Tujuh Pekerja Tambang Di IUP PT Timah TB Pondi Pemali Kabupaten Bangka Tertimbun Longsor

 



Bangka Belitung policewatch.news,- Kecelakaan kerja terjadi di lokasi tambang timah (TB) Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin sore (2/2/2026). Peristiwa tersebut berlangsung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan mengakibatkan tujuh orang pekerja tertimbun longsoran tanah.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun hingga berita ini diterbitkan, enam pekerja tambang telah berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya masih dalam proses pencarian dan evakuasi oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Sebelumnya diketahui, tiga korban yang telah dievakuasi berasal dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, masing-masing atas nama Sanam (38), Abad (39), dan Anwar (32). Identitas korban lainnya masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

Peristiwa longsor diduga terjadi secara tiba-tiba saat aktivitas penambangan berlangsung. Proses pencarian dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi tanah yang masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan, sehingga keselamatan petugas menjadi prioritas utama.

Insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah. 

Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pengendalian operasional tambang dilakukan, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan IUP PT Timah.

Selain itu, pengusaha timah berinisial Akhian, yang disebut-sebut berasal dari Pemali, turut menjadi perhatian publik. Yang bersangkutan diketahui sebagai pengelola tambang besar (TB) sekaligus pembeli pasir timah di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai insiden longsor tersebut.

Aparat penegak hukum (APH) juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas tambang di TB Pondi Pemali diketahui telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut aspek perizinan, pengelolaan tambang, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hingga saat ini, pihak PT Timah, APH, dan instansi terkait masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan resmi guna memastikan penyebab pasti kecelakaan kerja serta penanganan lanjutan terhadap para korban.

Hendy Okfriyansah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini