Policewacth-Mataram,
2 Maret 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan dan Penindasan Kejahatan (PPO) telah menetapkan seorang pria berinisial MTF (38 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka merupakan seorang ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap dua orang santriwati.
Penanganan perkara ini dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025. Lokasi kejadian berada di kamar khalwat pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan dengan perspektif perlindungan korban yang maksimal. Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kholid.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai ustaz dan ketua yayasan. Modus operandi yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan melalui pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban, sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, dan terdapat korban kedua yang mengalami peristiwa serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal hukum, yaitu Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh penyidik dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar tempat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda NTB memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami. Kami memastikan proses penanganan perkara ini berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis maupun fisik korban,” tegasnya.
Polda NTB juga membuka ruang yang luas bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara ini untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam penyelesaian perkara ini secara adil dan tuntas.
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar