POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT Terkait Masalah Dokumen Pelaksaan Anggaran Kecamatan Mulak Sebingkai, saat dikonfirmasi oleh wartawan senin (7/2) melalui telepon washhap miliknya, oknum camat tersebut dengan nada keras " berkata ini pemerasan, ini pemerasan " ku aduke sambil marah marah dalam pembicaraan di telepon seluler oknum camat itu bilang ini gaji pegawai ucapnya "
Perbuatan oknum camat merapi barat tidak pantas ditiru dengan bicara nada kasar, apalagi sambil " ngoceh " pemerasan pemerasan kepada wartawan, kata " Surya Kencanan,SH selaku Dewan Pimpinan Kabupaten LIDIKKRIMSUS RI Lahat,
" Seharusnya seorang publik figur apalagi seorang camat dengan nada " perkataan kasar sambil ngacam kepada wartawan perbuatan tersebut sudah memalukan, " dan patut dicopot camat tersebut ujar " Surya
Ini sudah melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 8 bab VIII menghalangi tugas wartawan bisa dipindana 2 tahun dan didenda 500 juta ujar " Surya Kencana.SH wakil ketua AWDI Lahat,
Terpisah Ketua harian LIDIKKRIMSUS RI, Rhodi Irfanto, SH meminta kepada bupati lahat oknum camat yang arogansi diberi sanksi dicopot, ini tidak patut dicontoh kata " Rodhi kepada wartawan senin (7/2)
Apalagi adanya dugaan kasus saat dia menjabat camat mulak sebingkai Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daetah jumlah belanja APBD Tahun 2021 1,7 M. Ini segara kita usut pinta " Rhodi.(tim)