POLICEWATCH -LOMBOK TIMUR
Pada Jumat, 11 September 2026, seorang perempuan berinisial A.A. (26 tahun) akhirnya melangkah berani ke kantor Polres Lombok Timur untuk melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan ini berkaitan dengan peristiwa yang diduga dialaminya pada Selasa, 8 September 2026 pukul 07.00 WITA, namun ternyata ini hanyalah salah satu dari sekian banyak perlakuan yang selama ini ia simpan sendiri.
Pelapor adalah A.A., warga Dusun Perandap, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Timur, berusia 26 tahun dan bekerja sebagai pelajar. Ia didampingi oleh seorang saksi berinisial H. Laporan diterima langsung oleh Brigadir D.K.S., sedangkan penyidik yang menangani perkara ini adalah Ipda H.J.H. selaku Kanit III Satreskrim Polres Lombok Timur.
A.A. melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suaminya. Di balik langkah ini, tersimpan kisah panjang yang selama berbulan bulan ia sembunyikan rapat-rapat. Selama berumah tangga, ia kerap mengalami pemukulan, namun tak pernah sekalipun menceritakannya kepada orang tuanya. Ia memilih diam, berharap keadaan akan membaik. Namun baru setelah berpisah, ia akhirnya berani membuka rahasia kelam itu — dulunya ia pernah dianiaya hingga darah mengalir dari hidungnya.
Awak media berupaya menghubungi Kepala Dusun tempat tinggal terlapor melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi peristiwa tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 07.00 WITA di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Menurut pengakuan A.A., perlakuan kekerasan sudah kerap dialaminya sejak lama, namun baru terungkap ke publik setelah ia berpisah dari suaminya. Laporan resmi diterima di kantor Polres Lombok Timur pada Jumat, 11 September 2026.
Menurut Orang tua Korban menjelaskan,Aanak saya kami duga perlakuan yang dialaminya melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV. Ketentuan ini baru berlaku jika seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah setelah penyelidikan tuntas.
Menyikapi peristiwa ini, Kaperwil Media PoliceWatch NTB mengecam keras dugaan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh suami pelapor. "Kekerasan berulang apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Menyembunyikan luka demi menjaga nama baik rumah tangga bukanlah jalan keluar. Kami mendukung proses hukum berjalan adil dan transparan," tegasnya.
Laporan ini baru tahap awal penyampaian pengaduan. Terlapor tetap berhak memberikan keterangan, pembelaan, dan bukti kepada petugas kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi — status seseorang belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Selama ini saya diam saja, tidak pernah berani cerita kepada orang tua. Saya kira akan membaik. Ternyata tidak. Baru setelah berpisah, saya berani bicara — dulu pernah dipukul sampai hidung berdarah. Saya ingin keadilan," ujar pelapor A.A. dengan mata berkaca-kaca.
Saat ini penyidik Satreskrim sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari semua pihak. Terlapor akan dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada pelapor sesuai tahapan hukum yang berlaku, sementara perlindungan bagi semua pihak yang terlibat tetap dijamin.
Jurnalis: Mamen

