DUGAAN TINDAK PIDANA DI PONDOK PESANTREN: SATU KORBAN MENINGGAL, PIMPINAN YAYASAN ALIHKAN TANGGUNGJAWAB – KELUARGA SERAHKAN PERKARA KE LBH UNTUK TUNTUT KEADILAN

 


 Policewatch-Lombok Tengah. 

 Kejadian kebakaran mematikan  pada tanggal 13/12/2025  terjadi di Pondok Pesantren yang dikelola Yayasan R.A.I. NW Sengkol 2, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang. Tragedi ini menelan nyawa santri berusia 17 tahun bernama S.S., sedangkan dua santri lainnya yaitu A.D.R. (16 tahun) dan S.A.H. (16 tahun) mengalami luka bakar berat yang berpotensi menyebabkan cacat seumur hidup.

 

Berdasarkan pengakuan para korban, kejadian tersebut bukanlah kecelakaan biasa. A.D.R. menyampaikan kepada keluarga bahwa ia dan teman-temannya sering diperlakukan dengan kekerasan dan dipaksa memenuhi perintah oleh seorang yang diduga bernama R.; jika menolak, mereka akan mendapatkan pukulan. Sebelum wafat, almarhum S.S. juga menyampaikan bahwa ia diperintahkan R. untuk membeli dua botol bensin – satu disimpan di lemari dan satu digunakan untuk membakar plastik di kamar, yang kemudian memicu ledakan dan kebakaranm yang meluas.

 

Menurut keterangan orang tua korban menuturkan bahwa,pada hari Senin (30/03/2026), kami didatangi oleh TGH A.M.R. dengan membawa sebuah surat yang tidak dijelaskan isinya. TGH A.M.R. menyatakan hanya meminta tanda tangan sebagai wali murid, padahal sebenarnya surat yang dibawa adalah surat perdamaian. Salah satu orang tua korban menandatangani surat tersebut karena tidak mengetahui isi sebenarnya dan tidak mampu membaca tulisan. Sementara itu, orang tua korban lainnya menolak untuk menandatangani dengan alasan isi surat perdamaian terasa janggal dan tidak sesuai dengan kondisi yang dialami anaknya. Setelah mengetahui isi sebenarnya, orang tua korban yang telah menandatangani sangat menyesal dan di hadapan Penasehat Hukum korban, mereka membuat dan menandatangani pernyataan resmi yang menerangkan: "Saya masih keberatan atas surat yang disuruh tanda tangan oleh TGH A.M.D., karena anak saya sampai mengalami cacat," tegasnya kepada awak media

 

Ketua Yayasan, TGH A.M.R., awalnya menyatakan bahwa kejadian dimulai ketika para santri sedang melakukan aktivitas membersihkan pondok. Ketika dituntut pertanggungjawaban, ia mengklaim diri sebagai "korban juga" dan mengalihkan seluruh tanggungjawab kepada R. Kondisi semakin memprihatinkan karena keluarga korban mengaku sebelumnya juga dilarang melapor ke pihak kepolisian dan dipaksa untuk mencapai kesepakatan damai dengan nilai uang Rp5 juta (dari usulan awal Rp10 juta), dengan adanya ancaman tersirat jika mereka tetap ingin melapor.tutur orang tua korban dirumahnya. 

 

Dalam wawancara pada hari Selasa (31/03/2026), orang tua dari kedua korban yang selamat mengungkapkan bahwa mereka masing-masing telah mengeluarkan biaya pengobatan sebesar kurang lebih Rp30 juta rupiah. Selama tiga bulan setelah kejadian, bantuan yang diterima dari yayasan hanya sekitar Rp3 juta dan TGH A.M.R. hanya menjenguk korban dua kali. Selain itu, terdapat dugaan bahwa rekaman video mengenai kejadian tersebut telah dihapus.

 

Ketika dihubungi oleh tim media Policewatch, TGH A.M.R. menutup diri dan menyatakan bahwa "permasalahan sudah selesai dan telah dicapai perdamaian", bahkan menuduh tim media melakukan ancaman meskipun tidak ada tindakan semacam itu.

 

Menanggapi hal ini, keluarga dari ketiga korban secara resmi menandatangani surat kuasa pada hari Selasa (31/03/2026) kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka Lombok yang berkedudukan di Jalan Praya Mantang (Komplek Ruko Sade Nomor 3, Bodak Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah). Ketua LBH, MAHRUP SH, akan mendampingi dan menjadi kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 474 Ayat (3) dan Pasal 475. Laporan akan diajukan ke wilayah hukum Polres Lombok Tengah, dan masyarakat terus menginginkan agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh untuk memberikan keadilan yang layak bagi para korban.


 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek terkait perlindungan anak, pendidikan, dan tata kelola lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan agama seperti pondok pesantren. 

 

Pasal 474 Ayat (3)

 

- Ayat (3) khususnya menetapkan bahwa setiap orang yang memaksa anak untuk melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan atau kesehatan, atau melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan, dapat dikenai pidana penjara dengan jangka waktu tertentu dan/atau denda.

- Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau cacat permanen pada korban, sang pelaku akan mendapatkan pidana yang lebih berat; jika mengakibatkan kematian, pidana yang diberikan akan lebih berat lagi.

 

Pasal 475


- Setiap orang yang memiliki kewenangan atau tanggungjawab dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang menyembunyikan fakta, mengalihkan tanggungjawab, atau menghalangi proses penyelidikan terkait tindak pidana terhadap anak di lingkungan lembaga tersebut dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.

- Pasal ini juga mencakup tindakan paksaan atau tekanan terhadap keluarga korban agar tidak melapor atau menerima kesepakatan yang tidak adil sebagai bentuk penghindaran tanggungjawab, termasuk dengan cara menyembunyikan isi dokumen yang harus ditandatangani atau memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu membaca atau memahami isi dokumen. 

Jurnalis

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini