Red, policewatch.news,- Batam,- Kendati lagi panas-panasnya Pemerintah Indonesia lewat Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal seperti yang terlihat di provinsi Riau Kota Pekan Baru beberapa hari lalu Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggerebek gudang besar penimbunan rokok ilegal berbagai merk yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp.300 Milliar.
Hal ini tidak mempengaruhi pelaku usaha peredaran rokok ilegal merk PSG di Kota Batam yang mendominasi pasaran saat ini. Diketahui pada bulan desember 2025 kemarin Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyeludupan rokok ilegal merk PSG dan UFO, namun sangat disayangkan penangkapan penyeludupan itu tidak membuahkan efek jera pada pengusaha jaringan pendistribusian rokok merk PSG itu.
Bea Cukai berkomitment untuk menelusuri jaringan pendistribusian hingga ke yang paling betanggungjawab atas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan Negara, khususnya Riau Daratan dan Riau Kepulauan, hal ini diungkapakan Direktorat Jendral Bea dan Cukai “Letjen Djaka Budhi Utama” saat konferensi pers di Pekanbaru kemarin.
Dengan harga yang sangat murah, masyarakat banyak meminati untuk mengkonsumsi rokok ilegal tersebut, sehingga untuk mendapatkanya sangat murah, hampir disetiap kios kios tersedia namun pemilik kios tidak memajang rokok ilegal tersebut (Perdagangan tersembunyi) dengan sistem laku baru bayar kepada distributornya.
“kita takut memajang kalau rokok tanpa cukai bang, takut nanti ada razia kita kena denda, kalau cuman rokoknya diambil tidak masalah bang, dendanya ini kita tidak tahan”, ujar pemilik kios di pojok pasar jodoh itu. (Jumat, 9/01/2026).
Dari berbagai sumber yang dihimpun awak media ini, rokok ilegal merk PSG ini juga sudah beredar hingga keluar dari kota Batam ke provinsi lain daerah sumatera. Hingga berita ini di upload awak media ini masih menelusuri siapa otak pelaku jaringan pendistribusian rokok ilegal merk PSG itu.(erlina)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar