Policewatch-Mataram
12 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (9/2). Operasi yang berawal dari laporan masyarakat berhasil mengamankan enam orang dari berbagai lokasi, dengan dua di antaranya diduga sebagai pengedar dan menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar. "Kami melakukan penyelidikan mendalam hingga informasi dinyatakan akurat, baru kemudian mengambil langkah penindakan," jelasnya.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, yang mengakibatkan penangkapan empat orang: ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan total 1,47 gram sabu bersih (bruto 2,57 gram), alat hisap modifikasi, uang tunai, serta telepon genggam. Sabu yang ditemukan diakui milik ARP, sementara DI mengaku memiliki sebagian kecil dari barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim penyidik kemudian mengamankan IR di rumahnya yang berada di lokasi yang sama, dengan menyita 0,95 gram sabu bersih (bruto 4,11 gram), uang tunai Rp2,3 juta, telepon genggam, dan perlengkapan terkait peredaran narkotika.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan setelah ditemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K yang diduga memesan sabu. ES alias K kemudian ditangkap di wilayah Bayan dan diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E – seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada diri atau bagian utama rumah anggota DPRD tersebut, di kamar yang ditempati ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, dan telepon genggam.
Uji laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan bahwa ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif, sehingga proses penyelidikan terhadap keduanya dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang mendukung.
Polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah S alias AY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, namun sang tersangka tidak ada di lokasi. Hanya ditemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu tanpa adanya barang bukti narkotika, sehingga penyidikan terhadapnya masih terus dikembangkan.
Ancaman Pidana Berat untuk Pelaku
Berdasarkan hasil gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki narkotika golongan I sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya berisiko mendapatkan hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mamen
