangkapan sepuluh orang, lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.

Bupati Muara Enim Edison termasuk di antara sepuluh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK dalam tahun 2026 itu.

KPK pada 9 Juni 2026 menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Tersangka dalam perkara suap itu terdiri atas Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison. **MRI**




Maraknya, Dugaan Penyeludupan Yang di Bungkus “Ekspedisi” Bebas Beraktivitas di Pelsus Marinathama Shipyard

 

Dok: policewatch.news


policewatchnews, Batam,- Dugaan penyeludupan barang-barang larangan dan pembatasan (lartas) masih tetap beraktivitas di salah satu galangan kapal (shipyard) yang ada di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dugaan penyeludupan itu terlihat setiap malam, beberapa unit lori box lalu lalang mengantar barang-barang memasuki dermaga pelsus galangan kapal, dan dimuat ke speed boad (SB) dengan kekuatan mesin 250 PK sebanyak 8 unit yang sudah stanbay menunggu muatan.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, barang-barang larangan dan terbatas ini akan di seberangkan ke Buton Pekan Baru (Riau Daratan).


Dari sumber terpercaya awak media ini, barang-barang yang di seludupkan kuat dugaan barang-barang merk palsu (KW), seperti tas wanita, sepatu, kosmetik tanpa BPOM resmi dan kuat dugaan ada mesin maupun sparepart

Awak media sudah menginformasikan kegiatan dugaan penyeludupan ini ke petugas terkait, dalam hal ini Bea Cukai Kota Batam, namun sangat di sayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan maupu langkah yang diambil petugas terhadap para pelaku penyeludup tersebut.


Dari berbagai sumber yang di himpun awak media ini, penyeludupan itu diaktori berinisial “TS” yang di bantu oleh “HS” di Kota Batam.

Hal ini sudah di konfirmasikan ke kasi intel Bea Cukai Kota Batam, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan nyata dari petugas Bea dan Cukai Kota Batam terhadap dugaan penyeludupan itu.(erlina)

Rugi Rp950 Juta, Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur Terbongkar, Satu Terduga Pelaku Ditetapkan

 


 

Policewatch-Mataram.

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi mengungkap kasus dugaan penipuan terkait pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di wilayah Lombok Timur. Kerugian materiil yang dialami korban dalam perkara ini mencapai ratusan juta rupiah, tepatnya sebesar Rp950 juta, dan kini aparat kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai terduga pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026). Acara tersebut dihadiri 

Konferensi pers berlangsung di ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026), dihadiri Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (P) Sony Sanjaya, S.I.K., Sesdep Prokma BGN Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., Plt Irwasda Polda NTB Kombes Pol. Sigit Hariwibowo, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dan Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.

 

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku sangat merugikan dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait aturan resmi program pemerintah tersebut. Pelaku berani menjanjikan kemudahan, mulai dari penentuan titik lokasi pembangunan, proses pendirian bangunan, hingga jaminan dapur tersebut bisa langsung beroperasi penuh. Padahal, seluruh proses resmi tidak berjalan seperti yang dijanjikan.

 

“Modusnya jelas: dia menjanjikan titik lokasi, membangunkan bangunan dapur SPPG, dan menjamin siap operasional. Padahal, sampai saat ini izin dan operasional resmi belum didapatkan. Ini sangat menyesatkan,” ungkap Sony.

 

Ia kembali menegaskan pesan penting kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa sejak awal proses pengusulan, verifikasi, hingga penetapan lokasi dapur MBG tidak pernah memungut biaya sepeser pun. Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan berulang kali, baik melalui media massa maupun penyuluhan langsung, agar warga tidak terjebak praktik percaloan.

 

“Saya sendiri sudah sering mengingatkan, jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta uang. Semua prosedur BGN gratis dan terbuka. Korban baru melapor saat uangnya tidak bisa dikembalikan dan janji-janji manis itu tak terpenuhi,” tambahnya.

 

Sony juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi sendiri informasi resmi melalui panduan teknis yang sudah dipublikasikan secara luas. Seluruh spesifikasi ukuran bangunan, tata letak, hingga persyaratan teknis sudah tersedia dan bisa diunduh bebas biaya melalui situs resmi pemerintah maupun pencarian di internet.

