Tim Puma Polres Lombok Tengah,Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan.

/ 19 September 2021 / 9/19/2021 09:09:00 AM

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan Imran Jayadi (31) alamat dusun Batu Lajang desa Batujai kecamatan Praya Barat.

Berdasarkan laporan, LP/B/19/IX/2021/SPKT/Polsek Prabarda/Polres Loteng/Polda NTB.

"Pelaku kami tangkap di dusun Bangket Kauh desa Dasan Tapen kecamatan Gerung Lombok Barat Ketika sedang minum Minuman Keras (Miras) bersama teman-temannya," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono . SH.SIK MH,. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama S.Trk,. Sabtu (18/9/2021).


Disampaikan Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 14 September 2021, sekitar pukul 01.10 Wita, sesuai keterangan saksi-saksi dan korban atas nama HM. Saupi (33) asal dusun Tandek desa Labulia kecamatan Jonggat, pada saat sedang minum tuak di dusun Batu Bolong desa Ungga, kecamatan Praya Barat Daya, bersama teman-temannya yang berjumlah 10 orang, korban menceritakan pengalamannya menjadi TKI di Negara Saudi Arabia sehingga terjadilah argumen antara pelaku dan korban yang membuat pelaku salah paham.

Pada saat sedang berargumen, lanjut IPTU Redhi, kemudian terjadi mati lampu selanjutnya tiba-tiba pelaku langsung menebas korban dengan menggunakan sebuah parang yang mengenai bagian kepala sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.

"Setelah menebas korban, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah barat menunuju jalan raya dan korban yang mengalami luka langsung dibawa ke Puskesmas Batujai untuk dilakukan perawatan. Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Praya Barat Daya," jelasnya.

Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban menggunakan sebilah parang. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal 2 tahun," pungkasnya."FR".



Komentar Anda

Berita Terkini