Tampilkan postingan dengan label IPW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IPW. Tampilkan semua postingan

IPW Laporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Ke KPK

 



POLICE WATCH.NEWS – JAKARTA Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan kasus korupsi pemotongan honor penanganan perkara (HPP) hakim agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, sebanyak 25,95 persen honor yang seharusnya diterima hakim agung justru tidak diterima.

“Ini yang mau kami laporkan setelah tindak lanjut diskusi kami. Apakah ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa. Kami laporkan biar ditangani oleh KPK,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2/10/2024.

Sugeng membawa bukti ke KPK, di mana dari 100 persen honor yang harusnya diterima, hanya 60 persen yang diperoleh hakim agung. Sementara 14,05 persen dibagikan ke tim pendukung seperti asisten dan panitera yang mendukung proses penanganan perkara.

“Yang 25,95 persen enggak jelas menguap ke mana, digunakan oleh siapa. Ini ada potensi dugaan kami pemotongan ini dilakukan atas dasar kewenangan dari pimpinan (Mahkamah Agung atau MA) makannya kami minta (KPK) dalami,” katanya.

Dalam pelaporan tersebut, Sugeng membawa bukti Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Sugeng juga membawa bukti surat internal dari Sekretariat Jenderal MA terkait jumlah honor yang diterima hakim agung dan staf pendukung.

Selain itu, Sugeng juga menyebutkan pihak siapa yang bisa dimintai keterangan. Namun, ketika ditanyai, ia tidak merinci siapa orang yang harus didalami.

“Kita serahkan kepada KPK siapa yang akan didalami dan akan diminta pertanggung jawaban, kami serahkan kepada KPK,” katanya.

Sebelumnya, IPW menduga terdapat Honorarium Penanganan Perkara (HPP) yang hanya didistribusikan sebesar 74,05 persen, sedangkan sebanyak 25,95 persen atau Rp97 miliar digunakan oleh Pimpinan Hakim Agung untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, IPW juga mengklaim telah mendapat informasi Pemotongan Dana HPP pernah mendapat penolakan dari sejumlah hakim agung. Hal tersebut diduga atas intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI, di mana para hakim agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan  honorarium dana HPP.

Sementara itu, Juru Bicara MA sekaligus Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Suharto membantah tudingan dugaan pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Wakil Ketua Bidang Non Yudisial itu juga mengatakan bahwa fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak HPP yang diterima.

“Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara Hakim Agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan MA,” kata Suharto dalam keterangan tertulis, Selasa, (Bang)

Ini Kata Ketua IPW Sosok Komjen Agus Adrianto Calon Kuat Wakapolri,

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua - Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut akan ada dua sosok Jenderal di Korps Bhayangkara yang dianggap cocok untuk mengisi jabatan  Wakapolri yang segera ditinggalkan Komjen  Gatot Eddy Pramono.

Kedua sosok itu adalah Kabareskrim Polri  Komjen Agus Andrianto dan Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel.

Ujar " Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut pengganti jabatan  Wakapolri harus merupakan Jenderal Bintang 3 senior untuk tetap mengkonsolidasi internal Polri.

"Hal ini menjadi perhatian IPW karena posisi Kapolri yang dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang adalah Akpol 1991," kata Sugeng kepada policewatch news,Rabu (22/3/2023).

Masih Menurut Sugeng ada tiga Jenderal Bintang 3 Polri yang merupakan lulusan akpol senior.

Ketiganya adalah Kabreskrim Polri  Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, dan Dankor Brimob Polri Komjen Pol Anang Revandoko.

Namun, Sugeng menilai hanya Agus dan Rycko yang dirasa layak untuk menggantikan posisi  Wakapolri itu.

"Performa Komjen Gatot yang sederhana dan humanis serta dapat diterima oleh semua angkatan dan kalangan harus mampu diduplikasi oleh Wakalpolri yang akan menggantikannya," tuturnya.

"Komjen Rycko (Akpol) angkatan 88 peraih Adhi Makayasa dan Komjen Agus (Akpol) angkatan 89 sehingga diharapkan dapat menjaga soliditas internal," sambungnya.

Lebih lanjut, jika Komjen Agus yang menjadi  Wakapolri, maka sosok Jenderal Polri yang layak menggantikan posisinya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Bila posisi  Wakapolri diisi oleh  Komjen Agus Andrianto maka posisi Kabareskrim yang lowong tepat diisi oleh Irjen Fadil Imran, Kapolda metro yang memang keahliannya adalah reserse," tukasnya.

Untuk informasi, di Korps Bhayangkara terdapat Jenderal Polisi yang akan memasuki masa pensiun pada 2023.

Dalam catatannya , terdapat empat nama Jenderal Polisi yang akan meninggalkan jabatannya yakni di antaranya:

1.  Wakapolri Komjen  Gatot Eddy Pramono, lahir pada 28 Juni 1965, perkiraan pensiun Juni 2023.

2. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, lahir 19 Februari 1965, perkiraan pensiun Februari 2023;

3. Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, lahir 24 Maret 1965, perkiraan pensiun Maret 2023;

4. Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, lahir 14 Oktober 1965, perkiraan pensiun Oktober 2023.

