Paska OTT KPK Ada 17 Tersangka Belum Ditangkap KPK Cakades Diduga Setor 20 Juta ke Bupati Probolinggo

 


Laporan : Bambang.MD

JAKARTA, policewatch.news -Paska OTT KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo dan suaminya dan 2 camat serta satu kepala desa kini kelima tersangka sudah ditahan KPK, ujar Alex kepada awak media (31/8)

Adapun 17 tersangka yang belum ditangkap mereka diantaranya nama nama dibawah ini:

1.Ali Wafa (AW);

2. Mawardi (MW) 

3.Mashudi (MU)

4. Maliha (MI);

5. Mohamad Bambang (MB)

6. Masruhen (MH);

7. Abdul Wafi (AW)

8. Kho'im (KO); 

9.Akhmad Saifullah (AS)

10. Jaelani (JL);

11. Uhar (UR),

12.Nurul Hadi (NH), 

13.Nurul Huda (NUH),

14.Hasan (HS); 

15Sugito (SO) 

16.Samsuddin (SD)

Sementara wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kelima orang itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.


" Imbuh Alex  KPK belum dapat menangkap 17 tersangka lainnya karena tim satgas di lapangan fokus terlebih dahulu terhadap pihak- pihak yang mengamankan barang bukti uang.

Di mana, dari lima tersangka yang diamankan itu, salah satunya yang mengumpulkan uang dari 17 tersangka lainnya yang ingin menjadi kepala desa. 

Alex menegaskan, bahwa 17 tersangka ini semua masih berada di rumah masing - masing.

"ini ada 22 tersangka, yang lain kemana ? ini masih di rumahnya. Karena pada saat kita melakukan OTT kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang. Tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, Alex menyebut bukti kuat 17 tersangka dapat dinaikan statusnya pula karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim dan KPK setelah di OTT, bahwa ditemukan sejumlah barang bukti uang.Ternyata mereka yang ingin menjadi kepala desa harus menyetor uang Rp 20 juta kepada Bupati dan suaminya.

"Nah, uang tersebut berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia memberikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu juga yang 18 tadi berdasarkan pemeriksaan para tersangka terkait asal uang," ujar Alex

10 ASN Lahat, Di Periksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Fiktif SPPD 1,1 Milyar

  


Laporan : Bambang.MD

LAHAT,policewatch.news - Terkait dugaan dana fiktif SPPD tahun 2020 di Dinas Perpustakaan Lahat, tercatat dari surat panggilan terdapat 10 ASN yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Lahat.

Dari 10 ASN tersebut, diketahui dari surat pemanggilan dilakukan secara bertahap sejak tanggal 24 Agustus sampai tanggal 26 Agustus.

Adapun nama – nama ke – ASN Dinas Perpustakaan itu adalah (1) Jun, Kasi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan, (2) Tut, Kabid Layanan Alih Media, (Nov) Kasubag Keuangan dan Perlengkapan, (Per) Kasi Pengembangan dan Koleksi,

Kemudian (6) Jun, (7) Iti, (8) Lin, (9) Dek, dan (10) Mah, ke – 5 nya sebagai JFU di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Em, Pustakawan Dinas Perpustakaan.

Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan pihak Kajari Lahat, terhadap 4 ASN pada hari ini, Rabu (01/09/21) masih berlangsung.

Namun pihak Kajari Lahat, belum dapat memberikan keterangannya terkait proses pemeriksaan terhadap 10 ASN Dinas Perpustakaan ini. Ketika akan di konfirmasi pihak Kajari Lahat sedang ada kegiatan 

Sumber : LO

Dansatgas Yonif 742/SWY : Lahan Demplot Jadi Percontohan Dorong Hanpang di Perbatasan.

 


POLICEWATCH-Belu NTT.

Personel Pos Maubusa Kipur II Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur panen bawang bersama warga diatas lahan seluas 15 are di Dusun Haekesak Desa Tohe Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/9/2021).

Selain menanam bawang, sayur kol dan kangkung, personel Pos Maubusa juga menanam bawang di atas lahan seluas 20 are di Dusun Makerek Badaen Desa Asumanu Kecamatan Raihat.


Danpos Maubusa Letda Inf Armi Nugraha menjelaskan penanaman bawang diatas lahan ini sebagai lahan percontohan (demplot) khususnya untuk tanaman bawang karena tidak banyak membutuhkan air dan hasilnya lumayan bagus.

"Yang penting lahannya langsung kena terik matahari, air yang cukup dan tentunya perawatan," terangnya.


Adapun hasil panen selain diserahkan kepada pemilik lahan, juga dibagikan kepada masyarakat disekitar lahan.

"Biar bisa menikmati hasil panen walaupun sama-sama sedikit," ujar Letda Armi.


Terkait dengan itu, Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur disela-sela kesibukannya di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat memberikan apresiasi atas upaya pos jajarannya untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah perbatasan.

Dijelaskannya, anggota jajarannya tidak hanya menanam bawang, namun juga dibeberapa pos bekerjasama dengan pemilik lahan untuk menanam ubi, semangka, jagung dan berbagai macam sayur-sayuran untuk kebutuhan dapur.

"Anggota pos bekerjasama dengan pemilik lahan untuk memanfaat lahan yang memang kurang produktif sebagai lahan demplot dengan harapan warga khususnya pemilik lahan kedepan mengelola lahannya dengan baik," papar Bayu Sigit.

Dengan demikian, lahan-lahan yang ada dimanfaatkan secara maksimal oleh pemiliknya sehingga dapat menambah perekonomian keluarga minimal bisa memenuhi kebutuhan dapur keluarga."MN".

Kuasai Barang Haram 5'58 Gram,Seorang Pemuda Di Kopang Lombok Tengah Diciduk Tim Cobra Polres Loteng.

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah, (NTB).

 Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu, di wilayah Kecamatan Kopang.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial BH (38) pada hari Minggu 29/8 sekitar pukul 20.00 Wita," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK di Praya, Rabu 1/9.


Ia mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 15 paket klip transparan narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 5,58 gram, satu HP merk Sony, satu HP Merk Asus, satu HP merk Nokia dan satu HP merk Prince.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 162.000 serta serangkaian alat hisap.

"Tersangka beserta barang bukti kita amankan di rumahnya di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang," ujar Hizkia.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kopang. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada rumah pelaku.

"Dari keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut dibelinya di Wilayah Kecamatan Janapria," pungkasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."MN".

Lepas Control Pengendara sepeda Motor Hantam Pintu Dump Truck.

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB)  

Peristiwa kecelakaan  Lalu lintas antara Dump Truk dengan satu unit sepeda motor  terjadi  di Jalan Raya depan Kantor Camat Pujut Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.01/09/2021.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, "AKP Dony Wira Setiawan" menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pengemudi sopir dum truk dengan nomor polisi DR 8604 UZ yakni Wahyu (35) asal dusun Dayen Masjid desa Mantang Batukliang berangkat dari arah Sengkol menuju Kuta. Kemudian dari arah berlawanan pengendara sepeda motor Supra Fit menabrak pintu sebelah kanan dum truk hingga pengendara sepeda motor Supra Fit dengan nomor polisi DR 3163 V yakni Amaq Tombok (50) alamat dusun Ketangge desa Batujai Praya Barat terjatuh.


"Selanjutnya pengendara sepeda motor Supra Fit dibawa ke Puskesmas Sengkol karena terdapat luka di kepala dan mengeluarkan darah serta lecet pada tangan sebelah kanan. Karena kondisi luka cukup serius, akhirnya pengendara tersebut dirujuk ke RSUD Praya," terangnya.

Dari  keterangan pengemudi dum truk, kecelakaan tersebut dimungkinkan akibat pengendara sepeda motor menyalip mobil di depannya dan berpapasan dengan dum truk yang arahnya berlawanan sehingga menabrak pintu dum truk sebelah kanan yang dikemudikan Wahyu.

"Saat ini, pengemudi mengamankan diri membawa dum truknya ke Mako Polsek Pujut," pungkasnya."MN".



Polda NTB dan Polres Loteng Kunjungi Kediaman Dua Polwan Purna Bhakti

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah, NTB.

 Perwakilan Polwan Polda NTB dan Kabag SDM  Polres Lombok Tengah, AKP Nuraini beserta sejumlah anggota melakukan kegiatan anjangsana ke rumah dua orang Polisi Wanita (Polwan) yang memasuki purna bhakti.

Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag  SDM AKP Nuraini menjelaskan, kegiatan anjangsana tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian, kecintaan dan kebersamaan kepada senior Polwan yang memasuki purna bhakti (pensiun).

"Kegiatan anjangsana ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian perayaan HUT Polwan yang ke-73 tahun 2021," kata Kabag SDM Polres Lombok Tengah, AKP Nuraini di kantornya, Rabu (1/9/2021).


Dua perwira Polwan Polres Lombok Tengah yang memasuki purna bhakti itu adalah Kompol Purnawirawan Suharti dan IPTU Purnawirawan Ni Putu Janiati yang keduanya berdomisili di Lombok Tengah.

Kabag SDM berharap, para senior Polwan yang purna bhakti dan kembali ke masyarakat agar tetap semangat untuk mengabdi dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyatakatan lainnya, terutama dalam membantu penanganan wabah Covid-19 yang sampai saat ini melanda dunia termasuk Indonesia.

Kabag SDM menambahkan, HUT Polwan dirayakan setiap tanggal 1 September. Dan tahun ini mengambil tema "Transformasi Polri Polwan Siap Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju"MN".



Irjen Pol Toni Harmanto Resmi Jabat Kapolda Sumsel

 

Laporan : Bambang.MD


SUMSEL, policewatch.news -

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin serah terima jabatan lima perwira tinggi Polri, salah satunya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jakarta Selatan, Selasa.(31/08/2021)

Berdasarkan informasi dari Divisi Humas Polri, serah terima jabatan kelima perwira tinggi (Pati) yang tersebut, yakni Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri, Kapolda Sumatera Barat, Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kepala Pusat Penelitian Pengembangan (Puslitbang) Polri.

Serah terima jabatan ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi sebanyak 98 personelnya, 15 di antaranya merupakan perwira tinggi.

Mutasi dan rotasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Pol Wahyu Widada pada Rabu (25/8) lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Jabatan Kapolda Sumsel digantikan oleh Irjen Pol Toni Harmanto MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM mengatakan mutasi terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri dalam rangka penyegaran organisasi, dan suatu hal yg lumrah. jabatan baru yang diberikan kepada Irjen pol Prof Dr Eko Indra Heri merupakan jabatan penting. Dan Mutasi merupakan bagian dari pembinaan karir dalam suatu organisasi,”

Ia juga menegaskan, mutasi dan rotasi di tubuh Korps Bhayangkara dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas kepolisian yang saat ini semakin kompleks dan dinamis.

Sementara itu Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri,S MM yang baru saja melepaskan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kapolda Sumsel Kepada Irjen Pol Drs Toni Harmanto,MH Jenderal Eko yang mendapat Julukan Mang Pedeka *Penebar* *Kebaikan* memberikan pesan singkat lewat WhatsApp diGroup Mangpedeka.. Ass wb…alhamdulilah… hari ini sy resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab sbg Kapolda Sumsel. Saya atas nama pribadi dan klg , mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas kerjasama , dedikasi, serta kinerja yg kita laksanakan dlm melayani masyarakat. Kami menyadari msh banyak hal yg blm sy lakukan kpd rekan2 dan masy. Untuk itu saya dan klg mhn maaf lahir dan bathin. Semoga kita bertemu dlm waktu dan sikon yg berbeda. Saya ijin left dari gruop ini. Saya doakan rekan2 dan klg selalu dlm lindungan dan ridho Ilahi serta dikabulkan cita2 dan harapannya. Aamiin…

Dengan telah dilakukannya serah terima jabatan kapolda sumsel dari Irjen pol Prof Eko Indra Heri kpd Irjen pol Drs. Toni Harmanto MH, maka pimpinan kepolisian daerah Sumatera selatan saat ini resmi di pimpin oleh Irjen pol Drs. Toni Harmanto MH , ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Drs Supriadi MM."

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumsel

 


Laporan : Bambang.MD


JAKARTA, policewatch.news Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Salah satunya Koorsahli Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam arahannya Kapolri berharap bantuan kerja sama dari Irjen Pol Eko Indra Heri dalam menentukan kebijakan strategis.

“Kepada Koorsahli untuk membantu Bapak Kapolri dalam menentukan kebijakan strategis bisa memberikan masukan ke Bapak Kapolri,” kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Dalam kesempatan itu turut Kapolri melantik 3 pejabat baru yakni Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolda Sumatera Barat, dan Kapolda Sumatera Selatan.

“Kemudian Kapolda Sumsel, Kapolda Sumbar, dan pelantikan Kapuslitbang Polri. Saya tambah lagi Kapolda Sulteng,” ujar Argo.

Irjen Pol Eko Indra Heri sendiri sebelumnya menjabat Kapolda Sumsel. Dia sempat menjadi sorotan publik terkait polemik sumbangan dari keluarga Akidi Tio Rp 2 Triliun. Anak Akidi Tio bernama Heryanty Tio akhirnya diproses hukum lantaran sumbangan tersebut ternyata fiktif.

Berikut 3 Kapolda yang dilantik:

1. Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto

2. Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa

3. Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi

KPK Tangkap Bupati, Anggota DPR, Camat Dan Kades Terkait Gara Gara Jual Beli Jabatan Hingga Masuk Bui

 


Laporan : Bambang.MD


JAKARTA,POLICEWATCH.NEWS - OTT KPK terhadap sejumlah mulai dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari,(PTS), Anggota DPR RI,Camat  hingga Kades ikut ditangkap, terkait jual beli jabatan di lingkup Pemkab Probolinggo,dalam keterangan pers Selasa (31/8/2021) 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan

Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara,atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan sebanyak 10 (orang) orang pada hari Senin (39/8/2021), sekitar jam 04.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur sebagai berikut : 

PTS (Puput Tantriana Sari,) Bupati Probolinggo Periode  2013 -  2 018 dan periode 2019 - 2024. HA (Hasan Aminuddin), anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013. 

Sedangkan dari ASN Doddy Kurniawan, Jabatan Camat Krejengan. Sumarto, ASN (Pejabat Kades Karangren). 

 PR (Ponirin) ASN (Camat Kraksaan),Isman Syafi'i (ASN) Camat Banyuayar. Muhamad Ridwan Camat Paiton

Hary Tjahjono Camat Gading.

Sedangkan Putra Jaya Kusuma selaku ajudan dan Faisal Rahman 

Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Minggu (29/8/2021) Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara 

yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan, selaku  Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto,)

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama 

calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA (Hasan 

Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, selaku Bupati untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.

Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan 

proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para 

ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.


Sementara MR turut  diamankan berupa barang bukti uang sejumlah Rp112.500.000,- dirumah kediaman pribadinya di  wilayah Curug Ginting Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. 

Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo 

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan 

permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. dan saat ini mereka ditahan 20 hari kedepan.

Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan  uang sejumlah Rp 362.500.000,00 Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :  Dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah 

Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan 

pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. yang selesai menjabat. 


Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk , Pengusulannya dilakukan melalui Camat, 

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan dari HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama nama sebagai berikut :


1 UR (Uhar) 2. NH (Nurul Huda),3.HS (Hasan),SR(Sahir), SO (Sugito) dan SD (Samsudin) , Sedangkan sebagai Penerima diantaranya 

 

1. HA (Hasan Aminudin,)

2. PTS (Puput Tantriana Sari,)

3. DK (Doddy Kurniawan,)

4. MR (Muhamad Ridwan,)

Para Tersangka tersebut disangkakan : Sebagai Pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Sedangkan sebagai Penerima : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat 


Sedangkan MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK. Pomdam Jaya Guntur.


Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, 

para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing. 


KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses 

hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK. 


KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal 

seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang 

amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya. 


Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang 

baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai anti korupsi yang seharusnya ditegakkan pejabat publik imbuh " Ali Fikri

Pria Ini Kuras Isi ATM Korban Hingga Ratusan Juta

 


POLICEWATCH-Sumbawa Besar - NTB.

Seorang warga Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa berinisial CWK, harus diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sumbawa. Pasalnya, yang bersangkutan menjadi terduga pelaku atas pencurian uang senilai Rp. 161 juta. 

Hal tersebut diungkap Wakapolres Sumbawa - Kompol Rafles P. Girsang S.IK dalam jumpa pers, Selasa (31/8/21). Dikatakan, kasus ini bermula ketika korban Mince Tan (59) warga Kelurahan Seketeng mempercayakan ATM miliknya kepada terduga untuk mengambil sejumlah uang. Namun oleh terduga, ATM tersebut disalahgunakan. 

"Korban memberikan ATM kepada terduga  beserta nomor PIN nya untuk mengambil uang yang digunakan membeli barang," ujarnya, yang didampingi Kasar Reskrim - AKP Akmal Novian Reza S.IK dan KBO Reskrim - Ipda Hari Rustaman SH. 

Namun oleh terduga, ATM tersebut disalahgunakan. Tanpa sepengetahuan korban, ia menstranfer uang hingga ratusan jita ke rekening miliknya. Rinciannya, senilai Rp. 102 juta ke Bank Mandiri dan Rp. 40,5 juta ke Bank BNI miliknya. Selain itu, ia juga menarik tunai senilai Rp. 18,4 juta. 

"Total uang korban yang diambil senilai Rp. 161 juta," tambahnya. 

Berdasarkan keterangan terduga, ungkap Wakapolres, sebagian uang yang ditarik tunai sudah digunakan untuk bersenang-senang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buku tabungan dan 1 unit ATM.

"Terduga akan dikenakan Pasal 362  dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya."MN".