Tampilkan postingan dengan label BATAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BATAM. Tampilkan semua postingan

Diduga Gudang Penampungan BBM Industri Milik AM di Sei Binti Sagulung Batam Tetap Beroperasi Meski Izin Kadaluarsa

 


 

BATAM policewatch.news, – Sebuah gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang berlokasi di wilayah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih terlihat beroperasi secara aktif hingga saat ini. Gudang tersebut diketahui milik pihak berinisial AM, padahal dasar hukum pengoperasiannya Diduga sudah tidak berlaku lagi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pergerakan barang berlangsung cukup intens. Satu Unit tangki BBM industri dengan nomor polisi BP 9751 EY terlihat rutin lalu lalang keluar masuk area gudang untuk melakukan proses pengisian maupun penyaluran bahan bakar ke sejumlah tujuan.

Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pasokan BBM industri yang didistribusikan dari lokasi tersebut ke berbagai kawasan industri hingga proyek pembangunan di seluruh Kota Batam, bersumber dari hasil pengumpulan sisa bahan bakar atau yang umum dikenal sebagai “kencingan”. Praktik ini diduga merupakan jalur peredaran tidak resmi (black market) yang sangat merugikan keuangan negara, karena sama sekali tidak menyetor pajak maupun pungutan negara sebagaimana ketentuan berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, gudang milik AM sempat mengantongi izin keagenan dari Niaga Umum (NU) milik PT Ganani. Namun masa berlaku izin tersebut diketahui sudah habis sejak waktu yang cukup lama, sehingga secara hukum kegiatan penyimpanan maupun penyaluran BBM di lokasi tersebut seharusnya sudah tidak boleh dilakukan lagi.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagaimana kegiatan tersebut tetap berjalan lancar tanpa adanya tindakan penertiban dari instansi berwenang. Selain merugikan pendapatan negara, operasional gudang tanpa izin yang sah juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan di sekitar pemukiman warga.

Hingga berita ini diiupload, awak media masih berusaha mengkonfirmasi dan menelusuri keterangan resmi dari pihak terkait maupun pemilik gudang terkait status keberlanjutan kegiatan tersebut meski izin yang dijadikan landasan sudah lama berakhir. (Er)


Indikasi Bisnis Haram BBM Ilegal dari Sisa Kapal di Pelabuhan Tikus Sambau, Diduga Dikendalikan Oknum AL Berinisial Rdy

 


BATAM – policewatch.news,- Praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal yang mengambil sumber dari sisa pembuangan atau “kencingan” kapal kini diduga beroperasi leluasa di kawasan pelabuhan tikus, Kampung Dapur Arang, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan ini diduga kuat dikelola dan diatur oleh pihak berinisial “Rdy” yang diketahui merupakan oknum dari Angkatan Laut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas ini berlangsung secara tertutup dan memanfaatkan jalur perairan yang minim pengawasan. Bahan bakar yang berasal dari sisa muatan maupun buangan tangki kapal tersebut dikumpulkan, diolah seadanya, lalu diedarkan kembali sebagai BBM industri tanpa melalui prosedur resmi, tanpa perizinan penyimpanan maupun perdagangan, serta tanpa melunasi kewajiban pajak dan pungutan negara yang berlaku.

Keterlibatan oknum yang berwenang dalam menjaga keamanan wilayah perairan justru diduga menjadi tameng bagi berjalannya bisnis haram ini. Hal ini semakin mempersulit penindakan sekaligus mencoreng nama baik institusi, serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan disiplin di lingkungan tersebut.


Selain merugikan negara akibat hilangnya pendapatan cukai dan pajak yang nilainya tidak sedikit, praktik ini juga membahayakan keselamatan karena penyimpanan dan penanganan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan. Di samping itu, keberadaan BBM ilegal ini merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan patuh aturan karena tidak mampu bersaing dengan harga yang tidak memuat kewajiban negara.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti benar, seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan, melindungi pendapatan negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum maupun institusi pertahanan. (Erlina)

Peredaran Rokok Ilegal Merk Manchester dan R7 Semakin Masif di Batam, Diduga Sosok 'WL' Rugikan Negara

 


BATAM –policewatch.news,- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikategorikan sebagai barang ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, kini semakin terlihat masif dan sulit dibendung. Di antara berbagai merek yang beredar di pasaran gelap, jenis yang paling mencolok keberadaannya adalah rokok bermerek Manchester dan R7.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran kedua jenis rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh pihak yang berinisial 'WL'. Barang-barang tersebut diketahui beredar luas tanpa dilengkapi pita cukai resmi yang menjadi bukti pelunasan kewajiban negara, sehingga seluruh proses mulai dari penyimpanan, distribusi hingga penjualannya merupakan pelanggaran hukum.

Fenomena ini membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Sektor pajak dan cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang besar justru hilang begitu saja karena peredaran barang yang tidak patuh aturan.

Selain merugikan kas negara, praktik ini juga sangat merugikan pengusaha dan produsen rokok yang beroperasi secara sah, karena dipaksa bersaing dengan barang yang harganya jauh lebih murah tanpa menanggung beban kewajiban negara.

Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal ini juga membahayakan masyarakat karena tidak terjamin kualitas serta keamanan bahan yang digunakan dalam produksinya. 

Mengingat posisi Batam sebagai kawasan perbatasan, pihak berwenang diminta untuk segera memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan peredaran yang diduga dikuasai 'WL' tersebut agar kerugian negara tidak semakin meluas dan iklim perdagangan dapat kembali tertib serta adil. (Erlina)

Gelper Sky Game di SNL Tanjung Uma Diduga Jadi Sarang Judi Berkedok Izin Gelanggang Permainan

 

 


policewatch.news.BATAM – Gelanggang Permainan (Gelper) jenis mesin elektronik yang beroperasi di lantai 2 kawasan SNL, Tanjung Uma, Kota Batam, di bawah nama Sky Game, kini kuat diduga telah disalahgunakan menjadi arena perjudian yang dikemas rapi di balik perizinan gelanggang permainan anak dan keluarga. Praktik ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan mendalam di tengah masyarakat, mengapa tempat yang nyatanya menyediakan mesin judi dapat terus beroperasi seolah sah di bawah payung izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis mesin elektronik yang beroperasi di lokasi tersebut antara lain mesin tembak ikan, mesin Doraemon yang telah dimodifikasi menjadi sistem "piala", mesin slot, dan sejenisnya. Jenis-jenis mesin ini beberapa tahun lalu telah dikategorikan secara resmi oleh tim Mabes Polri sebagai mesin yang mengandung unsur untung-untungan dan masuk dalam daftar peralatan perjudian. Artinya, keberadaan dan pengoperasian mesin-mesin tersebut seharusnya sudah tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan.

Namun yang sangat disayangkan, dengan adanya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM PTSP) Kepulauan Riau maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam, aparat penegak hukum justru terkesan tak berdaya untuk menindaklanjuti dan memberantas dugaan perjudian yang nyata-nyata terjadi. Seolah-olah surat izin gelanggang permainan tersebut menjadi tameng yang membuat aktivitas perjudian terselubung dapat berjalan leluasa tanpa hambatan.

Masyarakat mempertanyakan kelayakan proses penerbitan izin tersebut. Bagaimana mungkin mesin yang sudah dinyatakan secara resmi mengandung unsur perjudian oleh lembaga berwenang, justru diberi izin beroperasi dengan alasan gelanggang permainan keluarga? Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah yang sengaja dimanfaatkan, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul di tengah bukti yang terang benderang.

Publik pun mendesak agar instansi yang menerbitkan izin melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh. Penegak hukum diminta tidak segan-segan menindak tegas meskipun ada alasan perizinan, apabila jenis mesin yang dipergunakan terbukti mengandung unsur untung-untungan sebagaimana temuan tim Mabes Polri. Kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari jerat perjudian tidak boleh dikorbankan atas nama perizinan yang keliru diterbitkan. (Erlina)

Dugaan Pelanggaran dan Seruan Transparansi Proyek Pematangan Lahan di Marina Batam

 


BATAM policewatch.news – Aktivitas pematangan lahan atau reklamasi yang berlangsung di kawasan pesisir laut, persis di depan Hotel Holiday Inn Marina, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, semakin memicu tanda tanya mendalam di kalangan masyarakat. Apa yang semula tampak seperti kegiatan pembangunan biasa, kini berubah menjadi sorotan luas seiring munculnya berbagai dugaan pelanggaran serta ketidakjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dan kelayakan perizinannya.

Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas penimbunan yang cukup masif dilakukan di kawasan bibir pantai yang secara alami merupakan ekosistem pesisir yang dipadati tumbuhan bakau (mangrove) . 


Namun yang paling mencolok adalah ketiadaan informasi resmi yang wajib dipajang di lokasi. Sesuai aturan, setiap proyek pembangunan harus memasang papan informasi yang memuat nama pengembang, nomor dan tanggal izin, serta ruang lingkup kegiatan.

Hingga kini, tidak ada satu pun papan atau dokumen resmi yang terpasang, sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi dasar mengenai kegiatan yang berlangsung di depan mata mereka.

Ketidakjelasan identitas pelaksana memicu dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan, bahkan kekhawatiran kegiatan ini berjalan tanpa landasan hukum yang sah. Publik pun mulai mempertanyakan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.

Apakah kedua lembaga telah memverifikasi kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008? Apakah izin peruntukan lahan sudah diterbitkan? Mengapa aktivitas ini berjalan tanpa pengawasan memadai? Ketiadaan klarifikasi resmi justru memperkuat dugaan adanya kelalaian tugas, bahkan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.


Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran perizinan atau tata ruang, melainkan bukti lemahnya pengawasan terhadap proyek di kawasan pesisir bernilai strategis dan ekologis tinggi.

Publik berhak mendapatkan kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses perizinan jika ada, serta apakah terdapat indikasi konflik kepentingan di balik proyek ini. 

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan pembangunan, terutama yang menyangkut kepentingan umum dan kelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang.

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran, dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Kepastian hukum serta perlindungan ekosistem pesisir Batam adalah hak seluruh masyarakat, dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. (Erlina)

Diduga Puluhan TKA Ilegal ‘Disembunyikan’ di Pantai Nongsa! Kinerja Imigrasi Batam patut di pertanyakan

 



policewatch.news, BATAM, 11/07/2026– Pemandangan ganjil sekaligus memprihatinkan tersaji di pesisir Pantai Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpakaian kerja lengkap dengan helm keselamatan tampak memadati bibir pantai, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kehadiran mereka yang bergerombol dan menunjukkan gelagat ketakutan memicu dugaan kuat bahwa para pekerja ekspatriat ini tidak mengantongi dokumen perizinan kerja yang sah alias ilegal.

​Dugaan skandal ini menyeruak ketika kerumunan TKA tersebut tampak asing dan cemas saat berpapasan dengan warga lokal maupun pengunjung pantai. Berdasarkan investigasi lapangan, evakuasi mendadak para TKA ke area publik ini disinyalir sebagai taktik kucing-kucingan pihak manajemen perusahaan untuk menghindari razia dadakan dari instansi berwenang. Pantai yang seharusnya menjadi tempat rekreasi, mendadak berubah menjadi lokasi “karantina” sementara bagi para pekerja asing yang diduga bermasalah.

​Informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber tepercaya di sekitar lokasi menyebutkan, aksi pengungsian massal pekerja asing ini dipicu oleh adanya kabar inspeksi mendadak (sidak) dari pihak Dinas Ketenagakerjaan. Demi menyelamatkan wajah perusahaan dari jerat hukum, manajemen diduga kuat memerintahkan para TKA untuk angkat kaki sementara waktu dari area operasional pabrik agar tidak terjaring pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan.


​“Kalau tidak salah dengar, ada pegawai dari Dinas Ketenagakerjaan yang mau datang mengecek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan para pekerja di dua perusahaan sekitar sini. Makanya mereka (TKA) seolah sengaja diungsikan atau diminta meninggalkan lokasi perusahaan untuk sementara waktu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Sorotan tajam juga datang dari salah seorang pengunjung pantai, Bapak Pangaribuan, yang menyaksikan langsung fenomena janggal ini. Ia menilai, berdasarkan atribut pakaian kerja yang dikenakan, para TKA tersebut diduga kuat bukan merupakan tenaga ahli (expert) berketerampilan tinggi yang diizinkan undang-undang, melainkan hanya pekerja kasar atau buruh proyek lapangan yang mengandalkan tenaga kerja asing

​“Jika melihat seragam dan gelagat mereka, ini bukan tenaga ahli yang membawa transfer teknologi bagi anak bangsa. Mereka diduga kuat hanya pekerja kasar proyek. Fenomena ini jelas miris, di saat masyarakat lokal kesulitan mencari kerja, pos pekerjaan kasar justru terkesan diobral kepada warga asing,” cetus Pangaribuan dengan nada kecewa kepada awak media, Senin (7/7/2026).

​Pangaribuan juga mengkritik lemahnya penerapan aturan ketenagakerjaan di Batam. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap TKA wajib didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagai pendamping sekaligus penerjemah bahasa demi menjamin adanya transfer keahlian. Faktanya, puluhan TKA di Teluk Mata Ikan ini dibiarkan berkeliaran bebas tanpa ada satu pun pendamping lokal yang mengawasi mereka.

​Lebih jauh, fenomena ini memicu tudingan miring di tengah masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat. Pihak Imigrasi Batam kini menjadi sorotan tajam dan patut diduga sengaja melakukan pembiaran, sehingga para TKA tanpa dokumen lengkap bisa dengan leluasa melenggang masuk dan beraktivitas di wilayah hukum Indonesia. Longgarnya pintu masuk perbatasan dan minimnya operasi yustisi berkala menguatkan spekulasi publik adanya “mata yang tertutup” terhadap pelanggaran keimigrasian ini.

​Kondisi ini memicu desakan publik agar Pemerintah Kota Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam segera bangun dari “tidur nyenyaknya”. Pengawasan terhadap pintu masuk dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Batam dinilai masih menyisakan celah besar yang rawan dimanfaatkan oleh korporasi nakal demi meraup keuntungan sepihak dengan menabrak aturan hukum Indonesia.

​Upaya media ini untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari para TKA tersebut justru berujung jalan buntu. Ketika dihampiri untuk diwawancarai, tidak satu pun dari mereka yang bersedia atau mampu berkomunikasi. Mereka justru memilih bungkam seribu bahasa dan berhamburan lari menyelamatkan diri, kembali masuk ke dalam area perusahaan yang lokasinya tidak jauh dari bibir pantai.

​Guna menjaga perimbangan berita sesuai dengan regulasi pers, media ini langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Bapak Yudi. Namun, Yudi membantah jika tim dari Disnaker Kota Batam melakukan turun lapangan ke objek yang dimaksud, yakni PT Equator Gate System Batam dan PT China Construction Yangtze River.

​“Salah mungkin informasi itu, tim kota tidak ada ke sana. Apakah mungkin dari tim (Disnaker) Provinsi?” ujar Yudi balik bertanya, melempar kemungkinan bahwa sidak tersebut dilakukan oleh otoritas penegak Perda di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

​Sementara itu, merespons tudingan miring terkait kinerja jajarannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Bapak Wahyu, berjanji akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat ini dengan menerjunkan tim intelijen dan penindakan keimigrasian guna mengusut tuntas status izin tinggal dan izin kerja para WNA tersebut.

​“Baik, terima kasih banyak atas informasinya pak. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) di lapangan,” tegas Wahyu melalui pesan singkat yang diterima oleh redaksi policewatch.news

​Hingga berita ini resmi naik cetak dan ditayangkan, pihak manajemen PT Equator Gate System Batam serta PT China Construction Yangtze River masih memilih bungkam dan belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi kedua perusahaan tersebut untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan miring yang kini tengah menjadi sorotan tajam publik di Kota Batam.

Penimbunan untuk Alih Fungsi Tempat Rekreasi di Golden Prown Terkesan Dibiarkan BP Batam dan Pemkot Batam

 



policeeatch.news, Batam, - Dugaan tindak pidana lingkungan (Reklamasi bibir pantai) di Bengkong Laut Kelurahan Tanjung Buntung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terlihat masih tetap beraktivitas. 

Hal ini terlihat dimana beberapa unit truck tanah lalu lalang dari Kecamatan Batu Ampar menuju wilayah Golden Prown untuk menimbun bibir pantai yang dulunya dikenal sebagai tempat rekreasi. 

Diketahui  dari pekerja, bahwa penimbunan tempat rekreasi itu akan dijadikan menjadi tempat pedagang kaki lima.

"Ini mau dijadikan tempat pedagang kaki lima nanti agar tidak mengganggu lalu lintas", ujarnya kepada awak media ini. 

Diduga kuat penimbunan dan pematangan lahan ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi pengusaha yang akan menyewakan kepada masyarakat pedagang kaki lima. 

Demi maraup keuntungan lebih,  pengusaha ini rela menimbun tempat rekreasi tersebut yang di duga kuat belum mengantongi perizinan lengkap dari Badan Pengelolaan (BP) Batam. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi "Harlas Buana" selaku Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam (Dir Lahan) terkait perizinan yang sudah dikeluarkan terhadap penimbunan bibir pantai di Bengkong laut dan peruntukannya. 

"Terkait pematangan lahan silahkan ditanyakan ke Direktorat pembangunan infrastruktur", ujar Harlas lewat pesan whatsapp nya ke awak media ini. 


Awak media kembali mengkonfirmasi "Wulung Dahana" Selalu Direktorat Pembangunan Infrastruktur BP Batam, terkait perizinan yang sudah dikeluarkan terkait penimbunan (pematangan lahan) di bibir pantai Bengkong Golden Prown. 

Namun sangat disayangkan hingga berita ini diupload "Wulung Dahana" lebih memilih diam seribu bahasa. 

Awak media masih tetap melakukan penelusuran terkait kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang di duga kuat belum mengantongi perizinan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, penimbunan atau pemantangan lahan tersebut dilakukan pengusaha dengan pelaksana kegiatan berinisial "Ro" alias pak rt. (Erlina)

Maraknya, Dugaan Penyeludupan Yang di Bungkus “Ekspedisi” Bebas Beraktivitas di Pelsus Marinathama Shipyard

 

Dok: policewatch.news


policewatchnews, Batam,- Dugaan penyeludupan barang-barang larangan dan pembatasan (lartas) masih tetap beraktivitas di salah satu galangan kapal (shipyard) yang ada di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dugaan penyeludupan itu terlihat setiap malam, beberapa unit lori box lalu lalang mengantar barang-barang memasuki dermaga pelsus galangan kapal, dan dimuat ke speed boad (SB) dengan kekuatan mesin 250 PK sebanyak 8 unit yang sudah stanbay menunggu muatan.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, barang-barang larangan dan terbatas ini akan di seberangkan ke Buton Pekan Baru (Riau Daratan).


Dari sumber terpercaya awak media ini, barang-barang yang di seludupkan kuat dugaan barang-barang merk palsu (KW), seperti tas wanita, sepatu, kosmetik tanpa BPOM resmi dan kuat dugaan ada mesin maupun sparepart

Awak media sudah menginformasikan kegiatan dugaan penyeludupan ini ke petugas terkait, dalam hal ini Bea Cukai Kota Batam, namun sangat di sayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan maupu langkah yang diambil petugas terhadap para pelaku penyeludup tersebut.


Dari berbagai sumber yang di himpun awak media ini, penyeludupan itu diaktori berinisial “TS” yang di bantu oleh “HS” di Kota Batam.

Hal ini sudah di konfirmasikan ke kasi intel Bea Cukai Kota Batam, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan nyata dari petugas Bea dan Cukai Kota Batam terhadap dugaan penyeludupan itu.(erlina)

Bea Cukai Batam Ungkap Ragam Modus Penyelundupan Sepanjang April

 


Batam, policewatch.news,- Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang dan penumpang yang sangat tinggi, terus menjadi sasaran upaya penyelundupan dengan modus yang kian beragam dan terorganisir. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah upaya pelanggaran kepabeanan yang mencerminkan tren ancaman terkini, mulai dari pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga dua kasus penyelundupan cartridge vape.

Jalur Laut Gelap: HSC Kabur, Barang Ditinggal (7 April 2026)

Penyelundupan melalui jalur laut dengan modus meninggalkan muatan kembali menjadi perhatian serius. Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang tengah beroperasi di perairan Tanjung Sauh mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga memuat barang tanpa dokumen kepabeanan. 

Saat tim patroli berusaha mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan kotak mengapung di perairan dan tumpukan kotak di daratan. Dari pemeriksaan barang yang ditinggalkan, petugas mengamankan 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus ini diduga melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jalur Penumpang Reguler: Senjata Api Tersembunyi (9 April 2026)

Pelabuhan penumpang juga menjadi celah yang kerap dimanfaatkan. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan reguler di Pelabuhan Bintang 99 Persada terhadap penumpang tujuan Jakarta. Melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas bawaan penumpang.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, hasil tes urine penumpang menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti beserta penumpang telah diserahterimakan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam, dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Body Strapping: Narkotika Jenis Etomidate Dilekatkan ke Tubuh (12 April 2026)


Modus penyembunyian barang di tubuh untuk menghindari pemindaian mesin X-Ray atau dikenal sebagai body strapping kembali terdeteksi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 12 April 2026, penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 pcs cartridge vape yang dilekatkan pada bagian perut dan betis.

Seluruh cartridge vape tersebut setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, terbukti mengandung Etomidate, yakni zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Penumpang beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kamuflase Barang Bawaan: Etomidate dalam Panci dan Kardus (15 April 2026)

Hanya tiga hari berselang, modus berbeda kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, penumpang berinisial S yang tiba menggunakan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia kedapatan membawa 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram, disembunyikan di dalam panci dan kardus.

Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate. Berbeda dengan modus body strapping, teknik ini memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan. Seluruh barang bukti beserta penumpang telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang, dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa Bea Cukai terus beradaptasi & berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan. “Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” jelas Agung.

Seluruh proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani oleh instansi yang berwenang. KPU Bea Cukai Tipe B Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan secara komprehensif untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Gudang Ekspedisi Tanpa Plang Nama Diduga Seludupkan Barang Lartas Tiap Malam

 




Red, policewatch.news, Batam,- Sebuah gudang tanpa plang ledgalitas (tanpa plang nama perusahaan) yang berlokasi di Batam Centre Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau diduga kuat lakukan kegiatan penyeludupan tiap malam lewat pelabuhan tikus dan pelabuhan khusus (pelsus).

Dari hasil investigasi policewatch.news gudang yang berada di salah satu Rumah Toko di Batam Centre keluar masuk lori-lori box untuk mengangkut barang-barang yang hendak diseludupkan keluar dari Kota Batam di malam hari.

Hal ini membuat kru media policewatch.news curiga dan mencoba menelusuri kegiatan para lori lori box tershari selasa 5 Mei 2026


Dalam penelusuran kru media policewatch.news, menjelang malam hari lori-lori box itu keluar dari gudang tanpa plang nama tersebut menuju pelabuhan tikus di barelang dan pelabuhan khusus di salah satu galangan kapal di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Dari sumber yang dipercaya mengatakan kepada kru policewatch. news bahwa barang-barang itu akan diseberangkan ke Riau Daratan menggunakan kapal ferry dengan mesin berkekuatan 250pk sebanyak 8 unit.

“Kegiatan penyeludupan itu lancar setiap malam, itu langsung dibawa ke Pekanbaru menggunakan kapal ferry dengan mesin 8 unit berkekuatan 250pk untuk menghindari kejaran dari petugas dilaut”, ujarnya sambil meminta namanya jangan di publis.

Hingga berita ini di upload kru policewatch.news masih mencoba mengkonfirmasi bea cukai Batam terkait kegiatan tersebut.(erlina)

AMT akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut klarifikasi dan permohonan maaf Walkot Batam

 

Korlap AMT

Red, policewatch.news,- BATAM - Gelombang protes menyusul pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Batam saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) penambangan pasir ilegal beberapa waktu lalu mulai memuncak. 

Aliansi pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Timur (AMT) menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Ketersinggungan ini bermula saat Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra melakukan peninjauan di lokasi tambang pasir ilegal. Dalam vidio yang beredar, ia melontarkan pernyataan mengenai rencana "bersih-bersih" Kota Batam. Namun, yang memicu amarah warga asal Indonesia Timur adalah lanjutannya yang menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki KTP Batam akan dipulangkan ke daerah asal mereka, apalagi kalau di Batam mencuri. 

“Saya juga akan bersih-bersih kota batam, yang KTP luar apa lagi di Batam mencuri akan kita pulangkan ke daerah asal,” ujar Wawako dalam vidio yang beredar, saat berbicara kepada sejumlah orang yang diduga mengambil pasir di bundaran Punggur beberapa waktu lalu. 

Dianggap Diskriminatif dan Rasis

Koordinator lapangan Angkatan Muda Timur Tiger menyatakan bahwa pernyataan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Timur yang sudah lama menetap dan berkontribusi membangun Batam. Menurut mereka, diksi "membersihkan" yang disandingkan dengan pemulangan warga non-KTP Batam menciptakan narasi seolah-olah warga pendatang adalah kotoran atau penyebab masalah di kota tersebut.

“Batam adalah kota yang dibangun oleh semangat heterogenitas. Kami datang ke sini untuk bekerja secara layak. Jika ada pelanggaran hukum seperti pasir ilegal, silakan tindak secara hukum, bukan justru menyerang identitas kedaerahan atau mengancam pemulangan paksa berdasarkan KTP," ujar Tiger perwakilan AMT, Kamis (30/4/26)

Mereka menilai pernyataan pejabat publik tersebut tidak etis dan berpotensi memicu perpecahan antarsuku dan golongan di Batam yang selama ini kondusif.

Tuntutan Aksi

Aksi yang rencananya akan dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Batam ini membawa beberapa poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Wakil Wali Kota Batam meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat asal Indonesia Timur melalui media massa.

2. Klarifikasi Kebijakan: Meminta penjelasan resmi mengenai maksud dari diksi "bersih-bersih kota" yang dikaitkan dengan kepemilikan KTP.

3. Pemberhentian Narasi Diskriminatif: Meminta pemerintah kota untuk berhenti menggunakan narasi yang memojokkan kelompok pendatang dalam menangani persoalan sosial atau hukum.

Menunggu Respons Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait rencana aksi ini. Namun, situasi di lapangan terpantau mulai menghangat seiring dengan konsolidasi yang terus dilakukan oleh simpul-simpul pemuda Timur di berbagai wilayah di Batam.

Angkatan Muda Timur menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban, namun tetap tegas dalam menuntut kehormatan identitas mereka sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak setara untuk tinggal di mana pun.**erlin**

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

 


policewatch.news,- Batam, 10 Februari 2026. Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Barang yang dimusnahkan pada Senin (9/10) siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan.

 “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.



Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.

2. Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.

3. Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.

4. Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.

5. Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.

6. Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai perkiraan Rp3,26 miliar.

7. Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp 1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.***Erlina***

Tudang Sipulung DPP PKSS, Merawat Tradisi, Meneguhkan Solidaritas dan Kesetiaan Jelang Ramadhan

 



padaolicewatch.news,Batam – Rintik hujan yang turun di kawasan Batam Center, Sabtu (7/2/2026), tak menyurutkan langkah warga Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS). 

Dari Kantor DPP PKSS, di Ruko Orchard Park, suasana hangat justru terasa kian kuat dalam gelaran “Tudang Sipulung dan Doa Bersama Menjelang Bulan Ramadan”, sebuah pertemuan adat yang sarat makna spiritual dan kebersamaan.

Lantunan ayat suci Alquran mengalun khusyuk, menandai dimulainya pertemuan tahunan yang telah menjadi tradisi bagi komunitas Bugis, Makassar dan Toraja di tanah rantau Kepulauan Riau.

Suara merdu pembaca ayat suci menghadirkan suasana sakral, mempertegas bahwa kegiatan ini bukan sekadar temu kangen, melainkan juga momentum memperkuat ikatan batin dan nilai keagamaan menjelang Ramadan.

Di halaman depan ruko tempat acara digelar, deretan papan bunga berdiri rapi di bawah tenda. Ucapan tersebut datang dari berbagai tokoh dan relasi, termasuk karangan bunga dari Presiden RI Prabowo Subianto serta dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kehadiran simbolik itu menjadi penanda bahwa eksistensi PKSS mendapat perhatian luas.

Ketua Panitia Tudang Sipulung, Aminudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga PKSS yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan. Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan harus sejalan dengan komitmen membesarkan organisasi.

“PKSS terus berkembang. Dalam waktu dekat, sejumlah DPW baru akan terbentuk dan dilantik, di antaranya di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Ini bukti bahwa semangat kekerabatan kita tidak pernah padam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKSS, Akhmad Rosano, menekankan bahwa Tudang Sipulung adalah warisan adat Sulawesi Selatan yang wajib dijaga, terutama di perantauan.

“Tudang Sipulung adalah ajang silaturahmi. Di dalamnya ada nilai berbagi rasa, saling menguatkan, dan mempererat persaudaraan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” kata Rosano.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di antara sesama warga Sulawesi Selatan, khususnya Bugis, dengan mengedepankan musyawarah bila terjadi perbedaan.

“Jangan ada fitnah di antara kita. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan duduk bersama. Itu jati diri orang Bugis,” tegasnya.

