BATAM – policewatch.news,- Praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal yang mengambil sumber dari sisa pembuangan atau “kencingan” kapal kini diduga beroperasi leluasa di kawasan pelabuhan tikus, Kampung Dapur Arang, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan ini diduga kuat dikelola dan diatur oleh pihak berinisial “Rdy” yang diketahui merupakan oknum dari Angkatan Laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas ini berlangsung secara tertutup dan memanfaatkan jalur perairan yang minim pengawasan. Bahan bakar yang berasal dari sisa muatan maupun buangan tangki kapal tersebut dikumpulkan, diolah seadanya, lalu diedarkan kembali sebagai BBM industri tanpa melalui prosedur resmi, tanpa perizinan penyimpanan maupun perdagangan, serta tanpa melunasi kewajiban pajak dan pungutan negara yang berlaku.
Keterlibatan oknum yang berwenang dalam menjaga keamanan wilayah perairan justru diduga menjadi tameng bagi berjalannya bisnis haram ini. Hal ini semakin mempersulit penindakan sekaligus mencoreng nama baik institusi, serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan disiplin di lingkungan tersebut.
Selain merugikan negara akibat hilangnya pendapatan cukai dan pajak yang nilainya tidak sedikit, praktik ini juga membahayakan keselamatan karena penyimpanan dan penanganan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan. Di samping itu, keberadaan BBM ilegal ini merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan patuh aturan karena tidak mampu bersaing dengan harga yang tidak memuat kewajiban negara.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti benar, seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan, melindungi pendapatan negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum maupun institusi pertahanan. (Erlina)

