HEADLINE

Jalan Keluar Ditemukan! Kasi BPN H. Darmawan Wibowo: Sertifikat M.S Cs Akan Diserahkan Setelah Ahli Waris Tandatangani Surat Pelepasan Hak



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Terkait permasalahan penundaan sertifikat PTSL atas nama M.S Cs di Desa Jurang Jaler, Kasi BPN Lombok Tengah H. Darmawan Wibowo, memberikan klarifikasi sekaligus solusi konkret pada Rabu (9/9/2026). Dijelaskan bahwa penundaan sertifikat dikarenakan adanya sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman. Sebagai langkah penyelesaian, pihak BPN akan segera menyusun surat pernyataan pelepasan hak yang akan ditandatangani oleh ahli waris pemegang sertifikat induk, sehingga sertifikat M.S Cs dapat segera diserahkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

 

 Klarifikasi Lengkap Kasi BPN Lombok Tengah H. Darmawan Wibowo 

Dalam pertemuan dan komunikasi pada Rabu, 9 September 2026, H. Darmawan Wibowo Yang biasa disapa H Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah menyampaikan penjelasan sekaligus solusi konkret terkait persoalan yang berkembang di masyarakat.

 

"Terkait penundaan sertifikat M.S Cs, hal itu dikarenakan adanya sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman yang masih tercatat sah. Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan segera membuatkan surat pernyataan pelepasan hak yang akan ditandatangani oleh ahli waris pemegang sertifikat induk. Setelah proses ini selesai, sertifikat M.S Cs akan segera diserahkan kepada pemiliknya, sehingga tidak ada lagi persoalan yang muncul di kemudian hari," tegas Kasi BPN Lombok Tengah.


Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa penahanan sertifikat bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya mencegah terjadinya duplikasi sertifikat yang dapat menimbulkan sengketa tanah di masa depan:

 

-  Ditemukan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama: sertifikat induk atas nama H. Abdurrahman dan sertifikat hasil PTSL atas nama M.S Cs

- Pelepasan hak menjadi langkah standar dan wajar untuk menyelesaikan tumpang tindih data sertifikat

-  Setelah dokumen selesai, sertifikat M.S Cs segera diserahkan kepada pemiliknya

-  Proses ini dilakukan demi kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa mendatang


 

Kaperwil Media Policewatch NTB menyambut baik klarifikasi dan solusi yang ditawarkan oleh Kasi BPN Lombok Tengah H. Wawan. Selama proses berjalan, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama agar penyelesaian berjalan cepat dan transparan.

 

"Kami menyambut baik penjelasan dan langkah konkret yang disampaikan oleh Bapak Kasi BPN Lombok Tengah 

Selama ini yang kami harapkan hanyalah kejelasan dan kepastian. Dengan adanya solusi pelepasan hak yang akan ditandatangani ahli waris, ini menunjukkan bahwa BPN sedang berupaya menyelesaikan persoalan dengan benar. Kami berharap proses ini segera tuntas, sehingga sertifikat M.S Cs dapat segera dimanfaatkan oleh pemiliknya dengan aman dan sah secara hukum," ujar Kaperwil Media Policewatch NTB.

 

Pihak BPN Lombok Tengah juga berharap ahli waris pemegang sertifikat induk dapat hadir dan bersedia menandatangani surat pernyataan pelepasan hak dalam waktu dekat, sehingga proses penyerahan sertifikat dapat segera dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.

 Jurnalis 

Mamen


 

Entri yang Diunggulkan

Jalan Keluar Ditemukan! Kasi BPN H. Darmawan Wibowo: Sertifikat M.S Cs Akan Diserahkan Setelah Ahli Waris Tandatangani Surat Pelepasan Hak

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH  Terkait permasalahan penundaan sertifikat PTSL atas nama M.S Cs di Desa Jurang Jaler, Kasi BPN Lombok Tengah H. ...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN