Dugaan Korupsi Mebel SMK NTB Senilai Rp10,2 Miliar: 2 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar



 

Policewatch-Mataram

6 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi NTB, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Polisi (KBP) FX. Endriadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa proyek yang berjalan dari Juni hingga November 2022 itu telah melalui pemeriksaan mendalam terhadap 65 saksi dan 5 ahli dari berbagai bidang, mulai dari teknik hingga pidana. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

 

"Kita menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, yang mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak," jelas Kombes Endriadi.

 

Dua tersangka yang ditetapkan adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta satu orang dari pihak swasta yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.

 

Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material dengan yang tercantum dalam perjanjian kontrak. "Pengembangan perkara akan terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

 Mamen