KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

/ 29 Juni 2025 / 6/29/2025 10:23:00 PM

 Siaran Pers 

POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 5 orang  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pengusutan kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Ini daftar nama nama yang ditetapkan tersangka diantaranya :

1.Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3.Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

-5.M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK baru menetapkan 5 orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.(Bambang.MD)


Komentar Anda

Berita Terkini