JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rinci membeberkan cara licik yang dilakukan Bupati Lombok Barat berinisial LAZ dan rekannya dalam menguasai proyek pemerintah serta mengamankan uang haram, dalam konferensi pers resmi Selasa (21/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, skema ini berjalan sistematis sejak tahun anggaran 2025 hingga 2026, melibatkan pejabat dinas, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta
Bupati LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk memprioritaskan paket pekerjaan kepada kelompok usaha yang dikuasai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) berinisial SUD
Agar tidak terdeteksi benturan kepentingan, SUD menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai "wadah utama", namun tidak mencatatkan perusahaannya sebagai pemenang lelang. Sebaliknya, ia meminjam nama sejumlah perusahaan lain sebagai pelaksana resmi, sehingga secara administrasi seolah proyek dikerjakan pihak berbeda, padahal kendali penuh ada di tangan mereka .
Total nilai proyek yang diatur sedemikian rupa mencapai Rp41,7 miliar, dan dari jumlah itu diduga Rp10,8 miliar disetorkan sebagai bagian hasil kepada Bupati LAZ.
Selain bagian proyek, LAZ juga diduga menerima uang tunai murni:
- Menjelang hari raya Lebaran 2025: meminta dan menerima sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta
- Menerima suap lain serta barang berharga senilai total Rp1,6 miliar dari Direktur PT Meconel Sistim Instrument berinisial ALG
Untuk menghapus jejak asal-usul dana, keduanya menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar ke Rumah Sakit Sisa Sentra Medika di Lombok Barat. Caranya dengan berkedok pembelian saham atau ditulis sebagai uang operasional bupati, sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan pribadi.
Uang hasil korupsi lainnya juga dialihkan menjadi aset berwujud: tanah seluas beberapa lokasi senilai Rp2,75 miliar, pembelian tanah atas nama istri senilai Rp3,325 miliar, serta satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan larangan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri sisa aliran dana yang belum terungkap.**nurman**
