Kodim 1607/Sumbawa Gelar Kegiatan Simulasi Pelaksanaan Tracing & Isolasi Terpadu.

 


POLICEWATCH-Sumbawa.

Dalam mendukung percepatan dan pemulihan  penanganan diberbagai hal virus, khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa menggelar kegiatan simulasi pelaksanaan tracing dan isolasi terpadu. Kegiatan tersebut tergelar di Lapangan Makodim 1607/Sumbawa, Jl. Yos Sudarso Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (10/08/2021). 

Sejumlah Anggota Prajurit Kodim 1607/Sumbawa menjalani pelatihan traccer secara langsung  di Makodim 1607/Sumbawa.

Para Babinsa yang mendapat pelatihan dengan di pandu oleh para perwira staf yang bertindak sebagai kordinator latihan.


Turut hadir dalam kegiatan simulasi tersebut, Dandim 1607/Sumbawa Letkol Kav Rudi Kurniawan, S.Sos, M.Tr (Han), Kasdim 1607/ Sumbawa Mayor Inf Achmad Nurodin Hidayat S.Sos., Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang, S.I.K., Kabid P3PL Dinkes Sumbawa AA Agung Ketut Suryadi SKM.,M.Kes., KUPT Puskesmas Seketeng Kartiawan SKM.,MTH., Pjs Pasi Intel Kodim 1607/ Sumbawa Kapten Inf I.Wayan Suledra, Pasi Pers Kodim 1607/ Sumbawa Kapten Inf Robert Pattipeilohy, Para Danramil Jajaran Kodim 1607/ Sumbawa, Pasi Ops Kodim 1607/Sumbawa Lettu Inf Lalu Mohammad Said, Pasiter Kodim 1607/Sumbawa Lettu Inf Bambang Irawan, Kapolsek Sumbawa Kota Ipda Eko Riono SH, Pasandi Kodim 1607/Sumbawa Letda Inf Sanudin serta para peserta latihan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kabupaten Sumbawa.


Komandan Kodim 1607/Sumbawa, Letkol Kav Rudi Kurniawan, S.Sos, M.Tr (Han) mengatakan dalam kegiatan latihan Simulasi pelayanan tracing dan isolasi terpadu tersebut, guna memberikan gambaran kepada Babinsa maupun Babinkamtibmas bagaimana cara melaksanakan Tracing kepada kelurga pasien ataupun yang kontak erat sama pasien paparnya.

Kegiatan tracing ini dilaksanakan setelah mendapatkan realese dari Dinas kesehatan ataupun Puskesmas wilayah binaan masing-masing.

Ia juga menambahkan, salah satu upaya strategi pemerintah dalam mempercepat penanggulangan virus di Indonesia adalah dengan penguatan testing, tracing, treatment dan jangkauan vaksinasi tambahnya.

“Pelaksanaan tugas ini, juga harus dibarengi dengan perencanaan matang yang mempertimbangkan situasi wilayah, budaya, dukungan logistik, pelatihan dan supervisi, serta sistem manajemen data pelacakan kontak,” ungkap Dandim.


Sementara itu, Dandim juga berharap agar para Tracer yang telah diberikan bekal pelatihan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Tetap semangat, jangan lupa berdo’a dan lakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya demi kemanusiaan, kesehatan, keselamatan, juga demi negara dan bangsa. Mudah-mudahan kegiatan latihan Simulasi pelayanan tracing dan isolasi terpadu penanganan Covid-19 ini mendapatkan Ridho Allah SWT,” ucap Dandim. (DG14).

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia

 


SEMARANG.POLICEWATCH.NEWS:

Ditresnarkoba Polda Jateng tangkap 2 (dua) tersangka diduga pelaku Tindak Narkotika jenis sabu Jaringan Internasional, Selasa (10/08/2021).

Penangkapan tersebut diakukan pada Kamis (5/8) sekira pukul 14.20 wib, kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37)  ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (4/8) Tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia. 

Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,”tuturnya

Dalam 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten. Bangkalan, Jawa Timur.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,"ungkapnya.

Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, Petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,"terangnya.

Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka,"lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat  441,21 Gram yang dibungkus dalam Botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian  mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika, "Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo  ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan.


(Nyaman Policewach).

Bintek P4GN, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat Minta Masyarakat Ikut Berantas Narkoba

 


POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat meminta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk menjadi pelopor pencegahan dan memberantas peredaran gelap Narkoba di lingkungan masing-masing.

Permintaan itu bukan tanpa alasan, karena tokoh masyarakat dan tokoh pemuda adalah yang paling dekat dengan masyarakat. 

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba AKP Fatoni SH saat menghadiri dan memberikan materi di acara bimbingan teknis Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) lingkungan masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat, di Kedai Sawah, Senin (9/8).


"Tokoh masyarakat harus menjadi pelopor di lingkungan masing-masing sehingga penyebaran narkoba ini dapat ditekan," katanya. 

Ia mengatakan melalui sosialisasi ini, program teknis pemberdaya dan penggiat seorang untuk menjadi pengerak kepada masyarakat untuk mencegah dan ikut dalam pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.

“Diharapkan masyarakat ikut mensukseskan program dari BNN yaitu program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), sehingga generasi muda akan berkhlak mulia, cerdas, sehat, kreatif dan berbudaya yang baik, dan menciptakan lingkungan bersih dari narkoba," ujarnya. 

Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya P4GN ini yang diatur dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”).

 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

AKP Fatoni juga menjelaskan tentang hukuman atau pasal tentang penggunaan sampai pengedaran narkoba yang perlu dipedomani atau bahan pertimbangan kepada seluruh penggiat anti narkoba.

Dalam kegiatan tersebut diikuti sekitar 20 orang peserta dari seluruh perwakilan Kepala Lingkungan se-KSB."MN"

Polsek Lingsar Ungkap Kasus Pencurian Traktor Kelompok Tani

 


POLICEWATCH-Lingsar.

Tim Opsnal Polsek Lingsar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Traktor yang terjadi 3 tahun yang lalu di Kantor Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers pada Senin (9/8), Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H. mengatakan bahwa, timnya menangkap 2 orang pelaku berinisial BN (45) dan AW (43), keduanya berasal dari Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Kasus terbongkar, berdasarkan Laporan pelapor, Nomor: LP/65/VIII/2021/ SPKT/ Polsek Lingsar/Resta. Mtr./NTB, tanggal 05 Agustus 2021. Pelapor atas nama Saruji. Kasus ini terjadi pada Selasa, 10 April 2018. Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta," beber Ketut Artana.


Diakui dia, aksi pencurian dilatarbelakangi keinginan pelaku AW yang doyan happy (Senang-senang). Di mana kala itu, tersangka BW dipercaya sebagai penjaga malam kantor Desa Gontoran. Posisi BW dinilai menguntungkan oleh AW. Sehingga AW mengajak BW untuk mencuri Traktor merek Honda milik Kelompok Tani yang disimpan, di dalam Aula Kantor Desa.

"BW yang telah mengetahui dan menguasai situasi sekitar dengan leluasa bersama tersangka AW melakukan pencurian hingga masuk ke dalam ruangan Kantor Desa," imbuhnya.

Lebih lanjut, setelah berhasil masuk ke ruangan Aula, kedua tersangka ini langsung menghidupkan gergaji mesin (Gerinda) untuk merusak dan memotong mesin traktor agar terlepas dari alat traktor. 

"Mesin tersebut terlepas, kedua tersangka langsung keluar aula kantor desa kemudian membawa mesin traktor  untuk dijual ke wilayah Narmada, seharga Rp. 800 ribu," jelasnya.

Hasil penjualan Traktor, digunakan AW untuk pesta miras dan bertemu kekasihnya yang notabene berprofesi sebagai Patner Song (PS). Sedangkan BW tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan Traktor tersebut.

"Kasus terbongkar setelah Tim Opsnal kami menyelidiki secara mendalam, dengan melakukan Interogasi terhadap para saksi. Sehingga mendapat keberadaan dua tersangka ini," ujarnya.

"Tersangka kami ringkus, setelah sebelumnya Tim Opsnal mengamankan barang bukti Traktor yang telah dimodifikasi menjadi mesin perontok di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," sambungnya.

Atas peristiwa pencurian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun Penjara.

"Terhadap pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolsek Lingsar guna proses lebih lanjut," pungkas Artana."LS".

Dalam Sebulan, Polres Loteng Ungkap 148 Kasus Dengan 135 Tersangka

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap beberapa kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah kecamatan Praya dan Kecamatan Pujut.

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana mengatakan, dari kasus Curat yang diungkap, berhasil diamankan 9 tersangka.

"Dari kasus Curat di wilayah kecamatan Praya dan kecamatan Pujut, kami berhasil mengamankan 9 tersangka," ungkap Wakapolres saat Press Release Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulanan di depan ruang Sat Reskrim Polres Lombok Tengah didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kuta da Kasi Humas, Senin (09/8/2021).


Kegiatan pengungkapan kasus kali ini, lanjutnya, ditujukan dengan sasaran pemberantasan tindak pidana yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. 

Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain 2 unit sepeda motor, 4 unit AC, 4 buah lemari es dan 4 buah televisi," sebutnya.

Kompol Ketut menegaskan, pihaknya tetap melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara continue dan konsisten.

"Kami himbau kepada masyarakat agar bersama-sama melaksanakan  kehidupan bermasyarakat yang baik dengan cara ikut berpartisipasi dan ikut serta membantu aparat kepolisian dalam hal memberantas kasus - kasus tindak pidana yang ada di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus, Polres Lombok Tengah mendapat Rengking 3 sepulau Lombok. Adapun data ungkap KRYD tahun 2021 sebanyak 148 kasus dengan tersangka sebanyak 135 orang."FR".

Kena Serempet, Motor Hantam Mobil Pickup Mogok

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

 Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat tepatnya di Jalan Umum Raya Provinsi dusun Kembang Kerang desa Aik Dareq kecamatan Batukliang.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Dony Wira Setiawan mengatakan Lakalantas antara sepeda motor dengan dengan mobil pickup terjadi pada hari Senin tanggal 9 Agustus sekitar pukul 22.20 Wita.


Mobil kijang pickup dengan nomor polisi DR 8087 AI dikemudikan Samudin (38) saat itu dalam kondisi mogok kemudian ditabrak sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DR 4761 TT yang dikendarai Sukron Angkas Wandi (22)," jelas AKP Dony.

Dijelaskan bahwa mobil kijang pickup pada saat kejadian sedang macet dan diperbaiki oleh Samudi. Posisi mobil tersebut hendak menuju ke arah tTimur dan diperbaiki di pinggir jalan. Kemudian datang sepeda motor dari arah Baat menuju ke arah Timur dan bersenggolan dengan mobil yang melintas menuju ke arah Timur dan tidak diketahui identitasnya atau melarikan diri.

"Akibatnya, sepeda motor oleng ke arah kiri dan menabrak mobil pick yang. Dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka lecet dan kerusakan pada sepeda motor miliknya. Sedangkan mobil mengalami rusak ringan," jelas Kasat Lantas Polres Lombok Tengah." MN".

Dir. Eksekutif Kadin Kabupaten Bekasi Jon Soni : “Upaya Pemulihan Ekonomi, Semua Stakeholder Perlu Dirangkul”

 

BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Pemulihan ekonomi di tengah pandemi sangat membutuhkan energi ekstra dan kerja keras. Selain melibatkan semua unsur stakeholder, pelaku usaha menengah dan kecil, dan insan media selaku stakeholder pendukung yang memberikan peran cukup penting.

Karena, untuk memulihkan ekonomi kembali berjalan normal tidak hanya dilihat secara parsial, tapi secara komprehensif dengan melihat semua aspek dan resource yang ada di Kabupaten Bekasi. 

Lalu, bersama-sama merumuskan solusinya secara kolektif dengan pelibatan industri melalui peran Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif KADIN Kabupaten Bekasi, Jon Soni kepada media di sela-sela kegiatan vaksinasi secara onsite KADIN Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi di PT Pantos Logistics Indonesia, Selasa (10/08/2021) pagi.


“Konsentrasi Kadin Kabupaten Bekasi saat ini masih di seputar pemulihan ekonomi komunal di tengah situasi pandemi melalui program vaksinasi lintas sektor, termasuk sektor industri, UMKM dan pelaku usaha lainnya,” ungkapnya. 

Menurut Jon Soni, index angka kasus terpapar pandemi mulai menunjukan angka penurunan. Hal ini berkat keberhasilan Forkopimda Kabupaten Bekasi yang juga tidak lepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tahap selanjutnya untuk disiapkan adalah pemulihan ekonomi. Mengenai hal ini, Kadin Kabupaten Bekasi membuka ruang untuk itu.

“Terkait pelaku usaha terdampak, mari kita tanyakan, sampai di mana Penegakan Peraturan Bupati (Perbup)  Nomor 37 tahun 2020 tentang PSBB, di mana dalam pasal 22, pelaku usaha kecil sektor terdampak, berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah daerah," kata Jon Soni.

Adapun KADIN sebagai lembaga yang turut serta dalam pemulihan Ekonomi daerah sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 475.5 tahun 2020 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa barat, sudah dipertegas melalui Surat Perintah Sekda Jabar nomor 2978/KPG.03.04/HUKHAM tentang Leasion Officer.

Artinya, KADIN berhak untuk dilibatkan dalam penyelesaian persoalan kendala UMKM yang merupakan ranah kebijakan Pemkab Bekasi.

“Semua rangkaian harus audiensi bersama SKPD dan terlibat dalam program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN), melalui kerangka stimulus yang digulirkan oleh Pemkab Bekasi,” ungkapnya.

Terpisah, ketua Dewan Pembina KADIN Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa KADIN memiliki peran yang terbatas, dan tidak memiliki anggaran bantuan dari Pemerintah.

Peran KADIN hanya sebatas mediator antara Pemerintah dengan pengusaha," ucapnya.


Meski begitu, peran KADIN dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah tsunami pandemi sudah sangat luar biasa. "Perlu dipahami bahwa dampak tsunami pandemi terhadap ekonomi sangat terasa berat, sehingga bukan hanya tugas KADIN tetapi juga tugas kita semua, ‘ pungkasnya. 

Amun/Jefry Gobang

"Kota Bekasi Bangkit",Program CSR Promo TIMES Indonesia Rp 1 Miliar Sasar Kota Bekasi,




KOTA.BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

 Program CSR Promo TIMES Indonesia bakal segera menyapa pelaku usaha di Kota Bekasi lewat program bertajuk Kota Bekasi Bangkit. Program yang akan diberikan Pemkot Bekasi kepada pelaku usaha dan UKM di kota ini,Senin (9/8/21).

Dalam program ini, TIMES Indonesia memberikan CSR Promo ke Pemkot Bekasi melalui program #KotaBekasiBangkit #KotaBekasiMaji #IndonesiaMaju senilai Rp 1 miliar. CSR ini diberikan untuk promo ratusan UKM dan pelaku usaha di Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi Dr H Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik program CSR ini. Ia pun mensupport penuh program yang menjadi ikhtiar membangkitkan ekonomi Kota Bekasi ini.

Potensi UKM dan usaha di Kota Bekasi sangat bagus. Saat ini memang belum menyeluruh untuk edukasi branding produk mereka. Semoga dengan kehadiran progran CSR dari TIMES Indonesia ini bisa membantu mereka," ucap Wawali saat menerima Lingga Archie, program leader #KotaBekasiBangkit TIMES Indonesia ini.

Wawali Tri Adhianto menambahkan, selama ini ia pun kerap mempromokan UKM Kota Bekasi melalui medsosnya. Namun promo belum banyak di media mainstream,ujarnya.

Karenanya, melalui media mainstream TIMES Indonesia ini Wawali berharap bisa membantu mereka. "Pemkot akan support penuh," tegasnya.

Sementara, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan bahwa ada sekitar 5.000 UKM di Kota Bekasi. Mereka berusaha di berbagai bidang. Mulai dari makanan, kerajinan hingga usaha jasa.

"Nantinya mereka akan kami filter mana saja yang akan dapat program ini," ucap Tia, sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi.


Untuk diketahui, Program CSR Promo TIMES Indonesia merupakan program sosial korporasi TIMES Indonesia grup. Hingga saat ini sudah belasan miliar tersalurkan. Mulai dari kalangan hotel, resto, pendidikan tinggi, UKM, pemda, hingga binaan perbangkan. Termasuk untuk program Kota Bekasi Bangkit,tutupnya .


Amun/Jefry Gobang

Kodim 1607 Sumbawa Pantau Langsung Kegiatan Tracking Kontak.


POLICEWATCH-Sumbawa.

Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Kav Rudi Kurniawan, S.Sos, M.Tr.(Han) memantau kegiatan Tracing Kontak yang dilaksanakan oleh Tim Nakes PKM Unit I Sumbawa di Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa.Senin, 09/08/2021.

Dalam melaksanakan pemantauan Dandim Sumbawa didampingi oleh Wakapolres Sumbawa Kompol Rafles J. Girsang S.IK, aparat Kelurahan dan tokoh lingkungan setempat.

Saat di lokasi Dandim 1607/Sumbawa menyampaikan bahwa pemantauan kegiatan tracing ini adalah suatu upaya untuk menangkal dan mencegah makin luasnya penyebaran virus.


" Kami selalu berupaya agar angka positif di Kabupaten Sumbawa ini menurun, dan tracing Kontak ini adalah salah satu upaya untuk menangkal dan mencegah agar penyebaran Virus  bisa kita tangkal lebih awal." Kata Dandim

" Dan saya berharap agar masyarakat untuk tetap taat kepada Protokol Kesehatan dan instruksi Pemda yang sudah tertuang pada surat edaran Bupati tentang pencegahan Virus . Tambah Dandim.

Setelah memantau kegiatan Tracing Kontak, Dandim beserta jajaran kembali untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya dengan memberikan ucapan semangat kepada warga yang melaksanakan testing Antigen.(Jf).

PT.Dizamatra Powerindo Diduga Beli Tanah Urug Milik PT.Duta Alam Semesta Belum Kantongi Ijin



Laporan : tim investigasi



LAHAT, POLICEWATCH.NEWS  - Tanah Urug termasuk katagori golongan batuan, andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil sungai dan pasir urug, ini termasuk galian C, tanah urug untuk timbunan untuk pembangunan double trek, stasiun kereta api, angkutan kereta api, pihak perusahaan yang mendapatkan kontrak harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, dan tidak semudah ijin tersebut bisa dikeluarkan dan proses nya cukup panjang,

Salah satu perusahaan bergerak di bidang Tambang Batubara PT Dizamatra Powerindo Diduga telah MOU untuk Tanah Urug perusahaan tersebut kontrak dengan pihak perusahaan tambang batubara PT, Duta Alam Semesta ( DAS) untuk tanah urug ( Timbunan) diduga belum kantongi ijin, alias ilegal.

Sedangkan PT.DAS pemegang IUP tambang batubara bukan galian C, diduga pihak PT.DAS, diduga belum kantongi izin galian C, Imam saat dikonfirmasi wartawan dia menjawab melalui pesan Washapp " Senin ( 9/8) ijinya galian B....dyzamatra hanya membantu galian tanah merah untuk mereka buat station...." 

" Dizamatra kontak dengan Das membantu penggalian tanah merah...." 

Terpisah Pjs KTT Dizamatra Powerindo Berta Eng, saat dihubungi wartawan Senin (9/8/2021), mohon maaf saya lagi nyetir dan belum nyambung saat di konfirmasi  masalah tanah urug, dan Langsung putus sambungan telepon selulernya

Terpisah Pegiat Anti Korupsi Surya Kencana, SH saat dimintai tanggapannya

Berdasarkan Undang Undang nomor : 4 tahun 2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Surya Kencana mengatakan mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana  pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.