Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

8 September 2025

Diduga Rugikan Negara 4,1M Sidang Eksepsi DE dan AM Digelar di PN TIPIKOR Palembang



POLICEWATCH.NEWS - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa DE.

Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka berinisial DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga) setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Perbuatan terdakwa DE dan terdakwa AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- (empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari terdakwa DE.(Bambang.MD)

31 Juli 2025

Bu Kades Dengan Senyum Sumringahnya Yang Jual Posyandu dibawah Penjara Sukamiskin

 



POLICEWATCH.NEWS - SUKABUMI Raut wajahnya sama sekali tak mencerminkan rasa bersalah. Senyuman lebar justru tampak terpancar dari wajah Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, saat mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Khusus'.

Ia berdiri di depan latar ungu berlogo Kejaksaan, dengan tinggi badan yang diukur seperti layaknya tahanan lain. Tak tampak cemas, tak juga gelisah. Seolah semuanya baik-baik saja.

Padahal, hari itu, Senin siang (28/7/2025), ia resmi ditahan dan akan diboyong ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) termasuk jual beli aset posyandu yang dibangun dari dana negara.

"Perkara yang kami serahkan tadi ke kejaksaan itu terkait anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), termasuk pembangunan posyandu," kata KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin.

Menurut Irfan, posyandu yang dijual oleh Heni berdiri di atas tanah milik pribadi, namun bangunannya dibangun menggunakan dana desa. "Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunannya. Itu dijual pribadi, hasil temuan dari Inspektorat," ucapnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan anggota kami, dana digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Heni sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang sejak 2019 dan seharusnya masih menjabat hingga 2027. Namun, kasus ini bisa jadi mengakhiri kariernya di tengah jalan.

Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin selama 20 hari ke depan. Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, minimal 4 tahun penjara," ujar Agus.

Agus juga memastikan bahwa dalam perkara ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. "Untuk saat ini hanya Bu Kades saja. Karena dari hasil penyidikan, yang menikmati hasil korupsi ini hanya tersangka," katanya.

Dalam proses penyidikan, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur perangkat desa dan warga sekitar. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bahwa lahan sawah milik desa yang dikelola tidak dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PADesa), melainkan digunakan secara pribadi.

Kini, proses hukum berpindah ke tangan kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sementara Kades Heni, dengan senyumannya yang tak lepas dari wajah, bersiap menghadapi jeratan hukum yang bisa memenjarakannya lebih dari 5 tahun.

Sumber: detik.com

28 Juli 2025

Rame Ada Kadis, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat, Mantan Wabup Hari ini dipanggil Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Sejumlah ketua cabang olahraga dibawah naungan KONI Lahat di kabarkan menjalani pemeriksaan di kejaksaan negri Lahat.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan tertanggal 24 Juli 2025 kemarin dengan agenda atau hal surat bantuan pemanggilan saksi yang ditujukan kepada kepala dinas pemuda dan olahraga kabupaten Lahat.

Surat dengan nomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025 juga menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga ini adalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023.

Sejumlah nama besar dalam surat panggilan ini nampak jelas, antara lain adalah Makcik selaku ketua cabor karate yang merupakan kakak kandung mantan bupati Lahat Cik Ujang, Haryanto sebagai ketua cabor sepeda sport yang juga mantan wakil bupati Lahat.

Sejumlah ketua cabor lainya antara lain adalah Niel Aldrin saat ini menjabat Kadis Pendidikan Lahat ia menjabat ketua cabor taekwondo, Kepala Bappeda Feryansyah Eka Putra ketua cabor tenis lapangan selain itu ada juga nama Kiki Subagio yang saat ini merupakan anggota DPRD provinsi Sumsel, ada juga Resmiadi ketua cabor panjat tebing dan Saparudin ketua cabor atletik.

Jadwal pemeriksaan dalam surat panggilan ini tertulis hari Senin 28 Juli 2025, bertempat di kantor kejaksaan Negeri Lahat, catatan dalam akhir surat panggilan ini tertulis “agar saudara/i membawa dokumen terkait PORPOV 2023”.Pihak kejaksaan Negeri Lahat saat dikonfirmasi terkait informasi ini belum memberikan keterangan terkait informasi"

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara tertulis " Assalamualaikum ijin kabar hari ini Ado jadwal pemeriksaan Cabor KONI Lahat, Kepada Dinas Pendidikan NA, Kepala Bappeda,FY, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kiki Subagyo, Makcik Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat 2023, mantan Wabup Lahat jugo benar ini bos beredar di grup washhap wartawan tks" (Bambang MD)

28 Juni 2025

Kembali KPK OTT di Mandailing Natal 6 Orang ditangkap, Kasus ini Yang Sama di OKU

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. KPK menangkap enam orang dalam OTT tersebut.

"KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Jumat (27/6/2025)

Budi mengatakan OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pernyataan tersebut meralat informasi sebelumnya yang mengatakan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.

"Benar, bahwa pada Kamis (26/6) malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

"KPK tentu akan meng-update (memberi tahu,) siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025." (Bambang MD)

25 Maret 2025

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu Terkait Korupsi Dinas PUPR

 



POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dilakukan sejak 19 sampai 24 Maret. KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen.

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3/2025)."

Adapun rincian lokasi yang telah digeledah KPK terkait perkara ini:

19 Maret 2025:

- Kantor PUPR Kabupaten OKU

- Kompleks perkantoran Pemkab OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)

- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025:

- Kantor DPRD OKU

- Bank Sumsel Babel KCP Baturaja

- Rumah tersangka UMI

- kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:

- Rumah tersangka NOP

- Rumah tersangka MF

- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025:

- Rumah Saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah Saudara RF

24 Maret 2025:

- Rumah Saudara MI

- Rumah Saudara AT

- Rumah Saudara I

Berita Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Jurnalis :  Bambang MD

24 Maret 2025

KPK Obok Obok Kantor DPRD OKU Terkait Fee Proyek Fokir dan Sita Sejumlah Dokumen APBD 2025

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Bagian Persidangan DPRD OKU, Iqbal, membenarkan bahwa tim KPK meminta akses ke beberapa ruangan dan telah mengajukan permintaan dokumen tertentu.

"Ya benar ada penggeledahan, kami juga hanya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPK. Mereka meminta beberapa dokumen terkait APBD 2025, dan kami telah menyerahkannya sesuai permintaan," katanya kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat di OKU.

"Betul, hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dilansir detikNews, Rabu (19/3/2025).

"Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua," ucapnya.

Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di kantor DPRD OKU.

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, (20/3/2025) pukul 11.00 WIB,

 sebelum menggeledah kantor DPRD sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta rumah dinas Bupati.

Saat penggeledahan berlangsung, tim KPK dikawal ketat oleh petugas keamanan internal DPRD (Pamdal), yang berjaga di pintu masuk ruangan-ruangan penting. Diketahui ruangan yang digeledah antara lain 

1.Ruang Badan Anggaran (Banggar),

2.Ruang Badan Musyawarah (Banmus), 

3.Ruang Persidangan, 

4.Ruang Sekretariat DPRD, 

5 Ruang Fraksi. Hasil dari penggeledahan beberapa dokumen yang dianggap penting disita KPK. 

Jurnalis: Bambang MD

23 Maret 2025

Kini Giliran Bupati OKU 5 Jam Diperiksa KPK Sebagai Saksi

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami paska ditangkapnya melalui OTT ada 3 anggota DPRD Kabupaten OKU dan kadis PUPR serta Pihak Swasta ke enam tersangka ditahan KPK.

Kini Giliran Bupati OKU Teddy Meilwansyah menjalani pemeriksaan oleh KPK RI, di Mapolres OKU, Sabtu (22/3/2025). Statusnya masih sebagai saksi kasus OTT beberapa waktu lalu.

“Benar. Diperiksa di Polres OKU. Mulai jam 10 pagi – 15.30 sore. Sebagai saksi,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab WA wartawan.

Artinya, KPK memeriksa Bupati Teddy Meilwansyah selama 5 jam lebih. Tak terendus sedikitpun oleh awak media yang sedang melakukan peliputan di Polres OKU, kata salah satu wartawan.

Wartawan yang mendapat informasi bakda magrib kecolongan. Begitu mendatangi Polres OKU suasana sudah sepi.

Wajar karena pemeriksaan berlangsung masih pagi. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH yang dì-WA wartawan mengaku tidak mengetahui karena dia berada di Palembang.

“Saya sedang di Palembang. Sedang persiapan sertijab. Kalau peminjaman tempat oleh KPK memang benar sejak 17 Maret lalu,” ujar Imam Zamroni.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon pun mengaku tidak tahu. Tetapi, Holdon membenarkan bahwa KPK minjam tempat.

“Kalau masalah Teddy saya tidak monitor. Kalau masalah KPK minjam tempat monitor,” kata Holdon.

Pantauan wartawan di Mapolres OKU pukul 20.00 WIB Sabtu malam suasana sepi.

Beberapa wartawan berdatangan kondisi Polres OKU sudah sepi. Anggota Polres OKU yang piket mengaku tidak mengetahui soal pemeriksaan Teddy Meilwansyah sebagai saksi.

Rombongan wartawan kecele. Mereka berkumpul di samping ruang SPK. “Sudah sepi. Infonya sudah bubar,” kata seorang wartawan.

Di lapangan parkir Polres OKU tampak 1 unit mobil fortuner BG 1851 ID. Diduga mobil yang dipasang garis polisi (Police line) itu adalah barang bukti yang disita dari tersangka Nov, Kadin PUPR.

Informasinya, sekira pukul 22.00 WIB ada mobil Innova yang diduga dikendarai KPK. Mereka mendatangi rumah pribadi Teddy Meilwansyah di Lorong Sehati, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Didepan rumah Teddy ada innova terparkir. Kemudian tak lama sekira pukul 22.30 WIB ada mobil innova hitam plat B keluar dari itu. Belum diketahui apakah KPK atau pemilik rumah yang keluar. 

Hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari humas KPK 

Jurnalis: Bambang MD

8 Januari 2025

Kejari Lahat Berikan Atensi Terkait Pemberitaan di police watch.news Proyek Lapangan Sepak Bola 1,7 M

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT ,-Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.sos,SH.MH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsApp milik nya Rabu (8/1/2025) dalam pesannya " saya sudah perintahkan buat telaahan " dan saya konsilidasi dulu sama tim saya dijawab dengan singkat,

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH meminta agar diusut tuntas proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola yang dianggarkan APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 M,

Menurut Rodhi kasus ini menarik untuk diungkap dan saya minta pihak aparat penegak hukum untuk memanggil kontraktor, PPTK, dan Kepala Dinas Pendidikan era tahun 2019 dan pembangunan lapangan olahraga senilai 1,7 Milyar  ini benar benar fiktif kemana lari uang miliaran rupiah yang disinyalir menjadi bancaan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Rodhi jangan coba coba di era Presiden Prabowo Subianto koruptor pasti disikat,

Saya minta Kejagung RI untuk mengungkap Dugaan Korupsi proyek pembangunan lapangan sepakbola melalui sumber dana APBD lahat tahun 2019 ini harus diungkap.

ini sudah menjadi Bancakan oknum sehingga tidak ada bangunan seperti tiang gawang ataupun stadion mini di lapangan ini, yang terlihat hanyalah perdu dan rumput liar yang tumbuh subur memenuhi lapangan sepak bola.

Lapangan sepak bola ini dikerjakan pada tahun 2019 dengan menggunakan APBD Lahat sebesar Rp. 1,7 Milyar. Tender pembangunan Lapangan ini dimenangkan oleh CV. Jaya Agung Sakti yang beralamat di Kelurahan Pasar Lama Lahat.

Sebelumnya sempat viral di pemberitaan media online tentang Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola di belakang SMA Negeri 1 Ulak Pandan, hanya ada urukan tanah pembatas, tapi bentuk lapangan sepakbola tidak terlihat bentuk nya,

Informasi yang kami dapatkan oleh masyarakat setempat bahwa memang ada tapi tanah diurug lapangan sampai sekarang tidak ada lapangan sepakbola kata " Sumber kepada wartawan Senin (7/2025)

Salah satu masyarakat Ulak Pandan yang namanya dirahasiakan sampai berita ini di publish tidak ada lapangan sepakbola yang dianggarkan 1,7 M

Jurnalis: Bambang MD

28 Februari 2024

Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Gunakan Rompi Pink dengan Tangan diborgol Terkait Korupsi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Venny Yulia Ekasari dalam keterangan pers kepada Wartawan Senin(26/2)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.


Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu,

1.AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2, MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :               TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3.ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023; 

4.EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

5.DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024  tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas Iib Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.

Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 (dua puluh enam) orang.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang.

perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu dalam Modus Operandi bahwa tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan. 

Bahwa yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan puntodewo jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Bahwa setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan kemudian kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa  tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT utk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.

Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan. Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas. 

Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan  memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual

Jurnalis : Bambang.MD

14 Januari 2024

Dugaan Kasus Belanja Anggaran Sekretariat DPRD Lahat 39 M Tahun 2022 yang sudah sampai Kejagung, Patut di Pertanyakan?

 



LAHAT- Belanja Barang dan Jasa di sekretariat DPRD Lahat sungguh fantastis APBD Tahun 2022, sebesar Rp 39 miliar lebih ini patut dipertanyakan suasana masih Covid 19 melanda di Indonesia, tidak boleh melakukan perjalanan ke luar daerah, 

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto SH, Indonesia dilanda covid 19 dua tahun 2020 - 2022 sementara Angggaran di sekretariat DPRD Lahat dengan jumlah sangat besar Senin Rp 39 miliar belanja barang dan jasa kata " Rhodi kepada wartawan Sabtu (13/1/2024)

Kasus ini sudah sempat di laporkan ke berbagai instansi terkait, bahkan beberapa kali ada sebuah LSM yang melakukan aksi demo tapi, seolah-olah terkondisikan karena tak ada kunjung hasil keputusan akhir kasus tersebut

Baca Juga : LIDIK KRIMSUS RI Dorong Kejagung, BPK RI dan KPK terkait dugaan kasus anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lahat sebesar 60 M Thn 2020

Kami dari LIDIK KRIMSUS RI akan melaporkan ini ke Bareskrim Mabes Polri adanya temuan Dugaan di sekretariat DPRD Lahat belanja barang dan jasa senilai Rp 39 miliar lebih, yang kami curigai di duga telah terkondisikan.


Yang menjadi pertanyaan suasana masih di landa Covid 19, dan look down dilarang bepergian ke luar kota (DL), 

Rodhi mengungkapkan bahwasannya di sekretariat DPRD Lahat " kita temukan adanya dugaan tindak Pidana korupsi di Belanja Barang dan Jasa pada APBD Lahat Tahun 2022.

LIDIK KRIMSUS RI akan melaporkan dan menindaklanjuti dugaan korupsi di Angggaran sekretariat DPRD Lahat APBD Tahun 2022, kami akan melayangkan surat ke sekwan DPRD kabupaten Lahat klarifikasi terhadap temuan LIDIKKRIMSUS RI belanja barang dan jasa nilai nya Fantastik sebesar Rp 39 miliar lebih ungkap " Rodhi (tim)

Rilis: Tim Investigasi dan Detasmen Khusus LIDIK KRIMSUS RI 
Catatan : Dilarang Keras Copy Paste dan menghilang Gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

2 Januari 2024

Carut Marutnya Pengelolaan Anggaran Di Mamasa, Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi BPKD Di Kejati Sulbar

 



Mamasa – POLICEWATCH,'NEWS - Aktivis penggiat anti korupsi laporkan dugaan tindak pidana korupsi Belanja Barang Pakai Habis dan Perjalanan Dinas di Kabupaten Mamasa.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 mendapat sorotan aktifis penggiat anti korupsi Sulawesi Barat (Sulbar) terkait  proses penggunaan anggaran yang diduga tak wajar.

Aktivis antikorupsi Sulbar, Gunawan menyebutkan bahwa diduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran APBD Tahun 2022 di Kabupaten Mamasa.

Berdasarkan data dari hasil investigasi, Gunawan menyebutkan, BPKD Kabupaten Mamasa pada tahun 2022 menyajikan kegiatan belanja barang pakai habis dan pelaksanaan perjalanan dinas sekitar Rp. 8 milliar lebih  yang direalisasikan melalui 5 bidang yaitu bidang Anggaran, Aset, Sekretariat, Pendapatan dan Perbendaharaan.

"Kelima bidang tersebut yang paling banyak menggunakan anggaran yakni bidang anggaran yang mencapai angka sekitar Rp. 3  milliar dengan pajak senilai Rp. 300 juta-an," ungkap Gunawan.

Namun anehnya, penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut, bukan berdasarkan permohonan bidang masing-masing melainkan pembantu Bendahara.

"Kegiatannya meliputi belanja ATK, belanja bahan cetak, makan minum dan perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan nota pencairan dana yang cair, karena ada potongan berkisar 50 % dan 7 %," ucapnya.

Pengeluaran setiap bidang menyiapkan nota pencairan dana lalu menyampaikan kepada kepala bidang selaku KPA dan kepala badan pengelola keuangan daerah selaku Pengguna Anggaran (PA).

Pembantu bendahara pengeluaran menerima pembayaran tidak sesuai dengan NPD yang cair namun tetap membuat bukti pertanggung jawaban yang disinyalir arahan dari kepala bidang dan bendahara.

Kemudian, membuat bukti pertanggung jawabannya hanya menyesuaikan jenis jumlah harga satuan  seperti yang tercantum pada DPA/DPPA sesuai NPD yang cair, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU No.20/2001.

Berdasarkan kondisi tersebut, aktifis anti korupsi Sulbar ini mendesak pihak  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk memeriksa pihak yang terkait.

Diantaranya mantan Bupati Mamasa, 2019/2023, Kepala Badan Keuangan, Kepala Bidang Anggaran dan beberapa kepala bidang pada BPKD serta penyedia makan minum dan ATK yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.

"Kami berharap APH  (Kejati Sulbar ) serius menindaklanjuti, sebagai atensi bagi penegakan hukum di Sulawesi Barat,”  harap Gunawan. 

Saat di konfirmasi kasi penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Andi Asben Awaluddin SH, belum memberikan keterangan hingga berita ini di turunkan.  ((*ZUL*))

16 Agustus 2023

Dugaan Beberapa Kasus Korupsi bernilai Miliar an Didesa Ambal ambil kabupaten pasuruan

 




Pasuruan,policewatch.news- kasus pengadaan sumur bor air bersih tahun 2021 Desa Ambal ambil, Kecamatan Kejayaan Kabupaten Pasuruan yang sedianya akan dilakukan audiensi oleh Forum Rembuk Masyarakat  Pasuruan di kantor Kecamatan ternyata mendapatkan penolakan dari Camat Kejayaan saudara Wijaya dengan alasan kasus sudah ditangani oleh polres Pasuruan dan jadwal padat.

Menanggapi hal tersebut ketua FORMAT Ismail makky mengatakan sebaiknya pihak Kecamatan selaku pembinaan  membuka ruang untuk melakukan konfirmasi terkait masalah tersebut,  apalagi ini menyangkut perbuatan melawan hukum atau pidana korupsi yang dibutuhkan adanya kepastian status hukum kasus ini, bukan melempar permasalahan ke Polres. 


"Perlu diketahui bahwa desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayaan sejak tahun 2020 dengan dugaan korupsi berupa :

1. kasus Bor(pengairan) 225 juta dari pengajuan provinsi ada potongan(fee) juga ada anggaran dobel diambilkan anggaran dari desa dan dana remaja masjid(menara air)  dan sampai sekarang iuran air dari warga selama 3 tahun tidak jelas dari dua bor perkiraan per bulan 16 juta an total diperkirakan anggaran 500juta an tidak jelas.

2. Anggaran ketahanan pangan kambing 125 juta tahun 2022 kambing ada sebagian atau kurang.

3. Anggaran pembangunan pasar  225 juta dari provinsi th 2022

4. Anggaran ketahanan pangan  bibit lele 40 jt tahung 2022.

5. Dana silva:

-pipanisasi(tidak di kerjakan)

- pagar pendopo(tidak dikerjakan)

- PJU(tidak dikerjakan) uang pengembalian dari kades lama sekitar 450 jt th 2019 desember.

6. Polindes 225 add tahun 2022 tdk selesai dan alkes belum ada kejelasan.

7. sedangkan pertanggungjawaban terkait belanja APBD desa tahun 2020 - 2022 belum selesai namun pihak Kecamatan menandatangani tangani terkait pencairan dana DD & ADD, atas tindakan tersebut dan potensi kerugian negara miliaran rupiah di desa Ambil - ambil kami akan cros check kasus tetsebut ke Polres sesuai arahan pak Camat, serta.kami mendesak agar Polres menaikkan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan" ujarnya Aktifis anti 

Dikonfirmasi oleh media Kepala Kecamatan Kejayaan Wijaya terkesan melempar permasalahan tersebut ke pihak Polres dan cenderung menutup nutupi, tidak hanya hal itu terkait pencairan dana DD dan ADD yang menjadi sorotan, Camat Kejayaan tidak mau disalahkan  dan dikaitkan.(sr)

7 Juli 2023

Jumat Keramat KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

  


GEDUNG MERAIH PUTIH - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Setelah selesai memeriksa mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi Pramono ditahan KPK.Jumat (7/7/2023), 

Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 16.38 WIB. Dia berjalan tanpa memberikan komentar.

Keluar dari ruangan pemeriksaan Andhi nampak mengenakan baju rompi tahanan berwarna oranye. dengan tangan diborgol.

Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.

Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.

Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/5).

KPK lalu melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Andhi Pramono diduga secara sengaja menyembunyikan hingga mengalihkan aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh, ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/6).

"Sehingga, berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," tambahnya.(red)

26 Juni 2023

Masa Aksi Minta di Kejati Sumsel Surat dari Kejagung RI ditindaklanjuti Terkait Dana Covid 19 2020 senilai 81 M

 .



SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Puluhan masa aksi koalisi LSM Sumsel Bergerak menggelar aksi damai didepan kantor Kejati Sumsel Senin (26/6/2023)

Amrullah dalam orasinya mendesak agar pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti surat dari Kejagung RI, terkait dugaan perjalanan dinas keluar kota di Sekretariat DPRD Lahat, nilai nya sangat fantastis 60 milyar, kata " Amrullah dalam orasinya,

Lebih lanjut saya meminta tim penyidik Kejati Sumsel untuk bekerja menindaklanjuti laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat, kami mendesak kasus ini diungkap, biarpun saat ini masih dalam penelaahan,dari pihak Kejati Sumsel,


Tambah Amrul bahwa pada tahun 2020 kita dilanda pandemi covid19, tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar kota maupun dalam kota dugaan SPPD Fiktif ini pihak Kejati Sumsel secepatnya diungkap jangan tumpul diatas tajam dibawah terangnya

Dalam aksi ini ada tulisan " usut dugaan korupsi anggaran di sekretariat DPRD Lahat dan Pemkab lahat tahun 2020/2021"

Terpisah Kejati Sumsel melalui kasi penkum Venni menjelaskan kepada policewatch.news Senin (26/6)  ini bukan Sprindik, tapi pelimpahan berkas dari Kejagung RI, namun ini masih kita telaah dulu dan kita pelajari, dan yang jelas pihaknya masih tahap penelaahan ujarnya.

Kasi Intel Kejati Sumsel Dian menjelaskan ini surat ini bukan Sprindik,tapi surat pengantar dari Kejagung RI, untuk diserahkan kepada Kejati Sumsel dia menjelaskan kepada wartawan. 

