Hamburkan Uang Negara, Belanja Sewa Hotel APBD Kabupaten Lahat Tahun 2024 Rp 6,2 M

/ 29 Juni 2025 / 6/29/2025 10:32:00 PM


 

POLICEWATCH.NEWS -  JAKARTA , Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, mempertanyakan belanja sewa hotel di anggarkan melalui APBD Tahun 2024 sebesar Rp 6.260.487.400.00; (Enam milyar dua ratus enam puluh juta empat ratus delapan tujuh puluh ribu rupiah) Hamburkan Uang Negara sementara rakyat menjerit 

Rodhi Irfanto SH, sungguh sangat fantastis angggaran sewa hotel sampai 6 Milyar lebih, kondisi Indonesia sedang tidak baik baik saja, apalagi program pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto untuk efesiensi angggaran baik di pusat maupun di daerah,

Ini pemborosan anggaran, apalagi Kejagung RI saat ini tengah mendalami beberapa kasus korupsi di Indonesia, maupun komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah melakukan sejumlah daerah terkena OTT kasus fee proyek Kabupaten Ogan Komering Ulu, ini baru saja KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara dengan kasus yang sama seperti jual-beli proyek meminta fee proyek dengan modus (Pokir) pokok pikiran, kiranya pihak aparat penegak hukum untuk mengawasi anggaran yang patut diduga seperti sewa hotel sampai 6 Milyar lebih, sementara ini rakyat lagi menjerit, ekonomi Morat Marit, pejabat dianggarkan penginapan per tahun 6 Milyar tegas " Rodhi kepada awak media Minggu (29/6/2025)

Senada juga diungkapkan oleh Ossi Gumanti ketua umum LIDIK KRIMSUS RI meminta kepada APH untuk mengawasi anggaran di Pemerintah Daerah

Masih kata " Ossi bahwa Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini mencabut PP Nomor 71 Tahun 2000 sebelumnya. 

Meskipun PP No. 43 Tahun 2018 adalah peraturan spesifik mengenai peran serta masyarakat, dasar hukum utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Senada juga diungkapkan oleh ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI kabupaten Lahat Frengky.AS ini sungguh ironis anggaran sewa hotel sampai 6 Milyar, sementara kabupaten Lahat sedang efesiensi angggaran yang pernah disampaikan oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih ( BZ dan WIN) 

Pak Presiden RI Prabowo Subianto agar untuk daerah untuk efesiensi angggaran yang disampaikan oleh presiden Prabowo dihadapan kabinet " Merah Putih" 

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.(Bambang MD)

Komentar Anda

Berita Terkini