Pro dan Kontra Yang Bisa Menjadi Pemicu Konflik Sosial dikalangan Masyarakat Desa Tambaksari kecamatan Purwodadi dan sekitarnya

/ 24 Juni 2023 / 6/24/2023 07:34:00 PM

 



Pasuruan, POLICEWATCH,news. Konversi tanah negara pada program Redistribusi di desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi mulai menimbulkan pro dan kontra yang bisa menjadi pemicu konflik sosial di kalangan masyarakat desa dan sekitarnya. Diketahui syarat-syarat yang diajukan oleh pemohon hak milik tidak dilengkapi dengan SPPT - PBB selama 20 tahun berturut-turut mulai menjadi pertanyaan banyak pihak, padahal intruksi presiden Jokowi dalam program sertifikasi massal hak milik tanah melalui program tersebut, syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap pemohon melunasi PBB terhutang.

Samiadji Ketua LSM Ketua LPK Imdonesia Bersatu yang tergabung di FORMAT menyatakan kebijakan program Redistribusi ATR/BPN Kabupaten Pasuruan akan menimbulkan disparitas sosial di kalangan masyarakat yang bisa menyebabkan pontensi terjadinya konflik sosial. 

Menurut Cak Kaji panggilan akrab "Jangan sampai kondisi sosial politik daerah tidak stabil dampak kebijakan ATR/BPN dalam melaksanakan program Redistribusi, juga jangan kebijakan dianggap menyakiti hati dan perasaan warga masyarakat yang merasa diberlakukan tidak adil" tegas Kaji saat diwawancarai awak media sabtu, 24 Juni 2023 di kediamanya.


Patut dipertanyakan urgensi program ATR/BPN Kabupaten Pasuruan membuat kegiatan  Redistribusi pada konversi tanah negara di desa Tambaksari, apalagi tidak ada kepastian hukum bagi pemohon sertifikat hak milik pernah menguasai dan mengelolah tanah negara yang dikonversi. Diduga  diantara orang-orang yang menerima sertifikat hak milik dari program Redistribusi tercatat bukan warga desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi. 

Kejanggalan program Redistribusi tanah negara mencuat ke publik setelah Kades Tambaksari dijadikan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan atas dugaan pungli dari laporan masyarakat. Dugaan terjadi praktek kolusi dan nepotisme pada program Distribusi juga muncul di kalangan masyarakat karena diantara penerima hak dari konversi tanah negara ternyata bukan orang yang selama ini menguasai atau mengelola tanah tersebut. 

Berhubung kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan diketahui ada indikasi melanggar  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka seharusnya ATR/BPN membatalkan semua SHM yang sudah ditetapkan status hukum kepemilikan karena diketahui cacat hukum administrasi. 

Mewakili FORMAT Samiadji juga meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk segera mencopot Kepala ATR/BPN Kabupaten Pasuruan sebagai komitmen mendukung program Presiden Jokowi dalam meningkatkan profesionalis birokrasi aparatur pemerintah dalam memperbaiki mutu pelayanan, atau mundur dari jabatanya.

Dikonfirmasi Advokat R Maimun P Katjasungkana, S.H. melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan "Konversi tanah negara bebas(Tanah P2) seharusnya dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik tanah minimal selama 15 tahun tanpa ada gugatan dari siapapun yang diketahui Kepala Desa dan diperkuat saksi-saksi pemilik batas. Selain penduduk setempat Desa seharusnya menolak, jangan dijadikan ajang bisnis terselubung dengan menjual tanah negara bebas(Tanah P2) selain itu harus disertai bukti persetujuan Bupati untuk tanah di bawah 100 Ha dan membayar konpensasi ke Menkeu, dalam kasus di Desa Tambaksari apakah prosedur dan legalitasnya sudah dijalankan ? Jaksa  juga harus paham aturan hukum pertanahan supaya bisa menjadi landasan penuntutan dan pembatalan sertifikat yang tidak prosedural. Atau masyarakat Desa Tambaksari menggunakan 'class action' atau citizen law suit juga untuk menggugat ke PTUN ?

Karena biasanya soal bukti pembayaran pajak biasanya cukup 2-3 tahun terakhir atau seadanya" tegas pengacara yang berkantor Hukum Katjasungkana & Katjasungkana di Purwodadi Pasuruan. (Sy)

Komentar Anda

Berita Terkini