Hasil Rapat Komisi IV DPRD Sumsel Bersama 16 Pemilik IUP Lahat Sepakat Angkutan Batubara Dihentikan Sementara

/ 19 September 2021 / 9/19/2021 07:29:00 AM

 


Laporan : Bambang.MD

SUMSEL, LAHAT ,policeeatch.news - Ribuan angkutan batubara setiap hari melintas di jalan umum mulai pukul 18 :00 Wib tidak mengindahkan dari Hasil kesepakatan bersama yang sudah disetujui berdasarkan hasil rapat berita acara pada tanggal 11 September 2021bertempat diruang rapat badan anggaran DPRD Provinsi Sumsel, diantaranya ada delapan point yang sudah mereka sepakati yaitu ;

1.Hasil Uji Laboratorium DLHP Provinsi Sumatera Selatan dibeberapa titik pantau dengan hasil tingkat pencemaran udara diatas ambang batas baku mutu (sesuai dengan pp no 22 tahun 2021).

2.Akibat aktivitas pengangkutan angkutan  batubara yang tidak mengikuti aturan jam operasional menimbulkan kemacetan, polusi udara, gangguan phiskologi, kepada masyarakat disekitar aktivitas pengangkutan.

3. Potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena kendaraan angkutan bukan kendaraan berplat nomor Sumatera Selatan.

4. Perlu dilakukan evaluasi atas surat dinas Perhubungan Sumatera Selatan nomor : 551.2/4151/5/dishub tanggal 8 Nopember tahun 2018.tentang toleransi angkutan batubara.

5.Menghentikan operasional sementara terhadap seluruh kegiatan angkutan batubara sampai ada penyelesaian yang konkrit.

Salah satu pegiat sosial kemasyarakatan Jimmi masih ada angkutan batubara yang tidak mengindahkan dari hasil rapat bersama komisi 4 DPRD Provinsi Sumsel yang juga dihadiri oleh pemilik IUP Tambang Batubara, dan Asosiasi Transpotir, di Lahat seperti point di atas yang mereka sepakati, padahal jelas berdasarkan sebelum ada kesepakatan angkutan batubara untuk menghentikan operasional sementara seluruh kegiatan batubara sampai ada penyelesaian, kata " Jimi sekaku pengamat dan pegiat sosial kemasyarakatan kepada policewatch.news melalui pesan singkat washhap.

Lebih lanjut ia meminta kepada Bapak Gubernur Sumsel untuk segera di evaluasi surat nomor : 551.2/4151/5/dishub tentang toleransi angkutan batubara yang sudah melanggar aturan seharusnya tidak boleh melintas dijalan umum, harus membikin jalan alternatif seperti contoh perusahaan lain ujarnya

Sementara pantauan wartawan Minggu (19/9) pukul 18,OO wib masih ada angkutan batubara yang melintas keluar dari mulut tambang, menuju stokpile, ada yang menuju stasiun kereta api, hingga konvoi angkutan batubara yang jaraknya dekat membikin kemacetan,belum lagi terjadinya kecelakaan yang sudah banyak memakan korban rumah warga dipinggir jalan jadi sasaran angkutan batubara, akibat sopir angkutan batubara ugal ugalan apabila kondisi kosong, perlunya perhatian serius dari pemerintah provinsi alalagi kapasitas truk angkutan batubara sudah melebihi tonase (ODOL) OVER DIMENSI OVER LOAD.

Sementara Ada 16 perusahaan Tambang Batubara yang diundang rapat  :

1.PT.BANJARSARI PRIBUMI

2.PT.BAU

3.PT.GGB

4.PT.MIP

5.PT.BUKIT TUNJUK

6.PT.BARA SELARAS RESCUE

7.PT.BUMI MERAPI ENERGI

8.PT.DIZAMATRA POWERINDO

9.PT.BARA MANUNGGAL SAKTI

10.KASIH KARYA AGUNG 

11.PT.BATUBARA LAHAT

12.PT.BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA

13.PT.DUTA ALAM SEMESTA.

14.PT.BUMI GEMA GEMPITA

15.PT.MAS

16.ASOSIASI ANGKUTAN BATUBARA LAHAT

Komentar Anda

Berita Terkini