Tampilkan postingan dengan label BATAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BATAM. Tampilkan semua postingan

Maraknya Praktik Judi Bola Pimpong Bebas Beroperasi Ramaikan Deluxe KTV & PUB Batam

 


Batam,- policeeatch.newsTempat Hiburan Malam (THM) Deluxe KTV & PUB yang berada di Komplek Batam Lucky Permai Blok A No. 35, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau diduga menyajikan ajang sarana Praktik Perjudian Jenis Bola Pimpong guna meramaikan ruang-ruang  VIP yang sudah disediakan pengelola Deluxe.

Diketahui Praktik Perjudian Bola Pimpong itu di kendalikan oleh pengusaha As yang sebelumnya membuka bisnis judinya di Dance Club & KTV Boom Bastic Jodoh. Dikabarkan As yang sudah lama berkiprah di bisnis praktik perjudian ini dikenal dekat dengan penegak hukum Kota Batam, sehingga tidak merasa takut untuk melancarkan aksi Judinya guna meraup untung untuk memperkaya diri tanpa mempertimbangkan efek terhadap kesejahteraan masyarakat alias menghalalkan segara cara tanpa rasa berdosa.


“Judi Bola Pimpong ini diduga pindahan dari Boombastic bang, pengelolanya masih bang As, kayaknya dia dekat sama petugas makanya suka-suka dia buka”, ujar narasumber media ini, (Jumat, 23 Januari 2026) malam.

Praktik perjudian Bola ini masih seperti modelyang sebelumnya, wasit menyuguhkan kupon berisi daftar lagu dengan angka yang tersedia untuk di pilih dari angka 1 sampai angka 24 kepada pengunjung room vip dengan menebak salah satu angka setiap putaranya.

Tahuhan minimal untuk satu angka di bandrol sebesar Rp. 10.000; dan untuk yang beruntung menebak angka yang keluar berhak mendapat hadiah sebesar Rp. 220.000, dan berguna kelipatan terhadap jumlah besaran pasangan.

Sesuai pantauan awak media ini, wasit akan mengantarkan voucer kemenangan kepada tamu yang beruntuk menebak angka yang keluar di monitor TV yang disediakan di setiap VIP Room sembari menawarkan kopon permainan selanjutnya.

Sementara voucer kemenangan bisa digunakan untuk membayar bill minuman dan bisa juga di tukarkan denganuang tunai, tergantung selera para tamu pengunjung.

Hingga berita ini di upload, awak media masih mencoba mengkonfirmasi insansi terkait apakah praktik perjudian bola pimpong itu sudah di halalkan untuk beroperasi di Tempat Huburan Malam Deluxe KTV & PUB itu ? (Erlina)

Rokok Ilegal Merk PSG Mendominasi di Pasaran, Siapa Otak Pelaku Pendistribusiannya?

 


Red, policewatch.news,- Batam,- Kendati lagi panas-panasnya Pemerintah Indonesia lewat Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal seperti yang terlihat di provinsi Riau Kota Pekan Baru beberapa hari lalu Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH)  berhasil menggerebek gudang besar penimbunan rokok ilegal berbagai merk yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp.300 Milliar.

Hal ini tidak mempengaruhi pelaku usaha peredaran rokok ilegal merk PSG di Kota Batam yang mendominasi pasaran saat ini. Diketahui pada bulan desember 2025 kemarin Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyeludupan rokok ilegal merk PSG dan UFO, namun sangat disayangkan penangkapan penyeludupan itu tidak membuahkan efek jera pada pengusaha jaringan pendistribusian rokok merk PSG itu.

Bea Cukai berkomitment untuk menelusuri jaringan pendistribusian hingga ke yang paling betanggungjawab atas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan Negara,  khususnya Riau Daratan dan Riau Kepulauan, hal ini diungkapakan Direktorat Jendral Bea dan Cukai “Letjen Djaka Budhi Utama” saat konferensi pers di Pekanbaru kemarin.

Dengan harga yang sangat murah, masyarakat banyak meminati untuk mengkonsumsi rokok ilegal tersebut, sehingga untuk mendapatkanya  sangat murah, hampir disetiap kios kios tersedia namun pemilik kios tidak memajang rokok ilegal tersebut (Perdagangan tersembunyi) dengan sistem laku baru bayar kepada distributornya.

“kita takut memajang kalau rokok tanpa cukai bang, takut nanti ada razia kita kena denda, kalau cuman rokoknya diambil tidak masalah bang, dendanya ini kita tidak tahan”, ujar pemilik kios di pojok pasar jodoh itu. (Jumat, 9/01/2026).

Dari berbagai sumber yang dihimpun awak media ini, rokok ilegal merk PSG ini juga sudah beredar hingga keluar dari kota Batam ke provinsi lain daerah sumatera. Hingga berita ini di upload awak media ini masih menelusuri siapa otak pelaku jaringan pendistribusian rokok ilegal merk PSG itu.(erlina)

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Rokok Elektrik Mengandung Etomidate

 


Policewatchnews.- Batam, Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan zat berbahaya melalui penguatan pengawasan di jalur penumpang internasional.

 Penindakan ini terjadi pada Rabu, 17 desember 2025, saat Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang kapal MV. Marine Hawk 5 rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, dan berhasil mengamankan 148 (seratus empat puluh delapan) pcs cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan berawal ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap penumpang yang baru tiba. Dalam proses tersebut, K-9 Bary menunjukkan ketertarikan terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan, termasuk pemeriksaan melalui X-ray dan pemeriksaan fisik lanjutan dan ditemukan sebanyak 148 pcs cartdridge rokok elektronik yang diduga mengandung etomidate.

Atas penindakan tersebut, penumpang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, cartridge

rokok elektrik tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate. Petugas juga melakukan pemeriksaan badan serta tes urine terhadap yang bersangkutan, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan serah terima pelaku dan barang bukti kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk penanganan lebih lanjut.

Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI,TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika. Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat

dalam peredaran narkotika dan mendukung upaya pencegahan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui indikasi penyelundupan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga

keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tutup Evi.***erlina***

Bea Cukai Batam Amankan 682 Koli Pakaian Bekas Sepanjang Januari-Desember

 



policewatch.news, Batam,- Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang dengan total barang mencapai 682 koli sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025. 

Lokus penindakan terbanyak tercatat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas. 

Penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal penumpang lainnya, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang sebanyak 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur sebanyak 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam sebanyak 1 SBP (2 koli).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus dan sebanyak 56 koli setiap bulannya. Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang kerap ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu. Modus ini umumnya menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik yang seragam.

“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.


Pada Selasa (9/12), dalam Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam menghadirkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025, sebanyak 33 SBP dengan total 178 koli pakaian bekas. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 SBP (103 koli) dari Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP (61 koli) dari Pelabuhan Sekupang, serta 4 SBP (14 koli) dari Pelabuhan Harbour Bay.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk ke dalam kategori Barang Dilarang Impor. Oleh karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Selanjutnya, barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.**erlina**

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Pengejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

 




policewatchnews._ Batam, 7 Desember 2025.  Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12) malam, Tim  Patroli BC 10029 menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan. 

Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama bermesin Yamaha 2 x 200 PK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat.  Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penindakan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 10029 di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mendapati kapal sasaran yang sesuai dengan informasi awal. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak kooperatif dengan membuang barang ke laut serta melakukan manuver berbahaya.


Pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas telah melakukan pencarian pelaku, namun terhambat oleh kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat. 

Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 414 ribu batang. Jumlah tersebut terdiri atas 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang merek UFO Bold, 60 ribu batang merek Double Happiness, dan 10 ribu batang merek Shanghai.

Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang ke laut. Tindakan ini diduga Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

 Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577 untuk ditindakklanjuti.**rina**

Bea Cukai Batam Terima Aspirasi dan Sampaikan Penjelasan Transparan Terkait Penanganan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 melalui Dialog Terbuka

 


policewatch.news,- Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Jumat (5/12). 

Aksi penyampaian pendapat tersebut berjalan tertib dan damai. Bea Cukai Batam menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya fungsi pelayanan dan pengawasan negara.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, secara langsung menerima perwakilan peserta aksi untuk berdialog dan memberikan penjelasan resmi mengenai isu yang sedang berkembang terkait masuknya kontainer yang diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam. Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia. 

Prinsip pengawasan yang dipegang Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri.

Dukung Pengawasan Hasil Hutan, Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

 



policewatch.news,Batam, 5 Desember 2025. Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen resmi.

Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut membawa empat orang awak kapal dan melaju dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak disertai dokumen resmi, barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan secara langsung barang bukti dan kapal kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.

“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.” jelas Zaky.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, namun juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.

Tingkatkan Kewaspadaan Ka. KPR Rutan Batam Bersama Jajaran Laksanakan Kontrol Brandgang





Batam, policewatch.news,-Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam bersama pihak Kepolisian dari Polsek Sagulung melakukan kontrol dan pemeriksaan area brandgang pada Rabu (24/09).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penguatan sistem pengamanan di lingkungan Rutan Batam. Brandgang, sebagai jalur sempit di sekitar tembok pengaman, menjadi salah satu area rawan yang harus diawasi secara berkala guna mengantisipasi kemungkinan penyelundupan barang terlarang atau potensi pelarian.


Kepala KPR Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo, menyampaikan bahwa kontrol rutin di area brandgang sangat penting sebagai bentuk deteksi dini terhadap celah-celah keamanan. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Kontrol brandgang ini merupakan langkah antisipatif agar tidak ada ruang bagi gangguan kamtib,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, seluruh petugas melakukan penyisiran menyeluruh untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan, lubang, atau upaya sabotase di sepanjang jalur brandgang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa area dalam kondisi aman dan terkendali.


Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Rutan Batam menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari upaya pelanggaran hukum, serta terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan***erlin***

MERIAHKAN HUT RI KE-80, RUTAN BATAM IKUTI PAWAI PEMBANGUNAN TINGKAT KOTA BATAM

 



Batam, policewatch.news.-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam turut serta meriahkan Pawai Kendaraan Hias dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemerintah Kota Batam. Acara ini berlangsung meriah dan berhasil menarik perhatian Masyarakat kota batam.Minggu, 10 Agustus 2025

Kendaraan hias milik Rutan Batam tampil mencolok dengan tema "ketahanan Pangan Nasional,Tumbuh Harapan Dari Balik Jeruji" yang menampilkan ornamen hasil karya tangan warga binaan seperti kerajinan tangan, lukisan, dan hasil kebun Rutan Batam .


Kepala Rutan Batam, menyampaikan bahwa partisipasi ini merupakan wujud nyata keterlibatan Rutan Batam dalam membangun citra positif pemasyarakatan di mata masyarakat kota Batam.

“Kami ingin menunjukkan bahwa di balik tembok Rutan, para warga binaan terus berkarya dan diberdayakan melalui berbagai program pembinaan. Pawai ini menjadi ajang kami untuk menampilkan hasil karya mereka kepada masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya sekedar mengikuti pawai, Rutan Batam juga membagikan hasil kebun seperti kangkung dan bayam secara gratis kepada masyarakat yang hadir.Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, dengan banyak warga yang tertarik dan memberikan apresiasi atas kualitas produk yang dibagikan**erlin**

Mega Mall Batam Diduga Menelantarkan Karyawan Tetapnya



Batam, policeeatch.news, Setelah upaya bipartit dilakukan antara Supardi, eks karyawan  PT Federal Investindo, pengelola Mega Mall Batam Centre, Supardi akan melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut Supardi, sejak semula ia tidak yakin mediasi dan bipartit yang disediakan pengelola Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, akan menyelesaikan masalahnya, pasalnya sejak kasus pemberhentian dirinya terjadi, PT Federal Investindo tidak memiliki etiket baik untuk menyelesaikannya dan terkesan menekan. “Pertama, ditawarin satu bulan gaji saja, sebagai penghargaan. Kedua, saya dituduh mangkir, padahal jelas-jelas mereka yang merumahkan saya tanpa alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Supardi, Senin, 29 Juli 2025.

Dari mulai kasus ini bergulir sampai ke tingkat bipartit, baik Supardi dan Dinas Tenaga Kerja berharap agar pimpinan Mega Mall, Bowie Yonathan dan Frengky karyawan PT Mega Mall dihadirkan, karena sumber Supardi diberhentikan berasal dari kedua orang ini. Akan tetapi pihak HRD; mewakili PT Federal Investindo terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan dalam memberikan keterangan di pertemuan yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Demikian juga ketika media ini berulang kali hendak melakukan konfirmasi baik melalui pesan whatsapp, pertemuan langsung, Lina, HRD dan rekannya selalu menghindar dan langsung menaiki mobil.

Supardi menilai anjuran hasil bipartit mengambang, di mana anjuran itu menyebut agar PT Federal Investindo membayar kepada Supardi hak-haknya sebagai karyawan permanen, berupa uang pesangon sebanyak sembilan kali upah dan uang penghargaan masa kerja lima kali upah, sehingga total yang tertera dalam anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, hanya Rp 72.800.000. Sedangkan hak-hak lainnya seperti hak cuti, transport dan uang makan tidak disertakan. “Dari mulai saya kerja sampai saya berhenti, saya tidak pernah mendapat slip gaji. Selain itu selama masa covid, gaji saya dipotong sebanyak lima ratus ribu perbulan, tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Supardi.

Supardi bekerja selama 20 tahun di Mega Mall, sebagai staf civil PT Federal Investindo. Sejak tahun 2013 dirinya ditetapkan sebagai karyawan permanen sesuai keputusan direksi No. 060/HRD-MMBC/FI/IX/2013, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap. Hingga berita ini diturunkan, Ana, istri Supardi mengatakan mereka belum menerima surat pemberhentian kerja, akan tetapi upah Supardi, suaminya sejak bulan Desember 2024 tidak diberikan oleh manajemen Mega Mall.

Bermula dari akhir November 2024, mesin absen di Rempang dicabut. Frikles memerintahkan Supardi dan beberapa karyawan lainnya untuk kembali ke Mega Mall. Supardi sampai akhir November mengerjakan barang-barang yang dibawa dari Rempang Galang di Mega Mall. Pada tanggal 2 Desember 2024, Supardi masuk kerja seperti biasanya di Mega Mall, tetapi mesin absen sudah tidak ada lagi di tempat biasa mengabsen. Supardi bertanya kepada Frikles, "Mengapa tidak ada mesin absen, tetapi Frikles mengatakan, "Tunggu info dari HRD". Selain itu, Supardi tidak mendapatkan lagi pekerjaan dari komandannya (Frikles dan Tino). Pada tanggal 2 Desember 2024, Supardi menghubungi Lina selaku HRD, dan hari itu juga Lina menyuruh Supardi datang ke Mega Mall, "Ke Mall sekarang Pak," kata Lina lewat pesan whatsapp kepada Supardi. Lalu Supardi menghampiri Lina yang sedang bersama Bowie (pemilik Mega Mall). Dalam pertemuan tripartit (Mega Mall, Supardi, dan Dinas Tenaga Kerja), Lina selalu berdalih tidak tahu menahu masalah Supardi. Tetapi dibuktikan dari pesan whatsapp Lina dengan Supardi, ia beranggapan jika HRD sudah berbohong.

Pada tanggal 3 Desember 2024, Tino (komandan tahap III Mega Mall) mengirim pesan whatsapp kepada Supardi yang isinya, "Selamat pagi Pak Supardi. Maaf, mungkin kemarin mungkin sudah dapat info dari bu Lina HRD ya. Pak Bowie menyampaikan untuk sementara Pak Supardi tak perlu masuk dulu ya, karena belum diputuskan apakah Pak Supardi nanti akan ditugaskan di tahap III." Karena sudah ada perintah dari Lina HRD kepada Supardi dan didukung whatsapp dari Tino bahwa tidak perlu masuk dulu sesuai perintah Bowie, maka Supardi tidak datang ke tempat bekerja.

Pada tanggal 5 Desember, Supardi menghubungi Lina (melalui whatsapp) dengan pesan: "Selamat pagi, Bu Lina, saya Pak Suhardi, sudah 9 hari tidak absen di PT, Bu Lina bilang suruh menunggu di rumah. Ini sudah mau 10 hari tetapi tidak ada kejelasan tentang status saya. Bukan apa-apa, Bu, saya kan ada tanggung jawab keluarga. Anak istri saya butuh makan. Lha kalau saya disuruh menunggu di rumah (tidak kerja di PT), bagaimana dengan gaji saya, dipotong atau tidak? Saya butuh kejelasan. Anak-anak saya masih kecil-kecil, pendidikan masih panjang. Maaf, Bu Lina, saya juga tidak tenang hanya duduk-duduk di rumah, menunggu sesuatu yang belum pasti. Mohon kejelasannya ya, Bu,” isi pesan Supard yang ditunjukkan kepada media ini.

Lalu Lina menjawab, "Selamat pagi, Pak Suhardi, akan saya infokan sesegera mungkin. Saya juga menunggu dari perusahaan, Pak. Mohon menunggu ya, Pak. Pasti saya infokan." Kemudian Supardi membalas, "Oke, Bu Lina, terima kasih atas responnya. Saya tunggu kabar baiknya." Pada tanggal 7 Desember, Frikles menelepon Supardi dan meminta agar ia datang ke Mega Mall pukul 8 pagi. Jam 15:00, Supardi yang didampingi istrinya, datang ke Mega Mall dan bertemu dengan Frikles di Gedung Sumatera untuk mendiskusikan kontrak baru dan status karyawan permanen. Frikles kembali menegaskan, "Jika Pak Supardi ingin tetap bekerja, harus ada kontrak baru dan status permanen akan dihapus" (ada bukti rekaman percakapan antara istri Supardi dan Frikles sebelum pertemuan di Mega Mall). Selain itu Supardi tidak terima atas tuduhan kesalahan di tempat kerja yang dilontarkan oleh Bowie. Ia mempertanyakan, jika benar ia melakukan kesalahan, mengapa tidak ada surat peringatan yang diberikan padanya? Supardi menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja di PT Federal Investindo, yang dibuktikan dengan tidak adanya Surat Peringatan (SP) yang diterimanya.

Karena keberatan atas penghapusan haknya sebagai karyawan tetap, Supardi menunggu informasi selanjutnya dari HRD (Lina dan Tino) sejak 3 Desember 2024. Supardi melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Bipartit pertama (20 Januari) dengan perwakilan Federal Investindo pun dilakukan, akan tetapi Lina menyalahkan Supardi dengan alasan ketidakhadirannya ("mangkir") dan menyangkal keterlibatannya. Padahal Supardi telah berkomunikasi dengannya melalui whatsapp dan pertemuan langsung sejak 2 Desember dan HRD berjanji menyampaikan masalah ini ke pimpinan Mega Mall (Bowie) untuk bipartit kedua.

Bipartit kedua tidak memberikan jawaban dari Mega Mall. Perusahaan ini menawarkan hanya pesangon sesuai peraturan Mega Mall (bukan UU Ketenagakerjaan), dengan tuduhan Supardi mangkir. Bipartit ketiga dibatalkan karena HRD mengklaim sedang membahas masalah ini dengan pimpinan di Singapura. Tanpa penyelesaian, Supardi melapor ke Komisi IV DPRD Kota Batam, yang kemudian komisi ini menyarankan tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja. Sepanjang proses bipartit, Lina dan timnya tidak menunjukkan surat kuasa tertulis yang menugaskan mereka mewakili PT Federal Investindo (Mega Mall), sehingga proses bipartit dianggap buntu.

Sejak Supardi melaporkan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, PT Federal Investindo (Mega Mall) mulai mengirimkan surat panggilan kerja dan peringatan: tanggal 12 Februari (panggilan kerja), 14 Februari (panggilan dan peringatan I), 19 Februari (panggilan dan peringatan II), dan 21 Februari (peringatan III) 2025. Supardi mengabaikan surat-surat tersebut karena ia menilai surat tersebut dilayangkan setelah pelaporannya ke Dinas Tenaga Kerja. “ Aneh kan, mengapa surat-surat tersebut tidak dikirimkan sebelum saya melapor,” kata Supardi.

Tripartit I (26 Februari 2025) di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, perusahaan menyatakan Supardi belum diputus kontrak dan mengajaknya kembali bekerja. Supardi menolak karena harus membuat kontrak baru dan kehilangan status karyawan tetap, serta mengingat perlakuan perusahaan yang seenaknya memindahkannya. Ia juga keberatan dengan klaim perusahaan bahwa ia "tidak di-PHK". Tripartit II, Supardi meminta Frikles dan Bowie dihadirkan untuk mengklarifikasi perintahnya supaya Supardi berhenti bekerja (informasi yang didengar Supardi langsung dari Frikles dan Tino). Perusahaan terus menyalahkan Supardi atas ketidakpatuhannya terhadap panggilan, sementara pihak lain (Tendessy M, manager Mega Mall) tidak memahami alasan ketidakpatuhan Supardi mengingat perintah Bowie dan kebijakan HRD untuk menunggu atau "dirumahkan". Tripartit III tidak membahas banyak hal karena ketidakhadiran Frikles dan Bowie, yang merupakan sumber masalah. 

Supardi menuntut pembayaran penuh haknya sesuai UU Ketenagakerjaan, meliputi: gaji selama dirumahkan, upah masa kerja lebih dari 8 tahun, upah penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya.

Sementara itu, menanggapi permasalahan Supardi, Suhandra Atmaza, praktisi hukum sekaligus pengacara mengatakan setiap karyawan di Indonesia berhak untuk mendapatkan bagiannya sesuai undang-undang yang mengaturnya.

Karyawan yang dipecat tetap berhak mendapatkan gaji sebesar 60% setiap bulannya sampai 6 bulan ke depan sesuai dengan pasal 21, PP nomor 6 tahun 2025 danJika karyawan di PHK maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Selain itu juga karyawan bisa mendapatkan tunjangan atau manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji selama maksimal 6 bulan kedepan untuk para pekerja,” kata Suhandra Atmaza. Menurutnya karyawan perlu mengetahui dan menerima hak-haknya yang sudah dilindungi oleh hukum agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Terakhir ia mengingatkan kepada setiap karyawan yang merasa dirugikan untuk melanjutkannya ke proses hukum jika ada ketidakadilan. “Kita siap mendampingi para karyawan yang haknya tidak diberikan melalui proses hukum,” kata Suhandra Atmaza, Rabu, 30 Juli 2025. Selain itu perusahaan yang tidak memberikan upah yang layak kepada karyawannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang mengatur segala sesuatu dengan tenaga kerja, selama, maupun sesudah masa kerja. "Undang-undang tersebut, jelas sekali menjelaskan bagaiamana perusahaan menjamin keselamatan, kesehatan kerja, memberikan upah sesuai regulasi dan memenuhi seluruh hak pekerja," kata Suhandra Atmaza.**ERL**



Kinerja Semester I - 2025 Bea Cukai Batam: Akselerasi Capaian Penerimaan, Pelayanan dan Pengawasan

 



Batam, policewatch.news,-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja positif sepanjang Semester I Tahun 2025 dengan capaian signifikan pada aspek penerimaan negara, pelayanan, dan pengawasan.

 Capaian ini menjadi wujud nyata dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance secara profesional dan akuntabel.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan sepanjang Semester I 2025, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Batam dari komponen Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai mencapai Rp459,4 miliar atau 101,5% dari target tahunan sebesar Rp452,3 miliar. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 125,5% dibandingkan dengan penerimaan pada Semester I 2024 yang tercatat sebesar Rp203 miliar. 

Rincian capaian penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp190,7 miliar (56,7% dari target Rp335,5 miliar), tumbuh 41,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. didominasi dari penjualan barang ke wilayah Indonesia lainnya dari komoditi Elektronik, Industri Shipyard, Olahan Kakao, Produk Kimia & Farmasi, serta Hasil Pengolahan Industri Daur Ulang.

 Bea Cukai Batam juga telah melakukan extra effort maksimalisasi penerimaan berupa SPTNP (Notul) sebesar Rp. 27 miliar dan BM HKT Registrasi IMEI sebesar Rp. 1,1 Miliar.


Selanjutnya, Bea Keluar menyumbang Rp241,9 miliar (285,5% dari target Rp84,7 miliar), meningkat drastis 833% dibandingkan tahun lalu akibat meningkatnya ekspor komoditas unggulan seperti CPO, serta tingginya permintaan global serta tren kenaikan harga di pasar internasional. Sedangkan penerimaan 

Cukai mencapai Rp26,7 miliar (84,2% dari target Rp31,7 miliar), naik 43% dibandingkan Semester I 2024. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan kenaikan Cukai ini dikarenakan komunikasi aktif yang telah kami bangun dengan pengusaha BKC melalui percepatan realisasi pelunasan Pita Cukai (CK-1) dari pemesanan Pita Cukai (P3C).

“Bea Cukai Batam juga telah melakukan extra effort maksimalisasi penerimaan Cukai melalui pelanggaran Cukai dengan mekanisme Ultimum Remedium sebanyak 25 LP dengan total Rp.5,1 miliar. Nilai ini meningkat signifikan dari Ultimum Remedium Tahun 2024 sebanyak 16 LP dengan total Rp.2,2 milar,” ungkap Zaky.

Dari sisi pelayanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Bea Cukai Batam meningkat signifikan di seluruh indikator mencapai 92,96 atau kategori "Sangat Baik", meningkat 4,89 poin dibandingkan Semester I 2024. Peningkatan ini tidak terlepas dari pelaksanaan program EPIC 100 (Excellence Partners in Customs 100), yaitu layanan prioritas bagi 100 perusahaan di Batam. 

“Program ini memberikan asistensi kepabeanan secara end-to-end, mempercepat pelayanan, dan mempererat kemitraan strategis antara Bea Cukai dengan pelaku usaha, sekaligus mendukung ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan kompetitif di kawasan perdagangan bebas Batam. Kami akan terus berinovasi dalam layanan dan menjalin komunikasi yang erat dengan pelaku usaha,” ujar Zaky.

Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Batam menunjukkan performa signifikan dengan menerbitkan 143 Nota Hasil Intelijen (NHI) pada Semester I 2025, meningkat 150% dibandingkan Semester I 2024 yang berjumlah 57 NHI. Penerbitan NHI ini bahkan telah melampaui capaian tahunan 2024 sebesar 103%. Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) juga meningkat tajam mencapai 861 SBP, naik 220% dari 269 SBP pada periode yang sama tahun lalu. Angka ini telah mencakup 92% dari total SBP sepanjang 2024. Selain itu, hingga pertengahan tahun ini telah dilakukan 12 penyidikan, meningkat 71% dibandingkan Semester I 2024 dengan 7 penyidikan, serta telah mencapai 85% dari capaian penyidikan sepanjang 2024. 

Kenaikan jumlah penindakan ini merupakan hasil dari penerapan strategi pengawasan efektif  dengan mengedepankan sinergi antar lini, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan teknologi seperti radar untuk mendeteksi setiap upaya pelanggaran. Untuk semakin memperkuat langkah pengawasan, Bea Cukai Batam telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang bertugas mempercepat penanganan pelanggaran dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Bea Cukai Batam juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Semester I 2025, tercatat 37 kasus penyelundupan narkoba berhasil digagalkan, dengan barang bukti berupa 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter prekursor (butanox-aseton). Penindakan ini menyelamatkan lebih dari 10,67 juta jiwa dan mengamankan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun.

Dalam hal pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam menerapkan dua strategi utama, yaitu operasi intelijen dan operasi pasar berbasis geotagging. Selama Semester I 2025, berhasil diamankan 19 juta batang hasil tembakau, 1,4 juta gram HPTL, dan 2.050 liter MMEA tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut mencapai Rp45,6 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp23 miliar. Operasi geotagging telah mencakup 9 kecamatan dan 1.984 entitas BKC, dengan tujuan mendorong kepatuhan, menekan peredaran barang ilegal, serta mengedukasi pelaku usaha.

Memasuki Semester II, Bea Cukai Batam langsung mencatat capaian pengawasan signifikan di bulan Juli. Dalam 12 hari pertama, berhasil digagalkan 6 upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 159 gram methamphetamine, 1,8 gram ganja, dan 1,5 butir ekstasi. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penyembunyian dalam dubur, selangkangan, tas, hingga barang kiriman. Keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan tim Bea Cukai, khususnya unit K-9 dan tim penindakan.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 327 unit handphone berbagai merek di Bandara Hang Nadim. Pelaku menggunakan modus koper kosong yang kemudian diisi barang oleh pelangsir di area boarding yang dibawa dengan menggunakan rompi yang dimodifikasi. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp406,8 juta. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

“Seluruh capaian di Semester I Tahun 2025 ini menjadi modal penting bagi KPU Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat kinerja di Semester II. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan stakeholder, aparat penegak hukum, dan rekan-rekan media dapat semakin ditingkatkan sehingga pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Zaky. **Erlina**

Pengusaha Apresiasi Belanja Masalah Deputi IV BP Batam

 


Red, policewatch.news,- Pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Batam, mengapresiasi langkah Deputi IV Bp Batam dengan belanja masalah yang dihadapi pengusaha di Batam. Tindakan berdialog dengan pengusaha kini mulai terealisasi kebijakan oleh Pemerintah.

Deputi IV BP Batam, Hary Djemi Francis menjelaskan, tindakannya dalam melakukan belanja masalah dan persoalan  yang dihadapi pelaku usaha di Batam dengan mendatangi pengusaha di  kawasan-kawasan industri di Kota Batam, mulai berdampak positif. Dari sekian banyak persoalan yang dihadapi pengusaha di Batam, dengan ribetnya sistem birokrasi dan perizinan, kini sudah menemukan solusi dengan kebijakan pemerintah.

" Jadi setelah saya mendatangi pengusaha di Kawasan-kawasan Industri di Kota Batam, saya berdialog dengan mereka untuk mendengarkan persoalan dan hambatan mereka dalam berinvestasi di Batam. Dari sekian banyak persoalan yang dihadapi oleh pengusaha, lebih banyak menyoroti sistem birokrasi dan perizinan. Untuk itu setelah kami dari BP Batam, melaporkan persoalan ini, kepada bapak Presiden Republik Indonesia, beliau langsung merespon dan mengambil kebijakan. Langkah tegas yang dibuat bapak Prabowo adalah dengan menyerahkan seluruh proses perizinan yang sebelumnya ada di kementerian atau instansi lainnya, untuk semuanya dapat diurus di Batam " jelas Fary Francis.


Fary juga menjelaskan, perizinan ini, sampai dengan izin pemanfaatan ruang laut (PKPRL) yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanaan (KKP), sekarang sudah bisa diurus di Batam. Sehingga tidak perlu lagi ke Jakarta.

Fary yang ditemui disela-sela pertemuannya dengan pengurus Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT), mengharapkan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan investasi di Batam bisa meningkat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Batam, hingga berskala nasional.

Sementara itu, pelaku usaha Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Bebas dan Kawasan Industri, Ahmad Syahbudin mengatakan hampir semua pengusaha di Batam, sangat berterimakasih dengan langkah-langkah yang diambil BP Batam.

Arnol, sapaan akrab Ahmad Syahbudin, mengatakan, baru kali ini, pemenrintah dalam hal ini, BP Batam, secara masif mendatangi kawasan-kawasan industri dan mau mendengarkan keluhan dan persoalan yang dihadapi pengusaha.

Semoga dengan kebijakan yang diambil pemerintah, Arnol mengaku, bisa membawa perubahan investasi di Batam, sehingga bisa berdaya saing dengan negara-negara tetangga.**Erlina**

Turnamen Futsal PK NTT Cup II: 40 Klub Berebut Juara di Batam

 




Policewatch-Batam,- Piala bergilir kembali diperebutkan! Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam akan kembali menggelar turnamen futsal terbesar di Kepulauan Riau, "Turnamen Futsal PK NTT Cup II 2025".  Setelah sukses pada penyelenggaraan sebelumnya, turnamen ini akan menghadirkan persaingan sengit dari 40 klub futsal yang terbagi dalam 8 grup.

Turnamen yang akan berlangsung pada Juli-Agustus 2025 ini menjanjikan hadiah total yang lebih besar.  Kick-off akan dimulai pada 26 Juli 2025, sementara pertandingan final akan digelar pada 10 Agustus 2025.  Pendaftaran peserta dibuka mulai 5 Juni hingga 30 Juni 2025, dengan technical meeting (TM) dan pengundian grup pada 5 Juli 2025.


Ketua Pemuda PK NTT, Ahmad Syahbudin (Arnol), menjelaskan bahwa turnamen ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan edisi sebelumnya.  Penyelenggaraan pada tahun 2024 ditunda karena bertepatan dengan agenda politik.  Tingginya antusiasme klub futsal di Batam mendorong PK NTT untuk kembali menggelar turnamen bergengsi ini.

Ketua Panitia, Doris Atawallo, menjelaskan format pertandingan yang tetap sama dengan edisi pertama.  Sistem gugur akan diterapkan setelah babak penyisihan grup, dengan juara dan runner-up grup melaju ke babak 16 besar.  Hadiah utama berupa uang pembinaan Rp 12.000.000, piala tetap, piala bergilir, dan medali emas menanti sang juara.  Juara II dan III akan mendapatkan uang pembinaan masing-masing Rp 8.000.000 dan Rp 4.000.000, sementara juara IV akan menerima Rp 2.000.000.  Penghargaan individu juga diberikan untuk kiper terbaik, pemain terbaik, pencetak gol terbanyak, dan suporter terbaik, masing-masing dengan hadiah Rp 1.000.000 dan piala.

Sekretaris Panitia, Max Taufan Mesa, mengumumkan dibukanya pendaftaran resmi pada 5 Juni 2025.  Klub futsal yang berminat dapat menghubungi panitia di Ruko Royal Sinkom Blok E No. 8, Kec. Teluk Tering, Batam Kota.  Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email pknttbatam@gmail.com atau telepon 0813 7208 1828.  Biaya pendaftaran sebesar Rp 1.250.000 (termasuk uang jaminan Rp 250.000).  Hanya 40 klub pertama yang mendaftar dan menyelesaikan registrasi yang akan diterima sebagai peserta.  Detail teknis pertandingan akan dijelaskan pada TM tanggal 5 Juli 2025 oleh ASKOT PSSI Kota Batam.** Erlina**

Dalam Satu minggu ini, Bea Cukai Batam Gagalkan Empat Penyelundupan Sabu Seberat 5,3 Kilogram

 




Batam, policewatch.news.– Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam berhasil empat  upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim oleh empat orang penumpang pada Minggu (18/05) dan Minggu (25/05).

 Dari empat penindakan tersebut, berhasil diamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa Methamphetamine (sabu)  dengan total berat 5.370 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama hingga Ketiga dilakukan Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Bea Cukai Batam di Terminal Ferry Internasional Batam Centre  mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV.Dolphin Glory. 

Dari hasil pemeriksaan awal penumpang tersebut teridentifikasi atas nama RR (laki-laki, 23 tahun). Saat dilakukan pemeriksaan, RR menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama unit K-9 dan dilanjutkan dengan uji medis di RS. Awal Bros Batam, terindikasi ada bungkusan diduga merupakan methamphetamine didalam tubuh  Pelaku RR yang dimasukkan melalui rongga tubuh bagian belakang. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 (dua) bungkus berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 100 gram.

Petugas Bea Cukai Batam kemudian langsung melakukan pengembangan kasus di hari yang sama untuk menemukan penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Pelaku RR. Hasilnya ditemukan penumpang atas nama TO (laki-laki, 28 thn) dan RB (perempuan, 45 thn) yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897 (BTH-CGK).

 Kemudian Petugas Bea Cukai Batam segera mengamankan kedua penumpang tersebut di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Hasil pemeriksaan dilanjukan dengan uji medis ditemukan dua bungkus berbentuk bulat dibalut lateks yang diduga berisikan sabu dengan total berat 100 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan masing-masing 1 bungkus pada pelaku TO dan ditemukan satu bungkus dengan total berat 50 gram yang disembunyikan di dalam dubur pada pelaku RB.

Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine (sabu). Berdasarkan keterangan dari Pelaku, mereka bertiga sebelumnya berangkat bersama ke Malaysia  pada tanggal 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang WNA Malaysia. 

Mereka semua dijanjikan upah sebesar Rp. 8 juta. Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus sabu dengan total berat bruto 250 gram, serta Pelaku RR, TO, dan RB diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Penindakan Keempat  dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025 terhadap upaya penyelundupan yang menggunakan modus false compartment, yaitu disembunyikan di dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial DI (perempuan, 25 tahun), penumpang pesawat Batik Air OD-356 (KUL-BTH) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur - Batam. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 5 (lima) bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sesuatu yang janggal pada sisi bawah pemanggang waffle tersebut didapati sejumlah baut dalam keadaan longgar yang mengindikasikan pemanggang tersebut baru saja dibuka dan dimasukkan sesuatu kedalamnya. Petugas kemudian membuka sisi bawah pemanggang dan didapati kompartemen tambahan yang seharusnya bukan bagian dari pemanggang waffle tersebut. Kemudian Petugas Bea Cukai membawa penumpang ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Saat dilakukan permintaan keterangan, penumpang tersebut memberi keterangan yang tidak konsisten. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine (sabu). Berdasarkan pengakuan oleh Pelaku, dia merupakan seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Dia diajak oleh teman lamanya, ZU, untuk menjadi kurir narkoba. DI dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya.

"Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan  dan diserahterimakan ke Dirres Narkoba Polda Kepri melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp. 42 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba.” pungkas Zaky.**Lina**

Rutan Batam Gelar Apel Siaga dan Ikrar Bebas Halinar, Karutan Tegaskan Komitmen Integritas

 




Red, Batam, policewatch.news,-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menggelar Apel Siaga dan Ikrar Bebas Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) pada Selasa (27/05), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, yang bertindak sebagai Pembina Apel. Apel berlangsung dengan khidmat di halaman Rutan Batam dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural, staf, serta regu pengamanan.

Ikrar Bebas Halinar dibacakan bersama-sama oleh seluruh peserta apel sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan praktik-praktik menyimpang di lingkungan pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Dalam sambutannya, Karutan menegaskan pentingnya komitmen terhadap aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Pimpinan di tingkat pusat maupun wilayah.“Jangan coba-coba bermain-main dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pusat maupun di wilayah,” tegas Fajar dalam sambutannya.


Karutan juga mengingatkan pentingnya membangun kerja sama tim yang harmonis dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Jaga keharmonisan dalam bertugas, tetap jaga kesehatan agar kita dapat memberikan pelayanan terbaik,” pesan Karutan.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata Rutan Batam dalam menegakkan integritas serta memastikan seluruh petugas menjunjung tinggi etika profesi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.**Erlina**

Bersama Lantamal IV, Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Ancaman Kerugian Negara dari Peredaran BKC Ilegal




Batam, policewatch.news.– Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Melalui berbagai upaya pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah kota Batam, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dengan nilai barang kurang lebih sekitar 5,3 miliar rupiah dan kerugian negara ditaksir mencapai 2,7 miliar rupiah dari peredaran BKC Ilegal ini. 19 Mei 2025 

“Penindakan ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan pengiriman BKC HT ilegal yang rencananya akan dikirim melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur. Kemudian petugas melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga BKC ilegal di pinggir Jl. Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur. Saat Petugas Bea Cukai mendatangi aktivitas tersebut, Sopir dan buruh yang melakukan aktivitas tersebut melarikan diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ungkap Muhtadi selaku Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.

Atas temuan tersebut kemudian Petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan Angkatan Laut Lantamal IV Kota Batam untuk meminta bantuan truk untuk membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Selanjutnya Tim Lantamal IV Batam datang ke lokasi dengan membawa Truk Lantamal IV (5025 – IV). 

“Setibanya di kantor Bea Cukai Batam, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati BKC HT Tanpa dilekati Pita Cukai yang diduga akan dikirim melalui Pelabuhan RoRo Punggur. Secara keseluruhan, jumlah Barang Kena Cukai Ilegal yang berhasil ditindak meliputi 309 Tin/3.530.100 (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu seratus) batang hasil tembakau (HT). Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp2,675 miliar,” lanjut Muhtadi.

Salah satu langkah strategis Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah Indonesia, adalah dengan melaksanakan “Operasi Gurita”. Dinamakan “gurita” karena operasi ini memiliki jangkauan luas dan menyeluruh, dengan pola kerja terintegrasi yang melibatkan berbagai unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari intelijen, pengawasan, hingga penindakan di lapangan. 

Dengan pendekatan berbasis intelijen, Bea Cukai melakukan pemetaan wilayah rawan, penelusuran jalur distribusi, serta pengintaian terhadap pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, termasuk wilayah Batam. Sepanjang tahun ini, melalui operasi ini sudah berhasil melakukan 120 kali penegahan dengan barang bukti sejumlah 3.856.615 batang rokok ilegal, 30,12 liter MMEA, serta 1.400.000 gram HPTL.

Selain melakukan penindakan, edukasi juga menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan yang dijalankan oleh Bea Cukai Batam. Secara aktif, Bea Cukai Batam terus mendorong kesadaran dan kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha Barang Kena Cukai. Edukasi yang disampaikan mencakup ketentuan di bidang cukai, kewajiban legalitas usaha, hingga konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.  

“Capaian kinerja pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan APH lainnya dan kementerian/lembaga terkait. Capaian kinerja ini juga tidak lepas dari  kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.” pungkas Muhtadi mengakhiri.*erlina*

Rutan Batam Berikan Remisi Hari Raya Waisak 2569 BE / Tahun 2025 dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Magabudhi

 



Batam, policewatch.news. -Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menggelar acara pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, pada Senin(12/05). 

Kegiatan ini disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam. 

Berempat di Aula Rutan Batam, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo beserta jajaran pejabat struktural, dan Pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam serta Warga Binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.


Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Batam Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada WBP, khususnya warga binaan yang Beragama Buddha.

Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2025. Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada enam orang Warga Binaan , yang terdiri dari RK 1 selama 15 hari sebanyak 5 orang dan 1 bulan sebanyak 1 orang, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025 ini secara langsung diberikan oleh Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada warga binaan yang menerima Remisi.

Dalam Sambutannya, Karutan Batam membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan pentingnya makna Hari Raya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, tak terkecuali bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha. 

“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karutan.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Pemberian remisi ini juga memiliki dampak signifikan dalam upaya mengatasi masalah Overcrowding yang masih menjadi tantangan utama di banyak lapas dan rutan di Indonesia. 

Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap jumlah penghuni lapas dan rutan serta mendorong efektivitas pembinaan yang lebih baik.

Diakhir Sambutan, Karutan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. **Lina**

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Kiloan Sabu dalam Koper Yang di bawa Seorang Sales Cantik dan Eks Napi

 


Batam, policewatch.news.– Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai  Batam bersinergi bersama BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan  Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim oleh dua orang pelaku, laki-laki dan perempuan pada Selasa (29/04) dan Kamis (01/05). Dari kedua penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat 3.079,2 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Ferry MV.Citra Legacy 3.

Dari hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi penumpang tersebut atas nama AD, perempuan berusia 36 tahun, asal Madura yang berprofesi sebagai sales. AD mengaku ke Malaysia untuk jalan-jalan. Selama pemeriksaan, AD menunjukkan raut wajah gelisah serta memberikan keterangan yang tidak konsisten, sehingga semakin meningkatkan kecurigaan. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper. Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas. Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berwarna bening dengan total berat 2.050 gram. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AD dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena kondisi desakan ekonomi. Ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya, dengan janji upah Rp. 20 juta. Rencananya, koper tersebut akan dibawa AD ke Surabaya.

Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi atas nama AY, Laki – laki  berusia 29 tahun, dengan rute penerbangan Batam- Surabaya - Lombok menggunakan pesawat Lion Air  JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP). 

Penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang tersebut berdomisili di Nias berprofesi sebagai kuli bangunan dan merupakan seorang mantan narapidana. AY mengaku pergi ke Lombok untuk liburan. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AY dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans dan baju di antara pakaian lainnya di bagian dalam koper. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 16 bungkus, diduga sabu dengan total berat 1.029,2 gram. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba.

Berdasarkan keterangan pelaku, AY merupakan eks narapidana yang baru bebas awal 2025 lalu. AY mengaku membawa sabu atas perintah seseorang bernama D yang dikenalnya di dalam Lapas. D menginstruksikan AY untuk mengambil koper berisi sabu yang diletakkan kawasan Dapur 12. AY mengaku ini adalah pertama kalinya menyelundupkan sabu dan menerima upah Rp.60 juta jika barang berhasil diantar.

"Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri untuk Pelaku AD dan ke BNN Kepulauan Riau untuk Pelaku AY melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.25 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. 

Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky .***Erlina***

Dalam 4 Bulan, Bea Cukai Batam Amankan Potensi Kerugian Negara Belasan Miliar Rupiah dari Peredaran BKC Ilegal




Batam, policewatch.news,– Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. 

Melalui berbagai upaya pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah kota Batam. Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dengan nilai barang kurang lebih sekitar 37,5 miliar rupiah dan kerugian negara ditaksir mencapai 18,9 miliar rupiah dari peredaran BKC Ilegal ini. 

Langkah ini menjadi bukti konkret dukungan Bea Cukai Batam terhadap program prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa  dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2025, Total BKC Ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam sebanyak 13,2 JUTA batang HT, 1.400.000 gram HPTL dan 1920 liter MMEA. 

Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal oleh Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah hasil tembakau yang berhasil ditindak naik dari 3,76 juta batang menjadi 13,27 juta batang, atau meningkat sekitar 3,5 kali lipat. Capaian ini bahkan telah melampaui target tahunan dengan realisasi mencapai 100,8 persen sampai bulan April, mencerminkan kinerja pengawasan yang sangat positif. 

Sementara itu, penindakan terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga mengalami lonjakan yang sangat signifikan, dari 1.280 gram pada Januari hingga April 2024 menjadi 1,4 juta gram pada periode yang sama di tahun 2025. 

Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari strategi pengawasan yang diperkuat di berbagai lini.

Berikut ini langkah konkret yang telah dilakukan Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap peredaran BKC Ilegal :

1. Operasi Pasar Rutin dan Operasi Intelijen Penindakan Cukai , Bea Cukai Batam telah melakukan operasi pasar berbasis Geotagging dan menghasilkan 119 penindakan terhadap pelaku usaha mulai dari toko ritel, gudang, dan distributor rokok ilegal yang menjual atau menyimpan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Operasi ini menyasar hampir seluruh wilayah di 12 kecamatan di Kota Batam. Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan BKC Ilegal sebanyak 870 ribu batang HT, 100 gram TIS dan 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai. 

2. Patroli Laut Berbasis Teknologi Radar, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan lebih dari 300 pulau kecil yang berada di wilayah administratif Kota Batam. Jalur laut tentunya menjadi titik rawan masuk dan keluarnya barang kena cukai ilegal. 

Dari pengawasan melalui patroli laut, berhasil dilakukan 6 penindakan dan diamankan BKC Ilegal sebanyak 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL dari sejumlah kapal cepat yang mencoba masuk dan keluar secara diam-diam melalui pelabuhan tidak resmi.

Aksi penyelundupan ini umumnya dilakukan pada malam hari, memanfaatkan kegelapan laut untuk menghindari radar serta patroli permukaan. Namun dengan respon cepat dan pemanfaatan teknologi pengawasan radar kapal milik Bea Cukai Batam, upaya tersebut berhasil digagalkan.

3. Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Yang Masuk dan Keluar, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang baik yang datang dari luar negeri (Internasional) maupun yang akan keluar dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya. Di pintu masuk dan pintu keluar wilayah Batam seperti, Pelabuhan Ferry Domestik/Internasional, Bandara, Terminal Ro-Ro, dan Pelabuhan Kelud Bintang 99, telah dilakukan sebanyak 39 penindakan dan berhasil mengamankan BKC Ilegal sebanyak 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.

4. Pengawasan Barang Kiriman Pos/Kargo, Bea Cukai Batam melakukan 3 penindakan terhadap pengiriman BKC Ilegal melalui modus pengiriman pos dan jasa titipan. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL. 

Selain melakukan penindakan, edukasi juga menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan yang dijalankan oleh Bea Cukai Batam. Secara aktif, Bea Cukai Batam terus mendorong kesadaran dan kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha Barang Kena Cukai. Edukasi yang disampaikan mencakup ketentuan di bidang cukai, kewajiban legalitas usaha, hingga konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.  Dari total 167 Penindakan BKC Ilegal tersebut, tindak lanjut yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam adalah 144 SBP dilakukan Penetapan sebagai BDN, 4 SBP dalam tahap Penyidikan, 17 SBP melalui UR Penelitian dengan nilai Rp.2,89 miliyar, dan 2 SBP melalui UR Penyidikan dengan nilai Rp.1,82 miliyar.

Bea Cukai menerapkan prinsip Ultimum Remidium Tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK 165 Tahun 2023 yang menyatakan “Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya.

Sementara Ultimum Remedium Tahap Penelitian berdasarkan Pasal 40B Ayat (3) huruf (b) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237 /PMK.04/2022 Tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Cukai.

“Capaian kinerja pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan APH lainnya dan kementerian/lembaga terkait. 

Capaian kinerja ini juga tidak lepas dari  kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.” pungkas Zaky mengakhiri.**Erlina**

Gelper Buck Jump di One Mall Batam Diminati Masyarakat Kota Batam Diduga Perjudian Berkedok Permainan

   



Batam,- policewatch.news,-Semangat masyarakat Kota Batam dengan hadirnya Gelanggang Permainan (Gelper) Buck Jump di One Mall Batam sebagai gelanggang permainan anak dan keluarga yang menyajikan mesin-mesin orang dewasa untuk permainan yang bersifat untung-untungan.

Hal ini terlihat dengan padatnya pengunjung di lokasi Gelper Buck Jump ini setiap hari, tampak para pemain semua orang dewasa sedang asik bermain dengan mesin tembak ikan dan Mesin Doraemon yang sudah di modifikasi dengan mesin piala dan mesin slot (gong fafu) untuk mengadu nasib.

Dalam setiap mesin permainan ini, setiap pemain mendapat kesempatan untuk mendapatkan hadiah rokok bagi yang beruntung yang bisa di tukarkan dengan uang tunai. 

Namun anehnya, pengelola gelper Buck Jump ini hanya memajang hadiah boneka dan asesories serta alat tulis sebagai hadiah diduga hanyalah modus belaka.

Padahal pada prakteknya Hadiah Rokok yang tidak ada di pajang menjadi hadiah utama dari setiap mesin permainan tersebut hadiah Rokok tersebut bisa di tukar dengan uang tunai dan hadiahnya dikembalikan lagi ke management pengelola.

Menurut keterangan salah satu pemain yang enggan menyebutkan namanya, mengaku banyak kalah melawan mesin itu, namun dia bertahan main dengan harapan balik uangnya yang sudah habis banyak.

“Dah banyak kalah saya bang melawan mesin ini, setelan mesinya keras, ini aja bertahan main mana tau balik sebagian kekalahan itu”, ujarnya dengan muka tampak memerah akibat kalah.

Masih menurut pemain, “bayangkanlah bang, satu coin harganya Rp. 1000 setelah dimasukkan dapat kredit di meja 1000, kita beli Rp.100.000 dengan kredit di meja 100.000, kita kasih bet 500, tak nyampe 3 menit dah habis klu tak ada yang mati ikanya, kalau pas kita lagi beruntung panjanglah main, jika nasib sial seberapa banyak pun kita bawa uang ya habis”, ujarnya.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Mesin-mesin yang di sajikan pengelola Gelper Buck Jump ini merupakan mesin judi yang sudah dinyatakan Kepolisian Republik Indonesia masa jabatan Kapolri Jendral Idam Azis dan KomJen Ari Dono selaku Kabagreskrim, pada masa itu , bahwasanya setelah melewati tahapan ferivikasi dimana mesin tersebut mengandung unsur perjudian, yang  untung-untungan dan harus di berantas. 

Yang menjadi pertanyaan, apakah pernyataan yang tertuang dalam progam prioritas Kapolri Idam Azis dengan Telegram Rahasia (TR) ke setiap pimpinan wilayah seluruh indonesia tidak berlaku lagi saat ini? (Erlina)