Policewatch-Lombok Tengah
Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat nyaman dan penuh kasih sayang, berubah menjadi mimpi buruk menyakitkan bagi seorang wanita berinisial RD. Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial MS, yang kini ditetapkan sebagai terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi di lingkungan BTN Permata Garden Renteng, Lombok Tengah pada 19 April 2026 lalu.
Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terduga pelaku tidak main-main, meninggalkan luka fisik yang parah pada tubuh korban. Tidak hanya muncul memar dan luka lebam di berbagai bagian tubuh, tulang hidung RD pun patah dan retak, ditambah luka robek di bagian gusi serta kerusakan pada giginya. Kondisinya yang kritis membuat ia harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis intensif, bahkan harus menjalani operasi guna memperbaiki kerusakan pada bagian hidungnya.
Kasus ini sontak memancing keprihatinan dan perhatian luas masyarakat, mengingat tingkat kekerasan yang dialami korban tergolong sangat berat dan tidak manusiawi. Pihak keluarga dan kerabat korban menyampaikan harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka menekankan agar seluruh proses penyelidikan dan penanganan perkara berjalan secara profesional, terbuka, dan bebas dari campur tangan atau tekanan pihak mana pun.
“Kami hanya menginginkan keadilan yang sesungguhnya. Korban berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan adil dan objektif, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tindakan yang menyakiti orang lain, apalagi oleh orang yang seharusnya melindungi,” ujar perwakilan keluarga korban dengan nada sedih namun penuh harap.
Hingga berita ini disusun, kasus masih dalam proses penanganan dan penyelidikan yang dijalankan oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah. Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang dihadapinya. Pihak berwenang juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya atau membuat dugaan-dugaan yang tidak berdasar. Seluruh proses penyelesaian akan diserahkan sepenuhnya kepada jalur hukum yang berlaku.
Peristiwa memilukan ini kembali menjadi pengingat penting, bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah urusan pribadi semata, melainkan kejahatan yang harus ditindak tegas. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan perlindungan penuh bagi setiap korban, dan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk senantiasa saling menghargai dan melindungi sesama, dalam setiap hubungan maupun lingkungan tempat tinggal.
Jurnalis
Mamen

Lelaki mokondo
BalasHapus