Tampilkan postingan dengan label LAHAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAHAT. Tampilkan semua postingan

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kadis Pendidikan Tindak Tegas Bagi Sekolah Yang Jual buku LKS beban Siswa semakin berat

  



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH menegaskan kepala dinas pendidikan kabupaten Lahat agar menindak tegas bagi kepala sekolah yang menyuruh dan mewajibkan siswa/siswi murid membeli buku LKS ini jelas sebuah pelanggaran yang di sengaja. 

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH ia menegaskan Secara aturan, sekolah, guru, atau komite sekolah dilarang keras memaksa siswa atau orang tua membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

 Berdasarkan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual bahan ajar, termasuk LKS, karena melanggar aturan.

Berikut poin penting terkait jual beli LKS SMP:

Larangan Komersialisasi: Sekolah negeri tidak boleh dijadikan tempat transaksi jual beli LKS.

Buku Gratis: Pemerintah telah menyediakan buku paket gratis, dan LKS seringkali dianggap membebani siswa.

Sanksi: Sekolah atau guru yang terbukti memaksa membeli LKS dapat dikenakan sanksi, bahkan ancaman tindakan hukum.

Alternatif: Penggunaan LKS tidak wajib, dan siswa tidak seharusnya diwajibkan membeli, apalagi di sekolah. 

Kata Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI meminta agar siswa jangan dibebani membeli buku LKS, pemerintah pusat telah menganggarkan dana BOS melalui Sumber Dana APBN Pusat, ini jelas pelanggaran ujar " Rodhi

Jika terjadi pemaksaan pembelian LKS, orang tua disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Murid jangan dibebani untuk membeli buku LKS,

Larangan penjualan LKS di sekolah didasarkan pada PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan beban biaya bagi orang tua. Ancaman bagi guru atau sekolah yang melanggar meliputi sanksi administratif (teguran, surat peringatan/SP), penurunan pangkat, hingga pemecatan, serta sanksi sosial.

Berikut adalah rincian ancaman akibat pelanggaran larangan LKS:

Sanksi Administratif & Kepegawaian: Guru atau tenaga kependidikan yang terbukti menjual LKS dapat dikenakan teguran lisan, surat peringatan (SP) 1-3, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.

Sanksi Hukum: Pihak sekolah yang memaksa siswa membeli buku LKS dapat terancam sanksi hukum.

Sanksi Sosial: Hilangnya kepercayaan dari orang tua murid, masyarakat, dan rekan sejawat terhadap integritas pendidik.

Tindakan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan setempat dapat menjatuhkan sanksi kepada sekolah dan kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.

Larangan ini berlaku untuk seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Terpisah temuan tim Lidik krimsus RI salah satu orang tua Siswa murid SMPN I Merapi Barat, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, dibebani untuk membeli buku LKS seharga Rp 150 ribu, per siswa murid, " orang tua murid keberatan anaknya disuruh membeli buku LKS dengan Harga Rp 150 ribu per siswa murid klas 7 ia menuturkan kepada wartawan policewatch.news Jumat (6/2/2026)

Kami hanya pedagang seharian jualan makanan di kalangan, ini sangat membebani wali murid seperti saya selaku orang kecil tidak mampu, beban berat bagi kami ujar nya menuturkan kepada wartawan atas keluhannya,

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat melalui Kabid SMP saat dikonfirmasi wartawan Jumat (6/2/2026) terkait siswa murid disuruh beli buku LKS, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pesan singkat washhap kepada wartawan " 

Yo …akan d tindak lanjuti (Tim)

Tim Gabungan Tutup Galian C Milik AS DI desa Gunung Kembang diduga Nambang Kembali di luar Ijin Usaha Pertambangan

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Tim Gabungan dari ESDM Regional Lahat.Polres Lahat, Polsek Merapi, DLH Bapemda, dan LSM Pendamping Lingkungan turun ke lokasi tambang galian C Diduga Milik Ahmad Solehan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (3/2/2026)

Tim Gabungan secara langsung turun ke lokasi adanya aktivitas Alat Berat diduga melakukan penambangan di luar Ijin Usaha Pertambangan sehingga Tim Gabungan ini meminta untuk kegiatan di stop hal ini di katakan oleh Kepala Cabang Regional IV Kabupaten Lahat Juhansyah.ST.MT.M,di melalui juru bicara ibu Lela kepada wartawan di kantornya wawancara eksklusif Rabu (4/2/202)

Lela menjelaskan bahwa kami mendapatkan laporan dari masyarakat setempat melalui surat bahwa adanya aktivitas Alat berat melakukan Pengerukan batu galian C di sungai Lematang yang sudah lama kegiatan ini dilakukan oleh AS warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, 

Lela menambahkan kami  bersama tim terpadu gabungan kemarin sore dilokasi adanya alat berat sedang operasi melakukan kegiatan Pertambangan galian C 


alat berat sedang operasi kita hentikan disuruh naik ke darat itu ada satu ditemukan di sungai Lematang sedang mengeruk di sungai Lematang, dan kami minta di tutup diduga melakukan pelanggaran karena menambang di luar Ijin Usaha Pertambangan ini bisa di pidana undang undang minerba.

Sebelumnya ini sempat viral di akun tiktok Rita triani17 sebuah vidio ada aktivitas 2 alat berat di sungai Lematang melakukan pengerukan batu kali sehingga masyarakat Desa Gunung Kembang resah kata salah satu warga minta namanya jangan di tulis, Viralnya di tiktok.


Lidik Krimsus memaparkan untuk Sekedar informasi kasus ini sempat Mencuat dibeberapa media online beberapa tahun lalu Dan Saudara AS dinyatakan DPO oleh Pihak Polres Lahat dan gambar tersebut disebarkan di Polsek Merapi namun AS tidak kunjung ditangkap masih bebas berlenggang kata Rodhi Irfanto SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi berharap agar sdr AS segera ditangkap berdasarkan nomor DPO/139/XII/2022 RESKRIM dia dinyatakan Daftar Pencairan Orang tutup " Yang mustinya jangan di kasih ruang dengan begitu bebasnya sehingga bisa berulah lagi sebagai bentuk penegakan Hukum khususnya di Polres Lahat pungkas,Rodhi Irfanto SH (TIM)

Lidik krimsus RI Minta APH Usut Dana BOS dan Periksa Kepsek SMA Negeri Gumay Talang

  



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT ,- SMA Negeri 1 Gumay Talang Provinsi Sumatera selatan, mendapatkan  anggaran Dana BOS tahun 2024-2025 kepala sekolah inisial Spd diduga memiliki jumlah Siswa ada sekitar 356, siswa laki-laki (187), Perempuan (169) lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 sebesar 

Rp 281.250,000,–lalu dana BOS tahap 2 tahun 2024 diterima sekolah tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp 281.250,000 

(-19 siswa/i). 

Data yang dihimpun  dari sumber yang dipercaya bahwa Laporan Kepala Sekolah ke Kementerian atau (LPJ) terhadap Penggunaan anggaran dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) SMAN.1 Gumay Talang tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk :

1. Penerimaan peserta Didik baru Rp 2.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 25.911.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran 

2.Rp 9.000.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.546.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 57.551.700,


3.langganan data dan jasa Rp 1.320.000 dan pembayaran honor Rp 68.430.000,

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian atau (LPJ) terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 tercatat digunakan untuk : Langganan danan jasa Rp 1.920.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.69.206.800, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 58.120.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 93.053.200, dan Pembayaran honor Rp.58.950.000.

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH meminta kepada APH minta  diusut tuntas penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual. 

Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? –Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan.

Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya. Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi. 

Rodhi mengatakan kepada Wartawan selasa  (3/2/2026) faktanya ditemukan diduga oknum Kepsek merekayasa laporannya hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias ada dugaan korupsinya dan terjadi dugaan Mark Up siswa murid terhadap jumlah peserta didik Siswa SMAN 1 Gumay Talang tercatat data dapodik jumlah: 187 Siswa Laki-laki ,169 Siswa perempuan rombongan belajar 12, untuk fasilitas 13 Ruang kelas, 2 Laboratorium, 1 ruang perpustakaan.

Jumlah dana tahun 2025 anggaran dana Bos diterima SMA Negeri 1 Gumay Talang Kabupaten Lahat yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp 259.500.000,-jumlah siswa penerima 346. Laporan (LPJ) pihak sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 berikut rinciannya;

• Pengembangan perpustakaan 

Rp 86.838.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.750.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.642.400, Administrasi kegiatan sekolah Rp 56.608.400, Asmen pembelajaran Rp 15.642.400, langganan daya,jasa Rp1.279.500.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.161.700 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp9000.000 ,pembayaran honor Rp 63.220.000. diduga ada rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS yang dilihat selama ini." Ungkap" Rodhi 

APH segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gumay Talang Isial S ke Kejati, diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan dugaan melawan hukum, dengan harapan agar korupsi dana BOS regular 2024-2025 di SMA Negeri 1 Lahat , bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang diduga terjadi korupsi secara masif dan terstruktur ucapnya

Jurnalis: Bambang MD

LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejagung Usut Dugaan Pengadaan Mobil Dinas di PPKAD Lahat 1,9 M

 


POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH angkat bicara menegaskan telah secara resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat 

‎Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024/2025 yang mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

‎Lanjut " Rodhi kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kasus ini untuk ditelusuri dari hasil temuan BPK RI untuk tindak lanjut ini disinyalir adanya indikasi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada anggaran tahun 2024/2025 masih PJ, Bupati Lahat Imam Pasli,

‎“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak ada penjelasan yang transparan, dari Dinas PPKAD tegas " Rodhi kepada wartawan policewatch.news Rabu (28/1/2026)

‎Rodhi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kami menilai temuan tersebut tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset tetap, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(Tim LIDIK KRIMSUS RI)

Mantan Kades Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat , Angkat Bicara Terkait Janji Gombal PT.Cakramas Gemilang Mandiri

  


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Huzain Arpan mantan Kepala Desa Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat menyikapi terkait isu berita di salah satu portal media online yang dikatakan oleh humas PT.CGM belum lama ini 

Saya selaku ketua Masyarakat Adat Desa Sirah Pulau pihak perwakilan dari PT CGM 

belum pernah dengar langsung atau berbentuk surat yang terikat dari CGM untuk kepentingan ke masyarakat Dua  Desa khususnya masyarakat desa Sirah Pulau.

" Misalnya kalau memang CGM akan membuka tambang perlu di buat kesepakatan Masyarakat dua Desa apa yang akan di perbuat nantinya apabila mau di buka tambangnya. Jangan janji gombal ungkap Zain 

Jangan sampai kami masyarakat adat di bohongi oleh perusahaan.Jadi segala sesuatu di buat dulu kesepakatan antara masyarakat adat dengan perusahaan sebelum melaksanakan penambangan karena kalau sudah nambang baru musyawarah mustahil bisa sepakat ujung ujungnya aparat yg di turunkan. ungkap Zain kepada wartawan Minggu (1/2/2026)

Kritikan ini juga dilontarkan oleh anggota karang taruna Desa Sirah Pulau Martin apabila PT CGM mau melakukan kegiatan produksi batubara di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi agar manajemen perusahaan tambang batubara tersebut untuk memperkerjakan Putra daerah setempat sesuai dengan arahan dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih 70 persen itu putera daerah setempat, minimal mengurangi angka pengangguran di Desa Sirah Pulau dan Merapi, 

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan memberdayakan masyarakat atau tenaga kerja lokal/putra daerah dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan. 

Kebijakan ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kerja kepada warga sekitar untuk terlibat dalam aktivitas perusahaan khususnya PT CGM sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara dan awal Januari 2027 habis ijin IUP PT CGM tinggal hitungan bulan dan jangan memberikan janji janji manis kepada masyarakat di 2 desa pinta " Martin 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai keterlibatan putra daerah dalam ketenagakerjaan:

Dasar Hukum Utama: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Definisi Tenaga Kerja Lokal: Biasanya merujuk pada tenaga kerja yang berasal dari dan menetap (berdomisili) di daerah tersebut, yang dibuktikan dengan KTP, sebagaimana diatur dalam Perda spesifik (misal: Perda Kabupaten Lahat 

Kesesuaian Kompetensi: Pemberdayaan putra daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat setempat.

Perlindungan dan Upah: Perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja, standar upah minimum, dan jaminan sosial, serta diwajibkan memberikan pelatihan kerja. 

Tanpa adanya Perda spesifik atau klausul dalam perjanjian kerja, kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal imbuh "Martin 

Sebelumnya Kades Merapi Herdadi menekankan apabila tidak melakukan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM tahun ini kami meminta kepada Pemerintah pusat Mentri ESDM untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan milik PT CGM pesan singkat kades Merapi 

Hal ini juga ditegaskan oleh kades Sirah Pulau saat mengikuti kegiatan Musrenbang di kecamatan Merapi harapan saya dengan dilakukannya Eksplorasi dan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM ini akan berdampak kepada di Desa Sirah Pulau, mengurangi angka pengangguran dan geliat ekonomi semakin tumbuh khususnya di sekitar mulut tambang batubara PT CGM,

Semoga ini bisa terwujud tahun ini kami mendukung segera melakukan produksi ujar " Hendra.

Jurnalis: Bambang MD

Litran Efendi: PT CGM, Jangan Banyak Janji Janji Untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi, mana Buktinya...?

  




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Terkait Viralnya di pemberitaan di media online Humas PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) memberikan statement di salah satu media online bahwa PT CGM mengeklaim telah melakukan eksplorasi dan sudah mendapatkan ijin dari PT.MAS dan pihak PT.CGM ajak tokoh Masyarakat dan LSM.Pemerhati dan untuk membantu perekonomian masyarakat yang dimaksud Desa Sirah Pulau dan Merapi 

Hal ini mendapat tanggapan keras dari politisi dan anggota DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi.SH kami mendukung apa yang disampaikan oleh humas PT.CGM berstatmen di salah satu media online, dan jangan banyak janji janji kepada masyarakat khususnya Desa Sirah Pulau dan Merapi lakukan segera untuk menambang di IUP PT CGM luasnya 412 ha, tinggal satu tahun tidak sampai ijin PT.CGM Per 1 Januari 2027 habis ijinnya terang " Litran Efendi SH kepada wartawan kamis (29/1/2026) wawancara melalui telepon selular milik nya.

Litran menekankan kalau ada etikat baik untuk mensejahterakan masyarakat Merapi dan Sirah Pulau kami memberikan apresiasi kepada PT.CGM sudah hampir 14 tahun belum melakukan aktivitas penambangan batubara hanya janji janji manis kepada masyarakat dan legal PT CGM Budi pernah menyambangi Kades Merapi dan Sirah Pulau, namun hingga kini belum ada aktivitas produksi batubara di IUP PT CGM, maupun eksplorasi ujar " Litran

Apabila ini tidak dibuktikan kami dari komisi 1 akan turun ke lokasi tambang batubara IUP PT CGM, dan bila perlu kami minta kepada menteri ESDM pusat segera cabut izin nya, 

Senada juga tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran.SE.MM dengan tegas mengatakan pihak PT CGM Jangan Banyak" Janji gombal " kepada masyarakat Merapi dan Sirah Pulau katanya sudah mau nambang buktikan jangan" besak uap kate jeme dusun, tuape janji saje, dan kami mendukung apabila pihak PT CGM dengan niat baik mau merangkul LSM, PEMERHATI, TOKOH MASYARAKAT DAN MASYARAKAT di Mulut Tambang demi mensejahterakan masyarakat Merapi Area ini yang kami harapkan ucap" Ganda 

Semoga apa yang dijanjikan oleh humas PT CGM segera terwujud tahun ini untuk mensejahterakan masyarakat dan roda perekonomian di Merapi bisa tumbuh baik, angka pengangguran berkurang di Desa Sirah Pulau dan Merapi ring 1 PT CGM, tutup " Ganda 

Terpisah Kades Merapi Herdadi menyampaikan saya selaku Kades dengan etikat baik mewakili masyarakat Merapi mendukung PT CGM secepatnya dilakukan Eksplorasi dan produksi batubara untuk mensejahterakan masyarakat kami, namun apabila tahun ini tidak melakukan produksi ya saya dengan tegas " Agar IUP PT CGM ditutup saja pinta kepada menteri ESDM di Jakarta 

Disingung masalah adanya kedatangan perwakilan dari PT CGM pak Budi Sukoco ada kerumah silahturahmi pembicaraan terkait PT CGM akan menambang di IUP PT CGM, saya secara pribadi mendukung untuk melakukan kegiatan Pertambangan Batubara segera dilakukan kegiatan tambang batubara ini hitungan tinggal satu tahun tidak sampai itu saja kata " Herdadi ditemui wartawan di acara kegiatan Musrenbang kantor camat Merapi Barat,

Senada juga dikatakan Kades Sirah Pulau kami mewakili masyarakat Sirah Pulau secepatnya dilakukan Eksplorasi batubara di IUP PT CGM tegas " Indra 

Jurnalis: Bambang MD

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejagung Usut Dugaan Pengadaan Mobil Dinas di PPKAD Lahat 1,9 M

 


POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto SH angkat bicara, Beliau menegaskan telah secara resmi akan melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat 

‎Laporan Aduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas adanya temuan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024/2025 yang mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

‎Lanjut " Rodhi kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kasus ini untuk ditelusuri dari hasil temuan BPK RI untuk tindak lanjut ini disinyalir adanya indikasi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada anggaran tahun 2024/2025 masih PJ, Bupati Lahat Imam Pasli,

‎“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak ada penjelasan yang transparan, dari Dinas PPKAD tegas " Rhodi kepada wartawan policewatch.news Rabu (28/1/2026)

‎Rodhi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kami menilai temuan tersebut tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset tetap, sehingga memerlukan penelusuran dan penyelikikan oleh aparat penegak hukum.(Tim LIDIK KRIMSUS RI)

Lidikkrimsus RI : 13 Saksi Di Periksa Terkait Dugaan Korupsi Alkes 2,8 RSUD agar Diproses Hukum secara terang benderang.

 





POLICEWATCH.NEWS  – SUMSEL Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 20

24, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp28 M, dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.

Ketua Harian Lidik krimsus RI menyatakan akanterus mengawal kasus ini yang sudah dalam tahap penyidikan, semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rodhi kepada wartawan, Senin (26/1/2026)

Awal tahun baru 2026, Kejari Lahat baru saja dilantik diharapkan bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar, apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa dan bertanggung jawab jelas Rodhi Irfanto, S.H.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.

Rodhi menekankan kepada Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat Pengadaan Alkes Tahun 2024 segera di atensi oleh Jampidsus setelah Kejari lahat telah mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan).

Masyarakat kabupaten Lahat menunggu kinerja Kejari Lahat yang baru di tahun baru 2026, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya pihak penyidik Kejari Lahat telah memanggil 13 saksi  Terkait Dugaan Korupsi Alkes 28 M di RSUD Lahat,

Inisial nama nama diantaranya JN,TJ,NC.ADB,RN, FNS.LSA .AGT, PJ, ANS Bendahara Dinas Kesehatan,Kabid Kesehatan dan Kapus Bandar Jaya 

 (Bang/Amrullah)

#KPK #KEJAGUNG #BARESKRIM #KEJATISUMSEL #KEJARILAHAT

LIDIK KRIMSUS RI Minta Penyidik, Penerima Aliran Uang Ke Cabor Segera di Usut Tuntas, Jangan Ketua dan Bendahara dijadikan Tersangka

 

Jurnalis: Bambang MD 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto,SH memberikan apresiasi kinerja Kejari Lahat yang telah menetapkan tersangka dari ketua KONI dan tiga Bendahara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023,

Ke Empat Tersangka yaitu KB, WA, MAK, dan AM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

Setelah ada surat Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejari Lahat selama penyidikan seluruh ketua Cabang Olahraga dipanggil selaku saksi tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023,

Rodhi Irfanto juga meminta kepada penyidik siapa menerima aliran dana hibah tahun 2023 harus di tersangka kan jangan Ketua sama bendahara dan mereka ikut bertanggung jawab uang dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023, dan indikasi ada 14 saksi yang diperiksa dengan keterkaitan langsung maupun tidak langsung dana hibah KONI Lahat Tahun 2023,


Pemerintah daerah kabupaten Lahat tahun 2023 sebagai Tuan Rumah Porprov Sumsel dengan mendapatkan dana hibah 20 M , ini peluang yang berpotensi adanya perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan hasil temuan dari auditor PPKN oleh Pihak Kejati Sumsel Rp 3,3 Milyar uang negara dikorupsi " ungkap Rodhi Irfanto kepada wartawan policewatch.news Senin (19/1/2026)

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah 

sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023

Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.

Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.

Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen 

Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu 

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran

pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut.

WA Oknum ASN Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Terancam di PTDH

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, -Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 

Tersangka WA PNS Bekerja di Kecamatan Jarai, sebagai seorang pengajar disalah satu sekolah dan bakal terancam terkena sanksi di PTDH , ia menjabat Wakil Bendahara umum 1 saat ia KONI Lahat Tahun 2023

Kepala Dinas BKSDM Marliansyah saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (17/1/2026) ia menjelaskan melalui pesan singkat washhap miliknya " sudah kita koordinasikan ke diknas, sedangkan untuk pemberhentian sementaranya kita perlu dasarnya yang saat ini masih kita upayakan mendapatkan dokumen nya, penetapan tersangka maupun bukti penahanan dalam pesan singkat washhap kadis BKSDM menjelaskan kepada wartawan.

WA , Bersama bendahara lainnya yaitu AH dan MAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 kerugian negara 3 Milyar lebih,

Penetapan tersangka oleh Kejari Lahat Pers Conference digelar tanggal 14 Januari 2026, 

berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, 

Kejari Lahat Telah Menetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah 

sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023

Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.

Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.

Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen 

Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran

pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut

Jurnalis: Bambang MD

Kepala BNN PUSAT Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan Kunker ke Bumi Seganti Setungguan Lahat


Pewarta : Bambang MD 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan akan melakukan kunjungan kerja di " Bumi Seganti Setungguan" Kabupaten Lahat 

Informasi yang kami himpun dari berbagai sumber pihak pemerintah daerah kabupaten Lahat sudah rapat untuk menyambut kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto,

Kedatangan Jendral bintang tiga ke lahat ini didampingi kepala Badan Narkotika Provinsi Sumsel Dan BNK dan Kota,

Salah satu pegawai dari Pemerintah Kabupaten Lahat kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen pol Suyudi Aryo Seto direncanakan pada tanggal 22 Januari 2026 sesuai pernyataan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih mendukung menekankan bahwa kabupaten Lahat " BEBAS NARKOBA" 

sebelumnya seluruh ASN di Kabupaten Lahat dilakukan tes Urine, Usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lahat langsung menggelar tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat,

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Pemkab Lahat dalam mendukung pemberantasan terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.

828 orang PNS kabupaten Lahat dilakukan tes urine ini bekerja sama dengan BNN Empat Lawang. Pertama kali di Indonesia dengan jumlah peserta terbanyak dalam satu hari pelaksanaan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra, SH, MM, menyampaikan bahwa kegiatan tes urine ini memperingati HUT KORPRI sebagai bentuk komitmen nyata ASN Kabupaten Lahat dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat.” Menata Kota Membangun Desa”

“Hari ini kita tunjukkan bahwa PNS di Kabupaten Lahat sangat mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Kabupaten Lahat menjadi yang pertama di Indonesia melaksanakan tes urine ASN secara massal,” urai Sekda.

Sekda Lahat Chandra menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lahat ia menjelaskan, tes urine dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN laki-laki, kemudian ASN perempuan, dan selanjutnya akan menyasar PPPK. ASN yang tidak hadir pada hari pelaksanaan tetap akan didatangi melalui sistem jemput bola,” tegasnya.

“Yang tidak hadir hari ini tetap akan kita datangi. Tidak ada yang luput. Ini komitmen serius Pemkab Lahat,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, dengan pesan utama membangun SDM ASN yang unggul, “bersih dari narkoba”, dan mampu memberikan pelayanan publik yang benar-benar menyentuh masyarakat.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa tes urine ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan narkoba, dimulai dari internal birokrasi.

“Tes urine ini dilakukan secara mendadak dan tidak diberi tahu sebelumnya. Kita ingin melihat kejujuran dan sportivitas ASN. Ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk evaluasi,” tegas Widia Ningsih.

Wabup Lahat menambahkan, bagi ASN yang nantinya terindikasi positif narkoba, pemerintah daerah tidak akan mengucilkan, melainkan akan melakukan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan.

“Kita tidak mengucilkan. Jika ada yang positif, akan kita rehabilitasi. Komitmen kita jelas, birokrasi harus bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lahat telah memprioritaskan anggaran untuk mendukung pemberantasan narkoba dan berkomitmen menjadikan ASN sebagai contoh bagi masyarakat.

Terpisah, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, S.Sos, yang juga menaungi wilayah Kabupaten Lahat karena belum terbentuk BNNK Lahat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemkab Lahat.

“Ini luar biasa dan pertama di Indonesia. atas komitmen pemberantasan narkoba. Dengan kegiatan ini, komitmen itu benar-benar dibuktikan,” ujar Andi Kurniawan.

Tes urine massal ASN ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Lahat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Bendahara KONI Di Tetapkan Tersangka AH.WA dan KB Langsung di Tahan Memakai Rompi Tanggan di Borgol

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, setelah sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Dalam Press Conference sekitar Pukul 19.00 wib di kantor Kejari Lahat

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH

yang baru menjabat ini melanjutkan

Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI 2023 yang disampaikannya saat press release Kejaksaan negeri Lahat.

“Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini. Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat:, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH.

Tersangka  AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah):, tuturnya.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari”, ucap Kejari Lahat.

Jurnalis: Bambang MD

.

Lidik Krimsus RI: Desak APH Untuk Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum DPRD Pemilik Tambang Ilegal Mining di Kikim Tengah

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL,- Tim investigasi LIDIK KRIMSUS RI mencoba menggali terkait dugaan Tambang Galian C yang beroperasi di sungai tanjung Aur Kikim Tengah, Kabupaten Lahat 

Lidik Krimsus RI membenarkan telaj mengkonfirmasi kepada Salah satu pegawai Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel di Kantor cabang Lahat saat ditemui wartawan 

," Aan menjelaskan kepada wartawan (12/1/2026) " jadi pak ya memang kami kemarin, kegiatan kemarin menuju lokasi tambang galian C di Kikim Tengah Bersama dari Polres Lahat, jadi kami ini yang kami yang kami awasi yang ada ijinnya yang sudah melaporkan kewajiban mereka , tapi kalau kejadian yang di Kikim Tengah tambang galian C Diduga Belum Kantongi Ijin itu ranahnya adalah APH terang " Aan menjelaskan kepada wartawan 

Dijelaskan lagi Aan Bagian kasubag di ESDM Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel bahwa memang belum memiliki ijin dan kalau punya ijin tanggung jawab kami" tegas nya,

Aan menambahkan pihak kami hanya pengawasan yang memiliki ijin, jadi kami tidak berhak mengawasi yang diduga tidak memiliki izin itu APH dijawab dengan " singkat 


Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH. Desak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Lahat pelaku kerusakan lingkungan menambang di sungai Tampa mengantongi izin pertambangan galian C untuk di proses hukum, ini sudah bentuk pelanggaran Penambangan ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

  • Pasal 158: Setiap orang yang menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar [1].
  • Pasal 161: Melarang setiap orang untuk menjual, membeli, mengolah, atau mengangkut mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau Izin lainnya 

Tambang ilegal seperti galian C Diduga Milik oknum DPRD Lahat inisial HL harus diproses hukum, tanpa memiliki dokumen yang lengkap, kerusakan lingkungan jelas bisa dipidana, 

Ancaman tambang galian C tanpa izin sangat serius, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba), serta sanksi pidana bagi yang mengangkut, menjual, atau menampung hasil tambang ilegal. 

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin (jika ada), dan sanksi tambahan terkait kerusakan lingkungan. 


Sanksi Pidana

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 UU Minerba: Pidana serupa juga berlaku bagi siapa pun yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan mineral atau batubara yang tidak berasal dari izin yang sah. 

Sanksi Administratif

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Sanksi lain seperti penghentian operasi atau denda administratif yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Sanksi Tambahan

Tanggung jawab perdata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal, seperti membuat tanggul atau memperbaiki jalan yang rusak. 

Pihak yang Terkena Sanksi

Pelaku penambangan utama (penambang)

Pihak yang menadah, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal.

Pemilik proyek yang menggunakan material dari tambang ilegal juga bisa dipidana.

Kami meminta bapak Kapolri apabila ada keterlibatan oknum baju coklat untuk diproses sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2014 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Peraturan ini adalah pedoman teknis untuk mengelola barang bukti (BB) dalam proses penyidikan dan penuntutan, mencakup prosedur mulai dari penerimaan, penyimpanan, pinjam pakai, hingga pemusnahan barang bukti dengan format administrasi yang terperinci, termasuk buku register dan laporan terkait. 

Poin-poin Penting dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2014.

Perubahan dari Perkap 10/2010: Mengubah dan memperbarui aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi Polri yang berubah. 

Fungsi Pengelolaan Barang Bukti: Menegaskan bahwa pengelolaan BB dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti (PPBB). 

Format Administrasi: Menyediakan berbagai format berita acara (penerimaan, penyerahan, penyimpanan, dll.) dan buku register untuk memastikan standar pengelolaan yang seragam. 

Cakupan: Mengatur seluruh tahapan pengelolaan barang bukti, mulai dari penerimaan hingga pemusnahan, untuk mendukung proses hukum. 

Tujuan Utama:

Menyediakan pedoman yang jelas dan terstandar bagi anggota Polri dalam mengelola barang bukti secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung proses penyidikan dan peradilan.kata " Rhodi Irfanto SH 

Terpisah Kapolsek Kikim Tengah Iptu Ahmad Yuliansyah Beliau sedang mengikuti acara Bupati Lahat di Kikim Selatan ujar salah satu petugas piket di Polsek Kikim tengah dan barang bukti alat berat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat sudah diserahkan ke pidsus Polres Lahat kepada wartawan Selasa (13/1/2026)

(Bambang MD)

12 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari Lahat Dugaan Korupsi Alkes Senilai 28 M Siapa Bakal Tersangka?

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Terkait Pemanggilan Tim Penyidik Kejari Lahat Kepala Puskesmas Bandar Jaya ibu EA kesannya ditutup tutupi oleh pegawai Puskesmas ibu sedang melayat, ada yang bilang ibu kapus " sedang rapat mana yang benar saat ditanya wartawan kamis (8/1/2026)

Salah satu pegawai Puskesmas Bandar Jaya ditanya wartawan ibu sedang melayat, dan yang lain sedang rapat tunggu saja salah satu pegawai Puskesmas Bandar Jaya,

Kepala Puskesmas Bandar Jaya EA belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejari Lahat,

Tim Penyidik Kejari Lahat telah memanggil sejumlah saksi terkait Pengadaan Alat Kesehatan Anggaran Tahun 2024 Senilai Rp 28 Milyar,

Berikut Nama Nama Saksi dipanggil oleh Kejari Lahat 

1.JS Pegawai RSUD Lahat 
2.TD Pegawai RSUD Lahat 
3.NC Pegawai RSUD Lahat 
4.ABD Pegawai RSUD Lahat 
5.RN Pegawai RSUD Lahat 
6.FNS Pegawai RSUD Lahat 
7.LSA Pegawai RSUD Lahat 
8.DY Plt Direktur RSUD Lahat 
9.AGT Pegawai RSUD Lahat 
10.Bendahara Dinas Kesehatan 
11.Kabid Kesehatan Dinas Kesehatan 
12.Kapus Bandar Jaya Dinas Kesehatan 

Berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Print - 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025

Pihak penyidik Kejari Lahat telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun anggaran 2024 dengan nilai sangat fantastis Rp 28 M, (Bambang MD)

Kepala Puskesmas Bandar Jaya Dipanggil Kejari Lahat Terkait Dugaan Korupsi Alkes 28 M

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, -Berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Hari ini ada tujuh saksi dalam perkara Tindak pidana korupsi Pengadaan Alat kesehatan di RSUD Lahat tahun 2024 sebesar Rp 28 Milyar,

Kejaksaan Negeri Lahat memanggil sejumlah saksi  diantara Kepala Puskesmas Bandar Jaya, Dinas Kesehatan inisial LSK (PPK), Dr.DY( PPK), AGT(PPTK), FJ(PPTK), Bendahara Dinas Kesehatan dan dan Kabid Kesehatan hari ini Selasa (6/1/2025) 

Tujuh saksi ini memenuhi panggilan penyidik Kejari Lahat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2024 di RSUD Lahat Senilai Rp 28 M,

Kejari Lahat melalui kasi Pidsus Indra Susanto.SH membenarkan hari ini ada tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alkes 28 M pesan singkat kepada wartawan Selasa (6/1/2026)


Pantauan wartawan di lapangan tadi ketemu Linda Sri Arminati. Baru selesai memberikan keterangan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) enggan memberikan komentar kepada wartawan langsung menunggu jemputan, meninggalkan wartawan mengenakan baju biru bertuliskan didada baju Linda Sri Arminati.SM 

Sebelumnya Wartawan FAKTA sekitar pukul 09.10. Saksi FJ memakai baju Seragam ASN dengan membawa tas warna abu-abu masuk kantor Kejari Lahat di antar oleh security, menuju ruang penyidik 

kasus Pengadaan Alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun anggaran 2024 dengan nilai sangat fantastis Rp 28 M, saat ini tengah disidik pihak Kejari Lahat 

