POLICEWATCH.NEWS – SUMSEL Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.
Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 20
24, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp28 M, dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.
Ketua Harian Lidik krimsus RI menyatakan akanterus mengawal kasus ini yang sudah dalam tahap penyidikan, semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rodhi kepada wartawan, Senin (26/1/2026)
Awal tahun baru 2026, Kejari Lahat baru saja dilantik diharapkan bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar, apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa dan bertanggung jawab jelas Rodhi Irfanto, S.H.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.
Rodhi menekankan kepada Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat Pengadaan Alkes Tahun 2024 segera di atensi oleh Jampidsus setelah Kejari lahat telah mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan).
Masyarakat kabupaten Lahat menunggu kinerja Kejari Lahat yang baru di tahun baru 2026, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya pihak penyidik Kejari Lahat telah memanggil 13 saksi Terkait Dugaan Korupsi Alkes 28 M di RSUD Lahat,
Inisial nama nama diantaranya JN,TJ,NC.ADB,RN, FNS.LSA .AGT, PJ, ANS Bendahara Dinas Kesehatan,Kabid Kesehatan dan Kapus Bandar Jaya
(Bang/Amrullah)
#KPK #KEJAGUNG #BARESKRIM #KEJATISUMSEL #KEJARILAHAT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar