Sidang Saksi 6 Anggota DPRD Tunda Pekan Depan.?

 



Palembang.Police Watch News, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahadirkan 6 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB Ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Pengadilan Negeri (PN) Palembang (17/11/2020)

Namun, sidang yang sudah dihadiri oleh enam saksi dari DPRD Muara Enim ini ditunda oleh oleh majelis hakim. Perihal penundaan sidang tersebut, disampaikan langsung oleh majelis hakim anggota Abu Hanifah SH MH saat membuka penundaan sidang didalam ruang sidang utama dihadapan Jaksa KPK RI dan para kuasa hukum kedua terdakwa.

"Dikarenakan Ketua Majelis Erma Suharti berhalangan hadir, kami mohon maaf sekirayanya agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi ditunda hingga Selasa pekan depan". Kata hakim anggota Abu Hanifah SH MH sebelum menutup sidang.

Adapun agenda sidang hari ini rencananya mendengarkan keterangan saksi lanjutan sebanyak enam orang saksi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Muhammad Asri SH MH.

Enam saksi yang dihadirkan itu sebagaimana sering disebut dan terdapat didalam dakwaan JPU KPK RI yakni Muhardi, Ahmad Fauzi,  Darain, Agus Firmansyah, Piardi dan Kasman.

"Kita sudah hadirkan enam orang saksi dari Muara Enim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, namun tadi hakim anggota menunda sidang karena ketua majelis hakimnya tidak hadir katanya ada anggota keluarganya sakit". Ungkap JPU KPK Asri.

Menurutnya, perihal penundaan sidang dalam kasus Tipikor itu jika memang ada salah satu hakim berhalangan hadir dikarenakan ada keluarga yang sakit meski perangkat sidang semua sudah dihadirkan.

"Penundaan sidang itu wajar jika salah satu hakim berhalangan hadir,  ya kita juga menghormati itu, nanti keenam saksi-saksi itu akan kami hadirkan lagi minggu depan". Katanya.

Hingga saat ini JPU KPK terkait kasus dua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi telah menghadirkan kurang lebih 25 orang saksi yang hampir keseluruhannya merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim baik yang masih menjabat maupun sudah tidak aktif lagi yang diduga turut serta menerima aliran dana suap fee proyek masing-masing senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini adalah pengembangan kasus lanjutan sebelumnya dimana Majelis Hakim Tipikor Palembang telah memvonis tiga orang terpidana yakni Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kadis PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar serta penyua Kontraktor Proyek Robby Okta Fahlevi yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang. (Hr/Tim)

JPU KPK HADIRKAN 6 SAKSI ANGGOTA DPRD DIKARENAKAN KETUA MAJELIS HAKIM TIDAK HADIR DITUNDA PEKAN DEPAN

BREAKING NEWS
 
POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahadirkan 6 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB Ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Pengadilan Negeri (PN) Palembang (17/11/2020)

Namun, sidang yang sudah dihadiri oleh enam saksi dari DPRD Muara Enim ini ditunda oleh oleh majelis hakim. Perihal penundaan sidang tersebut, disampaikan langsung oleh majelis hakim anggota Abu Hanifah SH MH saat membuka penundaan sidang didalam ruang sidang utama dihadapan Jaksa KPK RI dan para kuasa hukum kedua terdakwa.

"Dikarenakan Ketua Majelis Erma Suharti berhalangan hadir, kami mohon maaf sekiranya agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi ditunda hingga Selasa pekan depan". Kata hakim anggota Abu Hanifah SH MH sebelum menutup sidang.

Adapun agenda sidang hari ini rencananya mendengarkan keterangan saksi lanjutan sebanyak enam orang saksi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Muhammad Asri SH MH.

Enam saksi yang dihadirkan itu sebagaimana sering disebut dan terdapat didalam dakwaan JPU KPK RI yakni 
1.Muhardi, 
2Ahmad Fauzi,  
3.Darain, 
4.Agus Firmansyah,
5. Piardi 
6 .Kasman.

"Kita sudah hadirkan enam orang saksi dari Muara Enim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, namun tadi hakim anggota menunda sidang karena ketua majelis hakimnya tidak hadir katanya ada anggota keluarganya sakit". Ungkap JPU KPK Asri.

Menurutnya, perihal penundaan sidang dalam kasus Tipikor itu jika memang ada salah satu hakim berhalangan hadir dikarenakan ada keluarga yang sakit meski perangkat sidang semua sudah dihadirkan.

"Penundaan sidang itu wajar jika salah satu hakim berhalangan hadir, ya kita juga menghormati itu, nanti keenam saksi-saksi itu akan kami hadirkan lagi minggu depan". Katanya.

Hingga saat ini JPU KPK terkait kasus dua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi telah menghadirkan kurang lebih 25 orang saksi yang hampir keseluruhannya merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim baik yang masih menjabat maupun sudah tidak aktif lagi yang diduga turut serta menerima aliran dana suap fee proyek masing-masing senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini adalah pengembangan kasus lanjutan sebelumnya dimana Majelis Hakim Tipikor Palembang telah memvonis tiga orang terpidana yakni Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kadis PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar serta penyua Kontraktor Proyek Robby Okta Fahlevi yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang. 

Reporter ; Bambang.MD

KAPOLDA SUMSEL SELAKU IRUP PEMBUKAAN PENDIDIKAN BINTARA POLRI POLDA SUMSEL TA 2020 DISPN POLDA SUMSEL

            Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri
POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM didampingi PJU Polda Sumsel menjadi Irup sekaligus membuka Pendidikan Bintara Polri Polda Sumsel TA 2020 diSPN POLDA SUMSEL ,Betung  Banyuasin  Selasa 17 /11/2020.

Dalam amanat Kapolri Jenderal Idham Aziz yang dibacakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM , Dalam momentum dengan kebanggaan ini saya selaku Kapolri mengucapkan Selamat kepada 11.208 calon Bhayangkara Siswa terdiri atas 10.648 siswa Pria dan 560 Wanita yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri secara serantak disekolah Polisi Pria /Wanita dan 31 SPN jajaran 

Dalam hal ini Kapolri memberikan beberapa Arahan kepada Para Kapolda seIndonesia pada pembukaan Dik  Pembentukan Bintara Polri diantaranya pastikan Dik pembentukan Polri ini berlangsung efektif dan senantiasa berkoordinasi dengan lemdiklat Polri,menjamin Prokes covid 19 selama melaksanakan pendidikan ,memberikan sarana dan prasarana selama melaksanakan pendidikan,memberikan arahan dan dukungan kepada KA SPN dan Gadik baik yang tetap atau tidak tetap tentang fungsi dan latihan disatwil yang telah diberikan pelatihan,ucap Jenderal Eko dalam menyampaikan Amanat Kapolri,dihadapan Pju Polda.sumsel Dan Calon Siswa Bhayangkara,
Kemudian Kapoda.sumsel memberikan Arahan dan penekanan kepada ratusan calon siswa Bhayangkara diantaranya,
1. Senantiasa tingkatkan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME, sebagai landasan bertindak dalam pelaksanaan pendidikan maupun kehidupan sehari-hari;

2. Tunjukkan disiplin dan intergritas selama mengikuti pendidikan, pahami seluruh materi pendidikan dengan baik guna mendukung pelaksanaan tugas;

3. Patuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta hindari pelanggaran dan perilaku yang dapat merugikan kehormatan pribadi, keluarga, dan insitusi;serta

4. Jalin semangat kekeluargaan dengan seluruh peserta didik, tenaga pendidikan, dan tenaga kependidikan, sebagai bagian dari keluarga besar polri.,imbuh Jenderal Wong kito 

Pewarta : Bambang/ IWO

PERNYATAAN KETUA KPK ADA 2 KEPALA DAERAH DITANGKAP TERNYATA WALIKOTA DUMAI RESMI DITAHAN

BREAKING NEWS
                                  Foto Istimewa

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Setelah menjalani proses panjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (17/11-2020), resmi menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media sore ini selasa (17/11) usai menggelar Konferensi pers digedung merah putih jalan rasuna said kuningan jakarta selatan.

Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka ZAS (Zulkifli AS) adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBNP 2017 dan APBN 2018.

Dalam relisnya kepada media disampaikan Ali Fikri soal informasi terkait dengan penahanan tersangka ZAS yang merupakan Walikota Dumai periode tahun 2019-2021.

Walikota Dumai, Zulkifli AS ditahan untuk kepentingan penyidikan ujar Ali Fikri. Dan KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“,Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun Anggaran 2018. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka”, paparnya.

Para tersangka tersebut diantaranya, 
1. Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), 
2. Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), 
3. Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), 
4. Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor),
 5. Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019) dan ke 
6. Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa ke 6 (enam) tersangka tersebut menurutnya telah di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Selain itu kata Ali Fikri menjelaskan ada enam orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini yaitu tersangka ;

1. BBD, Walikota Tasikmalaya

2. KSS, Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021.

3. PJH , Swasta, Wabendum PPP 2016-2019.

4. ICM, Anggota DPR 2014-2019

5. AMS, Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Utara, dan tersangka

6. ZAS, Walikota Dumai 

Hingga saat ini enam orang tersangka tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK”, imbuh KPK lewat juru bicaranya, Ali Fikri, diantaranya Walikota Dumai, Zulkifli AS, turut ditahan.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Dan masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan
usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian
Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan,
jalan, perumahan dan permukimam, air minum, sanitasi dan pendidikan.

Kemudian tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi Yaya untuk mengurus pengajuan DAK.

Anggaran DAK Tahun Anggaran (TA) 2018 Kota Dumai peruntukannya diusulkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan
DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk
mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah kota Dumai.

7Dijelaskan, Konstruksi perkara berawal pada Maret 2017, dimana ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 %, kemudian pada Mei 2017 Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. 

untuk penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk Dollar
Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk, dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Sedangkan untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima
gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel
di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK
sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu jelas KPK lebih lanjut dalam dua Perkara tersebut tersangka ZAS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (perkara pertama). 

Sedangkan untuk perkara kedua atas tersangka ZAS disangkakan melanggar
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditegaskan Ali Fikri dalam siaran persnya mengatakan bahwa KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sekalipun adanya proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.

KPK juga tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap
memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah
memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis.

“Banyak Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena itu harus menjadi pengingat bagi semua Kepala Daerah agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip dan nilai-nilai integritas dengan tidak memperkaya diri sendiri maupun keluarga atau kelompok tertentu”, ungkap KPK mengingatkan.

KPK juga mengingatkan agar Kepala Daerah untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat

Sumber : suarapersada.com
Editor     : Bambang.MD

Gisel Jalani Pemeriksaan, Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Baru

 


Jakarta, Policewatch,- Video asusila yang belakangan beredar mirip artis Artis Gisella Anastasia kini sedang memasuki tahap pemeriksaan di Polda Metro Jaya.Saat ini, Gisela secara intensif menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya. Sudah tiga jam berlalu, pemeriksaan Gisel sapaannya belum juga selesai.
"Saat ini kita jadwalkan saudari GA untuk dilakukan pemeriksaan sejak jam 11 tadi yang bersangkutan sudah sementara atau masih melakukan pemeriksaan, masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Sementara Gisella Anastasia masih diperiksa, Yusri Yunus belum bisa berkomentar terkait statusnya, Kini, ibu satu anak itu diperiksa sebagai saksi.
"Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa pemeriksaan tersebut. Apakah berkembang nanti kepada yang lain, apa kemungkinan masih ada penetapan tersangka yang lain," beber Yusri Yunus."Termasuk kemarin juga dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi yang memang masif melakukan penyebaran video asusila yang tersebar," sambungnya lagi
Lebih lanjut, dua pelaku penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia sendiri sudah ditahan. Penyidik juga sudah dipanggil saksi ahli untuk membedah video tersebut.
"Dua tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan penahanan tersangkut masalah adanya penyebaran secara masif video asusila di media sosial. Kemudian kita sudah memanggil beberapa saksi ahli IT sama juga saksi-saksi tim maupun juga saksi Hukum," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyatakan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Namun, masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel.
"Kemungkinan ada lagi yang lain (tersangka) nanti kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan saudari GA ini untuk berkembang atau tidak tahap penyidikan oleh teman-teman dari subdit cyber Polda Metro Jaya," sambungnya.
Untuk diketahui, Gisella Anastasia memenuhi panggilan kepolisian terkait video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya  pada Selasa (17/11/2020). Sekitar pukul 10.30 WIB, Gisella Anastasia datang ditemani pengacaranya, Sandy Arifin.
Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Gisel langsung berlari kecil bergegas memasuki ruang pemeriksaan di Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Gisella Anastasia sendiri terkait kasus video asusila, di mana perempuan yang ada dalam video tersebut dianggap mirip dengannya.
Menurut Yusri Yunus, polisi memeriksa Gisella Anastasia untuk melakukan pengembangan dari informasi yang disampaikan oleh tersangka PP dan MN.
Dalam keterangannya, tersangka PP dan MN menyebut pelaku dalam video berdurasi 19 menit tersebut adalah Gisella Anastasia.**
Pewarta :Harry


 

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

 

Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya

Red, Policewatch, – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi pelanggaran protokol kesehatan saat hajatan pernikahan anak dari Rizieq Shihab.

Memakai seragam coklat khas PNS, Anies tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengaku kalau surat undangan klarifikasi diterimanya pada 16 November kemarin.

“16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 (November) jam 10.00 WIB. Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja,” ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan kepada Anies dan Rizieq Shihab.

“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Mereka akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Akibat kasus ini Kapolri Jendral Idham Azis langsung mencopot Irjen Pol Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya***

Pewarta : Asep P

Pembagian Bansos Tunai Yang Diselenggarakan Pt Pos Indonesia Difasilitasi Oleh Desa Sukadami Cikarang Selatan.





BEKASI.POLICEWATCH:NEWS.,-  Pembagian bantuan sosial tunai di desa Sukadami berjalan dengan lancar dan aman, giat bantuan ini hadir juga bhabinsa sukadami Serda Handa yang selalu siaga dalam pengamanan dan memastikan masyarakat ikuti prokes covit 19.Selasa 17 Nopember 2020

Alhamdulillah bantuan sosial tunai (BST)ni dah yang ke 8 kalinya , dari pertama ad bantuan BST ini sampai sekarang ke 8 berjalan dengan lancar dan aman, ujar Nurcholis selaku Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Giat ini juga melibatkan Bumdes, smua stap desa dan H.M Kunang kepala desa sukadami

Alhamdulillah 37 warga saya mendapatkan bantuan sosial tunai, dan saya selalu mendampingi warga memastikan agar benar benar mendapatkan bantuan tersebut, dan tak lupa juga mengingatkan agar jangan lupa memakai masker, ujar Ahmad Rt 08 didampingi sama Amin Rw 04 kampung Gempol saat di wawancarai media policewatch.


Perwarta: Amun/Jefry Gobang

Redaksi: Policewatch.

KPK Tetapkan ARM Mantan Anggota DPRD Jawa Barat Jadi Tersangka


BREAKING NEWS
                          Foto Istimewa
POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ARM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Tersangka ARM diduga menerima suap sebesar Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek CARSA AS tersebut, ia diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang senilai Rp1.594.000.000.

Atas perbuatannya, ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ARM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Masa reses dan pengumpulan aspirasi publik seharusnya dilakukan dalam rangka menjalankan tugas wakil rakyat dalam melayani publik. Melalui proses pengumpulan aspirasi tersebut, sudah sepatutnya wakil rakyat berusaha memenuhi kebutuhan publik yang sebenarnya. Bukan malah memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak tertentu. 

Pewarta : Bambang.MD

PT MHP dinilai Menutup Diri Dari media Dan Abaikan Surat Pemdes Ujan Mas Lama

 


Police Watch News, Muara enim, -Terkait dengan kerusakan kebun karet warga Ujan Mas Lama yang berada di Blok Pal Putih Unit 8 Wilayah 3 Suport Lematang Supawi(50) warga Desa Ujan Mas lama ini sudah berkebun karet di lahan nya yang luas nya lebih kurang 2000 M/ persegi ini ditanami nya berupa pohon karet sudah sekitar 20 tahun lebih sehingga kebun karet nya ini menghasilkan 40 kg per hari sekitar Rp 400 ribu sementara pohon karet nya yang rusak tersebut yang tertutup oleh genangan lumpur yang tersumbat oleh penimbunan sungai kecil di aliran sungai sehingga endapan lumpur menimbulkan kematian ratusan batang milik Bapak Supawi ini

Kejadian sudah 2 tahun yang diduga  di lakuan oleh oknum karyawan PT MHP Wil 3 ini, Hal ini sangat merugikan bapak.Supawi ini Karena disinilah Supawi sekeluarga menopang hidup sehari hari nya.

Saat di hubungi kepihak PT MHP.wil 3 Hasan Basri melaui Pesan Watshap nya menjelesankan bahwa pihak Wilayah 3 tidak berkopeten untuk menaggapi serta menangani kasus limbah lumpur yang di alami pihak warga tersebut.ujar Hasan

Coba bapak hubungi pihak PT MHP Niru kantor besar.baik ke humas juga siapa.saja
Menurut Hasan ini.


Ketika ditemui ke PT MHP (16/11) di pintu gerbang security kami tim media dari Muara Enim di hadang oleh pihak keamanan tersebut Para Wartawan yang hendak bersilaturahmi dan berkoirdinasi terhadap Pihak PT MHP.hanya bisa di jelakan oleh Sanusi yang mengaku sebagai Supervisor Security.

Sanusi menjelaskan bahwa pihak humas PT MHP ini belum bisa di temui karena dari pihak PT MHP belum menerima surat kunjungan dari pihak Wartawan 

"Kami bukan nya tidak menerima bapak bapak wartawan dari Muara Enim.tapi perusahaan belum bisa di temui.ujar Sanusi
Dan kami mintak kepada pihak Pemerintah Desa Ujan Mas lama untuk menyurati ke pihak kami (PT MHP) agar kami bisa mempersiap kan pertemuan dengan pihak Pemdes ujan mas dan pihak wartawan dari muara enim.elak nya

Sementara itu Julius Safutra(Wkl.BPD).yang di dampingi oleh Riswadi (anggita BPD).mewakili dusun 4.yang ikut menemani para wartawan ke PT MHP.kmaren mengatakan.Memang pihak MHP ini sudah kami surati dua kali melalu kades baik kepada pak Hasan Basri maupun kepada pak Ihsan...

Tapi surat kami tersebut belum mendapat respon dari pihak MHP.terang Julius
Memang selama ini warga kami Supawi sudah sangat resah.belum lagi terhadap warga lain nya.

Sudah banyak warga kami yang melaporkan terhadap kerusakan kebun mereka yang di duga di rusak oleh pihak PT MHP.pungkas nya

Saya berharap kepada bapak Plt Bupati Muara Enim bapak Juarsah bisa mempasilitasi serta membantu warga kami yang lahan kebun karet nya di rusak oleh pihak MHP tersebut Sebelum warga kami buat aksi menutup.akses jalan di lokasi.tegas Julius


(Tim MPW ME)

KPK Tahan Tersangka Kepala BPPD Inisial AMS, Diduga Selaku Pemberi Suap Proyek DAK 2017

BREAKING NEWS
                              Foto Istimewa

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AMS (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Untuk kepentingan penyidikan, AMS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020. Tersangka AMS ditahan di Rutan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK

AMS diduga memberi suap untuk meminta kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya.

KPK juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. 

Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi. 

Sumber : Humas KPK
Editor     : Bambang.MD