Tampilkan postingan dengan label MABES POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MABES POLRI. Tampilkan semua postingan

20 Maret 2025

29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, berikut Nama-namanya

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Sebanyak 29 perwira menengah Polri yang menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) pecah bintang. Hal itu menyusul kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dengan promosi jabatan itu, para tersebut akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya menjadi Brigjen Pol. Dari total 1.255 personel yang dimutasi, sebanyak 881 personel mendapat promosi jabatan. Sebanyak 29 di antaranya menjadi Pati Bintang 1.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, ada 1.255 personel yang dimutasi dalam enam Surat Telegram (ST). Antara lain, ST/488/III/KEP./2025 sebanyak 111 personel, ST/489/III/KEP./2025 sebanyak 442 personel, kemudian ST/490/III/KEP./2025 sebanyak 261 personel.

Selain itu, ST/491/III/KEP./2025 sebanyak 153 personel, ST/492/III/KEP./2025 sebanyak 202 personel, dan ST/493/III/KEP./2025 sebanyak 86 personel.

“Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, dikutip Jumat (14/3/2025).

Berikut ini Perwira Polri yang pecah bintang menjadi Brigjen Pol:

1. Kombes Pol Sonny Irawan

Jabatan lama: Dirlantas Polda Jateng

Jabatan baru: Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri menggantikan Brigjen Pol Mardiyono

2.Sesropaminal Divpropam Polri Jabatan baru: Karopaminal Divpropam Polri menggantikan Brigjen Pol Anggoro Sukartono 

3. Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra Jabatan lama: Dansat Brimob Polda Metro Jaya Jabatan baru: Danpas Pelopor Korbrimob Polri menggantikan Brigjen Pol Waris Agono

 4. Kombes Pol Yohanes Ragil Heru Susetyo Jabatan lama: Karo SDM Polda Jateng Jabatan baru: Karopsi SSDM Polri menggantikan Brigjen Pol Kristiyono 

5. Kombes Pol Moch. Sagi Dharma Adhyakta Jabatan lama: Kabagkermaadalugri Rojianstra Slog Polri Jabatan baru: Karofaskon Slog Polri menggantikan Brigjen Pol Aries Syarief Hidayat 

6. Kombes Pol Edi Ciptianto Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Madya TK I Sespimti Sespim Lemdiklat Polri Jabatan baru: Pengembang Teknologi Informasi menggantikan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso

8. Kombes Pol Ari Wahyu Widodo Jabatan lama: Kabaganev Rojianstra SSDM Polri Jabatan baru: Wakapolda Aceh 

9. Kombes Pol Ucu Kuspriyadi Jabatan lama: Kabagren Rojianstra SSDM Polri Jabatan baru: Karorenmin Itwasum Polri menggantikan Brigjen Pol M Mustaqim 

10. Kombes Pol Firman Nainggolan Jabatan lama: Widyaiswara Muda Sespimti Sespim Lemdiklat Polri Jabatan baru: Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menggantikan Brigjen Pol Eddy Djunaedi 

11. Kombes Pol Tory Kristianto Jabatan lama: Karoops Polda Metro Jaya Jabatan baru: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri menggantikan Brigjen Pol Ahmad Subarkah 

12. Kombes Pol Turman Sormin SiregarJabatan lama: Irwasda Polda Kalsel Jabatan baru: Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menggantikan Brigjen Pol Moffan Moedji Kawanti 

13. Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait Jabatan lama: Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Jabatan baru: Kasubditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri menggantikan Brigjen Pol Arman Achdiat 

14. Kombes Pol Faizal Jabatan lama: Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Jabatan baru: Dirgakkum Korlantas Polri menggantikan Brigjen Pol Raden Slamet Santoso 

15. Kombes Pol Priyo Waseso Jabatan lama: Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri Jabatan baru: Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menggantikan Brigjen Pol Budi Hermawan 

16. Kombes Pol Eko Wagiyanto Jabatan lama: Kabiddiklat Diklat Reserse Lemdiklat Polri Jabatan baru: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri menggantikan Brigjen Pol Faizal

18. Kombes Pol Dirmanto Jabatan lama: Kabid Humas Polda Jatim Jabatan baru: Karolog Polda Jatim menggantikan Brigjen Pol Chairul Aziz 

19. Kombes Pol Djoko Djohartono Jabatan lama: Kabid Verif Puskeu Polri Jabatan baru: Sespuskeu Polri menggantikan Brigjen Pol Ane Kristina 

20. Kombes Pol Abu Bakar Tertusi Jabatan lama: Karoops Polda NTB Jabatan baru: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri menggantikan Brigjen Pol Parlindungan Silitonga 

21. Kombes Pol Wasis Santoso Jabatan lama: Dirsamapta Polda Sultra Jabatan baru: Karoops Polda Sulta menggantikan Brigjen Pol Tumpal Damayanus

A A A Jabatan lama: Karolog Polda DIY Jabatan baru: Karolog Polda Kaltim menggantikan Brigjen Pol Y Ruhiyat Hidayat 

23. Kombes Pol Ayi Supardan Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Jianbang Lemdiklat Polri Jabatan baru: Kabagkurhanjardikbangum mRakurlum Lemdiklat Polri menggantikan Brigjen Pol Hery Sasongko

 24. Kombes Pol Prabowo Santoso Jabatan lama: Irwasda Polda Sumbar Jabatan baru: Irwasda Polda Riau menggantikan Brigjen Pol Hermansyah 

25. Kombes Pol Ade Harianto Jabatan lama: Dirreskrimum Polda Aceh Jabatan baru: Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya TK II Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Supriyanto

 26. Kombes Pol Bayu Dewantoro Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri Jabatan baru: Kabaggassus Robinkar SSDM Polri menggantikan Brigjen Pol Arif Fajarudin 

27. Kombes Pol Raydian Kokroson Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri Jabatan baru: Widyaiswara Kepolisian Madya TK II Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri menggantikan Brigjen Pol Raja Sinambela 

28. Kombes Pol Indratmoko Jabatan lama: Agen Intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri Jabatan baru: Agen Intelijen Kepolisian Madya TK II Baintelkam Polri menggantikan Brigjen Pol Achmadi 

29. Kombes Pol Andreas Widihandoko Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Lemdiklat Polri Jabatan baru: Kabidgasbin Puslitbang Polri menggantikan Brigjen Pol Frans Tjahyono (Red)

10 Oktober 2024

Mutasi 14 Perwira di Baharkam Polri Dimutasi, Salah satunya Ada yang Jadi Kapolda

 



Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 309 Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) Polri. Dari jumlah tersebut sebanyak 14 personel di antaranya yang bertugas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan para perwira Polri tersebut tertuang dalam empat dalam empat Surat Telegram bernomor ST/2098/IX/KEP./2024, ST/2099/IX/KEP./2024, ST/2100/IX/KEP./2024, serta ST/2101/IX/KEP./2024 tertanggal Jumat 20 September 2024

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, promosi dan rotasi adalah hal yang biasa di dalam suatu organisasi. 

Tujuan mutasi ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan serta perlindungan Polri kepada masyarakat. “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” ujar dikutip, Rabu (10/10/2024). 

Berikut ini Pamen dan Pati Baharkam Polri yang dimutasi: 

1. Irjen Pol Roycke Harry Langie, dari Kakorbinmas Baharkam Polri diangkat menjadi Kapolda Sulut 

2. Brigjen Pol Edy Murbowo, dari Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri diangkat menjadi Kakorbinmas Baharkam Polri 

3. Brigjen Pol Puja Laksana, dari Pati Baharkam Polri penugasan pada Kemenko Polhukam dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dalam rangka pensiun 

4. Kombes Pol Oki Waskito, dari Kasubditbinpolmas Ditbintibmas Korbinmas Baharkam Polri diangkat menjadi Kabid TIK Polda Metro Jaya

5. Kombes Pol Veronica Yulus Prihayati, dari Analis Kebijakan Muda Baharkam Polri diangkat menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri 

6. Kombes Pol Deden Nurhidayatullah, dari Pamen Baharkam Polri penugasan pada BNPB dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bindang Binmas Baharkam Polri 

7. Kombes Pol Hamka Mappaita, dari Pamen Baharkam Polri penugasan pada BNPB dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri 

8. Kombes Pol Mujiyono, dari Kasubdit Gasum Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri diangkat menjadi Auditor Sispamobvitnas Madya TK I Baharkam Polri 

9. Kombes Pol Sades Oloan Maruli Pardede, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Polair Baharkam Polri diangkat menjadi Kasubdit Potdirga Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri 

10. Kombes Pol Turmudi, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pam Obvit Baharkam Polri dalam rangka Dik Sespimti Polri diangkat menjadi Dirlantas Polda Bali 

11. AKBP Sugeng Kundarwanto, dari Kasubbag Binfung Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri diangkat menjadi Pilot Polri Madya TK III Baharkam Polri 

12. AKBP Frans Bernaard Simon Pelupessy, dari Kasidalwil Subdit Patroli Udara Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri diangkat menjadi Pilot Polri Madya TK III Baharkam Polri 

13. AKBP Agus Herli Sudiawan, dari Kasidalpus Subdit Patroli Udara Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri diangkat menjadi Pilot Polri Madya TK III Baharkam Polri 

14. AKBP Runi Chandra, dari Kasiharkanpesud SUbdit Fasharkan Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri diangkat menjadi Mekanik Kepolisian Madya TK III Baharkam Polri. **red--


26 Februari 2023

Polri Lakukan Mutasi, Komjen Ahmad Dofiri Jadi Irwasum, Irjen Wahyu Widada Kabaintelkam

 

Jurnalis :Bambang MD

Ilustrasi sprint mutasi kapolri


Jakarta, policewatch.news,- Irwasum Polri akan diisi oleh Komjen Ahmad Dofiri yang saat ini menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. Hal itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor:ST/498/II/KEP./2023 per tanggal 26Februari 2023

Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ditandatagani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram itu, Komjen Agung Budi Maryoto yang sebelumnya Irwasum Polri telah memasuki masa pensiun.

Sementara itu, posisi Kabaintelkam Polri ke depannya akan dijabat oleh Irjen Wahyu Widada, yang saat ini adalah As SDM Polri.

Ada juga As SDM Polri yang akan dijabat oleh Irjen Dedi Prasetyo yang saat ini menjabat Kadiv Humas Polri. Kadiv Humas Polri nantinya akan dijabat oleh Brigjen Sandi Nugroho. (red)

1 Desember 2022

Bareskrim Jadwalkan hari ini Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong

 




BARESKRIM - POLICEWATCHNEWS – Hari ini Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari Ismail Bolong (IB), sebagai saksi terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Kamis (01/12/2022).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, kepada wartawan  pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” kata Pipit, 

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengirim surat pemanggilan untuk Ismail pada Senin (28/11/2022), dan surat tersebut sudah diserahkan ke pihak terkait.

Akan tetapi, Ismail mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pada Selasa (29/11/2022). Dengan alasan, ia sedang mengalami sakit hingga stress karena melihat pemberitaan kasusnya di media. Sehingga, Ismail Bolong meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang.

"Ya katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media," ujar Pipit, Selasa (29/11/2022).

Diketahui, Pipit menyatakan, adanya unsur pidana terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dan sudah berhasil menangkap pelaku utamanya.


"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ucap Pipit.

Namun, Pipit belum membeberkan identitas pelaku utama yang ditangkap tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri."

Sumber : Humas Polri
Jurnalis : Bambang.MD

26 Agustus 2022

Kapolres Tegal Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

 





Policewatch-Tegal Kota

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S., memberikan penghargaan kepada 11 personel anggotanya saat memimpin apel pemberian reward bertempat di halaman Mapolres Tegal Kota, Jum'at (26/08/2022) pagi. 

Penghargaan tersebut diberikan kepada personel polri sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdian tanpa batas melebihi panggilan tugasnya.

Dalam sambutannya Kapolres AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan atau reward kepada anggota yang telah berprestasi dalam kedinasan itu merupakan bentuk penghormatan dan motivasi dalam bekerja dari pimpinan kepada anggotanya, sehingga dapat menumbuhkan rasa kebanggaan serta bisa menjadi contoh positif bagi yang lain agar terus termotivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan pemberian piagam penghargaan ini diharapkan bukan hanya sebagai simbol apresiasi, namun juga sebagai pengingat diri untuk terus berkontribusi lebih, dalam tugas pokok memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat," ujar Kapolres. 

Adapun anggota polri yang menerima penghargaan antara lain Bripka Andi Rifqi, SH dan Briptu Tri Wahyu Nugroho anggota dari Subbagwatpers Bag SDM, Bripka Partogi Hutapea, SH, MH dan Briptu Moh. Nur Aulia Maulid Anam anggota dari Sat Lantas, Bripda Irvan Samsul Azzaky anggota dari Satresnarkoba dan Bripka Agus Aryanto anggota dari Sat Intelkam Polres Tegal Kota.

Kemudian Aiptu Masrikin, SH dan Aiptu Aris Setyono Budi, SH anggota dari Satreskrim, Bripka M. Yuli Agus Frasetyo anggota dari Polsek Tegal Barat serta selanjutnya Aiptu Ngadiran dan Aipda Oky Dani Primanto, SH anggota dari Polsek Tegal Selatan.

Kapolres juga mengucapkan selamat dan terimakasih kepada para personel yang berhasil meraih prestasi atas kinerjanya. Semoga dapat menjadikan motivasi terhadap anggota yang lain untuk dapat meraih hal yang sama.

Sebelum mengakhiri amanatnya diingatkan pula oleh Kapolres kepada seluruh anggota, bahwa tantangan tugas Polri kedepan semakin berat dan komplek. Untuk itu Polri khususnya anggota Polres Tegal Kota senantiasa dituntut untuk mampu menjawab semua tantangan tugas tersebut agar situasi wilayah Kota Tegal tetap aman dan kondusif. 

"Kedepan masih banyak agenda pemerintah baik secara nasional mapun lokal yang harus kita dukung agar dapat berjalan dengan aman dan tertib. Oleh karenanya mari bersama-sama kita laksanakan tugas ini dengan maksimal, layani masyarakat dengan humanis dengan disertai hati yang tulus dan ikhlas sehingga situasi kamtibmas yang kondusif bisa terwujud serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, "pungkas Kapolres.

Haryoto

19 September 2021

MRI : Tak Hanya Langgar PP 2 Tahun 2003 Kedisiplinan Polri ,Oknum PJR Yang lakukan pemukulan di Tol Japek Telah Nodai Citra Kepolisian

 

Dok : 2014

Red, policewatch,-Beredar video viral di aplikasi TikTok yang memperlihatkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) 17/09/21 malam.

Atas kejadian itu Kabag Ops Paguyuban Pengusaha Pengemudi Mitra Polri (P3MP) M Rodhi Irfanto SH angkat bicara, M Rodhi berharap adanya penegakan Hukum yang seadil-adilnya terkait Kasus tersebut terlihat jelas dalam video tersebut Oknum PJR  melanggar PP 2 tahun 2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri khususnya pasal 4, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Paparnya

Lebih lanjut M Rodhi mengatakan , Mustinya Anggota PJR dalam menyikapi dan menindaklanjuti permasalahan di jalan raya mengedepankan sikap yang Humanis, seperti yang kita liat bersama dalam video yang beredar Arogansi Oknum PJR di yang dipertontonkan, apabila para pengendara melakukan kesalahan Tidak perlu memperlihatkan Arogansinya terhadap pengendara, Mustinya di tindak saja secara hukum, sesuai aturan undang-undang lalu lintas. Hal ini sangat menciderai Citra Korps kesatua Polantas , Papar Rodhi

Dalam Video yang beredar Sang perekam video menyebut seorang pengendara yang merupakan rekannya mengalami luka di bagian bibirnya akibat dipukul polisi. 


Si perekam video mengatakan kejadian itu berlangsung di Tol Jakarta-Cikampek Km 35. Kata dia, si petugas PJR belum memberikan STNK milik rekannya dan bahkan melakukan pemukulan.

"Seorang anggota PJR di Kn 35 Jakarta-Cikampek, STNK temen saya belum dikasih dibilangnya sudah dikasih. Aneh nih PJR, gila. Dan temen saya dianiaya, dipukul. Bibirnya pecah berdarah. PJR-nya nih emosi. Polisinya nih emosi dia mukul temen saya. PJR-nya nih," kata dia

Tak berselang lama, satu anggota polisi kemudian terlihat membekap leher dari rekan  dari perekam video itu.

Tuh lihat tuh polisi tuh, tolong, tolong," kata sang perekam video. 

Kakorlantas Irjen pol Istiono  mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (17/9/2021) malam. Kata dia, kedua belah pihak, anggota PJR dengan rekan perekam video, sempat terlibat salah paham.

"Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJDR ada miskomunikasi antara pelanggar sama petugas," beber dia.

Istiono menjelaskan, kejadian itu bermula saat anggapan sang pengendara jika STNK-nya tidak dikembalikan petugas PJR. Istiono menyebut, STNK pengendara tersebut masih berada di mobil petugas. 

"Sebenarnya STNK ketinggalan di mobil. Keburu-buru diviralkan seolah-olah polisinya yang salah. Resiko era media sosial," papar Istiono. 

Ketika ditanya soal adanya dugaan penganiayaan, Istiono menyebut dua anggota PJR itu masih dikorek keterangannya. Nantinya, Provos akan mengkalrifikasi keterangan dari dua anggota PJR tersebut.

"Lagi didalami lagi anggota untuk diklarifikasi sama Provos. Mau diklarifikasi seperti apa sebenarnya

 Peristiwa dugaan penganiayaan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara di Tol Jakarta-Cikampek membuat Provos turun tangan. Pengendara dan oknum polisi tersebut diperiksa Provos.

"Lagi didalami anggota untuk diklarifikasi sama Provos kita," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/9) malam. Istiono menyebut kedua anggota PJR itu tengah diklarifikasi terkait kejadian viral tersebut. 

18 September 2021

Kabareskrim Komjen Pol Andrianto Tetap Akan Usut Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Irjen Pol Bonaparte

Laporan : Bambang MD

Komjen Agus Andrianto


 JAKARTA,policewatch.news,- Komjen Agus Andrianto mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece di rutan adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Dia memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus ini.

“Sudah diproses penyidikanKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya menyampaikan hal senada dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” ujar Rusdi.

Muhammad Kece diketahui membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan.

Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9/2021).

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

9 Mei 2021

Kapolri Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat



POLICEWATCH - Brebes.=  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan Operasi Ketupat 2021 di Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (9/5/2021). Dalam tinjauan ini, Kapolri ditemani Ketua DPR Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. 

Kapolri menyebut secara keseluruhan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan mudik berjalan dengan baik. Ia mengakui bahwa penyekatan mudik memang membuat masyarakat tidak nyaman.

"Namun hal ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tidak tertular varian baru virus COVID-19," kata Sigit.


Menurutnya, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat memahami kebijakan larangan mudik agar kasus COVID-19 tak lagi meningkat.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, penyekatan kendaraan dilakukan dengam ditambah pemeriksaan protokol kesehatan pengendara.

"Penyekatan dilakukan juga di hotel dan tempat wisata agar tidak menyebar COVID," katanya.


Mantan Kapolda Banten ini juga mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan yang berperan aktif menekan penyebaran COVID-19.

"Terima kasih atas kerjasamanya dengan partisipasi pengertian masyarakat dan  kerja keras anggota di lapangan," katanya." MN"

2 April 2021

Polri Jelaskan Alasan Tembak Mati Zakiah Aini Serang Mabes Polri

 



JAKARTA POLICEWATCH.NEWS, Polisi menembak mati Zakiah Aini (25) yang nekat menerobos masuk Mabes Polri dengan membawa senjata kemarin sore. Polri mengatakan saat itu tujuan polisi menembak Zakiah adalah melumpuhkan, bukan menembak mati.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan situasi saat itu memang harus dilakukan tindakan tegas mengingat Zakiah memegang senjata api yang dapat membahayakan anggota maupun warga sekitar di Mabes Polri. Oleh karena itu, petugas pun menindak dengan tegas.

“Tidak ada. Situasi sekarang ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang mematikan, tentunya, apalagi masuk ke markas Polri, ini sah saja ketika dilakukan pelumpuhan seperti itu. Awalnya ingin melumpuhkan,” ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Selain itu, Rusdi mengungkapkan, Zakiah Aini bisa lolos dari penjagaan petugas meski membawa senjata. Rusdi menduga Zakiah menyembunyikan senjata itu di salah satu bagian tubuhnya sehingga luput dari pengawasan petugas.

“Ya itu yang masih kita dalami karena tersangkanya kan ZA meninggal dunia dia, ya. Dimungkinkan dia masukkan di bagian tubuhnya, entah di pinggang atau di mana ya. Itu kenyataan memang lolos dari penjagaan. Ini sedang diaudit masalah pengamanan kita,” imbuh Brigjen Rusdi.

Zakiah Aini menyerang Mabes Polri pada Rabu (31/3) sore. Ia memasuki Mabes Polri yang berada di Jalan Trunojoyo lewat pintu belakang. Sebelum ditembak mati, Zakiah sempat menyerang petugas dengan melepaskan tembakan sebanyak 6 kali [bambang.md]

31 Maret 2021

BEREDAR VIDIO TERJADI BAKU TEMBAK DIMABES POLRI PETANG INI

 BREAKING NEWS


JAKARTA | POLICEWATCH. NEWS ,-Mabes Polri diserang oleh orang bersenjata api, Rabu (31/3/2021) sore. Belum diketahui siapa penyerang tersebut yang akhirnya terkapar ditembak petugas polisi

Polisi menembak orang tak dikenal di dalam gedung Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/3/2021), sore. 

Berdasarkan video yang beredar di kalangan jurnalis, orang yang ditembak polisi mengenakan pakaian serba hitam.  Dia terkapar di pelataran.

Terduga teroris tersebut seorang perempuan.

Wartawan yang berada di Mabes Polri mengatakan mendengar beberapa kali suara tembakan.


Menurut keterangan juru parkir di sekitar Mabes Polri, terduga teroris tersebut menembak seorang warga sipil berjenis kelamin perempuan.

"Dia nembak cewek dulu," katanya.

Juru parkir itu juga mengatakan ada satu orang tak dikenal lagi yang datang bersama perempuan berkerudung -- yang kemudian ditembak seperti dalam video yang beredar.

"Terorisnya dua, cowoknya ngumpet," kata dia.

Menurut keterangan saksi lain di sekitar Mabes Polri, setelah kejadian, pintu gerbang markas kepolisian langsung ditutup petugas.

Sampai berita ini dilaporkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai kronologis kejadian tersebut.[ bambang. Md]

26 Januari 2021

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

 


POLICEWATCH, Jakarta, - Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi. 

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi. 

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat. 

"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi," tutur Rusdi. 

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.

"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat. 

"Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar Rusdi.(Suherman)

25 Januari 2021

Polri Terapkan Konsep Presisi, Atas Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai

 


Red,POLICEWATCH,-  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Argo menjelaskan, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut. 

"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar  tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).



Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Argo.

Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli. 

Sementara itu, Argo menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut. 

"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo. 

Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI.

Pewarta: Her/Bamb 

5 November 2020

Diduga Jual Beli IJAZAH "Bupati Lahat" di Laporkan Ke Bareskrim Polri Oleh OKBS

 

Gabungan Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020)

Red, POLICEWATCH,-  Kedatangan OKSB di Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana jual beli ijazah sarjana yang diduga dilakukan oleh Bupati Lahat, Cik Ujang, Sejumlah organisasi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) tersebut  tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11)

Mereka yang menjadi pelapor adalah Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan; Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal; Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, Made Sudiama dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman.

Iqbal mengatakan,  Ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang kami gelar pada 24 September 2020 di Kota Palembang tentang ramainya polemik ijazah sarjana Bupati Lahat, Cik Ujang. Hari ini kami melaporkan beliau ke Bareskrim tentang dugaan tindak pidana jual beli ijazah,”

Selain itu kami juga melaporkan Bupati Lahat tentang dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik yang tanpa hak. Kami sudah lampirkan sejumlah barang bukti ke bareskrim,” paparnya.

Iqbal mengatakan, OKSB sangat prihatin dengan keluarnya surat putusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud yang menyatakan ijazah sarjana Cik Ujang tidak sah.

Surat putusan tersebut sangat menciderai dan merusak dunia pendidikan di negara kita ini , khususnya di Provinsi Sumsel. Apalagi beliau seorang pejabat publik,” kata Iqbal.

sementara itu hal Senada dengan Iqbal, Bambang sangat menyayangkan surat putusan Kemendikbud itu. Menurutnya, hal itu adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.

Sangat buruk dan menyedihkan ya, dan tentunya sangat melukai hati kita semua khususnya bagi yang konsen di dunia pendidikan,” ujar Bambang.

Untuk itu OKSB akan terus melakukan upaya-upaya yang tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku agar polemik ini diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dan agar preseden buruk ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan kita,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kemendikbud, Aris Junaidi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan putusan soal status ijazah Cik Ujang.

Putusan Kemendikbud tersebut menerangkan bahwa ijazah sarjana hukum Cik Ujang tidak sah.

Pewarta : M Rodhi irfanto

 

22 Oktober 2020

BARESKRIM MABES POLRI PANGGIL SAKSI KADES GRAMAT DAN LUBUK BETUNG MERAPI SELATAN

BREAKING NEWS

LAHAT,POLICEWATCH.NEWS- Penasehat Hukum PT.LPPBJ pemilik Ijin Usaha Pertambangan batubara diwilayah merapi selatan, kamis (22/10/2020)

Renaldi Thamrin selaku PH dari perusahaan PT.LPPBJ, memang benar hari ini kades Gramat dan Kades Lubuk Betung diperiksa diruang Pidsus Polres Lahat sebagai saksi kata " Renaldi kepada policewatch.news dikantin Polres Lahat, pemanggilan terhadap kedua kades sebagai saksi dan tim dari bareskrim langsung datang ke Polres Lahat atas permintaan saya biar masalah ini transparan jangan ditutup tutupi ujar " Renaldi.

Dijelaskan lagi bermula Kasus ini Pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan yang diduga dilakukan oleh operasional pertambangan PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) di Wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka, yaitu Mantan Direktur PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) Sdr. M. Darmansyah.

Bareskrim Mabes POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) yang di komandoi oleh KOMPOL. Anton Hermawan, MH., berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/0183/III/2020/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana maksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Percepatan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saya selaku Legal dari PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) berpendapat bahwa Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menjalankan tugasnya khusunya dalam penanganan perkara ini cukup “ANEH” terangnya Penyidik Bareskrim Mabes POLRI tidak pernah menanyakan Legalitas Perusahaan tapi Penyidik Bareskrim Mabes Polri hanya memperlihatkan Gambar PETA yang Penyidik Miliki yang mungkin saja merupakan keluaran terbaru yang tidak ketahui sumbernya darimana dan tidak menutup kemungkinan sumber tersebut hanyalah suatu yang mengada-ada yang mungkin digunakan hanya demi kepentingan hasrat tertentu.

Bareskrim sangat yakin bahwa Perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud sedangkan Fakta dilapangan bahwa area yang dimaksud Bareskrim adalah merupakan Perkebunan Masyarakat Sekitar lengkap dengan Jalan Menuju Perkebunan masyarakat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Operasional Pertambangan Batubara PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ). Bahkan terkesan tidak sesuai prosedur Melakukan Proses pemeriksaan untuk menentukan bukti-bukti, saksi-saksi yang didapat hanya berdasarkan informasi dari sumber yang tidak sama sekali mengetahui apa maksud dari Para Penyidik Bareskrim Mabes POLRI jelas ini adalah wujud ketakutan masyarakat sekitar karena dari Awal melakukan operasional Pertambangan sekitar Pada Pertengahan tahun 2016 PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) selalu Patuh kepada ketentuan Undang-Undang Pertambangan RI yang berlaku dan bersandingan dengan Masyarakat sekitar.

Saya Pribadi dan kita semuanya pastinya seluruh Rakyat Indonesia Berharap POLRI sebagai GARDA Terdepan Penegakan Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak Pantang Menyerah dalam Penegakan Hukum dan Melakukan Proses Hukum sesuai Dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu warga Mahidin ditemui policewatch.news kamis (22/10) dia menceritakan bahwa tim dari bareskrim datang kerumah saya datang malam sekitar jam 21.30, wibdan saya waktu itu keadaan sakit untuk dimintai keterangan surat panggilan tidak ada karena saya sakit akhirnya panggilan kedua menghadap penyidik dari bareskrim di Polres Lahat hari ini terang " Mahidin ditemui dikantin Polres Lahat.

Terpisah kades Gramat Dan Lubuk Betung belum bisa dimintai konfirmasinya atas pemanggilan dari bareskrim selaku saksi saat in masih dalam pemeriksaan diruang pidsus Polres Lahat kamis (22/10)

Pewarta : Bambang.MD