MRI : Tak Hanya Langgar PP 2 Tahun 2003 Kedisiplinan Polri ,Oknum PJR Yang lakukan pemukulan di Tol Japek Telah Nodai Citra Kepolisian

/ 19 September 2021 / 9/19/2021 01:04:00 PM

 

Dok : 2014

Red, policewatch,-Beredar video viral di aplikasi TikTok yang memperlihatkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) 17/09/21 malam.

Atas kejadian itu Kabag Ops Paguyuban Pengusaha Pengemudi Mitra Polri (P3MP) M Rodhi Irfanto SH angkat bicara, M Rodhi berharap adanya penegakan Hukum yang seadil-adilnya terkait Kasus tersebut terlihat jelas dalam video tersebut Oknum PJR  melanggar PP 2 tahun 2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri khususnya pasal 4, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Paparnya

Lebih lanjut M Rodhi mengatakan , Mustinya Anggota PJR dalam menyikapi dan menindaklanjuti permasalahan di jalan raya mengedepankan sikap yang Humanis, seperti yang kita liat bersama dalam video yang beredar Arogansi Oknum PJR di yang dipertontonkan, apabila para pengendara melakukan kesalahan Tidak perlu memperlihatkan Arogansinya terhadap pengendara, Mustinya di tindak saja secara hukum, sesuai aturan undang-undang lalu lintas. Hal ini sangat menciderai Citra Korps kesatua Polantas , Papar Rodhi

Dalam Video yang beredar Sang perekam video menyebut seorang pengendara yang merupakan rekannya mengalami luka di bagian bibirnya akibat dipukul polisi. 


Si perekam video mengatakan kejadian itu berlangsung di Tol Jakarta-Cikampek Km 35. Kata dia, si petugas PJR belum memberikan STNK milik rekannya dan bahkan melakukan pemukulan.

"Seorang anggota PJR di Kn 35 Jakarta-Cikampek, STNK temen saya belum dikasih dibilangnya sudah dikasih. Aneh nih PJR, gila. Dan temen saya dianiaya, dipukul. Bibirnya pecah berdarah. PJR-nya nih emosi. Polisinya nih emosi dia mukul temen saya. PJR-nya nih," kata dia

Tak berselang lama, satu anggota polisi kemudian terlihat membekap leher dari rekan  dari perekam video itu.

Tuh lihat tuh polisi tuh, tolong, tolong," kata sang perekam video. 

Kakorlantas Irjen pol Istiono  mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (17/9/2021) malam. Kata dia, kedua belah pihak, anggota PJR dengan rekan perekam video, sempat terlibat salah paham.

"Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJDR ada miskomunikasi antara pelanggar sama petugas," beber dia.

Istiono menjelaskan, kejadian itu bermula saat anggapan sang pengendara jika STNK-nya tidak dikembalikan petugas PJR. Istiono menyebut, STNK pengendara tersebut masih berada di mobil petugas. 

"Sebenarnya STNK ketinggalan di mobil. Keburu-buru diviralkan seolah-olah polisinya yang salah. Resiko era media sosial," papar Istiono. 

Ketika ditanya soal adanya dugaan penganiayaan, Istiono menyebut dua anggota PJR itu masih dikorek keterangannya. Nantinya, Provos akan mengkalrifikasi keterangan dari dua anggota PJR tersebut.

"Lagi didalami lagi anggota untuk diklarifikasi sama Provos. Mau diklarifikasi seperti apa sebenarnya

 Peristiwa dugaan penganiayaan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara di Tol Jakarta-Cikampek membuat Provos turun tangan. Pengendara dan oknum polisi tersebut diperiksa Provos.

"Lagi didalami anggota untuk diklarifikasi sama Provos kita," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/9) malam. Istiono menyebut kedua anggota PJR itu tengah diklarifikasi terkait kejadian viral tersebut. 
Komentar Anda

Berita Terkini