BARESKRIM MABES POLRI PANGGIL SAKSI KADES GRAMAT DAN LUBUK BETUNG MERAPI SELATAN

/ 22 Oktober 2020 / 10/22/2020 01:48:00 PM

BREAKING NEWS

LAHAT,POLICEWATCH.NEWS- Penasehat Hukum PT.LPPBJ pemilik Ijin Usaha Pertambangan batubara diwilayah merapi selatan, kamis (22/10/2020)

Renaldi Thamrin selaku PH dari perusahaan PT.LPPBJ, memang benar hari ini kades Gramat dan Kades Lubuk Betung diperiksa diruang Pidsus Polres Lahat sebagai saksi kata " Renaldi kepada policewatch.news dikantin Polres Lahat, pemanggilan terhadap kedua kades sebagai saksi dan tim dari bareskrim langsung datang ke Polres Lahat atas permintaan saya biar masalah ini transparan jangan ditutup tutupi ujar " Renaldi.

Dijelaskan lagi bermula Kasus ini Pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan yang diduga dilakukan oleh operasional pertambangan PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) di Wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka, yaitu Mantan Direktur PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) Sdr. M. Darmansyah.

Bareskrim Mabes POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) yang di komandoi oleh KOMPOL. Anton Hermawan, MH., berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/0183/III/2020/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana maksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Percepatan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saya selaku Legal dari PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) berpendapat bahwa Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menjalankan tugasnya khusunya dalam penanganan perkara ini cukup “ANEH” terangnya Penyidik Bareskrim Mabes POLRI tidak pernah menanyakan Legalitas Perusahaan tapi Penyidik Bareskrim Mabes Polri hanya memperlihatkan Gambar PETA yang Penyidik Miliki yang mungkin saja merupakan keluaran terbaru yang tidak ketahui sumbernya darimana dan tidak menutup kemungkinan sumber tersebut hanyalah suatu yang mengada-ada yang mungkin digunakan hanya demi kepentingan hasrat tertentu.

Bareskrim sangat yakin bahwa Perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud sedangkan Fakta dilapangan bahwa area yang dimaksud Bareskrim adalah merupakan Perkebunan Masyarakat Sekitar lengkap dengan Jalan Menuju Perkebunan masyarakat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Operasional Pertambangan Batubara PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ). Bahkan terkesan tidak sesuai prosedur Melakukan Proses pemeriksaan untuk menentukan bukti-bukti, saksi-saksi yang didapat hanya berdasarkan informasi dari sumber yang tidak sama sekali mengetahui apa maksud dari Para Penyidik Bareskrim Mabes POLRI jelas ini adalah wujud ketakutan masyarakat sekitar karena dari Awal melakukan operasional Pertambangan sekitar Pada Pertengahan tahun 2016 PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) selalu Patuh kepada ketentuan Undang-Undang Pertambangan RI yang berlaku dan bersandingan dengan Masyarakat sekitar.

Saya Pribadi dan kita semuanya pastinya seluruh Rakyat Indonesia Berharap POLRI sebagai GARDA Terdepan Penegakan Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak Pantang Menyerah dalam Penegakan Hukum dan Melakukan Proses Hukum sesuai Dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu warga Mahidin ditemui policewatch.news kamis (22/10) dia menceritakan bahwa tim dari bareskrim datang kerumah saya datang malam sekitar jam 21.30, wibdan saya waktu itu keadaan sakit untuk dimintai keterangan surat panggilan tidak ada karena saya sakit akhirnya panggilan kedua menghadap penyidik dari bareskrim di Polres Lahat hari ini terang " Mahidin ditemui dikantin Polres Lahat.

Terpisah kades Gramat Dan Lubuk Betung belum bisa dimintai konfirmasinya atas pemanggilan dari bareskrim selaku saksi saat in masih dalam pemeriksaan diruang pidsus Polres Lahat kamis (22/10)

Pewarta : Bambang.MD

 




Komentar Anda

Berita Terkini