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Lahat

sementara ini pihak penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka (Bambang MD)

Saksi F Penuhi Panggilan Kejari Lahat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 28 M di RSUD Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,- F datang penuhi panggilan penyidik Kejari Lahat ia tiba sekitar pukul 09.10 wib,ia menggunakan seragam baju ASN  dengan menyandang Tas warna abu-abu dan langsung masuk kekantor Kejari Lahat, 

sebelumnya F Bekerja di RSUD Lahat dan saat ini ia di rotasi di  BKKBN: Kepala Bidang Penyuluhan dan Pergerakan BKKBN  Dinas Dalduk dan KB

Informasi yang kami dapatkan bahwa F selaku PPTK dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Lahat tahun 2024 senilai Rp 28 M, kata " Sumber kepada wartawan.

Sementara F datang sendirian hadir sebagai saksi terpantau wartawan Selasa 6 Januari 2026 sambil mengendong tas, selang beberapa menit ada dua orang wanita menggunakan jilbab dugaan sementara mereka dipanggil selaku saksi menuju ruangan pidsus ujar salah satu security yang mengantarkan mereka berdua, 

Hingga berita hari ini dipublish beberapa saksi masih jalani pemeriksaan di ruang pidsus 

Berdasarkan  Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.(Bambang.MD)

Proyek Taman Rekreasi Ribang Kemambang Telan Dana 25 M disorot Kejari Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - Pengerjaan Proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) tahun anggaran 2025 meskipun telah selesai masa pengerjaan nya masih tetap ada aktivitas pekerjaan Menjadi Sorotan Proyek yang di gadang gadang sebagai kebanggan Kabupaten Lahat di kerjakan PT Lingkar Persada menelan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar mendapat sorotan Kejaksaan Negeri Lahat. 

Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah di lakukan pemutusan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi Intel Rio Purnama, Senin (5/1) mengatakan akan memberikan peringatan keras terkait pemberian lanjutan pengerjaan proyek.

Ia menyebutkan pemutusan Pengawalan PPS kepada pihak ketiga penyedia proyek yaitu PT Lingkar Persada berlaku di minggu kedua bulan Desember 2025 sebelum berakhir nya kontrak yakni tanggal 24 Desember 2025 

Dirinya menambahkan pemutusan Pengawalan PPS, Tim Kejari Lahat telah  melalui proses pengecekan di lokasi dengan angka perhitungan pengerjaan baru mencapai 24 persen.

"Hitungan Kejari Lahat proyek itu baru progres 24 persen di minggu kedua bulan Desember 2025," katanya.

Rio menambahkan pengerjaan proyek TRRK yang di lakukan oleh PT Lingkar Persada terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya akan terus mengkaji berbagai aspek jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan TRRK. Jelas " Rio kepada wartawan 

Sementara itu Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan Taman Rekreasi Ribang Kemambang sudah adanya pelanggaran karena sudah dalam Pemutusan pengawalan pihak kejaksaan Negeri Lahat, Hal ini patut diduga adanya indikasi temuan dalam pekerjaan, LIDIK KRIMSUS RI minta kepada kejaksaan negeri lahat untuk memproses hukum, apabila ada temuan pelanggaran hukum, karena ini uang negara berdasarkan peraturan yang berlaku, 

Sanksi proyek tidak selesai beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda keterlambatan (misal 1‰ per hari dari nilai kontrak), penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak, yang bisa berujung pada pemblokiran perusahaan (blacklist), pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, tergantung penyebab dan kelalaian penyedia jasa, dengan mitigasi berupa perpanjangan waktu dengan syarat atau adendum kontrak jika ada alasan di luar kendali penyedia (seperti force majeure), 

Sanksi Utama bagi Kontraktor

Denda Keterlambatan: 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak, dihitung setelah masa perpanjangan 50 hari selesai.

Blacklist: Dicantumkan dalam daftar rekanan hitam, tidak boleh ikut tender pemerintah selama waktu tertentu (biasanya 2 tahun).

Pemutusan Kontrak: Kontrak diputus sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengembalian Uang Muka: Kontraktor wajib mengembalikan sisa uang muka.

Klaim Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan untuk keuntungan negara.

Tanggung Jawab Lain: Denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur KKN atau pemalsuan. 

Jika Penyebab di Luar Kendali (Force Majeure)

Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan waktu (maksimal 50 hari) atau adendum kontrak untuk melanjutkan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya.

Penyebab seperti perubahan desain, penambahan volume, atau bencana alam harus dibuktikan secara valid (misal, dengan surat keterangan) dalam Show Cause Meeting (SCM). 

Langkah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Verifikasi: PPK harus memeriksa penyebab keterlambatan dengan teliti.

Berikan Kesempatan: Beri kesempatan tambahan 50 hari jika memenuhi syarat.

Putus Kontrak: Jika tetap tidak selesai setelah 50 hari, kontrak diputus.

Bayar Sesuai Prestasi: Bayar hanya untuk progres yang sudah selesai di lapangan, jangan buat laporan fiktif 100%. 

Penting Diingat

Dokumentasi yang baik dan komunikasi proaktif sangat penting untuk membuktikan alasan keterlambatan.

Pembuatan laporan fiktif (misalnya berita acara 100% padahal belum selesai) bisa berujung pada masalah hukum serius (korupsi). Tegas " Rodhi (Bambang MD)

Kejari Lahat Besok Panggil Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 28 M di RSUD Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa melalui Kasi Pidsus Indra Lesmana ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (5/1/2026)

Indra membeberkan bahwa besok Selasa ada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Lahat Tahun 2024 sebesar Rp 28 Milyar,

Ada nama Inisial E, P, L, D besok akan dipanggil untuk hadir pukul 09.00 wib, dimintai keterangan selaku saksi ucap " Kasi Pidsus Indra Susanto.SH.

