Bupati Juarsah Lantik Dr.Yan Riyadi Pejabat Sekda Muara Enim

MUARA ENIM - POLICEWATCH.NEWS -Bupati Muara Enim H Juarsah melantik dr H Yan Riyadi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/12) di Ruang Rapat Bupati Muara Enim dengan dihadiri Para Asisten, Staf Ahli, Kepala BKPSDM dan Kabag Lingkup Pemkab Muara Enim.

Bupati Muara Enim dalam sambutannya usai melantik mengatakan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim pada sore hari ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tanggal 15 Desember 2020 Nomor 800/4977/BKD.II/2020 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim.

Dengan pelantikan ini dirinya berharap kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim yang dikarenakan wafatnya almarhum H Hasanudin dapat segera diisi sehingga tugas-tugas Sekretaris Daerah dapat dilaksanakan oleh penjabat yang baru dengan sebaik-baiknya demi menunjang efektivitas maupun efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Saya memahami bahwa tugas berat sudah menanti didepan mata untuk Penjabat Sekda, apalagi hingga Triwulan ke-IV tahun 2020 ini penyerapan anggaran belanja perangkat daerah masih sangat rendah,” kata Bupati.

Untuk itu dirinya mengharapkan kepada Penjabat Sekda agar secepatnya mengambil langkah strategis, mengkoordinasikan serta mengommandoi para kepala Perangkat Daerah  untuk melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan dengan mempedomani peraturan yang berlaku sehingga di penghujung tahun 2020 dapat ditutup dengan berbagai capaian dan prestasi di segala bidang.

“Mari bahu-membahu menyongsong tahun 2021 dengan semangat kerja dan produktivitas yang lebih baik lagi demi mewujudkan cita- cita Kabupaten Muara Enim yang #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera, " tegas Bupati.
[Herman/Kumis Putih]

Soroti Pekerjaan rekanan dinas , KPK-TIPIKOR layangkan Audiensi kepada Dinas PUTR

                                                                                    

dok.policewatch.news

 

Majalengka, policewatch,news ,-  Dewan perkawilan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi atau yang di singkat DPD KPK-TIPIKOR kabupaten Majalengka soroti progres pembangunan di Majalengka Di duga ada keterlambatan pekerjaan sehingga sampai desember ini belum ada selesai sejumlah pekerjaan.

Di samping itu ormas KPK-TIPIKOR Kabupaten majalengka menyoroti pelaksanaan paket juksung (penunjukan langsung)  di duga kualitas pekerjaan oleh rekanan  tidak  mementingkan kualitas, menurut juru bicara KPK-TIPIKOR kabupaten Majalengka Arief B gunawan data data sudah lengkap untuk audiensi dengan pihak dinas PUTR terkait pekerjaan rekanan, namun kepala dinas beserta jajaran nya tidak ada di tempat karena ada kegiatan di luar

Arief. B Gunawan, Juru bicara DPD KPK-TIPIKOR kabupaten Majalengka, mengatakan kepada policewatch.news pada selasa, (29/12/2020)bahwa upaya audiensi yang di lakukan KPK-TIPIKOR kabupaten majalengka sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terkait pembangunan di kabupaten majalengka, Dimana masyarakat menilai bahwa pekerjaan dinas PUTR di tahun 2020 banyak kendala

" kami sangat kecewa dengan tidak di terima nya audiensi lembaga KPK-TIPIKOR kabupaten majalengka oleh dinas PUTR, dimana menurut kasubag TU kepala dinas dan sekdis sedang ada kegiatan di luar padahal surat masuk hari kemarin, harusnya kepala dinas bisa mendelegasikan ke bawahan nya untuk menerima audiensi, bukan di duga terkesan menghindari audiensi lembaga kami" Tutur Arief.

