LIDIK KRIMSUS Akan Dorong KEJAGUNG,BPK RI dan KPK Terkait Kasus Dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lahat TA. 2020 yang mencapai 60 Milyar

/ 6 Juni 2023 / 6/06/2023 10:21:00 PM

 



Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI

Red,policewatch.news,- LIDIK KRIMSUS RI Akan Sambangi KEJAGUNG dan BPK RI dan juga KPK pada senin 12 Juni 2023 nanti tak cuma itu bahkan akan LIDIK KRIMSUS RI Menyerahkan  laporan aduan Kembali terkait dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas  DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 hal itu di samapaikan oleh Ketua harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto, SH di jakarta 5/6/23

Kepada redaksi policewatch.news Rodhi menyampaikan, hal ini dilakukan Dalam Menyikapi masuknya aduan masyarakat kabupaten lahat yang di kirim ke DPN LIDIK KRIMSUS RI terkait dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas  DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020  yang mencapai di angka  60 M Lebih

Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 yang sempat Viral dan sudah di laporkan ke berbagai pihak terkait, bahkan sempat salah satu lembaga penggiat anti Korupsi Yaitu LSM KPK Nusantara bahkan sudah melakukan Aksi Demo baik di Kejaksaan Agung dan BPK RI juga KPK , seperti yang di beritakan di berbagai awak media , Tapi seakan- akan kasus tersebut Terhembus angin begitu saja atau mungkin juga sudah Masuk angin papar Rodhi

Padahal pada 11 April 2023 saat menggelar aksi Perwakilan kejaksaan agung Bpk HENRY YULIANTO Kabid lembaga non pemerintahan Kejaksaan Agung RI yang menyatakan laporan dan tuntutan aksi akan segera diproses dalam waktu 60 hari yakni Akhir batas yang dimaksud pada tgl 11 bulan 6 ini ...Maka dari itu LIDIK KRIMSUS Akan Dorong Kejagung dalam penanganan kasus tersebut.

Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020   sesuai Realisasi Anggran Perjalanan  Dinas DPRD Kabupaten Lahat :

 Pagu TA. 2020  60.397.699.400,00 dan Realisasi (99,41%)    Rp60.041.400.826,00

Dok.mpw

Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pada tahun 2020 Kabupaten Lahat pegawai kantor dirumahkan (Work From Home) bahkan pemerintah mengeluarkan tidak boleh melakukan perjalanan Dinas baik ASN dan Legislatif, dinyatakan " Pandemi covid 19,virus yang mematikan, diKabupaten Lahat pada tahun 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona merah.papar Rodhi 

Sebenarnya banyak Keanehan dan kejanggalan dengan hasil pemeriksaan oleh Lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan keuangan Daerah, di wilayah sumatera selatan yang tidak mempersoalkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat TA.2020 di masa pandemi covid19, zona merah namun realisasi anggaran perjalan dinas mencapai hampir 100%.

Maka dari itu LIDIK KRIMSUS RI akan sambangi KEJAGUNG dan BPK RI,juga KPK  bahkan akan membuat laporan aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi  Mendorong kembali upaya-upaya hukum Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 , sesuai amanah UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan,pungkas Rodhi (Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini