Pantau Titik Api, Polres OKU Timur Ringkus Tiga Pelaku Pembakaran Lahan

 



OKU TIMUR - policewatch.news // Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pada 23 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula dari deteksi titik api oleh petugas penjaga menara api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum titik api terpantau, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tidak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, api kemudian muncul.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Hasil penelusuran mengarah kepada mobil nomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur selanjutnya mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, satu kantong plastik ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah Polda Sumsel dan jajaran dalam mencegah meluasnya Karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan serta menimbulkan dampak kabut asap.

Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap perkara Karhutla secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

Pengungkapan kasus di areal PT MHP OKU Timur ini menegaskan keseriusan Polda Sumsel dan jajaran dalam memperkuat deteksi dini serta penegakan hukum terhadap Karhutla, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

(irin dikale)