Jurnalis : Bambang. MD

IPW Minta Kapolri Turun Tangan : polda Sulsel menangkap Helmut tampa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS ,- Polisi diduga kuat menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang di ambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang belakangan ada pengusaha besar Syamsudin Andi Arsyad sebahai pemegang saham.

Pembungkaman itu, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan Tersangka.

 Hal itu, dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton  di Bareskrim Polri pada Selasa ,22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 setelah diantar kuasa hukumnya. 

Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga. Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

Laporan itu sendiri dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT. CLM yang dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar  yang mengerahkan banyak aparat Polri dari berbagai satker termasuk Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres  Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.

Penahanan kepada Helmut, menurut Indonesia Police Watch (IPW), bila pasal 159 UU Minerba dikenakan, harusnya dikenakan juga pada direksi PT CLM yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar  yang telah menjadi dirut PT. CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum dari Helmut. Disamping itu, kalau merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM. Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif. Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB.

Praktek penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini  perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menkopolhukan Mahfud MD  agar sinyalemen Polisi mengabdi pada Mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar. Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan  penyalahgunaan kewenamgan ini maka bisa dinilai benar adanya polisi mengabdi pada mafia. IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi. 

Sekali lagi, menurut IPW, Mabes Polri harus menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan. Karena, bukan jamannya lagi di era Jenderal Llstyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat plintut karena ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar. 

Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Sebab masih ada 5 laporan polisi lain yang diarahkan dan diduga akan digunakan untuk menekan, mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam memperjuangkan haknya. 

Aduan laporan lainnya yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore. Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan. 

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan. Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup. 

Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. Praktek-praktek seperti ini akan menjadikan institusi Polri tidak dipercaya publik. 

Jurnalis ; Bambang.MD

IPW Meminta Menpolhukam Panggil Kapolri RI Adanya Pencaplokan PT.CPL Diduga Dibackingi Aparat Kepolsian,

 



JAKARTA - policewatch.news ,- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan terminal khusus PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan begitu, sudah saatnya, Menkopolhukam Mahfud MD memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena aparatnya membekingi "keamanan" pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar. 

Pasalnya, kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenkopolhukam pada 6 Desember 2022 dengan mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam dan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Rapat koordinasi pada akhir tahun lalu itu, dilaksanakan setelah Helmut Hermawan selaku Dirut PT. CLM bersurat ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan nomor surat: 167 D/CLM-S/ND/XI/2022 tanggal 15 November 2022. Karena, ada permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan pelabuhan

pengangkut hasil tambang milik PT. CLM di Malili Kabupaten

Luwu Timur oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar,

yang mengklaim secara sepihak sebagai pengurus sah Perseroan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267

tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022. Padahal akta-akta tersebut berlandaskan akta yang tidak sah.

Akta PT. CLM termasuk perubahan pemegang saham dan pengesahannya diawali dengan tindakan perubahan pemegang saham PT APMR (pemegang saham 85% PT.CLM) melalui akta nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang diduga berisi keterangan yang tidak benar. Sehingga peralihan saham PT. CLM pada dasarnya adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena peralihan sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Namun, kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tetap dapat melakukan hostile take over PT. CLM. 

Bahkan mulusnya jalan kelompok Zainal dalam pengambilalihan secara fisik perusahaan tambang nikel PT. CLM di lapangan pada 5 November 2022 oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tersebut mendapat bantuan aparat kepolisian di Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang mengerahkan pasukan dalam jumlah cukup banyak. 

Sehingga dengan adanya penanganan kasus ini oleh Kemenkopolhukam, Indonesia Police Watch (IPW) berharap Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah menuntaskannya dengan memanggil pihak kepolisian yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran kasus pencaplokan PT. CLM bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. 

Hal itu harus dilakukan Kemenkopolhukam karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. 

Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri. 

Sementara dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikatakan bahwa pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri. Sedang di pasal 13 disebutkan badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri. Dimana mengenai peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur, sehingga secara subtantive perlaihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya. Sehingga, jika di dalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut. 

Oleh sebab itu, Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan presiden yang mengkoordinasikan penegakan hukum dapat memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparat kepolisian untuk tidak berpihak serta mem-policeline areal tambang dan terminal khusus PT. CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Jurnalis : Bambang.MD

IPW Dukung Polri Lakukan Tilang Manual Sesuai Tupoksi Yang Dijalankan

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Ketua Indonesia Policewatch Sugeng Teguh Santoso mengatakan kepada policewatch.news (20/12) Kunci dari suksesnya pelaksanaan tupoksi anggota Polri termasuk lantas adalah soal Profesionalisme dalam bidangnya. 

Polantas yang sudah dididik dan mendapatkan pelatihan khusus lantas tidak perlu ragu untuk.melaksanakan tilang manual pada 4 jenis pelanggaran yyang sudah digariskan pimpinan Polri. Ujar " ketua IPW 

Tugas Polri Khususnya Lantas di Indonesia apabila ada pelanggaran lalulintas Copot dan palsu Plat nomor, balap liar dan knalpot Brong.Laksanakan demhan tegas tapi tetap sopan.

Kekhawatiran adanya komplain masyarakat,fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu ragu, polantas karena kalau viral akan dikenakan sanksi tidak perlu terjadi bila petugas benar. 

Karera itu petugas lantas minimal harus bekerja dalam tim 2 orang,agar ada anggota juga yg memvideokan sebagai counter bila ada penyesatan informasi melalui medsos yang menuduh petugas menyalah gunakan kewenangan. 

Salah satu alat Hand phone petugas Polantas saat ini menjadi alat kerja yg penting merekam pelanggaran. Klo memang pelanggar lantas yg mau ditilang melawan petugas tdk perlu diladeni.divideoka  plat nomor danh wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti Etle tutur " Sugeng 

Jurnalis : Bambang.MD

IPW Dukung Pemberantasan Tambang Ilegal Di Kabupaten Lahat

 




POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA -  Ketua Indonesian Policewatch Sugeng Teguh Santoso merespon agar tambang tambang ilegal di Sumsel seperti Yang ada di Kabupaten Lahat diminta pihak kepolisian Polda Sumsel untuk ditertibkan Tambang Ilegal drilling, mining,logging dan termasuk tambang galian C, melalui pesan wasshap nya kepada policewatch.news jumat (16/12)

Sugeng menambahkan siapapun pelakunya harus disikat dan di propses hukum, seperti tambang di kaltim kasus Ismail Bolong mantan anggota polisi ini diduga menyetorkan sejumlah uang ke petinggi polri "ucapnya

Ia juga mendukung kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Ahmad Wibowo untuk memberantas tambang ilegal yang ada di Sumsel termasuk di Kabupaten Lahat

Seperti Kasus di Kabupaten tambang ilegal galian C menambang diluar IUP yang ditangani Polres Lahat, telah menetapkan tersangka AS agar segera di limpahkan kejaksaan sudah P21 sudah cukup 2 alat bukti  untuk disidangkan kata " Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Berita sebelumnya Dugaan Tindak Pidana Minerba di Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian C milik tersangka AS warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat sudah dinyatakan lengkap P21.

Perkara AS warga Desa Gunung Kembang, Merapi Timur, Kabupaten Lahat  kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi, Telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penambangan galian C diluar IUP oleh tersangka AS warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.

Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah, SH, Selasa (13/12) mengatakan sudah sudah P21 tahap 1 dan saat ini sedang menunggu pelimpahan dari Polres Lahat.

"Ya sudah P21 tahap 1 tinggal tunggu pelimpahan dari Polres Lahat," ujarnya

Untuk pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP. Agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.

Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, SH, MH membenarkan bahwa berkas sudah P21 tahap 1.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat 

"Ya. Tersangka mau dipanggil lagi untuk tahap 2 kan," Ujarnya singkat.

Jurnalis : Bambang.MD

Ini Kata Ketua IPW , Irjen Pol FS Bisa Di Pecat Dan Ditahan

 



JAKARTA - POLICEWATC.NEWS Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa, Penempatan Ferdi sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti,pistol, proyektil,dll. Untuk pelabggaean kode etik FS dapat dipecat Dalam pelanggaean kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggara pasal 221 kuph jo pasal 233 kuhp dfn ancaman 4 tahun .minggu (7/8)

Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 kuhp jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun. 

Sehingga  Irjen Pol FS, bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara  pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 kuhp

Sementara semalam pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Terkait Tewasnya Brigadir J, 10 Saksi Sudah Diperiksa Irjen FS Tidak Ditahan Hanya ditempatkan Khusus di Mako Brimob,Kadiv humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prastyo dalam keterangan Pers minggu (6/8) kepada awak media, 

Menurut Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prastyo bahwa FS tidak dilakukan penahanan, saat ini ia dibawa ke Mako Brimob, kemarin malam bahwa inspektorat staff khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, dari dua puluh lima orang ini, empat orang sudah ditempatkan yang dalam rangka pemeriksaan pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik yang tidak keprofesionalan, didalam melaksakan olah TKP, pada malam ini dari hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus terhadap Irjen Pol FS, yang diduga pelanggaran prosedur,

Masih dijelaskan Kadiv Humas Irjen Pol Dedi  Prastyo dalam keterangan pers minggu malam 6 agustus 2022,  bahwa FS  melakukan pelanggaran tindak pidana meninggalnya brigadir J, yang dirumah dinas Kadiv Provam Polri.

Dari hasil pemeriksaan wasriksus atau warsum dengan terkait permasalahan pistol tersebut sudah diperiksa ada sepuluh saksi, 

Dari sepuluh saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen pol,FS yang diduga melakukan pelanggaran yang terkait  ketidak keprofesionalan dalam olah TKP Terang Kabiv Humas.

" Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan ditempat khusus di Mako Brimob Polri.[BAMBANG.MD]

IPW Siapun Terlibat Kasus Tewasnya Brigpol J, Agar Kapolri Berikan Sanksi Di PTDH dan Proses Hukum

 


BREAKING NEWS



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS, -Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Briptu Yosua merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri. 

Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka. Sehingga, pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana. 

Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. 

Hal ini sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021. Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.

Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran. "Untuk melakukan perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tidak ragu memecat 30, 50, atau 500 anggota Polri yang merusak institusi," ungkapnya ketika itu. 

Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa. 

Padahal pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib: a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib: c. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Isi pasal 13 ayat 1 berbunyi 

setiap Anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.

(Bambang.MD)

IPW : Kerumunan massa Rizieq "Dimanfaatkan Idham untuk Melakukan Rotasi" Dalam Rangka Menyongsong suksesi Kapolri 2021

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane


Menggeser kekuatan Geng Solo dan memperkuat Geng Makassar serta memberi peluang bagi Geng Pejaten 

Red, POLICEWATCH,- Indonesia Police Watch (IPW) menilai rotasi besar-besaran di struktur organisasi Polri membuat bursa pergantian Kapolri juga kini semakin dinamis, Setidaknya ada tiga bagian yang berubah dalam rotasi ratusan pejabat baru tersebut.

Diketahui, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis merotasi 637 posisi yang diisi oleh pejabat baru. Jabatan yang dirotasi mulai dari pangkat Komjen hingga AKBP.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai rotasi yang dilakukan Idham Azis kemarin terbagi menjadi tiga bagian. 

"Bagian pertama rotasi dilakukan setelah presiden Jokowi "berteriak" kenapa kerumunan massa Rizieq dibiarkan. Yang terkena rotasi adalah Kapolda Metro Nana dan Kapolda Jabar Rudy," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Selanjutnya, Neta mengatakan bagian kedua adalah rotasi yang diakibatkan banyaknya perwira polri yang pensiun, Di antaranya dari Pamen hingga Pati, termasuk Komjen Antam yang menjabat Sekjen kementerian kelautan.

Sementara itu, bagian ketiga mutasi akibat adanya puluhan pamen Polri yang mengikuti pendidikan sespimti.

Menurut Neta, mutasi kali ini menguntungkan gerbong polisi yang dekat dengan Idham Azis.

"Dalam mutasi ini ada sejumlah orang Idham Azis yang bergeser ke posisi strategis, antara lain menduduki jabatan Kapolda Metro dan Kapolda Jatim. IPW menilai teriakan presiden tentang kerumunan massa Rizieq dimanfaatkan Idham untuk melakukan rotasi dalam rangka menyongsong suksesi Kapolri, dalam hal ini menggeser kekuatan Geng Solo dan memperkuat Geng Makassar serta memberi peluang bagi Geng Pejaten," ungkapnya.

Dengan demikian, menurut dia, peristiwa kerumunan massa Habib Rizieq dimanfaatkan untuk mengubah peta kekuatan di internal polri untuk menyongsong suksesi Kapolri pada Januari 2021. 

Meski penentuan calon Kapolri adalah hak prerogatif presiden Jokowi, tapi masing masing kekuatan di internal polri berusaha mencari peluang dan bermanuver menyuguhkan calon calon terbaik dari kubunya. 

"Penyuguhan calon calon terbaik itu dilakukan dengan cara menempatkan figur figur tersebut di posisi strategis. Sekarang ini bursa calon Kapolri masih terlalu cair, sehingga sulit memprediksi siapa yang akan menjadi calon kuat, apalagi setelah tergusurnya salah satu calon kuat kapolri dari posisinya sebagai Kapolda metro jaya," jelasnya.

Dijelaskan Neta, masih cairnya bursa calon Kapolri ini dikarenakan masih akan adanya mutasi jenderal tiga yang pensiun pada Desember mendatang.

Pada posisi Desember ada dua posisi jenderal bintang tiga yang kosong, yakni pensiunnya Sestama Lemhanas dan Kepala BNN. 

"Dengan demikian akan ada dua jenderal bintang dua polri yang naik menjadi bintang tiga. Siapa pun yang naik tentu berpeluang untuk masuk dalam bursa calon Kapolri. Jumlah jenderal bintang tiga polri saat ini ada 13 orang yang 7 di antaranya berada di luar institusi kepolisian. Dari 13 itu hanya beberapa saja yang bisa ikut bursa. Sisanya tidak bisa ikut karena faktor angkatan dan lainnya," pungkasnya.

Pewarta : M Rodhi Irfanto

Ada jenderal LGBT, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah.

 

ilustrasi

Red, POLICEWATCH,-  Seorang perwira polisi homoseksual akhirnya bunuh diri setelah membunuh pacarnya sendiri yang merupakan seorang lelaki. Di polisi gay itu tak senang pacarnya mau menikah dengan perempuan.

Si polisi homoseksual itu cemburu. Si polisi homoseksual itu lulusan Sekolah Polisi Negara atau Akademi Kepolisian (Akpol).

Kejadian pembunuhan itu 5 tahun lalu.

Hal itu dibongkar Indonesia Police Watch atau IPW setelah terbongkarnya ada jenderal homoseksual di kepolisian Indonesia.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan bertahun-tahun lalu sudah terbongkar kasus LGBT antaranggota Polri.

“Bagaimana pun kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di tubuh Polri,” jelasnya dalam pernyataan persnya.

Indonesia Police Watch poun menyoroti eksistensi kelompok LGBT di tubuh Polri.

Malahan ada jenderal bintang satu Brigjen EP masuk dalam kelompok orientasi seksual yang dianggap menyimpang tersebut.

Ada jenderal LGBT, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah.

Untungnya, Kapolri Jenderal Idham Azis bertindak tegas dengan menindak semua anggota Polri yang masuk dalam LGBT.

Neta S Pane meminta Polri tak puas dengan memberi sanksi jenderal bintang satu itu.

Apalagi sebelumnya Brigjen EP telah menduduki jabatan di Divisi SDM Polri.

Munculnya LGBT di lingkungan Polri itu, bagi Neta, mengundang pertanyaan bagaimana kok bisa anggota yang berorientasi LGBT lolos dari seleksi dan rekrutmen Polri.

Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.

“Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian,” ujar Neta.

Neta heran juga jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri.

Polri telah memiliki aturan yang melarang LGBT yakni sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT pada anggotanya.


Brigjen EP

Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya.

Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Awi.

Awi sebelumnya telah menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.

Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum

“Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Namun demikian, ketika itu Awi mengklaim belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.

“Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” kata dia.


Kelompok LGBT TNI-Polri

Isu adanya kelompok LGBT di institusi TNI-Polri sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Dia mengaku mengetahui hal itu dari diskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020

“Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan.

Burhan lantas mengemukakan bahwa isu LGBT itu tidak hanya ada di tubuh institusi TNI.

Menurut dia juga menyasar ke institusi Polri.

“Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ungkapnya.

Menurut Burhan, kelompok LGBT TNI-Polri itu dipimpin oleh anggota berpangkat sersan.

Sementara anggotanya, ada yang berpangkat letnal kolonel.

“Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” katanya.

Adapun, Burhan, mengemukakan bahwa fenomena penyuka sesama jenis bukanlah hal baru. Sebab, ia juga pernah menjalankan sidang kasus LGBT di lingkungan TNI pada 2008.

Pewarta : M Rodhi irfanto

Presidium IPW Neta Pane Buronan Kelas Kakap Joko Chandra Berada Di Malasyia Berlenggang Kangkung


Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch


JAKARTA,| POLICEWATCH,- Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Joko Tjandra saat ini adalah sebagai Konsultan Bareskrim Polri. Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan "karpet merah" oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya.

Dari penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), status Joko Tjandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim itu terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid19/1561/VI/2020/Setkes tgl 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes. 

Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri  tapi malah dijadikan konsultan, dengan alamat juga di kantor Bareskrim di Jl Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini.

Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Joko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia. Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusumah Jakarta langsung  menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni. Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu ketiganya sempat berselfi ria dengan menunjukkan Vis kepada Bangsa Indonesia.

Melihat Joko Tjandra bebas lenggang kangkung di Indonesia, meski dia sebagai buronan kelas kakap, IPW menyimpulkan, hal ini bukanlah akibat ulah pribadi dari oknum jenderal polisi di Bareskrim saja, seperti yang dikatakan Humas Polri.. Tapi hal ini akibat adalah persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari Bangsa Indonesia itu. Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas, IPW tidak yakin. Apalagi Presiden Jokowi hanya slow slow saja melihat kasus Joko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal Polri ini.

Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch

Neta: Indonesia dalam Tensi Tinggi "Isu Kudeta" di Tengah Covid Menguat

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane



Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane angkat bicara. Menanggapi isu Liar kudeta dari dalam dan dari luar lingkar Jokowi. 

Jakarta, POLICEWATCH.NEWS,- Isu kudeta dan pemakzulan Jokowi menguat dalam sepekan ini, terbelah menjadi isu kudeta dari dalam dan dari luar lingkar Jokowi. Menanggapi isu liar itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane angkat bicara.

Neta menilai, apa yang disampaikan pengamat politik Boni Hargens tentang ada kelompok penggagas kudeta di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), adalah sebuah kekhawatiran yang berdasarkan fakta situasi, dan analisa intelijen yang patut dicermati semua pihak, terutama jajaran aparat keamanan.

“IPW sendiri melihat situasi Indonesia saat ini dalam tensi tingkat tinggi, baik situasi sosial, poltik dan ekonomi,” kata Neta  Jumat (5/6/2020).

Dia menuturkan, PHK terjadi di mana-mana dan masyarakat bawah semakin kesulitan mencari sumber ekonomi di tengah pademi Covid 19. Di sisi lain, oknum aparat kepolisian terlihat lebih mengedepankan arogansi yang kerap membuat masyarakat jengkel.

Sehingga menurutnya, kondisi ini membuat kelompok-kelompok kritis mendapat angin di tengah masyarakat.

 “Sebagai tokoh masyarakat yang memiliki jaringan ke jajaran intelijen tentunya Boni memiliki info A1 tentang semua kondisi tensi tingkat tinggi ini, sehingga dia merasa harus membuka hal ini ke publik agar masyarakat waspada dan aparatur keamanan menyikapinya dengan kinerja profesional,” ujarnya.

Bagi Neta, IPW melihat apa yang dikatakan Boni ini indikasinya semakin terlihat nyata, setidaknya indikasi antisipasi yang dilakukan jajaran institusi keamanan. Misalnya kata dia, sejak sebulan terakhir sejumlah kendaraan taktis Brimob dan sejumlah ambulans disiagakan di Polda Metro Jaya, selama ini hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya.

Lalu Neta, beredar kabar yang sangat kuat bahwa dalam waktu dekat ini presiden akan melakukan mutasi terhadap Panglima TNI, yakni KSAD menjadi panglima TNI dan Panglima TNI menjadi Dubes di Perancis.

“Kabar ini tentunya bisa dibaca sebagai sebuah langkah untuk mengantisipasi apa yang dikhawatirkan Boni,” klaim Neta.

Pewarta :MRI

IPW Minta Bebaskan Ruslan Buton, Aspirasi Seseorang Dijamin UU 45




 Penangkapan Ruslan Buton tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter.”

Jakarta , POLICEWATCH,-  Penangkapan dan Penahanan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton direspon oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane. IPW bahkan meminta Mabes Polri segera membebaskan Ruslan Buton.

“Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter.” terang Neta S Pane dalam keterangan pers-nya kepada redaksi policewatch, Minggu (31/5/2020).

IPW menilai, sebagai rakyat, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55. Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya.

Diketahui, Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis (28/5/2020). Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Aspirasi Dijamin Undang-undang
IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45. Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak ada tindakan berupa ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya.

“Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat kehonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya?” kata Neta.

Neta juga mempertanyakan, apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak. Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun. Kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

 “Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19.” terangnya.

Dibebaskan
Jadi, menurut Neta, jika Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya. Tapi kemudian membebaskannya, setelah menasehati atau mengingatkan Ruslan.

“Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter.” tandasnya. Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan. pungkas Neta S Pane.

Reporter : MRI

Neta S Pane : Kritik Pengangkatan Irjen Boy Rafli Jadi Kepala BNPT

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, 


Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Suhardi,"

Jakarta, POLICEWATCH, - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyatakan penunjukan Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maladministrasi dan telah mengintervensi kewenangan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, penunjukan yang dilakukan lewat telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5) itu harus dicabut dan dibatalkan.



"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. 
Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar

TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (2/5).


Dia menerangkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang seorang presiden. Bahkan, menurutnya, presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang, sebagaimana dilakukan saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT.

Ia pun mempertanyakan langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang terlihat terburu-buru mengganti Komjen Suhardi Alius dengan Boy rafli

"Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Suhardi," kata Neta.

"Ada apa dengan Kapolri," imbuhnya

Dia juga berkata bahwa penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah Kapolri secara langsung.

Padahal, lanjutnya, BNPT merupakan lembaga di presiden yang bertanggungjawab kepada presiden, paparnya.

Neta pun mendesak Idham segera membatalkan penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT dan meminta Jokowi memperpanjang masa jabatan Suhardi sebagai Kepala BNPT.

Menurutnya, tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi, kecuali pensiun dari Polri.

"Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," kata Neta.
Pewarta : M R I



IPW : Ada Tiga Gerbong Besar yang Bergerak Dalam Mutasi Besar-Besaran Polri Kali ini

SIARAN PERS
Ketua Presidium Indonesia Policewatch  Neta S Pane

IPW hanya mengingatkan mutasi ini harus bisa menjadikan polri benar benar promoter

 Jakarta POLICEWATCH,-  Mutasi besar besaran kali ini yang dilakukan Polri adalah hal biasa untuk penyegaran organisasi di kepolisian. Namun IPW melihat dalam mutasi ini ada tiga gerbong besar yang bergerak, yakni naiknya orangnya Jokowi menjadi Kapolda jateng, naiknya orang orangnya Idham Azis di antaranya menjadi Kapolda Kalteng dan Kapolda Jatim serta naiknya orangnya Budi Gunawan menjadi jenderal bintang tiga, Hal ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Policewatch  Neta S Pane melalui Siaran Pers nya 01/05/2020

Naiknya orangnya Jokowi menjadi Kapolda Jateng ini cukup fenomenal bagi dinamika Polri. Sebab Ybs bukanlah alumni akademi kepolisian. 

Jika melihat cepatnya karir Ybs melesat setelah menjadi panitia pengamanan pernikahan putri Jokowi di solo, Sepertinya Ybs sedang dipersiapkan Jokowi untuk menjadi calon Kapolri ke depan. 

Bisa jadi akan dipersiapkan menggantikan Idham Azis. Dari mutasi besar kali ini yang paling fenomenal dalam penilaian IPW, adalah naiknya wakapolda Jateng menjadi Kapolda. Sekaligus hal ini menandai untuk pertama kalinya figur non Akpol tampil menjadi Kapolda Jateng. 

Fenomena lain adalah naiknya mantan ajudan presiden SBY menjadi jenderal Bintang tiga dan menjabat posisi strategis, yakni Kabaintelkam. 

Biasanya posisi Kabaintelkam selama ini dipegang oleh figur yang dekat dengan kekuasaan karena menyangkut kemampuan analisa keamanan dan cipta kondisi bagi situasi Kamtibmas dan kelanggengan kekuasaan. 

IPW belum mendapat info A, kenapa mantan ajudan Presiden SBY bisa tampil menjadi Kabaintelkam Polri di era Presiden Jokowi.

Fenomena yang tak kalah menarik adalah digesernya Kapolda Jatim ke posisi wakalemdikpol. Padahal di masa pilpres 2019, Jatim sangat aman dan kondusif serta memberikan suara kemenangan yang signifikan bagi kemenangan Jokowi dalam perolehan suara. 

Jadi pertanyaan memang, Kenapa Kapolda Jatim tergeser ke wakalemdikpol, sementara ada Kapolda yang "tidak berdarah darah" di pilpres 2019 dinaikkan jadi bintang tiga. 

Fenomena ini sangat ironis, jika dilihat lagi bahwa Pangdam Brawijaya belum lama ini naik posisi menjadi jenderal bintang tiga.

Mutasi kali ini juga membawa sejumlah teman teman satu Angkatan Akpol dengan Idam Azis bergeser ke tempat strategis. Begitu juga beberapa alumni Densus 88 bergeser ke tempat strategis. Di sisi lain ada beberapa orangnya Tito Karnavian tergeser dan ada yang masih bertahan di posisi strategis.

IPW hanya mengingatkan mutasi ini harus bisa menjadikan polri benar benar promoter, karena tantangan polri ke depan cukup berat. Dampak pademi Covid 19 telah membuat banyak pihak terpuruk ekonominya, ancaman PHK di depan mata, berbagai industri makin terkapar, dan kesulitan ekonomi makin parah jika wabah Covid 19 tidak berkesudahan. 

Artinya, ke depan polri tidak sekadar menghadapi tingkah pola para kriminal tapi ancaman konflik sosial sebagai dampak pademi Covid 19, patut dicermati. Apalagi saat ini sudah ada pihak yang menamakan dirinya Anarko yang memprovokasi massa untuk membuat kerusuhan. Sehingga intelijen kepolisian dituntut bekerja keras untuk melakukan antisipasi dan deteksi dini.**(Bambang MD)

Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch

Rp:5 Juta x Tiga Puluh Ribuan lebih Napi Bebas " IPW Sebut Oknum Kemenkumham" Panen Raya







JAKARTA, POLICEWATCH,  - Indonesia Police Watch (IPW) tidak terlalu aneh dengan kabar adanya pungutan sejumlah uang bagi narapidana yang ingin bebas dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) yang dikeluarkan Kemenkumham.

"Bukan hal yang mengejutkan. Sudah menjadi rahasia umum bagi napi bahwa segala sesuatu di Lapas urusannya selalu berkaitan dengan uang, apalagi pembebasan bersyarat," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis (16/4).

Neta berpandangan, pada umumnya para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat program asimilasi tidak berkeberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor. Agar bisa berkumpul dengan keluarga mereka siap untuk membayar walaupun harus berutang.

Sebelumnya, salah seorang narapidana mengungkapkan, jika mau bebas bersyarat dirinya dimintai uang sebesar Rp 5 juta.


 Menurut Neta, hal itu merupakan hal yang lumrah dalam pasaran PB (pembebasan bersyarat).

"Yang mengejutkan adalah jika angka Rp 5 juta itu dikalikan dengan 30.432 napi yang sudah dibebaskan Menkumham kemarin. 

Berarti muncul angka Rp 152 miliar lebih. Artinya, dengan adanya wabah virus corona, oknum-oknum Kemenkumham 'panen raya' karena mendapatkan dana segar Rp 152 miliar lebih," tegas Neta.

Neta tak bisa membayangkan jika kemudian wacana pembebasan narapidana korupsi tidak mendapat kritik keras dan ahirnya terealisasi. Karena jumlah uang yang akan diterima oknum Kemenkumham dari napi perampok uang negara itu berpotensi jauh lebih besar.

"Sejak awal IPW sudah mencium dugaan adanya suap menyuap di balik semua ini. Seharusnya KPK turun tangan menciduk semua oknum yang menikmati panen raya pembebasan napi secara massal ini," pungkasnya


Pewarta : MRI

IPW Menilai sikap Gagap Polri ini tak Terlepas dari sikap Bingung Presiden Jokowi

SIARAN PERS IPW
Neta S PaneK Presidium Ind Police Watch

Polri lebih berani kepada anak bangsa sendiri ketimbang kepada TKA Cina

Red, POLICEWATCH,-Presiden Jokowi tampaknya seperti orang bingung dalam menghadapi wabah corona. Akibatnya aparatur di lapangan pun gagap dalam bersikap, sehingga TKA Cina terus berdatangan ke Indonesia hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Indonesia Police Watch (IPW) melihat, salah satu aparatur yang gagap menyikapi situasi ini adalah Polri. Dengan Maklumat Kapolri jajaran kepolisian begitu gagah membubarkan pesta perkawinan, arisan dan kegiatan massal lainnya di masyarakat. Tapi ketika 39 TKA Cina datang ke Bintan Kepri pada 31 Maret kemarin, Polri tak berdaya menghalaunya. 

Polri lebih berani kepada anak bangsa sendiri ketimbang kepada TKA Cina, dimana negaranya sebagai tempat virus Corona muncul.

IPW menilai sikap gagap Polri ini tak terlepas dari sikap bingung Presiden Jokowi. Sikap bingung ini terlihat saat Presiden memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani virus corona. Alasan Jokowi, tak semua negara sama dalam menangani Corona. Sehingga opsi karantina wilayah dan lockdown tidak dipilih. Padahal, PSBB itu diambil Jokowi setelah meralat kebijakan darurat sipil yang banyak dikritik publik. Sebab publik berharap, Jokowi fokus dulu pada penerapan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yg hingga kini belum dijalankan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020 tentang PSBB ada tujuh pasal yang secara umum menjelaskan Percepatan Penanganan Corona. Pasal 1 misalnya, menjelaskan pembatasan kegiatan penduduk untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona. Anehnya PP PSBB ini tidak mengatur pergerakan orang asing ke Indonesia, terutama kedatangan TKA asal Cina. Sehingga PP PSBB ini terkesan mendiskriminasi anak bangsanya sendiri dan mengistimewakan orang asing, terutama TKA Cina. Akibatnya, jajaran kepolisian akan sering konflik dengan anak bangsanya sendiri, ketimbang menghalau TKA Cina yang datang. Alasannya Polri harus mengamankan Maklumat Kapolri dan PP PSBB. Jika sudah demikian pasti masyarakat tidak akan peduli dgn kebijakan PSBB Jokowi.

Tak heran pula, jika kedatangan 39 TKA Cina ke Bintan, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban pada 31 Maret 2020 kemarin lancar lancar jaya. Sebelumnya pada 28 Maret 2020, sembilan TKA Cina masuk lagi ke Sulawesi Tenggara lewat jalur laut dari Bira, Sulawesi Selatan.

Padahal sebelumnya di Ketapang, Kalbar, Polsek setempat mengusir TKA Cina yang datang ke daerah tsb. IPW melihat ada dualisme sikap Polri dalam menghadapi TKA Cina ini. Di satu sisi, langkah pengusiran TKA Cina di Ketapang diambil jajaran kepolisian sesuai petunjuk Maklumat Kapolri dalam menyikapi situasi nasional terkait kebijakan pemerintah dalam cegah tangkal dini adanya wabah covid-19. Di sisi lain banyak kalangan kepolisian tidak berani menyikapi kedatangan TKA Cina ke negeri ini.

IPW berharap Presiden Jokowi tidak bingung dalam menghadapi wabah Corona, sehingga PP PSBB bisa bersikap tegas terhadap kedatangan TKA Cina. Jika tidak, PSBB itu hanya memusuhi bangsanya sendiri di tengah wabah Corona. Sebab, masyarakat yang berkumpul melakukan pesta perkawinan, arisan, acara olahraga dll akan dihalau Polri. Begitu juga warga yang hendak mudik, baik dari Jakarta maupun luar negeri diimbau agar tidak mudik. Sementara TKA Cina dimana negaranya sebagai sumber virus Corona bisa bebas lenggang kangkung masuk hingga ke pedalaman Indonesia. Ini menunjukkan bahwa PSBB produk Jokowi tidak jelas arahnya dan hanya akan memunculkan konflik antara masyarakat dengan Polri.

Salam:Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
Pewarta : MRI

206 Perwira Polri Dimutasi, IPW Pertanyakan Jabatan Kabareskrim



Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane 

JAKARTA , POLICEWATCH,- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, mutasi terhadap 206 perwira Polri kemarin sangat menarik untuk dicermati. Karena, kata dia, ada yang sangat aneh.

"Sebab, posisi Kabareskrim yang kosong dan sangat vital untuk diisi oleh figur baru justru belum terisi dalam mutasi ini. Ada apa dengan Polri?" kata Neta kepada wartawan, Minggu (10/11/2019)

Menurutnya, IPW menilai mutasi di tubuh Polri kali ini terlihat sangat aneh....!!

Bagaimana tidak, yang posisinya kosong sekarang itu jabatan Kabareskrim setelah Idham Azis menjadi Kapolri. Namun, mengapa jabatan yang kosong itu belum diisi dalam mutasi ini, justru yang dimutasi sejumlah posisi yang sesungguhnya belum begitu mendesakkan untuk direposisi.

Menurut dia, ada sejumlah fenomena yang patut dicermati dalam perkembangan dinamika di tubuh Polri. Salah satunya adanya tarik menarik yang kuat menyangkut posisi Kabareskrim. 

Ada indikasi intervensi jalur kekuasaan untuk mendudukkan figur tertentu sebagai Kabareskrim, sementara internal Polri menilai figur tersebut masih sangat junior dan menginginkan tampilnya figur senior yang menjadi Kabareskrim baru.

"Tarik menarik ini membuat penunjukan Kabareskrim yang baru berjalan sangat alot tidak secepat penunjukkan plt Kapolri maupun Kapolri baru, sehingga TR mutasi yang keluar Jumat kemarin itu tidak bisa menampilkan Kabareskrim baru," katanya.