POLICEWATCH.NEWS -LAHAT Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat belum bisa dikonfirmasi hingga sekarang terkait pemberitaan di media online policewatch.news ada apa patut diduga ketakutan untuk memberikan " hak jawab kepada wartawan kata " Rodhi Irfanto SH selaku pemimpin redaksi policewatch.news
Hak jawab menurut Undang-Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999 adalah hak seseorang atau sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang mereka anggap merugikan nama baiknya akibat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta dalam karya jurnalistik.
Hak ini penting untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pers.
Poin Penting tentang Hak Jawab dalam UU Pers:Definisi:Hak jawab adalah hak seseorang atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik akibat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
Tujuan:
Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, mengoreksi kekeliruan dalam pemberitaan, dan menjaga nama baik.
Kewajiban Pers:
Hak jawab umumnya dimuat pada kesempatan pertama yang memungkinkan dan pada program yang sama, atau sesuai kesepakatan para pihak.
Dasar Hukum:
Hak jawab diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 1 angka 11.
Perbedaan dengan Hak Koreksi/Ralat:
Hak jawab fokus pada tanggapan terhadap isi pemberitaan yang merugikan, sementara hak koreksi atau ralat berfokus pada perbaikan kesalahan faktual dalam pemberitaan itu sendiri.
Perlindungan:
UU Pers menjamin hak ini, sehingga masyarakat tidak perlu takut menyanggah pemberitaan yang keliru karena hak mereka sudah dilindungi undang-undang.
Berita Sebelumnya
Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH angkat bicara terkait Pengelolaan menghabiskan anggaran belanja Operasi dan belanja modal mengacu pada kekhawatiran tentang bagaimana dana yang dialokasikan untuk belanja operasi dan belanja modal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan, ini menjadi perhatian dalam anggaran APBD diruang lingkup pemerintah kabupaten Lahat tahun 2024."
Hari ini saya memberikan kuasa kepada Lidikkrimsus RI Dewan Pimpinan Provinsi Sumsel untuk melaporkan ke pihak APH adanya Indikasi anggaran di sekretariat Daerah bagian Perlengkapan diantaranya
1.Belanja pemeliharaan Rp 10.914.307.679,00
2.Belanja pemeliharaan alat besar dan alat bantu electric generating set Rp 85.040.000,00
3 Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin
Rp 4.565.998.700,00
4.Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan
Rp 6.128.408.979,00
5.Belanja instalasi senilai Rp 40.499.635.504,00
Kami minta APH untuk dapat menindak lanjuti laporan dari Lidikkrimsus RI kepada APH, ada lima Item bersumber dana APBD Tahun 2024 jumlahnya sekitar hampir Rp 62 Milyar, ini Sangat Fantastis kata " Rhodi Irfanto kepada wartawan policewatch.news Senin (23/6/2025)
Terpisah kabag Perlengkapan belum memberikan tanggapan dan hak jawab terkait pemberitaan di media online policewatch.news Senin (23/6/2025)
" Ass ijin pak Kabag perlengkapan mohon klarifikasi dan Konfirmasi terkait belanja kegiatan ada 5 item salah satunya belanja intalasi sebesar 40 M, mohon hak jawab nya tks "
Hingga berita ini di publish Kabag perlengkapan bungkam tidak mau memberikan hak jawabnya (Bambang MD)