POLICEWATCH -MATARAM
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Selaparang ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dokumen, serta mendalami pengelolaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 hingga 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. “Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dijelaskan, tahap penyidikan dibuka guna mengungkap secara menyeluruh apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut. Penyidik akan meneliti penggunaan penyertaan modal, aliran dana, serta seluruh kegiatan yang berkaitan dengan anggaran selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan proses berjalan secara objektif dan mengikuti aturan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa naiknya perkara ke tahap penyidikan belum berarti ada penetapan tersangka.
“Peningkatan ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas AKBP Muhaemin, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki informasi atau dokumen terkait agar dapat memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik. Seluruh proses dipastikan berjalan transparan, profesional, dan berlandaskan fakta yang terungkap di lapangan.
Hingga saat ini, penyidik masih memperdalam kasus dan belum merilis nama-nama pihak yang diperiksa maupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mamen