Berita sebelumnya  Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kabupaten Lahat senilai Rp 28 Milyar,

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 kejaksaan Negeri Lahat telah mengumumkan surat tingkat penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun 2024 senilai Rp 28 M,

Terpisah Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH mendukung dan memberikan apresiasi kepada kejari lahat yang baru menjabat Bapak Teuku Luftansyah Adhyaksa.SH.MH

agar Kasus ini dibuka secara transparan dan siapapun terlibat bertanggung jawab, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,

Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat mulai nya dilakukan penyidikan proyek pengadaan alat kesehatan yang begitu fantastis dengan nilai Rp 28 Milyar, ungkap " Rhodi 

Dijaman Kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto jangan coba-coba melakukan" KORUPSI " dengan slogan " Hei Koruptor kembalikan duit rakyat " dan Jaksa Agung Republik Indonesia Sudah mendapatkan perintah untuk menangkap para koruptor, " Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ) Rodhi Irfanto SH, 

Berita sebelumnya Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 2924, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp 28 M, sangat fantastis dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.

Lidikkrimsus RI terus akan mengawal kasus ini sudah tahap penyidikan semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rhodi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Awal tahun baru 2026 Kejari Lahat baru saja dilantik untuk bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa untuk bertanggung jawab jelas Rhodi Irfanto, S.H.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.(Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Dukung Kejari Lahat, Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 28 M.

Pewarta: Bambang MD
Editor: MRI



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kabupaten Lahat senilai Rp 28 Milyar, Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa.SH.MH melalui pesan singkat washhap kepada wartawan  mulai Januari Start Pemanggilan Saksi kata Kasi Pidana Khusus Indra Susanto.SH dan Minggu depan sudah gaaass polll 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 kejaksaan Negeri Lahat telah mengumumkan surat tingkat penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun 2024 senilai Rp 28 M,

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rhodi Irfanto SH mendukung agar Kasus ini dibuka secara transparan dan siapapun terlibat bertanggung jawab, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,

Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat mulai nya dilakukan penyidikan proyek pengadaan alat kesehatan yang begitu fantastis dengan nilai Rp 28 Milyar, ungkap " Rhodi kepada wartawan senin (5:/1/2026)

Dijaman Kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto jangan coba-coba melakukan" KORUPSI " dengan slogan " Hei Koruptor kembalikan duit rakyat " dan Jaksa Agung Republik Indonesia Sudah mendapatkan perintah untuk menangkap para koruptor, " Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ) Rodhi Irfanto SH, 

Berita sebelumnya Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 2924, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp 28 M, sangat fantastis dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.

Lidikkrimsus RI terus akan mengawal kasus ini sudah tahap penyidikan semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rhodi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Awal tahun baru 2026 Kejari Lahat baru saja dilantik untuk bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa untuk bertanggung jawab jelas Rhodi Irfanto, S.H.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.

Rhodi menekankan kepada Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat Pengadaan Alkes Tahun 2024 segera di atensi oleh Jampidsus setelah Kejari lahat telah mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan).

Masyarakat kabupaten Lahat menunggu kinerja Kejari Lahat yang baru di tahun baru 2026, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya kasus ini ada nama salah satu oknum DPRD Lahat Ikut Cawe Cawe dalam pengadaan proyek alat kesehatan di RSUD Lahat senilai Rp 28 Miliar. (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS Soroti Rehab Kantor Camat Kikim Selatan Hamburkan Uang Negara Capai Rp 4,8 M,

 



POLICEWATCH.NEWS -  JAKARTA Pemerintah (Pemkab) Lahat menganggarkan sumber dana APBD Tahun 2025 sebesar Rp 4,8 miliar untuk rehab pembangunan Kantor Camat Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH saat dimintai tanggapannya ini hanya menghamburkan uang negara, masih banyak yang perlu diperbaiki seperti Sarana belajar, RKB, dan fasilitas lainnya kata " Irfanto kepada wartawan Sabtu (27/12/2025)

Pembangunan ini perlu dikaji ulang dengan anggaran hampir Rp 5 M, pekerjaan tidak akan selesai di bulan Desember 2025, dan indikasi ada dugaan tidak akan rampung yang dikerjakan oleh pemborong nakal, akhirnya putus kontrak, proyek yang dikerjakan tempo 148 hari ujar Rodhi 

Hal ini diketahui dari Papan Informasi Proyek, paket kegiatan Renovasi Kantor Camat Kikim Selatan Desa Pagar jati, Kecamatan Kikim Selatan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Lahat.

Kini menjadi sorotan publik dan sarat tanda tanya serta patut diduga mengandung unsur kesengajaan.

Lidik krimsus RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana yang terstruktur dan masif dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor camat Kikim Selatan,

Seperti dilihat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Lahat dikutip, Sabtu (27 Desember 2025). Tender ini memiliki kode 10055251000  dan nomor RUP 59617727.

Tender dibuat pada 4 juli 2025, satuan kerja Dinas PUPR Proyek ini dikerjakan Kontraktor PT.Mas Negara Jln.letnan mukmin No.05 RT.017 RW.005, bukit kecil Palembang Sumsel.

"Nilai pagu paket Rp.5,000.000.000,00 nilai HPS paket Rp 4,999.999.000,00," demikian tertulis di LPSE.

Pengerjaan bangunan Renovasi ini  berlokasi di  Desa Pagarjati Kikim Selatan, Kecamatan Kikim Selatan,Kabupaten Lahat. Tender selama 148 hari kerja. Pungkas " Rhodi (Bambang MD)