Hartawan Selaku KPA Proyek Jalan Di desa Manggul Ditanya Wartawan Begini " Kalu Nak Ngapal Galo Dak Apal Apal "

 





LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Proyek Pekerjaan Jalan Bantuan Gubernur Sumsel yang digelontorkan pada APBD Stuju, sumsel senilai Rp 32.583.290.000;[ tiga puluh dua milyar lima ratus delapan tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ] tahun 2020.

Saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya hartawan selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] ia menjelaskan terpatah patah dtemui diruang kerjanya belum lama ini " kato aku tadi bahwa kegiatan ini banyak kalu nak diingat galo galo agak susah jugo ujar " Hartawan aku sebagai manusio tidak luput dari kelemahan dan kekurangan kamu tadi nanyo masalah aspal dan diakui pekerjaan yang menelan dana 32 Milyar lebih sudah seratus persen selesai sambung " Hartawan saat dicerca pertanyaan oleh wartawan dalam wawancara eksklusif dan sempat menanyakan siapo namo dek [ wartawan red] dijawab Aswin.

Disinggung lagi oleh wartawan masalah jalan dijawab Hartawan dengan simpel " jalan sudah dibangun dengan dana bangub mulai dari manggul sampai batas itu tu tu saat ditanya wartawan " kenapa ada yang putus pekerjaan jalan tersebut dijawab " Hartawan yo dibangun seluruhnyo idak pacak diomongke sebagian tambal sulam macem itu seluruh kito bangun galo dan waktu pengaspalan kamu njingok apo idak tanya balik kepada wartawan dijawab " lihat pak dan sempat bingung ditanya wartawan dijawab oleh Hartawan selaku KPA " dak tahu jugo yo .... Pokoknyo 32 milyar sekian jawab Hartawan " kalu nak ngapalke galo dak apal apal ini jawaban seorang KPA ditanya wartawan ia sempat grogi " kagek ku njingokke berkas aku dulu tunggu sebentar itu bae ujar " Hartawan.


Sementara Tim investigasi gabungan wartawan saat melakukan pemamtauaan dibeberapa titik proyek pekerjaan jalan yang digelontorkan melalui dana bangub sumsel apbd tahun 2020 menelan dana sekitar 32 milyar lebih senin [ 1/3/2021] dari temuan dilapangan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai volume pekerjaan seperti aspal yang dikerjakan sudah ada yang mengelupas, ujar " muaimin ikut memantau pekerjaan jalan mulai titik nol di desa manggul hingga ke simpang arah bataan hingga ke polsek kota, dan menurut muaimin yang dikerjakan oleh kontraktor sebagian disinyalir ada indikasi mengurangi volume pekerjaanb ada di beberapa titik mulai rusak aspalnya " ungkapnya

Tim Investigasi policewatch.news

Harson Sunardi Akui Diperiksa Penyidik KPK Sekitar 2 Jam Di Mapolda Sumsel



BREKING NEWS


PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Kepala BKPSDM Muara Enim HS saat dihubungi policewatch.news senin [1/3/2021] via ponselnya sekitar pukul 20 :45 wib ia menjelaskan bahwa saat diperiksa penyidik KPK di Polda Sumsel sekitar pukul 13 :00 wib sekitar 2 jam kata " Harson ditanya seputar pelantikan Pejabat ASN di lingkup Pemkab Muara Enim yang dilakukan oleh Bupati Juarsah setelah beliau ditetapkan tersangka oleh KPK

Saat disinggung terkait ditahannya Bupati Muara Enim Juarsah terkait dugaan fee proyek di Dinas PUPR yang diduga menerima 4 milyar oleh Tersangka Juarsah Harson menerangkan kepada policewatch.news bahwa tidak ada pertanyaan dari penyidik KPK tentang masalah itu ujar " Harson

Yang ditanya seputar masalah pelantikan ASN baru baru ini oleh Bupati Muara Enim Juarsah itu saja tidak ada pertanyaan yang lain dan selama 2 jam saya diperiksa oleh KPK di Polda Sumsel " terangnya


Berita sebelumnya 

KPK PERIKSA KEPALA BPKSDM HARSON SUNARDI DAN HABIBI KEPALA RUMAH TANGGA DI MAPOLDA SUMSEL


Setelah menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah, sebagai tersangka dalam perkara suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR tahun anggaran, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi, Senin [1/3/2021].

Adapun kedua saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni, Habibi dari Bagian Rumah Tangga Rumah Dinas Bupati Muara Enim dan Harson Sunardi selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim. 

Juru bicara KPK,  Ali Fikri dalam siaran pers nya menjelaskan, penyidik melakukan pemanggilan kepada dua  Orang tersebut untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Bupati Muara Enim Juarsah, keduanya diperiksa di Mapolda Sumsel.

"Ada dua saksi yang diperiksa hari ini, pemeriksaan dilakukan penyidik di Mapolda Sumsel," ujar Ali Fikrdalam siaran pers yang diterima awak media, Senin .[1/3/2021]. 

Diketahui, Juarsah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Juarsah baru saja menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Bupati Ahmad Yani yang sebelumnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus yang sama.

Saat kasus korupsi itu terjadi, saat Ahmad Yani menjabat Bupati Muara Enim sedangkan Juarsah menjabat Wakil Bupati. 

Perkara ini berawal dari  OTT KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Ahmad Yani (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019),
A. Elfin MZ Muhtar (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim),  Robi Okta Fahlefi (Swasta), 
Aries HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim). 

Kelima tersangka tersebut, sudah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dan kini telah berkekuatan  hukum tetap [bambang.md]

Polresta Sidoarjo Sergab Pabrik Krupuk Rumahan, Diduga Ada Campuran Cairan Kimia Dalam Produksinya



POLICEWATCH.NEWS, SIDOARJO- Sepasang suami istri yang di duga memproduksi krupuk di rumahnya dengan mencampurkan bahan kimia jenis boraks berhasil di bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur. Kini tersangka di amankan dengan sejumlah barang bukti krupuk yang siap di edarkan.

Kompol Wahyudin Latif selaku Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mengatakan dalam Pres rilisnya, pabrik rumahan atau Home Indutri yang kami grebek terletak di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, di ketahui produksinya yang dikerjakan kedua tersangka berinisial SN dan ST di Kecamatan Tulangan, Wonoayu, dan di Krembung itu sendiri atau rumah si tersangka, Senin (1/3/2021).

"Berawal dari laporan warga dan dari hasil penyelidikan serta pengembangan petugas kepolisian, pabrik pembuatan krupuk yang diduga mengandung boraks, berhasil kami tutup dan kami amankan tersangka pasutri beserta barang bukti dan diperkirakan sudah lima tahun beroperasi lamanya yaitu sejak 2015. Tentunya kerupuk yang terdapat bahan kimia jenis boraks bisa membahayakan kesehatan," kata Kompol Wahyudin. 

"Barang bukti yang berhasil kami amankan 3,9 ton kerupuk siap edar, serta boraks 1,4 ton dan dari pengakuan tersangka, kerupuk ini rencananya akan diedarkan ke daerah DKI Jakarta, Bali, dan beberapa daerah di Jawa Timur," ujarnya.

"Puji sukur kami bisa menghentikan peredaran kerupuk berbahaya ini. Untuk tersangka akan di kenakan pasal 136 atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 20112 tentang pangan. Atau pasal 162 ayat (1) UU RI nomor 8  tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya. 

Ditempat yang sama, pengawas obat dan makanan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Rahmi mengatakan bahwa boraks yang digunakan oleh pelaku biasa digunakan untuk campuran bahan bangunan, atau bahan las. Boraks ketika dicampur ke bahan panganan akibatnya akan fatal terhadap tubuh manusia. 

"Makanan yang mengandung boraks dikonsumsi dengan jumlah berlebihan, dapat menyebabkan ganguan kesehatan. Diantaranya gangguan ginjal, otak, hati," jelasnya.

"Rahmi juga menjelaskan bahan makanan yang dicampuri dengan boraks sangat membahayakan organ tubuh kita. Maka kami berharap masyarakat atau pelaku usaha makanan jangan mencampuri makanan dengan bahan berbahaya tersebut,"tukasnya. (dor)

TERKAIT ISU YG BEREDAR TENTANG BALIHO YG TERPASANG DI DEPAN KANTOR KEC SUKAWANGI,INI KELARIFIKASI CAMAT SUKAWANGI

 .




Kab Bekasi||Policewatch.news,-  Sebelum nya ramai di media sosial dan media onlen tentang baliho yg terpasang di depan kantor kec sukawangi .

Senin 01 Maret 2021 sekitar pukul 11:00 wib, Parno Martono S.ap,M.si sebagai Camat sukawangi memberikan klarifikasi terhadap berita tersebut.

Parno Martono S.ap,M.si mengatakan , masyarakat harus bisa cermat dan bijak dalam menanggapi pemberitaan di media sosial.beliau pun mengatakan bahwa pemasangan baliho dengan menggunakan selogan 2X TAMBAH BAIK di pasang di seluruh kecamatan  dan instansi-instansi se kabupaten Bekasi.


Tidak cuman di kecamatan sukawangi aja yg di pasang baliho mengunakan selogan 2X TAMBAH BAIK,
Samping bapelkes lemah Abang ada,di jalan raya Cikarang Utara ada dan di UPTD-UPTD puskesmas pun ada.kata camat sukawangi

Tujuan pemasangan baleho tersebut bukan mengarah ke ranah politik ko.
BEKASI 2 X TAMBAH BAIK adalah kita bekerja sungguh-sungguh dan harus tambah baik lagi dari sebelumnya
2x lebih baik lagi dalam pelayanan publik
2x lebih baik lagi dalam menangani PANDEMI COVID19.
2x lebih baik lagi dalam pembangunan 
Dan sebagai nya.



Baliho tersebut adalah bentuk dorongan semangat untuk kita semua agar lebih meningkatkan kinerja kita untuk kab Bekasi lebih baik lagi dalam segi apapun,kata camat sukawangi kepada tim policewatch.news

Jurnalis: Andri mayadi

Gadis Cantik Dari Tanjung Enim Karang Raja Akan Lanjut ikuti Model Tingkat Nasional

Altika Redo Yani (16).



Muara Enim policewatch.News,-   Raihan yang luar biasa diperlihatkan oleh siswi asal Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim bernama Altika Redo Yani (16). Dirinya berhasil melewati tahapan seleksi pemilihan model di tingkat Kabupaten Muara Enim, dan Kota Palembang yang selanjutnya melanjutkan tahapan seleksi ke tingkat nasional sebelum nantinya bisa tampil di televisi.

Keberhasilan ini didapat Tika,  sapaan akrabnya, bukan saja hanya karena rasa penasaran untuk mencoba sesuatu yang baru. Tetapi , kekagumannya terhadap sosok para Peserta miss Indonesia yang cantik dan bertalenta adalah salah satu motivasinya. Selain itu,  rasa penasarannya juga berbuah baik. Keberhasilan demi keberhasilan diraihnya. Mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Provinsi.

“Aku suka lihat para peserta miss indonesia. Selain cantik, mereka juga memiliki segudang prestasi dan juga pintar. Dari situ lah akhirnya aku mau coba ajang pencarian bakat khususnya modeling ini,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (01/03/2021).

Keberhasilan yang diraihnya ini menjadi satu pembuktian bahwa gadis desapun bisa berprestasi hingga tingkat Nasional. “Mudah mudahan di Jakarta nanti bisa kembali berhasil. Dan bisa menambah pengalaman,” harapnya.

Tika juga berharap, meskipun nanti dirinya tidak beruntung masuk dalam sepuluh besar di Jakarta, dirinya masih ingin mengembangkan bakat modelingnya dan terus berusaha juga belajar banyak dari pengalaman yang sudah didapat saat ini.

“Ini merupakan pengalaman pertama saya. Dan saya tidak ingin berhenti sampai disini. Saya ingin bisa mendapatkan pengalaman dan mengharumkan nama daerah saya,” pungkasnya.

Pencapaian Tika yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Muara Enim, tidak lepas dari dukungan keluarga. Samoga ayah yang percaya akan kemampuan anaknya, mendukung penuh keinginan sang anak. Sedangkan sang ibu, terus mendampingi anaknya hingga pencapaiannya meskipun belum adanya dukungan dalam bentuk apapu dari pemerintah setempat.

Pada tahapan di tingat Kabupaten, Putri kelima pasangan Sohadi dan Yusmardiana ini berhasil meraih juara umum Menuju Bintang 2021 dari puluhan peserta yang mendaftar dari tiga kategori yang di audisikan di Hotel Griya Serasan.

Selanjutnya, siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dua Muara Enim ini, pada audisi di Kota Palembang, kembali meraih juara umum untuk kategori Top Model dan Foto Model 2021 yang dilaksanakan di Hotel Princes Palembang.

Setelah melalui dua tahapan awal, dara kelahiran 15 April 2004 ini,  melanjutkan perjuangannya di tahap nasional pada 7 Maret nanti di Grand Cempaka Hotel. Pada tahapan ini, pihak penyelenggara akan memberikan kesempatan kepada sepuluh besar untuk menandatangani kontrak dan membintangi iklan.

Kedua orang tua Tika berharap mohon dukungan dan do'anya dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun dari Perusahaan yang ada di wilyah Ring 1 Bukit Asam  anak kami yang akan melanjutkan perlombaan di tingkat Nasional mewakili Kabupaten Muara Enim dan terkhusus perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan. 

Irin. mpw M.E

51 PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP DIT RES NARKOBA DAN SAT RES NARKOBA POLRES JAJARAN POLDA SUMSEL PADA MINGGU KEEMPAT FEBRUARI 2021




PALEMBANG | POLICEWATC.NEWS,- Walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba demikian ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari senin [1/3 2021]

Ini dibuktikan pada minggu Keempat Bulan Februari 2021 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 51 Kasus dan menangkap sebanyak 63 Tersangka, dari 63 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 51 Orang, pemakai 12 Orang.

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak Shabu 298,2 gram, Ganja 137,73 gram, Ekstasi 569 1/2 Butir.


Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang 6 LP ,Polres Muara Enim, musi banyuasin dengan 5 Lp ,Polres Oki 4 (LP), Polres OKU Selatan, OKU Timur , Prabu dan OKU dengan 3 Lp ,Ditresnarkoba Polda Sumsel 3 Lp ucap"  Kombes Pol Supriadi MM,

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 3.616 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba tegas Kabid Humas.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu keempat Bulan Februari berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana.
Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu : Curat 7 kasus, Curas 12  Kasus, curanmor 1 kasus.

Sedangkan yang terbanyak mengungkap adalah Polres Muara Enim 5 kasus, Polres OKU Timur 4 kasus, Dit Reskrim Umum 3 kasus, Polres OKU Selatan 3 Kasus dan Polres Musi banyuasin 3 kasus

Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba, imbaunya.

Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya, harapnya.[ bambang.md]

 

KPK PERIKSA KEPALA BKPSDM HARSON SUNARDI DAN HABIBI KEPALA RUMAH TANGGA DI MAPOLDA SUMSEL

 


 


PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Setelah menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah, sebagai tersangka dalam perkara suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR tahun anggaran, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi, Senin [1/3/2021].

Adapun kedua saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni, Habibi dari Bagian Rumah Tangga Rumah Dinas Bupati Muara Enim dan Harson Sunardi selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim. 

Juru bicara KPK,  Ali Fikri dalam siaran pers nya menjelaskan, penyidik melakukan pemanggilan kepada dua  Orang tersebut untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Bupati Muara Enim Juarsah, keduanya diperiksa di Mapolda Sumsel.

"Ada dua saksi yang diperiksa hari ini, pemeriksaan dilakukan penyidik di Mapolda Sumsel," ujar Ali Fikrdalam siaran pers yang diterima awak media, Senin .[1/3/2021]. 

Diketahui, Juarsah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Juarsah baru saja menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Bupati Ahmad Yani yang sebelumnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus yang sama.

Saat kasus korupsi itu terjadi, saat Ahmad Yani menjabat Bupati Muara Enim sedangkan Juarsah menjabat Wakil Bupati. 

Perkara ini berawal dari  OTT KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Ahmad Yani (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019),
A. Elfin MZ Muhtar (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim),  Robi Okta Fahlefi (Swasta), 
Aries HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim). 

Kelima tersangka tersebut, sudah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dan kini telah berkekuatan  hukum tetap [bambang.md/ Irin.]

Sejumlah Ormas dan LSM Gelar Aksi Tolak Legalisasi Miras Di depan Kantor Pemda Garut

 


Garut,-POLICEWATCH.NEWS-Aksi Penolakan Legalisasi Miras digelar didepan Gedung Pemda Garut Oleh Sejumlah Ormas / Lsm Gabungan , dan Mahasiswa Hadir Dalam Aksi Tolak Miras  LSM Nagasukma, Lsm Perkara, GARIS, BBC Skill ,WN 88, KOMPI, FOSMAPI ,Libas, AMIPELA, Elemen Masyarakat, LPKL-G, G3,KOPEAH,Radas Independen, APDK,LSM Penjara, BNBR, FKPK.

Aksi masa menuntut Pemerintah Kabupaten mengambil sikap Tegas untuk ikut menolak dengan terbitnya (Perpres) No 10 tahun 2021 tertanggal 2 Februari merupakan turunan dari UU nomor 11 tentang cipta kerja , dengan kata lain Pemerintah menetapkan Industri minuman Keras sebagai daftar Positif Investasi ( DPI)yang sebelumnya merupakan bidang usaha tertutup  , melukai sebagian Masyarakat .

Setelah sebelumnya masa menggembok Gerbang Masuk Kantor PEMDA , perwakilan diterima diruang SEKDA oleh Kabag Pemerintahan Bambang Hafid “Kami mohon maaf perwakilan aksi tidk bisa bertemu dengan Bapak Bupati dan Pak Sekda yang kebetulan masih ada agenda lain diluar” 


“Kami akan laporkan ke atasan berbagai tuntutan peserta aksi dan akan dijadwal ulang untuk bisa bertemu dengan peserta aksi dikesempatan lain, Pada Prinsipnya kami juga kalua berbica miras sudah tidak bisa ditawar dan bukan perdebatan bahwa itu banyak madhorotnya “.

Ketua Aksi Tedi Sutardi  “Kami Perwakilan dan mengatasnamakan Masyarakat Garut Menolak dengan tegas dengan terbitnya (Perpres) No 10 tahun 2021 , menuntut Forkompda ikut Bersama Kami Lakukan Deklarasi Penolakan Legaliasi Miras “.

Lanjut Tedi “Kami akan terus bergerak dan menunggu ada deklarasi Penolakan Perpres No 10 tahun 2021 oleh Forkopimda bersama kami, karena berdasarkan hasil pengamatan kami konsumsi miras sekitar 60 % adalah anak muda  maka jika terjadi pembiaran maka akan rusaklah generasi muda kita dan kami tunggu keseriusan pihak pemerintah untuk masalah ini “ 

Dalam Tuntutannya Ketua DPD GARIS Kabupaten Garut Iwa yang biasa akrab disebu Ceng Iwa “Melihat situasi kondisi saat ini semakin memanas dengan Terbitnya (Perpres )No 10 tahun 2021 kami atas nama masyarakat menyampaikan aspirasi kami menolak dengan keras dan Segera Dicabut Legalisasi Miras ini “

“Bersama Teman-teman Ormas dan Lsm , teman teman –teman mahasiswa akan terus mengawal dan akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan kami dibaikan, Ungkapnya”.

Harus Al-Rasyid Ketua LSM PERKARA “Intinya tidak jauh dengan Teman-teman aksi sependapat bahwa  Kami minta dengan tegas Pemerintahan kabupaten Garut segera menyatakan sikap Menolak dengan dilegalkannya miras ini”.(Dera/Babang)

Komunitas Carwash27,Brionesia,SOC dan OCS,dengan wadah JG dan FKC Kirim Bantuan Ke Pebayuran Dan Cabangbungin Desa lenggahsari

 



BEKASI.POLICEWATCH.NEWS,- Beberapa komunitas ojek online Cikarang selatan dan komunitas mobil brio bersama sama bahu membahu bergotong royong membagikan bantuan kepada korban bencana banjir,Minggu 28 Februari 2021


Kegiatan ini dipimpin oleh Dendy pemilik pasar malam 27 & carwash 27 yang memfasilitasi tempat buat para komunitas ojek online dan mobil brio, 

Dendy mengatakan pembagian ini dengan transportasi mobil box yg memuat bahan sembako, pakaian layak pakai, pampers, dan obat obatan, dan beberapa mobil kecil yang membawa rombongan ke tempat bencana banjir, ujarnya kepada media policewatch,


Giat ini melibatkan beberapa komunitas diantaranya Carwash 27, Shelter gabungan chifest, FKC, KBGGJG,BRIONESIA,SOC,OCS,KONEC,BARUGRA dan PELITA BANGSA. Pembagian ini alhamdulillah dibeberapa titik ya itu dipebayuran dan muara gembong, ungkap Dendi

Alhamdulillah dah nyampe di titik pertama ya itu di desa karang harja,kampung kobak ceper pebayuran diterima oleh pengurus RT dan bhimaspol Bripka Mardi dan Ahmed sebagai tokoh masyarakat ujar panglima korlap komunitas Solidaritas ojol Cikarang (SOC) kepada media policewatch

titik kedua bantuan nyampe diposko banjir di desa lenggah sari cabangbungin muara gembong ,, diterima oleh lurah Suherman didampingi oleh Sertu Rodi dari bhabinsa dan Bripka hasan bhimapol desa lenggah sari.lanjutnya panglima.


Terima kasih buat komunitas ojek online dan Brio Indonesia maka dari itu mudah mudahan apa yang telah diberikan oleh ojek grab dan Brio bermanfaat buat kami dan semua bantuan telah kami terima ucapan terima kasih dari Suherman lurah desa lenggah sari cabang Bungin kabupaten Bekasi.

Pewarta: Amun/Jefry Gobang

GAK MAIN MAIN KPK BONGKAR UANG YANG DITERIMA GUBERNUR SULSEL NURDIN ABDULLAH

 


JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Perkara ini melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang termasuk tersangka terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Firli Bahuri di Jakarta, Minggu [28/2/21].

Sebagai pebagai penerima NA [Nurdin Abdullah] dan ER [Edy Rahmat,] Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS [Agung Sucipto] selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Firli pun menjelasakn mengenai konstruksi perkara tersebut bahwa AS Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba) telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

Kemudian AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel diantaranya :

1. peningkatan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba [DAK Penugasa] W TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.


2. Pembangunan jalan ruas palampang - Munte - Bontolempangan [DAK] TA 2020 dengan nilai Rp15,7 Miliar.

3. Pembangunan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket [APBD Provinsi] dengan nilai Rp19 miliar.

4. Pembangunan jalan, pedisterian dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira [Bantuan Keuangan Provinsi  Sulawesi -Selatan 2020 ke Kabupaten  Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 miliar.

5. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira [Bantuan Keuangan Provinsi  Sul-Sel 2020 ke Kabupaten . Bulukumba]  TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.

Lanjut dia, sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan di kerjakan oleh AS," kata dia.

Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.

Menurut Firli, NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER," katanya.

Selain itu kata dia, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebagai berikut pertama, pada akhir tahun 2020 NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Kedua, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Lalu awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar.

 

Sumber : WE

Penulis. : Bambang.MD