PELANTIKAN CIK UJANG DAN HARYANTO AKAN DILANTIK GUBERNUR HERMAN DERU


Reporter   : Bambang. MD
Bupati dan Wakil Bupati Lahat

LAHAT -  MPW  - Pemkab Lahat sudah menggelar rapat persiapan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Cik Ujang dan Haryanto yang akan dilaksanakan pada minggu 9 desember 2018 bertempat di Griya Agung Palembang.

Jadwal pelantikan rencananya akan dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Dan akan dihadiri sejumlah pejabat maupun tamu undangan lainnya.

Bupati Cik Ujang Asli putera daerah Merapi ini berpasangan dengan Wakil Bupati Haryanto asli dari mulak ulu mantan Sekda Lahat akan memimpin Kabupaten lima tahun kedepan periode 2018 - 2023. 
Panitia pelaksana baru saja  menggelar rapat, persiapan untuk pelantikan pasangan Bupati Cik Ujang dan Wakil Bupat Haryanto yang akan dilaksanakan di griya agung , undangan untuk sejumlah pejabat termasuk ada mantan jendral dan mantan bupati lahat akan diundang untuk hadir dalam pelantikan tersebut kata " Ass1 Ramsi selaku ketua pelaksana didampingi sekda Syamsul Kusirin yang dihadiri sejumlah SKPD. Camat dan panitia kamis (29/11)

Dari hasil rapat dijelaskan Ramsi untuk persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lahat akan dilaksanakan pada minggu 9 desember 2019. Bertempat di Griya Agung Palembang yang dijadwalkan pada pukul 09.30 wib langsung dilantik oleh bapak Gubernur Herman Deru, yang akan dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat  seperti mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Mantan Bupati Lahat Harunata dan undangan lainnya.

Hal ini dijelaskan oleh ketua pelaksana Asisten 1 Ramsi didampingi Sekda Lahat usai menggelar rapat persiapan menyambut pelantikan Bupati dan wakil bupati Cik Ujang dan Haryanto dengan masa jabatan periode 2018 - 2023 .

Ramsi menambahkan bahwa jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada hari minggu 9 desember 2018 bertempat di Griya Agung Palembang. Setelah itu dilanjutkan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK  dilaksanakan di tempat yang sama pada pukul 12.30 wib terang " Ramsi selaku ketua pelaksana.

Dan pada tanggal 12 desember 2018 digelar acara pisah sambut Bupati Marwan Mansyur dengan Bupati Cik Ujang bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati dan setelah itu mengikuti sidang rapat paripurna di DRPD Lahat yang akan dihadiri langsung Bupati Cik Ujang dan Wakil Bupati Haryanto.
Dan malamnya dilanjutkan dengan  hiburan rakyat dimeriahkan oleh campur sari asal Surabaya .



PROYEK REHAB GEDUNG TERPADU PENANAMAN MODAL 1,9 M DANANYA SANGAT FANTASTIS


Reporter  : Bambang. MD
plank proyek Pelaksana CV.BERKAH RAJA.

MUARAENIM - MPW - Bekas gedung kantor PU Cipta Karya dan Pengairan  kini diserahkan kepada Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. kantor yang sudah diserahkan oleh pihak PU Cipta Karya Dan Pengairan sedang dalam pekerjaan selama180 hari dengan sumber dana APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2018. Senilai Rp 1, 970.703.000; ( Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Rupiah )

Dalam Papan nama tertulis : Pekerjaan Rehab Berat Gedung DPM - PTSP  Eks Dinas PU Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Muara Enim. Lokasi Kecamatan Muara Enim,  Biaya Rp 1,970,703,000 ; waktu kerja 180 hari, Pelaksana CV.BERKAH RAJA.

Proyek Rehab Berat gedung kantor ini menghabiskan dana hampir 2 milyar sungguh sangat fantastik pantauan policewatch.news senin (3/12) nampak pekerja sedang menyelesaikan sisa waktu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja atau SPK ( Surat Perintah Kerja ) yang sudah tertuang dalam MoU dengan Pengguna Anggaran, (PA)  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK kepada kontraktor. 

Pekerjaan tersebut harus selesai dalam 180 hari. Padahal ini bulan desember pemborong harus kerja keras untuk tidak melewati waktu jatuh tempo tanggal 25 desember 2018 . Dikarenakan lewat tanggal 25 desember akan diputus kontrak  ujar " Surya Kepada Policewatch.news.

Pantauan MEDIA POLICEWATCH.NEWS senin (3/12 ) sejumlah tukang sedang menyelesaikan finishing pekerjaan diruang eksterior dinding di flamir , pekerjaan rehab berat menelan dana 1, 9 milyar dan info yang kami dapatkan bahwa kontraktornya calon drpd kabupaten muaraenim


MOBIL DIRAMPAS DEBT COLLECTOR KORBAN MELAPOR KE POLRES LAHAT



Reporter   : Bambang. MD

LAHAT - MPW - Maraknya terjadi  perampasan kendaraan bermotor oleh pihak Debt Collector kembali terjadi dan kali ini di alami oleh korban bernama Yuhan ( 58 ) warga Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat , Kabupaten Lahat., Sumatera Selatan.

Korban Saat itu sedang menurunkan penumpang di pasar lematang Lebih kurang pukul 09.30 Wib, bapak Yuhan yang mengendarai mobil Suzuki Cary Futura warna silver metalik dengan Nopol BG 1759 EH Tiba tiba di datangi oleh 3 (tiga) orang yang tidak di kenal dan diduga adalah Pihak Debt Collector Dari PT ADIRA FINACE mengajak korban berbicara namum saat korban menoleh ke kiri dan melihat kembali kearah konci kontak mobil ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya, dan korban menanyakan apa masalah sehingga kunci kontak di ambil,

Dan ketika korban diajak salah satu pelaku berbicara di belakang mobil, pelaku yang lain langsung membawa kabur mobil tersebut, dan salah satu pelaku langsung menyerahkan surat berlogo PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.Tbk. sebanyak 3 lembar dan salah satunya merupakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor, Waktu menyerahkan surat tersebut Pelaku tidak mengatakan apapun kepada korban dan langsung pergi menggunakan mobil Avanza Hitam, meninggalkan Korban.

Setelah kejadian korban bersama keluarganya Menemui pihak Adira  finance Lahat guna mempertanyakan keberadaan unit tersebut di kantor Adira Lahat namun korban beserta keluarga tidak mendapatkan jawaban apapun terkait masalah mobil tersebut, serta unit mobil juga tidak terlihat di kantor Adira Lahat.

Dan korban segera melaporkan kasus perampasan ini ke pihak Polres Lahat serta di terima langsung oleh Petugas Piket SPKT Polres lahat dengan Nomor :STTLP/ 228 /XII/ 2018 / SPKT.
Korban mengatakan kerugian yang di derita akibat kejadian ini sebesar lebih kurang Rp 130.000.OOO (, Seratus Tiga puluh juta Rupiah)

Saat di konfirmasi dengan korban selama ini tidak pernah menerima surat peringatan apapun dari pihak Adira Finance sampai dengan terjadinya pengambilan unit tersebut.



Kasus Bahar bin Smith, Polri Akan Panggil Saksi Ahli Pekan Depan


Reporter : Irfan
Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith

Jakarta,POLICEWATCH.NEWS, - Penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith buka suara untuk menanggapi perihal pelaporan terhadap dirinya ke polisi. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 28 November karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Iya, Alhamdulillah saya sudah dengar pelaporan itu," kata Bahar saat dihubungi Awak media sabtu kemaren

Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Meski begitu, Bahar menyatakan dirinya tidak ada melaporkan balik kedua pelapor tersebut. "Tidak ada gunanya melaporkan balik seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa," kata dia.
Bahar pun menyarankan agar para pelapornya menonton tayangan ceramahnya secara utuh dari awal sampai akhir. "Jangan dipotong kalau mau lihat ceramah. Lihat sampai habis," kata dia.

Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".

ADVERTISEMENT
Alhasil, Bahar pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Jemaah Alumni Reuni 212 Salat Tahajud Berjamaah di Monas


Reporter : irfan
suasana terkini di Monumen Nasional (MONAS)

Jakarta,POLICEWATCH.NEWS,-Massa Reuni 212 menggelar salat tahajud berjamaah di Monas. Salat tahajud terdiri dari delapan rakaat, dengan dua kali salam.

"Delapan rakaat tahajud, dua rakaat dua salam, kemudian ditutup tiga rakaat witir," terang pembawa acara menyampaikan teknis salat di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018).

Salat berlangsung sejak pukul 03.15 WIB. Menurut susunan acara, salat dipimpin Imam Buya Ahmad Qurthubi.

Massa tampak khusyu saat menunaikan salat. Jemaah laki-laki saat di panggung tengah dan perempuan di panggung sisi kanan.

Setelah salat tahajud, rencananya kegiatan akan dilanjutkan salat subuh berjamaah. Reuni 212 sendiri diperkirakan selesai pukul 12.00 WIB.

Panitia juga sudah mengeluarkan Maklumat Panitia Reuni Akbar Mujahid 212. Salah satu poinnya, panitia batal mengundang Jokowi hadir. Berikut ini isi lengkapnya:

Setelah mengadakan rapat akhir panitia mendengarkan saran dari para ulama 212 serta arahan dari imam besar Al Habib Muhammad Rizieq Syihab dari kota suci Mekah maka panitia Reuni Akbar Mujahid 212 memutuskan:

1. Batal mengundang Jokowi & rezimnya. Karena mereka anti Aksi 212, tidak mensyukuri anugerah 212 bahkan masih berupaya mengkriminalisasi ulama & aktivis 212.

2. Jika Nisa Sabyan hadir maka dipersilakan duduk di tempat akhwat sebagai tamu kehormatan dan tidak mengisi acara.

3. Kepada jemaah yang akan hadir disarankan langsung menuju Monas karena semua rangkaian acara Reuni Akbar Mujahid 212 berlangsung di Monas, adapun kendaraan dipersilakan parkir di area parkir yang sudah disiapkan (IRTI, Lapangan Banteng, Lemhanas, Istiqlal, dll) dan diharapkan sudah ada di Monas selambat-lambatnya sebelum pukul 05.00 WIB agar tidak terkena pengalihan jalur lalu lintas karena adanya kegiatan car free day di Jl Sudirman-Jl Thamrin.

4. Jemaah Reuni Akbar Mujahid 212 dilarang membawa dan memakai bendera/atribut/kostum parpol atau capres/cawapres apapun, tapi diserukan membawa bendera Merah Putih dan bendera tauhid aneka warna sesuai yang disukai.

5. Jemaah Reuni Akbar Mujahid 212 wajib menjaga ketertiban dan kedamaian serta kebersihan selama acara berlangsung dan taat pada komando panitia.

Ayo kibarkan jutaan bendera Merah Putih dan bendera tauhid dengan warna-warni.

Jakarta 30 November 2018

Ust Bernard Abdul Jabar (Ketua OC)

KAJARI LAHAT "DANA DESA JANGAN COBA-COBA" DIKORUPSI



Reporter    : Bambang.MD 
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Jaka Sujana. SH

POLICEWATCH. NEWS  - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Jaka Sujana. SH.usai memberikan materi kepada kades dalam acara " Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi " yang dihadiri dari Polres Lahat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat rabu (27/11)

Sujana ditemui wartawan dalam pernyataannya pihaknya akan mengawal Dana Desa sesuai apa yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa Pengelolan Dana Desa di Kabupaten Lahat saya minta jangan disimpangkan atau dikorupsi dan kita sebagai institusi Kejaksaan akan selalu berkoordinasi dengan pihak Polres Lahat serta APIP Inspektorat Kabupaten Lahat. 

Diminta pihak kades Dana desa dilaksanakan dengan baik jangan terjadi adanya penyimpangan tegas " Kajari
Dijelaskan lagi kami sebagai aparat penegak hukum agar pengelolaan dana desa harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan visi dan misi Presiden agar benar-benar terlaksana sampai kemasyarakat ditingkat bawah.

Ditambahkan lagi bahwa kita sudah melakukan  MoU dengan pihak Kapolri, dan Mendagri dalam hal pengawasan dana desa belum lama ini dilakukan mou dengan pihak kepolisian di Palembang
Sedangkan masalah ada laporan dari masyarakat masalah dugaan penyimpangan dana desa apabila ada temuan pihak APIP akan memberikan tenggang waktu 60 hari untuk dipulihkan dan sekiranya  60 hari tidak bisa dipulihkan baru kasus ini dikirim atau dilimpahkan ke penegak hukum tegas " Sujana

Kita juga mou dengan pihak kepolisian, kejaksaan  dan KPK ketika ada temuan  kita tetap berkoordinasi yang mana lebih dulu menangani perkara korupsi dana desa misalnya kita Sudah ada SPDP nya surat pemberitahuan perkara peyidikan  maka kita yang melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut " ditegaskan Kajari Lahat



Akibat Hujan Deras, "Banjir 1 Meter Rendam Ribuan Rumah Warga" Lampung Selatan


Reporter : Fahriza C
BANJIR SEMAKIN TINGGI


BANDAR LAMPUNG,POLICEWATCH.NEWS,– Hujan deras yang mengguyur sejumlah wilayah di Lampung menyebabkan luapan air sungai dan banjir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsun) wilayah Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (30/11/2018).


 Akibat kejadian ini, akses jalan terputus karena digenangi air setinggi 30 hingga 100 centimeter (Cm).

Banjir menyebabkan kelumpuhan akses dari Bakauheni menuju Bandarlampung maupun arah sebaliknya. Kendaraan tak bisa melintas karena ketinggian air, bahkan banyak yang terendam banjir dan menimbulkan kemacetan hingga 7 kilometer (Km). Namun kondisi itu memasuki siang berangsur-angsur diurai petugas.

"Air menggenang dan juga turun dari pegunungan. Kebetulan drainasenya tidak berjalan dengan lancar sehingga air menggenang dan menutup jalan," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan I Ketut Sukerta saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (30/11/2018).

Dia mengatakan, banjir selain menutupi ruas jalan juga menggenangi sebanyak 50 rumah di wilayah Tarahan. Ketinggian genangan air antara 40 Cm hingga 80 Cm.

"Kami bersama warga di desa sedang mendata rumah yang tergenang banjir. Namun dalam kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Dia menambahkan, atas peristiwa itu dirinya menurunkan personel sebanyak 25 orang. Selain itu, pihaknya juga telah menurunkan alat berat jenis eksavator untuk mengurangi ketinggian air yang menggenangi jalan. "Kami pinjam alat berat milik perusahaan swasta, hingga saat ini masih kami keruk drainase yang tersumbat," tuturnya.

Waspada di Medsos "Modus pertemanan singkat" jerat TKI kasus narkoba




 
Konsul Bea dan Cukai Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong, Imik Eko Putro. (KJRI Hong Kong)

... Ada orang yang meminta tolong beberapa TKI untuk mengambilkan paket barang. Padahal, orang itu baru dikenalnya lewat Facebook...

Jakarta- Beijing,POLICEWATCH.NEWS - Modus pertemenan singkat sering kali menjerat tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dalam kasus penyelundupan narkoba.

"Oleh sebab itu kami selalu mengingatkan para TKI agar mewaspadai orang-orang yang tiba-tiba 'sok' akrab, padahal baru kenal," kata Konsul Bea dan Cukai Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong, Imik Eko Putro, di Beijing, Saat di hub wartawan policewatch via telepon Sabtu1 - 12-  2018.

Dia menyebutkan beberapa kasus narkoba yang menjerat TKI di Hong Kong belakangan ini modusnya hampir sama.

"Ada orang yang meminta tolong beberapa TKI untuk mengambilkan paket barang. Padahal, orang itu baru dikenalnya lewat Facebook," ujarnya mengungkapkan.

Biasanya, lanjut Imik, para TKI yang kebanyakan kaum hawa itu terpikat oleh obrolan dan rayuan orang yang baru dikenalnya di media sosial itu.

Kemudian pelaku meminta alamat tempat tinggal TKI tersebut atau meminta bantuan mengambil barang di satu tempat.

"Kalau sudah ketangkap, hukumannya berat, bisa 18 sampai 24 tahun," katanya sambil terus mengingatkan para TKI untuk mewaspadai modus tersebut.

Di KJRI Hong Kong terdapat pos pelayanan WNI (citizen service) yang di dalamnya mencakup unsur kepolisian, kejaksaan, kepabeanan, ketenagakerjaan, keimigrasian, dan kekonsuleran.

Dari sekitar 200 kasus yang dilaporkan ke pos pelayanan tersebut, sebagian besar adalah pengaduan kekonsuleran.

"Dari 200 kasus dalam satu tahun, sekitar 130 kasus sudahh berhasil ditindaklanjuti," kata Konsul Ketenagakerjaan Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Sholahudin. 

Saat ini pihak kejaksaan di Konsulat Jenderal Indonesia Hong Kong juga sedang melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang menjalani proses persidangan perkara narkoba. (red/irfan)


KAJARI LAHAT "DANA DESA JANGAN COBA-COBA" DIKORUPSI


Reporter    : Bambang.MD 
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Jaka Sujana. SH

POLICEWATCH. NEWS  - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Jaka Sujana. SH.usai memberikan materi kepada kades dalam acara " Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi " yang dihadiri dari Polres Lahat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat rabu (27/11)

Sujana ditemui wartawan dalam pernyataannya pihaknya akan mengawal Dana Desa sesuai apa yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa Pengelolan Dana Desa di Kabupaten Lahat saya minta jangan disimpangkan atau dikorupsi dan kita sebagai institusi Kejaksaan akan selalu berkoordinasi dengan pihak Polres Lahat serta APIP Inspektorat Kabupaten Lahat. 

Diminta pihak kades Dana desa dilaksanakan dengan baik jangan terjadi adanya penyimpangan tegas " Kajari
Dijelaskan lagi kami sebagai aparat penegak hukum agar pengelolaan dana desa harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan visi dan misi Presiden agar benar-benar terlaksana sampai kemasyarakat ditingkat bawa.

Ditambahkan lagi bahwa kita sudah melakukan  MoU dengan pihak Kapolri, dan Mendagri dalam hal pengawasan dana desa belum lama ini dilakukan mou dengan pihak kepolisian di Palembang
Sedangkan masalah ada laporan dari masyarakat masalah dugaan penyimpangan dana desa apabila ada temuan pihak APIP akan memberikan tenggang waktu 60 hari untuk dipulihkan dan sekiranya  60 hari tidak bisa dipulihkan baru kasus ini dikirim atau dilimpahkan ke penegak hukum tegas "
Sujana

Kita juga mou dengan pihak kepolisian, kejaksaan  dan KPK ketika ada temuan  kita tetap berkoordinasi yang mana lebih dulu menangani perkara korupsi dana desa misalnya kita Sudah ada SPDP nya surat pemberitahuan perkara peyidikan  maka kita yang melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut " ditegaskan Kajari Lahat



Brigjen Pol Denni Gapril Resmi Jabat Wakapolda Sumsel



Reporter   : Bambang.MD 
Sertijab Wakapolda Sum-sel

POLICEWATCH.NEWS - (Palembang ) Brigjen Pol Denni Gapril resmi Jabat Wakapolda Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Brigjen Pol Bimo Anggoro Seno ia dipromosikan Wakapolda DI Yogyakarta.
Acara setijab kedua jendral ini dilalukan pada jumat (30/11) Bertempat di Gedung Catur Sakti Mapolda Sumsel.
Kapolda memimpin langsung sertijab wakapolda brigjen pol Bimo Anggoro Seno yang digantikan oleh Brigjen Pol Denni Gabril di Mapolda Jumat (30/11/18).
Selanjutnya Brigjen Pol Bimo  Anggoro Seno akan menduduki jabatan baru dipromosikan sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan bahwa mutasi dan rotasi dilingkungan Polri adalah hal yang wajar, hal ini sebagai penyegaran organisasi Polri dan promosi jabatan dilingkungan Polri serta pembinaan karir bagi anggota.
Kapolda menambahkan bahwa keberhasilan Kapolda tidak bisa diraih sendiri, namun ada campur tangan dan kerja keras dari Wakapolda.
Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada Wakapolda lama yang sudah memberikan jasanya kepada Polda Sumsel. Peran Wakapolda lama sudah memberikan banyak manfaat, terutama pada event Internasional di Sumsel yang bisa