JEPARA policewatch.news-- Pada hari Minggu, 6/11/2022 Tim media investigasi sidak aktifitas tambang galian C ilegal atau tanpa mengatongi IUP kuari lahan tanah milik petani di dukuh Ngaliman Rajekwesi, pengusaha inisial S melakukan tambang tanah uruk dekat lingkungan warga dan mengganggu aktifitas, merugikan pemerintah, tidak adanya membayar pajak, merusak jalan, dan mengganggu aktifitas Warga setempat keluar masuk truck dam jalan menjadi rusak berlubang - lubang.
Warga masyarakat berharap agar segera dihentikan atau ditertibkan sebab diduga lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak memiliki ijin IUP/IUPR atau ilegal, beroprasi memakai alat berat ( Begauk ) dengan cara atensi ( 86 ) ke oknum penegak hukum, akibatnya terjadi kerusakan lahan pertanian milik warga menjadi gunuk, menjadi lahan tidak produktif, dan merusak lingkungan hidup, tepatnya lokasi di Dukuh Ngaliman Desa Rajekwesi Kec. Batealit Kab. Jepara Jawa Tengah.
Semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai ijin usaha pertambangan ( IUP) selain itu usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang -undangan, dan peraturan kementerian LHK dan DLH, kalau tidak ada ligalitas segera menertibkan agar tidak merusak lingkungan hidup di disekitarnya. " Tuturnya.
Terpantau bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha di daerah itu sudah berlangsung lama, dan berpindah - pindah dan semakin liar proses penggalian matrial tanah uruk tanpa status yang jelas,
diduga hingga sampai saat ini aman-aman saja tanpa ada tindakan lanjut dan kejelasan dari aparat penegak hukum( APH ) terkait kegiatan penambangan tersebut, dan seakan pengusaha tambang tersebut kebal hukum, dan APH dan Dinas terkait tidak berani menindak, dan di duga Kades/Petinggi Rajekwesi di duga ikut terlibat meligalkan beroprasinya tambang galian C dilahan pertanian warga.
Ketika team awak media menemui beberapa warga," perwakilan berharap kepada aparat dan pemerintah daerah dan pemangku kebijakan SDM Provinsi untuk melakukan pengawasan dan ketegasan terkait praktek-praktek monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara, bay pas( Manual ) baik ditingkat daerah maupun provinsi, dan terkait beroprasinya galian C ilegal ini kebanyakan adanya dugaan di beck- Up oleh oknum APH dengan cara antensi, atau 86 setiap bulannya setor puluhan juta rupiah..
Hasil ivestigasi di salah satu tambang di dukuh Ngaaliman Rajekwesi Batealit lahan tanah milik warga yang di wawancarai pemiliknya ke awak media menyampaikan bahwa saya menambang ini tanah saya beli dan sudah ada yang beck-up dan saya sudah membayar antensi atau 86 kepada APH Polda Jateng perbulan tidak sedikit, kalau kamu memberitakan silahkan, saya tidak takut, dan saya sudah pemain lama dari dulu, saya tidak takut." Ungkapnya.
Awak media konfirmasi prihal terkait tambang galian C ilegal lahan pertanian milik warga setempat di wilayahnya lokasi dukuh Ngaliman Rajekwesi Ngadimin selaku Petinggi/Kades menyampaikan ke awak media bahwa tambang galian C tanah uruk ini lahan milik warga untuk membantu petani normalisasi lahan yang tidak produktif di jadikan lahan produktif, karena lahan tersebut lahan tandus. " Tuturnya.
"kami bukan anti perijinan IUP namun kami sangat mendukung peraturan pemerintah terkait ijin IUP tersebut di permudah, tapi alangkah baiknya saya dengan cara antensi yang saya lakukan, atau beroprasinya tambang galian C aman, nyamman tapi tidak ada masyarakat yang terdampak, atau dirugikan .
Dengan adanya beberapa kegiatan tambang galian C yang ilegal tersebut masyarakat menunggu peran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,(APH) baik daerah ataupun Provinsi,"tambahnya"
(sus)