Masih menurut Arief, bahwasa nya materi yang akan di sampaikan kepada dinas adalah sebagai check and balance data data pekerjaan di lapangan, ada pun apakah akan berlanjut ke ranah pelaporan menurut arief menunggu komando dari ketua.  ada 8 paket pekerjaan dinas PUTR yang menjadi sorotan Ormas KPK-TIPIKOR Kabupaten Majalengka dengan nilai jumlah total anggaran sekitar  13 milyar rupiah

" kami menunggu intruksi ketua untuk langkah selanjut nya, apakah lanjut ke pelaporan temuan lembaga ke pihak APH atau tidak, ada 8 paket pekerjaan yang menjadi atensi kami, data data sudah lengkap untuk audiensi dengan dinas, hal ini perlu di sampaikan kepada dinas, karena sebagai bagian dari masyarakat KPK-TIPIKOR berhak mendapatkan pelayanan dari dinas PUTR sebagai bentuk transparansi anggaran dan juga pengawasan pekerjaan " pungkas nya

Laporan
Biro policewatch majalengka

KAPOLDA SUMSEL KUNKER KE POLRES OKU SELATAN


OKUS - POLICEWATCH.NEWS - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S. MM mengunjungi Mapolres OKU Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) dan Peresmian Bangunan Asrama serta Renovasi Bangunan Polres OKU Selatan, Senin (28/12/2020), sekitar Pukul 12.15 Wib.

Kedatangan Kapolda beserta rombongan, turut hadir diantaranya, Dir Reskrim Sus Polda Sumsel Kombes Pol H. Anto Setywan, SIK .SH. MH., Dir Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni, Dir Pol Air Polda Sumsel Kombes Pol YS. Widodo, SH.MH.

Rombongan disambut langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP. Zulkarnain Harahap, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol MP. Nasution, SH.MH., beserta para perwira tinggi pejabat utama jajaran Polres OKU Selatan lainnya, diantaranya para Kabag serta para Kapolsek se-OKU Selatan.

Adapun susunan acara yang tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19 ini, diisi dengan Pembukaan, Do'a dan sambuatan Kapolres OKU Selatan yang mengucapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan Kapolda beserta rombongan.

Selanjutnya, giat dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh kapolda Sumsel kepada salah seorang anggota Bag Sumda Personil Polres OKU Selatan. Yakni, Briptu Singih Enggal dan Briptu April sebagai peraih juara 3 pada Operator Pengisian nilai 13 kompenen.

Yang mana, dalam sambutannya Kapolda Sumsel memberikan apresiasi serta dukungan kepada seluruh anggota jajaran, khususnya se- Sumatera Selatan yang berprestasi didalam bidangnya masing-masing. 

Selain itu, Kapolda juga menghimbau serta mengharapkan agar kiranya seluruh jajaran anggota Polri yang bertugas di wilayahnya, bisa selalu komitmen dan tekun dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai yang telah diamanatkan, khususnya dalam mengayomi dan menjaga kamtibmas demi kepentingan masyarakat banyak.

Sebagai penutup acara, Kapolda beserta rombongan meninjau langsung gedung dan beberapa ruangan Polres OKU Selatan. Diantaranya, gedung SPKT beserta ruangan Command Center dan ruangan Pembuatan SIM, dilanjutkan dengan Peresmian Asrama dan pemotongan pita bunga , yang diakhiri dengan penanaman pohon bersama oleh Kapolda beserta rombongan diikuti Kapolres OKU Selatan beserta PJU yang hadir[Bambang.MD]

Purnawirawan TNI-Polri Minta Komisi HAM PBB Turun Tangan Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI

 



Dok: MPW
Red,POLICEWATCH,-  Para purnawirawan TNI-Polri menyatakan sikap terkait penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kebenarannya hingga saat ini masih misteri. Mereka mendesak agar dibentuk tim pencari fakta (TPF) independen yang melibatkan Komisi HAM PBB.

“Komnas HAM dalam dan luar negeri, serta Komisi HAM PBB harus segera turun tangan. Penembakan 6 anggota laskar FPI harus diungkap dengan jujur, adil, benar, bertanggung jawab dan terbuka,” kata Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman melalui pesan elektronik yang diterima redaksi. Jum’at, (25/12/2020).

Mewakil 250 purnawirawan TNI-Polri lainnya, Deddy Budiman mengatakan pengungkapan kasus penembakan 6 anggota FPI perlu dilakukan oleh tim independen demi kepastian hukum.

“Maka apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN, berikutnya juga Presiden Jokowi, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Purnawairawan TNI-Polri Peduli Bangsa berpandangan Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan FPI tidak berniat dan tidak akan mendirikan NKRI berdasarkan Islam atau khilafah.

Tetapi HRS dan FPI adalah pejuang untuk amar makruf nahi mungkar, pejuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, pejuang untuk menegakkan Pancasila dan UUD NKRI yang ditetapkan tanggal 18 Agustus tahun 1945.

“HRS dan laskar FPI adalah mitra pemerintah dalam membangun akhlak sesuai Pancasila. HRS dan laskar FPI bukan pelaku kejahatan, bukan pelaku makar, bukan teroris, bukan bos narkoba, bukan koruptor, dan bukan musuh negara,” imbuh Deddy Budiman.

Deddy lantas menyinggung imbauan tokoh masyarakat dan tokoh agama bahwa permasalahan-permasalahan bangsa mesti diselesaikan dengan dialog, diskusi, debat, gerakan moral dan revolusi akhlak bukan dengan operasi pembunuhan.

“UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa dalam penegakan hukum polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang laskar FPI,” tuturnya.

Oleh karenanya, di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolsiain untuk menegakkan hukum, mereka berkesimpulan peristiwa penembakan laskar FPI adalah peristiwa pelanggaran hukum.

“Dengan menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat. Berarti oknum-oknum kepolisian telah mendustakan Tribrata dan Catur Prasetya Polri, mendustakan Pancasila dan UUD NKRI tahun 45, serta mendustakan agama.” masih kata Deddy Budiman menyamaikan sikap bersama purnawirawan TNI-Polri Peduli Bangsa.

Selain Deddy Budiman, purnawirawan yang menyatakan sikap bersama itu diantaranya Brigjen R. Kun Priyambodo, Letjen Yayat Sudrajat, Letkol Soekardi, Kolonel Purn Sudarmanto, dan AKBP Izat Saputra***

Pewarta: Aji SR

POLRES MOJOKERTO UNGKAP KASUS 191 KEJAHATAN AKHIR TAHUN 2020


MOJOKERTO-POLICEWATCHNEWS - Polresta Mojokerto bersama jajaran Polsek di Wilayah hukum Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers ungkap kasus akhir tahun 2020 di Depan Mapolres Mojokerto Kota.Selasa (29/12/2020) 

Dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Polresta Mojokerto tersebut Total kasus yang di dapat di ungkap sebanyak 191 kejahatan yang ditangani oleh Polres Mojokerto Kota, dari satuan unit Reskrim, maupun Narkoba, dan Tipikor serta Kasus Laka lantas

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi S.I.K,M.I.K yang di damping Pejabat Utama Polresta dan Plt Kasubag Humas IPDA MK. Umam, Mengatakan bahwa dari 191 kasus kejahatan tersebut, kasus penipuan dan penggelapan mendominasi dengan jumlah total 50 kasus. Disusul kasus curanmor sebanyak 20 kasus.

Dan yang paling mentereng adalah Polres Mojokerto berhasil mengungkap Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang di lakukan seorang mantan Kepala Desa Sumber Wuluh wilayah Kecamatan Dawarblandong, inisal R. R yang dengan sengaja menggelapkan uang negara hingga mencapai Rp 297 juta.

“Dari pengakuan Tersangka mengaku uang hasil korupsi DD tersebut digunakan untuk bermain judi” Ujar Kapolresta
Sementara itu dari Unit Satnarkoba, selama setahun ini berhasil mengungkap 95 kasus, dengan menetapkan sebanyak 177 tersangka.

Angka yang tak kalah banyak terdata di Satuan lalu-lintas Polres Mojokerto Kota. Selama tahun 2020 ini, Petugas mengungkap 377 kasus laka dengan rincian, 56 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 375 luka ringan.

“Sedangkan untuk tindak pidana ringan, Satbara mengungkap 633 kasus, seperti penindakan pengamen, jukir liar, penjual miras ilegal, orang mabvuk, prostitusi, anjal, membuat keributan hingga pelanggar protokol kesehatan.[Dor/Her]

Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Dituntut 6 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut


BREAKING NEWS 
PALEMBANG - POLICEWATH.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ketua DPRD Muara Enim non aktif Aries HB dengan penjara selama enam tahun serta denda Rp 3,031 Miliar.

Dalam sidang virtual selasa (29/12) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Aries diketahui telah menerima fee dari 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani.

JPU KPK Asril Irwan menyebutkan, pemberian suap fee proyek itu diterima oleh Aries secara bertahap. Yakni, pada 1 Mei 2019 bertempat di rumah  terdakwa yang berada di Kota Palembang sebesar Rp2 miliar. Kemudian pada 23 Juli 2019, di rumah terdakwa di Muara Enim, sebesar Rp 1 miliar yang dibagi dalam bentuk mata uang rupiah serta dollar senilai Rp500 juta.

Selanjutnya,1 Agustus 2019, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta,  Aries HB kembali menerima uang dalam bentuk mata uang RRC yaitu YuanNm yang setara dengan Rp31 juta. 

Atas perbuatannya tersebut, Aries pun dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 miliar. Jika tidak, maka harta milik terdakwa akan disita,"ujar Asril.

Tak hanya menuntut pidana pokok dan pidana tambahan, JPU KPK juga meminta agar hak politik Arie HB selaku ketua DPRD untuk dicabut.

"Karena terdakwa memberikan keterangan selama persidangan secara berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka kami menuntut agar hak politiknya juga dicabut," terang JPU.

Sementara itu, terdakwa Ramlan Suryadi yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, dituntut jaksa dengan hukuman lebih ringan, yakni penjara lima tahun denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp1,102 miliar lantaran ikut terlibat.

"Tuntutan untuk terdakwa Ramlan lebih ringan, karena terdakwa bersikap baik dan jujur selama sidang berlangsung," tandasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis Hakim Erma Suryati pun menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 7 Januari 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan," tutur Erma.
[Bambang.MD]

KORUPSI PROYEK PUPR MUARA ENIM RAMLAN SURYADI DITUNTUT 5 TAHUN SEDANGKAN ARIES HB 6 TAHUN PENJARA

 

PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Ridwan SH, Menuntut kedua terdakwa Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR Muara Enim dan Aries HB mantan ketua DPRD Muara Enim,atas dugaan suap fee 16 paket proyek di kabupaten muara Enim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (29/12/2020)

Dalam sidang yang berlangsung JPU KPK , menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan 

Dan untuk terdakwa Aries AB JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan 

Atas perbuatannya JPU KPK menjelaskan bahwa kedua terdakwa di jerat dengan  pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang  Nomor 20 tahun 2001

Usai mendengarkan tuntutan  JPU KPK  Majelis Hakim Erma Suharti SH MH menunda jalan persidangan pekan depan yakni tanggal 7/1/2021 dengan agenda Pledoi/ pembelaan 

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Kedua terdakwa  diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.
Bahwa Kedua terdakwa disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2021 PL

Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.
 
Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain .[HERMAN/BAMBANG.MD]

Sadis !!! Bayi yang Baru Dilahirkan, Tewas Diinjak-injak Ibu Kandungnya


POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO – Gadis berusia 15 tahun ini tega menginjak wajah darah dagingnya hingga tewas, Tersangka yang di ketahui masih duduk sebagai sisiwi kelas x SMA Mojokerto.

Kompol David Prasojo Wakapolres Mojokerto mengatakan tersangka berinisial VL merasa akan melahirkan pada Senin (7/12) dini hari. Saat itu usia kehamilannya sudah berumur 9 bulan.

VL pergi ke ponten Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto seorang diri sekitar pukul 04.00 WIB.

Ia pergi ke kamar mandi umum di dekat rumahnya. Saat ia sadar mau melahirkan dalam posisi jongkok di dalam kamar mandi umum,” kata David saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/12/2020).

Kompol David memastikan VL melahirkan bayinya seorang diri di dalam ponten Desa Gayaman. Bayi laki-laki tersebut lahir dengan bobot 2,7 Kg dan panjang 47 cm.

" Merasa panik mendengar suara tangisan darah dagingnya justru membuat VL menginjak wajah bayinya hingga tewas.

“Si VL menginjak kepala bayinya sampai nafasnya tidak ada. Setelah memastikan bayinya meninggal dunia, dia membuang bayi tersebut ke sungai di dekat kamar mandi umum,” terang Kompol David

Kompol David menambahkan dari hasil pengakuan VLcocok dengan hasil autopsi terhadap jasad si bayi. Tim dokter forensik menemukan luka memar pada pipi bayi mungil itu. "Jelasnya.

VL disangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

“Kita terapkan pidana yang sama karena kami tahu dia melakukannya secara sadar meskipun ia masih di bawah umur. Dia mendapatkan pendampingan dari psikolog karena itu hak tersangka yang dijamin KUHAP" tandas David.

Patut di ketahui, mayat bayi yang dilahirkan VL ditemukan warga mengapung di sungai Dusun/Desa Gayaman, Senin (7/12) sekitar pukul 05.00 WIB. VL diringkus polisi di rumahnya pada Sabtu (12/12), atau 5 hari pasca kejadian. Kini dia ditahan di ruangan khusus di Rutan Polres Mojokerto. (Dor)

BUPATI LAHAT LANTIK FERIYANSYAH EKA PUTRA ST.MM JABAT KEPALA BAPPEDA LAHAT GANTIKAN HERMA OEMAR

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Bupati Lahat Cik Ujang.SH.hari ini selasa (29/12) resmi lantik Kabag ULP Feriyansyah Eka Putra posisi jabatan barunya Kepala Bappeda Lahat menggantikan Herman Oemar purna tugas masa jabatannya habis

Berdasarkan surat keputusan bupati lahat nomor : 821.2/110/KEP/BKPSDM/2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tingkat pratama mengingat - menimbang dan memutuskan sdr.Feriyansyah Eka Putra pada hari in resmi dilantik oleh Bupati menjabat Kepala Bappeda Lahat 

Disamping itu Bupati Lahat Cik Ujang melantik Plt Sekda Drs.Deswan Irsyad dan Rasuan Ansori jabatan baru Assiten 3 sebelummya sekretaris Kesbangpol Lahat

Acara Pelantikan ini dihadiri juga Wabup Haryanto.SE.MM.OPD Kejari Lahat Fitra.SH. dan Kepala Badan dengan mematuhi protokol kesehatan dalam acara pelantikan ini

Bupati Lahat Cik Ujang  menyampaikan yang telah diambil sumpah jabatanya  ia mengajak untuk bertanggung jawab sesuai visi dan misi kabupaten lahat kedepannya " LAHAT BERCAHAYA " Ucap Cik Ujang 

Pantauan wartawan selasa (29/12) Pelantikan ini digelar secara sederhana dan tetap mematuhi protokol kesehatan kondisi saat ini ditengah pandemi covid 19.

Reporter : Bambang.MD/ IWO

BUPATI CIK UJANG LANTIK PIMPINAN BAZNAS LAHAT

             Bupati Lahat Cik Ujang

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Bupati Lahat Cik Ujang SH melakukan pelantikan secara langsung pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lahat Periode 2020-2025 Selasa (29/12/2020) bertempat di ruang Opsroom Setda Kabupaten Lahat.

Mereka yang dilantik adalah diantaranya 
– Ketua : H. Hamdi Arsal S.Pdi ketua

– Wakil ketua 1 : H.M Nasyir Sakni S.Ag

– Wakil ketua 2 :Drs H.M Rusli Mansyur SH MHI

-Wakil Ketua 3. : H.Khaidir Rusmi SPd MSi

– Wakil ketua 4 : H.Hasnul Basri SH MM

Sementara Ketua BAZNAS Lahat yang baru di lantik H.Hamdi Arsal SPdi menyampaikan mohon doanya supaya kami yang di berikan amanah agar diberikan kesehatan.

“Doa dan harapan ini agar kami dapat mempertanggung jawabkan semua yang di amanahkan, kami juga mohon saran di samping itu juga mohon dukungannya baik moral dan material agar ICON Kabupaten Lahat " TETAP BERCAHAYA " dan dapat kita wujudkan melalui BAZNAS Kabupaten Lahat “, ujarnya .
Bupati Lahat Cik Ujang SH dalam sambutannya mengatakan keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintahan non struktural merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang di keluarkan masyarakat khususnya umat Islam. 

Meningkatkan manfaat zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sekaligus penangulangan kemiskinan di negara kita khususnya di kabupaten Lahat.

Selamat kepada pimpinan BAZNAS Lahat yang baru di lantik, Kiranya BAZNAS Kabupaten Lahat dapat lebih semangat dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Lahat “, ujar Bupati Lahat Cik Ujang

Hadir dalam acara kegiatan pelantikan Wakil Bupati Lahat H.Haryanto SE MM, Kejari Lahat Fithrah SH, Kapolres Lahat yang di wakili, Dandim 0405/Lahat yang di wakili, Asisten I, OPD Ketua NU Ketua FKUB, ketua Muhammadiyah, ketua MUI Lahat dan yang melaksanakan pelantikan 

Reporter : Bambang / IWO