Rosano turut mendorong warga PKSS agar aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa. Ia menilai, anggota PKSS memiliki kapasitas untuk berkiprah di berbagai bidang, termasuk politik, namun tetap menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam kesempatan itu, Rosano juga berbagi cerita mengenai kunjungannya ke Konsulat Jenderal Johor Bahru. Ia menyebut, ke depan akan digelar pertemuan besar komunitas Bugis dari Johor Bahru dan Kepri yang direncanakan berlangsung di Batam.

Dengan demikian, Tudang Sipulung tahun ini bukan hanya menjadi penguat spiritual menjelang Ramadan, tetapi juga penegas arah PKSS sebagai simpul kekerabatan Bugis lintas daerah dan negara di Kepri, Singapura, hingga Johor yang terus dirawat dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Tudang Sipulung, Zainal Abidin mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak, terutama kepada seluruh panitia yang sudah bertukus lumus menyiapkan acara.

Ucapan terimakasih terkhusus disampaikan kepada DPD PKSS dari Papua Tengah, kemudian berbagai kabupaten dan kota di Kepri hadir yang menjadi simbol solidaritas, diantaranya DPD PKSS Karimun.

Dan ini juga menjadi bukti bahwa jejaring Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan yang terus meluas hingga ke kawasan timur Indonesia.

Diujung acara dilakukan santunan oleh DPC PKSS Nongsa kepada sejumlah warga PKSS yang membutuhkan, dan acara ditutup dengan ramah tamah sembari mendengarkan alunan musik gambus. (r/dbs)

Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Bening Lobster, Bea Cukai Batam Lepasliarkan BBL di Perairan Kepri

 



policewatch.newsBatam, 5 Februari 2026. Pada Senin (2/2) pagi, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Benih Bening Lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga bertujuan ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.


Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa dari 29 koli BBL yang ditegah, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran dan 10 koli dilakukan penangkaran serta dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada hari Kamis (5/2) oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.


“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara Benih Bening Lobster diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster. Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.**erlina**

Maraknya Praktik Judi Bola Pimpong Bebas Beroperasi Ramaikan Deluxe KTV & PUB Batam

 


Batam,- policeeatch.newsTempat Hiburan Malam (THM) Deluxe KTV & PUB yang berada di Komplek Batam Lucky Permai Blok A No. 35, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau diduga menyajikan ajang sarana Praktik Perjudian Jenis Bola Pimpong guna meramaikan ruang-ruang  VIP yang sudah disediakan pengelola Deluxe.

Diketahui Praktik Perjudian Bola Pimpong itu di kendalikan oleh pengusaha As yang sebelumnya membuka bisnis judinya di Dance Club & KTV Boom Bastic Jodoh. Dikabarkan As yang sudah lama berkiprah di bisnis praktik perjudian ini dikenal dekat dengan penegak hukum Kota Batam, sehingga tidak merasa takut untuk melancarkan aksi Judinya guna meraup untung untuk memperkaya diri tanpa mempertimbangkan efek terhadap kesejahteraan masyarakat alias menghalalkan segara cara tanpa rasa berdosa.


“Judi Bola Pimpong ini diduga pindahan dari Boombastic bang, pengelolanya masih bang As, kayaknya dia dekat sama petugas makanya suka-suka dia buka”, ujar narasumber media ini, (Jumat, 23 Januari 2026) malam.

Praktik perjudian Bola ini masih seperti modelyang sebelumnya, wasit menyuguhkan kupon berisi daftar lagu dengan angka yang tersedia untuk di pilih dari angka 1 sampai angka 24 kepada pengunjung room vip dengan menebak salah satu angka setiap putaranya.

Tahuhan minimal untuk satu angka di bandrol sebesar Rp. 10.000; dan untuk yang beruntung menebak angka yang keluar berhak mendapat hadiah sebesar Rp. 220.000, dan berguna kelipatan terhadap jumlah besaran pasangan.

Sesuai pantauan awak media ini, wasit akan mengantarkan voucer kemenangan kepada tamu yang beruntuk menebak angka yang keluar di monitor TV yang disediakan di setiap VIP Room sembari menawarkan kopon permainan selanjutnya.

Sementara voucer kemenangan bisa digunakan untuk membayar bill minuman dan bisa juga di tukarkan denganuang tunai, tergantung selera para tamu pengunjung.

Hingga berita ini di upload, awak media masih mencoba mengkonfirmasi insansi terkait apakah praktik perjudian bola pimpong itu sudah di halalkan untuk beroperasi di Tempat Huburan Malam Deluxe KTV & PUB itu ? (Erlina)

Rokok Ilegal Merk PSG Mendominasi di Pasaran, Siapa Otak Pelaku Pendistribusiannya?

 


Red, policewatch.news,- Batam,- Kendati lagi panas-panasnya Pemerintah Indonesia lewat Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal seperti yang terlihat di provinsi Riau Kota Pekan Baru beberapa hari lalu Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH)  berhasil menggerebek gudang besar penimbunan rokok ilegal berbagai merk yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp.300 Milliar.

