POLICEWATCH-SIMALUNGUN
Ratusan warga Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, dengan tegas menolak polisi memasuki lahan sengketa pada Kamis (26/06/2025). Mereka menuduh Kepolisian Resort Simalungun berpihak kepada Barita Dolok Saribu, yang dianggap sebagai mafia tanah. Penolakan ini terjadi saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan Dolok Saribu mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Tokoh masyarakat setempat, Helarius Gultom, mengatakan, "Dolok Saribu tidak memiliki lahan di sini. Dasar apa polisi melakukan olah TKP? Jika dia punya lahan, tunjukkan surat-suratnya!" Sentimen serupa diungkapkan warga lain yang menegaskan bahwa Dolok Saribu tidak pernah memiliki tanah di wilayah tersebut dan kepemilikan lahan diwariskan secara turun-temurun.
Warga meminta polisi menghadirkan Dolok Saribu untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Mereka menolak menjamin keamanan Dolok Saribu karena tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang diduga dilakukannya melalui aparat penegak hukum. Kehadiran sejumlah polisi di lokasi dianggap sebagai bukti keberpihakan kepada Dolok Saribu.
Helarius menambahkan, "Apa dasar laporannya? Kami yang menanam, merawat, dan memanen. Kami menguasai tanah ini secara turun-temurun. Ini tidak masuk akal!" Seorang warga lainnya berteriak, "Polri milik masyarakat, bukan milik mafia tanah!"
Kanit Tipiter Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, membantah tuduhan keberpihakan, menjelaskan bahwa prosedur mengharuskan mereka mendengarkan keterangan pelapor terlebih dahulu. Ia berjanji akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari warga.
Perdebatan terjadi antara warga dan polisi. Pangulu Pokan Baru, Jefri Gultom, menyarankan polisi mempelajari kasus ini, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 menyatakan Dolok Saribu kalah dalam gugatan kepemilikan tanah. Jefri menyatakan kebingungannya mengenai klaim kepemilikan tanah Dolok Saribu di wilayah tersebut. Menanggapi hal ini, penyidik Tipiter, Josua Siagian, meminta data putusan MA dan data terkait lainnya untuk dipelajari lebih lanjut.
AS