Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

23 April 2025

Bersama 300 Purnawirawan TNI, Try Sutrisno Samapaikan 8 Tuntutan Dan Dukung Pencopotan Gibran sebagai Wapres

 


red, policewatch.news,- Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. 

Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional


Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. 

Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.

Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.

Forum Purnawirawan TNI ada Delapan Tuntutan yang mereka sampaikan, Pernyataan itu dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan: 

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. 
    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan            pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 
    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan                rakyat dan merusak lingkungan. 
    4. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. 
    5. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. 
    6. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan                    Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). 
    7. Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. 
    8. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap            melanggar hukum. 

Tuntutan Pencopotan Gibran,  Proses Inkonstitusional? Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah. 

Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang. 

Sementara itu PSI dan Golkar Menolak Keras Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi. “Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran. “Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji. Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.

 Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. 

Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi. “Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran. 

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.

Penulis: M Rodhi Irfanto


2 Oktober 2023

Jelang Berakhir Jabatan CIK Ujang Warga Desa Gunung Aksi Damai tuntutan warga agar Galian C ditutup dan Kades Minta dipecat dari jabatannya


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Ratusan masa dari Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat menggelar Aksi Damai diluar halaman Pemkab Lahat mereka menuntut agar galian C milik Ahmad Solehan ditutup dan masa minta kades juga dipecat teriak masa dalam aksi demo Senin(2/10/2023)


Aksi ini kekecewaan masyarakat gunung kembang terhadap Kadesnya sendiri beberapa kali pertemuan tidak ada titik temu sehingga masyarakat melakukan aksi demo hari ini namun belum bisa ketemu bupati lahat, dan masyarakat kepengin bertemu dengan bupati lahat namun ada kegiatan dinas luar, perwakilan masa diterima oleh asisten 1 Rudi Tamrin 

"Dalam mediasi yang dilakukan bersama unsur BPD, UPT Pertambangan dan Mineral serta Pemkab Lahat yang diwakili oleh Asisten 1 H.Rudi Thamrin berjalan alot dan pihak terkait menampung aspirasi warga. 


"Beberapa perwakilan warga pada mediasi yang di fasilitasi Pemkab Lahat, meminta penutupan Tambang Galian Golongan C disekitar aliran Sungai Lematang di Desa Gunung Kembang segara dilakukan " pinta warga 



Pasalnya, terkait penutupan izin Galian Tambang Golongan C Pemkab dan pihak terkait akan segera mempelajarinya. 

"Dari pantauan wartawan dilapangan, kedatangan ratusan warga Desa Gunung Kembang ke kantor Bupati Lahat dikawal aparat keamanan dari Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat, dan berjalan kondusif.

" Apalagi efek dari penambangan dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan bisa berdampak pada lingkungan penambangan disekitarnya.


"Lama kelamaan jembatan gantung bisa roboh dan warga yang membawa hasil pertanian bisa terkendala sehingga imbasnya pada perekonomian masyarakat,"Ujar Din salah satu perwakilan warga Desa Gunung Kembang 

" Kasi Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel Lela Sofi,MT, "Mengungkapkan, terkait pencabutan izin Tambang Galian C pihaknya tidak pernah mengeluarkan, karena bukan ranah ESDM. 

" Namun jika aktivitas penambangan yang dilakukan merusak lingkungan dan diperkuat bukti dilapangan serta data maka baru bisa diberi tindakan akan tetapi hal ini ada prosesnya.

"Untuk proses penutupan tambang galian golongan C, ada tiga tahap yakni SP 1,2 dan 3. Tidak bisa serta Merta langsung ditutup. Dalam waktu dekat kami akan cek kelapangan terkait tuntutan warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur,"jelasnya.

" Sementara itu Kabid Pemdes BPMdes kabupaten Lahat Fiji, MM Menjelaskan," ada tiga poin yang bisa membuat kades dipecat, yakni meninggal Dunia, mengundurkan diri serta tersandung kasus hukum yang diperkuat oleh putusan pengadilan. Terkait apa yang dituntut warga Desa 

"Kita tidak bisa mendasari jika karena didemo Kades wajib dipecat, namun jika ada bukti dan fakta serta diputuskan oleh pengadilan barulah BPMdes merekomendasikan surat pemecatan,"Pungkasnya.

Jurnalis: Bambang MD

25 September 2023

Aksi demo Warga Desa Gunung Kembang Tuntut Tambang Galian C Milik AS Diduga Cemari Lingkungan Terancam menunggu dari ESDM Provinsi Sumsel

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Terkait laporan terhadap tuntutan masyarakat desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi timur yang menuntut Galian C milik Ahmad Sholehan yang berada didesa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur sudah ditindak lanjuti oleh DLH Kabupaten Lahat dan sudah dilimpahkan kepada pihak ESDM Provinsi Sumatera Selatan.


Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa Gunung Kembang Sabtu 23 September 2023 kepala desa Gunung Kembang Edi Suparno menjelaskan,Bahwa tuntutan warga desa Gunung Kembang terkait galian C yang dikhawatirkan oleh masyarakat bisa mencemari lingkungan sungai Lematang dan dikhawatirkan bisa menggerus jembatan gantung desa Gunung Kembang sudah ada balasan dari pihak DLH Kabupaten Lahat.


" Ya benar surat dari pemerintah desa Gunung Kembang dan surat dari BPD desa Gunung Kembang beberapa waktu lalu yang sudah disampaikan ke pihak DLH Kabupaten Lahat dan sudah ada tanggapan dari DLH Lahat"ujar Kades.


Dan pihak  DLH Kabupaten Lahat juga  sudah bersurat  kepada pihak ESDM Provinsi Sumatera Selatan.


Nah isinya sebagai berikut,

Menindaklanjuti Surat Kepala Desa Gunung Kembang Nomor 140/182/KD.GK2023,perihal surat permohonan, tanggal 10 September 2023, dan Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gunung Kembang Nomor 12/BPD-GK/2023, tentang perihal tuntutan

masyarakat, penutupan tambang galian C di Daerah Aliran Sungai (Sungai Lematang).tanggal 13 September 2023.


Pihak DLH Kabupaten Lahat menilai bahwa penambangan Galian C oleh saudara Amat Solehan di aliran Sungai Lematang dengan memakai alat berat (excavator) sudah menimbulkan keresahan dimasyarakat desa Gunung Kembang sehingga dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama yang terkena dampak langsung atas kegiatan tersebut.


Sehingga kegiatan penambangan tersebut telah mengancam kerusakan sarana vital Desa Gunung Kembang ( jembatan gantung).


Sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan

Batubara, bahwa kegiatan Penambangan Galian C (Batuan) perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan (Bab ll Lingkup Kewenangan yang didelegasikan).


Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami meminta kepada pihak saudara (ESDM Provinsi)

dapat mengambil upaya-upaya yang diperlukan sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan akibat kegiatan Penambangan Galian C di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat tersebut, sehingga keresahan masyarakat dapat diredam dan dampak negatif yang akan timbul terkendali dengan baik.


Atas dasar surat tersebut, kepala desa Gunung Kembang Edi Suparno menginginkan agar masyarakat bisa bersabar sehingga ada ketetapan keputusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini pihak ESDM Provinsi yang akan mengambil keputusan,karena yang berwenang dalam hal ini adalah pihak ESDM Provinsi  bukan kewenangan kepala desa".


"Jika kami sebagai kades  yang mengambil keputusan untuk menutup galusn C tersebut tentu tidak tepat karena kami juga bukan sebagai pemberi ijin.Jadi kita tunggu saja pihak dari ESDM provinsi "ungkapnya.(Bambang MD)

22 September 2023

Air Anak Sungai Wrati Berwarna Coklat Keruh, Diduga Limbah Cair PT. STBC Pemicunya

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Limbah atau sisa hasil produksi suatu Perusahaan kalau tidak di kelola dengan baik atau diproses lebih dahulu tentunya akan berdampak buruk bagi alam sekitar atau ekosistem yang ada, dan Pemerintah sudah mengatur tentang tata cara pengelolahan limbah industri yang baik.


Adapun aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah dengan mengeluarkan UU nomor 32 tahun 2009, menyebutkan bahwa setiap orang/perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dengan benar, maka bisa dipidanakan, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Namun realita di lapangan tidak sedikit Perusahaan nakal  secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi membuang limbah atau sisa hasil produksinya ke aliran sungai tanpa dikelola lebih dulu atau tanpa melalui UKL/UPL.

Dari informasi warga Dusun, Guyangan dan Dusun Bahrowo, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dimana rumahnya  tidak jauh dari aliran sungai anak Wrati atau tempat pembuangan limbah  PT. Sorini Towa Berlian Corporindo ( STBC ), sebuah perusahaan PMA, yang bergerak dibidang produksi sorbitol dengan orientasi pasar ekspor. Sorbitol sendiri adalah senyawa kimia yang dapat dihasilkan dengan cara mereduksi glukosa dan banyak digunakan secara luas pada industri makanan, kosmetik, kimia dan obat-obatan, mereka menduga perusahaan tersebut membuang limbah cairnya tanpa melalui Unit Pengelolahan Limbah lebih sebelum di buang ke aliran sungai, karena mereka sering melihat air dari pipa atau selokan yang terhubung langsung ke perusahaan berwarnah keruh, kecoklat-coklatan.




"Sering kami melihat, air yang keluar dari pipa atau selokan perusahaan PT. STBC berwarna keruh kecoklat-coklatan, bahkan pada beberapa bulan yang lalu limbah yang dikeluarkan berwarna hitam pekat dan kami sempat mengabadikan melalui ponsel ,"ucapnya ke awak media. Kamis (21/09/2023)


Sementara itu, Anwar selaku Manager PT. STBC saat di konfirmasi awak media ia mengatakan, air itu adalah air bersih-bersih halaman & air deep well,  pipanya ada yg pecah, saat ini kita melakukan perbaikan & sdg koordinasi dengan DLH Kabupaten Pasuruan,"balasnya. (Dr)

29 Juli 2023

Timbulkan Bau Menyengat Sampai ke Pemukiman, Warga Meminta DLH Turun ke Perusahaan Pengelohan Rumput Laut di Desa Martopuro

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Selain diduga kuat surat Izin gangguan atau HO sudah habis masa berlakunya, gini masyarakat sekitar Desa Martopuro, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke perusahaan pengelolahan rumput laut tersebut, karena bau yang tidak sedap dari limbah yang di hasilkannya.

Selain menimbulkan bau yang tidak sedap dan ijin HO nya atau izin gangguan keamanan diduga sudah tidak berlaku, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup beserta satuan Polisi Pamong Praja segera turun ke perusahaan PT. Agar Sari Jaya.

"Kami meminta pihak-pihak terkait, untuk segera menindak tegas perusahaan pengelolahan rumput laut tersebut, sudah lama kami menghirup bau yang tidak sedap, apalagi jika angin berhembus kencang, baunya sampai ke pemukiman, kami sudah bosan dengan bau busuk ini,"ungkap salah satu warga. Sabtu (29/07/2023)

Menyikapi akan hal ini,  Wahyu Nugraha.S.i, Pol ketua aktifis Bangjo, yang juga sebagai aktifis lingkungan hidup, dirinya akan segera mengirim surat aduan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, agar segera ada tindakan terkait bau busuk yang di timbulkan perusahaan pengelolaan rumput laut tersebut.

"Secepatnya akan saya layangkan surat aduan pencemaran lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan ke Satpol PP terkait dugaan izin HO yang sudah mati atau tidak berlaku lagi, supaya ada tindakan dari Pemda Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.  (Dr)

17 April 2023

Warga Pusing "Jelang Lebaran Gas Elpiji 3 Kg Hilang dari Peredaran di Lahat

 


LAHAT, POLICEWATCH.NEWS Masyarakat Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar gas elpiji subsidi ukuran 3 kg. Gas elpiji 3 kg sulit didapatkan karena persediaan di warung maupun di pangkalan dan agen resmi elpiji di setempat langka.

"Hampir seluruh warung dan pangkalan elpiji di Kabupaten Lahat  yang selama ini menjual gas 3 kg tidak memiliki stok. Semua tabung gas yang mereka jejer di warung dalam keadaan kosong. Pemilik warung mengaku kini sulit mendapatkan gas 3 kg, karena stoknya di daerah ini terbatas,” kata Ferli salah seorang warga Lahat Kelurahan Pagar Agung ke awak media  Senin, (17/04/23). 

Ia mengatakan, untuk mendapatkan gas 3 kg di beberapa  Semua warung yang selama ini menjual elpiji subsidi sekarang tidak lagi. “Semua tabung gas 3 kg yang berjejer di warung mereka dalam keadaan kosong. Meski mereka memiliki stok jumlahnya terbatas dan harga dijual Rp 30.000/tabung,” ujarnya.

Hal senada diungkap Desi warga Pagar Agung mengatakan, kelangkaan stok gas 3 kg di pangkalan dan agen di daerah ini, akibat diduga ulah oknum masyarakat pemilik warung yang membeli gas di pangkalan lebih dari satu tabung.

Akibatnya, stok gas subsidi di pangkalan dan agen dalam tempo singkat habis. Padahal, kalau mengacu data jumlah orang miskin di Lahat Gas 3 kg dari Pertamina ke daerah ini cukup untuk kebutuhan masyarakat kurang mampu.

Namun, karena oknum pemilik warung membeli gas 3 kg lebih dari satu tabung, maka stok yang ada di pangkalan cepat habis terjual dari semestinya. Akibatnya, warga miskin yang terlambat membeli di pangkalan atau agen setempat tidak kebagian lagi gas 3 kg tersebut.

Dengan demikian, terpaksa harus membeli di warung terdekat yang memiliki stok dengan harga melambung hingga Rp 30.000/ tabung. 

Hal ini sangat dikeluhkan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga di Kelurahan Pagar Agung.

Desi berharap pemilik pangkalan dan agen gas elpiji di Pagar Agung agar selektif melayani masyarakat yang akan membeli bahan bakar subsidi tersebut. Setiap warga tidak boleh membeli lebih dari satu tabung gas elpiji 3 kg.

Seharusnya pemilik warung jangan dilayani bila hendak membeli 3 kg lebih dari satu tabung. Layani mereka sama dengan warga lain, sehingga penyaluran gas 3 tepat sasaran,” ujarnya. (Surya)

15 April 2023

WaoW..!!! Segini Harta Kekayaan Kadis PUPR Empat Lawang yang Dicopot Bupati

 



POLICEWATCH.NEWS – EMPAT LAWANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang yang viral di sosial media Twitter terus menjadi sorotan.

Bahkan usai viral, jabatan Kepala Dinas PUPR Empat Lawang langsung dicopot Bupati 

Lantas publik bertanya-tanya, berapa kekayaan Kepala Dinas PUPR Empat Lawang, Ismail Hakim yang sempat viral pamer harta gaya hedon. 

Berdasarkan laporan harta kekayaan  Kepala Dinas PUPR yang dilihat melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Diketahui Kepala Dinas PUPR Empat Lawang Ismail Hakim memiliki harta kekayaan ditahun 2022 sebesar Rp5.518.468.862.

Harta tersebut meliputi tanah, bangunan dan alat transportasi dan mesin.

Berikut rincian harta kekayaan Kepala PUPR Empat Lawang tahun 2022 :

Tanah dan Bangunan

- Tanah dan bangunan Seluas 660 m2/141 m2 di  Bengkulu hasil sendiri Rp1.980.000.000

– Tanah seluas 1519 m2 di Palembang (hasil sendiri) Rp. 160.000.000

– Tanah seluas 370.000 m2 di Musi Rawas Utara (warisan) Rp370.000.000***(Tim)

Sumber : situs elhkpn.kpk.go.id

7 Februari 2023

Oknum Camat Merapi Barat Arogansi Sambil Berkata Tidak Pantas

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT  Terkait Masalah Dokumen Pelaksaan Anggaran Kecamatan Mulak Sebingkai, saat dikonfirmasi oleh wartawan senin (7/2) melalui telepon washhap miliknya, oknum camat tersebut dengan nada keras " berkata  ini pemerasan, ini pemerasan " ku aduke sambil marah marah dalam pembicaraan di telepon seluler oknum camat itu bilang ini gaji pegawai ucapnya " 

Perbuatan oknum camat merapi barat tidak pantas ditiru dengan bicara nada kasar, apalagi sambil " ngoceh " pemerasan pemerasan kepada wartawan, kata " Surya Kencanan,SH selaku Dewan Pimpinan Kabupaten  LIDIKKRIMSUS RI Lahat,

" Seharusnya seorang publik figur apalagi seorang camat dengan nada " perkataan kasar sambil ngacam kepada wartawan perbuatan tersebut sudah memalukan, " dan patut dicopot camat tersebut ujar " Surya

Ini sudah melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 8 bab VIII menghalangi tugas wartawan bisa dipindana 2 tahun dan didenda 500 juta ujar " Surya Kencana.SH wakil ketua AWDI Lahat,

Terpisah Ketua harian LIDIKKRIMSUS RI, Rhodi Irfanto, SH meminta kepada bupati lahat oknum camat yang arogansi diberi sanksi dicopot, ini tidak patut dicontoh kata " Rodhi kepada wartawan senin (7/2)

Apalagi adanya dugaan kasus saat dia menjabat camat mulak sebingkai Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daetah jumlah belanja APBD Tahun 2021 1,7 M. Ini segara kita usut pinta " Rhodi.(tim)

1 Desember 2022

Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Tambang di Kaltim

 

GEDUNG MERAH PUTIH  - POLICEWATCH.NEWS - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. KPK diminta memeriksa Agus yang diduga melindungi tambang ilegal tersebut.


"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc memberantas korupsi untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar perwakilan Pelapor, Giefrans Mahendra, Rabu (30/11/2022)."


KPK pun diminta tidak pandang bulu dalam menindak korupsi. Siapapun yang terlibat, kata Giefrans, harus ditangkap.


"Siapapun pejabat, baik itu dari unsur kepolisian maupun pejabat lainnya yang terlibat dalam hal ini, ditangkap dan diadili seadil-adilnya sesuai prinsip hukum negara ini," 


"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc memberantas korupsi untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar perwakilan Pelapor, Giefrans Mahendra, Rabu (30/11/2022).


"Siapapun pejabat, baik itu dari unsur kepolisian maupun pejabat lainnya yang terlibat dalam hal ini, ditangkap dan diadili seadil-adilnya sesuai prinsip hukum negara ini," jelasnya.


Dalam laporannya, Giefrans menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, ia tidak merinci apa saja yang diserahkan kepada KPK.


"Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri pada waktu itu, yaitu Sambo yang hari ini terlibat kasus," ujarnya.


Sebelumnya, beredar dokumen Lapran Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Temuannya, diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.


Laporan hasil penyelidikan diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu yang dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.


Dalam dokumen pada poin H, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberi uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.


Selain itu, uang koordinasi juga diberikan kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak tiga kali, yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.


Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.


Secara terpisah, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Ferdy Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang menerima suap sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.


Jurnalis : Bambang.MD

28 November 2022

Gawat Rapat Pertemuan Pemilik Transportir dan warga Di Kantor Desa Tanjung Jambu Tertutup Bagi Wartawan

 

POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL - LAHAT - Pemilik Transportir angkutan batubara hari ini dikumpulkan di Kantor Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur,Kabupaten Lahat senin (28/11/2022)


Menurut informasi yang kami dapatkan ada salah satu warga desa tanjung jambu agar seluruh mobil angkutan batubara yang masuk ke PT.TITAN Grup untuk dipanggil diajak rapat di balai Desa Tanjung Jambu,Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,


Warga Desa setempat ikut hadir, bersama Transportir, dihadiri dari koramil, polsek merapi ,dan dari perwakilan kecamatan merapi timur, menggelar rapat di Kantor Desa Tanjung Jambu, dan rapat ini tertutup untuk awak media dan  dilarang meliput pertemuan antara pemilik transportir batubara dengan warga desa tanjung jambu, dalam poto terlihat ada anggota koramil merapi, Polsek, pihak Kecamatan, dan transportir sedang rapat di Kantor Desa Tanjung Jambu, membahas tuntutan masyarakat setempat.

Camat Merapi Timur melalui Sekcam saat dikonfirmasi wartawan sekitar pukul 18: 09 wib senin 28 nopember 2022, " Ass pak sekcam infonyo ado pertemuan di kantor desa tj.jambu, masalah angkutan batubara leman rusak, " dijawab pesan singkat melalui pesan WA pertemuan masih berlangsung dan seluruh Seluruh Transportir dan PT.Titan,Babinsa dan Kapolsek hadir dalam acara rapat hari ini.


Informasi yang kami dapatkan bahwa ada salah satu mobil angkutan batubara milik pengusaha Desa Sirah Pulau, diduga rusak, membuat N mantan anggota DPRD ini tidak senang, sehingga untuk diadakan rapat memanggil sejumlah transpotir yang ngepok di PT.TITAN Grup, untuk membahas tutuntan masyarakat Tanjung Jambu namun pihak Kades Tanjung Jambu belum bisa untuk dimintai tanggapan atas tuntutan warganya,


Jurnalis : Bambang.MD

25 November 2022

Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Ulak lebar, Diduga dikerjakan asal jadi LIDIKKRIMSUS RI akan kawal

 

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Proyek pembangunan jalan cor beton terletak disebrang jembatan di desa ulak lebar, kecamatan kota lahat, dikerjakan belum jelas kontraktornya karena tidak ada papan nama, sedangkan proyek pekerjaan cor beton sumber dana APBD Tahun 2022, nilai kntrak tidak jelas, disinyalir pemborongnya mencari keuntungan, tidak mengutamakan kwalitas pekerjaan, dan dikerjakan asal jadi.dan kondisi tanah bonyok bagaimana mau bagus jalan cor beton tersebut

Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto,SH Saat dimintai tanggapan proyek cor beton yang dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memasang papan nama, nilai kotrak nya berapa? Yang jelas sudah ada unsur KKN (Kolusi,korupsi dan nepotisme) dan tidak sesuai dengan spek ( RAB), Kata " Rodhi Pemred policewatch.news

Ditambahkannya proyek dengan anggaran negara, namun dalam pekerjaannya diduga  asal jadi, saya selaku ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI, saya minta tim investigasi dari DPP LIDIKRIMSUS RI Sumsel, terus kawal proyek pekerjaan cor beton, ini jelas ada penyimpangan merugikan keuangan negara ungkap " Rodhi selaku pemilik media policewatch.news kepada wartawan jumat (25/11)

Dan saya akan bekerjasama dengan pihak Direskrimsus Polda Sumsel untuk mengawal pekerjaan proyek cor beton. Ujar " Rodhi Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional LIDIKKRIMSUS RI.


TIM

12 November 2022

Derita Para Petani dan Warga Beji Terkait Limbah Industri PT. SAA, Kami Harus Mengadu ke Mana

 



POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Petani Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan limbah industri PT. Sido Agung Alumi (SAA) yang sering meluber ke sawah petani, warga dan sejumlah petani pernah mendemo atau mendatangi ramai-ramai ke perusahaan yang mengelolah limbah bekas alumunium tersebut, dan tidak sedikit tokoh masyarakat setempat memfasilitasi atau memediasi antara manajemen PT. SAA dengan para petani namun selalu gagal karena pihak menajemen PT. SAA selalu mangkir atau tidak pernah datang menepati janji.



Salah satu petani mengatakan ke awak media, kami hanya menuntut pihak manajemen PT. SAA mengelolah limbahnya dengan baik dan benar kalau meluber ke sawah, kami tidak pernah dapat ganti rugi.


"Sawah kami sering gagal panen dan kami para petani merugi jutaan Rupiah tiap panen, namun pihak manajemen PT.SAA tidak pernah peduli atau memperhatikan nasib kami para petani,"ujarnya.



Salah satu warga sebut saja Adim juga mengatakan, kami pernah dimediasi oleh pak Win asal Dusun Bahrowo, Desa Beji pada beberapa hari yang lalu di mana mediasi tersebut dinaungi oleh bendera NU beliaunya juga salah satu petani yang  punya lahan disitu namun mediasi tersebut gagal pihak manajemen PT. SAA yang di wakili Setyo tidak datang.



"Setelah pertemuan pertama gagal pak Rokhim Seketaris BPD Desa Beji, memediasi lagi di mana tempatnya di Balai Desa Beji, dalam isi pertemuan tersebut petani meminta pipa saluran limbah di ganti dengan pipa PVC agar limbah tersebut tidak meluber ke sawah petani dan itu sempat di notulenkan namun pihak manajemen PT. SAA mengingkarinnya.


Lebih lanjut tokoh pemuda Desa Beji tersebut mengatakan, kami juga pernah wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, itupun sampai sekarang tidak ada hasilnya.


"Semua jalan dan usaha, pernah kami lakukan namun sampai saat ini belum juga membuahkan hasil dan pernah ada mahasiswa dari Malang yang katanya mau menyelidiki air sawah petani yang tercemar limbah industri PT. SAA namun hasilnya sampai sekarang belum ada atau nihil dan ada salah warga yang juga kaki tanganya PT. SAA menyampaikan ke warga ia mengajak lagi pertemuan dengan PT. SAA namun warga menolak jika pertemuan tersebut di adakan di balai Desa,"ujarnya. Sabtu (12/11/2022)



Selang dua minggu pihak PT. SAA yang di wakili Setyo buat janji untuk menemui warga, namun ternyata pihak Polsek Beji yang datang katanya mau memangil warga Dusun Luwung untuk di pertemukan dengan pihak PT. SAA ternyata di ingkari lagi, akhirnya kami sepakat menutup pembuangan saluran limbah di belakang sebelah Barat, dan timur karena kami capek selalu di bohongi,"ujarnya ke awak media.



Sementara itu Setyo pihak manajemen PT, SAA saat di konfirmasi awak media melalu pesan singkat Whatshaap belum memberikan klarifikasi resmi maupun tanggapan terkait permasalahan hingga berita ini diterbitkan. Bersambung...(Dr)

10 November 2022

Miris..!!! Bibir Sungai BBWS di Desa Kedungringin Dijadikan Kolam Ikan Oleh Pengusaha

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN - Warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, resah, mereka mempertanyakan pembangunan kolam ikan yang terletak di atas saluran sungai  BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas) di Dusun Kedungringin Utara.

Kami mempertanyakan dan meragukan izin-izin yang di kantongi pemilik kolam tersebut, sebab yang kami tau tidak lah mudah mengajukan izin untuk menempati tanah Negara apalagi itu notabenenya saluran air berupa sungai besar dan semua warga di sini tau setiap tahunnya dikala musim hujan pasti terkena banjir, yang kami kawatirkan pembangunan kolam tersebut menambah parahnya banjir yang masuk ke rumah-rumah penduduk.


"Yang di bangun kolam ikan tersebut  tanah Negara yaitu berupa sungai BBWS, kami meragukan kalau ia memiliki izin dan yang kami tau pemiliknya bernama Pak Agus orang Malang,"ujarnya ke tim awak media. Kamis (10/11/2022)



Sementara itu Agus saat di konfirmasi tiem awak media melalui pesan singkat ia membenarkan bahwa kolam tersebut memang miliknya dan awak media di sarankan untuk menemui kepala tukang di tempat lokasi pembangunan.


"Ya mas itu kolam itu memang milik saya dan temui saja tukang yang ada di lokasi pembangunan," ujarnya.


Dilain tempat kepala Dusun (Kasun) Kedungringin Utara ia mengatakan tidak tahu menahu kalau di bibir sungai BBWS di jadikan kolam ikan oleh pengusaha luar daerah.


"Kami tidak tahu kalau disitu sedang ada pembangunan kolam ikan dan pemiliknya juga tidak pernah memberitahu atau meminta izin ke pihak Pemdes Kedungringin,"ujarnya. Bersambung... (Dr)

9 November 2022

Deplover Grand Tenjo Desa Cilaku Adanya dugaan Keterlibatan Mafia Tanah, Minta Kejagung RI diusut Tuntas

 

Bogor.Policewatch.news: Kami dari PAS & Partners Kuasa hukum Korban Mafia Tanah Di Desa Cilaku kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Dengan Ini Klien kami sebagai Ahli waris Phang Sin Yu Selaku Pemilik Tanah memiliki Letter C Asli Bernama Phang Sin Yu dari tahun 1962 Dari Pemecahan Letter C Kakek Bernama Phang Kilong Yang Sudah Di Wariskan Di Tahun 1961 Pembagian Ke Phang Sin Yu  yang Di Keluari Letter C tersebut Dari Desa Cilaku Bahkan Pajak Pun Bernama Phang sin Yu Sampai Lunas Untuk Pembayaran pajak di tahun 2022. Klien kami Selaku Ahli waris Sudah Menguasai tanah Tersebut Dari puluhan tahun sampai-sampai Beberapa kali Panen Padi, Ketika Mau Di Sertifikat kan bahkan Kepala Desa Cilaku Sudah Memberikan *Surat Keterangan Ahli Waris* Di tanggal 18 Agustus 2021 yang Di Tanda Tangani Oleh Pak Jumadi Selaku Kepala Desa Tetapi Tiba2 Bebarapa Hari Kemudian ada Pihak Hongmoy Menjual Tanah Tersebut ke deplover Grand Tenjo tanpa Dasar Legalitas Yang Jelas dan Tanpa SePengetahuan Klien Kami Selaku Ahli Waris Phang Sin Yu.

Kami Sudah Somasikan 2 kali Deplover Grand Tenjo Untuk Menanyakan Dasar Legalitas Surat Pembelian dengan Pihak Hongmoy Tetapi Pihak Deplover Grand Tenjo Tidak Dapat Menunjukan Bukti Bukti2 Surat Pembelian dan Kami Pun Selaku Kuasa Hukum Menanyakan Dasar Legalitas Surat Kepada Kepala desa Cilaku Mengenai Surat Pelepasan Hak, Dari Pengakuan  Kepala Desa Cilaku Bapak Jumadi Belum Pernah Mengeluari Surat Pelepasan Hak Dan Tidak Pernah mendatangani Surat Pelepasan Hak Transaksi Jual beli tanah Tersebut, Di nyatakan Pembelian di Bawah tangan. Ko Bisa Sekelas Deplover Grand Tenjo Membeli tanah Untuk Perumahan Transaksi Di Bawah tangan, Massa Iya, Anehh,...Ujar PAS & Partners Kuasa hukum kepada awak media policewatch.


Kami Menanyakan kepada Kepala Desa Cilaku Terkait Tanah Letter C atas nama Phang Sin Yu tetapi Kepala Desa Cilaku Tidak Mau Menunjukan Letter C Buku Besar Desa Dari Tahun 1962 dengan alasan Letter C tahun 1962 Belum Ketemu Padahal Yang nama nya buku Besar Turun Menurun Setiap Pengantian Kepala Desa,Ada apa?...

Dan Seharus Nya Kepala Desa Mengedepan kan Pelayanan masyarakat Apalagi Ada Tanah Sengeketa. Bahkan Kami Sebagai Kuasa Hukum Sudah mensomasikan 2 Kali kepala Desa Cilaku Untuk Klarifikasi Tranparansi Terkait Buku Besar Desa Cilaku Tetapi Tetap Tidak di Gubris Surat kami, Padahal Kami Ingin Mengetahui Lebih lanjut walaupun kami Sudah Pegang Yang Asli nya tetapi Ko Bisa Di jual Sama Pihak yang tidak Bertanggung jawab yang Tidak Punya Surat Keterangan Waris Dari Desa cilaku.


Sekdes Desa Cilaku Hanya Memperlihat kan Satu Lembar Letter C Tahun 1989 Yang Atas nama Phang Kilong Yang Sudah Jelas Tidak Berlaku di karenakan Sudah ada pemecahan Letter C di tahun 1962 dan Pembagian Surat Warisan Dari Tahun 1961 Phang Kilong Ke Waris nya. Seharus nya dimana-mana Letter C Setiap Pergantian Kepala Desa buku besar Turun Menurun, Untuk itu Kami Menduga Adanya Kerja sama Antara Mafia Tanah Antara Perangkat Desa Cilaku  dengan Deplover Grand Tenjo Dan pihak Hongmoy Selaku Penjual Tanah Tersebut. Kami Pun Juga Bersurat Ke Kecamatan Tenjo Untuk Meminta Di Fasilitasi Untuk Klarifikasi Mediasi Secara Data Tetapi Surat Kami Pun Tidak Di Gubris Oleh Kecamatan Tenjo.


Kami Sudah Memasang Plang Bahwa Tanah Ini milik Ahli Waris Phang Sin Yu Tetapi Plang Kami Di Robohi  dan Di Ganti Plang Deplover Perumahan Grand Tenjo, dan plang Kami di pakai Untuk Di Pergunakan Pemasaran Perumahan Grand Tenjo Tanpa Se izin kami Selaku Pemilik Plang. Dan Tanah Tersebut Sekarang sudah Di Urug Oleh Pihak Deplover Dan Tanaman Padi Klien Kami Pada Hancur Dikarenakan Kondisi di Lokasi Kurang Tidak Kondusif, Benar-benar Kena Pukulan Berat Klien Kami..


Klien Kami sudah Melaporkan Kejadian ini Di Polres Bogor Dengan Laporan Polisi No LP/B/1889/XII/2021/JBR/RES BGR Tertanggal 13 Desember 2021 Dugaan Tindak Pidana Larangan Penguasaan Tanah Tanpa Seizin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Sebagaimana Di maksud Dalam Pasal 6 Ayat 1 Perpu No 51 Tahun 1960. Tetapi Sampai Sekarang Belum Mendapatkan Kepastian Hukum dan keadilan yang Seadil-adil nya, Kami Juga Sudah bersurat Terkait Laporan Polisi Kami Di Polres Bogor, Bersurat Sekitar Tanggal 22 September 2022  Instansi Terkait ke Kapolres Bogor, Polda Jawa Barat, Kapolri dan Kompolnas bahkan Ke Presiden Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum yang dialami Klien kami Sebagai Di Duga Korban Mafia Tanah


Kami yakin Bahwa Kepolisian Polres Bogor Secepat nya Menindak lanjuti Proses Hukum Untuk Brantas Mafia tanah Sesuai Intruksi Bapak Presiden Ir Jokowi untuk Brantas Mafia Tanah. Pungkas PAS & Partners (JG)

8 November 2022

Galian C Elegal Semakin Membludak, Dengan Adanya Pembiaran Dan Merusak Alam Di Kabupaten Jepara DLH Dan APH Di Pertanyakan Kinerjanya...?

 


JEPARA policewatch.news-- Pada hari Minggu, 6/11/2022 Tim media investigasi sidak aktifitas tambang galian C ilegal  atau tanpa mengatongi IUP kuari  lahan tanah milik petani di dukuh Ngaliman Rajekwesi,  pengusaha inisial S melakukan  tambang tanah uruk dekat lingkungan warga dan mengganggu aktifitas, merugikan pemerintah, tidak adanya membayar pajak, merusak jalan, dan mengganggu aktifitas Warga setempat keluar masuk truck dam jalan menjadi rusak berlubang - lubang.


Warga masyarakat berharap agar segera dihentikan atau ditertibkan  sebab diduga lokasi tambang  Galian C ilegal tersebut tidak memiliki ijin IUP/IUPR atau ilegal, beroprasi memakai alat berat ( Begauk ) dengan cara atensi ( 86 )  ke oknum penegak hukum, akibatnya terjadi kerusakan lahan pertanian milik warga menjadi gunuk, menjadi lahan tidak produktif, dan merusak lingkungan hidup, tepatnya lokasi di Dukuh Ngaliman  Desa  Rajekwesi Kec. Batealit Kab. Jepara Jawa Tengah.



Semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai ijin usaha pertambangan  ( IUP) selain itu usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang -undangan, dan peraturan kementerian LHK dan DLH, kalau tidak ada ligalitas segera menertibkan agar tidak merusak lingkungan hidup di disekitarnya. " Tuturnya.


Terpantau bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha di daerah itu sudah berlangsung lama, dan berpindah - pindah dan semakin liar proses penggalian matrial tanah uruk  tanpa status yang jelas,

diduga hingga sampai saat ini aman-aman saja tanpa ada tindakan lanjut dan kejelasan dari aparat penegak hukum( APH ) terkait kegiatan penambangan tersebut, dan seakan  pengusaha tambang tersebut kebal hukum, dan APH dan Dinas terkait tidak berani menindak, dan di duga Kades/Petinggi Rajekwesi di duga ikut terlibat meligalkan beroprasinya tambang galian C dilahan pertanian warga.


Ketika team awak media menemui beberapa warga," perwakilan  berharap kepada aparat dan pemerintah daerah dan pemangku kebijakan SDM Provinsi untuk melakukan pengawasan dan ketegasan terkait praktek-praktek monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara, bay pas( Manual ) baik ditingkat daerah maupun provinsi, dan terkait  beroprasinya galian C ilegal ini kebanyakan adanya dugaan di beck- Up oleh oknum APH dengan cara antensi, atau 86 setiap bulannya setor puluhan juta rupiah..


Hasil ivestigasi di salah satu tambang di dukuh Ngaaliman Rajekwesi Batealit lahan tanah milik warga yang di wawancarai pemiliknya  ke awak media menyampaikan bahwa saya menambang ini tanah saya beli dan sudah ada yang beck-up dan saya sudah membayar antensi atau 86 kepada APH Polda Jateng perbulan tidak sedikit, kalau kamu memberitakan silahkan, saya tidak takut, dan saya sudah pemain lama dari dulu, saya tidak takut." Ungkapnya.


Awak media konfirmasi prihal terkait tambang galian C ilegal lahan pertanian milik warga setempat di wilayahnya lokasi dukuh Ngaliman Rajekwesi Ngadimin selaku Petinggi/Kades menyampaikan ke awak media bahwa tambang galian C tanah uruk  ini lahan milik warga untuk membantu petani  normalisasi lahan yang tidak produktif di jadikan lahan produktif, karena lahan tersebut lahan tandus. " Tuturnya.


"kami bukan anti perijinan IUP namun kami sangat mendukung  peraturan pemerintah terkait ijin IUP tersebut di permudah,  tapi alangkah baiknya saya dengan cara antensi  yang saya lakukan, atau beroprasinya tambang galian C aman, nyamman tapi tidak ada masyarakat yang terdampak, atau dirugikan .


Dengan adanya beberapa kegiatan tambang galian C yang ilegal tersebut masyarakat menunggu peran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,(APH) baik daerah ataupun Provinsi,"tambahnya"


(sus)

5 November 2022

LIDIKKRIMSUS MINTA BARESKRIM USUT TUNTAS KORUPSI GEDUNG AKN YANG SUDAH BUBAR JALAN

  

SUMSEL - LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Proyek Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Lahat kini tinggal nama, mahasiswanya tidak ada lagi, alias bubar jalan uang negara duduga jadi bancakan dalam proyek pembangunan tersebut Di jaman Dinas Pendidikan Drs.Sutoko sekarang sudah pindah tugas ke Provinsi Sumsel,


LIDIKKRIMSUS RI akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait pembangunan Gedung AKN Kabupaten Lahat sempat " mangkrak " teeus dananya digulirkan melalui APBD Tahun 

Adapun Rincian Dana Yang Digelontorkan waktu itu sebagai berikit :


1, Pembangunan Aula gedung dianggarkan senilai Rp 5.338.559.000; 


2.Pada tahun 2016 dianggarkan lagi Rp 288.888.000 ; namun pada waktu itu sempat difisit anggaran padahal gedung AKN masih dalam pekerjaan, namun di buat addendum menjadi Rp 193.105.000 ; pihak kontraktornya PT.Lambung Karang Sakti.


3.pada tahun 2017 Dinas Pendidikan Lahat kembali melanjutan pembanguan Aula Gedung AKN dengan menggangarkan senilai Rp 1,470.777.000; dikerjakan oleh CV.SAMUDRA KONTRUKSI,

" pembangunan Akademi Komunitas Negeri (AKN) yang menelan dana hingga miliaran lebih tampaknya akan sia-sia dan hanya menghambur-hamburkan uang negara menjadi bancakaan oknum makanya LIDIKKRIMSUS RI tanggal 10 Nopember 2022 akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dugaan kuat mantan kadisdik lahat tahun 2014 inisial STK bertabggung jawab kata Ketua Harian DPN Pusat  LIDIKKRIMSUS RI  Rodhi Irfanto, SH kepada wartawan sabtu (5/11) melalui telepon selulernya.


Pasalnya, AKN yang digadang-gadang menjadi universitas lokal kini sudah dibubarkan.


AKN secara nasional dinilai terlalu lama bisa menjadi universitas negeri.


Namun masalahnya, seperti untuk pembangunan AKN di Kabupaten Lahat tak sedikit dana yang sudah digelontorkan untuk pembangunan AKN." tutupnya 


Jurnalis : Bambang.MD

Bikin Geger Penemuan Sosok Mayat Dibawah Jembatan Pelabuhan Feri Namlea

 

Buru, Police Watch. News, _Bikin geger sosok mayat lelaki tanpa identitas ditemukan dibawah Jembatan Penyeberangan Feri Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (5/11/2022) Siang. 


Informasi yang berhasil dihimpun media ini sosok mayat lelaki yang ditemukan dengan posisi tengkurap mengenakan baju berwarna merah dan celana dalam tanpa celana. 


Lebih lanjut informasi yang berhasil dihimpun sosok mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Nelayan bernama Baeng Buton (40) dan rekannya Hasim (42) yang hendak memindahkan perahu miliknya dibawah Jembatan Pelabuhan Feri Namlea sekitar Pukul 13.40 Wit. 


Awal diketahui sosok mayat lelaki berbaju merah tersebut ditemukan telungkup diatas bebatuan dibawah Jembatan Pelabuhan Feri Namlea.


Kemudian Baeng Buton melaporkan kepada anggota KP3 Brigpol Kasmer yang sedang berjaga di Pelabuhan Fery tentang penemuan mayat tersebut. Kemudian Brigpol Kasmer melaporkan ke Polres Buru untuk di lakukan Evakuasi.


Pukul 14. 30 WIT Kepala SPKT Bripka R. Rumkoda bersama anggota polres Buru Tiba di TKP dan mengamankan TKP serta memasang Policeline untuk melakukan evakuasi.


Pukul 15.20 WIT dilaksnakan evakuasi jenazah oleh Tim Forensik Polres Buru bersama tim medis RSUD Kabupaten Buru selanjutnya mayat tersebut di bawa ke RSUD untuk dilakukan identifikasi identitas dan Visum. (Aam Purnama).

4 November 2022

Ketua KPK Pimpin Langsung Pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe didampingi Kapolda Papua

 

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mendatangi kediaman Gubernur Papua di Koya Tengah, Kota Jayapura dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pemeriksaan guna meminta keterangan atas kasus dugaan korupsi, Kamis (03/11).


Dalam pelaksanaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang didampingi Kapolda papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Kabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto


Ketua KPK dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada keluarga besar Gubernur Papua yakni Bapak Lukas Enembe karena telah menjunjung tinggi hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum serta prosedur yang telah ditetapkan.


Ia mengatakan, proses penyidikan dan pengambilan keterangan kurang lebih dilakukan selama satu setengah jam. Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan pelayanan kesehatan terhadap bapak Gubernur Papua dengan mendatangkan 4 orang Dokter yang diantaranya dari KPK sendiri dan Ikatan Dokter Indonesia yang ada di Papua.


Ketua KPK Firli Bahuri  juga menyampaikan bahwa Gubernur Papua telah menjalankan proses pemeriksaan dan telah memberikan keterangan terkait beberapa hal yang dibutuhkan untuk melengkapi pertanyaan dari KPK.


“Ini merupakan suatu langkah maju dalam proses penegakan hukum namun tetap mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, karena KPK selain menjalankan hukum tetap mempedomani asas-asas pokok pelaksanaan tugas yang berlaku,” pungkasnya.


Lanjut dirinya mengatakan, Gubernur Papua dimintai keterangan yakni sebagai saksi dan sebagai tersangka namun semua berjalan dengan lancar dan damai tanpa ada hambatan apapun dengan mengedepankan Kerjasama yang baik antara KPK dan Keluarga besar Gubernur Papua.


“Gubernur Papua beserta masyarakat juga sangat menghormati dan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan dikediamannya tadi sehingga berjalan aman dan lancar hingga selesai,” ujar Firli Bahuri.


Ketua KPK juga mengungkap bahwa nantinya akan ada proses pendalaman mengenai kondisi kesehatan Gubernur Papua disamping melakukan penegakan hukum yang ada, karena walaupun proses hukum tetap dikedepankan namun tidak melupakan hak-hak kemanusiaan yang dimiliki setiap orangnya.


“Kami melakukan tugas tidak ada yang lain selain proses hukum, tidak ada politisasi maupun kriminalisasi yang terjadi, ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi suatu tundak pidana yang dimiliki KPK,” jelasnya.




Diakhir penyampaiannya, Ketua KPK FIrli Bahuri tidak lupa memberikan salam hormat dari segenap insan KPK dan sekaligus mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh anak bangsa terkhusus yang ada di Papua karena telah menerima dengan hangat kedatangan pihaknya di kediaman Bapak Lukas Enembe.


Pada kesempatan yang sama, Kapolda Papua juga memberikan ucapan terimakasih juga kepada rekan-rekan wartawan karena terus memberikan pemberitaan-pemberitaan yang positif terkait kasus yang melibatkan Gubernur Papua.


Ia menyampaikan, dirinya selaku Kapolda Papua mengharapkan apa yang telah dilakukan KPK dan Gubernur Papua dapat disampaikan kepada public sehingga tidak memberikan pemahaman yang buruk ditengah masyarakat terkait proses hukum yang ada.


“Kini proses hukum telah berjalan dan mari kita percaya serta menyerahkan semuanya kepada Tim KPK untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolda.


Sementara Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan pihaknya sebagai keamanan hanya bisa mendorong dan mendukung apa yang telah dijalankan oleh KPK dan Gubernur Papua tetapi tetap menjaga soliditas maupun hubungan baik yang ada.


“Ini merupakan hal yang sangat baik, saya selaku Kapolda Papua juga mengucapkan terimakasih kepada saudara-saudara yang tengah menjaga kediaman Bapak Lukas Enembe agar terus mempertahankan situasi yang kondusif,” ucapnya.


Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjauhi berita hoax yang ada karena itu dapat merusak hubungan baik serta situasi yang ada di Papua saat ini


Jurnalis : Bambang.MD

3 November 2022

Teken Pakta Integritas, Johanis Tanak Siap Perkuat Pemberantasan Korupsi

  

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menandatangani Pakta Integritas sekaligus menandai kelengkapan lima pimpinan KPK yang akan saling bahu membahu dalam langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (3/11). 


Setidaknya ada empat poin utama Pakta Integritas yang dibacakan sekaligus disepakati oleh Johanis sebagai Wakil Ketua KPK. Pertama bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh -sungguh peraturan perundang-undangan dan kode etik Pimpinan KPK.

Kedua bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. 


Ketiga bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama menjabat ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan. 


Keempat apabila melanggar hal-hal yang tertuang di dalam Pakta Integritas, Johanis menyatakan kesediaannya dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


" Dalam sambutannya, Johanis mengaku momen pelantikan dirinya pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022 yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, akan dimaknai menjadi semangat dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia pun mengajak seluruh insan KPK untuk bersama-sama melangkah, mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. 


“Sehingga tugas, kewajiban, dan fungsi saya bersama para pimpinan bisa berjalan atau terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat, bangsa dan negara untuk membasmi tindak pidana korupsi,” kata Johanis. 


" Induksi bagi Wakil Ketua Baru KPK

Selanjutnya, Johanis juga akan mengikuti masa induksi yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK di bawah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Induksi ini akan dilaksanakan selama dua hari yakni 3 -4 November 2022. Induksi ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan insan yang baru bergabung bersama KPK agar segera beradaptasi dengan budaya kerja di lingkungan KPK. 


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, induksi merupakan hal standar yang dilakukan bagi para insan yang baru bergabung di KPK. Induksi dilakukan agar Johanis—sebagi Wakil Pimpinan KPK terbaru—dapat memahami baik sistem, tata kelola dan sarana prasarana yang akan dilekatkan kepada Johanis dalam bekerja.


“Kelengkapan pimpinan berlima ini memberikan semangat, motivasi, dan kekuatan baru supaya kita lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberantasan korupsi ke depan,” kata Ghufron. 


Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono menyampaikan Johanis juga akan mendapatkan induksi mengenai kode etik pegawai KPK. Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/11), di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.


Harjono berpesan, hadirnya Johanis dalam melengkapi kursi pimpinan KPK bisa membuat harapan masyarakat akan kehidupan yang bebas dari tindak pidana korupsi tercapai. “Begitu menjadi insan KPK maka integritas kita harus terjaga. Integritas adalah suatu kualitas pribadi insan komisi, dan jangan melakukan atau berpikir melakukan hal yang tidak diinginkan,” kata Harjono. 


Hadir dalam kegiatan ini Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Adji, Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh para pejabat struktural KPK.


Jurnalis : Bambang.MD

31 Oktober 2022

Cik Ujang Peduli Kesehatan Warga Merapi Area DLH DimintaTegur Perusahaan Batubara langsung dimasukan ke Kontainer

 

-LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Saat membuka dan meresmikan Lounching Gerakan Atas Stunting Sampail Nol (Gaspol) melalui Aplikasi Sistem Informasi Penangulangan Stunting (Sipenting) di Kabupaten Lahat oleh Bupati Lahat Cik Ujang S.H yang bertepat di Kantor Dinas Kesehatan. Senin (31/10/2022).


Acara ini Dihadiri  Ketua Tim PKK Lahat, Widyawati,  Wakil Bupati Haryanto, SE,Sekda Lahat Chandra,SH.MM, kepala Dinas,Camat,kades dan Undangan lainnya


Bupati Lahat Cik Ujang S.H dalam amanatnya diselah selah acara Gaspol stunting,  Saya perintahkan kepada Dinas Lingkungan Hudup (DLH) menegur  perusahaan Batubara yang ada di kabupaten Lahat terkait Stok File atau tempat pengepokan batubaralangsung masukan ke Kontainer agar tidak menimbulkan polusi udara dan pencemaran lingkungan.

Disamping itu " pinta Bupati agar DLH menegur perusahaan tambang batubara di wilayah Merapi Barat banyak stok file suruh pihak perusahaan untuk dimasukanan  ke kontainer jangan ditumpuk, karena limbahnya nanti masuk kesumur warga jangan sampai warga kita sakit,"ungkap Bupati Lahat.


Dengan adanya Program Stunting ini Bupati Lahat Cik Ujang sangat serius  mengecek kesehatan masyarakat kabupaten Lahat khususnya di Wilayah Merapi Area.


"Cairan limbah batubara itu sangat tidak bagus bagi warga apa lagi debu batubaranya, karena saya peduli dengan kesehatan warga saya di wilayah merapi. jagan mengambil uang saja di kabupaten lahat lalu tidak peduli dengan kesehatan masyarakat lahat,"jelas Cik Ujang perintahkan kepada DLH untuk tegur perusahaan terkait Stock File.


Hal ini juga dikatakan oleh Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat saat Bupati Lahat meminta kepada DLH untuk melakukan pengecekan stock File batubara di wilayah Merapi Area yang memcemari lingkungan serta kepentingan kesehatan masyarakat Merapi.


"Perintah dari bupati lahat kita sampaikan dengan kepala dinas DLH terkait Stock File Batubara yang mana Batubara tersebut langsung di masukan ke Kontainer sehingga tidak ada lagi penumpukan, "kata Kurdi S,E


Junarlis : Bambang.MD