Aksi ini di jaga dari aparat kepolisian dari Polrestabes, dan kondisi kondusif.(Rodhi)

Koalisi LSM Sumsel Bergerak Gelar Aksi Di Kejati, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas APBD 2020 di DPRD Lahat




SUMSEL  - POLICEWATCH.NEWS Koalisi LSM Sumsel yang tergabung yaitu LSM Puskokatara,GMMP RI LIDIK KRIMSUS RI dan juga LSM PUDI Sumsel) Senin tanggal 26 Juni 2023, akan menggelar aksi di halaman kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, 

Baca juga :terkait Anggaran 81M yang diungkap LSM KPK Sekwan DPRD Lahat Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan 

Hal ini disampaikan oleh Amin Teras Ketua LSM GMMP RI membenarkan hari Senin ini menggelar aksi damai didepan halaman kantor Kejati Sumsel, mendesak berdasarkan surat Sprindik Kejagung RI,


1,SPPD diduga fiktif di sekwan DPRD Lahat 81 M, dimasa covid 19 tahun 2020, ASN melakukan perjalanan dinas keluar kota, Anggota DPRD Lahat, 23 M, dimana kasus ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM, Kejagung RI, keluar surat nomor : R-183/K.3/Kph.4/04/2023 surat ini sudah diteruskan pada Tanggal 27 April 2023 di Kejati Sumsel,

Baca juga : Bocor Halus Surat dari Kejagung, LSM KPK Rencana Gelar Aksi Demo Di Kejati Sumsel,Desak Periksa Sekwan Lahat 

Bocornya surat tersebut diatas kami minta kepihak penyidik Kejati Sumsel kasus ini untuk ditindaklanjuti kata " Amin aktivis kawakan yang sering melakukan aksi demo di Sumsel.


Di samping itu kepada bapak Kejati Sumsel segera turunkan Tim untuk melakukan investigasi ke Lahat, khususnya Sekwan DPRD Lahat segera dipanggil dan ASN yang terlibat, " pinta Amin

Senada juga disampaikan Amrullah hari ini  Senin koalisi LSM Sumsel Bergerak akan menggelar aksi di depan kantor Kejati Sumsel, kami mendesak agar kasus covid 19,di DPRD Lahat secepatnya ditindaklanjuti nilai nya sangat Fantastis 60 M, SPPD diduga Fiktif Indonesia sedang dilanda covid 19 tahun 2020,dan dinyatakan zona merah saat itu, di seluruh Indonesia, baik kabupaten dan kota dilarang melakukan perjalanan dinas,bagi ASN maupun pejabat negara ujar " Amrullah

Baca jug : Kasus YE Berlanjut,Empat ASN Termasuk Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Serahkan Dokumen 

Seperti contohnya beberapa dinas di kabupaten lahat sudah diperiksa di Polda Sumsel Dinas BPBD,Dinas Kesehatan, Dinas PPKAD, Direktur RSUD, Dinas Pertanian,berdasarkan Aksi Demo di KPK oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat,  sehingga kasus ini mencuat diperiksa di Inspektorat Provinsi Sumsel dan di Polda Sumsel yang sempat viral surat panggilan kepala PPKAD inisial G, untuk dimintai klarifikasi oleh pihak subdit Tipikor Polda Sumsel terang " Amrul


Sementara itu ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH meminta  agar kasus ini di usut sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang mana Diduga adanya oknum oknum penyelenggara pemerintahan kabupaten lahat yang terlihat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di berhentikan secara tidak hormat apabila mereka terbukti bersalah, sesuai amanah Undang-undang Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS papar Rodhi 

Hari ini digelar pada Senin 26 Juni 2023, pukul 10.00 wib hingga selesai, jumlah masa 50 orang kordinator aksi " Amien,S dan Korlap Amrullah,SH (tim)

20 Juni 2023

Terkait Anggaran 81M yang diungkap LSM KPK Sekwan DPRD Lahat Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Dodo Arman ketua LSM KPK Nusantara membenarkan bahwa laporan di Kejagung RI, sudah dilimpahkan Kejati Sumsel berdasarkan nomor : 183/K.3/KPH.4/04/2023, dikirim pada April 2023,

Dodo mengaku untuk di sekretariat dewan peruntukan nya senilai 81 milyar sumber dana APBD Tahun 2020, dimasa pandemi covid19 dilarang perjalanan dinas keluar kota, dan rencananya LSM KPK Nusantara Dodo Arman akan menggelar aksi di Kejati Sumsel pada tanggal 26 Juni 2023, estimasi 150 masa,

BACA JUGA: Bocor Halus Surat dari Kejagung, LSM KPK Rencana Gelar Aksi Demo Di Kejati Sumsel,Desak Periksa Sekwan Lahat 

Terpisah Sekretaris DPRD Lahat Saprani,SH saat dikonfirmasi oleh policewatch.news Kemarin Senin (19/6) hanya dibaca belum menjawab ini yang ditulis melalui pesan singkat washhap " Pak sekwan laporan Dodo Arman di Kejagung sudah diteruskan Kejati Sumsel berdasarkan no,R- 183 /K.3/KPH.4/04/2023 mohon tanggapan nyo bahwa dari hasil laporan LSM KPK Nusantara Ado indikasi 81 M menurut temuan LSM KPK Nusantara Dodo Arman di sekwan lahat, mks untuk berita hari ini " hingga berita portal ini ditayangkan belum memberikan hak jawabnya

Berita sebelumnya LSM KPKNusantara Dodo Arman akang menggelar aksi di Kejati Sumsel pada Senin tanggal 26 Juni 2023, dengan jumlah masa 150 orang, dalam siaran pers yang dibagikan ke washhap policewatch.news Senin (19/6/2023)

BACA JUGA: Kasus YE Berlanjut,Empat ASN Termasuk Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Serahkan Dokumen  

Laporan LSM KPK Nusantara ditujukan Kejagung RI,telah mendapat respon berdasarkan nomor : R - 183/K3/KPH.4/04/2023 sudah dimeja Kejati Sumsel, laporan dari Kejagung RI bocor halus sudah dibagikan di grup media 

BACA JUGA:LIDIK KRIMSUS RI Apresiasi Kejari Lahat, atas Pemanggilan YE ,AR,AT, Dugaan SPPD Fiktif Segera di ungkap sampai Tuntas 

1, di minta pihak kepada Kejati Sumsel periksa harta kekayaan ketua DPRD Lahat  berdasarkan laporan LHKPN 1,68 M,

2, Minta jugaga untuk di periksa Sekretaris DPRD Lahat inisial SP dengan memakan realisasi 81 milyar dari anggaran APBD 2020 23 M, dalam surat tuntutan dari LSM KPK Nusantara, Dodo Arman yang dibagikan kepada policewatch.news, (red)

22 Mei 2023

Gagak gelar aksi demo di KPK Diminta Kasus Dana Covid 19 diusut Tuntas yang ditangani Polda sumsel

 



POLICEWATCH.NEWS – GEDUNG KPK - Sejumlah pemuda mengatasnamakan Gerakan Ganyang Koruptor (Gagak) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (19/5/2023).

Mereka meminta KPK segera usut tuntas laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Lahat yang dinilai jalan di tempat , kasus ini sudah ditangani KPK pemeriksaan ini dilakukan di Inspektorat Provinsi Sumatera selatan, teriak " pendemo

Kordinator aksi Al - Fatih menegaskan “Kami minta KPK segera tuntaskan laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Lahat. Sampai saat ini masih jalan di tempat, alias belum ada ditetapkan tersangka dan kepala PPKAD Lahat M. GHUFRON sempat dipanggil Direskrimsus Polda sumsel. 

" padahal laporan yang telah dimasukan lengkap dengan segala bukti-buktinya,” kata Mohammad Al-Fatih selaku koordinator aksi tersebut.

“Dimana keseriusan KPK merespon laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di Kabupaten Lahat?! Tentu harapan kami kepada kami kepada KPK tidak lain ialah selalu komitmen terhadap pemberantasan korupsi, apalagi sudah dilaporkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Laporan dugaan korupsi dana Covid 19  Kabupaten Lahat, menurut Alfatih, tidak terdengar kejelasannya untuk diusut oleh KPK. 

" Ia menduga adanya main mata dalam kasus tersebut.

“Dugaan korupsi dana Covid-19 ini sangat mengkhawatirkan komitmen dari penegak hukum, dugaan ada kongkalikong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dana Covid di Lahat ini,” tegasnya.

“Kasus ini akan selalu kami kawal, M. Ghufron Darmawan selaku kepala BPKAD diperiksa dan tangkap oleh KPK. 

Aksi demonstrasi kami akan terus berlanjut, sampai KPK benar-benar serius menuntaskan laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Lahat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Lahat sedang diselidiki oleh Polda Sumatera Selatan.

Namun Alfatih mengatakan bahwa laporan soal dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Lahat sudah lebih dulu dilaporkan ke KPK oleh sekelompok masyarakat.

“Seperti diketahui, Polda Sumsel sedang menangani kasus ini dan sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada M. Gufron untuk dimintai keterangan. Namun kami berharap KPK turun langsung mengusut kasus yang merugikan masyarakat Lahat ini,” pungkasnya. (Red)

17 April 2023

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Wako Bandung Dugaan Suap Proyek CCTV dan ini namanya

Konferensi pers
Penulis : Bambang MD


JAKARTA - POLICEWATCH NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konfirmasi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta selatan,Sabtu, 15 April 2023 malam.

Nurul Ghufron dalam keterangan pers, malam itu, keenam tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung.

Menurut Ghufron bahwa keenam tersangka adalah,
1.Yana Mulyana, Walikota Bandung periode 2022 sampai dengan sekarang, 
2.Dadang Darmawan, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, 
3.Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, 
4.Benny, Direktur PT SMA, 
5.Sony Setiadi, CEO PT CIFO, 
6.Andreas Guntoro, Manager PT SMA.

Masih ujar " Nurul Ghufron kepada para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13," terang Nurul Ghufron***

2 April 2023

Kabur Ke Jakarta Anak Mantan Gubernur Kepri Ari Rosnandi Ditangkap Terkait Korupsi Dana Hibah 1,6 M

 


JAKARTA -- POLICEWATCH NEWS -  Berusaha melarikan diri, anak mantan Gubernur Kepri Isdianto bernama Ari Rosnandi ditangkap di Jakarta.

Ari Rosnandi yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Olahraga di Dispora Kepri merupakan tersangka kasus korupsi.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi Ari Rosnandi senilai Rp 1,6 miliar.

Ari Rosnandi sebagai ASN disangkakan telah menerima dana hibah tersebut dan dibuatkan kegiatan bersama sejumlah LSM. Akan tetapi kegiatan tersebut adalah kegiatan Fiktif.

Selain Ari Rosnandi, pihak kepolisian juga menangkap AR yang juga merupakan anak buahnya di Dispora Kepri.

"Hari ini kami membawa tersangka kasus korupsi berinisial AR, dia terlibat dalam kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri dengan total kerugian negara 1,6 Miliar," sebut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

Menurut Kombes Nasriadi, dari hasil penyelidikan akhirnya polisi mendapatkan nama kedua orang ASN tersebut.

Sebelumnya, satu orang berinisial AR ditangkap di Tanjungpinang.

Tetapi sepertinya Ari mengetahui kalau dirinya dicari oleh kepolisian dan akhirnya dia pergi ke Jakarta, diduga untuk melarikan diri.

"Dia diduga melarikan diri, kami mendapatkan informasi kalau dia sudah lari ke Jakarta, kemudian kita kejar dan kita cari. Terakhir tersangka bisa ditangkap di Cengkareng," lanjutnya.


Kuat dugaan, dari Cengkareng Ari hendak kembali melarikan diri ke lokasi lainnya.

Ari diawal kasus ini bergulir menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kepri.

Kemudian, sehari sebelum Ari ditangkap, polisi juga menangkap Abdi Surya Rendra, yang awal kasus ini menjabat Kabid Aset DPKAD.

”Iya, sudah ditangkap, satu di Tanjungpinang, satunya lagi di Jakarta,” kata Nasriadi kepada wartawan Jumat (31/3) malam.

Nasriadi membenarkan, proses penangkapan berlangsung selama dua hari. Abdi Surya Rendra ditangkap di Tanjungpinang, Kamis (30/3) lalu. Usai menangkap Abdi, polisi bergerak mencari tersangka lainnya, Ari Rosnandi.

Namun, saat polisi menyambangi lokasi Ari di Tanjungpinang, ia sudah tidak berada di lokasi. Tim Nasriadi kemudian mendapatkan informasi, Ari melarikan diri ke Batam. Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bergegas menuju ke Batam.

Tapi, sesampai di Batam, Ari sudah berpindah dan diketahui sudah berada di Jakarta. Pihaknya kemudian bergerak ke Jakarta. Setiba di Jakarta, langsung melakukan pemetaan situasi dan akhirnya berhasil menangkap Ari.

”Iya, Ar (Ari Rosnandi, red) ini sempat melarikan diri, namun dapat ditangkap oleh jajaran Subdit Tipikor Polda Kepri (Jumat pukul 17.55) di Jakarta,” ucapnya.

Bersamaan dengan penangkapan Ari, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor pelat dinas milik Pemprov Kepri BP 1373 A, atas nama Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepri. Saat penangkapan, Ari bersama sopir berinisial Min. (Red)

28 Januari 2023

Terungkap..!! Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Dalang Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso

 


POLICEWATCH. NEWS, BLITAR- Belum lama bebas dari penjara dan Baru menghirup udara segar, M Samanhudi Anwar mantan Walikota Blitar kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada beberapa bulan yang lalu atau pada Senin (12/12/2022) tengah malam.

Perlu diketahui ia Samanhudi pernah di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pada tahun 2018 silam dan baru saja keluar dari Lapas Sragen, pada Senin 10/10/2022, namun mantan Walikota Blitar hari ini di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau dalang dalam aksi perampokan tersebut di rumah Dinas Walikota Blitar Santoso. 


M. Samanhudi Anwar ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) dini hari.

"Benar kami amankan tersangka baru dalam kasus perampokan pada bulan lalu yang berinisial S (M Samanhudi Anwar)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim. Jumat (27/1/2023).

Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka, tersangka atas kasus perampokan tersebut, berjumlah enam orang.

Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.

Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).

"Si S ini perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. (Dr)