Tampilkan postingan dengan label LAHAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAHAT. Tampilkan semua postingan

LIDIK KRIMSUS RI Akan Berkoordinasi Dengan Jampidsus Meminta Ungkap Kasus Di Sekda Lahat Angggaran Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 ?

 



POKICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH mengungkapkan terkait berdasarkan laporan Keuangan sekretariat Daerah Kabupaten Lahat 

Ada beberapa item ini : 

Belanja Operasional Rp 92.278.248.818,00

Belanja Modal Rp20.184.526.000.000

Jumlah Belanja di sekretariat Daerah Rp 112.462.774.818.00 

Ini berdasarkan laporan Keuangan Audit BPK RI Tahun 2023

Sementara itu untuk tahun 2024 ini yang menjadi pertanyaan kata " Rodhi Irfanto SH ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kepada wartawan Senin (22/12/2025)

Padahal tahun 2024 di anggarkan ada beberapa item berikut ini:

1.Program penunjang urusan pemerintahan Daerah total Rp 17.152.442.026.00

2.Belanja Operasional Kdh dan wkdh Rp 978.300.119.00 dengan Kode rekening 4.01.01.2.11

3.Nomor kode rekening:401.01.211.01

Penyediaan gaji dan tunjangan kdh dan wkdh Rp 179, 506.519.00 14 orang per bulan 

4.Pelaksanaan medical check up Kdh, dan wkdh untuk 12 bulan Rp 28.793.600.00

Kode rekening: 401.01.211.03

5.Penyediaan dana penunjang operasional Kdh dan wkdh 12 bulan Rp770 juta 

Rhodi meminta kepada Jampidsus Kejagung RI untuk mengusut tuntas terkait adanya dari hasil audit BPK RI bisa ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku nomor 28 tahun 1999 Tentang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Harapan kami ini harus diusut adanya indikasi dugaan Fiktif di Angggaran Wakil kepala daerah yang sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2024, sekitar Rp 500 juta diduga fiktif,

Sementara itu Sekretaris Daerah Chandra.SH. belum bisa dikonfirmasi hanya mengurus Kabag keuangan sekda lahat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan beberapa hari lalu 

Hal ini disampaikan oleh Astopi melalui pesan singkat washhap kepada wartawan bahwa untuk wkdh tidak pernah diusulkan untuk pembayaran dikarenakan tidak ada pejabat wakil Bupati selama tahun 2024

Seperti belanja Operasional kdh dan wkdh hampir 1 M, " nah yang menjadi pertanyaan kemana anggaran wakil kepala daerah sekitar Rp 400 juta lebih, kata" Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, tahun 2024 dijabat oleh pj Bupati Lahat M.Farid dan Iman Pasli, setelah setelah Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto berakhir masa jabatannya Desember 2023, tahun 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Bupati Lahat saat itu dan pada dilanjutkan estafet kepemimpinan pj Bupati Lahat Iman Pasli, selama pj Bupati Lahat dua kali di ganti tidak ada pj wakil kepala daerah, " ironisnya wkdh dianggarkan dengan kdh melalui APBD Tahun 2024 hampir 1 Milyar ungkap Rodhi kepada wartawan Selasa (23/12/2025)

Semoga Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah,SH memberikan atensi Kejati Sumsel bapak Ketut Sumedana yang baru menjabat beberapa bulan mantan Kapuspenkum Kejagung RI dan pernah sebagai kepala kejaksaan tinggi Bali, 

Berita sebelumnya Hasil koordinasi dengan pak sekda dan laporan realisasi angaran 2024, bahwa untu anggaran gaji dan tunjangan wakil bupati tidak pernah diusulkan untuk pembayaran dikarenakan tidak ada pejabat wakil bupati selama tahun 2024

Rodhi menegaskan kami akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya laporan keuangan dari hasil audit BPK RI di sekretariat Daerah kabupaten Lahat.

Berita sebelumnya LIDIK KRIMSUS RI Anggaran di Sekda Kepala Daerah Lahat Tahun 2024 Senilai hampir Rp 1 M indikasi ada Kebocoran 

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH membeberkan bahwa di

Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, merupakan bagian dari Anggaran Dana Transfer Umum atau DAU ,Tahun 2024. Beberapa hal yang perlu diamati mengenai anggaran Setda yang di Kelola pada 

Tahun 2024.

Ini dianggarkan sebesar hampir 1 Milyar rupiah Sedangkan Kepala Daerah di Jabat oleh PJ Bupati, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya Cik Ujang dan Haryanto masa berakhir jabatan keduanya terhitung Desember 2023,

Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, Januari 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Kepala Daerah kabupaten Lahat dan saat itu diteruskan pj Bupati Lahat Iman Pasli sampai akhir jabatan setelah BZ dan WIN di Lantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak baik Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota di Istana negara.

Yang menjadi pertanyaan dimasa transisi PJ,Bupati tahun 2024 tidak ada wakil Bupati yang dilantik sebagai pendamping bupati lahat, oleh Mendagri Tito Karnavian ujar " Rodhi Irfanto.SH 

Kok ini ada anggaran untuk wakil Bupati di Tahun 2024, nilainya ratusan juta 

anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lahat ini rincian nya sebagai berikut: 

1.(Rp.179,506.519) Penyediaan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Kode: [4.01.01.2.11.01] 

2.Pelaksanaan medical chek up kepala dan wakil kepala daerah 12 bln (Rp.28.793,600),

 Kode :[ 4.01.01.2.11.03] Sekretariat daerah, 

3.Dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 12 bulan tahun 2024. 

(Rp.770.000.000), 

Kode :[4.01.01.2.11.04]

Total jumlah anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif sebesar Rp.968.000.000 juta rupiah alasan Program dan kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024.

Rodhi meminta kepada Kejagung RI kiranya dapat mengusut tuntas anggaran tahun 2024 untuk wakil kepala daerah kabupaten Lahat diduga fiktif dikarenakan pada tahun 2024 masa transisi hanya ada pj kepala daerah tidak ada wakil kepala daerah, Sekretariat Daerah kabupaten Lahat menganggarkan untuk Wakil kepala daerah, ini temuan pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan dugaan kegiatan fiktif ini, " bebernya 

Sekedar informasi Perlunya Transparansi: Pemerintah daerah diamanatkan untuk mempublikasikan anggaran sebagai bentuk transparansi agar publik tahu penggunaan uang rakyat yang akuntabel secara Transparansi.