Hal ini tidak mempengaruhi pelaku usaha peredaran rokok ilegal merk PSG di Kota Batam yang mendominasi pasaran saat ini. Diketahui pada bulan desember 2025 kemarin Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyeludupan rokok ilegal merk PSG dan UFO, namun sangat disayangkan penangkapan penyeludupan itu tidak membuahkan efek jera pada pengusaha jaringan pendistribusian rokok merk PSG itu.

Bea Cukai berkomitment untuk menelusuri jaringan pendistribusian hingga ke yang paling betanggungjawab atas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan Negara,  khususnya Riau Daratan dan Riau Kepulauan, hal ini diungkapakan Direktorat Jendral Bea dan Cukai “Letjen Djaka Budhi Utama” saat konferensi pers di Pekanbaru kemarin.

Dengan harga yang sangat murah, masyarakat banyak meminati untuk mengkonsumsi rokok ilegal tersebut, sehingga untuk mendapatkanya  sangat murah, hampir disetiap kios kios tersedia namun pemilik kios tidak memajang rokok ilegal tersebut (Perdagangan tersembunyi) dengan sistem laku baru bayar kepada distributornya.

“kita takut memajang kalau rokok tanpa cukai bang, takut nanti ada razia kita kena denda, kalau cuman rokoknya diambil tidak masalah bang, dendanya ini kita tidak tahan”, ujar pemilik kios di pojok pasar jodoh itu. (Jumat, 9/01/2026).

Dari berbagai sumber yang dihimpun awak media ini, rokok ilegal merk PSG ini juga sudah beredar hingga keluar dari kota Batam ke provinsi lain daerah sumatera. Hingga berita ini di upload awak media ini masih menelusuri siapa otak pelaku jaringan pendistribusian rokok ilegal merk PSG itu.(erlina)

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Rokok Elektrik Mengandung Etomidate

 


Policewatchnews.- Batam, Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan zat berbahaya melalui penguatan pengawasan di jalur penumpang internasional.

 Penindakan ini terjadi pada Rabu, 17 desember 2025, saat Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang kapal MV. Marine Hawk 5 rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, dan berhasil mengamankan 148 (seratus empat puluh delapan) pcs cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan berawal ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap penumpang yang baru tiba. Dalam proses tersebut, K-9 Bary menunjukkan ketertarikan terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan, termasuk pemeriksaan melalui X-ray dan pemeriksaan fisik lanjutan dan ditemukan sebanyak 148 pcs cartdridge rokok elektronik yang diduga mengandung etomidate.

Atas penindakan tersebut, penumpang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, cartridge

rokok elektrik tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate. Petugas juga melakukan pemeriksaan badan serta tes urine terhadap yang bersangkutan, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan serah terima pelaku dan barang bukti kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk penanganan lebih lanjut.

Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI,TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika. Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat

dalam peredaran narkotika dan mendukung upaya pencegahan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui indikasi penyelundupan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga

keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tutup Evi.***erlina***

Bea Cukai Batam Amankan 682 Koli Pakaian Bekas Sepanjang Januari-Desember

 



policewatch.news, Batam,- Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang dengan total barang mencapai 682 koli sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025. 

Lokus penindakan terbanyak tercatat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas. 

Penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal penumpang lainnya, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang sebanyak 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur sebanyak 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam sebanyak 1 SBP (2 koli).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus dan sebanyak 56 koli setiap bulannya. Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang kerap ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu. Modus ini umumnya menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik yang seragam.

“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.


Pada Selasa (9/12), dalam Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam menghadirkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025, sebanyak 33 SBP dengan total 178 koli pakaian bekas. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 SBP (103 koli) dari Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP (61 koli) dari Pelabuhan Sekupang, serta 4 SBP (14 koli) dari Pelabuhan Harbour Bay.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk ke dalam kategori Barang Dilarang Impor. Oleh karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Selanjutnya, barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.**erlina**

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Pengejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

 




policewatchnews._ Batam, 7 Desember 2025.  Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12) malam, Tim  Patroli BC 10029 menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan. 

Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama bermesin Yamaha 2 x 200 PK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat.  Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penindakan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 10029 di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mendapati kapal sasaran yang sesuai dengan informasi awal. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak kooperatif dengan membuang barang ke laut serta melakukan manuver berbahaya.


Pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas telah melakukan pencarian pelaku, namun terhambat oleh kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat. 

Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 414 ribu batang. Jumlah tersebut terdiri atas 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang merek UFO Bold, 60 ribu batang merek Double Happiness, dan 10 ribu batang merek Shanghai.

Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang ke laut. Tindakan ini diduga Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

 Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577 untuk ditindakklanjuti.**rina**

Bea Cukai Batam Terima Aspirasi dan Sampaikan Penjelasan Transparan Terkait Penanganan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 melalui Dialog Terbuka

 


policewatch.news,- Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Jumat (5/12). 

Aksi penyampaian pendapat tersebut berjalan tertib dan damai. Bea Cukai Batam menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya fungsi pelayanan dan pengawasan negara.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, secara langsung menerima perwakilan peserta aksi untuk berdialog dan memberikan penjelasan resmi mengenai isu yang sedang berkembang terkait masuknya kontainer yang diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam. Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia. 

Prinsip pengawasan yang dipegang Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri.