Kejati Sumsel Bidik Dugaan Korupsi PT Pusri Kini Dalam Tahap Penyidikan

 


Laporan :Bambang.MD


PALEMBANG, POLICEWATCH. NEWS - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Hendrianto SH, menanggapi atas adanya pernyataan terkait dugaan korupsi PT Pusri. Bahkan, ia juga menegaskan bahwasannya perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan.

"Kasus dugaan korupsi PT Pusri ini sudah dalam tahap penyidikan," ujar Hendrianto saat dikonfirmasi, Sabtu(8/8/2021)

Dilansir dari klikanggaran Sebelumnya, Pegiat Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. Feri Kurniawan, mengeluarkan pernyataan bahwa berdasarkan sumber informasi yang ia dapat mengenai dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Manager Pemasaran PT Pusri sedang dalam tahap penyidikan, bahkan ia juga mendapat kabar untuk penetapan tersangka.

Akan tetapi, kata Feri, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka ataupun rilis penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan korupsi PT Pusri yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau koorporasi dengan potensi tindak pidana korupsi diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

"Selain perkara dugaan korupsi di PT Pusri ini, ada dugaan korupsi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar pada pembangunan Pusri IIB terkait dengan dugaan korupsi Bank Sumsel Babel (BSB) yang telah menyeret Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto, selaku terpidana dugaan korupsi di BSB," ujar Feri melalui keterangannya seperti diterima, Sabtu (28/8/2021).

Dijelaskan Feri, PT Gatramas Indonesia terkesan menjadi korban pembangunan Pusri II B yang dikerjakan oleh PT Rekind. Selain Gatramas Internusa, PT BSB juga diduga menjadi korban dugaan korupsi pada pembangunan Pusri II B.


"PT Rekind selaku Main Kontraktor pembangunan Pusri II B men Subkonkan pekerjaan ke PT Gatramas Internusa untuk pekerjaan tertentu, namun diduga spesifikasi yang dikerjakan PT Gatramas Internusa tidak sesuai dengan kontrak PT Rekind dengan PT Pusri yang diduga berdampak tidak dibayar karena tidak sesuai spesifikasi kontrak," ujarnya

LHP BPK BELUM DITERIMA ANGGOTA DPRD PEMBAHASAN LPJ BUPATI BURU TAHUN 2020 DI TINGKAT KOMISI KEMBALI DISKORSING

 


BURU, POLICEWATCH.NEWS,_ Perdebatan  alot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Komisi lll (Tiga) berujung Skorsing pada rapat pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun Anggaran 2020 antara Komisi lll DPRD Kabupaten Buru dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi lll di Ruang Rapat Kerja Komisi lll, Gedung Bupolo ll, Lantai ll DPRD Kabupaten Buru, Sabtu (28/08/2021).

Rapat yang sebelumnya digelar Senin, (23/08/2021) lalu karena berbagai hal kemudian diskorsing, namun pada rapat lanjutaan  hari ini pun hasil peliputan media policewatch.news terpantau di Ruang Rapat Kerja Komisi lll yang sebelumnya Rapat sempat diagendakan pukul 09.30  WIT namun molor sampai pukul 11.00 WIT baru dimulai dan kemudiaan di skorsing pukul 12.30 WIT untuk dilanjukan setelah Sholat Duhur Pukul 13.30 WIT dan berakhir diskorsing setelah perdebatan alot antara anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Buru terkait dilanjut tidaknya pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun Anggaran 2020 sementara LHP BPK belum diterima.


Lebih lanjut karena berdebatan alot antara Anggota DPRD yang ada dalam komisi lll terkait ada yang meminta melanjutkan rapat pembahasan LPJ  Bupati Buru Tahun 2020 walau tanpa LHP BPK namun ada pula yang bersikukuh rapat pembahsan dapat dilanjutkan asalkan Dokumen LHP BPK dan rincian penggunaan anggara  OPD dan data rincian utang daerah dapat diserahkan ke anggota DPRD.

Hasil pantauan policewatch.news di Ruang Kerja Komisi lll sampai akhirnya rapat di skorsing tidak mencapai kata sepakat untuk melanjutkan pembahasan LPJ karena masih bersilisih paham terkait Belum diperolehnya LHP BPK, serta rincian LPJ  yang nantinya akan dijadika pembanding. 

Berikut beerapa pernyataan-pernyataan dalam rapat komisi lll yang berhasil policewatch.news himpun sampai akhirnya rapat pembahasan LPJ Bupati Buru pada APBD Tahun 2020 di tingkat Komisi di skorsing.

Bambang Lang Lang Buana menyampaikan agar pembahsan LPJ Bupati Buru  Tahun Anggara 2020 untuk tidak dilanjutkan karena banyak persoalan dan temuan serta kejanggalan dalam LPJ sehingga harus diterima LHP BPK terlebih dahulu.

"Terkait PTT, ada 34 Dinas Badan, 10 Kecamatan, ditambah 13 Puskesmas. Kalau dilihat per OPD terlihat kecil yah, tapi jika diakumulasi cukup besar dan ini harus dikasi clear. Jadi kami minta datanya, minta rinciannya. OPD-OPD kalau benar itu dirumahkan adanya pemotongan 50% mana daftar namanya supaya clear. Belum lagi Gor, Gor itu Beta (Saya) sebut secara umum saja sudah tiga jilid. Gor jilid l Gor di Tatanggo, Gor jilid ll di muka Kantor Bupati lama, Gor jilid lll yang sekarang yang ada di Depan Kantor Bupati. Tidak ada gor yang bisa dimanfaatkan padahal nilainya puluhan miliar betul ka seng (benar atau tida) Pak Imam, Pak Assisten. Ini apa masa kita mau diam saja, selain itu anggarannya dobol-dobol sebagai contoh anngaran tahun 2020 itu outputnya tersedia lapangan olahraga Volly, Futsal, Takrau, Badminton, Basket, dan Tenis, di 2019 ada lagi dia masuk didalam anggarannya 13,37 Miliar lebih aitemenya sama lagi, muncul lagi setelah di cek-cek tapi kegiatannya di 2020 ada seng (tidak), lokasinya dimana. Kalau kita mau hitung secara keseluruha anggaran APBD yang katong (kita) miliki di Kabupaten Buru ini, kalau kita bandingkan dengan berapa belanja pegawai, berapa oprasional pemerintah, lalu bandingkan dengan berapa yang masuk kemasyarakat itu perbandingannya kecil sekali. Habis untuk perjalanan dinas, untuk makan minum. Jadi jangan sampai kalian pikir kami tidak tahu hal yang kecil-kecil, rehab kantor kalau dijumlahkan cukup banyak Beta (Saya) coba hitung-hitung" Lang-Lang Buana memberi gambaran program yang bermasalah sehingga rapat pembahasan tida dapat dilanjutkan sebelum diterimanya LHP BPK oleh anggota DPRD.

Atas dasar pertimbangan diatas Lang-Lang Buana menolak  pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun 2020 tidak dilanjutkan sampai LHP BPK di terima oleh masing-masing Anggo DPRD.

"Jadi pimpinan pembahasan ini tidak bisa dilanjutkan, kasi LHP BPK supaya clear," tegas Lang-Lang Buana.

Senada Dengan Bambang Lang-Lang Buana, Stefanus Waemese pun meminta Kepada Pimpinan Komisi lll agar LHP BPK dapat diterima terlebih dahulu baru pembahasan LPJ Bupati Buru dapat dilanjutkan mengingat banya kejanggal atas LPJ Bupati Buru sehingga dapat digunakan sebagai pembanding.

"Yang diperuntukan untuk anggaran penanganan Covid ada. Akan tetapi dinas-dinas yang bermitra dengan komisi kami, maupun mitra komisi ll dan komisi l tidak ada penjabaran dalam LPJ ini. Yang ada itu secara gelondongan dan tidak dicantumkan tiap OPD yang mengelola baik itu Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas BPDB, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Pol-PP, itu tidak ada dalam penjabaran ini," Ungkap Waemese dala forum tersebut.

Lebih lanjut disampaikan Waemese "Duakali kita sampaikan ke unsur pimpinan sehingga dua kali di skorsing atas dasar  karena kami minta data itu. Salah satunya daftar utang waktu rapat yang lalu dan sekarang ini ketika kita pelajari betul dokumen ini, dinas-dinas yang mengelola anggaran PTT, belanja tidak terduga yang diperuntukan untuk Covid tahun 2020 itu 45 Miliar tidak termasuk dalam penjabaran ini. Tapi ketika dilaporan keuangan ada tapi tida dijabarkan secara detail hanya gelondongan contohnya Pol-PP 1 Miliar lebih, BPBD 12 Miliar lebih lalu penjabaran dari BPBD ini ada ke Dinas BAPEDA, ada ke Pol-PP lagih ada ke Bagian Ekonomi Etbang Daerah, dan kebanyanyakan datanya kosong. Pol-PP datanya yang ada disini itu berjumlah Rp. 783 juta non Covid, penertiban Gunung Botak  ditahun 2020, tapi Pol-PP menerima juga dari BPBD 1,3 Miliar sekian tapi tidak termasuk disini (LPJ.red). Sehingga dari 45 Miliar tadi sebanyak 12 Miliar yang dikelola oleh BPBD yang diberikan kedinas-dinas tadi yang salah satunya Polres 900 juta lebih tidak ada di penjabaran, Kodim 700 juta lebih, Pol-PP ini dia 2, sekian miliar tapi yang masuk disini yang ada hanya 783 juta. Yang diterima dari BPDB 1 miliar lebih tidak dimasukan dalam penjabaran dia (Pol-PP.red), BAPEDA 185 juta tidak ada dalam penjabaran, Pendidikan 33  tidak ada penjabaran ini yang diberikan berikan dari BPBD sebagai pengelola dana 12 Miliar tadi 45 Miliar itu diberikan kedinas-dinas badan. Uang lelah uang belanja apa minimal dicantumkan rinciannya,". 

Sehingga menurut Waemese, Rapat ini dapat dilanjutkan tidak ada yang menahan untuk tidak dilanjutkan akan tetapi menurut hemat kami kita mensinkronkan data penjabaran dengan data laporan LPJ keuangan pemerintah daerah ini tidak sinkron, makanya nanti ketika kita sampaikan kita disalahkan, ketika kita tidak sampaikan kewajiban kita harus menyampaikan. 

"Karena disini saya mempelajari data penjabaran ini dan yang tadi pertama saya sampaikan terkait LHP seharusnya tidak terjadi rapat di komisi apabila Pimpinan DPR lewat tatib kita pasal 46 "anggota DPRD berhak menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK, dan apabila telah diterimanya LHP oleh nggoya DPRD tidak ada lagi hal seperti ini," Terang Waenese.


Sementra Fandi Umasudi menanggapi berbeda persoalan tersebut dan meminta kepada pimpinan Sidang agar Pembahasan tetap dilanjur terkait LHP Kemudian dapat diminta kepada Pimpinan DPRD untuk nantinya dapat dijadikan pembanding pada saat pembahasan LPJ di Bangggar, dan terkait adanya data temuan itu kewenangannya di Banggar sesui tatib bukan lagi kewenanga kpmisi.

"Komisi pung (punya) koordinator kan ada Ketua DPR, kebetulan hari ini Jalil pun tidak hadir. Menurut beta (saya) Pimpinan, katong (kita) keras saja atas apa yang ada dalam dukumen dan katong menyusun daftar infentarisir masalah. Persoalan PTT, persoalan refokusing dan apa yang menjadi temuan katong terkait program OPD itu nanti di Banggar bukan kewenangan katong di komisi. Inikan tatip Pak, katong (kita) komisi tidak berurusan apa-apa disini, yang memutuskan LHP diterima atau tidak inikan banggar bukan komisi," menurut Umasugi selanjutnya forum diserahkan ke Ketua Komisi.


Merasa tidak puas Lang-Lang Buana kembali menyampaikan kekesalannya atas belum diterimanya LHP, karena menurut Bambang mengacu ke undang-undang  LHP BPK merupakan hak setiap anggota DPRD.

Lebih lnjut dijelaskan Lang-Lang Buana bahwasanya LHP sudah dijanjikan , namun sampai saat belum diberikan. Bahkan bukan saja saat ini dari tahun ketahun kita minta tidak pernah diberikan. Pada 2019 kita juga dijanjikan LHP sampai saat ini kita tidak pernah diberikan. 

"Bukan hanya Banggar yang punya kewenangan tapi  25 anggota DPRD memiliki hak dan kewenangan yang sama untuk membahas LPJ, karena saya rasa tinggal diberikan LHP dan rincian utang yang disampaikan Pak sekda dakam rapat lalu agar disampaikan dan hak ini clear. Kalau tida ada masalah kan tidak masalah, klaupun ada masalah kita bahas cari solusinya, karena DPRD diberi amanat oleh Undang-undang untuk mengawasi penggunaan anggaran yang telah digunakan oleh Penerintah Daerah selama setahun," tegas Lang-Lang Buana

Sementara Rustam Mahulete dalam kesempatan ini nyarankan kepada Pimpinn Komisi agar mengacu ke Tatib krena terjadi perdebatan alot dalam pembahasan rapat.

"Pasal 4 ayat 1 LPJ dibahas dalam Banggar, pada saat ini karena perdebatan yang cukup alot yang seharusnya tidak terjadi oleh karena itu saran saya Pak Ketua rapat ini tidak akan selesai," usul Mahulete.

Hal senada disampaikan Jamaludin Bugis bahwasanya LPJ Bupati Buru Walau tidak di bahas dalam Komisi tidak menjadi masalah.

"DPRD  01 (kosong satu) Pasal 34 hari ini pun juga kita tidak bahas tidak masalah dalam komisi," lanjut Jamaludin Bugis 

Sementara Robi Nurlatu  membantah jikalau pembahasan LPJ Bupati penting ditingkat Komisi, karena pembahasan dan penetapan LPJ bukan hanya kewenangan Banggar melainkan 25 Anggota DPRD memiliki hak dan kewenangan yang sama dalam membahas dan menyetujui lpj. 

Sementara Alfilatul Amattillah Marasabessy menyampaikan mengacu ke tatib bahwa lpj di bahas oleh Tim Banggar namun dalam tatib juga menyatakan bahwa semua Anggota DPRD berhak mendapatkan lhp. Sebagamana diketahui mengacu ke tatib setiap anngota DPR berhak mendapatkan LHP namun bukan untuk dibahas. Sehingga walaupun tidak dibahas dalam rapat komisi tidak menjadi masalah karena nantinya juga akan dibahas oleh Tim Banggar sebagaimana yang di sampaikan Pak Utam kita ikuti mekanismenya.

"Jadi menurut saya pribadi bahwa rapat ini sebenarnya  tidak ada masalah dengan lhp, karena setelah ini nantinya lhp akan di bahas lagi oleh Banggar.


Reporter: Aam Purnama

Warga Desa Penyangkringan merasa bersyukur adanya Rumah subsidi yang diresmikan Bupati Kendal.

 


KENDAL.POLICEWATCH.NEWS:

Pembangunan rumah subsidi Cahaya Weleri Asri Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal untuk warga masyarakat yang kurang mampu, hal ini ditandai dengan peletakan batu pertama, oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Sabtu (28/8/2021).


Usai melakukan Kegiatan peletakan batu pertama Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menjelaskan kepada wartawan, ini adalah bantuan rumah yang diberikan kepada masyarakat  Desa Penyangkringan adalah satu hal yang unik, karena lahannya swadaya masyarakat.


“Tadinya memang agak terkendala terkait lahan. Setelah saya bertemu Bapak Sofyan Jalil, Menteri ATR/BPN, Alhamdulillah dengan komunikasi yang baik, bantuan rumah untuk warga khususnya warga Penyangkringan yang wajib  menerima manfaat bisa terealisasi dengan baik” ungkap Dico.

Dirinya berharap, hal seperti ini terus didorong dan bisa berlanjut. Agar masyarakat yang masih satu rumah dua KK, dan belum punya rumah atau masih ngontrak bisa terbantu.

“Kita akan terus mendorong pemerintah pusat, agar pembangunan seperti ini terus dilakukan khususnya di Kabupaten Kendal. Agar masyarakat yang membutuhkan bisa terbantu,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal, Sugiono yang mendampingi Bupati menambahkan, ada 170 unit rumah subsidi yang dibangun di lahan seluas 1,8 Hektare tersebut menelan biaya sebesar Rp 13 miliar sudah termasuk infrastruktur dan air bersih.

“Bantuan program Dana alokasi khusus (DAK) terintegrasi pembangunan perumahan untuk wilayah kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR),” jelasnya.

Sugiono menyebut, target pembangunan rumah subsidi pemerintah ini akan selesai dibangun pada akhir tahun 2021 ini.

“Luas lahan 1,8 hektare untuk 170 rumah, dengan masing-masing luas lahan 6 meter x 10 meter, yang luas bangunannya sebesar type 36, dengan biaya pembangunan per unit Rp 50 juta,” jelasnya.

Sementara itu, menurut salah  satu warga Desa Penyangkringan seorang yang menerima manfaat, Idris (49), dirinya bersyukur bisa memperoleh rumah subsidi ini,  terimakasih Bapak Bupati yang sudah meresmikan Rumah subsidi ini.

"Idris juga menambahkan, Rumah ini sudah saya idam-idamkan selama puluhan tahun baru terlaksana, Alhamdulillah saya dapat kesempatan di sini karena saya belum memiliki rumah, Alhamdulillah,  semuanya yang sudah terlibat dalam pembuatan rumah ini semoga menjadi amal ibadah panjenengan semua, semoga rumah ini bermanfaat untuk keluarga saya dan teman-teman kita semuanya,” katanya.

(Nyaman).

Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Dugaan Penistaan Agama

 


Laporan: Bambang MD


JAKARTA ,POLICEWATCH.NEWS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8).

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).

Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.

Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.

Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” tambah Rusdi.

Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Dalam hal ini konten yang diperkarakan ialah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.

Hingga saat ini, kata Rusdi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau tidak."

Edukasi Hukum. " Lembaga perlindungan saksi & korban oleh Dr.Dwi Seno wijanarko

 

Jakarta.policewatch.news:

Dalam paparannya Dr.Seno mengatakan tentang Saksi  yg tertuang pada pasal 1 Butir 26KUHAP bahwa saksi adalah orang yg melihat,mendengar dan mengalaminya sendiri akan peristiwa hukum

Bahwa  mengenai kewajiban  warga negara sebagai saksi apa bila di minta SBG saksi wajib memberikan keterangan tersebut dan mengenai perlindungan seorang saksi,tertuang pada UULPSK , bahwa menurut Dr Seno 

pengertian saksi berdasarkan tentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut :

 

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Adapun pengertian yang telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 sehingga yang dimaksud sebagai saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.


Dari itu kewajiban Sebagai Saksi

Guna kepentingan penyidikan dan membuat terang suatu perkara, penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memanggil saksi guna dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya.

Adanya permintaan dari pihak Kepolisian( selaku penyidik) yang meminta fotokopi KTP Anda tersebut tentu dilakukan untuk keperluan pemanggilan Anda sebagai saksi nantinya dan guna kepentingan penyidikan lainnya.

Bagi setiap saksi yang mendapat panggilan sah dari penyidik wajib hadir memenuhi panggilan tersebut dan jika saksi yang dipanggil tidak bersedia hadir, maka penyidik akan memanggil sekali lagi dengan adanya perintah kepada petugas untuk membawa saksi tersebut ke kantor kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP sebagai berikut:

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Begitupun selanjutnya ketika perkara tersebut sudah memasuki proses persidangan di pengadilan. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan, Hakim akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi untuk hadir di sidang pengadilan guna memberikan keterangannya. 

Jika saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah, Hakim Ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Saksi Tidak 

Bersedia Hadir :

Hadir sebagai saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP: 

Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli.

Tindakan secara sengaja mengabaikan suatu surat panggilan untuk bersaksi di tingkat persidangan tergolong sebagai suatu tindak pidana dengan ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :

 

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya diancam:

dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Partner Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH MH CPCLE menjelaskan" Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 175-176) menjelaskan bahwa agar dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:

Dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;

Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan, dan lain sebagainya;

Orang itu harus benar-dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Untuk itu seseorang yang dipanggil Polisi untuk datang di kantor polisi guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara pidana, tidak mau datang maka dapat dikenakan sanksi hukum menurut uu 

Dr.Seno juga menjelaskan jika orang yang dipanggil oleh pihak penyidik  untuk didengar menjadi saksi, tidak datang, maka ia dapat disuruh panggilannya sekali lagi dan dalam hal itu dapat disertakannya perintah untuk dibawanya ( upaya paksa) dan apabila waktu akan dibawa ia melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada Polisi, dapat dikenakan Pasal 212 KUHP. 

Penjelasan tersebut di atas dapat kita 

 simpul kan sebagai berikut  pertama jika saudara tidak memenuhi panggilan dari Kepolisian, maka saudara akan dipanggil sekali lagi sekaligus penjemputan secara paksa. Kedua, jika perkara telah sampai ke persidangan dan saudara secara sengaja tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi di persidangan maka berdasarkan ketentuan Pasal 224 KUHP saudara dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Selanjutnya Dr Seno  menyampaikan juga  apabila 

Menjadi Saksi :.  Saksi tersebut

Dalam memberikan keterangannya baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, saksi bebas dari tekanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun, termasuk dari pihak yang terlibat  tersebut baik secara fisik maupun verbal. Hal ini dijamin dalam Pasal 117 ayat (1) KUHAP sebagai berikut :

Keterangan tersangka/ terdakwa dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.

Apabila saudara  mendapatkan ancaman atau tekanan dari pihak yang  terlibat agar tidak hadir memberikan keterangan di tingkat penyidikan maupun persidangan, saudara dapat membuat pengaduan ke kantor Kepolisian terdekat, karena pada dasarnya ancaman tersebut merupakan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:[3]

barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebagai orang yang melihat dan mendengar suatu tindak pidana, saudara wajib hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada tingkat Penyidikan maupun Persidangan. Saudara tidak perlu khawatir sebab dalam memberikan keterangan saudara bebas dari segala ancaman dan tekanan dari pihak manapun. Apabila saudara mendapat ancaman dari pihak yang terlibat maka saudara  dapat membuat pengaduan ke kantor Kepolisian setempat " tutupnya. ( Amun JG/Suryo)

Limbah Cemari Sungai, Pemilik Pemotongan Ayam Citra Dewi Broiler Weleri Membentak dan Lontarkan Nada Keras

 

Kendal.policewatch.news:

Adanya tumpukan limbah bulu ayam yang berada di Sungai Bulanan/Sungai Mati, Desa Bumiayu, Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, lontarkan nada keras dan membentak wartawan yang konfirmasi berkaitan tumpukan limbah tersebut, Kamis (26/08/2021).

Diketahui, pemilik pemotongan ayam Citra Dewi Broiler tersebut bernama Abdul Hardik, dirinya mengatakan, bahwa dengan adanya penumpukan limbah bulu ayam yang ada di sungai tersebut merupakan kelalaian dari karyawannya.

“Kalau untuk tumpukan limbah tersebut saya sudah tahu, dan itu mungkin hanya kelalaian dari karyawan saya, hanya masalah seperti itu mas, biasa”, terangnya.

Abdul Hardik juga menegaskan, jika itu bukan masalah yang besar, izin semuanya lengkap, terus untuk pengolahan limbah juga sudah ada, dan sudah biasa ada wartawan seperti ini, silahkan kalau mau di sebarluaskan.

“Kalau ada tumpukan seperti itu mau apa? Mau kalian sebarkan? Silahkan, lagian hanya tumpukan sedikit seperti itu, tinggal panggil orang untuk bersihkan, nanti saya yang bayar,” tegasnya.

Sementara itu, Novi selaku wartawan yang konfirmasi berkaitan tumpukan limbah di sungai tersebut mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan tanggapan dan perilaku pemilik pemotongan ayam tersebut. Pasalnya saat dikonfirmasi adanya tumpukan limbah bulu ayam yang ada di sungai justru malah membentak dan melontarkan nada keras.

“Saya merasa kecewa saja dengan tanggapan pemilik pemotongan ayam tersebut, karena pada saat saya konfirmasi berkaitan hal tersebut justru melontarkan nada keras dan membentak, seakan-akan menganggap perbuatannya merupakan hal yang sepele,” terangnya.

Novi juga menjelaskan, jika pada saat kedatangannya sehabis memperkenalkan diri dan menunjukkan foto tumpukan limbah bulu ayam tersebut, dirinya langsung dibentak dengan nada keras dengan ucapan, “terus kenapa? Mau di sebarkan? Silahkan, sudah biasa, tinggal panggil orang buat bersihkan, nanti saya yang bayar”, jelas Novi menirukan omongan dari pemilik pemotongan ayam.

Selain itu, salah satu warga setempat, Ahmad yang kesehariannya mencari ikan di sungai tersebut mengaku jika terkena air tersebut kulit akan terasa gatal, dan untuk menyembuhkan rasa gatal tersebut sampai harus menggunakan balsem.

Ya sebenarnya gatal mas, jika terkena air dari sungai ini, tapi mau bagaimana lagi mata pencaharian saya disini, menangkap ikan disini, kalau badan terasa gatal saya langsung usap dengan balsem, agar mengurangi rasa gatalnya,” terangnya.

Di tempat terpisah, Febriyanto Cahyo P selaku ketua aktivis relawan lindungi hutan Kendal saat dikonfirmasi berkaitan tumpukan limbah di sungai tersebut menuturkan, itu sudah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA dan Konservasi Sungai, dan itu sudah merusak lingkungan dan ekosistem di dalamnya akan mati terkena limbah tersebut.

Menurut saya itu sudah melanggar aturan, dan dari Bupati Kendal saya harap untuk memerintahkan dinas terkait untuk menindak lanjuti berkaitan hal tersebut, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali,” tegasnya.

Padahal dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) sudah dijelaskan, perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

Pasal 60 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.

Pasal 104 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. 


(Nyaman)

Jawaban, Bupati Kendal Lantik ASN Di TPA Kaliwungu Selatan


Kendal,policewatch.news:

Bupati Kendal Dico M Ganinduto melantik 326 pejabat ASN di lingkup pemerintahanya. Sabtu (28/08/2021).

Dalam sambutanya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, Pelantikan di TPA pertama kali dan hal  yang baru di Kabupaten Kendal. 

Dia pilih di TPA  pada hakekat tugas tersebut sebagai pelayan masyarakat yakni, melayani pendidikan masyarakat,  kesehatan,  dan melayani pangan, hingga sampahnya.

"Tugas itu  bukan hanya bekerja  mendapatkan uang saja, pada hakekatnya harkat dan martabat akan tetapi bau busuk dari sampah tidak tercium," kata Dico Jumat (27/08) di TPA Darupono Kaliwungu Selatan.

Dia, menjelaskan, Pelantikan tersebut guna menciptakan pemerintahan yang baik dalam melayani masyarakat. Dan karir,  serta promasi penyegaraan terhadap pejabat setruktural.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan purna tugas maupun pensiun.  Agar pejabat baru lebih cepat untuk mewujudkan progeram yang ada," papar Dico.

Dia, mempercayai potensi, pejabat yang baru dilantik untuk bekerja  baik, itegritas dan inovatif, mampu membawa perubahan positif. Didalam  pelaksanaan pemerintahan Kabupaten  Kendal. 

Ia,pun mengajak bekerja sama memberikan peran terbaik disetiap bidang yang dipercayakan.

Menurutnya, masing - masing harus memiliki Mindset terbuka, diskusi,wawasan baru budaya, ilmu baru, serta bekerjasama dan berkoordinasi yang baik. 

"Saya pastikan pejabat setruktural bersih dari kolusi dan obyektif. Semua murni dari hasil seleksi prestasi serta  mempunyai kemampuan. Pelantikan tersebut, keinginan masyarakat Kendal," ungkap Dico.

"Laporkan kepada saya kalau ada kolusi. Dan kedepanya akan saya monitor. Saya tidak segan mencopot pejabat yang berprestasi buruk, niat jahat dan melanggar hukum," imbuhnya.

Lanjut Dico,  Dico berharap  pejabat usai dilantik Agar tidak boleh malas - malasan dan terlena dengan jabatan yang sekarang.

Ia, berharap, pekerjaan diselesaikan tepat waktu, agar hasil  dapat di nikmati masyarakat. 

Bergerak lebih cepat untuk mewujudkan progeram kegiatan yang ada, maupun sudah direncanakan, untuk mewujudkan Kendal handal unggul dan makmur.

Dia, berharap pejabat yang sudah dilantik berkomitmen bersama mewujudkan Kendal bebas sampah. Sebagai  komitmen jangan sampai gagal berupaya mengatasi masalah sampah di Kabupaten Kendal. 

"Semua yang sudah dilantik untuk Berkolaborasi mewujudkan Kendal bersih  sejahtera. Dan permasalahan harus ditangani untuk di carikan solusi seperti dampak pandemi Covid -19," jelas Dico.

Dico, pun, berharap, agar menurunkan angka stanting, di sektor pertanian, infrastruktur, penumbuhan ekonomi, dan Industri UMKM, serta pariwisata sebagai sektor ungulan.  menurutnya  PR untuk di selesaikan bersama.

"Yang baru  dilantik bekerjalah  baik dan iklas, taruhlah hati kalian dalam perbuatan kalian buka hati kalian untuk kemakmuran, masyarakat Kendal," harapnya.

Dico, mengungkapkan, Dirinya tidak mau lagi mendengar keluhan pekerjaan. Dia berharap bekerja semaksimal mungkin agar pembangunan  berjalan dengan baik. 

"Artinya semua harus keluar dari zona nyaman karena sudah terlalu nyaman," pungkas Dico.


 (nyaman).

Tim DLH Sumsel Turun Ke Lokasi Kantor Camat Merapi Barat Dampak Polusi Debu Batubara Yang Menakutkan



Laporan: Bambang MD

LAHAT, POLICEWATCH.NEWS - Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Jumat (27/8) turun kelapangan menurut sumber yang kami dapatkan adanya laporan dari anggota DPRD Provinsi Sumsel, sehingga tim tersebut menguji emisi udara dihalaman kantor camat Merapi Barat, Kabupaten Lahat,

Tim DLH Provinsi didampingi juga dari DLH Lahat, diwakilkan Edi Suroso, kehadiran tim ini informasi dari Camat Merapi Barat Sumarno,SE.MSI ditemui diruang kerjanya bahwa adanya laporan dari masyarakat akibat dampak lingkungan polusi debu batubara akibat angkutan batubara melintas setiap hari mulai pukul 18.00 wib melakukan houling ujar" Camat

Sementara Edi Suroso selaku Dinas Lingkungan Hidup Lahat dimintai tanggapannya dia enggan berbicara, silahkan langsung tanyakan yang berkompeten dari DLH Provinsi Sumsel terang " Edi Suroso kepada wartawan Jumat (27/8)

Pihak DLH Provinsi Sumsel pun enggan berkomentar saat ditanya wartawan tim ini membawa peralatan canggih yang bisa mengukur emisi Debu Batubara yang membahayakan bagi kesehatan manusia, seperti penyakit , paru paru yaitu Inspeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) kata " Prengki salah satu warga Merapi

Pantauan wartawan dilokasi pengecekan emisi udara diakibatkan penyemaran lingkungan dampak debu batubara dilakukan pada siang hari, kenapa tidak dilakukan saat angkutan batubara melintas pada malam hari, ini aneh pasti bersih ujar " salah satu warga yang namanya minta jangan disebabkan,


" Salah satu pegawai kantor Camat Merapi Barat sudah beberapa tahun ini debu batubara melekat dilantai bahkan sampai ke dinding akibat dampak lingkungan dari perusahaan tambang yang terdekat dan kami menyapu debu batubara tersebut " ucapnya

Polisi Grebek Rumah Diduga Bandar Sabu Asal Beleka, Dua Orang Diamankan

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

Anggota Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah mengamankan 2 (dua) orang warga desa Beleka kecamatan Praya Timur karena diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap dua diduga pemilik sabu kami lakukan pada hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wita. Bertempat di dusun Beleka I, desa Beleka," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum.


Disebukan, identitas warga yg diamankan antara lain BHK (22) dan AS ((17). Keduanya beralamat di desa Beleka Praya Timur.

"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami amankan diantaranya dua buah klip plastik berisikan benda berbentuk serbuk putih yg diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet skop plastik sejumlah klip plastik, dua buah lipatan tissue dan satu buah dompet mini plastik hello kitty warna pink," sebut Kapolsek.

Disampaikan kronologis kejadian,

Sekitar pukul 17.00 Wita pihak Polsek Praya Timur menerima informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Beleka. Atas informasi tersebut pihaknya bersama anggota segera menindaklanjuti.

"Mengetahui itu, kami langsung bergerak menuju desa Beleka ke rumah salah satu warga yang diduga sebagai bandar sabu. Kami langsung turun melakukan penggrebekan," jelasnya.

Mengetahui kedatangan polisi, pemilik rumah inisial S tersebut berhasil kabur melalui jendela rumah. Dari hasil penggerbekan dan penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan 2 dua warga.

"Saat itu BHK ditemukan berada di dalam rumah S beserta sejumlah BB. Keduanya langsung kami amankan menuju Mapolsek Praya Timur dan selanjutnya kami koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya."MN".

Oven Tembakau Lagi-lagi Terbakar, Polisi Bantu Proses Pemadaman


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

Oven tembakau di kecamatan Praya Timur lagi-lagi mengalami kebakaran. Kali ini, nasib apes dialami sang pemilik oven yakni Amaq Mulisah (56) alamat dusun Batu Rintang, desa Ganti. Kebakaran terjadi pada Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.

Mengetahui kejadian tersebut, jajaran Kapolsek Praya Timur membantu melakukan proses pemadaman

"Pada saat kejadian korban sedang berada di sekitar bangunan oven bersama Amaq Jukri untuk menunggu proses pengovenan. Tiba-tiba melihat kepulan asap keluar dari dalam dan melihat api sudah mulai membakar tembakau milik korban," jelas Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum.

Selanjutnya, korban dan masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera berusaha untuk memadamkan api.


"Anggota SPKT III yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kejadian tersebut selanjutnya langsung menuju TKP dan menghubungi pihak Pemadam Kebakaran kabupaten Loteng," terangnya.

Sekitar pukul 14.45 Wita, 2 unit mobil Pemadam Kebakaran BPBD Loteng tiba di TKP dan langsung melakukan pemadaman.

Sekitar pukul 15.30 Wita api sudah dapat dipadamkan.

"Adapun penyebab kebakaran  diperkirakan karena adanya daun tembakau yang jatuh ke tungku dan selanjutnya api dengan cepat menyambar dan membakar tembakau yang dalam keadaan setengah kering," paparnya.

Dijelaskan, isi dari oven tembakau yang terbakar tersebut sebanyak 5 ton dan kegiatan pengovenan sudah berlangsung selama 5 hari.  

"Akibat kejadian kebakaran oven tembakau tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 50.000.000," sebutnya.

Atas kejadian tersebut tidak terdapat korban luka-luka maupun korban jiwa. Kebakaran oven tersebut diperkirakan karena adanya daun tembakau yang jatuh ke tungku kemudian menyambar tembakau lainnya yang disebabkan oleh masih kurangnya penggunaan peralatan pengaman di atas tungku pengapian."MN".