Pasalnya: Beberapa mata anggaran Sekda kabupaten lahat tahun 2024. Terkait jumlah atau peruntukannya, seperti anggaran dari Dana Transfer Umum/DAU Sbb Rinciannya:

wartawan mencoba mengklarifikasi 

Kabag keuangan sekda lahat tentang pengelolaan anggaran Sekda Lahat tersebut, terutama kepada bendahara Sekda Lahat " ijin kami dari majalah fakta mau klarifikasi dan Konfirmasi adanya angggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah APBD Tahun 2024,

Mohon hak jawab nya ditunggu melalui pesan singkat washhap" kepada Kabag keuangan sekda lahat bapak Astopi untuk Pemberitaan di policewatch.news  dan majalahfakta.id " terimakasih atas kerjasamanya 

Berdasarkan Peraturan :

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  

Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan. 

Aturan pelaksanaannya mencakup PP No. 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi, dan berbagai aturan teknis lainnya yang mengatur mekanisme permintaan, keberatan, hingga sengketa informasi. melanggar hak wartawan mencari informasi adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena melanggar kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional warga negara, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.[TIM,]

LIDIKKRIMSUS RI : Diduga Kebocoran Anggaran Senialai hampir Rp 1 M di Sekda Kepala Daerah Lahat Tahun 2024

 


POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH membeberkan bahwa di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, merupakan bagian dari Anggaran Dana Transfer Umum atau DAU ,Tahun 2024. Beberapa hal yang perlu diamati mengenai anggaran Setda yang di Kelola pada Tahun 2024.

Ini dianggarkan sebesar hampir 1 Milyar rupiah Sedangkan Kepala Daerah di Jabat oleh PJ Bupati, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya Cik Ujang dan Haryanto masa berakhir jabatan keduanya terhitung Desember 2023,

Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, Januari 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Kepala Daerah kabupaten Lahat dan saat itu diteruskan pj Bupati Lahat Iman Pasli sampai akhir jabatan setelah BZ dan WIN di Lantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak baik Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota di Istana negara.

Yang menjadi pertanyaan dimasa transisi PJ,Bupati tahun 2024 tidak ada wakil Bupati yang dilantik sebagai pendamping bupati lahat, oleh Mendagri Tito Karnavian ujar " Rodhi Irfanto.SH 

Kok ini ada anggaran untuk wakil Bupati di Tahun 2024, nilainya ratusan juta hal ini perlu di pertanyaman....? 

anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lahat ini rincian nya sebagai berikut: 

1.(Rp.179,506.519) Penyediaan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Kode: [4.01.01.2.11.01] 

2.Pelaksanaan medical chek up kepala dan wakil kepala daerah 12 bln (Rp.28.793,600),
 Kode :[ 4.01.01.2.11.03] Sekretariat daerah, 
3.Dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 12 bulan tahun 2024. 
(Rp.770.000.000), 
Kode :[4.01.01.2.11.04]

Total jumlah anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif sebesar Rp.968.000.000 juta rupiah alasan Program dan kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024.

Rodhi meminta kepada Kejagung RI kiranya dapat mengusut tuntas anggaran tahun 2024 untuk wakil kepala daerah kabupaten Lahat diduga fiktif dikarenakan pada tahun 2024 masa transisi hanya ada pj kepala daerah tidak ada wakil kepala daerah, Sekretariat Daerah kabupaten Lahat menganggarkan untuk Wakil kepala daerah, ini temuan pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan dugaan kegiatan fiktif ini, " bebernya 

Sekedar informasi Perlunya Transparansi: Pemerintah daerah diamanatkan untuk mempublikasikan anggaran sebagai bentuk transparansi agar publik tahu penggunaan uang rakyat yang akuntabel secara Transparansi.

Pasalnya: Beberapa mata anggaran Sekda kabupaten lahat tahun 2024. Terkait jumlah atau peruntukannya, seperti anggaran dari Dana Transfer Umum/DAU Sbb Rinciannya:

Awak media mencoba mengklarifikasi Kabag keuangan sekda lahat tentang pengelolaan anggaran Sekda Lahat tersebut, terutama kepada bendahara Sekda Lahat " ijin kami dari awak media mau klarifikasi dan Konfirmasi adanya angggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah APBD Tahun 2024,

Mohon hak jawab nya ditunggu melalui pesan singkat washhap" kepada Kabag keuangan sekda lahat bapak Astopi untuk Pemberitaan" terimakasih atas kerjasamanya 

Berdasarkan Peraturan :

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  

Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan. 

Aturan pelaksanaannya mencakup PP No. 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi, dan berbagai aturan teknis lainnya yang mengatur mekanisme permintaan, keberatan, hingga sengketa informasi. melanggar hak wartawan mencari informasi adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena melanggar kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional warga negara, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.(BERSAMBUNG) **Tim**

Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum, LIDIK KRIMSUS RI Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT.CGM




POLICEWATCH.NEWS  – JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH merujuk dari undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009, kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri memiliki luas area sekitar 413 ha, yang terletak di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat belum melakukan kegiatan Pertambangan Operasi Produksi dan setiap tahun diduga mendapatkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) Tambang. “Namun ternyata belum melakukan operasi produksi hingga sekarang hanya lahan kosong, belum ada kegiatan eksplorasi hingga saat ini,” kata Rodhi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025)

Rodhi Irfanto meminta kepada Menteri ESDM Ijin Usaha Pertambangan IUP PT CGM dicabut sudah 14 tahun tidak melakukan kegiatan Pertambangan tahun 2027 masa ijin usaha pertambangan PT Cakra Gemilang Mandiri habis dan jangan diberikan ijin perpanjangan, hingga sekarang belum ada kegiatan operasional produksi sesuai aturan undang undang minerba pihak perusahaan harus sudah melakukan kegiatan produksi untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah pusat dan daerah, disekitar mulut tambang perekrutan tenaga kerja Putra daerah di Desa Sirah Pulau dan Merapi Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan,

Rodhi menegaskan bahwa Dengan dilakukannya Eksplorasi batubara hingga produksi ini akan banyak merekrut tenaga kerja disekitarnya roda ekonomi berputar, ini Harapan masyarakat Desa Sirah Pulau dengan adanya operasi produksi batubara oleh PT CGM grup PT IJAB dan PT BGG ini berdampak positif bagi masyarakat desa Sirah Pulau untuk menyerap tenaga kerja dan ekonomi semakin baik.

Masih kata " Rodhi ia menambahkan, “Apabila pihak perusahaan hingga tahun ini tidak melakukan eksplorasi dan produksi kami akan kirim surat kementrian ESDM Pusat, untuk mendesak kepada pemerintah pusat agar IUP PT CGM dicabut, berdasarkan undang undang Minerba No 4 Tahun 2009.”

Sanksi bagi tambang batu bara yang tidak melakukan produksi batu bara sangat beragam dan tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan melakukan kegiatan produksi sesuai dengan izin yang dimiliki.

PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum l melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi, 

hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.

“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif 

Pihak PT CGM sudah 14 tahun IUP produksi batubara hingga saat ini belum produksi. Apabila satu tahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.

Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.

Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.

Rodhi dengan tegas minta KPK untuk menelusuri dugaan adanya kerugian negara akibat ditimbulkan IUP PT CGM yang belum melakukan kegiatan Pertambangan dan sudah 14 tahun , seperti pajak yang harus dibayar kepada negara untuk ditelusuri, tidak ada yang kebal hukum sekali lagi KPK diminta telusuri pemilik IUP PT CGM Maslah pajaknya,

Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja,” tegasnya.

Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Minta Usut Proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Tahun 2024 Sebesar Rp 110Juta diduga Fiktif

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH mendesak kepada Kejari Lahat untuk mengusut tuntas proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Lahat tahun 2024, diduga fiktif barang nya tidak ada alias bodong 

Adapun rincian Pengadaan sekretariat KONI Lahat Tahun 2024, sebagai berikut:

- Pengadaan laptop 2 unit per unit Rp15 juta Total Rp 30 juta

- Pengadaan Bendera Cabang Olahraga 44 item Rp 44 juta

- Pengadaan Kursi 20 buah Rp 400.000 Rp Total Rp 8 juta

- Pengadaan biling kabinet 2 buah Rp3 juta Total Rp 6 juta

- Pembuatan sekat ruangan Rp 15 juta

 - Pengadaan printer Epson 1 unit Rp 6 juta

Jumlah Total Rp 110.800.000;( Seratus Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)

Pengadaan yang dianggarkan melalui dana hibah KONI Lahat tahun 2024 ternyata fiktif tidak ada barangnya ujar " Rodhi kepada wartawan Selasa (16/9/2025)

Siapapun yang terlibat harus diperiksa untuk bertanggung jawab ini uang negara kami harap Kejari Lahat untuk mengungkap kasus dana hibah KONI Lahat Tahun 2024 senilai Rp 4,9 Milyar 

Kasus ini mencuat setelah pihak penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di 2 Tempat yaitu Kantor Dispora Lahat dan Kantor KONI Lahat,

Sementara itu Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi Ditetapkan Tersangka oleh kejaksaan negeri lahat berdasarkan 

Tersangka KB Hari ini diperiksa, Bakal Seret Sejumlah Nama Korupsi Dana Hibah Koni 2023

Berita sebelumnya Tersangka KB  dimintai lagi keterangan terkait Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023, Ia tiba menggunakan mobil tahanan kejari Lahat sekitar pukul 14.00 wib didampingi Penasehat Hukum dari Palembang,

KB eks ketua Koni Lahat Tahun 2018 - 2023 dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk mendalami aliran uang haram ke siapa siapa, " sumber yang kami percaya bahwa KB akan bernyanyi dan seret sejumlah nama di kasus korupsi dana hibah koni yang merugikan uang negara milyaran rupiah kata " sumber dipercaya menjelaskan kepada awak media Rabu (10/9/2025)

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Intel Rio wawancara ekslusif hari ini rabu 10 September 2025 benar tersangka KB diperiksa kembali untuk mendalami dan pengembangan dalam perkara tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2023, Tunggu saja dari hasil pemeriksaan hari ini oleh penyidik terhadap tersangka KB saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan perkara ini kata " Rio

Tidak mungkin KB sendirian, pasti ada aliran dana ke pengurus ketua cabor, atau oknum makanya hari ini KB kita periksa selaku tersangka ujar " Rio

Disinggung soal dana hibah KONI Lahat tahun 2024 masih puldata dan pulbaket 

sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat washhap kepada FAKTA, Senin (8/9/2025)

“Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali.”

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Bambang MD)

Oknum Kepsek SD Negeri 6 Merapi Barat diduga kutip Uang kepada Siswa Murid

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Beredar di grup WhatsAap wartawan oknum kepsek SD Negeri 6 Merapi Barat inisial A lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa sekolah di tempat ia bertugas. Namun yang sangat ironis dalam pesan singkat washhap kepada wartawan ia membatah tidak ada pungli ditempat nya pesanannya melalui pesan singkat Selasa (9/9/2025)

Kepsek SD Negeri 6 Merapi Barat ini pesan WhatsAap yang disampaikan melalui chating 

- Dide ks yg minta boleh tanya wali murid mereka yg nak latihan bukan pelaksanaan anbk, jgn salah info ya... 😂

- [9/9 06.32] Kagek samo kasus pak jasjuli kalian salah info

- [9/9 06.32] Kito ni melaksanakan tugas bukan mencari uang kando

- [9/9 06.34] : Klu tidak ada km yg akan konfirmasi dg wong dinas

- [9/9 06.35] Bahwa ada LSM yg bilang SD minta ayang anbk

- [9/9 06.36] Mmg ini ks yg ngetiknyo

- [9/9 06.36] : Tidak ada yg pungli

 🙏

Terpisah Kadis Pendidikan Lahat melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Lahat DR.Hasperi Susanto.Spd.MM ia mendapatkan laporan dari masyarakat saya akan sidak Ke 2 Sekolah yaitu SDN 1 dan SDN 6 di Merapi Barat kalau melanggar dari ketentuan yang berlaku akan kita evaluasi dan sanksi tegas ujar " Hasperi

Terpisah kepala Sekolah SDN 6 Payo Merapi Barat ia mengirim pesan singkap melalui washhap " tidak ada yang pungli

(Bambang.MD)

LIDIK KRIMSUS RI : Diduga Fiktif ,Kejari Lahat Harus Usut tuntas Dana Hibah Koni 5M Tahun 2024

 



POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH Menegadkan jangan Ketua Koni saja yang ditetapkan Tersangka, Pasti dibalik itu tidak menutup kemungkinan ada yang turut serta menikmati uang haram dana hibah koni Tahun 2023, dan tahun 2024 yang Diduga fiktif tidak ada kegiatan sebesar Rp 5 milyar, Pada tahun 2024 tahun politik kadispora bertanggung jawab pencarian dana hibah koni tahun 2024.

Kepala Dispora Lahat bertanggung jawab anggaran KONI Lahat tahun 2024 yang diduga fiktif di tahun itu tidak ada kegiatan dikarenakan kabupaten Lahat pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah jelas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum disitu,  kami harapkan pihak Kejari Lahat yang saat ini sedang menangani perkara ini kemungkinan pihak pihak lain juga ikut bertanggung jawab ungkap Rodhi

Berita sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks Ketua Koni Lahat ada 52 saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejari Lahat ungkap " Rodhi kepada wartawan Jumat (5/9/2025)

Rhodi meminta kepada kejari lahat jangan pilih tebang tumpul di atas tajam dibawah semua dimata hukum sama. Tidak mungkin Sdr KB pasti ada KB KB Yang lain ikut menikmati uang haram, ini harus diusut tuntas tegas " Rodhi 

Berita sebelumnya pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 9 jo Pasal 18" kemungkinan merujuk pada ketentuan pidana terkait korupsi di Indonesia, di mana Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang perbuatan memalsukan buku, daftar, dan sejenisnya, sedangkan Pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang tindakan pidana tambahan seperti pencabutan hak, perampasan, atau pembayaran uang pengganti. "Jo." (joinder) merupakan istilah hukum yang berarti "bersama dengan" atau "disertai dengan", menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus diterapkan bersama untuk menjerat pelaku.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun Eks Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan

 




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Akhirnya Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

Ketua LSM Puskokatara : Copot Kepsek SDN 17 Lahat, Terkait Berita Dana BOS Rp 900 Ribu Per Siswa Minta dihapus

 


POLICEWATCH.NEWS - Kepala Sekolah SD Negeri 17 Lahat Ibu Damanik menjelaskan bahwa untuk Anggaran BOS melalui APBN Pusat dia tidak tahu, dijawab Rp 600 ribu, untuk 350 siswa murid, setelah wartawan mendapatkan informasi bahwa untuk Anggaran BOS seluruh sekolah SD dikucurkan Rp 900.ribu per siswa 

Ketua LSM Puskokatara Amrullah SH Mempertanyakan dari anggaran Rp900 ribu, " kok bilang Rp 600 ribu, jadi kalau Rp 300 ribu dikalikan 350 Siswa berati yang kita pertanyakan uang Rp 105 juta, kemana uang ini, kami akan melaporkan kejati Sumsel ungkap " Amrullah

Ini uang negara apalagi ini dana BOS ada temuan dugaan penyelewengan kasus uang BOS kepala sekolah banyak masuk penjara, di mana gara gara dana BOS di selewengkan, dan jelas uang BOS jelas untuk peruntukan nya imbuh " Amrullah kepada wartawan Selasa (30/8/2025)

Lebih lanjut Amrullah membeberkan agar kadis pendidikan Lahat minta di copot Oknum kepala sekolah apabila ada indikasi keterlibatan menyalahgunakan jabatan" 

Kami meminta kepada APH / Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Lahat khususnya Inspektorat, Kejari Lahat agar segera mendalami kasus Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periksa oknum kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar negeri 17 Lahat (Bambang MD)

Kejar Tersangka, Kejari Lahat Periksa 50 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat TA 2023

 


Siaran Pers 
Pewarta: Bambang MD


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Pemeriksaan Saksi Oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PengelolaanKeuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat TA 2023

Bahwa pada hari Selasa hingga Rabu tanggal 19-20 Agustus 2025 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). 

Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.kata " Toto Rosdianto kepada awak media.

Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 sebagai saksi secara bertahap. 

Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut. 

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.pungkasnya


Widia Ningsih Tepati Janji Politik,Gelar Pesta Rakyat di Desa Lematang Jaya

  



POLICEWATCH.NEWS  - Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH. MH, Putri dari Bapak Leman C ikut menghadiri acara pesta rakyat di desa Lematang Jaya Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat pada, Selasa, (19/08/25). 

Turut mendampingi, owner PT.Levi Abadi Saudara Bapak Leman C, ayah kandung Widia Ningsih, Ibunda , Camat Merapi Timur, Aria Pulun, PLT Camat Merapi Barat, Heri Yulianto hadir juga Panglima pemenangan BZ WIN, Sudarman, Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana, SH. MH, serta tim keluarga lainnya.

Selain itu, turut hadir kepala desa Lematang Jaya, sunarto, Ketua dan Anggota BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna serta masyarakat desa Lematang Jaya dan Cempaka Wangi.

Dalam sambutannya, Kepala desa Lematang Jaya, sunarto menyampaikan ucapan selamat datang kepada wakil bupati Lahat, Ibu Widia Ningsih, SH. MH bersama rombongan, kelurga serta tim pemenangan BZ dan WIN di Desa Lematang jaya,

“Selanjutnya di sini kami berterima kasih kepada bapak Leman bersaudara, yang mana perusahaan beliau telah membangun jalan yang ada di Lematang Jaya, saya berterima kasih juga kepada wakil bupati yang begitu peduli dengan kami warga Lematang Jaya dan Cempaka Wangi, ” Katanya.

Kemudian, sambungnya, Nazar dari bapak Leman sudah ditunaikan, mudah-mudahan bapak sekeluarga besar diberikan keberkahan dan kesehatan oleh Allah SWT.

Selanjutnya, Wakil Bupati Widia Ningsih menyampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya Bupati Lahat, Bursah Zarnubi karena ada kegiatan di desa Pagar Jati Kikim Selatan.

“Jadi kami berbagi tugas, bapak bursah ke Kikim Selatan dan saya ke Merapi Timur, dan kami sampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya beliau (Bursah Zarnubi red) di tengah-tengah kita, ” Ucapnya.

Lanjut Widia Ningsih mengatakan, acara yang dikemas dalam Pesta Rakyat sekaligus memperingati hari kemerdekaan RI Ke 80 tahun yang menghadirkan langsung artis ibu kota tersebut merupakan janji yang diucapkan pada saat kampanye calon bupati dan calon wakil bupati Lahat pada 2024 lalu, yakni akan melakukan pesta rakyat dan memotong seekor sapi di desa tersebut untuk masyarakat desa Lematang Jaya dan Cempaka Wangi.

“Alhamdulillah, pada waktu pemilu kemarin kita Menak telak di desa Lematang Jaya dan cempaka wangi dengan perolehan suara 99%, dan hari ini kami datang bersama keluarga besar untuk memenuhi janji kami kala itu, ” Katanya.

