Polda Sumsel Ungkap 25 Kasus Narkotika Dan Tetapkan 33 Tersangka
Tak Cuma di Bubarkan dan di Larang, Rekening FPI Dibekukan Pemerintah
![]() |
| Dok : FPI |
Azis : "Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,
Red, POLICEWATCH,- Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang.
Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah.
Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang. "Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12)," kata Aziz , Minggu (3/1).
Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.
Kades Ayatullah Tinjau Langsung Pengerjaan Progam Padat Karya Tunai Mandiri Desa Sukamaju
PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan Saat Sidang Praperadilan HRS
Red, POLICEWATCH,- Besok Senin, 4 Januari 2021, diagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab, Seperti diketahui, dalam beberapa kali kesempatan, massa simpatisan kerap muncul mengawal proses hukum Habib Rizieq.
Belajar dari pengalaman, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku tak ingin ambil risiko.
PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Kepala Humas PN Jaksel, Suharno mengonfirmasi pihaknya bekerja sama dengan polisi telah melakukan persiapan untuk sidang esok hari.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno .
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya perjalanan sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endir," kata Suharno.
Kuasa hukum HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan satu di antara upaya menegakkan keadilan.
Kemudian, kata dia, juga merupakan upaya elegan dari kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini ialah upaya kami untuk menegakkan kadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz
Pewarta: Aji SR
Ingin Blokir Kendaraan Yang Sudah Dijual "Bisa Lewat Online" Gini Caranya, Gak Perlu ke Samsat
Pasalnya, bagi pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.
"Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya pajakonline.jakarta.go.id, selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Dwi saat dihubungi belum lama ini.
Setelah melakukan registrasi, Dwi memastikan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Bagi masyarakat yang akan melakukan pemblokiran, langkah yang perlu diperhatikan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Menurut Dwi, persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file, sehingga bisa diunggah secara online.
"Dari situ, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” tutupnya.***
Pewarta : Asep Paraji
Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM
Red, POLICEWATCH,- Pemerintah beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis, Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.
Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu
Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.
'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***
Pewarta : Asep Paraji
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Terpapar Covid 19
Jawara Indonesia Bersatu (JIB)Berikan Santunan Kepada Keluarga Ananda Alika Intan khumairoh
.
![]() |
| Alika |
Fahami Karakter Ulama Su’ dan Fitnah Akhir Zaman
Penulis : M Rodhi irfanto SH
Red, POLICEWATCH,- KATA ulama adalah bentuk jama’ dari ‘alim yang artinya ahli ilmu atau ilmuwan. Sementara kata su’ adalah masdar dari sa’a-yasu’u-saw’an yang artinya jelek, buruk dan jahat. Secara bahasa arti ulama su’ adalah ahli ilmu atau ilmuwan yang buruk dan jahat.
Rasulullah bersabda,”Ingatlah, sejelek-jelek keburukan adalah keburukan ulama dan sebaik-baik kebaikan adalah kebaikan ulama”. [HR Ad Darimi].
Ulama hakekatnya berhubungan dengan ilmu dan kebaikannya. Harta dan tahta adalah godaan bagi ulama yang bisa menjerumuskan ke dalam kehinaan. Sayyidina Anas ra meriwayatkan :
“Ulama adalah kepercayaan Rasul selama mereka tidak bergaul dengan penguasa dan tidak asyik dengan dunia. Jika mereka bergaul dengan penguasa dan asyik terhadap dunia, maka mereka telah mengkhianati para Rasul, karena itu jauhilah mereka.” [HR al Hakim]
Dari Abu Dzar berkata, ”Dahulu saya pernah berjalan bersama Rasulullah , lalu beliau bersabda, “Sungguh bukan dajjal yang aku takutkan atas umatku.”. Beliau mengatakan tiga kali, maka saya bertanya,” Wahai Rasulullah, apakah selain dajjal yang paling Engkau takutkan atas umatmu ?”. Beliau menjawab, para tokoh yang menyesatkan”. [Musnad Ahmad (35/222)]
Dalam sebuah Hadits Rasulullah mengatakan: “ Apabila seseorang di antara kamu bertasyahud, hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari 4 hal seraya mengucapkan. “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa Neraka Jahannam, Siksa Kubur, Cobaan Hidup dan Mati, dari perlindungan dari Fitnah Dajjal” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari berbagai sumber, ada beberapa karakteristik ulama su’ sebagai bagian dari fitnah akhir zaman. Semoga karekter ini tidak ada dalam diri kita dan kita bisa terhindar dari bahaya yang mereka timbulkan. Beberapa karakter itu adalah :
KontraS, LBH Pers,YLBHI, hingga lembaga advokasi ELSAM : Maklumat Kapolri Langgar KONSTITUSI
Red, POLICEWATCH, Aliansi organisasi masyarakat sipil menilai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI telah melanggar konstitusi dan membatasi hak asasi manusia.
"Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur dalam keterangan resminya, Sabtu (2/1).
Beberapa organisasi yang ikut menandatangani keterangan resmi ini meliputi YLBHI, KontraS, LBH Pers, hingga lembaga advokasi ELSAM
Beberapa substansi maklumat yang disoroti meliputi larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
Menurut Isnur, akses terhadap konten internet merupakan hak atas informasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," kata Isnur.
Isnur menjelaskan setidaknya ada tiga syarat untuk memastikan legitimasi kebijakan pembatasan, yang dikenal sebagai three part test (tiga uji elemen).
Pertama, diatur oleh hukum (prescribed by law) harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan. Kedua, untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim), dan terakhir, pembatasan benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality).
Isnur menilai tiga prinsip itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran asasi warga negara dalam setiap pembatasan.
"Mengacu pada Komentar Umum No. 34/2011 tentang Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh ketentuan Pasal 19 KIHSP, juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya," kata dia.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 menegaskan bahwa perlindungan hak yang dimiliki setiap orang turut melekat saat mereka sedang online. Perlindungan ini, kata dia, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih.
"Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.
Tak hanya itu, Isnur turut mengkritik dasar hukum Maklumat Kapolri yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Saja, jauh dari persyaratan yang diatur hukum.
SKB, kata dia, pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk keputusan, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai.
"Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," kata Isnur.
Isnur lantas mendesak agar Kepolisian memperbarui Maklumat atau mencabut ketentuan poin 2d. Hal itu untuk memastikan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Termasuk harus konsisten dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian itu sendiri.
"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya," kata Isnur.
Pewarta : Aji SR










