Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Kapolres LabuhanBatu Gelar konfrensi pers

Dok : MPW


Sumatera Utara, POLICEWATCH,- Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH bersama dengan jajaran pengadilan negeri,  kejaksaan Negeri, juga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama bersama sama adakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 363,48 gram pada hari selasa(29/09/2020) diMapolsekta Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. 

Barang bukti jenis narkotika yang akan dimusnahkan ialah sabu sabu seberat 363,48 gram dengan jumlah oknum tersangka pemakai ada 23 orang dan pengedar ada 37 orang. Barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke wc, tapi sebelumnya barang bukti tersebut dilakukan uji kebenarannya. Apakah barang haram tersebut benar mengandung metafetamine atau tidak. Uji tes tersebut telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH sebagai Kapolres Labuhan Batu menjelaskan dengan tegas menjelaskan, Bahwa barang bukti yang akan  kita musnahkan ini adalah merupakan suatu bentuk komitmen Polres Labuhan Batu bersama dengan sgenap masyarakat dalam rangka untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhan Batu. Dan kami juga dari Polres Labuhan Batu baru saja memusnahkan barang bukti Narkotika, hal ini karena memang komitmen bersama segenap jajaran Polres Labuhan Batu dalam rangka memerangi dan memberantas peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum polres Labuhan Batu yang saat sekarang ini memang sudah sangat  meresahkan dan memang harus diberantas. ujar Kapolres Labuhan Batu mempertegas penjelasannya. 


AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH sebagai Kapolres diLabuhanbatu Raya menegaskan, tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah hukum Labuhan batu ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar bekerjasama untuk memerangi narkoba, dan memberikan informasi tentang informasi dimana titik titik peredaran narkoba diwilayahnya agar segera kita tindak dengan cepat dan tegas. Jelasnya mempertegas kembali. Memang melihat dari belum lamanya AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH menjabat jadi Kapolres LabuhanBatu namun beliau telah mengungkap dan menangkap para pelaku pelaku narkoba diLabuhan Batu dalam kurun waktu belum mencapai 2 bulan menjabat. Dan hal ini pantas diberi apresiasi yang berharga terhadap Kapolres LabuhanBatu. 

Selain daripada pemusnahan barang haram juga tersebut beberapa para tahanan yang sekarang sedang menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 37 orang pengedar dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk 23 orang pemakai dikenakan pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun diduga juga masih banyak para pelaku narkoba yang notabenenya berstatus bebas tapi tidak mendapatkan pelajaran ataupun efek jera selama oknum tersebut ditahan didalam sel tahanan. Namun apapun langkah langkah yang telah diperbuat oleh jajaran Mapolres Labuhan Batu adalah satu bentuk peduli untuk memerangi narkotika diwilayah hukum Labuhan Batu. (Alex Wijaya).

Personil Kodim 0203/Langkat,Babinsa Koramil 06/Bahorok Cek Pos Ronda Pastikan Aman Dan Kondusif

Dok : mpw


Sumatera Utara.Policewatch.news,-  Wilayah Bahorok, Langkat dikenal cukup gesit dan sigap dalam menyikapi setiap hal. Seperti menyikapi hal keamanan, masyarakat begitu antusiasnya melaksanakan ronda jaga malam dan bekerja sama dengan para jajaran TNI agar Bahorok aman dari segala gangguan kriminal. Oleh sebab itu jajaran Koramil 06/Bahorok pastikan keamanan diwilayah binaannya. Sertu. Erwin Syahdewa Babinsa Koramil 06/Bahorok Jajaran Kodim 0203/Langkat sambangi para warga desa yang sedang melaksanakan ronda jaga malam di pos ronda di Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 28/9 

Seperti biasanya setiap malam secara bergiliran masyarakat Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengadakan kegiatan ronda jaga malam dan patroli keamanan lingkungan ini dilaksanakan oleh warga Desa. Semua diatur secara acak menurut perkembangan situasi dan keadaan diwilayah khususnya Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Agar wilayah Kabupaten Langkat terhindar dari perbuatan perbuatan kriminal seperti pencurian dan tindak pidana lainnya terkhusus dikecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 


Babinsa koramil 06/ Bahorok Sertu. Erwin Syahdewa memastikan situasi dan keadaan keamanan didalam melaksanaan jaga serta mengadakan patroli yang dilaksanakan dibeberapa pos pos ronda yang ada. Sertu. Erwin Syahdewa mengatas namakan pribadinya menyatakan, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua warga yang seluruhnya dengan rasa kemauan ikhlas, sukarela dan mau berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah kita ini yaitu, Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ungkap Sertu Erwin Syahdewa disela-sela kegiatan bersama warga ronda pada saat berkunjung.

Dengan hadirnya Babinsa koramil 06/ Bahorok, jajaran kodim 0203/ Langkat yaitu, Sertu. Erwin Syahdewa, selain daripada memberi motivasi kepada masyarakat Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat yang sedang melaksanakan ronda malam juga akan menambah erat jalinan silaturahmi yang telah terbina antara Babinsa dan warga Desa binaan agar hal ini selalu tetap terjalin dengan baik dan nyaman.(Alex Wijaya).

KURANG PEKANYA BUPATI LAHAT MEMBUAT EMAK EMAK DESA GUNUNG KEMBANG BLOKIR JALAN HINGGA MACET PANJANG MENUNTUT ANGKUTAN BATUBARA DISTOP

DIDUGA TIDAK SESUAI SPEK DINDING PROYEK IRIGASI DI DESA WAELO SEBAGIAN ROBOH

HASIL FOTING DUKUNGAN PEMEKARAN DESA WAETELE MENJADI DUA DESA

BPK Sebut WTP Yang Di Peroleh Pemrov Jatim Belum Tentu Adanya Kecurangan

Dok : MPW


POLICEWATCH,SURABAYA
-Dari Hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun anggaran 2019.

Penyerahan LHP melalui telekonfrens virtual, yang hadir dalam acara tersebut,Anggota V BPK RI,Prof.Dr.Bahrullah Akbar,MBA,CIPM,CSFA,CPA,sedang LHP di serahkan langsung kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung dewan DPRD Provinsi Jawa Timur di wakilkan kepada kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setiyono,Senin (28-09/2020)

LHP atas LKPD di serahkan kepada pimpinan DPRD dan gubernur,untuk selanjutnya di ajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD,di atur dalam ayat (1) pasal31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun anggaran 2019.
Dengan demikian pemerintah Provinsi telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan WTP Opini untuk ke -9 kali.

Pemeriksaan atas LKDP bertujuan untuk memberikan opini yang di berikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan merupakan bukan "jaminan" bahwa laporan keuangan yang di sajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya penipuan atau tindakan kecurangan lainya.

Menurut peraturan perundang-undangan
yang di gunakan untuk memberikan opini-opini terhadap kewajaran keuangan adalah:
(a) pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan.
(b) pengendalian sisitem internal.
(c)  penerapan standart akutansi pemerintah.
(d) pengungkapan yang cukup.berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKDP TA 2019,BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mempengaruhi materi kewajaran laporan keuanganbl Tahun 2019.

Masalah tersebut antara lain sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi belum memiliki prosedur baku untuk melaporkan penerimaan Hibah langsung yang diterima OPD,
Tindak lanjut Dinas Pendidikan atas permasalhan Dana BOS tahun 2018 belum optimal sehingga masih terjadi permasalhan berulang di Tahun 2019;dan pemanfaatan fasilitas pelabuhan Probolinggo milik Dinas Perhubungan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara tidak sesuai prosedur.

BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.Berdasarkan data rekaputulasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 sd 2019 (per semester ll 2019),tingkat penyelesaian tindaknlanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih besar 73% dari total rekomendasi.

Prosentase ini lebih rendah dari rata-rata Tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang di sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
DPRD di harapkan dapat memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD serta penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenanganya.(Dor)

BUPATI LAHAT HARUSNYA "PEKA" KERESAHAN WARGA TERHADAP DEBU BATUBARA

 
Dok : MPW

LAHAT| POLICEWATCH.NEWS - Polusi udara di kawasan  Merapi Area sejak beberapa tahun terakhir  telah membuat resah warga yang berdomisili di sekitar daerah tersebut.khususnya pemukiman dipinggir jalan berdampak debu batubara.

Keresahan itu terlihat dengan sering munculnya demo warga sekitar yang menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar beroperasi ramah lingkungan.  Unjuk rasa atas kondisi tersebut kali ini datang dari  emak-emak dari desa gunung kembang, kecamatan merapi timur, yang digelar di Jalan Negara Kecamatan Merapi, sejak sore kemarin.hingga saat ini macet jalan umum.

Aksi itu dilakukan bukan tanpa alasan, karena polusi udara akibat debu batu bara di Merapi Area yang menyebabkan banyak warga Merapi Area banyak diduga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena debu dari angkatan i.

Menurut Ketua PLANTARI Sanderson Syafe'i, ST. SH, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. 

Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.

Lanjutnya, pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH). 

Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .

Dijelaskan oleh Sanderson, demo itu hanyalah sebagian reaksi dari keresahan masyarakat akibat polusi di Merapi Area. Harusnya dapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lahat sejak awal. 

“Problem polusi di Merapi Area ini memang sudah sampai tingkat paling akut. Artinya perlu kerja untuk meminimallisir. Demo itu mungkin hanya sebagian respon kecil masyarakat tapi tetap harus diperhatikan,” ujarnya lagi.

Untuk itu,  anggota DPRD Dapil II Lahat (Merapi Area) harus juga mengkritisi tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Merapi Area, bagi warga yang mengalami secara langsung dampak polusi dari aktifitas perusahaan harus diperhatikan.

Perlu diketahui, sebelumnya juga ratusan emak-emak warga Desa Prabu Menang melakukan aksi hadang angkutan batu bara, kini giliran ratusan emak-emak yang merupakan warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menggelar aksi duduk ditengah jalan  Negara, Kecamatan Merapi Barat yang mengakibatkan kemacetan puluhan kilometer dan melumpuhkan ekonomi masyarakat total sejak hingga pagi ini, Selasa (29/9).

Mengingat kemacetan di jalan Negara (lintas tengah Sumatera)   tentunya menimbulkan dampak buruk pada segi ekonomi banyak orang, berupa pemborosan bahan bakar minyak (BBM), kerugian produktivitas waktu, dan kerugian distribusi barang, seharusnya tidak perlu terjadi jika Bupati Lahat "peka" sejak awal, siapa yang bertanggung jawab??, pungkas Sanderson yang juga terjebak dalam kemacetan sejak sore.

Sementara itu Camat Merapi Timur, Miharta, SE, saat dihubungi melalui ponselnya dinihari mengatakan "hingga pukul 02.00 Wib belum ada kata sepakat dari dialog dengan emak-emak, tuntutan mereka untuk langsung di temui oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH saat ini juga", ujarnya


Reporter : Bambang.MD

Emak Emak Desa Gunung Kembang Aksi Demo Duduk di tengah Jalan Stop Angkutan Batubara

 

DOK :MPW



LAHAT,POLICEWATCH.NEWS - Puluhan emak emak dan warga desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur menggelar aksi duduk ditengah jalan lintas sumatera, mereka melakukan penyetopan angkutan batubara, yang melintas di jalan menuju stokpile Titan, Rapen dan Stasiun Kereta api Desa Muara Lawai, Merapi Timur.

Angkutan Batubara jenis tronton dan petikemas yang melintas dijalan di stop oleh emak emak diduga dampak bahaya debu batubara yang mematikan ini, akibat dari menghisap debu batubara berdampak Infeksi Saluran Pernafasan Akut atau dikenal ISPA,

Salah satu emak emak mengatakan rumah kami dipinggir jalan la debuan gale, dari angkutan batubara yang melintas setiap malam, mulai pukul 18.00 wib, belum lagi kalu kosong truk batubara " galak ngebut balek nyo"


Pantauan policewatch.news malam ini senin (28/9)  terjadi kemacetan panjang, didominasi oleh angkutan batubara, dari truk tronton dan petikemas, sementara kendaraan umum ikut terjebak macet.

Nampak sejumlah petugas dari koramil dan polsek dibantu warga mengatur lalulintas untuk mengurai tidak terjadi kemacetan di desa gunung kembang
Hingga berita ini di turunkan belum bisa yang dikonfirmasi, 

camat merapi timur miharta malam ini turun kelapangan menemui pendemo langsung untuk didengar apa keluhan emak emak sampai aksi turun kejalan stop angkutan batubara.

Reporter : Bambang.MD 

Kepolisian Mapolsek Torgamba Adakan Operasi Yustisi Guna Menyikapi Wabah Corona

 

Dok : MPW

Labuhanbatu Selatan, Police Watch news ,Saat ini kita bangsa Indonesia terus berjibaku untuk memutus mata rantai virus covid 19 yang sangat meresahkan dan mengancam setiap jiwa manusia. Namun sampai sekarang virus covid 19 belum juga sirna dari bumi Indonesia. Oleh sebab itu jajaran polsek Torgamba terus bergerak cepat dan rutin mengadakan operasi yustisi agar masyarakat terkhusus diKecamatan Torgamba aktif dan patuh mengikuti protokol kesehatan. Namun tak jarang juga masih didapati masyarakat yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan.

Bahkan masih banyak juga kita temui sejumlah masyarakat yang terkesan tidak perduli terhadap bahaya virus covid 19 yang hingga sampai saat ini masih mewabah dimana mana. masyarakat juga masih banyak yang melanggar protokol kesehatan, tidak pakai masker bahkan diduga masuh banyak mengadakan perkumpulan tanpa melapor atau diketahui oleh jajaran kepolisian. 


Namun jajaran Mapolsek Torgamba tidak mengenal lelah untuk terus menghimbau bahkan menindak bagi masyarakat yang masih membandel dan tidak mengikuti aturan protokol kesehatan. Sudah sering ditegur dan dinasehati, akan tetapi masih banyak juga didapati masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh protokol kesehatan.

Banyak masyarakat yang tidak memakai masker, tidak menyediakan cuci tangan didepan tempat usaha. Padahal jajaran kepolisian Mapolsek Torgamba sudah seringkali menyampaikan hal tersebut akan tetapi masih juga banyak masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. 

Oleh karena itu Senin 28/09/2020 jam 09.00 wib jajaran Mapolsek Torgamba yang diinstruksikan langsung oleh Kapolsek Torgamba yaitu AKP. FIRDAUS KEMIT, SH maka segenap jajaran Mapolsek Torgamba yang dkomandoi langsung oleh IPDA. M. SIREGAR sebagai kanit Bhabinkamtibmas langsung turun kelapangan diwilayah hukum polsek Torgamba guna melaksanakan tugas dan perintah yaitu mengadakan operasi yustisi agar mata rantai virus covid 19 segera sirna dari muka bumi, khususnya dari bumi Labuhanbatu Selatan yang dikenal dengan bumi santun berkata bijak berkarya ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membiasakan hidup bersih dan sehat, mencuci tangan hingga bersih, memakai masker, hindari konrak fisik secara langsung dan jaga jarak. 


Dengan adanya operasi yustisi yang dilaksanakan oleh jajaran polsek Torgamba dapat merubah pola dan tata cara hidup baru. Dan juga semoga dengan rutinnya operasi yustisi yang dilaksanakan oleh jajaran Mapolsek Torgamba maka akan terus menambah kesadaran masyarakat untuk selalu membiasakan diri hidup bersih dan sehat, pakai masker, cuci tangan dengan bersih, hindari kontak fisik secara langsung dan jaga jarak serta tetap ikuti peraturan protokol kesehatan.(Franky Andayana Ginting).

Mahyeldi Ansharullah - Audy Joinaldy SUPPORT PETANI KOPI DI SUMATERA BARAT

 


Sumbar, Policewatch,- Secangkir kopi dihasilkan melalui proses yang sangat panjang. Mulai dari teknik budidaya, pengolahan pasca panen hingga ke penyajian akhir. Hanya dari biji kopi berkualitas secangkir kopi bercita rasa tinggi bisa tersaji di meja kita.

Hilirisasi atau pengolahan bahan baku kopi yang baik akan menaikkan nilai jual kopi itu sendiri sebagai minuman yang tidak pernah dilewatkan oleh semua kalangan, terlebih pada kalangan bapak-bapak.

Dengan adanya sistematis pengelolaan yang baik maka akan memberikan kesejahteraan pada petani Sumatera Barat. 

Ini menjadi salah satu perhatian bagi Calon Gubernur Sumbar yang kerap disapa Buya Mahyeldi. Besar harapan beliau saat berkunjung kemarin di Gudang Pengolahan Coffee di Muaro Labuh untuk kebaikan petani dimasa mendatang.28/9


#nomor4untuksumbarmadani
#nomor4
#Supportumkm
#UMKMSumbar
#petanisejahtera
#buyamahyeldi
#audyjoinaldy
#mahyeldiaudy
#milenialmanang
#pilkadasumbar2020
#pilkada2020
#9desember

Pewarta jon