Kemudian, Widia Ningsih juga menyampaikan beberapa program yang menyentuh langsung ke masyarakat yakni, pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin yang mempunyai usaha serta bantuan beasiswa bagi masyarakat kurang mampu tapi berprestasi.(Bambang MD)

Ketua PPM Lahat Proyek Pembangunan Puskesmas Slawi Siluman Tanpa Papan Nama

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Lahat Habibullah dengan tegas menyatakan bahwa temuan adanya pembangunan Puskesmas Slawi tidak menggunakan papan merek alias siluman ujar " Habib kepada wartawan Selasa (19/8/2025)

Ini temuan sambil diposting oleh ketua PPM berdurasi ini proyek puskesmas Slawi proyek siluman tidak ada papan proyek, tidak ada jumlah anggaran proyek , proyek siluman ini " Pak Bupati, ibu Wabup ini proyek siluman, perintah pak bupati harus Ado Papan proyek ini katek papan proyek pak bupati Bu Wabup ini perlu dipantau video berdurasi 43 detik,

Habib selaku ketua PPM minta kepada pak bupati dan wakil Bupati Lahat pemborong nakal harus ditindak tegas bila perlu jangan dibayar sesuai apa yang diucapkan oleh bupati lahat setiap proyek memiliki papan nama, biar publik tahu, namun kenyataan dilapangan masih ada kontraktor melanggar aturan pepres nomor 12 tahun 2021 tentang Jasa Kontruksi 

yang tidak memasang papan nama atau papan informasi dapat dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, hingga sanksi yang lebih berat seperti denda, pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, pencabutan izin kerja, dan bahkan tindak pidana jika diduga terkait penyalahgunaan wewenang atau korupsi, sesuai dengan undang-undang jasa konstruksi dan peraturan terkait lainnya. 


Jenis-jenis Sanksi

Sanksi Administratif:

Teguran: Pemberian teguran lisan atau tertulis kepada pihak yang bertanggung jawab atas proyek.

Pencabutan Izin Kerja: Pencabutan izin pelaksanaan proyek.

Pengurangan Nilai Kontrak: Pengurangan nilai kontrak yang terjalin dengan kontraktor proyek.

Pemutusan Kontrak: Pemutusan hubungan kontrak antara pemberi pekerjaan dan kontraktor.

Sanksi Hukum/Denda:

Peraturan Presiden (Perpres): Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek

Undang-Undang Cipta Kerja: Mengatur tentang denda yang bisa dikenakan pada proyek yang melanggar.

Undang-Undang Jasa Konstruksi: Menentukan aturan dan sanksi bagi pelanggaran dalam proyek konstruksi. 

Pentingnya Papan Nama Proyek

Transparansi: Papan nama proyek memberikan informasi yang jelas mengenai proyek kepada publik.

Pengawasan: Ketiadaan papan nama proyek dapat menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek.

Akuntabilitas: Papan nama proyek berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas, menunjukkan siapa pelaksana, lokasi, dan sumber dananya.(Bambang MD)

Maraknya Manusia Silver Pada Gentayangan diperbelanjaan Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Lahat

  


POLICEWATCH.NEWS - Maraknya Manusia Silver disetiap dipojok Indomaret dan di Alfamart dekat rumah makan sederhana lembayung wajahnya di cat warna silver seluruh badan hanya diam membisu, diduga manusia silver ini berasal dari luar kota namun maraknya manusia silver di dalam kota lahat tidak ada perhatian oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Lahat ini perlu dievaluasi bila perlu dicopot kadinsos ujar Rodhi Irfanto SH ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kepada wartawan Minggu (17/8/2025)

Hari ini Kabupaten Lahat Memperingati HUT RI ke 80 tahun, belum ada sama sekali penertiban manusia silver yang bergentayangan di Depan Perbelanjaan di Indomaret dan Alfamart dibidik camera ponsel wartawan POLICEWATCH.NEWS

Rodhi meminta kepada pemangku kebijakan agar kadinsos dicopot, peran penting dari pihak pol PP selaku penegak perda agar ini digaruk orang orang seperti gelandangan, manusia silver, ODGJ masih banyak di wilayah Merapi berkeliaran anggaran milyaran rupiah, namun pihak Dinsos Belum maksimal untuk penertiban manusia silver ungkap " Rhodi tugas

Sementara tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencakup penertiban pengemis, gelandangan, dan orang terlantar lainnya, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila, karena mereka dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait hal tersebut. 

Tugas Pokok Satpol PP: Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan masyarakat.

Penegakan Peraturan Daerah: Penertiban pengemis dan gelandangan merupakan bagian dari penegakan Perda dan Perkada yang berlaku di daerah masing-masing, yang bertujuan untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Dasar Hukum: Tugas dan fungsi Satpol PP secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Penanganan Orang Gila/Terkendala: Penertiban terhadap orang gila (ODGJ) atau orang terlantar lainnya termasuk dalam lingkup tugas Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait lainnya, seperti dinas sosial, untuk penanganan yang tepat bagi mereka yang terjaring.(Bambang MD)

Bupati Lahat Geram, 17 Kades Lahat Positif Narkoba Terancam di Berhentikan

 


POLICEWATCH.NEWS – Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi,S.E., mengungkapkan bahwa hasil Tes Urine massal yang di gelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis (7/8/2025) menunjukkan 17 Kepala Desa di wilayahnya positif mengonsumsi narkoba. Kegiatan ini melibatkan Camat, Lurah, serta seluruh Kepala Desa se-kabupaten Lahat, dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Lahat memutuskan untuk memberhentikan sementara para Kepala Desa yang terindikasi, dengan menunjuk penjabat (pj) selama enam bulan sebagai masa pembinaan.

“Kepala desa yang urinenya terbukti positif narkoba akan di gantikan pj sementara. Masa pembinaan minimal enam bulan. jika mereka menunjukkan perbaikan, jabatan akan di kembalikan. Namun bila tidak ada perubahan, maka pemberhentian akan dilakukan permanen,” tegas Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi. Pada Rabu, (12/8/2025).

Bupati lahat menyebut angka 17 orang tersebut tergolong tinggi dan sangat mengkhawatirkan. Ia menekankan bahwa peredaran narkoba kini telah mengancam semua lapisan masyarakat, bahkan berada di halaman rumah kita.

“Kepala desa, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, TNI dan Polri harus bersatu memberantas narkoba. kalau tidak, kita tinggal menunggu kehancuran. karena itu, pemberantasan harus di mulai sekarang,”ujar nya.

Selain peredaran narkoba, Bupati Lahat juga menyoroti masalah sosial lainnya, termasuk keberadaan hiburan malam yang di nilainya menjadi pusat berbagai perilaku menyimpang.

“Jangan sampai meluas. termasuk gubuk-gubuk malam itu, di situlah pusat segala perbuatan negatif. Saya akan berkoordinasi dengan Kodim untuk menutupnya. Selama saya menjabat, hal seperti itu tidak akan di biarkan, karena bisa merusak generasi muda dan merusak desa,” pungkasnya. (Robby)

17 Kades Di Lahat Bupati Lahat diduga Positif Narkoba Tunjuk Pj Kades Dan Beri Peringatan Keras dari Bupati Lahat saat dilakukan tes Urine oleh Satresnarkoba Polres Lahat baru baru ini digedung Kesenian (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Siapa dibalik dalang Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023 Kejari Masuk Angin

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH menegaskan Kadispora Lahat Beni Zainudin Harus bertanggung jawab atas Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023, Lahat sebagai Tuan Rumah Porprov Se Sumatera Selatan tidak tanggung tanggung anggaran digelontorkan APBD Tahun 2023 Rp 21 Milyar.

" kinerja Penyidik Kejari Lahat dipertanyakan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023, temuan BPK RI Kerugian Negara Rp 1,7Milyar, " kok masih menunggu PKN (Perhitungan Kerugian Negara) dari Tim auditor, kata " Rodhi Irfanto kepada wartawan Sabtu (9/8/2025)

Rodhi sudah jelas ditemukan 2 alat bukti sudah lengkap seluruh ketua Cabang Olahraga diperiksa mulai dari mantan Wakil Bupati Lahat Periode 2013- 2018, ketua Cabor ISSI, Kadispora Lahat BZ, Mantan Ketua KONI Lahat KB, Kasus ini sudah berjalan 6 bulan lebih masih penyidikan kapan penetapan tersangka dibalik kasus dana hibah KONI Lahat tahun 2023 Anggaran nya saja 21 Milyar.

"Jangan jangan masuk angin penyidik Kejari Lahat, ungkap Rodhi tunggu PKN terus, Ini kasus kelas kakap negara dirugikan mencapai 1,7 Milyar, mereka dari Cabor sudah mengembalikan uang bararti ada kemufakatan kejahatan berjamaah Dalam korupsi dana hibah KONI Lahat, 

semoga bapak Kejari Lahat bekerja profesional tidak tebang pilih, publik menunggu kapan penetapan tersangka terang " Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI, 

Kejari Lahat terus Geber Pemeriksaan Terhadap 6 (enam) Orang Saksi Dalam

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 salah satunya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, seluruh ketua Cabor diperiksa, 

Pihak Penyidik Kejari Lahat melakukan penggeledahan di 2 Tempat yaitu Kantor Dispora Lahat dan Kantor KONI Lahat, barang bukti yang diamankan berupa 

Kejari Lahat geledah kantor Dispora dan Sekretariat KONI Lahat Sumatera Selatan menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat pada Rabu, 4 Juni 2025.

Penggeledahan digelar terkait dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

"Kegiatan pada hari ini adalah salah satu bentuk komitmen kami, Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi termasuk upaya kami untuk menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah," ujar Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto dalam keterangan pers baru-baru ini.

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp20,7 M, Kejari Lahat Geledah Kantor Dispora dan Sekretariat KONI

Menurut Kajari Lahat, penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk menemukan adanya tindak pidana sekaligus pihak-pihak yang nantinya akan diminta pertanggungjawaban.

"Ke depan akan dilakukan perhitungan terkait berapa potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan dana KONI Kabupaten Lahat tahung anggaran 2023," ujar Kajari.

Awal Mula Perkara

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, Mhd. Padli Habibi, S.H, menjelaskan kasus ini bermula saat KONI Kabupaten Lahat menerima hibah berupa uang yang bersumber dari APBD senilai Rp20,461 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.

Dari temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI ditemukan pengelolaan belanja dana hibah KONI Lahat yang tidak dijalankan secara tertib kurang lebih senilai Rp 1,76 miliar. Hasil temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Lahat untuk dilakukan upaya pemulihan keuangan negara.

Tim Penyidik Kejari Lahat saat menggeledah kantor Sekretariat KONI Lahat

"Namun setelah dilakukan upaya pemulihan tersebut, pihak dari KONI Kabupaten Lahat tidak sanggup untuk memenuhinya sehingga berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri kami melakukan puldata (Pengumpulan Data,-red) dan pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan,red) terhadap kekurangan atau temuan dari BPK tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat.

Setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik menemukan fakta-fakta bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan terhadap laporan pertanggungjawaban.

Penyidik juga menemukan adanya pemotongan biaya kepada tiap-tiap Cabang Olahraga (Cabor) yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban itu terindikasi mark up.

"Berdasarkan fakta di atas, terhadap perbuatan tersebut terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat. 

Periksa 14 Saksi dan Sita Dokumen

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Lahat yang menjadi Ketua Tim Penyidikan, Priyuda Adhitya Mukhtar mengatakan tim sudah memeriksa 14 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023.

Tim juga telah mengamankan sejumlah dokumen elektronik dan dokumen tertulis. 

Dari kegiatan tersebut, Priyuda menyampaikan tim telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah KONI Kab Lahat Tahun Anggaran 2023.

Meski telah memastikan adanya tindak pidana korupsi, Kasi Pidum menyatakan penyidikan yang digelar tim masih bersifat umum sehingga perlu dipilah berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Baru kita melihat tingkat kesalahan dari masing-masing pengurus ataupun ketua ataupun ada pihak lainnya," ujar Priyuda.

(Bambang MD)

Surat Satgas Mendagri Tidak di Gubris, BZ Ancam Plt kan Kepala Dinas dan Kabag

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Bupati Lahat, Bursah Zarnubi terlihat Geram dan marah besar kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kepala Bagian (Kabag) di lingkungan pemerintah sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Lahat. Sabtu (2/8/2025)

Marahnya ketua Umum Apkasi tersebut bermula pada saat dirinya menanyakan sudah sampai kemana tindak lanjut dari surat Satgas MBG dari Mendagri Tito Karnavian.

Namun, semua terdiam, tidak ada yang menjawab.

“Kacau kalian ini, semua udah ga bener, ingat ya, Saya bisa PLT Kan kalian semua hari ini, tidak perlu menunggu hingga dua tahun, khusus saya, bisa hanya enam bulan buat ganti kalian semua, coba tanya Marliansyah (Kepala BKPSDM), berapa bulan saya bisa Ganti? Tanyanya ke Marliansyah.

“Tiga Bulan Pak,” jawab Kepala BKPSDM.

Kalau kalian tidak berubah, dan masih lamban dalam membantu kami, akan saya PLT kan kalian semua hari ini, ancam Bursah.

Pantauan media ini, Kemarahan Bupati Lahat semakin memuncak tatkala masih ada kepala dinas yang terlambat dalam rapat forum tersebut.

“Saya minta Tolong, sepuluh menit sebelum pelaksanaan rapat agar segera datang, jangan terlambat,” ucapnya.

Ingat ya ?? Saya tidak mau kena marah oleh Mendagri, saya ini udah tua, malu kalau kena marah, jadi sebelum itu terjadi dan kalian tidak mampu untuk membantu kami dalam menjalankan roda pemerintahan, lebih baik kalian yang saya ganti, ancamnya.

Ada yang lebih mengejutkan lagi, Mulai detik ini, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi akan menonaktifkan kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lahat, kemarahan Bursah Zarnubi tentu bukan suatu tanpa alasan, pasalnya, menurut Bursah Zarnubi, disetiap rapat dalam forum apapun, Kabag Setda tidak pernah hadir.

“Pendi Catat !!!, segera buat suratnya, saya kasi waktu hingga malam nanti, kalau sudah keluar surat Pelaksana Tugasnya, akan langsung saya tanda tangani,” perintah Bursah terhadap stafnya.

Kemarahan Bursah tersebut bermula ketika dirinya bertanya sudah sampai tahap mana tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri terkait program strategis Pemerintah Pusat yaitu pembentukan satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum memulai Audensi bersama seluruh kepala OPD dan Kabag bersama PT. Tekhnologi Govirtual Indonesia di oproom Pemkab Lahat, (Bambang.MD)

SHS LAW FIRM Minta Kejati Sumsel Ambil Alih, Kejari Lahat Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Peta Desa, FH akui Terima Uang

 


POLICEWATCH.NEWS – SUMSEL,- SHS LAW FIRM mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel karena telah menangkap 20 kepala desa beserta camat dan staf dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.belum lama ini,

Dalam operasi itu, Kejati Sumsel berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp65  juta. Adv Sofhuan Yuspiansyah SH MH mengatakan, pihaknya sangat mendukung penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Namun di kasus lain, Sofhuan mengungkapkan jika terdapat ketidakadilan yang dialami oleh kliennya bernama Darul Efendi, yang dijadikan tersangka karena kasus penyimpangan pembuatan peta desa se-kabupaten Lahat tahun 2023.

“Kami menyampaikan kepada awak media untuk berkenan diungkap ke publik agar tidak ada lagi peristiwa yang cenderung menindas atau tidak memperlakukan ketidakadilan, melakukan tebang pilih dan menumbalkan seseorang demi kepentingan kekuasaan,” paparnya, Jumat (1/8/2025).

Disampaikannya, pada 14 April 2025 kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lahat. Selanjutnya di tanggal 23 April 2025, pihaknya melakukan upaya hukum praperadilan melawan Kejari.

Pada praperadilan itu, kata Sofhuan, terungkap fakta adanya keterlibatan Kabid Dinas DPMDES Lahat 2023 berinisial FH dan stafnya berinisial TKS. Pihaknya menduga, keduanya terlibat langsung dalam proses pembuatan peta desa tahun 2023 itu.

“Bahkan terungkap dalam sidang praperadilan saudara FH menyatakan bahwa pernah menerima uang sejumlah Rp20 juta, Rp5 juta, Rp50 juta, Rp10 juta,” jelasnya dalam keterangan rilis yang diterima media ini.

Hingga kini Kejari Lahat telah menetapkan 2 orang tersangka mantan Kepala Dinas DPMDES Lahat 2023, Darul Efendi dan Angga selaku pihak ketiga. Atas dasar itu, Sofhuan menyebutkan, pihaknya menduga tebang pilih dalam kasus tersebut karena FH dan TKS belum juga ditetapkan tersangka.

Menurutnya, perkara itu menyangkut kepentingan public dan berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Hal itu dikarenakan kasus ini menjadi perhatian luas bahkan telah memicu respon berupa aksi penyampaian pendapat oleh elemen masyarakat di kantor Kejati Sumsel.

“Klien kami diduga telah dikorbankan dan menjadi target utama dan terjadi skema tebang pilih perkara yang melibatkan APH. Bahkan dari berbagai berkas bukti dan saksi yang kami kumpulkan, klien kami nyaris tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana penyuapan,” jelasnya.

Maka dari itu, SHS LAW FIRM mendesak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat untuk mengantensi, mengawasi dan melakukan penegakkan hukum yang objektif transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu terhadap perkara ini.

Kedua mendesak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat untuk melanjutkan proses penyidikan secara proporsional. Terakhir, mendesak Kejati Sumsel untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Kami yakin Kejati Sumsel akan bertindak professional dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” tukasnya."(Bambang )MD

Sumber: mattanews.com

Wabup Lahat Pimpin Apel Karhutla

 



POLICEWATCH.NEWS – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH, MH, mengingatkan seluruh pihak akan bahaya meningkatnya titik panas (hotspot) yang berasal dari aktivitas tambang dan pembukaan lahan perkebunan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Lahat Tahun 2025, Jumat pagi (01/08), di halaman kantor Pemkab Lahat.

Dalam arahannya, Wabup menyampaikan bahwa selain faktor iklim kering dan panas, kebakaran hutan dan lahan juga dipicu oleh aktivitas manusia. Salah satunya adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar serta aktivitas tambang batubara yang menimbulkan hotspot di wilayah rawan.

“Dalam minggu-minggu terakhir ini, termonitor oleh satelit Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya di daerah Merapi Area, rata-rata setiap hari terdapat 5 titik hotspot yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang batubara. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Wabup.

Ia juga menambahkan, dari data semester pertama tahun 2025, sudah terjadi lima kali kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lahat. Kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Lahat, Kikim Timur, dan Kikim Selatan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Kebakaran tidak bisa dianggap sepele, dan tidak boleh dibiarkan berulang. Apalagi Kikim Timur setiap bulan masih tercatat mengalami karhutla,” ungkapnya.

Wabup Widia Ningsih menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Semua stakeholder, termasuk perusahaan tambang dan perkebunan, harus terlibat aktif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitar mereka.

“Perusahaan bukan hanya menjaga lahannya sendiri. Mereka juga harus bahu membahu dengan pemerintah dan masyarakat sekitar dalam mencegah dan menangani karhutla. Kami juga harap perusahaan tambang bisa menyiapkan peralatan yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membantu wilayah lain,” ujarnya.

Langkah strategis pun disampaikan secara tegas oleh Wabup, seperti pendirian posko bersama, deteksi dini, sosialisasi larangan pembakaran lahan, pengawasan penggunaan api di kebun, hingga penegakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

Ia juga meminta kepada camat, danramil, kapolsek, kepala desa, babinsa, dan babinkamtibmas untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah terbentuk pun diimbau untuk diaktifkan kembali dan diperluas di seluruh desa rawan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dan peduli. Apel ini bukan sekadar seremonial, tapi menjadi pemantik semangat kita bersama. Mari kita tetap kompak, jalankan SOP, dan pastikan tidak ada korban dalam penanganan karhutla,” pungkasnya.

Melalui apel ini, Wabup berharap semua pihak dapat memperkuat sinergi dan kewaspadaan agar Kabupaten Lahat terhindar dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat." (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kejagung Usut Tuntas, Dugaan Penyelewengan Kabag Keuangan di Sekda Lahat Tahun 2024 Senilai Rp 2 M

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Tim Investigasi LIDIK KRIMSUS RI dipimpin Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH meminta kepada Kejagung dalam kegiatan Kabag keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat APBD Tahun 2024, Rp 2 M,

Rodhi minta kepada Kejagung RI, untuk mengusut tuntas laporan dari Lidik krimsus RI dugaan adanya pekerjaan yang patut diduga seperti ada beberapa item: 

1.Kegiatan nomor kode 4 01 01.2.02.02

Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN 20/160 orang Rp 1.272.000.000

2.Nomor kode 4 01 01 2.02.03

Pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/Verifikasi keuangan SKPD Rp 402.809,022

3.Nomor kode 4 01 01 2.02 05 

Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD 1 laporan Rp 110.000.000

4.Nomor kode 4 01 01 2.14 02

Fasilitas komunikasi pimpinan jumlah 5 orang 144 kali Rp 1.458.050,000

5.Pedukomentasian Tugas pimpinan jumlah 7 orang /350 orang Rp.120.999, 274

Dalam temuan tim investigasi dari DPW Lidik krimsus RI Sumsel sudah kami terima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti kata ": Irfanto,SH kepada wartawan kamis 01 Agustus 2025) 

Belum lagi Kegiatan ini dari Dana Alokasi Khusus (DAU); Tahun 2024, sebesar Rp. 2, Milyar lebih.

Sekretariat daerah Sekda Lahat. Bagian Administrasi keuangan perangkat daerah Urusan Bidang, Program Kegiatan Nomor kode 4 01 01 2.02 ,Penyediaan jasa penunjang urusan Pemda, untuk satu laporan DAU (Dana Alokasi Umum) jumlah anggaran Rp2.010,930,044 ;

Peraturan perundang-undangan nomor : 31 Tahun 1999 Jo tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi perlunya pengawasan peran serta masyarakat, pers ,LSM untuk penyeimbang sebagai Kontrol sosial dan dikontrol media terang Rodhi pimpinan redaksi salah satu media nasional.

Kami menduga adanya kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat di anggaran Tahun 2024, adanya indikasi penyimpangan ungkap " Rodhi

Terpisah Kabag Keuangan Setda kabupaten Lahat Astopi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Jumat (1/8 / 2025, belum membalas hak jawab nya 

Hingga berita ini di publish belum memberikan jawaban nya 

(Bambang MD)

Penyidik Periksa Enam Saksi Termasuk Kadispora Lahat Inisial BZ, Tunggu Penetapan Tersangka

 


POLICEWATCH.NEWS - Kejari Lahat terus Geber Pemeriksaan Terhadap 6 (enam) Orang Saksi Dalam

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB s/d 19.40 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Keenam orang saksi tersebut yaitu 

1.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat, BZ

2. Ketua Cabang Olahraga Sepak Takraw (PSTI), 

3.Ketua Cabang Olahraga Basket (PERBASI), 

4.Bendahara Umum Cabang Olahraga Tenis Meja (PTMSI), 

5.Ketua Cabang Olahraga Kempo (FKI) dan 

6.Ketua Cabang Olahraga Arung Jeram (FAJI). 


Bahwa pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi tersebut merupakan serangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menemukan tersangkanya. 

Hingga saat ini Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) orang saksi.(Bambang MD

LIDIK KRIMSUS RI: Jangan Diulur - Ulur Nanti Masuk Angin, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat : Jangan Hanya Kelas Teri yang ditangkap

 

Ketua Harian DPN Lidik KRIMSUS RI (M Rodhi Irfanto SH) 

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI ( Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ) Republik Indonesia M Rodhi Irfanto SH. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan Selasa (29/7/2025)

Meminta Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023, di bongkar habis dan usaut Sampai Tuntas, Terkait adanya dugaan keterlibatan mantan wakil Bupati Tahun 2018 - 2023 ini harus diperiksa Kalau Terlibat ya Harus diproses Hukum Jangan pilih tebang Dimata hukum semua  sama, Diduga juga ada anggota DPRD Provinsi Sumsel ketua Cabor Pencak Silat,mereka harus bertanggung jawab ini uang rakyat, " Jangan Diulur-Ulur Nanti Masuk Angin , Segera diusut tuntas Siapapun penerima uang haram dana hibah KONI Lahat tahun 2023 Sebesar Rp.21 Milyar nilai yang fantastis.

LIDIK KRIMSUS RI minta Kejari Lahat harus tegakkan keadilan sesuai aturan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku, ujar Rodhi dengan lantang berkata jangan yang kelas teri di OTT seperti Kasus kemarin Camat, dan 20 Kades barang bukti uang diamankan hanya Rp 65 Juta, kasus gurita sudah didepan mata belum ada tersangka  ulas " Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH dengan tegas mana nyali mu " pak Jaksa bongkar dana hibah KONI Lahat tahun 2023, ini Kasus Gurita Besar uang yang dikorupsi dan pihak jaksa sudah melakukan penggeledahan Kantor Dispora dan KONI Lahat, 5 laptop diangkut dan juga sejumlah dokumen, papar Rodhi

Surat dengan nomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025 juga menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga ini adalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023

Berdasarkan surat Sprindik dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor PRINT - 566 A/L.6.14./14/Fd.1/03/2025 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023,

Catatan Adapun saksi yang diperiksa : 
1.LN (Ketua Cabor sepak bola)
2.AS (Ketua Cabor Bilyard)
3.RZ (Ketua Cabor Sepak takraw)
4.AF (Ketua Cabor Arung Jeram)
5.WA (Ketua Cabor Woodball)
6.JR (Ketua Cabor Basket)
7.GS (Ketua Cabor Perkemi)
8..NA (Ketua Cabor Taekwondo)
9..ASR (Ketua Cabor Panjang Tebing)
10.HY (Ketua Cabor Sport Sepeda)
11.KS (Ketua Cabor Pencak Silat)
12. FE (Ketua Cabor Tenis Lapangan)
13.MC (Ketua Cabor Karate Forki )
14.. SS (Ketua Cabor Atletik Pasi)
(Tim)