POLICEWATCH-MATARAM
Dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan di lingkungan UIN Mataram semakin memanas! Seorang warga selaku korban dirugikan hingga Rp150 juta setelah ditawari paket pekerjaan penimbunan tanah, irigasi, dan pemagaran. Namun setelah uang diserahkan, pria yang mengaku menjabat sebagai Kasubag tersebut justru menghilang tanpa kabar. Bahkan tetangganya mengungkapkan rumahnya sudah dijual!
Kejadian bermula ketika korban dikenalkan oleh temannya di Jakarta bernama K kepada sosok bernama S, yang berprofesi sebagai broker. S membawa kabar bahwa ada proyek pembangunan di UIN Mataram. Tak lama kemudian, S pun datang ke Mataram dengan segala biaya akomodasi dan keperluan lainnya yang ditanggung.
Di Mataram, S dan korban kemudian dipertemukan dengan Hn yang berstatus pegawai di Dinas Pertanian Provinsi NTB. Hn selanjutnya mengenalkan kepada Dn, yang diketahui berteman dekat dengan seorang pria yang mengaku menjabat sebagai Kasubag di UIN Mataram, berinisial H.
"Kami bertemu tiga hingga empat kali sebelum akhirnya bertemu langsung dengan H di kantor UIN Mataram. Saat itu sudah sore menjelang Maghrib, sehingga H mengajak kami bertemu di luar area kantor," ungkap korban.
Pada pertemuan itulah, H yang mengaku sebagai Kasubag tersebut menyampaikan bahwa untuk bisa mengikuti proses tender proyek penimbunan tanah, irigasi, dan pemagaran di UIN Mataram, korban diwajibkan menyewa bendera dan BPKB alat berat dengan biaya yang harus diserahkan di muka.
"H b
ilang bendera yang saya miliki belum memenuhi syarat tender. Jadi harus sewa bendera lain, sewa BPKB alat berat, dan kelengkapan administrasi lainnya untuk mendukung pekerjaan penimbunan, irigasi, dan pemagaran tersebut. Biayanya diminta Rp150 juta. Saat itu saya bilang belum ada uang, jadi saya serahkan dulu Rp20 juta sebagai tanda keseriusan," cerita korban.
Sekitar satu hingga dua minggu kemudian, korban kembali menyerahkan sisa uang sebesar Rp130 juta secara tunai. Penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Mataram pada bulan April 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 10.30 pagi. Saat penyerahan berlangsung, hadir pula Hn, Dn, adik korban bernama Bn, sehingga total ada lima orang yang menyaksikan kejadian tersebut.
Uang diterima langsung oleh H. Namun hingga saat penyerahan uang, tidak ada surat tanda terima yang dibuat. H berjanji akan mengurus seluruh pemberkasan, sementara Hn juga disebut-sebut sebagai pihak yang akan membantu mengurus administrasi dan gambar teknis proyek penimbunan, irigasi, dan pemagaran tersebut.
"H bilang tidak perlu khawatir, kalau Hn tidak mengurus, beliau sendiri yang akan mengurus semuanya. Katanya urusan tender sudah beres. Namun sampai sekarang, yang kami dapatkan hanyalah janji kosong," keluh korban.
Pencarian keberadaan H semakin sulit. Bahkan warga yang tinggal di sekitar kediaman orang tua maupun tempat tinggal H memberikan keterangan yang mencurigakan. Di lokasi yang sama, seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal yang menguatkan dugaan pelarian.
"Saya adalah tetangganya. Namun saat ini beliau sudah tidak ada di rumahnya. Rumahnya pun sudah dijual," ungkap tetangga tersebut singkat namun mengagetkan.
Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa H sengaja menghilang dan meninggalkan jejak. Nomor ponsel yang diberikan ternyata tidak aktif sama sekali. Bahkan pihak korban sempat menempatkan orang untuk mengawasi kediaman orang tuanya, namun hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali.
"Kami juga berusaha mencari Hn dan Dn, namun keduanya juga sulit ditemui dan hilang kontak. Bahkan sampai ada yang ditempatkan di dekat rumah orang tua H untuk menunggu beliau pulang, namun hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali," tambahnya.
Terkait dugaan kasus ini, wartawan juga menghubungi Prof. Qodri sapaannya, pegawai di lingkungan LP2M UIN Mataram, pada Rabu, 26 Agustus 2026, di kantornya. Terkait keberadaan dan status H yang mengaku sebagai Kasubag tersebut, Prof. Qodri Sata menyampaikan hal yang menguatkan dugaan korban.
"Benar, sejak kasus ini bermasalah, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Terkait tindakan atau sanksi dari pimpinan UIN Mataram, itu bukan wewenang saya. Semua kewenangan terkait kepegawaian adalah wewenang Bagian Kepegawaian UIN Mataram," ungkap Prof. Qodri Sata saat ditemui wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Kepegawaian UIN Mataram belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi terkait apakah H benar tercatat sebagai pegawai maupun langkah disiplin yang akan diambil sesuai kode etik.
Korban menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai proyek penimbunan, irigasi, dan pemagaran yang dijanjikan, sementara uang sebesar Rp150 juta tidak dikembalikan. Dugaan kuat ini merupakan perbuatan penipuan yang direncanakan dan dilakukan bersama-sama. Korban berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti dan hak-haknya dapat dikembalikan.
"Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Apalagi ini mengaku sebagai pejabat instansi negara. Jangan sampai jabatan atau kedudukan di UIN Mataram dipergunakan untuk menipu masyarakat. Fakta rumah sudah dijual dan tidak masuk kerja semakin memperkuat dugaan bahwa ini memang direncanakan sejak awal," tegas korban.
Jurnalis: Mamen