 

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana memaparkan kronologi penanganan kasus yang bermula dari laporan masyarakat. Kejadian bermula sejak September 2025, namun proses hukum baru berjalan aktif setelah laporan resmi diterima dan disidik pada 21 Mei 2026. Hanya berselang delapan hari, kepolisian telah menetapkan satu orang berinisial S sebagai terduga pelaku utama.

 

“Pengaduan pertama ini melibatkan kerugian yang sangat besar, yakni Rp950 juta. Kami buka peluang jika ada korban lain yang mengalami hal serupa untuk segera melapor. Informasi lebih rinci akan kami sampaikan kembali setelah penetapan status tersangka resmi,” ujar Komang.

 

Berdasarkan data penyidikan, pelapor bernama Husna Mauladat Mariam telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta kepada terlapor berinisial S dan seorang kontraktor berinisial HP. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.

 

Faktanya, bangunan fisik memang sudah berdiri, namun penyelesaian akhirnya justru ditanggung dan dikerjakan sendiri oleh pihak korban. Hingga saat ini, bangunan tersebut belum memiliki titik koordinat resmi dan izin operasional dari BGN, sehingga tidak bisa digunakan sesuai tujuannya.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan, kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan mendalam. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

 

Polda NTB dan BGN kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada, teliti, dan hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah agar tidak menjadi korban kejahatan yang memanfaatkan nama besar program negara demi keuntungan pribadi.

Mamen

Tim Gabungan Polres Bangka,Jatanras Polda Babel Dan Polsek Merawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

 



Babel, policewatch.news, - Unit Reskrim Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit Polres Bangka dan Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Jalan Kampung Jawa, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Korban diketahui bernama Virgantara, yang saat itu sedang bekerja di kandang ayam milik Ongki bersama terduga pelaku, ARJ alias Junai (45).

Kapolsek Merawang IPTU Muhammad Ryan Nofiandy seizin Kapolres Bangka menjelaskan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli obat dan rokok. Korban yang telah mengenal pelaku sebagai rekan kerja kemudian meminjamkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam putih beserta uang Rp30 ribu untuk membeli rokok.

“Setelah korban selesai mandi dan kembali ke mess karyawan, korban mendapati tas miliknya dalam keadaan terbongkar dan buku BPKB sepeda motor juga telah hilang. Pelaku beserta sepeda motor tersebut tidak kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Merawang,” jelas IPTU Muhammad Ryan Nofiandy.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka. Tim kemudian melakukan serangkaian pencarian terhadap keberadaan pelaku di sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang.

Pada Kamis, 14 Mei 2026 sore, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pangkal balam. Tim gabungan yang dipimpin P.s Kanit Reskrim Polsek Merawang AIPDA Detriyanto Pramana bersama Katim Buser Kelambit AIPTU Nanang Sulistyono bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di depan SMK Pelayaran Jalan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang bernama Yudi melalui perantara Asro dengan nilai Rp1,5 juta. Tim kemudian bergerak menuju kediaman Yudi di kawasan Semabung, Kota Pangkalpinang untuk mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan pencarian, tim berhasil menemukan YD yang sempat bersembunyi di belakang rumah tetangganya. Dari hasil pemeriksaan, YD mengaku menerima gadai motor tersebut karena diduga pelaku menunjukkan BPKB kendaraan sehingga dirinya tidak menaruh curiga.

Tak lama kemudian, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diantarkan kembali oleh AS ke kediaman YD. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam putih, satu buku BPKB, satu lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp680 ribu.

Reporter: Hendy Okfriyansah

Jangan Biarkan dan Biasakan Operasi Illegal Mining bebas seakan tak tersentuh Hukum

Doc
foto MPW&Capa LH lokasi Jln Pemda Km 20 menuju DS Muara Plantau Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah

 .



Red. policewatch.news,- Dari sisi aturan hukum Illegal Mining merupakan pidana umum yang serius,artinya penyelidikan kasus ini tidak perlu pelaporan pihak ketiga cukup ada bukti cukup berdasarkan KUHAP maka APH bisa bertindak dan menangani.

Meski faktanya ada dugaan oknum APH yang  ikut terlibat melakukan Illegal Mining, itu sudah biasa dan jadi rahasia publik bahkan fakta hukum di Negeri tercinta Indonesia ini yang sering terjadi, dimana tingkat kesadaran hukumnya masih sangat lemah,sekalipun dalam Pasal 1(3) UUD th 1945 Negara berdasarkan Hukum,ayo kita bersama taati hukum,hukum untuk semua, tapi Bukan cuma tajam ke bawah.

Para Pejabat publik mulai dari Kepala Desa,Camat,KUPT,SKPD,DPRD,Bupati,sesuai posisi jabatanya masing masing memiliki tanggung jawab jabatan untuk menolak adanya Illegal Mining dalam semua bentuknya,tetapi kadang oknum Kepala Desa yang harus menolak operasinya Illegal Mining malahan ada yang terlibat didalamnya,

Semoga dugaan PETI Emas Jln Pemda ini segera ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku,siapapun oknumnya,NKRI bebas PETI disemua jenisnya,demikian(08/05/26.TS,SH).

Gudang Ekspedisi Tanpa Plang Nama Diduga Seludupkan Barang Lartas Tiap Malam

 




Red, policewatch.news, Batam,- Sebuah gudang tanpa plang ledgalitas (tanpa plang nama perusahaan) yang berlokasi di Batam Centre Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau diduga kuat lakukan kegiatan penyeludupan tiap malam lewat pelabuhan tikus dan pelabuhan khusus (pelsus).

Dari hasil investigasi policewatch.news gudang yang berada di salah satu Rumah Toko di Batam Centre keluar masuk lori-lori box untuk mengangkut barang-barang yang hendak diseludupkan keluar dari Kota Batam di malam hari.

Hal ini membuat kru media policewatch.news curiga dan mencoba menelusuri kegiatan para lori lori box tershari selasa 5 Mei 2026


Dalam penelusuran kru media policewatch.news, menjelang malam hari lori-lori box itu keluar dari gudang tanpa plang nama tersebut menuju pelabuhan tikus di barelang dan pelabuhan khusus di salah satu galangan kapal di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Dari sumber yang dipercaya mengatakan kepada kru policewatch. news bahwa barang-barang itu akan diseberangkan ke Riau Daratan menggunakan kapal ferry dengan mesin berkekuatan 250pk sebanyak 8 unit.

“Kegiatan penyeludupan itu lancar setiap malam, itu langsung dibawa ke Pekanbaru menggunakan kapal ferry dengan mesin 8 unit berkekuatan 250pk untuk menghindari kejaran dari petugas dilaut”, ujarnya sambil meminta namanya jangan di publis.

Hingga berita ini di upload kru policewatch.news masih mencoba mengkonfirmasi bea cukai Batam terkait kegiatan tersebut.(erlina)

Diringkus di 3 Lokasi Berbeda! 4 Pengedar Narkoba di Praya, Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

 Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram. Empat orang terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Praya pada Senin (4/5), berkat informasi dan peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

Keempat orang yang diamankan memiliki inisial IGBTB (28), LBIA (29), MG (32), dan H (28). Seluruhnya adalah warga sekitar Kecamatan Praya dan Praya Tengah. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam, melacak gerak-gerik para terduga pelaku, serta mengidentifikasi tempat-tempat yang kerap dijadikan lokasi transaksi. Setelah semua petunjuk terkumpul dan dipastikan kebenarannya, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat terduga secara bertahap di tiga tempat yang berbeda.

 

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak dan beragam. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat bruto 32,34 gram dan ganja seberat 2,36 gram. Selain itu, diamankan pula peralatan pendukung serta bukti transaksi, yaitu dua bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi, satu pipa kaca, satu sedotan yang sudah dimodifikasi sebagai alat pemakaian, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 yang didapatkan dari hasil menjual barang haram tersebut.

 

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa dan diamankan di kantor Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga yang bersedia melaporkan hal-hal mencurigakan, karena kerja sama seperti ini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.

 Mamen

Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara, Polda NTB Bawa Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Pengadilan



Policewatch-Mataram 

Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran negara kembali membuahkan hasil. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan se-Provinsi NTB tahun anggaran 2022. Saat ini, proses penanganan kasus telah masuk tahap akhir di lingkungan kepolisian dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

 

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mebel yang ditujukan bagi 40 satuan pendidikan kejuruan di seluruh wilayah NTB, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus dengan total anggaran mencapai Rp10,2 miliar. Namun, sejumlah indikasi penyimpangan terungkap saat dilakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut. Berbagai ketidaksesuaian prosedur ditemukan, mulai dari tidak disusunnya spesifikasi teknis barang dan tidak dilakukannya survei harga sebagai dasar perencanaan, pembayaran dana secara penuh padahal pekerjaan belum selesai dikerjakan, hingga penyerahan sebagian tugas kepada pihak ketiga yang tidak tercantum dan tidak diizinkan dalam perjanjian kerja sama.

 

Akibat dari perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil pengusutan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KS selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pelaksanaan komitmen kerja, serta MJ yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.

 

Melalui upaya penyelidikan yang mendalam dan proses hukum yang dijalankan, pihak kepolisian berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. Dana tersebut telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti yang akan dibawa dalam proses hukum selanjutnya. "Seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum, dalam waktu dekat kami akan menyerahkan seluruh berkas, tersangka dan barang bukti termasuk uang yang telah dikembalikan tersebut ke Kejaksaan Negeri untuk dibawa ke tahap penuntutan dan persidangan," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto.

 

Kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan aturan hukum yang tegas, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan hukum terbaru yang berlaku.

 

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara profesional, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan ini adalah bukti keseriusan kami menjaga setiap rupiah uang rakyat, terutama yang dialokasikan untuk dunia pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat," tegas Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda NTB, AKBP Muhaemin.

 

Pihak kepolisian memastikan tidak akan ada langkah yang terhenti sebelum kasus ini mendapatkan keputusan hukum yang adil dan tegas di hadapan hakim. Upaya ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan wewenang dan dana negara tidak akan pernah dibiarkan dan akan mendapatkan konsekuensi berat sesuai aturan yang berlaku.

 

Mamen

Sudah Tersangka Tapi Tak Segera Ditahan, Ribuan Orang Geruduk Rumah Oknum Kiai yang Cabuli 50 Santriwati

 

 



Red, policewatch.news Pati ,-  Seorang oknum kyai berinisial "S" di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati Jawa Tengah resmi dilaporkan polisi karena diduga mencabuli puluhan santriwatinya sendiri. Mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur berstatus yatim piatu. 

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan saat ini ada 8 orang yang berani speak up dan resmi melapor ke polisi. Namun ada potensi korban lebih banyak lagi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami memperkirakan jumlah total korban mencapai 30 hingga 50 orang. Banyak di antaranya masih duduk di bangku SMP," kata Ali Yusron.

Menurutnya pelaku mengeksploitasi kepatuhan santri. Pelaku menanamkan doktrin para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuan.


Modus diawali dari pesan WhatsApp di malam hari. Pelaku "S" memanggil santriwati untuk menemaninya di kamar. Para korban tidak berdaya untuk menolak karena terikat ancaman pengusiran. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren atau posisinya digantikan. 

Ancaman pengusiran akhirnya menjadi senjata karena mayoritas santriwati yang menjadi korban adalah anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu yang dititipkan di ponpes demi mendapatkan pendidikan gratis," katanya.

Ditambahkan pelaku melancarkan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dua lokasi utama yang sering digunakan adalah ruangan kantor karyawan ponpes dan sebuah kamar yang posisinya tidak jauh dari kamar istri pelaku.

"Ada pengakuan bahwa oknum kyai tersebut pernah mencabuli dua santriwatinya secara bergantian dalam satu malam," katanya. Perilaku amoral ini berlangsung selama beberapa tahun. Tahun 2024, perilaku cabul tersebut sempat mencuat dan viral. Namun saat itu tak ada saksi korban yang berani ngomong sehingga pelaku tidak ditindak. Kasus itu menguap begitu saja.


Baru pada tahun 2026, salah satu korban memberanikan diri untuk bersuara dan melaporkan sang kiai. 

Kabar itu pun memicu kemarahan publik. Masyarakat dan keluarga korban mendesak polisi bergerak cepat untuk menangkap dan menahan pelaku serta memproses hukum secara transparan agar tidak ada lagi santriwati yang menjadi korban predator di lingkungan pendidikan.

Ali Yusron mengaku sebagai kuasa hukum ia pernah ditawari uang win-win solution melalui dari orang suruhan dari oknum kyai tersebut. Nominal tawaran pertama Rp300 juta dan pada tawaran kedua Rp400 juta.  Tawaran ini adalah upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara itu, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun hingga kini tak ada penangkapan apalagi penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan akan segera menangkap dan menahan tersangka. 

"Bismillah insyaallah segera mungkin," ucapnya, Sabtu (2/5/2026)**red/mri**

Dugaan KDRT di Lombok Tengah: Istri Alami Patah Hidung hingga Harus Dioperasi, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

 


Policewatch-Lombok Tengah

Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat nyaman dan penuh kasih sayang, berubah menjadi mimpi buruk menyakitkan bagi seorang wanita berinisial RD. Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial MS, yang kini ditetapkan sebagai terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi di lingkungan BTN Permata Garden Renteng, Lombok Tengah pada 19 April 2026 lalu.

 

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terduga pelaku tidak main-main, meninggalkan luka fisik yang parah pada tubuh korban. Tidak hanya muncul memar dan luka lebam di berbagai bagian tubuh, tulang hidung RD pun patah dan retak, ditambah luka robek di bagian gusi serta kerusakan pada giginya. Kondisinya yang kritis membuat ia harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis intensif, bahkan harus menjalani operasi guna memperbaiki kerusakan pada bagian hidungnya.

 

Kasus ini sontak memancing keprihatinan dan perhatian luas masyarakat, mengingat tingkat kekerasan yang dialami korban tergolong sangat berat dan tidak manusiawi. Pihak keluarga dan kerabat korban menyampaikan harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka menekankan agar seluruh proses penyelidikan dan penanganan perkara berjalan secara profesional, terbuka, dan bebas dari campur tangan atau tekanan pihak mana pun.

 

“Kami hanya menginginkan keadilan yang sesungguhnya. Korban berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan adil dan objektif, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tindakan yang menyakiti orang lain, apalagi oleh orang yang seharusnya melindungi,” ujar perwakilan keluarga korban dengan nada sedih namun penuh harap.

 

Hingga berita ini disusun, kasus masih dalam proses penanganan dan penyelidikan yang dijalankan oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah. Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang dihadapinya. Pihak berwenang juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya atau membuat dugaan-dugaan yang tidak berdasar. Seluruh proses penyelesaian akan diserahkan sepenuhnya kepada jalur hukum yang berlaku.

 

Peristiwa memilukan ini kembali menjadi pengingat penting, bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah urusan pribadi semata, melainkan kejahatan yang harus ditindak tegas. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan perlindungan penuh bagi setiap korban, dan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk senantiasa saling menghargai dan melindungi sesama, dalam setiap hubungan maupun lingkungan tempat tinggal.

 Jurnalis

Mamen

Polres Loteng Tangani Kasus Penyebaran Konten Tidak Senonoh di Instagram, Pelaku Diduga Mantan Pacar

 


 

Policewatch-Lombok Tengah. 

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten tidak senonoh yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pelapor. Berdasarkan data pengaduan, peristiwa diduga terjadi pada hari Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 16.40 Wita, di wilayah Jontlak, Kecamatan Praya Tengah.

 

Dalam kasus ini, korban berinisial R.S.S. mengaku dirugikan karena foto pribadinya yang bersifat pribadi dan melanggar kesusilaan disebarkan tanpa izin melalui media sosial, tepatnya di fitur Status Instagram.

 

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial D.A.D.S., yang diketahui merupakan mantan pacar dari korban. Dugaan sementara, penyebaran foto tersebut dilakukan pelaku sebagai bentuk balas dendam atau akibat adanya masalah pribadi di antara keduanya.

 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini tim penyidik sedang bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

 

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, kami sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta memproses barang bukti digital,” ujar Brata.

 

Lebih lanjut, Brata menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Segala tindakan yang melanggar hukum pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.

 

Saat ini, kepolisian juga telah mendalami keterangan dari beberapa saksi, termasuk teman dan keluarga korban, untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

 

Jurnalis

Mamen

Polres Indramayu Bongkar Kasus Pornografi live Streaming Anak

 

Dok Pres Rilis


Red, policewatch.news,- Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus memilukan terkait eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming.‎‎  Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026). 

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekruitmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.‎‎  Kapolres menjelaskan, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban dirayu dengan iming-iming gaji menggiurkan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi.‎‎

”Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.  

Ironisnya, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.‎‎

“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap anak.‎‎  

Hendra mengungkapkan bahwa ‎Hingga saat ini, Polisi telah mengamankan dua tersangka utama.‎

Selain NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, polisi juga membekuk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang berperan mengawasi jalannya siaran langsung.‎‎

Kapolres menyebut sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone (Oppo dan iPhone), pelumas, kondom, dua buah ring light, seperangkat make-up, hingga pakaian dalam.‎‎

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

‎‎”Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

‎‎Saat ini, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house). Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan saksi serta pemulihan psikis bagi korban.  **Red/MRI**


GERAK CEPAT POLISI MATARAM! Komplotan Curanmor & Penadah Dibekuk, Motor Hasil Rampasan Berhasil Diamankan



Policewatch-Mataram. 

Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang belakangan ini meresahkan warga Kota Mataram akhirnya menemukan titik terang. Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil membongkar jaringan pencurian dan menangkap lima orang yang diduga terlibat, termasuk para penadahnya, dalam operasi penangkapan yang berlangsung tertib tanpa hambatan.

 

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (14/04/2026) ini menjadi jawaban atas laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di kawasan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat (10/04/2026), sekitar pukul 10.40 WITA, seorang warga melaporkan bahwa sepeda motor jenis Honda CRF miliknya raib dari halaman rumah kos. Diduga, kendaraan itu menjadi sasaran empuk karena dibiarkan diparkir dalam waktu lama tanpa dikunci stang.

 

Keberuntungan pelaku rupanya tidak bertahan lama. Kejadian itu sempat terlihat oleh warga sekitar yang kemudian berusaha mengejar dua orang yang diduga sebagai pelaku utama hingga ke kawasan Bundaran Selaparang, namun sayangnya mereka sempat lolos. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim penyidik mulai mengumpulkan bukti dan menyusun jejak pelaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para tersangka. Dua pelaku utama yang berinisial S (22) dan PA (19), warga Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diringkus di tempat tinggalnya masing-masing. Polisi juga tidak berhenti di situ. Jejak barang hasil curian mengantarkan tim penyidik kepada tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah, yaitu N dan RI yang berasal dari Lombok Tengah, serta SA warga Lombok Timur.

 

"Seluruh tersangka kami tangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian pun berhasil kami temukan dan amankan dari tangan para penadah," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si.

 

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan undang-undang. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

 

Melalui kasus ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan selalu dikunci dengan baik dan gunakan alat pengaman tambahan agar tidak menjadi sasaran empuk bagi para pencuri.

Jurnalis

Mamen

Kasus Dana Hibah KONI Terbongkar Nyanyian Weter diduga Beri Uang ke Barefi Rp 500 juta, Sekda Lahat Rp 60 juta dan Bupati Lahat Rp 500 juta

 




POLICEWATCH - SUMSEL mengungkapkan dalam keterangan Terdakwa bahwa duit dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 jadi bancaan oknum Pejabat Kabupaten Lahat pada Priode tahun 2023, dalam keterangan terdakwa Weter dengan jelas mengungkapkan dalam fakta persidangan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang 

“Uang Rp 60 juta diambil dari Weter untuk memberi Pak Sekda Lahat, kemudian tanggal 13 April 2023 diambil Rp 350 juta dari pak Weter, untuk jatah ketua KONI Kalsum Barifi Rp 300 juta. Akhir Agustus 2023 diambil Rp 150 juta untuk keperluan pribadi Barifi lagi, lalu uang Rp 500 juta diambil dari Weter untuk Bupati Lahat pada saat itu, dan sebagian dipakai untuk bantu membangun venue oleh Barifi,” tegas saksi Purna Adi.pada kamis tanggal 12 Maret 2026,

Diberitakan sebelumnya Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dalam penyelenggaraan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel tahun 2023, yang menjerat empat orang terdakwa dan diperkirakan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi, Kamis (12/3/2026).

Adapun empat terdakwa tersebut yaitu Kalsum Barifi selaku eks Ketua KONI Lahat tahun 2023, Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Lahat, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum KONI Lahat dan terdakwa Andika Kurniawan selaku wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat (berkas terpisah).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Raharjo SH MH, JPU Kejari Lahat menghadirkan empat orang saksi diantaranya, Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia, Purna Adi sebagai staf Sekertariat dan operator keuangan KONI Lahat tahun 2023.

Dalam persidangan saksi Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia mengatakan, bahwa proposal yang diajukannya sebesar Rp 1,7 miliar lebih ke KONI Lahat pada tahun 2023, namun yang disetujui hanya Rp 250 juta.

“Proposal kegiatan untuk kegiatan Porprov Sumsel tahun 2023 tidak ada revisi, anggaran yang disetujui adalah sebesar Rp 250 juta, namun yang diterima murni Rp 200 juta, nah yang Rp 50 juta diambil pengurus, yang minta itu pak Barifi, pertama dipotong Rp 100 juta, namun saya keberatan, lalu mau dipotong Rp 75 juta saya juga keberatan, akhirnya hanya dipotong Rp 50 juta, mesti berat untuk LPJ, karena setahu saya semua Cabor juga dipotong,” ungkap saksi.

Imam juga mengungkap, bahwa pengurus lah yang menentukan potongan Rp 50 juta tersebut, katanya dipakai untuk dana setting KONI.

“Istilahnya uang Rp 50 juta tersebut, untuk akomodasi atlit dan tim yang dikurangi, tidak ada ancaman, cuma demi kebersamaan. Dan uang Rp 50 juta itu saya serahkan ke pak Amrul,” ungkap saksi Imam.

Selanjutnya saksi Purna Adi menjelaskan, bahwa dirinya yang mengumpulkan proposal pada tahun 2023 itu untuk kegiatan Porprov Sumsel yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat, total proposal diajukan sebesar Rp 80 miliar, namun yang di Acc (disetujui) sebesar Rp 20 miliar 461 juta lebih.

Untuk anggaran Cabor sebesar Rp 255 juta dengan potongan Rp 50 juta, untuk menutupinya dibuatlah pengadaan peralatan seperti bola dan gawang yang tidak sesuai.

Mendengar pernyataan saksi, JPU terus menggali keterangan, jadi terdakwa memfiktifkan pengadaan bola dan gawang?, tanya JPU.

“Iya, uangnya diserahkan ke pak Weter Rp 50 juta disekretariat, namun tidak pakai tanda terima, sedangkan anggaran sebesar Rp 20 miliar tersebut dipakai untuk 9 kegiatan,” kata saksi Adi.

Saksi Purna Adi juga menegaskan, bahwa dirinya yang merekap setiap uang potongan dan yang disetorkan dari 41 cabor, totalnya terkumpul Rp 1 miliar 446 juta lebih.

“Saya menerima uang Rp 50 juta dan sudah saya kembalikan dari potongan seluruh cabor,” ujar saksi.

Ditempat yang sama, tim penasehat hukum terdakwa mendalami keterangan saksi, sebenarnya untuk apa tujuan pemotongan dana Cabor tersebut?, dan saksi menegaskan, bahwa dipotong untuk dana settingan KONI Lahat sebanyak Rp 1 miliar 446 juta lebih.

Saksi Adi juga membenarkan terkait adanya rapat pembagian uang dan mengalir ke pihak mana saja.

“Uang Rp 60 juta diambil dari Weter untuk memberi Pak Sekda Lahat, kemudian tanggal 13 April 2023 diambil Rp 350 juta dari pak Weter, untuk jatah ketua KONI Kalsum Barifi Rp 300 juta. Akhir Agustus 2023 diambil Rp 150 juta untuk keperluan pribadi Barifi lagi, lalu uang Rp 500 juta diambil dari Weter untuk Bupati Lahat pada saat itu, dan sebagian dipakai untuk bantu membangun venue oleh Barifi,” tegas saksi Purna Adi.(TIM)