POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Tim Gabungan dari ESDM Regional Lahat.Polres Lahat, Polsek Merapi, DLH Bapemda, dan LSM Pendamping Lingkungan turun ke lokasi tambang galian C Diduga Milik Ahmad Solehan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (3/2/2026)
Tim Gabungan secara langsung turun ke lokasi adanya aktivitas Alat Berat diduga melakukan penambangan di luar Ijin Usaha Pertambangan sehingga Tim Gabungan ini meminta untuk kegiatan di stop hal ini di katakan oleh Kepala Cabang Regional IV Kabupaten Lahat Juhansyah.ST.MT.M,di melalui juru bicara ibu Lela kepada wartawan di kantornya wawancara eksklusif Rabu (4/2/202)
Lela menjelaskan bahwa kami mendapatkan laporan dari masyarakat setempat melalui surat bahwa adanya aktivitas Alat berat melakukan Pengerukan batu galian C di sungai Lematang yang sudah lama kegiatan ini dilakukan oleh AS warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur,
Lela menambahkan kami bersama tim terpadu gabungan kemarin sore dilokasi adanya alat berat sedang operasi melakukan kegiatan Pertambangan galian C
alat berat sedang operasi kita hentikan disuruh naik ke darat itu ada satu ditemukan di sungai Lematang sedang mengeruk di sungai Lematang, dan kami minta di tutup diduga melakukan pelanggaran karena menambang di luar Ijin Usaha Pertambangan ini bisa di pidana undang undang minerba.
Sebelumnya ini sempat viral di akun tiktok Rita triani17 sebuah vidio ada aktivitas 2 alat berat di sungai Lematang melakukan pengerukan batu kali sehingga masyarakat Desa Gunung Kembang resah kata salah satu warga minta namanya jangan di tulis, Viralnya di tiktok.
Lidik Krimsus memaparkan untuk Sekedar informasi kasus ini sempat Mencuat dibeberapa media online beberapa tahun lalu Dan Saudara AS dinyatakan DPO oleh Pihak Polres Lahat dan gambar tersebut disebarkan di Polsek Merapi namun AS tidak kunjung ditangkap masih bebas berlenggang kata Rodhi Irfanto SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi berharap agar sdr AS segera ditangkap berdasarkan nomor DPO/139/XII/2022 RESKRIM dia dinyatakan Daftar Pencairan Orang tutup " Yang mustinya jangan di kasih ruang dengan begitu bebasnya sehingga bisa berulah lagi sebagai bentuk penegakan Hukum khususnya di Polres Lahat pungkas,Rodhi Irfanto SH (TIM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar