HEADLINE

RESIDIVIS CURAT BERAKSI LAGI! Polsek Narmada Ungkap Pencurian Rumah Warga, 2 Terduga & Barang Bukti Diamankan



POLICEWATCH-LOMBOK BARAT

Aksi nekat pencurian dengan pemberatan alias curat yang meresahkan warga Kecamatan Narmada akhirnya berhasil diungkap Polsek Narmada! Dua terduga pelaku berhasil diringkus tim gabungan di sebuah kos-kosan, lengkap dengan barang bukti dua handphone yang diduga hasil kejahatan.

 

Penangkapan berlangsung Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, saat Tim Puma Polresta Mataram bersama Opsnal Polsek Narmada dan Opsnal Polsek Lingsar melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada. Dua orang yang diamankan berinisial A alias Amat (49) dan SI alias Ipul (27).

 

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di sebuah rumah warga di Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Narmada. Saat itu, orang tua korban sempat mendengar suara mencurigakan di dalam rumah sekitar pukul 05.00 Wita. Satu jam kemudian, korban terkejut mendapati dua handphone miliknya yang disimpan di lemari TV telah raib tak berbekas!

 

Polisi segera bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di tempat kos.

 

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa:

 

- 1 unit Infinix Smart 40 Pro warna hitam

-  1 unit Oppo A15 warna hitam

- 1 kain sarung motif merah yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya

 

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. membenarkan pengungkapan ini. Menurutnya, keberhasilan ini berkat kerja sama solid antar-tim di lapangan.

 

"Pengungkapan ini hasil kerja sama Tim Puma Polresta Mataram, Opsnal Polsek Narmada dan Opsnal Polsek Lingsar. Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Ariawan.

 

🚨 MENARIKNYA, dari hasil penyelidikan awal, salah satu terduga diketahui memiliki riwayat kasus curat! Polisi saat ini masih mendalami keterkaitan keduanya dengan kemungkinan perkara lain di wilayah hukum Narmada dan sekitarnya.

 

Kedua terduga kini diamankan di Polsek Narmada. Penyidik sedang melanjutkan proses administrasi penyidikan serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan hukum. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan, terutama di jam-jam rawan seperti subuh dan dini hari.

 Jurnalis 

Mamen

 

Entri yang Diunggulkan

RESIDIVIS CURAT BERAKSI LAGI! Polsek Narmada Ungkap Pencurian Rumah Warga, 2 Terduga & Barang Bukti Diamankan

POLICEWATCH-LOMBOK BARAT Aksi nekat pencurian dengan pemberatan alias curat yang meresahkan warga Kecamatan Narmada akhirnya berhasil diungk...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN