Jelang Berakhir Jabatan CIK Ujang Warga Desa Gunung Aksi Damai tuntutan warga agar Galian C ditutup dan Kades Minta dipecat dari jabatannya

/ 2 Oktober 2023 / 10/02/2023 03:29:00 PM


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Ratusan masa dari Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat menggelar Aksi Damai diluar halaman Pemkab Lahat mereka menuntut agar galian C milik Ahmad Solehan ditutup dan masa minta kades juga dipecat teriak masa dalam aksi demo Senin(2/10/2023)


Aksi ini kekecewaan masyarakat gunung kembang terhadap Kadesnya sendiri beberapa kali pertemuan tidak ada titik temu sehingga masyarakat melakukan aksi demo hari ini namun belum bisa ketemu bupati lahat, dan masyarakat kepengin bertemu dengan bupati lahat namun ada kegiatan dinas luar, perwakilan masa diterima oleh asisten 1 Rudi Tamrin 

"Dalam mediasi yang dilakukan bersama unsur BPD, UPT Pertambangan dan Mineral serta Pemkab Lahat yang diwakili oleh Asisten 1 H.Rudi Thamrin berjalan alot dan pihak terkait menampung aspirasi warga. 


"Beberapa perwakilan warga pada mediasi yang di fasilitasi Pemkab Lahat, meminta penutupan Tambang Galian Golongan C disekitar aliran Sungai Lematang di Desa Gunung Kembang segara dilakukan " pinta warga 



Pasalnya, terkait penutupan izin Galian Tambang Golongan C Pemkab dan pihak terkait akan segera mempelajarinya. 

"Dari pantauan wartawan dilapangan, kedatangan ratusan warga Desa Gunung Kembang ke kantor Bupati Lahat dikawal aparat keamanan dari Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat, dan berjalan kondusif.

" Apalagi efek dari penambangan dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan bisa berdampak pada lingkungan penambangan disekitarnya.


"Lama kelamaan jembatan gantung bisa roboh dan warga yang membawa hasil pertanian bisa terkendala sehingga imbasnya pada perekonomian masyarakat,"Ujar Din salah satu perwakilan warga Desa Gunung Kembang 

" Kasi Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel Lela Sofi,MT, "Mengungkapkan, terkait pencabutan izin Tambang Galian C pihaknya tidak pernah mengeluarkan, karena bukan ranah ESDM. 

" Namun jika aktivitas penambangan yang dilakukan merusak lingkungan dan diperkuat bukti dilapangan serta data maka baru bisa diberi tindakan akan tetapi hal ini ada prosesnya.

"Untuk proses penutupan tambang galian golongan C, ada tiga tahap yakni SP 1,2 dan 3. Tidak bisa serta Merta langsung ditutup. Dalam waktu dekat kami akan cek kelapangan terkait tuntutan warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur,"jelasnya.

" Sementara itu Kabid Pemdes BPMdes kabupaten Lahat Fiji, MM Menjelaskan," ada tiga poin yang bisa membuat kades dipecat, yakni meninggal Dunia, mengundurkan diri serta tersandung kasus hukum yang diperkuat oleh putusan pengadilan. Terkait apa yang dituntut warga Desa 

"Kita tidak bisa mendasari jika karena didemo Kades wajib dipecat, namun jika ada bukti dan fakta serta diputuskan oleh pengadilan barulah BPMdes merekomendasikan surat pemecatan,"Pungkasnya.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini